05/PID-SUS/TPK/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 05/PID-SUS/TPK/2018/PT JMB
1. Nama lengkap : MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR 2. Tempat lahir : Sungai Penuh Kabupaten Kerinci 3. Umur / Tgl. lahir : 52 Tahun / 10 Oktober 1965 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Griya Mayang Asri Blok IX No. 27 RT/RW. 012/000 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. 7. A g a m a : Islam 8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) 9. Pendidikan : S-1 Teknik
MENGADILI a. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut b. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jmb tanggal 14 Agustus 2018, sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XIII/2013 Tanggal 13 Desember 2013. 2. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013, Jambi, 12 Desember 2013. 3. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/ 2013. Jambi, 12 Desember 2013 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH-TJB/DESDM/XII/ 2013. Jambi Tanggal 12 Desember 2013 5. Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/ 2013. Jambi, tanggal 12 Desember 2013. 6. Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/ 2013. Nomor dan tanggal DPA : 2. 03. 01. 07. 07. 5. 2 tanggal 28 Desember 2013, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 12 Desember 2013. 7. Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08/BAP-LS/PLTMH-TJB/XII/2013 pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2013. 8. Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 08/PLTMH-TJB/ESDM/XII/2013, Hari Rabu Tanggal 11 Desember Tahun 2013. 9. Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi Rama Nomor Bond : 044597/BB/AS/XII/2013 dikeluarkan di Jambi pada tanggal 02 Desember 2013. 10. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013 pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013. 11. Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/08/XII/DESDM tanggal 12 Desember 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi. 12. Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020. 900. 13. 00000002 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, 12 Desember 2013 13. Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, 2013 14. Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Desember 2013 15. Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013 16. Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Oktober 2013. 17. Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Oktober 2013 18. Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 Tanggal 4 Juli 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/ 2013. Jambi, Tanggal 9 Juli 2013. 19. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013, Jambi, 4 Juli 2013 20. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/ 2013. Jambi, 4 Juli 2013 21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH-TJB/DESDM/VII/ 2013. Jambi Tanggal 4 Juli 2013 22. Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/ 2013. Jambi, tanggal 4 Juli 2013. 23. Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/ 2013. Nomor dan tanggal DPA : 2. 03. 01. 07. 07. 5. 2 tanggal 28 Desember 2012, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 4 Juli 2013. 24. Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 03/BAP-LS/PLTMH-TJB/VII/2013 pada hari Kamis Tanggal 4 Juli 2013. 25. Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 03/PLTMH-TJB/ESDM/VII/2013, Hari Senin Tanggal 1 Juli Tahun 2013. 26. Jaminan Uang Muka dari Asuransi Rama , Nomor Bond : 027687/BB/A.S/VII/ 2013. Dikeluarkan di Jambi pada Tanggal 01 Juli 2013. 27. Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/03/VII/DESDM tanggal 4 Juli 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi. 28. Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020. 900. 13. 00000001 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, Juli 2013 29. Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013 30. Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPH Psl. 23 Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013 31. Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013 32. Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Juli 2013. 33. Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Juli 2013 34. Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM- 5. 1/X/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Sorolangun, dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. 35. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung No DPA SKPD : 2. 03 01 07 5 2 36. Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/BAST-S/PLTMH-TJBR/DESDM/2013, hari Jumat tanggal 6 Desember 2013 37. Keputusan Gubernur Jambi nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU- 2. 1/2013 tentang Penunjukan Pengguana Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun 2013 38. Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 Nomor : 12/KEP.KADIS/DESDM1-2/II/2013 tentang Pembentuj\kan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. 39. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Selaku pengelola Barang Milik Daerah Nomor 3/SETDA.PAKD- 4. 1/1/I/2013 Tentang Penunjukan penyimpan Barang dan pengurus Barang Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013. 40. Laporan Barang Milik Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015 41. Laporan Akhir Studi Kelayakan PLTMH Kabupaten Tanjung jabung Barat, Sorolangun dan Bungo dari PT. MAZA PRADITA SARANA 42. Daftar Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan Tegangan Rendah Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya. 43. Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 056/KEP.GUB/BKD- 5. 2/2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (An. Drs. H. MUHAMMAD RAWI, M.Si) 44. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 120/KEP.GUB/BPKAD/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU- 2. 1/2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014 45. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU- 2. 1/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014 46. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 573/KEP.GUB/SETDA.KEU- 2. 1/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU- 2. 1/2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2013 47. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 954/Kep.GUB/BKD- 5. 2/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diLingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 48. Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM- 5. 1/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Soralangun dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi) 49. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013 50. Surat dari Kepala Desa Lubuk Lawas Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Perihal Mohon Perbaikan PLTMH Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam 51. Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BA- 06. 4 /PLTMH-TJB/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 52. Dokumen Pengadaan Nomor : 01. 3/PLTMH-TJB/V/2013 tanggal 13 Mei 2013. Untuk Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam). Panitia pengadaan Barang/jasa SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jambi Tahun Anggaran 2013. 53. Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 8 November 2017 nomor : S-1363/DESDM- 3. 3/XI/2017 Perihal Permintaan Resume Lelang Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cq. LPSE Provinsi Jambi yang ditandatangani Kepala Dinas mewakili Kepala Bidang Geologi An. Ir. KAREL IBNU SURTANO. 54. Lembar Disposisi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. 55. Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi tanggal 28 November 2017, nomor : S-758/DISKOMINFO- 3. 1/XI/2017 Perihal Resume Lelang kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Kepala Dinas An. Ir. NURACHMAT HERLAMBANG, MMA 56. Surat dari Kantor Pengolahan Data Elektronik Provinsi Jambi tanggal 20 Agustus 2013, nomor : S-480/KPDE-1/VIII/2013 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Ketua ULP/Panitia Pengadaan SKPD Provinsi Jambi yang ditandatangani Ketua LPSE An. SULTAN, SE, MM. 57. Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia tanggal 15 November 2013 Nomor : 6600/D- 11. 3/11/2013 Perihal Database Server LPSE Provinsi Jambi Kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik. Yang ditandatangani Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik An. TATANG RUSTANDAR WIRAATMADJA. 58. Dokumentasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) 59. Laporan Kemajuan Pekerjaan konsultan Pengawas pada Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Tahun Anggaran 2013, dari CV. BOSCO Consultant 60. Surat dari DESDM Nomor : S-469a/DESDM- 5. 1/VI/2013 Tanggal 28 Juni 2013 Perihal penunjukan Penyedia untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Kepada Direktur PT.AN’ALMURTADHA 61. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013, Paket Pekerjaan : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) 62. Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/ 2013. Senin Tanggal 01 Juli 2013 63. Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) 64. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) 65. Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 4284. 04/KCU.krd (Bank 9 Jambi) 66. Rekening Koran Bank 9 jambi No Nasabah : 01028196 Periode : 01-Juli-2013 – 04 – Juli – 2013 67. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 01/BAPT/PLTMH-TJB/DESDM/2013 Tanggal 29 November 2013 68. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013, Senin tanggal 2 Desember 2013 69. Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : /BAPB/PLTMH-TJB/DESDM/XI/2013 70. Rekapitulasi Pembangunan 1(satu) Unit pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan 3 (tiga) KMS jaringan Tegangan Rendah (JTR) Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupatn Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Tahun 2013 71. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM- /WPJ.27/kp.0103/ 2006. Atas Nama PT AL’MURTADHA. Jambi 01 September 2006. Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Awaluddin Bin Tulus. 8. Membebankan Terdakwa MASRIL, ST Bin (Alm) MUHAMMAD NUR untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500 (dua ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR
Tempat lahir : Sungai Penuh Kabupaten Kerinci
Umur / Tgl. lahir : 52 Tahun / 10 Oktober 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Griya Mayang Asri Blok IX No. 27 RT/RW.
012/000 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan
Alam Barajo Kota Jambi.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : S-1 Teknik
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan 15 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 5 September 2018;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, sejak 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 12 September 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2018.
Pengadilan Tinggi tersebut,----------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 5/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT.JMB tanggal 5 September 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Tipikor dalam tingkat banding, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb tanggal 14 Agustus 2018 dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor : PDS-01/RP-3/04/2018, tanggal 26 April 2018 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 bersama-sama dengan saksi Awaluddin Bin Tulus selaku Direktur PT. AN ALMURTADHA / pelaksana pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas (dilakukan penuntutan terpisah) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 , pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi di Jambi, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2013 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari dana APBD tahun 2013 berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 2.0301070752 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.390.000.000,- . Selanjutnya saksi Ir. Azwar Effendi selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 12/KEP.KADIS /DESDM-1.2 /II/ 2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan Surat Keputusan Nomor : 27/ KEP.KADIS ESDM-1.2 IXI 2013 tentang perubahan keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 12/ KEP.KADIS /DESDM- 1.2 /II/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Bahwa kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan pemenang lelang yaitu PT. An Almurtadha dengan direkturnya saksi Awaluddin. Selanjutnya Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor : S-469a/DESDM-5.1/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penunjukkan Penyedia untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) yang ditujukan kepada saksi Awaluddin Bin Tulus selaku Direktur PT. AN’ALMURATDHA;
Setelah dikeluarkan surat penunjukkan penyedia dalam kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas, saksi Ir. Azwar Efendi selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Awaluddin selaku direktur PT. An Almurtadha perusahaan pemenang lelang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.263.241.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan masa kerja 150 (seratus lima puluh) hari kalender dari tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2013 dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) yang ditandatangani oleh saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran dan saksi Awaluddin selaku Direktur PT. AN’ALMURTADHA disepakati harga/ biaya pekerjaan sebesar Rp. 1.263.241.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan yang terdapat di dalam Rancangan Anggaran Biaya adalah sebagai berikut :
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO
| No. | Item Pekerja | Unit | Volume | Harga Satuan | Jumlah | ||
| I. | Persiapan dan Mobilisasi | ||||||
| a. | Penyiapan di lokasi | Is | 1.00 | 5,000,000 | 5,000,000 | ||
| b. | Setiing out Bouwplank | m | 1.00 | 8,500,000 | 8,500,000 | ||
| c. | Direksi keet | Is | 1.00 | 7,500,000 | 7,500,000 | ||
| d. | Mobilisasi dan demobilisasi | is | 1.00 | 12,500,000 | 12,500,000 | ||
| Sub total : 33,500,000 | |||||||
| II. | Pekerja Sipil | ||||||
| II.1 | Bendung | ||||||
| a. | Galian | m3 | 55.30 | 72,500 | 4,009,250 | ||
| b. | Urugan | m3 | 20.30 | 23,020 | 467,306 | ||
| c. | Bronjong | m3 | 7.00 | 455,300 | 3,187,100 | ||
| d. | Pengisian Pasir | m3 | 7.92 | 153,000 | 1,211,760 | ||
| e. | Beton K-225 | m3 | 6.00 | 2,033,850 | 12,203,100 | ||
| f. | Pasanga batu 1:2 | m3 | 169.28 | 874,950 | 148,111,536 | ||
| g. | Surface finish | m2 | 203.14 | 61,972 | 12,588,744 | ||
| Sub total : 181,778,796 | |||||||
| II.2 | Intake | ||||||
| a. | Galian | m3 | 14.50 | 72,500 | 1,051,250 | ||
| b. | Urugan | m3 | 7.50 | 23,020 | 172,650 | ||
| c. | Pengisir pasir | m3 | 4.80 | 153,000 | 734,400 | ||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 9.06 | 874,950 | 7,927,047 | ||
| e. | Surface finish | m2 | 10.87 | 61,972 | 673,760 | ||
| f. | Balok Kayu | unit | 1.00 | 425,149 | 425,149 | ||
| Sub total : 10,984,256 | |||||||
| II.3 | Saluran Pembawa/Headrace panjang 8m | ||||||
| a. | Galian | m3 | 21.05 | 72,500 | 1,526,125 | ||
| b. | Urugan | m3 | 16.05 | 23,020 | 369,471 | ||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 17.30 | 874,950 | 15,136,635 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 20.76 | 61,972 | 1,286,539 | ||
| Sub total : 18,318,770 | |||||||
| II.3.1 | Saluran Pipa Pembawa + Pondasi | ||||||
| a. | Plat Pipabesi dia 600 mm, Tebal 3,2 mm | m | 40.00 | 1,500,000 | 60,000,000 | ||
| b. | Galian | m3 | 16.20 | 72,500 | 1,174,500 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 13.70 | 874,950 | 11,986,815 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 16.44 | 61,972 | 1,018,820 | ||
| e. | Pengisisan pasir | m3 | 2.00 | 153,000 | 306,000 | ||
| f. | Beton K-225 | m3 | 5.40 | 2,033,850 | 10,982,790 | ||
| g. | Angkur Besi | pcs | 60.00 | 45,000 | 2,700,000 | ||
| h. | Elbow/Bend | pcs | 8.00 | 1,380,000 | 11,040,00 | ||
| Sub total : 99,208,925 | |||||||
| II.4 | Bak Pengedap/settling Basin | ||||||
| a. | Galian | m3 | 52.50 | 72,500 | 3,806,250 | ||
| b. | Pengisisan pasir | m3 | 1.42 | 153,000 | 217,260 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 35.69 | 874,950 | 31,224,122 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 42.82 | 61,972 | 2,653,895 | ||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| f. | Concrete K225 | pcs | 1.79 | 61,972 | 110,930 | ||
| g. | Angkur besi | pcs | 32.00 | 45,000 | 1,440,000 | ||
| Sub total : 40,952,457 | |||||||
| II.5 | Bak Penenang/Headtank | ||||||
| a. | Galian | m3 | 139.74 | 72,500 | 10,131,150 | ||
| b. | Pengisisan pasir | m3 | 0.65 | 153,000 | 99,450 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 50.16 | 875,940 | 43,937,150 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 60.19 | 61,972 | 3,730,219 | ||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| f. | Trashrack | m3 | 8.75 | 1,250,000 | 10,937,500 | ||
| Sub total : 70,335,469 | |||||||
| II.6 | Pelimpah/Spillway | ||||||
| a. | Galian | m3 | 36.47 | 72,500 | 2,644,075 | ||
| b. | Pengisian Pasir | m3 | 2.05 | 153,000 | 313,650 | ||
| c. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 22.55 | 875,940 | 19,752,447 | ||
| d. | Surface Finish | m2 | 27.05 | 61,972 | 1,676,962 | ||
| Sub total : 24,387,134 | |||||||
| II.7 | Penstock/Draftube | m3 | 1.24 | 874,950 | 1,085,938 | ||
| a. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 0.66 | 153,000 | 100,980 | ||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 8.00 | 1,875,000 | 15,000,000 | ||
| c. | Penstock, dia 60 cm | m2 | 2.00 | 1,380,000 | 2,760,000 | ||
| d. | Elbow/Bend | ||||||
| Sub total : 18,945,918 | |||||||
| II.8 | Power House | ||||||
| a. | Reinforcement Concrete K225 | m3 | 7.05 | 2,033,850 | 14,338,643 | ||
| b. | Kusen Kayu Besi (kelas 1) | m2 | 2.22 | 3,132,520 | 6,954,194 | ||
| c. | Pasangan Jendela Kaca | m2 | 2.80 | 300,252 | 840,706 | ||
| d. | Pintu Panil Papan Kayu Besi | m2 | 1.60 | 425,149 | 680,238 | ||
| e. | Pas. Kontruksi Kuda-kuda Kayu | m2 | 0.70 | 3,208,750 | 2,246,125 | ||
| f. | Gording Kayu Besi (Kls 1) 5/10 | m2 | 0.06 | 2,742,000 | 164,520 | ||
| g. | Penutup Atap BJLS 30 | m2 | 42.00 | 92,200 | 3,872,400 | ||
| h. | Pas. Plafond Tripleks + Rangka | m2 | 20.00 | 116,615 | 2,332,300 | ||
| i. | Pasangan Listplang papan (2x30cm) kayu besi (kls 1) | m2 | 13.08 | 114,095 | 1,492,363 | ||
| j. | Pas. Kunci tanam 2 Slaag | Bh | 2.00 | 107,650 | 215,300 | ||
| k. | Pas. Engsel Pintu | Bh | 2.00 | 41,850 | 83,700 | ||
| l. | Pas. Engsel jendela | Bh | 16.00 | 20,445 | 327,120 | ||
| m. | Pas. Grendel Pintu | Bh | 2.00 | 79,445 | 158,890 | ||
| n. | Pas. Grendel Jendela | Bh | 8.00 | 22,445 | 179,560 | ||
| o. | Tiang Kayu Besi 10 x 10 | Bh | 0.12 | 3,263,750 | 391,650 | ||
| p. | Pengecetan Plafond | Bh | 20.00 | 21,661 | 433,210 | ||
| q. | Pengecetan Bidang Kayu | Bh | 36.00 | 34,485 | 1,241,460 | ||
| r. | Pengecetan Tembok | Bh | 18.00 | 18,161 | 326,889 | ||
| s. | 25. Pasangan Dinding Kayu | m3 | 1.62 | 2,160,852 | 3,500,580 | ||
| Sub total : 39,779,848 | |||||||
| II.9 | Bak Olak | ||||||
| a. | Galian | m3 | 8.90 | 153,000 | 1,361,700 | ||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.78 | 153,000 | 119,340 | ||
| c. | Reinforcement Concrete K225 | m3 | 6.65 | 2,033,850 | 13,342,056 | ||
| d. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 6.18 | 874,950 | 5,407,191 | ||
| e. | Surface Finish | m2 | 7.42 | 61,972 | 459,584 | ||
| Sub total : 20,689,871 | |||||||
| II.10. | Finishing | ||||||
| a. | Pengecetan : penstock | m1 | 17.00 | 80,000 | 1,360,000 | ||
| b. | Pengecetan : power house | ls | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| Sub total : 2,860,000 | |||||||
| III. | Electrical & Mechanic Equipment (E&M) | ||||||
| a. | Turbin Propeller | set | 1 | 137,500,000 | 137,500,000 | ||
| b. | Transmisi mekanik | set | 1 | 8,250,000 | 8,250,000 | ||
| c. | Generator Asinkron | set | 1 | 42,350,000 | 42,350,000 | ||
| d. | Control Panel IGC | set | 1 | 38,500,000 | 38,500,000 | ||
| e. | Ballast Load : Air Heater | set | 1 | 9,500,000 | 9,500,000 | ||
| f. | Instalasi alat toolkit/setting | ls | 1 | 17,500.000 | 17,500.000 | ||
| Sub total : 253,600,000 | |||||||
| IV. | Lain-lain | ||||||
| a. | Transportasi ke lokasi | ls | 1 | 15,000,000 | 15,000,000 | ||
| b. | Pelatihan operator (on site) | ls | 1 | 7,500,000 | 7,500,000 | ||
| c. | Komisioning / Uji Coba | ls | 1 | 12,500,000 | 12,500,000 | ||
| Sub total : 35,000,000 | |||||||
| JUMLAH Rp. 850,341,444 | |||||||
| Ppn 10% Rp. 85,034,144 | |||||||
| TOTAL Rp. 935,375,588 | |||||||
| JUMLAH DIBULATKAN Rp. 935,375,500 | |||||||
| Terbilang : Sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah | |||||||
JARINGAN TEGANGAN RENDAH (JTR MURNI)
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |
| BAHAN (Rp) | UPAH (Rp) | |||||
| 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Kabel LVTC 3 x 35 + 25 mm2 Tiang Besi 7 m -100 daN TR.1 TR.2 TR.3 TR.4 TR.7 Ardhe TR 2 Schoor / GW – TR Cross / HGW – TR Joint Compression Transportasi/Mobilisasi | 3.150 66 48 6 3 3 3 12 12 6 12 | Km Btg Set Set Set Set Set Set Set Set Bh | 32,025,000 2,700,000 71,700 96,700 162,500 265,200 134,500 547,700 333,000 540,000 19,000 | 6,405,000 300,000 26,600 32,900 54,900 75,200 35,600 63,750 106,000 192,500 12,500 | 121,054,500 198,000,000 4,718,400 777,600 652,200 1,021,200 510,300 7,337,400 5,268,000 4,395,000 378,000 10,000,000 |
Jumlah P P N 10% Jumlah Total | 354,112,600 35,411,260 389,523,860 | |||||
| Dibulat-kan | 389,622,000 | |||||
| Terbilang : tiga ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah | ||||||
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab II bagian kedua Etika Pengadaan pada pasal 6 berbunyi ” para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” yang disebutkan antara lain pada huruf a,d,f dan g sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang / jasa. (huruf a)
Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak. (huruf d)
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa. (huruf f)
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. (huruf g).
Bahwa dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) telah diatur hak dan kewajiban penyedia barang dan jasa yaitu :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak kesatu untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak kesatu.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat Kegiatan pihak kedua.
Bahwa saksi Awaluddin dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas telah mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 % dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 378.972.300,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Bahwa kemudian saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 tanggal 04 juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2013 tanggal 9 juli 2013 dan dibayarkan melalui rekening Bank Jambi Nomor : 0101741117 milik PT. AN ALMURTADHA;
Setelah itu, saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013 dalam paket pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) untuk PT. AN’ALMURTADHA;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak), kemudian pada tanggal 29 November 2013 tim Pemeriksa Pekerjaan bersama dengan terdakwa selaku PPTK, saksi Awaluddin selaku pelaksana pekerjaan, konsultas pengawas dan saksi Ir. Budidaya, M.For.Sc selaku Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terdapat pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Alex Salman selaku ketua Tim PPHP tidak diberikan kontrak sebagai acuan tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Terdakwa. Selain itu, tim PPHP tidak diperlihatkan desain gambar mesin maupun desain pembangunan sehingga tim PPHP memeriksa hasil pekerjaan tidak berdasarkan kontrak maupun desain yang seharusnya menjadi acuan tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan namun hanya ditunjukkan item-itemnya oleh terdakwa dan saksi Awaluddin Bin Tulus;
Bahwa terdakwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan beserta lampirannya yang mana seharusnya berita acara beserta lampirannya tersebut dibuat oleh saksi Alex Salman beserta tim PPHP, adapun kesimpulan dari berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013 yang dibuat oleh terdakwa adalah sebagai berikut :
Berita acara ini dibuat sebagai dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang oleh Pengelola Barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi;
Teknis dan spesifikasi Pembangunan Pembangkit Tenaga Mikro Hidro dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam), dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam dokumen Surat Perjanjian;
Jumlah barang sesuai dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berdasarkan pemeriksaan bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam) telah selesai 100%.
Bahwa pada kenyataannya saksi Awaluddin dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas hanya berpedoman pada gambar sketsa hasil study kelayakan (FS) bukan berpedoman pada gambar hasil Design Enggenering Detail (DED) yang mana sketsa hasil study kelayakan (FS) tersebut diperoleh oleh saksi Awaluddin dari web LPSE saat saksi Awaluddin akan mengikuti pelelangan dan berpedoman pada Surat Perjanjian Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013, namun pada kenyataannya ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Awaluddin tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak). Adapun pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) oleh saksi Awaluddin antara lain :
NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN PEKERJAAN | SAT. | Volume Pek Kontrak | Volume Real | Selisih Volume | Keterangan | ||||
| Gambar Kerja | Hasil Pengukuran | |||||||||
| I. | Persiapan dan Mobilisasi | |||||||||
| a. | Penyiapan di lokasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| b. | Setting out Bouwplank | m | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| c. | Direksi keet | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| d. | Mobilisasi dan demobilisasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| Sub Total | ||||||||||
| II. | PEKERJAAN SIPIL | |||||||||
| II.1 | BENDUNG | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 55.30 | 55.30 | ||||||
| b. | Urugan | m3 | 20.30 | 20.30 | ||||||
| c. | Bronjong | m3 | 7.00 | 7.00 | ||||||
| d. | Pengisian pasir | m3 | 7.02 | 0.00 | 7.02 | |||||
| e. | Beton K-225 | m3 | 6.00 | 31.49 | 12.88 | -38.36 | ||||
| f. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 169.28 | 0.00 | 169.28 | |||||
| g. | Surface finish | m2 | 203.14 | 0.00 | 203.14 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.2 | INTAKE | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 14.50 | 14.50 | ||||||
| b. | Urugan | m3 | 7.60 | 7.60 | ||||||
| c. | Pengisian pasir | m3 | 4.80 | 4.80 | ||||||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 9.06 | 0.00 | 9.06 | |||||
| e. | Surface finish | m2 | 10.87 | 0.00 | 10.87 | |||||
| f. | Balok Kayu | unit | 1.00 | 0.00 | 1.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| III.3 | Saluran pembawa/headrace panjang 8 m | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 21.05 | 21.05 | ||||||
| b. | Urugan | m3 | 16.05 | 16.05 | ||||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 17.30 | 0.00 | 17.30 | |||||
| d. | Surface finish | m2 | 20.76 | 0.00 | 20.76 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.3.1 | SALURAN PIPA PEMBAWA + PONDASI | |||||||||
| a. | Plat pipa besi dia. 60 cm, tebal 3,2 mm | m | 40.00 | 56.79 | -16.79 | |||||
| b. | Galian | m3 | 16.20 | 16.20 | ||||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 13.70 | 0.00 | 13.70 | Tidak ada | ||||
| d. | Surface finish | m2 | 16.44 | 0.00 | 16.44 | |||||
| e. | Pengisian pasir | m3 | 2.00 | 2.00 | ||||||
| f. | Beton K-225 | m3 | 5.40 | 6.97 | -1.57 | |||||
| g. | Angkur besi | pcs | 60.00 | 60.00 | ||||||
| h. | Elbow/bend | pcs | 8.00 | 6.00 | 2.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.4 | BAK PENGENDAP/SETTING BASIN | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 52.50 | 52.50 | ||||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 1.42 | 1.42 | ||||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 35.69 | 0.00 | 35.69 | beton k-225 untuk bak pengendapan dan bak penenang | ||||
| d. | Surface finish | m2 | 42.82 | 0.00 | 42.82 | |||||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| f. | Beton K-225 | m3 | 1.79 | 20.95 | -19.16 | |||||
| g. | Angkur besi | pcs | 32.00 | 0.00 | 32.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.5 | Bak penenang/ headtank | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 139.74 | 139.74 | ||||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.65 | 0.65 | ||||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 50.16 | 0.00 | 50.16 | |||||
| d. | Surface finish | m2 | 60.19 | 0.00 | 60.19 | |||||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| f. | Trasbrake | m2 | 8.75 | 8.75 | ||||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.6 | pelimpahan/spillway | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 36.47 | 0.00 | 36.47 | |||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 2.05 | 0.00 | 2.05 | |||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 22.55 | 0.00 | 22.55 | |||||
| d. | Surface finish | m2 | 27.06 | 0.00 | 27.06 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.7 | Penstock/draftube | |||||||||
| a. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 1.24 | 0.00 | 1.24 | |||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.66 | 0.66 | ||||||
| c. | Penstock dia. 60 cm | m | 8.00 | 8.00 | ||||||
| d. | Elbow/bend | pcs | 2.00 | 2.00 | ||||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.8 | Power house | |||||||||
| a. | Reinforcement concrette K-225 | m3 | 7.05 | - | 7.05 | |||||
| b. | Kusen kayu besi (kelas 1) | m2 | 2.22 | 2.88 | -0.66 | |||||
| c. | Pasangan jendela kaca | m2 | 2.80 | 2.24 | 0.56 | |||||
| d. | Pintu panel papan kayu besi | m2 | 1.60 | 1.76 | -0.16 | |||||
| e. | Pas. konstruksi kuda-kuda kayu | m2 | 0.70 | 2.45 | -1.75 | |||||
| f. | Gording kayu besi (klas 1) 5/10 | m2 | 0.06 | 0.06 | 0.00 | |||||
| g. | Penutup atap bjls 30 | m2 | 42.00 | 23.54 | 18.46 | |||||
| h. | Pas. Plafon triflek + rangka | m2 | 20.00 | 19.62 | 0.38 | |||||
| i. | Pas. lisplank papan (2 x 30 cm) kayu besi (klas 1) | m | 13.08 | 19.76 | -6.68 | |||||
| j. | Pas. kunci tanam 2 slaag | bh | 2.00 | 1.00 | 1.00 | |||||
| k. | Pas. Engsel pintu | bh | 2.00 | 3.00 | -1.00 | |||||
| l. | Pas. Engsel jendela | bh | 16.00 | 4.00 | 12.00 | |||||
| m. | Pas. Grendel pintu | bh | 2.00 | 2.00 | 0.00 | |||||
| n. | Pas. Grendel jendela | bh | 8.00 | 4.00 | 4.00 | |||||
| o. | Tiang kayu besi 10 x 10 cm | m3 | 0.12 | - | 0.12 | |||||
| p. | Pengecatan Pafon | bh | 20.00 | 19.62 | 0.38 | |||||
| q. | Pengecatan bidang kayu | bh | 36.00 | 26.64 | 9.36 | |||||
| r. | Pengecatan tembok | bh | 18.00 | 101.46 | -83.46 | |||||
| s. | 25 pasangan dinding kayu | m3 | 1.62 | - | 1.62 | |||||
| t. | Pasangan dinding bata | m2 | - | 50.73 | -50.73 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.9 | Bak olak | |||||||||
| a. | Galian | m3 | 8.90 | 8.90 | ||||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.78 | 0.78 | ||||||
| c. | Reinforcement concrette K-225 | m3 | 6.56 | 1.69 | 4.87 | |||||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m2 | 6.18 | 0.00 | 6.18 | |||||
| e. | Surface finish | m2 | 7.42 | 7.42 | ||||||
| Sub-Total | ||||||||||
| II.10 | finishing | |||||||||
| a. | Pengecatan : Penstock | m | 17.00 | 17.00 | ||||||
| b. | Pengecatan Power House | ls | 1.00 | 1.00 | - | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| III. | Elektikal & mechanic equipment (e & m) | |||||||||
| a. | Turbin Propeller | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| b. | Transmisi Mekanik | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| c. | Generator asinkron | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | Ada di rumah Kades | ||||
| d. | Control Panel IGC | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | Terpasang di PLTD Desa Lubuk Lawas | ||||
| e. | Ballast Load : Air Heater | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| f. | Instalasi Aliatolkit/Setting | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| IV. | Lain-lain | |||||||||
| a. | Transportasi ke lokasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| b. | Pelatihan operator (on Site) | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| c. | Pelatihan operator (on Site) | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
| V. | Jaringan tegangan rendah (jtr murni) | |||||||||
| 1. | Kabel LVTC 3 x 35 + 25 mm2 | km | 3,150.00 | 1,750.00 | 1400.00 | Hilang | ||||
| 2. | Tiang Kabel 7 m – 100 daN | btg | 66.00 | 68.00 | -2.00 | |||||
| 3. | TR.1 | set | 48.00 | 48.00 | 0.00 | |||||
| 4. | TR.2 | set | 6.00 | 6.00 | 0.00 | |||||
| 5. | TR.3 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | |||||
| 6. | TR.4 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | |||||
| 7. | TR.7 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | |||||
| 8. | Ardhe TR.2 | set | 12.00 | 12.00 | 0.00 | |||||
| 9. | Schoor/GW-TR | set | 12.00 | 12.00 | 0.00 | |||||
| 10. | Cross/HGW-TR | set | 6.00 | 6.00 | 0.00 | |||||
| 11. | Joint Compression | bh | 12.00 | 12.00 | 0.00 | |||||
| 12. | Transformasi/Mobilisasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | |||||
| Sub-Total | ||||||||||
Bahwa perbuatan saksi Awaluddin selaku direktur PT. AN’ALMURTADHA dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyedia barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab II bagian kedua Etika Pengadaan pada pasal 6 berbunyi ”para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” sebagaimana disebutkan dalam huruf f yang menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang negara dalam pengadaan barang / jasa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bagian ketiga Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1) dan (4) yang berbunyi :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Bahwa kemudian dilakukan proses pencairan 100 % dengan dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. Budidaya M.For. SC selaku Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah – saksi Linda Rini, SE. dengan nilai Rp. 787.803.025,00. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima rupiah) yang dibayarkan kepada saksi Awaluddin;
Bahwa pada kenyataannya terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) dalam hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas. Sehingga hasil pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi tidak sesuai dengan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) dan tidak layak untuk dibayarkan 100%. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan ”pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”;
Bahwa terdakwa selaku PPTK yang salah satu tugasnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 5 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dan ditambah terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, tidak melaksanakan tugas atau melaksanakan tugas tidak sebagaimana mestinya, dimana selain tugas tersebut terdakwa selaku PPTK juga bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada bidang kerjanya dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran/barang serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tugas dan fungsi PPTK yang disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013.
Bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Lubuk Lawas tersebut pada saat masa pemeliharaan sempat terjadi kerusakan dan sudah diperbaiki oleh saksi Awaluddin selaku Direktur PT. AN ALMURTADHA namun setelah diperbaiki PLTMH tersebut tidak dapat digunakan lagi hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Awaluddin selaku Direktur PT. AN’ALMURTADHA, berakibat terhadap pengeluaran kelebihan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan oleh PT. AN’ALMURTADHA dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Awaluddin ( PT. AN’ALMURTADHA) karena :
Pada kenyataannya terdapat kekurangan volume pada hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimaa hasil pemeriksaan volume fisik dan kualitas mutu yang dilakukan oleh ahli dari Politeknis Sriwijaya yaitu Drs. Raja Marpaung, S.T., M.T selaku ahli bidang struktur, Akhmad Mirza, S.T., M.T. selaku ahli bidang struktur, Ahmad Syapawi, S.T., M.T. selaku ahli bidang Sumber Daya Air, Herman Yani, S.T., M.Eng. selaku ahli bidang elektro/listrik, dan dibantu oleh Helan Pebriansyah, A.Md. selaku PLP pelaksana lanjutan serta Edial Saimes, S.T. selaku teknisi bengkel teknik listrik, Dan berdasarkan surat dari Politeknik Negeri Sriwijaya Jurusan Teknik Sipil tanggal 24 Maret 2017 perihal Laporan Hasil Pengujian yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan Teknik Sipil Drs. H. Arfan Hasan, MT. terdapat kesimpulan sebagai berikut :
Gambar yang digunakan pada kontrak adalah hasil study kelayakan (FS), bukan gambar hasil Design Enggenering Detail (DED);
Gambar Acuan Kerja pada pelaksanaan tidak cocok dengan kondisi real pelaksanaan di lapangan;
Tidak ada/belum dibuat gambar as buil drawin (ABD) yang merupakan gambar kondisi real pelaksanaan dilapangan;
Dari hasil pemeriksaan dilapangan tidak cocok dengan perhitungan volume BQ (bill quantity) pada kontrak. Hal ini disebabkan tidak ada acuan gambar (seperti penjelasan point 1,2,3).
Sehingga hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) dan tidak layak untuk dibayarkan 100 %.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-244/PW05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017 Perihal Laporan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) TA 2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit yaitu Imam Surono, Simson Girsang, SE, Masagung Prihardono, dan Rachmat Ardianto yang diketahui oleh Nasmifida selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi dengan kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Adapun rincian hasil penghitungan tersebut adalah sebagai berikut :
Pengerjaan Proyek PLTMH TA 2013 Rp. 1.148.312.512,15
yang telah dibayar
Nilai hasil pengukuran/ Rp. 776.081.013,05 -
Terpasang di lapangan
Selisih Rp. 372.231.499,10
Bahwa Perbuatan Terdakwa Masril, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 bersama-sama dengan saksi Awaluddin Bin Tulus selaku Direktur PT. AN ALMURTADHA / pelaksana pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas (dilakukan penuntutan terpisah) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 , pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi di Jambi, telah melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Berawal pada tahun 2013 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari dana APBD tahun 2013 berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 2.0301070752 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.390.000.000,- .
Bahwa selanjutnya terdakwa diangkat sebagai PPTK oleh Kepala Dinas ESDM Propinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2013, yang mana tugas PPTK sebagaimana dalam surat keputusan tersebut antara lain :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada bidang kerjanya dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan kepada pengguna anggaran/barang;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran/barang;
Menyiapkan semua dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang tugasnya;
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada point 3 mencakup dokumen administrasu kegiatan maupun administrasu yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa saksi Ir. Azwar Effendi selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 12/KEP.KADIS /DESDM-1.2 /II/ 2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan Surat Keputusan Nomor : 27/ KEP.KADIS ESDM-1.2 IXI 2013 tentang perubahan keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 12/ KEP.KADIS /DESDM- 1.2 /II/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Bahwa kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan pemenang lelang yaitu PT. An Almurtadha dengan direkturnya saksi Awaluddin. Selanjutnya Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor : S-469a/DESDM-5.1/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penunjukkan Penyedia untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) yang ditujukan kepada saksi Awaluddin Bin Tulus selaku Direktur PT. AN’ALMURATDHA;
Setelah dikeluarkan surat penunjukkan penyedia dalam kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas, saksi Ir. Azwar Efendi selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Awaluddin selaku direktur PT. An Almurtadha perusahaan pemenang lelang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.263.241.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan masa kerja 150 (seratus lima puluh) hari kalender dari tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2013 dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) yang ditandatangani oleh saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran dan saksi Awaluddin selaku Direktur PT. An’Almurtadha disepakati harga/ biaya pekerjaan sebesar Rp. 1.263.241.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan yang terdapat di dalam Rancangan Anggaran Biaya adalah sebagai berikut :
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO
| No. | Item Pekerja | Unit | Volume | Harga Satuan | Jumlah | ||
| I. | Persiapan dan Mobilisasi | ||||||
| a. | Penyiapan di lokasi | Is | 1.00 | 5,000,000 | 5,000,000 | ||
| b. | Setiing out Bouwplank | m | 1.00 | 8,500,000 | 8,500,000 | ||
| c. | Direksi keet | Is | 1.00 | 7,500,000 | 7,500,000 | ||
| d. | Mobilisasi dan demobilisasi | is | 1.00 | 12,500,000 | 12,500,000 | ||
| Sub total : 33,500,000 | |||||||
| II. | Pekerja Sipil | ||||||
| II.1 | Bendung | ||||||
| a. | Galian | m3 | 55.30 | 72,500 | 4,009,250 | ||
| b. | Urugan | m3 | 20.30 | 23,020 | 467,306 | ||
| c. | Bronjong | m3 | 7.00 | 455,300 | 3,187,100 | ||
| d. | Pengisian Pasir | m3 | 7.92 | 153,000 | 1,211,760 | ||
| e. | Beton K-225 | m3 | 6.00 | 2,033,850 | 12,203,100 | ||
| f. | Pasanga batu 1:2 | m3 | 169.28 | 874,950 | 148,111,536 | ||
| g. | Surface finish | m2 | 203.14 | 61,972 | 12,588,744 | ||
| Sub total : 181,778,796 | |||||||
| II.2 | Intake | ||||||
| a. | Galian | m3 | 14.50 | 72,500 | 1,051,250 | ||
| b. | Urugan | m3 | 7.50 | 23,020 | 172,650 | ||
| c. | Pengisir pasir | m3 | 4.80 | 153,000 | 734,400 | ||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 9.06 | 874,950 | 7,927,047 | ||
| e. | Surface finish | m2 | 10.87 | 61,972 | 673,760 | ||
| f. | Balok Kayu | unit | 1.00 | 425,149 | 425,149 | ||
| Sub total : 10,984,256 | |||||||
| II.3 | Saluran Pembawa/Headrace panjang 8m | ||||||
| a. | Galian | m3 | 21.05 | 72,500 | 1,526,125 | ||
| b. | Urugan | m3 | 16.05 | 23,020 | 369,471 | ||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 17.30 | 874,950 | 15,136,635 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 20.76 | 61,972 | 1,286,539 | ||
| Sub total : 18,318,770 | |||||||
| II.3.1 | Saluran Pipa Pembawa + Pondasi | ||||||
| a. | Plat Pipabesi dia 600 mm, Tebal 3,2 mm | m | 40.00 | 1,500,000 | 60,000,000 | ||
| b. | Galian | m3 | 16.20 | 72,500 | 1,174,500 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 13.70 | 874,950 | 11,986,815 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 16.44 | 61,972 | 1,018,820 | ||
| e. | Pengisisan pasir | m3 | 2.00 | 153,000 | 306,000 | ||
| f. | Beton K-225 | m3 | 5.40 | 2,033,850 | 10,982,790 | ||
| g. | Angkur Besi | pcs | 60.00 | 45,000 | 2,700,000 | ||
| h. | Elbow/Bend | pcs | 8.00 | 1,380,000 | 11,040,00 | ||
| Sub total : 99,208,925 | |||||||
| II.4 | Bak Pengedap/settling Basin | ||||||
| a. | Galian | m3 | 52.50 | 72,500 | 3,806,250 | ||
| b. | Pengisisan pasir | m3 | 1.42 | 153,000 | 217,260 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 35.69 | 874,950 | 31,224,122 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 42.82 | 61,972 | 2,653,895 | ||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| f. | Concrete K225 | pcs | 1.79 | 61,972 | 110,930 | ||
| g. | Angkur besi | pcs | 32.00 | 45,000 | 1,440,000 | ||
| Sub total : 40,952,457 | |||||||
| II.5 | Bak Penenang/Headtank | ||||||
| a. | Galian | m3 | 139.74 | 72,500 | 10,131,150 | ||
| b. | Pengisisan pasir | m3 | 0.65 | 153,000 | 99,450 | ||
| c. | Pasangan batu 1 : 2 | m3 | 50.16 | 875,940 | 43,937,150 | ||
| d. | Surface finish | m2 | 60.19 | 61,972 | 3,730,219 | ||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| f. | Trashrack | m3 | 8.75 | 1,250,000 | 10,937,500 | ||
| Sub total : 70,335,469 | |||||||
| II.6 | Pelimpah/Spillway | ||||||
| a. | Galian | m3 | 36.47 | 72,500 | 2,644,075 | ||
| b. | Pengisian Pasir | m3 | 2.05 | 153,000 | 313,650 | ||
| c. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 22.55 | 875,940 | 19,752,447 | ||
| d. | Surface Finish | m2 | 27.05 | 61,972 | 1,676,962 | ||
| Sub total : 24,387,134 | |||||||
| II.7 | Penstock/Draftube | m3 | 1.24 | 874,950 | 1,085,938 | ||
| a. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 0.66 | 153,000 | 100,980 | ||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 8.00 | 1,875,000 | 15,000,000 | ||
| c. | Penstock, dia 60 cm | m2 | 2.00 | 1,380,000 | 2,760,000 | ||
| d. | Elbow/Bend | ||||||
| Sub total : 18,945,918 | |||||||
| II.8 | Power House | ||||||
| a. | Reinforcement Concrete K225 | m3 | 7.05 | 2,033,850 | 14,338,643 | ||
| b. | Kusen Kayu Besi (kelas 1) | m2 | 2.22 | 3,132,520 | 6,954,194 | ||
| c. | Pasangan Jendela Kaca | m2 | 2.80 | 300,252 | 840,706 | ||
| d. | Pintu Panil Papan Kayu Besi | m2 | 1.60 | 425,149 | 680,238 | ||
| e. | Pas. Kontruksi Kuda-kuda Kayu | m2 | 0.70 | 3,208,750 | 2,246,125 | ||
| f. | Gording Kayu Besi (Kls 1) 5/10 | m2 | 0.06 | 2,742,000 | 164,520 | ||
| g. | Penutup Atap BJLS 30 | m2 | 42.00 | 92,200 | 3,872,400 | ||
| h. | Pas. Plafond Tripleks + Rangka | m2 | 20.00 | 116,615 | 2,332,300 | ||
| i. | Pasangan Listplang papan (2x30cm) kayu besi (kls 1) | m2 | 13.08 | 114,095 | 1,492,363 | ||
| j. | Pas. Kunci tanam 2 Slaag | Bh | 2.00 | 107,650 | 215,300 | ||
| k. | Pas. Engsel Pintu | Bh | 2.00 | 41,850 | 83,700 | ||
| l. | Pas. Engsel jendela | Bh | 16.00 | 20,445 | 327,120 | ||
| m. | Pas. Grendel Pintu | Bh | 2.00 | 79,445 | 158,890 | ||
| n. | Pas. Grendel Jendela | Bh | 8.00 | 22,445 | 179,560 | ||
| o. | Tiang Kayu Besi 10 x 10 | Bh | 0.12 | 3,263,750 | 391,650 | ||
| p. | Pengecetan Plafond | Bh | 20.00 | 21,661 | 433,210 | ||
| q. | Pengecetan Bidang Kayu | Bh | 36.00 | 34,485 | 1,241,460 | ||
| r. | Pengecetan Tembok | Bh | 18.00 | 18,161 | 326,889 | ||
| s. | 25. Pasangan Dinding Kayu | m3 | 1.62 | 2,160,852 | 3,500,580 | ||
| Sub total : 39,779,848 | |||||||
| II.9 | Bak Olak | ||||||
| a. | Galian | m3 | 8.90 | 153,000 | 1,361,700 | ||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.78 | 153,000 | 119,340 | ||
| c. | Reinforcement Concrete K225 | m3 | 6.65 | 2,033,850 | 13,342,056 | ||
| d. | Pasangan Batu 1 : 2 | m3 | 6.18 | 874,950 | 5,407,191 | ||
| e. | Surface Finish | m2 | 7.42 | 61,972 | 459,584 | ||
| Sub total : 20,689,871 | |||||||
| II.10. | Finishing | ||||||
| a. | Pengecetan : penstock | m1 | 17.00 | 80,000 | 1,360,000 | ||
| b. | Pengecetan : power house | ls | 1.00 | 1,500,000 | 1,500,000 | ||
| Sub total : 2,860,000 | |||||||
| III. | Electrical & Mechanic Equipment (E&M) | ||||||
| a. | Turbin Propeller | set | 1 | 137,500,000 | 137,500,000 | ||
| b. | Transmisi mekanik | set | 1 | 8,250,000 | 8,250,000 | ||
| c. | Generator Asinkron | set | 1 | 42,350,000 | 42,350,000 | ||
| d. | Control Panel IGC | set | 1 | 38,500,000 | 38,500,000 | ||
| e. | Ballast Load : Air Heater | set | 1 | 9,500,000 | 9,500,000 | ||
| f. | Instalasi alat toolkit/setting | ls | 1 | 17,500.000 | 17,500.000 | ||
| Sub total : 253,600,000 | |||||||
| IV. | Lain-lain | ||||||
| a. | Transportasi ke lokasi | ls | 1 | 15,000,000 | 15,000,000 | ||
| b. | Pelatihan operator (on site) | ls | 1 | 7,500,000 | 7,500,000 | ||
| c. | Komisioning / Uji Coba | ls | 1 | 12,500,000 | 12,500,000 | ||
| Sub total : 35,000,000 | |||||||
| JUMLAH Rp. 850,341,444 | |||||||
| Ppn 10% Rp. 85,034,144 | |||||||
| TOTAL Rp. 935,375,588 | |||||||
| JUMLAH DIBULATKAN Rp. 935,375,500 | |||||||
| Terbilang : Sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah | |||||||
JARINGAN TEGANGAN RENDAH (JTR MURNI)
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |
| BAHAN (Rp) | UPAH (Rp) | |||||
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Kabel LVTC 3 x 35 + 25 mm2 Tiang Besi 7 m -100 daN TR.1 TR.2 TR.3 TR.4 TR.7 Ardhe TR 2 Schoor / GW – TR Cross / HGW – TR Joint Compression Transportasi/Mobilisasi | 3.150 66 48 6 3 3 3 12 12 6 12 | Km Btg Set Set Set Set Set Set Set Set Bh | 32,025,000 2,700,000 71,700 96,700 162,500 265,200 134,500 547,700 333,000 540,000 19,000 | 6,405,000 300,000 26,600 32,900 54,900 75,200 35,600 63,750 106,000 192,500 12,500 | 121,054,500 198,000,000 4,718,400 777,600 652,200 1,021,200 510,300 7,337,400 5,268,000 4,395,000 378,000 10,000,000 |
Jumlah P P N 10% Jumlah Total | 354,112,600 35,411,260 389,523,860 | |||||
| Dibulat-kan | 389,622,000 | |||||
| Terbilang : tiga ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah | ||||||
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab II bagian kedua Etika Pengadaan pada pasal 6 berbunyi ” para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” yang disebutkan antara lain pada huruf a,d,f dan g sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang / jasa. (huruf a)
Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak. (huruf d)
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa. (huruf f)
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. (huruf g).
Bahwa dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) telah diatur hak dan kewajiban penyedia barang dan jasa yaitu :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas–fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak kesatu untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberikan keterangan–keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak kesatu.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah–langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat Kegiatan pihak kedua.
Bahwa saksi Awaluddin dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas telah mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 % dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 378.972.300,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Bahwa kemudian saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 tanggal 04 juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2013 tanggal 9 juli 2013 dan dibayarkan melalui rekening Bank Jambi Nomor : 0101741117 milik PT. AN ALMURTADHA;
Setelah itu, saksi Ir. Azwar Efendi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013 dalam paket pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) untuk PT. AN’ALMURTADHA;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak), kemudian pada tanggal 29 November 2013 tim Pemeriksa Pekerjaan bersama dengan terdakwa selaku PPTK, saksi Awaluddin selaku pelaksana pekerjaan, konsultas pengawas dan saksi Ir. Budidaya, M.For.Sc selaku Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terdapat pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Alex Salman selaku ketua Tim PPHP tidak diberikan kontrak sebagai acuan tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Terdakwa. Selain itu, tim PPHP tidak diperlihatkan desain gambar mesin maupun desain pembangunan sehingga tim PPHP memeriksa hasil pekerjaan tidak berdasarkan kontrak maupun desain yang seharusnya menjadi acuan tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan namun hanya ditunjukkan item-itemnya oleh terdakwa dan saksi Awaluddin;
Bahwa terdakwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan beserta lampirannya yang mana seharusnya berita acara beserta lampirannya tersebut dibuat oleh saksi Alex Salman beserta tim PPHP, adapun kesimpulan dari berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013 yang dibuat oleh terdakwa adalah sebagai berikut :
Berita acara ini dibuat sebagai dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang oleh Pengelola Barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi;
Teknis dan spesifikasi Pembangunan Pembangkit Tenaga Mikro Hidro dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam), dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam dokumen Surat Perjanjian;
Jumlah barang sesuai dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berdasarkan pemeriksaan bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro dan Jaringan Tegangan Rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam) telah selesai 100%.
Bahwa pada kenyataannya saksi Awaluddin dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas hanya berpedoman pada gambar sketsa hasil study kelayakan (FS) bukan berpedoman pada gambar hasil Design Enggenering Detail (DED) yang mana sketsa hasil study kelayakan (FS) tersebut diperoleh oleh saksi Awaluddin dari web LPSE saat saksi Awaluddin akan mengikuti pelelangan dan berpedoman pada Surat Perjanjian Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013, namun pada kenyataannya ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Awaluddin tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak). Adapun pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) oleh saksi Awaluddin antara lain :
Bahwa perbuatan saksi Awaluddin selaku direktur PT. AN’ALMURTADHA dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyedia barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab II bagian kedua Etika Pengadaan pada pasal 6 berbunyi ”para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” sebagaimana disebutkan dalam huruf f yang menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang negara dalam pengadaan barang / jasa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bagian ketiga Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1) dan (4) yang berbunyi :
NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN PEKERJAAN | SAT. | Volume Pek Kontrak | Volume Real | Selisih Volume | Keterangan | |||
| Gambar Kerja | Hasil Pengukuran | ||||||||
| I. | Persiapan dan Mobilisasi | ||||||||
| a. | Penyiapan di lokasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| b. | Setting out Bouwplank | m | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| c. | Direksi keet | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| d. | Mobilisasi dan demobilisasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| Sub Total | |||||||||
| II. | PEKERJAAN SIPIL | ||||||||
| II.1 | BENDUNG | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 55.30 | 55.30 | |||||
| b. | Urugan | m3 | 20.30 | 20.30 | |||||
| c. | Bronjong | m3 | 7.00 | 7.00 | |||||
| d. | Pengisian pasir | m3 | 7.02 | 0.00 | 7.02 | ||||
| e. | Beton K-225 | m3 | 6.00 | 31.49 | 12.88 | -38.36 | |||
| f. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 169.28 | 0.00 | 169.28 | ||||
| g. | Surface finish | m2 | 203.14 | 0.00 | 203.14 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.2 | INTAKE | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 14.50 | 14.50 | |||||
| b. | Urugan | m3 | 7.60 | 7.60 | |||||
| c. | Pengisian pasir | m3 | 4.80 | 4.80 | |||||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 9.06 | 0.00 | 9.06 | ||||
| e. | Surface finish | m2 | 10.87 | 0.00 | 10.87 | ||||
| f. | Balok Kayu | unit | 1.00 | 0.00 | 1.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| III.3 | Saluran pembawa/headrace panjang 8 m | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 21.05 | 21.05 | |||||
| b. | Urugan | m3 | 16.05 | 16.05 | |||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 17.30 | 0.00 | 17.30 | ||||
| d. | Surface finish | m2 | 20.76 | 0.00 | 20.76 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.3.1 | SALURAN PIPA PEMBAWA + PONDASI | ||||||||
| a. | Plat pipa besi dia. 60 cm, tebal 3,2 mm | m | 40.00 | 56.79 | -16.79 | ||||
| b. | Galian | m3 | 16.20 | 16.20 | |||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 13.70 | 0.00 | 13.70 | Tidak ada | |||
| d. | Surface finish | m2 | 16.44 | 0.00 | 16.44 | ||||
| e. | Pengisian pasir | m3 | 2.00 | 2.00 | |||||
| f. | Beton K-225 | m3 | 5.40 | 6.97 | -1.57 | ||||
| g. | Angkur besi | pcs | 60.00 | 60.00 | |||||
| h. | Elbow/bend | pcs | 8.00 | 6.00 | 2.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.4 | BAK PENGENDAP/SETTING BASIN | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 52.50 | 52.50 | |||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 1.42 | 1.42 | |||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 35.69 | 0.00 | 35.69 | (beton k-225 untuk bak pengendapan dan bak penenang) | |||
| d. | Surface finish | m2 | 42.82 | 0.00 | 42.82 | ||||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| f. | Beton K-225 | m3 | 1.79 | 20.95 | -19.16 | ||||
| g. | Angkur besi | pcs | 32.00 | 0.00 | 32.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.5 | Bak penenang/ headtank | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 139.74 | 139.74 | |||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.65 | 0.65 | |||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 50.16 | 0.00 | 50.16 | ||||
| d. | Surface finish | m2 | 60.19 | 0.00 | 60.19 | ||||
| e. | Pintu air 1,2 x 3 m | unit | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| f. | Trasbrake | m2 | 8.75 | 8.75 | |||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.6 | pelimpahan/spillway | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 36.47 | 0.00 | 36.47 | ||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 2.05 | 0.00 | 2.05 | ||||
| c. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 22.55 | 0.00 | 22.55 | ||||
| d. | Surface finish | m2 | 27.06 | 0.00 | 27.06 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.7 | Penstock/draftube | ||||||||
| a. | Pasangan batu 1:2 | m3 | 1.24 | 0.00 | 1.24 | ||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.66 | 0.66 | |||||
| c. | Penstock dia. 60 cm | m | 8.00 | 8.00 | |||||
| d. | Elbow/bend | pcs | 2.00 | 2.00 | |||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.8 | Power house | ||||||||
| a. | Reinforcement concrette K-225 | m3 | 7.05 | - | 7.05 | ||||
| b. | Kusen kayu besi (kelas 1) | m2 | 2.22 | 2.88 | -0.66 | ||||
| c. | Pasangan jendela kaca | m2 | 2.80 | 2.24 | 0.56 | ||||
| d. | Pintu panel papan kayu besi | m2 | 1.60 | 1.76 | -0.16 | ||||
| e. | Pas. konstruksi kuda-kuda kayu | m2 | 0.70 | 2.45 | -1.75 | ||||
| f. | Gording kayu besi (klas 1) 5/10 | m2 | 0.06 | 0.06 | 0.00 | ||||
| g. | Penutup atap bjls 30 | m2 | 42.00 | 23.54 | 18.46 | ||||
| h. | Pas. Plafon triflek + rangka | m2 | 20.00 | 19.62 | 0.38 | ||||
| i. | Pas. lisplank papan (2 x 30 cm) kayu besi (klas 1) | m | 13.08 | 19.76 | -6.68 | ||||
| j. | Pas. kunci tanam 2 slaag | bh | 2.00 | 1.00 | 1.00 | ||||
| k. | Pas. Engsel pintu | bh | 2.00 | 3.00 | -1.00 | ||||
| l. | Pas. Engsel jendela | bh | 16.00 | 4.00 | 12.00 | ||||
| m. | Pas. Grendel pintu | bh | 2.00 | 2.00 | 0.00 | ||||
| n. | Pas. Grendel jendela | bh | 8.00 | 4.00 | 4.00 | ||||
| o. | Tiang kayu besi 10 x 10 cm | m3 | 0.12 | - | 0.12 | ||||
| p. | Pengecatan Pafon | bh | 20.00 | 19.62 | 0.38 | ||||
| q. | Pengecatan bidang kayu | bh | 36.00 | 26.64 | 9.36 | ||||
| r. | Pengecatan tembok | bh | 18.00 | 101.46 | -83.46 | ||||
| s. | 25 pasangan dinding kayu | m3 | 1.62 | - | 1.62 | ||||
| t. | Pasangan dinding bata | m2 | - | 50.73 | -50.73 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.9 | Bak olak | ||||||||
| a. | Galian | m3 | 8.90 | 8.90 | |||||
| b. | Pengisian pasir | m3 | 0.78 | 0.78 | |||||
| c. | Reinforcement concrette K-225 | m3 | 6.56 | 1.69 | 4.87 | ||||
| d. | Pasangan batu 1:2 | m2 | 6.18 | 0.00 | 6.18 | ||||
| e. | Surface finish | m2 | 7.42 | 7.42 | |||||
| Sub-Total | |||||||||
| II.10 | finishing | ||||||||
| a. | Pengecatan : Penstock | m | 17.00 | 17.00 | |||||
| b. | Pengecatan Power House | ls | 1.00 | 1.00 | - | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| III. | Elektikal & mechanic equipment (e & m) | ||||||||
| a. | Turbin Propeller | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| b. | Transmisi Mekanik | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| c. | Generator asinkron | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | Ada di rumah Kades | |||
| d. | Control Panel IGC | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | Terpasang di PLTD Desa Lubuk Lawas | |||
| e. | Ballast Load : Air Heater | set | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| f. | Instalasi Aliatolkit/Setting | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| IV. | Lain-lain | ||||||||
| a. | Transportasi ke lokasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| b. | Pelatihan operator (on Site) | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| c. | Pelatihan operator (on Site) | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
| V. | Jaringan tegangan rendah (jtr murni) | ||||||||
| 1. | Kabel LVTC 3 x 35 + 25 mm2 | km | 3,150.00 | 1,750.00 | 1400.00 | Hilang | |||
| 2. | Tiang Kabel 7 m – 100 daN | btg | 66.00 | 68.00 | -2.00 | ||||
| 3. | TR.1 | set | 48.00 | 48.00 | 0.00 | ||||
| 4. | TR.2 | set | 6.00 | 6.00 | 0.00 | ||||
| 5. | TR.3 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | ||||
| 6. | TR.4 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | ||||
| 7. | TR.7 | set | 3.00 | 3.00 | 0.00 | ||||
| 8. | Ardhe TR.2 | set | 12.00 | 12.00 | 0.00 | ||||
| 9. | Schoor/GW-TR | set | 12.00 | 12.00 | 0.00 | ||||
| 10. | Cross/HGW-TR | set | 6.00 | 6.00 | 0.00 | ||||
| 11. | Joint Compression | bh | 12.00 | 12.00 | 0.00 | ||||
| 12. | Transformasi/Mobilisasi | ls | 1.00 | 1.00 | 0.00 | ||||
| Sub-Total | |||||||||
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(4). Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Bahwa kemudian dilakukan proses pencairan 100 % dengan dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. Budidaya M.For. SC selaku Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah – saksi Linda Rini, SE. dengan nilai Rp. 787.803.025,00. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima rupiah) yang dibayarkan kepada saksi Awaluddin;
Bahwa pada kenyataannya terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) dalam hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas. Sehingga hasil pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi tidak sesuai dengan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) dan tidak layak untuk dibayarkan 100%. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan ”pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”;
Bahwa terdakwa selaku PPTK yang salah satu tugasnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 5 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dan ditambah terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, tidak melaksanakan tugas atau melaksanakan tugas tidak sebagaimana mestinya, dimana selain tugas tersebut terdakwa selaku PPTK juga bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada bidang kerjanya dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran/barang serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tugas dan fungsi PPTK yang disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013. Bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Lubuk Lawas tersebut pada saat masa pemeliharaan sempat terjadi kerusakan dan sudah diperbaiki oleh saksi Awaluddin selaku Direktur PT. AN ALMURTADHA namun setelah diperbaiki PLTMH tersebut tidak dapat digunakan lagi hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Awaluddin selaku Direktur PT. AN’ALMURTADHA, berakibat terhadap pengeluaran kelebihan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan oleh PT. AN’ALMURTADHA dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Awaluddin ( PT. AN’ALMURTADHA) karena :
Pada kenyataannya terdapat kekurangan volume pada hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimaa hasil pemeriksaan volume fisik dan kualitas mutu yang dilakukan oleh ahli dari Politeknis Sriwijaya yaitu Drs. Raja Marpaung, S.T., M.T selaku ahli bidang struktur, Akhmad Mirza, S.T., M.T. selaku ahli bidang struktur, Ahmad Syapawi, S.T., M.T. selaku ahli bidang Sumber Daya Air, Herman Yani, S.T., M.Eng. selaku ahli bidang elektro/listrik, dan dibantu oleh Helan Pebriansyah, A.Md. selaku PLP pelaksana lanjutan serta Edial Saimes, S.T. selaku teknisi bengkel teknik listrik, Dan berdasarkan surat dari Politeknik Negeri Sriwijaya Jurusan Teknik Sipil tanggal 24 Maret 2017 perihal Laporan Hasil Pengujian yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan Teknik Sipil Drs. H. Arfan Hasan, MT. terdapat kesimpulan sebagai berikut :
Gambar yang digunakan pada kontrak adalah hasil study kelayakan (FS), bukan gambar hasil Design Enggenering Detail (DED)
Gambar Acuan Kerja pada pelaksanaan tidak cocok dengan kondisi real pelaksanaan di lapangan
Tidak ada/belum dibuat gambar as buil drawin (ABD) yang merupakan gambar kondisi real pelaksanaan dilapangan
Dari hasil pemeriksaan dilapangan tidak cocok dengan perhitungan volume BQ (bill quantity) pada kontrak. Hal ini disebabkan tidak ada acuan gambar (seperti penjelasan point 1,2,3)
Sehingga hasil pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) dan tidak layak untuk dibayarkan 100 %.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-244/PW05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017 Perihal Laporan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) TA 2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit yaitu Imam Surono, Simson Girsang, SE, Masagung Prihardono, dan Rachmat Ardianto yang diketahui oleh Nasmifida selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi dengan kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Adapun rincian hasil penghitungan tersebut adalah sebagai berikut :
Pengerjaan Proyek PLTMH TA 2013 Rp. 1.148.312.512,15
yang telah dibayar
Nilai hasil pengukuran/ Rp. 776.081.013,05 -
Terpasang di lapangan
Selisih Rp. 372.231.499,10
Bahwa Perbuatan Terdakwa Masril, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Nomor : PDS-01/Ft.1/04/2018, tanggal 24 Juli 2018, terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MASRIL, ST BIN (ALM) MUHAMMAD NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MASRIL, ST BIN (ALM) MUHAMMAD NUR dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) subsidair 2 (DUA) BULAN penjara
Menghukum terdakwa MASRIL, ST BIN (ALM) MUHAMMAD NUR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp. 186.115.749,05. (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 (SATU) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (DUA) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
| No. | SURAT-SURAT DAN DOKUMEN |
| 1. | Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XIII/2013 Tanggal 13 Desember 2013. |
| 2. | Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013, Jambi, 12 Desember 2013. |
| 3. | Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, 12 Desember 2013 |
| 4. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH-TJB/DESDM/XII/2013. Jambi Tanggal 12 Desember 2013 |
| 5. | Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, tanggal 12 Desember 2013. |
| 6. | Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Nomor dan tanggal DPA : 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2013, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 12 Desember 2013. |
| 7 | Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08/BAP-LS/PLTMH-TJB/XII/2013 pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2013. |
| 8. | Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 08/PLTMH-TJB/ESDM/XII/2013, Hari Rabu Tanggal 11 Desember Tahun 2013. |
| 9. | Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi Rama Nomor Bond : 044597/BB/AS/XII/2013 dikeluarkan di Jambi pada tanggal 02 Desember 2013. |
| 10. | Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013 pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013. |
| 11. | Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 090/08/XII/DESDM tanggal 12 Desember 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi. |
| 12. | Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 020.900.13.00000002 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, 12 Desember 2013 |
| 13. | Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, 2013 |
| 14. | Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP: 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Desember 2013 |
| 15. | Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013 |
| 16. | Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor: 174/SPD/PPKD/IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Oktober 2013. |
| 17. | Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Oktober 2013 |
| 18. | Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 Tanggal 4 Juli 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2013. Jambi, Tanggal 9 Juli 2013. |
| 19. | Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013, Jambi, 4 Juli 2013 |
| 20. | Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor: 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, 4 Juli 2013 |
| 21. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor: 03/LS/PLTMH-TJB/DESDM/VII/2013. Jambi Tanggal 4 Juli 2013 |
| 22. | Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor: 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, tanggal 4 Juli 2013. |
| 23. | Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor: 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Nomor dan tanggal DPA: 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2012, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 4 Juli 2013. |
| 24. | Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 03/BAP-LS/PLTMH-TJB/VII/2013 pada hari Kamis Tanggal 4 Juli 2013. |
| 25. | Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka dari PT AN ALMURTADHA Nomor: 03/PLTMH-TJB/ESDM/VII/2013, Hari Senin Tanggal 1 Juli Tahun 2013. |
| 26. | Jaminan Uang Muka dari Asuransi Rama, Nomor Bond: 027687/BB/A.S/VII/2013. Dikeluarkan di Jambi pada Tanggal 01 Juli 2013. |
| 27. | Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 090/03/VII/DESDM tanggal 4 Juli 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi. |
| 28. | Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 020.900.13.00000001, Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, Juli 2013 |
| 29. | Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP: 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013 |
| 30. | Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP: 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPH Psl. 23 Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013 |
| 31. | Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013 |
| 32. | Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor: 0134/SPD/PPKD/III/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Juli 2013. |
| 33. | Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor: 0134/SPD/PPKD/III/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Juli 2013 |
| 1. | Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor: 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Sorolangun, dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. |
| 2. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung No DPA SKPD : 2.03 01 07 5 2 |
| 3. | Berita Acara Serah Terima Nomor: 01/BAST-S/PLTMH-TJBR/DESDM/2013, hari Jumat tanggal 6 Desember 2013 |
| 4. | Keputusan Gubernur Jambi nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguana Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun 2013 |
| 5. | Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/KEP.KADIS/DESDM1-2/II/2013 tentang Pembentuj\kan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. |
| 6. | Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Selaku pengelola Barang Milik Daerah Nomor 3/SETDA.PAKD-4.1/1/I/2013 Tentang Penunjukan penyimpan Barang dan pengurus Barang Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013. |
| 7 | Laporan Barang Milik Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015 |
| 8. | Laporan Akhir Studi Kelayakan PLTMH Kabupaten Tanjung jabung Barat, Sorolangun dan Bungo dari PT. MAZA PRADITA SARANA |
| 9. | Daftar Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan Tegangan Rendah Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya. |
| 10. | Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 056/KEP.GUB/BKD-5.2/2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (An. Drs. H. MUHAMMAD RAWI, M.Si); |
| 11. | Keputusan Gubernur Jambi Nomor 120/KEP.GUB/BPKAD/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014; |
| 12. | Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014; |
| 13. | Keputusan Gubernur Jambi Nomor 573/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2013; |
| 14. | Keputusan Gubernur Jambi Nomor 954/Kep.GUB/BKD-5.2/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diLingkup Pemerintah Provinsi Jambi. |
| 15. | Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor: 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Soralangun dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi); |
| 16. | Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013; |
| 17. | Surat dari Kepala Desa Lubuk Lawas Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Perihal Mohon Perbaikan PLTMH Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam; |
| 1. | Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BA-06.4 /PLTMH-TJB/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 |
| 2. | Dokumen Pengadaan Nomor: 01.3/PLTMH-TJB/V/2013 tanggal 13 Mei 2013. Untuk Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam). Panitia pengadaan Barang/jasa SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jambi Tahun Anggaran 2013. |
| 3. | Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 8 November 2017 nomor : S-1363/DESDM-3.3/XI/2017 Perihal Permintaan Resume Lelang Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cq. LPSE Provinsi Jambi yang ditandatangani Kepala Dinas mewakili Kepala Bidang Geologi An. Ir. KAREL IBNU SURTANO. |
| 4. | Lembar Disposisi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. |
| 5. | Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi tanggal 28 November 2017, nomor : S-758/DISKOMINFO-3.1/XI/2017 Perihal Resume Lelang kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Kepala Dinas An. Ir. NURACHMAT HERLAMBANG, MMA |
| 6. | Surat dari Kantor Pengolahan Data Elektronik Provinsi Jambi tanggal 20 Agustus 2013, nomor : S-480/KPDE-1/VIII/2013 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Ketua ULP/Panitia Pengadaan SKPD Provinsi Jambi yang ditandatangani Ketua LPSE An. SULTAN, SE, MM. |
| 7 | Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia tanggal 15 November 2013 Nomor : 6600/D-11.3/11/2013 Perihal Database Server LPSE Provinsi Jambi Kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik. Yang ditandatangani Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik An. TATANG RUSTANDAR WIRAATMADJA. |
| 1. | Dokumentasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) |
| 2. | Laporan Kemajuan Pekerjaan konsultan Pengawas pada Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Tahun Anggaran 2013, dari CV. BOSCO Consultant |
| 1. | Surat dari DESDM Nomor : S-469a/DESDM-5.1/VI/2013 Tanggal 28 Juni 2013 Perihal penunjukan Penyedia untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Kepada Direktur PT.AN’ALMURTADHA |
| 2. | Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013, Paket Pekerjaan: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) |
| 3. | Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013. Senin Tanggal 01 Juli 2013 |
| 4. | Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) |
| 5. | Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) |
| 6. | Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 4284.04/KCU.krd (Bank 9 Jambi) |
| 7 | Rekening Koran Bank 9 jambi No Nasabah : 01028196 Periode : 01-Juli-2013 – 04 – Juli – 2013 |
| 8. | Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 01/BAPT/PLTMH-TJB/DESDM/2013 Tanggal 29 November 2013 |
| 9. | Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013, Senin tanggal 2 Desember 2013 |
| 10. | Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: /BAPB/PLTMH-TJB/DESDM/XI/2013 |
| 11. | Rekapitulasi Pembangunan 1(satu) Unit pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan 3 (tiga) KMS jaringan Tegangan Rendah (JTR) Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupatn Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Tahun 2013 |
| 12. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM- /WPJ.27/kp.0103/2006. Atas Nama PT AL’MURTADHA. Jambi 01 September 2006. |
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan terdakwa MASRIL, ST BIN (ALM) MUHAMMAD NUR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XIII/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013, Jambi, 12 Desember 2013.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, 12 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH-TJB/DESDM/XII/2013. Jambi Tanggal 12 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, tanggal 12 Desember 2013.
Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Nomor dan tanggal DPA : 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2013, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08/BAP-LS/PLTMH-TJB/XII/2013 pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 08/PLTMH-TJB/ESDM/XII/2013, Hari Rabu Tanggal 11 Desember Tahun 2013.
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi Rama Nomor Bond : 044597/BB/AS/XII/2013 dikeluarkan di Jambi pada tanggal 02 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013 pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013.
Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/08/XII/DESDM tanggal 12 Desember 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi.
Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.900.13.00000002 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, 12 Desember 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Desember 2013
Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013
Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Oktober 2013.
Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Oktober 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 Tanggal 4 Juli 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2013. Jambi, Tanggal 9 Juli 2013.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013, Jambi, 4 Juli 2013;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, 4 Juli 2013;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH-TJB/DESDM/VII/2013. Jambi Tanggal 4 Juli 2013;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, tanggal 4 Juli 2013.
Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Nomor dan tanggal DPA : 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2012, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 4 Juli 2013.
Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 03/BAP-LS/PLTMH-TJB/VII/2013 pada hari Kamis Tanggal 4 Juli 2013.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 03/PLTMH-TJB/ESDM/VII/2013, Hari Senin Tanggal 1 Juli Tahun 2013.
Jaminan Uang Muka dari Asuransi Rama , Nomor Bond : 027687/BB/A.S/VII/2013. Dikeluarkan di Jambi pada Tanggal 01 Juli 2013.
Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/03/VII/DESDM tanggal 4 Juli 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi.
Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.900.13.00000001 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, Juli 2013;
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013;
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPH Psl. 23 Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013;
Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013;
Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Juli 2013.
Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Juli 2013;
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Sorolangun, dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung No DPA SKPD : 2.03 01 07 5 2.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/BAST-S/PLTMH-TJBR/DESDM/2013, hari Jumat tanggal 6 Desember 2013;
Keputusan Gubernur Jambi nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguana Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun 2013;
Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 Nomor : 12/KEP.KADIS/DESDM1-2/II/2013 tentang Pembentuj\kan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Selaku pengelola Barang Milik Daerah Nomor 3/SETDA.PAKD-4.1/1/I/2013 Tentang Penunjukan penyimpan Barang dan pengurus Barang Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013.
Laporan Barang Milik Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015;
Laporan Akhir Studi Kelayakan PLTMH Kabupaten Tanjung jabung Barat, Sorolangun dan Bungo dari PT. MAZA PRADITA SARANA;
Daftar Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan Tegangan Rendah Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya.
Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 056/KEP.GUB/BKD-5.2/2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (An. Drs. H. MUHAMMAD RAWI, M.Si);
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 120/KEP.GUB/BPKAD/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014;
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014;
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 573/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2013;
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 954/Kep.GUB/BKD-5.2/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diLingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Soralangun dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi);
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013;
Surat dari Kepala Desa Lubuk Lawas Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Perihal Mohon Perbaikan PLTMH Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam;
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BA-06.4 /PLTMH-TJB/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 ;
Dokumen Pengadaan Nomor : 01.3/PLTMH-TJB/V/2013 tanggal 13 Mei 2013. Untuk Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam). Panitia pengadaan Barang/jasa SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jambi Tahun Anggaran 2013.
Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 8 November 2017 nomor : S-1363/DESDM-3.3/XI/2017 Perihal Permintaan Resume Lelang Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cq. LPSE Provinsi Jambi yang ditandatangani Kepala Dinas mewakili Kepala Bidang Geologi An. Ir. KAREL IBNU SURTANO.
Lembar Disposisi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi tanggal 28 November 2017, nomor : S-758/DISKOMINFO-3.1/XI/2017 Perihal Resume Lelang kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Kepala Dinas An. Ir. NURACHMAT HERLAMBANG, MMA;
Surat dari Kantor Pengolahan Data Elektronik Provinsi Jambi tanggal 20 Agustus 2013, nomor : S-480/KPDE-1/VIII/2013 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Ketua ULP/Panitia Pengadaan SKPD Provinsi Jambi yang ditandatangani Ketua LPSE An. SULTAN, SE, MM.
Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia tanggal 15 November 2013 Nomor : 6600/D-11.3/11/2013 Perihal Database Server LPSE Provinsi Jambi Kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik. Yang ditandatangani Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik An. TATANG RUSTANDAR WIRAATMADJA.
Dokumentasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam);
Laporan Kemajuan Pekerjaan konsultan Pengawas pada Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Tahun Anggaran 2013, dari CV. BOSCO Consultant;
Surat dari DESDM Nomor : S-469a/DESDM-5.1/VI/2013 Tanggal 28 Juni 2013 Perihal penunjukan Penyedia untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Kepada Direktur PT.AN’ALMURTADHA;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013, Paket Pekerjaan : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam);
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013. Senin Tanggal 01 Juli 2013;
Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK);
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 4284.04/KCU.krd (Bank 9 Jambi);
Rekening Koran Bank 9 jambi No Nasabah : 01028196 Periode : 01-Juli-2013 – 04 – Juli – 2013;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 01/BAPT/PLTMH-TJB/DESDM/2013 Tanggal 29 November 2013;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013, Senin tanggal 2 Desember 2013;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : /BAPB/PLTMH-TJB/DESDM/XI/2013;
Rekapitulasi Pembangunan 1(satu) Unit pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan 3 (tiga) KMS jaringan Tegangan Rendah (JTR) Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupatn Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Tahun 2013;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM- /WPJ.27/kp.0103/2006. Atas Nama PT AL’MURTADHA. Jambi 01 September 2006.
Dipergunakan dalam perkara Awaluddin Bin Tulus.
Membebankan kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jmb tanggal 14 Agustus 2018, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding, masing-masing pada tanggal 14 Agustus 2018 dan tanggal 20 Agustus 2018, dan akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2018 dan 20 Agustus 2018; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang diajukan permintaan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, pada tanggal 27 Agustus 2018 kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja masing-masing terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat pertama, keterangan para saksi, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, demikian juga pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sebagaimana jelasnya termuat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jmb. tanggal 14 Agustus 2018, telah membaca dan mencermati pula dengan seksama akta permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa dakwaan primer tidak terbukti, dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, dengan perbaikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa unsur ”setiap orang” dari dakwaan Primair tidak terpenuhi. Selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan primair, yaitu :
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dan pula ternyata Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya, dalam pengertian bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat rohani dan jasmaninya, sehingga dengan fakta ini Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secaramelawan hukum, menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut oleh UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (R.WIYONO; 28);
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006, pada pokoknya menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sepanjang frase “secara melawan hukum” dalam pasal ini, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa kenyataannya ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesia bahkan telah menjadi suatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantas kejahatan yang bersifat extra ordinary crime,;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan barang bukti surat yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Terdakwa sebagai PPTK yang diangkat oleh Kepala Dinas ESDM Propinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaan (PPTK) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2013, yang mana tugas PPTK sebagaimana dalam surat keputusan tersebut antara lain:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada bidang kerjanya dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan kepada pengguna anggaran/barang;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran/barang;
Menyiapkan semua dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang tugasnya;
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada point 3 mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pekerjaan selesai tepat waktu yaitu tanggal 27 November 2013, kemudian pada tanggal 29 November 2013 Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR, Saksi AWALUDDIN selaku pelaksana pekerjaan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang terdiri dari Saksi ALEX SALMAN BIN (ALM) ACHMAD NADJIB DJAMBAK , Drs. M. SYARIF., Kasubag keuangan selaku pejabat pembuat SPM (Surat Perintah Membayar) Bpk. H.M Saleh, Abraham Tambun, SE Selaku Penerima Barang/Aset, Supir BH 56 yaitu bpk Zaenal Mustaqim, Kades Lubuk Lawas dan Perangkat Desa Setempat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan sekaligus sosialisasi tentang operasional pengelolaan PLTMH didesa lubuk lawas;
Bahwa dasar untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yaitu Surat Perjanjian (kontrak) tidak ada dan tidak diberikan oleh terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR dengan alasan kontrak tersebut tertinggal tidak dibawa;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi AWALUDDIN, dan terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR menyatakan ada perubahan bronjong yang telah diganti tidak sesuai dengan kontrak dan diganti dengan coran beton dengan alasannya sering jebol, dan itu akan adanya perubahan adendum, namun pada saat itu adendumnya tidak diperlihatkan kepada saksi ALEX SALMAN BIN (ALM) ACHMAD NADJIB DJAMBAK;
Bahwa atas perubahan tersebut tidak ada addendum atas Surat Perjanjian (kontrak) Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013;
Bahwa Saksi AWALUDDIN tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan kontrak karena melihat kondisi lapangan yang tidak memungkinkan dan melaporkannya kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR, akan tetapi Terdakwa memerintahkan untuk melakukan perubahan pekerjaan karena Saksi AWALUDDIN sudah biasa mengerjakannya. Bahwa Saksi AWALUDDIN mengerjakan perubahan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum;
Bahwa Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak melakukan pengecekan rutin atas pekerjaan di lapangan, hanya menerima laporan tentang perkembangan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR membuat dan menyuruh Saksi INDRA ISWARI untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang, padahal Saksi INDRA ISWARI tidak pernah menerima barang sebagaimana tercantum dalam berita acara. Tugas saksi sebagai penyimpan barang yaitu menyimpan dan mencatat barang yang terdapat di Dinas ESDM Propinsi Jambi yang selanjutnya pada akhir tahun saksi buatkan laporan perihal barang yang saksi simpan tersebut. Bahwa tugas saksi hanya mencatat barang pakai habis, sedangkan barang lainnya atau barang inventaris yang melakukan pencatatan adalah Saksi BUNGARAN ABRAHAM T, SE., di yang menerangkan bahwa di Dinas ESDM Propinsi Jambi tidak pernah ada Tim penerima barang dan Jasa;
Bahwa Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR membuat dan yang menyuruh menandatangi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 Nopember 2013 beserta Lampiran Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 Nopember 2013 dan meminta tim Pemeriksa Hasil Pemeriksaan yaitu Saksi Saksi ALEX SALMAN BIN (ALM) ACHMAD NADJIB DJAMBAK, Saksi HARRIYANTO HUTABARAT, dan Saksi Drs. M. SYARIF untuk menandatangani berita acara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tahun 2013, terdakwa selaku PPTK tidak melaksanakan tugasnya dengan benar atau sebagaimana mestinya sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana telah terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor (pelaksana) yaitu PT An’ Almurthada dimana selaku direktur adalah saksi Awaluddin, bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), terdapat item-item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sehingga tidak layak dibayarkan 100 %, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen). Hal ini bertentangan dengan pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah, yang menyebutkan ”pembayaran bulanan / termin pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
Menimbang, Terdakwa selaku PPTK juga tidak melakukan pekerjaannya dengan benar, dimana terdakwa telah mempersiapkan dokumen Berita Acara Pemeriksan Hasil Pekerjaan beserta lampirannya yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, yang seharusnya Berita Acara ini dibuat oleh Tim Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, dan pada saat peninjauan ke lokasi dalam rangka pemeriksaan hasil pekerjaan, terdakwa tidak membawa dokumen kontrak (tertinggal) , sehingga pekerjaan pemeriksaan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan salah satu tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Perbuatan melawan hukum” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Prof. Andi Hamzah, dalam bukunya Korupsi Di Indonesia, Penerbit Gramedia, Jakarta, 1986, hal.81 memberikan definisi dari kata memperkaya, yaitu menunjukan adanya perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya, sedang yang dimaksud dengan Kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan berpedoman pada pengertian diatas, maka yang dimaksud memperkaya adalah menambah harta atau benda yang menjadi milik sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570/K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993, dalam kaedahnya juga menyatakan bahwa yang dimaksud “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, keterangan terdakwa dihubungkan dengan bukti surat sebagaimana telah diajukan oleh Penuntut umum di persidangan dan demikian juga dalam Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Proinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Laporan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) TA 2013, ternyata dari substansinya tidak ada yang dapat menjelaskan atau memberi petunjuk bagaimana keadaan harta atau nilai kekayaan Terdakwa atau orang lain atau korporasi yang terlibat baik sebelum pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2013 atau setelah tindak pidana korupsi a quo didakwakan atas diri Terdakwa, demikian juga dengan keadaan harta atau besarnya nilai kekayaan Terdakwa atau orang lain atau korporasi yang bertambah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka menurut majelis hakim unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” haruslah dinyatakan tidak terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primer tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengandung unsur-unsur:
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair tersebut sebagai pertimbangan hukum dalam unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk pembuktian unsur-unsur lainnya dari dakwaan subsidair, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai dakwaan Penuntut Umum pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa tidak ada nilai harta yang diperoleh oleh Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR dari kerugian negara dalam pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) TA 2013,oleh karenanya kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang menurut Majelis Hakim terlalu rendah, mengingat bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTMH) di, Desa Lubuk Lawas, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak melakukan tugas mengendalikan pelaksanaan Pembangkit Listrik tersebut dengan benar sesuai dengan tugasnya, sehingga yang telah dilakakukan pembayaran kepada PT. An Almurthada, yang sebagai direkturnya adalah saksi Awaludin, yang melebihi dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 372.231.499.10 (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah sepuluh sen), dan pembangkit listrik tersebut setelah selesai hanya dapat berfungsi 3 (tiga) minggu dan setelah itu tidak dapat dipergunakan lagi, masyarakat Desa Lubuk Lawas tidak dapat menikmati aliran listrik dari PLTMH tersebut, oleh karena itu kepada terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang sesuai dengan perbuatannya sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditahan, maka masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menetapkan, bahwa terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka sebagaimana ketentuan pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaiman tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua Majelis tidak sependapat dengan Hakim Hakim Anggota dalam putusan yang menyatakan dakwaan primair tidak terbukti dan yang terbukti dakwaan subsidair sedangkan menurut Hakim Ketua Majelis yang terbuti adalah dakwaan Primair (dissenting opinion), dengan pertimbangan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan subsidairitas, primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan subsidair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat subsidairitas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ke 1. setiap orang, adalah orang perorangan sebagai subjek pidana tidak dibedakan kedudukan, baik karena pekerjaan atau jabatan, dan sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum Nomor :PDS-01/RP/-3/04/2018 tanggal 26 April 2018, Terdakwa MASRIL.,ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR membenarkan nama dan identitasnya dalam surat dakwaan sebagai Terdakwa, tidak ada kekeliruan tentang orang ( error in persona), sehingga demikian unsur ke 1 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ke 2. Secara melawan hukum, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Hakim Angota yang berpendapat unsur ke.2. dari Dakwaan Primair telah terpenuhi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Saksi ahli,Terdakwa dan Alat bukti Surat, serta barang bukti, diperoeh fakta hukum , Terdakwa sebagai Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diangkat oleh Kepala Dinas ESDM Propinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi Nomor : 02/Kep.Kadis/ESDM-1.2/II/2013 tanggal 04 Februari 2013, tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan benar untuk mengendalikan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi oleh kontraktor PT. AN ALMURTADHA, sehingga Saksi AWALUDDIN sebagai Direktur PT. AN ALMURTADHA tidak mengerjakan pembangunan PLTMH sesuai dengan kontrak ,dan Terdakwa tidak melakukan pengecekan rutin atas pekerjaan di lapangan hanya menerima laporan, adanya perubahan pekerjaan tidak dilengkapi dengan adendum, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pembangunan PLTMH Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 Nopember 2013 telah selesai 100 % dibuat oleh Terdakwa dan meminta tim Pemeriksa Saksi ALEX SALMAN BIN (ALM) ACHMAD NADJIB DJAMBAK, Saksi HARRIYANTO HUTABARAT, dan Saksi Drs. M. SYARIF untuk menandatangani berita acara tersebut, padahal ada kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan sesuai Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Proinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017, serta bersesuain dengan keterangani Saksi Ahli Herman Yani,ST.,M.,Eng yang memeriksa kelapangan pembangunan PLTMH di Lubuk Lawas dan Terdakwa juga menyiapkan Berita Acara Penerimaan Barang dan menyuruh Saksi INDRA ISWARI untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan , padahal Saksi INDRA ISWARI tidak pernah menerimanya, sehingga akibatnya pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi terjadi penyimpangan tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013, dengan demikian unsur ke 2 Melawan hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ke.3 memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum unsur melawan hukum diatas, Terdakwa tidak melakukan tugas dan kewajibannya hukumnya selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan benar untuk mengendalikan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi oleh kontraktor PT. AN ALMURTADHA, sehingga Saksi AWALUDDIN sebagai Direktur PT. AN ALMURTADHA tidak mengerjakan pembangunan PLTMH sesuai dengan kontrak ,dan adanya perubahan pekerjaan tidak dilengkapi dengan adendum ,dan Terdakwa tidak melakukan pengecekan rutin atas pekerjaan di lapangan hanya menerima laporan tentang perkembangan pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pembangunan PLTMH Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 Nopember 2013 telah selesai 100 % dibuat oleh Terdakwa dan meminta tim pemeriksa Saksi ALEX SALMAN BIN (ALM) ACHMAD NADJIB DJAMBAK, Saksi HARRIYANTO HUTABARAT, dan Saksi Drs. M. SYARIF untuk menandatangani berita acara tersebut, padahal ada kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan sesuai Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Proinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017, serta bersesuaian dengan keterangan Saksi Ahli Herman Yani,ST.,M.,Eng yang memeriksa kelapangan pembangunan PLTMH dan Terdakwa juga menyiapkan Berita Acara Penerimaan Barang dan menyuruh Saksi INDRA ISWARI untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan, padahal Saksi INDRA ISWARI tidak pernah menerimanya, sehingga akibatnya pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi terjadi penyimpangan tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Simon Girsang. SE yang mengitung kerugian negara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen) karena adanya kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan sesuai dengan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017, serta bersesuaian dengan keterangan Saksi Ahli Herman Yani,ST.,M.,Eng yang memeriksa ke lapangan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas ,pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 nilai kontrak yang diperjanjikan sebesar Rp 1.263.241.000 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta duaratus empat puluh satu ribu rupiah) dan menurut Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang telah dibayarkan dalam pembangunan proyek PLTMH sebesar Rp1.148.312.512,15 ( satu milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus dua belas rupiah lima belas sen) kepada kontraktor PT. AN ALMURTADHA sedangkan nilai hasil pengukuran / terpasang di lapangan sebesar Rp 776.081.013.05 ( tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan puluh satu ribu tiga belas rupiah lima sen ) terdapat kerugian negara sebesar Rp 372.231.499,10 ( tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen ) dan pekerjaan pembangunan PLTMH telah diserah terimakan kepada pengguna barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jambi, sehingga PT ALMURTADHA, dengan direkturnya Saksi AWALUDDIN telah memperoleh uang sebesar sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen) yang dihitung dari nilai kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan dan adanya perubahan pekerjaan yang tidak di adendum, telah menambah kekayaan PT AN ALMURTADHA, dengan direkturnya Saksi AWALUDDIN secara tidak syah, dengan demikian unsur ke.3 memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ke.4 Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, bahwa berdasarkan keterangan ahli Simon Girsang. SE yang mengitung kerugian negara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lubuk Lawas sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen) karena adanya kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan sesuai Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Proinsi Jambi Nomor : SR-244/PW-05/5/2017 tanggal 20 Oktober 2017, dan be rsesuaian dengan keterangan Saksi Ahli Herman Yani,ST.,M.,Eng yang melihat ke lapangan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas, dan anggaran pembangunan PLTMH di Lubuk lawas berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi yang bersumber dari APBD Propinsi Jambi tahun anggran 2013 termasuk keuangaan negara, sehingga demikian adanya unsur ke 4 Merugikan Keuangan Negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ke 5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan (medepleger) adanya dua orang atau lebih bekerja sama untuk mengujutkan suatu delik, dan menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing –masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik, tetapi mereka sama sama mewujudkan delik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, Terdakwa dan Alat bukti Surat, serta barang bukti dihubungkan dengan pertimbangan unsur –unsur di atas, terlihat adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa dengan saksi AWALUDDIN sebagai direktur PT AN ALMURTADHA, dimana Terdakwa tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai PPTK yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas oleh PT. AN ALMURTADHA, Terdakwa tidak melakukan pengecekan rutin atas pekerjaan di lapangan dan hanya menerima laporan tentang perkembangan pekerjaan, adanya perubahan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB telah dilaporkan oleh saksi AWALUDDIN kepada Terdakwa dan atas perubahan tersebut tidak dibuat adendumnya serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan telah selesai 100 % dibuat oleh Terdakwa dan bukan oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan meminta tim pemeriksa untuk menandatangani berita acara tersebut, demikian juga Berita Acara Penerimaan barang yang membuat Terdakwa bukan oleh penerima barang dan penerima barang hanya tandatangan tidak pernah melihat barangnya ,sehingga akibatnya pembangunan PLTMH di Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi terjadi penyimpangan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013, karena adanya kekurangaan volume pekerjaan dan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan, kemudian dokumen Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Barang tersebut telah dipergunakan untuk dasar pencairan nilai kontrak dan dibayarkan kepada saksi AWALUDDIN sebagai direktur PT ALMURTADHA, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp. 372.231.499,10,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah sepuluh sen); Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas adanya kerja sama sedemikian rupa dari Terdakwa dengan saksi AWALUDDIN sebagai direktur PT ALMURTADHA, dalam mewujudkan Tindak pidana korupsi , sehingga demikian unsur turut serta telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Primair telah terpenuhi, dan Hakim Ketua Majelis berdasarkan alat bukti yang syah berkeyakinan Terdakwa MASRIL,ST BIN (ALM)MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar untuk menghapuskan pertanggung jawab pidana, dan besarnya kerugian negara relatif besar serta dampaknya juga merugikan masyarakat khususnya di desa lubuk lawas Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi jambi yang tidak dapat menikmati listrik dari PLTMH, karena PLTMH tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak ada alasan penjatuhan pidana di bawah minimum kusus dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jmb tanggal 14 Agustus 2018, sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 3229/SP2D-LS/BM/BUD/XIII/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 055/SPM-LS/DESDM/XII/2013, Jambi, 12 Desember 2013.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, 12 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH-TJB/DESDM/XII/2013. Jambi Tanggal 12 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Jambi, tanggal 12 Desember 2013.
Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 08/LS/PLTMH/DESDM-TJB/XII/2013. Nomor dan tanggal DPA : 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2013, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08/BAP-LS/PLTMH-TJB/XII/2013 pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 08/PLTMH-TJB/ESDM/XII/2013, Hari Rabu Tanggal 11 Desember Tahun 2013.
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi Rama Nomor Bond : 044597/BB/AS/XII/2013 dikeluarkan di Jambi pada tanggal 02 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013 pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013.
Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/08/XII/DESDM tanggal 12 Desember 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi.
Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.900.13.00000002 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, 12 Desember 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Desember 2013
Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013
Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Oktober 2013.
Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 174/SPD/PPKD/IV/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Oktober 2013
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Jambi No SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013 Tanggal 4 Juli 2013 SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dari Kuasa BUD Nomor : 1168/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2013. Jambi, Tanggal 9 Juli 2013.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 No.SPM : 028/SPM-LS/DESDM/VII/2013, Jambi, 4 Juli 2013
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen – LS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, 4 Juli 2013
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH-TJB/DESDM/VII/2013. Jambi Tanggal 4 Juli 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Jambi, tanggal 4 Juli 2013.
Ringkasan Kontrak dari Dinas ESDM Nomor : 03/LS/PLTMH/DESDM-TJB/VII/2013. Nomor dan tanggal DPA : 2.03.01.07.07.5.2 tanggal 28 Desember 2012, Nomor dan Tanggal Kontrak : 01/SP/PLTMHY-TJB/VII/ 2013 tanggal 1 Juli 2013. Di tandatangani Jambi Tanggal 4 Juli 2013.
Berita Acara Pembayaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 03/BAP-LS/PLTMH-TJB/VII/2013 pada hari Kamis Tanggal 4 Juli 2013.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka dari PT AN ALMURTADHA Nomor : 03/PLTMH-TJB/ESDM/VII/2013, Hari Senin Tanggal 1 Juli Tahun 2013.
Jaminan Uang Muka dari Asuransi Rama , Nomor Bond : 027687/BB/A.S/VII/2013. Dikeluarkan di Jambi pada Tanggal 01 Juli 2013.
Surat Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 090/03/VII/DESDM tanggal 4 Juli 2013 , Perihal : Permohonan Pemotongan PPN dan PPH Kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi.
Faktur Pajak Standar, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.900.13.00000001 , Pengusaha kena Pajak : PT AN’MURTADHA dan Penerima Kena Pajak : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Jambi, Juli 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPN Pajak 23 April Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013
Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 01 446 840 9 331 000, Nama Wp : PT AN’MULTARDHA. Untuk pembayaran PPH Psl. 23 Pekerjaan Pembangunan PLTMH dan Jaringan di Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi, Juli 2013
Rekening Koran Bank 9 Jambi No Nasabah : 01026196 atas Nama PT AL’MURTADHA Periode : 01-Juli-2013 – 04-Juli-2013
Surat dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD. di tetapkan di Jambi, pada Tanggal 1 Juli 2013.
Lampiran SPD dari Pemerintah Provinsi Jambi, Nomor : 0134/SPD/PPKD/III/2013 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ditetapkan di Jambi, Tanggal 01 Juli 2013
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Sorolangun, dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung No DPA SKPD : 2.03 01 07 5 2
Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/BAST-S/PLTMH-TJBR/DESDM/2013, hari Jumat tanggal 6 Desember 2013
Keputusan Gubernur Jambi nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguana Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun 2013
Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 Nomor : 12/KEP.KADIS/DESDM1-2/II/2013 tentang Pembentuj\kan dan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Selaku pengelola Barang Milik Daerah Nomor 3/SETDA.PAKD-4.1/1/I/2013 Tentang Penunjukan penyimpan Barang dan pengurus Barang Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013.
Laporan Barang Milik Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015
Laporan Akhir Studi Kelayakan PLTMH Kabupaten Tanjung jabung Barat, Sorolangun dan Bungo dari PT. MAZA PRADITA SARANA
Daftar Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan Tegangan Rendah Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya.
Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 056/KEP.GUB/BKD-5.2/2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (An. Drs. H. MUHAMMAD RAWI, M.Si)
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 120/KEP.GUB/BPKAD/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 13/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2014
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 573/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 23/Kep.GUB/SETDA.KEU-2.1/2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM TA.2013
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 954/Kep.GUB/BKD-5.2/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diLingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : 31/KEP.KADIS ESDM-5.1/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Kegiatan Pembangunan 3 Unit PLTMH dan 9,3 KMS JTR (Kab. Tanjab Barat, Soralangun dan Bungo) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 tanggal 29 November 2013
Surat dari Kepala Desa Lubuk Lawas Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Perihal Mohon Perbaikan PLTMH Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BA-06.4 /PLTMH-TJB/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013
Dokumen Pengadaan Nomor : 01.3/PLTMH-TJB/V/2013 tanggal 13 Mei 2013. Untuk Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa lubuk Lawas Kec. Batang Asam). Panitia pengadaan Barang/jasa SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jambi Tahun Anggaran 2013.
Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 8 November 2017 nomor : S-1363/DESDM-3.3/XI/2017 Perihal Permintaan Resume Lelang Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cq. LPSE Provinsi Jambi yang ditandatangani Kepala Dinas mewakili Kepala Bidang Geologi An. Ir. KAREL IBNU SURTANO.
Lembar Disposisi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi tanggal 28 November 2017, nomor : S-758/DISKOMINFO-3.1/XI/2017 Perihal Resume Lelang kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Kepala Dinas An. Ir. NURACHMAT HERLAMBANG, MMA
Surat dari Kantor Pengolahan Data Elektronik Provinsi Jambi tanggal 20 Agustus 2013, nomor : S-480/KPDE-1/VIII/2013 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Ketua ULP/Panitia Pengadaan SKPD Provinsi Jambi yang ditandatangani Ketua LPSE An. SULTAN, SE, MM.
Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia tanggal 15 November 2013 Nomor : 6600/D-11.3/11/2013 Perihal Database Server LPSE Provinsi Jambi Kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik. Yang ditandatangani Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik An. TATANG RUSTANDAR WIRAATMADJA.
Dokumentasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam)
Laporan Kemajuan Pekerjaan konsultan Pengawas pada Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Tahun Anggaran 2013, dari CV. BOSCO Consultant
Surat dari DESDM Nomor : S-469a/DESDM-5.1/VI/2013 Tanggal 28 Juni 2013 Perihal penunjukan Penyedia untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Kepada Direktur PT.AN’ALMURTADHA
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PLTMH-TJB/VII/2013, Paket Pekerjaan : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam)
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Nomor : 01/SP/PLTMH-TJB/VII/2013. Senin Tanggal 01 Juli 2013
Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK)
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 4284.04/KCU.krd (Bank 9 Jambi)
Rekening Koran Bank 9 jambi No Nasabah : 01028196 Periode : 01-Juli-2013 – 04 – Juli – 2013
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/PLTMH-TJB/DESDM/2013 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan tegangan rendah untuk PLTMH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam) Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor : 01/BAPT/PLTMH-TJB/DESDM/2013 Tanggal 29 November 2013
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 02/BAST.1/PLTMH-TJB/DESDM/2013, Senin tanggal 2 Desember 2013
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : /BAPB/PLTMH-TJB/DESDM/XI/2013
Rekapitulasi Pembangunan 1(satu) Unit pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan 3 (tiga) KMS jaringan Tegangan Rendah (JTR) Desa Lubuk Lawas Kec. Batang Asam Kabupatn Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Tahun 2013
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM- /WPJ.27/kp.0103/2006. Atas Nama PT AL’MURTADHA. Jambi 01 September 2006.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Awaluddin Bin Tulus.
Membebankan Terdakwa MASRIL, ST Bin (Alm) MUHAMMAD NUR untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, pada Hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018 oleh DR. H. KRESNA MENON, SH, MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARONTA, SH, MPA., dan SUNARDI, SH., masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin, tanggal 15 Oktober 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ZAFDAYANI, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ARONTA, SH, MPA.DR.H. KRESNA MENON, SH., MHum.
2. SUNARDI, SH.
PANITERA PENGGANTI
ZAFDAYANI, SH