Nomor : 287 / Pid.Sus / 2014 / PN.LT
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 287 / Pid.Sus / 2014 / PN.LT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALDI BIN AS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ALDI BIN AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALDI BIN AS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 287 / Pid.Sus / 2014 / PN.LT
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : ALDI Bin AS; Tempat Lahir : Pendopo; Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun /tahun 1979; Jenis Kelamin : Laki Laki; Kebangsaan : Indonesia; Agama : Jl. Belakang Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kab. Empat Lawang; Tempat Tinggal : I s l a m; Pekerjaan : Tani; Pendidikan : SD Kelas IV;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Hakim Ketua Majelis telah memberitahukan hak tersebut kepada terdakwa;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik tanggal 24 Juni 2014, Nomor : SP.Han/ 43 / VI / 2014 / Reskrim, Sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum: tanggal 07 Juli 2014, No. 465 / N.6.15.7 / T-4 / 07 / 2014, Sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d tanggal 23 Agustus 2014;
Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2014, Nomor : Print-349 / N.6.15.7 / Ep.L.2 /07 / 2014, Sejak tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 09 September 2014;
Hakim PN Lahat tanggal 03 September 2014, No : 294 / Pen.Pid / 2014 / PN.LT, Sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 02 Oktober 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Menimbang , bahwa dimuka persidangan terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALDI bin AS bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana penjara 7 (tujuh) Bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Duplik Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempesingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, dipandang tetap tercakup dan telah dipertimbangkan serta dianggap sudah termasuk dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ALDI bin AS, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Juni 2014, bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atausenjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumahnya di Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang menuju ke Lorong Sawah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat itu terdakwa yang selama ini merasa banyak musuh, kemudian dengan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang kemudian membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat dan kemudian menyelipkannya di pingang sebelah Kiri terdakwa. Penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui setelah saksi Teja Apriaga bin M. Ali Mustar dan saksi Noviber bin Kasno yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia rutin dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang memperbaiki tali gas sepeda motor temannya yang rusak, mereka kemudian menemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat pada pinggang sebelah Kiri terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas pertanyaan Pengadilan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi), baik mengenai keabsaan Dakwaan Penuntut Umum mau pun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Lahat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaanya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, dimana setelah saksi tersebut bersumpah menurut agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :
SaksiTEJA APRIAGA bin M. ALI MUSTAR;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat saksi bersama saksi Noviber bin Kasno sedang melaksanakan razia rutin terhadap penyakit masyarakat;
Bahwa pada saat saksi sedang melintas, saksi kemudian melihat ada sekumpulan masyarakat yang sedang duduk bergerombol, saksi kemudian mendekati dan menanyakan tentang kepentingan mereka berada di lokasi tersebut, namun pada saat itu salah seorang mengatakan “kami ni orang sini la” dan saat itu saksi melihat pada pinggang mereka terselip senjata tajam jenis pedang;
Bahwa selanjutya saksi segera melakukan penggeledahan namun mereka tidak mau, saksi kemudian segera memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 (satu) kali dan mememerintahkan mereka untuk duduk, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ternyata pada bagian pinggang sebelah Kiri terdakwa Aldi bin As ditemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa dan disimpan terdakwa dalam rangka untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa segera saksi bawa ke kantor Polres Empat Lawang;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat, yaitu pisau yang sebelumnya dibawa dan disimpan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi NOVIBER bin KASNO;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat saksi bersama saksi Teja Apriaga bin Ali Mustar sedang melaksanakan razia rutin terhadap penyakit masyarakat;
Bahwa pada saat saksi sedang melintas, saksi kemudian melihat ada sekumpulan masyarakat yang sedang duduk bergerombol, saksi Teja kemudian mendekati dan menanyakan tentang kepentingan mereka berada di lokasi tersebut, namun pada saat itu salah seorang mengatakan“kami ni orang sini la” dan saat itu saksi melihat pada pinggang mereka terselip senjata tajam jenis pedang;
Bahwa selanjutya saksi Teja segera melakukan penggeledahan namun mereka tidak mau, saksi Teja kemudian segera memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 (satu) kali dan mememerintahkan mereka untuk duduk, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ternyata pada bagian pinggang sebelah Kiri terdakwa Aldi bin As ditemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa dan disimpan terdakwa dalam rangka untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa segera saksi bawa ke kantor Polres Empat Lawang;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat, yaitu pisau yang sebelumnya dibawa dan disimpan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan dari Terdakwa, yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib, berangkat dari rumahnya di Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang menuju ke Desa Rantau Tenang;
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa merasa banyak musuh, kemudian dengan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang kemudian membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat dan kemudian menyelipkannya di pingang sebelah Kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada saat terdakwa sedang membantu memperbaiki tali gas sepeda motor temannya yang rusak, kemudian datanglah petugas kepolisian yang berpakaian preman yang langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat pada pinggang sebelah Kiri terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim juga telah melihat dan memeriksa Barang Bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sewar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan-keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat saksi Teja Apriaga bin Ali Mustar bersama saksi Noviber bin Kasno sedang melaksanakan razia rutin terhadap penyakit masyarakat;
Bahwa benar pada saat saksi sedang melintas, saksi kemudian melihat ada sekumpulan masyarakat yang sedang duduk bergerombol, saksi kemudian mendekati dan menanyakan tentang kepentingan mereka berada di lokasi tersebut, namun pada saat itu salah seorang mengatakan “kami ni orang sini la” dan saat itu saksi melihat pada pinggang mereka terselip senjata tajam jenis pedang;
Bahwa benar selanjutya saksi Teja Apriaga bin Ali Mustar bersama saksi Noviber bin Kasno segera melakukan penggeledahan namun mereka tidak mau, saksi Teja Apriaga bin Ali Mustar bersama saksi Noviber bin Kasno kemudian segera memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 (satu) kali dan mememerintahkan mereka untuk duduk, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ternyata pada bagian pinggang sebelah Kiri terdakwa Aldi bin As ditemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat;
Bahwa benar terdakwa tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa dan disimpan terdakwa dalam rangka untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa segera dibawa ke kantor Polres Empat Lawang;
Bahwa benar saksi Teja Apriaga bin Ali Mustar dan saksi Noviber bin Kasno masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat, yaitu pisau yang sebelumnya dibawa dan disimpan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan tersebut yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah telah menguasai, membawa, atau memiliki senjata tajam atau senjata penikam berupa sebilah senjata tajam cap garpu yang panjang lebih kurang 20 cm bersarung warna cokelat yang terbuat dari kertas warna ungu;
Ad.1 Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim mengaku bernama ALDI BIN AS dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan identitas yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sehingga tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan ia terdakwa ;
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur secaratanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Lintas Tebing Tinggi-Lubuk Linggau Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, bermula pada saat terdakwa berangkat dari rumahnya di Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang menuju ke Lorong Sawah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat itu terdakwa yang selama ini merasa banyak musuh, kemudian dengan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang kemudian membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat dan kemudian menyelipkannya di pingang sebelah Kiri terdakwa. Penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui setelah saksi Teja Apriaga bin M. Ali Mustar dan saksi Noviber bin Kasno yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia rutin dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang memperbaiki tali gas sepeda motor temannya yang rusak, mereka kemudian menemukan 1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat pada pinggang sebelah Kiri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam/penikam jenis gedobang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib/polisi dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secaratanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atas diri Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pada Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut yang teruraii dalam amar putusan di bawah ini, Majelis menganggap hal tersebut sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka lamanya Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan Terdakwa, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum maka oleh Majelis akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa bersifat sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlu juga Majelis mengingatkan bahwa tujuan penghukuman bukanlah untuk membalas dendam kepada Terdakwa melainkan untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah melanggar suatu ketentuan undang-undang sehingga dikemudian hari Terdakwa dapat lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal Undang–Undang dan peraturan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ALDI BIN AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALDI BIN AS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bila pisau jenis gedobang bergagang kayu warna Coklat dan bersarung kulit warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini RABU tanggal 17 September 2014, oleh kami CHRISTO E.N SITORUS, SH.,M.Hum ., sebagai Hakim Ketua, ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh MAHMUD, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dengan dihadiri oleh WASIS SUGIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi serta dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. CHRISTO E.N SITORUS, SH.,M.Hum.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH
PANITERA PENGGANTI,
MAHMUD, SH.