94/Pid.Sus/2015/PN.Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN.Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUDAE LUWIS Bin LUWIS
1. Menyatakan Terdakwa YUDAE LUWIS Bin LUWIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 4 (empat) keping, 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen ; ï€ 87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro ; ï€ 1 (satu) botol plastic warna putih ; ï€ 1 (satu) buah kantong plastik warna silver ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Uang tunai Rp. 257.000 (dua ratus limapuluh tujuh ribu Rupiah) ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YUDAE LUWISBin LUWIS ;
Tempat lahir : Manusup ;
Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 12 Agustus 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Manusup RT. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Asisten Perias Pengantin) ;
Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat) ;
Terdakwa telah ditangkap selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Penyidik dengan surat perintah penahanan tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor SP.Han/08/II/2015/Res.NARKOBA, terhitung sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dengan surat perintah penahanan tertanggal 05 Maret 2015 Nomor 20/Rt-2/03/2015, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dengan surat perintah penahanan tertanggal 06 April 2015 Nomor Print-388/Q.2.12/Euh.2/04/2015, terhitung sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan penahanan tertanggal 20 April 2015 Nomor 104/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk., terhitung sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan penahanan tertanggal 05 Mei 2015 Nomor 104-B/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk., terhitung sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara Terdakwa telah ditunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya dipersidangan yakni Sdr. Anwar Firdaus, S.H., Advocat/Pengacara Praktek, beralamat di Jalan Kasturi, Pulau Telo Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 20 April 2015 Nomor 94/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas yang bersangkutan dengan perkara ini :
Telah mendengar pembacaan dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-36/Euh.2.2/KPUAS/0415 tertanggal 26 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis selama 8 (delapan) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan pidana kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro ;
4 (empat) keping, 8 (delapan) butir obat jenis Zenith/Carnophen ;
1 (satu) botol plastic warna putih ;
1 (satu) buah kantong plastik warna silver ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rp. 257.000 (dua ratus limapuluh tujuh ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah mendengar permohonan secara tertulis terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum tertanggal 17 Juni 2015 di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki isteri serta anak yang perlu bimbingan terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan dipersidangan secara lisan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-36/Euh.2/Kpuas/0415 tertanggal 17 April 2015, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan tindakan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Yayat Sugilar Bin Tatang dan saksi Wahyudiono Bin Giman dan beberapa Polsek Mantangai sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Charnophen atau Zenith kemudian saksi Yayat Sugilar, saksi Wahyudiono dan rekan-rekannya beserta saksi M. Jayadin Als Pak Lisa selaku Ketua RT melakukan pengecekan dan menemukan terdakwa sedang menjual obat Charnophen atau Zenith kepada saksi Rahman Bin Ahmad sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tigapuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa sedang memegang plastik warna silver yang berisi 87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro, 4 (empat) keping dan 8 (delapan) butir obat jenis Charnpohen atau Zenith, 1 (satu) botol plastic warna putih serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan terdakwa menjual obat Zenith tersebut untuk mendapat keuntungan ;
Bahwa berdasarkan Surat dari Balai POM Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi terhadap obat jenis Zenith / Charnophen yang diproduksi oleh PT. ZENITH PHARMACEUTICAL telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM karena PT. ZENITH PHARMACEUTICAL telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang baik bagian 5.4 yaitu terbukti dengan sengaja menyalurkan obat keras antara lain Charnophen tablet, Rheumastop tablet dan Zenzon tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Perbuatan terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, meyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan tindakan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Yayat Sugilar Bin Tatang dan saksi Wahyudiono Bin Giman dan beberapa Polsek Mantangai sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Charnophen atau Zenith kemudian saksi Yayat Sugilar, saksi Wahyudiono dan rekan-rekannya beserta saksi M. Jayadin Als Pak Lisa selaku Ketua RT melakukan pengecekan dan menemukan terdakwa sedang menjual obat Charnophen atau Zenith kepada saksi Rahman Bin Ahmad sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tigapuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa sedang memegang plastik warna silver yang berisi 87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro, 4 (empat) keping dan 8 (delapan) butir obat jenis Charnpohen atau Zenith, 1 (satu) botol plastic warna putih serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan terdakwa menjual obat Zenith tersebut untuk mendapat keuntungan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian ataupun keahlian khusus untuk menjual atau mengedarkan obat Zenith tersebut ;
Perbuatan terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan serta menghadapkan 4 (empat) orang saksi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YAYAT SUGILAR Bin TATANG :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Rumah milik terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis telah ditangkap karena sengaja telah menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa saksi dan rekannya yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi memperoleh informasi tersebut dari masyarakat, dan saat saksi yang sedang melakukan patrol rutin langsung menindaklanjuti, dimana ditempat terdakwa saat itu sedang menjual kepada sdr. Rahman ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian khusus menjual atau mengedarkannya ;
Bahwa saat penggeledahan terhadap terdakwa serta tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh saksi M. Jayadin als Pak Lisa yang merupakan ketua RT setempat ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, obat tersebut milik terdakwa yang hendak dijual untuk memperoleh keuntungan, namun terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan terhadap hal dimaksud ;
Bahwa saksi masih mengenali serta membenarkan barang bukti yang diperlihatkan sebagai barang bukti yang telah disita oleh saksi serta rekan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan, serta membenarkannya ;
Saksi WAHYUDIONO Bin GIMAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Rumah milik terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis telah ditangkap karena sengaja telah menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa saksi dan rekannya yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi memperoleh informasi tersebut dari masyarakat, dan saat saksi yang sedang melakukan patrol rutin langsung menindaklanjuti, dimana ditempat terdakwa saat itu sedang menjual kepada sdr. Rahman ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian khusus menjual atau mengedarkannya ;
Bahwa saat penggeledahan terhadap terdakwa serta tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh saksi M. Jayadin als Pak Lisa yang merupakan ketua RT setempat ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, obat tersebut milik terdakwa yang hendak dijual untuk memperoleh keuntungan, namun terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan terhadap hal dimaksud ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan, serta membenarkannya ;
Saksi M. JAYADIN Als PAK LISA Bin KIDIL :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Rumah milik terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis telah ditangkap karena sengaja telah menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa saksi merupakan ketua RT setempat yang ikut menyaksikan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan, serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan seorang ahli yakni MUHAMAD HUSIN, SKM. Bin SYAHRAN, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa ahli diperiksa dengan adanya Surat Tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas No. 141/TU-2/090/02.201, tanggal 26 Pebruari 2015 dimana terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi (obat) jenis Charnophen yang tidak memiliki ijin edar serta Obat jenis Dextro yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa ahli adalah seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat lulusan tahun 2007, yang setelah lulus bekerja di Kanwil Departemen Kesehatan Kalteng, kemudian pindah ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas sampai sekarang ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, yang digunakan sesuai dengan tujuannya yaitu khasiat dan kemanfaatan obat yang bertujuan untuk menyembuhkan, mencegah, memulihkan penyakit dan meningkatkan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan, obat tidak untuk disalahgunakan, dan agar sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu, maka dilakukan pengamanan sediaan farmasi dan pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dan penggunaan serta perolehan obat tersebut dapat di toko obat dan apotik berdasarkan resep dokter, namun pembeliannya tidak dapat berupa sediaan tunggal sesuai dengan Surat Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.96.13.3534, sedangkan untuk obat jenis Charnophen termasuk golongan obat keras yang ijin edar telah dibatalkan oleh Badaan POM dengan Surat dari Balai POM Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan untuk obat Dextro sebagaimana surat Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 26 Juni 2013 ;
Bahwa dalam perkara terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis terdapat barang bukti berupa obat jenis Charnophene serta Dextro dimana barang dimaksud merupakan produk obat yang ijin edar obat tersebut telah dicabut oleh POM (pengawasan obat dan makanan) sedangkan terdakwa tidak punyai keahlian dalam kefarmasian sehingga mengedarkan Charnophen serta Dextro pun salah ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin hal tersebut tidak dibenarkan;
Terhadap keterangan ahli tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat diperiksa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Rumah milik terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena terdakwa mengedarkan Carnophene dan Dextro tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa mendapat obat tersebut dari seseorang yang datang ke rumah terdakwa dimana terdakwa telah menjual kembali dengan harga untuk obat jenis Zenith/Charnophen seharga Rp. 30.000,-/ per keping, dimana sebelumnya membeli dengan harga Rp. 25.000,- per keping dan untuk obat jenis Dextro seharga Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butir, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki toko atau apotek serta tidak memiliki keahlian dibidang farmasi, karena pekerjaan terdakwa hanya selaku asisten perias penganten ;
Bahwa terdakwa telah mengedar/menjual obat jenis Zenith dan Dextro dan mengharapkan mendapat keuntungan untuk keperluan keluarga selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti, berupa
87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro ;
4 (empat) keping, 8 (delapan) butir obat jenis Zenith/Carnophen ;
1 (satu) botol plastic warna putih ;
1 (satu) buah kantong plastik warna silver ;
Uang Rp. 257.000 (dua ratus limapuluh tujuh ribu Rupiah) ;
, barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa mengakuinya dan membenarkannya demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dijual oleh terdakwa di toko miliknya ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, Majelis Hakim dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Rumah milik terdakwa di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap polisi karena terdakwa mengedarkan Charnopene dan Dextro ;
Bahwa terdakwa telah membeli Charnopene dan Dextro dari seseorang yang menawarkannya dirumah terdakwa yang nantinya akan di jual kembali sehingga terdakwa memperoleh keuntungan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa hanya selaku asisten perias penganten serta tidak memiliki toko obat atau apotek ;
Bahwa terdakwa sudah menjual obat jenis Charnophen serta Dextro selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk mengedarkan produk obat ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatife yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh karena jenis dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa berbentuk alternatife, yang pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada Penuntut Umum maupun Majelis untuk memilih dakwaan yang akan dibuktikan. Berdasarkan hal itu pula maka Majelis akan membuktikan dakwaan yang menurut Majelis lebih terbukti terhadap perbuatannya yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsur, adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang mengandung pengertian yuridis bahwa yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan baik swasta maupun pegawai negeri termasuk pejabat Negara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang bernama Terdakwa YUDAE LUWIS Bin LUWIS, yang setelah dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. PDM-36/Euh.2.2/KPUAS/0415 tertanggal 17 April 2015 yang telah diakui serta dibenarkan pula oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap Orang“ telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, dimana disyaratkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam unsur ini ada 2 (dua) yakni perbuatan “memproduksi” dan “mengedarkan” yang disusun secara berurutan dengan diselingi dengan kata “atau”, sehingga perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut haruslah diartikan secara alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 15.30 wib, bertempat di Desa Manusup Rt. I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah,, terdakwa Yudae Luwis Bin Luwis telah ditangkap karena menjual carnophene serta dextro tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa bermula saksi Yayat Sugilar Bin Tatang dan saksi Wahyudiono Bin Giman sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Charnophen atau Zenith kemudian saksi Yayat Sugilar, saksi Wahyudiono dan rekan-rekannya beserta saksi M. Jayadin Als Pak Lisa selaku Ketua RT melakukan pengecekan dan menemukan terdakwa sedang menjual obat Charnophen atau Zenith kepada saksi Rahman Bin Ahmad sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tigapuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa sedang memegang plastik warna silver yang berisi 87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro, 4 (empat) keping dan 8 (delapan) butir obat jenis Charnpohen atau Zenith, 1 (satu) botol plastic warna putih serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan terdakwa menjual obat Zenith tersebut untuk mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa sendiri diketahui bahwa pekerjaan atau latar belakang pendidikan terdakwa tidak ada latar belakang pendidikan kefarmasian, dan tidak ada memiliki ijin maupun keahlian untuk menjual obat tersebut dan berdasarkan Surat dari Balai POM Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi telah dilakukan pembatalan ijin edar dan penghentian produks obat carnophene, sehingga berdasarkan hal tersebut maka Majelis berpendapat bahwa benar terdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pelayanan obat DEXTRO dan/atau obat ZENIT/CARNOPHEN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa diketahui bahwa benar terdakwa telah menjual 1 (satu) keping isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) obat Carnophen dimana terdakwa sebelumnya membeli dengan harga Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa mempeoleh keuntungan darinya, dan terdakwa tidak ada ijin menjual ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan terdakwa menjual kembali obat carnophen tersebut kepada orang lain, menurut pendapat Majelis telah memenuhi maksud dari perbuatan “dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri yang berkaitan dengan tindakan atau perbuatan terdakwa menjual obat CARNOPHEN tersebut kepada orang lain yang merupakan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, senyatanya telah diketahui oleh terdakwa dengan adanya keterangan saksi-saksi serta terdakwa sendiri, yakni bahwasanya terdakwa dalam menjual obat tersebut secara diam-diam karena takut ketahuan oleh pihak yang berwajib, merupakan suatu perbuatan yang membuktikan bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran atau penjualan obat jenis carnophen tersebut dilarang / illegal, sehingga berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” telah terbukti serta telah memenuhi secara hukum oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut pula yakni “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa telah memohon keringanan pidana dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagaimana pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan selain dijatuhi hukuman badan/pidana terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda dan subsidair berupa kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 8 (delapan) box 1 (satu) keping atau 810 (delapan ratus sepuluh) butir obat jenis Zenith/Charnophen, 2 (dua) bungkus atau 2000 (dua ribu) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) buah Plastik warna Hitam, oleh karena barang bukti tersebut telah terbukti merupakan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak ada ijin edarnya, dan merupakan barang yang terlarang maka statusnya akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YUDAE LUWIS Bin LUWIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) keping, 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen ;
87 (delapan puluh tujuh) paket atau 868 (delapan ratus enampuluh delapan) butir obat jenis Dextro ;
1 (satu) botol plastic warna putih ;
1 (satu) buah kantong plastik warna silver ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 257.000 (dua ratus limapuluh tujuh ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari SENIN, tanggal 22 JUNI 2015 oleh kami, UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H., dan ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.,masing-masing sebagai hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 24 JUNI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, serta Hakim-hakim anggota, dibantu oleh ERNAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dan dihadiri oleh FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Ketua,
t.t.d
UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t.t.d t.t.d
LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
ERNAWATI, S.H.