89/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 89/PID/2018/PT KPG
-. ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 89/Pid/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Erna Agusthina Paulina Fanggidae;
Tempat lahir : Kupang;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 13 Agustus 1969;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bundaran PU, RT.004 RW.001, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Pendeta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, didampingi oleh Penasihat Hukum Okto George Riwu, S.H, Advokad pada kantor DPD KAI di Jalan Jenderal Sudirman Lt. 3 TB Semangat Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah register Nomor 29/LGS/SK/PID/2018/PN KPG., pada tanggal 26 Pebruari 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 dan surat - surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, NO.REG.PERK: PDM-03/KPANG/Epp.2/01.2018, tanggal 15 Pebruari 2018 Terdakwa di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di depan MAPOLDA NTT jalan Soeharto Nomor 3 Kupang dan di depan MAKOREM 161 WIRASAKTI KUPANG atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Kupang, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan dimuka umum, yaitu terhadap saksi korban RANTO PARULIAN SILABAN, S.H. alias RANTO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa melakukan demo damai dengan berorasi sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan antara lain:
”kami DEMO DAMAI agar KEPOLISIAN DAN DENPOM IX/1 KUPANG KUPANG NTT Harus Mengungapkan Keterlibatan, KOLONEL TNI AD RANTO. P. SILABAN, DALAM PERBUATAN BIADAB TERHADAP KELUARGA KAMI, AGAR PANGLIMA TNI, DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS TERHADAP ANAK BUAHNYA“;
“OKNUM-OKNUM POLISI YANG NAMANYA KAMI SERAHKAN PADA WAKTU DEMO, HARUS DI PROSES SECARA HUKUM KARENA MEREKA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGANI PERKARA, ADA UNSUR KOLUSI, NEPOTISME, DISKRIMINASI SEHINGGA TIDAK BERKEADILAN”
“MOBIL INOVA DH 1846 AM, YANG DI GELAPKAN DAN DI RAMPAS OKNUM-OKNUM POLISI POLDA, TANPA SURAT PERINTAH DARI BAPAK KAPOLDA HARUS DI TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN HUKUM MOBIL PICK UP ISUZU PANTHER DH. 8793 AF, KE 2 MOBIL TERSEBUT SESUAI BUKTI STNK DAN BPKB BUKAN MILIK KOLONEL TNI AD RANTO SILABAN, OKNUM SPKT DAN PENYIDIK TIDAK BOLEH REKAYASA KASUS DAN BIKIN SUSAH KAMI”;
Kemudian pada saat terdakwa sedang melakukan demo didepan MAPOLDA NTT, Saksi ASTTE A.D. FANGGIDAE, S.H., M.Hum alias ASTTE yang merupakan istri dari saksi korban RANTO PARULIAN SILABAN, S.H. alias RANTO, yang saat itu sedang bersama dengan saksi RENDY JULIAN FANGGIDAE alias RENDY yang mengendarai mobil melintas didepan MAPOLDA NTT sehingga melihat terdakwa yang sedang berdemo dengan membentangkan spanduk tersebut, saksi ASTTE yang melihat nama suaminya termuat didalam spanduk tersebut kemudian meminta saksi RENDY untuk turun dan mengambil foto spanduk tersebut dengan menggunakan hp milik saksi ASTTE, selanjutnya saksi ASTTE menelpon saksi korban dan memberitahukan bahwa nama saksi korban termuat didalam spanduk yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melaksanakan demo damai;
Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 Wita, saksi IGNASIUS KENJAM alias NASUS yang berkerja sebagai tukang batu yang sedang mengerjakan cor meja pada dapur ruko milik saksi ASTTE menemukan gulungan spanduk didalam dapur ruko milik saksi ASTTE tersebut kemudian mengantarkan gulungan spanduk tersebut kerumah UNTUNG FANGGIDAE sehingga spanduk tersebut ditemukan dan dilihat oleh saksi ASTTE yang tinggal dirumah UNTUNG FANGGIDAE;
Bahwa spanduk yang berisikan tulisan yang memuat nama saksi korban tersebut dibuat oleh terdakwa dan dicetak pada sablon BAROKAH JAYA di jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang milik saksi ARIFIN pada sekitar bulan Desember 2016, tulisan atau kalimat yang tertulis didalam spanduk tersebut yaitu kalimat ”KOLONEL TNI AD RANTO. P. SILABAN, DALAM PERBUATAN BIADAB TERHADAP KELUARGA KAMI“ berdasarkan keterangan ahli Bahasa Indonesia Dr. THERESIA KUMANIRENG, merupakan tuduhan dari terdakwa yang ditujukan kepada saksi korban yang mana kata BIADAB menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1. Belum beradab, belum maju kebudayaannya; 2. tidak tau adat (sopan santun); kurang ajar; 3. Tidak beradab; kejam, dan diperkuat dengan keterangan dari ahli Pidana yang menyatakan kalimat tersebut merupakan kalimat penghinaan yang ditujukan kepada saksi korban;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) tertanggal 7 Maret 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi/keberatan Terdakwa diterima;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hokum;
Atau setidak-tidaknya dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau kami selaku Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan / Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, maka setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 21 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan NO. REG. PERK : PDM – 03 / KPANG / Epp.2 / 01.2018, tertanggal 15 Februari 2018 telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menyatakan Surat Dakwaan NO. REG. PERK: PDM–03/KPANG/Epp.2/01. 2018, tertanggal 15 Februari 2018 adalah Sah;
Memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa atasnama Erna Agusthina Paulina Fanggidae dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum NO.REG.PERK.: PDM–03/KPANG/Epp.2/01.2018, yang dibacakan dalam sidang tanggal 8 Agustus 2018, Terdakwa telah dituntut dengan tuntutan pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN YANG DILAKUKAN DENGAN TULISAN” sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar spanduk dengan ukuran masing 200 cm x 150 cm warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 15 Agustus 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Menyatakan hukum Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dari seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Erna Agusthina Paulina Fanggidae, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran tertulis”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erna Agusthina Paulina Fanggidae, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah/putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar spanduk dengan ukuran masing-masing 200 cm x 150 cm warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal 6 September 2018 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 27/Akta Pid/2018/PN Kpg., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum pada tanggal 7 September 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 27/Akta Pid/2017/PN Kpg;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 14 September 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 14 September 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa secara sah dan patut pada tanggal 19 September 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 27/Akta.Pid/2018/ PN Kpg, dan alasan-alasan memori banding tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara ini telah menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum (Recht-staat). Hukum diciptakan untuk memelihara keseimbangan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi martabat manusia yang berkeadilan dan berkeTuhanan. Sejalan dengan prinsip ini, sudah sepatutnya hukum dapat memberikan sarana perlindungan, pengayoman dan sarana untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 06 September 2018 atas nama Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE belum memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan sebagian amar dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dalam hal menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN YANG DILAKUKAN DENGAN TULISAN”, namun kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya bagi korban dan disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/ efek jera bagi terdakwa maupun bagi para pelaku tindak pidana penghinaan;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN YANG DILAKUKAN DENGAN TULISAN”, yang diancam dengan pidana penjara yaitu paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Hal ini sama dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum dan dalam hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang diucapkan didepan persidangan oleh Majelis Hakim, sehingga setidak–tidaknya dalam putusannya Majelis Hakim tidak menunjukan kesenjangan pemidanaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, supaya:
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN YANG DILAKUKAN DENGAN TULISAN” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar spanduk dengan ukuran masing 200 cm x 150 cm warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang telah kami ajukan pada persidangan Rabu tanggal 08 Agustus 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Oktober 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 1 Oktober 2018 sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Memori Banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Terdakwa, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum secara sah dan patut pada tanggal 4 Oktober 2018 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding yang ditandatangani oleh Jurusita Pengganti dan Penuntut Umum, dan alasan-alasan memori banding tersebut adalah sebagai berikut:
Fakta Persidangan:
Bahwa Kolonel Ranto P. Silaban membuat enam laporan polisi ke Polda NTT maupun ke Polres Kupang Kota;
Bahwa laporan-laporan Kolonel Ranto P. Silaban berkaitan dengan penipuan dan penggelapan MOBIL INNOVA DH 1346 AM dan MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 09:00 WITA bertempat di depan Mapolda NTT, Terdakwa melakukan mimbar bebas dengan membuat spanduk yang bertuliskan:
“ KAMI DEMO DAMAI agar KEPOLISIAN DAN DENPOM IX/KUPANG, DANREM 161/WS KPG NTT harus mengungkapkan keterlibatan kolonel TNI AD Ranto P. Silaban dalam perbuatan biadab terhadap keluarga kami agar panglima TNI, dapat mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya ”;
“ MOBIL INNOVA DH 1346 AM YANG DIGELAPKAN DAN DIRAMPAS OLEH OKNUM-OKNUM POLISI POLDA TANPA SURAT PERINTAH DARI BAPAK KAPOLDA HARUS DI TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN HUKUM, MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF, KEDUA MOBIL TSB. SESUAI BUKTI STNK DAN BPKB BUKAN MILIK KOLONEL RANTO SILABAN, OKNUM SPKT DAN PENYIDIK TIDAK BOLEH REKAYASA KASUS DAN BIKIN SUSAH KAMI”;
“ OKNUM-OKNUM POLISI YANG NAMANYA KAMI SERAHKAN PADA WAKTU DEMO, HARUS DIPROSES SECARA HUKUM KARENA MEREKA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGANI PERKARA, ADA UNSUR KOLUSI, NEPOTISME, DISKRIMINASI SEHINGGA TIDAK BERKEADILAN”;
Analisis Fakta:
Tentang dasar hukum menyampaikan pendapat di depan umum;
Bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh Terdakwa sesuai dengan perintah UU No.8 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Didepan Umum, sesuai dengan pasal 6 huruf a, b, c, d, e dan f.
Bahwa mimbar bebas yang dilakukan Terdakwa telah mendapatkan ijin dari pihak kepolisian;
Bahwa alat peraga yang digunakan in casu spanduk dengan tulisan didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan maupun norma kesusilaan;
Tentang pengertian tulisan dalam spanduk pada saat mimbar bebas;
Bahwa makna tulisan “KAMI DEMO DAMAI agar KEPOLISIAN DAN DENPOM IX/KUPANG, DANREM 161/WS KPG NTT harus mengungkapkan keterlibatan kolonel TNI AD Ranto P. Silaban dalam perbuatan biadab terhadap keluarga kami…….” Adalah sebuah permohonan kepada pimpinan kepolisian maupun militer agar dapat menyingkapkan perbuatan atau tingkah laku kolonel Ranto P. Silaban yang tidak beradab;
Bahwa tulisan a quo nada dasarnya adalah permohonan kepada pimpinan kepolisian maupun militer tentang kelakuan kolonel Ranto P. Silaban yang tidak beradab, sangatlah berdasar oleh karena sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan bahwa kolonel Ranto P. Silaban memberikan surat kuasa kepada istrinya Astte A.D Fanggidae untuk melaporkan Terdakwa, Benyamin Taruk Datu (suami Terdakwa), Fransiska Fanggidae (adik kandung terdakwa yang juga adalah adik kandung Astte A.D Fanggidae) dan Robi Toha (suami Fransiska Fanggidae) dengan tuduhan pencurian dan penggelapan MOBIL INNOVA DH 1846 AM dan MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF, walaupun sesuai bukti kepemilikan STNK dan BPKB bukan milik kolonel Ranto P. Silaban, sehingga baik Terdakwa, maupun Fransiska Fanggidae dan suami Fransiska Fanggidae Almarhum yang bernama Robi Toha harus bolak-balik ke kepolisian untuk melayani panggilan polisi padahal Robi Toha ketika itu sedang mengalami sakit kanker Stadium empat yang karena tekanan psikis karena bolak-balik di BAP selama tujuh kali akhirnya meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2017 yang pada akhirnya pada tingkat penyidikan di SP3kan (vide: T2, T3, T4, T8 ,T9, T14, T15, T16, T17, dan T18). Namun Robi Toha almarhum suami Fransiska Fanggidae meninggal dunia tanpa kepastian hukum karena SP3 itu di berikan tanggal 23 Januari 2017 setelah almarhum Robi Toha meninggal 18 hari Sehingga itu yang membuat kedukaan yang berkepanjangan didalam keluarga kami;
Bahwa selain tuduhan pencurian dan penggelapan MOBIL INNOVA DH 1846 AM MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF, walaupun sesuai bukti kepemilikan STNK dan BPKB bukan milik kolonel Ranto P. Silaban, ternyata Kolonel Ranto P. Silaban dan saksi Astte Fanggidae (Istri Kolonel Ranto P.Silaban) pun terbukti telah melakukan perbuatan yang benar-benar menekan psikis Jermias J. Fanggidae (Bapak kandung saksi Astte Fanggidae/mertua Kolonel Ranto P. Silaban) dengan cara melaporkan ayah kandung dan juga adik-adik kandung ke kepolisian maupun menelantarkan ayah kandung sekalipun telah menerima hibah tanah (vide: Bukti T7 Tentang Putusan Perkara Perdata Nomor 178 Pdt.G/2017/PN.KPG);
Bahwa dengan demikian, makna tulisan A quo dikaitkan dengan fakta hukum diatas, maka sesungguhnya tidaklah tepat jika tulisan A quo dimaknai sebagai sebuah kesengajaan untuk menghina Kolonel Ranto P. Silaban. Sebaliknya justru tulisan a quo menjadi alat pengingat bagi pimpinan kepolisian dan militer untuk segara memanggil dan memeriksa Kolonel Ranto P. Silaban terkait dengan perilakunya yang tidak beradab.
Bahwa oleh karena fakta menunjukan bahwa sesugguhnya kolonel Ranto P. Silaban melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak beradab itu, maka kata “ …… Dalam perbuatan biadab terhadap keluarga kami…..”, bukanlah kalimat yang mengada-ada dan karenanya dimaknai sebagai sebuah pencemaran nama baik;
Tentang Proses Persidangan:
Bahwa Majelis hakim a quo yang memeriksa perkara A quo telah tidak professional memeriksa perkara a quo oleh karena telah mengeluarkan Penetapan untuk memanggil dan memeriksa Saksi Verbalisan, tetapi sekalipun Saksi Verbalisan tidak datang, tidak ada upaya paksa dari Majelis Hakim A quo untuk secara serius menindaklanjuti ketidakhadiran Saksi Verbalisan yang mana sangat merugikan Terdakwa oleh karena keterangan BAP yang dilampirkan JPU berbeda dengan yang dikatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di penyidikan;
Bahwa dalam BAP dua alat bukti yang menjadi dasar Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka adalah keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli. Keterangan ahli yang didengarkan oleh penyidik yakni ahli hukum pidan dan keterangan ahli Bahasa. Didalam persidangan Terdakwa memohon agar saksi ahli dihadirkan beserta saksi verbalisannya namun jaksa tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan maupun saksi ahli bahkan dalam persidangan majelis hakim membuat penetapan pemanggilan terhadap saksi verbalisan dan saksi ahli namun tetap juga mereka tidak mau hadir dalam persidangan dengan alasan yang tidak jelas. Terhadap hal ini Terdakwa merasa haknya dikebiri dan karenanya merugikan Terdakwa.
Bahwa perkara pidana a quo sebenarnya sejak dilimpahkan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP yakni:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Bahwa pada saat persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa sebagai suatu fakta persidangan karena yang dimaksudkan dengan keterangan ahli hukum pidana dan keterangan ahli bahasa bukan keterangan yang ada dalam BAP tetapi keterangan yang didapat dalam persidangan. Ketika Terdakwa mengajukan keberatan namun hakim ketua mengatakan bahwa tidak perlu memaksa kehadiran mereka kalau mereka tidak mau hadir, karena justru ketidakhadiranmereka menguntungkan Terdakwa dan atas dasar rasa keadilan hakim punya kewenangan untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan, perkataan hakim ketua ini dalam fakta persidangan didengar juga oleh pemantau persidangan dari KOMISI YUDISIAL PERWAKILAN NTT yang ikut juga dalam pemantauan perkara nomor 34/PID.B/2018/PN.KPG pada persidangan di pengadilan Negeri Klas 1A Kupang ternyata keputusan hakim berbeda dengan fakta persidangan. Terhadap hal ini Terdakwa merasa haknya dikebiri dan karenanya merugikan Terdakwa;
Analisis Yuridis Tentang Unsur Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum:
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 09:00 WITA bertempat di depan Mapolda NTT, Terdakwa melakukan mimbar bebas dengan membuat spanduk yang bertuliskan: “KAMI DEMO DAMAI agar KEPOLISIAN DAN DENPOM IX/KUPANG, DANREM 161/WS KPG NTT harus mengungkapkan keterlibatan kolonel TNI Ade Ranto P. Silaban dalam perbuatan biadab terhadap keluarga kami agar panglima TNI dapat mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya”;
Bahwa tulisan dalam spanduk a quo, nada dasarnya adalah permohonan kepada pimpinan Kepolisian maupun militer tentang kelakuan kolonel Ranto P. Silaban yang tidak beradab, sangatlah berdasar oleh karena sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan bahwa kolonel Ranto P. Silaban melaporkan Terdakwa, Benyamin Taruk Datu ( suami Terdakwa), Robi Toha dan saksi Fransiska Fanggidae dengan tuduhan pencurian dan penggelapan MOBIL INNOVA DH 1846 AM MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF, walaupun sesuai bukti kepemilikan STNK dan BPKB bukan milik kolonel Ranto P. Silaban, sehingga baik Terdakwa, maupun Fransiska Fanggidae harus bolak-balik ke kepolisian untuk melayani panggilan polisi yang pada akhirnya pada tingkat penyidikan di SP3kan (vide: T2, T3, T4, T8 ,T9, T14, T15, T16, T17, dan T18);
Bahwa selain tuduhan pencurian dan penggelapan MOBIL INNOVA DH 1846 AM MOBIL PICK UP IZUSU PANTER DH 8793 AF, walaupun sesuai bukti kepemilikan STNK dan BPKB bukan milik kolonel Ranto P. Silaban, ternyata Kolonel Ranto P. Silaban dan saksi Astte Fanggidae pun terbukti telah melakukan perbuatan yang benar-benar menekan psikis Jermias J. Fanggidae (Bapak kandung saksi Astte Fanggidae/mertua Kolonel Ranto P. Silaban) dengan cara melaporkan ayah kandung dan juga adik-adik kandung ke kepolisian maupun menelantarkan ayah kandung sekalipun telah menerima hibah tanah (vide: Bukti T7 Tentang Putusan Perkara Perdata Nomor 178/ Pdt.G/2017/PN.KPG);
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal sesungguhnya bukanlah sebuah tuduhan belaka tetapi merupakan sebuah permohonan kepada pimpinan kepolisian maupun militer untuk mebuktikan/mengungkapkan tentang perilaku yang tidak beradab dari Kolonel Ranto P. Silaban;
Bahwa oleh karena tulisan a quo itu bukan merupakan tuduhan tetapi merupakan permohonan terkait dengan perilaku Kolonel Ranto P. Silaban, maka unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang terbantahkan atau tidak terbukti;
Bahwa mimbar bebas a quo yang dilakukan oleh Pembanding/Terdakwa sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No. 8 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum. Dan karenanya segala alat peraga/spanduk a quo yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan;
Bahwa perbuatan Ranto P. Silaban (korban) dan Astte A.D. Fanggidae pada tanggal 29 Juni 2016 melaporkan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/177/VI/2016/SPKT tanggal 29 Juni 2016, maka Mobil Innova DH 1846 AM dengan Nomor Rangka: MHFXW42G6B2201766 No. Mesin: 1TR7182568 disita oleh Penyidik Reskrimum Polda NTT pada hari yang sama dengan Laporan Polisi yaitu tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana Surat Perintah Penyitaan No: Sp.Sita/31/VI/2016 /Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2016 tanpa didukung data primer seperti BPKB, STNK, atau data kepemilikan lainnya guna penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut, namun 7 (tujuh) bulan mobil tersebut disita sebagai barang bukti dengan alasan penyidikan namun tanpa pemberitahuan atau penetapan pengadilan dan dalam tahapan penyidikan setelah saksi-saksi di BAP juga keterangan ahli pidana diminta ternyata tidak terbukti unsur pidananya akhirnya oleh Polda NTT dalam hal ini Penyidik Yohanis Wilamira S.Sos menyerahkan kembali barang bukti/benda sitaan berupa Mobil Innova DH 1846 AM kepada Fransiska A.N Fanggidae sebagai pemilik sah dan berhak secara hukum menerima kembali Mobil Innova DH 1846 AM sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SPP.Sidik/07.b/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 23 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT kepada Fransiska A.N. Fanggidae;
Bahwa tindakan Penyitaan Mobil Innova DH 1846 AM milik Fransiska A.N. Fanggidae sebagai barang bukti sejak tanggal 29 Juni 2016 s/d 23 Januari 2017 yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu:
Yohanis Wila Mra S.Sos;
Alfred Kore Uly;
Laazar Husen;
Made Puspadi;
Alham Mardia;
Leo Jim Kumanireng;
secara paksa atas Perintah Direskrimum Polda NTT dengan tidak mengantongi Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri Kupang atau melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk memperoleh persetujuannya;
Bahwa Penyitaan Mobil Innova DH 1846 AM milik Fransiska A.N. Fanggidae sebagai barang bukti sejak tanggal 29 Juni 2016 s/d 15 Desember 2016 belum juga dikeluarkan oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT kepada Fransiska A.N. Fanggidae sebagai Pemilik sah ditambah lagi suami dari Fransiska A.N. Fanggidae (Alm.Robi Toha) yang dalam keadaan sakit kanker stadium 4 tertekan secara psikis karena kendaraan Innova DH.1846 AM adalah salah satunya sarana yang dipakai sebagai mobil rental untuk menafkahi 3 orang anaknya yang masih dibawa umur dan karena tertekan selama pemeriksaan di Polda NTT karena dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh saksi korban Kolonel Ranto P.Silaban yang memberi kuasa kepada istrinya yaitu saksi ASTTE FANGGIDAE untuk melapor (sebagai pelapor) sampai suami Fransiska A.N. Fanggidae (Alm.Robi Toha) meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2017 tanpa kepastian hukum dan saat itu mobil masih status sita dan belum di kembalikan karena laporan Kolonel Ranto P.Silaban, maka pada tanggal 16 Desember 2016 Terdakwa mengajukan Surat Pemberitahuan sebagai Koordinator Demo kepada Kapolres Kupang Kota dan pada tanggal 20 Desember 2016 Kapolres Kupang Kota mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/31/XII/2016/Res Kpg Kota untuk melaksanakan kegiatan Unjuk Rasa (aksi damai), kemudian pada tanggal 12 Januari 2017 Terdakwa melakukan demo damai dengan berorasi sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ”KOLONEL TNI AD RANTO P. SILABAN DALAM PERBUATAN BIADAB TERHADAP KELUARGA KAMI” semata-mata dilakukan oleh KARENA TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI karena tindak pidana yang dilaporkan oleh saksi korban (KOLONEL RANTO P. SILABAN) berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli pidana tidak terbukti namun mobil tidak mau dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Fransiska A.N Fanggidae dan perkaranya tidak mau di SP3 kan akhirnya melalui aksi demo tanggal 12 Januari 2017 di depan MAPOLDA NTT aspirasi yang kami sampaikan melalui demo di terima oleh Kapolda NTT melalui Irwasda yang diwakili oleh Pengawas Penyidik Kompol Rudi Ledo dengan menyatakan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut dan SP3 kan perkara ini selambat-lambatnya hari Jumat tanggal 15 Januari 2017, ternyata hal itu tidak dilakukan atau ditindaklanjuti, akhirnya tanggal 23 Januari 2017 Terdakwa kembali lagi melakukan aksi demo di depan Kantor Korem 161 Wirasakti Kupang mulai dari jam 10.00 wita sampai jam 12.00 terjadi penyerangan oleh para Intel Korem 161 Wirasakti Kupang terhadap Terdakwa, sekalipun seperti itu Terdakwa tetap bertahan dan terus melakukan aksi demo sekalipun harus berhadapan fisik dengan saksi Nur Yulianto Anggota Intel Korem 161 dan kawan-kawan akhirnya pada Pukul 13.00 Terdakwa dijemput oleh Fransika A.N Fanggidae dengan menyatakan bahwa sudah ada pemberitahuan dari Direktur Reskim Polda NTT dan penyidik Reskimum Polda NTT Yohanis Wilamira, S.Sos bahwa mobil hari ini juga dikeluarkan dan SP3 diberikan kepada Terdakwa, untuk itu Terdakwa diminta meninggalkan tempat demo dan menandatangani penyerahan alat bukti dan SP3 sebagai Terlapor/Tersangka. Atas dasar itu kami hentikan demo, keterangan ini kami benarkan dengan menunjukan dokumen SEBAGAI BARANG BUKTI NOMOR T.1, T.2, T.3;
Bahwa saksi korban Kolonel Ranto P.Silaban bukan saja menyusahkan kami dengan lapoan polisi pencurian namun sebelumnya juga ada juga 6 laporan polisi yang dilaporkan oleh saksi korban Kolonel Ranto P.Silaban dan istrinya Astte A.D Fanggidae yaitu:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/445NI/2016/SPKT, Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Panter dengan terlapor/pelaku adalah ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE (pelaku demo/sekarang Terdakwa);
Laporan Polisi Nomor: LP/B/446NI/2016/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Penggelapan 1 (satu) Set Perhiasan Berlian dengan terlapor/ pelaku adalah ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE (pelaku demo /sekarang Terdakwa);
Laporan Polisi Nomor: LP/B/447NI/2016/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Penggelapan 1 (satu) Set Perhiasan Emas dengan terlapor/terduga pelaku adalah ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE (pelaku demo /sekarang Terdakwa);
Laporan Polisi Nomor: LP/B/448NI/2016/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Pencurian 2 (dua) ekor babi dengan terlapor/pelaku adalah Pendeta Benyamin Taruk Datu, SE (suami dari ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE/pelaku demo/sekarang Terdakwa);
Laporan Polisi Nomor: LP/B/449NI/2016/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Pencurian 3 (tiga) ekor babi dengan terlapor/pelaku adalah ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE (pelaku demo/sekarang Terdakwa).
Laporan Polisi Nomor: LP/B/450NU/2016/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang Pencurian seperangkat alat salon dengan terlapor/pelaku adalah ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE (pelaku demo/sekarang Terdakwa);
Keterangan ini bisa dibuktikan dengan dokumen sebagai barang bukti yaitu T.4, T.8, T.9, T.10, T.17, T.18, dan T.22 dan laporan-laporan ini semua adalah keterangan palsu sehingga tidak bisa dibuktikan unsur pidananya, namun tindakan Kolonel Ranto P.Silaban sudah mempermalukan dan menyusahkan kami padahal saksi korban Kolonel Ranto P.Silaban adalah ipar kandung Terdakwa;
Dengan demikian perbuatan BIADAB saksi korban yang dituduhkan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan, maka unsur “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” dalam Pasal 310 KUHP tidak terpenuhi;
Bahwa Terdakwa tidak punya jalan lain untuk melampiaskan luapan kejiwaan akibat perbuatan biadab yang telah dilakukan oleh saksi korban karena meskipun Negara Indonesia adalah Negara Hukum tapi semua upaya sudah dilakukan baik di Kepolisian, KeJaksaan termasuk Permohonan Praperadilan sudah pernah diajukan tapi hasilnya sia-sia, apalagi Terdakwa adalah seorang Pendeta yang tidak mungkin menghakimi sendiri/main hakim sendiri (eigen richting) terhadap saksi korban, maka satu-satunya cara adalah melakukan aksi damai di depan Korem dan depan Polda dengan membentangkan spanduk yang sedikit frontal agar aspirasi Terdakwa dapat terjawab oleh para aparat penegak hukum di NTT;
Bahwa dilihat dari keterangan saksi Fransiska Fanggidae pada pokoknya menerangkan bahwa aksi demo damai yang dilakukan oleh Terdakwa dengan membawa krans bunga kematian suami saksi sebagai bentuk ungkapan bentuk duka/suara hati saksi dan anak-anak karena saat suami saksi dalam keadaan sakit kanker tapi dipaksa harus di BAP di Polda NTT dalam pengurusan mobil innova DH 1846 AM yang ditahan selama 7 bulan sampai suami saksi meninggal dunia belum juga beres;
Bahwa kesulitan ekonomi sebagai akibat yang ditimbulkan tindakan penyitaan Mobil Innova DH 1846 AM oleh penyidik Polda NTT serta dususul meninggalnya Alm.Robi Toha/Ipar Terdakwa telah membuat kondisi kebatinan Terdakwa sangat kecewa dan marah atas tindakan kolusi antara saksi korban Kolonel TNI AD Ranto P. Silaban dengan penyidik Polda NTT, oleh karenanya Terdakwa nekat mengumbar perasaan kecewa tersebut lewat demo yang mengakibatkan Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP;
Bahwa semua laporan polisi termasuk laporan polisi pencurian mobil innova DH 1846 AM Pelapornya adalah saksi korban dan isterinya tanpa didukung data primer atau bukti kepemilikan;
Dengan demikian perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai keadaan terpaksa untuk membela diri karena sebelumnya telah diserang berkali-kali dengan berbagai laporan polisi dengan pengaduan palsu oleh saksi korban Kolonel Ranto P.Silaban dan istrinya Astte A.D Fanggidae;
Bahwa oleh karena unsur sengaja ini tidak terbukti maka patutlah Terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pembanding/Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/ Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN KPG., tanggal 6 September 2018 dan ditinjau kembali dengan mengadili sendiri yaitu membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum;
Menyatakan Pembanding/ Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Pencemaran Tertulis”;
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pembanding/Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding, namun terhadap Memori Banding dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa secara sah dan patut oleh Jurusita pada tanggal 18 Oktober 2018, dan alasan-alasan kontra memori banding tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan terdakwa didalam memori banding terdakwa tersebut terlalu prematur dan mengada-ada dan terdakwa hanya berusaha untuk menghindar dari adanya pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban. Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan didapatkan fakta bahwa benar terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi korban dengan mengatakan “KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI”;
Bahwa BAP terdakwa, BAP saksi-saksi, maupun BAP Ahli didalam berkas penyidikan telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa, saksi-saksi, maupun ahli dan sebelum memberikan keterangannya didalam BAP Penyidikan terhadap saksi-saksi dan ahli telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena Peuntut Umum telah memanggil ahli sebanyak tiga kali secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi ahli berhalangan untuk hadir, maka Penuntut Umum telah memohon kepada Ketua Majelis agar terhadap keterangan ahli didalam BAP untuk dibacakan di persidangan dan terhadap permohonan dari Penuntut Umum tersebut Ketua Majelis telah menyetujuinya dengan pertimbangan bahwa keterangan ahli didalam BAP telah diberikan di bawah sumpah;
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan’. Penuntut umum juga berpendapat bahwa tindakan saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Kantor SPKT Polda NTT untuk membuat laporan polisi terhadap terdakwa adalah merupakan tindakan yang dibenarkan oleh Undang-undang karena seseorang yang merasa dilanggar hak nya berhak untuk membuat laporan di Kantor Kepolisian, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban di Kantor SPKT Polda NTT yang kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI ” adalah bentuk perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang semata-mata hanya karena terpaksa membela diri;
Akan tetapi Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dikarenakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan penghinaan terhadap saksi korban bahkan didalam persidangan terdakwa tidak pula menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf terhadap saksi korban. Oleh karenanya Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan karena pidana percobaan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya bagi saksi korban dan disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/ efek jera bagi terdakwa maupun bagi para pelaku tindak pidana penghinaan;
Bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 06 September 2018 perlu diperbaiki karena dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE belum memadai baik dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif;
Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, supaya:
Menolak permohonan Banding terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE;
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang telah kami ajukan pada persidangan Rabu tanggal 08 Agustus 2018;
Demikian Kontra Memori Banding ini disampaikan dengan permohonan kiranya dapat dipertimbangkan dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, kepada Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg. Dan Penuntut Umum telah mempelajarinya pada tanggal 20 September 2018 sedangkan Terdakwa telah mempelajarinya pada tanggal 19 September 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan cermat berkas perkara, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Wgp, tanggal 6 September 2018, Memori Banding dan Kontra Memori dari Penuntut Umum serta Memomri Banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa Erna Agusthina Paulina Fanggidae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran tertulis” yang oleh karenanya Terdakwa harus dipidana, Pertimbangan dan putusan ini sudah tepat dan benar, karena pertimbangan hukumnya telah disusun sesuai fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang mempunyai hubungan persesuaian satu dengan lainnya serta sesuai/cocok juga dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan., dimana pada tanggal 12 Desember 2017, didepan MAPOLDA NTT dan didepan MAKOREM 161 WIRASAKTI KUPANG, Terdakwa melakukan orasi dan membawa spanduk yang bertuliskan:
Kami DEMO DAMAI agar KEPOLISIAN DAN DENPOM IX/1 KUPANG KUPANG NTT Harus Mengungapkan Keterlibatan, KOLONEL TNI AD RANTO. P. SILABAN, DALAM PERBUATAN BIADAB TERHADAP KELUARGA KAMI, AGAR PANGLIMA TNI, DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS TERHADAP ANAK BUAHNYA“;
“OKNUM-OKNUM POLISI YANG NAMANYA KAMI SERAHKAN PADA WAKTU DEMO, HARUS DI PROSES SECARA HUKUM KARENA MEREKA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGANI PERKARA, ADA UNSUR KOLUSI, NEPOTISME, DISKRIMINASI SEHINGGA TIDAK BERKEADILAN”;
“MOBIL INOVA DH 1846 AM, YANG DI GELAPKAN DAN DI RAMPAS OKNUM-OKNUM POLISI POLDA, TANPA SURAT PERINTAH DARI BAPAK KAPOLDA HARUS DI TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN HUKUM MOBIL PICK UP ISUZU PANTHER DH. 8793 AF, KE 2 MOBIL TERSEBUT SESUAI BUKTI STNK DAN BPKB BUKAN MILIK KOLONEL TNI AD RANTO SILABAN, OKNUM SPKT DAN PENYIDIK TIDAK BOLEH REKAYASA KASUS DAN BIKIN SUSAH KAMI”;
yang bertujuan menyerang kehormatan atau nama baik saksi korban RANTO PARULIAN SILABAN, S.H. alias RANTO;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai telah terbuktinya kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidananya, dimana antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terjadi perbedaan akibat pendirian masing-masing terhadap pertimbangan fakta hukum akibat dari perbuatan terdakwa dan pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang didasarkan kepada pertimbangan fakta persidangan, sejauh mana terdakwa berperan dalam terjadinya tindak pidana yang dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan dihubungkan pula dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) serta Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) yang menganut asas Peradilan bebas dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasa keadilan yang dirumuskan pada waktu itu yaitu berdasarkan pada apa yang disebut dengan “Adil menurut perasaan keadilan hakim itu sendiri“ pada saat memutuskan terhadap kasus yang dihadapinya secara konkrit, sehingga eksistensi dirinya tidaklah hanyut dan tenggelam dalam paksaan pihak lain diluar dirinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari segala sesuatunya terhadap berkas perkara tersebut, termasuk fakta hukum yang terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Kupang saat itu yang dapat diketahui dari Berita Acara persidangannya, maka Pengadilan Tingkat Banding mengenai penjatuhan pidana bagi terdakwa ini, juga sependapat dengan Majelis hakim Tingkat Pertama termasuk berat ringannya hukuman yang dijatuhkan tersebut dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pemidanaan yang dijatuhkan tersebut telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pula oleh Majelis hakim Tingkat Pertama didalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa disamping itu mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkannya tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah sesuai dengan tujuan pemidanaannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Memori Banding dan kontra memori banding Penuntut Umum sepanjang menyangkut pertimbangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran Tertulis” yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP, oleh karena itu pertimbangan tersebut dapat diterima, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Penuntut Umum dalam memori banding dan kontra memori banding yang selebihnya sehingga pertimbangan-pertimbangan Penuntut Umum yang selebihnya tersebut haruslah dinyatakan dikesampingkan. Demikian juga pertimbangan-pertimbangan Terdakwa dalam Memori Banding yang meminta Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/ PN Kpg., tanggal 6 September 2018 dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari Tuntutan hukum dengan alasan bahwa Terdakwa melakukan hal itu dalam keadaan terpaksa untuk membela diri karena sebelumnya telah diserang berkali-kali dengan berbagai laporan Polisi dengan pengaduan palsu oleh saksi korban dan isterinya, pertimbangan-pertimbangan ini Majelis Hakim Tinggi mengenyapingkannya;
Menimbang, bahwa pendapat Terdakwa dalam Memori Banding pada intinya sama seperti Nota Pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, tidak ada hal-hal baru yang bersifat subtantif untuk dipertimbangkan lebih lanjut, karena semuanya merupakan bagian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, oleh karena itu Memori Banding Terdakwa tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum dan harus mengandung unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan ataupun nestafa bagi terdakwa, melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali ketengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum diserta tekat dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati didalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 tetap dipertahankan dan dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 14a KUHP;
Peraturan-peraturan lain yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 6 September 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin,tanggal 22 Oktober 2018 oleh kami I GEDE KOMANG ADYNATHA, S.H., M.HUM., sebagai Hakim Ketua, SIMPLISIUS DONATUS, S.H. dan SUGIYANTO, S.H., M.HUM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 17 Oktober 2018, Nomor 89/PEN.PID/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUKATI TRISILOWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
SIMPLISIUS DONATUS, S.H. I GEDE KOMANG ADYNATHA, S.H., M.HUM.
Hakim Anggota II,
SUGIYANTO, S.H., M.HUM.
Panitera Pengganti,
SUKATI TRISILOWATI.
Salinan Resmi Turunan Putusan,
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
H. ADI WAHYONO, SH. MH
N I P.196111131985031004