105/Pid.Sus-TPK/2017/PNSby
Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2017/PNSby
Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI Kejaksaan Negeri Trengalek
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Tuntutan pidana dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50. 000. 000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan 4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI untuk membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 375. 000. 000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 5. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 16 Mei 2006 beserta dengan lampirannya yang dilegalisir 2) 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Nomor : 821. 2/1159/ 406. 073/2006 kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 yang dilegalisir 3) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir 4) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir 5) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/683/ 406. 023/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk Kegiatan Intensifikasi PAD di TPI Prigi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang dilegalisir 6) 1 (satu) lembar foto copy nota dinas Nomor : 900/824/ 406. 023/2006 tanggal 10 Desember 2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Kepala bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir 7) 1 (satu) lembar foto copy pengantar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/ 406. 023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos yang dilegalisir 8) 1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/ 406. 023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos Kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI Kepala satuan kerja/Pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir 9) 1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/ 406. 023/PM tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir 10) 1 (satu) lembar foto copy laporan realisasi dana per kegiatan Nomor : 900/824/ 406. 023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir 11) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek jumlah uang Rp 1. 000. 000. 000,- keperluan penyertaan modal UPUD Tahun anggaran 2006 tertanggal 11 Desember 2006 ditandatangani yang menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M,Si dibayar lunas pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos setuju dibayar kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mengetahui pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir 12) 1 (satu) lembar foto copy GIRO No. Reg 11/BY/TD SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1. 000. 000. 000,- ke rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim atas nama sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek yang dilegalisir 13) 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) kode rekening 3. 01. 04. 2. 01. 00. 00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1. 000. 000. 000,- tertanggal 21 Desember 2006 yang ada tanda tangan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir 14) 1 (satu) bendel foto copy berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor : 573/788/ 406. 023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 pihak pertama Drs. SUMANTRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Jabatan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua beserta lampirannya yang dilegalisir 15) 1 (satu) bendel foto copy perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/ 406. 081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua yang dilegalisir 16) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 29 Desember 2006 yang dilegalisir 17) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821. 2/544/ 406. 073/2007 memerintahkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 Maret 2007 yang dilegalisir 18) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 30 Juli 2007 yang dilegalisir 19) 1 (satu) lembar foto copy laporan arus kas yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir 20) 1 (satu) lembar foto copy laporan rugi laba yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir 21) 1 (satu) lembar foto copy laporan perubahan modal yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir 22) 1 (satu) lembar foto copy neraca yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir 23) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/978/ 406. 023/2010 tanggal 8 September 2010 perihal Divestasi Penyertaan Modal UPUD yang ditanda tangani Asisten Perekonomian Pembangunan SIGIT AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si yang dilegalisir 24) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/730/ 406. 023/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Tindak lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD yang ditanda tangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. I GEDE SIAMA, M.Si yang dilegalisir 25) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/248/ 406. 088/2012 tanggal 1 Juni 2012 perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD ditanda tangani Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. SUDARTO, MM yang dilegalisir 26) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/401/ 406. 008/2012 tanggal 16 Nopember 2012 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Plt. Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. AGUNG SUJATMIKO, M.Si yang dilegalisir 27) 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/137/ 406. 008/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir 28) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setor (STS) No. 125/JM/I/2011 Uraian rincian obyek setoran Divestasi UPUD jumlah Rp 500. 000. 000,- uang tersebut diterima pada tanggal 26 Januari 2011 yang dilegalisir. 29) 1 (satu) lembar foto copy terlegalisir slip setoran Bank Rakyat Indonesia ke kas daerah No. Rekening 017701008676507 sebesar Rp 623. 058. 040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah), tanggal 19 Desember 2007 atas nama penyetor SUJIATI, S.E 30) 1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir surat tanda setoran (STS) No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623. 058. 040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) oleh bendahara penerima pembantu SUJIATI 31) 1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623. 058. 040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) . Tetap terlampir dalam berkas perkara. 32) Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI 33) Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dar. YULI HARTUTI 34) Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI 35) Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI. 36) Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2017/PNSby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A KhususSurabaya yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. GATHOT PURWANTO, M.SiBin SUPARDI;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/ 21 Juni 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Villa Satwika Blok B Nomor 39 RT. 04. RW. 01 Desa Beji Kec. Boyolangu Kab.Tulungagung;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan :Tidak bekerja;
Pendidikan : S-2;
Status Penahanan :
Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim dengan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor :105/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 19 Juni 2017, yaitu Yuliana Heriyantiningsih, S.H., M.H., Advent Dio Randy, S.H., dan Frendika Suda Utama, S.H., pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia, yang beralamat di Jl. Legundi 31 Surabaya;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum yaitu Yuliana Heriyantiningsih, S.H., M.H., Advent Dio Randy, S.H., dan Frendika Suda Utama, S.H. pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia, yang beralamat di Jl. Legundi 31 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara: 105/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby No. Reg. : 175/HK.07/07/2017 tanggal 19Juni 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :105/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 06 Juni 2017tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 06 Juni 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDS-01/TRGAL/05/2017 tanggal 06 Juni 2017 yang dibacakan tanggal 19 Juni 2017 di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 04 September 2017 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menjatuhkanpidana denda terhadap terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 16 Mei 2006 beserta dengan lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/683/406.023/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk Kegiatan Intensifikasi PAD di TPI Prigi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy nota dinas Nomor : 900/824/406.023/2006 tanggal 10 Desember 2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Kepala bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy pengantar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos Kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI Kepala satuan kerja/Pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan realisasi dana per kegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek jumlah uang Rp 1.000.000.000,- keperluan penyertaan modal UPUD Tahun anggaran 2006 tertanggal 11 Desember 2006 ditandatangani yang menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M,Si dibayar lunas pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos setuju dibayar kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mengetahui pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy GIRO No. Reg 11/BY/TD SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim atas nama sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 yang ada tanda tangan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 pihak pertama Drs. SUMANTRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Jabatan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua beserta lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 29 Desember 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 Maret 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 30 Juli 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan arus kas yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan rugi laba yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan perubahan modal yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy neraca yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/978/406.023/2010 tanggal 8 September 2010 perihal Divestasi Penyertaan Modal UPUD yang ditanda tangani Asisten Perekonomian Pembangunan SIGIT AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/730/406.023/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Tindak lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD yang ditanda tangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. I GEDE SIAMA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/248/406.088/2012 tanggal 1 Juni 2012 perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD ditanda tangani Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. SUDARTO, MM yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/401/406.008/2012 tanggal 16 Nopember 2012 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Plt. Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. AGUNG SUJATMIKO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/137/406.008/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setor (STS) No. 125/JM/I/2011 Uraian rincian obyek setoran Divestasi UPUD jumlah Rp 500.000.000,- uang tersebut diterima pada tanggal 26 Januari 2011 yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy terlegalisir slip setoran Bank Rakyat Indonesia ke kas daerah No. Rekening 017701008676507 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah), tanggal 19 Desember 2007 atas nama penyetor SUJIATI, S.E
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir surat tanda setoran (STS) No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) oleh bendahara penerima pembantu SUJIATI;
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) .
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dar. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI
Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
6. Menetapkan agar terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI sendiri yang masing-masing dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan diberikan keringanan hukuman karena yang terbukti adalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) terhadap Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwayang disampaikan secara lisan tertulis pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa (duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan kedepan persidangan dan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk :PDS-01/TRGAL/05/2017 tanggal 06 Juni 2017, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 atau setidak-setidaknya dalam kurun waktu tersebut bertempat di Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Organisasi Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006, dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 4: Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5: dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah
Berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor: 821.2/1159/406.073/2006 tanggal 4 September 2006 terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 telah dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Proses pencairan dana sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Nopember 2006 Sdri. MUTINI selaku pemegang kas membuat permohonan pencairan dana modal UPUD dengan surat Nomor: 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intenfikasi PAD di TPI Prigi kepada Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Plt. Kepala UPUD terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dilampiri dengan Rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp 1.000.000.000,-.
Rencana anggaran penyertaan modal UPUD terinci sebagai berikut:
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp 38.325.000,-
Modal Abadi TPI : Rp 820.000.000,-
Kegiatan penunjang
Operasi keamanan terpadu (10 orang x 60 paket) : Rp 30.000.000,-
Konsultan managemen keuangan TPI : Rp 45.000.000,-
Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp 45.000.000,-
Pertemuan sosialisasi : Rp 4.750.000,-
Identifikasi dan seleksi bakul : Rp 16.925.000,- Jumlah kegiatan penunjang : Rp 141.675.000,-
Jumlah total : Rp 1.000.000.000,-
Berdasarkan print out rekening pada tanggal 28 Desember 2006 dana penyertaan modal UPUD masuk ke rekening Bank Jatim Nomor 0222236967 atas nama UPUD cq. terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Penggunaan dana:
Tanggal 27 Desember 2006 Drs. SUMATRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek TA 2006 Nomor: 573/788/406.023/2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kabupaten Trenggalek dan jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Berdasarkan Berita Acara tersebut dalam Pasal 2 berbunyi “Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih dari pihak pertama ke pihak kedua, sebagai kegiatan optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Trenggalek berupa kegiatan Intensifikasi (upaya meningkatkan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) PAD di TPI Prigi dan Optimalisasi TPI Kabupaten Trenggalek.
Dana penyertaan modal UPUD Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (sesuai dengan mutasi rekening UPUD pada Bank Jatim nomor rekening 0222236967) oleh terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dicairkan dan digunakan untuk:
Pada tanggal 9 Februari 2007 digunakan untuk dipinjamkan ke pemilik sebuah rumah sakit untuk usaha sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengembalian pinjaman dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 Februari 2007 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang hasil pengembalian Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan non teknis berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politis dan kepentingan masyarakat Desa Nglebeng untuk pemasangan listrik.
Pada tanggal 4 April 2007 diserahterimakan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, penyerahan uang tersebut dilakukan atas dasar Kerja Sama Operasional (KSO) Jual Beli Ikan Nomor: UM/Prg-26/IV/2007 dan Nomor: 001/01/406.081/2007 tanggal 3 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kabupaten Trenggalek.
Namun untuk kerjasama tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga macet, maka terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si meminta kembali dana yang telah diserahkan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas pengembalian tersebut dibelikan tanah kapling secara pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Nomor: 98/R/XVIII.SBY/05/2008 tanggal 8 Mei 2008, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Trenggalek untuk melakukan divestasi atas penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena tidak adanya kejelasan status UPUD, rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Bupati Trenggalek Nomor: 700/160/406.071/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang penegasan status UPUD antara lain dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek, Status UPUD dialihkan menjadi Perusahaan Daerah Aneka Usaha sedangkan permodalan UPUD akan disetorkan ke Kas Daerah.
Pemerintah Kab. Trenggalek melalui Bagian Perekonomian telah menagih kepada terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD untuk melakukan divestasi melalui surat:
Surat Nomor: 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 September 2010.
Surat Nomor: 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 Mei 2011.
Surat Nomor: 500/248/406.008/2012 tertanggal 1 Juni 2012.
Surat Nomor: 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 Nopember 2012.
Surat Nomor: 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 Pebruari 2014.
Atas surat-surat tersebut terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si menindaklanjuti dengan setoran ke rekening Kas Daerah untuk divestasi UPUD sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan bukti setoran STS No. 125/JM/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 dan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si juga menyetor Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai PAD dengan bukti setor STS No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 (1) berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Perbup Nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang pembentukan UPUD Kab. Trenggalek dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 4 : Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5 : Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/ perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 Nomor: SR-680/PW13/5/2016 tanggal 16 Agustus 2016 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M. Si Bin SUPARDI diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 atau setidak-setidaknya dalam kurun waktu tersebut bertempat di Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Organisasi Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006, dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 4: Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5: dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/ perbankan
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah
Berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor: 821.2/1159/406.073/2006 tanggal 4 September 2006 terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 telah dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Proses pencairan dana sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Nopember 2006 Sdri. MUTINI selaku pemegang kas membuat permohonan pencairan dana modal UPUD dengan surat Nomor: 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intenfikasi PAD di TPI Prigi kepada Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Plt. Kepala UPUD terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dilampiri dengan Rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp 1.000.000.000,-.
Rencana anggaran penyertaan modal UPUD terinci sebagai berikut:
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp 38.325.000,-
Modal Abadi TPI : Rp 820.000.000,-
Kegiatan penunjang
Operasi keamanan terpadu (10 orang x 60 paket) : Rp 30.000.000,-
Konsultan managemen keuangan TPI : Rp 45.000.000,-
Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp 45.000.000,-
Pertemuan sosialisasi : Rp 4.750.000,-
Identifikasi dan seleksi bakul : Rp 16.925.000,-
Jumlah kegiatan penunjang : Rp 141.675.000,-
Jumlah total : Rp 1.000.000.000,-
Berdasarkan print out rekening pada tanggal 28 Desember 2006 dana penyertaan modal UPUD masuk ke rekening Bank Jatim Nomor 0222236967 atas nama UPUD cq. terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Penggunaan dana:
Tanggal 27 Desember 2006 Drs. SUMATRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek TA 2006 Nomor: 573/788/406.023/2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kabupaten Trenggalek dan jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Berdasarkan Berita Acara tersebut dalam Pasal 2 berbunyi “Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih dari pihak pertama ke pihak kedua, sebagai kegiatan optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Trenggalek berupa kegiatan Intensifikasi (upaya meningkatkan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) PAD di TPI Prigi dan Optimalisasi TPI Kabupaten Trenggalek.
Dana penyertaan modal UPUD Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (sesuai dengan mutasi rekening UPUD pada Bank Jatim nomor rekening 0222236967) oleh terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dicairkan dan digunakan untuk:
Pada tanggal 9 Februari 2007 digunakan untuk dipinjamkan ke pemilik sebuah rumah sakit untuk usaha sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengembalian pinjaman dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 Februari 2007 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang hasil pengembalian Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan non teknis berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politis dan kepentingan masyarakat Desa Nglebeng untuk pemasangan listrik.
Pada tanggal 4 April 2007 diserahterimakan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, penyerahan uang tersebut dilakukan atas dasar Kerja Sama Operasional (KSO) Jual Beli Ikan Nomor: UM/Prg-26/IV/2007 dan Nomor: 001/01/406.081/2007 tanggal 3 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kabupaten Trenggalek.
Namun untuk kerjasama tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga macet, maka terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si meminta kembali dana yang telah diserahkan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas pengembalian tersebut dibelikan tanah kapling secara pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Nomor: 98/R/XVIII.SBY/05/2008 tanggal 8 Mei 2008, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Trenggalek untuk melakukan divestasi atas penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena tidak adanya kejelasan status UPUD, rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Bupati Trenggalek Nomor: 700/160/406.071/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang penegasan status UPUD antara lain dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek, Status UPUD dialihkan menjadi Perusahaan Daerah Aneka Usaha sedangkan permodalan UPUD akan disetorkan ke Kas Daerah.
Pemerintah Kab. Trenggalek melalui Bagian Perekonomian telah menagih kepada terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD untuk melakukan divestasi melalui surat:
Surat Nomor: 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 September 2010.
Surat Nomor: 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 Mei 2011.
Surat Nomor: 500/248/406.008/2012 tertanggal 1 Juni 2012.
Surat Nomor: 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 Nopember 2012.
Surat Nomor: 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 Pebruari 2014.
Atas surat-surat tersebut terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si menindaklanjuti dengan setoran ke rekening Kas Daerah untuk divestasi UPUD sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan bukti setoran STS No. 125/JM/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 dan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si juga menyetor Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai PAD dengan bukti setor STS No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 (1) berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Perbup Nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang pembentukan UPUD Kab. Trenggalek dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 4: Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5: Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/ perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 Nomor: SR-680/PW13/5/2016 tanggal 16 Agustus 2016 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M. Si Bin SUPARDI diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, masing-masing Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Drs. ALI MUSTOFA, M.Si Bin MOH. TASRIP;
Bahwa saksi sebagai Kepala BPKAD sehubungan dengan penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek ;
Bahwa Dasar pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek adalah Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan UPUD tertanggal 16 Mei 2006.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 4 September 2006, berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006.
Bahwa Anggaran penyertaan modal UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) tertuang dalam Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dilampiran VII daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah dan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan kode rekening 30104201 ;
Bahwa Sumber dana Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek TA. 2006, dengan jumlah sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Dasar hukum dialokasikannya anggaran penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada UPUD dalam Perubahan APBD Kab. Trenggalek TA. 2006 :
Surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2005 yang isinya di point nomor 1 yaitu “ Dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 194 undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam rangka singkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan materi undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang nomor 1 tahun 2004, undang-undang nomor 15 tahun 2004, undang-undang nomor 25 tahun 2004, dan undang-undang nomor 33 tahun 2004, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 maka landasan hukum penyusunan APBD, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun 2006 secara umum tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002. Namun demikian, mempertimbangkan masa transisi dan kesiapan daerah, beberapa bagian tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud secara bertahap tetap dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2006’’.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Bahwa Untuk dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek TA. 2006 telah ditranfer ke UPUD berdasarkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek
Bahwa Mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas)dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, atas permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI.
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI.
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tandatangani Kepala BPKAD (dirinya sendiri).
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa seharusnya dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigidan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) KabTrenggalek berupa biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI, hal itu sesuai dengan:
Surat permohonan pencairandana modal UPUD Nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi
Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek T.A 2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 pasal 2 yang berbunyi “ dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab Pengelolaan Penyertaan Modal berupa uang beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI”-
Bahwa terdakwa selaku Kepala UPUD Kab. Trenggalek mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangannya kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah Kab. Trenggalek pada akhir tahun anggaran, sesuai dengan :
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 karena laporan ,keuangan UPUD tersebut akan digunakan sebagai lampiran laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat (3) huruf k yang berbunyi “ lampiran keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan keuangan BUMD yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi-Laba dan Laporan Aliran Kas
Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang Pembentukan UPUD Kab. Trenggalek pasal 5 huruf f yang berbunyi “bahwa UPUD harus melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelolaan usaha daerah Kabupaten Trenggalek, karena tidak pernah menyusun perencanaan kerja dan anggarannya, tidak pernah menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan karena UPUD hanya membuat laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan neraca saja tanpa ada bukti tentang penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,- tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. AGUS SETIONO;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan sekarang ;
Bahwa bagian administrasi perekonomian mempunyai tugas pokok melaksanakan menyusun bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan dibidang evaluasi dan pengembangan program perekonomian, sarana dan prasarana perekonomian serta kebijakan penyertaan modal daerah ;
Bahwa Dasar pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek adalah Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan UPUD tertanggal 16 Mei 2006.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 4 September 2006, berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006.
Bahwa Anggaran penyertaan modal UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) tertuang dalam Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dilampiran VII daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah dan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan kode rekening 30104201 ;
Bahwa Sumber dana Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek TA. 2006, dengan jumlah sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Dasar hukum dialokasikannya anggaran penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada UPUD dalam Perubahan APBD Kab. Trenggalek TA. 2006 :
Surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2005 yang isinya di point nomor 1 yaitu “ Dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 194 undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam rangka singkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan materi undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang nomor 1 tahun 2004, undang-undang nomor 15 tahun 2004, undang-undang nomor 25 tahun 2004, dan undang-undang nomor 33 tahun 2004, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 maka landasan hukum penyusunan APBD, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun 2006 secara umum tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002. Namun demikian, mempertimbangkan masa transisi dan kesiapan daerah, beberapa bagian tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud secara bertahap tetap dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2006’’.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Bahwa Untuk dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek TA. 2006 telah ditranfer ke UPUD berdasarkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek
Bahwa Mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas)dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, atas permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI.
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI.
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tandatangani Kepala BPKAD (dirinya sendiri).
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa seharusnya dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigidan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) KabTrenggalek berupa biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI, hal itu sesuai dengan:
Surat permohonan pencairan dana modal UPUD Nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi
Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek T.A 2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 pasal 2 yang berbunyi “ dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab Pengelolaan Penyertaan Modal berupa uang beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI”-
Bahwa terdakwa selaku Kepala UPUD Kab. Trenggalek mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangannya kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah Kab. Trenggalek pada akhir tahun anggaran, sesuai dengan :
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 karena laporan ,keuangan UPUD tersebut akan digunakan sebagai lampiran laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat (3) huruf k yang berbunyi “ lampiran keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan keuangan BUMD yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi-Laba dan Laporan Aliran Kas
Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang Pembentukan UPUD Kab. Trenggalek pasal 5 huruf f yang berbunyi “bahwa UPUD harus melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelolaan usaha daerah Kabupaten Trenggalek, karena tidak pernah menyusun perencanaan kerja dan anggarannya, tidak pernah menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan karena UPUD hanya membuat laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan neraca saja tanpa ada bukti tentang penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,- tersebut;
Bahwa pada tahun 2012 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan hasil UPUD Kabupaten Trenggalek telah melakukan divestasi sebesar Rp. 500.000.000,- ;
Bahwa juga pada tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan hasil saldo penyertaan modal per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 874.285.750,77 merupakan sisa divestasi per 31 Desember 2011 ;
Bahwa ketika UPUD kabupaten Trenggalek tidak membuat laporan keuangan akhir tahun, Pemerintah kabupaten Trenggalek melalui bagian perekonomian telah menagih kepada terdakwa selaku Kepala UPUD untuk melakukan divestasi melalui :
Surat nomor : 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 September 2010 ;
Surat nomor : 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 mei 2011 ;
Surat nomor : 500/248/406.008/2012 tertanggal 01 Juni 2012 ;
Surat nomor : 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 November 2012 ;
Surat nomor : 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 Februari 2014 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. SUMANTRI Bin MARTOWISASTRO;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sehubungan dengan penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek ;
Bahwa saksi juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek pada tahun 2006 ;
Bahwa Dasar pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek adalah Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan UPUD tertanggal 16 Mei 2006.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 4 September 2006, berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006.
Bahwa Anggaran penyertaan modal UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) tertuang dalam Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dilampiran VII daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah dan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan kode rekening 30104201 ;
Bahwa Sumber dana Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek TA. 2006, dengan jumlah sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Dasar hukum dialokasikannya anggaran penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada UPUD dalam Perubahan APBD Kab. Trenggalek TA. 2006 :
Surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2005 yang isinya di point nomor 1 yaitu “ Dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 194 undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam rangka singkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan materi undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang nomor 1 tahun 2004, undang-undang nomor 15 tahun 2004, undang-undang nomor 25 tahun 2004, dan undang-undang nomor 33 tahun 2004, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 maka landasan hukum penyusunan APBD, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun 2006 secara umum tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002. Namun demikian, mempertimbangkan masa transisi dan kesiapan daerah, beberapa bagian tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud secara bertahap tetap dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2006’’.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
Bahwa Untuk dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek TA. 2006 telah ditranfer ke UPUD berdasarkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek ;
Bahwa Mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas)dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, atas permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI.
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI.
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tandatangani Kepala BPKAD (dirinya sendiri).
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa seharusnya dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigidan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) KabTrenggalek berupa biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI, hal itu sesuai dengan:
Surat permohonan pencairandana modal UPUD Nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi
Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek T.A 2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 pasal 2 yang berbunyi “ dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab Pengelolaan Penyertaan Modal berupa uang beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI”-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI WINARTI;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab.Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan PDAU Kab. Trenggalek.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dokumen kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum prasarana perikanan samudra cabang prigi dengan perusahaan daerah aneka usaha Kabupaten Trenggalek nomor : UM/Prg-26/IV/2007 nomor : 001/01/406.081/2007 pada tanggal 03 april 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan umum (perum) prasarana perikanan samudra cabang prigi dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Plt. Direktur Utama Perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Kab. Trenggalek.
Bahwa kerja sama operasional (KSO) tersebut tidak tercatat dalam register di PDAU Kab. Trenggalek.
Bahwa dalam kerjasama yang dituangkan dalam KSO tersebut sdr. GATHOT PURWANTO sebagai Plt. Direktur PDAU Kab. Trenggalek menerangkan bahwa telah menyerahkan dana sebesar Rp. 500.000.000,- kepada sdr. Drs. EDDY HARYANTO selaku Kepala Perum Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, uang tersebut bukan berasal dari PDAU Kab. Trenggalek.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyetorkan uang Rp 125.000.000,- berdasarkan 1 (satu) lembar daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 dimana dalam uraian ayat tersebut terdapat penerimaan dari PDAU sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. IMAM RIFAI Bin MUNGIN;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab.Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ;
Bahwa saksi pernah meminjam dana pada terdakwa untuk menyambung listrik di Desa Nglebeng Kec.Panggul Kab.Trenggalek dimana pinjaman tersebut tidak berupa uang akan tetapi berupa penyambungan listrik (sepedo meter)
Bahwa saksi meminta bantuan terdakwa untuk melakukan pemasangan spedo meter di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. Trenggalek ;
Bahwa setahu saksi dana tersebut milik terdakwa pribadi bukan dana UPUD;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan pijnaman berupa uang hanya diberikan proyek pemasangan spedo namun saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemasangan tersebut ;
Bahwa dana pinjaman dari terdakwa sudah saksi lunasi dengan cara menyerahkan sertifikat tanah milik saksi sendiri sebagai jaminan ;
Bahwa karena tidak mempunyai uang maka memberikan 1 bendel sertifikat berikut dengan tanahnya untuk dijual, sehingga hasil penjualan tersebut diberikan kepada terdakwa ;
Bahwa sertifikat tersebut telah di jual kepada Sdr. Ali Banowo, setahu saksi harga jual tanah tersebut Rp.90.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUKAMDI;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ;
Bahwa saksi dimintai bantuan terdakwa untuk melakukan pemasangan spedo meter di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. Trenggalek.
Bahwa saksi telah di beritahu oleh saksi Imam Rifai kalau ia telah meminjam dana ;
Bahwa namun setelah Spedo meter sudah terpasang, warga tidak mau membayar, sehingga Drs. IMAM RIFAI mempunyai tanggungan kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ;
Bahwa karena tidak mempunyai uang maka Drs. IMAM RIFAI memberikan 1 bendel sertifikat berikut dengan tanahnya untuk dijual, sehingga hasil penjualan tersebut diberikan kepada terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SINARTO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ;
Bahwa tanah kapling milik dirinya yang telah dibeli oleh terdakwa adalah 15 kapling dengan harga antara Rp 700.000.000,- sampai dengan Rp 800.000.000,- untuk tepatnya harga pembelian lupa ;
Bahwa Pembelian tanah kapling tersebut dilakukan oleh terdakwa secara pribadi bukan atas nama UPUD Kab. Trenggalek ;
Bahwa dalam pembelian tanah kapling sejumlah 15 kapling tersebut tidak ada perjanjian investasi dengan PT. Wijaya Megah ;
Bahwa Tanah kapling sejumlah 15 kapling tersebut terletak di Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
YULI HARTUTI, S.E.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa sebelumnya terdakwa adalah suami saksi namun sudah bercerai sesuai dengan akta cerai tanggal 05 Juli 2010 ;
Bahwa sesuai dengan :
Setipikat hak milik No. 1344 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2.
Setipikat hak milik No. 1347 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2.
Setipikat hak milik No. 1374 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2.
Setipikat hak milik No. 1366 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 113 M2.
Setipikat hak milik No. 1350 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 114 M2.
Adalah milik saksi ;
Bahwa Untuk sertipikat tanah yaitu :
Setipikat hak milik No. 1344 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 dirinya peroleh dari mantan suami dirinya GATHOT PURWANTO berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Tulungagung tgl 10-03-2010 No. 0068/PDT.G/2010/PA.TA ;
Setipikat hak milik No. 1347 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 dirinya peroleh dari mantan suami dirinya GATHOT PURWANTO berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Tulungagung tgl 10-03-2010 No. 0065/PDT.G/2010/PA.TA ;
Setipikat hak milik No. 1374 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 dirinya peroleh dari mantan suami dirinya GATHOT PURWANTO berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Tulungagung tgl 10-03-2010 No. 0065/PDT.G/2010/PA.TA ;
Setipikat hak milik No. 1366 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 113 M2 dirinya peroleh dari mantan suami dirinya GATHOT PURWANTO sebagai pengganti uang mut ah,uang iddah, nafkah lampau sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani GATHOT PURWANTO terlampir ;
Setipikat hak milik No. 1350 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 114 M2 dirinya peroleh dari mantan suami dirinya GATHOT PURWANTO namun belum dirinya balik nama atas nama dirinya ;
Bahwa Tanah 5 kapling tersebut belum pernah digunakan secara pribadi sampai saat ini, dan tidak tahu lokasi pastinya yang jelas di lokasi komplek perumahan wijaya megah Kelurahan Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung.
Bahwa Tanah tersebut diperoleh dari terdakwa dari mana tidak tahu, yang jelas tanah tersebut adalah tanah pribadi dari terdakwa dan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung menjadi haknya dan sertifikat beralih atas nama YULI HARTUTI, S.E ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAID MAKSUM, S.H.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa sumberdana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek TA. 2006, dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Bahwa dasar pembentukan UPUD (unit pengelola usaha daerah) adalah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa berdasarkan lampiran peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 struktur organisasi Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek adalah :
Kepala UPUD.
Urusan tata usaha.
Sub unit usaha barang/jasa.
Sub unit perbankan/keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa Struktur organisasi UPUD Kab. Trenggalek adalah Kepala UPUD saja yaitu Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, untuk Urusan tata usaha, Sub unit usaha barang/jasa, Sub unit perbankan/keuangan, Sub unit pengembangan usaha daerah dirinya tidak tahu apakah ada yang menjabat atau tidak.
Bahwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPUD bersadarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006.
Bahwa Tujuan dibentuknya UPUD Kab. Trenggalek yaitu :
Menyelenggarakan pengkajian peningkatan perekonomian daerah melalui pengembangan usaha daerah dibidang : usaha barang dan jasa, usaha keuangan/ perbankan.
Memfasilitasi pembentukan BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
Mengatur sistem, prosedur dan mekanisme pengelolaan usaha daerah yang menjadi bidang tugasnya sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip manajemen usaha daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tertuang didalam pasal 6 Perbub Nomor 17 tahun 2006 ktentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah Kebupaten Trenggalek, tanggal 16 Mei 2006
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sebagai berikut :
Pasal 4 ; Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”
Pasal 5 ; dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi ;
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah.
Bahwa Penyertaan modal daerah atau investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa Dasar hukum dialokasikannya anggaran penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada UPUD dalam Perubahan APBD Kab. Trenggalek T.A. 2006 tersebut adalah :
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002, tanggal 10 Juni 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara dan
Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005 tentang pedoman penyusunan APBD T.A 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2005
Bahwa Untuk dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek TA. 2006 telah ditranfer ke UPUD berdasarkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek
Bahwa Mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD T.A 2006 sebesar Rp 1.000.000.000,- :
Awalnya ditetapkan dalam Perda APBD Perubahan TA 2006 dan dijabarkan dalam Perbub penjabaran perubahan APBD TA 2006, setelah itu SKPD atau unit kerja yang mengelola keuangan karena sifatnya penyertaan modal maka langsung tranfer ke unit/badan yang dilekati penyertaan modal dengan prosesnya didahului dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi selanjutnya diajukan ke BPKAD, berdasarkan SPP tersebut BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), berdasarkan SPM tersebut selanjutnya diterbitkan giro oleh bendahara umum daerah, berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006.
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI.
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI.
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tanda tangan Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA, M.Si.
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa seharusnya dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi dan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI sesuai dengan :
Surat permohonan pencairan dana modal UPUD Nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi
Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek T.A 2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 pasal 2 yang berbunyi “ dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab Pengelolaan Penyertaan Modal berupa uang beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI”-
Bahwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Kepala UPUD Kab. Trenggalek tidak pernah membuat laporan keuangan akhir tahun hanya pernah membuat laporan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal tidak ada bulan Desember 2009 yang berisi Neraca tahun 2007 s/d 2009, Laporan arus kas tahun 2007 s/d 2009, Laporan rugi-laba tahun 2007 s/d 2009 dan Laporan perubahan modal 2007 s/d 2009.
Bahwa ketika UPUD Kab. Trenggalek tidak membuat laporan keuangan akhir tahun, Pemerintah Kab. Trenggalek melalui bagian perekonomian telah menagih kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku kepala UPUD untuk melakukan divestasi :
Surat nomor : 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 september 2010
Surat nomor : 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 mei 2011
Surat nomor : 500/248/406.008/2012 tertanggal 1 juni 2012
Surat nomor : 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 nopember 2012
Surat nomor : 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 pebruari 2014
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek pada BAB III. Mengenai Kedudukan dan Fungsi dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha daerah, artinya UPUD harus membuat pedoman/rumusan/SOP (standart operasional prosedur) terkait pelaksanaan tugas UPUD.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah, artinya dalam melakukan manajemen harus ada perencanaan (rencana kegiatan dan rencana anggaran) yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, artinya mengusulkan pejabat sub unit pengembangan usaha daerah, menyelenggarakan tugas-tugas sub unit usaha daerah sebagaimana diatur dalam pasal 10
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan, artinya UPUD mengusulkan atau mengangkat pejabat sub unit usaha daerah dibidang perbankan dan keuangan dan menyelenggarakan tugas-tugas sub unit usaha daerah dibidang perbankan dan keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 11.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa, artinya UPUD mengusulkan atau mengangkat pejabat sub unit usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa dan menyelenggarakan tugas-tugas sub unit usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 12.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah, artinya seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh UPUD harus dilakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa UPUD Kab. Trenggalek yang di Kepalai Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si tidak melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelolaan usaha daerah Kabupaten Trenggalek, Karena UPUD tidak pernah menyusun perencanaan kerja dan anggarannya, tidak pernah menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan karena UPUD hanya membuat laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan neraca saja tanpa ada bukti tentang penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,- tersebut.
Bahwa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan provinsi Jawa Timur tersebut terdakwa melakukan divestasi (pengembalian pentertaan modal) sebesar Rp 500.000.000,- disetorkan ke Kas Daerah STS No. 125/J/I/2011 tanggal 26 januari 2011.
Bahwa dasar pengembalian divestasi tersebut ialah karena secara normatif UPUD sudah dihapus berdasarkan Perbub Nomor 29 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek tanggal 30 Juli 2007 pasal 25 yang berbunyi “ pada saat peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan UPUD Kab. Trenggalek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku “
Besuai arsip dan data di BPKAD Kab. Trenggalek pada tahun 2007 tidak pernah menerima surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana UPUD dari Plt. Direktur UPUD Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa pada saat penarikan dan UPUD dari tanggal 17 Januari 2007 sampai dengan tanggal 12 April 2007 Status Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si masih menjabat sebagai Plt. Direktur UPUD Kab. Trenggalek karena UPUD baru dibubarkan pada tanggal 30 Juli 2007 berdasarkan Perbup nomor 29 tahun 2007 tentang susunan organisasi PDAU.
Bahwa setelah terbentuknya PDAU, status Dana UPUD masih merupakan dana UPUD, dana UPUD tersebut tidak bisa serta merta beralih menjadi dana PDAU karena untuk pemberian dana ke PDAU harus melalui mekanisme penganggaran dalam penyertaan modal. Dan ketika UPUD tersebut dibubarkan maka dana yang masih ada harus dilakukan divestasi dan disetorkan ke Kas Daerah Kab. Trenggalek.
Bahwa isi dari rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp.1.000.000.000,- sbb :
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
1. Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaandan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp. 38.325.000,-
2. Modal Abadi TPI : Rp. 820.000.000,-
Kegiatan penunjang
a. Operasi keamanan terpadu (10 orang x 60 paket) :Rp. 30.000.000,-
b. Konsultan managemen keuangan TPI :Rp. 45.000.000,-
c. Pendampingan partisifasi masyarakat :Rp. 45.000.000,-
d. Pertemuan sosialisasi :Rp. 4.750.000,-
e. Identifikasi dan seleksi bakul :Rp. 16.925.000,-
Jumlah kegiatan penunjang :Rp. 141.675.000,-
Jumlah total :Rp. 1.000.000.000,-
Dana Penyertaan modal UPUD Rp.1.000.000.000,- seharusnya digunakan untuk :
Digunakan sesuai dengan rencana anggaran penyertaan modal UPUD yang terlampir dalam surat No.500/683/406.023/2006 perihal pencairan UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek yang di tanda tangani oleh Plt. Kepala UPUD .
Sesuai dengan Berita acara penyerahan penyertaan modal pemkab Trenggalek TA 2006 antara pemerintah daerah Kab.Trenggalek dengan UPUD Kab.Trenggalek BA serah terima No.573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 antara Drs. Sumantri dengan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI SULISTYANI Binti HIDAYAT HADI ATMODJO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ;
Bahwa dasar pembentukan UPUD (unit pengelola usaha daerah) adalah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa Berdasarkan lampiran peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 struktur organisasi Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek adalah :
Kepala UPUD.
Urusan tata usaha.
Sub unit usaha barang/jasa.
Sub unit perbankan/keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa struktur Organisasi UPUD Kab. Trenggalek adalah Kepala unit UPUD saja yaitu Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, untuk Urusan tata usaha, Sub unit usaha barang/jasa, Sub unit perbankan/keuangan, Sub unit pengembangan usaha daerah dirinya tidak tahu apakah ada yang menjabat atau tidak.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPUD bersadarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006.
Bahwa tujuan dibentuknya UPUD Kab. Trenggalek yaitu :
UPUD sebagai unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang nantinya akan dikembangkan menjadi BUMD sehingga tujuan didirikan UPUD sama dengan BUMD antara lain : untuk peningkatan perekonomian masyarakat/daerah, untuk memberikan manfaat umum bagi penyediaan barang/jasa yang berkualitas, meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).
Sesuai dengan pasal 6 Bupati Trenggalek nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek.
Bahwa tugas pokok dan fungsi UPUD (unit pengelola usaha daerah) Kabupaten Trenggalek Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sebagai berikut :
Pasal 4 ; Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5 ; dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi ;
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah
Bahwa idalam Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dilampiran VII daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, dilampiran VII tersebut tertulis didalam rekening 3 01 04 2 01 penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 pada lampiran rekening 3 01 04 2 01 penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-.
Bahwa sumber dana Penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab Trenggalek TA. 2006 dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek TA. 2006, dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Bahwa dasar hukum tentang penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,- tersebut :
Sesuai dengan surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2005 yang isinya di point nomor 1 yaitu “Dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 194 undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam rangka singkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan materi undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang nomor 1 tahun 2004, undang-undang nomor 15 tahun 2004, undang-undang nomor 25 tahun 2004, dan undang-undang nomor 33 tahun 2004, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 maka landasan hukum penyusunan APBD, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun 2006 secara umum tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002. Namun demikian, mempertimbangkan masa transisi dan kesiapan daerah, beberapa bagian tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud secara bertahap tetap dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2006’’.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Daerah Kapubaten Trenggalek Nomor : 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 dilampiran VII daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, dilampiran VII tersebut tertulis didalam rekening 3 01 04 2 01 penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 39 Tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2006 tanggal 17 Oktober 2006 pada lampiran rekening 3 01 04 2 01 penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Bahwa Untuk dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek telah ditranfer ke UPUD berdasarkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek.
Bahwa mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tanda tangan Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA, M.Si.
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa sebelum menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,- surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Bahwa seharusnya dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi dan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI sesuai dengan :
Surat permohonan pencairan dana modal UPUD Nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan Intensifikasi PAD (upaya meningkatan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) di TPI Prigi
Berita Acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek T.A 2006 antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 pasal 2 yang berbunyi “ dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab Pengelolaan Penyertaan Modal berupa uang beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa : biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI”-
Bahwa Jadi UPUD Kab. Trenggalek tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 dan berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2006 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kab. Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 tersebut.
Bahwa terdakwa selaku Kepala UPUD Kab. Trenggalek tidak pernah membuat laporan keuangan akhir tahun. Hanya membuat neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal yang dibuat oleh Plt. Direktur UPUD bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dibuat bulan Desember 2009, (sebagaimana neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal terlampir).
Bahwa ketika UPUD Kab. Trenggalek tidak membuat laporan keuangan akhir tahun, Pemerintah Kab. Trenggalek melalui bagian perekonomian telah menagih kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku kepala UPUD untuk melakukan divestasi melalui :
Surat nomor : 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 september 2010.
Surat nomor : 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 mei 2011.
Surat nomor : 500/248/406.008/2012 tertanggal 1 juni 2012.
Surat nomor : 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 nopember 2012.
Surat nomor : 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 pebruari 2014.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek pada BAB III. Mengenai Kedudukan dan Fungsi dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha, artinya UPUD harus membuat pedoman/rumusan/SOP (standart operasional prosedur).
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah, artinya dalam melakukan manajemen harus ada perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, artinya melaksanakan perencanaan yang sudah disusun, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang usaha barang/jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah, artinya seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh UPUD harus dilakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa UPUD Kab. Trenggalek tidak melaksanakan :
Sesuai dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala UPUD Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dana penyertaan modal Rp 1.000.000.000,- tersebut dipergunakan untuk intensifikasi PAD (upaya peningkatan PAD) di TPI Prigi.
Sesuai dengan berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2006 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kab. Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 antara Drs. SUMANTRI jabatan sekretaris daerah Kab. Trenggalek disebut pihak pertaman dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabata Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek.
Pasal 2 berbunyi “Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih pada pihak pertama ke pihak kedua, sebagai kegiatan optimalisasi tempat pelelangan ikan (TPI) Kabupaten Trenggalek berupa :
Biaya umum.
Modal abadi pelelangan ikan di TPI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
TURKAN, A.Ptnh.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Subseksi peralihan hak pembebanan hak dan PPAT pada kantor Pertanahan Kab. Tulungagung mulai tahun 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Subseksi peralihan hak pembebanan hak dan PPAT pada kantor Pertanahan Kab. Tulungagung adalah :
Membantu Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung dalam proses pendaftaran petalihan hak pembebanan hak dan roya serta melakukan pemeriksaan sampai proses penyelesaian pekerjaan;
Membantu Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung dalam rangka pembinaan pada seluruh PPAT atau pejabat pembuat akta tanah di Wilayah kerja Kab. Tulungagung;
Bahwa Berdasarkan buku tanah dan dokumen akta jual beli yang ada di kantor Pertanahan Kab. Tulungagung, 5 sertifikat tanah milik sdr. GATHOT PURWANTO kapan dan dimana dibeli dapat dijelaskan sebagai berikut :
Setipikat hak milik No. 1344 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 NIB 14.11.00683 surat ukur tanggal 16 Oktober 2006 No. 216/Kutoanyar/2006 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 atas nama SINARTO untuk selanjutnya oleh SINARTO dijual kepada Drs. GATHOT PURWANTO, Msi dan YULI HARTUTI pada tanggal 29 Oktober 2008 berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Oktober 2008 No. 1762/2008 yang dibuat dihadapan SRI ARENI, S.H., M.M. PPAT Wilayah Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tulunggagung nomor 0068/PDT.G/2010/PA TA tanggal 10 Maret 2010 tentang pembagian harta gono gini karena perceraian dibalik nama atas nama YULI HARTUTI;
Setipikat hak milik No. 1347 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 NIB 14.11.00682 surat ukur tanggal 16 Oktober 2006 No. 215/Kutoanyar/2006 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 atas nama SINARTO untuk selanjutnya oleh SINARTO dijual kepada Drs. GATHOT PURWANTO, Msi dan YULI HARTUTI pada tanggal 29 Oktober 2008 berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Oktober 2008 No. 1763/2008 yang dibuat dihadapan SRI ARENI, S.H., M.M. PPAT Wilayah Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tulunggagung nomor 0068/PDT.G/2010/PA TA tanggal 10 Maret 2010 tentang pembagian harta gono gini karena perceraian dibalik nama atas nama YULI HARTUTI;
Setipikat hak milik No. 1374 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 90 M2 NIB 14.11.00679 surat ukur tanggal 16 Oktober 2006 No. 212/Kutoanyar/2006 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 atas nama SINARTO untuk selanjutnya oleh SINARTO dijual kepada Drs. GATHOT PURWANTO, Msi dan YULI HARTUTI pada tanggal 29 Oktober 2008 berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Oktober 2008 No. 1764/2008 yang dibuat dihadapan SRI ARENI, S.H., M.M. PPAT Wilayah Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tulunggagung nomor 0068/PDT.G/2010/PA TA tanggal 10 Maret 2010 tentang pembagian harta gono gini karena perceraian dibalik nama atas nama YULI HARTUTI;
Setipikat hak milik No. 1366 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 113 M2 NIB 14.11.00666 surat ukur tanggal 16 Oktober 2006 No. 199/Kutoanyar/2006 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 atas nama SINARTO untuk selanjutnya oleh SINARTO dijual kepada Drs. GATHOT PURWANTO, Msi dan YULI HARTUTI pada tanggal 29 Oktober 2008 berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Oktober 2008 No. 1753/2008 yang dibuat dihadapan SRI ARENI, S.H., M.M. PPAT Wilayah Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya dijual kepada YULI HARTUTI tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan SITI NASIKAH, S.H., MKn PPAT wilayah Kab. Tulungagung akta jual beli tanggal 25 Agustus 2011 No. 477/2011.
Setipikat hak milik No. 1350 Propinsi Jawa timur Kabupaten Tulungagung Kecamatan Tulungagung Kelurahan Kutoanyar luas 114 M2 NIB 14.11.00671 surat ukur tanggal 16 Oktober 2006 No. 204/Kutoanyar/2006 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 atas nama SINARTO untuk selanjutnya oleh SINARTO dijual kepada Drs. GATHOT PURWANTO, Msi dan YULI HARTUTI pada tanggal 29 Oktober 2008 berdasarkan akta jual beli tanggal 29 Oktober 2008 No. 1757/2008 yang dibuat dihadapan SRI ARENI, S.H., M.M. PPAT Wilayah Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tulunggagung nomor 0068/PDT.G/2010/PA TA tanggal 10 Maret 2010 tentang pembagian harta gono gini karena perceraian untuk SHM 1350 menjadi bagian milik Drs. GATHOT PURWANTO, Msi tetapi sampai saat ini tidak didaftarkan proses balik namanya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Hj. SRI ARENI, S.H.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si; .
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Pusat tanggal 24 Juli 1993 Nomor : 63/XI/1993 sebagai PPAT dan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1992 Nomor : C/15.HT.03.01.th 1992 sebagai Notaris.
Bahwa setelah ditunjukan 5 sertifikat yang telah disita dari YULI HARTUTI menjelaskan bahwa benar 5 (lima) bendel sertifikat Asli tersebut yang membuat Akta Jual Belinya adalah saya yaitu terdiri dari Akta Jual Beli :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1344 A.n GATHOT PURWANTO, Drs, Msi ;YULI HARTUTI, Dra seluas 90 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1762/2008 tanggal 29 Oktober 2008
Sertifikat Hak Milik Nomor 1347 A.n GATHOT PURWANTO, Drs, Msi ;YULI HARTUTI, Dra seluas 90 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1763/2008 tanggal 29 Oktober 2008
Sertifikat Hak Milik Nomor 1350 A.n GATHOT PURWANTO, Drs, Msi ;YULI HARTUTI, Dra seluas 114 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1757/2008 tanggal 29 Oktober 2008
Sertifikat Hak Milik Nomor 1366 A.n GATHOT PURWANTO, Drs, Msi ;YULI HARTUTI, Dra seluas 113 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1753/2008 tanggal 29 Oktober 2008
Sertifikat Hak Milik Nomor 1374 A.n GATHOT PURWANTO, Drs, Msi ;YULI HARTUTI, Dra seluas 90 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1764/2008 tanggal 29 Oktober 2008
Bahwa dalam transaksi jual beli 5 (lima) kavling tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli yang berperan sebagai penjual ialah Sdr. SINARTO, tempat tanggal lahir Kediri 06 September 1956, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Panglima Sudirman Rt. 01 Rw. 01 Kel. Ngantru Kec/Kab. Trenggalek, sedangkan Pembeli Sdr. GATHOT PURWANTO, tempat tanggal lahir Trenggalek 21 Mei 1966, pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal Rt. 24 Rw. 08 ds. Ngetal Kec. Pogalan Kab. Trenggalek dan Sdri. YULI HARTUTI, tempat tanggal lahir Trenggalek 15 Juli 1967, pekerjaan PNS, tempat tinggal Rt. 24 Rw. 08 Ds. Ngetal Kec. Pogalan Kab. Trenggalek.
Bahwa Jual Beli tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli yang saksi buat dilakukan tanggal 29 Oktober 2008 dimana untuk tempat terjadinya transaksi pembayaran antara penjual dan pembeli saya tidak tahu, yang jelas sesuai keterangan dari penjual dan pembeli sudah terbayar lunas ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI ENDAH SAYEKTI Binti PURNOMO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si; .
Bahwa saksi yang memimpin kegiatan penyertaan modal UPUD berdasarkan SK Bupati No.830 tahun 2006 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab.trenggalek TA 2006 pada sekretariat daerah Kab.Trenggalek tanggal 01 Nopember 2006.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi adalah :
Menyiapkan dokumen kegiatan.
Menyusun rencana kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Bahwa dana untuk penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek TA 2006 sebesar 1.000.000.000,- berasal dari APBDP Kab. Trenggalek .
Bahwa dasar pembentukan UPUD adalah peraturan Bupati Trenggalek No.17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa struktur organisasi UPUD Kab.Trenggalek adalah :
Kepala UPUD
Urusan Tata Usaha
Sub unit usaha
Sub Unit barang / jasa
Sub Unit perbankan / keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa kepala UPUD adalah terdakwa, terdakwa menjabat sebagai Plt kepakla UPUD bedasarkan surat perintah bupati Trenggalek No. 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 04 September 2006.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek pada BAB III. Mengenai Kedudukan dan Fungsi dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha, artinya UPUD harus membuat pedoman/ rumusan/ SOP (standart operasional prosedur).
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah, artinya dalam melakukan manajemen harus ada perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, artinya melaksanakan perencanaan yang sudah disusun, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang usaha barang/jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah .
Bahwa dasar hokum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp.1.000.000.000,- adalah :
Peraturan daerah Kab.Trenggalek No.3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Negara TA 2006 tanggal 17 oktober 2006 .
Peraturan Bupati Trenggalek No. 39 tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA 2006 tanggal 17 Oktober 2006
Bahwa dana penyertaan modal UPUD di cairkan kepada upud berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM No.11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp.1.000.000.000 ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama terdakwa ;
Bahwa mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tanda tangan Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA, M.Si.
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa dana penyertaan modal UPUD seharusnya di pergunakan untuk:
Digunakan sesuai dengan rencana anggaran sebagaimana yang terlampir dalam surat No. 500/683/406.023/2006 perihal pencairan pencaira dana UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek yang di tanda tangani oleh terdakwa.
Sesuai denga Berita Acara Penyerahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten trenggalek TA 2006 antara pemerintah daerah Kab.Trenggalek dengan UPUD Kab.Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal Nomor:573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 desember 2006 antara Drs. Sumantri dengan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SITI YULIARTI, S.Sos;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa saksi sebagai pemegang kas / Bendahara Setda Kab.Trenggalek .
Bahwa sebagai bendahara Setda maka saksi harus menandatangani persyaratan pencairan dana UPUD TA 2006.
Bahwa dana untuk penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek TA 2006 sebesar 1.000.000.000,- berasal dari APBDP Kab. Trenggalek .
Bahwa dasar pembentukan UPUD adalah peraturan Bupati Trenggalek No.17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa struktur organisasi UPUD Kab.Trenggalek adalah :
Kepala UPUD
Urusan Tata Usaha
Sub unit usaha
Sub Unit barang / jasa
Sub Unit perbankan / keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa kepala UPUD adalah terdakwa, terdakwa menjabat sebagai Plt kepala UPUD bedasarkan surat perintah bupati Trenggalek No.821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 04 September 2006 ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek pada BAB III. Mengenai Kedudukan dan Fungsi dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha, artinya UPUD harus membuat pedoman/ rumusan/ SOP (standart operasional prosedur).
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah, artinya dalam melakukan manajemen harus ada perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, artinya melaksanakan perencanaan yang sudah disusun, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang usaha barang/jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah .
Bahwa dasar hukum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp.1.000.000.000,- adalah :
Sesuai dengan surat edaran mentri dalam negeri RI Nomor:903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2005..
Sesuai dengan peraturan pemerintah RI no.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah .
Keputusan Mentri Dalam Negeri No.29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan , pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Peraturan Bupati Trenggalek No. 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA 2006.
Peraturan Bupati trenggalek No.39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2006
Bahwa dana penyertaan modal UPUD di cairkan kepada UPUD berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM No.11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp.1.000.000.000 ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama terdakwa ;
Bahwa mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tanda tangan Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA, M.Si.
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa terdakwa mengajukan surat Nomor:500/683/406.023/2006 perihal pencairan upud untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek .
Bahwa dana penyertaan modal UPUD seharusnya di pergunakan untuk:
Digunakan sesuai dengan rencana anggaran sebagaimana yang terlampir dalam surat No. 500/683/406.023/2006 perihal pencairan pencaira dana UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek yang di tanda tangani oleh terdakwa ;
Sesaui denga Berita Acara Penyerahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten trenggalek TA 2006 antara pemerintah daerah Kab.Trenggalek dengan UPUD Kab.Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal Nomor:573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 desember 2006 antara Drs. Sumantri dengan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUTINI, S.Sos Binti DASMO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si; .
Bahwa dalam UPUD saksi ditunjuk sebagai Pembantu pemegang kas dalam penyertaan modal UPUD Kab.trenggalek TA 2006, berdasarkan SK Bupati Trenggalek Nomor: 839 tahun 2006 tanggal 01 Nopember 2006 tentang penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Trenggalek .
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
Mengumpulkan buku transaksi per hari.
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Menyiapkan dokumen SPJ.
Menyiapkan Bukti-bukti pengeluaran ke dalam daftar pengumpul pengeluaran sebagai lampiran SPJ.
Bertanggungjawab atas kebenaran dan kelengkapan SPP dan SPJ.
Menyimpan dan Menyalurkan uang untuk kebutuhan operasional kegiatan setelah mendapat persetujuan pimpinan kegiatan .
Bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan bukti pengeluaran yang sah.
Memungut, menyetorkan dan membuat laporan pajak atas dasar pemungutan pajak yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemegang kas.
Bahwa dana untuk penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek TA 2006 sebesar 1.000.000.000,- berasal dari APBD-P Kab. Trenggalek .
Bahwa dasar pembentukan UPUD adalah peraturan Bupati Trenggalek No.17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa struktur organisasi UPUD Kab.Trenggalek adalah :
Kepala UPUD
Urusan Tata Usaha
Sub unit usaha
Sub Unit barang / jasa
Sub Unit perbankan / keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa kepala UPUD adalah terdakwa, terdakwa menjabat sebagai Plt kepaka UPUD bedasarkan surat perintah bupatai Trenggalek No.821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 04 September 2006;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek pada BAB III. Mengenai Kedudukan dan Fungsi dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha, artinya UPUD harus membuat pedoman/ rumusan/ SOP (standart operasional prosedur).
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah, artinya dalam melakukan manajemen harus ada perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, artinya melaksanakan perencanaan yang sudah disusun, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa, artinya UPUD melaksanakan usaha daerah dibidang usaha barang/jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah .
Bahwa dasar hukum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp.1.000.000.000,- adalah :
Sesuai dengan surat edaran mentri dalam negeri RI Nomor:903/2429/SJ tentang pedoman penyusunan APBD TA 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2005..
Sesuai dengan peraturan pemerintah RI no.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah .
Keputusan Mentri Dalam Negeri No.29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan , pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Peraturan Bupati Trenggalek No. 3 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA 2006.
Peraturan Bupati trenggalek No.39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2006
Bahwa dana penyertaan modal UPUD telah ditransfer ke UPUD berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM No.11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp.1.000.000.000 ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama terdakwa ;
Bahwa mekanisme dan proses pencairan dana penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 setelah ditetapkan dalam Perda Kab. Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 dan Perbup nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2006 adalah sebagai berikut :
Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek yang bernama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si mengajukan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek.
Berikut lampiran rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp.1.000.000.000,- sbb :
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
1. Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp. 38.325.000,-
2. Modal Abadi TPI : Rp. 820.000.000,-
Kegiatan penunjang
a. Operasi keamanan terpadu (10 orang x 60 paket) : Rp. 30.000.000,-
b. Konsultan managemen keuangan TPI : Rp. 45.000.000,-
c. Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp. 45.000.000,-
d. Pertemuan sosialisasi : Rp. 4.750.000,-
e. Identifikasi dan seleksi bakul : Rp. 16.925.000,- Jumlah kegiatan penunjang : Rp. 141.675.000,-
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,-
Kemudian ditindak lanjuti Kepala Bagian Perekonomian dan penanaman modal pada saat itu Ir. SRI SULISTYANI membuat surat pengantar SPP (nota dinas) dilampiri dengan rincian penggunaan beban tetap, laporan relisasi dana per kegiatan, kwitansi kepada kepala BPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 12 Desember 2006 Nomor : 900/824/406.023/2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,-
Dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 ditujukan ke Bupati Trenggalek cq. Kepala BPKAD Kab. Trenggalek tertanggal 11 Desember 2006 yang ada tandatangan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos
Rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, permohonan diterbitkan SPM untuk program penyertaan modal UPUD nama yang berhak menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si untuk keperluan penyertaan modal UPUD yang ditandatangani oleh Kepala satuan kerja/pengguna anggaran Drs. SUMANTRI, Kuasa penggununa anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI dan pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos tertanggal 11 Desember 2006
Rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut : kode rekening 2 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD jumlah dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI, menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI
Laporan realisasi dana perkegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006, rincian realisasi sebagai berikut kode rekening 0104 2 01 00 00 1 rincian belanja penyertaan modal UPUD dana Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pembantu pememgang kas MUTINI, mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI, pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI
Kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kab. Trenggalek jumlah uang satu muilyart rupiah keperluan penyertaan modal UPUD tahun anggaran 2006 terbilang Rp 1.000.000.000,- tertanggal 11 Desember 2006 setuju dibayar kuasa pengguna anggaran ditanda tangani Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA, dibayar lunas pemegang kas dan ditanda tangani SITI YULIARTI, S.Sos, yang menerima dan ditanda tangani Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Kepala UPUD
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM 11/BY/2006 keperluan pembiayaan untuk pembayaran penyertaan modal UPUD kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 mengetahui dan tanda tangan Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA, M.Si.
Dibuatkan Giro No. Reg : 11/BY/TD/2006 SPM No. 11/BY/2006 tertanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening Nomor : 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor 0222236967 pada bank Jatim cabang Trenggalek atas nama Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim no 5 Trenggalek trenggalek 22 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Bendahara umum daerah Kab. Trenggalek RUSMADI, SE.
Selanjutnya berdasarkan giro tersebut Bank Jatim memindah bukukan ke rekening penerima atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si
Bahwa terdakwa mengajukan surat Nomor:500/683/406.023/2006 perihal pencairan upud untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek;
Bahwa dana penyertaan modal UPUD seharusnya di pergunakan untuk :
Digunakan sesuai dengan rencana anggaran sebagaimana yang terlampir dalam surat No. 500/683/406.023/2006 perihal pencairan pencaira dana UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI prigi tertanggal 28 November 2006 kepada Bupati Trenggalek yang di tanda tangani oleh terdakwa.
Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten trenggalek TA 2006 antara pemerintah daerah Kab.Trenggalek dengan UPUD Kab.Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal Nomor:573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 desember 2006 antara Drs. Sumantri dengan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan AHLI, untuk didengar pendapatnya, yaitu sebagai berikut :
DWITA PUJINING TISWANDARI, S.E.;
Bahwa ahli mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai ahli dibidang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Bahwa ahli idak kenal dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, tidak mempunyai hubungan keluarga atau family.
Bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Bahwa Kerugian negara adalah kekeurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Tujuan dilaksanakan audit adalah membantu penyidik menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006;
Bahwa Ruang lingkup audit berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006.
Bahwa Prosedur audit yang dilaksanakan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara sebagai berikut :
Mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006
Memperoleh/mengumpulkan dokumen terkait dengan dengan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006
Melakukan penilaian kecukupan data/bukti/dokumen yang diperoleh
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan pengujian dan analisis serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisan Resort Trenggalek
Melakukan klarifikasi/konfirmasi/peninjauan fisik di lapangan
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan hasilnya dalam laporan
Bahwa Metode audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah :
Menghitung jumlah uang yang telah diterima dan dicairkan melalui rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama cq Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M. Si
Menghitung jumlah realisasi penggunaan dana penyertaan modal sesuai peruntukan
Menghitung jumlah jumlah pengembalian dana oleh Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ke kas daerah
Bahwa menghitung kerugian keuangan negara dengan cara menghitung selisih antara uang yang telah diterima dan dicairkan melalui rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama cq Sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M. Si dengan realisasi penggunaan dana penyertaan modal sesuai peruntukannya serta pengembalian dana oleh Drs. GATHOT PURWANTO, M. Si ke kas daerah.
Bahwa setelah dilakukan prosedur audit terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek yaitu adanya penggunaan dana penyertaan modal UPUD tersebut tidak untuk kegiatan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan TPI sebagaimana berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kab. Trenggalek T.A 2006 Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 melainkan untuk membeli 15 kapling tanah atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, dan kerjasama dengan Drs. EDDY HARYANTO selaku Kepala Perum Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi tanpa mengetahui Bupati Trenggalek dan Direktur Utama Perum Prasarana Perikanan Samudra Prigi pusat.
Bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) .
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2006 Drs. Sumantri jabatan Sekretaris daerah Kab.Trenggalek selaku pihak pertama dengan terdakwa selaku Plt. UPUD menandatangani Berita Acara penyerahan penyertaan modal pemerintah Kab.Trenggalek TA.2006 No.573/788/406.023/2006 antara pihak Pemerintahan Kab.Trenggalek dengan UPUD Kab.Trenggalek jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD Rp.1.000.000.000,-.
Bahwa Pada tanggal 4 Agustus 2016 terdakwa melakukan divestasi (pengembalian penyertaan modal) sebesar Rp 500.000.000,- dan setoran PAD dari UPUD sebesar Rp 125.000.000,-, sehingga total dana yang belum dikembalikan hingga saat ini dan menjadi kerugian negara adalah Rp.375.000.000,-.
Bahwa Pengelolaan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006 mengakibatkan kerugian keuangan negara karena tidak sesuai dengan;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 132 (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Perbup nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006, dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur didalam pasal 4 dan pasal 5 sebagai berikut
Pasal 4 ; Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5 ; dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi ;
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.;
Bahwa ahli mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai ahli dengan memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek T.A 2006 dengan terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
Bahwa setelah ahli dijelaskan posisi kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006. Selanjutnya menjelaskan bahwa Jika UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) tidak melaksanakan isi dari Berita Acara penyerahan penyertaan modal antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 tanggal 27 Desember 2006 tersebut, tidak dapat dibenarkan karena isi dari Berita Acara penyerahan penyertaan modal antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek tersebut merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Bahwa Jika Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sebagai Plt Kepala UPUD menggunakan dana penyertaan modal UPUD tersebut tidak untuk kegiatan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa biaya umum dan modal abadi pelelangan ikan di TPI, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan Kerja Sama dengan Drs. EDDY HARYANTO tanpa mengetahui Bupati Trenggalek dan Direktur Utama Perum Prasarana Perikanan Samudera Prigi pusat, hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan peruntukan dalam perjanjian penyertaan modal antara pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek dengan Plt Kepala UPUD dan merupakan bentuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada pada Plt Kepala UPUD karena jabatan dan kedudukannya tersebut.
Bahwa mengingat perbuatan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek tersebut menggunakan uang yang berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari keuangan pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek, sehingga merupakan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara di tingkat daerah, serta berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban UPUD sebagai unit pelaksana teknis pemerintah daerah, maka perbuatan Drs. GATHOT PURWANTO selaku Plt. UPUD tersebut dapat merugikan keuangan negara dan sesuai fakta bahwa sdr. GATHOT PURWANTO sebagai Plt Kepala UPUD menggunakan dana penyertaan modal UPUD tersebut tidak untuk optimalisasi TPI Kab. Trenggalek.
Bahwa Perbuatan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. tersebut bertentangan dengan;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 karena laporan keuangan UPUD tersebut akan digunakan sebagai lampiran laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat (3) huruf k yang berbunyi “ lampiran keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan keuangan BUMD yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi-Laba dan Laporan Aliran Kas.
Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang Pembentukan UPUD Kab. Trenggalek pasal 5 huruf f yang berbunyi “bahwa UPUD harus melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah.
Berita Acara penyerahan penyertaan modal antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UPUD Kab. Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006, tanggal 27 Desember 2006
Bahwa yang paling bertanggungjawab terkait pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana penyertaan modal UPUD Kab Trenggalek pada TA. 2006 tersebut adalah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sebagai Plt Kepala UPUD.
Bahwa menurut pendapat ahli pada saat Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. melakukan penarikan dana dari rekening UPUD dari tanggal 17 Januari 2007 sampai dengan tanggal 12 April 2007 Statusnya masih menjabat sebagai Plt. Direktur UPUD Kab. Trenggalek, karena tidak ada Keputusan Bupati yang mencabut penunjukkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sebagai Plt Direktur UPUD, sehingga keputusan Bupati tersebut gugur dengan sendirinya dengan berlakunya Perbup nomor 29 tahun 2007 tentang susunan organisasi PDAU yang mencabut Perbup Nomor 17 tahun 2006 tentang Pembentukan UPUD Kab. Trenggalek.
Bahwa Dana tersebut statusnya masih merupakan dana UPUD, yang mana dana UPUD tersebut tidak bisa serta merta beralih menjadi dana PDAU karena untuk pemberian dana ke PDAU harus melalui mekanisme penganggaran dalam penyertaan modal. Dan ketika UPUD dibubarkan maka dana yang masih ada harus dilakukan divestasi dan disetorkan ke Kas Daerah Kab. Trenggalek.
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Saksi Ade Charge, untuk didengar keterangannya, yaitu sebagai berikut :
MOCHAMMAD IMRON MZ
Bahwa Terdakwa sebenarnya mempunyai etikat baik hendak menyerahkan 5 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kab.Trenggalek sebagai ganti kerugian keuangan negara dalam perkara penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006 namun perkara tersebut terlanjur di naikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Trenggalek;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal penggunaan dana UPUD kabupaten trenggalek;
Bahwa saksi pernah memiliki fotokopi sertipikat tanah atas nama terdakwa ;
Bahwa Sertipikat tanah pada waktu itu disimpan oleh adik ipar terdakwa ;
Bahwa 5 (lima) sertifikat tanah tersebut telah di sita oleh penyidik Polres Trenggalek dan di jadikan barang bukti dalam perkara penyimpangan dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek T.A 2006.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab.Trenggalek Tahun Anggaran 2006 oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-680/PW13/5/2016 tanggal 16 Agustus 2016, dalam laporannya menyebutkan telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek selaku Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek bersadarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 ;
Bahwa Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek dibentuk pada tanggal 16 Mei 2006, Dasar hukum pembentukan unit pengelola usaha daerah (UPUD) Kab. Trenggalek adalah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek tanggal 16 Mei 2006.
Bahwa Berdasarkan lampiran peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 struktur organisasi Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek adalah :
Kepala UPUD.
Urusan tata usaha.
Sub unit usaha barang/jasa.
Sub unit perbankan/keuangan.
Sub unit pengembangan usaha daerah.
Bahwa Kepala Unit Pengelolaan Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek adalah Drs.GATHOT PURWANTO, M.Si, sedangkan Urusan tata usaha, Sub unit usaha barang/jasa, Sub unit perbankan/ keuangan, Sub unit pengembangan usaha daerah tidak ada ;
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek sebagai berikut :
Pasal 4 ; Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankkan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”.
Pasal 5 ; dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi ;
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan menajeman usaha daerah.
Bahwa dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab Trenggalek T.A. 2006 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Sumberdana dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Trenggalek T.A. 2006 ;
Bahwa Dana penyertaan modal Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab Trenggalek T.A. 2006 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sudah diterima oleh Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab Trenggalek sudah diterima dan masuk kerekening Nomor : 0222236967 atas nama Sdr. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek pada tanggal 28 Desember 2006 ;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2006 ada dana masuk kerekening sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian dana Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 09 Pebruari 2007 terdakwa melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) uang tersebut dipinjam oleh Sdr. NURYANTO dan sudah dikembalikan dan masuk kerekening UPUD pada tanggal 19 Pebruari 2007 sebesar Rp 300.000.000,- kedua pada tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000,-, Uang yang dikembalikan oleh NURYANTO dirinya pergunakan berbagai kegiatan politis, sampai akhirnya dirinya divestasikan sebesar Rp 500.000.000,- dan Rp 125.000.000,-.Pada tanggal 04 April 2007 dirinya melakukan penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dirinya pergunakan untuk kerja sama dengan perum prasarana perikanan samudra cabang Prigi, karena perjanjian tersebut tidak jalan maka uang dikembalikan oleh EDY secara diangsur sampai total Rp 350.000.000,-, sehingga uang tersebut dirinya belikan tanah kapling di Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung ;
Bahwa terdakwa membeli tanah kapling di perumahan depan karaoke yess Tulungagung masuk Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung sebanyak 5 kapling dengan memakai dana UPUD sebesar Rp 350.000.000,-, Kemudian membeli tanah kapling lagi sebanyak 10 kapling dengan memakali uang pribadi seharga Rp 750.000.000,-, Jadi total pembelian tanah kapling adalah 15 kapling ;
Bahwa terdakwa lupa tepat tanggal bulan dan tahun pada saat pembelian yang jelas dirinya membeli tanah tersebut setelah dana penyertaan modal UPUD dirinya ambil secara tunai, dirinya membeli tanah tersebut dari PAK SINARTO ;
Bahwa untuk 5 kapling tanah sudah atas nama mantan istri Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang bernama YULI HARTUTI, SE, mantan istri dirinya tersebut mendapatkan 5 kapling tanah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung sedangkan 10 kapling dikuasai atau dimiliki oleh SETIANTO TANTORO alamat lengkap tidak tahu yang jelas Tulunggang, karena mau dianggunkan sebagai jaminan pinjaman di Bank yang dulunya memang sertifikat sudah atas nama Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, sekarang tidak tahu sertifikat atas nama siapa ;
Bahwa terdakwa membeli tanah 15 kapling tersebut dari PAK SINARTO atas nama pribadi dirinya bukan atas nama UPUD Kab. Trenggalek, namun dalam pembelian tanah tersebut ada yang menggunakan dana UPUD ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara perum prasarana perikanan samudera cabang prigi dengan perusahaan daerah aneka usaha kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa 03 april 2007, modal yang Rp 500.000.000,- dipergunakan untuk kerja sama dengan perum prasarana perikanan samudera cabang Prigi.
Bahwa Pada saat dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- tersebut secara tunai di Kantor UPUD Jl. Wahid hasyim Trenggalek dan ada bukti kwitansinya, saat sekarang dirinya tidak tahu kwitansinya dimana;
Bahwa terdakwa tidak tahu mekanisme pencairan dana penyertaan modal UPUD yang jelas dana penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- seharusnya dipergunakan untuk :
Sesuai dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal pencairan modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi tertanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala UPUD Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dana penyertaan modal Rp 1.000.000.000,- tersebut dipergunakan untuk intensifikasi PAD (upaya peningkatan PAD) di TPI Prigi
Sesuai dengan berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2006 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kab. Trenggalek berita acara serah terima penyertaan modal nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 antara Drs. SUMANTRI jabatan sekretaris daerah Kab. Trenggalek disebut pihak pertaman dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek.
Pasal 2 berbunyi “Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih pada pihak pertama ke pihak kedua, sebagai kegiatan optimalisasi tempat pelelangan ikan (TPI) Kabupaten Trenggalek berupa:
Biaya umum.
Modal abadi pelelangan ikan di TPI.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua, kenapa KSO tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati Trenggalek pada saat itu bernama SOEHARTO dan tidak ada tanda tangan Direktur utama bernama Ir. HAMIM.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek tersebut, pernah tandatangan di neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal saja itupun tidak membuatnya karena dirinya hanya tanda tangan saja karena sesuai dengan kenyataan tidak sesuai dengan neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal tersebut ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 29 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah aneka usaha kabupaten Trenggalek pasal 25 maka Peraturan Bupati Trenggalek nomor 17 Tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dicabut dan tidak berlaku lagi ;
Bahwa karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Jawa Timur maka dirinya melakukan divestasi Rp 500.000.000,- ke Pemda berdasarkan surat tanda setor (STS) No. 125/JM/I/2011 uraian setoran divestasi UPUD sebesar Rp.500.000.000,-; untuk setoran PAD sejumlah Rp 125.000.000,-. ;
Bahwa dana yang dipinjamkan kepada Sdr. NURYANTO sebesar Rp 500.000.000,- sudah dikembalikan pada Tanggal 19 Pebruari 2007 ada dana masuk Rp 300.000.000,-, Tanggal 30 Maret 2007 ada setoran Rp 35.000.000,- dan Tanggal 30 Maret 2007 ada setoran Rp 165.000.000,-.;
Bahwa dari transaksi diatas Dapat di jelaskan dana Rp 1.000.000.000,- tersebut digunakan untuk :
Operasional Kepala UPUD sebesar Rp 241.000.000,-.
Kegiatan politis tidak ada hubungannya dengan UPUD Rp 100.000.000,-.
Penyetoran/penarikan ke AKLI Trenggalek atas nama TRI SANTOSO untuk kerjasama penyambungan listrik di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. Trenggalek Rp 164.000.000,-.
Kerjasama dengan EDY sebesar Rp 500.000.000,-.
Sehingga jumlah keseluruhan kalau ditotal Rp 1.005.000.000,-, uang Rp.5.000.000,- diperolah dari bunga bank.
Bahwa Pada saat Menggunakan/melakukan penarikan dana UPUD sebesar Rp.1.000.000.000,- dirinya masih selaku Plt. Kepala UPUD walaupun pada tanggal 21 Maret 2007 dirinya mendapat surat perintah juga menjabat sebagai Plt. Kepala PDAU.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 16 Mei 2006 beserta dengan lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/683/406.023/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk Kegiatan Intensifikasi PAD di TPI Prigi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy nota dinas Nomor : 900/824/406.023/2006 tanggal 10 Desember 2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Kepala bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy pengantar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos Kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI Kepala satuan kerja/Pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan realisasi dana per kegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek jumlah uang Rp 1.000.000.000,- keperluan penyertaan modal UPUD Tahun anggaran 2006 tertanggal 11 Desember 2006 ditandatangani yang menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M,Si dibayar lunas pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos setuju dibayar kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mengetahui pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy GIRO No. Reg 11/BY/TD SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim atas nama sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 yang ada tanda tangan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 pihak pertama Drs. SUMANTRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Jabatan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua beserta lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 29 Desember 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 Maret 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 30 Juli 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan arus kas yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan rugi laba yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan perubahan modal yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy neraca yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/978/406.023/2010 tanggal 8 September 2010 perihal Divestasi Penyertaan Modal UPUD yang ditanda tangani Asisten Perekonomian Pembangunan SIGIT AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/730/406.023/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Tindak lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD yang ditanda tangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. I GEDE SIAMA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/248/406.088/2012 tanggal 1 Juni 2012 perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD ditanda tangani Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. SUDARTO, MM yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/401/406.008/2012 tanggal 16 Nopember 2012 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Plt. Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. AGUNG SUJATMIKO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/137/406.008/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setor (STS) No. 125/JM/I/2011 Uraian rincian obyek setoran Divestasi UPUD jumlah Rp 500.000.000,- uang tersebut diterima pada tanggal 26 Januari 2011 yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy terlegalisir slip setoran Bank Rakyat Indonesia ke kas daerah No. Rekening 017701008676507 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah), tanggal 19 Desember 2007 atas nama penyetor SUJIATI, S.E
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir surat tanda setoran (STS) No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) oleh bendahara penerima pembantu SUJIATI;
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) .
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dar. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan alat bukti lain yang satu sama lain saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 tanggal 4 September 2006 Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 telah dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Bahwa dasar hukum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) diantaranya adalah Peraturan Bupati Trenggalek No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) TA. 2006 dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2006;
Bahwa dana penyertaan modal UPUD telah ditransfer ke UPUD berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM Nomor : 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 dengan memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama UPUD cq. Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.;
Bahwa proses pencairan dana tersebut adalah pada tanggal 28 Nopember 2006 sdri. Mutini selaku Pemegang Kas membuat permohonan pencairan dana modal UPUD dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi kepada Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Plt Kepala UPUD, yaitu TerdakwaDrs. GATHOT PURWANTO, M.Si dilampiri dengan Rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp 1000.000.000,00 sesuai Rencana Anggaran Penyertaan Modal UPUD sebagai berikut :
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
1. Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp. 38.325.000,-
2. Modal Abadi TPI : Rp. 820.000.000,-
Kegiatan penunjang
a. Operasi keamanan terpadu (10 orang x 60 paket) : Rp. 30.000.000,-
b. Konsultan managemen keuangan TPI : Rp. 45.000.000,-
c. Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp. 45.000.000,-
d. Pertemuan sosialisasi : Rp. 4.750.000,-
e. Identifikasi dan seleksi bakul : Rp. 16.925.000,-
Jumlah kegiatan penunjang : Rp. 141.675.000,-
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa berdasarkan print out rekening pada tanggal 28 Desember 2006 dana penyertaan modal UPUD masuk kerekening Bank Jatim Nomor 0222236967 atas nama UPUD cq.Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2006 Drs. SUMANTRI jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku Pihak Pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Penyerahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Trenggalek TA. 2006 Nomor : 573/788/406.023/2006 dari Pemerintah Kab. Trenggalek kepadaPihak UPUD Kab. Trenggalek, yaitu jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar);
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut dalam pasal 2 berbunyi : ”Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua, sebagai kegiatan optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa kegiatan Intensifikasi (upaya meningkatkan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) PAD di TPI Prigi dan Optimalisasi TPI Kab. Trenggalek;
bahwa dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sesuai dengan mutasi rekening UPUD pada Bank Jatim nomor rekening 0222236967 oleh Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Bahwa ternyata dana tersebut oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu :
Penarikan pada tanggal 9 Pebruari 2007, namun dana tersebut digunakan untuk dipinjamkan ke pemilik sebuah rumah sakit untuk usaha, yaitu sdr. NURYANTO sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 Pebruari 2007 sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah) kemudian uang hasil pengembalian Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan non teknis berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politis dan kepentingan masyarakat Desa Nglebeng untuk pemasangan listrik;
Penarikan pada tanggal 4 April 2007 diserah terimakan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, penyerahan uang tersebut dilakukan atas dasar Kerja Sama Operasional (KSO) jual beli ikan Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 dan Nomor : 001/01/406.081/2007 tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi dengan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek;
Bahwa kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang diharapkan sehingga macet, maka Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si meminta kembali dana yang telah diserahkan Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan atas pengembalian tersebut oleh Terdakwa dibelikan tanah kapling secara pribadi di Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sendiri, anggaran UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) tersebut, digunakan untuk :
Operasional Kepala UPUD sebesar Rp 241.000.000,-.
Kegiatan politis tidak ada hubungannya dengan UPUD Rp 100.000.000,-.
Penyetoran/penarikan ke AKLI Trenggalek atas nama TRI SANTOSO untuk kerjasama penyambungan listrik di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. TrenggalekRp 164.000.000,-.
Kerja Sama Operasiobal (KSO) dengan sdr. EDDY HARYANTO sebesar Rp 500.000.000,-.
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.005.000.000,00 (Satu milyar lima juta rupiah), sedangkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) diperolah dari bunga bank.
Bahwa Terdakwa membeli tanah kapling di perumahan depan karaoke Yess Tulungagung masuk wilayah Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung sebanyak 5 (lima) kavling dengan memakai dana UPUD sebesar Rp 350.000.000,00, lalu membeli lagi tanah kavling sebanyak 10 (sepuluh) kavling, Jadi total pembelian tanah kapling adalah 15 (lima belas) kavling dimana untuk 5 (lima) kavling tanah tersebut sudah atas nama mantan istri Terdakwa yang bernama YULI HARTUTI, SE, sedangkan 10 (sepuluh) kapling sudah atas nama Terdakwa sekarang sudah dijual oleh Terdakwa;
Bahwa pembelian tanah 15 (lima belas) kavling tersebut dari sdr. SINARTO atas nama pribadi dirinya bukan atas nama UPUD Kab. Trenggalek, namun dalam pembelian tanah tersebut ada yang menggunakan dana UPUD sehingga hal tersebut sudah menambah harta kekayaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek tersebut, namun Terdakwa pernah tandatangan di neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal saja sedangkan Terdakwa tidak membuatnya sendiri, dirinya hanya tanda tangan saja karena memang dalam kenyataannya tidak sesuai dengan neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal tersebut;
Bahwa karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur maka pada tanggal 04 Agustus 2016 Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si melakukan divestasi (pengembalian penyertaan modal) berdasarkan surat tanda setor (STS) No. 125/JM/I/2011 sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Januari 2011 dan setoran PAD dari UPUD sebesar Rp 125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan bukti setor STS No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sehingga total dana yang belum dikembalikan dan menjadi kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR : melanggar pasal 3jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dan susunan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Subsidairitas, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair ini, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI pada tahun 2006 - 2007 selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diretur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek, yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa patut dicermati unsur “setiap orang” dalam pasal ini memiliki makna yang luas, sementara sarana penguji terhadap unsur ini adalah Surat Dakwaan yang diantaranya merumuskan anasir-anasir kedudukan dan atau jabatan serta perbuatan yang berhubungan dengan pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta hukum, Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI selaku pada tahun 2006 - 2007 selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diretur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek dan dalam kedudukan dan atau jabatan itu pula Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa patut dicermati dan dipahami terdapat perbedaan yang hakiki antara makna unsur subyek “setiap orang” dengan subjek yang memiliki jabatan dan/ atau kedudukan. Apabila subyek memiliki jabatan dan/atau kedudukan, maka melekat kewenangan, hak dan tanggung jawab subyek yang bersangkutan didalamnya;
Menimbang, bahwa atas analisis semua uraian perbuatan yang didakwakan kepada TerdakwaDrs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI, ada hubungannya dengan kedudukan dan atau jabatan Terdakwa. Artinya, Terdakwa memiliki kualitas tertentu yang seharusnya dibedakan dari kedudukan subyek pada umumnya;
Menimbang, bahwa dengan melihat kualitas subyek dari Terdakwa dan cara bagaimana perbuatan itu dilakukan, maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo, rumusan unsur “setiap orang” tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal tersebut yaitu “secara melawan hukum “.
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-faktadi persidangan, bahwa Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI pada tahun 2006 - 2007berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/ 406.073/2006 tanggal 4 September 2006 Terdakwa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek, yang memiliki tugas, wewenang dan jabatan yang melekat padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli hukum Prof.Dr.Romli Kartasasmita yang menyatakan bahwa perbedaan pasal 2 dan pasal 3 ditentukan dengan bertolak dari adresat ketentuan pasal 2 dan pasal 3 tersebut yang mana kedua pasal tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan. Oleh karena itulah maka ketentuan pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan pasal 3, yaitu pasal 3 ditujukan untuk subyek yang memiliki kualitas sebagai pejabat atau memiliki kedudukan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, SH yang menegaskan adresat pasal 3 sebagai berikut: “…dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..” telah menunjukkan bahwa subyek delik pada pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”. (Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Artikel oleh Prof. Dr. Romli Kartasasmita);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkan alat bukti satu sama lainnya saling berkaitan dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, maka menurut pendapat Majelis Hakim, maka unsur setiap orang di sini lebih tepat (specialist) untuk di tujukan kepada orang dalam kualifikasi subyek dalam pasal 3 sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2006, telah menerima alokasi anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kab. Treanggalek pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menandatangani pencairan dana anggaran tersebut dengan surat nomor : 500/683/406.023/2006 tanggal 28 Nopember 2006 kepada Bupati Trenggalek untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI sebagaimana tersebut di dalam fakta-fakta hukum di atas, lebih kepada salah satu unsur bestanddeel delict yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena tidaklah mungkin perbuatan tersebut mampu dilakukan jika bestanddeel delict tidak dimiliki oleh Terdakwa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diretur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi secara sah sebagaimana fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur yang lain tidak akan dipertimbangkan lagi sehingga Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara;;
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa semua pertimbangan mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair sebagaimana dalam fakta-fakta di atas yang diuraikan sebelumnya, maka oleh Majelis Hakim, pertimbangan tersebut dianggap tercantum dan termuat sebagai pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam Dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh fakta persidangan;
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kalimat “dengan tujuan” sebelum “kalimat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” menunjukan bahwa perbuatan dilakukan oleh terdakwa memberikan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dilakukan dengan “Dolus” yang dimaksudkan dalam unsur ini meliputi antara lain :
Sengaja sebagai maksud (Opzet als oogmerk);
Yaitu hubungan antara perbuatan dengan kehendak atau volition terdakwa, dalam hal ini pelaku (dader) menghendaki akibat perbuatannya.
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (Opset met bewustheid van zekerheid of noodkelijkheid);
Yaitu bilamana pelaku (dader) sebelum terjadi akibat perbuatan pasti mengetahui atau dapat mengerti bagaimana akibat perbuatannya nanti.
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi (Opset met mogolijheidsbewustzijn) atau disebut juga sengaja bersyarat (Dolus Eventualis);
Yaitu bilamana pelaku (dader) sebelum terjadi akibat dari perbuatannya, pembuat tetap melakukan yang di kehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan alat bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, di persidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 tanggal 4 September 2006 Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 telah dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Bahwa dasar hukum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) diantaranya adalah Peraturan Bupati Trenggalek No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) TA. 2006 dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2006;
Bahwa dana penyertaan modal UPUD telah ditransfer ke UPUD berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM Nomor : 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 dengan memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama UPUD cq. Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.;
Bahwa proses pencairan dana tersebut adalah pada tanggal 28 Nopember 2006 sdri. Mutini selaku Pemegang Kas membuat permohonan pencairan dana modal UPUD dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi kepada Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Plt Kepala UPUD, yaitu Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si dilampiri dengan Rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp 1000.000.000,00 sesuai Rencana Anggaran Penyertaan Modal UPUD sebagai berikut :
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
1. Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp 38.325.000,00
2. Modal Abadi TPI : Rp 820.000.000,00
Kegiatan penunjang
Operasi keamanan terpadu (10 org x 60 paket): Rp 30.000.000,00
Konsultan managemen keuangan TPI : Rp 45.000.000,00
Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp 45.000.000,00
Pertemuan sosialisasi : Rp 4.750.000,00
Identifikasi dan seleksi bakul : Rp 16.925.000,00
Jumlah kegiatan penunjang : Rp 141.675.000,00
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa berdasarkan print out rekening pada tanggal 28 Desember 2006 dana penyertaan modal UPUD masuk kerekening Bank Jatim Nomor 0222236967 atas nama UPUD cq.Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2006 Drs. SUMANTRI jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku Pihak Pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Penyerahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Trenggalek TA. 2006 Nomor : 573/788/406.023/2006 dari Pemerintah Kab. Trenggalek kepadaPihak UPUD Kab. Trenggalek, yaitu jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar);
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut dalam pasal 2 berbunyi : ”Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua, sebagai kegiatan optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa kegiatan Intensifikasi (upaya meningkatkan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) PAD di TPI Prigi dan Optimalisasi TPI Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sesuai dengan mutasi rekening UPUD pada Bank Jatim nomor rekening 0222236967 oleh Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Menimbang, bahwa ternyata dana tersebut oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu :
Penarikan pada tanggal 9 Pebruari 2007, namun dana tersebut digunakan untuk dipinjamkan ke pemilik sebuah rumah sakit untuk usaha, yaitu sdr. NURYANTO sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 Pebruari 2007 sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah) kemudian uang hasil pengembalian Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan non teknis berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politis dan kepentingan masyarakat Desa Nglebeng untuk pemasangan listrik;
Penarikanpada tanggal 4 April 2007 diserahterimakan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, penyerahan uang tersebut dilakukan atas dasar Kerja Sama Operasional (KSO) jual beli ikan Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 dan Nomor : 001/01/406.081/2007 tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi dengan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek;
Bahwa kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang diharapkan sehingga macet, maka Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si meminta kembali dana yang telah diserahkan Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan atas pengembalian tersebut oleh Terdakwa dibelikan tanah kapling secara pribadi di Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sendiri, anggaran UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) tersebut, digunakan untuk :
Operasional Kepala UPUD sebesar Rp 241.000.000,-.
Kegiatan politis tidak ada hubungannya dengan UPUD Rp 100.000.000,-.
Penyetoran/penarikan ke AKLI Trenggalek atas nama TRI SANTOSO untuk kerjasama penyambungan listrik di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. TrenggalekRp 164.000.000,-.
Kerja Sama Operasiobal (KSO) dengan sdr. EDDY HARYANTO sebesar Rp 500.000.000,-.
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.005.000.000,00 (Satu milyar lima juta rupiah), sedangkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) diperolah dari bunga bank.
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli tanah kapling di perumahan depan karaoke Yess Tulungagung masuk wilayah Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung sebanyak 5 (lima) kavling dengan memakai dana UPUD sebesar Rp 350.000.000,00, lalu membeli lagi tanah kavling sebanyak 10 (sepuluh) kavling, Jadi total pembelian tanah kapling adalah 15 (lima belas) kavling dimana untuk 5 (lima) kavling tanah tersebut sudah atas nama mantan istri Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang bernama YULI HARTUTI, SE, sedangkan 10 (sepuluh) kapling sudah atas nama Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, sekarang sudah dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelian tanah 15 (lima belas) kavling tersebut dari sdr. SINARTO atas nama pribadi dirinya bukan atas nama UPUD Kab. Trenggalek, namun dalam pembelian tanah tersebut ada yang menggunakan dana UPUD sehingga hal tersebut sudah menambah harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek tersebut, namun Terdakwa pernah tandatangan di neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal saja sedangkan Terdakwa tidak membuatnya sendiri, dirinya hanya tanda tangan saja karena memang dalam kenyataannya tidak sesuai dengan neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal tersebut;
Menimbang, bahwa karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur maka pada tanggal 04 Agustus 2016 Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si melakukan divestasi (pengembalian penyertaan modal)berdasarkan surat tanda setor (STS) No. 125/JM/I/2011 sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Januari 2011 dan setoran PAD dari UPUD sebesar Rp 125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan bukti setor STS No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sehingga total dana yang belum dikembalikan dan menjadi kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka tindakan dan perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri karena anggaran untuk UPUD TA. 2006 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Drs. GATOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Ad. 3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa kata “wewenang” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, sedangkan yang dimaksud “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi”, dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat, cara atau media”, adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat serta alat buktilain yang satu sama lain saling berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa Drs Adami Chazawi membagi unsur ini menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan;
Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang,tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan terutama pegawai negeri, tetapi jabatan atau kedudukan dapat diartikan termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat;
Orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum maupun karena kebiasaan. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan kebiasaan;
Perbuatan menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan;
Kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan dan justru bertentangan dengan tugas dan pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan;
Perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan;
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (Yandianto, 1997:522). Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata-mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, tidak digunakan untuk perbuatan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya Perbuatan yang menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Apa yang dimaksud dengan ‘’ada padanya karena jabatan atau kedudukannya’’ tiada lain adalah kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang. Jadi harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, sarana dan kesempatan yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, sarana dan kesempatan juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, sarana dan kesempatan karena kedudukan dan jabatan yang sudah tidak dimilikinya (Drs Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, 2005, hal 50-53);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa sendiri yang didukung dengan adanya barang bukti, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berikut ini;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 tanggal 4 September 2006 Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 telah dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal UPUD yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada pos pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening 3 01 04 2 01 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Bahwa dasar hukum tentang penanganan dan pencairan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) diantaranya adalah Peraturan Bupati Trenggalek No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan APBD(APBD-P) TA. 2006 dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2006;
Bahwa dana penyertaan modal UPUD telah ditransfer ke UPUD berdasarkan Giro No.Reg/11/BY/TD/2006 SPM Nomor : 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 dengan memindahbukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) ke rekening nomor 0222236967 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama UPUD cq. Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.;
Bahwa proses pencairan dana tersebut adalah pada tanggal 28 Nopember 2006 sdri. Mutini selaku Pemegang Kas membuat permohonan pencairan dana modal UPUD dengan surat Nomor : 500/683/406.023/2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk kegiatan intensifikasi PAD di TPI Prigi kepada Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Plt Kepala UPUD, yaitu TerdakwaDrs. GATHOT PURWANTO, M.Si dilampiri dengan Rencana anggaran penyertaan modal UPUD sejumlah Rp 1000.000.000,00 sesuai Rencana Anggaran Penyertaan Modal UPUD sebagai berikut :
KEGIATAN OPTIMALISASI TPI
1. Biaya Umum : Honorarium tim pelaksana
: ATK dan bahan cetak
: dokumentasi dan dekorasi
: perjalanan dalam rangka monitor
: rapat-rapat persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
Jumlah biaya umum : Rp 38.325.000,00
2. Modal Abadi TPI : Rp 820.000.000,00
Kegiatan penunjang
Operasi keamanan terpadu (10 org x 60 paket): Rp 30.000.000,00
Konsultan managemen keuangan TPI : Rp 45.000.000,00
Pendampingan partisifasi masyarakat : Rp 45.000.000,00
Pertemuan sosialisasi : Rp 4.750.000,00
Identifikasi dan seleksi bakul : Rp 16.925.000,00
Jumlah kegiatan penunjang : Rp 141.675.000,00
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa berdasarkan print out rekening pada tanggal 28 Desember 2006 dana penyertaan modal UPUD masuk kerekening Bank Jatim Nomor 0222236967 atas nama UPUD cq.Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2006 Drs. SUMANTRI jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku Pihak Pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si jabatan Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Penyerahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Trenggalek TA. 2006 Nomor : 573/788/406.023/2006 dari Pemerintah Kab. Trenggalek kepadaPihak UPUD Kab. Trenggalek, yaitu jumlah dana yang disertakan untuk penyertaan modal ke UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar);
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut dalam pasal 2 berbunyi : ”Dengan dilaksanakan serah terima ini, semua wewenang dan tanggungjawab pengelolaan penyertaan modal berupa uang beralih dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua, sebagai kegiatan optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa kegiatan Intensifikasi (upaya meningkatkan PAD dengan meningkatkan potensi secara internal) PAD di TPI Prigi dan Optimalisasi TPI Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sesuai dengan mutasi rekening UPUD pada Bank Jatim nomor rekening 0222236967 oleh Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Pembentukan UPUD Kab. Trenggalek dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 4: “Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan usaha daerah dibidang usaha barang, jasa dan bidang keuangan atau perbankan yang potensial untuk ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah”;
Pasal5: “Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola Usaha Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan usaha.
Penyelenggaraan menajemen unit usaha daerah.
Pengembangkan usaha-usaha daerah yang potensial untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang keuangan/perbankan.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Penyelenggaraan usaha daerah dibidang usaha barang dan jasa.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen usaha daerah.
Menimbang, bahwa ternyata dana tersebut oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu :
Penarikan pada tanggal 9 Pebruari 2007, namun dana tersebut digunakan untuk dipinjamkan ke pemilik sebuah rumah sakit untuk usaha, yaitu sdr. NURYANTO sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 Pebruari 2007 sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah) kemudian uang hasil pengembalian Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan non teknis berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politis dan kepentingan masyarakat Desa Nglebeng untuk pemasangan listrik;
Penarikan pada tanggal 4 April 2007 diserahterimakan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi, penyerahan uang tersebut dilakukan atas dasar Kerja Sama Operasional (KSO) jual beli ikan Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 dan Nomor : 001/01/406.081/2007 tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudra Cabang Prigi dengan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek;
Bahwa kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang diharapkan sehingga macet, maka Terdakwa meminta kembali dana yang telah diserahkan Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan atas pengembalian tersebut oleh Terdakwa dibelikan tanah kapling secara pribadi di Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sebagai Plt. Kepala UPUD menggunakan dana penyertaan modal UPUD tersebut tidak untuk kegiatan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kab. Trenggalek berupa Biaya Umum dan Modal Abadi Pelelangan Ikan di TPI sebagaimana peruntukannya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan sdr. Drs.EDDY HARYANTO tanpa mengetahui dan ditandatangani oleh Bupati Trenggalek dan Direktur Utama Perum Prasarana Perikanan Samudera Prigi Pusat, hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan peruntukan dalam perjanjian penyertaan modal antara Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Plt Kepala UPUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sendiri, anggaran UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) tersebut, digunakan untuk :
Operasional Kepala UPUD sebesar Rp 241.000.000,00;
Kegiatan politis tidak ada hubungannya dengan UPUD Rp 100.000.000,00;
Penyetoran/ penarikan ke AKLI Trenggalek atas nama TRI SANTOSO untuk kerjasama penyambungan listrik di Desa Nglebeng Kec. Panggul Kab. Trenggalek Rp 164.000.000,00;
Kerja Sama Operasional (KSO) dengan sdr. EDDY HARYANTO sebesar Rp 500.000.000,00;
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.005.000.000,00 (Satu milyar lima juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) diperolah dari bunga bank.
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli tanah kapling di perumahan depan karaoke Yess Tulungagung masuk wilayah Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung sebanyak 5 (lima) kavling dengan memakai dana UPUD sebesar Rp 350.000.000,00, lalu membeli lagi tanah kavling sebanyak 10 (sepuluh) kavling, Jadi total pembelian tanah kapling adalah 15 (lima belas) kavling dimana untuk 5 (lima) kavling tanah tersebut sudah atas nama mantan istri Terdakwa yang bernama YULI HARTUTI, SE, sedangkan 10 (sepuluh) kapling sudah atas nama Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, sekarang sudah dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelian tanah 15 (lima belas) kavling tersebut dari sdr. SINARTO atas nama pribadi dirinya bukan atas nama UPUD Kab. Trenggalek, namun dalam pembelian tanah tersebut ada yang menggunakan dana UPUD sehingga hal tersebut sudah menambah harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana penyertaan modal UPUD Kab. Trenggalek tersebut, namun Terdakwa pernah tandatangan di neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal saja sedangkan Terdakwa tidak membuatnya sendiri, dirinya hanya tanda tangan saja karena memang dalam kenyataannya tidak sesuai dengan neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, laporan perubahan modal tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, tindakan dan perbuatan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki baik sebagai Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kab. Trenggalek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri karena pada saat melakukan penarikan dari rekening UPUD dari tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017 status Terdakwa masih menjabat sebagai Plt. Kepala UPUD sehingga melekat kewenangan, jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa walaupun telah dikeluarkan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek, maka dana tersebut statusnya masih merupakan dana UPUD sehingga dana UPUD tersebut tidak bisa serta merta beralih menjadi dana PDAU karena untuk pemberian dana ke PDAU harus melalui mekanisme penganggaran dalam penyertaan modal, lalu ketika UPUD dibubarkan maka dana yang masih ada harus dilakukan divestasi dan disetorkan ke Kas Daerah Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, bahwa : “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, tindakan dan perbuatan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD Kab. Trenggalek yang menandatangani Kerja Sama Operasi dengan sdr. Drs. EDDY HARYANTO tanpa mengetahui Bupati Trenggalek dan Direktur Utama Perum Prasarana Perikanan Samudera Prigi Pusat jelas-jelas telah menyalahi kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya karena bertentangan dengan peruntukan dalam perjanjian penyertaan modal antara Terdakwa dengan pihak Pemerintah Daerah Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ini telah terpenuhi sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan;
Ad. 4. YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikankepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dan pertimbangan-pertimbangan sebelumnyaketerangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan alat bukti lain yang saling bersesuaian satu sama lain, maka dipertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Nomor 98/R/XVIII.SBY/05/2008 tanggal 8 Mei 2008, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Trenggalek untuk melakukan pengembalian modal (divestasi) atas penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) karena tidak adanya kejelasan status UPUD, rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Bupati Trenggalek Nomor : 700/160/406.071/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penegasan Status UPUD antara lain dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek, Status UPUD dialihkan menjadi Perusahaan Daerah Aneka usaha, sedangkan permodalan UPUD akan disetorkan ke Kas Daerah;
Menimbang, bahwa Pemerintah Daerah Kab. Trenggalek melalui Bagian Perekonomian telah menagih kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si selaku Plt. Kepala UPUD untuk melakukan pengembalian modal (disvestasi) melalui surat :
Surat Nomor : 500/978/406.023/2010 tertanggal 8 September 2010;
Surat Nomor : 500/730/406.023/2011 tertanggal 24 Mei 2011;
Surat Nomor : 500/248/406.008/2012 tertanggal 1 Juni 2012;
Surat Nomor : 500/401/406.008/2012 tertanggal 16 Nopember 2012;
Surat Nomor : 500/137/406.008/2014 tertanggal 13 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa atas surat-surat tersebut Terdakwa menindaklanjuti dengan setoran ke rekening Kas Daerah untuk disvestasi UPUD sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan bukti setoran STS No. 125/JM/I/2011 tanggal 26 Januari 2011. Dan Terdakwa juga menyetor Rp 125.000.000,00 sebagai PAD dengan bukti setor STS No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum sesuai fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum, yaitu Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si bahwa Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum terbukti, namun menurut pendapat Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan di atas, tindakan dan perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidair sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang rumusannya menentukan :
Ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si;
Menimbang, berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka akibat perbuatan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si, sebagaimana yang dinyatakan dalam pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, maka telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa harusbertanggung jawab atas kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan apakah uang pengganti dalam perkara a quo dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pidana tambahan yang merupakan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, berdasarkan keterangan saks-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti lain yang saling bersesuaian, maka untuk menutup dan membayar kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, maka dari Terdakwa telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 5 (lima) bidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik, yaitu :
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat agar barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk membayar dalam rangka mengurangi atau menutupi kerugian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa jika ada kelebihan pembayaran atas pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa barang bukti yaitu :
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 16 Mei 2006 beserta dengan lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/683/406.023/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk Kegiatan Intensifikasi PAD di TPI Prigi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy nota dinas Nomor : 900/824/406.023/2006 tanggal 10 Desember 2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Kepala bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy pengantar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos Kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI Kepala satuan kerja/Pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan realisasi dana per kegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek jumlah uang Rp 1.000.000.000,- keperluan penyertaan modal UPUD Tahun anggaran 2006 tertanggal 11 Desember 2006 ditandatangani yang menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M,Si dibayar lunas pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos setuju dibayar kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mengetahui pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy GIRO No. Reg 11/BY/TD SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim atas nama sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 yang ada tanda tangan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 pihak pertama Drs. SUMANTRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Jabatan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua beserta lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 29 Desember 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 Maret 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 30 Juli 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan arus kas yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan rugi laba yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan perubahan modal yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy neraca yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/978/406.023/2010 tanggal 8 September 2010 perihal Divestasi Penyertaan Modal UPUD yang ditanda tangani Asisten Perekonomian Pembangunan SIGIT AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/730/406.023/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Tindak lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD yang ditanda tangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. I GEDE SIAMA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/248/406.088/2012 tanggal 1 Juni 2012 perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD ditanda tangani Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. SUDARTO, MM yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/401/406.008/2012 tanggal 16 Nopember 2012 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Plt. Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. AGUNG SUJATMIKO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/137/406.008/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setor (STS) No. 125/JM/I/2011 Uraian rincian obyek setoran Divestasi UPUD jumlah Rp 500.000.000,- uang tersebut diterima pada tanggal 26 Januari 2011 yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy terlegalisir slip setoran Bank Rakyat Indonesia ke kas daerah No. Rekening 017701008676507 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah), tanggal 19 Desember 2007 atas nama penyetor SUJIATI, S.E
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir surat tanda setoran (STS) No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) oleh bendahara penerima pembantu SUJIATI;
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) .
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dar. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang diajukan ke persidangan, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan sesuai dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti nomor urut 32 sampai dengan nomor urut 36 yang mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara dan ditetapkan sesuai dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi;
Terdakwa pernah dihukum
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan jujur selama dalam persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Tuntutan pidana dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI untuk membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan unit pengelola usaha daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 16 Mei 2006 beserta dengan lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Nomor : 821.2/1159/406.073/2006 kepada Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 4 September 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/683/406.023/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 perihal Pencairan Modal UPUD untuk Kegiatan Intensifikasi PAD di TPI Prigi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy nota dinas Nomor : 900/824/406.023/2006 tanggal 10 Desember 2006 perihal permohonan pencairan dana kegiatan penyertaan modal UPUD sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Kepala bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy pengantar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos Kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI Kepala satuan kerja/Pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy rincian penggunaan beban tetap (BT) No : 900/824/406.023/PM tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI menyetujui pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan realisasi dana per kegiatan Nomor : 900/824/406.023/PM.UPUD/2006 tertanggal 11 Desember 2006 yang ditandatangani oleh pembantu pemegang kas MUTINI pemimpin kegiatan Ir. SRI ENDAH SAYEKTI mengetahui pengendali kegiatan Ir. SRI SULISTYANI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek jumlah uang Rp 1.000.000.000,- keperluan penyertaan modal UPUD Tahun anggaran 2006 tertanggal 11 Desember 2006 ditandatangani yang menerima Drs. GATHOT PURWANTO, M,Si dibayar lunas pemegang kas SITI YULIARTI, S.Sos setuju dibayar kuasa pengguna anggaran Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mengetahui pengguna anggaran Drs. SUMANTRI yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy GIRO No. Reg 11/BY/TD SPM No. 11/BY/2006 tanggal 21 Desember 2006 kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek harap memindah bukukan dan mendebet rekening nomor 0221000011 sebesar Rp 1.000.000.000,- ke rekening nomor : 0222236967 pada Bank Jatim atas nama sdr. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Kepala UPUD Jalan KH Wahid hasyim No. 5 Trenggalek yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) kode rekening 3.01.04.2.01.00.00 uraian penyertaan modal UPUD jumlah Rp 1.000.000.000,- tertanggal 21 Desember 2006 yang ada tanda tangan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy berita acara penyerahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Unit Pengelola Usaha Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor : 573/788/406.023/2006 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2006 pihak pertama Drs. SUMANTRI Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Jabatan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Kabupaten Trenggalek selaku pihak kedua beserta lampirannya yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian kerja sama operasional (KSO) jual beli ikan antara Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Prigi dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Nomor : UM/Prg-26/IV/2007 Nomor : 001/01/406.081/2007 pada hari selasa tanggal 03 April 2007 antara Drs. EDDY HARYANTO Kepala Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan samudra Cabang Prigi selaku pihak pertama dengan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek selaku pihak kedua yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 29 Desember 2006 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 Maret 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 30 Juli 2007 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan arus kas yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan rugi laba yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy laporan perubahan modal yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy neraca yang ada tanda tangan Kepala Unit Pengelola usaha Daerah Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si Bulan Desember 2009 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/978/406.023/2010 tanggal 8 September 2010 perihal Divestasi Penyertaan Modal UPUD yang ditanda tangani Asisten Perekonomian Pembangunan SIGIT AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/730/406.023/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Tindak lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD yang ditanda tangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. I GEDE SIAMA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/248/406.088/2012 tanggal 1 Juni 2012 perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI tentang Divestasi UPUD ditanda tangani Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. SUDARTO, MM yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/401/406.008/2012 tanggal 16 Nopember 2012 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Plt. Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. AGUNG SUJATMIKO, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 500/137/406.008/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Tagihan kekurangan sisa Divestasi UPUD ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. ALI MUSTOFA, M.Si yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setor (STS) No. 125/JM/I/2011 Uraian rincian obyek setoran Divestasi UPUD jumlah Rp 500.000.000,- uang tersebut diterima pada tanggal 26 Januari 2011 yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy terlegalisir slip setoran Bank Rakyat Indonesia ke kas daerah No. Rekening 017701008676507 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah), tanggal 19 Desember 2007 atas nama penyetor SUJIATI, S.E
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir surat tanda setoran (STS) No. 13/KK/K.BUD/XII/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) oleh bendahara penerima pembantu SUJIATI;
1 (satu) lembar fotocopy terlegalisir daftar rincian setoran ke kas Daerah tanggal 19 Desember 2007 sebesar Rp 623.058.040,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima puluh delapan ribu empat puluh rupiah) .
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1344 nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1344 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1347 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak Dar. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 114 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1350 nama pemegang Hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1350 nama pemegang hak Drs. GATOT PURWANTO, MSi dan Dra. YULI HARTUTI;
Sebidang tanah pekarangan seluas 113 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1366 atas nama pemegang Hak YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1347 nama pemegang hak YULI HARTUTI.
Sebidang tanah pekarangan seluas 90 M2 yang terletak di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung hak milik nomor 1374 atas nama pemegang Hak Dra. YULI HARTUTI beserta 1 (satu) buah buku sertipikat Hak Milik nomor 1374 nama pemegang hak Dra. YULI HARTUTI
Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 18 September 2017 oleh ROCHMAD, SH. selaku Hakim Ketua Majelis dan Hakim Ad Hoc, SAMHADI, SH. MH., dan MOCHAMAD MAHIN,SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAKHFUD, SH. MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, TTD SAMHADI, SH. MH. TTD MOCHAMAD MAHIN, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis, TTD ROCHMAD, SH. |
| Panitera Pengganti, TTD MAKHFUD, SH. MH. | |