573/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 573/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Direktur Utama PT PLN (Persero) Cq. Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY lawan GANDA SUBAGJA BRATANEGARA
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 27/Pdt.G/2018/PN. Smg yang dimohonkan banding tersebut ; Dengan MENGADILI Sendiri : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. - Mengabulkan eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA. - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI. - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 573/Pdt/2018/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
Direktur Utama PT PLN (Persero) Cq. Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 47, Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah – 50231;
Dalam hal ini Tergugat memberikan kuasa kepada 1. Gina Marliana, S.H., 2. Lastika Febriana, S.H., 3. Putranto Dwi Cahyo Nugroho, S.H., 4. Hindriyajati Surya Wicaksono, S.H., berkantor di Jalan Teuku Umar No.47 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2018, Nomor 0002.SKu/HKM.02.01/DJTY/2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Maret 2018, Nomor 455/PDT/K.Kh/2018/PN. SMG;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI;
L a w a n
GANDA SUBAGJA BRATANEGARA;
Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 18 September 1945;
Pekerjaan : Pensiunan/Purna Karya Listrik Negara PT PLN (Persero);
Alamat : Jl. Sarijadi Baru I No. 2 Bandung;
No. NIK : 3273011809450001;
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada 1. Dr. H. Efran Helmi Juni, S.H. M.H., 2. H.A. Gribaldi Jayadilaga, S.H., 3. Nunung Nurhadi, S.H., 4. Deli Wisnu Brata, S.H. M.H., 5. Egi Gilang Agustan, S.H., kesmuanya adalah Advokat pada kantor Advokat Efran Helmi Juni & Associates, beralamat di Setrasari Mall Blok C-3 No. 97, Jalan Terusan Prof. Dr. Ir. Sutami, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Oktober 2018 dengan Nomor 1.720/PDT/K/Kh/2018/PN. SMG;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., tanggal 8 Agustus 2018 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 17 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Januari 2018 dalam register Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa, terhitung sejak tanggal 27 Januari 1988, PENGGUGAT menjabat sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah, sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara (sekarang PT PLN Persero) No.P.091/PST/88 tertanggal 27 Januari 1988 dan mendapatkan fasilitas Rumah Dinas yang beralamat di Jl. Agil Kusumadya No. 102 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah;
Bahwa, kantor PLN yang beroperasi di Kabupaten Kudus adalah Kantor PLN Ranting Kudus, dan sehubungan dengan peningkatan status Kantor PLN Ranting Kudus menjadi Kantor PLN Cabang Kudus, maka dibutuhkan bangunan kantor yang memadai untuk Kantor cabang sehingga pembangunan Kantor PLN Cabang Kudus dilaksanakan dengan membongkar/merenovasi 3 (tiga) buah bangunan Rumah Dinas yang terletak di Jl. Agil Kusumadya No. 102 (termasuk Rumah Dinas yang dihuni oleh PENGGUGAT);
Bahwa, selama dilakukan pembangunan Kantor PLN Cabang Kudus tersebut, maka untuk sementara kegiatan operasional dilakukan di bekas bangunan Kantor PLN Ranting Kudus, sehingga bangunan yang beralamat di Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tersebut, difungsikan juga sebagai tempat penyimpanan barang operasional Kantor PLN Cabang Kudus;
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan di atas, pembangunan Kantor PLN Cabang Kudus turut membongkar rumah dinas yang seharusnya dihuni oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT dipindahkan untuk menempati bekas bangunan Kantor PLN Ranting Kudus dan berdasarkan Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN yang diterbitkan oleh TERGUGAT No. 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 01 Desember 1989 (selanjutnya disebut SIM), maka PENGGUGAT telah sah secara hukum menempati bangunan yang terletak di Jl. Sudirman No. 97 (dahulu Kantor PLN Ranting Kudus) sebagai rumah dinas;
Bahwa, oleh karena kondisi bangunan yang terletak di Jl. Sudirman No. 97 tidak memadai (tidak layak huni), maka TERGUGAT bermaksud untuk merenovasi bangunan Kantor PLN Ranting Kudus tersebut agar menjadi layak huni bagi PENGGUGAT, akan tetapi renovasi bangunan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian selama ± 3 (tiga) tahun penugasan PENGGUGAT sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah, PENGGUGAT tidak pernah menempati Rumah Dinas sebagaimana tercantum dalam SIM, dan PENGGUGAT harus menyewa rumah tinggal dengan uang pribadi tanpa adanya konpensasi ataupun bantuan dari TERGUGAT;
Bahwa, pada tahun 1992 Penggugat dipindahtugaskan (mutasi) ke wilayah DKI Jakarta sebagai Kepala Bagian Perencanaan Operasional, pada Dinas Perencanaan Pusat Pengembangan Manajemen PLN (Unit PPM-PLN Pusat); berikut ini beberapa jabatan dan/atau posisi PENGGUGAT selama ditugaskan di wilayah DKI Jakarta, yaitu:
Periode tahun 1992 s/d 1995 sebagai Kepala Bagian Perencanaan Operasional pada Dinas Perencanaan PLN Pusat Pengembangan Manajemen (Unit PPM) PT PLN (Persero) Pusat;
Periode tahun 1995 s/d 1996 sebagai Ahli II Analisis Organisasi pada Dinas Organisasi dan Manajemen PT PLN (Persero) Pusat;
Periode tahun 1996 s/d 1997 sebagai Ahli I Analisis Evaluasi Organisasi dan Sistem SDM pada Divisi Perencanaan Kepegawaian PT PLN (Persero) Pusat;
Periode tahun 1997 s/d 1998 sebagai Inspektur Pembantu Pengawasan Melekat (IRBANWASKAT) pada Inspektorat Bidang Khusus Satuan Pengawas Intern (SPI) PT PLN (Persero) Pusat;
Periode tahun 1998 s/d 1999 sebagai Pemeriksa Utama Pengawasan Melekat Satuan Pengawas Intern (SPI) PT PLN (Persero) Pusat;
Periode tahun 1999 s/d 2001 sebagai Ahli Utama Muda I Manajemen Operasi Jasa Pendidikan (Jasdik) PT PLN (Persero) Pusat; dan
Periode tahun 2001 sebagai Ahli Utama Manajemen Operasi Jasa Pendidikan (Jasdik) PT PLN (Persero) Pusat;
Bahwa, terhitung sejak tanggal 30 September 2001 PENGGUGAT dibebastugaskan (dibebaskan dari jabatan) sebagai Ahli Utama Muda I Managemen Operasi (peringkat 4) pada PT. PLN (PERSERO) Unit Jasa Pendidikan dan Pelatihan, berdasarkan Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No: 107.K/486/DIR/2001 tanggal 22 Agustus 2001;
Bahwa, sejak PENGGUGAT dipindah tugaskan ke Jakarta sampai dengan PENGGUGAT pensiun pada tahun 2001, bahkan sampai tahun 2016 tidak serta merta membuat TERGUGAT mencabut SIM PENGGUGAT; dimana berdasarkan Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN yang diterbitkan oleh TERGUGAT No. 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 01 Desember 1989 tersebut, PENGGUGAT masih tetap dianggap sebagai penghuni sah Rumah Dinas yang terletak Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sehingga perbuatan TERGUGAT menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yaitu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PENGGUGAT tidak mendapatkan manfaat kompensasi dari Surat Perintah Perjalanan Pindah yang meliputi biaya-biaya sebagai berikut: biaya pengangkutan barang dan alat-alat rumah tangga, biaya pengosongan rumah dinas, biaya pengangkutan barang dan biaya transportasi yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT;
Bahwa, PENGGUGAT kehilangan haknya untuk menghuni/ mendapatkan Rumah Dinas selama bertugas di wilayah DKI Jakarta. Sehingga selama PENGGUGAT bertugas di DKI Jakarta, PENGGUGAT harus menyewa tempat tinggal dari uang pribadi PENGGUGAT. Adapun jangka waktu sewa tempat tinggal tersebut dilakukan oleh PENGGUGAT selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2001;
Bahwa, sejak bertugas di DKI Jakarta PENGGUGAT tidak mendapatkan tunjangan perumahan secara penuh, melainkan hanya sebesar 50 % dari seharusnya;
Bahwa, sampai dengan tahun 2016 PENGGUGAT tetap berkewajiban untuk memelihara dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah yang terletak Jl. Sudirman No. 97 tersebut;
Bahwa, selain kerugian yang telah nyata-nyata diderita oleh PENGGUGAT sebagaimana diuraikan di atas, PENGGUGAT juga kehilangan kesempatan yang seharusnya diterima, yaitu sebagai berikut:
Bahwa, sejak bertugas di DKI Jakarta, PENGGUGAT kehilangan haknya untuk menempati Rumah Dinas di wilayah DKI Jakarta dan dengan demikian, PENGGUGAT juga telah kehilangan hak untuk membeli dan memiliki Rumah Dinas/Rumah Negara Golongan III berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara, yaitu sebagai berikut:
“Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya”
Bahwa, sejak PENGGUGAT pensiun pada tanggal 30 September 2001, dengan jabatan terakhir sebagai Ahli Utama Manajemen Operasi Jasa Pendidikan dan Pelatihan, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 107.K/486/DIR/2001 tentang Pemberhentian Pegawai tertanggal 22 Agustus 2001, PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaat atas kompensasi pengosongan rumah jabatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 145.K/462/DIR/2000 tentang Biaya Pesangon Pengosongan Rumah Jabatan dan Rumah Instalasi PT PLN (Persero), yaitu sebagai berikut:
“Besarnya biaya pesangon pengosongan Rumah Jabatan atau Rumah Instalasi adalah maksimum sebesar 50% dari harga jual tanah dan bangunan yang dihuni”
Bahwa, setelah sekian lama PENGGUGAT pensiun, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2016, TERGUGAT menerbitkan Surat No. 0024/HKM.02.01/DJTY/2016 perihal Pencabutan Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN Nomor: 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 01 Desember 1989;
Bahwa, Perbuatan TERGUGAT sebagaimana dijelaskan diatas, dapat dikualifikasikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur didalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan;
”tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Adapun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut sebagai berikut :
ADANYA PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM
Bahwa, pada saat penugasan PENGGUGAT sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah, TERGUGAT telah tidak melakukan renovasi terhadap rumah dinas PENGGUGAT yang terletak di Jl. Sudirman No. 97 (dahulu Kantor PLN Ranting Kudus) sesuai dengan Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN No. 057.SIM.D/7850/1989/M tanggal 01 Desember 1989; sehingga PENGGUGAT harus menyewa rumah tinggal dengan uang pribadi selama ± 3 (tiga) tahun penugasan PENGGUGAT;
Bahwa, terhitung sejak PENGGUGAT dipindah tugaskan ke DKI Jakarta, TERGUGAT tidak mencabut Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN Nomor: 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 01 Desember 1989 milik PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No: 1234.K/DIR/2011 Tentang Perumahan di Lingkungan PT PLN (Persero):
“Dalam hal Pejabat atau Pegawai yang menempati Rumah Dinas yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan ini wajib mengosongkan Rumah Dinas selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterbitkan Keputusan Direksi tentang Mutasi yang bersangkutan dan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku”.
Bahwa, TERGUGAT baru mencabut SIM milik PENGGUGAT tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2016, melalui surat TERGUGAT No: 0024/HKM.02.01/DJTY/2016; dimana PENGGUGAT terhitung sejak tanggal 30 September 2001 telah pensiun, dengan jabatan terakhir sebagai Ahli Utama Manajemen Operasi Jasa Pendidikan dan Pelatihan, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No: 107.K/486/DIR/2001 tetang Pemberhentian Pegawai tertanggal 22 Agustus 2001;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, maka dengan jelas dan tegas perbuatan TERGUGAT dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Hak Subyektif PENGGUGAT, baik sebagai Karyawan maupun Purna Karya Listrik Negara.
ADANYA KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN IMATERIIL
Bahwa, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa, akibat perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan renovasi terhadap Rumah Jabatan Ranting Kudus (Rumah Jabatan PENGGUGAT) menyebabkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT, karena selama PENGGUGAT bertugas sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah, PENGGUGAT telah mengeluarkan uang pribadi untuk sewa rumah/tempat tinggal di wilayah Kudus Jawa Tengah, selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 1989 s/d 1992, dengan rincian biaya sewa sebesar
Biaya sewa Rp. 500.000,-/bulan x 36 Bulan atau sebesar Rp. 18.000.000,- (nilai pada waktu tersebut) yang apabila dikonversikan kepada nilai sekarang berdasarkan perhitungan Net Future Value = Net Present Value (1+r)ⁿ (perhitungan berdasarkan pendekatan pesimistik nilai inflasi ditambah bunga sebesar 6% pertahun)
maka nilai tersebut menjadi :
Rp. 18.000.000,-x 3,8176 = Rp. 68.716.800,-
(Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah);
Bahwa, akibat perbuatan TERGUGAT tidak mencabut SIM PENGGUGAT pada periode tahun 1992 sampai dengan tahun 2016, telah mengakibatkan kerugian yang nyata bagi PENGGUGAT yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa, sejak PENGGUGAT dipindah tugaskan ke DKI Jakarta pada tahun 1992, PENGGUGAT tidak mendapatkan hak berupa manfaat kompensasi atas Surat Perintah Perjalanan Pindah yang meliputi biaya pengangkutan barang dan alat-alat rumah tangga yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT senilai total Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang apabila dikonversikan kepada nilai sekarang menjadi:
Rp. 4.000.000,-x 3,8176 = Rp. 15.704.400,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Empat Ratus Rupiah);
Bahwa, selama PENGGUGAT di Jakarta sejak tahun 1992 s/d 2001, PENGGUGAT tidak menempati/menghuni rumah dinas/rumah jabatan sehingga PENGGUGAT harus menyewa tempat tinggal, dengan biaya sendiri, dengan rincian sebagai berikut: harga sewa rumah adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)/tahun, dikalikan masa kerja selama 9 (sembilan) tahun; Rp. 12.000.000,- x 9 = Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah), yang apabila dikonversikan kepada nilai sekarang menjadi:
Rp. 108.000.000,- x 2,3956 = Rp. 258.724.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah);
Bahwa, selama PENGGUGAT bertugas di DKI Jakarta PENGGUGAT hanya mendapatkan Tunjangan Perumahan sebesar 50% dari seharusnya. Adapun perhitungan kerugian PENGGUGAT atas hal tersebut adalah sebesar Rp. 150.000,-/bulan x 101 bulan (periode 1992 s/d 2001) = Rp 15.150.000,-, yang apabila dikonversikan kepada nilai sekarang menjadi: Rp. 15.150.000,- x 2,3956 = Rp. 36.293.340,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah);
Bahwa, PENGGUGAT tetap mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan Rumah Jabatan yang terletak di Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah periode tahun 2000 s/d 2016, yaitu sebesar:
Rp. 150.000,- x 12 (bulan) x 16 = Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
Bahwa, PENGGUGAT juga tetap berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama periode tahun 2000 s/d 2016 sebesar: Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) (biaya rata-rata PBB/tahun) x 16 = Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)
Bahwa, selain kerugian yang nyata-nyata diderita oleh PENGGUGAT diatas, ternyata PENGGUGAT juga telah kehilangan haknya, yaitu:
Bahwa, sejak bertugas di DKI Jakarta, PENGGUGAT kehilangan haknya untuk menempati Rumah Dinas di wilayah DKI Jakarta sehingga PENGGUGAT juga telah kehilangan hak untuk membeli dan memiliki Rumah Dinas/Rumah Negara Golongan III; (Vide Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara), adapun kerugian PENGGUGAT atas hal ini dapat dihitung sebesar Rp. 600.000.000,- (Harga Rumah di Wilayah DKI Jakarta pada tahun 2001) yang apabila dikonversikan dengan nilai sekarang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
Bahwa, PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaat atas kompensasi pengosongan rumah jabatan (Vide Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:145.K/4625/DIR/2000 tentang Biaya Pesangon Pengosongan Rumah Jabatan dan Rumah Instalasi PT PLN (Persero) berdasarkan Surat TERGUGAT Nomor : 835/521/BIUM/2000 perihal Penaksir Harga Tanah dan Rumah Jabatan tanggal 02 November 2001 adalah sebesar Rp. 589.746.000,-. Dengan demikian, maka kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 589.746.000,- x 50% = Rp 294.873.000,-, yang apabila di konversikan kepada nilai sekarang menjadi:
Rp. 294.873.000,- x 2,3956 = Rp. 706.397.758,- (Tujuh Ratus Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
Dengan demikian, maka total kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 4.161.837.098,- (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
KERUGIAN IMATERIIL
Terkurasnya tenaga, waktu dan pikiran PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengidap penyakit gangguan saraf akut (Polineuropati) yang menyebabkan terganggunya keseimbangan tubuh, gangguan pendengaran, hypertensi, stroke, serta impotensi. Kerugian mana yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah);
Terganggunya biaya pendidikan anak-anak (keturunan) PENGGUGAT, sehingga menyebabkan anak-anak PENGGUGAT tidak dapat meraih pendidikan yang optimal untuk kehidupan di masa depan. Kerugian mana yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Dengan demikian, maka total kerugian imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah);
ADANYA HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA PERBUATAN DAN KERUGIAN
Bahwa, perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan renovasi Rumah Jabatan yang terletak Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaat atas rumah tersebut. Sehingga, selama PENGGUGAT bekerja sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah, PENGGUGAT harus menyewa rumah lain sebagai tempat tinggal. Adapun sewa tempat tinggal tersebut dilakukan PENGGUGAT selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 1989 s/d 1992;
Bahwa, akibat perbuatan TERGUGAT tidak mencabut SIM atas Rumah Jabatan Ranting Kudus milik PENGGUGAT (sejak tahun 1992 s/d 2016), menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian sebagai berikut:
PENGGUGAT tidak mendapatkan manfaat kompensasi dari Surat Perintah Perjalanan Pindah yang meliputi biaya pengangkutan barang dan alat-alat rumah tangga yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT;
PENGGUGAT tidak mendapatkan rumah dinas di wilayah DKI Jakarta sehingga selama PENGGUGAT bertugas yakni pada tahun 1992 s/d 2001, sehingga PENGGUGAT harus menyewa rumah sebagai pengganti Rumah Dinas, dengan biaya sendiri;
PENGGUGAT hanya mendapatkan Tunjangan Perumahan sebesar 50% dari seharusnya;
Ketika PENGGUGAT memasuki masa pensiun, secara tidak langsung PENGGUGAT telah kehilangan hak untuk dapat membeli Rumah Dinas, karena pada kenyataannya PENGGUGAT secara sah menurut hukum masih dianggap sebagai penghuni Rumah yang terletak di Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Rumah Jabatan tidak dapat diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara);
PENGGUGAT tetap berkewajiban untuk memelihara dan menjaga Rumah yang terletak Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 16 tahun terhitung sejak tahun 2000 s/d 2016;
PENGGUGAT tetap berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah yang terletak Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama 16 tahun terhitung sejak tahun 2000 s/d 2016;
PENGGUGAT (ketika memasuki masa pensiun tahun 2001) tidak mendapatkan biaya kompensasi atas pengosongan Rumah Jabatan, karena PENGGUGAT menurut hukum masih dianggap menghuni Rumah yang terletak Jl. Sudirman No. 97, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Bahwa, berdasarkan segala dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut di atas, maka perbuatan TERGUGAT secara jelas dan tegas memenuhi kualifikasi PERBUATAN MELAWAN HUKUM (On-Recht Matigedaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On-Recht Matigedaad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.161.837.098,- (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
Kerugian Imateriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah);
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil sebagaimana tersebut pada butir 3 (tiga) diatas, secara tunai dan seketika pada saat putusan ini dibacakan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet/perlawanan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, yang merupakan cita-cita pencari keadilan, yang didasarkan asas kepatutan dan asas kepantasan, maka apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa menurut pendapat TERGUGAT, gugatan PENGGUGAT tertanggal 17 Januari 2018 merupakan gugatan yang tidak sempurna (kabur dan samar – samar), yaitu mengandung cacat – cacat formal, yang berkaitan dengan : Subyek Gugatan, Gugatan yang salah pihak (Error in Persona).
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Tentang Subyek Gugatan atau Pihak Yang Digugat.
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap : Direktur Utama PT. PLN (Persero) cq Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY.
Bahwa Direktur Utama PT. PLN (Persero), sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan PENGGUGAT.
Bahwa hubungan hukum yang ada adalah antara PT. PLN (Persero) dengan PENGGUGAT, dimana dahulu ketika PENGGUGAT masih berbentuk Perusahaan Umum Listrik Negara yang sekarang berubah menjadi PT. PLN (Persero), mempunyai seorang pegawai atau karyawan bernama GANDA SUBAGJA BRATANEGARA yang pernah menjabat atau menduduki jabatan sebagai Kepala PLN Cabang Kudus.
Bahwa oleh karena PENGGUGAT berjabatan sebagai Kepala PLN Cabang Kudus, maka PENGGUGAT diberikan “Surat Ijin Menempati Rumah Dinas PLN” yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 97 kota Kudus, sebagaimana yang tersebut dalam Surat Ijin Menempati Rumah Dinas PLN, No. 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 1 Desember 1989.
Bahwa dalam uraian gugatan baik posita maupun petitumnya, jelas – jelas PENGGUGAT menggambarkan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PT. PLN (Persero) dan tidak ada uraian yang menjelaskan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Direktur Utama PT. PLN (Persero),
Bahwa PT. PLN (Persero), adalah Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Sebagai Perseroan Terbatas (PT) didalam menjalankan kegiatannya dilakukan oleh organ – organ Perseroan, yang menurut Undang – undang RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terdiri dari : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Bahwa Direksi mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan perseroan. Sebagai pengurus perseroan, direksi dapat mewakili perseroan didalam maupun diluar Pengadilan. Dengan demikian Direksi merupakan salah satu organ perseroan disamping organ – organ yang lain (RUPS dan Dewan Komisaris).
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT telah salah alamat atau salah pihak, karena yang digugat adalah salah satu organ dari PT. PLN (Persero), yaitu Direktur Utama PT. PLN (Persero) cq Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY. Seharusnya yang digugat adalah badan hukumnya yaitu PT. PLN (Persero), sebagai subyek hukumnya bukan organnya.
Bahwa dengan demikian gugatan PENGGUGAT telah salah subyeknya, oleh karena itu gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
Tentang gugatan yang salah pihak (Error In Persona).
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap : Direktur Utama PT. PLN (Persero) cq Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian tengah dan DIY, berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang – Jawa Tengah 50231.
Bahwa dalam struktur organisasi PT. PLN (Persero) yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231 tidak ada atau tidak dikenal Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY.
Bahwa yang berkantor di Jl. Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231, adalah PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang General Manager (GM).
Bahwa berdasarkan anggaran dasar PT. PLN (Persero) tidak ada atau tidak dikenal struktur organisasi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY.
Bahwa dengan demikian gugatan PENGGUGAT telah salah pihaknya karena Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY tidak dikenal dalam struktur organisasi PT. PLN (Persero) yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231.
Bahwa dengan demikian gugatan PENGGUGAT telah salah Pihaknya (Error In Persona), oleh karena itu gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
DALAM KONPENSI.
Bahwa TERGUGAT mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi dibaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan KONPENSI ini.
Bahwa TERGUGAT menolak semua dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini.
Bahwa terhadap dalil gugatan (posita PENGGUGAT), akan TERGUGAT tanggapi sebagai berikut:
Bahwa untuk Posita butir 1 sampai dengan butir 3, mohon PENGGUGAT buktikan.
Bahwa dari PENGGUGAT pada posita 4, TERGUGAT tanggapi sebagai berikut :
Bahwa benar PENGGUGAT dahulu sebagai kepala PLN cabang Kudus, yang karena jabatan tersebut diberi ijin oleh TERGUGAT (dahulu Perusahaan Umum Listrik Negara, Distribusi Jawa Tengah), untuk menempati tanah dan rumah PLN yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No 97 Kota Kudus, sebagaimana tersebut dalam Surat Ijin Menempati rumah dinas PLN No. 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 1 Desember 1989.
Bahwa selain TERGUGAT (PT.PLN Persero) memberi izin untuk menempati tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 97 Kota Kudus, sebagai rumah dinas (rumah Jabatan), Selain itu sebagai pihak yang diberi ijin menempati rumah dinas (rumah jabatan) milik PT. PLN (Persero) PENGGUGAT menyepakati untuk membayar sewa atas rumah jabatan tersebut sebesar Rp. 870,00.- (delapan ratus tujuh puluh rupiah) setiap bulannya dan mentaati berbagai ketentuan mengenai ”menempati rumah dinas PLN” antara lain :
Rumah dinas PLN beserta halamannya yang diizinkan untuk ditempati, hanya diperkenankan untuk dipergunakan sebagai rumah tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk disewakan lagi baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, pun pula tidak diperbolehkan orang lain bertempat tinggal dalam rumah dinas itu untuk waktu yang agak lama, terkecuali ada izin tertulis dari PLN.
Uang sewa rumah yang dibayar oleh pegawai pemegang ijin bagi rumah dinas yang ditempati, tiap bulan akan dipotong dari gajinya oleh PLN, Pemotongan gaji akan dilakukan pula jika ada biaya – biaya yang harus dibayar oleh pegawi pemegang izin guna keperluan – keperluan lain yang bersangkutan dengan rumah dinas yang diizinkan kepadanya untuk ditempati.
Pegawai pemegang izin berserta penghuni – penghuni lainnya harus mengosongkan seluruh/sebagian rumah dinas PLN yang ditempat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN.
Rumah dinas tersebut harus ditempati secara penuh dan tetap.
Apabila kelak Saudara (PENGGUGAT/pemegang Surat Ijin Menempati Rumah Dinas) mendapat rumah dinas lain, selain rumah dinas ini, maka rumah dinas ini harus diserahkan kembali.
PBB, rekening listrik, rekening telepon, rekening PAM serta kewajiban lain yang berkaitan dengan rumah dinas ini, menjadi beban dan tanggung jawab sendiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, PENGGUGAT seharusnya sudah menyerahkan dan tidak diperbolehkan lagi menempati dan atau menguasai rumah di Jl. Jendral Sudirman No. 97 kota Kudus, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN.
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu PENGGUGAT sudah purna tugas (pensiun) pada tahun 2001, ternyata PENGGUGAT tidak serta – merta menyerahkan rumah yang dikuasainya sejak 1 Desember tahun 1989 dan baru menyerahkan penguasaan rumah di Jl. Jendral No. 97 kota Kudus pada tahun 2016. (setelah berkali – kali TERGUGAT memintanya)
Bahwa terhadap posita butir 5 gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT menolaknya dengan tegas dan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa setiap rumah dinas yang diberikan oleh TERGUGAT kepada karyawannya telah memenuhi syarat dan layak untuk dihuni/ditempati.
Bahwa rumah dinas yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 97 Kudus pada waktu diserahkan kepada PENGGUGAT untuk ditempati terletak di tempat yang strategis (jalan utama di kota Kudus) dan pada waktu itu sudah layak huni.
Bahwa jika PENGGUGAT tidak mau menempati dan justru menyewa rumah lain adalah merupakan kesalahan dan menjadi beban tanggungjawab dari PENGGUGAT sendiri.
Bahwa posita butir 6,7 mohon PENGGUGAT buktikan.
Bahwa posita butir 8 dan 9, yang pada pokoknya menyatakan setelah PENGGUGAT pensiun pada tahun 2001, TERGUGAT (PT. PLN (Persero)) tidak serta – merta mencabut Surat Ijin Menempati rumah dinas PLN No. 057.SIM.D/7850/1989/M tertanggal 1 Desember 1989, mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT. TERGUGAT tanggapi sebagai berikut :
Bahwa pemberian ijin menempati rumah dinas telah diatur dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam ketentuan mengenai pemberian ijin menempati rumah dinas sebagaimana dalam butir 2.3.2.2 diatas.
Bahwa salah satu ketentuan pemberian ijin menempati rumah dinas adalah antara lain:
Pegawai pemegang izin berserta penghuni – penghuni lainnya harus mengosongkan seluruh/sebagian rumah dinas PLN yang ditempat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN.
Apabila kelak Saudara (PENGGUGAT/ pemegang ijin menempati rumah dinas) mendapat rumah dinas lain, selain rumah dinas ini, maka rumah dinas ini harus diserahkan kembali.
Bahwa berdasarkan hal diatas, maka seharusnya PENGGUGAT sudah harus menyerahkan rumah yang dikuasai dalam waktu 2 (dua) bulan setelah purna tugas hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN. Dengan demikian penguasaan PENGGUGAT atas rumah dinas, seharusnya telah berahkir 2 bulan setelah purna tugas (pensiun).
Bahwa Surat Ijin Menempati Rumah Dinas PT. PLN (Persero), akan otomatis berakhir, setelah hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN, dengan tanpa adanya pencabutan surat ijin menempati rumah dinas, dimaksud.
Bahwa dalam kenyataannya ketika PENGGUGAT, tidak lagi menduduki jabatan sebagai kepala PLN Cabang Kudus dan pindah tugas ke Jakarta, ternyata PENGGUGAT masih secara aktif menguasai tanah dan bangunan di Jl. Jendral Sudirman No. 97 Kota Kudus;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT masih menguasai rumah dinas di Jl. Jendral Sudirman 97 Kota Kudus dan tidak menyerahkannya, maka sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pemberian ijin menempati rumah dinas, maka PENGGUGAT tidak akan diberi ijin menempati rumah dinas yang baru;
Bahwa dengan demikian, menjadi beban dan tanggung jawab dari PENGGUGAT, kalau ketika pindah tugas diluar Kota Kudus kemudian harus mengontrak rumah yang lain, membayar pajak atas tanah dan bangunan di Jl. Jendral Sudirman 97 Kota Kudus dan biaya – biaya lain sebagai akibat langsung dan tidak langsung dari penguasaan PENGGUGAT atas tanah dan bangunan tersebut. Dengan kata lain. Kerugian yang diderita PENGGUGAT, adalah karena kesalahan dari PENGGUGAT itu sendiri.
Bahwa posita butir 10, yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada PENGGUGAT, TERGUGAT tanggapi sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum, justru PENGGUGATlah yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi TERGUGAT.
Bahwa apabila terdapat kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, adalah disebabkan karena kesalahan dari PENGGUGAT sendiri dan oleh karena itu menjadi beban dan tanggungjawabnya.
Bahwa dalil – dalil PENGGUGAT yang lain tidak perlu TERGUGAT tanggapi dan dengan tegas TERGUGAT menolaknya.
DALAM REKONPENSI.
Bahwa TERGUGAT dalam KONPENSI mohon disebut sebagai PENGGUGAT REKONPENSI, sedangkan PENGGUGAT dalam KONPENSI mohon disebut sebagai TERGUGAT dalam REKONPENSI.
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar segala sesuatu yang sudah tertuang dalam jawaban pada Eksepsi dan Konpesi dibaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan REKONPENSI ini.
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 806 M2 berikut bangunan (Rumah) yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, sebagaimana yang tersebut dalam sertifikat HGB No. 95, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, atas nama pemegang hak PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah (PENGGUGAT).
Bahwa dahulu ketika PENGGUGAT REKONPENSI masih berbentuk Perusahaan Umum Listrik Negara yang sekarang berubah PT. PLN (Persero), mempunyai seorang pegawai atau karyawan bernama GANDA SUBAGJA BRATANEGARA, yang pernah menjabat atau menduduki jabatan sebagai kepala PLN Cabang Kudus dari tahun l988 sampai dengan tahun 1992.
Bahwa oleh karena jabatan sebagai kepala PLN Kudus tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memberikan ijin kepada TERGUGAT REKONPENSI, terhitung mulai tanggal 1 Desember 1989 untuk menempati tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, sebagaimana yang tersebut dalam sertifikat HGB No. 95, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, atas nama pemegang hak PT. PLN (Persero) distribusi Jawa Tengah (TERGUGAT), sebagai rumah dinas (rumah Jabatan), sebagaimana yang tersebut dalam Surat Izin Menempati Rumah Dinas PLN No. 057/SIM.D/7850/1989/M tertanggal 1 Desember 1989,
Bahwa Selain PENGGUGAT REKONPENSI memberi izin untuk menempati tanah dan bangunan sengketa sebagai rumah dinas (rumah Jabatan) tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI mengharuskan TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar sewa atas rumah jabatan tersebut sebesar Rp. 870,00.- (delapan ratus tujuh puluh rupiah) setiap bulannya dan mentaati berbagai ketentuan mengenai ”menempati rumah dinas PLN” antara lain :
Rumah dinas PLN yang diizinkan untuk ditempati hanya diperkenankan untuk dipergunakan sebagai rumah tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk disewakan lagi baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, pun pula tidak diperbolehkan orang lain bertempat tinggal dalam rumah dinas itu untuk waktu yang agak lama, terkecuali ada izin tertulis dari PLN.
Uang sewa rumah yang dibayar oleh pegawai pemegang ijin bagi rumah dinas yang ditempati, tiap bulan akan dipotong dari gajinya oleh PLN, Pemotongan gaji akan dilakukan pula jika ada biaya – biaya yang harus dibayar oleh pegawi pemegang izin guna keperluan – keperluan lain yang bersangkutan dengan rumah dinas yang diizinkan kepadanya untuk ditempati.
Pegawai pemegang izin berserta penghuni – penghuni lainnya harus mengosongkan seluruh/sebagian rumah dinas PLN yang ditempat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah hubungan kerjanya dengan PLN putus, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan oleh PLN.
Rumah dinas tersebut harus ditempati secara penuh dan tetap.
Apabila kelak Saudara (PENGGUGAT/ pemegang ijin menempati rumah dinas) mendapat rumah dinas lain, selain rumah dinas ini, maka rumah dinas ini harus diserahkan kembali.
PBB, rekening listrik, rekening telepon, rekening PAM serta kewajiban lain yang berkaitan dengan rumah dinas ini, menjadi beban dan tanggung jawab sendiri.
Bahwa pada tanggal 30 September 2001, TERGUGAT REKONPENSI purna tugas atau pensiun, sehingga tidak lagi menduduki jabatan sebagai kepala PLN Cabang Kudus atau jabatan lainnya.
Bahwa dengan pensiunnya TERGUGAT REKONPENSI, maka sesuai dengan ketentuan yang belaku, TERGUGAT REKONPENSI dalam jangka waktu 2 (dua) bulan harus telah meninggalkan dan menyerahkan rumah jabatan tersebut (tanah dan bangunan sengketa) kepada PENGGUGAT REKONPENSI, dengan tanpa syarat apapun.
Bahwa meskipun TERGUGAT REKONPENSI telah purna tugas atau pensiun ternyata masih menguasai dan tidak menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus kepada PENGGUGAT REKONPENSI, namun justru meminta orang lain untuk menempati bangunan tersebut sebagai tempat usaha (bengkel mobil).
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah berulangkali memperingatkan TERGUGAT REKONPENSI agar segera mengosongkan, dan menyerahkan rumah jabatan tersebut (tanah dan bangunan di Jl. Jendral Sudirman 97 Kudus) kepada PENGGUGAT REKONPENSI, namun kenyataannya TERGUGAT REKONPENSI masih menguasai dan mengijinkan pihak lain untuk menempati bangunan tersebut sebagai tempat usaha (bengkel mobil).
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah berulang – ulang memperingatkan TERGUGAT REKONPENSI agar pihak ketiga segera meninggalkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada PENGGUGAT REKONPENSI, namun sia – sia saja, dan baru berhasil pada tahun 2016 dimana TERGUGAT REKONPENSI menyerahkan penguasaan rumah dinas di Jalan Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus kepada PENGGUGAT REKONPENSI.
Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONPENSI yang baru menyerahkan rumah dinas di Jl. Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus kepada PENGGUGAT REKONPENSI pada tahun 2016, sedangkan TERGUGAT REKONPENSI telah purna tugas sejak tahun 2001, maka penguasaan TERGUGAT REKONPENSI atas rumah dinas tersebut dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2016 merupakan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT REKONPENSI.
Bahwa kerugian tersebut berupa, hilangnya kesempatan untuk memperoleh manfaat kepemilikan terhadap tanah dan bangunan rumah dinas di Jl. Jendral Sudirman No. 97 Kudus, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus dan kerugian imateriil berupa jatuhnya harkat, martabat, wibawa serta citra PENGGUGAT REKONPENSI selaku Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan sangat membutuhkan tanah dan bangunan sengketa tersebut untuk mendukung proses penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
Bahwa sebagai akibat dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI, PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian baik materiil dan imateriil, yang apabila dihitung dengan uang seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang terdiri dari :
Kerugian materiil :
Kerugian yang berupa tidak dapat menguasai dan menikmati rumah dinas, sejak bulan September Tahun 2001 sampai 13 September Tahun 2016, yang apabila dihitung dengan harga sewa sebesar Rp. 30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) per tahunnya atas tanah dan bangunan rumah dinas adalah : 15 tahun x Rp. 30.000.000,- = Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian berupa biaya pengurusan untuk mempertahankan hak atas tanah dan bangunan sengketa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kerugian imateriil :
Menunggu karena adanya ketidakpastian dan kehilangan kesempatan untuk menguasai dan atau menjual/mengalihkan tanah dan rumah dinas kepada orang lain, dan terganggunya pikiran dan batin serta hilangnya waktu, yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa semua kerugian yang diderita atau dialami oleh PENGGUGAT REKONPENSI sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI, menjadi beban dan tanggung jawab TERGUGAT REKONPENSI. Oleh karenanya TERGUGAT REKONPENSI harus mengganti atau membayar semua kerugian yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI secara kontan dan tunai.
Bahwa sebagai akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI maka adalah wajar apabila terjadi resiko dari adanya penguasaan dan penempatan atas rumah dinas di Jl. Jendral Sudirman 97 Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, juga harus menjadi beban dan tanggung jawab TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak sia – sia, PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT REKONPENSI.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TERGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Semarang, berkenan memberi keputusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM KONPENSI.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas barang - barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT REKONPENSI.
Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 806 M2 berikut bangunan (Rumah) yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 97, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, sebagaimana yang tersebut dalam sertifikat HGB No. 95, Kel. Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, atas nama pemegang hak PT. PLN (Persero) distribusi Jawa Tengah (PENGGUGAT).
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT REKONPENSI, karena TERGUGAT REKONPENSI dengan tanpa ijin dari PENGGUGAT REKONPENSI serta tanpa hak menguasai rumah jabatan / rumah dinas, tanah dan bangunan sengketa milik PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT REKONPENSI secara kontan dan tunai, (sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI), yang apabila dihitung dengan uang seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang terdiri dari :
Kerugian materiil :
Kerugian yang berupa tidak dapat menguasai dan menikmati rumah dinas, sejak bulan September Tahun 2001 sampai 13 September Tahun 2016 gugatan ini, yang apabila dihitung dengan harga sewa sebesar Rp. 30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) pertahunnya atas tanah dan bangunan rumah dinas adalah : 15 tahun x Rp. 30.000.000,- = Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian berupa biaya pengurusan untuk mempertahankan hak atas tanah dan bangunan sengketa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kerugian imateriil :
Menunggu karena adanya ketidakpastian dan kehilangan kesempatan untuk menguasai dan atau menjual/mengalihkan tanah dan rumah dinas kepada orang lain, dan terganggunya pikiran dan batin serta hilangnya waktu, yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan bahwa semua kerugian yang diderita atau dialami oleh PENGGUGAT REKONPENSI sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI, menjadi beban dan tanggung jawab TERGUGAT REKONPENSI. Oleh karenanya TERGUGAT REKONPENSI harus mengganti atau membayar semua kerugian yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI secara kontan dan tunai.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk menanggung segala resiko, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Semarang Telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., tanggal 8 Agustus 2018 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebagian;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On-Recht Matigedaad);
Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.543.220.298,00 (satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus Sembilan puluh delapan Rupiah);
Menghukum PT PLN (Persero) Cq PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp1.543.220.298,00 (satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus Sembilan puluh delapan Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas + 806 m2 yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 97 Ngaguk, Kudus tersebut dalam SHGB No. 95 ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 468.500,- (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., Jo No. 59/Pdt.U/2018/PN.Smg., yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, Tergugat melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., tanggal 8 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin, tanggal 5 November 2018 yang selanjutnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Pernyerahan Memori Banding Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., Jo No. 59/Pdt.U/2018/PN. Smg. ;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi memori banding pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut maka Terbanding melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018 dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2018 berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., Jo. No 59/Pdt.U/2018/PN. Smg.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smg., Jo No 59/Pdt.U/2018/PN.Smg, kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2018 dan Kuasa Terbanding semula Penggugat pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 masing-masing telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara cermat berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 27/Pdt.G/2018/PN. Smg., dan pula telah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tertanggal 2 Nopember 2018 dan Kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tertanggal 29 November 2018, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Direktur Utama PT. PLN (Persero) Cq. Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, berkedudukan di Jalan Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang – Jawa Tengah 50231 ;
Menimbang, bahwa dalam posita surat gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Januari 1988, Penggugat menjabat sebagai Kepala Cabang Kudus PLN Distribusi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang dipanggil adalah PT. PLN yang beralamat berkedudukan di Jalan Teuku Umar No. 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50231 sebagai perpanjangan PT. PLN Pusat berkedudukan di Jakarta dan Tergugat telah hadir dengan mengirimkan wakilnya dan selanjutnya Tergugat mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat, maka secara Substansi gugatan ini oleh Penggugat ditujukan kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogjakarta dimana lingkup wilayah kerjanya meliputi PLN Kudus dan telah hadir, dengan demikian eksepsi Tergugat dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding semula Tergugat menyatakan bahwa kehadiran Pembanding semula Tergugat atas penggilan Jurusita Pengadilan Negeri adalah dalam rangka untuk mempertahankan hak dan untuk membantah gugatan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya mengemukakan bahwa dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebut pihak yang tidak digugat, yaitu : “ Menghukum PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.543.220.298,- (satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) ”. Padahal pihak yang digugat adalah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY.;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat menyatakan bahwa dari bukti T.15 yaitu Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 179.P/DIR/2016 tentang organisasi dan tata kerja PT. PLN (Persero), yang dikenal adanya Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah yang berkantor di PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Blok M.I / 135, Kebayoran Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 8 angka 8 Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 0179/P/DIR/2016 disebutkan Direktur Bisnis Regional Jawa Tengah bertangung jawab atas Pembinaan dan Pengelolaan Bisnis serta operasional Perusahaan meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi tata kerja PT. PLN (Persero) Cq. Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah beralamat di Jalan Trunojoyo Blok M.I / 135 Kebayoran Jakarta Selatan, sedangkan PT. PLN (Persero) Cq. PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 47 Gajah Mungkur, Karangrejo, Kota Semarang – Jawa Tengah yang dipimpin oleh seorang General Manager ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah salah pihaknya ( Error in persona ), oleh sebab itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka eksepsi Tergugat berdasarkan hukum dan dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 27/Pdt.G/2018/PN.Smg. Dalam Eksepsi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana terbukti dalam amar putusan di bawah ini ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam bagian eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dinyatakan diterima, maka terhadap pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Vide Yurisprudensi MARI No. 588.K/Sip/1973 tanggal 19 Desember 1970 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 27/Pdt.G/2018/PN. Smg. Dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
DALAM REKONPENSI.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi pada bagian pokok perkara adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dalam bagian Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mohon dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 806 m2 berikut bangunan ( Rumah ) yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Sudirman No.97 Kel. Ngaguk, Kec. Kota, Kab. Kudus, Sertifikat HGB No.95 atas nama pemegang hak PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa dalam bagian Konpensi telah dinyatakan menerima eksepsi Tergugat dan dalam pokok perkara belum dipertimbangkan bukti-bukti dari kedua belah pihak serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima, oleh karena itu gugatan Rekonpensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari HIR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 27/Pdt.G/2018/PN. Smg yang dimohonkan banding tersebut ;
Dengan Mengadili Sendiri :
DALAM KONPENSI.
DALAM EKSEPSI.
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019, oleh kami H. Saparudin Hasibuan, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, I Nyoman Karma, S.H. M.H., dan Rosidin, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 11 Desember 2018 Nomor 573/Pdt/2018/PT SMG., tentang penunjukan Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, serta Amin Soetopo, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, I Nyoman Karma, S.H, M.H. | Hakim Ketua, H. Saparudin Hasibuan, S.H. M.H. |
| Rosidin, S.H. | |
| Panitera Pengganti, Amin Soetopo, S.H. | |
Biaya perkara :
1. Biaya putusan Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan Rp. 5.000,00
3. Biaya pemberkasan Rp.139.000,00
Rp.150.000.00
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).