601 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pisangan Lama Selatan No. 1, Komplek Pasar Induk Cipinang, Pisangan Timur
Also in 4 other cases
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No. 601 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NURUL SHANTIWARDHANI, bertempat tinggal di Jalan Bintan II No. 54 Perumahan Jatiasih Indah Bekasi Selatan 17424 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA, yang diwakili oleh SJAMSUL HILATAMA selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada RINALDI, SH.MH., Advokat/Pembela Umum pada Hary & Pras Legal Consultant, berkantor di Gondangdia Lama No. 40 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 April 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
OBJEK GUGATAN :
Tindakan Tergugat yang melakukan Demosi sepihak melalui Surat Keputusan Direksi No. 105/Kpts/FST/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan di Lingkungan PT. Food Station Tjipinang Jaya kepada Penggugat dan :
Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 13 November 2009 dengan memberikan kepada Penggugat Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No. 145/Kpts/FST/XI/2009 tertanggal 04 November 2009 ;
DASAR-DASAR GUGATAN :
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Demosi adalah sepihak tanpa dasar dan tidak proposional, tidak pernah dilakukan Assesment, fit & proper test hanya berdasarkan tebang pilih, melalui Surat Keputusan Direksi No. 105/Kpts/FST/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan di Lingkungan PT. Food Station Tjipinang Jaya kepada Penggugat (Bukti P-1) ;
Bahwa pada tanggal 13 November 2009 Tergugat memberikan kepada Penggugat Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No. 145/Kpts/FST/XI/2009 tertanggal 04 November 2009 (Bukti P-2) ;
Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur telah melakukan mediasi antara Penggugat dan Tergugat atas permasalahan DEMOSI dan pada tanggal 03 Desember 2009 Mediator memberi Penggugat dan Tergugat, Surat Anjuran No. 1607A/1.835.3 tertanggal 30 November 2009 (Bukti P-3) yang isinya adalah :
MENGANJURKAN
Agar pihak Pengusaha PT. Food Station Tjipinang Jaya membayarkan uang pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja Sdri. Nurul Shantiwardhani sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 serta upah bulan November 2009 ;
Agar pihak Pekerja Sdri. Nurul Shantiwardhani dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah bulan November 2009 sebagaimana tersebut (point 1) di atas ;
Agar kedua belah pihak yang berselisih segera memberi jawaban anjuran ini tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini ;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator ;
C. ALASAN GUGATAN :
Keputusan yang telah dikeluarkan Tergugat untuk mendemosi Penggugat telah menimbulkan ketidak nyamanan, menutup kesempatan mengaktualisasikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menimbulkan kerugian, baik moril maupun materiil dan telah mengakibatkan terputusnya Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sehingga hilangnya sebagian besar pendapatan Penggugat ;
Bahwa tindakan Tergugat yang menurunkan jabatan dan tidak membayar upah berjalan (proses) Penggugat telah merugikan Penggugat, karena dalam memutuskan Demosi tersebut Tergugat beralasan untuk efisiensi/penghematan dan untuk membayar hutang Perusahaan serta dalam masa jabatannya Tergugat tidak pernah melakukan assesment, fit and proper test atau peniiaian bahkan tanpa pertimbangan kinerja, prestasi, performa karyawan dan tanpa indikator yang terukur dan prospektif ;
D. DUDUK PERKARA :
Bahwa untuk memperjeias kesalahan dan fakta yang telah dibuat oleh Tergugat, dengan ini Penggugat paparkan fakta-fakta terkait secara kronologis sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat dan muiai bekerja sejak tanggal 03 April 1989 dengan jabatan terakhir Manajer Pasar Induk Beras Cipinang dan menerima upah bersih setiap bulan (Bukti P-4) dengan perincian yaitu :
Gaji Pokok Rp. 4.790.292,-
Uang Makan Rp. 610.000,-
Tunjangan Jabatan Rp. 600.000,-
Jumlah Gaji Bersih Rp. 6.000.292,- (enam juta dua ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Angsuran kendaraan secara leasing di Bank Akita sebesar Rp. 3.025.000,- per bulan untuk dilunasi sampai 36 kali, karena sudah di atas namakan Penggugat ;
Bahwa selama ini sampai tanggal 17 juii 2009 Penggugat bekerja dengan baik tanpa pernah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat sebagaimana Riwayat Hidup terlampir (Bukti P-5) ;
Bahwa secara mendadak pada tanggal 13 Juli 2009 Tergugat memanggil untuk menerima Surat Keputusan Direksi No. 105/Kpts/FST/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dan Jabatan di Lingkungan PT. Food Station Tjipinang Jaya dan menjelaskan secara verbal disaksikan Kabag Umum yaitu : Tergugat MEMINTA AGAR PENGGUGAT MENERIMA DEMOSI/-PENURUNAN JABATAN DAN PENURUNAN GAJI, karena perusahaan akan membayar hutang sebesar Rp. 3 milyar dan Tergugat meminta agar Penggugat rela berkorban demi perusahaan ;
Bahwa dalih Tergugat untuk menurunkan jabatan Penggugat dan melakukan pemotongan gaji Penggugat adalah memaksa Penggugat agar rela berkorban dan mau membantu perusahaan membayar hutang-hutangnya, sehingga penurunan gaji mulai Agustus 2009 Bukti P-6) menjadi sebesar :
Gaji Pokok Rp. 2.772.257,-
Uang Makan Rp. 365.000,-
Tunjangan Transport Rp. 350.000,-
Jumlah Gaji Bersih Rp. 3.487.257,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) ;
Menghentikan secara sepihak pembayaran angsuran kendaraan leasing atas nama Penggugat di Bank Akita sebesar Rp. 3.025.000,- setiap bulan sejak bulan September 2009 ;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2009 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat perihal Permohonan Klarifikasi dan sampai 13 hari kemudian tidak mendapat respon dari Tergugat (Bukti P-7) ;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2009 :
(1) Pukul 10.00 WIB Penggugat diperintah Tergugat untuk mengurus rekomendasi impor beras ketan ke Departemen Pertanian (Deptan RI) ;
(2) Pukul 17.30 WIB Penggugat menghadap bapak Asisten Perekonomian dan Administrasi Provinsi DKI Jakarta, di mana dalam kesempatan tersebut beliau menyatakan bahwa "Seharusnya dalam hal manajemen melakukan Demosi dengan tujuan restrukturisasi atau efisiensi seyogyanya Ditetapkan secara adil dan proporsional" ;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2009 pukul 09.30 WIB Penggugat diminta oleh Tergugat melalui telepon untuk "Menerima kunjungan tamu dari Belgia dan Tergugat menyampaikan tidak ingin perusahaan dipermalukan sehingga tidak boleh orang lain menerima tamu tersebut kecuali Penggugat" ;
Bahwa pada tanggai 27 Juli 2009 Penggugat mengirimkan surat kedua kepada Tergugat sebagai tindak lanjut surat pertama tanggal 14 Juli 2009 yang tidak ada jawabannya perihal permohonan (Bukti P-8) ;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Penggugat diminta bertemu Direktur Keuangan dan Umum bersama Sdri. Nur Irianti di suatu tempat di wiiayah puncak, Jawa Barat dan Direktur Keuangan dan Umum menjelasan bahwa kondisi perusahaan saat ini tidak mendesak untuk mendemosi, apalagi sebagai upaya penghematan atau membayar hutang perusahaan, karena kondisi keuangan perusahaan tidak separah yang digambarkan dan suatu keputusan yang sangat tidak masuk akal, di mana dari 6 (enam) orang karyawan yang didemosi, 4 orang diantaranya berpendidikan Sarjana/Strata 1 dan bapak Dirkum meminta Penggugat agar menerima putusan Demosi tersebut ;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2009 mengirimkan surat kepada bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta selaku Pemegang Saham Terbesar PT. Food Station Tjipinang Jaya perihal Permohonan (Bukti P-9) ;
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2009 disposisi tembusan surat tanggal 31Juli 2009 dari bapak Asisten Perekonomian dan Administrasi pada surat Pengugat adalah "Supaya terapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di lingkungan perusahaan" (Bukti P-10) ;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2009 disposisi bapak Asisten Perekonomian dan Administrasi mengenai surat Penggugat adalah untuk diadakan rapat bersama antar instansi terkait (Biro Perekonomian, BPM & P dan PT. Food Station Tjipinang Jaya) (Bukti P-11) ;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2009 Surat Panggilan No. 879/1.835.3 dari Kasudin Nakertrans Jakarta Timur kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri acara klarifikasi pada tanggal 21 Agustus 2009, tetapi pihak Tergugat tidak menghadiri pertemuan tersebut (Bukti P-12) ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2009 Direktur Keuangan dan Umum (Dirkum) menghadiri rapat di Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta terkait masalah laporan Penggugat kepada bapak Gubernur, akan tetapi sampai saat ini NOTULEN HASIL RAPAT tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh Tergugat (Bukti P-13) ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2009 Tergugat memberikan kepada Penggugat Surat Peringatan No. 126/SP/FST/VIH/2009 perihal Pelanggaran dan lain-lain (Tergugat mencari pembenaran atas Demosi), sedangkan kondisi sebenarnya adalah Penggugat masih berupaya mencari keadilan atas Demosi yang ditetapkan Tergugat (Bukti P-14) ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2009 Surat Panggilan No. 879/1.835.3 dari Kasudin Nakertrans Jakarta Timur kepada Penggugat dan Tergugat untuk pertemuan klarifikasi pada tanggal 26 Agustus 2009 dan sudah dilaksanakan dengan kesimpulan akan dilakukan perundingan Bipartit (Bukti P-15) ;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2009 Penggugat mengirimkan surat Kepada bapak Gubernur perihal Laporan (Bukti P-16) ;
Bahwa pada tanggal 01 September 2009 Penggugat mangirimkan surat kepada bapak Kepala Suku Dinas Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur perihal Pemberitahuan/Klarifikasi terkait dengan Surat Peringatan No. 126/SP/FST/VIII/2009 dengan tembusan kepada bapak Gubernur, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia dll (Bukti P-17) ;
Bahwa pada tanggai 03 September 2009 disposisi bapak Gubernur pada surat Penggugat tertanggai 28 Agustus 2009 ditujukan kepada bapak Sekda Provinsi DKI Jakarta untuk ditindak Ianjuti (Bukti P-18) ;
Bahwa pada tanggal 04 September 2009 disposisi bapak Gubernur pada surat Penggugat mengenai permohonan audiensi, ditujukan kepada bapak Asisten Perekonomian dan Administrasi adalah "Apa masalahnya ? Check/Koordinasi" (Bukti P-19) ;
Bahwa pada tanggal 09 September 2009 Penggugat mengirimkan Surat kepada bapak Sekda Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan (Bukti P-20) ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2009 :
Surat Panggilan No. 1.068/-1.81 5.3 dari Kasudin Nakertrans Jakarta Timur perihal Panggilan untuk pertemuan tanggal 15 September 2009 kepada Penggugat dan Tergugat dalam rangka penawaran penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial melalui konsiliasi, di mana pihak Tergugat tidak hadir (Bukti P-21) ;
Disposisi dari bapak Sekda kepada Asisten Perekonomian atas permasalahan Demosi terhadap Penggugat, "Agar diselesaikan secara baik dan laporkan tindak lanjutnya (Bukti P-22) ;
Bahwa pada tanggal 14 September 2009 :
Penggugat dijatuhi sanksi schorsing dengan surat dari Dirkum tanpa batas waktu dengan uraian bahwa memperhatikan kejadian-kejadian dan surat hasil pembinaan Kepala Sub Bagian Personalia dan Surat Kabag Keuangan dan Umum serta memperhatikan aktifitas saudara dstnya" (Bukti P-23) ;
Pada kesempatan yang sama, Penggugat mempertanyakan kepada Dirkum hal-hal sebagai berikut :
Sampai saat ini, Penggugat tidak memahami apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut di atas karena Penggugat hanya menerima satu kali Surat Peringatan dari bapak Yatino saja, setelah itu tidak pernah ada komunikasi dua arah ;
Bapak Dirkum juga menyampaikan bahwa tidak selayaknya Nurul diperlakukan seperti ini, karena Nurul hanya dijadikan korban (maksudnya ?) ;
Disarankan oleh Dirkum, agar Penggugat sebaiknya meminta maaf dan menerima saja Demosi ini, Saya bertanya, ”Memang sebenarnya apa salah saya ?” ;
Dirkum menjawab, "Semua orang di sini tahu Nurul tidak bersalah, tapi inilah kebijakan Dirut dan saya pun tidak bisa berbuat apa-apa" ;
(3) Belakangan menurut informasi dan Penggugat dengar dari sumber yang layak dipercaya, saat penanda tanganan Surat Schorsing tersebut Dirkum dalam kondisi terpaksa dan diintimidasi, karena didatangi oleh Staf Tergugat termasuk Satpam pada tengah malam (saat orang sedang terlelap tidur), satu hal sebelum dikeluarkan surat tersebut ;
Bahwa pada tanggai 15 September 2009 :
Penggugat mengirimkan surat kepada bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKi Jakarta perihal Permohonan Audiensi (Bukti P-24) ;
Disposisi dari bapak Sekda Provinsi DKi Jakarta kepada Bapak Asisten Perekonomian adalah : UMP dan selesaikan (Bukti P-25) ;
Bahwa pada tanggai 17 September 2009 tembusan surat Penggugat kepada bapak Asisten Perekonomian disposisi kepada Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPM & P) yaitu "Supaya Dicek + lapor + saran dicross check (ybs dan Manajemen PT. FSC)", akan tetapi sampai saat ini tidak ada musyawarah antara Panggugat, Tergugat dan BPMP (Bukti P-26) ;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 Penggugat dipanggil untuk menghadap Kepala Bagian Pembinaan BUMD di Kantor BPM&P Provinsi DKi Jakarta dan secara verbal diminta agar membuat surat kepada bapak Kepala BPM&F yang isinya tentang "Apa keinginan Penggugat disertai alasan-alasan yang konkrit" ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2009 sudah mengirimkan surat sebagaimana yang dianjurkan oleh bapak Kepala Bagian Pembinaan BUMD dari BPM & P Provinsi DKI Jakarta tanggal 16 Oktober 2009 dan tidak ada respon secara tertulis sampai dengan saat ini (Bukti P-27) ;
Bahwa pada tanggai 28 Oktober 2009 Mediasi I (pertama) antara Penggugat dan Tergugat (Bukti P-28) ;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009 Penggugat mengirimkan surat kepada Gubernur perihal Permohonan (Bukti P-29) ;
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2009 Mediasi II (kedua) antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 03 November 2009 Mediasi Ill (ketiga) antara Penggugat dan Tergugat menemui kebuntuan/deadlock ;
Bahwa pada tanggal 16 November 2009 Pengugat mengirimkan surat kepada Sudinakertrans Jakarta Timur perihal Sanggahan Atas Keputusan PHK sepihak dari Tergugat tertanggal 04 November 2009 (Bukti P-30) ;
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2009 Penggugat mengirimkan surat kepada Sudinakertrans Jakarta Timur perihal Pernyataan Keberatan atas Keputusan PHK sepihak dari Tergugat (Bukti P-31) ;
Bahwa Demosi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sewenang-wenang, diskriminatif, sangat terindikasi kuat menciptakan character assassination terhadap Penggugat, pilih kasih dengan dalih atau alasan yang tidak responsible (di dalam Peraturan Perusahaan tidak ada klausul yang mengatur Demosi untuk penghematan), namun sebaliknya Tergugat mengangkat satu orang Kepala Seksi dan menaikkan gaji seluruh karyawan lain. Bagi Penggugat, Demosi sudah lebih dari cukup mengintimidasi dan merampas hak asasi Penggugat untuk mengaktualisasikan hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan, sehingga mengalami depresi dan amat tertekan akibat arogansi Tergugat ;
Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 151 ayat (3) UU No. 13/2003 yaitu dengan sepihak telah melakukan PHK tanpa melalui penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 155 ayat (3) dengan tidak membayar upah Penggugat sejak bulan Desember 2009 sampai saat ini ;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak membayar upah berjalan Penggugat sejak Desember 2009 maka Tergugat wajib membayarkan seluruh upah Penggugat (yang besarnya sama dengan sebelum Penggugat didemosi) sampai adanya putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa alasan Tergugat ingin tetap melakukan Demosi yang pada akhirnya memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tidak mendasar dan sangat terkesan sebagai cara menghindari pertimbangan mengembalikan Penggugat ke posisi jabatan semula dan untuk mem-PHK Penggugat dengan murah ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mencabut Surat Keputusan Demosi terhadap Penggugat, karena sudah sangat jelas bahwa Demosi yang dilakukan Tergugat adalah sewenang-wenang dan suatu keputusan yang tidak berpedoman atas dasar ketentuan dan hukum yang berlaku ;
Mencabut Surat Keputusan Pemutusan Kubungan Kerja atas nama Penggugat, karena substansi permasalahan yang kami ajukan sejak semula kepada Sudinakertrans untuk diperselisihan adalah Perselisihan Kepentingan atau permintaan keadilan atas Keputusan Demosi oleh Tergugat kepada Penggugat dan bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Menerima dan mengabulkan permintaan Penggugat untuk dikembalikan ke Posisi Jabatan semula dengan hak dan kewajiban yang sama seperti sebelum Demosi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 351/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 25 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak tuntutan Primair Penggugat tersebut untuk seluruhnya ;
Mengabulkan tuntutan Subsidair Penggugat ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 100.258.638,- (seratus juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 25 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 08 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 47/Srt.KAS/PHI/-2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 April 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/- Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan PHI Jakarta No. 351/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 25 Maret 2010, selanjutnya disebut "Judex Facti" telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum ;
Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara a quo adalah tentang perselisihan kepentingan di mana Pemohon Kasasi di Demosi dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum sehingga Pemohon Kasasi dalam gugatan a quo menuntut agar SK Demosi Tergugat dicabut sehingga baik keputusan berikutnya yaitu SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dicabut dan mengembalikan Pemohon Kasasi ke posisi semula seperti sebelum di Demosi ;
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dalam menilai substasi perselisihan. Bahwa substansi perselisihan yang semula Pemohon Kasasi ajukan kepada Mediator di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur atau dalam Bipartite dan Tripartite adalah perselisihan kepentingan/Demosi sejak tanggal 13 Juli 2009 dan bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, di mana Termohon Kasasi melakukan Demosi tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat atau berdasarkan pilih kasih/tebang pilih ;
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup bukti bagi Judex Facti untuk membuktikan adanya alasan yang kuat bagi Termohon Kasasi untuk mendemosi Pemohon Kasasi sehingga pertimbangan Judex Facti harus dibatalkan. Adanya pertimbangan Judex Facti yang menyatakan setelah mendemosi, perusahaan menjadi untung. Meningkatnya laba antara lain karena adanya Penerimaan Sewa Gudang dari PT. Tigaraksa Satria untuk 2 tahun sekitar ± Rp. 1,5 milyar, lalu Penerimaan Piutang Unit Perdagangan atas transaksi beras dan kenaikan tarif sewa gudang secara massal di Pasar Induk Beras Cipinang. Pertimbangan tersebut jelas keliru karena adanya kenaikan laba yang signifikan bukan semata-mata karena mendemosi Pemohon Kasasi ;
Bahwa Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang mekanisme PHK. Bahwa setiap ada perselisihan harus diupayakan agar jangan sampai terjadi PHK. Dalam hal segala upaya telah dilakukan tidak tercapai kesepakatan, maka maksud PHK tersebut wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa PHK yang dilakukan Termohon Kasasi sama sekali tidak mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003, oleh karenanya dengan diterimanya PHK Termohon Kasasi oleh Judex Facti maka Judex Facti telah salah atau keliru menerapkan hukum. Dengan diterbitkannya PHK oleh Termohon terhadap Pemohon Kasasi, jelas menunjukkan bahwa Termohon Kasasi telah melanggar aturan hukum yang ada, sehingga dengan diterimanya PHK Termohon Kasasi oleh Judex Facti, maka Judex Facti telah salah atau keliru menerapkan hukum dalam mem-PHK Pemohon Kasasi ;
Bahwa alasan PHK yang dipertimbangkan Judex Facti sama sekali tidak berdasar karena dipertimbangkan oleh Judex Facti tanpa alasan yang mendukung untuk mem-PHK Pemohon Kasasi. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut : "Menimbang oleh karena PHK terhadap Penggugat dilakukan tanpa adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas karenanya dinyatakan putus terhitung sejak putusan ini diucapkan" ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat tidak berdasar oleh karena untuk memutus PHK seorang Pekerja haruslah disertai alasan-alasan untuk itu, sedangkan faktanya Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan kesalahan apapun, dan kenyataannya pula Judex Facti memberikan kompensasi pesangon 2 x Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003. Artinya Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan kesalahan apapun ;
Bahwa demikian pula dalam perhitungan kompensasi PHK, Judex Facti telah salah atau keliru menerapkan hukum di mana Judex Facti memperhitungkan gaji terakhir yang diterima Pemohon Kasasi, padahal masalah demosi itu sendiri sedang diperselisihkan Pemohon Kasasi, sehingga perhitungan gaji setelah didemosi tidak dapat diterapkan dalam perhitungan kompensasi pesangon ;
Bahwa Judex Facti telah salah atau keliru memperhitungkan dasar upah sebagai komponen perhitungan pesangon sehingga kekeliruan Judex Facti tersebut menyebabkan batalnya putusan Judex Facti. Bahwa pesangon untuk Penggugat adalah menggunakan perhitungan gaji sesudah Demosi di mana Penggugat menuntut pesangon dengan perhitungan gaji sebelum Demosi yaitu sebesar Rp. 172.508.395,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 6.000.292,- = Rp. 108.005.256,‑
Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp. 6.000.292,- = Rp. 42.002.044,‑
Uang penggantian hak 15% x Rp. 150.007.300,- = Rp. 22.501.095,-
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menilai adanya hubungan antara Penggugat dan Tergugat telah berlangsung dalam suasana kerja yang tidak saling mendukung dan situasi tersebut merupakan keadaan yang tidak kondusif bagi kemajuan kedua belah pihak. Pertimbangan Judex Facti tersebut sangat subjektif karena tidak didukung adanya fakta yang mendukung untuk itu. Justru sebaliknya dugaan adanya hubungan yang tidak kondusif tersebut dikondisikan Termohon Kasasi sehingga sangat tidak beralasan bila Judex Facti menilai tidak kondusif ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti akan menimbulkan preseden yang tidak baik di mana seorang Pekerja sewaktu-waktu dapat di PHK dengan dikondisikan terlebih dahulu menjadi tidak harmonis sehingga menjadi alasan bagi Pengusaha untuk mem-PHK Pekerja. Ini akan menjadi preseden buruk ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan apabila di PHK dengan alasan yang dicari-cari, namun demikian apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap memutuskan hubungan kerja Pemohon Kasasi, mohon agar perhitungan pesangon didasarkan pada komponen gaji berdasarkan upah terakhir yang diterima Pemohon Kasasi sebelum di Demosi, sebagaimana Pemohon Kasasi sampaikan pada butir 10 di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti mengenai mengabulkan tuntutan Subsidair Penggugat, menolak tuntutan Primair Penggugat, menyatakan putus hubungan kerja sejak putusan Judex Facti diucapkan dengan menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebesar Rp. 100.258.638,- (seratus juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) telah benar dalam penerapan hukumnya, sehingga permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak ;
Namun demikian putusan Judex Facti a quo harus diperbaiki karena sesuai bukti P-23 Penggugat mendapatkan skorsing dan upah Penggugat tidak dibayar sejak bulan Desember 2009 serta putusan Judex Facti diucapkan bulan Maret 2010, maka Judex Facti seharusnya menghukum Tergugat membayar upah Penggugat dari bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Maret 2010 atau selama 4 bulan dengan berpedoman ketentuan pasal 16 ayat (3) Kepmenaker No. KEP-150/MEN/2000 jo. Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan upah yang wajib dibayar sebagai kompensasi Penggugat tersebut adalah sebesar 4 x Rp. 3.487.257,- = Rp. 13.949.028,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : NURUL SHANTIWARDHANI tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 25 Maret 2010 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NURUL SHANTIWARDHANI tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 25 Maret 2010 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menolak tuntutan Primair Penggugat untuk seluruhnya ;
Mengabulkan tuntutan Subsidair Penggugat ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama 4 (empat) bulan, jumlah seluruhnya sebesar Rp. 100.258.638,- + Rp. 13.949.028,- = Rp. 114.207.666,- (seratus empat belas juta dua ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Fauzan, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
JONO SIHONO, SH. DR. H. IMAM SOEBECHI, SH.MH.
ttd./
FAUZAN, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
RAHAYUNINGSIH, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629