41 /Pid.Sus/2014/PN.SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 41 /Pid.Sus/2014/PN.SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Candra Jaya alias Candra bin Ruh Banong
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Candra Jaya alias Candra bin Ruh Banong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyiarkan Pornografi“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar BH (bra) warna krem merk Pierecardin ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah ; - 1 (satu) lembar legin levis warna biru muda ; - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih depan terdapat gambar smile kemudian di bawah gambar ada tulisan have a day ; - 1 (satu) buah hp black Berry type Gemini warna hitam dengan nomor IMEI 363488042488171, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Devy Wijaya ; - 1 (satu) buah flash disc yang dililit plester warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 41 /Pid.Sus/2014/PN.SKG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Candra Jaya alias Candra bin Ruh Banong .
Tempat lahir : Sengkang .
Umur/Tgl. Lahir : 22 tahun / 21 Desember 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Jl.Serikaya lr. 6 Sengkang Kecamatan Tempe , Kabupaten Wajo.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik, sejak tanggal 07 November 2013 sampai dengan tanggal 26 November 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 November 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sengkang sejak tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 04 Februari 2014 sampai dengan tanggal 04 Maret 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sengkang sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014 ;
Terdakwa menghadapi persidangan didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Sengkang sebagaimana Penetapan No. 41/Pen.Pid.Sus/SK/2014/PN.SKG tertanggal 12 Februari 2014.
Menimbang bahwa Majelis tersebut telah membaca berkas-berkas dalam perkara.
Menimbang bahwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM-02/sengk/Ep/01/2014 tertanggal 03 Februari 2014, Terdakwa telah didakwa :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa CANDRA JAYA Alias CANDRA Bin RUH BANONG pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Amessangeng Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Setelah terdakwa, mendapatkan / memperluas Foto dan video bugil (tanpa busana) saksi korban DEVI WIJAYA Alias DEVI Binti DICKY WIJAYA yang dikirim oleh korban untuk memenuhi permintaan terdakwa, karena korban tidak sanggup memberikan uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diminta oleh terdakwa maka terdakwa meminta agar korban membuat Foto dan Video bugilnya (tanpa busana) yang akhirnya korban mengikuti keinginan terdakwa, selnajutnya terdakwa meng upload / memasukkan Foto dan Video tersebut melalui Facebook Devi wijaya Yuser Name Decha 2014 Pasword @ng 21 memalui Warnet, sehingga tersebar dan dilihat orang di internet (media / jejaring social) tanpa dikehendaki atas pemilik Foto dan Video tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan korban DEVI WIJAYA Alias DEVI Binti DICKY WIJAYA.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
ATAU :
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa CANDRA JAYA Alias CANDRA Bin RUH BANONG pada bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2012 bertempat di Wisma Lasangkuru Jl. Amanagappa, Kec.Tempe Kab.Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Setelah terdakwa berkenalan dengan saksi korban DEVI WIJAYA Alias DEVI Binti DICKY WIJAYA maka terdakwa mengajak korban ke Wisma Baruga dan setelah sampai di Wisma tersebut lalu masuk kedalam salah satu kamar di Lantai 2 wisma tersebut kemudian terdakwa memberikan kepada korban minuman merk Pulpy, setelah korban meminum Pulpy tersebut korban merasa pusing dan badannya panas saat itu terdakwa langsung memeluk dan mencium cium pipi korban dan tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri. Setelah sadar baru korban mengetahui korban dalam keadaan telanjang, saat korban dalam keadaan tak sadar maka terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban. Akhirnya korban sadar dan saat sadar barulah korban mengetahui korban dalam keadaan telanjang dan melihat diatas seprei ada darah lalu korban bertanya “kita sudah bikin apa dan untuk apa begini” terdakwa menjawab “tidak apa-apa, ini tanda saya sayang sama kamu tidak mau pisah sama kamu”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa CANDRA JAYA Alias CANDRA Bin RUH BANONG pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kedua Primair diatas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Setelah terdakwa berkenalan dengan saksi korban DEVI WIJAYA Alias DEVI Binti DICKY WIJAYA maka terdakwa mengajak korban ke Wisma Baruga dan setelah sampai di Wisma tersebut lalu masuk kedalam salah satu kamar di Lantai 2 kemudian terdakwa langsung memeluk korban dari arah depan sambil mencium-cium pipi dan bibir korban. Selanjutnya membaringkan korban ditempat tidur. Setelah korban terbaring maka terdakwa membuka baju dan celananya. Setelah membuka baju dan melepaskan BH serta celana panjang dan celana dalam korban lalu mengisap buah dada korban yang diikuti dengan korban mengisap alat kelamin terdakwa dalam keadaan posisi korban tidur terlentang (menghadap keatas) maka terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai mengalami klimaks dengan mengeluarkan sperma diluar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
LEBIH SUBDIDAIR :
Bahwa terdakwa CANDRA JAYA Alias CANDRA Bin RUH BANONG pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kedua Primair diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Setelah terdakwa berkenalan dengan saksi korban DEVI WIJAYA Alias DEVI Binti DICKY WIJAYA maka terdakwa mengajak korban ke Wisma Baruga dan setelah sampai di Wisma tersebut lalu masuk kedalam salah satu kamar di Lantai 2 kemudian terdakwa langsung memeluk korban dari arah depan sambil mencium-cium pipi dan bibir korban. Selanjutnya membaringkan korban ditempat tidur. Setelah korban terbaring maka terdakwa membuka baju dan celananya. Setelah membuka baju dan melepaskan BH serta celana panjang dan celana dalam korban lalu mengisap buah dada korban yang diikuti dengan korban mengisap alat kelamin terdakwa dalam keadaan posisi korban tidur terlentang menghadap keatas.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan telah diajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya :
Saksi I : HANS WIJAYA bin DEKY WIJAYA :
Bahwa terdakwa diperiksa karena masalah pornografi;
Bahwa yang melaporkan terdakwa adalah Devi Wijaya Liang alias Devi bin Dicky Wijaya Liang setelah keluarga bermusyawarah;
Bahwa saksi mengenal Devi Wijaya dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu sepupu satu kali;
Bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto dan video bugil Devi Wijaya Liang alias Devi bin Dicky Wijaya Ling di facebook melalui akun facebook Devi Wijaya;
Bahwa saksi melihat langsung foto dan video tersebut pada hari yang sudah lupa harinya, tanggal 02 Nopember 2013, sekitar pukul 19.00 wita di rumah saksi di Makassar ;
Bahwa saksi melihat foto dan video bugil tersebut awalnya saksi hanya iseng-iseng buka facebook di handphone saksi dan tiba-tiba muncul foto dan video bugil dari akun facebook Devi Wijaya ;
Bahwa saksi berteman dengan Devi Wijaya di facebook ;
Bahwa awalnya yang muncul foto setengah badan (diatas dada keatas) tanpa busana, lalu muncul lagi foto yang sama tapi sudah kelihatan dada keatas, kemudian muncul video bugil tersebut ;
Bahwa dalam video tersebut Devi Wijaya pegang-pegang buah dadanya tapi setelah itu saksi tidak melihat lagi.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa yang menyebarkan foto dan video tersebut karena sebelumnya Devi Wijaya pernah bilang kepada saksi kalau Email dan password akun facebooknya dipegang/dipakai oleh terdakwa.
Bahwa setelah saksi telpon, orang tua Devi Wijaya langsung menelpon Devi Wijaya tapi Devi Wijaya menyangkal, akhirnya saksi yang menelpon Devi Wijaya dan menanyakan “Mengapa ada foto dan videomu difacebook seperti itu”, dan Devi Wijaya menjawab “Bukan saya, saya tidak tahu” lalu keesokan harinya saksi ke rumah Devi Wijaya dan mengaku kalau yang pakai akun facebook atas namanya adalah terdakwa;
Bahwa saksi juga sempat menanyakan, darimana terdakwa mendapatkan foto dan video bugil tersebut, dan Devi Wijaya bilang bahwa foto dan video tersebut dari dia sendiri yang dikirimkan ke terdakwa melalui via bbm (Black Berry Massenger).
Bahwa menurut pengakuan Devi Wijaya, bahwa yang membuat foto dan video tersebut dia sendiri yang membuat foto dan merekam video dirinya sendiri dalam keadaan bugil saat dikamar mandi;
Bahwa menurut Devi Wijaya bahwa ia melakukan hal tersebut karena diancam oleh terdakwa;
Bahwa menurut Devi Wijaya bahwa awalnya terdakwa meminta uang kepada Devi Wijaya tapi Devi tidak punya uang sehingga terdakwa menyuruhnya mengirimkan foto dan video bugilnya dan Devi Wijaya sempat menolak tapi terdakwa mengancamnya dengan mengatakan kalau tidak mengirim foto dan video bugilmu maka foto dan video berdua sebelumnya akan disebarkan sehingga Devi Wijaya mengambil foto dan video bugilnya tersebut ;
Bahwa menurut Devi Wijaya, dia juga pernah berhubungan badan dengan terdakwa pada bulan Agustus tahun 2012 sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di Wisma Baruga jalan Amanagappa Sengkang, Kec.Tempe, Kab.Wajo yang mana sebelumnya terdakwa pernah membawanya ke wisma dan diberi minuman Pulpy setelah meminum minuman tersebut Devi Wijaya merasa pusing dan tidak sadarkan diri dan saat Devi Wijaya sadar ternyata sudah dalam keadaan telanjang lalu Devi Wijaya bertanya kepada terdakwa “Kenapa saya seperti ini” lalu terdakwa menjawab bahwa itu dia lakukan agar tidak pisah dengan Devi.
Bahwa Devi Wijaya sekarang berumur 19 tahun, tapi saat kejadian diwisma, Devi masih berumur 17 tahun 9 bulan karena Devi Wijaya lahir pada tanggal 04 Desember 1994;
Bahwa Handphone yang saksi pakai melihat foto dan video tersebut yaitu milik saksi sendiri yaitu Black Berry tipe gemini, warna hitam;
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi ada yang salah yaitu Terdakwa tidak pernah mengancam Devi Wijaya tapi Devi Wijaya sendiri yang memberikan/mengirimkan foto dan video bugilnya secara cuma-cuma;
Atas bantahan dari terdakwa, saksi tersebut menyatakan tetap pada keterangannya semula
Saksi II : SAMSUDDIN SIAUW alias AKONG bin SIAUW YU ON :
Bahwa saksi mengenal Devi Wijaya dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu kemanakan saksi ;
Bahwa Terdakwa diperiksa karena telah menyebarkan foto dan video bugil Devi Wijaya di facebook melalui akun facebook Devi Wijaya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 21.00 wita yang saksi ketahui ketika berada dirumah saksi di Pare-pare;
Bahwa saksi tidak melihat, hanya diberitahu oleh isteri saksi melalui telpon dan saksi juga mendengar pada saat pertemuan keluarga;
Bahwa saat itu isteri saksi menyuruh saksi ke Makassar karena katanya keluarga mau bermusyawarah masalah kejadian ditemukannya foto dan video bugil Devi Wijaya di facebook;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu yang menyebarkan foto dan video tersebut nanti setelah ada pertemuan keluarga, saksi baru diberitahu oleh Hans Wijaya kalau yang menyebarkan foto dan video tersebut adalah terdakwa;
Bahwa pada saat pertemuan keluarga, Devi Wijaya bercerita kalau terdakwa membawanya ke wisma dan diberi minumman Pulpy setelah meminum minuman tersebut Devi merasa pusing dan tidak sadarkan diri dan pada saat Devi Wijaya sadar ternyata sudah dalam keadaan telanjang lalu Devi Wijaya bertanya kepada terdakwa “kenapa saya seperti ini” lalu terdakwa menjawab bahwa “itu dia lakukan agar tidak pisah dengan Devi;
Bahwa Devi Wijaya sekarang berumur 19 tahun, tetapi pada saat kejadian di wisma, umur Devi Wijaya masih 17 tahun 9 bulan karena Devi lahir pada tanggal 04 Desember 1994;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut.
Saksi III : DICKY WIJAYA LIANG bin MEGA WIJAYA :
Bahwa saksi Mengenal Devi Wijaya karena anak kandung saksi ;
Bahwa Terdakwa diperiksa karena telah menyebarkan foto dan video bugil Devi Wijaya di facebook melalui akun facebook Devi Wijaya;
Bahwa saksi sempat diperlihatkan foto dan video tersebut oleh Hans Wijaya tetapi hanya sebentar;
Bahwa saksi melihat video tersebut, namun sudah lupa hari dan tanggalnya tapi pada bulan Nopember 2013, sekitar pukul 19.30 wita dan melihatnya di rumah saksi di Makasar;
Bahwa menurut cerita Devi Wijaya, dia juga pernah berhubungan badan dengan terdakwa yang dilakukan pada bulan Agustus tahun 2012 sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di Wisma Baruga jalan Amanagappa Sengkang, Kec.Tempe, Kab.Wajo;
Bahwa dalam video tersebut, Devi Wijaya pegang-pegang buah dadanya tapi setelah itu saksi tidak melihat lagi;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa yang menyebarkan foto dan video tersebut setelah Devi Wijaya saksi tanya ;
Bahwa setelah melihat video tersebut lalu saksi langsung bertanya kepada Devi Wijaya awalnya Devi Wijaya menyangkal, tapi setelah keluarga membujuknya akhirnya Devi Wijaya mengaku kalau yang pakai akun facebook atas namanya adalah terdakwa ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Devi Wijaya dan Devi Wijaya bilang bahwa foto dan video tersebut dari dia sendiri yang dikirimkan ke terdakwa melalui via bbm.
Menurut Devi Wijaya, bahwa dia sendiri yang membuat foto dan merekam video dirinya sendiri dalam keadaan bugil saat dikamar mandi;
Menurut Devi Wijaya bahwa ia mengambil foto dan membuat video bugilnya tersebut karena diancam oleh terdakwa;
Menurut Devi Wijaya, awalnya terdakwa meminta uang kepada Devi Wijaya tapi Devi Wijaya tidak punya uang sehingga terdakwa menyuruhnya mengirimkan foto dan video bugilnya dan Devi Wijaya sempat menolak tapi terdakwa mengancamnya dengan mengatakan kalau tidak mengirim foto dan video bugilmu maka foto dan video berdua sebelumnya akan disebarkan sehingga Devi Wijaya mengambil foto dan video bugilnya tersebut;
Bahwa berdasarkan cerita Devi Wijaya, sebelumnya terdakwa pernah membawanya ke wisma dan diberi minuman Pulpy setelah meminum Devi Wijaya merasa pusing dan tidak sadarkan diri dan saat Devi Wijaya sadar ternyata sudah dalam keadaan telanjang lalu Devi Wijaya bertanya kepada terdakwa “Kenapa saya seperti ini” lalu terdakwa jawab bahwa itu dia lakukan agar tidak pisah dengan Devi.
Bahwa Devi Wijaya sekarang berumur 19 tahun, tapi pada saat kejadian di wisma, Devi masih berumur 17 tahun 9 bulan karena Devi Wijaya lahir pada tanggal 04 Desember 1994;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah mencari Devi Wijaya dan mengaku pacar Devi Wijaya, tapi Devi Wijaya menyangkal.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam Devi Wijaya tapi Devi Wijaya sendiri yang memberikan/mengirimkan foto dan video bugilnya secara cuma-cuma;
Bahwa atas bantahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi IV : DEVI WIJAYA LIANG alias DEVI bin DICKY WIJAYA LIANG
Bahwa Terdakwa diperiksa karena telah melakukan hubungan badan atau menyetubuhi saksi dan menyebarkan foto dan video bugil saksi di facebook melalui akun facebook atas nama saksi ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sekitar bulan Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Wisma Baruga Jalan Amanagappa Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto dan video bugil saksi pada tanggal 02 Nopember 2013 di facebook ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak berpacaran, hanya berteman biasa saja;
Bahwa saksi mengenal terdakwa pada tanggal 21 April 2012 dan pindah ke Makassar untuk kuliah pada bulan September 2012;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi : pertama, saksi sudah lupa hari dan tanggalnya tapi sekitar bulan Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di Wisma Baruga, kedua, pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa, berselang 4(empat) hari setelah kejadian pertama, bertempat di Wisma Barugadan ketiga, pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa berselang beberapa hari setelah kejadian kedua, bertempat dirumah teman terdakwa di Tokampu, Sengkang, Kec.Tempe Kab.Wajo, tapi yang ketiga terdakwa tidak berhasil menyetubuhi saksi karena teman terdakwa datang ;
Bahwa terdakwa bisa menyetubuhi saksi pada awalnya sekitar pukul 15.30 terdakwa menjemput saksi di sekolah lalu membawa saksi jalan-jalan keliling dengan mengendarai motor lalu terdakwa membawa saksi ke Wisma Baruga lantai dua dan masuk dalam kamar lalu terdakwa memberi saksi minuman pulpy dan setelah diminum saksi merasa pusing dan badan terasa panas, lalu terdakwa memeluk dan mencium pipi saksi, setelah itu saksi tidak sadarkan diri dan saat saksi sadar ternyata sudah pukul 20.00 wita dan saksi dalam keadaan telanjang dan ada darah di seprei, lalu saksi bertanya kepada terdakwa “Kenapa saya seperti ini” lalu terdakwa menjawab “tidak apa-apa bahwa itu dia lakukan agar tidak pisah dengan saya” ;
Bahwa pada peristiwa yang kedua awalnya terdakwa menjemput saksi di BTN Pepabri dan memboceng lagi ke Wisma Baruga namun saksi tidak tahu kamar berapa lalu terdakwa memberi saksi lagi minuman pulpy lalu terdakwa memeluk dan mencium saksi lalu menyetubuhi saksi, yang pertama saksi tidak tahu caranya karena saksi tidak sadar sedangkan yang kedua caranya yaitu terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi kemudian membaringkan saksi ditempat tidur, lalu terdakwa membuka baju dan celananya hingga telanjang kemudian terdakwa juga membuka baju dan BH saksi lalu membuka celana panjang dan celana dalam saksi kemudian terdakwa memeluk saksi sambil baring dan mencium serta mengisap payudara saksi setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk mengisap alat kelaminnya sambil terdakwa memegang vagina saksi dan setelah basah lalu terdakwa naik diatas saksi yang sementara telentang kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi dan didorong keluar masuk hingga air mani terdakwa keluar dan dibuang diluar ;
Bahwa pada peristiwa yang ketiga kalinya terdakwa tidak sempat menyetubuhi saksi, terdakwa hanya membuka baju dan BH saksi serta memeluk dan mencium saksi lalu datang teman terdakwa sehingga saksi dan terdakwa cepat-cepat memakai baju kembali ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan badan selain dengan terdakwa;
Bahwa ketika berhubungan badan, pertama, merasakan sakit, tapi yang kedua kalinya saksi merasakan enak ;
Bahwa saksi tahu kalau ada foto dan video bugil saksi beredar di facebook setelah diberitahu oleh sepupu saksi bernama Hans Wijaya karena saksi berteman dengan Hans Wijaya di facebook;
Bahwa Foto dan video bugil tersebut dari saksi sendiri yang dikirimkan ke terdakwa melalui bbm ;
Bahwa foto yang saksi kirim yaitu foto setengah badan (diatas dada keatas) tanpa busana, lalu foto yang sama tapi sudah kelihatan dada keatas, kemudian video bugil;
Bahwa dalam video tersebut, saksi pegang-pegang buah dada saksi dan meraba-raba vagina saksi ;
Bahwa saksi sendiri yang memotret dan merekam video tersebut pada saat dikamar mandi;
Bahwa saksi mebuat foto dan video bugil tersebut pada bulan Oktober 2012 ;
Bahwa saksi mengirimkan foto dan video tersebut ke terdakwa pada bulan Maret 2013;
Bahwa saksi memotret diri dan membuat video bugilnya karena diancam oleh terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa meminta uang kepada saksi sebanyak Rp.1.000.000,- tapi saksi tidak mempunyai uang sehingga terdakwa menyuruh saksi memotret diri sendiri dan membuat video dalam keadaan bugil dan mengirimkannya ke terdakwa namun saat itu saksi sempat menolak tapi terdakwa mengancam dengan mengatakan kalau tidak mengirim foto dan video bugilmu maka foto dan video berdua sebelumnya akan disebarkan sehingga saksi membuat foto dan video bugil saksi tersebut dan saksi kirimkan ke terdakwa melalui via bbm;
Bahwa saksi memotret diri dan membuat video bugil tersebut dengan cara tangan kanan pegang kamera dan tangan kiri yang meraba-raba;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang menyebarkan foto dan video bugil tersebut karena Email dan password akun facebook saksi dipegang/dipakai oleh terdakwa dan sebelumnya terdakwa pernah mengancam saksi untuk menyebarkan foto dan video kami berdua dan hanya terdakwa yang pernah saya kirimi foto dan video bugil saksi dan melalui situs facebook terdakwa juga mengatakan “Jangan buat rasa sayang saya cinta saya berubah jadi benci dan dendam, aku masih menunggumu sampai sekarang, mulai hari ini sampai besok kabar darimu tidak ada sama sekali, apa yang pernah saya sampaikan akan saya buktikan, semoga kamu membaca status ini DWL” ;
Bahwa umur saksi sekarang 19 tahun, tapi saat kejadian di wisma, saksi masih berumur 17 tahun 9 bulan karena lahir pada tanggal 04 Desember 1994 ;
Bahwa terdakwa menyebarkan foto dan video bugil saksi karena terdakwa merasa jengkel terhadap saksi sebab saksi tidak pernah memperdulikan terdakwa lagi, terdakwa sering menelpon teman saksi dan menitip pesan agar saksi menghubunginya tapi saksi tidak pedulikan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya bahwa keterangan saksi ada yang salah yaitu :
Terdakwa tidak pernah mengancam saksi tapi saksi sendiri yang memberikan/mengirimkan foto dan video bugilnya secara cuma-cuma;
Terdakwa tidak memberikan minuman pulpy saat akan berhubungan badan;
Kejadian di penginapan, pertama di penginapan Al Salam yang kedua di Baruga :
Atas bantahan dari terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Menimbang bahwa terdakwa juga mengajukan saksi sendiri atau saksi yang meringankan yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya :
Saksi A de Charge I : MUHAMMAD SUFIRMAN bin MUHAMMAD BASRI :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak SMA kelas I;
Bahwa Terdakwa dengan Devi Wijaya memang pacaran karena sering bertemu dirumah saksi dan saksi sendiri yang mengenalkan terdakwa ke Devi Wijaya ;
Bahwa Terdakwa dengan Devi Wijaya resmi pacaran tanggal 20 Pebruari 2012;
Bahwa Devi Wijaya sering curhat kepada saksi bila ada masalah dengan terdakwa;
Bahwa Devi Wijaya tidak pernah bercerita ke saksi kalau Devi pernah diberi minuman pulpy oleh terdakwa yang membuat Devi pusing?
Bahwa saksi pernah melihat foto dan video telanjang Devi Wijaya dari akun face book atas nama Devi Wijaya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan hanya salah mengenai tanggal jadian pada tanggal 21 April 2012.
Atas tanggapan terdakwa, saksi membenarkan.
Saksi A de Charge II : ANDI AMILI FADLI bin ANDI BASO SAFARUDDIN :
Bahwa Terdakwa dengan Devi Wijaya memang berpacaran;
Bahwa saksi tahu karena terdakwa dengan Devi Wijaya sering nongkrong didepan rumah saksi ;
Bahwa terdakwa sering melihat terdakwa dan Devi Wijaya sering nongkrong didepan rumah saksi ;
Bahwa saksi melihat foto dan video tersebut dari akun facebook atas nama Devi Wijaya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang bahwa barang bukti yang telah disita secara sah telah pula ditunjukkan dalam persidangan.
Menimbang bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa yang menerangkan :
Bahwa setelah 2 (dua) bulan berpacaran dengan Devi Wijaya lalu terdakwa berhubungan badan dengan Devi Wijaya;
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan Devi didepan kantor koperasi Jasa Sakti di jalan Lasangkuru Sengkang kemudian kami keluar keliling berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Devi Wijaya, kemudian Devi Wijaya mengajak terdakwa untuk mencari tempat yang aman, lalu terdakwa membawanya ke Wisma Baruga di jalan Amanagappa. Kemudian didalam kamar terdakwa dan Devi Wijaya bercumbu mesra lalu terdakwa minum minuman pulpy yang dibeli Devi Wijaya kemudian Devi Wijaya memeluk terdakwa ditempat tidur sehingga terdakwa juga membalas memeluknya, tidak lama kemudian Devi Wijaya membuka pakaiannya mulai baju, BH, celana luarnya dan tinggal celana dalamnya, kemudian terdakwa juga membuka pakaian, lalu terdakwa dan Devi Wijaya berciuman lalu baring di tempat tidur. Setelah itu Devi Wijaya terlebih dahulu naik diatas terdakwa sambil mengelus-elus badan terdakwa dan bahkan Devi Wijaya sendiri yang memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vaginanya dengan bantuan tangannya sendiri yang akhirnya air mani terdakwa keluarkan di luar lalu terdakwa beristirahat, tidak lama kemudian Devi Wijaya yang kembali mengisap alat kelamin terdakwa sampai berdiri lalu terdakwa naik diatasnya kemudian terdakwa masukkan alat kelamin kedalam vagina Devi Wijaya hingga air mani terdakwa keluarkan di luar;
Bahwa setelah berhubungan badan, lalu terdakwa dan Devi Wijaya masing-masing memakai pakaian kembali, kemudian keluar meninggalkan Wisma Baruga dan menuju ke depan kantor Koperasi mengantar terdakwa, kemudian Devi Wijaya pulang kerumahnya sedangkan terdakwa berkumpul dengan teman-teman;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa Devi Wijaya untuk berhubungan badan justru Devi Wijaya sendiri yang selalu mengajak untuk mencari tempat yang aman;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan badan selain dengan Devi Wijaya ;
Bahwa Devi Wijaya mau pacaran hingga mau berhubungan badan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan kepada Devi bahwa terdakwa suka dan sayang sama dia dan Devi Wijaya menerima terdakwa lalu kami pacaran hingga melakukan hubungan badan;
Bahwa selain berhubungan badan dengan Devi, terdakwa juga menyebarkan foto bugil serta video bugil Devi Wijaya difacebook melalui akun facebook Devi Wijaya;
Bahwa terdakwa memasang foto dan video bugil Devi Wijaya sekitar pukul 18.00 Wita pada tanggal 02 Nopember 2013 melalui akun facebook Devi Wijaya di Warnet Expres Net Amessangeng Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa mendapatkan foto dan video bugil Devi Wijaya tersebut dari Devi Wijaya sendiri yang dikirimkan ke terdakwa melalui bbm.
Bahwa foto dan video yang dikirim Devi Wijaya ke terdakwa sebanyak 1(satu) foto dan 5(lima)video bugil, 1 (satu) foto dan 2 (dua) video dikirim pada bulan Februari 2013 dan 3 (tiga) video dikirim pada bulan Maret 2013;
Bahwa terdakwa foto dan video yang terdakwa mengUpload 1(satu) foto dan 1(satu) video ke facebook ;
Bahwa Foto dan video yang terdakwa Upload ke facebook yaitu foto setengah badan (diatas dada keatas) tanpa busana, lalu foto yang sama tapi sudah kelihatan dada keatas, kemudian video bugil tersebut;
Bahwa dalam video tersebut, Devi Wijaya pegang-pegang buah dadanya dan meraba-raba vaginanya;
Bahwa foto dan video bugil tersebut adalah benar asli
Bahwa yang membuat foto dan video bugil tersebut adalah Devi Wijaya sendiri saat dikamar mandi;
Bahwa video tersebut berdurasi 1(satu) menit;
Bahwa maksud Devi Wijaya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa agar terdakwa sebarkan ke keluarganya Devi agar keluarga Devi tahu kalau terdakwa dan Devi punya hubungan pacaran dan agar hubungan kami direstui oleh orang tuanya;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta foto dan video bugil Devi Wijaya, tapi Devi Wijaya sendiri yang mengirimkan kepada terdakwa melalui via bbm;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meng Upload foto dan video bugil tersebut di facebook karena terdakwa merasa jengkel kepada Devi Wijaya karena tidak pernah mau menghubungi terdakwa walaupun terdakwa sudah berusaha menghubunginya melalui temannya tapi ia tidak dibalas dan Devi Wijaya tidak memperdulikan terdakwa lagi;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Devi Wijaya untuk mengUpload foto dan video bugilnya di facebook;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umur Devi Wijaya;
Bahwa tidak ada darah saat pertama berhubungan badan dengan Devi Wijaya;
Bahwa menurut Devi Wijaya, dia pernah tidur dengan pacarnya saat masih kelas III SMA;
Bahwa saat berhubungan badan yang pertama dan kedua, Devi Wijaya dalam keadaan sadar ;
Bahwa tidak benar Devi pusing setelah minum minuman pulpy.
Bahwa terdakwa mengUpload foto dan video Devi Wijaya melalui Akun Facebooknya karena Devi Wijaya pernah memberikan kepada terdakwa Email dan password akun facebooknya.
Bahwa terdakwa mengUpload hanya selama 1(satu) jam lalu terdakwa hapus;
Bahwa terdakwa terakhir berkomunikasi dengan Devi Wijaya sejak bulan Juli 2013;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dengan kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa setelah acara pembuktian selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa sebagaimana dalam Surat Tuntutan No Reg. Perk. PDM-02/Sengk/Ep/01/2014 tersebut dibacakan yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa Candra Jaya als Candra bin Ruh Banong bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Jaya als Candra bin Ruh Banong dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti yang disita secara sah berupa :
1 (satu) lembar BH (bra) warna krem merk Pierecardin ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah ;
1 (satu) lembar legin levis warna biru muda ;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih depan terdapat gambar smile kemudian di bawah gambar ada tulisan have a day ;
1 (satu) buah hp black Berry type Gemini warna hitam dengan nomor IMEI 363488042488171;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
1 (satu) buah flash disc yang dililit plester warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis sebagaimana risalah pembelaan tertanggal 26 Maret 2014.
Menimbang bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap dengan surat tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap dengan risalah pembelaannya.
Menimbang bahwa segala sesuatunya yang belum termuat dalam putusan a quo dianggap telah dipertimbangkan dengan menunjuk pada Berita Acara Persidangan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa sesuai pemeriksaan berdasarkan alat-alat bukti : Keterangan saksi-saksi, melihat barang bukti serta keterangan terdakwa yang mana didapatkan pula alat bukti petunjuk sehingga tercukupilah minimal alat bukti dalam pembuktian perkara ini sehingga majelis telah memperoleh fakta hukum atas perkara ini yang untuk mempersingkat uraian putusan maka fakta hukum tersebut akan langsung majelis uraikan dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur dakwaan.
Menimbang bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif subsidiaritas melanggar pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Kedua : Primer melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., lebih subsidair : melanggar pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya membuktikan dalam dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka majelis akan membuktikan/ mempertimbangkan dakwaan pertama tersebut yang apabila dakwaan pertama ini telah terbukti maka dakwaan yang alternatif kedua yang berbentuk subsidiaritas tidak perlu majelis pertimbangkan lagi.
Menimbang bahwa uraian pembuktian dari unsur-unsur dari pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah :
Mengenai unsur setiap orang:
Menimbang, unsur setiap orang ialah menyangkut subyek hukum dari orang atau pihak yang telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Menimbang bahwa sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, terdakwa Candra Jaya als Candra bin Ruh Banong telah membenarkannya, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan dalam persidangan ini, maka dengan demikian terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini terbukti.
Mengenai unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Menimbang bahwa kualifikasi perbuatan unsure ini bersifat pilihan artinya apabila salah satu kualifikasi perbuatan terbukti maka unsure ini sudah terpenuhi.
Menimbang bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti yang telah disita secara sah dan keterangan terdakwa sehingga didapat alat bukti petunjuk maka majelis mendapatkan fakta hukum bahwa terdakwa telah memasukkan dan memasang (upload) foto dan video telanjang Devi Wijaya sekitar pukul 18.00 Wita pada tanggal 02 Nopember 2013 melalui akun facebook Devi Wijaya di Warnet Expres Net Amessangeng Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. yang kunci masuk (pass word) atas akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa.
Menimbang bahwa kemudian secara tidak sengaja sekitar pukul 19.00 Wita, foto dan video tersebut dilihat oleh saksi Hans Wijaya melalui smart phone miliknya merek Black Berry type Gemini warna hitam dengan nomor IMEI 363488042488171 (sebagaimana barang bukti) pada saat saksi Hans Wijaya berada di Makassar.
Menimbang bahwa situs Facebook adalah situs jejaring sosial yang mana digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk menyebarluaskan foto dan video telanjang Devi Wijaya yang hal tersebut juga disadari bahkan diniatkan sendiri oleh terdakwa untuk menyiarkan foto dan video tersebut oleh karena disebabkan rasa sakit hati terdakwa yang perasaan cintanya tidak ditanggapi lagi oleh Devi Wijaya.
Menimbang bahwa setelah sekitar 1 (satu) jam dipasang di akun tersebut terdakwa kemudian menghapusnya.
Menimbang bahwa meskipun terdakwa telah menghapusnya namun oleh karena foto dan video tersebut telah terlanjur tersiar dimana saksi Hans Wijaya telah melihatnya maka hal ini tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari kesalahan terdakwa.
Menimbang bahwa foto dan video tersebut diperoleh terdakwa dari Devi Wijaya yang mengirimkannya melalui Black Berry Massenger (BBM) sekitar bulan Februari dan Maret 2013.
Menimbang bahwa 1 (satu) foto dan 1 (satu) video telanjang Devi Wijaya yang telah dipasang oleh terdakwa di akun facebook milik Devi Wijaya tersebut memperlihatkan organ-organ intim kewanitaan Devi Wijaya sehingga dengan demikian sub unsur “pornografi” sebagaimana telah dikualifikasikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah terpenuhi. .
Menimbang bahwa dari uraian-uraian di atas maka kualifikasi perbuatan yang terpenuhi dari perbuatan terdakwa adalah “menyiarkan pornografi”
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan uraian di atas, semua unsur-unsur dari dakwaan melanggar pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana kualifikasi tindak pidana dalam pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan selama persidangan berlangsung majelis tidak melihat ada hal-hal yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya dan dihukum pula membayar ongkos perkara.
Menimbang majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa :
hal memberatkan : perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat malu keluarga Devy Wijaya,.
hal meringankan : terdakwa merasa menyesal dengan menghapus sendiri foto dan video yang telah dipasang di akun facebook tersebut, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang adil sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) lembar BH (bra) warna krem merk Pierecardin ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah ;
1 (satu) lembar legin levis warna biru muda ;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih depan terdapat gambar smile kemudian di bawah gambar ada tulisan have a day ;
1 (satu) buah hp black Berry type Gemini warna hitam dengan nomor IMEI 363488042488171,
yang disita dari Devy Wijaya dan Hans Wijaya maka harus dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Devy Wijaya, sedangkan :
1 (satu) buah flash disc yang dililit plester warna hitam,
yang ternyata merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan penahanan dalam rumah tahanan negara maka diperintahkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut di atas harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Mengingat pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal-pasal dalam KUHAP.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Candra Jaya alias Candra bin Ruh Banong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyiarkan Pornografi“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar BH (bra) warna krem merk Pierecardin ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah ;
1 (satu) lembar legin levis warna biru muda ;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih depan terdapat gambar smile kemudian di bawah gambar ada tulisan have a day ;
1 (satu) buah hp black Berry type Gemini warna hitam dengan nomor IMEI 363488042488171,
dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Devy Wijaya ;
1 (satu) buah flash disc yang dililit plester warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2014 oleh kami Lulik Djatikumoro S.H. sebagai Hakim Ketua, Firmansyah Irwan SH. Dan Pipit Christa Anggreni Sekewael SH. masing-masing Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Lulik Djatikumoro S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ratih Widayati S.H. dan Firmansyah Irwan S.H. sebagai Hakim anggota didampingi oleh Hj. Wahida Achmad SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
Ratih Widayati SH. Lulik Djatikumoro S.H. ttd.
Firmansyah Irwan S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. Wahida Achmad SH