24/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 24/PID/2019/PT KPG
-. NATALIA BERE Alias LIA
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117 / Pid.Sus / 2018 / PN.Atb, tanggal 7 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000. - ( dua ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 24/PID/2019/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :----------------------------------------------------------------
Nama lengkap : NATALIA BERE Alias LIA
Tempat lahir : Bolan
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/25 Desember 1995
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun C2, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah , Kabupaten Malaka
Agama : Katholik
Pekerjaan : Mahasiswa
---------Terdakwa tidak di tahan ;------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah ditahan dengan jenis penahanan kota, berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2018 s/d tanggal 27 Oktober 2018;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum SILVESTER NAHAK, SH Advokat, beralamat Jl. Km.16 Jurusan Atambua-Kupang, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 29/SKK.PID.B/ADV/VI/2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B di bawah register Nomor : 59/HK.01/SK/X/2018/PN Atb tertanggal 1 November 2018 ;
--------Pengadilan Tinggi Tersebut :------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb, tanggal 7 Januari 2019 ;-----------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. REG.PER : PDM-4791/ATAMB/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018 Terdakwa di dakwa sebagai berikut :----------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa NATALIA BERE alias LIA pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Pukul 00.47 wita atau pada suatu waktu dibulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Harekakae, Dusun C2, Desa Harekakae, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, berawal pada saat saksi korban merasa terhina dan malu oleh karena terdakwa membuat status dan mengirimkan ke kontak WhatsApp menggunakan HandPhon milik terdakwa Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235 ke Handphone milik saksi korban Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533 yang berbunyi : “GATAL SEKALI DGN ORANG PU SUAMI..TDK TAU TERIMA KASI.PADAHAL APA YG TII ADA DI DIA PU RUMAH AMBIL DI INI RUMAH.. KELUAR MASUK SU KE DIA PU RUMAH SNDIRI TAPI TERNYA DI BALIK SEMUA ITU DIA ITU TERMASUK CEWE TDK BAIK ALIAS LONTE.. MENDINGAN SAYA KENAL LONTE DARI PADA KENAL LONTE SOK PERAWAN..KAU TUU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI.. TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU SALAH ANGP KAU.. TERNYATA KAU TU LONTE...PUKI PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU.........SARJANA TAPI JUAL DIRI..NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO POSISI KAMU.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE..NONA PUKI KARAT......KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK PERAWAN KAU TU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI..TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU..SALAH ANGP KAU..TERNYATA KAU TU LONTE.. PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU..SARJANA TAPI JUAL DIRI.. NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO DI POSISI KAM.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE.. NONA PUKI KARAT..KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK SUCI.. MENYESAL SEKALI KENAL KAU NIFEBI DAHU..KAU TU PIKIR BAIK..TERNYATA KAU TU MUNAFIK..PUKI GATAK UNTUK ORANG PU SUAMI.. SAYA TDK MALU SDKIT PUN FEBI PUKI.. KARNA KAU YG GATAL DGN BPA SAYA.. SAYA LIHAT KAU DI JALAN ATAU DI MANA SAJA KAU AKAN MALU PUKI..LU LIHAT SAJA NANTI ”.
Bahwa tulisan yang dikirim melalui WhatsApp oleh terdakwa tersebut dengan kata-kata yang mengandung makna menjelek-jelekan, mengandung kata-kata yang tidak pantas/jorok, menghina (halnya pada kata-kata cewek tidak baik alias lonte…, puki karat, puki gatal untuk orang pung suami, nona lonte…nona puki karat, puki sok perawan,…). Bahwa atas kiriman tulisan penghinaan lewat kontak WhatsApp dari terdakwa tersebut, saksi korban MARIA FABIANA DAHU NAHAK Alias FEBI merasa terhina dan tercemar nama baiknya karena terdakwa mengirim tulisan lewat kontak WhatsApp kepada saksi korban yang telah menghina dan memaki saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perbuatan ia Terdakwa NATALIA BERE Alias LIA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NATALIA BERE Alias LIA pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Pukul 00.47 wita atau pada suatu waktu dibulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Harekakae, Dusun C2, Desa Harekakae, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan di muka umum yakni melalui WhatApp, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, berawal pada saat saksi korban merasa terhina dan malu oleh karena terdakwa membuat status dan mengirimkan ke kontak WhatsApp menggunakan HandPhon milik terdakwa Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235 ke Handphone milik saksi korban Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533 yang berbunyi : “GATAL SEKALI DGN ORANG PU SUAMI..TDK TAU TERIMA KASI.PADAHAL APA YG TII ADA DI DIA PU RUMAH AMBIL DI INI RUMAH.. KELUAR MASUK SU KE DIA PU RUMAH SNDIRI TAPI TERNYA DI BALIK SEMUA ITU DIA ITU TERMASUK CEWE TDK BAIK ALIAS LONTE.. MENDINGAN SAYA KENAL LONTE DARI PADA KENAL LONTE SOK PERAWAN..KAU TUU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI.. TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU SALAH ANGP KAU.. TERNYATA KAU TU LONTE...PUKI PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU.........SARJANA TAPI JUAL DIRI..NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO POSISI KAMU.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE..NONA PUKI KARAT......KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK PERAWAN KAU TU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI..TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU..SALAH ANGP KAU..TERNYATA KAU TU LONTE.. PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU..SARJANA TAPI JUAL DIRI.. NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO DI POSISI KAM.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE.. NONA PUKI KARAT..KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK SUCI.. MENYESAL SEKALI KENAL KAU NIFEBI DAHU..KAU TU PIKIR BAIK..TERNYATA KAU TU MUNAFIK..PUKI GATAK UNTUK ORANG PU SUAMI.. SAYA TDK MALU SDKIT PUN FEBI PUKI.. KARNA KAU YG GATAL DGN BPA SAYA.. SAYA LIHAT KAU DI JALAN ATAU DI MANA SAJA KAU AKAN MALU PUKI..LU LIHAT SAJA NANTI ”.
Bahwa tulisan yang dikirim melalui WhatsApp oleh terdakwa tersebut dengan kata-kata yang mengandung makna menjelek-jelekan, mengandung kata-kata yang tidak pantas/jorok, menghina (halnya pada kata-kata cewek tidak baik alias lonte…, puki karat, puki gatal untuk orang pung suami, nona lonte…nona puki karat, puki sok perawan,…). Bahwa atas kiriman tulisan penghinaan lewat kontak WhatsApp dari terdakwa tersebut saksi korban MARIA FABIANA DAHU NAHAK Alias FEBI merasa terhina dan tercemar nama baiknya karena terdakwa mengirim tulisan lewat kontak WhatsApp kepada saksi korban yang telah menghina dan memaki saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perbuatan ia Terdakwa NATALIA BERE Alias LIA, tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana;
----------Menimbang, bahwa dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-791/ATAMB/10/2018, tertanggal 6 Desember 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa NATALIA BERE alias LIA bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NATALIA BERE alias LIA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera di tahan di Rutan.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HandPhon Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa;
1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban.
4.Menetapkan agar Terdakwa NATALIA BERE alias LIA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
---------Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Atambua telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NATALIA BERE Alias LIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama : 6 (enam) bulan berakhir ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HandPhon Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa;
1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) ;
---------Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut di atas, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana tercatat dalam akta permintaan banding Nomor : 117/Akta.Pid.Sus/2018/PN Atb.,dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Atambua dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 14 Januari 2019 sesuaidengan Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor : 117/Akta.Pid.Sus/2018/PN Atb ;
------ Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dalam perkara ini tertanggal 18 Januari 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Atambua sesuai dengan Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor :117/ Akta.Pid.Sus / 2018 / PN Atb. pada tanggal 21 Januari 2019 serta memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Atambua sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 117/Akta.Pid.Sus/2018/PN Atb. pada tanggal 25 Januari 2019 ;
------Menimbang, bahwa atas permohonana banding Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini mengajukan kontra memori banding ;
------Menimbang, bahwa selanjutnya baik kepada Penuntut Umum maupun kepada Penasihat Hukum Terdakwa dalam waktu yang berbeda masing-masing telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Atambua sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Terdakwa Mempelajari Berkas Perkara Nomor : 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb, tertanggal 25 Januari 2019 dan Penuntut Umum 23 Januari 2019 yang mana masing-masing telah mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas tersebut;
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Januari 2019, terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb, tanggal 7 Januari 2019, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Disamping permintaan banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan, permintaan banding juga dapat diajukan hanya terhadap hal-hal tertentu saja dan dalam hal ini pemohon banding hanya keberatan terhadap hal-hal tertentu saja ;
Bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum sependapat dengan putusan nomor : 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb tanggal 7 Januari 2019 atas nama terdakwa NATALIA BERE alias LIA yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah, tetapi kami melihat Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan mengenai penjatuhan hukuman (strafmaat) yang dijatuhkan terlalu ringan ;
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan tindak pidana dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Pukul 00.47 Wita telah terjadi tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui kontak WhatsApp;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana tersebut adalah terdakwa NATALIA BERE, sedangkan yang menjadi korban adalah MARIA FABIANA DAHU NAHAK, S. Kom;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada saat saksi korban merasa terhina dan malu oleh karena terdakwa membuat status dan mengirimkan ke kontak WhatsApp menggunakan HandPhon milik terdakwa Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235 ke Handphone milik saksi korban Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533 yang berbunyi : “GATAL SEKALI DGN ORANG PU SUAMI..TDK TAU TERIMA KASI.PADAHAL APA YG TII ADA DI DIA PU RUMAH AMBIL DI INI RUMAH.. KELUAR MASUK SU KE DIA PU RUMAH SNDIRI TAPI TERNYA DI BALIK SEMUA ITU DIA ITU TERMASUK CEWE TDK BAIK ALIAS LONTE.. MENDINGAN SAYA KENAL LONTE DARI PADA KENAL LONTE SOK PERAWAN..KAU TUU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI.. TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU SALAH ANGP KAU.. TERNYATA KAU TU LONTE...PUKI PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU.........SARJANA TAPI JUAL DIRI..NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO POSISI KAMU.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE..NONA PUKI KARAT......KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK PERAWAN KAU TU PUKI SU KARAT SEKALI MAKANYA JUAL DIRI DI ORANG PU SUAMI..TDK TAU MALU BTUL CEWE MACAM KAU TU..SAYA SALAH KENAL KAU..SALAH ANGP KAU..TERNYATA KAU TU LONTE.. PUKI YG SOK SUCI..FUCK ASU KAU..SARJANA TAPI JUAL DIRI.. NGAK MALU YA KAMU SAMA TETANGGA2.. AKU MAH MALU KLO DI POSISI KAM.. EMANG KAMU NGAK MALU KARNA MUKA KAMU UDA TEBAL KAYA GITU2 MHA..JARI TENGAH BUAT KAU EE NONA LONTE.. NONA PUKI KARAT..KAU TU COCOK TDK USA PAKE PAKIAN PUKI SOK SUCI.. MENYESAL SEKALI KENAL KAU NIFEBI DAHU..KAU TU PIKIR BAIK..TERNYATA KAU TU MUNAFIK..PUKI GATAK UNTUK ORANG PU SUAMI.. SAYA TDK MALU SDKIT PUN FEBI PUKI.. KARNA KAU YG GATAL DGN BPA SAYA.. SAYA LIHAT KAU DI JALAN ATAU DI MANA SAJA KAU AKAN MALU PUKI..LU LIHAT SAJA NANTI ”;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa adalah korban merasa malu, terhina, serta merasa difitnah.
Bahwa apabila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Atambua atas diri terdakwa belum memadai, hal ini dapat dilihat dari segi edukatif, preventif dan represif, maupun korektif (sesuai dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 07 Januari 1997 Nomor 471/K.Kr/1997) :
Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Atambua belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama ;
Dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama ;
Dari segi represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya dia bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya ;
Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb tanggal 7 Januari 2019.
---------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI ------------------------
Menyatakan Terdakwa NATALIA BERE alias LIA bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NATALIA BERE alias LIA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HandPhon Merek Samsung Galaxi Grand Prime warna putih dengan nomor sim card Nomor hp 085130339235;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa;
1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxi Young 2 warna Kesing Hitam dengan nomor sim card : 081 238 816 404 dan 082 340 599 533
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban.
Menetapkan agar Terdakwa NATALIA BERE alias LIA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
--------Menimbang, bahwa atas memori banding yang di ajukan oleh Penuntut Umum tersebut Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan Kontra memori banding dengan dalil-dalil nya sebagai berikut ;
Bahwa pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum dalam ISI MEMORI BANDINGNYA hanya tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua Nomor : 117/Pid.sus/2018/PN.ATB tentang Penjatuhan hukuman kepada Terdakwa Natalia Bere alias Lia yang terlalu ringan, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum Penjatuhan Hukuman tersebut, tidak mencerminkan aspek-aspek hukum yang mengandung nilai EDUKATIF, PREVENTIF, REPRESIF DAN KOREKTIF ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB tersebut tidak mencerminkan aspek-aspek hukum yang mengadung nilai EDUKATIF, PREVENTIF, REPRESIF DAN KOREKTIF, maka tentunya saja Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana inipun telah keliru, oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah terungkap hal-hal yang telah pula mencerminkan nilai EDUKATIF, PREVENTIF, REPRESIF DAN KOREKTIFyakni ; ---------------------------------
Bahwa benar keluarga terdakwa telah berusaha berulang-ulang kali agar peristiwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi niat baik keluarga terdakwa tersebut tidak dihiraukan oleh korban bersama keluarga ; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ---------------------------
Terdakwa sangat kooperatif serta mengakui dan menyesal terhadap perbuatannya ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan ; ------------------------
Bahwa selain hal-hal sebagaimana yang dikemukakan pada poin-2 diatas, telah ditemukan pula fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang telah terekam secara sempurna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua yang dipertimbangkan dalam putusan yakni : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yakni melanggar sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan SEBAB-AKIBAT dari perbuatan Korban yang dengan sengaja telah masuk kedalam kamar tidur dan tidur didalam kamar tidur adik kandung terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian korban tidur didalam kamar tidur adik kandung terdakwa mulanya dari permintaan korban kepada bapak kandung terdakwa agar bapak kandung terdakwa mengajarkan program DAPODIK kepada korban dikamar tamu rumah milik terdakwa ; -----------
Bahwa benar pada saat korban bersama-sama dengan bapak kandung terdakwa berada diruang tamu rumah milik terdakwa pintu depan dan belakang tertutup serta suasana sepi nan sunyi ; -----------------------------
Bahwa benar tiba-tiba korban masuk kedalam kamar selanjut korban tidur dengan memakai baju seragam guru dan selimut penutup badan milik adik kandung terdakwa yang bernama RISA ;--------------------------
Bahwa benar sementara terdakwa tidur didalam kamar, tiba-tiba RISA adik kandung terdakwa pulang kembali sekolah dan menemukan korban didalam kamarnya, selanjutnya RISA, melaporkan peristiwa ini kepada terdakwa yang masih berada di Jogya melalui HP miliknya ; ----------------
Bahwa benar saat terdakwa tidur didalam kamar tidur tersebut, mama kandung terdakwa tidak berada dirumah, sehingga menimbulkan kecurigaan terdakwa terhadap korban dan bapa kandungnya bahwa korban menggangu kerukunan dan keharmonisan keluarga terdakwa ;
Bahwa benar setelah adik kandung terdakwa menemukan korban sementara tidur didalam kamar tidurnya, korban mengatakan kepada SEPUPU RISA yang bernama NONA KLAU, jangan beritahu kepada siapa-siapa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mendengar peristiwa ini mama kandung terdakwa juga ikut marah terhadap korban, sehingga mama kandung terdakwa pergi mengikuti korban disekolah dan seterusnya mama kandung terdakwa merontak hingga tampar korban ; --------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sangat marah, kecewa dan sakit hati terhadap korban oleh karena dengan adanya perbuatan korban tersebut, bapa dan mama kandung kandung terjadi keributan dan atau percecokan yang mengakibatkan bapa kandung terdakwa pergi meninggalkan keluarga selama kurang lebih tiga (3) hari tanpa informasi apapun ; ------
Bahwa benar oleh karena terdakwa tidak dapat mengkonfirmasikan peristiwa ini dengan bapa kandungnya, maka dengan terpaksa terdakwa mengeluarkan kata-kata fitnaan melalui WA kepada korban sehingga korban merasa malu dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa kepada seluruh keluarga untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian Sektor Malaka Tengah, maka digelarlah perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di Atambua ; --------
Bahwa hal-hal inilah yang tentunya telah dinilai secara cermat oleh Majelis hakim Pengdilan Negeri Kelas IB Atambua dalam Penjatuhan Putusan kepada Terdakwa Natalia Bere alias Liadalam Putusan Nomor : 117/Pid.sus/2018/PN.ATB, tertanggal 17 Januari 2019 ; ------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh uraian Kontra Memori Banding diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggidi Kupang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------
Menolak Pernyataan Banding Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua Nomor : 117/Pid.sus/2018/PN.ATB, tertanggal 17 Januari 2019 ; ----------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa ; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari Berita Acara Sidang, keterangan saksi,keterangan terdakwa, surat-surat dan barang bukti, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117/Pid. Sus/2018/PN. Atb, tanggal 7 Januari 2019, memori banding Jaksa Penuntut Umum dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka telah ternyata bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, yang menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, telah tepat dan benar secara hukum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut, disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sebagai dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap semuanya telah termuat dalam putusan ini.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117 / Pid.Sus / 2018 / PN.Atb tanggal 7 Januari 2019, maka putusan Pengadilan Negeri Atambua yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan, sehingga amarnya berbunyi seperti di bawah ini :-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
-------Mengingat, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 117 / Pid.Sus / 2018 / PN.Atb, tanggal 7 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
---------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu, tanggal 27 Febuari 2019 oleh kami BELMAN TAMBUNAN, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan BARMEN SINURAT, SH. dan JANVERSON SINAGA, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 15 FERBUARI 2019, Nomor :24/PEN.PID/2019/PT.KPG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh ROBERT ULY,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya.------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
TTD TTD
= BARMEN SINURAT, SH. = = BELMAN TAMBUNAN, SH. MH. =
HAKIM ANGGOTA II,
TTD
=. JANVERSON SINAGA, SH, MH. ,=
PANITERA PENGGANTI,
TTD
Salina = ROBERT ULY, SH =
PPPPPPn emPPPPi Turunan Putusan,
WAKIL PANITERA PENG
ADILAN NG
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
UB.PANITERA MUDA PERDATA
= RAMLY MUDA, SH.MH. =
NIP.19600606 198503 1 009
= RAMLYR===
= SUNARYONO, SH. =
N I P.195705151985111001.