1. PT. LAMPIRI DJAYA ABADI, beralamat di Perkantoran Puri Niaga Blok J1/R&S, Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat (11910), yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama JIMMY LUMBAN RAJA, semula sebagai Penggugat I, selanjutnya sekarang disebut sebagai Pembanding I ;
2. PT. RELIS SAPINDO UTAMA, beralamat di Perkantoran Puri Niaga Blok J1/R&S, Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat (11910), yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama RELIS RUSLI, semula sebagai Penggugat II, selanjutnya sekarang disebut sebagai Pembanding II ;
Dalam perkara ini memberikan kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2014 kepada;
1. H. BURHAN RANRENG, S.H., 2. ISMAIL, S.H., 3. KAMARUDDIN PALALOI, S.H., Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum “BURHAN RANRENG, S.H. & REKAN”, berkantor di Jalan Thoyeb Hadiwijaya No. 1 RT. 54 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak dalam perkara semula disebut sebagai Para Penggugat sekarang disebut sebagai Para Pembanding ;
MELAWAN
1. BUPATI PASER, beralamat di Jalan Noto Sumardi No. 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, semula disebut sebagai Tergugat I sekarang disebut sebagai Terbanding I ;
2. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Tana Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, semula disebut sebagai Tergugat II, selanjutnya sekarang disebut Terbanding II ;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada ; 1. H. ANDI AZIS, SH
2. H. M. FADLY, SH
3. KUSNEDI, SH
4. H. SUWARDI, SH, M.Si
5. NELLY HIKMAH, SH
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/528/Hkm/2015 tanggal 8 Desember 2015 dan Surat Kuasa Khusus Nomor : 800/744/SEK-DISHUB tanggal 14 Desember 2015, bertindak untuk dan atas nama : untuk dan atas nama pemberi kuasa semula sebagai Para Tergugat, sekarang disebut sebagai Para Terbanding ;