198 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
Putusan PN RANTAU Nomor 198 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulandan denda sebesar Rp. 1.000.000.,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 Dirampas untuk negara; - 60 (enam puluh) butir obat dextro - 24 (dua puluh empat) butir obat carnophen; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari :SELASA, tanggal 7 OKTOBER 2014, oleh kami :MUSTAJAB, SH.MH.selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD ARSYAD, SHdan EDI ROSADI, SHmasing-masing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh NOVI SINTA WATI, SH.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadir oleh ADHYA SATYA LAMBANG BANGSAWAN, SH.MH.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa.
=
P U T U S A N
Nomor :198 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN;
Tempat lahir : Rantau
Tanggal lahir : 29 tahun/31 Mei1984
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pahlawan Rt.004/001Kec.Tapin UtaraKab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMU (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Mei2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/12/V/2014/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 11 Mei2014 s/d tanggal 30 Mei2014di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, sejak tanggal 31 Mei2014 s/d tanggal 9 Juli2014di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 7 Juli2014 s/d tanggal 26 Juli2014di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 21 Juli2014 s/d tanggal 19 Agustus 2014di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 20 Agustus2014s/d tanggal 18 Oktober 2014di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu:
1. Surat Penetapan An. Ketua Pengadilan Negeri Rantautanggal :21 Juli2014 Nomor : 198/Pid./2014/PN.Rta, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 21 Juli2014, Nomor : 198 / Pid./ 2014 / PN.Rta, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOKBin SOLIHINbeserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 29 September2014Nomor : PDM- RtU /09/2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOKBin SOLIHINbersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana diatur dalampasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOKBin SOLIHINdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.,00 (satujuta rupiah) subsidiair 2 bulan kurungan dengan dikurangkn lamanyai terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebanyak Rp.200.000,00
Dirampas untuk negara;
60 (enam puluh) butir obat dextro
24 (dua puluh empat) butir obat carnophen;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rantau berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara :PDM- 179 / RTU / 06/2014, tanggal 10 Juni2014Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOKBin SOLIHINpada hari Sabtutanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA atau setidak-tidaknya pad suatu waktu dalam bulan Mei tahun2014, bertempat diDesa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapin atausetidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili,telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermulaterdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOKBin SOLIHINsudah sering menjual obat jenis dextro dan carnophen kepada masyarakt yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa menjual dextro dan carnophen kepada masyarakat dengan melakukan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 21.00 wita, petugas kepolisian yaitu saksi ZAINAL ABIDIN bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu terdakwa menjatuhkan sebuah barang yang dibungkus dengan menggunakan plastic hitam, ketika saksi ZAINAL ABIDIN bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO memeriksa, ternyata ddalamnya ditemukan 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan. Obat caarnophen dan dextro tersebut dijual terdakwa kepada siapa saja yang mau membeli yang biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan carnophen tersebut memesan dari RATIH warga desa Mandarahan dimana terdakwa membeli setiap 1000 butir obat dextro seharga Rp.370.000 dan setiap 100 butir obat carnophen dibeli seharga Rp.290.000 dimana terdakwa menjual setiap kepingnya adalah Rp.5000 dan setiap 1 kemasan berisi 10 keping seharga Rp.40.000.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan nomor surat Nomor ;PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pengawas obat dan Makanan Republik Indonesia No,or NOPO 02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, SSi, Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA atau setidak-tidaknya pad suatu waktu dalam bulan Mei tahun2014, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapin atausetidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, meyimpan, mengolah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi mutu standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermulaterdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN sudah sering menjual obat jenis dextro dan carnophen kepada masyarakt yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa menjual dextro dan carnophen kepada masyarakat dengan melakukan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 21.00 wita, petugas kepolisian yaitu saksi ZAINAL ABIDIN bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu terdakwa menjatuhkan sebuah barang yang dibungkus dengan menggunakan plastic hitam, ketika saksi ZAINAL ABIDIN bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO memeriksa, ternyata ddalamnya ditemukan 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan. Obat caarnophen dan dextro tersebut dijual terdakwa kepada siapa saja yang mau membeli yang biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan carnophen tersebut memesan dari RATIH warga desa Mandarahan dimana terdakwa membeli setiap 1000 butir obat dextro seharga Rp.370.000 dan setiap 100 butir obat carnophen dibeli seharga Rp.290.000 dimana terdakwa menjual setiap kepingnya adalah Rp.5000 dan setiap 1 kemasan berisi 10 keping seharga Rp.40.000.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan nomor surat Nomor ;PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pengawas obat dan Makanan Republik Indonesia No,or NOPO 02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, SSi, Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA atau setidak-tidaknya pad suatu waktu dalam bulan Mei tahun2014, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapin atausetidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan prkatik kefarmsian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermulaterdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN sudah sering menjual obat jenis dextro dan carnophen kepada masyarakat yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa menjual dextro dan carnophen kepada masyarakat dengan melakukan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 21.00 wita, petugas kepolisian yaitu saksi ZAINAL ABIDIN Bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu terdakwa menjatuhkan sebuah barang yang dibungkus dengan menggunakan plastic hitam, ketika saksi ZAINAL ABIDIN bin ASLIYANSYAH dan saksi TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO memeriksa, ternyata ddalamnya ditemukan 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan. Obat caarnophen dan dextro tersebut dijual terdakwa kepada siapa saja yang mau membeli yang biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan carnophen tersebut memesan dari RATIH warga desa Mandarahan dimana terdakwa membeli setiap 1000 butir obat dextro seharga Rp.370.000 dan setiap 100 butir obat carnophen dibeli seharga Rp.290.000 dimana terdakwa menjual setiap kepingnya adalah Rp.5000 dan setiap 1 kemasan berisi 10 keping seharga Rp.40.000.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan nomor surat Nomor ;PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pengawas obat dan Makanan Republik Indonesia No,or NOPO 02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, SSi, Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. TONI TRIONOBin TJONDRO HARTONO,di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopanUang sejumlah Rp.200.000,00 Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Bungur Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan obat jenis dextro dan carnophen tersebut yang diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. RATIH dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – II. ZAINAL ABIDIN BIN ASLIYANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopanUang sejumlah Rp.200.000,00 Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Bungur Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan obat jenis dextro dan carnophen tersebut yang diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. RATIH dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi Ahli. RENI HASLINDA S.Si Apt. BINTI H. RIFUDIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan perkara terdakwa ini maka menurut saksi peredaran obat-obatan berupa obat jenis 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan adalah tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang disyaratkan yaitu apoteker yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten farmasi;
Bahwa benar carnopen jenis dekstrometorphan Hbr termasuk dalamobatkeras jenis G yang sudah dibatalkan dan dihentikan ijin kegiatan produksinya dan tidak diedarkan lagi fungsi obat ini sebagai relaksasi otot (nyeri otot), reomatoid artritis (rematik) berefek sebagai penenang dan penghilang kecemasan;
Bahwa dextromothorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang untuk edarnya harus kemasan asli pabrik dan toko tidak boleh meracik sendiri/mengemas ulang obat bebas terbatas fungsi obat ini untuk obat batuk bila melebih dosis mengakibatkan halusinasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHINmenerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa pada hariSabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapintelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan obat jenis 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan yang ternyata tidak boleh diedarkan secara bebas;
Bahwa terdakwa ditangkap karena memiliki obat- obatan tersebut menurutu ahli tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan memang itu adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari Sdr. RATIH;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dn carnophen tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan berupa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan;Uang sejumlah Rp.200.000,00 yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Rantau terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapinkarena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar terdakwa memiliki obat sebanyak 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopanyang ditemukan tersebut didapatkan dari sdr. RATIH dengan rencana akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin yang dipergunakan untuk pengujian di BPOM Banjarmasin dan berdasarkan laporan Balai Besar Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmsin dengan nomor surat Nomor ; PM.01.06.1001.05.14.0056.LP tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol.
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat telah dicabut ijin sedarnya jadi harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritassebagai berikut :
Primair :Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Subsidiair :Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Lebih subsidiair : Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sesuaiPasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHINyang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHIN, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapinkarena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi ZAINAL ABIDIN dan TONI TRIONO (keduanya anggota Polsek TapinUtarayang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupasebanyak 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopanyang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari sdr.RATIH rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwapada hari Sabtu tanggal 10 Mei2014 sekitar Jam21.00 WITA, bertempat di Desa Bungur Baru Kec. Bungur Kabupaten Tapinkarena terdakwa ada memiliki obat tertentu dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi ZAINAL ABIDIN dan TONI TRIONO (keduanya anggota Polsek Tapin Utarayang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupasebanyak 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis obat detromerthopan dan carnophen yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari sdr. RATIH rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa Obat yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa Obat tersebut adalah miliki Terdakwa, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menjual Obat tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dan terurai diatas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapatunsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan napza ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) butir carnophen dan 6 (enam) bungkus plastic kecil dextromerthopan;Uang sejumlah Rp.200.000,00 yang telah dikenal dan dibenarkan berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandinyatakan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menyatakan Terdakwa FATHUR RACHMAN ALS JUSTOK Bin SOLIHINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulandan denda sebesar Rp. 1.000.000.,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00
Dirampas untuk negara;
60 (enam puluh) butir obat dextro
24 (dua puluh empat) butir obat carnophen;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari :SELASA, tanggal 7 OKTOBER 2014, oleh kami :MUSTAJAB, SH.MH.selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD ARSYAD, SHdan EDI ROSADI, SHmasing-masing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh NOVI SINTA WATI, SH.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadir oleh ADHYA SATYA LAMBANG BANGSAWAN, SH.MH.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. MUHAMMAD ARSYAD,SHMUSTAJAB, SH.MH.
2. EDI ROSADI, SH
PANITERA PENGGANTI,
NOVI SINTA WATI, SH.