439/Pid.Sus/2019/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah handphone merk ASUS warna hitam model ASUS_X00ID, serial number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (slot 1) 357884082904463, IMEI (slot 2) 357884082904471 dikembalikan kepada saksi Aryo Wardono. 2. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6S Plus 64 Gb warna putih version 12.1 (16 B92) mode MKV ELL/A, serial number V2MQLZMEGRX5, IMEI 353292071943514, ICCID 8962115331250394610, MEID 35329207194351, MODEM FIRMWARE 5.21.00. 3. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih gold model A 1586, FCC ID: BCG-E2816A, IC: 579C-E2816A, IMEI 369280063532902. 4. 1 (Satu buah) baju atasan converse berwarna abu abu 5. 1 (Satu buah) daster hijau 6. 1 (Satu buah) atasan baju warna hijau motif kotak – kota 7. 2 (Dua buah) celana kolor bermotif Disney warna biru. 8. 3 (Tiga buah) celana kolor warna hitam 9. 1 (Satu buah) celana kolor warna hijau 10. 1 (Satu buah) celana kolor panjang warna abu – abu 11. 1 (Satu buah) handuk berwarna kuning 12. 1 (Satu buah) celana dalam warna biru 13. 1 (Satu buah) celana dalam warna cream 14. 1 (Satu buah) celana dalam warna putih motif polkadot pink 15. 1 (Satu buah) celana dalam warna abu-abu. 16. 5 (Lima buah) celana dalam warna hitam 17. 1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda putih. 18. 1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda hitam 19. 5 (Lima buah) BH berwarna hitam 20. 1 (Satu buah) BH berwarna cream 21. 1 (Satu buah) BH berwarna gold 22. 1 (Satu buah) BH berwarna putih 23. 1 (Satu) salinan akta kelahiran an. Titisari Wardani 24. 1 (Satu buah) BH warna putih bermotif bunga warna hitam dikembalikan kepada saksi Titisari Wardani. 25. 1 (satu) buah handphone merk Apple Iphone SE warna gold, serial number model A1662 FCC ID: BCG-E2945A IC:579C-E2945, IMEI 358633070979568 dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi Nehemia Cesare. 26. 1 (satu) set kasur/springbadukuran 120 cm X 200 cm, warna biru dan merk GUHDO LEGENDA; 27. 1 (satu) buar sprei warna putih; 28. 1 (satu) buah dompet warna putih tulang merk BERSHKA yang berisi 1 (satu) buah simcard indosat nomor 62043000152614905-U; 29. 1 (satu) buah buku album warna coklat dengan judul golden memories; 30. 1 (satu) buat tempat sampah bemotif bunga (terbuat dari seng) warna biru ukuran diameter 13,5 cm dan tinggi 25 cm; 31. (satu) buah V-GEL Lubricant & Massage Konimex warna biru Netto 125 gram; 32. 1 (satu) pasang sandal warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”; 33. 1 (satu) buah Body Lotion warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”; 34. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam kombinasi warna putih; 35. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kupu-kupu warna merah muda dengan merk “DONNA”; 36. 1 (satu) buah celana datulam wanita warna merah kombinasi renda warna merah & kuning merk “AO YUN ER” motif bunga; 37. 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dengan IMEI 354204/06/021095/2 model SM-1705; 38. 1 (satu) buah Sim Card telkomsel warna putih dengan nomor chip 621002747217671800; 39. 8 (delapan) lembar surat tulisan tangan dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
putusan
Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanNegeri Semarang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI.
Tempat lahir : Melaya.
Umur / tgl lahir : 45 Tahun/28 Februari 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Graha Estetika Jalan Citra H-18, Rt. 003/Rw. 008, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Notaris.
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan oleh;
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2019 sampai dengan 23 Maret 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan tanggal 02 Mei 2019;
Perpanjangan penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan tanggal 01 Juni 2019;
Perpanjangan penahanan ke-II oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 02 Juni 2019 sampai dengan tanggal 01 Juli 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 07 Juli 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 30 Juli 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 29 September 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya R. AGUS YUDI SASONGKO, S.H., Sp.N., JHON REDO, S.H., M.H., KAIRUL ANWAR, S.H., M.H., MUCHTAR, S.H., M.H., semuanya Advokat berkantor di Kantor Hukum A. YUDI SASONGKO & Rekan, berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk No. 40, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK/AYS & R/VII/2019 tertanggal 10 Juli 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 01 Juli2019 Nomor: 439/Pen.Pid.Sus/2019/PN Smg. tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal 02 Juli 2019 Nomor: 439/Pen.Pid.Sus/2019/PN Smg. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN Bin (Alm) I MADE SUTA ADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN Bin (Alm) I MADE SUTA ADI selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesarRp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti:
1 (satu) buah handphone merk ASUS warna hitam model ASUS_X00ID, serial number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (slot 1) 357884082904463, IMEI (slot 2) 357884082904471 dikembalikan kepada saksi Aryo Wardono.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6S Plus 64 Gb warna putih version 12.1 (16 B92) mode MKV ELL/A, serial number V2MQLZMEGRX5, IMEI 353292071943514, ICCID 8962115331250394610, MEID 35329207194351, MODEM FIRMWARE 5.21.00.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih gold model A 1586, FCC ID: BCG-E2816A, IC: 579C-E2816A, IMEI 369280063532902.
1 (Satu buah) baju atasan converse berwarna abu abu
1 (Satu buah) daster hijau
1 (Satu buah) atasan baju warna hijau motif kotak – kota
2 (Dua buah) celana kolor bermotif Disney warna biru.
3 (Tiga buah) celana kolor warna hitam
1 (Satu buah) celana kolor warna hijau
1 (Satu buah) celana kolor panjang warna abu – abu
1 (Satu buah) handuk berwarna kuning
1 (Satu buah) celana dalam warna biru
1 (Satu buah) celana dalam warna cream
1 (Satu buah) celana dalam warna putih motif polkadot pink
1 (Satu buah) celana dalam warna abu – abu.
5 (Lima buah) celana dalam warna hitam
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda putih.
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda hitam
5 (Lima buah) BH berwarna hitam
1 (Satu buah) BH berwarna cream
1 (Satu buah) BH berwarna gold
1 (Satu buah) BH berwarna putih
1 (Satu) salinan akta kelahiran an. Titisari Wardani
1 (Satu buah) BH warna putih bermotif bunga warna hitam
dikembalikan kepada saksi Titisari Wardani.
25. 1 (satu) buah handphone merk Apple Iphone SE warna gold, serial number model A1662 FCC ID: BCG-E2945A IC:579C-E2945, IMEI 358633070979568 dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi Nehemia Cesare.
26. 1 (satu) set kasur/springbadukuran 120 cm X 200 cm, warna biru dan merk GUHDO LEGENDA;
27. 1 (satu) buar sprei warna putih;
28. 1 (satu) buah dompet warna putih tulang merk BERSHKA yang berisi 1 (satu) buah simcard indosat nomor 62043000152614905-U;
29. 1 (satu) buah buku album warna coklat dengan judul golden memories;
30. 1 (satu) buat tempat sampah bemotif bunga (terbuat dari seng) warna biru ukuran diameter 13,5 cm dan tinggi 25 cm;
31. (satu) buah V-GEL Lubricant & Massage Konimex warna biru Netto 125 gram;
32. 1 (satu) pasang sandal warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
33. 1 (satu) buah Body Lotion warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
34. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam kombinasi warna putih;
35. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kupu-kupu warna merah muda dengan merk “DONNA”;
36. 1 (satu) buah celana datulam wanita warna merah kombinasi renda warna merah & kuning merk “AO YUN ER” motif bunga;
37. 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dengan IMEI 354204/06/021095/2 model SM-1705;
38. 1 (satu) buah Sim Card telkomsel warna putih dengan nomor chip 621002747217671800;
39. 8 (delapan) lembar surat tulisan tangan
dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa danPenasihat Hukum Terdakwa tertanggal 06 Nopember 2019 beserta lampirannya secara lengkap sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya berisi permohonan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADE SUTA ADITIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADE SUTA ADITIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU-RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADESUTA ADI dari segala Dakwaan;
Membebaskan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADESUTA ADI dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU-RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADESUTA ADIdalam kemampuan, kedudukan, nama baik, kehormatan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 07 Nopember 2019 yang pada pokoknya berisi permohonan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh Pembelaan (Pledoi)dariPenasehat Hukum dan terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN;
2. Menerima seluruh Jawaban Penuntut Umum terhadap Pembelaan (Pledoi);
3. Memutuskan perkara atas nama terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor: PDM-225/Semar/Euh.2/06/2019tanggal 30 Oktober 2019 yaitu:
1. Menyatakan terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN Bin (Alm) I MADE SUTA ADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan kesatu primair;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN Bin (Alm) I MADE SUTA ADI selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana dendakepadaterdakwa sebesarRp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
4. Serta Barang Bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan (Replik) Penuntut Umum tertanggal 11 Nopember 2019 yang pada pokoknya Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pledooi atau pembelaannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Primair:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI pada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telahmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHAmempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI.
Bahwa saat usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI sehingga kemudianTerdakwa melakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI,yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuatTerdakwamarah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan : “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya : SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwa sampai saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor : 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, S.H, M.Si, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi sosial, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari.
Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI pada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat diGraha Estetika Jl.Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI.
Bahwa saat usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI sehingga kemudian Terdakwa melakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuatTerdakwamarah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, . menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan : “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada
darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya : SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwa sampai saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Selain ituTerdakwa juga melakukan perbuatan-perbuatan, sebagai berikut :
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkanrambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah disekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor: 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo : Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, SH, Msi, DFM,dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Primair:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Graha Estetika Jl Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI
Bahwa ketika saksi korban TITISARI WARDHANI berumur sekitar 13 tahunsampai dengan 17 tahun, Terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli saksi korban TITISARI WARDHANI, dan Terdakwa mengancam saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI, karena ancaman tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahkan Terdakwa pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukanterhadap saksi korban TITISARI WARDHANI yang masih anak, sebagai berikut:
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkan rambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Pada tanggal 22 Desember 2016 saat saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO memasuki usia 18 (delapan belas) tahun, Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI yang tidak terikat dalam suatu perkawinan dengan skasi korban TITISARI WARDANI kemudian melakukan perbuatan berikut:
Pada tanggal 16 Maret 2018:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI karena tidak bisa dihubungi saat sedang kuliah, kemudian sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi korban di halaman parkir tempat perkuliahannya yaitu Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) dan menanyakan keberadaannya. Terdakwa yang dalam keadaan marah kemudian masuk ke dalam mobil saksi korban TITISARI WARDANI dan langsung memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI agar membuka celana dalamnya. Karena saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melakukannya, kemudian Terdakwa membuka paksa dan menarik celana dalam yang sedang dipakai saksi korban TITISARI WARDANI dengan tangan kanannya. Terdakwa kemudian meraba alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, mengusap dan membauinya dengan cara mendekatkan hidungnya ke alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban kemudian mengatakan untuk apa hal itu dilakukan, namun Terdakwa diam saja, lalu meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI di dalam mobilnya dan mengembalikan celana dalam miliknya lalu memerintahkan agar memakainya kembali.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, saat saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke rumahnya, dan ibunya tidak berada di rumah, sedangkan penghuni yang lain sibuk dengan aktivitasnya, Terdakwa yang masih kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI kemudian masuk ke kamar saksi korban TITISARI WARDANIsambil membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta ada kondom dan V-gel dan sebuah telepon genggam milik Terdakwa yang dirahasiakan. Bungkusan plastik tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah, Terdakwa memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI untuk duduk di lantai kamarnya dan membuat video masturbasi dengan menggunakan tiga (tiga) jenis buah yaitu wortel, terong dan pare, dengan wajah yang tidak boleh menderita, seakan akan masturbasi dengan buah itu adalah keinginan saksi korban TITISARI WARDANI sendiri dan ia harus berpose menikmati masturbasi dengan buah tersebut.
Karena saksi korban TITISARI WARDANI takut Terdakwa akan bertambah marah dan takut ancaman Terdakwa yang akan meninggalkan ibunya jika ia tidak mau, saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti kemauan Terdakwa. Namun saat Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulanginya, Ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA pulang dari kantornya, sehingga Terdakwakemudianmenyuruh saksi korban untuk bersikap biasa dan seolah-olah sedang disidang oleh Terdakwaberkaitan dengan tidak dapat dihubunginya saksi korban TITISARIWARDANI saat kuliah. Dan Ibu saksi korban TITISARI WARDANI pun kemudian ikut memarahi saksi korban. Dan saat itulah saksi korban TITISARI WARDANI mengaku bahwa ia dekat dengan laki-laki bernama CESARE sejak Desember 2017. Hal tersebut membuat Terdakwa sangat marah, yang kemudian mengancam CISARE agar menjauhi saksi korban TITISARI WARDANI.
Pada tanggal 17 Maret 2018 :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 00.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban di kamar tidurnya lalu membawanya ke ruang keluarga, dan memarahi serta melarang saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO untuk tidak melawan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI, mengikuti semua kemauannya dan memutuskan hubungannya dengan CISARE. Lalu mengingatkannya tentang ancaman yang sering dikatakannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO bahwa ia akan meninggalkan ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI binti BARMAN DRADJAT.
Pada tanggal 18 Maret 2018,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sepulang dari gereja bersama dengan saksi korban TITISARI WARDANI dan adik saksi korban bernama OWEN, sesampai di rumah, ketika ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI belum pulang ke rumah, Terdakwa mendatangi saksi korban TITISARI WARDANI di kamarnya kemudian menariknya ke dalam kamar ibunya lalu Terdakwa membuka semua pakaian saksi korban sehingga telanjang, dan memeluk tubuhnya di tempat tidur lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan menindihkan badannya ke atas badan saksi korban TITISARI WARDANI yang sudah berada di atas tempat tidur, kemudian dengan paksa Terdaklwa memeluk, memegangi tangannya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi TITISARI WARDANI kemudian Terdakwa menggerak gerakkan badannya naik turun sehingga alat kelaminnya masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah Terdakwa mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berhubungan dengan laki-laki lain dan mengancam akan meninggalkan ibunya jika ia tidak dipatuhi.
Pada tanggal 20 dan 21 Maret 2018
Bahwa Terdakwa tetap memperlihatkan kemarahannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar ia menjadi takut dan tetap mengikuti semua kemauan Terdakwa dengan cara melecehkan dan merendahkan saksi korban TITISARI WARDANI lewat WA (Whatsapp) ke telepon genggam saksi korban dengan nomor : 087700525201.
Pada tanggal 21 Maret 2018 :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur adik saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang selalu dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat saksi korban TITISARI WARDANI tertidur di bagian bawah tempat tidur tingkat di kamar adiknya : OWEN yang juga sedang tertidur lelap. Terdakwa kemudian menarik celana piyama yang sedang dipakai oleh saksi korban TITISARI WARDANI dengan paksa hingga celanapiyama tersebut bersama dengan celana dalamnya terlepas dari badannya. Kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan dengan paksa menindih tubuh saksi korban TITISARIWARDANI, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI sambil memeluknya dengan sekuat tenaga hingga saksi korban TITISARI WARDANI kesakitan dan tidak dapat melawan. Terdakwa kemudian menggerak-gerakkan badannya hingga alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, sambil berbicara mencaci-maki saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berpacaran dengan CESARE. Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena akhirnya ia dapat mengeluarkan spermanya yang ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, selanjutnya ia meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI.
Sekitar pukul 04.00 Wib, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa sangat kesakitan dan menyadari bahwa Terdakwa tidak akan berhenti melakukan perbuatan yang sama dan akan mengulanginya terus, sehingga timbul keberanian dalam diri saksi korban TITISARI WARDANI untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI, dengan tidak lagi mempertimbangkan apakah ibunya akan sakit atau tidak, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa bahwa ibunya tidak pernah membela dirinya, kemudian Saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Ibunya.
Dan selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2018 saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah disekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor : 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo : Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, S.H, M.Si, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan olehkekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Graha Estetika Jl Citra H -18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI.
Bahwa saat usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI sehingga kemudian Terdakwa melakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu
saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan: “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya: SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masihdalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwa sampai saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor : 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, SH, Msi, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jl. Graha Estetika Jl Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI
Bahwa saat usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI sehingga kemudian Terdakwa melakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuatTerdakwamarah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malammasih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut,menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menariktangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwauntuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan: “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya : SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwaTerdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa selain itu Terdakwa juga melakukan perbuatan-perbuatan, sebagai berikut:
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkanrambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwa sampai saksi korban TITISARI WARDANI berusia 17 (tujuh belas) tahun dan agar saksi korban TITISARI WARDHANI mau menuruti hasrat seksual Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa saksi korban TITASARI WARDANI mempunyai penyakit kelainan seks yang disebut dengan Borderline Syndrom, yang menyebabkan ia harus berhubungan seks setiap hari, danTerdakwa bermaksud membantumengatasi penyakit saksi korban TITISARI WARDANI tersebut, agar dapat sembuh.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 saat saksi korban TITISARI WARDANI memasuki usia 18 (delapan belas) tahun, Terdakwa yang selalu mengancam saksikorban TITISARI WARDANI agar tidak melaporkan perbuatannya kepada ibunya atau siapapun karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI, hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada tanggal 16 Maret 2018:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI karena tidak bisa dihubungi saat sedang kuliah, kemudian sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi korban di halaman parkir tempat perkuliahannya yaitu di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) dan menanyakan keberadaannya. Terdakwa yang dalam keadaan marah kemudian masuk ke dalam mobil saksi korban TITISARI WARDANI dan langsung memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI agar membuka celana dalamnya. Karena saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melakukannya, kemudian Terdakwa membuka paksa dan menarik celana dalam yang sedang dipakai saksi korban TITISARI WARDANI dengan tangan kanannya. Terdakwa kemudian meraba alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, mengusap dan membauinya dengan cara mendekatkan hidungnya ke alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban kemudian mengatakan untuk apa hal itu dilakukan, namun Terdakwa diam saja, lalu meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI di dalam mobilnya dan mengembalikan celana dalam miliknya lalu memerintahkan agar memakainya kembali.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, saat saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke rumahnya, dan ibunya tidak berada di rumah, sedangkan penghuni yang lain sibuk dengan aktivitasnya, Terdakwa yang masih kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI kemudian masuk ke kamar saksi korban TITISARI WARDANI sambil membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta ada kondom dan V-gel dan sebuah telepon genggam milik Terdakwa yang dirahasiakan. Bungkusan plastik tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah, Terdakwa memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI untuk duduk di lantai kamarnya dan membuat video masturbasi dengan menggunakan tiga (tiga) jenis buah yaitu wortel, terong dan pare, dengan wajah yang tidak boleh menderita, seakan akan masturbasi dengan buah itu adalah keinginan saksi korban TITISARI WARDANI sendiri dan ia harus berpose menikmati masturbasi dengan buah tersebut.
Karena saksi korban TITISARI WARDANI takut Terdakwa akan bertambah marah dan takut ancaman Terdakwa yang akan meninggalkan ibunya jika ia tidak mau, saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti kemauan Terdakwa. Namun saat Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulanginya, Ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA pulang dari kantornya, sehingga Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk bersikap biasa dan seolah-olah sedang disidang oleh Terdakwa berkaitan dengan tidak dapat dihubunghinya saksi korban TITISARI WARDANI saat kuliah. Dan Ibu saksi korban TITISARI WARDANI pun kemudian ikut memarahi saksi korban. Dan saat itulah saksi korban TITISARI WARDANI mengaku bahwa ia dekat dengan laki-laki bernama CESARE sejak Desember 2017. Hal tersebut membuat Terdakwa sangat marah, yang kemudian mengancam CISARE agar menjauhi saksi korban TITISARI WARDANI.
Pada tanggal 17 Maret 2018:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 00.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban di kamar tidurnya lalu membawanya ke ruang keluarga, dan memarahi serta melarang saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO untuk tidak melawan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI, mengikuti semua kemauannya dan memutuskan hubungannya dengan CISARE. Lalu mengingatkannya tentang ancaman yang sering dikatakannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO bahwa ia akan meninggalkan ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI binti BARMAN DRADJAT.
Pada tanggal 18 Maret 2018,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sepulang dari gereja bersama dengan saksi korban TITISARI WARDANI danadik saksi korban bernama OWEN, sesampai di rumah, ketika ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI belum pulang ke rumah, Terdakwa mendatangi saksi korban TITISARI WARDANI di kamarnya kemudian menariknya ke dalam kamar ibunya lalu Terdakwa membuka semua pakaian saksi korban sehingga telanjang, dan memeluk tubuhnya di tempat tidur lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan menindihkan badannya ke atas badan saksi korban TITISARI WARDANI yang sudah berada di atas tempat tidur, kemudian dengan paksa Terdaklwa memeluk, memegangi tangannya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi TITISARI WARDANI kemudian Terdakwa menggerak gerakkan badannya naik turun sehingga alat kelaminnya masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah Terdakwa mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berhubungan dengan laki-laki lain dan mengancam akan meninggalkan ibunya jika ia tidak dipatuhi.
Pada tanggal 20 dan 21 Maret 2018
Bahwa Terdakwa tetap memperlihatkan kemarahannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar ia menjadi takut dan tetap mengikuti semua kemauan Terdakwa dengan cara melecehkan dan merendahkan saksi korban TITISARI WARDANI lewat WA (Whatsapp) ketelepon genggam saksi korban dengan nomor: 087700525201.
Pada tanggal 21 Maret 2018:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur adik saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang selalu dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat saksi korban TITISARI WARDANI tertidur di bagian bawah tempat tidur tingkat di kamar adiknya: OWEN yang juga sedang tertidur lelap. Terdakwa kemudian menarik celana piyama yang sedang dipakai oleh saksi korban TITISARI WARDANI dengan paksa hingga celana piyama tersebut bersama dengan celana dalamnya terlepas dari badannya. Kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan dengan paksa menindih tubuh saksi korban TITISARI WARDANI, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI sambil memeluknya dengan sekuat tenaga hingga saksi korban TITISARI WARDANI kesakitan dan tidak dapat melawan. Terdakwa kemudian menggerak gerakkan badannya hingga alat kelaminnya kemluar masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, sambil berbicara mencaci-maki saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berpacaran dengan CESARE. Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena akhirnya ia dapat mengeluarkan spermanya yang ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, selanjutnya ia meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI.
Sekitar pukul 04.00 Wib, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa sangat kesakitan dan menyadari bahwa Terdakwa tidak akan berhenti melakukan perbuatan yang sama dan akan mengulanginya terus, sehingga timbul keberanian dalam diri saksi korban TITISARI WARDANI untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI, dengan tidak lagi mempertimbangkan apakah ibunya akan sakit atau tidak, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa bahwa ibunya tidak pernah membela dirinya, kemudian Saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Ibunya.
Dan selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2018 saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah disekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor: 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, S.H, Msi, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP.
Lebih-lebih subsidiair:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Graha Estetika Jl Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telahmelakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI mengantar jemput sekolah anaknya yaitu saksi korban TITISARI WARDHANI.
Bahwa saat usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI sehingga kemudian Terdakwamelakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012:
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan: “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, danTerdakwakemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada
darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya: SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannyadan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwadan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa selain ituTerdakwa juga melakukan perbuatan-perbuatan, sebagai berikut:
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkan rambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor: 164/B.62/Rf-L/XI/2008 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF.
Dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, S.H, Msi, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Graha Estetika Jl Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telahmelakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut menjadikan saksi korban TITISARI WARDANI merasa aneh dan tidak nyaman, ia selalu ketakutan namun tidak berani melapor kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI, sehingga kemudian Terdakwamelakukan perbuatan, sebagai berikut Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat di Graha Estetika Jl. Citra H-18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai ayah yang baik dengan selalu mengantarkan saksi korban TITISARI WARDANI ke sekolah dan juga ke tempat lainnya yang diperlukan. Terdakwa juga sehari-hari tinggal dan menetap di rumah keluarga tersebut dan melaksanakan tugasnya seperti seorang kepala rumah tangga bagi keluarga JANE MARGARETHA HANDAYANI. Namun Terdakwa selalu mengancam saksi korban TITISARI WARDANI jika melakukan suatu kesalahan dan tidak patuh kepada Terdakwa maka akan dilaporkan kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tahun 2012,ketika usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP (blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut danmenurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan: “Apabila jari Terdakwadimasukkan ke dalam alat kelaminsaksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya : SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubrispermohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai olehTerdakwa dan ia tidak berniatberhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa selain ituTerdakwajuga melakukan perbuatan-perbuatan, sebagai berikut:
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkanrambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada tanggal 16 Maret 2018:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI karena tidak bisa dihubungi saat sedang kuliah, kemudiansekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi korban di halaman parkir tempat perkuliahannya yaitu di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) dan menanyakan keberadaannya. Terdakwa yang dalam keadaan marah kemudian masuk ke dalam mobil saksi korban TITISARI WARDANI dan langsung memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI agarmembuka celana dalamnya. Karena saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melakukannya, kemudian Terdakwa membuka paksa dan menarik celana dalam yang sedang dipakai saksi korban TITISARI WARDANI dengan tangan kanannya. Terdakwa kemudian meraba alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, mengusap dan membauinya dengan cara mendekatkan hidungnya ke alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban kemudian mengatakan untuk apa hal itu dilakukan, namun Terdakwa diam saja, lalu meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI di dalam mobilnya dan mengembalikan celana dalam miliknya lalu memerintahkan agar memakainya kembali.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, saat saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke rumahnya, dan ibunya tidak berada di rumah, sedangkan penghuni yang lain sibuk dengan aktivitasnya, Terdakwa yang masih kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI kemudian masuk ke kamar saksi korban TITISARI WARDANI sambil membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta ada kondom dan V-gel dan sebuah telepon genggam milik Terdakwa yang dirahasiakan. Bungkusan plastik tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah, Terdakwa memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI untuk duduk di lantai kamarnya dan membuat video masturbasi dengan menggunakan tiga (tiga) jenis buah yaitu wortel, terong dan pare, dengan wajah yang tidak boleh menderita, seakan akan masturbasi dengan buah itu adalah keinginan saksi korban TITISARI WARDANI sendiri dan ia harus berpose menikmati masturbasi dengan buah tersebut.
Karena saksi korban TITISARI WARDANI takut Terdakwa akan bertambah marah dan takut ancaman Terdakwa yang akan meninggalkan ibunya jika ia tidak mau, saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti kemauan Terdakwa. Namun saat Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulanginya, Ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA pulang dari kantornya, sehingga Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk bersikap biasa dan seolah-olah sedang disidang oleh Terdakwa berkaitan dengan tidak dapat dihubunghinya saksi korban TITISARI WARDANI saat kuliah. Dan Ibu saksi korban TITISARI WARDANI pun kemudian ikut memarahi saksi korban. Dan saat itulah saksi korban TITISARI WARDANI mengaku bahwa ia dekat dengan laki-laki bernama CESARE sejak Desember 2017. Hal tersebut membuat Terdakwa sangat marah, yang kemudian mengancam CISARE agar menjauhi saksi korban TITISARI WARDANI.
Pada tanggal 17 Maret 2018:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 00.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban di kamar tidurnya lalu membawanya ke ruang keluarga, dan memarahi serta melarang saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO untuk tidak melawan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI, mengikuti semua kemauannya dan memutuskan hubungannya dengan CISARE. Lalu mengingatkannya tentang ancaman yang sering dikatakannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO bahwa ia akan meninggalkan ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI binti BARMAN DRADJAT.
Pada tanggal 18 Maret 2018,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sepulang dari gereja bersama dengan saksi korban TITISARI WARDANI dan adik saksi korban bernama OWEN, sesampai di rumah, ketika ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI belum pulang ke rumah, Terdakwa mendatangi saksi korban TITISARI WARDANI di kamarnya kemudian menariknya ke dalam kamar ibunya lalu Terdakwa membuka semua pakaian saksi korban sehingga telanjang, dan memeluk tubuhnya di tempat tidur lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan menindihkan badannya ke atas badan saksi korban TITISARI WARDANI yang sudah berada di atas tempat tidur, kemudian dengan paksa Terdakwa memeluk, memegangi tangannya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi TITISARI WARDANI kemudian Terdakwa menggerak gerakkan badannya naik turun sehingga alat kelaminnya masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah Terdakwa mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berhubungan dengan laki-laki lain dan mengancam akan meninggalkan ibunya jika ia tidak dipatuhi.
Pada tanggal 20 dan 21 Maret 2018
Bahwa Terdakwa tetap memperlihatkan kemarahannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar ia menjadi takut dan tetap mengikuti semua kemauan Terdakwa dengan cara melecehkan dan merendahkan saksi korban TITISARI WARDANI lewat WA (Whatsapp) ke telepon genggam saksi korban dengan nomor: 087700525201.
Pada tanggal 21 Maret 2018:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur adik saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang selalu dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat saksi korban TITISARI WARDANI tertidur di bagian bawah tempat tidur tingkat di kamar adiknya: OWEN yang juga sedang tertidur lelap. Terdakwa kemudian menarik celana piyama yang sedang dipakai oleh saksi korban TITISARI WARDANI dengan paksa hingga celana piyama tersebut bersama dengan celana dalamnya terlepas dari badannya. Kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan dengan paksa menindih tubuh saksi korban TITISARI WARDANI, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI sambil memeluknya dengan sekuat tenaga hingga saksi korban TITISARI WARDANI kesakitan dan tidak dapat melawan. Terdakwa kemudian menggerak gerakkan badannya hingga alat kelaminnya kemluar masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, sambil berbicara mencaci-maki saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berpacaran dengan CESARE. Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena akhirnya ia dapat mengeluarkan spermanya yang ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, selanjutnya ia meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI.
Sekitar pukul 04.00 Wib, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa sangat kesakitan dan menyadari bahwa Terdakwa tidak akan berhenti melakukan perbuatan yang sama dan akan mengulanginya terus, sehingga timbul keberanian dalam diri saksi korban TITISARI WARDANI untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada ibunya: JANE MARGARETHAHANDAYANI, dengan tidak lagi mempertimbangkan apakah ibunya akan sakit atau tidak, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa bahwa ibunya tidak pernah membela dirinya, kemudian Saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Ibunya.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO selalu merasa ketakutan terhadap perlakuan Terdakwa tersebut, ia juga menjadi tidak nyaman dan sering kecewa kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI yang selalu membela Terdakwa dan menyalahkan saksi korban TITISARI WARDANI sebagaimana kesimpulan dalam:
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor: B/0087/IX/2018/KJ tertanggal 28 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Endang Septiningsih, SpKJ dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan didapatkan adanya gangguan kecemasan. Terperiksa masih mampu bercerita secara runut dan tidak ada gangguan dalam fungsi pemahaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, terperiksa merasa kecewa, sedih sekali akan sikap ibunya dan sangat benci dengan Tn N. Saat ini terperiksa masih mampu memahami akan peristiwa yang dialami, mengendalikan perasaannya serta tidak ada hambatan dalam fungsi peran, sosialisasi, perawatan diri serta pemanfaatan waktu luang. Terperiksa sangat membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kasusnya.
Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, SH, Msi, DFM, dengan kesimpulan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.
Tidak adanya tanda dan kejadian psikologis pada korban/terperiksa saat ini dapat dijelaskan dengan ditemukannya beberapa pola adaptasi mental korban/terperiksa yang cukup adaptif terhadap pengelolaan permasalahannya dan adanya rasa aman pada korban/terperiksa karena saat ini ia berada dalam lingkungan yang dipersepsikan mempercayai dan mendukung dirinya dalam menjalani proses hukumnya. Pola-pola adaptasi mental adaptif dan dukungan sosialtersebut merupakan hal-hal spesifik yang bersifat protektif yang ditemukan pada korban/terperiksa. Ketiadaan pola-pola adaptasi mental adaptif dan sistem dukungan mental dapat berpotensi menimbulkan tanda dan gejala gangguan psikologis seperti yang lazimnya ditemukan pada korban kekerasan. Pada korban/terperiksa didapatkan rasa kecewa terhadap sikap ibu korban/terperiksa yang ia persepsikan tidak mempercayai cerita korban/terperiksa terkait kasushukum yang sedang dialaminya.
Korban/terperiksa cukup mampu memahami perkara hukumnya serta mampu mengusahakan pembelaan terhadap dirinya. Ia mampu memahami informasi yang diterimanya. Ia juga mampu memberikan informasi secara konsisten, runut, dan sistematis serta mampu mempertanggungjawabkan informasi yang diberikannya tersebut secara hukum, sehingga saat ini terperiksa dinilai cakap secara mental untuk menjalani proses hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADIpada waktu-waktu antara tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Graha Estetika Jl Citra H - 18 RT.03 RW.08 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telah melakukan perbuatan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah Tangga dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2011 Terdakwa tinggal di rumah JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT sebagai teman dekat, saat itu JANE MARGARETHA mempunyai seorang anak perempuan bernama TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998. Dalam kegiatannya sehari-hari, Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai ayah yang baik dengan selalu mengantarkan saksi korban TITISARI WARDANI ke sekolah dan juga ke tempat lainnya yang diperlukan. Terdakwa juga sehari-hari tinggal dan menetap di rumah keluarga tersebut dan melaksanakan tugasnya seperti seorang kepala rumah tangga bagi keluarga JANE MARGARETHA HANDAYANI. Namun Terdakwa selalu mengancam saksi korban TITISARI WARDANI jika melakukan suatu kesalahan dan tidak patuh kepada Terdakwamaka akan dilaporkan kepada ibunya : JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tahun 2012, ketika usia saksi korban TITISARI WARDANI menginjak 13 (tiga belas) tahun, ketika saksi korban TITISARI WARDANI sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI namun Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena takut ia akan berteriak. Dan perlakuan tersebut menjadikan saksi korban TITISARI WARDANI merasa aneh dan tidak nyaman, ia selalu ketakutan namun tidak berani melapor kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI, sehingga kemudian Terdakwa melakukan perbuatan, sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Juli 2012,
Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur Terdakwa dan ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO sedang bermain HP(blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam, dan saat itu, ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur.
Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO menjadi kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban. Hal tersebut membuatTerdakwamarah dan menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDANI semula tidak mau tetapi Terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDANI tidak menuruti kemauannya, Terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat Saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika Terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menggiring saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI. Hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan : “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan, dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012,
Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban TITISARIWARDANI dari sekolahnya: SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih dalam berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.Kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnyadengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakaianya hingga alat kelaminnya terlihat lalu Terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang-goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya. Terdakwakemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI, tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya.
Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka Terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa selain itu Terdakwa juga melakukan perbuatan-perbuatan, sebagai berikut:
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi korban TITISARI WARDANI dan menyakiti badannya.
Memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkanrambut kemaluannya saksi korban TITISARI WARDANI tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan olehnya.
Sering memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi korban TITISARI WARDANI.
Sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban TITISARISARI WARDANI dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Ketika saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mulai memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun, Terdakwa pun tetap melakukan perbuatan yang biasa dilakukannya terhadap saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO dan semakin kasar ketika mengetahui saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mulai berteman dengan teman lelaki, yaitu:
Pada tanggal 16 Maret 2018:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI karena tidak bisa dihubungi saat sedang kuliah, kemudian sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi korban di halaman parkir tempat perkuliahannya yaitu di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) dan menanyakan keberadaannya. Terdakwa yang dalam keadaan marah kemudian masuk ke dalam mobil saksi korban TITISARI WARDANI dan langsung memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI agar membuka celana dalamnya. Karena saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melakukannya, kemudian Terdakwa membuka paksa dan menarik celana dalam yang sedang dipakai saksi korban TITISARI WARDANI dengan tangan kanannya. Terdakwa kemudian meraba alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, mengusap dan membauinya dengan cara mendekatkan hidungnya ke alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban kemudian mengatakan untuk apa hal itu dilakukan, namun Terdakwa diam saja, lalu meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI di dalam mobilnya dan mengembalikan celana dalam miliknya lalu memerintahkan agar memakainya kembali.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, saat saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke rumahnya, dan ibunya tidak berada di rumah, sedangkan penghuni yang lain sibuk dengan aktivitasnya, Terdakwa yang masih kesal dengan saksi korban TITISARI WARDANI kemudian masuk ke kamar saksi korban TITISARI WARDANI sambil membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta ada kondom dan V-gel dan sebuah telepon genggam milik Terdakwa yang dirahasiakan. Bungkusan plastik tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah, Terdakwa memerintahkan saksi korban TITISARI WARDANI untuk duduk di lantai kamarnya dan membuat video masturbasi dengan menggunakan tiga (tiga) jenis buah yaitu wortel, terong dan pare, dengan wajah yang tidak boleh menderita, seakan akan masturbasi dengan buah itu adalah keinginan saksi korban TITISARI WARDANI sendiri dan ia harus berpose menikmati masturbasi dengan buah tersebut.
Karena saksi korban TITISARI WARDANI takut Terdakwa akan bertambah marah dan takut ancaman Terdakwa yang akan meninggalkan ibunya jika ia tidak mau, saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti kemauan Terdakwa. Namun saatTerdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulanginya, Ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA pulang dari kantornya, sehingga Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk bersikap biasa dan seolah-olah sedang disidang oleh Terdakwa berkaitan dengan tidak dapat dihubunghinya saksi korban TITISARI WARDANI saat kuliah. Dan Ibu saksi korban TITISARI WARDANI pun kemudian ikut memarahi saksi korban. Dan saat itulah saksi korban TITISARI WARDANI mengaku bahwa ia dekat dengan laki-laki bernama CESARE sejak Desember 2017. Hal tersebut membuat Terdakwasangat marah, yang kemudian mengancam CISARE agar menjauhi saksi korban TITISARI WARDANI.
Pada tanggal 17 Maret 2018:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 00.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban di kamar tidurnya lalu membawanya ke ruang keluarga, dan memarahi serta melarang saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO untuk tidak melawan Terdakwa, mengikuti semua kemauannya dan memutuskan hubungannya dengan CISARE. Lalu mengingatkannya tentang ancaman yang sering dikatakannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO bahwa ia akan meninggalkan ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI binti BARMAN DRADJAT.
Pada tanggal 18 Maret 2018,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sepulang dari gereja bersama dengan saksi korban TITISARI WARDANI dan adik saksi korban bernama OWEN, sesampai di rumah, ketika ibu saksi korban yaitu JANE MARGARETHA HANDAYANI belum pulang ke rumah, Terdakwa mendatangi saksi korban TITISARI WARDANI di kamarnya kemudian menariknya ke dalam kamar ibunya lalu Terdakwa membuka semua pakaian saksi korban sehingga telanjang, dan memeluk tubuhnya di tempat tidur lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan menindihkan badannya ke atas badan saksi korban TITISARI WARDANI yang sudah berada di atas tempat tidur, kemudian dengan paksa Terdakwa memeluk, memegangi tangannya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi TITISARI WARDANI kemudian Terdakwa menggerak gerakkan badannya naik turun sehingga alat kelaminnya masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, dan sambil marah Terdakwa mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berhubungan dengan laki-laki lain dan mengancam akan meninggalkan ibunya jika ia tidak dipatuhi.
Pada tanggal 20 dan 21 Maret 2018
Bahwa Terdakwa tetap memperlihatkan kemarahannya kepada saksi korban TITISARI WARDANI agar ia menjadi takut dan tetap mengikuti semua kemauan Terdakwa dengan cara melecehkan dan merendahkan saksi korban TITISARI WARDANI lewat WA (Whatsapp) ke telepon genggam saksi korban dengan nomor: 087700525201.
Pada tanggal 21 Maret 2018:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur adik saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang selalu dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat saksi korban TITISARI WARDANI tertidur di bagian bawah tempat tidur tingkat di kamar adiknya: OWEN yang juga sedang tertidur lelap. Terdakwa kemudian menarik celana piyama yang sedang dipakai oleh saksi korban TITISARI WARDANI dengan paksa hingga celana piyama tersebut bersama dengan celana dalamnya terlepas dari badannya. Kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan dengan paksa menindih tubuh saksi korban TITISARI WARDANI, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI sambil memeluknya dengan sekuat tenaga hingga saksi korban TITISARI WARDANI kesakitan dan tidak dapat melawan. Terdakwa kemudian menggerak gerakkan badannya hingga alat kelaminnya kemluar masuk ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, sambil berbicara mencaci-maki saksi korban TITISARI WARDANI agar tidak berpacaran dengan CESARE. Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena akhirnya ia dapat mengeluarkan spermanya yang ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI, selanjutnya ia meninggalkan saksi korban TITISARI WARDANI.
Sekitar pukul 04.00 Wib, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa sangat kesakitan dan menyadari bahwa Terdakwa tidak akan berhenti melakukan perbuatan yang sama dan akan mengulanginya terus, sehingga timbul keberanian dalam diri saksi korban TITISARI WARDANI untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI, dengan tidak lagi mempertimbangkan apakah ibunya akan sakit atau tidak, karena saksi korban TITISARI WARDANI merasa bahwa ibunya tidak pernah membela dirinya, kemudian Saksi korban TITISARI WARDANI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Ibunya.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO mengalami luka psikis sebagaimana kesimpulan dalam:
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor: B/0087/IX/2018/KJ tertanggal 28 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Endang Septiningsih, SpKJ dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan didapatkan adanya gangguan kecemasan. Terperiksa masih mampu bercerita secara runut dan tidak ada gangguan dalam fungsi pemahaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, terperiksa mera kecewa, sedih sekali akan sikap ibunya dan sangat benci dengan Tn N. Saat ini terperiksa masih mampu memahami akan peristiwa yang dialami, mengendalikan perasaannya serta tidak ada hambatan dalam fungsi peran, sosialisasi, perawatan diri serta pemanfaatan waktu luang. Terperiksa sangat membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kasusnya.
Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM, SH, Msi, DFM, dkk, dengan kesimpula:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia Sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari.
Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak. Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya. Tidak adanya tanda dan kejadian psikologis pada korban/terperiksa saat ini dapat dijelaskan dengan ditemukannya beberapa pola adaptasi mental korban/terperiksa yang cukup adaptif terhadap pengelolaan permasalahannya dan adanya rasa aman pada korban/terperiksa karena saat ini ia berada dalam lingkungan yang dipersepsikan mempercayai dan mendukung dirinya dalam menjalani proses hukumnya. Pola-pola adaptasi mental adaptif dan dukungan sosial tersebut merupakan hal-hal spesifik yang bersifat protektif yang ditemukan pada korban/terperiksa. Ketiadaan pola-pola adaptasi mental adaptif dan sistem dukungan mental dapat berpotensi menimbulkan tanda dan gejala gangguan psikologis seperti yang lazimnya ditemukan pada korban kekerasan.“
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi atau keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Smg tanggal 31 Juli 2019 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan eksepsi/keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor Register Perkara: PDM-225/Semar/Euh.2/06/2019, tertanggal 18 Juni 2019, atas nama Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sebagai dasar pemeriksaan dipersidangan;
3. Memerintahkan pemeriksaan perkara ini Register Nomor 439/Pid.B/2019/PN Smg. atas nama TerdakwaI NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI dilanjutkan;
4. Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi TITISARI WARDANI BINTI ARYO WARDONO, menerangkan di bawah janji pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang tercantum dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak usia saksi 3-4 tahun, dikenalkan oleh mama saksi sebagai teman kuliah S2 Notariat di UNDIP, seingat saksi waktu itu bertempat di RM Bakso Kumis (sekarang jadi Hotel Grand Edge), waktu itu papa saksi juga ada, dan saksi memanggil Terdakwa “Om”;
Bahwa saksi mulai sering ketemu Terdakwa sejak saksi duduk di bangku SD, karena Terdakwa sering ke rumah ketemu mama saksi, Terdakwa sering menjemput saksi pulang sekolah, saat itu hubungan orang tua saksi tidak harmonis, papa saksi sering tidak ada di rumah;
Bahwa saksi dan orang tua tinggal di Graha Estetika Jalan Citra H-18 Kota Semarang;
Bahwa saat saksi SD Terdakwa sering datang, makan dan menginap di rumah saksi, terutama saat papa sedang tidak ada di rumah, tidurnya di sofa ruang tamu, saat itu Terdakwa masih ngekost, dan papa saksi masih ada;
Bahwa ketika saksi kelas 4 SD orang tua saksi resmi bercerai, papa pergi dari rumah dan tinggal dengan kakek di Karangrejo Semarang, sehingga di rumah di Graha Estetika Jalan Citra H-18 hanya ada mama, saksi, adik dan pembantu rumah tangga 1 orang;
Bahwa saksi disuruh mama untuk berbohong pada oma (ibu dari mama) kalau papa-mama sudah bercerai, tetapi keluarga besar papa tahu papa-mama sudah bercerai, saat itu saksi merasa semua baik-baik saja;
Bahwa setelah orang tua saksi bercerai, pada tahun 2012 terdakwa membantu mama merenovasi rumah di Graha Estetika sehingga rumah menjadi lebih besar, dan saksi mempunyai kamar sendiri, saat itu saksi sudah sekolah SMP;
Bahwa sejak itu Terdakwa intens tinggal di rumah saksi, dan tidurnya dengan mama, terdakwa di rumah dianggap sebagai bapak;
Bahwa saksi memanggil Terdakwa awalnya “om”, kemudian mama menyuruh memanggil Terdakwa “om pa”, terakhir disuruh panggil “daddy” sebagai pengganti papa;
Bahwa sewaktu saksi duduk di bangku SMP, papa sudah tidak ada, mama banting tulang, kata mama karena dulu papa terlilit hutang, suka main perempuan dan main judi, sehingga saksi jengkel dengan papa saksi;
Bahwa seingat saksi sewaktu saksi masih SD, sebenarnya Terdakwa dan mama sering cek cok karena Terdakwa masih berhubungan dengan isterinya di Bali, dan mama sangat cemburu, saksi pernah melihat sendiri mama diikat dengan rafia oleh Terdakwa, mereka lempar-lempar barang dan pukul-pukulan, bahkan mama pernah mengambil pisau diarahkan Terdakwa dan saksi yang menghalangi, selain itu Terdakwa pernah dilempar oleh mama kena matanya sehingga harus dibawa ke UGD, tetapi kemudian mereka baikan lagi;
Bahwa Terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau mempunyai anak di Bali namanya Maria, katanya seumuran saksi;
Bahwa saksi sering melerai pertengkaran mama dengan Terdakwa, disuruh mendamaikan, dan habis bertengkar bisa kemudian wisata, di luar sepertinya baik-baik saja;
Bahwa sejak saksi kelas III SD saksi mempunyai kamar sendiri yang tidak boleh ditutup oleh mama, kamar saksi ada pintu sambungnya dengan kamar mama.
Bahwa setelah saksi mempunyai HP sendiri, mama mudah marah, kalau marah bisa mencubit paha saksi sampai biru;
Bahwa mengenai kejadian yang saksi alami, ketika saksi umur 6 tahun, ketika saksi sedang membaca komik Donald Bebek di ruang baca, saksi mendengar mobil Kijang distater dimana papa, mama dan Terdakwa akan pergi, tetapi tiba-tiba Terdakwa masuk, sementara papa dan mama masih di mobil, dan tiba-tiba Terdakwa mencium bibir saksi/dilumat lalu pergi ke luar, saksi saat itu bingung, lalu melap mulut/bibir, lalu baca lagi, dan saksi tidak cerita kepada siapa-siapa;
Bahwa ketika saksi SMP, sewaktu tidur, sering terdakwa masuk kamar saksi di tengah malam lalu Terdakwa meraba-raba dada dan vagina saksi, saksi takut bangun, ketika saksi pura-pura akan terbangun, Terdakwa menarik tangannya lalu keluar. Setelah itu menangis tapi kemudian tidur, kejadian tersebut ada 5 kali lebih.
Bahwa saksi sering mendengar orang berhubungan badan dari lantai 2, kamarnya mama dan Terdakwa, karena pintu kamar tidak ditutup;
Bahwa ketika saksi masuk kelas III SMP, saksi mempunyai HP Blackberry, dan di sekolah saksi antara guru dan murid akrab karena muridnya sedikit.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2012, ketika saksi main BB malam-malam, saksi mendengar ada suara langkah ke kamar saksi, kemudian saksi langsung meng-silence HP dan menyembunyikannya di bawah bantal. Tidak lama kemudian Terdakwa masuk, tahu-tahu HP saksi bergetar, lalu Terdakwa mengambil dan memeriksa HP saksi, ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban, kemudian Terdakwa marah dan mengancam akan melaporkan saksi kepada mama saksi, dan akan melaporkan Mr. Ryan kepada mama saksi supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Terdakwa marah dan mengatakan kepada saksi “kalau mamamu tahu kamu dihajar sampai habis.
- Bahwa ancaman Terdakwa tersebut membuat saksi takut mama saksi marah, takut mama membuat keributan di sekolah dan takut guru dipecat dari sekolah;
- Bahwa kemudian saksi menurut saja ketika Terdakwa menyuruh saksi menuju ruang piano yang letaknya jauh dari kamar mama dan gelap kondisinya. Terdakwa berdiri nempel di tembok, lalu tangan saksi ditarik disuruh meraba-raba alat kelamin Terdakwa sambil mengatakan “daripada kamu jadi anak nakal” juga mengatakan agar saksi mengetahui alat kelamin pria. Saksi sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Bahwa kemudian di kamar ada sofa pink, saksi saat itu memakai piyama, saksi disuruh buka baju semua sampai telanjang bulat, saksi disuruh diam, dan saksi nangis, bilang “buat apa-buat apa”, lalu Terdakwa memfotonya dengan HP Nokia E 90.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatai saksi perempuan tidak baik, lalu saksi disuruh berbaring di tempat tidur dan mengatakan apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi berdarah, maka saksi masih perawan dan Terdakwa tidak akan mengganggunya lagi, bila tidak berdarah kamu perempuan mbedal, nakal, kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan kanannya ke dalam vagina saksi dan saksi merasa kesakitan,Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan tidak ada darah, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi kamu perempuan nakal, dan Terdakwa mengatakan “tak jaga agar ga liar, jadi harus nurut omongan daddy”;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi tidak berdarah;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi menjadi benci dengan guru saksi Mr. Ryan karena gara-gara notifikasinya itu saksi ketahuan sedang main HP dan terjadi peristiwa tersebut;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012, saat saksi diantar mama ke sekolah SMP Maria Regina Semarang, terdakwa ikut mengantar di mobil, saksi ingat saat itu saksi pakai seragam sailor, jam 15.00 Wib Terdakwa menjemput saksi, karena Terdakwa tidak ada pekerjaan, sedangkan mama saksi kerja di Citybank.
Bahwa sampai di rumah, kondisi rumah sepi, pembantu ada di kamarnya, saksi ditarik ke ke kamar ibu saksi di lantai 2, Terdakwa bilang “buka celanamu, tidur kamu”, saksi nangis-nangis, lalu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi, kemudian Terdakwa juga membuka celana yang sedang dipakainya hingga saksi bisa melihat alat kelamin Terdakwa lalu saksi disetubuhi, saksi bilang “sakit-sakit", tetapi terdakwa bilang “diam saja”. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma di luar, kemudian saksi langsung mandi. Bahwa saksi bilang kepada Terdakwa jangan begitu lagi;
Bahwa setiap Terdakwa memaksa menetubuhi saksi, seingat saksi Terdakwa selalu ejakulasi di luar;
Bahwa sampai kurang lebih 5,5 tahun Terdakwa melakukan begitu terus sejak dari saksi duduk di bangku SMP kelas III s/d 21 Maret 2013;
Bahwa ketika saksi mau masuk SMA (SMA Loyola Semarang), dan aktif di gereja, ketika saksi dekat dengan teman cowok bernama Tri Saito ketahuan, saksi dihajar oleh mama dan Terdakwa, malam dimarahi lagi, saksi disuruh mama minta maaf pada Terdakwa dengan mencium kaki terdakwa;
Bahwa ketika saksi SMA, saksi tidak boleh lama-lama di sekolah dan tidak boleh aktif di sekolah;
Bahwa yang ada di pikiran saksi saat itu pasti ini akan berhenti/berakhir;
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi sepulang sekolah atau saat semua sedang tidur, dalam seminggu bisa 5 kali, kalau dihitung selama 5,5 tahun sekitar 1000 kali. Sebenarnya setiap malam Terdakwa tidur dengan mama, tetapi terdakwa belum tidur sedangkan mama capek kerja di Citibank;
Bahwa terdakwa tidak menyetubuhi saksi kalau saksi sedang haid atau saksi belajar;
Bahwa saksi tidak bilang mama atas perbuatan terdakwa karena takut mama menderita kalau tahu perbuatan terdakwa, karena saksi tahu mama sedang menderita;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018 ketika saksi kuliah, semester 3 Fakultas Kedokteran UNDIP, tetapi kelas kosong lalu saksi dan teman-teman pergi survey baksos (bakti sosial) di Desa Kalikayen, pulang jam 11.00 Wib. Kemudian adanya waktu luang tersebut saksi dan Cesare janjian makan di Restoran Pasundan sekitar UNDIP, saat itu saksi dan Cesare baru pacaran 3 bulan, dan HP saksi nonaktifkan sebentar.
Setelah HP hidup, saksi mengetahui mama saksi mencari dan menyuruh Terdakwa mencari saksi di hotel-hotel dan saksi tidak tahu apa maksud mama tersebut, saksi menjadi panik dan langsung kembali ke kampus. Setelah saksi menjawab WA mama, Terdakwa video call saksi, saat itu saksi mengendarai Fortuner putih Nopol: H-7777-W dan Terdakwa mengemudikan mobil Alphard, Terdakwa mengatakan “jangan matikan video callnya sampai kampus”, dan saksi disuruh menunggu di dalam mobil;
Bahwa setelah Terdakwa sampai, Terdakwa datang menyusul masuk mobil saksi, lalu saksi disuruh pindah ke belakang, kemudian saksi disuruh buka celana, selanjutnya terdakwa meraba-raba vagina saksi, tangannya dimasukkan alat kelamin saksi terus dibauin oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang masih curiga dengan saksi pergi mencari lokasi baksos di Kalikayen untuk mengecek kebenaran atas keterangan saksi, karena takut saksi kemudian telepon mbak Dita, staf Desa Kalikayen yaitu apabila ada orang mencari saksi agar dijawab habis survey untuk baksos di Kalikayen.
Tetapi mbak Dita malah mengatakan kepada Terdakwa benar saksi dan teman-teman survey baksos di Desa Kalikayen, tetapi juga mengatakan kalau habis menerima telepon dari saksi yang meminta tolong agar apabila ada keluarga saksi yang bertanya, tolong dijawab bahwa benar saksi habis survey di Kalikayen;
Bahwa setelah Terdakwa pulang, Terdakwa yang masih marah masuk ke kamar saksi membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta ada kondom dan V-gel dan sebuah telepon genggam milik Terdakwa yang dirahasiakan. Bungkusan plastik tersebut diserahkan kepada saksi lalu Terdakwa memerintahkan saksi duduk di lantai kamarnya dan membuat video masturbasi dengan menggunakan buah-buahan tersebut, dengan wajah yang tidak boleh menderita, seakan akan masturbasi tersebut keinginan saksi sendiri.
Bahwa karena saksi merasa kesakitan, ketika di ruang makan saksi disuruh mengulanginya lagi, tetapi kemudian mama pulang.
Bahwa saat kejadian adik saksi Owen sedang di kamar main HP dengan headseat sehingga tidak mendengar.
Bahwa di meja makan kemudian mama marah kepada saksi karena ketika dicari tidak ada, kemudian saksi disuruh mama menulis kegiatan saksi di hari tersebut dari pagi, dan karena ada kejanggalan waktu antara jam pulang dari Kalikayen dengan di parkiran kampus, mama mengancam agar mengaku daripada menyesal besok, kemudian saksi bilang makan dengan Cesare di Restoran pasundan, dan mengakui kalau dekat dengan Cesare sejak Desember 2017, dan mama bilang ya sudah. Saat itu Terdakwa ada di meja makan juga.
Bahwa sedangkan Terdakwa marah besar kepada saksi, Terdakwa bilang “o ini anak nakal”, dan dihadapan mama dan saksi, terdakwa menelfon Cesare dan mengancam agar menjauhi saksi, kemudian saksi juga dihajar Terdakwa, dicubit sampai hitam dipaha kanan saksi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 mama yang pergi ke rumah oma, menyuruh Terdakwa untuk mengajak saksi dan adik (Owen) kebaktian di gereja, pulangnya malam hari saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa, sambil terdakwa memaki-maki saksi. Saat itu Owen ada di kamar bermain game dan Yu Kini ada di kamarnya. Paginya saksi kuliah, dan saksi menangis di kampus
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 handphone saksi disita mama dan Terdakwa, karena ada laptop kemudian saksi chat ke Keva, adik Cesare, saksi meminta maaf atas perbuatan Terdakwa yang telah menjelek-jelekkan keluarga Cesare;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 02.00 Wib ketika saksi di kamar adik (Owen), saksi dikasur bawah dan adik di kasur atas, Terdakwa masuk lalu menyetubuhi saksi dengan brutal sambil mengancam saksi sambil bisik-bisik saksi tidak boleh kuliah, tidak boleh berhubungan dengan Caesare. Saat itu adik saksi tidak bangun, dan lampu kamar mati. Saat itu saksi memakai pakaian 1 stel piyama kotak-kotak hijau warna dasarnya putih.
Bahwa setelah kejadian itu saksi diam, dan karena sudah tidak tahan, saksi berdoa, lalu ingat mama pernah bilang kalau kemaluan saksi tidak boleh ada yang pegang selain mama dan saksi sendiri, saksi menyesali kenapa tidak bilang mama atas kejadian yang saksi alami, walaupun Terdakwa sering megancam ”bilang aja sama mamamu”.
Bahwa kemudian sekitar jam 03.30 Wib subuh saksi menghampiri mama di kamar yang saat itu sedang tidur, sedangkan Terdakwa berada di sofa di sebelahnya, saksi bilang ”ma, ada masalah”, dan terdakwa yang berada di belakang memarahi saksi mengatakan kalau bilang mama akan mati. Kemudian kepada mama saksi menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sejak saksi umur 13 tahun sampai saat itu, disetubuhi, disodomi, oral seks, masturbasi, kemudian mama nangis sedangkan Terdakwa diam saja, Terdakwa bilang maaf dan ampun-ampun.
Bahwa mama merespon pengakuan saksi dengan langsung menampar, menendang, memukul dan meludahi Terdakwa, mama saksi merendahkan orang itu/Terdakwa serendah-rendahnya;
Bahwa mama saksi sempat bilang kepada saksi “maafin mama ya, kamu sudah kuat......”;.
Bahwa saat itu Terdakwa juga mengakui kalau telah melakukan persetubuhan terhadap saksi selama rentang waktu tahun 2012 hingga sampai Maret tahun 2018.
Bahwa saat itu mama dan Terdakwa belum menikah, dan saksi mendengar dari mama dan Terdakwa mereka menikah pada tanggal 14 Juli 2018 di Bali;
Bahwa setelah itu Terdakwa dikunci oleh mama di kamar, dan kami saksi, mama dan adik/Owen tidur bertiga;
Bahwa siangnya mama menginterogasi Terdakwa seharian didalam kamarnya dan saksi sempat pamit untuk pergi ke kampus.
Bahwa namun dalam waktu seharian tersebut, mama saksi mengambil keputusan tidak bisa mengusir Terdakwa dari rumah, dan memberikan kesempatan kedua kali terhadap Terdakwa, dan mama bilang masih cinta dengan Terdakwa;
Bahwa karena mama masih mengampuni Terdakwa, sehingga saksi mengambil keputusan untuk keluar rumah dan mencari kost, mama setuju. Saksi sempat kost 3 minggu dari 25 Maret 2018 s/d 11 April 2018, hingga kemudian tinggal di rumah papa saksi;
Bahwa dalam percakapan antara mama saksi dengan saksi pada tanggal 21 Maret 2018 jam 12.44 Wib di HP saksi Iphone tipe 6s warna putih, antara lain:
- Ini daddy ngemis
- Bilang gak cinta sm km.
- Tp nafsu
- Mom sudah gak kuat
- Mom gak pernah mikir
- Laki-laki lain
Maksud dan arti dari percakapan WA mama kepada saksi adalah bahwa Terdakwa mengakui telah memperkosa saksi, dan akhirnya mengemis kepada mama, dan minta maaf kepada mama, dan Terdakwa bilang tidak cinta sama saksi, tapi nafsu saja, lalu mama tidak kuat dan selama ini tidak pernah memikirkan laki-laki lain selain Terdakwa saja;
Bahwa ketika saksi menyampaikan peristiwa yang saksi alami kepada papa saksi (Aryo Wardono), papa saksi shock, lalu berlutut di depan saksi, dan papa bilang “maafin papa.”, dan tahu-tahu papa ternyata sudah di rumah Graha Estetika naik sepeda motor;
Bahwa dahulu saksi marah kepada papa saksi, karena kata mama papa suka main cewek, judi dan tidak memberi nafkah;
Bahwa semua keluarga bilang kamu harus lapor Polisi;
Bahwa orang yang dipercaya mama adalah Terdakwa;
Bahwa mengapa saksi tidak menceritakan kejadian yang saksi alami kepada Romo atau Pater, atau ke orang lain, karena yang ada di pikiran saksi, yang harus tahu pertama adalah mama. Dan kalau saksi cerita kepada mereka, saksi merasa mereka bisa berbuat apa? selain itu saksi takut nama baik keluarganya jadi jelek;
Bahwa saksi bisa ingat tanggal berapa Terdakwa menyetubuhi saksi, karena Terdakwa sering mengatakan tanggal berapa kita melakukan, sehingga saksi jadi ingat;
Bahwa mama saksi sering bangun malam, dan pernah hampir ketahuan mama, tetapi saksi tidak berani bicara mama, karena saksi sayang sekali dengan mama;
Bahwa saksi bisa masuk ke Fakultas Kedokteran, karena pelampiasan saksi adalah belajar;
Bahwa mama saksi dan Terdakwa kumpul kebo sejak tahun 2012-an, Terdakwa sudah sering tidur di rumah;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai pekerjaan, hanya antar jemput sekolah saksi dan adik;
Bahwa seingat saksi pembantu saksi yang bernama Tukini hampir mengetahui perbuatan Terdakwa yaitu sekitar tahun 2014, saat itu Tukini melihat Terdakwa keluar dari kamar saksi, kemudian Tukini menegur Terdakwa, dengan mengatakan “pak tidak boleh berada dikamar bersama dengan Nonik, nanti saksi laporkan ibu”. Selain itu tidak ada yang melihat ataupun mendengar saksi diperkosa oleh Terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi masih kelas 1 s/d 3 SMP mama masih bekerja di Bank, dan Terdakwa sering melakukan menyetubuhi saksi di malam hari, sewaktu saksi SMA mama sudah jadi Notaris, bekerjanya 06.30 Wib sampai maghrib;
Bahwa sewaktu saksi kuliah kalau Terdakwa marah kirim foto-foto penis pada saksi, begitu saksi pulang disuruh hapus foto-foto tersebut, dengan HP Samsung Galaxy;
Bahwa Whatsapp Terdakwa kepada saksi: “Gak usahlah bingung merasa gak laku atau butuh pengakuan cantik dgn cara menerima orang laki jadi pacar aslinya padahal mau mkt saja”, maksudnya adalah Terdakwa takut kalau saksi punya pacar, dan mkt artinya dalam Bahasa daerah Bali adalah mekatuk yaitu hubungan seks.
Bahwa Whatsapp Terdakwa kepada saksi: “Ya begitu berkhianat mk km akan menyesal seumur hidupmu. Banget !”maksudnya adalah Terdakwa takut kalau saksi punya pacar, sehingga terlalu over protektif kepada saksi, dan memunculkan ancaman-ancaman selayaknya sebagai seorang ayah kepada anaknya sebagaimana percakapan tersebut diatas. Dan ancamannya tersebut selalu diulang-ulang terus setiap kali Terdakwa meminta dilayani kebutuhan biologisnya.
Bahwa Whatsapp Terdakwa kepada saksi: “tp Dad pengen pelukan aja kok males2an dulu” maksudnya adalah pesan yang dikirimkan Terdakwa kepada saksi melalui WA yang terkandung maksud ajakan untuk melakukan hubungan badan atau melayani nafsu birahinya pada saat kondisi/situasi dirumah yang dalam keadaan sepi.
Bahwa sewaktu kuliah Terdakwa jarang mengantar jemput saksi, karena saksi mempunyai sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan: 2 (dua) HP milik saksi, 1 HP milik Cesare dan 1 (satu) HP milik papa kandung saksi;
Bahwa perbuatan persetubuhan dan percabulan sudah dilakukan semua oleh Terdakwa kepada saksi, termasuk oral seks, sodomi, saksi pernah diminta di atas, disuruh menungging. Terdakwa pernah menyuruh saksi bergerak sedemikian rupa agar orgasme, dan disuruh bersuara tetapi saksi tidak mau dan diam saja;
Bahwa saksi tidak pernah merasa terangsang;
Bahwa saksi pernah pernah ditampar dan dicubit oleh Terdakwa, pernah disuruh merobek kertas kecil-kecil kemudian disuruh makan, dan saksi telan juga;
Bahwa Terdakwa pernah memaksa saksi untuk buang air besar di sebuah kotak sambil memelototi kotoran yang keluar dari dubur saksi korban.
Bahwa Terdakwa pernah memaksa saksi untuk menjilati anus Terdakwa namun saksi menolaknya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencengkeram keras leher saksi dan menyakiti badannya.
Bahwa Terdakwa pernah memaksa saksi untuk menggunting rambut kemaluannya lalu Terdakwa memasukkan rambut kemaluannya saksi tersebut ke dalam kaleng kecil berwarna hitam yang kemudian disimpan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sering memaksa saksi untuk belajar orgasme dan menyiksanya apabila ia tidak terlihat menikmati hubungan seks dengan Terdakwa, dan melakukan hubungan seks tersebut lebih lama sehingga lebih menyiksa saksi
Bahwa Terdakwa sering memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi dan menggoyang-goyangkannya serta bergerak keluar masuk hingga kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa kalau menyetubuhi saksi, yang saksi tahu celana Terdakwa dilepas, pernah juga saksi disuruh telanjang bulat, penetrasi 5-10 menit naik turun, lalu sperma dibuang di lantai atau perut, setelah itu sperma dilap Terdakwa dengan handuk bekas, tisu juga kaos;
Bahwa saksi sering menolak kemauan Terdakwa, semakin ditolak Terdakwa akan ngomong “berarti kamu begitu di luar”, sehingga penolakan saksi tidak ada artinya;
Bahwa awalnya saksi diancam lama-lama merasa tertekan;
Bahwa keluarga saksi dari luar nampak seperti keluarga yang bahagia, tetapi sebenarnya tidak.
Bahwa saksi bertemu Terdakwa terakhir di Mabes Polri, saksi disuruh melihat Terdakwa, Terdakwa menyapa “Sa, saya kangen sama kamu”;
Bahwa saksi dibilang Terdakwa menderita sakit borderline, ini merupakan justifikasi Terdakwa untuk melakukan perbuatannya kepada saksi;
Bahwa saksi pernah melihat alat kelamin Terdakwa, kecil sekitar 6 cm, kalau tegang sekitar 10 cm-an, pada selangkangan Terdakwa ada penyakit kulit seperti jamuran, dan alat kelamin Terdakwa tidak disunat;
Bahwa mengenai barang bukti celana dalam, saksi pernah diberi barang-barang oleh Terdakwa, barang bukti celana dalam itu Terdakwa menyuruh saksi untuk memakainya kemudian difoto;
Bahwa saksi melapor kepada Polrestabes Semarang pada tangga;l 16 April 2018, tanggal 5 November 2018 dilimpahpan ke Polda Jateng;
Bahwa yang melapor adalah saksi, tetapi karena ada papa disarankan papa saja yang melapor, beberapa kali saksi diperiksa Polisi tanggal 16-17 April 2018;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai uang, operasional dari mama semua. Terdakwa membuka warung geprek, milik mama dan Terdakwa, tadinya ayam betutu menjadi ayam geprek, dan saksi pernah makan 1-2 kali;
Bahwa sejak SMP kamar saksi terpisah;
Bahwa Terdakwa tidur sekamar dengan mama, kadang adik juga ikut tidur di kamar mama;
Bahwa saksi pernah disetubuhi Terdakwa di dalam mobil Innova, saat itu sekitar jam 10-11 siang, Terdakwa membelokkan mobil di jalan sepi di Graha Estetika;
Bahwa saksi juga pernah disetubuhi di mobil CRV, di tempat parkir yang sepi;
Bahwa ketika menginap di hotel Eastpac, saksi pernah disetubuhi di kamar mandi, saat itu liburan keluarga, sewa 1 kamar untuk 4 orang, saksi dibangunkan lalu ditarik ke kamar mandi;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi 1 minggu 5 kali, kalau dihitung selama 5,5 tahun sampai 1000 kali;
Bahwa pada tanggal 17 April 2018, setelah saksi diperiksa di RS Kariadi kemudian saksi disuruh visum. Yang mengantar ke RS Karyadi adalah papa (Aryo Wardono) dan Cesare;
Bahwa saksi melapor ke Polrestabes tanggal 16 April 2018, waktunya 3 minggu setelah saksi kost;
Bahwa karena adanya perkara ini maka IP saksi turun menjadi 2,6 tetapi keseluruhannya masih 3,6;
Bahwa saksi ingin mengatakan kepada Terdakwa: Kalau anda (Terdakwa) manusia, masih punya hati harusnya mengakui perbuatannya;
- Bahwa ata keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu:
Terdakwa tidak pernah mencium mulut korban Titisari Wardhani saat masih sekolah;
Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap Titisari Wardhani;
Terdakwa tidak pernah memfoto Titisari Wardhani dalam posisi telanjang;
Terdakwa tidak pernah berbuat asusila terhadap Titisari Wardhani;
Tidak benar Terdakwa pernah mendapat WA dari bapak Titisari Wardhani yang mengatakan “kamu jangan dekati anak saya”’
Terdakwa tidak pernah memberi pare, wortel pada Titisari Wardhani untuk dimasukkan ke kemaluannya;
Terdakwa tidak pernah mendengar Titisari Wardhani mengatakan kepada ibunya daddy sudah selingkuh;
Terdakwa tidak pernah sama sekali melakukan persetubuhan dengan Titisari Wardhani;
Terdakwa tidak pernah menyuruh Titisari Wardhani memegang alat kelamin Terdakwa di ruang piano;
Terdakwa tidak pernah mencubit paha Titisari Wardhani;
Terdakwa tidak pernah melihat wajah murung Titisari Wardhani di rumah;
Terdakwa tidak pernah mengaku kepada ibu Titisari Wardhani sewaktu di kamar kalau telah menyetubuhi Titisari Wardhani, setelah Titisari Wardhani melapor kepada ibunya;
Bahwa Titisari Wardhani tidak pernah melapor kepada ibunya kalau telah disetubuhi Terdakwa, tetapi mamanya yang bentak-bentak Titisari Wardhani;
Bahwa foto-foto telanjang Titisari Wardhani adalah asli dari Tisa sendiri;
Terdakwa tidak pernah membelikan celana dalam pada Titisari Wardhani, dan Terdakwa tidak mengenai barang bukti celana dalam tersebut;
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi BAB di kotak.
2. Saksi ARYO WARDONO Bin HARSO WARDONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2002, dikenalkan oleh mantan isteri saksi Jane Margaretha, dikenalkan sebagai teman kuliah S-2 Notariat di UNDIP Semarang;
Bahwa saksi resmi cerai dengan isteri saksi Jane Margaretha tahun 2011;
Bahwa saksi melihat Terdakwa orangnya sopan, dan orangnya baik, kemudian Terdakwa sering main ke rumah saksi di Perum Graha Estetika dan sering menginap, saksi dan Terdakwa sering nonton film horor bersama sehingga menjadi teman;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mempunyai anak dan isteri sehingga saksi merasa aman, karena saksi sering ke luar negeri yaitu ke Brasilia, Turki, dsb untuk bisnis, dan isteri tinggal di rumah;
Bahwa saksi menikah dengan Jane Margaretha Handayani tanggal 17 Desember 1998, dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu Titisari Wardhani dan Bryant Owen Wardhani;
Bahwa Owen lahir tahun 2005, dimana saksi dan isteri Jane Margaretha sangat jarang sekali melakukan hubungan intim / seks, namun karena ketika Owen lahir status saksi adalah suami sah Jane, dan saksi tidak ingin jika nanti anak yang di kandungan mempunyai beban moral maka saksi mengakui sebagai anaknya, saat itu Terdakwa telah berada di rumah saksi Graha Estetika Blok H 17-18 sejak tahun 2003 namun belum menetap.
Bahwa dari pengakuan Jane Margaretha kepada saksi bahwa Bryant Owen Wardhono bukan anak biologis saksi tetapi anak Terdakwa dan pengakuan tersebut terjadi pada bulan Mei 2018 sekitar pukul 19.00 Wib di Perum Graha Estetika Jl. Citra Blok H 17-18 Kec. Banyumanik Kota Semarang;
Bahwa pada tanggal 11 April 2018 sekitar pukul. 15.00 Wib bertempat di rumah saksi di Karangrejo Timur III Nomor 18 Kel/Kec. Gajahmungkur Kota Semarang anak saksi Tisa datang bersama dengan teman dekatnya Cesare, dan saat itu saksi melihat raut wajah Tisa raut wajah yang ketakutan, cemas dan lain lain seperti mengalami depresi, kemudian setelah kami ngobrol hingga sore hari anak saksi Tisa tidak ngomong tentang masalah yang menimpanya, dan saksi melihat Cesare bilang ke Tisa “bilang aja”;
Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib anak saksi yaitu Tisa bilang kepada saksi kalau telah diperkosa oleh Terdakwa, dan mendengar kata-kata tersebut saksi seperti tersambar petir di siang hari dan saksi lemas, tubuh saksi serasa tidak menginjak bumi, saksi kemudian bersimpuh minta ampun kepada anak saksi;
Bahwa Tisa mengatakan kalau telah diperkosa Terdakwa sejak umur 13 tahun;
Bahwa selanjutnya saksi langsung pergi ke rumah Graha Estetika sendirian mencari Terdakwa, tetapi rumah tertutup, saksi menggedor-gedor pintu sampai tetangga keluar, saat itu saksi datang membawa gunting tanaman dan beruntung keluarga saksi datang yang kemudian mengajak saksi pulang;
Bahwa pada tanggal 12 April 2018 sekitar jam 19.00 wib, saksi, kakak saksi Seto Wardono, ibu saksi, adik saksi Seto, istri Seto: Iriasturi, dan anak saksi Titisari Wardani Als Tisa mendatangi rumah Graha Estetika Jl. Citra H-18 Semarang, lalu ibu saksi mengobrol dengan Jane Margareta tentang permasalahan yang dialami Tisa dan kami mengatakan akan bertemu dengan Terdakwa, dan Jane Margareta menjawab Terdakwa sedang tidak ada dirumah, dan kalau besok ada akan dikabari lagi;
Bahwa besok harinya tanggal 13 April 2018 mantan isteri saksi Jane Margareta menelepon saksi kalau mau bertemu Terdakwa jam 12.00 Wib siang, kemudian saksi dan Soko Wardono mendatangi kerumah Graha Estetika Jl. Citra H-18 Semarang untuk bertemu Terdakwa, saat itu Terdakwa sudah ada di pintu depan, yang membukakan pintu gerbang adalah Terdakwa sendiri dan saat itu Terdakwa langsung bersimpuh meminta maaf kepada saksi dan kakak saksi di pintu gerbang tersebut, kemudian saksi, kakak saksi dan Terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa di dalam rumah Jane Margareta sudah menunggu, selanjutnya kami berempat mengadakan klarifikasi terhadap pengakuan anak saksi Tisa yang katanya telah di perkosa oleh Terdakwa, saat itu Terdakwa duduk di bawah. Selanjutnya kakak saksi Soko Wardhani bertanya kepada Terdakwa “apakah kamu telah memperkosa Tisa?” dan Terdakwa menjawab “betul” lalu kakak saksi menampar Terdakwa sampai nangis, dan Terdakwa dibentak “jangan nangis”, lalu Terdakwa ditampar lagi;
Bahwa dihadapan kami bertiga yaitu saksi, kakak Soko dan Jane Margaretha, Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa meminta maaf kepada kami serta tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan kejadian tersebut saksi rekam dalam video, serta kejadian klarifikasi tersebut tidak ada pengancaman terhadap Terdakwa dan tidak ada memukul badan, kepala, dsb;
Bahwa kemudian pada bulan April 2018 saksi dan Tisa akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polda Jateng, tetapi Tisa bilang nanti mama gimana, sehingga tidak jadi melaporkan. Lalu pada tanggal 16 April 2018 saksi dan Tisa melapor ke Polrestabes Semarang, saat itu situasi ramai dan Polisi tanya siapa korban perkosaan, sehingga Tisa menjadi malu;
Bahwa Tisa sendiri mengatakan jalan terus untuk melaporkan Terdakwa, supaya tidak ada gadis yang mengalami seperti dia;
Bahwa kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, dan mengingat jarak dan waktu, perkara dilimpah ke Polda Jateng. Setelah ditangani Polda hampir setiap hari diberi pemberitahuan perkembangan perkaranya;
Bahwa penyebab saksi bercerai dengan isterinya Jane Margareta, ada perbedaan prinsip, dan ada penyebab lain yaitu Terdakwa. Kelahiran anak Bryant Owen, saksi merasa tidak pernah melakukan hubungan dengan isteri karena saksi sering pergi. Sewaktu saksi pergi banyak teman yang bercerita kalau isteri saksi ga benar;
Bahwa saksi pisah dengan anak-isteri / keluar dari rumah Graha Estetika tahun 2009, saksi hanya membawa guling, yang penting asal anak tidak keteteran.
Bahwa dahulu satu rumah terdiri dari saksi, Jane, Tisa, Owen, 1 Office boy dan 2 PRT;
Bahwa saat saksi pergi dari rumah umur Tisa sekitar 10-11 tahun, Tisa anak yang cerdas, periang, berpikir logis dan jahil;
Bahwa saksi bertemu anak 1 tahun 2 kali, dan saksi merasa anak saksi kalau ketemu saksi kok dingin, ternyata ibunya bilang ke anak-anak kalau bapaknya suka main cewek, judi, dsb, sehingga anak-anak jaga jarak dengan saksi;
Bahwa setelah saksi mendengar dari Tisa yang telah diperkosa Terdakwa, kemudian saksi menyuruh Tisa tidur di rumah saksi di Karangrejo timur III Semarang, dan hampir tiap hari Tisa menangis, selanjutnya di rumah Karangrejo Tisa menceritakan kepada saksi dan di depan keluarga besar saksi tentang kejadian perkosaan yang telah menimpanya tersebut, antara lain diperkosa, disodomi, disuruh masturbasi memakai buah-buahan
Bahwa setelah saksi pergi/keluar dari rumah, saksi tahu Jane dan Terdakwa tinggal bersama, saksi tahu anak diantar jemput oleh Terdakwa, dan Terdakwa dipanggil anak-anak papa;
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2018 sekira pukul. 16.00 Wib, saksi, Jane Margareta dan Cesare pernah melakukan pertemuan di rumah makan Koenang-Koenang, awalnya saksi yang ditelpon oleh Jane yang mengajak ketemuan, katanya mempunyai sesuatu yang akan ditunjukkan kepada saksi, dan jika saksi sudah mengetahui maka saksi akan berubah pikiran tentang Tisa dan Jane bilang kepada saksi “jika Cecare mau ikut, ikut aja gak apa-apa “,;
Bahwa di rumah makan Koenang-Koenang, Jane datang sendirian, saksi duduk bersebelahan dengan Cesare di kursi sedangkan Jane duduk di kursi samping sebelah kiri saksi, kemudian Jane bilang kepada saksi kalau mau menunjukkan sesuatu dan saksi disuruh duduk ke sampingnya, lalu Jane mengambil 2 (dua) HP dari dalam tasnya, HP yang 1 (satu) berwarna hitam dan satunya lagi berwarna terang, kemudian Jane membuka HP yang berwarna hitam dan menunjukkan Video di dalamnya, setelah saksi lihat ternyata video tersebut adalah “ video Tisa yang sedang membuka pakaian satu persatu sampai bugil dan sama sekali tidak memakai selembar benangpun” dan durasi maksimal 10 detik saksi menjadi terpukul, kaget dan syok melihat anak saksi Tisa dalam rekaman video tersebut kemudian saksi tidak mau lagi melihat video tersebut dan saksi menyuruh Jane untuk menutup video tersebut, setelah itu Jane bilang kepada saksi “perlu tak tunjukin ke Cesare apa gak ? “, dan saksi jawab “ jangan dan tidak perlu “, kemudian saksi bertanya kepada Jane“ kamu dapat darimana video itu ?” dan Jane menjawab “dapat dari Nyoman“, namun saksi tidak tanya HP tersebut milik siapa, dan menurut saksi HP tersebut milik Terdakwa;
Bahwa saksi bertanya kepada Jane apa maksud dan tujuannya memperlihatkan video tersebut, Jane menjawab “iki kelakuane anakmu dewe/sendiri, tidak ada yang menyuruh atau memaksa, dan NYOMAN tidak menyuruh atau memaksa Tisa “ dan Jane bilang “ini lho Tisa bikin video dikirim buat daddynya (Nyoman)”;
Bahwa Cesare saat itu ikut ngobrol dengan kami sehingga pertemuan kurang lebih 1,5 jam tersebut Cesare mengetahui, namun untuk Video setahu saksi Cesare sempat melirik saat Jane membuka video tersebut, dan dalam pertemuan tersebut Cesare bilang tidak percaya bahwa video tersebut adalah murni Tisa yang membuat dan yang menghendaki, tapi Cesare sangat yakin bahwa video tersebut dibuat atas paksaan dari Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Tisa adanya video tersebut, dan Tisa sambil menangis bilang dipaksa bikin video, dan dipaksa bikin surat;
Bahwa di persidangan ditunjukkan video atas barang bukti berupa HP milik saksi Aryo Wardono, 3 (tiga) video;
Bahwa sejak kecil Tisa takut dengan mamanya, kalau saksi pulang kerja Tisa menangis, pahanya sudah kebiru-biruan kalau tidak mau belajar;
Bahwa saksi sempat bilang kepada Jane jangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak;
Bahwa mengenai Surat Pernyataan, Terdakwa membuat Surat Pernyataan telah menyetubuhi anak saksi dan ditandatangani Terdakwa, dihadapan saksi, kakak saksi Aryo Wardono dan Jane, dibuat pada saat divideo;
Bahwa Surat Pernyataan itu ada 2 (dua), 1 ditulis tangan Terdakwa, dan satunya lagi kosong;
Bahwa karena Tisa sayang pada mamanya, maka Tisa diam saja mengalami penderitaan, sekarang sayangnya hilang;
Bahwa perilaku cium pipi, pelukan dalam keluarga kami adalah hal yang biasa;
Bahwa dahulu di rumah Graha Estetika tidak ada aturan malam-malam tidak boleh main HP;
Bahwa Jane Margareta tidak berpihak pada Tisa sejak di Polres, kata Jane mereka suka sama suka, padahal awalnya setelah Tisa bercerita telah diperkosa Terdakwa, Terdakwa dijambak, ditendang, dsb oleh Jane;
Bahwa di rumah Karangrejo Tisa menceritakan kepada saksi dan di depan keluarga besar tentang kejadian perkosaan yang telah menimpanya tersebut :
Dan menurut Tisa kejadian pencabulan dan perkosaan tersebut terjadi sejak Tisa berumur 13 tahun hingga tanggal 21 Maret 2018, dan menurut Tisa bahwa kejadian tersebut jika di total jumlahnya ribuan kali.
Bahwa dalam pertemuan tanggal 13 April 2018, yang membuka pembahasan dan yang diomongkan adalah kakak saksi Soko Wardono, yang menanyakan : “Kamu orang asli mana, keluargamu dimana, saudaramu berapa, Kastamu apa, Banjarmu mana (kampungmu mana), anakmu berapa, istrimu siapa, kakakmu berapa, KTPmu mana Dll “ dan pertanyaan itu dijawab semua oleh Terdakwa dengan terbata-bata, setelah itu tanpa ditanya Terdakwa memohon kepada kami dengan kata-kata “Saya juga punya tanggung jawab mas, kasih saya kesempatan untuk saya bisa menjadi……dan kasih kesempatan kepada saya untuk menjadi lebih baik, kemudian kakak saksi Soko Wardono bertanya lagi “Betul kamu telah menyetubuhi keponakan saksi Tisa” dan langsung dijawab oleh Terdakwa dengan kata-kata “Betul“, dan kemudian Terdakwa saat itu bilang “Tolong saya diampuni dan masih ingin berbuat baik dan kasih saya kesempatan “.
Bahwa kemudian Jane bilang bahwa “Dari dua belas hari ini omonganya masih kaya begitu mas, betul dan malah dia ngomong akan menjadi diri sendiri“ dan kemudian disahut lagi dengan kata-kata Terdakwa “saya minta kesempatan untuk bisa berbuat baik dan menjadi lebih baik lagi“ dan saat itu saksi melihat bahwa Jane sebenarnya lebih mendengarkan kata-kata Tisa daripada kata-kita Terdakwa, dan Jane di dalam bilang bahwa “ mencintai Terdakwa, dan Jane tidak gila, setelah bercerai dengan Aryo terus memilih Terdakwa, tidak menyesali perceraian, Jane tidak bisa menunjukkan kepada Tisa bahwa Jane lebih memilih percaya omonganya Tisa daripada memilih omonganya Terdakwa, Jane tahu betul penderitaan Tisa, dan lain lain “, dan semua yang terjadi telah saksi rekam dengan menggunakan Handpone milik saksi yaitu 1 (Satu) buah Hand Phone Merk Asus warna hitam Model ASUS_X00ID, Serial Number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (Slot1) 357884082904463, IMEI (Slot2) 357884082904471, ;
Bahwa surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa isinya “bahwa saya telah menyetubuhi anaknya mas Aryo“, ditandatangani Terdakwa di atas materai Rp.6.000,- dan saksi masih ingat bahwa surat pernyataan tersebut saksi yang membawa, namun saat ini saksi cari surat pernyataan tersebut belum saksi ketemukan.
Bahwa saksi masih ingat betul pertanyaan kakak saksi Soko Wardono kepada Terdakwa dengan jelas yaitu :
Pertanyaan Soko “Apa betul kamu telah menyetubuhi keponakan saksi (TISA), dan Terdakwa langsung menjawab “betul, ampuni saya kasih saya kesempatan untuk berbuat baik ke orang lain, saya masih punya tanggung jawab ke karyawan saya dan orang-orang kantor “.
Pertanyaan Soko “Apakah kamu melakukan dengan sadar tanpa paksaan”, di jawab Terdakwa “ betul “.
Pertanyaan Soko “Kamu siap dipenjara”, dan sebelum dijawab oleh Terdakwa, saat itu Jane menjawab duluan dengan kata-kata “Tadi kamu ngomong siap di penjara”.
Saat setelah Soko Wardono menempeleng wajah Terdakwa kemudian Soko Wardono menanyakan kepada Terdakwa “Kapan terakhir melakukan“ langsung di jawab oleh Jane“ Pagi sebelum ngaku, iya kan (sambilmelihat ke arah Terdakwa)“ dan Terdakwa menjawab “ IYAA”.
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan kalau perkara ini perkara rekayasa, keterangan saksi hampir sebagian besar bohong, omongan saksi tidak benar, perkara ini sangat sulit, terdakwa dipukul saksi dan tentang Owen, terdakwa perlu tes DNA untuk membuktikan anaknya atau tidak.
3. Saksi SOKO WARDONO Bin HARSO WARDONO, di bawah sumpah di depan persidangan antara lain menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP Peyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Aryo Wardhono, dan Titisari Wardhani adalah keponakan saksi, anak dari Aryo Wardhono dengan Jane Margareta;
Bahwa saksi mengetahui pemerkosaan yang dialami oleh keponakan saksi Titisari Wardani diberitahu oleh adik saksi, Aryo Wardono pada tanggal 11 April 2018 sekira jam 19.30 wib melalui Hp dan saat itu saksi sedang berada di Jakarta.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sejak Terdakwa berhubungan dengan Jane, sekitar tahun 2008, tepatnya saksi lupa.
Bahwa sebelum Jane dan Aryo Wardono cerai, saksi pernah ke rumah Aryo di Graha Estetika, sudah lama, Terdakwa sudah ada di situ, seingat saksi 2 kali, sewaktu bertemu Terdakwa memakai celana pendek. Saksi hanya menyapa saja, kata Aryo dia temannya Jane;
Bahwa saksi sempat emosi atas pemberitahuan adik saksi tersebut, kemudian pada tanggal 12 April 2018 saksi disuruh pulang ke Semarang oleh ibu saksi Dwi Emiati, selanjutnya sekitar jam 19.00 wib, saksi, ibu saksi, adik saksi: Seto, istri Seto: Iriasturi, Aryo Wardono dan Tisa mendatangi rumah Graha Estetika Jl. Citra H-18 Semarang, lalu ibu saksi mengobrol dengan Jane Margareta tentang permasalahan yang dialami oleh Tisa, kemudian saksi bilang kepada Jane Margareta kalau mau bertemu Terdakwa, dan Jane Margareta mengatakan kalau Terdakwa sedang tidak ada ada dirumah, dan besok kalau available (ada) akan dikabari lagi, setelah itu kami semua berpamitan pulang.
Bahwa keesokkan harinya tanggal 13 April 2018 sekira pukul 11.00 Wib saksi menerima telepon dari Jane Margareta yang mengatakan “Kesini aja mas sekarang Nyoman ada dirumah”.
Bahwa kemudian saksi dan Aryo Wardono kerumah Jane Margareta untuk menemui Terdakwa, sesampainya dirumah Jane Margareta sekira pukul 12.00 sebelum masuk kedalam rumah Jane Margareta, saksi bilang ke Aryo “kamu diam saja, tidak usah melakukan kekerasan, kamu video saja” dan Aryo Wardono pun mengerti.
Bahwa pada saat saksi baru memasuki pagar rumah Jane Margareta, saksi dibukakan oleh Terdakwa dan posisi saat itu saksi terlebih dahulu masuk ke teras rumah sdri Jane Margareta dan sdr Aryo Wardono di belakang saksi;
Bahwa pada saat di teras Terdakwa langsung bersimpuh dan mau mencium kaki Aryo Wardono memohon ampun, namun saksi menendangnya, dan saksi bilang kita masuk ke dalam rumah aja, dengan gesture tubuh saksi tegas dan jari saksi menunjuk ke arah dalam rumah, lalu kami dan Terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa di dalam rumah, Jane Margareta sudah menunggu di sofa ruang tamu menghadap ke pintu masuk (utara), dan kemudian saksi duduk menghadap ke selatan berhadapan dengan Jane Margareta, Aryo Wardono berdiri disamping kiri saksi sambil merekam menggunakan HP, sedangkan posisi Terdakwa duduk di lantai dengan bersila tepat dihadapan saksi, menghadap utara.
Bahwa ketika saksi bertanya kepada Terdakwa “apakah benar telah memperkosa keponakan saksi?”, dijawab Terdakwa “iya”, atas pengakuan Terdakwa tersebut spontan saksi memukul/menempeleng Terdakwa, saksi juga bertanya namamu siapa, bapakmu siapa, dsb;
Bahwa kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk menandatangani surat-surat, satu surat kertas bermeterai namun kertas itu kosong tidak ada tulisan apapun dan satunya lagi ada tulisan, dan saksi suruh adik merekam;
Bahwa yang menulis di atas kertas tersebut Terdakwa, di hadapan saksi, Aryo dan Jane;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membawa kertas kosong yang sudah saksi tempeli meterai tersebut adalah agar supaya Terdakwa membuat surat pernyataan tentang perbuatan yang telah memperkosa keponakan saksi Titisari Wardani, dan saat itu Terdakwa membubuhkan tanda tangan di meterai tersebut;
Bahwa tujuan saksi menyuruh Aryo Wardono menyoting pertemuan di rumah Jane Margareta pada tanggal 13 April 2018 untuk mendapatkan bukti pengakuan Terdakwa sebagai bukti bahwa atas pengakuan perbuatan Terdakwa adalah atas pengakuannya sendiri bukan karena paksaan dari pihak saksi ataupun pihak adik saksi Aryo Wardono;
Bahwa kemudian Jane mengatakan kepada Terdakwa “Ayo katanya kamu mau ngomong”, kemudian Terdakwa mulai meminta maaf dan mohon ampun, dan setelah itu saksi langsung marah besar kepada Terdakwa karena perbuatannya telah melakukan pekosaan dan persetubuhan terhadap keponakan saksi Titisari Wardani Als Tisa, kemudian Terdakwa menangis agar tidak dilaporkan ke Polisi;
Bahwa saat itu saksi emosi kemudian saksi menampar pipi kanan Terdakwa dengan keras karena saksi sudah tidak tahan lagi dengan perilakunya. Lalu saksi menatap dekat muka Terdakwa dan bilang “kamu ini sudah makan mamanya masih makan anaknya! Udah mau nikah dengan mamahnya kamu buat kehancuran”.
Bahwa saat itu juga ada Jane Margareta juga bilang ke Terdakwa “Udah kamu ngaku aja katanya siap untuk dipenjara”.
Bahwa saksi bertanya kepada Terdakwa “kamu punya anak, apakah boleh aku pakai?”, dia bilang “boleh”, lalu saksi memukul Terdakwa lagi. Saksi benar-benar tidak terima perbuatan Terdakwa;
Bahwa ketika saksi marah dengan Terdakwa suara saksi sempat keras dan Jane Margareta bilang ke saksi “Jangan teriak-teriak mas, ada pembantu dibelakang”. Selanjutnya saksi bilang ke Terdakwa “kamu terima saksi tampar ?” Terdakwa menjawab “Terima” dan saksi tanya lagi kepada Terdakwa “kamu tau salah kamu apa?” dan Terdakwa menjawab “Iya tahu”.
Bahwa sewaktu saksi melihat Terdakwa menangis, saksi menjadi jijik. Terdakwa merengek kayak banci, dan bilang “kasih saya kesempatan lagi”. Namun saksi tegas menjawab “Apa kamu bisa mengembalikan kesucian keponakan saksi”. Setelah itu Jane Margareta menyuruh Terdakwa keluar ruangan dan menunggu di luar teras rumah.
Bahwa kemudian didalam rumah Jane Margareta bilang ke saksi “Mas, jangan bilang ke polisi ya?” saksi jawab “Mau kamu apa?” Jane Margareta menjawab kembali “Ampuni dan maafkan Nyoman mas, tolong maafkan!”. Saksi juga sempat bilang ke Jane bahwa saksi janji tidak akan melaporkan kejadian ini ke polisi kalau bapaknya saksi tidak tahu. Kemudian saksi dan Aryo izin pulang dan meninggalkan rumah Jane dan tidak menyapa Terdakwa yang ada diluar teras rumah.
Bahwa sekarang Titisari Wardhani alias Tisa tinggal di rumah ibu saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi Tisa berusaha untuk ceria, untung mempunyai pacar dan teman-teman untuk membuat Tisa hidup normal;
Bahwa saksi dan Aryo Wardono telah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Terdakwa;
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan:
Terdakwa tidak membuat / menandatangani surat;
Terdakwa tidak menjawab “boleh”, karena tidak ada pertanyaan saksi kepada Terdakwa “kamu punya anak, apakah boleh aku pakai?”.
4. Saksi DEWI KUSUMA, SH Binti BUDI HARTANTO (Alm), di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi tahu dengan Terdakwa, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga. Saksi juga tidak tahu siapa Terdakwa dan darimana asal-usulnya;
Bahwa Titisari Wardhani atau Tisa adalah cucu saksi, anak dari Jane Margaretha yang merupakan anak pertama saksi dengan Aryo Wardono;
Bahwa saksi tidak tahu sewaktu Jane Margaretha dan Aryo Wardono menikah. Dulu Aryo Wardono telah membawa lari anak saksi: Jane Margaretha untuk nikah kemudian meng-Islamkan Jane Margaretha;
Bahwa setelah menikah Jane Margaretha dan Aryo Wardono tinggal di rumah orang tua Aryo Wardono di Telaga Bodas Semarang, kemudian mereka tinggal di Perumahan Graha Estetika No. H-18 yang dibelikan oleh orang tua Aryo Wardono;
Bahwa sekarang Jane Margaretha dan Aryo Wardono sudah tidak tinggal satu rumah, Jane Margaretha tinggal di Perumahan Graha Estetika No. H-18 Semarang sedangkan Aryo Wardono tinggal bersama orang tuanya di Telaga Bodas Semarang.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau Jane Margaretha dan Aryo Wardono sudah bercerai. Tahunya pada bulan Januari tahun 2016 ketika saksi keluar dari rumah sakit, Jane Margaretha ke rumah saksi di Jl. Pandanaran 110 Semarang bilang kepada saksi kalau sudah cerai dengan Aryo tahun 2011, dan mengenai Terdakwa kata Jane sedang proses menceraikan isterinya;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi Jane Margaretha pelihara Terdakwa pada tahun 2009, saat itu saksi dan adik Jane yaitu Christy datang ke rumah Jane Margaretha, saksi melihat Terdakwa sedang merokok di garasi sedangkan Aryo Wardono tidak ada, lalu saksi tanya Jane “itu siapa?” dan dijawab Jane kalau Terdakwa adalah teman atau sahabat Aryo, dan tidak punya siapa-siapa;
Bahwa saksi pernah diberitahu orang kalau anak saksi Jane Margaretha mempunyai 2 (dua) suami dalam satu rumah, dan saksi merasa malu;
Bahwa saksi pernah mencari Terdakwa di rumah Jane Margaretha di Graha Estetika tetapi Terdakwa sudah tidak ada, besoknya saksi ke kantor Jane Margartha di Gayamsari, kata staf Jane Margaretha ternyata saat saksi ke rumah Graha Estetika Terdakwa sembunyi di atas plafon kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah mengganggu adiknya Jane Margaretha yaitu Chirsty, Terdakwa curhat ke Christy katanya tidak cinta dengan Jane Margaretha, sudah mempunyai keluarga di Bali, dan katanya dipaksa tinggal di Graha Estetika;
Bahwa Jane Margaretha dulu mempunyai pembantu namanya mbak Is, keluar tahun 2011, kata Tisa mbak Is keluar karena pernah dibilang Terdakwa “susunya besar”, dan karena mbak Is keluar sejak saat itu Tisa tidak ada perlindungan;
Bahwa Jane dan Tisa berusaha agar saksi menerima Terdakwa, dan Terdakwa juga berusaha bertemu dengan saksi, tetapi saksi tidak pernah mau;
Bahwa Tisa pernah bercerita kepada saksi kalau Terdakwa pernah membuat konten: wanita tercantik di dunia adalah Jane dan Tisa;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah bisa masuk rumah Jane Margaretha di Graha Estetika, sejak rumah di Graha Estetika direnovasi Terdakwa, rumah direnovasi sedemikian rupa seperti rumah penyekapan, sehingga tidak ada perlindungan untuk cucu-cucu saksi;
Bahwa Jane yang membiayai hidup keluarga Terdakwa, pernah anak Terdakwa meminta handphone yang membelikan Jane;
Bahwa saksi mengetahui cucunya Titisari Wardani diperkosa oleh Terdakwa, awalnya pada akhir bulan April 2018 saksi pergi ke Jepang, dan pada tanggal 6 Mei 2018 saksi pulang dari Jepang, baru nyampe kemudian saksi diberitahu oleh anak saksi Christy, adik kandung Jane Margaretha “ma ada kejadian, Tisa diperkosa oleh Nyoman”;
- Bahwa Christy mengetahui peristiwa tersebut dari Tisa dan Christy juga telah menanyakannya pada Jane pada tanggal 3 Mei 2019, dan Jane saat itu mengakui ada kejadian tersebut.
Bahwa kemudian Christy menghubungi Tisa dan Tisa datang ke rumah saksi menceritakan bahwa Tisa sudah diperlakukan tidak pantas sejak umur 5 tahundengan cara mencium bibir Tisa., dan diperkosa sejak Tisa berusia 13 tahun.
- Bahwa mendengar cerita Tisa tersebut, selanjutnya saksi bersama Christy sekitar pukul 21.00 WIB mendatangi Jane dirumah Graha Estetika Jalan Citra H-18. Setelah bertemu, saksi menyuruh Jane masuk kedalam mobil dan saksi bertanya, “gimana Jane, semua itu benar?” dan Jane dengan histeris menjawab “gak tahu gak tahu mah”, terus saksi tanya lagi “kamu tinggal dengan siapa di rumah itu?” dan Jane menjawab “aku tinggal sama Owen” saksi bertanya lagi “dimana orang itu?” Jane menjawab “tidak tahu” kemudian saksi tanya Jane “apakah masih cinta dengan orang itu?” Jane menjawab “masih” dan karena tidak tega melihat kondisi Jane yang sangat stress lalu saksi menyuruh Jane turun dari mobil dan saksi pulang;
Bahwa karena setelah peristiwa tersebut, Terdakwa masih tinggal di rumah Graha Estetika maka Tisa keluar dari rumah Graha Estetika dan kos di Tembalang sebelum akhirnya tinggal bersama ayahnya di Telaga Bodas.
Bahwa selama ini Jane dan Terdakwa tidak memperbolehkan Tisa bertemu saksi;
Bahwa saksi melihat Tisa bisa tidur sambil duduk, ternyata kata Tisa biar tidak diperkosa Terdakwa sehingga belajar terus;
Bahwa pada sekitar tahun 2016 saksi pernah curiga ketika saksi dan Tisa pergi ke Jakarta, ketika Tisa saksi ajak beli pakain dalam, di kamar ganti saksi melihat payudara Tisa seperti tidak perawan lagi;
Bahwa saksi pernah melihat Tisa jalannya agak “mekeh-mekeh” kesakitan, dan pernah melihat Tisa sakit di perutnya;
Bahwa Jane berusaha menutupi peliharaannya yaitu Terdakwa;
Bahwa setelah Tisa menceritakan perbuatan Terdakwa, Terdakwa kemudian tinggal di quest house Gereja GKI Gereformeed Semarang;
Bahwa setelah Tisa membuka perbuatan Terdakwa, dan pergi dari rumah, pernah saksi dan Tisa ke rumah Graha Estetika, Jane mau peluk Tisa tetapi Tisa tidak mau, Jane meminta Tisa pulang dan hidup bertiga lagi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Jane dan Terdakwa sudah nikah, pada bulan September 2018, Jane pernah mengatakan kepada saksi “mama kalau mau jadi saksi, saya akan nikah lagi”, ternyata bulan Juli 2018 mereka sudah menikah;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, ketika Jane Margaretha ke rumah saksi seharian, saksi bertanya kepada Jane: “Jane anakmu kok mbok tinggal di rumah, kok gak takut ninggal anak”, dan Jane menjawab kalau sekarang anak-anak di gereja;
Bahwa pada tanggal 17 April 2018 Tisa diantar ayahnya Aryo Wardono melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes, sedangkan saksi masih mencoba menyadarkan Jane Margaretha;
Bahwa saksi membaca WA Jane ke Tisa yang mengatakan kalau Terdakwa cinta sejatinya hanya sama mama, sama kamu hanya nafsu saja;
Bahwa mengenai foto-foto telanjang Tisa, kata Jane HPnya sudah dibanting atau hilang, tetapi ternyata masih ada kata Owen;
Bahwa mengenai perlakukan Jane ke Tisa, Jane pernah menyesal telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dan merasa bersalah;
Bahwa Jane sebenarnya anak yang baik dan pintar, ada perubahan sikap Jane setelah ada Terdakwa. Saksi pernah dipaksa Jane untuk membeli ruko;
Bahwa sewaktu di Mabes polri saat gelar perkara, ketika Tisa melihat Terdakwa tampak gemetaran, sedangkan Terdakwa senyum-senyum;
Bahwa kalau Tisa dimarahi Jane, Terdakwa sok menjadi pembela Tisa;
Bahwa Owen bilang sering diberi penutup telinga oleh Terdakwa;
Bahwa belakangan ketika saksi bertemu Owen, dia bilang sering melihat cece Tisa awut-awutan ke kamar mandi. Pernah lihat Terdakwa ikut keluar dari kamar;
Bahwa kedekatan Tisa dengan saksi sejauh ini baik-baik;
Bahwa pada bulan Desember 2008, awalnya hubungan Jane dan Aryo baik-baik saja, mereka bahagia sampai datang Terdakwa ke rumah mereka;
Bahwa saksi bertemu terdakwa 2 (dua) kali, pertama saat penggrebegan untuk mengusir Terdakwa pada tahun 2008 dan sewaktu gelar perkara di Mabes Polri;
Bahwa saksi menikah dengan suami Barman Drajat sudah hamil duluan, sama dengan Jane dan Aryo. Sekarang saksi dengan suami dalam proses cerai, karena ketika saksi menunjukkan catatan Tisa sebanyak 22 halaman, suami saksi tidak bereaksi;
Bahwa sekarang Titisari Wardhani bertempat tinggal ikut ayah kandungnya di rumah Telaga Bodas, di rumah orang tua Aryo, sedangkan Bryan Owen Wardono tinggal bersama Jane Margaretha di rumah Graha Estetika jalan Citra H-18 Semarang.
Bahwa pada tanggal 11 April 2018, Jane berbalik menuduh Tisa yang bejat dengan menunjukkan kepada Aryo dan Seto mengenai foto-foto asusila Tisa yang dibuat Terdakwa dan tulisan-tulisan adorasi Tisa kepada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 13 April 2018, keluarga Telaga Bodas yaitu bu Harso (ibu kandung Aryo), Aryo, Soko (kakak Aryo), Seto (adik Aryo) dan Tutik (istri Seto) beserta Tisa menemui Jane dirumah Graha Estetika untuk menyadarkan Jane bahwa Tisa adalah anak kandungnya dan tidak ada untungnya Tisa mengarang cerita seperti itu, tetapi tidak berhasil.
Tanggal 14 April 2018, Jane menelepon Soko (kakak Aryo) untuk datang ke rumah Graha Estetika untuk klarifikasi dengan Terdakwa. Begitu Aryo dan Soko sampai di teras rumah Graha Estetika, Terdakwa langsung bersujud dihadapan mereka minta ampun dan mengakui segala perbuatannya kepada Tisa dan memohon tidak dipenjara. Kemudian masuk ke rumah dan dibuatlah video pengakuan Terdakwa yang direkam oleh Aryo. Pada waktu itu Jane ada di ruang tersebut dan mendengar pengakuan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2018, saksi mengetahui kebejatan dan kebiadaban Terdakwa selama 6 tahun terhadap cucu saksi Tisa di rumah Graha Estetika sebagaimana yang diceritakan Tisa kepada saksi.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah menghiba-hiba kepada Jane Margaretha untuk boleh tinggal di rumahnya dan Terdakwa juga tidak memperalat Jane Margaretha;
Bahwa tuduhan perbuatan asusila tidak benar semua dan bohong;
5. Saksi NEHEMIA CESARE VALENTINO Als CESARE Bin HERZON MICHAEL R, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang tercantum dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi tahu dengan terdakwa dan pernah ketemu, namun hanya sebatas melhat dari kejauhan saat saksi datang sebanyak dua kali ke Rumah Graha Estetipa, dan tidak saling bicara.
Pertama :sekitar bulan Maret-April 2018, saksi dan teman-teman ke rumah Tisa di Graha Estetika untuk belajar bersama, kebetulan saksi Ketua Komunitas sidang PBB dan Tisa anggotanya, awalnya saksi datang bersama 1 orang teman, kemudian datang teman lain;
Kepada Terdakwa saksi menyapa “om”, saat itu Terdakwa sedang mencuci kandang anjing atau mobil; Di rumah Tisa saksi melihat ada pembantu rumah tangga, ibunya Tisa ada tetapi hanya lewat saja dan memesankan ayam goreng KFC;
Kedua: Sekitar 6-7 hari setelah itu, akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019, yang mengikuti kelompok belajar ada 5 orang. Saksi melihat Terdakwa dari luar masuk ke rumah, saksi juga menyapa “om”. Ibu Tisa datang ketika kami akan pulang, saat itu ada Owen;
Bahwa saat saksi datang yang ke-2 di rumah Tisa, saksi dan Tisa masih sebagai teman, menjadi pacar sejak tanggal 21 Maret 2018 ketika Tisa mengakui kejadian yang dialaminya;
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon dan chat HP;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 201 ketika saksi sedang magang BP3TKI Pudakpayung, ketika sedang istirahat Tisa minta saksi untuk menemani makan, kemudian kami pergi ke Warung Makan Pasundan, Tembalang. Saat itu HP Tisa diberi tanda airplane “menonaktifkan data sementara” ketika makan, selesai makan Tisa mengaktifkan HP nya kembali, ternyata banyak pesan yang masuk diantaranya pesan dari ibu Jane dan Terdakwa yang mencari Tisa hingga menelfon Tisa, di dalam pesan Terdakwa bilang akan menuju kampusnya, saat itu Tisa panik lalu Tisa langsung ke kampus Fakultas Kedokteran.
Bahwa karena tas Tisa ketinggalan, kemudian Tisa mengirim pesan kepada saksi agar tasnya diletakkan di loker lobby kampus, Tisa juga mengatakan kalau Terdakwa menghubunginya dengan videocall. Kemudian saksi merapat ke kampus membawa tas Tisa dengan naik sepeda motor;
Bahwa dari jarak 30 meter saksi melihat mobil Tisa Fortuner putih diparkir di depan air mancur dekat tiang bendera Fak. Kedokteran. Dan karena saksi tahu Tisa dalam bahaya kalau ketahuan makan dengan cowok, dan saksi takut Tisa disakiti, sehingga saksi langsung menaruh tas Tisa di loker lalu pergi;
Bahwa malamnya sekitar jam 20.00 sampai 21.00 Wib malam, saksi ditelpon oleh Terdakwa dengan menggunakan Nomor HP Tisa, intinya Terdakwa mengatakan :
Saksi disuruh jangan mendekati Tisa lagi;
Hubungan saksi dengan Tisa disuruh selesai atau putus/tdak pacaran lagi dengan saudari Tisa;
Saksi disuruh untuk menjahui Tisa;
Dan menyarankan kepada saksi agar saksi fokus belajar dan cari prestasi yang bisa membanggakan orang tua;
Saksi dikatakan oleh Terdakwa bahwa saksi tidak jauh beda dengan Terdakwa.
Dan saksi menjawab “baik om, baik om”;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak jauh beda dengan Terdakwa, namun setelah saksi cerna dan analisa bahwa kata-kata tersebut Terdakwa sering menyetubuhi wanita lain diluar nikah dan hanya mengutamakan kebutuhan sex saja.
Mengapa saksi berasumsi seperti itu, dikarenakan Tisa pernah mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa sering menyetubuhi orang lain diluar nikah pada waktu masih muda;
Bahwa sewaktu Terdakwa menelpon saksi dengan nada lantang/kencang;
Bahwa saksi tahu Tisa dilarang pacaran oleh kedua orang tuanya. Tisa cerita pernah dekat dengan laki-laki tetapi HP nya dibanting orang tuanya;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa mengirim pesan WA kepada saksidengan nomor WA +62 877-0052-5201, yang intinya mengancam saksi jangan dekati Tisa lagi, bila saksi lakukan itu maka Terdakwa akan menghancurkan hidup saksi, dan saksi masih menyimpan chattingan tersebut, isi WA Terdakwa:
“Saya papa nya Tisa, Camkan omongan sy kmarin. dan anak sy blm bisa brpikir logis, jgn main drama aji mumpung dan trik, mnskenario krn alasan prasaan msalah makan dan kgiatan mu, atur sj sendiri. Anak sy sdh sy hajar dan babak belur. tolong jgn nmbah msalah. mending km fokus blajar,tamat dgn prstasi agar bangga ortu mu.anak sy tdk pernah off hp saat luang.jika kmbali off hp sprti kmarin mk km akan sy cari ygprtama.Lupakan smua menjauh, prasaan mu buat yg lain sj.tmks”.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 saksi dijemput Tisa dengan mobil, bahwa di dalam mobil saksi melihat di paha Tisa ada luka lebam besar, saksi bisa melihat karena Tisa memakai rok, dan Tisa bilang ini yang kemarin, yang dicubit mamanya/ibu Jane;
Bahwa sesampai di kampus UNDIP, Tisa memeluk saksi dan menangis histeris, lalu mengatakan “saya korban kekerasan seksual”. Kemudian saksi meminta Tisa untuk menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut. Tisa mengatakan kejadiannya sejak usia 13 tahun, awalnya pada malam hari Terdakwa masuk ke dalam kamar Tisa, dan mengetahui Tisa chatingan dengan guru sekolahnya kemudian Terdakwa marah dan menggiring Tisa ke ruang piano dan menyuruh Tisa memegang alat kelamin Terdakwa lalu Tisa dibawa kembali ke kamarnya dan Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Tisa, dimana apabila berdarah berarti masih perawan dan apabila tidak berdarah berarti Tisa sudah tidak perawan. Dan ternyata kemaluan Tisa tidak mengeluarkan darah, sehingga Tisa akhirnya terus-terusan diperkosa dan disodomi juga, dan terakhir kalinya pada tanggal 21 Maret 2019;
Bahwa kemudian saksi mengancam Tisa untuk tidak bertemu Terdakwa dan kalau tidak saksi akan meninggalkannya, namun Tisa masih terbebani dengan ibunya. Dan ketika saksi akan keluar mobil, Tisa bilang “ok”. Karena menurut saksi Tisa tidak akan aman;
Bahwa dari cerita Tisa, ibu Jane bilang yang tinggal di rumah ini Tisa atau Terdakwa karena mereka akan menikah, dan saksi bilang kepada Tisa “kamu yang keluar”;
Bahwa setelah kejadian itu saksi datang ke rumah Tisa untuk membantu Tisa mengambil barang-barangnya untuk dibawa ke rumah kost;
Bahwa saksi juga bercerita mengenai foto telanjang, Tisa cerita kalau Terdakwa suka memfoto dan memvideo Tisa;
Bahwa saksi sebelumnya mempunyai pacar dan baru putus;
Bahwa saksi pernah ditanya ibu Jane apakah pernah berhubungan sex dengan Tisa, dan saksi jawab “tidak pernah”. Saksi dengan Tisa pernah berciuman dan berpelukan;
Bahwa pada tanggal 11 April 2018 Tisa baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga ayahnya Aryo Wardono. Sekarang Tisa tinggal dengan ayahnya;
Bahwa saksi pernah pergi ke Bekasi dengan saksi, karena Tisa membutuhkan pemulihan rohani, kemudian Tisa saksi temukan dengan kakak rohani saksi yang bernama Kartino;
Bahwa awalnya Tisa susah diajak ikut rapat, kemudian saksi tahu dari adik saksi yang berteman dengan Tisa, kalau Tisa anak broken home. Sekarang Tisa lebih terbuka dan jujur.
Bahwa saksi pernah dicari 2 (dua) orang laki-laki/preman di tempat saksi magang, tetapi saksi tidak tahu mereka siapa. Kemudian saksi disuruh tidur di rumah om Aryo, kata om Aryo ”saya bertanggungjawab kepada orang tuamu”;
Bahwa saksi pernah diajak oleh pak Aryo Wardono ke rumah makan Koenang-Koenang bertemu ibu Jane. Di tempat itu ibu Jane mau menunjukkan bukti-bukti seperti apa anaknya Tisa.
Bahwa sekarang Tisa lebih bahagia. Ketika di gereja, Tisa menangis;
Bahwa Tisa sangat takut ibunya tidak bahagia, karena Tisa sangat menyayangi ibunya. Setelah melapor ke Kepolisian, Tisa masih keberatan lapor karena masih yakin akan bersama dengan ibunya;
Bahwa saksi ikut antar Tisa visum di RS Karyadi, juga ikut mengantar Visum ke RSCM;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Ibu Dewi, ketika ke Semarang, di kantor dan di rumah Bu Dewi di Gombel, ketemu Bu Dewi adalah untuk membicarakan tentang Pengaduan Tisa.
Bahwa Tisa pernah berceritera hidupnya yang paling bahagia adalah saat pertama-tama ia masih bersama dengan Jane ibunya dan Ayahnya Aryo sebelum terdakwa masuk ke kehidupan keluarga Tisa.
- Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak pernah mengancam saksi;
Bahwa tidak ada kekerasan phisik dan kekerasan seksual yang terdakwa lakukan terhadap Titisari Wardhani;
6. Saksi JANE MARGARETHA HANDAYANI Binti BARMAN DRADJAT, isteri dari terdakwa sehingga memberikan keterangan tidak di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi saksi membenarkan keterangannya didalam BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi, menikah pada tanggal 14 Juli 2018;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa pada tahun 2002, Terdakwa adalah teman kuliah saksi di S2 Notariat, Tisa saat itu berumur 4 tahun;
Bahwa awalnya Terdakwa bisa menginap di rumah saksi di Graha Estetika, yang menyuruh dan mengajak Terdakwa untuk tinggal di rumah adalah suami saksi Aryo Wardono, saat itu umur Tisa sekitar 5-6 tahun;
Bahwa sejak suami saksi Aryo Wardono keluar rumah dari Graha Estetika H-18 pada tahun 2009, Terdakwa mulai antar jemput anak;
Bahwa tahun 2004 hubungan saksi dengan suami tidak harmonis lagi;
Bahwa setelah suami saksi Aryo Wardono tidak di rumah lagi, Terdakwa menginap di rumah saksi 24 jam, pada tahun 2010. Umur Tisa saat itu 12 tahun;
Bahwa keberadaan Terdakwa seakan-akan menggantikan peran Aryo Wardono;
Bahwa yang mengantar anak-anak ke sekolah adalah saksi, dan kadang saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput anak-anak pulang sekolah;
Bahwa baju seragam Sailor dipakai Tisa saat duduk di kelas 1-3 SMP;
Bahwa kondisi rumah saksi pada tahun 2011 ada 2 kamar dan 1 kamar mandi, setelah direnovasi ada koneksi antara kamar saksi dengan kamar tidur anak;
Bahwa sewaktu Tisa kelas V sudah diajar untuk tidur sendiri;
Bahwa saksi berangkat kerja jam 06.00 Wib, pulang jam 16.00-18.00 Wib;
Bahwa Tisa memanggil Terdakwa daddy, saksi pernah bilang ke Tisa kalau saksi akan nikah dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar tengah malam waktu saksi bangun saksi mendapati Terdakwa sedang duduk di sofa samping kiri ranjang saksi dan Tisa berada di kursi depan kaca rias, trus saksi menanyakan yang intinya ada apa kok jam segini belum tidur dan berada di dalam kamar saksi. Tisa tidak mau menjawab pertanyaan saksi dan meyuruh Terdakwa untuk menjawabnya.
Dan Terdakwa juga tidak mau menjawabnya atau istilah saksi mereka saling berganti-gantian dan akhirnya Terdakwa menjawab intinya seingat saksi dirinya tidak mau membantu mengurus Tisalagi karena dirinya sudah capek, sebagai anak Tisa sering kesannya mengerjai dan bohong terus bahkan Tisa malah mengirimkan Whatsapps (WA) ke Sdr. Keva (adik Sdr. Cesare) yang intinya tidak bisa menerima WA yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Cesare padahal yang meminta mengirim WA kepada Cesare adalah Tisa sendiri dengan alasan karena merasa terganggu belajarnya. Sehingga Terdakwa merasa sebagai orang tua yang diadu domba dengan temannya dan diposisikan sebagai orang tua yang seram.
Kemudian Terdakwa menyerahkan HP Samsung miliknya kepada saksi dan menunjukkan isi foto Chat Tisa kepada Sdr. Keva. Tapi saksi masih kurang percaya dan khawatir bila Tisa melakukan kebohongan yang lebih besar lagi, waktu itu saksi mengkhawatirkan dan takut kalo Tisa sampai hamil diluar nikah dengan Cesare karena saksi ingat beberapa hari sebelumnya saat saksi makan bertiga dengan Tisa dan Cesare di Bowery Resto Cesare tiba-tiba mengatakan kepada saksi “Tante sebelum ini saksi berpikir untuk seumur hidup rencananya tidak menikah, namun dengan Tisa saksi ingin menikah.”
Ingatan saksi tentang hal itu menambah kekhawatiran saksi terhadap Tisa kemungkinan berhubungan melewati batas dengan Cesare. Maka saksi masih terus beberapa kali memaksa Tisa menjawab ada apa? dan tiba-tiba Tisa menjawab “Ma, aku ini selingkuhannya Daddy” mendengar jawaban itu saksi sangat kaget dan seingat saksi, saksi berteriak dan mengatakan hal seperti “Hahh… maksudnya bagaimana ?...Kamu selingkuhan maksudnya apa? kamu suka-sukaan dengan Daddy kamu? apa kamu diperkosa?“. Seingat saksi Tisa menjawab “Oh…ya…ya… mam aku diperkosa“. Kemudian Terdakwa marah dan berteriak bahwa omongan Tisa tidak benar. Tapi saksi langsung tetap membela Tisa dan membentak Terdakwa yang intinya menyuruh Terdakwa diam saja dan agar berbicara satu persatu dan mengaku aja kalo memperkosa.
Terdakwa mau diam dan saksi berteriak-teriak lagi sambal memukul, menampar, menendang Terdakwa kemudian Terdakwa saksi beri kesempatan berbicara. Dan Terdakwa menjawab yang seingat saksi tetap tidak membenarkannya. Kemudian seingat saksi Tisa sempat menyela “Ohhh…. Dady tidak percaya…”. Seingat saksi, saksi tidak mempedulikan selaan tersebut dan tetap terus memukul dan menampar Terdakwa. Dan Tisa juga ikut memaki Terdakwa, namun Terdakwa saat itu hanya diam karena tiap mau bicara langsung saksi bentak untuk diam. Kemudian saat saksi masih menghajar Terdakwa, Tisa berusaha melerai dan memegangi tangan saksi sambal ngomong “Sudah mah…. Stop Mah…, aku ini nggak apa-apa… wong semua temanku sudah pada tidak perawan.” Malah karena saksi bingung sempat menjawab perkataan Tisa. “ Ya sudah kalo kamu hubungan sex dengan Cesare lebih baik daripada sama si tua bangka ini, kamu mau kost juga boleh bebas…” saksi kemudian menangis dan Tisa kemudian melihat wajah saksi dan berkata… “ Mamah nggak pa-pa khan…? Coba aku liat muka mamah kok keliatannya agak miring…beneran mamah ngga pa-pa” kemudian saksi menjawab “ Mamah agak kesemutan aja Sa…” kemudian Tisa dan Terdakwa bersama-sama mencarikan obat di meja bundar depan kamar. Kemudian mereka masuk kamar kembali dan Tisa menyodorkan obat Neo Rhemacil untuk saksi minum sambil berkata “Tenang aja mah… mamah nggak akan mati…” dan Tisa berkata “ Mah… aku mau siap-siap karena jam 11.00 wib ada kuliah“;
Kemudian saksi menjawab yang intinya masa seperlu itu berangkat kuliah padahal masalah belum jelas. Kemudian Tisa menjawab bahwa kuliah hari itu sangat penting sekali. Kemudian Tisa mandi dan kekamarnya untuk persiapan kuliah. Kemudian saat akan berangkat kuliah Tisa masuk lagi kekamar saksi pamit kepada saksi dengan memeluk dan mencium pipi saksi sambal nyeletuk “Gini Dad… rasanya kalo jadi orang minta maaf tapi tidak di maafin…” trus habis itu Tisa memeluk dan mencium pipi kanan kiri Terdakwa sambil berpamitan berangkat kuliah.
Setelah Tisa berangkat kuliah saksi masih merasa aneh kenapa kok ada kata-kata dari Tisa “begini rasanya kalo minta maaf tapi tidak dimaafin.“ Saat itu saksi masih berada di dalam kamar dengan Terdakwa dan saksi memikirkan hal yang menurut saksi aneh yaitu perihal perkataan Tisa (Gini Dad… rasanya kalo jadi orang minta maaf tapi tidak di maafin…) dan cara Tisa berpamitan dengan Terdakwa seperti tidak ada apa-apa. Kemudian saksi meminta HP Terdakwa yang satunya jenis Samsung (Android) warna putih.
Kemudian saksi check isi WA HP tesebut, namun ternyata isinya biasa saja atau wajar. Kemudian Tisa mengirim WA kepada saksi yang berisi memerintahkan Terdakwa untuk keluar dari rumah Perum Graha Estetika Jalan Citra Blok H-18 Semarang sebelum jam 15.00 wib. Kemudian saksi balik menanyakan kepada Tisa dimana keberadaannya dan dijawab tidak di kampus (Undip Tembalang) dikarenakan kepalanya sakit dan menerangkan bahwa keberadaannya saat itu ada di depan Rektorat UNDIP Tembalang.
Kemudian saksi menjawab untuk urusan mengusir Terdakwa itu adalah urusan saksi. Pada hari itu Rabu tanggal 21 Maret 2018 dari pagi hingga sore saksi dan Terdakwa berada di dalam kamar saksi sedangkan Sdr. Owen berada dikamarya dan tidak sekolah.
Kemudian sore hari Tisa pulang ke rumah dan melakukan aktifitas biasa;
Bahwa pada tanggal 12 April 2019 sekitar jam 18.30 Wib Keluarga Telaga Bodas yang terdiri dari Aryo Wardono, Soko Wardono (kakak Aryo), Seto Wardono (adik Aryo) dan isterinya Tuti, serta Tisa datang ke rumah saksi. Mereka menghendaki seharusnya saksi membela Tisa dan meninggalkan Terdakwa. Dalam pertemuan itu Tisa berbicara bahwa dirinya mau menikah dengan Cesare dan menggungkapkan panggilan “daddy” itu sakral. Dalam pertemuan tersebut Aryo dan Soko menanyakan kepada saksi kapan bisa bertemu Terdakwa dan saksi menjawabnya kapan mau ketemu? kemudian dijawab oleh Aryo dan Soko agar saksi mengabarinya kapan waktunya;
Bahwa pertemuan tanggal 12 April 2018 tersebut berawal dari kejadian pada tanggal 11 April 2018 sekitar 20.00 wib pada saat saksi tidak ada di rumah datang Aryo dengan sopirnya ke rumah saksi. Sekitar jam 22.00 wib saat saksi masuk kerumah tidak berselang lama darang Aryo bersama dengan Seto masuk ke rumah saksi. Saat itu Aryo langsung marah kepada saksi perihal laporan Tisa kepadanya yang menyatakan bahwa Tisa telah di perkosa oleh Terdakwa dan menyalahkan saksi mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar jam 11.00 Wib saksi menelfon sdr. Soko kalau mau ke rumah Graha Estetika karena Terdakwa ada di rumah.
Bahwa kemudian datang sdr. Soko dan Aryo, mereka datang ribut di depan rumah. Kemudian bertempat di diruang keluarga rumah saksi, dimana posisi duduk saksi menghadap pintu keluar dan berhadapan dengan sdr. Soko, Terdakwa duduk dilantai dengan menghadap Sdr. Soko dan meja, untuk sdr. Aryo berputar mengelilingi ruang keluarga sambil sesekali menendang dan kadang duduk di sofa menghadap Terdakwa.
Di situ sdr. Soko dan Aryomemaksa Terdakwa mengakui pemerkosaan, memaksa Terdakwa menandatangani surat kosong bermeterai, tidak disuruh menulis, Terdakwa disuruh duduk di bawah, dan dipaksa terus.
Bahwa sdr. Aryo saat itu merekam sewaktu suami saksi disuruh mengakui telah memperkosa Tisa;
Bahwa awalnya saksi percaya pada perkataan Tisa. Namun saat Tisa akan pergi kuliah kemudian masuk kamar, sebelum pergi peluk saksi dan suami, cium pipi, membuat saksi tidak percaya pada Tisa;
Bahwa saksi pernah mencari Tisa di rumah mantan mertua, tetapi saksi dibentak-bentak oleh Tisa, Tisa seperti orang yang tidak saksi kenal selama ini. Ketika saksi pernah mengajak pulang ke rumah Tisa bilang trauma karena pernah diperkosa;
Bahwa barang bukti sprei yang ditunjukkan di persidangan saksi tidak ingat, kalau bukan sprei klinik kecantikan saksi, ya sprei di rumah;
Bahwa Terdakwa sudah tidur di rumah Graha Estetika pada tahun 2011-2013;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekitar jam 16.00 Wib, saksi menghubungi Sdr. Aryo Wardono (mantan suami saksi) melalui Handphone mengajak bertemu di rumah makan Koenang-koenang Banyumanik. Dan saksi saat itu membolehkan sdr. Aryo mengajak sdr. Cesare, pacar Tisa.
Bahwa kemudian saksi, Sdr. Aryo Wardono dan sdr. Cesare bertemu di rumah makan Koenang-koenang. Dalam pertemuan tersebut saksi menunjukkan kepada Sdr. Aryo Wardono sebuah video yang berisi adegan Tisa saat membuka baju/pakaian yang dikenakannya hingga bugil melalui HP yang saksi bawa.
Bahwa saksi mendapatkan video itu dari Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2018 Tisa meninggalkan rumah Perum Graha Estetika Jl. Citra H-18 untuk tinggal di luar/Kost, karena kalau Terdakwa tidak keluar dari rumah maka dia yang akan tinggal di luar/ kost. Dan saksi tawarkan bagaimana apabila Terdakwa yang tinggal di luar/kost, namun tetap ia memutuskan untuk tinggal di luar/kost. Dan Tisa meminta Terdakwa agar menjelaskan kepada saksi agar memperbolehkan kost/tinggal di luar serta memutuskan apabila Terdakwa tinggal di luar/kost maka ia juga akan tetap kost.
Bahwa barang bukti celana dalam yang ditunjukkan di persidangan, yang dtemukan di rumah Lamper adalah 3 (tiga) celana dalam warna coklat milik saksi, 3 celana dalam yang lain saksi tidak tahu milik siapa. Bahwa rumah Lamper tidak ditinggali tetapi ada yang menunggu;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah membelikan celana dalam untuk Tisa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 pada pukul 21.04 Wib. Sdri. TISA dengan menggunakan HP nomor 087832601118 mengirimkan Whatsapps kepada saksi di HP nomor 08170551919 dengan isi :
“ Kenapa mama merasa masih punya “fakta” tentang aku, dengan adanya video laknat yg aku jg ga tau yg mana? kenapa mama ga malah mempercayai aku, tapi masih mempertanyakan aku ?”,
Maksud percakapan tersebut adalah :
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dimaksud dengan video laknat yang diutarakan oleh Tisa tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dari pertanyaan “kenapa mama ga malah mempercayai aku, tapi masih mempertanyakan aku ?”.
Bahwapada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 pukul 21.09 Wib. Saksi menjawab Whatsapps dari Tisa dengan kalimat :
“ Ce bukan gitu. Td malam papah yg minta kalau ada fakta disuruh omongkan ke papah spy bisa pertimbangkan langkah yg aman utk kamu. Dah ce mom buktikan sj ke depan ce.”
Maksud percakapan tersebut:
Bahwa yang dimaksud dengan papah dalam percakapan WA tersebut adalah sdr. Aryo (ayah kandung Tisa.
Bahwa yang dimaksud dengan fakta adalah mengenai hal-hal yang janggal yang saksi rasakan mengenai perkara yang dilaporkan Tisa demikian juga Sdr. Aryo juga membenarkan dalam pembicaraan kami di ruang keluarga rumah saksi sekitar akhir bulan April tepatnya saksi lupa dan seingat saksi sekitar jam 22.00 Wib dimana saat itu saksi berbicara dengan Sdr. Aryo sedangkan Tisa berada di kamar Sdr. Owen.
Bahwa sedangkan kalimat “buktikan saja ke depan ce“ adalah cara komunikasi saksi supaya Tisa merasa tetap dekat dengan saksi.
Bahwa foto saat ulang tahun Tisa ke-17, Tisa diberi kue ulang tahun oleh Terdakwa;
Bahwa ketika kami sekeluarga liburan di Yogya dan menginap di hotel Eastpac, pernah satu kamar untuk berempat, pernah juga dua kamar;
Bahwa barang bukti celana dalam wanita ada yang diambil/disita dari rumah Lamper dan ada yang diambil/disita dari rumah Graha Estetika;
Bahwa saksi over protektif kepada anak-anak saksi karena mempunyai pengalaman tidak baik;
Bahwa yang menghendaki Tisa kuliah di Fakultas Hukum UNDIP Semarang adalah Tisa sendiri, bohong kalau Tisa dipaksa/disuruh untuk menulis kebaikan Terdakwa 10 kali untuk dikasihkan oma/ibu saksi;
Bahwa alasan saksi yang tadinya percaya Tisa kemudian tidak adalah: Karena banyak yang aneh, banyak yang tidak cocok, saksi dengar “dad maafin aku”, suami yang tidak mau memaafkan, malah saksi yang memarahi Terdakwa;
Bahwa Tisa ketika SMP sampai dengan Maret 2018 sering mandi bersama dengan saksi, mandi sambil ngobrol. Tidak ada perubahan pada fisik/tubuhnya Tisa, menurut saksi normal;
Bahwa saksi bertemu Cesare 1 kali pada tanggal 19 Maret 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bercerita kepada orang lain kalau sejak Tisa kecil sering melakukan kekerasan fisik;
Bahwa saksi tidak pernah melempari nasi ke Tisa saat di ruang makan;
Bahwa ketika saksi masih dalam ikatan perkawinan dengan Aryo Wardono, saksi sering berhubungan suami-isteri, tidak bisa dihitung;
Bahwa suami saksi/Terdakwa Nyoman tidak sunat. Di pantatnya ada penyakit kulit sampai pinggang atas. Kelihatan anak-anak kalau pas diinjak-injak saksi, bahkan pernah diplorotin anak-anak;
Bahwa anak-anak tahu Terdakwa tidak sunat, karena di meja makan sering ngobrol, saat itu akan menyunatkan anak;
Bahwa Tisa sering meminta saksi menikah dengan Terdakwa;
Bahwa video masturbasi Tisa pada tanggal 15 Pebruari 2018 sekitar jam 01.58 Wib, adalah Tisa habis persiapan akan ke London;
Bahwa Owen adalah anak saksi dengan Terdakwa;
Bahwa Tisa membuat video selfi bikin sendiri padahal main HP malam hari hanya boleh untuk pelajaran;
Bahwa perubahan sikap Tisa setelah 21 Maret 2018, Tisa jadi benci dengan Terdakwa;
Bahwa V-gel bisa digunakan untuk pelumas hubungan suami isteri;
- Bahwa catatan tersebut kemudian diperlihatkan oleh saksi di depan persidangan di hadapan Majelis Hakim, dan dilihat juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya. Saks menerangkan waktu-waktu kegiatan Tisa berdasarkan catatan tersebut.
Bahwa kadang kadang jika saksi ada aktifitas, saksi meminta Tisa bareng ke kantor namun ia mengatakan capek, lalu saksi minta agar suaminya yang menjemput, kadang kadang memang seperti itu. Namun itu sedikit sekali, tidak semuanya saksi menjemput, dan terdakwa juga pernah menjemput.
Bahwa terdakwa biasa menjemput Tisa dengan Owen jika jam pulang Owen lebih dulu, namun kadang kadang jemput Tisa dulu, baru kemudian menjemput Owen, kadang kadang saksi bersama terdakwa, Owen dan Tisa pulang berempat.
Bahwa selama ini sampai tanggal 20 Maret 2018 sebelum adanya keributan malam itu, tidak pernah ada yang aneh dengan Tisa, Tisa kepada saksi sangat terbuka, sehingga saksi dengan teman-temannya banyak sekali kenal, termasuk yang main ke rumah, yang berkomunikasi dengan saksi dan terdakwa, banyak sekali, jadi tidak pernah ada yang aneh, nangis, sedih yang tidak pada tempatnya, tidak pernah ada, kecuali jika saksi marah, dan ada kesalahan, Tisa nangis dan minta maaf pada saksi.
Bahwa saksi punya staf bernama Novi di bagian administrasi sejak tahun 2006, dia bekerja pada saksi sekitar 9 tahun sampai 10 tahun. Dari keterangan Novi yang pernah lihat di kantor saksi, Tisa dicium oleh terdakwa, pada saat itu ada terdakwa dan saksi juga, juga ada Novi. Kejadian tersebut saksi tidak mengetahui dan tidak ada kejadian seperti itu, saksi pernah menanyakan hal itu saat ketemu di Bank BNI, dan saksi menanyakan, kenapa ada cerita seperti mencium di BAP, dan Novi menjawab bahwa ia tidak tahu dijadikan saksi, Novi didatangi ke rumah dan ditanya-tanya, Novi mengatakan bahwa apa yang tertulis di BAP tidak sesuai dengan keterangannya.
Bahwa dari pemeriksaan forensik percakapan saksi dengan Tisa, saksi membenarkannya.. Yang dimaksud Dad adalah suami saksi yaitu terdakwa, dan tanggal 16 Maret 2018 tersebut Tisa berbohon karena pergi ke Kaligayeng, padahal ia pergi dengan Cisare, saksi dan suami merasa dibohongi, karena siangnya, sampai harus nyusul di Kaligayeng, ketemu Sekdes dan mengatakan bahwa Tisa dari tempat tersebut. Terdakwa kemudian marah karena dibohongi dan setahu saksi tidak berbicara. Tisa ingin berbaikan dengan terdakwa, sehingga WA kepada saksi, dan minta tolong agar terdakwa memaafkannya.
Bahwa tanggal 13 April 2014 ada WA,: Ma, ini bicara dari Hati......, maksud WA tersebut yang paling tahu adalah Tisa, tapi WA tersebut bagi saksi seperti ancaman, apakah saksi harus memilih Tisa atau terdakwa sebagai suaminya. Karena setelahnya, saksi seakan-akan membela Tisa, namun kemudian Tisa melurus luruskan, sehingga Tisa marah dan sifatnya mengancam agar saksi mengusir suaminya yaitu terdakwa diusir dari rumah, karena saksi tegas sehubungan ada masalah saksi.
Bahwa dalam WA tersebut, terdapat banyak percakapan yang dihilangkan sehingga kesannya menjadi berbeda, memang ada WA dari saksi ke Tisa, tapi mungkin kesalahan saksi juga, karena salah benar, saksi pasti pilih Tisa, namun terutama dalam WA dekat-dekat kejadian 21 Maret, saksi tidak bisa berpikir, Tisa mengancam akan pergi dan tidak akan kembali ke rumah, Tisa bikin bingung saksi, lalu saksi membiarkan Tisa kost, setelah ia berkata jika Daddy kost, saya juga kost. Jadi terlalu banyak yang dihilang hilangkan. Dan saksi punya bagian yang meloncat-loncat.
Bahwa saksi mengetahui Tisa pacaran dengan Cesare sejak 16 Maret 2018 saat Tisa bohong ke Kaligayeng, namun ternyata pergi dengan Cesare, karena saksi curiga Tisa bohong, saksi mengatakan bahwa transmart ada CCTVnya juga, jika saksi mengupayakan tentang apakah benar Tisa pergi ke kost Cesare atau ke mana, maka kemudian Tisa mengaku bahwa Tisa pergi dengan Cesare sampai jam 9 malam, namun tentang hubungannya seperti apa, saksi tidak tahu, namun Tisa mengatakan bahwa ia memberi angin pada Cesare dan Cesare kesenangan.
Bahwa saksi pernah konsultasi ke Psikiater setelah kejadian 21 Maret 2018, saksi ke Jakarta dan bertemu dengan Prof Roni di Rumah Sakit Dharmawangsa untuk test kejujuran dan kemungkinan saksi bipolar, kemudian psikiater tersebut, menyimpulkan saksi jujur dan saksi paranoid dan sering curiga. Hasilnya ada tapi saksi tidak bawa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Tisa melakukan suatu hal yang ganjil, dan dengan terdakwa Tisa sangat dekat sekali dengan terdakwa melebihi bapak kandung, sering Sharing, sering minta diajari jika ada pelajaran sekolah, sering masak barang, nyanyi bareng dan Tisa sangat mengidolakan terdakwa.
Bahwa kasur Tisa yang dijadikan bukti dalam perkara ini, saksi lupa tapi setahu saksi kasur Tisa tidak pernah ganti.
Bahwa hubungan Tisa dan Omanya saat ini adalah pura-pura dekat, Tisa benar benar tidak senang dengan Omanya, jika diajak besuk tiap hari Sabtu tidak mau, terutama karena Tisa sering dikatai pendek dan tidak tinggi, jadi setahu saksi, jika Tisa mendadak dekat dengan Mami saksi, sebagai ibunya saksi mengatakan bahwa Tisa pura-pura dekat, karena selama ini, saksi sulit banget membuat Tisa kompak dengan Mami saksi.
Bahwa ibu saksi bukan Cuma mengejek Tisa, sama semuanya diejek, kecuali sama yang lebih kaya atau yang dibutuhkan, termasuk suami saksi hingga sampai di sini, susternya dituduh nyuri, tantenya dituduh nyuri, saksi sendiri dituduh, Aryopun sudah pernah dilaporkan polisi.
Bahwa sewaktu Tisa kost, saksi larang tapi Tisa ambil token BCA saksi dan kost dibayar selama 1 tahun, hal itu sebelum saksi anter. Dan saksi tidak anter Tisa ke kost, pertama kali dia naik mobil sendiri. Saksi bilang bahwa saksi tidak setuju Tisa kost, namun saksi diajak ke kostnya sebelum Tisa bayar satu tahun, bagi saksi, walaupun hatinya tidak ingin Tisa kost, namun hati mengatakan agar kostnya bersih dan baik.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sodomi, dan berdasar visum, saksi tahu tentang visum dari Tisa yang robek vagina dan
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018, Cristi adeknya ke rumahnya, lompat pagar, matikan lampu dan adeknya bertanya, Ci ini ada kejadian apa, saksi mengatakan bahwa dia tidak tahu, dan saksi merasa suaminya dituduh melakukan hal hal yang saksi tidak tahu.
Bahwa saksi saat Tisa berbohong pergi ke Kaligayeng, saksi telpon minta tolong dan Tisa pergi ke kampus naik mobil, lalu saksi telpon terdakwa agar pergi ke kampus, saat itu saksi belum menikah dengan terdakwa.
Bahwa saksi tahu tentang hasil visum bahwa vagina dan duburnya rusak, saksi tidak bisa baca visum, saksi tanya penyidik PPA di Polrestabes tentang visum tersebut, dan Kapolrestabes mengatakan itu juga tidak benar, saksi ketemu Bu Prapti yang mengatakan hal tersebut, kejadiannya dua minggu lalu. Bahwa visum tersebut tentang robek dikatakan bahwa Tisa dimasturbasi oleh Cesare, sehingga jadi serem hasilnya. Bu Prapti bilang bahwa pada mulanya selaput darah saja robek dan tidak ada sodomi dan lain lain.
Bahwa saat saksi tidur berempat, springbed Tisa dipindah ke kamar saksi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tahun 2002, waktu itu profile terdakwa siapa, masih punya isteri dan anak, saksi tahu. Saksi tahu saat kenalan dan ia mengatakan keadaannya yang masih punya ikatan. Terdakwa 2002 kost di tempat lain. Saksi bertemu dengan isteri terdakwa saat belum bercerai, tapi akan bercerai, namun tanggalnya tidak bisa tepat, dan saksi waktu itu tahu, masih ada hubungan suami isteri dengan isteri terdakwa. Saksi dekat dengan terdakwa dari mulai kenal, saksi menikah setelah adanya perkara ini.
Bahwa kumpulnya di rumah saksi dengan terdakwa sebelum menikah sudah, dari tahun berapa lupa, namun saksi lupa, sekitar 2012, kumpul belum menikah. Dan saksi sebenarnya ingin lebih percaya pada Tisa, namun untuk perkara ini saksi tidak percaya. Saksi sebagai ibu tidak mau anaknya memfitnah orang lain.
Bahwa pada tanggal 21 Maret Tisa mengakui dan saksi marah marah dan memaki terdakwa, saat itu saksi tidak bicara langsung malam itu, tetapi besoknya saksi bicara, dan saksi menanyakan pada terdakwa tentang kebenaran Ming memperkosa atau tidak, terdakwa menjawab tidak pernah, Tisa berbohong.
Bahwa saksi mengetahui penjelasan tentang keadaan Tisa, dari visum, bukan saat dia kost, jadi tahunya dari Visum setelah keadaan sekian waktu berlalu. Kondisi Tisa saat saksi mengantar Tisa pergi untuk kost, tidak ada apa apa, Tisa happy dan chatting banyak sama saksi, habis dari salon, rapat sampai jam 11 malam, dan Tisa baik baik saja.
Bahwa saksi cuma ingin menyampaikan kebenaran saja, saksi meyakini pelakunya adalah pacar anaknya, sebagai Ibu kandung memohon agar pacar anaknya ditetapkan sebagai orang yang melakukan perbuatan cabul dan tak senonoh dengan anaknya, juga telah memberikan keteragan cabul.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
7. Saksi IDA IRAWATY ISMY, SH, M.Kn Binti H. THAYIB ISMI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena bertetangga di Perumahan Graha Estetika, rumah saksi Jalan Citra Blok E/6 RT 002 RW 008 dan rumah Terdakwa Jalan Citra Blok H-18 RT 003 RW 008, rumah saksi dan Terdakwa berhadap-hadapan;
Bahwa saksi tinggal di Perumahan Graha Estetika Jalan Citra Blok E/6 sejak tahun 2000, belinya tahun 1999, dan ibu Jane sudah tinggal lebih dahulu di Perumahan Graha Estetika;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar 5 tahunan;
Bahwa saksi sering melihat Terdakwa, kalau ada rapat RT Terdakwa datang, saksi sendiri datang mewakili suami karena suami saksi pulang ke Manado. Adanya rapat RT tersebut pada tahun 2018 saja, sebelumnya tidak pernah ada rapat-rapat, dan Terdakwa datang dalam kapasitas sebagai kepala keluarga;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menempati rumah ibu Jane Margaretha ada 5 (lima) orang, yaitu Ibu Jane Margaretha, Terdakwa, 2 anaknya Tisa dan Owen serta seorang pembantu: Yu Kini;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dan ibu Jane Margaretha adalah suami isteri, pada bulan Januari 2018 (sebelum saksi operasi), ibu Jane pernah ngomong sendiri kepada saksi kalau Terdakwa suaminya;
Bahwa saksi tidak diundang saat Terdakwa dan Ibu Jane Margaretha menikah;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan suami pertama ibu Jane yaitu pak Aryo;
Bahwa ibu Jane pernah mengatakan kepada saksi kalau sudah bercerai dengan pak Aryo;
Bahwa anak saksi: Sabrina dengan Titisari Wardhani atau Tisa berteman sewaktu masih kecil/SD, karena seumuran, setelah kuliah mereka tidak pernah main bersama lagi;
Bahwa saksi tidak tahu adanya kasus percabulan dan perkosaan terhadap Titisari Wardhani alias Tisa oleh Terdakwa karena saksi dalam bekerja pulangnya malam-malam sekitar jam 22.00 Wib-an, tahu-tahu saksi dipanggil oleh Polisi;
Bahwa saksi mengetahui yang mengantar dan menjemput Tisa dan Owen sekolah adalah Ibu Jane, kalau Terdakwa saksi tidak pernah melihat mengantar jemput sekolah;
Bahwa sewaktu ibu Jane masih bersama pak Aryo, sudah ada Tisa dan Owen;
Bahwa pembantu mereka yang bernama Yu Kini sampai sekarang masih ada, tetapi sejak tanggal 16 Agustus 2019 kemarin pulang;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar di rumah mereka ada perkelahian, saksi juga tidak pernah melihat pak Aryo keluar rumah marah-marah;
Bahwa ada perbedaan bangunan rumah ketika masih ada pak Aryo dengan setelah pak Aryo tidak ada, yaitu ada tambahan bangunan rumah, saksi terakhir bertamu bulan Oktober 2018 dimana saksi melihat ada tangga di belakang, waktu saksi duduk di kamar tamu terlihat ada 2 (dua) kamar dan ada 2 (dua) pintu terhubung, ada ruang piano di lantai bawah;
Bahwa Tisa juga anak yang baik, keluarga mereka sering bepergian;
Bahwa setahu saksi ketika Terdakwa ada di rumah ibu Jane di Graha Estetika H-18 Semarang, sudah tidak ada pak Aryo;
Bahwa saksi pernah melihat teman-tman Tisa main ke rumah Tisa;
Bahwa saksi tidak mengetahui sewaktu Tisa pergi dari rumah dan tidak tinggal di Graha Estetika H-18 lagi;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan hanya menambahkan kalau Owen lahir pada tahun 2005.
8. Saksi DESIANA EVLIN Binti BUDIMAN SIHOMBING, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi kenal Titisari Wardhani alias Tisa bulan Agustus 2016 ketika awal masuk sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNDIP, saksi dan Tisa sama-sama teman 1 angkatan, 1 kelas dan 1 dosen wali. Dan saksi dengan Tisa sering pergi bareng dan belajar kelompok;
Bahwa antara saksi, Tisa dan Della berteman baik;
Bahwa saksi juga kenal dengan Terdakwa dan ibu Jane, mama Tisa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa bukan ayah kandung Tisa, ketika semester 3 kuliah sekitar bulan Oktober 2017 waktu itu kami membahas pernikahan beda agama, dan Tisa bilang seperti orang tuanya, lalu Tisa mengatakan kalau Terdakwa bukanlah ayah kandungnya, tetapi tinggal serumah dengan mamanya, namun belum menikah dengan mamanya;
Bahwa ketika saksi datang ke rumah Tisa, bertemu dengan Terdakwa yang memakai kaos oblong putih tanpa leher dan celana pendek, Tisa mengenalkan saksi kepada Terdakwa: ”dad, teman saya”;
Bahwa saksi pernah masuk ke kamar Tisa dan kamar adiknya Owen, kalau kami mau belajar di rumah Tisa, selalu belajar di kamar Tisa;
Bahwa kalau akan ke kamar mandi selalu di kamar mandi orang tuanya;
Bahwa saksi pernah mandi bareng dengan Tisa sewaktu retreat, Tisa tidak pernah memakai pakaian dalam yang aneh-aneh seperti G string;
Bahwa Cesare adalah pacar Tisa, mereka kenal sejak sama-sama di organisasi, Tisa sebagai ketuanya dan Cesare sebagai penaggungjawab;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Cesare dan Tisa jadian/pacaran, sepertinya tahun 2017-an;
Bahwa mengenai kejadian percabulan dan perkosaan terhadap Tisa, saksi mendengar dari Tisa sendiri pada tanggal 22 Maret 2018 sewaktu di Laboratorium Basah lantai 5 gedung Fakultas Kedokteran Undip,Tisa mengatakan akan mencari kost dan tanya harga tempat kost, lalu saksi bertanya “kenapa kok ngekost” dan dijawab “tidak bisa cerita”, lalu saksi penasaran dan bertanya terus akhirnya Tisa mengatakan telah diperkosa Terdakwa, dia tidak kuat apabila masih tinggal dirumahnya, karena Terdakwa, dan mamanya juga membela Terdakwa.
Bahwa pada waktu perjalanan dari kampus ke salon, sambil menyetir Tisa bercerita sambil menangis tersedu-sedu, nangisnya keras;
Bahwa Tisa bercerita sudah diperkosa sejak umur 14 tahun, bertempat di kamar, di ruang piano, dimana saja di dalam rumah sudah semua. Kalau ayah tirinya lagi pengen, Tisa disuruh memasukkan terong, wortel ke alat kelamin Tisa;
Bahwa perjalanan dari kampus ke salon sekitar ½ jam-an, pulangnya Tisa bercerita lagi, saat Tisa bercerita tersebut Tisa sudah dekat dengan Cesar;
Bahwa ketika Tisa mau melaporkan Terdakwa ke Polisi, Tisa kasihan dengan mamanya karena Tisa sayang sekali dengan mamanya, tetapi Cesare yang mendorongnya;
Bahwa Tisa pernah menunjukkan saksi salah satu chat nya kepada Terdakwa yang isinya ” .......... daddy bisa cari perempuan lain”;
Bahwa Tisa pernah cerita habis dicubit oleh ayah tirinya/Terdakwa dan saksi pernah dilihatkan bekas lebam berwana kebiruan yang ada di paha kanan Tisa, dan bentuknya bulat dan besar sekitar diameter 6 cm, dan Tisa cerita kalau lebam tersebut akibat dari cubitan Terdakwa, masalahnya ketahuan chat-chat-an dengan Kefa, adik Cesare, Tisa bilang kalau dia belum boleh pacaran;
Bahwa seingat saksi Tisa memperlihatkan luka lebam tersebut pada tanggal 19 Maret 2018 sekitar sore hari pada saat kita akan pulang;
Bahwa berdasarkan cerita Tisa, penyebab Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadapnya karena Tisa ketahuan punya teman dekat/pacar yang bernama Cesare, dan keesokan harinya tanggal 20 Maret 2018 saksi diperlihatkan percakapan di WA group keluarganya Tisa, seingat saksi percakapan tersebut intinya Terdakwa menyalahkan Tisa yang dekat sama Cesare, dan mamanya juga mendukung Terdakwa yang menyalahkan Tisa;
Bahwa Tisa mengatakan kalau mamanya lebih memihak Terdakwa, dan akhirnya Tisa ngekost, kemudian sekarang tinggal bersama dengan ayah kandungnya.
Bahwa setelah Tisa melaporkan perbuatan Terdakwa, sekarang Tisa lebih pendiam, sering menyendiri, kalau habis kuliah langsung pulang, dulunya sering ngobrol;
Bahwa barang bukti tong sampah ada di kamar Tisa, barang bukti sprei pernah dipasang di kasur kamar Tisa tetapi ganti-ganti spreinya, barang bukti dompet dan HP Iphone benar milik Tisa;
Bahwa seingat saksi pada awal kuliah sampai dengan awal semester 3, Tisa diantar jemput oleh Terdakwa, selanjutnya semester 3 sampai semester 4, Tisa sering saksi jemput dan saksi antar kerumah, selanjutnya sejak akhir semester 4 yaitu sekitar akhir Maret 2018, Tisa diantar oleh sopir dari keluarga ayah kandungnya, dan sekarang saksi malah melihat Tisa sudah bawa mobil sendiri.
Bahwa pada saat saksi mengantar dan menjemput Tisa di rumahnya yang di Graha Estetika Jl. Citra Blok H-18 Semarang tersebut, saksi tidak pernah melihat Terdakwa, karena pada saat ketuk pintu rumah, pasti pembantunya yang membukakan, namun saksi pernah melihat Terdakwa ada dirumah tersebut, pada saat kami belajar kelompok/ MOS, diawal kuliah sekitar bulan Agustus 2016, Tisa memperkenalkan Terdakwa sebagai daddynya atau ayahnya;
Bahwa di rumah Tisa ada ruang piano di depan;
Bahwa Tisa pernah ngekost, 1 anak kost dengan saksi, tetapi hanya sebentar, selama kost kegiatan hampir sama, Tisa ketua organisasi, tidak pernah pulang malam, kalau pulang sama saksi;
Bahwa Cesare pernah datang ke kost Tisa waktu mengantar Tisa pertama kali, setelah itu tidak pernah;
Bahwa tempat kost saksi maksimal jam 10.00 Wib sudah pulang;
Bahwa menurut saksi selama kost Tisa have fun, kalau di rumahnya banyak aturan;
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat perbuatan Terdakwa terhadap Tisa, sepengetahuan saksi setelah saksi tahu Tisa telah dilecehkan oleh Terdakwa bulan Maret 2018, Tisa jarang masuk kuliah dan pada semester 4 awal Januari sd Juni 2018 IPS (Indek Prestasi Semester) nya turun, yang biasanya rata-rata 3,8 sd 4 menjadi 2,6. Kemudian naik lagi.
Bahwa Tisa sampai keluar rumah dan kost karena Tisa bilang ke mamanya ”saya yang keluar atau orang itu/Terdakwa yang keluar”;
Bahwa Tisa kost dibiayai mamanya langsung dibayar 6 bulan, tetapi kemudian langsung pindah ke rumah neneknya;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Tisa di rumahnya pak Aryo, Tisa tidur dengan papanya;
Bahwa Cesare pernah tinggal di rumahnya pak Aryo, kamarnya di belakang;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tuduhan melakukan asusila dan kekerasan tidak benar;
9. Saksi DELLA AMANDA Binti PAUL WISMA TAMBA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan Tisa sewaktu masuk Fakultas Kedokteran Undip;
Bahwa sewaktu kuliah kami bersahabat berempat yaitu saksi, Tisa, Desi dan Roro;
Bahwa saksi kenal dengan orang tua Tisa, awalnya saksi mengira Terdakwa adalah ayah kandung Tisa, dan saksi mengetahui kalau Terdakwa bukan ayah kandung Tisa pada tahun 2018, dari cerita Tisa yang waktu itu kami membahas masalah keluarga, dan Tisa mengatakan yang dia panggil daddy bukan orang tua aslinya;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa di rumah Tisamemakai kaos dan celana Jeans walaupun tidak selalu ada di rumah;
Bahwa Tisa bercerita kalau Tisa diperkosa Terdakwa dari sejak SMP sampai 1 (satu) hari sebelum Tisa bercerita, dulu Tisa tidak cerita karena malu;
Bahwa Tisa akhirnya kost, karena mamanya tidak membela Tisa, Tisa bilang ke mamanya yang keluar dari rumah dia/Tisa atau Terdakwa, dan mamanya lebih percaya Terdakwa;
Bahwa Tisa melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi bersama keluarga ayah kandungnya;
Bahwa barang bukti berupa dompet, sprei adalah milik Tisa, barang bukti tong sampah ada di kamar Tisa, sedangkan HP Iphone milik Tisa;
Bahwa saksi kalau mau belajar praktek, main, mau ujian, belajarnya di rumah Tisa;
Bahwa sewaktu shooting film kampus, saksi sebagai orang yang membantu Tisa, akting Tisa setahu saksi kurang bagus;
Bahwa Tisa pernah menunjukkan bekas lebam berwana kebiruan yang ada di paha kanan Tisa, dan bentuknya bulat dan besar sekitar diameter 6 cm, dan Tisa cerita kalau lebam tersebut akibat diciwe daddynya/ Terdakwa;
Bahwa Tisa tidak pernah menunjukkan apapun yang dialaminya, walaupun sudah berteman selama 3 tahun. Tisa tidak pernah cerita tentang bapaknya, tetapi hanya cerita kehebatan ibunya sebagai seorang Notaris, Tisa bangga dengan ibunya;
Bahwa saksi tahu ayah kandung Tisa pak Aryo, saksi bertemu 1 kali;
Bahwa Tisa bercerita kalau orang tuanya berpisah/cerai, mamanya cerita kalau ayahnya jahat ternyata ayahnya tidak seperti yang diceitakan mamanya;
Bahwa saksi kenal Cesare, kalau ketemu hanya say hello;
Bahwa Tisa ke Bekasi, rumah Cesare 2 (dua) kali;
Bahwa saksi terakhir bertemu Tisa kemarin di kampus, Tisa tinggal di rumah eyangnya;
Bahwa Cesare benar pernah tinggal di rumah Telaga Bodas, rumah ayahnya, tetapi saksi tidak tahu berapa hari;
Bahwa selama kost Tisa tidak pernah pergi malam-malam;
Bahwa barang bukti tulisan/surat yang ditunjukkan ke saksi, saksi menyatakan itu tulisan Tisa;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tuduhan melakukan asusila dan kekerasan tidak benar.
10. Saksi KEVA ANELKA RIJKERS Bin HERZON MICHAEL RIJKERS, di bawah sumpan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi adalah adik Cesare, kenal dengan saksi Tisa pada awal kuliah tahun 2016, saksi berkenalan dengan Tisa pada saat kegiatan Organisasi Kemahasiswaan tentang Simulasi Sidang PBB, saksi kuliah di Fakultas Hukum Undip, sedangkan Tisa di Fakultas Kedokteran undip;
Bahwa saksi bertemu orang tuanya Tisa saat rapat di rumah Tisa sekira tanggal lupa Bulan Oktober Tahun 2017 pukul 19.00 Wib di Perumahan Graha Estetika Semarang, yaitu rapat terbentuknya delegasi ke London dalam Organisasi Kemahasiswan tentang Simulasi Sidang PBB, saat itu Terdakwa menawarkan makanan dan mengatakan “buah sudah dikupas karena Tisa tidak mau makan apabila tidak dikupas, silahkan dimakan”, selanjutnya saksi dan teman-teman menjawab “trimakasih om”. Setelah itu teman saksi Sdr. Joel menanyakan apakah orang tersebut ayah Tisa dan Tisa menjawab “iya”. Sekira pukul: 20.00 Wib mama Tisa: Jane Margaretha pulang ke rumah, selanjutnya rapat selesai pada pukul: 21.00 Wib.
Bahwa dalam rapat tersebut terbentuk delegasi ke London sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Tisa, saksi, Joel, Kessy dan Arie;
Bahwa saat itu Cesare tidak ikut rapat. Setelah rapat-rapat berikutnya baru Cesare ikut rapat di rumah Tisa. Yang hadir pada pertemuan rapat Organisasi Kemahasiswan tentang simulasi sidang PBB di rumah Tisa sekitar 7 (tujuh) orang antara lain Joel, KessyY, Arie, Tisa, Cesare, Indra, Levana dan saksi sendiri;
Bahwa Cesare tidak ikut delegasi ke London, Inggris;
Bahwa saksi juga pernah bertemu dengan Terdakwa pada kegiatan rapat Organisasi Kemahasiswaan tentang simulasi sidang PBB pada tanggal lupa bulan September 2017 pukul 14.00 Wib di rumah Tisa di Perumahan Graha Estetika Semarang, namun Terdakwa hanya lewat tanpa berbicara.
Bahwa mengenai kejadian Tisa diperkosa Terdakwa, saksi tahu diberitahu oleh kakak saksi Cesare lewat telepon, setelah bertemu Cesare di kafe, dengan agak lemes Cesare cerita ”parah ini parah, Tisa diperkosa udah lama sejak SMP”;
Bahwa setahu saksi saat itu Tisa dan Cesare baru temen deket belum pacaran, tetapi saat itu sudah dilarang oleh Terdakwa. Sewaktu Tisa sudah ngekost, di kost Tisa memberitahu saksi kalau sudah jadi/pacaran dengan Cesare;
Bahwa Cesare pernah tidur di rumah pak Aryo, tidurnya di kamar belakang;
Bahwa Tisa pernah tidur di rumah saksi di Bekasi, waktu itu ada 5 (lima) orang, yang akan berangkat ke London, Tisa tidur di kamar sendiri karena di rumah saksi anak cewek dilarang tidur di kamar anak cowok;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan oleh Cesare ancaman-ancaman Terdakwa kepada Cesare melalui WhatsApps (WA) HP Cesare, 2 (dua) kali, sekira tanggal lupa bulan lupa tahun 2018 yaitu :
Ancaman untuk menjauhi Titisari Wardani.
Bahwa benar Isi WA dari Terdakwa di HP Cesare yaitu “saksi papa nya Tisa, Camkan omongan sy kmarin. Dan anak sy blm bisa brpikir logis, jgn main drama aji mumpung dan trik, mnskenario krn alesan prasaan.mslah makan dan kgiatan mu, atur sj sendiri.Anak sy sdh sy hajar dan babak belur.tolong jgn nmbah msalah.mending km fokus blajar,tamat dgn prstasi agar bangga ortumu.anak sy tdk pernah off hp saat luang.jika kmbali off mk km akan sy cari yg prtama.Lupakan smua menjauh, prasaan mu buat yg lain sj.tmks”,
Terdakwa merendahkan keluarga saksi dan Cesare, yang isi WA nya antara lain mengatakan “ ......... gaya-gaya, ngaku-ngaku cucunya Habibi, cuma naik sepeda motor Mio butut, kost-kost-an jelek, dsb .........”
Bahwa keluarga kami memang dekat dengan pak Habibi, dan sering ada acara dengan pak Habibi, kami tidak pernah bilang kalau kami cucunya Habibi, mungkin Tisa yang bilang kalau bilang kami cucu Habibi;
Bahwa Titisari Wardhani pernah cerita ke saksi sekira tanggal lupa bulan lupa tahun 2018 sekira pukul: 14.00 Wib bertempat dirumah makan Yosinoya Transmart Semarang, yang intinya Titisari Wardhani sudah menjadi korban tindak pidana perkosaan oleh Terdakwa yang berlangsung bertahun-tahun.
Bahwa saksi dan Cesare tidak satu kost yang sama, tetapi kost sendiri-sendiri;
Bahwa Cesare dekat dengan Tisa setelah putus dengan pacarnya;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar yang berhubungan dengan tuduhan Terdakwa melakukan asusila dan kekerasan.
11. Saksi RYAN SETYAWAN Bin EDY SETYAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang tercantum dalam BAP Penyidik;
Bahwa Titisari Wardani adalah salah satu murid saksi di SMP Maria Regina Semarang, saksi adalah guru matematika;
Bahwa saksi mengajar Tisa pada waktu kelas 2 dan 3 SMP saja;
Bahwa sewaktu Tisa duduk di kelas 2 wali kelasnya 2 (dua) orang, dan ketika di kelas 3 wali kelasnya 1 orang yaitu saksi, dan angkatan Tisa merupakan lulusan angkatan pertama dari sekolah kami;
Bahwa satu kelas ada sekitar 7-8 orang saja, maksimal 15 orang;
Bahwa SMP Maria Regina merupakan Internasional class, merupakan sekolah mahal, dengan pengantar bahasa Inggris;
Bahwa sepanjang yang saksi tahu Tisa anaknya cepat belajar, ceria dan energik, dengan kepandaian di atas rata-rata;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan ibunya Titisari Wardhani ketika mengambil rapor, dan selalu ibunya yang mengambil rapor;
Bahwa yang mengantar dan menjemput Titisari Wardhani saat datang dan pulang sekolah adalah ibumya;
Bahwa saksi pernah menerima sms atau pesan BBM (Blackberry Messenger) dari Titisari Wardhani dalam rangka kegiatan belajar mengajar terutama lebih sering jika akan menghadapi Ujian Nasional.
Bahwa antara guru dan murid ada aturan “jangan memberikan pesan jam malam”;
Bahwa isi dari chat BBM atau sms saksi dengan Titisari Wardhani selain masalah sekolah, jadwal pelajaran juga situasi pertemanan di kelas.
Bahwa Titisari Wardhani termasuk yang top untuk semua mata pelajaran, tetapi tidak hanya dia;
Bahwa nomer HP yang saksi gunakan untuk menerima atau berkomunikasi dengan Titisari Wardhani adalah 085865337397, dengan Hp Blacberry type Davis warna hitam;
Bahwa Titisari Wardhani mengirim pesan melalui SMS atau BBM kepada saksi yaitu rentang waktu sekitar pukul 16.00 Wib s.d 21.00 Wib.
Bahwa saksi tidak pernah mengirim pesan melalui SMS atau BBM kepada Titisari Wardhani dalam rentang waktu pukul 21.00 WIB s.d 03.00 Wib, tetapi kalau di kirim pesan mungkin pernah tapi saksi akan membalasnya besok paginya.
Bahwa untuk seragam di SMP Maria Regina, Senin dan Selasa : atasan putih, dan rompi kotak, Rabu: seragam sailor, Kamis: Batik, Jum’at: bebas;
Bahwa saksi tidak ada rasa tertarik dengan Titisari Wardhani;
Bahwa saksi tidak pernah terima surat dari Titisari Wardhani;
Bahwa Titisari Wardhani tidak pernah mengalami permasalahan di kelas maupun sekolah.
Bahwa umur Titisari Wardhani waktu itu antara 13-14 tahun;
Bahwa saksi tahu kasus ini dari penyidik, sewaktu saksi diperiksa, saat itu sore hari sekitar jam 16.00-17.00 Wib saksi didatangi seorang petugas Polisi di sekolah, ditanya apakah guru Tisa;
Bahwa setelah diberikan beberapa pertanyaan, selesai wawancara kemudian diberitahu kasusnya Tisa, kemudian saksi disuruh mengeprint BAP sekalian dimintai tanda tangan setelah selesai. Sewaktu mau tanda tangan saksi tidak baca lagi;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
12. Saksi AKHMAD NURKHOLIK, S.E. Bin (alm) HABIB SALEH, di bawah sumpah, di depan persidangan, pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik, dan saksi masih membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi selaku ketua RT. 003, RW. .008 di Perum Graha Estetika Semarangsejak 30 Desember 2016 membawahi 60 an kepala keluarga, yang terdiri dari 3 blok yaitu blok F, Blok G dan Blok H.
Bahwa dengan Terdakwa saksi sebatas tahu, tinggalnya juga tahu yaitu di Perum Graha Estetika Blok H-18, dan semenjak saksi menjadi Ketua RT, Terdakwa sudah tinggal di Perum Graha Estetika Blok H-18;
Bahwa setahu saksi rumah Blok H.18 tersebut penggabungan 2 blok H. 17 dan H. 18 milik sdri. Jane Margaret sesuai dengan surat pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan;
Bahwa awalnya di RT. 003, RW. 008 ada pertemuan 3 bulan sekali, awalnya bisa terlaksana lama-lama susah, karena warga di Perum Graha Estetika kurang guyup dimana warga satu dengan yang lainnya hidup sendiri-sendiri, kalaupun kenal baik biasanya satu komunitas, misalnya komunitas di masjid, komunitas gowes, dsb;
Bahwa Terdakwa pernah datang sekali dalam pertemuan arisan di rumah saksi pada hari minggu tanggal 10 Desember 2017 pada saat pertemuan RT ke IV, pada saat itu Terdakwa mengisi buku absensi kehadiran;
Bahwa rumah saksi dengan rumah yang ditinggali Terdakwa Perum Graha Estetika Blok H-18 jaraknya sekitar 500 meter, dan dari rumah saksi tidak bisa melihat langsung rumah yang ditinggal Terdakwa, sehingga saksi tidak bisa melihat kejadian-kejadian yang ada di rumah Blok H-18 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada laporan ke RT ketika Terdakwa datang dan tinggal di Blok H-18;
Bahwa ketika menjadi Ketua RT, saksi belum pernah mengeluarkan surat keterangan domisili tinggal terhadap Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tinggal di rumah Blok H.18, dan tidak ada laporan dari Terdakwa ke RT;.
Bahwa rumah H-18 yang ditinggali Terdakwa berpagar, walaupun ada aturan tidak boleh berpagar, namun ada beberapa warga yang rumahnya dipagar;
Bahwa ketika saksi menyerahkan SPPT PBB 2018 pada bulan April 2018 ke rumah No. H-18 yang menandatangani tanda terima SPPT PBB 2018 adalah pembantunya yang bernama KINI, dan 3 (tiga) kali saksi mengirim SPPT PBB yang menerima selalu pembantunya yang bernama Kini;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekitar jam 10.00 wib ada petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jateng atas nama Kompol I Made Sukanegara yang terlebih dahulu datang ke rumah tempat tinggal saksi yang beralamat di Perum Graha Estetika Jl. Selaras Blok G No 9 Rt. 003/ Rw. 008 Semarang yang memberitahukan dan meminta saksi untuk turut menyaksikan perihal pelaksanaan olah TKP di rumah warga saksi yang bernama Sdri Jane Margaretha di Blok H-18 tentang adanya pelecehan sex;
Bahwa selain saksi ada dua orang petugas keamanan lingkungan (Satpam) perumahan yang turut menyaksikan yaitu atas nama Sdr. Eko Prasetyo dan Sdr. Dwi Saryanto.
Bahwa sesampainya di rumah sdri. Jane saksi melihat beberapa anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jateng ada sekitar 13-an petugas Polisi sudah berkumpul di sekitar rumah Sdri. Jane, lalu Satpam sdr. Eko Prasetyo terlebih dahulu mengetuk pagar depan dan tidak ada respon dari penghuni rumah. Kemudian saksi juga turut mengetuk pagar depan rumah namun juga belum ada respon dari penghuni rumah. Sekitar 10 menit kemudian keluarlah pembantu rumah tersebut dan menerangkan kepada petugas agar menunggu ibu Jane pulang ke rumah terlebih dahulu.
Bahwa sambil menunggu ibu Jane datang saksi melihat petugas melakukan pengukuran terhadap lebar rumah tersebut dan melakukan pengambilan gambar dari luar rumah, sekitar 1 jam kemudian Ibu Jane datang. Kemudian ibu Jane menemui pimpinan petugas Kepolisian yang hendak melaksanakan oleh TKP yaitu AKBP Dolly dan Ibu Jane kemudian menelpon pengacaranya Hotman dan memberikan HP nya kepada AKBP Dolly untuk dapat berkomunikasi dengan pengacaranya. Kemudian kegiatan olah TKP tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan ibu Jane keberatan.
Bahwa dalam olah TKP yang kedua, petugas Polisi menelpon saksi terlebih dahulu, kemudian saksi bersama Satpam ikut menyaksikan, dan karena saksi tidak ditawari untuk masuk rumah sehingga saksi tidak ikut masuk rumah bu Jane hanya petugas. Saat itu ada ibu Jane.
Bahwa setelah ada Polisi ke rumahnya tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK), tetapi hanya Terdakwa sendiri yang tercantum dalam KK tersebut, dan alamatnya Perum Graha Estetika Blok H-18;
Bahwa sebelumnya hanya ada Kartu keluarga (KK) ibu Jane dan anak-anaknya;
Bahwa di Kartu Keluarga, ibu Jane dan Terdakwa beragama Kristen;
Bahwa saksi belum pernah sama sekali mengeluarkan surat pengantar untuk keperluan pembuatan kartu keluarga mapun surat untuk keperluan lainnya kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai surat pengantar oleh Terdakwa dan ibu Jane Margaretha untuk menikah, setahu saksi Terdakwa dan Ibu Jane adalah suami-isteri.
Bahwa dalam 2 (dua) kali olah TKP tersebut, tidak ada Terdakwa;
Bahwa di grup RT ada no WA Terdakwa;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan tetapi menyatakan kalau Terdakwa datang beberapa kali ikut pertemuan RT;
13. Saksi EKO PRASETYO UTOMO Bin SUDARSONO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik, dan saksi masih membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjadi Satpam Perumahan Graha Estetika sejak tahun 2005;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tinggal di Perumahan Graha Estetika No. H-18 bersama dengan ibu Jane dan 2 (dua) anaknya;
Bahwa saksi tidak tahu kapan persisnya Terdakwa tinggal di Perumahan Graha Estetika No. H-18, tetapi lebih dari 5 (lima) tahun, dan saksi juga tidak tahu statusnya apa dengan ibu Jane;
Bahwa sebelumnya suami ibu Jane adalah pak Aryo;
Bahwa sebagai satpam, saksi sering melihat Terdakwa keluar masuk perumahan, naik mobil Panther, dan saksi hafal mobilnya dari plat nomornya dan kalau warga perumahan ada stikernya. Kalau lewat Terdakwa hanya senyum, terlihat dari kaca mobil yang bening;
Bahwa ada sekitar 15 (lima belas) satpam yang tugasnya shif-shif-an;
Bahwa satpam setiap 1 jam kontrol keliling perumahan bergantian, keliling sekitar 15 menitan, dan melewati rumah ibu Jane;
Bahwa pada hari Selasa 27 November 2018 sekira pukul 09.30 WIB ketika saksi melakukan piket jaga di Pos saksi, saksi dan teman saksi Dwi Saryanto didatangi seorang anggota Polisi diminta untuk menjadi saksi olah TKP di Rumah Blok H 18, serta ditunggu di rumah pak RT (Pak Nurkholik). Sampai di rumah pak RT petugas Polisi menunjukkan surat tugas kemudian dijelaskan tentang maksud dari kedatangan Polisi.
Kemudian saksi, Dwi Saryanto dan Pak RT serta beberapa orang dari Pihak Polisi yang akan melakukan Olah TKP berjalan kaki menuju rumah di Blok H 18. Setelah sampai di Rumah Blok H 18 saksi mengetuk pintu gerbang rumah tetapi tidak dibukakan, selang beberapa menit pembantu rumah tangga keluar dari pintu rumah tetapi tidak membuka pintu gerbang kemudian mengatakan kepada saksi dan petugas untuk menunggu ibu Jane pulang kerumah.
Setelah menunggu sekira 1 jam datang ibu Jane menggunakan mobil warna putih, kemudian dengan petugas Polisi, lalu ibu Jane menelpon pengacaranya dan kemudian memberikan Hpnya kepada Pak Polisi, setelah selesai telepon, ada pembicaraan antara Ibu Jane dan bapak-bapak Polisi, kemudian olah TKP tidak jadi dilakukan, setelah itu petugas Polisi tersebut pergi dan ibu Jane pergi menggunakan mobil warna putih.
Bahwa sebelah kiri rumah Blok H-18 milik ibu Jane, akan dijual sekarang kosong, sebelah kanan rumahnya dan depan rumahnya ada penghuninya;
Bahwa saat saksi berjaga belum pernah mendengar apa-apa mengenai kejadian/keributan yang terjadi di rumah tersebut, karena saksi jaganya di Pos depan, dan untuk waktu jaganya 2 hari pagi, 2 hari sore, 2 hari malam;
Bahwa saksi dan Dwi Saryanto satu shift, yang semuanya terdiri dari 5 orang;
Bahwa depan rumah ibu Jane jalur ramai kalau pagi hari ketika anak-anak berangkat sekolah dan pegawai berangkat kerja, serta kalau waktu jam pulang;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan, tetapi ada yang kurang pas yaitu kalau ada tamu selalu dicatat oleh Satpam;
14. Saksi DWI SARYANTO Bin RUSMIN, di bawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik, dan saksi masih membenarkan keterangannya didalam BAP Penyidik;
Bahwa saat saksi diperiksa Penyidik tidak dipaksa, ditekan ataupun diarahkan;
Bahwa saksi menjadi Satpam Perumahan Graha Estetika sejak tahun 2014;
Bahwa saksi mengetahui perihal olah TKP yang dilakukan oleh Polisi dari Polda Jawa Tengah di rumah yang beralamatkan di Graha Estetika Jl Citra Blok H-18 Semarang adalah hari selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 10.00 wib s/d 11.30 wib.
Bahwa penghuni rumah yang beralamatkan di Graha Estetika Jl Citra Blok H-18 Semarang adalah ibu Jane dan Terdakwa Nyoman.
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 wib ketika saksi berada di Pos Satpam ditelpon oleh Ketua RT pak Nurkolik diminta datang kerumahnya dikarenakan akan ada olah TKP yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, kemudian saksi datang kerumah pak RT di Jl. Selaras blok G-9 Graha Estetika. Sampai dirumah Ketua RT sudah ada pihak Kepolisian Polda Jateng. Selanjutnya bersama-sama menuju ke rumah Jl Citra Blok H-18 Semarang milik ibu Jane, sesampai disana teman saksi sesama security yang bernama Pak Eko Prasetyo mengetuk pintu gerbang tetapi lama tidak dibuka. Kurang lebih satu jam ibu Jane datang menggunakan mobil dan turun. Selanjutnya Ibu Jane ngobrol dengan Pihak Kepolisian dan tidak memperbolehkan proses olah TKP, sehingga proses olah TKP tersebut tidak jadi dilakukan.
Bahwa setahu saksi olah TKP yang dilakukan oleh Polisi dari Polda Jawa Tengah tidak jadi dilakukan karena tidak diperbolehkan oleh Ibu Jane karena harus menunggu pengacaranya, kemudian pihak dari Kepolisian Polda Jateng meninggalkan lokasi, dan saksi pun ikut meninggalkan lokasi rumah yang beralamatkan di Graha Estetika Jl Citra Blok H-18 Semarang.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi TUKINI Binti (Alm) MORTEJO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik, dan saksi masih membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi bekerja di rumah ibu Jane Margareta yang beralamat di Graha Estetika Jl. Citra Blok H-18 Semarang sebagai pembantu rumah tangga selama 11 tahun, sejak 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa ketika saksi bekerja di rumah ibu Jane tahun 2007, Terdakwa sudah ada di rumah itu, dan pak Aryo sudah tidak tinggal di situ, dan saat itu Tisa masih kelas V SD;
Bahwa bu Jane pernah bercerita kepada saksi kalau sudah cerai dengan pak Aryo;
Bahwa saksi memulai bekerja berawal jam 04.30 wib saksi bangun, kemudian saksi memasak lalu saksi menyiapkan bekal untuk Tisa dan Owen serta Jane, lalu ibu Jane berangkat kekantor, kemudian saksi mulai membersihkan rumah yaitu menyapu, mengepel, kemudian mencuci pakaian, dan biasanya saksi selesai jam 12.00 wib, lalu istirahat di dalam kamar saksi, sekitar jam 14.00 wib saksi mulai menyeterika pakaian, lalu selesai jam 16.00 wib, kemudian saksi menunggu anak-anak pulang dari sekolah dengan menyiapkan susu, buah dan makanan, selanjutnya saksi menunggu ibu Jane pulang, sambil menyiapkan makanan untuk malam hari, setelah ibu pulang, dan makan, saksi kemudian membersihkan sisa makan, lalu saksi langsung ke kamar untuk istirahat. Dan besoknya saksi melanjutkan rutinitas sehari-hari saksi tersebut.
Bahwa yang tinggal di rumah Graha Estetika Jl Citra Blok H-18 Semarang adalah ibu Jane, Terdakwa, Tisa dan Owen;
Bahwa sejak saksi bekerja setahu saksi ibu Jane dan Terdakwa adalah suami istri. Saksi pernah ditunjukkan surat nikahnya pada tahun 2018;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah mengelola warung makan geprek dan bangunan, setiap pagi jam 06.00 Wib Terdakwa pergi belanja untuk kebutuhan warung makan Geprek sebanyak 4 warung, lalu sekitar jam 10.00 wib pulang ke rumah dan mandi, kemudian pergi lagi ke warung makan hingga pulang ke rumah sekitar jam 18.00 wib. Sampai rumah, Terdakwa mandi, lalu makan berempat di ruang makan, setelah itu mereka ngobrol hingga akhirnya mereka tidur dikamar masing-masing;
Bahwa yang mengantar sekolah anak-anak adalah ibu Jane, yang menjemput sekolah saksi tidak tahu, tahunya bareng dengan ibu Jane;
Bahwa saksi pernah melihat pak Aryo, terakhir melihat waktu menendang-nendang pintu depan rumah dengan keras sampai rusak dan teriak-teriak “Jane, Jane, puas ya, puas ya.” seingat saksi pada tahun 2018 sekitar jam 19.30 Wib, 1 tahun-an dari sekarang. Saat itu pintunya dikunci, pak Aryo manggil-manggil Terdakwa juga. Saat itu yang ada di rumah Terdakwa, saksi dan Owen. Karena tidak ada yang membuka kemudian pak Aryo pulang bersama temannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pak Aryo datang lagi;
Bahwa saksi tidak tahu, tidak lihat dan tidak dengar saat pak Aryo dan pak Soko ke rumah;
Bahwa kamar saksi ada di lantai 2 bagian belakang, kalau ada tamu ketok pintu tidak dengar, tetapi kalau ada orang bicara tinggi dari kamar saksi mendengar;
Bahwa di lantai bawah ada 3 (tiga) kamar, Terdakwa dan ibu Jane tidur satu kamar, Tisa dan Owen punya kamar sendiri-sendiri di lantai 1, tetapi Tisa sering tidur di kamar Owen, dimana Owen di kasur atas dan Tisa di kasur bawah;
Bahwa letak kamar Jane berada dilantai bawah dekat dengan kamar Owen dan Kamar Tisa;
Bahwa rumah Ibu Jane di Graha Estetika Jl Citra Blok H-18 Semarang adalah ada dua lantai, yang bawah ada kamarnya Tisa, Owen dan kamarnya ibu Jane dengan Terdakwa, selanjutnya ada ruang kerja ibu Jane, ruang keluarga, ruang piano, ruang makan, dapur, dan ada kamar mandi untuk mesin cuci, selanjutnya ada kamar mandi buat tamu, lalu lantai 2 yang bagian belakang ada kamar saksi, kamar mandi, dan di depannya ada tempat jemuran, sedangkan dilantai 2 yang bagian depan ada ruangan belajar yang isinya ada lemari, meja dan buku-buku.
Bahwa kamar Tisa dengan ruang piano jauh;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memarahi Tisa, Terdakwa baik terhadap Tisa, dan kalau pagi hari saksi pernah melihat Tisa mencium Terdakwa, saat Terdakwa sedang minum pagi, dengan sapaan “selamat pagi Dad”, dan sama ibu Jane juga sama, kalau pagi hari mencium ibu Jane dengan sapaan “selamat pagi mommy”.Tisa anaknya manja kepada Terdakwa;
Bahwa mereka berempat Terdakwa, ibu Jane, Tisa dan Owen sering ngobrol di meja makan, kadang juga tidur di kamar berempat;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Tisa tidak ke rumah lagi. Waktu kost Tisa pamit saksi, dan saksi disuruh ngantar ke kost, saksi menangis karena kuliahnya dekat rumah tetapi malah kost.
Bahwa alasan Tisa meninggalkan rumah dan kost, katanya biar mandiri. Saksi hanya kaget, karena kelihatannya semua baik-baik saja;
Bahwa Terdakwa orang baik, lembut, kalau ibu Jane orangnya orangnya disiplin sekali, sehingga kalau pulang sekolah Tisa dan Owen harus belajar, sedangkan Tisa anaknya kalm, pendiam;
Bahwa Tisa pernah membawa teman sampai 100-an ke rumah, laki dan perempuan;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar keributan dari kamar Jane pada tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 04.00 wib;
Bahwa Ibu Jane kebiasaan sehari-harinya adalah kalau pagi hari menyiapkan vitamin untuk berempat Tisa, Owen, Jane dan Terdakwa dengan memakai tisu, kemudian mengantar Tisa dan owen berangkat sekolah sekalian ibu Jane juga pergi kerja;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa keluar dari kamar Tisa, pada saat Terdakwa mengambil pensil di kamarnya Tisa, yaitu sekitar siang hari/sebelum dzuhur, namun untuk hari dan tanggalnya saksi tidak ingat. Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah di kamar Tisa untuk menghibur Tisa sehabis dimarahi ibunya, dan pintunya dikunci sehingga saksi tidak bisa masuk. Seingat saksi, saksi tidak bisa masuk pintu lorong karena dikunci, tahu-tahu setelah dibuka Terdakwa habis mandi, pintu kamar terbuka semua, dan saksi melihat Tisa masuk dari pintu luar;
Bahwa saksi tidak pernah mencuci barang bukti berupa celana dalam yang pernah dipakai Tisa, yang merupakan pemberian Terdakwa;
Bahwa ketika saksi diperlihatkan video ketika Aryo Wardono, Soko Wardono dan Jane Margareta meminta klarifikasi Terdakwa dari barang bukti HP milik Aryo Wardono, saksi mengatakan benar itu rumah ibu Jane tetapi saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa sehari-hari pakaian yang sering dipergunakan Terdakwa adalah memakai kaos oblong dan celana pendek/celana kolor.
Bahwa setahu saksi Terdakwa, ibu Jane dan anak-anak adalah keluarga bahagia, mereka sering ke luar kota;
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Saksi ARIANI NUGRAHENI Binti HARTOYO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik, dan saksi masih membenarkan keterangannya didalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjelaskan bekerja di RS Karyadi Semarang di bagian Administrasi sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas saksi adalah menerima surat masuk, pengurusan Asuransi, dan menerima surat permintaan Visum et Repertum;
Bahwa saksi pernah menerima surat masuk pada tanggal 09 November 2018 dari Polrestabes Semarang, dan isi surat saat itu adalah permohonan / permintaan Visum Et Repertum an. Titisari Wardhani;
Bahwa setelah saksi menerima surat tersebut selanjutnya surat tersebut saksi berikan kepada bagian Forensik di RSUP Karyadi dengan menitipkan surat tersebut kepada bagian pengantar surat, dan saksi tidak tahu siapa dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Titisari Wardhani;
Bahwa selanjutnya saksi menerima hasil Visum et Repertum atas nama Titisari Wardhani dari bagian Forensik kemudian saksi serahkan Penyidik.
Bahwa walaupun hasil Visum tersebut dalam keadaaan terbuka tetapi saksi tidak tahu apa hasil pemeriksaan dari Tititsari Wardhani tersebut, karena tidak membacanya;
Bahwa Titisari Wardhani divisum oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhim, Sp. KF (K), tetapi saksi tidak tahu kapan memvisumnya;
Bahwa selain menerima surat permohonan hasil Visum et repertum (VeR) an. Titisari Wardhani dari Polrestabes semarang, sebelumnya yaitu pada tanggal 14 September 2018 saksi menerima hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Forensik RSUP Karyadi an. I Nyoman Adi Rimbawan, namun saksi tidak menerima surat masuk untuk pemeriksaan an. I Nyoman Adi Rimbawan dan hanya menerima hasil pemeriksaannya saja, sedangkan tanggal 28 Agustus 2018 saksi menerima surat permohonan Resume Medis dengan nomor: R/210/VIII/RES.1.24/2018/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2018 an. I Nyoman Adi Rimbawan, dan hasilnya saksi terima dari Forensik tanggal 28 September 2018.
Bahwa saksi telah menerima hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Forensik RSUP Karyadi an. I Nyoman Adi Rimbawan, tetapi belum diambil oleh Penyidik;
Bahwa VeR Tititsari Wardhani yang mengambil adalah petugas dari Polrestabes Semarang an. Ipda Tamara, sedangkan untuk hasil Rekam Medis I Nyoman Adi Rimbawan telah diambil oleh petugas dari Polrestabes Semarang, sedangkan untuk hasil VER belum diambil sampai sekarang.
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Saksi NOVI CAHYANINGSIH Binti SIGIT CAHYONO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan sebagaimana tercantum dalam BAP Penyidik..
Bahwa saksi dari tahun 2005, bekerja di salah satu Perbankan, yaitu City Bank pada vendor dari City Bank dan yang dipegang oleh Jane Margaretha dan Aryo yang PKWTnya untuk staf Marketing ditandatangani pada bulan Desember, namun saksi belum kenal dengan terdakwa. Lalu saksi menikah tahun 2006, dan karena saksi sudah kenal dengan Jane maka saksi mengundangnya dalam pernikahan saksi namun Jane tidak hadir, di bulan Januari 2005 Jane datang ke kantor saksi di kantor City Bank bagian Personal Loan yang berada di Jalan Telaga Bodas untuk memberikan tali asih atas pernikahan saksi. Saat itu Jane datang bersama terdakwa naik mobil pick up, namun Jane tidak memperkenalkan terdakwa itu siapa, itu pertama kali saksi melihat terdakwa, namun belum kenal siapakah terdakwa, juga posisinya di vendor juga apa, belum dijelaskan oleh Jane.
Bahwa karena Divisi di City Bank ada 2 yaitu Kartu Kredit dan Personal loan, dan kebetulan saksi di bagian personal loan, tetapi Jane incash stay di Kantor Gayamsari bagian kartu kredit, saksi jarang melihat terdakwa, namun ada meeting untuk penandatanganan kontrak untuk semua marketing, Jane minta agar semua hadir di kantornya, dan Jane meminta agar saksi menjadi sekretaris Jane, namun divisi saksi tidak mengijinkannya karena saksi sebagai admin pegang keuangan dan HRD, sehingga pimpinan saksi di Personal Loan tidak mengijinkan, sehingga kemudian saksi menawarkan kepada Jane bahwa saksi akan mencarikan referensi atau orang, kemudian saksi memasukkan sepupunya atas nama Yussy yang akhirnya bisa menjadi sekretaris Jane selama 6 tahun karena Jane waktu itu mengatakan bahwa sepupu saksi dijadikan sekretarisnya atas referensi saksi. Kemudian saksi ada banyak mendengar gossip bahwa terdakwa adalah kekasih Jane, namun saksi tahu pastinya dari Yussy tentang terdakwa adalah kekasih Jane dan tinggal di rumahnya Graha Estetika.
Bahwa saksi pernah bertemu sendiri dengan terdakwa di rumah Jane, di Graha Estetika pada waktu setelah semua di divisi di City Bank telah ada masalah sehingga di stop sailing dan close, termasuk divisi personal, dan Jane lebih focus di bisnis notaris yang memegang bank ANZ pada waktu itu, dan karena saksi lebih dekat dengan Jane, maka saksi dan Jane hanya jalan berdua (semua staf sudah berhenti). Jane baik dan sayang pada saksi, seperti keluarga, dan saksi biasa antar berkas, antar makanan, dan waktu itu dipinjami rice cooker yang ukuran besar, dan saksi sering ke sana, di sanalah saksi bertemu dengan terdakwa di rumah tersebut.
Bahwa pada saat saksi mengurus sekolah Tisa ada anak lain selain Tisa yaitu Brian Owen yang setahu saksi juga adalah anak dari Aryo, dan mereka punya dua orang anak.
Bahwa saksi pernah melihat saat Jane, Tisa, Owen dan terdakwa berkumpul di dalam kantor di Airlangga Semarang, sedang berkumpul, saksi melihat terdakwa mau mijit kaki Tisa karena capek atau apa, dan Terdakwa mengatakan “Sini, Daddy Pijit”, melihat kedekatan itu, Tisa dirangkul dan dipijit kakinya, lalu dicium di pipi, saksi lupa kanan atau kiri, dan karena Tisa mungkin merasa sudah besar, lalu Tisa seperti mengelak lalu berdiri. Terdakwa mencium Tisa dengan bibirnya;
Bahwa dalam BAP saksi No. 22 dengan pertanyaan: Sepengetahuan Saudari bagaimana perilaku Sdr Nyoman terhadap Sdri TISA selama Saudari bekerja pada Ibu Jane, Jelaskan?, saksi menjawab : “Sepengetahuan saya hubungan Sdr NYOMAN dan Tisa sangat dekat bahkan kelewatan dekat sepeti saya pernah melihat sendiri pada saat di Kantor Notaris PPAT Jl. Erlangga Barat VII No.5a, Sdri TISA dipeluk, dicium dan dipijit kakinya oleh Sdr Nyoman walaupun pada saat itu juga ada Bu Jane, tetapi menurut saya Pak Nyoman bukan ayah kandung sehingga perilaku memeluk dan mencium pipi Tisa adalah sudah sangat berlebihan, karena Tisa sudah besar saat itu sudah SMP. Menurut cerita Ibu Jane Sdri Tisa juga pernah dikerokin badannya oleh Pak Nyoman, Sdri JANE juga pernah bercerita kepada saksi bahwa Sdr NYOMAN pernah berada dalam kamar Tisa dan berdua saja dengan Tisa untuk menghibur Tisa sehabis Tisa dimarahi oleh Ibu Jane dalam keadaan pintu kamar ditutup dan dikunci sehingga Yu Kini yang akan menaruh pakaian Tisa ke kamar tidak bisa masuk kamar”. Saksi membenarkannya. Saksi mengatakan sangat berlebihan, karena kebetulan saksi dengan background yang sama dengan Tisa, saksi juga punya Bapak tiri dan hubungan mereka baik, tanggung jawab dan tidak pernah membedakan tiri dan kandung, namun hubungannya sebatas anak dan ayah, jadi tidak pernah cium, pegang dan peluk, saksi tidak pernah mengalami, karenanya saksi berhati-hati dan jeli terhadap tingkah laku seperti itu, sehingga saksi lebih paham jika Jane cerita pada saksi, namun saksi berpikir ada sesuatu, tapi mungkin Jane tidak ngeh karena ia menganggap itu adalah hubungan Bapak dan anak seperti itu, karena Jane tidak mengalami hal yang seperti saksi alami.
Bahwa saat itu belum ada perkawinan antara Jane dengan terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, karena saksi dan Jane sering bersama, saksi melihat Tisa lebih banyak waktu dengan Nyoman dari pada dengan ibunya Jane, saksi mengatakan demikian karena Jane berada di kantor dari jam 07.00 pagi setelah mengantar anak-anak sekalian sekolah, beliau langsung ke kantor biasanya sampai malam, dan saksi tahu karena saksi selalu partneran berdua untuk ke bank atau untuk akad kredit, dan Jane biasanya pulang ke rumah lebih dari jam 7 malam.
Bahwa setahu saksi untuk mengantar sekolah, les, renang dan lain lain untuk Tisa biaanya Terdakwa Nyoman, namun untuk mengantar sekolah pagi, bareng dengan Jane saat berangkat kerja.
Bahwa setahu saksi, saat saksi resign di tahun 2016 Terdakwa dan Jane belum melaksanakan perkawinan, Jane masih menyembunyikan status terdakwa dari keluarga, saksi kemudian mendengar Jane menikah sekitar tahun 2018, dan saksi tidak diundang, namun saksi melihat foto Jane masuk ke IG ia bersama pendeta.
Bahwa saksi mendengar Tisa dilecehkan oleh Terdakwa pada tahun 2018. Saksi tahu Tisa dari kecil, dan saksi merasa Tisa senasib dengan saksi, sehingga saksi sayang pada Tisa dan selalu memperhatikan pertumbuhan Tisa. Sejak kecil saksi dekat dengan Tisa, namun setelah besar Tisa jarang ke kantor hanya sesekali. Saksi jarang ketemu Tisa, namun saksi selalu mengkhawatirkan ada sesuatu, setelah saksi mendengar adanya khabar tentang Tisa dilecehkan, saksi dalam hati mengatakan mengapa yang saksi takutkan dan mengganjal di pikirannya terjadi dan saksi menangis.
Bahwa saksi mengetahui kejadian Tisa dilecehkan dari Tantenya Tisa yang bernama Tuti, isteri Seto Wardono, ketika ia menawarkan asuransi pada saksi, lalu ketemu, ngobrol, dan kemudian nyambung bicara karena ia tahu saksi dahulu adalah staf Jane dan kantor kami dekat rumah mertuanya di Telaga Bodas.
Bahwa pada saat Tisa masih SMP, antara kelas 1 dan 2, karena Tisa masih sering mampir ke kantor lama, sambil menunggu les, saksi melihat adanya perubahan pada Tisa karena saksi adalah seorang perempuan dan seorang ibu, karena itu saksi mengerti ada perubahan fisik di bentuk pinggul dan bagian dada Tisa, dan itu perubahan bukan karena gemuk, sebab postur tubuh Tisa tinggi, saksi lihat ada perubahan, namun saksi hanya cerita pada suaminya, namun tidak berani bercerita pada Jane karena saksi adalah bawahan Jane, sehingga saksi tidak bisa menyarankan agar ia menjaga Tisa.
Bahwa saat itu saksi melihat Tisa sudah tidak perawan lagi dari perubahan tersebut.
Bahwa melihat perubahan fisik Tisa, saksi ingin mendekat dan mendengar curhat Tisa, karena saksi merasa ada sesuatu “something”, namun saksi merasa Tisa menjauh dan tertutup, dan jika terlalu lama ngobrol, sudah dipanggil ibunya.
Bahwa dari cerita Jane dan atas penglihatan saksi, Jane orangnya tegas di kantor dan di rumah, ia tidak mau anak-anaknya malas malasan, dan Jane sering cerita jika Tisa bangun telat, Jane marah, kalau Owen tidak belajar, tasnya dilempar.
Bahwa Jane cerita semua hal tentang pribadinya, tentang dengan mantan suaminya, tentang keluarganya, namun untuk terdakwa yang punya keluarga, Jane menyembunyikannya, sebab ia sungkan karena saksi dan Jane sering sharing tentang keluarga.
Bahwa Jane pernah bercerita ketika Jane marah ke Tisa, karena ia melanggar apa, saksi lupa, namun saat itu Tisa sakit, dan Tisa minta dikerokin, karena masih kesal dengan Tisa, lalu Jane menyuruh Terdakwa untuk kerokin Tisa dengan mengatakan “Ming, sana, Cece dikerokin”,
Dan Jane juga menceritakan masalah Yu Kini yang sudah membangkang pada terdakwa, karena waktu Yu Kini mau memasukkan setrikaan di kamar Tisa, posisi kamar Tisa sedang dikunci dan diketuk Yu Kini, dan yang membuka pintu adalah terdakwa sambil mengatakan taruh aja di depan pintu dan pintu ditutup kembali. Yu Kini kembali ke dapur sambil ngedumel. Pintu kok pake dikunci. Jadi, dari cerita Jane, mengatakan Yu Kini sudah berani mengedumel dan membangkang terhadap terdakwa. Lalu Jane dapat cerita dari terdakwa, kalau terdakwa di dalam kamar Tisa untuk hibur Tisa karena habis dimarahi oleh Jane.
Bahwa saksi terakhir bertemu Jane setelah saksi resign tahun 2016, saat Jane mengadakan party untuk perpisahannya di Sixteen, sekitar Desember 2017, dan ketemu lagi sekitar bulan apa kemarin di Bank BNI, saat mau akad di sana, saksi keluar dari lift, Jane sudah ada di kursi tamu. Saat bertemu tersebut, saksi menyapa, saksi mendekat menanyakan kabar, namun Jane sepertinya marah dengan saksi dan sedikit membuang muka, tidak mau bicara, hanya diam beberapa saat, lalu Jane mengutarakan kekesalannya mengapa saksi harus memberikan keterangan di Polisi, namun saksi mengatakan bahwa saksi sayang sama Jane dan Tisa, sehingga saksi memberikan keterangan di Polisi sebagaimana ia tahu, dan lihat.
Bahwa saksi menceritakan pada Jane bahwa ia tadinya ditelpon oleh penyidik yang juga teman dari suami saksi yang juga Polisi di Polda, saksi diminta Penyidik hadir ke Polda namun saat itu saksi tidak bisa karena sedang ada di luar kota atau bekerja, kemudian di sekitar bulan Desember, saksi didatangi oleh tiga Penyidik, ketika di rumah ditanya apa saja yang saksi tahu, kemudian saksi di BAP di Polda.
Bahwa ciuman yang saksi lihat dilakukan oleh terdakwa kepada Tisa, dirasa saksi sangat janggal, karena terdakwa bukan ayah kandung Tisa dan perilaku terdakwa dirasa janggal oleh saksi, karena melihat hal tersebut dan juga dari adanya cerita-cerita Jane kepada saksi.
Bahwa Jane menyembunyikan hubungannya dengan terdakwa karena mungkin terdakwa masih punya isteri dan keluarga tahunya Jane belum cerai dari Aryo dan rekan-rekan saksi tahunya suami Jane adalah Aryo sehingga Jane masih menyembunyikan dari status yang sebenarnya.
Bahwa saksi mampir ke rumah Jane tidak rutin setiap minggunya tetapi pas ada kepentingan saksi ke sana untuk mengantar tukang pijit, antar makanan, dan maksud perkataan saksi “sering” adalah dalam arti intensitasnya ada, namun tidak dalam setiap minggu dua atau tiga kali, jadi bisa dalam satu bulan dari beberapa hari. Kebiasaan tersebut biasanya waktu ada Jane saat hari libur, juga waktu itu Jane tidak ada di tempat karena sekeluarga sedang di Bali, saksi diminta untuk ambil berkas, biasanya malam.
Bahwa saksi pernah mendengar Jane cerita sekilas tentang Tisa dekat dengan cowok, dan dimarahin sama Daddy, namun tidak detail ceritanya tentang action yang dilakukan terdakwa sehubungan dengan itu, dan ketika Jane bercerita juga hanya sambil lalu di jalan atau saat kerja.
Bahwa selama 10 (sepuluh) tahun, baru mengetahui aktifitas Jane seluruhnya setelah stop selling dari Citi Bank, yaitu saat saksi bekerja berdua dengan Jane di Kantor Erlangga.
Bahwa tentang perubahan fisik yang saksi lihat dari Tisa tentang ia tidak perawan lagi, saksi tahu karena ia seorang perempuan, sudah mengandung, dan sudah berhubungan badan dan hal itu dianggap saksi tidak perawan, ia melihat dari adanya perubahan pertumbuhan pinggulnya.
Bahwa saat saksi pertama kali bertemu dengan Aryo, Aryo sudah tidak tinggal bareng Jane, dan saksi tahu dari Jane kalau masih proses cerai, tapi Aryo sudah tidak tinggal di rumah, namun untuk acara keluarga, Aryo tetap dihadirkan, saksi hanya tahu sebatas itu.
Bahwa saat bertemu dengan Jane di Bank BNI, saksi tidak ada menyatakan bahwa BAP-nya tidak benar, namun BAP saksi adalah yang saksi ketahui, namun bahasanya dari penyidik, sehingga saksi tidak bisa mendikte sebagaimana yang ia ceritakan. Dan kata-kata berlebihan dalam BAP yang dimaksudkan saksi adalah memeluk, mencium adalah berlebihan.
Bahwa saat saksi bertemu dengan Jane di BNI, Jane tidak mau bicara karena ia marah pada saksi sebab saksi memberikan keterangan di BAP, namun saksi hanya mengelus elus tangannya, dan saat itu Jane memperlihatkan video terdakwa menggunakan pakaian orange, dan ia sedang dirantai saat akan ambil makanan lalu ia mengatakan “ Kenapa saksi tega, hingga orang ini, harus seperti ini, kamu tuh juga punya anak laki laki”, dan hal itu dilakukan Jane saat mulai pembicaraan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak bohongnya, diantaranya saksi menyatakan bertemu terdakwa beberapa kali saja, di kantor Notaris di Jl. Erlangga, padahal terdakwa setiap hari ke kantor.
Bahwa atas penyangkalan Terdakwa tersebut, saksi mengatakan bahwa di kantor saksi tidak selalu ketemu dengan terdakwa, karena saksi dan Jane sering ke luar kantor/lapangan, dan Terdakwa tidak setiap hari ke kantor.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli dr. SIGID KIRANA LINTANG BHIMA, Sp. KF (K), di bawah sumpah sebagai ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pendapat Ahli sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik masih tetap dipertahankan.
Bahwa ahli telah membuat hasil visum et repertum No. 164/B.62 RF/11-L/2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariyadi Semarang tertanggal 21 November 2018;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Titisari Wardhanipada tanggal 16 April 2018adalah ahli sendiri, bertempat di IGD (instalasi Gawat Darurat) RSUD Karyadi Semarang;
Bahwa saat itu Titisari Wardhani datang bersama dengan bapak kandungnya meminta Visum, tidak ada surat pengantarnya;
Bahwa selama ini apakah ada surat permintaan Visum atau tanpa ada surat permintaan Visum, terhadap korban tetap dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Titisari Wardhani mengaku mengalami kekerasan sesual oleh bapak tirinya sejak tahun 2013 sampai dengan 3 minggu sebelum dilakukan pemeriksaan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Titisari Wardhani, Ahli tuangkan dalam lembar catatan medis;
Bahwa Penyidik Polrestabes Semarang pertama meminta Resume Medis, kedua permintaan Visum et Repertum;
Bahwa hasil Resume semacam catatan medis, tidak selengkap Visum et Repertum;
Bahwa hasil pemeriksaan tertanggal 16 April 2018 tersebut diserahkan kepada penyidik pada bulan Nopember 2018;
Bahwa atas permintaan Visum et Repertum dari Penyidik Polrestabes Semarang tesebut, ahli tidak melakukan pemeriksaan lagi.
Bahwa ketika ahli memeriksa Titisari Wardhani pada tanggal 16 April 2018 berarti masih pasien, dan ahli tidak mengeluarkan Visum, hanya membuat catatan medis;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Titisari Wardhani pada tanggal 16 April 2018 yang dituangkan dalam Visum et Repertum No. 164/B.62 RF/11-L/2018 : ditemukan kekerasan di vagina, dan pada selaput dara:
ada 2 (dua) buah robekan lama arah jam 9, 12 menyerupai U sampai dasar.
ada 4 (empat) buah robean lama arah jam 2, 3, 5, 6 menyerupai U tidak sampai dasar.
ada jaringan parut lubang dubur arah jam 6, 12.
Bahwa penyebab adanya robekan pada selaput dara dan jaringan parut di dubur tersebut adalah karena adanya kekerasan benda tumpul.
Bahwa benda tumpul yang bisa mengakibatkan robeknya selaput dara tersebut harus memiliki konsistensi yang keras meskipun pada perabaanya benda tersebut teraba lunak.
Bahwa mungkin robekan selaput dara tersebut disebabkan oleh alat kelamin pria (penis) tetapi penis tersebut harus dalam keadaan ereksi (tegangnya penis akibat timbul nafsu birahi).
Bahwa benda tumpul tersebut tidak harus penis, tetapi bisa timun, kayu, dll yang menyerupai penis;
Bahwa bunyi “luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama,” pada hasil hasil visum et repertum No. 164/B.62 RF/11-L/2018 adalah lama dalam kata robekan lama itu bisa ahli pastikan kurun waktunya lebih dari 10 (sepuluh) hari.
Bahwa kedalaman luka yang berada pada selaput dara saudari Titisari Wardan ahli tidak bisa memastikan tetapi yang jelas benda tumpul tersebut sudah memasuki lubang vagina sampai mengenai selaput dara.
Bahwa sampai saat ini belum ada ilmunya untuk bisa menganalisa sejauh mana kejadian masuknya benda tumpul yang mengakibatkan luka robekan pada selaput dara. Apakah kejadiannya 1 hari yang lalu, sudah 1 bulan atau sudah 1 tahun bentuk lukanya tetap sama. Kecuali dimasuki benda tumpul yang lebih besar lagi bisa mengakibatkan robekan baru;
Bahwa adanya jaringan parut di dubur menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul yang melukai dubur, bisa disebabkan adanya sodomi;
Bahwa adanya benda tumpul yang menembus selaput dara tidak mesti akan keluar darah, karena selaput dara banyak modelnya, kalau kenyal walaupun kena benda tumpul bisa tidak keluar darah, atau memang selaput daranya sudah tidak ada sehingga tidak berdarah;
Bahwa adanya jaringan parut yang dimaksud dalam hal ini adalah bekas luka yang terdapat pada lubang dubur. Jadi jaringan parut itu sama artinya dengan luka lama.
Bahwa yang menyebabkan terjadinya jaringan parut pada lubang dubur yaitu lubang dubur pernah mengalami kekerasan tumpul atau masuknya benda tumpul ke dalam dubur yang mengakibatkan jaringan parut pada lubang dubur.
Bahwa kapan terjadinya jaringan parut saksi tidak bisa memastikan akan tetapi ahli bisa memastikan bahwa luka yang mengakibatkan jaringan parut tersebut terjadi lebih dari 10 (sepuluh) hari dari tanggal pemeriksaan.
Bahwa ukuran benda tumpul keras yang mengakibatkan terdapatnya jaringan parut pada lobang dubur Titisari Wardani ahli bisa pastikan bahwa benda tumpul keras tersebut ukuranya lebih dari ukuran jari orang dewasa.
Bahwa benda tumpul keras yang menyebabkan robekan selaput dara dan jaringan parut yang terdapat pada lobang dubur saudari Titisari Wardani bisa saja berasal dari benda tumpul keras yang berbeda.
Bahwa saat diperiksa Titisari Wardhani tidak sedang dalam keadaan hamil, karena dari keterangan pasien saat itu baru menstruasi 5 hari sebelum pemeriksaan;
Bahwa robekan pada selaput dara bisa bukan karena persetubuhan;
Bahwa dilihat dari luka robekan selaput dara tidak mungkin karena dimasuki 1 jari, kalau 5 jari bisa;
Bahwa vagina sifanya elastik, apabila terjadi hubungan seks vagina akan melar, sesudah 2 jam kembali lagi;
Bahwa hasil pemeriksaan oleh 2 dokter bisa terjadi perbedaan, khususnya luka robekan arah jarum jam, karena arah jarum jam tersebut dipengaruhi hymen dan bentuknya;
Bahwa apabila terjadi pemerkosaan, dikaitkan dengan Visum et Repertum bisa positif ada pemerkosaan;
- Bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Ahli apakah 7-10 hari luka akibat persetubuhan sudah sembuh. Dan pemeriksaan terhadap korban tanggal 16 April 2018, apakah kalau seumpamanya kejadian persetubuhan tertanggal 25 Maret 2018, persetubuhan tersebut bisa terjadi dengan siapa saja, dan Ahli menyatakan bisa;
2. Ahli Prof. Dr. Tb. RONNY RAHMAN NITIBASKORO, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik, dan ahli masih membenarkan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik.
Bahwa ahli adalah seorang kriminolog lulusan Universitas Indonesiatahun 1971angkatan 2.
Pendidikan Sarjana Kriminologi waktu itu bersifat multidispiner yang harus menguasai:
Hukum pidana
Kedokteran Forensik
Toxicologi
Psikiatri
Psikologi Kepribadian
Dactiloscopy, dll.
Tahun 1985-1986, Ahli memperdalam ilmu di Universitas Leiden Belanda.
Tahun 1993 mendapat gelar Antropologi(antroplogi kriminologi) dari Universitas Indonesia.
Tahun 1998 dikukuhan sebagai Gurubesar Kriminologi UI,
Mengajar Sosiologi Hukum Budaya Hukum, Komunikasi silang budaya dan gestur di berbagai program doktor PT swasta,
Mengajar di PTIK/STIK,program S1, S2, S3.
Pernah menjadi anggota tim Penyelidik Independen untuk kasus kerusuhan Maluku, anggota pakar Jaksa Agung,anggota pakar Menteri Kehakiman sampai sekarang Penasihat Kapolri bidang Kriminologi,
5 tahun terakhir memperdalam Fisiognomy,Gestur cabang ilmu kriminologi,antropologi dan psikologi.
Bahwa kriminologi adalah kumpulan dari berbagai ilmu perihal kejahatan sebagai masalah manusia dan masyarakat, Ilmu ini ditunjang oleh sosiologi, psikologi, antropologi hukum, Kedokteran, psikiatri, dactyloscopy (ilmu sidik jari) dan lain lain.
Bahwa metode yang ahli pergunakan dalam melakukan penelitian adalah dengan melakukan komunikasi non verbal, yang disebut dengan gestur atau body language, pengetahuan itu adalah sub bagian dari pengetahuan Ilmu Kriminologi dan antropologi.
Bahwa ahli telah memberikan keterangan kepada Penyidik sehubungan permintaan dari Penyidik kepada ahli dengan nomor surat B-848/Res.11/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018.
BahwaAhli mewawancari saksi Titisari Wardani 2 (dua) kali, setiap wawancara 1-2 jam;
Bahwa penilaian Ahli terkait perilaku sdri. Titisari Wardhani atas pemeriksaan terhadap sdri. Titisari Wardhani adalah untuk mendeteksi kebohongan sebagai berikut:
Menggambarkan watak atau karakter dari terperiksa Tisa, adalah memiliki watak tegar, percaya diri yang tinggi, tidak sering melakukan perubahan emosi (emosi reatif stabil, suasana hatinya tidak termasuk yang suka berubah ubah, memberikan gambaran rasa dendam yang terpendam, tergambar dari sorot matanya dan senyumnya yang menandakan senyum campuran yang artinya senyum yang dengan kondisi terpaksa.
Hampir dapat dipastikan setiap dalam menjawab pertanyaan tidak berbohong dan bisa dipercaya kebenarannya, hal tersebut sesuai dengan ekspresi wajah, intonasi suara, gaya bicara, pengutaraan kata demi kata, kecepatan dan kelambatan menjawab dan gestur tubuh dari sdri. Tisa tidak ada usaha untuk melindungi diri sendiri ( tidak punya alasan untuk berbohong), teguh pendirian, hal tersebut sesuai saat Tisa dilakukan Observasi.
Prosentase yang sangat penting dalam menempatkan kebenaran dalam ilmu gestur adalah investasi emosional adalah 25%, perilaku dasar 25%, bahasa tubuh 6,25%, lisan (nada, getar permasalahan jeda) 6,25%, analisis pernyataan 12,5%,dan kekuatan pertanyaan 25%
Bahwa Tisa bercerita bertemu Cesare dan pacaran. Tisa bercerita dengan Cesare pernah melakukan coitus instrictus yaitu mirip onani memakai tangan dengan bantuan Tisa sampai keluar. Tetapi mereka tidak pernah terjadi hubungan badan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Ahli dari gesture atas sampai dengan bawah pada Tisa tidak ada kebohongan;
Bahwa Tisa mengatakan yang memperkosanya adalah Terdakwa, dengan menyebut namanya;
Bahwa Tisa bercerita mengenai kejadian yang dialaminya dengan tenang;
Bahwa ada 30 ciri Orang Berbohong berpedoman pada beberapa tanda kecemasan atau sinyal ketidak-nyamanan sebagai berikut:
Memainkan rambutnya.
Jantung berdegup kencang.
Tingkat bernafas meningkat.
Menggerakkan tubuhnya tidak sinkron.
Menggoyang2kan kakinya.
Mengetuk2kan tangannya ke tubuh maupun ke meja.
Tangan menyentuh leher setiap menjawab pertanyaan tertentu.
Mengeluarkan lidah sesaat seakan membasahi bibirnya setelah menjawab sesuatu.
Menerangkan dengan sedikit detail.
Duduk diam membeku beberapa saat sebelum menjawab maupun selama diajukan pertanyaan.
Ingin secepat mungkin keluar dari ruangan seperti berulangkali melihat jam tangannya.
Mengambil jarak dengan anda maupun barang-barang sekitarnya, khususnya ingin menjauh dari posisi anda.
Menempatkan barang-barang seperti tasnya, minuman (bila anda sajikan minuman), pensil dsb antara anda dan dirinya.
Memejamkan mata saat mendengarkan pertanyaan anda yg menurutnya membuatnya tidak nyaman, atau menggunakan tangan seakan membersihkan matanya.
Banyak “berdehem” seperti mengeluarkan kalimat “hm”, “uhm”, dan sebagainya sebelum menjawab pertanyaan dengan jeda waktu cukup lama.
Mengedipkan mata lebih dari biasanya.
Mengalihkan pandangan dari anda saat mengajukan suatu pertanyaan.
Tangan menyentuh hidung setiap menjawab suatu pertanyaan.
Tidak ada sinkronisasi antara ucapan dan gerakan tubuhnya selayaknya orang normal.
Mata berkedip lebih cepat dari biasanya.
Tidak menatap lawan bicara (tergantung budaya yang dianutnya).
Mata melirik ke kanan atas sesaat sebelum menjawab pertanyaan.
Batuk dibuat-buat setelah menjawab atau sebelum menjawab suatu pertanyaan.
Menggigit bibir;
Menggigit kuku;
Mengulum atau merokok;
Menaikkan nada suara (bicara keras);
Bicara cepat & sedikit;
Berhenti sejenak ketika bicara;
Bicara berbelit-belit;
Bahwa 30 ciri-ciri tersebut tidak ditemukan pada sdri. Titisari Wardani atau Tisa;
Bahwa ahli menyimpulkan sdri. Titisari Wardhani bersikap jujur dan tidak berbohong dalam menyampaikan tentang permasalahan yang telah dialaminya, hal tersebut sebagaimana terlihat dalam pemeriksaan yang ahli lakukan kepada sdri. Titisari Wardhanipada pertemuan ke 2 (dua) pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, yang mana sdri. Titisari Wardhanipada saat ahli tanya selalu menjawab dengan baik, tidak ada perubahan gesture wajah yang berarti, sesekali matanya memerah dan airmata sedikit keluar bila ahli mengorek keterangan tentang seluk beluk Terdakwa
Bahwa Analisa Ahli mengenai Korban Titisari Wardani:
Dari gesture dan face reading yang Ahli lakukan selama wawancara dengan korban, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Keluarga broken home sedikit banyak memberikan andil dalam kisah perjalanan hidup korban. Bencana dan trauma yang dialami bertahun-tahun nampaknya membuat dia tegar di luar tapi hancur di dalam. Meskipun nampak seolah-olah korban bisa mengatasi semuanya (ini yang tampak di wajahnya yang dikendalikan oleh otak neo cortex nya tapi otak limbiknya membocorkan dalam gesture bicara dan body language) namun hatinya hancur.
Mengacu kepada teori gesture dari Navaro, selama pemeriksaan terhadap korban dilakukan, tidak ditemukan gejala-gejala kebohongan. Korban menjalani pemeriksaan dengan tenang dan mampu menjawab semua pertanyaan dengan lancar.
Akibat perceraian orangtuanya, korban kehilangan sosok ayah sejak kecil.
Bagi anak perempuan, kehilangan sosok ayah adalah patah hati terhebat. Absennya sosok ayah memiliki beberapa dampak neurobiologi dan psikologis untuk korban.
Dampak psikologis anak tanpa ayah kemungkinan bisa terjadi dalam dua sisi, anak bisa tumbuh menjadi posesif kepada orang dekatnya karena takut kehilangan atau justru membentengi dirinya dari kasih sayang orang lain. Bagi korban, ibunya adalah satu-satunya significant other setelah ditinggal ayahnya. Ibu adalah segala-galanya. Ibu adalah panutannya. Tisa memiliki rasa cinta yang besar terhadap ibunya, dan merasa harus menjaganya.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar mengapa korban mampu menyembunyikan kasus pelecehan seksual yang dialaminya bertahun-tahun lamanya.
Saat pelaku menjadi bagian dari keluarganya, Korban merasa pelaku mampu menjaga ibunya dan menggantikan sosok ayah yang didambakannya sejak lama. Korban menjaga hati ibunya dan keluarganya agar tetap utuh. Segala bentuk pelecehan dan perkosaan yang dialaminya pada akhirnya membuatnya melakukan mekanisme pertahanan diri agar ia dapat mengurangi sakitnya.
Salah satu mekanisme pertahanan diri yang dilakukannya adalah denial. Proses mekanisme di mana seseorang menghindarkan kenyataan yang menimbulkan sakit atau cemas, secara tidak sadar. Korban menyangkal kenyataan (melakukan denial) yang menimbulkan rasa takut dan sakitnya selama bertahun-tahun.
Mekanisme pertahanan diri lain yang dilakukan korban adalah rasionalisme. Sebuah mekanisme seseorang yang membenarkan tingkah lakunya yang tidak baik atau tidak diinginkannya. Hal ini termasuk membenarkan kepercayaan, keterangan, alasan-alasan. Seseorang berusaha membuktikan bahwa perbuatannya dapat dibenarkan atau diterima. Korban melakukan rasionalisme terus menerus sepanjang pelecehan dan perkosaan itu terjadi. Korban mempercayai bahwa pelecehan yang dialaminya akan berakhir, namun lama-lama ia menjadi pasrah dan mengalami disorientasi. Keadaan disorientasi adalah ketika seorang korban pelecehan merasionalisasi semua yang dialaminya, sehingga mampu untuk melakukan apapun yang diinginkan pelaku, bahkan bisa membuat korban memiliki perasaan terhadap pelaku. Hal ini yang membuat korban dapat orgasme atau menjadi sama-sama menikmati saat berhubungan seks. Bukan hal yang tidak mungkin, korban pada akhirnya merasa cemburu terhadap ibunya sebagai klimaks dari disorientasi yang dialaminya.
Meskipun demikian, korban mampu keluar dari kehidupan seksualnya yang menyimpang dan mengurangi disorientasi dan rasionalisasi yang sebenarnya sangat menyiksa dirinya. Selanjutnya timbul kesadaran penuh akan apa yang sudah terjadi selama ini.
Analisa Pelaku
Berdasarkan laporan secara rinci dari korban, dari sudut kriminologi forensik dapat disimpulkan sementara bahwa:
Pelaku termasuk dangerous personality (kepribadian yang berbahaya).
Pelaku tidak memiliki kendali atas dorongan seksual yang selalu timbul.
Pelaku tidak memiliki rasa empati.
Pandai menipu dan manipulatif.
Mudah impusif.
Memiliki penghargaan diri yg terlalu besar.
Ketiadaan penyesalan dan rasa bersalah.
Tidak bertanggung jawab.
Gaya hidup parasitik.
Sering berbohong dan patologis.
Kemungkinan mempunyai riwayat perilaku seksual tanpa ikatan.(harus diteliti).
Catatan:
Ketiadaan empati adalah ketidakmampuan untuk memahami dan mengenali situasi perasaan dan motif orang lain. Harus dipahami bahwa pelaku dapat melakukan hal-hal yang mengerikan sekalipun mengenal dekat dengan korban. Kesemuanya itu dapat dibuktikan pada saat pelaku diperiksa.
Diperiksa oleh criminolog forensic yang menguasai ilmu komunikasi nonverbal(gesture).
Bahwa korban selama 5 (lima) tahun bisa kuat, tetapi lama-lama akan melakukan defence mechanism (mekanisme pertahanan), lalu menjadi disorientasi;
Bahwa perempuan yang diperkosa tentunya takut, tegang, ada persamaan dengan marah, makanya mengalami orgasme karena menyalahkan diri sendiri, bukan karena kepuasan/menikmati;
Bahwa keluarga broken home biasanya tegar di luar tetapi hancur di dalam;
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan ahli adalah bahwa benar sdri Tisa mengalami trauma atas kejadian yang dialami dan hal ini tidak bisa dilihat oleh orang yang tidak mempelajari ilmu gestur (gerak tubuh);
Trauma tersebut nampak jelas pada saat ahli melakukan pemeriksaan secara wawancara pada pertemuan pertama pada hari jumat tanggal 7 Desember 2018, yang mana dengan ciri ciri gesture terlihat bicara tersendat, intonasi suaranya naik turun, menangis, setelah jeda sebentar baru berbicara lagi dan masih relatif tersendat;
Bahwa sdri. Titisari Wardhani timbul rasa dendam atas masalah yang dialaminya dan dendamnya besar.
Bahwa keakuratan metode gesture dan body language adalah 95 % benar;
Bahwa ahli menjelaskan patut diduga bahwa Terdakwa menggunakan ilmu gaib hitam semacam ilmu pekasih atau sejenisnya yang sejak lama digunakan dan ditujukan kepada sdr. Jane margareta. Patut diduga pula bahwa seisi rumah juga terkena pengaruh Terdakwa yang berakibat antara lain seperti sdri. Titisari Wardhani lambat melapor, relatif jadi penurut, lemah, dan seterusnya. Tetapi hal ini tidak bisa dipastikan.
Bahwa Ahli dalam wawancara dengan Tisa yang dilakukan 2 (dua) kali yang diceritakan sama, tidak ada perbedaan, apa yang disampaikan konsisten;
Bahwa sewaktu Tisa menangis, itu asli yang dirasakan, dia sangat menderita, sewaktu menyebut nama Nyoman, ada ekspresi kebencian.
Bahwa mengenai ibunya, dari wawancara dengan Tisa ibunya keras, tetapi Tisa sayang sekali dengan ibunya;
Bahwa Ahli mewawancara Cesare untuk mengetest Tisa bohong atau tidak. Selama pacaran Tisa dengan Cesare sebatas kissing, pegang-pegang, juga pegang alat kelaim untuk masturbasi/onani dan keluar:
Bahwa orang yang ketakutan, ada darah naik, akan menolong/membuat orgasme;
Bahwa Tisa tidak bisa dikatakan hipersex;
Bahwa korban perkosaan masa depannya suram, seperti kalau menikah malam pertama ada trauma;
Bahwa tidak ada gangguan pada Tisa seperti bipolar atau kepribadian ganda;
Bahwa Tisa menghormati ibunya, makanya dia tidak lari dari masalah;
Bahwa Ahli ingin melakukan pemeriksaan juga terhadap ibunya dan Terdakwa, tetapi mereka menolak;
Bahwa seorang anak korban perkosaan prestasinya bagus, itu bisa terjadi, sebagai bentuk defence mekanism (mekanisme pertahanan diri).
3. Ahli Dr. ENDANG SEPTININGSIH, SpKj, di bawah sumpah menyampaikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik, dan ahli masih membenarkan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik.
- Bahwa Ahli bekerja sebagai dokter Spesialis Kejiwaan di RS Bhayangkara sejak tahun 2008 sampai sekarang, Ahli tidak kenal dengan terdakwa.
- Bahwa metode yang Ahli pergunakan dalam melakukan pemeriksaan tentang suatu kegiatan yang berkaitan dengan keahlian Ahli adalah melalui wawancara Psikiatri secara struktur sesuai dengan standar pemeriksaan kejiwaan;
- Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap sdri. Titisari Wardhani tentang kasus yang dihadapinya, atas permintaan Direskrimum Polda Jawa Tengah dengan surat nomor: B/817/XI/2018/Ditreskrimum tanggal 27 Nopember 2018 tentang Permohonan Pemeriksaan Psikiater;
- Bahwa Ahli melakukan observasi selama 2-3 jam dalam sehari, dengan melakukan wawancara Psikiatri secara struktur sesuai dengan standar pemeriksaan kejiwaan;
- Bahwa dalam wawancara tersebut Ahli memberi kesempatan kepada Terperiksa untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Sdri. Titisari Wardhani orangnya sangat teguh, bisa bercerita secara runtut.
- Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan Ahli adalah bahwa sdri. Titisari Wardhani mengalami gangguan kecemasan yaitu perasaan yang tidak nyaman, khawatir, takut berkaitan dengan situasi atau kondisi tertentu atau adanya suatu ancaman yang dialami yaitu menjadi korban dari persetubuhan, dan sdri. Titisari Wardhani butuh bantuan atas masalah yang dihadapi, yaitu mengalami pelecehan seksual, ada ancaman dari pasangan ibunya yang dipanggil ”daddy";
- Bahwa dari hasil resiliensi, dengan bahasa tubuh dan penampilan Tisa sangat tertekan dengan kejadian yang dialaminya. Dengan mimik campur aduk, jijik dan benci kepada Terdakwa.
- Bahwa Tisa bercerita begitu menyayangi ibunya, dia takut dengan ancaman dari pasangan ibunya, dan Tisa merasa tertekan dalam waktu yang lama tanpa dukungan ibunya.
- Bahwa Tisa mempunyai resiliensi yang tinggi/ketangguhan yang tinggi, bisa beradaptasi. Kondisi ini kalau anak, dia berusaha untuk berprestasi;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan, pada Tisa ada ganggugan kecemasan. Hal ini karena Tida tidak mau membuka aib keluarga, dan ingin selalu melindungi ibunya;
4. Ahli dr. BIANTI HASTUTI MACHROES, M.H, Sp.KF, di bawah sumpah sebagai ahli, memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik, dan ahli masih membenarkan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik.
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan Ahli yang menandatangani Visum et Repertum atas nama I Nyoman Adi Rimbawan;
Bahwa awalnya datang Penyidik dengan Terdakwa ke IGD RSUP Dr. Kariadi Semarang pada tanggal 21 Agustus 2018 untuk meminta dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa apakah mempunyai ciri-ciri khusus;
Bahwa Ahli adalah selaku dokter penanggungjawab, yang mengeluarkan Visum et Repertum dan bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan;
Bahwa karena Terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter perempuan, maka yang memeriksa Terdakwa adalah 2 (dua) orang asistennya dr. Dadan Rusmanjaya dan dr. Suroto.
- Bahwa pemeriksaan meliputi:
Pemeriksaan tanda vital
Pemeriksaan kulit tubuh
Pemeriksaan ciri-ciri khusus, misalnya tahi lalat, jaringan parut, tato, kelainan kulit, tanda lahir.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Terdakwa kemudian diberikan laporan hasil pemeriksaannya disertai foto, dan pada Terdakwa hasil diagnosinya ditemukan ciri-ciri khusus berupa tahi lalat pada bahu sisi kiri dan jaringan parut pada lengan atas kanan, kelainan kulit pada pinggang hingga bokong, kelainan kulit pada paha kiri sisi luar.
Bahwa jumlah tahi lalat pada bahu sisi kiri sebanyak 1 (satu) buah dengan bentuk bulat, panjang 0,4 cm, lebar 0,2 cm, warna kehitaman.
Bahwa jaringan parut pada lengan atas kanan adalah bekas luka yang sudah penyembuhan, diameter/ukurannya adalah lebar 0,6 cm, panjang 1 cm, bentuk tidak beraturan dengan warna lebih terang dari warna kulit.
Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan penyebab adanya jaringan parut pada lengan atas kanan tersebut dikarenakan sudah lama dan lebih dari 5 (lima) tahun.
Bahwa tahi lalat dan jaringan parut tersebut tidak dapat dilihat orang lain secara bebas atau tertutup oleh pakaian, serta untuk melihatnya harus membuka pakaian.
Bahwa yang Ahli maksudkan dengan kelainan kulit pada pinggang hingga bokong adalah kulit kering dan bersisik, diameter/ukurannya relatif lebar panjang 12 cm, lebar 7 cm, bentuk tidak teratur dan warna lebih gelap dari kulit sekitar.
Bahwa kelainan kulit pada paha kiri sisi luar adalah kulit kering dan bersisik serta sudah ada lama lebih dari 5 (lima) tahun dan itu sama dengan kelainan kulit pada pinggang hingga bokong;
Bahwa Ahli tidak dapat menyimpulkan kelainan kulit pada pinggang hingga bokong dan kelainan kulit pada paha kiri sisi luar adalah sebagai jamur, tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kelainan kulit tersebut kalau memakai celana pendek tidak kelihatan dari luar;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan alat kelamin Terdakwa tidak disunak;
5. Ahli Dr. E. KRISTI POERWANDARI M. Hum, di bawah sumpah sebagai ahli, memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik Polda Jawa Tengah, dan ahli masih membenarkan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik.
- Bahwa keahlian ahli di bidang Psikologi, dan bekerja sebagai Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
- Bahwa Penyidik di Polda Jawa Tengah pernah mempertemukan ahli dengan korban Titisari Wardani, dan ahli diminta oleh Penyidik Polda Jawa Tengah untuk mewawancara Titisari Wardani.
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada tanggal 08 Desember 2018 sekitar 2 (dua) jam dan saat itu ahli melakukan di psikologi disebut Wawancara Cognitive di suatu hotel, Penyidik yang menyediakannya, ahli agak lupa di daerah Jakarta Selatan, jika tidak salah Century Atlet. Ahli sendiri melakukan wawancara dengan menanyakan tentang kebenaran peristiwa di awal, di akhir, untuk mengecek konsistensi, kejelasan, apakah ada hal-hal yang dicurigai merupakan cerita yang tidak tepat.
- Bahwa yang dimaksud dengan Wawancara Cognitive adalah biasa dilakukan kepada tersangka, kadang kadang dilakukan kepada saksi korban untuk mengecek apakah cerita yang disampaikan itu konsisten, masuk akal, yang dilakukan.
- Bahwa dalam wawancara, ahli bertanya tentang situasi dalam rumah, kapan kejadian pertamanya, apa yang diingat, apa yang terjadi, apa yang dirasakan, mengapa korban tidak langsung menyampaikan kepada pihak lain setelah kejadian, hal-hal seperti itu yang ahli tanyakan.
- Bahwa secara umum, korban menjelaskan yang ahli ingat adalah ketika korban berumur 13 tahun.
- Bahwa di keluarga korban secara psikologi, ahli sebut adalah keluarga keras dengan istilah Disfungsional dimana anak mungkin banyak mengalami rasa takut, ada disiplin dalam keluarga yang tidak membolehkan anak main hand phone ketika malam, saat itu korban ditemukan terdakwa memainkan HP, ternyata berhubungan dengan gurunya dan hal itu kemudian menjadi awal terdakwa melakukan pengendalian dan manipulasi seksual.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, ahli tidak membuat kesimpulan dan visum, tetapi ahli langsung diBAP saja.
- Bahwa dari cerita saksi korban, ahli menyimpulkan tentang kejadian yang disampaikannya terjadi, dan mengapa begitu lama bisa berlangsung dan tidak dilaporkan oleh saksi korban sebenarnya bisa dijelaskan, yang ahli sebut RELASI KUASA diantara anak dengan walinya yang adalah teman hidup ibunya, dan anak dalam usia masih sangat kecil, umur 13 tahun tentu ada dalam relasi kuasa yang rentan dan lemah dibandingkan dengan orang dewasa, dimana ia tergantung kepada orang dewasa yang berada di sekitarnya. Hal seperti itu yang ahli dapatkan dari hasil wawancara.
- Bahwa ahli kemudian menyimpulkan cerita korban secara umum benar, artinya tidak terlihat ada indikasi kebohongan di sana dan hal itu bisa dijelaskan.
- Bahwa ahli mendapatkan data dari wawancara yang dilakukannya tentang secara umum korban punya prestasi yang baik di bidang pendidikan, walaupun dia menjadi korban namun di bidang pendidikan korban tetap mempunyai nilai baik.
- Bahwa di dalam psikologi dikenal istilah Dampak yang terlambat, pada saat itu korban sepertinya terlihat survive, mungkin karena tekanan yang menyebabkan dia harus survive, tapi ada saat-saat beberapa tahun kemudian baru terlihat dampak-dampak. Dan cukup sering hal ini tampil pada korban.
- Bahwa yang disebut dengan Relasi kuasa membicarakan hal dimana satu pihak dengan pihak lain berada di dalam situasi kekuasaan yang berbeda yakni salah satu pihak ada di dalam kekuasaan yang jauh lebih kuat dibandingkan pihak yang lain dan itu sering tampil pada kasus orang dewasa dengan anak secara umum, mengapa terjadi, karena:
Pertama : Anak berada dalam usia yang belum sampai pada perkembangan cognitive, emosi dan moral yang sama dengan orang dewasa.
Kedua : Karena anak tergantung, masih tergantung pada orang dewasa apalagi pada orang dewasa yang menjadi wali.
Ketiga : Orang dewasa sesungguhnya, seharusnya melakukan perlindungan namun justru memanfaatkan kerentanan dari anak.
Keempat : Dibangun dalam situasi yang membuat keretakan di anak, misalnya ketika seorang ibu berada dalam hubungan harmonis dengan anak, mungkin masih berani untuk bercerita sehingga relasi kuasanya tidak jomplang, tetapi ketika ibu sangat keras dan tidak mau mendengar anak, maka situasi yang timpang berlaku statis, anak lebih sulit menceritakan apa yang dialaminya.
- Bahwa dalam suatu situasi tertentu, Relasi kuasa bisa pecah, dimana anak tidak lagi mempertimbangkan kekuasaan yang dipunyai oleh orang tuanya atau lawannya, hal itu bisa terjadi jika ada pihak luar yang mencoba membantu si korban misalnya untuk mulai menyadari bahwa apa yang terjadi padanya tidak bisa dibiarkan, jadi korban mulai berpikir “Aku harus mulai berani”. Cukup sering, orang luar yang membantu memecah kekacauan yang berada di dalam keluarga jika terjadi dalam keluarga.
- Bahwa orang luar yang ahli maksudkan adalah dimana anak merasa dekat dan anak bisa merasa percaya, misalnya guru yang dipercaya, sahabat, kawan dekat, pacar jika sudah ada, pendeta atau ulama yang dia merasa dekat.
- Bahwa saat diwawancara posisi sangat tenang, tidak ada paksaan.
- Bahwa dalam BAP ahli, ahli mengatakan dalam jawaban no.9 di tengah, yang mana Sdr Nyoman telah melakukan persetubuhan, pemerkosaan terhadap Saudara Tisa, ahli membenarkan.
- Bahwa korban terkenal cerdas, IPK 4, dan dalam keluarga korban juga dilihat orang seakan-akan tidak ada masalah, dia pintar makan bersama, seakan tidak ada masalah, padahal dalam batin tertekan, jika melihat sikap, tidak terjadi apa, apa, ada foto, harmonis, ahli melihatnya sesuai dengan keahliannya, bahwa memang dalam keluarga secara umum ada upaya dan cukup banyak keluarga untuk menampilkan yang baik di depan umum, Ahli dalam psikologi sering melihat hal itu, keluarga tampil keren di depan umum, di belakang belum tentu demikian.
- Bahwa ahli memahami Tisa dari keluarga pecah, dan tidak ada orang lain yang dekat dengan Tisa baik dari pihak ayah dan ibu, sehingga kemudian Ibu menjadi sosok yang sangat penting pada anak ini, meskipun ibu sangat keras, tetapi menjadi sosok yang sangat penting dimana Tisa selalu berusaha menyampaikan pada diri sendiri bahwa ia harus menurut pada ibunya dan mengakui dirinya salah, sehingga ada ketakutan untuk membuat ibunya kecewa.
- Bahwa melihat Tisa tersebut, ahli berpendapat bahwa Tisa tergolong langka, jarang seperti dia, secara umum dampak kekerasan seksual nyata terlihat secara umum.
- Bahwa kesimpulan ahli Tisa adalah jujur, dan kejujuran yang ada pada Tisa, ahli nilai 90% mempercayainya atau 95% dan 5%nya adalah untuk detailnya yaitu misalnya tentang tanggal, dan itu bukan prinsip, tetapi substansinya benar.
- Bahwa ahli meyakini kebenaran cerita Tisa.
- Bahwa saat kepada ahli Penasihat Hukum terdakwa memperlihatkan album foto dalam satu shut, satu situasi, satu keadaan terdiri dari beberapa foto terdapat gambar Tisa, adiknya dan Terdakwa yang sedang tertawa dan terlihat senang, ahli berpendapat sebagaimana telah ahli jelaskan dari pertanyaan jaksa bahwa dalam keluarga, cukup banyak keluarga sebenarnya ada masalah tetapi tampilan foto, tampilan luar belum tentu menunjukkan hal itu.
- Bahwa intinya ibu memberikan pendidikan disiplin yang sangat keras, kadang-kadang bukan disiplin yang tepat menurut ahli secara psikologis, untuk kesalahan kecil hukuman yang sangat besar dan kemudian mereka tinggal dalam situasi ibu sudah bercerai, ada laki-laki lain jadi wali pengganti ayah, jadi nuansa ancaman dan kekerasan cukup tampil dalam keluarga itu, sehingga korban merasa terkekang.
- Bahwa yang disebut disorientasi dalam psikologi adalah kekacauan berpikir, sehingga bingung sedang mengerjakan tugas tidak konsentrasi, ingat pada masa lau, sehingga kacau orientasinya, tapi anak berprestasi bukan karena disoritentasi tapi karena anak pandai, dan bisa mengendalikan diri, sehingga satu-satunya cara untuk survive adalah dengan pelajaran.
- Bahwa beda pandai dengan suka sama suka.
- Bahwa tidak ada suka sama suka dalam relasi ini.
- Bahwa resiliensi di dalam psikologi, dimana ada orang yang mengalami berbagai persoalan, tetapi dia tahan banting, dan itu memang sudah dipelajari tentang factor-faktor yang menyebabkannya. Didukung oleh keyakinan agama, ada mentor yang dirasa cukup bisa dengarkan, bisa dekat, dan biasanya ada orang dewasa lain yang membantu dan menjadi pengganti dari orang dewasa yang melakukan manipulasi kepada anak, misalnya orang tua yang melakukan pada anak, di sekolah dia bertemu dengan guru yang dapat dipercaya, dan hal itu mempermudah resiliensi.
- Bahwa berkaitan dengan bipolar, secara umum mengindikasikan gambaran emosi yang naik turun secara sangat kuat dan cepat, saat pemeriksaan hal itu tidak terlihat ada pada Tisa.
- Bahwa tentang nada suara, ahli mengecek ketika Tisa bercerita tentang hal tertentu, nada suara seperti apa, emosi seperti apa, dan ketika wawancara, ahli menggunakan berbagai cara, tidak semuanya harus dicek, karena banyak cara tapi secara umum tampilan apa yang bisa ahli simpulkan.
- Bahwa saat ahli wawancara Tisa, ia menceritakan tentang pacarnya bahwa ia mendapatkan orang yang bisa mendengarkan dia, dan banyak cerita kaitan dengan terdakwa, bahwa pacarnya dicurigai terdakwa, padahal dia tidak melakukan hal-hal berlebihan.
- Bahwa tidak ada kaitan antara bapak kandung Tisa dengan kejadian, ahli bisa melihat apakah ada kaitan ataukah tidak, ketika ahli bertanya tentang Bapak kandung, ceritanya secara umum, bagi ahli tidak terkait dengan cerita kekerasan seksual yang dialami, hal itu berbeda.
- Bahwa anak yang dari kecil sampai dewasa mandi dengan ibunya, bisa saja terjadi, artinya perilaku orang tua bersikap kasar pada anak tidak bisa ditunjukkan oleh perilaku lain, misalnya ada foto yang mesra dan mandi bersama, hal itu bisa terjadi pada keluarga demikian, Dan kasus ini cukup umum ahli lihat dalam kasus psikologi.
- Bahwa Tisa pada saat bercerita pada ahli tidak merasa tertekan, tapi bercerita apa adanya, tapi keseluruhan cerita tentang tekanan psikologis. Artinya saat cerita situasi nyaman sehinga ia bisa bercerita apa adanya.
- Bahwa dalam wawancara ada tentang historical, yaitu awal Tisa menceritakan kejadian yang dialaminya.
- Bahwa hal yang diceritakan Tisa dalam wawancara ada kekerasan seksual yang dialami, ada disetubuhi, ada sodomi ada masturbasi dengan berbagai alat, namun kalau disuruh cek ahli tidak ingat, tidak tahu dan tidak ingat, namun secara substansi memang terjadi.
- Bahwa atas pertanyaan terdakwa yang menyatakan bahwa Tisa melakukan hal yang tidak manusiawi misalnya saat hujan Tisa memerlukan sesuatu, harus dicari, tidak bisa ditunda, terdakwa harus berangkat dengan resiko kalau tidak nanti pekerjaan Tisa tidak selesai padahal tidak ada mobil hanya ada motor, dan ia akan diminta untuk menyelesaikannya, lalu terdakwa berangkat dalam hujan hujanan, ahli menyatakan bisa saja terjadi hal demikian. Ahli berpendapat dalam relasi keluarga situasi cukup rumit seperti di dalam keluarga Tisa dan ibunya, ahli tidak membela dia, namun mencoba memahami dia, barangkali dia sangat tertekan dengan tugas sekolah, dan dia mungkin juga melihat terdakwa sebagai orang yang mengurus keluarga memang biasa menjalankan tugas tugas itu, ahli tidak menyatakan perilaku itu tepat atau salah.
- Bahwa atas pertanyaan terdakwa tentang pengetahuan ahli tentang ciri cirinya orang berbohong, ada ekspresi tubuh yang berubah dan gerakan gerakan tertentu yang menimbulkan kegelisahan, bisa juga diketahui hal hal seperti itu bahwa orang berbohong.
6. Ahli Dr. dr. ADE FIRMANSYAH SUGIHARTO, Sp. F.M, di bawah sumpah sebagai ahli, memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak punya hubungan, keluarga dengannya.
- Bahwa ahli membenarkan seluruh isi BAPnya sebagai ahli yang diberikan di hadapan penyidik, dan saat memberikan pendapat di depan penyidik ia memberikannya tanpa paksaan.
- Bahwa ahli membenarkan dirinya memberikan keterangan sebagai ahli depan penyidik atas permintaan penyidik Polda Jateng, Ditreskrimum dengan surat nomor: B/846/Reskrim.1/XI/2018/Ditreskrimum tertanggal 4 Desember 2018 perihal permohonan Visum et Repertum Sdr Titisari Wardhani, kemudian berdasarkan surat tersebut maka Dirut RSCM membentuk Surat Keputusan BG.02.02/344305/2 tertanggal 4 Desember 2018, kemudian Tim Pemeriksa dimana ahli termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Titisari Wardani di Ruang Kencana RSCM dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 Desember 2018 .
- Bahwa pada saat pemeriksaan dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 Desember 2018, ahli melakukan pemeriksaan terhadap Titisari meliputi pemeriksaan kedokteran forensic, pemeriksaan kebidanan, pemeriksaan dari psikiatrik, pemeriksaan dari neurologia, pemeriksaan dari bidang psikologi, yang semuanya terbentuk dalam satu tim, Ahli sebagai dokter spesialis forensic maka ahli bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan forensic, sedangkan untuk bagian lainnya ada ahli dokter sendiri.
- Bahwa pemeriksaan yang ahli lakukan terhadap Titisari Wardani dimulai dari wawancara dan dari wawancara didapatkan pengakuan tanggal 21 Agustus 2018 mengaku terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban Titisari Wardani tanpa menggunakan kondom dan tanpa adanya kondom di kemaluan Titisari Wardani. Riwayat persetubuhan ini sudah terjadi 5,5 tahun sejak tahu 2008, ada pula riwayat bahwa pelaku melakukan sodomi ke dalam lubang lepas atau anus korban sekitar 6 hingga 7 kali selanjutnya ahli juga mendapatkan data bahwa persetubuhan terakhir tanggal 21 Maret 2018 yaitu terjadi pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Titisari Wardani tanpa menggunakan kondom dan ejakulasi kemaluan, juga kemudian diterima riwayat lainya apakah pernah menggunakan pil KB, dan Titisari juga mengaku tidak pernah berhubungan seksual dengan orang lain selain dengan pelaku dan korban juga tidak pernah memiliki riwayat keluar gumpalan darah disertai jaringan dari kemaluannya, tidak pernah mengalami nyeri kencing yang berbau dan berwarna ataupun penyakit pada alat kelaminnya, dan iapun tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi serta tidak mengetahui apakah pelaku memiliki riwayat kontrasepsi mantap untuk pria. Selanjutnya dari wawancara tersebut ahli melakukan pemeriksaan fisik umum yaitu keadaan-keadaan umum, tanda-tanda vital serta tanda-tanda hitam bekas luka dan didapatkan adanya bekas luka berupa jaringan parut pada lutut bagian sisi depan di luar serta pada pergelangan kaki kanan sisi luar. Selanjutnya ahli juga melakukan lokalis terlokalisasi pada bagian genitalia lubang pelepas atau anus dan dari genitalia, didapatkan bahwa pada bibir besar kemaluan dan bibir kecil kemaluan terdapat adanya luka-luka namun pada selaput darah ditemukan adanya robekan lama yang mencapai dasar pada arah jam 6, 9 dan 12 serta robekan lama yang tidak mencapai dasar pada arah jam 2 dan jam 5 sesuai arah jarum jam. Selanjutnya pada pemeriksaan lubang pelepasan ahli menemukan kulit di sekitar lubang pelepasan yang menghilang dan kulit tampak rata pada arah jam 6 dan jam 12 sesuai arah jarum jam. Hasil ini kemudian dikonsultasikan dengan USG untuk melakukan andoskopi dan ternyata berada di luar namun sampai menimbulkan kelainan pada bagian dalam. Hasil Endoskopi menampilkan adanya bagian depan pelepas ditemukan luka-luka baru di sekitar kulit yang sudah menghilang sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya dan di bagian dalam lubang pelepas ditemukan luka tapi tidak menimbulkan jaringan parut selanjutnya hasil tersebut kemudian ditarik kesimpulan dan dituangkan ke dalam Visum et Repertum.
- Bahwa kesimpulan akhir dari Visum et Repertum berkaitan hasil pemeriksaan kedokteran forensic adalah pada tubuh korban atau terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, tubuh dan seluruh anggota tubuh. Pada korban/terperiksa ditemukan robekan-robekan lama pada selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan . Lipatan kulit pada daerah di sekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.
- Bahwa penyebab pasti yang mengakibatkan luka robek dan juga luka parut pada lubang anus, karena sudah lama tidak ahli tentukan dengan pasti namun robekan-robekan pada selaput darah jelas diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang melewati liang sanggama dan pola robekan yang tidak sampai dasar sampai jam 2 juga robekan lama yang sampai dasar hingga jam 5,6,12 dengan berdasarkan keahlian forensic dan literature forensic menunjukkan bahwa hal itu diaklibatkan oleh suatu persetubuhan, bukan diakibatkan oleh sesuatu yang lain, sedangkan untuk luka parut pada lubang pelepasan atau anus pada arah jam 6 dan jam 12 tentunya diakibatkan oleh suatu kekerasan tumpul, namun bendanya apa, ahli tidak dapat menentukan dengan pasti, namun adanya jaringan parut di arah jam 6 dan 12 menunjukkan bahwa kekerasan tumpul tersebut sudah masuk.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan ahli, ahli tidak dapat menentukan waktu pastinya namun dilihat dari wawancara terhadap korban bahwa kejadian-kejadian ini sudah terjadi pada saat lampau maka hal yang ditemukan pada tubuh korban konsisten dengan riwayat yang terjadi pada waktu lampau.
- Bahwa berkaitan dengan luka baru yang ahli sebutkan adalah luka yang ditandai dengan adanya peradangan, berwarna merah, masih berdarah dan adanya pembengkakan, namun pada korban Titisari tidak ditemukan adanya luka baru baik pada vagina maupun pada bagian genitalia. Jadi pada korban tidak ada luka baru. Untuk luka baru rata-rata 15 sampai 30 hari, untuk luka di luar, pada bagian lubang genitalia sesuai literur terjadi antara 7 sampai 15 hari akan mengalami penyembuhan dengan kondisi normal dan tidak ada factor infeksi atau lain sebagainya.
- Bahwa pada organ kelamin perempuan, secara normal, liang sanggama dilindungi lender, mau ada rangsangan atau tidak, sudah ada lender, dan di area kemaluan ada kelenjar kramtolin yang jika terjadi persetubuhan, ia akan mengeluarkan sendiri, tidak perlu adanya rangsangan atau keinginan dari perempuan tersebut untuk timbulnya cairan, jadi tidak perlu merasa enak perempuannya atau menikmati, karena liang sanggama sudah ada lendirnya.
- Bahwa waktu lama yang ahli maksudkan untuk luka lama tidak dapat ditentukan, bisa 2 tahun 3 tahun atau 5 tahun.
- Bahwa ahli adalah pemeriksa dan yang membuat visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
- Bahwa visum secara waktu pengeluarannya ada 2 yaitu Visum et repertum sementara untuk membantu penyidik dalam penyidikan dan belum lengkap, sedangkan visum et repertum yang lengkap disampaikan di sidang, jadi sudah lengkap dan disebut Visum et Repertum.
- Bahwa visum et repertum psikiatrikum dikeluarkan oleh ahli psikiatrik untuk memeriksa kejiwaan, dan itu khusus untuk itu bisa ditanyakan pada ahli psikiatri.
- Bahwa ahli tidak berani berspekulasi tentang pemeriksaan pertama yang Penasehat Hukum tanyakan padanya karena ahli tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan tersebut, dan yang ahli periksa itulah yang ahli tuangkan dalam visum.
- Bahwa pada pemeriksaan selaput darah hasil pemeriksaan ahli ada 6, ada robekan lama yang mencapai dasar pada jam 6, 9 dan 12 dan tidak mencapai dasar ada pada jam 2,4 dan 5. Dan biasa diposisikan searah jarum jam, sesuai posisi tubuh terlentang ada pada arah jam 12 : 3,4,5,6,9 dan 12. Tidak ada bentuk robekan, karena tidak termasuk pada standar pemeriksaan forensic.
- Bahwa normalnya lubang pelepasan ada otot yang berbentuk ring, jadi ada lipatan-lipatan, namun jika terjadi kekerasan di daerah tersebut, ada luka, bila beberapa kali, maka terjadi sikat yang disebut jaringan parut, dan ditemukan ada di jam 6 dan jam 12 di atas dan di bawah. Bekas luka adalah jaringan parutnya, lipatan kulit adalah hal yang normal merupakan bagian dari pelepasan, dan ahli menemukan adanya jaringan parut.
- Bahwa lipatan kulit adalah normal, dan jaringan parut adalah luka, semua orang ada lipatan kulit di pelepasan anusnya.
- Bahwa cara pelaporan pada pemeriksaan lubang pelepasan, memeriksa lipatan kulit, dan jaringan parut.
- Bahwa lipatan kulit menghilang berganti menjadi jaringan parut yang diakibatkan luka akibat kekerasan melewati lubang pelepasan dan sudah terjadi pada waktu lama. Dan lamanya sudah tidak dapat ditentukan lagi.
- Bahwa adanya persetubuhan pada korban yang ahli temukan diawali dari adanya wawancara, kemudian ahli melakukan pemeriksaan fisik, dan ternyata pola robekan pada selaput darah memiliki hubungan dengan kejadian persetubuhan.
- Bahwa fakta adanya riwayat, adanya robekan, dan hasilnya sejalan sebagaimana ahli nyatakan dalam Visum.
- Bahwa pada saat ahli temukan, ahli periksa, bekas luka pada daerah lutut dan kaki.
- Bahwa Visum et repertum nomor: 385 yang merupakan hasil pemeriksaan dari 11 orang, dan ada terdapat tanda tangan ahli nomor 2, dan kesebelas orang tanda tangan semua dengan sistem kerja bahwa sesuai dengan surat tugas Dirut RSCM untuk menjawab permintaan dari Polda Jateng, maka dari 11 orang isinya untuk bersama-sama dan sendiri sendiri melakukan VER terhadap Titisari Wardani sesuai perundang-undangan dan pedoman yang berlaku, jadi pemeriksaan bisa sendiri-sendiri dan bersama-sama.
- Bahwa yang ahli sebut lama sesuai dengan keahlian ahli bahwa adanya riwayat mulai tahun 2012 yang terakhir tanggal 21 Maret 2018 maka dengan adanya kondisi luka lama tadi, maka konsisten dengan riwayat tersebut, bisa juga satu bulan, dua bulan, tiga bulan.
- Bahwa kerusakan jaringan parut, juga sama yang dimaksudkan lama.
- Bahwa ahli tunduk pada surat permohonan dari permintaan penyidik adalah permintaan visum et repertum, namun dokter forensic tidak bisa dipengaruhi oleh apapun dan apapun hasil pemeriksaan adalah mandiri, dan itu yang diambil opininya. Surat permintaan adalah dasar untuk memeriksa korban.
7. Ahli Dr. CHRISTINA MAYA INDAH S, SH, M.Hum, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan keterangan/pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan:
- Bahwa Ahli membenarkan seluruh pendapatnya didepan penyidik sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik.
- Bahwa ahli adalah Ahli Hukum Pidana dan akan menyampaikan pendapatnya tentang adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 D jo pasal 81, 76 E jo pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau percabulan pasal 289 KUHP dana atau kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan/atau kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Bahwa KUHP merupakan Lex Generalis, hukum yang bersifat umum tetapi karena di dalam lex specialis ada khusus tentang anak, maka digunakanlah asas Lex spesialis derogate legi generale dan itu sesuai dengan pasal 103 KUHP menyebutkan bahwa KUHP ini berlaku sepanjang tidak diatur secara lain, ini kan sudah spesifik, maka diaturlah tentang anak dalam lex spesialis yaitu dengan UU Perlindungan anak, sehingga tidak lagi dipakai KUHP tetapi UU Perlindungan anak.
- Bahwa sebagai konsekwensinya jika ada tindak pidana yang korbannya adalah anak maka tidak digunakan KUHP tetapi UU Perlindungan Anak, karena KUHP tidak mengatur secara spesifik tentang anak, sehingga adanya UU Perlindungan Anak untuk menyikapi secara khusus tentang KDRT dan Anak.
- Bahwa untuk UU Perlindungan Anak yang digunakan adalah UU No.23 tahun 2002 dan kemudian diubah dengan UU No.35 tahun 2014.
- Bahwa dalam UU Perlindungan Anak, ada konsiderans karena anak dari segi kemanusiaan, secara sosiologis dia adalah lemah dan biologispun demikian sehingga anak harus dilindungi oleh orang dewasa, ia tidak punya kekuatan, ia belum bisa menyatakan persetujuan, dan karenanya ia memiliki kekhususan, dan ia harus di bawah pembimbingan dan perlindungan dari orang dewasa.
- Bahwa jika ada yang berusia di bawah 18 tahun berpacaran dengan orang dewasa yang usia 30 tahun, di pandangan umum mereka terlihat sama, tapi jika mereka melakukan perjinahan, berkaitan dengan UU Perlindungan anak, maka anak belum bisa menyatakan persetujuan atau kehendak, oleh karena itu walaupun perbuatan itu dilakukan misalnya suka sama suka, tetapi kalau dia membujuk, kalau dengan tipu daya terhadap anak di bawah umur, hal itu sudah merupakan tindak pidana. Sudah banyak jurisprudensi yang mengatur tentang anak, walaupun dengan kata pacaran sekalipun, tetap dipidana karena ia adalah anak yang dilindungi dan belum bisa menyatakan kehendak.
- Bahwa dalam UU Perlindungan anak memang tidak menyebut defenisi kekerasan tetapi kita bisa memasukkan pasal 89 KUHP yang dimaksud kekerasan menurut R. Soesilo adalah yang disamakan dengan kekerasan adalah membuat pingsan atau tidak berdaya, kekerasan artinya dengan menggunakan tenaga atau dengan perbuatan, yang disebut dengan kekerasan dan identik dengan menjadikan orang tidak berdaya itu artinya mengadakan suatu perlawanan dan disamakan juga dengan menggunakan sesuatu kekerasan, artinya membuat orang tidak berdaya, di situlah orang tersebut mengalami perbuatan kekerasan dan menyebabkan orang menjadi tidak berdaya, Kenapa tidak berdaya, karena ada suatu kekuatan tenaga, misalnya seorang anak ditindih dengan kuasa, tentu dia tidak bisa melawan, jadi ini identik dengan adanya kekerasan, dan karenanya ia tidak berdaya, kalau ancaman kekerasan berarti perbuatan yang menyebabkan seorang anak kehilangan hak pribadinya dengan adanya ancaman kekerasan, dan ancaman kekerasan itu harus dimaknai satu frase dengan memaksa sehingga kekerasan itu harus dengan paksaan, artinya tidak dengan persetujuan dari korban, sehingga korban harus memenuhi sesuai dengan keinginan pelaku, di situlah adanya kekerasan yang dimaknai dengan ancaman kekerasan, dan satu hal antara ancaman kekerasan dan kekerasan adalah satu, tidak bisa berpura-pura.
- Bahwa dalam suatu kekerasan, biasanya karena adanya suatu kondisi psikis yang kemudian menimbulkan keterpaksaan dari korban untuk menyetujui padahal hal itu tidak diinginkan tetapi adanya paksaan psikis yang berarti ancaman tidak perlu harus dengan ancaman untuk dibunuh karena untuk ancaman tidak ada bukti visum, tetapi karena ancaman kekerasan, korban tidak berdaya, tidak punya kebebasan pribadi dan artinya tunduk pada apa yang diperintahkan oleh pelaku.
- Bahwa dari segi hukum pidana ahli berpendapat bahwa untuk satu pemutusan kehendak dan dilakukan berlanjut bisa dikatakan Vergezatte Handeling dalam pasal 64 KUHP artinya perbuatan berlanjut terus menerus dan apabila dalam konteks kekerasan seksual, bisa juga dikatakan telah melakukan eksploitasi, sehingga jika terus dilakukan dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut.
- Bahwa hak seorang anak dalam UU Perlindungan anak, dalam versi hak anak, maka anak punya hak untuk didengar pendapatnya, anak juga tidak boleh diskriminasi, dan harus dilindungi dari kekerasan, dalam perlindungan hak-hak anak itu harus dilindungi dari kekerasan. Dia perlu perlindungan dan pendampingan dari orang dewasa.
- Bahwa sebelum ahli memberikan keterangan di penyidik, penyidik memberitahukan kronologis perkara dari penyidik, sehubungan dengan terdakwa tinggal di rumah Jane Margaretha dari sebelum menikah hingga menikah, menanggapi hal tersebut, ahli berpendapat bahwa menurut pasal 2 UU PKDRT maka yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah: Suami, isteri dan anak, sehingga terdakwa adalah jika suami maka ia dapat dikatakan dalam lingkup rumah tangga, sekalipun siri, bisa juga dikategorikan sebagai ayah karena dalam image korban, ia dipanggil Daddy dan dianggap orang tua. Kategori yang kedua, orang yang ada hubungan darah, perwalian, pengasuhan, dikatakan anak, atau orang yang bekerja dan menetap. Dari kronologi yang disampaikan pada ahli tidak diterangkan apakah terdakwa sudah menikah atau belum, sehingga ahli berpendapat demikian, untuk orang yang menetap dan bekerja, bahkan terdakwa sebagai terlapor bisa dikategorikan orang yang bekerja dan menetap dalam keluarga itu karena beralamat yang sama, jadi bisa dikategorikan dalam lingkup rumah tangga. Dan bila ada kejahatan maka terdakwa dimasukkan dalam lingkup rumah tangga, jadi bekerja dan menetap, tidak ada kaitannya dengan upah.
- Bahwa kekerasan seksual oleh terdakwa terhadap anaknya Jane, menurut ahli adanya pasal 63 KUHP tentang penggabungan perbuatan pidana, konkursus realis dimana satu perbuatan bisa melanggar beberapa peraturan. Dalam pasal 63 ayat 2 disebutkan apabila ada satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan maka harus dikenakan pidana yang paling berat dengan absorbs, kalau ahli mengkaji dari asas lex spesialis lege generalis, terhadap hukum pidana, bisa juga terhadap sesame UU yang sederajat, maka menurut ahli tentang beberapa pasal yang didakwakan, maka jika KDRT lebih spesifik, dan UU yang paling berat adalah Perlindungan anak, paling singkat 5 tahun dan ada pemberatan sepertiga.
- Bahwa dalam UU PKDRT berkaitan dengan keterangan saksi, dalam salah satu pasal menyebutkan untuk kasus PKDRT menyatakan bahwa satu saksi adalah boleh ditambah dengan alat bukti lain, boleh, merupakan lex specialis dari KUHAP. Di samping itu, bahwa sangat jarang sekali adanya kasus menyangkut susila, termasuk pembunuhan, hampir tidak ada orang yang melihat langsung, maka jika itu diartikan testimony de audito, maka harus diartikan bahwa korban adalah pihak, bukan pihak ketiga, maka jika ada saksi korban saja, boleh menjadi saksi sepanjang ada alat bukti lain sebagaimana 184 KUHAP, tapi jika tidak ada saksi lain, maka saksi lain, bisa berdiri sendiri, sepanjang dipandang Majelis Hakim ada relevansi maka bisa dijadikan alat bukti petunjuk, jadi dalam perkara KDRT sekalipun sepanjang ahli memberi pendapat, tidak hanya satu saksi saja yang dipandang tetapi juga saksi lain yang ada relevansinya tentang apa yang dialami sendiri oleh korban, karena jika harus ada saksi lain, maka kasus ini sangat spesifik.
- Bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan di dalam KUHP dalam buku R. Soesilo, berarti ada penetrasi alat kelamin laki laki dalam alat kelamin perempuan, tapi PKDRT masuk dalam kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual termasuk dalam pemaksaan tidak wajar, bisa termasuk oral dan anal, artinya sodomi, bisa jadi RKUHP mengalami jenis persetubuhan, berdasarkan perkembangan pengetahuan, juga KUHP, termasuk di luar penetrasi, tidak harus ada ejakulasi, bisa juga sodomi, bisa juga dengan memasukkan benda benda lain ke dalam alat reproduksi perempuan, ini juga termasuk defenisi lebih luas dari persetubuhan. Sehingga menurut KDRT masuk dalam kekerasan seksual.
- Bahwa pasal 2 ayat 1 UU PKDRT, tidak dijelaskan tentang orang yang bekerja di dalam rumah tangga, tetapi untuk orang yang bekerja dan menetap di rumah tangga, bahkan pembantu yang pulang sore, juga bisa diartikan dalam rumah tangga. Apa status dari terdakwa sehingga ia boleh bertempat tinggal di situ, yaitu dia membantu keluarga yang ada di situ, juga terdakwa dipanggil Daddy sehingga dalam pemahaman ahli, maka jika ada suami, isteri dan anak, apakah dia kategori suami, atau bisa juga bila siri, namun atas pertanyaan PH, Pembantu rumah tangga, maka bila ia bekerja di situ, misalnya mengantar jemput anak, terlepas digaji atau tidak, UU tidak menyebutkan tentang pengupahan, tetapi orang yang bekerja dan menetap atau tinggal termasuk dalam lingkup rumah tangga. Tidak ada defenisi bekerja dalam UU yang harus menyebutkan upah. Yang jelas orang yang bekerja membantu rumah tangga, jadi pekerjaannya membantu rumah tangga. Seperti pekerjaan untuk mengantar jemput anak atau apapun itu yang ada dalam rumah tangga, kerja di kebun juga termasuk.
- Bahwa tentang suami sah atau tidak, dikatakah ahli bisa memenuhi yang dimaksud suami dalam PKDRT karena tidak ada penjelasan sah, apalagi dalam UU kita banyak hubungan suami dan isteri yang tidak dicatat. Jika UU PKDRT menyebutkan tentang suami yang harus tercatat maka banyak perkara PKDRT yang tidak bisa dimajukan, sehingga UU PKDRT mengakomodirnya dengan tidak menjelaskan tentang tercatat atau tidaknya pernikahan atau status antara suami dan isteri yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga, terlepas dari persoalan ini. Beda dalam KUHP, karena UU PKDRT adalah lex spesialis.
- Bahwa kategori suami atau ayah maka memang dia memang menjalankan fungsi sebagai ayah secara factual, harus dipatuhi oleh anak, ahli mengatakan dalam BAP, maka nikah siri bisa masuk di situ, kalaupun misalnya sebagaimana pernyataan penasehat hukum bahwa dia belum menikah atau siri, maka di dalam UU itu sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 adalah orang yang menetap dan harus dalam pengasuhan, sehingga tidak harus ada perwalian atau hak asuh, tetapi bahwa yang bersangkutan tinggal, jadi dalam lingkup rumah tangga lebih menekankan pada : tinggal dan menetap di situ. Dan terdakwa masuk pada: bekerja dan menetap dalam rumah tangga, meskipun Jane dan terdakwa berhubungan badan sebagai suami isteri. Jika pertanyaan Penasehat Hukum pada hubungan mereka maka: siri, tetapi jika berhubungan dengan pekerjaan bisa bekerja dan menetap, sehingga bisa dikategori 2 ayat 1 a dan c.
- Bahwa unsur KDRT tentang kekerasan psikis yang menyebabkan adanya ketakutan, hilangnya percaya diri dan tidak berdaya, karena korbannya anak, maka jelas bahwa dia tentu tidak punya kemampuan, jika ada bukti adanya penderitaan psikis berat maka ada visum et repertum psikiatrum yang memperlihatkan adanya akibat dari kekerasan psikis.
- Bahwa tentang korban, belum tahu apakah anak atau dewasa, karena korban mengalami kekerasan seksual sejak anak hingga dewasa, maka belum tahu. Dalam kasus ini kita tidak bisa melepaskan tempus delicti pada waktu anak atau dewasa dalam lingkup rumah tangga, artinya tidak bisa dipisahkan bahwa korban, jika dia anak, dia tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, jadi kekerasan psikis terjadi berarti ada suatu dampak, akibat dari suatu perbuatan yang menimbulkan ketakutan. Dari kronologi yang disampaikan kepada ahli, memang anak, ahli baca, anak mengalami ketakutan, kenapa sampai bertahun tahun karena merasa tidak berdaya, tidak mampu melawan.
- Bahwa salah satu kekerasan psikis, dalam pemeriksaan dikatakan sebagaimana dalam BAP ahli nomor 12, ahli psikologi yang menerangkan tentang neurotic. Tentang adanya ancaman kekerasan psikis tidak pernah ada hasil pemeriksaan, jadi psikis dari ucapan, secara psikis membuat orang kehilangan daya, sehingga jika dikatakan dalam tempus delicti, orang tidak berdaya, yang bisa menilai ahli psikologi, tetapi bahwa seorang anak pasti tidak berdaya, pasti tidak punya kemampuan. Defisi akibat kekerasan psikis, ditandai dengan koma dalam UU, bisa ketakutan, bisa hilang percaya diri, jadi tidak harus semuanya terbukti atau kumulatif, tetapi bisa menjadi pilihan-pilihan.
- Bahwa ahli tidak tahu apakah pertanyaan Penasehat Hukum tentang jika tidak ada hasil visum adalah merupakan fakta atau tidak, namun dari BAP ahli, ahli membenarkan, tentang adanya hasil visum adanya gangguan neurotic, ahli katakan termasuk akibat kekerasan psikis dalam pasal 45 UU PKDRT.
- Bahwa tentang persetubuhan tergantung yang dibicarakan adalah pasal yang mana, kalau dengan persetubuhan dengan kekerasan atau ancam kekerasan, karena ada kata memaksa berarti tanpa adanya persetujuan. Bahwa harus dilihat, jika persetubuhan tersebut terhadap anak, maka ada pemaksaan, jika dewasa belum tentu juga ada persetujuan, harus lihat kondisinya. Tentang perbuatan dilakukan terhadap anak, harus liat konteksnya mengapa hal itu bisa terjadi, kenapa bisa begitu, tidak bisa langsung mengatakan harus persetujuan, tetap belum dapat dikatakan bahwa perkosaan selalu tersangka beralibi, dia suka sama suka, tetapi korban bisa saja menyetujuinya karena ancaman, bisa psikis bisa fisik, jadi tidak dapat terus ditentukan pasti ada persetujuan.
- Bahwa visum adalah bukti surat, tetapi visum bisa untuk bukti surat, bisa juga kategori keterangan.
- Bahwa tentang kekerasan psikis, tidak ada buktinya, jadi tidak semua bisa masuk dalam bukti visum, ancaman kekerasan fisik tidak ada visum, kekerasan psikis, dalam keadaan ketakutan, bisa saja bukti visum karena perjalanan korban, sangat berat, sehingga bukti visum, bukti bersifat fisik, permukaan jelas, tapi kepada ahli tidak disampaikan bukti permukaan, tapi dalam konteks si korban, kekerasan, ancaman kekerasan tidak dapat digambarkan pada bukti visum tentang korban mengalami lecet luka, karena bisa saja ancaman kekerasan, memaksa, bisa saja tidak termuat dalam visum sehingga harus lihat keseluruhan anasir pasal, karena unsur pasal kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak, jika pasal tentang melakukan persetubuhan.
- Bahwa ancaman kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak pribadinya, terpaksa, maka jika ahli ditindih oleh orang yang lebih besar, maka bukti ancaman kekerasannya, ahli tidak bisa buktikan.
- Bahwa jika terjadi adanya perbuatan kekerasan yang dialami korban lima tahun yang lalu, kemudian baru divisum kemudian maka tidak ada dapat diterangkan dalam visum tentang kekerasan tersebut.
- Bahwa untuk membuktikan adanya kekerasan tidak mesti ada visum, karena visum adalah alat bukti surat, apalagi jika kejadian tersebut misalnya dicubit, kemudian divisum, ditindih, kan tidak ada bukti visum. Jangan menuntut selalu harus ada bukti visum. Yang pentinga adalah pemenuhan unsur juridis.
- Bahwa untuk kasus perkosaan, jika terdakwa menyangkal perbuatannya, keterangan terdakwa bukanlah alat bukti yang terutama, itu hanyalah salah satu, mau mengaku, tidak mengaku itu adalah hak terdakwa, namun dari segi pemenuhan juridis, hakim minimal dengan 2 alat bukti yang sah dengan keyakinan hakim, sesuai pasal 183 KUHAP, termasuk UU Kehakiman mengaturnya.
- Bahwa bila ada saksi yang bersesuaian dengan keterangan korban, bisa dikatakan ada persesuaian dengan keterangan saksi lainnya, karena saksi tidak berdiri sendiri tetapi harus dilihat relefansinya dengan keterangan saksi lainnya dan merupakan bukti petunjuk.
- Bahwa setiap anak bebas dari kekerasan, sehingga dengan alibi penyidik tidak bisa menjunstifikasi kekerasan, menjewer saja sudah termasuk kekerasan. Senakal apapun anak itu tidak bisa dianggap sebagai penjahat, tetapi harus membantu, dan mengajar tanpa kekerasan, jadi kata-kata mendidik harus dengan penuh kasih sayang, dalam situasi dengan penuh kasih sayang, tidak bisa dengan alibi nakal tidak bisa dijustifikasi sehingga padanya bisa dilakukan kekerasan.
- Bahwa jika orang tua memukul dengan sapu untuk mendidik, adalah kekerasan.
- Bahwa anak tidak boleh dianggap sebagai aset orang tua dan anak adalah titipan Tuhan semua orang mengetahuinya.
- Bahwa pertanyaan nomor 11 dan 12 BAP ahli tentang neurotic, ahli menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi kepada ahli dan hal itu berkaitan dengan akuntabilitas penyidik dan berdasarkan hasil penyidikan.
- Bahwa UU PKDRT dalam pertimbangannya mengatakan bahwa untuk melindungi perempuan dan anak, dan rohnya adalah perempuan dan anak, untuk melindungi mereka karena masyarakat partiachi sering didudukkan pada kelompok marginal yang secara social dan biologis dianggap lemah, ada anak jadi tersangka KDRT misalnya anak melawan orang tua. Dan UU PKDRT adalah timbul karena adanya keprihatinan terhadap perempuan dan anak, jarang jadi tersangka, lebih sering jadi korban.
- Bahwa di dalam UU PKDRT, ruang lingkup untuk orang dewasa dianggap punya kemampuan, artinya memang UU PKDRT adalah menjawab kebutuhan masyarakat karena banyaknya kasus yang menimpa perempuan dan anak, jadi manakala anak sebagai korban, sudah ada UUnya sendiri, anak sebagai pelaku, ada UUnya sendiri melalui sistem peradilan anak: 12 sampai 18 tahun.
8. Ahli Dr. TINON MARTANITA, SpKJ, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan keterangan/pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah menyampaikan pendapatnya didepan Penyidik sebagaimana tercantum dalam BAP Penyidik;
- Bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang psikiater.
- Bahwa ahli pernah menerima permintaan untuk memeriksa kejiwaan dari Terdakwa, dan ahli mengenal terdakwa yang ahli periksa.
- Bahwa yang diminta kepada ahli kemudian mengeluarkan sebuah visum et repertum psikiatrikum.
- Bahwa metode yang ahli gunakan untuk mengeluarkan visum tersebut, yaitu ahli dari psikiatri mengikuti protocol mengenai teknik untuk membuat visum et repertum psikiatrikum dengan terlebih dahulu melakukan wawancara kemudian memeriksa psikiatri, pemeriksa psikometri dan pemeriksaan penunjang lain, setelahnya melakukan telaah yang diperlukan, kemudian mengeluarkan mengeluarkan visum et repertum psikiatrikum.
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan sesuai dengan visum dari tanggal 6 April sampai 16 April 2019.
- Bahwa selama 10 hari pemeriksaan, ahli sesuai dengan Standard Rumah Sakit Jiwa Amino Gondokusumo, tipe A, dapat melakukan pemeriskaan visum yang mempunyai ruang observasi forensic, 2 ruangan, ada CCTVnya, sehingga setiap kali ada permintaan untuk visum mengharuskan karantina, maka dilakukan observasi, setiap saat perawat atau ahli akan melakukan pengecekan dengan cctv di samping juga melakukan wawancara psikiatri, dan 10 hari nginap.
- Bahwa selain cctv untuk observasi ahli juga menggunakan instrument, yaitu setiap ada kasus permintaan visum et psikiatrikum, direktur buat SK siapa saja yang memeriksa, sehingga pemeriksaan adalah tim, dalam kasus ini adalah 2 psikiater, 2 dokter umum dan psikatrikum dan 2 psikolog. Pemeriksaannya juga dengan alat bantu psikometri yaitu seperti test psikotest kepunyaan psikometri dan psikolog, ahli melakukan telaah, dipresentasikan dengan memanggil di ruang RSJ, jadi keputusan adalah keputusan bersama oleh dua pihak, dan yang tandatangan adalah tim yang ditunjuk oleh direktur RSJ.
- Bahwa pada saat itu, ahli juga melakukan wawancara dengan orang-orang di sekitar terperiksa, yaitu untuk membuat psikiatri. Hal itu untuk mendapatkan data-data obyektif dari orang-orang yang ada di sekitar terperiksa, dalam hal ini dilakukan wawancara dengan isteri, kakak terperiksa, pembantu rumah tangga dan pihak-pihak lain yang diundang supaya hasil yang didapatkan lebih obyektif, meskipun demikian ahli punya keterbatasan, ada beberapa yang ingin diwawancarai namun tidak bisa.
- Bahwa walaupun ada keterbatasan namun kesimpulan dari visum merupakan visum yang tidak berpihak, tetapi adalah hasil yang obyektif.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan observasi psikiatrik, menyebutkan : Pada saat dilakukan wawancara, terperiksa menjawab pertanyaan dengan baik sesuai dengan yang diajukan oleh pemeriksa, jawaban konsisten dan runtut. Tidak didapatkan gangguan persepsi pada terperiksa dimana terperiksa menyangkal adanya gangguan persepsi. Bentuk peikir realistik. Pada terperiksa tidak ditemukan gangguan isi pikir. Terperiksa menyangkal tuduhan yang diberikan pada terperiksa. Ahli membenarkan hasil pemeriksaan ini.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, tentang pemeriksaan psikologis (psikotes) yaitu : Kecerdasan intelektual berada pada Grade III (rata-rata), daya tangkap dan logika berpikirnya tergolong cukup. Kondisi emosi saat ini cenderung stabil, namun saat ini mengalami kecemasan yang tinggi akibat adanya tekanan-tekanan dari orang lain. Struktur kepribadiannya lemah, merasa diri kurang mampu tapi memiliki ambisi yang besar untuk diakui perannya oleh orang lain. Adanya konflik peran jenis yang ditekan, menimbulkan perilaku agresif verbal, perasaan takut dan perasaan berdosa, tetapi terperiksa mampu mengendalikan diri dengan perilaku sopan dan hati-hati. Mempunyai motivasi yang kurang dan data tahan/keuletan yang rendak untuk mencapai tujuan yang membuatnya mudah menyerah bila dihadapkan dengan situasi yang mengancam, sehingga membiarkan dirinya dikontrol oleh orang lain. Berkaitan dengan kehidupan sosial, terperiksa memiliki kemampuan kontak social yang cukup baik, mampu menyesuaikan diri, cukup mampu b Bekerja sama, dan berkomunikasi dengan orang lain.” Dalam visum ini merupakan hasil pemeriksaan yang bisa diartikan bahwa jawaban hati-hati tersebut karena ada masalah yang sedang dihadapinya. Dan secara umum, kesan dari pemeriksaan yang ahli lakukan bahwa terperiksa menjawab pertanyaan dengan hati-hati berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan masalah yang dihadapinya.
- Bahwa visum tersebut bernomor: 445.I/I/007595/IV/2019/RHS tanggal 24 April 2019 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa ahli diminta oleh penyidik untuk melakukan observasi yaitu permintaan visum et repertum psychiatricum an. Tn I Nyoman Adi Rimbawan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa, ahli melakukan wawancara hampir setiap hari, secara bergantian, yang dilakukan oleh dua psikiater, dan wawancara dilakukan tidak pernah sendiri, tapi berdua-dua, namun frekwensinya ahli tidak bisa menjelaskan di sini karena seringnya ahli melakukan wawancara, jadi ahli sampai tidak ingat berapa kali, dan timnya banyak dan hampir setiap hari wawancara secara bergantian.
- Bahwa pada pemeriksaan itu dilakukan observasi namun belum dapat disimpulkan apakah ada penyimpangan seksual, dan gangguan jiwa yang diperoleh bila terdapat stress, dan jika datang ke psikiater jika ada keluhan, dalam kasus ini terperiksa merasa tidak ada masalah, kemudian lingkungan yang terdekat waktu itu, Ibu Jane yang diwawancarai tidak bisa ahli dapatkan cerita ada tidaknya penyimpangan seksual meskipun dari cerita tuduhan ada kasus yang menimpa tetapi itu adalah kasus hukum namun untuk diagnosanya ditegakkan bahwa jika ada pengakuan, namun penyimpangan seks, setidaknya diperoleh dari pasangannya, dan isteri menyangkal, namun isteri pertama tidak ditemukan informasi karena tidak ada wawancara sebab tinggal di Bali.
- Bahwa ahli dan tim mewawancarai dengan tujuan sebagaimana tugas, maka tercapai, yaitu bahwa terhadap terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat artinya kalaupun hal-hal yang terperiksa lakukan bisa bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, jadi tidak ditemukan gangguan jiwa berat, artinya bisa menjalani proses hukum, mampu bertanggung jawab.
- Bahwa dalam wawancara terdapat ketakutan, hati-hati pada terperiksa, karena ia terkena masalah, tuduhan, sehingga hasil wawancara, yang bersangkutan ada perasaan sedih, murung, cemas yang disebabkan masalah yang dihadapinya, tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang mengganggu fungsi mental, social dan mengganggu pekerjaannya sehari-hari.
- Bahwa ahli sempat melakukan wawancara kepada Tisa.
- Bahwa ahli berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kelainan seksual, namun tidak menemukan, karena sesuai kompetensi termasuk gangguan penyimpangan seksual adalah kompeten dari ahli psikiater.
- Bahwa yang menyampaikan bahwa ini proses hukum atas permohonan dari pihak polisi untuk kepentingan penegakan hukum, ahli sampaikan saat akan melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa, namun sejak terperiksa masuk ke RSJ, situasinya tidak nyaman untuk ahli, dan ahli agak lupa apakah ahli bersama tim menjelaskan secara keseluruhan prosedur tersebut tentang pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap terdakwa.
- Bahwa saat terdakwa diperiksa tidak pernah diborgol, RS tidak punya borgol, yang punya borgol penyidik, wawancara dilakukan dalam keadaan borgol dilepas, karena seorang psikiaterpun tidak nyaman memeriksa pasien seperti itu.
- Bahwa saat ahli memeriksa terdakwa bersikap koperatif.
- Bahwa terperiksa menyangkal tuduhan yang diberikan kepada terperiksa.
- Bahwa wawancara psikiatri diajukan dengan konfrontasi terhadap tuduhan yang diajukan penyidik, terperiksa menolak semua kejadian atau tuduhan yang diberikan kepadanya oleh penyidik.
- Bahwa jawaban-jawaban dari terperiksa semuanya relevan dan menjawab sesuai dengan pertanyaan, dan semuanya logis tidak sebagaimana orang yang sakit jiwa.
- Bahwa tentang menceritakan perkaranya, lebih kepada bahwa terperiksa tidak pernah merasa melakukan itu, tidak benar tuduhan tersebut, dan ia menceritakan tentang kedekatan keluarga itu. Tapi mengenai kasus hukum ini, ahli tidak bisa memberikan pendapat.
- Bahwa yang dimaksud dengan kognitif adalah daya ingat, tentang terperiksa melakukan sesuatu, merencanakan sesuatu, mengevaluasi sesuatu.
- Bahwa yang dimaksud gangguan orientasi, yaitu bahwa pasien dengan gangguan jiwa berat, ia tidak bisa tahu orientasinya, dia sekarang ada di Rumah Sakit Jiwa, berhadapan dengan dokter, ia sama sekali tidak tahu, tapi tidak termasuk orientasi seksual. Yang dimaksud di sini adalah orientasi waktu, orientasi tempat.
- Bahwa yang dimaksud persepsi dalam psikiatri seringkali merupakan tanda gangguan jiwa berat, seperti ada melihat bayangan-bayangan, mendengar ada suara padahal semuanya tidak ada.
- Bahwa saat ahli melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa tidak ditemukan adanya hal-hal yang ganjil.
- Bahwa perasaan takut dan perasaan berdosa adalah hasil analisis dari psikotest yang dilakukan oleh psikolog yang mempunyai keilmuan sendiri, dan setiap kali pemeriksaan psikotest terdakwa disuruh menggambar, menulis, itu diinterpretasikan oleh ahli psikolog. Ahli tidak punya keilmuan tentang hal tersebut, itu hasil pemerisksaan psikolog. Kesimpulan dalam Visum adalah yang terakhir, bukan hasil pemeriksaan penunjang, dan hasil pemeriksaan psikolog seperti itu.
- Bahwa terhadap Titisari Wardani, ahli tidak melakukan pemeriksaan, tapi ia adalah konseling dan wawancara dengan Psikolog di RSJ Dr Amino, dan salah satunya adalah tim dari pemeriksa terdakwa, bukan berarti merupakan tim pemeriksa yang majemuk, menurut ahli.
- Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, harus mendengar keterangan dari banyak pihak, namun hasil pemeriksaan Tisa tidak dimasukkan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa saat menjadi terperiksa.
- Bahwa saat ahli bertemu dengan terdakwa pertama kali untuk konseling, ahli menyatakan bahwa bagaimana perasaan terdakwa karena ia mempunyai anak perempuan, kok melakukan hal itu, menurut ahli pertanyaan itu adalah objektif untuk konfrontasi, dan jika terdakwa menjawab ia boleh, menjawab tidak juga monggo.
- Bahwa test yang dilakukan ahli adalah berdasarkan permintaan penyidik, karena tidak mungkin ahli membuat visum sendiri.
9. Ahli BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan keterangan/pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli membenarkan seluruh pendapatnya yang disampaikan didepan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP Penyidik;.
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan atas permintaan penyidik, sebagai ahli DNA Forensik.
- Bahwa tugas dan kewenangan ahli sebagai ahli DNA Forensik adalah di laboratorium ahli di bagian kimia di subdit tersebut ahli memeriksa kasus kasus keracunan, cairan tubuh, dan bekerjasama dengan dokter forensic, ahli cenderung memeriksa barang bukti di TKP.
- Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan berkaitan dengan perkara atas nama tersangka Nyoman yaitu sekitar bulan Januari ahli diminta untuk datang ke Direktorat Umum Polda untuk memeriksa barang, dan barang itu ahli belum tahu, lalu ahli datang bersama tim ke Dirum Polda Jateng, di sana ada beberapa barang bukti dan pemeriksaan untuk ahli di DNA forensic tidak langsung, tetapi dibuktikan bahwa itu merupakan barang bukti yang kemudian discanning dan dilakukan test awal dan dilakukan test selanjutnya.
- Bahwa pemeriksaan DNA dapat digunakan untuk menentukan paternitas (garis keturunan), pemeriksaan ini dapat menggunakan dua sumber DNA sebagai pilihannya, yang pertama bisa menggunakan DNA yang ada di dalam inti sel (paternalistic) atau dapat menggunakan DNA yanag tersedia di dalam mithokondria (maernalitis). Kegunaan pemeriksaan DNA yang lain dalam dunia forensic yaitu dapat digunakan sebagai salah satu metode untuk mengetahui apakah dua material biologi ini berasal dari individu yang mengetahui apakah dua material biologi ini berasal dari individu yang sama. Pemeriksaan ini bisa digunakan baik pada manusia (DNA Human) ataupun pada DNA bukan manusia (DNA non human), pada pemeriksaan DNA non human kita bisa mengetahui hanya dengan beberapa helai bulu rambut kita bisa menentukan dari hewan apakah rambut tersebut. Begitu pula pula ketika pemeriksaan ini digunakan untuk identifikasi DNA human, kita bisa mengetahui material serologi (darah, rambut, air liur atau sperma) berasal dari individu yang mana dengan cara membandingkan barang bukti yang ditemukan dengan koleksi buccal swab pada orang yang dicurigai.
- Bahwa metode yang digunakan untuk pemeriksaan DNA pada kasus ini adalah STR atau di dunia molokuler dikenal dengan Short Tendem Rapid. Pemeriksaan DNA pada kasus ini digunakan instrument RapidHit DNA dengan 23 loci.
- Bahwa barang bukti yang discan adalah potongan matras dari spring bed di situ juga ada matrasnya, 5 buah celana dalam, bak sampah atau tempat sampah dan semuanya diperoleh di bulan Januari yang kemudian diperiksa di laboratorium sampai dapat profilenya, setelah dapat profile baru diajukan, untuk menentukan milik siapa profile tersebut.Profile DNA yang ditemukan di pertengahan Januari, milik siapa sehingga butuh pembanding sehingga pertengahan Februari dapat pembanding dari Terdakwa Nyoman dapat swab dari dalam mulut dan darahnya yang diambil oleh tenaga kesehatan. Jadi ada 5 material yang diperiksa, dan itu tidak diperiksa pada satu waktu, karena matras, celana dalam dan tempat sampah sudah diperiksa duluan di akhir Januari, mendapatkan profile DNA kemudian cari pembanding.
- Bahwa pemeriksaan untuk DNA Forensik untuk menentukan DNA apakah yang ada di sana sama dengan yang disini dipakai metode STR (Short Tendem Rapid), yang seluruh dunia menyepakatinya, dan kemungkinan untuk rusak adalah kecil sekali, kalaupun rusak, maka akan terus terulang sehingga akan terpengaruh. Untuk pemeriksaan yang ahli lakukan FBI sebagai acuan menggunakan 16 locus tetapi ahli menggunakan 23 locus dari sperma lalu dibandingkan dengan DNA Nyoman, 23 + 1 semuanya sama dan sperma tersebut adalah milik Nyoman.
- Bahwa dengan metode yang ahli gunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sperma untuk menentukan DNAnya, karena DNA adalah material yang dimiliki setiap orang dan tidak bakalan ada yang sama satu dengan yang lainnya, ketika DNA keluar yang berasal dari intisel dan embrio, yang karena kuasa Allah memiliki double layer sehingga ketika keluar dari seseorang double layer yang ada di dalamnya mengadakan PCD (Program Cell Date) dilindungi oleh protein yang keras, sehingga jika akan memeriksa DNA akan bisa dibuka, jadi menurut pengetahuan ahli, sebagaimana contoh ada seorang dokter di Mesir : Imphotek, bisa dicari profile DNAnya tahu 2010, masih bisa ditemukan profile DNAnya, apalagi untuk seperti film jurasic park.
- Bahwa terkait dengan pemeriksaan sperma ada 2 faktor yang mempengaruhinya yaitu internal berkaitan dengan organism yaitu sperma adalah protein, mau ndak mau, protein pasti dihinggapi oleh jamur, bakteri. Jadi jika didiamkan akan berjamur, tetapi kalau itu akan jadi kendala 10 tahun yang lalu, primeir yang diperiksa ahli untuk manusia, jamur disingkirkan oleh primeir yang meneliti DNA, maka jamur tidak akan mempengaruhi, kedua eksternal dari suhu, kelembapan yang hanya mengakibatkan akan munculnya mikrobia pada sampel, mengingat sperma adalah protein yang merupakan media tumbuh mikrobia. Akan tetapi DNA mikrobia ini tidak akan terproses dalam isolasi DNA, dengan menggunakan kiat khusus untuk manusia (DNA Human), sehingga suhu dan kelembaban tidak ada pengaruh secara langsung terhadap kondisi DNA. Kondisi yang mempengaruhi pemeriksaan khususnya pemeriksaan DNA adalah ketersediaan DNA itu sendiri, bilamana DNA yang ditemukan dalam jumlah sedikit dan terpotong potong maka akan mempengaruhi dalam penggandaan DNA yang ada. Dengan jumlah yang optimum maka DNA akan bisa diperbanyak dalam system PCR (Polumerase Chain Reaction) dalam proses ini akan diperbanyak sehingga memenuhi untuk dilakukan profiling.Berkaitan dengan hal ini, jika ada yang demikian, maka semua ahli forensic akan menggunakan STR, lalu DNA misalnya 400, maka STR maka pake 10 sehingga jika kepotong tiap 30 maka akan bisa direfikasi, jika primairnya nempel setelah itu akan jadi. Asumsinya jika 400 gesper maka masuk, ketika 10 maka jalan ke 400 sehingga pake STR, dan primeir tetap bisa menempel, sehingga seluruh dunia pake STR, dan dari hasil pemeriksaan ahli. Dengan demikian, dari 2 masalah tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah.
- Bahwa akhir dari pemeriksaan ahli ada VER No.280/KBF/2019 yang terlampir dalam berkas perkara, juga terlihat foto-foto diantaranya keranjang sampah negative, positif terhadap pemeriksaan matras, untuk darah dan yang dalam swap habis, namun hasil positif.
- Bahwa di spring bad yang diperiksa oleh ahli, dari kesatuan spring bad ada dua, satu matras di atasnya, juga ada tatakannya, yang ahli maksudkan adalah tatakannya yang saat itu berwarna biru, matras abu-abu, di bagian pojok kepala tempat tidur banyak bercak, tidak cuma satu, tetapi banyak sekali sperma yang ditemukan di matras, pada saat scanning digunakan universal light yang disinarkan pake kacamatanya dan terlihat warna beda untuk sperma, lalu titik titik diambil dengan asam fosfat, semuanya positif dan sama sehingga waktu periksa golongan darah dan DNA untuk memeriksa 16 titik tersebut, semuanya hasilnya sama, jadi di pojok matras pada list, di tangkainya ada celahan seperti parit, di tempat tersebut banyak terdapat sperma, yang terdapat di pinggir matras, di tengah tidak ada. Dan sperma yang banyak sekali ditemukan di pinggiran matras tersebut identik dengan DNA Terdakwa Nyoman;
- Bahwa sperma yang sudah bertahun-tahun yang menempel di celana dalam dan sring bed masih bisa diidentifikasi.
- Bahwa pemeriksaan DNA ini sesuai dengan ketentuan forensic yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan minimal 2 orang dan untuk mengadakan uji minimal kaur atau kasubdit harus ada di situ, lalu saat akan ada hasil ada mereka juga dan untuk analisa hasil harus ada pemeriksa dan kasubdit, jadi tidak bakalan dilakukan oleh satu orang. Dan hasil pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan.
- Bahwa barang bukti spring bad dan matrasnya ada di Rupbasan dan menjadi barang bukti, juga ada penyitaan yang ditandatangani oleh terdakwa berita acara penyitaannya yang akan diperlihatkan pada terdakwa saat pemeriksaannya.
- Bahwa berdasarkan pengalaman dan keilmuan ahli, Imphotep masih bisa diperiksa DNAnya dari tahun 2010. Sperma adalah makanan empuk untuk cari DNA karena itu paling banyak. Dan tidak ada batas waktu untuk periksa sperma. DNA di dalam material hidup, jadi kalau kulit yang tercecer ada DNA ahli, sebab ada kutikula, juga saat meludah, di dalamnya ada DNA, tapi keringat tidak ada DNA. DNA pasti ada dalam sperma, tapi sperma bukan satu satunya sumber DNA. Dengan cara swab yang dilakukan ahli identik.
- Bahwa untuk pengambilan darah dan swab ada berita acaranya, dan ketika ahli mengambil sampel dari seseorang, orang tersebut harus mengetahui untuk apa diambil sampel, dan Nyoman yang BAnya diambil penyidik, waktu itu DNA material biologinya diambil dan Nyoman sepakat, ada BAnya. Bahwa untuk spring bad yang memotong adalah ahli.
- Bahwa ketika dilakukannya pemeriksaan dengan mengambil primair manusia, akan terindentifikasi apakah milik perempuan atau laki-laki. Saat diperiksa terdapat XY membuktikan material DNA adalah dari laki-laki, tidak ada XX yang milik perempuan. Dalam material dirunning, maka primer yang terlindungi di dalam inti sel atau mitokondria kemudian dibuka, lalu dimasukkan dalam instrument pemeriksa, computer menunjukkan apakah XX atau XY, sebagaimana angka-angka dalam BA Forensik, dan angka-angka menunjukkan milik laki atau perempuam. Dan ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan yang keluar dari hasil computer hanya XY, tidak ada XX. Sehingga disimpulkan adalah milik laki-laki, tidak terdapat milik perempuan.
- Bahwa usia sperma dengan alat, ahli tidak bisa menentukan, namun bisa ditentukan dengan alat yang lain.
- Bahwa barang bukti yang diperiksa oleh ahli berasal dari penyidik. Penyidik yang meminta untuk menentukan apakah barang bukti terdapat sperma dari air mani, jika ada air mani, apa golongan darahnya dan apakah sperma yang ditemukan memiliki DNA yang sama dengan pembanding, jadi dari pihak penyidik yang memintanya atas pertimbangan mereka.
- Bahwa dari sperma sebenarnya bisa menentukan apakah sperma tersebut berasal dari onani atau dari oral seks atau dari persetubuhan, karena ketika merupakan hasil dari oral seks maka dapat dilihat DNA dari lawan jenis. Kalau hasil persenggamaan tidak bisa dilihat karena harus lihat alat vitalnya.
Kesimpulannya dari sperma sebenarnya bisa menentukan apakah sperma tersebut berasal dari onani atau dari oral seks atau dari persetubuhan, tetapi harus ada DNA dari lawannya.
- Bahwa dalam perkara ini yang diperiksa adalah alat vital laki-laki, dan apakah hasil dari persenggamaan ahli tidak bisa lihat karena ahli hanya dapat sperma dari matras, ahli harus tetap mengecek alat vitalnya. Dan ahli tidak bisa menentukan apakah hasil pemeriksaan di matras apakah hasil dari hubungan seks, onani atau oral seks.
Untuk menyimpulkan apakah dari hubungan seks harus periksa media dari lawannya, jika mancur, maka tidak dapat dilakukan. Sehingga karena yang diperoleh matras adalah hasil mancur dari alat kelamin, dan untuk menentukan, harus periksa alat kelamin yang memancurkan, itu pernah dilakukan karena berbeda antara mengulum atau bersenggama, kutikula pasti menempel di alat kelamin, namun alat kelaminnya tidak diperiksa, sehingga tidak bisa ditentukan.
- Bahwa saat terdakwa akan diperiksa, terdakwa meminta untuk didampingi pengacara, karena terdakwa berada dalam tahanan padahal akan diambil darah dan ludahnya, namun tidak dipenuhi, tentang hal tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut ahli ingat, terdakwa saat akan di Krimum duduk di samping ahli, ahli tidak tahu bahwa ia tersangka, ahli kira dia Lawyer karena berbatik, rapi, bersisir halus, dan pernyataan bersedia dari terdakwa untuk diambil materi DNAnya dan ditulis tangan bukan ketikan. Terdakwa membenarkan tulisan dan tanda tangannya terhadap Pernyataan yang dibuatnya tersebut saat diperlihatkan oleh ahli di depan persidangan.
-- Bahwa sesuai SOP ahli, tidak boleh ada orang yang boleh masuk ke ruang pemeriksaan selain orang Labfor termasuk penyidik, dan pemeriksaan yang ahli lakukan adalah memeriksa matras, dapat profile, lalu kesimpulan profile sah. Satu bulan kemudian ambil dari terdakwa. Dan hanya butuh 2 jam untuk dapat profile DNA lengkap. Di Indonesia ada 6 alat, sebenarnya untuk teroris namun karena atensi pimpinan digunakan untuk kasus ini. Jadi 2 jam setelah ambil profile langsung diberitahu ke Penyidik.
- Bahwa untuk memeriksa apakah sperma yang ditemukan adalah hasil persetubuhan, harus dilakukan pemeriksaan dari alat kelamin yang mengeluarkan sperma, dalam perkara ini alat kelamin Terdakwa tidak diperiksa, dan ahli hanya menemukan XY (material DNA laki-laki) dari spring bad, tidak ada XX (material DNA perempuan).
Dan harus diperiksa juga alat kelamin lawannya, dan pemeriksaannya sewaktu dalam arti belum ganti baju, belum mandi, dsb.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan bukti Surat yang berupa
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2510/FKF/2018 tanggal 05 Desember 2018 tentang pemeriksaan Komputer Forensik/Fiskomfor dengan kesimpulan:
1. Dari hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5297/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna emas, merk: Apple, model : iPhone 6s Plus IMEI: 353292071943514, beserta SIM Card XL ICCID : 8962115331250394610 tidak terepat memori eksternal disita dari TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
a. User Account sebanyak 1 akun dengan Accoount name: Tisa, Username: [email protected], service type: WhatsApp.
b. Contacts sebanyak 2 nama masing-masing dengan rincian:
1) Contact Name: Cisare Rijkers, Entries Phone: Home 0878 87039814, Source: WhatsApp
2) Contact Name: Jane, Entries Phone: Homor +62 817-0551-919, Source: WhatsApp.
Selengkapnya lihat Tabel 3.
c. Chats Whatsapp sebanyak 2 percakapan, antara Account Name: Tisa (Owner), Username: [email protected] dengan:
1) Contact Name: Cisare Rijkers, User ID: WhatsApp : 6287887039814 @s.whatsapp.net, sebanyak 82 pesan pada tanggal 21/03/2018 pukul 21:05:12 sampai dengan tanggal 15/11/2018 pukul 14.40.07, dengan rincian pesan lihat Tabel 4.
2) Contact Name: Mom, User ID: WhatsApp: 628170551919 @s.whatsapp.net, sebanyak 111 pesan pada tanggal 18/07/2016 pukul 16:19:55 sampai dengan tanggal 06/09/2018 pukul 17.30.41, dengan rincian pesan lihat Tabel 5.
2. Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5298/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna emas, merk: Apple, model: iPhone 6, IMEI : 359280063532902, tidak dilengkapi SIM maupun memori eksternal, disita dari TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
a. User Account sebanyak 1 akun dengan Accoount name: AI, Username: [email protected], service type: WhatsApp.
b. Contacts sebanyak 1 nama dengan contact name: Dad, Entries Phone Home 087700525201, Source: WhatsApp.
Selengkapnya lihat Tabel 7.
c. Chats Whatsapp sebanyak 1 percakapan, antara Account Name: AI (Owner), Username: [email protected] dengan Contact Name: Dad, User ID: WhatsApp: [email protected], sebanyak 47 pesan pada tanggal 01/12/2016 pukul 08:01:25 sampai dengan tanggal 01/01/2018 pukul 15.10.34, dengan rincian pesan lihat Tabel 8.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2511/FKF/2018 tanggal 05 Desember 2018 tentang pemeriksaan Komputer Forensik/Fiskomfor dengan kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5299/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam, merk: Asus Zenfone4, model : X00ID, IMEI 1: 357884082904463 & IMEI 2 : 357884082904471, tetapi tidak dilengkapi dengan Simcard dan Memory Eksternal, disita dari ARYO WARDONO bin HARSO WARDONO, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
1. V_20180413_115304.mp4, Size: 115566828 bytes, dengan jumlah Frame sebanyak 13746 frame durasi 7 menit 39 detik 71 milidetik, Encoded and Tagged date 2018-04-13, time 12;00:45.
2. V_20180413_120601.mp4, Size: 1445488065 bytes, dengan jumlah Frame sebanyak 17198 frame durasi 9 menit 35 detik 8 milidetik, Encoded and Tagged date 2018-04-13, time 12;15:38.
V_20180413_12241.mp4, Size: 385265983 bytes, dengan jumlah Frame sebanyak 4570 frame durasi 2 menit 32 detik 98 milidetik, Encoded and Tagged date 2018-04-13, time 12;25:16.
Dari analisa terhadap 3 (tiga) file Video tersebut, pada masing masing file setelah dilakukan analisa metadata, frame dan momen serta transkrip percakapan didapatkan hasil bahwa:
a. Dari analisa frame pada masing-masing file tersebut, menunjukkan bahwa momen-momen yang ada di dalam file Video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dala arti sepanjang frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan frame ataupun pemotongan frame.
b. Pada seluruh frame dari 3 (tiga) file tersebut, kemudian dibuat transkrip percakapan antara Subyek 1, Subyek 2, Subyek 3 dan Subyek 4 yang rincian transkrip percakapan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Hasil Pemeriksaan.
3. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2512/FKF/2018 tanggal 05 Desember 2018 tentang pemeriksaan Komputer Forensik/Fiskomfor dengan kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5300/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna emas, merk: Apple, model: IPhone SE A 1662, IMEI: 35863307097568, tetapi tidak dilengkapi dengan Simcard maupun Memory Eksternal, disita dari NEHEMIA C. V. RIJKERS Bin HERZON M RIJKERS, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
1. User Account sebanyak 1 akun, dengan Account Name: Cesare Rijkers, Username: [email protected] service type: Whatsapp.
2. Contacts sebanyak 1 nama, dengan Countact Name: Entries User ID ,[email protected], Phone: 62877000525201, Source : Whatsapp.
3. Chats Whatsapp sebanyak 1 percakapan, antara Account name: Cesare Rijkers (owner), Username: [email protected] dengan contact name: .. and justice for all, User ID: WhatsApp: [email protected] sebanyak 2 pesan, pada tanggal 19/03/2018 pukul 8:46:10 dan pukul 8:48:20 dengan rincian pesan lihat tabel 4.
4. Visum et Repertum dari RSUP Dr Kariadi Nomor: 164/B-62/Rf-L/XI/2018 tanggal 21 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa DPJP: Dr Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF(K) dengan kesimpulan: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban (TITISARI WARDANI) tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia sembilan belas tahun satu bulan, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur.
5. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehata Jiwa dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tentah di Semarang Nomor: B/0087/IX/2018/KJ tanggal 28 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksa: Dr Endang Septiningsih, SpKJ dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan didapatkan adanya gangguan kecemasan. Terperiksa (TITISARI WARDANI) masih mampu bercerita secara runut dan tidak ada gangguan dala fungsi pemahaman dala melakukan aktivitas sehari-harinya, terperiksa merasa kecewa, sedih sekali akan sikap ibunya dan sangat benci dengan Tn N. Saat ini terperiksa masih mampu memahami akan peristiwa yang dialami, mengendalikan perasaannya serta tidak ada hambatan dalam fungsi peran, sosialisasi, perawatan diri serta pemenfaatan waktu luang. Terperiksa sangat membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kasusnya.
6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Visum et Repertum Psychiatricum I NYOMAN ADI RIMBAWAN dari RSJD Amino Gondohutomo Semarang Nomor: 445.I/I/007595/IV/2019/RHS tanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh Psikiater I : dr Tinon Martanita SpKJ, Psikiater II. Dr Sri Woroasih, SpKJ, Psikolog I : Hamargomurni, S.Psi, Psikolog II: Mira Permatasari, S.Psi,M.Psi, Dokter Pemeriksa I, dr Prima Kusumastuti, Dokter Pemeriksa II, dr Dina Wimala dengan kesimpulan: Pada observasi psikiatri tanggal enam bulan April dua ribu sembilan belas sampai tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu sembilan belas didapatkan:
1. Terperiksa dalam keadaan sadar dan tidak nampak sakit secara fisik, terperiksa bersikap kooperatif terhadap pemeriksa
2. Terperiksa mampu berkomunikasi dengan baik dan menceritakan kejadian perkaranya dengan baik dan runtut. Dalam menceritakan kejadian perkara hukumnya, terperiksa bisa menceritakan secara konsisten dan tidak berubah-ubah pada pemeriksa yang berbeda dengan waktu yang berbeda. Informasi yang diberikan oleh terperiksa dinilai cukup relevan dan masuk akal.
3. Terperiksa dapat mengekspresikan suasana perasaannya sesuai dengan topik pembicaraan. Selama pemeriksaan terperiksa nampak menjunjukkan ekspresi kecewa terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya yang menurut terperiksa tidak adil, dibuat-buat dan menyalahi prosedur.
4. Terperiksa cukup mampu untuk memahami tujuan pemeriksaan.
5. Pada terperiksa saat pemeriksaan didapatkan adanya gangguan suasana perasaan berupa perasaan sedih, murung, cemas yang disebabkan masalah hukum yang dihadapinya, tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang mengganggu fungsi social, pekerjaan, dan aktifitas terperiksa sehari-hari.
7. Visum et Repertum Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, terhadap TITISARI WARDANI Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh 1. Prof DR dr Agus Purwadianto, Sp.FM., SH, Msi, DFM, 2. DR. dr Ade Firmansyah Sugiharto, Sp. FM, 3. dr Yudy, SpFM, 4. Dr Natalia WidiasihRaharjanti, Sp.KJ (K) MPd Ked, 5. Dr Diatri Nari Lastri, Sp.S(K), 6. Dr Pukovisa Prawiroharjo, Sp.S, 7. DR dr J.M. Seno Adjie, Sp.OG (K), 8. Dr Wifanto Saditya Jeo, Sp B-KBD, 9. Tiana Arsianti, M.Psi, 10. Dr Tara Aseana Sp.KJ dan dr Mirza hapsari Massarapa dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi sosial, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak. Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pada robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sektiar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya. Tidak adanya tanda dan gejala gangguan psikologis pada korban/terperiksa saat ini dapat dijelaskan dengan ditemukannya beberapa pola adaptasi mental korban/terperiksa yang cukup adaptif terhadap pengelolaan permasalahannya dan adanya rasa aman pada korban/terperiksa karena saat ini ia berada dalam lingkungan yang dipersepsikan mepercayai dan mendukung dirinya dalam menjalani proses hukumnya. Pola-pola adaptasi mental adaptif dan dukungan social tersebut merupakan hal-hal spesifik yang bersifat protektif yang ditemukan pada korban/terperiksa. Ketiadaan adaptasi mental adaptif dan sistem dukungan mental dapat berpotensi menimbulkan tanda dan gejala gangguan psikologis seperti yang lazimnya ditemukan pada korban kekerasan. Pada korban/terperiksa didapatkan perasaan kecewa terhadap sikap ibu korban/terperiksa yang ia persepsikan tidak mempercayai cerita korban/terperiksa terkait kasus hukum yang sedang dialaminya. Korban/terperiksa cukup mampu memahami perkara hukumnya serta mampu mengusahakan pembelaan terhadap dirinya. Ia mampu memahami informasi yang diterimanya. Ia juga mampu memberikan informasi secara konsisten, runut dan sistematis serta mampu membertanggungjawabkan informasi yang diberikannya tersebut secara hukum sehingga saat ini terperiksa dinilai cakap mental untuk menjalani proses hukum dan peradilan.
8. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 280/KBF/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa: 1. Drs Moh Arif Budiarto, M.Si, 2. B Nurcahyo, S.Si, M. Biotech, 3. Dwita Srihapsari, S.Si, 4. Aryani Sinta W.A.Md mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Dr Nursamran Subandi, M. Si dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa:
1. BB-525/2019/KBF berupa potongan kain matras seperti tersebut dalam BAB I adalah tersebut di atas adalah positif terdapat sperma.
2. BB-526/2019/KBF berupa 5 (lima) celana dalam, BB-527/2019/KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB-816/2019 berupa keranjang sampah seperti tersebut dalam BAB I adalah negative sperma.
3. BB-527/2019/KBF (B) berupa darah seperti tersebut dalam BAB I adalah mempunyai golongan darah “B”.
4. BB-525/2019/KBF berupa potongan kain matras, BB-527/2019.KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB- 527/2019/KBF (B) berupa darah seperti tersebut dalam BAB I berasal dari individu yang sama berjenis kelamin laki-laki (X,Y).
5. Dua puluh tiga loci marka STR dari bercak sperma pada BB-525/2019/KBF berupapotongan kain matras cocok dengan dua puluh tiga loci marka STR dari BB-527/2019/KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB-527/2019/KBF (B) berupa darah.
Dengan demikian bercak sperma pada barang bukti tersebut berasal dari individu yang sama.
9. 1 (Satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.14/1999 yang dikeluarkan Kantor Dinas Cattan Sipil Kotamadya Ati II Semarang an. TITISARI WARDANI.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
1. Saksi MAHENDRA EKA BASKARA, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Lawyer di Semarang, sebelumnya swasta.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat saksi mendampingi terdakwa di Polresta Semarang sebagai perwakilan teman-teman LBH yang mendapat surat kuasa dari terdakwa untuk mendampinginya, dan kemudian dicabut dengan Surat Pencabutan (saksi memperlihatkan surat kuasa dan surat pencabutan kuasanya di depan Majelis Hakim).
Bahwa saat saksi mendampingi, status terdakwa masih sebagai teradu atau terlapor berdasarkan Undangan di Polrestabes tanggal 14 Agustus 2018 untuk meminta keterangan dari terdakwa, dan kuasa kepada saksi dari terdakwa tertanggal 20 Agustus 2018.
Bahwa saat terdakwa diundang, waktunya mundur karena terdakwa tidak bisa hadir, dan tanggal 20 Agustus 2018 tanda tangan surat kuasa dan hadir tanggal 21 Agustus 2018.
Bahwa terdakwa menjadi teradu dalam perkara tindak pidana percabulan sebagaimana bunyi pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Bahwa kuasa kepada saksi kemudian dicabut tanggal 10 Nopember 2018.
Bahwa selama saksi mendampingi terdakwa di Polrestabes hanya sekali saja, dan ketemu terdakwa lumayan, yaitu saat pendampingan.
Bahwa kuasa dicabut namun tanpa alasan, namun sebelum dipake PH sekarang, terdakwa kuasanya sudah terlebih dahulu ke Pak Dwi, lalu ia naik Haji dan meminta saksi dari LBH Terang Keadilan di Jl Taman Puri untuk mewakili terdakwa.
Bahwa saat dicabut, status terdakwa belum sebagai tersangka.
Bahwa selama saksi mendampingi terdakwa, dari tanggal 21 Agustus 2018 di Polrestabes Semarang, dijadwalkan jam 10, lalu tiba, terdakwa sudah masuk karena saksi terlambat datang, lalu istirahat sholat jam 12, kemudian lanjut lagi sampai jam 3, istirahat sholat, saksi dan terdakwa kemudia diajak ke RS Karyadi, saksi tanya pada penyidik mengapa terdakwa dibawa ke RS, lalu penyidik mengatakan untuk memeriksakan tanda di belakang pantat terdakwa sebagai tanda lahir, dan saksi bertanya pada terdakwa, terdakwa menyatakan kesiapannya. Setibanya di RS Karyadi, saksi minta masuk, namun tidak diijinkan, karena terdakwa sedang diperiksa dokter, saksi ingin tahu untuk periksa apa karena tidak ada konfirmasi. Saksi diminta agar menunggu di luar. Sampai jam 5 baru pemeriksaan selesai. Saat itu status terdakwa masih teradu.
Bahwa saksi menemani terdakwa ke Karyadi, dengan terlebih dahulu menanyakan pada penyidik dan penyidik mengatakan untuk periksa tanda lahir, penyidiknya: Pak Parno dan kalau tidak salah Pak Soni, saksi lupa karena sudah lama banget.
Bahwa saat kepada saksi diterangkan untuk memeriksa tanda lahir, saksi bertanya darimana penyidik tahu tentang tanda lahir terdakwa, dan penyidik menyatakan diketahui dari Tisa.
Bahwa saksi menemani sampai selesai, dan menanyakan bagaimana hasilnya dan dijawab oleh penyidik belum keluar, lalu saksi tanya terdakwa ”Tadi di dalam diapakan saja”, dan terdakwa menjawab bahwa diperiksa semuanya, yaitu dibuka celananya.
Bahwa sebelum dicabut kuasanya, tanggal 1 Nopember 2018 saksi dan PH lainnya: Pak Dwi, Pak Heru, Rezham (grub PH lama), ikut mendampingi ke Mabes Polri, dan dari salah satu anggota Mabes, saksi tahu bahwa ada pengaduan masyarakat (dumas), saksi ikut masuk, dan saat itu terdakwa belum ditahan, belum ada status tersangka untuk terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang melakukan dumas adalah Aryo (saksi tahu tanya pada petugas absent), dan di absent tidak ada nama Aryo, namun saat di dalam saksi melihat adanya Bu Dewi Kusuma, Tisa dan pengacaranya.
Bahwa saat saksi masuk duduk, di depan saksi, sebelahnya Tisa, di sebelah saksi ada Nyoman, Dewi keliatan mau marah, dan dihentikan oleh Penyidik, Udah..Udah...Udah, tolong diredamkan, salah satunya disuruh keluar, lalu saksi dan terdakwa keluar, saat saksi masuk, sudah dibatasi PH lainnya tidak boleh masuk, dan yang masuk, saksi, Dwi dan Resa dan juga terdakwa, selainnya di luar.
Bahwa Pak Dwi adalah pengacara yang mantan anggota Polri.
Bahwa saat saksi keluar, saksi mengobrol dan menanyakan pada terdakwa ada apa kok Bu Dewi sampai begitu. Dan saksi tanya kenapa kok kita sampai diusir, kok situasi tegang, dan situasinya tidak enak. Saksi heran, kok Aryo tidak datang, kok malah Bu Dewi, lalu terdakwa juga mengatakan ia tidak tahu.
Bahwa di luar, saksi hanya ngobrol dengan terdakwa, lama, dari jam 10 terus sholat, jam 12, lalu ngobrol lagi.
Bahwa setelah saksi menunggu di luar, saksi seperti Jane, masuk, Yu Kini, masuk, terdakwa masuk, saksi tidak diijinkan masuk karena dibatasi, lalu saksi tidak masuk, sehingga kemudian saksi pulang, yang mendampingi terdakwa ada, yaitu PH yang lain.
Bahwa sekitar jam 4, saksi tidak tahu hasilnya, hanya bos bos yang tahu.
Bahwa setelah dari Mabes, saksi tidak tanya lagi dan tidak mengikuti lagi, namun tahu-tahu ada surat pencabutan yang diterima oleh LBH saksi.
Bahwa setelah saksi dicabut kuasanya, saksi masih mengikuti perkara terdakwa, dan setahu saksi setelah di Mabes terdakwa belum ditahan, dan saksi masih bertanya soal pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi bertanya, dirinya diganti siapa oleh terdakwa, dan terdakwa mengataan ada. Lalu saksi bertanya, bagaimana tentang hasil periksa di Polres, namun terdakwa mengatakan ia jgua tidak diberitahu hasil pemeriksaan dari RS Karyadi tersebut, dan hasilnya saksi juga tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 4 April 2019, saksi ditelpol oleh Bu Jane, Mas, dimana…itu sorenya, dan saksi mengatakan bahwa dia ada acara dengan teman-temannya, lalu Jane mengatakan bahwa terdakwa dipanggil di Polda, saksi tanya acara apa Bu, Jane jawab, ya mungkin diminta keterangan lagi, lalu Jane minta doa pada saksi. Besoknya 5 April 2019, Jane telpon lagi bahwa terdakwa tidak pulang, dan tahu bahwa ia ditahan di Polda, namun kemudian saksi tidak mengetahui lagi.
Bahwa bukan bulan April tapi bulan Maret 2019.
Bahwa saksi tidak tahu kapan penetapan tersangka kepada terdakwa, dan saksi tidak lagi mengikuti proses perkara ini, namun saksi mau besuk di Polda, saat mau besuk ternyata sedang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, yaitu tanggal 6 April 2019, yaitu di Gondokusumo, dan saksi tidak boleh besuk padahal saat itu jam besuk, saksi sudah tanya dari Jane sebelumnya bahwa boleh besuk, namun saksi tidak boleh.
Bahwa saat saksi lihat di RS, terdakwa dalam keadaan diborgol, saksi tanya mengapa diborgol, dan dari tetangganya yang kerja di RS, saksi tanya, bahwa saat penyidikan apa bisa dibesuk dan dinyatakan boleh, namun ternyata sudah di ruangan sendiri, diborgol, tidak ada kamar mandi, hanya ruang kosong dan tempat tidur dan tangannya diborgol satu, lalu saksi tanya kenapa…tapi tidak diberitahu.
Bahwa di Absensi saat di Mabes, Tisa sebagai pelapor, juga ada ibu Dewi Kusuma, yang juga jadi pelapor di absensi.
Bahwa saat di dalam Bu Dewi Kusuma ikut ngomong, namun apakah ikut sebagai peserta gelar perkara ngomong, saksi tidak tahu. Namun saat itu Jane bilang Cece, kita semua kangen sama Cece, namun kemudian Bu Dewi seperti marah.
Bahwa saksi tanya Pak Tarno penyidik saat Nyoman dibawa ke RS Karyadi, untuk apa dibawa ke sana, dan dijawab untuk periksa pantatnya apakah penyakit atau apa, untuk itu ada surat pengantar dari Rumah Sakit.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan ada surat pengantar, namun saksi tidak cek, karena kemudian terdakwa sudah masuk.
Bahwa hasil visum saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi, saat terdakwa menjadi teradu, belum ada surat pengaduan.
Bahwa menurut saksi ada kejanggalan dalam perkara ini, untuk di Polrestabes, saksi minta pengantar, dikatakan bahwa besok saja, padahal ada terdakwa, kemudian saksi tidak boleh masuk padahal mereka tahu saksi PHnya, tapi penyidik keluar masuk, saksi tanya Pak Tarno, lalu mengatakan tidak tahu…Mas, lalu Pak Tarno, masuk lagi.
Bahwa saksi ada mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi, (perkaranya sendiri), kebetulan, saksi ketemu dengan Bu Ju (saksi lupa nama pastinya) dan pertama kali dipindah ke Polda, kemudian saksi tahu Jaksanya siapa, saksi tanya, kemudian dari penyidik lain (Pak Doni), diberitahukan bahwa perkara sudah sampai kejaksaan, namun saksi tidak tahu, dan kemudian saksi mengatakan bahwa dia sudah dipecat. Lalu saksi kirim surat dan Reza dan Pak Heru, lalu mereka terkejut karena perkaranya sudah di Kejaksaan, dan jaksanya kemudian mereka ketahui Bu Jujun (yang sebelumnya menjadi jaksanya), lalu saksi menelepon Bu Jujun dan ia mengatakan bahwa ia sudah tidak memegang perkara itu lagi. Dan jaksanya sudah ganti karena alasannya jaksanya sudah tua.
Bahwa saksi tahu ada pra peradilan dalam perkara ini. Dan saksi tidak menceritakan sebagaimana yang diterangkannya pada hari ini, karena ia tidak jadi saksi.
Bahwa saat saksi mendampingi terdakwa pada awalnya, terdakwa sudah dimintai keterangan berkaitan dengan laporan Aryo. Dan saksi tahu penyidik yang ngobrol dengan saksi. Dan permintaan keterangan berkaitan dengan perkara cabul, dan terdakwa menerangkan sendiri, dan saat itu terdakwa ingin memperlihatkan foto yang tentang kedekatannya dengan Tisa, namun dikatakan : Sudah…sudah. Saat di Kepolisian saksi tidak melihat adanya paksaan dan tekanan dari penyidik pada terdakwa.
- Bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa kedatangannya ke Mabes adalah untuk klarifikasi dengan Aryo, namun saat tiba di sana, ternyata acara diubah oleh Pihak Mabes. Dan seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi KORYANTO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa di warung ayam geprek Nicaragua milik terdakwa, terdakwa digaji oleh terdakwa. Warung ayam geprek Nicaragua tersebut terletak di Jl Kusumawardhani, Semarang, saksi adalah bagian perbaikan secara menyeluruh.
Bahwa saksi mulai bekerja dari tahun 2015, sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa menghubungi saksi, saat saksi jemput isterinya yang bekerja di tempat terdakwa dan saksi bertemu dengan terdakwa, lalu terjadi pembicaraan, saat itu saksi sedang off dari pabrik perkayuan karena pabrik bangkrut, lalu saksi ditawari, dan besoknya mulai kerja. Ditawari kerja oleh terdakwa, ia mengatakan, kalau bapak kosong, bapak bisa bekerja di sini, dan waktu itu saksi belum tanya urusan bekerja apa, karena terdakwa mengatakan di kantor besok padi. Saat datang baru dikasih job. Bekerja mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore, gajinya cukup, dari Rp 90.000 perhari. Waktu itu saksi digaji harian.
Bahwa warung ayam geprek berdirinya kapan, saksi tidak tahu.
Bahwa isteri saksi bekerja 3 bulan lebih dulu dari saksi bekerja di sana.
Bahwa saksi tahu terdakwa adalah pemilik ayam geprek setelah kenal dan berbicara dengan terdakwa.
Bahwa saksi juga kenal dengan isteri terdakwa: Jane Margaretha yang sering datang juga ke warung, saat datang ia melihat lingkungan (karena dia perempuan) lalu mengecek warung makan, mencicipi makanan makanan.
Bahwa bangunan warung di depan rumah (ngontrak di depan rumah) dan dibangun sendiri, bangunannya tidak dengan tembok tapi dari kayu.
Bahwa terdakwa setiap hari datang ke warung makan dan sekaligus bersama saksi untuk melakukan inspeksi ke warung-warung yang lain, ada banyak warung, sejumlah 5 tempat yaitu di daerah Kusumawardani, di Udinus, di Kota Lama, Jalan Semarang, Banyumanik dan Sumur.
Bahwa saksi bekerja muter karena di bagian perbaikan.
Bahwa kalau muter saksi sering dengan terdakwa.
Bahwa saksi tahu Jane dan terdakwa suami isteri berdasarkan penglihatan saksi, karena mereka sering bersama dan saksi juga sering ke rumah terdakwa di daerah Tembalang, Graha Estetika.
Bahwa saksi sering di rumah tidak tentu waktunya, yang di rumah setahu saksi ada anak-anak, jika saksi ke sana, juga ada pembantu, anak anak ada 2 orang: Tisa dan Owen, dan setahu saksi keduanya anak terdakwa dan Jane.
Bahwa anak-anaknya sering datang ke warung, jika datang rata-rata berempat yaitu ada terdakwa, Jane, Tisa dan Owen, datangnya seringkali sore hari karena siangnya mereka ke sekolah, dan terdakwa bersama saksi.
Sampai saat ini saksi masih kerja dengan terdakwa, sudah dua tutup di Semarang dan Sumurboto.
Bahwa setahu saksi permasalahan di persidangan ini adalah menyangkut ke arah pencabulan.
Bahwa saksi tidak pernah tahu permasalahan cabul yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa setahu saksi hubungan terdakwa dengan anak-anak bagus, ada momen bagus, sering ke warung tertawa ria, dan saksi tidak melihat jika terdakwa mencium anaknya.
Bahwa saksi pulang ke rumahnya bersama dengan isterinya, pulang sekitar setengah sepuluh malam, dan bekerja di warung kusumawardhani, isteri saksi khusus di kusumawardani, tidak muter.
Bahwa saksi sering ke rumah Graha Estetika, dan bertemu dengan Yu Kini, sering berbicara dengannya dan biasanya saksi membicarakan tentang tugasnya, tidak ada pembicaraan lain.
Bahwa setahu saksi, terdakwa sayang pada anak-anaknya, saksi melihat hubungannya harmonis, sering datang ke warung berempat, seperti ayah dengan anak, merangkul bareng-bareng, ada terdakwa, ada Owen dan ada Tisa.
Bahwa sepengetahuan saksi, perlakuan terdakwa kepada kedua anaknya adalah sama.
Bahwa seingat saksi, sebelum terdakwa ditahan, terakhir, saat ulang tahun terdakwa dirayakan di warung Kusumawardhani, saksi lupa waktunya, ulang tahun dirayakan di ruang terbuka, saksi ada di sana, dan saksi melihat semuanya berbaur dengan karyawan dengan kondidi enjoy dan senang.
Bahwa khusus untuk anaknya Tisa, saksi tidak pernah melakukan perbuatan membenci orang tuanya.
Bahwa saksi mendengar Tisa sering bergaul dengan teman-temannya, dan pergaulannya tidak dibatasi, bahkan Tisa diperbolehkan bawa mobil sendiri oleh ibu dan ayahnya.
Bahwa perlakuan Tisa pada ayah dan ibunya juga sama, baik dan tidak ada yang janggal, biasa saja, dalam arti hubungan dengan orang tua baik.
Bahwa selama saksi bekerja dengan terdakwa, tidak ada masalah antara terdakwa dengan karyawannya, malahan menurut saksi, kepemimpinan terdakwa bagus sekali, tidak ada selama ini yang perhatian kepada karyawan seperti terdakwa.
Bahwa jika saksi ke rumah, saksi sering ketemu terdakwa, namun yang membuka pintu rumah adalah Yu Kini.
Bahwa saksi kenal dengan Yu Kini, namun tentang terdakwa, tidak pernah ada cerita jelek, selalu yang dibicarakan adalah kebaikan terdakwa, contohnya terdakw di rumah tidak pernah marah atau katakanlah jika disuruh anak-anaknya, justeru terdakwa menomorsatukan, misalnya Tisa butuh buku, saat itu juga harus ada, terdakwa selalu memenuhinya.
Bahwa Tisa tidak pernah murung, selalu ceria, tidak pernah sedih.
Bahwa saat saksi pertama kali kerja di terdakwa, sudah ada 4 cabang, dan tentang modal setahu saksi dari terdakwa, bukan isterinya.
Bahwa saat saksi pertama kali kerja, kelas berapa, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi sering melihat Tisa dijemput oleh terdakwa, seringnya sebelumnya terdakwa mampir ke warung, dan makan bersama adeknya, biasanya cukup lama berada di warung kadang-kadang sampai satu setengah jaman, kemudian pulang.
Bahwa terdakwa dan Tisa tidak pulang berdua, demikian juga tidak pernah Tisa dan Jane seringnya berempat.
Bahwa saksi bekerja dari hari Senin sampai Sabtu, dari jam 8 sampai jam 5 sore, bertemu dengan terdakwa di jam 9. Waktu jam 9, saksi tahu Tisa dan Owen sudah diantar sekolah biasanya oleh terdakwa. Minggu libur.
Bahwa saat berkeliling setiap hari dengan terdakwa untuk inspeksi ke setiap warung, sering dilakukan, sekitar jam 2 sampai setengah 3, selalu menjemput Tisa, saksi ikut. Setelahnya Tisa dibawa pulang, dan saksi tidak ikut lagi.
Bahwa saat menjemput saksi tidak pernah melihat terdakwa bersama Jane.
Bahwa setelah menjemput, jam 2 sampai jam setengah tiga, setibanya di rumah menjemput anak-anak, sewaktu-waktu saksi dipanggil ke rumah graha estetika karena diperlukan.
Bahwa saat itu, siang, belum ada Jane, Jane pulang sekitar jam 5 sampai jam 6.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa punya isteri lain selain Jane.
Bahwa saksi melihat Tisa bawa temannya 2 atau 3 orang ke Warung ayam geprek saat posisi belum dijemput. Bersama terdakwa kemudian Tisa menjemput Owen.
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa gugup, namun saksi tidak tahu apakah penyebab dari kegugupannya tersebut karena khawatir sebab Tisa tidak dapat dilihat dan tidak dapat dihubungi.
Bahwa setahu saksi terdakwa punya rumah lain selain Graha Estetika yaitu di Lamper Tengah, yang kuncinya saksi bawa, saksi sering ke sana untuk beres beres. Terdakwa sering ke sana, biasanya jika ada perbaikan karena ada atap bocor dan ada pengelasan. Rumah tersebut kosong hanya untuk gudang. Dan setahu saksi ada barang-barang dari Graha Estetika yang disimpan di sana, ada bermacam-macam, termasuk ada buku-buku yang tidak terpakai, kompor-kompor, tidak ada kasur, tidak ada spring bed, ada baju-baju bekas dan pakaian-pakaian dalam yang lama.
Bahwa setiap hari yang jemput Tisa terdakwa, berangkat dari warung. Warung setiap hari buka jam 8, terdakwa sampai di warung kurang lebih jam 9. Jika belum jemput sekitar jam 2 siang, terdakwa berada di warung, setelah menjemput dan mengantar Tisa ke rumah sekitar jam 5 terdakwa kembali lagi ke warung. Adanya di sana tergantung jam berapa menjemputnya.
Bahwa aktifitas Nyoman tersebut setiap hari di warung saat saksi kerja, hari Minggu saksi tidak tahu, karena saksi tidak kerja.
Bahwa sore hari, terdakwa sering di warung, atau sering di rumah Lamper, namun sejak kapannya saksi tidak tahu, tapi sekitar 3 tahunan dari sekarang.
Bahwa warung yang ditunggui adalah yang di Kusumawardani, yang empat cabang lainnya diserahkan pada pegawai lainnya. Saksi juga sering di rumah Lamper, bersama dengan terdakwa.
Bahwa dari warung Kusumawardani bersama-sama ke Lamper atau menjemput, selalu bersama-sama saksi naik motor, terdakwa naik mobil.
Bahwa saksi selalu bersama terdakwa, dan yang kerja tidak selalu saksi karena saksi ada anak buah, terdakwa biasa juga turun langsung bekerja untuk perbaikan biasanya masalah listrik, pompa air di semua cabang, juga di rumahnya.
Bahwa warung juga buka pada hari Minggu.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa punya khusus driver atau tidak. Saksi selalu melihat terdakwa tanpa driver atau sendiri.
Bahwa saksi tahu terdakwa Kristen karena ia sering ke gereja. Ia tahu karena ia juga sering bantu di gereja untuk menyiram tanaman, bantu parkir. Gereja tersebut adalah gereja Karyadi, namun saksi lupa nama gerejanya.
Bahwa pegawai ayam geprek ada yang 8 ada yang masing-masing 2. Di Kusumawardani 8, sedangkan masing-masing cabang 2.
Bahwa sistem penggajian cash, terdakwa terima uang dari hasil penjualan yang setiap hari dikelola, dan gajian setiap minggu. Keuntungan diserahkan pada terdakwa, dan saksi pernah menyerahkan uang ke sana, tidak pernah lihat untuk apa, untuk apa, terdakwa melihat amplop, dan terdakwa hanya tanda tangan saja, tanpa lihat jumlah. Hal itu saksi lakukan setiap dua sampai tiga hari, dan penerimaan berlangsung di rumah. Yang menyerahkan kadang saksi, kadang yang mengelola, setelah bertanya tentang bisa atau tidak saksi ke rumahnya.
Bahwa belanja warung diserahkan kepada orang yang dipercaya, ia juga pernah belanja sendiri.
Bahwa setelah terdakwa menjemput anak-anak, ia kembali ke warung, menunggu sampai selesai kerja. Kadang ngopi di warung, kadang di rumah lamper.
Bahwa rumah Lamper kepunyaan terdakwa.
Bahwa barang-barang di Lamper, dari Graha dan juga dari warung.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa seluruh keterangannya benar.
3. Saksi LILA HAPSARI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sementara ini sedang off, dan saat ini sebagai Ibu Rumah Tangga tinggal di Jakarta.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah sahabat Jane, karena dahulu tetangga di Semarang, tahun 2006 di Graha Estetika Blok L, sedangkan Jane di Blok H, lalu saksi ngobrol tentang anak, dan lain-lain, saksi kerja, Jane kerja, sering coffe time. Dan kenal terdakwa di Harvest Café, saksi diundang Jane dan mengatakan bahwa ia punya Boy Friend, dan berencana untuk menikah karena anaknya sudah deket, lalu anak perempuannya kasih info bahwa ia sudah info ke Mamanya Jane sudah disetujui calonnya, lalu saksi diperlihatkan fotonya, diberitahu sekitar tahun 2016, malamnya kemudian ketemu dan berkenalan dengan saksi dan suaminya, saat itu mereka ada buka restoran Ayam betutu, dan saksi serta suami datang untuk mencobanya, saat itu juga ada anaknya Tisa, tapi terdakwa banyak ngobrol dengan suami saksi.
Bahwa saksi tinggal di Semarang sejak lahir, dan saksi pernah bekerja di Maria Regina School, saksi bekerja sejak anaknya kelas 1 SD, saksi bekerja sebagai PR dan marketing. Itu terjadi saat tahun 2001. Waktu itu Tisa sekolah di situ, sekolah tiga Bahasa: Mandarin, Indonesia dan Inggris.
Bahwa saksi kenal dengan Tisa karena saksi sahabat Jane, saksi kenal buka hanya di sekolah.
Bahwa selama Tisa sekolah di sana, Tisa anak yang sangat pintar, menyenangkan, lucu dan kebanyakan seperti anak-anak lainnya.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui apakah terdakwa sudah bekeluarga sebelumnya dan belum bercerai dari isterinya saat berhubungan dengan Jane.
Bahwa saksi mengetahui hubungan Jane dengan terdakwa hanya sebatas cerita Jane saja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang hal-hal yang berhubungan kejadian yang Tisa alami.
Bahwa saksi tidak tahu tentang apakah Jane selalu memperlakukan Tisa dengan baik atau tidak.
4. Saksi DJUMIATI, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Buruh : Tukang Pijet/Tukang Urut.
Bahwa saksi pernah memijat atau urut Jane ataupun terdakwa.
Bahwa saksi melakukan pijat dengan Jane dengan menggunakan Vgel saja, yang diberikan Jane untuk memijat.
Bahwa saksi pernah memijat terdakwa baru sekali, dan saat dipijat terdakwa menggunakan celana pendek selutut, saksi tidak pernah melihat bokong terdakwa secara telanjang.
Bahwa saat memijat saksi selalu menggunakan Vgel yang disediakan oleh Jane.
Menimbang, bahwa di depan persidanganTerdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli DR. BERNARD L TANYA, di bawah sumpah sebagai ahli, memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa ahli mendapat tugas dari Fakultas Hukum Univ Nusa Cendana untuk menjadi ahli dalam perkara ini, dan merupakan ahli di bidang hukum pidana dan hukum peradilan pidana.
- Bahwa bukti sebenarnya memiliki dimensi dasar baik berupa:
1. Bewijs Theorie,
2. Bewijs middle
3. bewijs voering yaitu cara memperoleh dan kemudian mutu dari bukti tersebut,
4. Bewijs last atau beban pembuktian,
5. Bewijs op dractht : kekuatan pembuktian
Sistem pembuktian 4 yang disebut Bewijs theorie, yaitu:
1. Stelsel positif: Dalam mengambil keputusan hakim bersandar pada bukti bukti formal, biasanya dipakai dalam hukum perdata.
2. Conviction in Time: Model yang mengandalkan keyakinan: disebut pembuktian berdasarkan keyakinan saja, tidak melihat alat bukti.
3. Conviction in Raisone: Keyakinan berdasarkan pertimbangan hukum, juga dianggap sebagai pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menentukan tanpa aturan UU untuk dijadikan sebagai dasar keyakinan.
4. Stelsel Negative: Dipakai oleh UU kita, bahwa untuk memutus suatu perkara harus ada 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
- Bahwa alat bukti yang tercantum dalam KUHAP adalah berupa Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
- Bahwa alat bukti adalah bukti yang dapat membuktikan dirinya sendiri, dan karena memang itulah adanya, sedangkan yang negative, minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
- Bahwa secara teoritis kategori bukti-bukti sebagaimana pendapat Thom:
1. Direct Secunder: contoh ahli melihat langsung orang melempar.
2. Bukti antara, karena butuh proses pembuktian lebih lanjut, contoh di ruangan dengar suara tembakan, tapi tidak lihat, tapi kemudian menuju tempat itu ada orang yang bersimbah darah karena peluru. Di sana ada orang, harus ada pembuktian yang menyebutkan bahwa yang melakukan atau bukan.
3. Real evidence: Bukti yang secara real utuh sebagai barang bukti terkait dengan suatu peristiwa.
4. Demonstrative Evidence: bukti yang harus ditampilkan untuk menunjang atau memperkuat keterangan-keterangan atau bukti bukti lain seperti rekonstruksi, jadi keterangan tertulis bisa ditunjang dengan demonstrative evidence.
5. Documentary Evidence: bukti bukti berupa dokumen
6. Testimony Evidence: baik testimony dari saksi fakta maupun dari ahli.
- Bahwa dalam persidangan yang di dalamnya terdapat bukti antara, harus di dalam penyidikan dibuktikan, saat ada indikasi.
- Bahwa contoh ada 2 alat bukti surat berupa Visum, tapi hasilnya beda, dari sisi pembuktian, jika memang ada bukti yang lebih sempurna dan meyakinkan, bisa digunakan, namun tetap pada ketentuan.
- Bahwa apabila ada ahli yang menentukan bahwa saksi korban tidak bohong sebagai korban, dan hanya satu ahli yang mengatakan bahwa ia tidak bohong, keterangannya 95% tidak bohong, terhadap itu bukan merupakan keahlian ahli, namun alangkah baiknya bila setiap bukti ada bandingannya. Yang paling bisa meyakinkan harus ada pembanding.
- Bahwa due process of law, menjadi salah asas paling dasar dalam hukum acara modern terkait dengan 2 fungsi utama hukum acara yaitu fungsi instrumental dan fungsi perlindungan. Ada 5 hak yang diberikan pada terperiksa baik pada saat prajudikasi maupun saat proses judikasi, yaitu:
1. Hak untuk didengar, terperiksa harus didengar seluas mungkin.
2. Hak untuk membela diri, sekalipun beban pembuktian ada pada JPU tetapi tidak menutup kemungkinan bagi terperiksa atau terdakwa untuk mengajukan bukti tandingan yag menyangkal kesalahan.
3. Hak untuk konfrontasi.
4. Hak untuk didampingi oleh lawyer.
5. Hak untuk hadir dalam peradilan yang fair, yaitu berimbang, jadi seluruh proses pembuktian di persidangan harus fair, imbang antara pihak penuntut dan pihak terperiksa. Dalam pemeriksaan hakim dalam otonominya harus mengadili secara bebas.
Di Indonesia ada putusan menyangkut kelalaian pemeriksa di tingkan pra judikasi, tidak memberi ijin atau tidak meminta lawyer mendampingi seorang terperiksa didampingi, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, yaitu putusan no.91 tahun 1991, putusan 98 tahun 2011. Pada Putusan 91, oleh Mahkamah disebut sebagai cacat hukum, dan oleh karena itu dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pada putusan 98, Mahkamah menyatakan tidak sah pemeriksaan karena melanggar syarat yang diwajibkan oleh Hukum acara dank arena itu juga dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Pada putusan 2011, disebut cacat hukum dan tidak sah, karenanya dakwaan tidak dapat diterima. Itulah beberapa putusan yang menyangkut pelanggaran due process of law.
- Bahwa jika ada pemeriksaan sebagaimana dikatakan oleh Penasehat Hukum yaitu adanya bukti yang ternodai.
- Bahwa untuk bukti yang terbukti dalam persidangan, tetapi melanggar syarat KUHAP dianggap sebagai cacat hukum dan karenanya dakwaan harus batal demi hukum.
- Bahwa terkait dengan saksi sebagai alat bukti, para ahli menyebutkan tiga syarat dalam menilai keterangan saksi yang menjadi alat bukti, yaitu kredibilitas saksi, baik personal maupun kapasitasnya, jadi harus ada semacam catatan rekom dari saksi, apakah memang layak dipercaya, kemudian kedua adalah isi yaitu isi kesaksian harus sedemikian rupa bersesuaian dengan kesaksian yang lain atau dengan alat bukti lain, ada dua hal yang perlu diperhatikan mengenai materi kesaksian, yaitu preferensi, ada kesinambungan dan konsistensi dari awal, kemudian korespondensi, keterangan tersebut selalu bisa disandingkan dengan bukti lain atau bukti real, dan ketiga adalah apakah sebabnya dia menjadi saksi, yaitu dari sisi sumber, apakah sumber yang langsung melihat, mengalami dan mendengar sendiri atau dari pihak lain.
- Bahwa ada beberapa saksi yang mendapatkan cerita dari korban, ahli berpendapat terhadap itu ada 2 hal yang ahli sampaikan, bahwa itu testimony de audito, yang kedua itu disebut sebagai bukti yang telah ternodai, karena telah diarahkan, tidak lagi real sebab mana keterangannya tetapi telah ternoda, dan didengar begitu saja. Seharusnya harus dibuktikan.
- Bahwa bukti yang diperoleh secara illegal disita oleh Penyidik, kemudian dihadirkan di persidangan, menurut ahli rekaman tidak diijinkan, karena tidak legal, maka seluruhnya dikatakan tidak legal.
- Bahwa menyangkut teori tentang cara memperoleh bukti dan syarat mengajukan bukti sebagai alat bukti harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh UU, tidak boleh ada semacan rekaman yang tidak diketahui dan tidak diminta oleh penyidik termasuk semacam rekaman sembunyi tanpa diketahui. Bahwa kemudian permintaannya sah, maka tetap illegal.
- Bahwa prosedur berbeda dengan masalah teknis bagaimana barang bukti diperiksa, tetapi penting bahwa apa yang mau dicari dari barang bukti masih bisa terjamin kwalitasnya.
- Bahwa ada dua surat yang beda isi tentang VER yaitu saat permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum, tetapi saat di pengadilan muncul Visum et Repertum, sama tanggal, yang sah adalah yang sesuai dengan permintaan. Namun tentang visum ahli tidak berpendapat, karena tidak mengerti teknisnya.
- Bahwa para ahli bersepakat menyakatan bahwa barang bukti harus valid artinya memang asli dan bukan dibuat-buat, legal yaitu perolehannya dengan cara yang sah, tidak dengan cara illegal, relevan.
- Bahwa tentang pasal 185 KUHAP, ahli tidak hapal, tapi unsur dasarnya adalah keterangan saksi adalah yang diucapkan di persidangan, unus testis ulus testis dan keterangan yang dapat dipercaya ditentukan oleh hal-hal integritas dan kapasitas saksi. Kemudian materi dan sumbernya, lalu ada memberikan kesaksian harus terjamin integritas dan moralitasnya.
- Bahwa istilah suami, isteri adalah istilah hukum. Jadi itu terminology hukum, harus ada perkawinan secara sah. Kumpul kebo tidak dapat dikatakan suami isteri, kemudian UU PKDRT lahir untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, jadi harus dalam rumah tangga dan orang-orang yang ada di dalam rumah tangga. Tidak bisa diijinkan same and leaven sebagai rumah tangga, dengan terminology suami isteri telah menunjukkan bahwa ini adalah bagi mereka yang kawin secara sah. Dalam pasal 2 UU PKDRT disebutkan orang-orang yang mempunyai hubungan kerja, jika tidak ada hubungan kerja, maka tidak dimasukkan dalam lingkup rumah tangga, namun jika ada same and leaven hanya locus saja, tapi bukan sebagai keluarga.
- Bahwa adanya pengakuan korban, posisi di perkosa sempat posisi di atas, kemudian dikatakan takut, tetapi ada waktu melarikan diri, tetapi kemudian bila dia senang atau tidak menurut ahli itu adalah kompetensi psikolog.
- Bahwa tentang dakwaan, tentang bentuknya menurut ahli dakwaan tersebut bisa saja, tetapi sebagai orang luar, ahli menyatakan bahwa sulit pembuktian untuk dakwaan yang tunggal, dan alternative, jadi perlu subsider, itu tidak masalah, nanti dalam persidanganlah yang akan membutikannya.
- Bahwa bukti yang ternodai adalah bukti yang direkayasa, bukti yang diarahkan dan bukti yang tidak original.
- Bahwa ada sangkaan percabulan, dan ahli minta ibu kandung untuk diperiksa, tapi penyidik tidak menghadirkannya, menurut ahli hal ini bisa saja kalau tidak ada bukti bukti lain yang kuat maka yang harus dicek adalah kebiasaan sehari-hari dalam rumah tersebut, itu juga adalah sumber informasi yang paling penting, tetapi kalau topik ibu dengan maksud tertentu itu masuk evidence namun jika disengaja dikatakan unprofessional. Bahwa terdakwa berhak meminta pada majelis agar bukti-bukti tersebut dimohonkan untuk diabaikan.
- Bahwa ada keterangan saksi waktu pacaran hanya ciuman, tapi di sisi lain ada ahli yang menerangkan bahwa ada melakukan onani, menurut ahli, keterangan ini berdasarkan kriteria keterangan yang saksi terangkan dapat digunakan.
- Bahwa jika dalam persidangan ditemukan adanya keterangan saksi yang memberi keterangan lain, KUHAP mengijinkan jika ada keterangan yang dianggap palsu dan merugikan terdakwa, Penasehat Hukum dapat meminta kepada Majelis untuk meminta, Cuma itu tergantung pada Keputusan Majelis.
- Bahwa due process of law, azas azasnya terkandung dalam KUHAP kita. Berkaitan dengan hal itu jika ada penyelidikan atau penyidikan yang tidak sesuai maka di tingkat prajudisitas, ada pra peradilan dan eksepsi dalam hukum acara.
- Bahwa dalam kultur Indonesia, tidak seperti kultur barat yang memisahkan antara hak masing-masing warga, anggota keluarga begitu streach, sehingga orang tua harus ijin jika masuk ke kamar anak, jika tidak ada ijin bisa melanggar hukum, karena itu mendidik anak, karena ini anak saya boleh dihukum, boleh dianiaya, tetapi ternyata anak kita itu kita lahirkan, itu soal lain, tetapi hak-haknya sebagai manusia adalah persoalan public, tetapi jika anak menjadi korban sudah masuk wilayah public. Terhadap korban perempuan, biasanya menimpa isteri, karena itu suara paling keras dari perempuan, sehingga lahirlah UU Perempuan itu, di dalam lingkup rumah tangga, suami isteri banyak kekerasan yang terjadi, karena anggapan isteri di bawah suami, tetapi isteri harus dilindungi, tidak selayaknya kita perlakukan anak sewenang wenang karena dia manusia.
- Bahwa keterangan ahli mendengar cerita dari Polisi yang menerima laporan dari Pelapor dan dibacakan kepada ahli, jika di persidangan diarahkan, maka dapat, tapi harus terbukti di depan persidangan.
- Bahwa hal-hal yang menjadi hak hak terdakwa yang dilanggar dalam proses penyidikan, tentang pemberkasan yang bukan menjadi milik dari terdakwa saat di posisi jadi terdakwa, jika keberatan tentang prajudikasi, maka bisa melakukan pra peradilan, kalau masih dalam persidangan, ada pemeriksaan untuk menentukan, tapi jika tetap lolos, dibuktikan di depan persidangan.
- Bahwa tentang bukti documentary adalah bukti bukti berupa dokumen bisa berupa catatan atau tulisan tangan, bisa juga berupa cetakan atau foto, bisa juga email.
2. Ahli Dr SUKROTUL QOIRIYAH, S.Pkj, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli membenarkan pendapatnya sebagaimana telah disampaikan didepan Penyidik;
- Bahwa ahli adalah dokter dengan spesialis Kejiwaan, unit tugas Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.
- Bahwa ahli tidak pernah memeriksa terdakwa.
- Bahwa dari sisi kejiwaan terhadap perilaku seks yang memperkosa seribu kali, apakah ada masalah atau tidak harus dilakukan observasi untuk mengetahui apakah ada masalah kejiwaan atau tidak. Dan jika hal tersebut terjadi maka pelaku memiliki resiko memiliki masalah seksual, bisa merupakan manifestasi dirinya.
- Bahwa yang ahli maksud adanya gangguan jiwa namun tetap harus dibuktikan.
- Bahwa gangguan jiwa berat, sidang dan ringan, tidak bisa ke sana, untuk gangguan jiwa berat harus didapati kondisi tidak mampu melakukan hal-hal yang mudah.
- Bahwa untuk masalah kejiwaan bisa saja banyak, namun jika korbannya satu akan sulit menganalisa tentang adanya gangguan jiwa.
- Bahwa ketika seorang korban menunjukkan prestasi yang baik, maka akan sulit menentukan apakah dia mengalami masalah atau tidak.
- Bahwa tentang hal itu maka 1. Tidak mungkin hal itu penyebab stress utamanya, dalam artian yang bersangkutan menikmati hal tersebut karena adanya keuntungan yang didapatkan dari peristiwa itu. 2. Ada proses adaptasi terhadap suatu permasalahan, namun perkosaan menjadi factor stess tentu ada gejala manifestasi gangguan jiwa sejak awal dia mengalami hal tersebut.
- Bahwa dalam keilmuan psikiatri psikologi memang ada factor resonansi yang mengarah pada kemampuan seseorang mampu beradaptasi dan mampu bertahan dalam situasi yang sulit, dan dalam teori Grafit tahun 2002 menyatakan bahwa tidak ada satupun manusia yang lengkap memiliki hal tersebut, beberapa diantaranya pengendalian emosi, empati, efikasi diri, obtimisme dan peningkatan aspek positif, apabila korban memiliki hal ini, tentunya ketika benar ia mendapat perlakuan tersebut, dia berprestasi OK, tetapi jika dijauhkan dari proses maka akan lebih bagus karena dia mampu menganalisis masalah, dan dia bisa lebih baik lagi.
- Bahwa dalam usia 21 tahun untuk aspek psiko social akan semakin nyata, tidak akan menunjukkan aku siapa, aku aneh, maka resiliansinya tentu tinggi. Demikian juga emosinya akan semakin baik dari pada tetap tinggal.
- Bahwa di dalam tertekan, di luar lebih baik, ada kemampuan adaptasi seseorang (Topping Stressor). Bila terjadi masalah akan memunculkan, 1. Masalah tidak apa apa, 2. Subemasi mengarahkan factor sterser kea rah positif, 3 meletakkan kebahagianya sendiri di bawah dan mengangkat kebahagiaan orang lain, namun menjadi masalah bahwa ketika dia menjadikan toping, maka yang terjadi sebaliknya, maka berdasarkan teori kepribadian, ketika ia menyampaikan bahwa ia toping terhadap stresnya, tapi ia menunjukkan keadaan sedih, itu menyebabkan sakit jiwa nantinya.
- Bahwa gangguan bipolar merupakan suatu gangguan jiwa yang menjadikan penderitanya mengalami perubahan suasana perasaan yang berat, bi: ganda, dan pada suatu kondisi dia akan memperlihatkan gejala panik, ceroboh, melakukan hubungan seksual, tidak menyadari perlakuan lain, dan suatu waktu akan turun menjadi depresi, rentang waktunya akan sangat cepat.
- Bahwa untuk bipolar, seumur hidup dan perubahannya cepat sekali dia bisa meloncat dari suatu keadaan yang satu ke yang lainnya, cepat menjadi sedih, cepat menjadi gembira.
- Bahwa dalam rentang waktu satu bulan, gangguan kecemasan diperiksa ulang, kemudian tidak, beberapa hal yang terjadi, ia tidak makan obat, ia tidak melaksanakan konseling, apakah benar kejadian itu benar dan mengganggu isi pikirnya, karena itu bisa terjadi.
- Bahwa tentang manipulative tentang yang disampaikan sehingga membawa pendengar seolah-olah meyakini kejadian itu benar, dan ini merupakan gangguan jiwa yang menjadi tembok besar, gangguan kepribadian masuk di dalamnnya. Orang yang berciri manipulative, tidak bisa bertanggung jawab pada diri sendiri, tapi tetap bisa berprestasi, tetap bisa menunjukkan sisi I am good looking, tetap bisa juga turun prestasinya. Ada multi factor yang menyebabkannya yaitu factor genetif, aspek holistic, manusia tersusun bio, sosi, psiko so, jika salah satu timpang, maka susah, kemudian pola asuh dalam keluarga ada ketidakkonsistenan dalam membesarkan anak, multiple parenting, ada pihak yang tidak berkepentingan tiba tiba melakukan pengasuhan, tiba tiba menjadi pahlawan jadi tidak ada konsistensi antara orang tua dengan orang tersebut, kemudian teman, juga akan membawa dampak atau pengaruh.
- Bahwa agresif harus ada unsur kesengajaan menyambutnya, dari teori Arnold Bas menyampaikan kalau agresif verbal bisa kea rah aktif langsug tidak langsung, pasing langsung tidak langsung, kalau agresif verbal tidak langsung, akan ngomel hingga terjadi perkelahian tapi jika sebaliknya maka tidak akan bicara, untuk agresif verbal pasif, maka akan cuekin perasaan orang lain. Itu disebut agresif verbal, jadi tidak selalu denan umpatan langsung.
- Bahwa agresif fisik lebih ke arah menyerang, langsung.
- Bahwa setiap orang akan agresif pada waktunya.
- Bahwa tentang penyakit kejiwaan megalomania dan lipomania, yaitu megalomania ada perasaan kebesaran, aku cantik paling, paling lebih ke arah OK aku akan mendapat perhatian dari orang sekitar, ketika tidak mendapat perhatian akan cari pelampiasan, kalau lipomania bisa juga diarahkan jadi akan mencari objeknya.
- Bahwa berhadapan dengan orang-orang yang menyebabkan adanya kerugian adalah harus mempersiapkan diri mengalaminya, lalu memaafkan dengan cara mendidik mereka dan memberitahu bahwa hal tersebut menyebabkan seseorang menjadi korban, jadi harus disembuhkan sebelum menyarankan kesembuhan orang lain, dan hal ini seiring waktu berjalannya.
3. Saksi Dr dr ELING PRASTOWO, SPspf, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli membenarkan pendapatnya yang tercantum dalam BAP Penydidik;
- Bahwa ahli adalah tenaga pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.
- Bahwa keahlian ahli adalah ahli dibidang forensik.
- Bahwa hasil VER tanggal 21 Nopember 2018 dan tanggal 27 Desember 2018 diperlihatkan pada ahli dan atas Visum tersebut 16 April 2018 diperiksa, hasil 21 Nopember 2018, ahli berpendapat bahwa dari hasil visum pertama ada perbedaan yaitu ada luka lama, ada selaput darah, ada luka yang tidak sampai dasar, namun yang kedua ada luka lama yang sudah mencapai dasar, arah jam posisi luka hanya di jam 3 dan jam 4 menurut ahli masih berdekatan, jadi yang beda hanya di pemeriksaan pertama yang sampai dasar 2 yang kedua yang sampai dasar 3, jadi ada satu yang sampai dasar, artinya kalau melihat VER tersebut maka yang kedua.
- Bahwa ada aktifitas yang terjadi sehingga luka bertambah menjadi sampai ke dasar.
- Bahwa dengan adanya aktifitas yang dilakukan yang menyebabkan luka sampai dasar tersebut adalah adanya suatu benda yang masuk ke dalam dan benda itu bisa menyebabkan luka sampai dasar.
- Bahwa aktifitas yang menyebabkan robek sampai dasar biasanya karena adanya benda tumpul yang masuk, artinya jika luka sampai selaput darah robek sampai dasar karena ada benda lain, tidak harus tumpul tapi mengenari arah selaput darah sehingga menambah luka.
- Bahwa pada visum pertama tidak ada jaringan parut, tapi visum kedua ditemukan ada jaringan parut, menurut penddapat ahli parut adalah suatu luka, tetapi karena fase penyembuh agak sedikit kasar, kalau lipatan ada, dan lipatan kalau hilang karena adanya suatu gesekan, jika visum pertama tidak ada jaringan parut, tapi yang kedua ada jaringan parut, mungkin juga ini terjadi karena pada pemeriksaan kedua sudah sembuh sempurna, namun ada kondisi yang menyebabkan lipatan menghilang.
- Bahwa tentang jaringan parut yang menyembuh namun ada kondisi lipatan yang baru, dan lebih besar dan lama kelamaan menjadi hiangnya lipatan.
- Bahwa sperma dalam hasil pemeriksaan tidak dapat dittentukan sebagai hasil dari persetubuhan.
- Bahwa tanda pasti adanya persetubuhan adalah adanya sperma.
- Bahwa jika tidak mendapatkan sperma di situ maka tidak ada persetubuhan.
- Bahwa ahli keahliannya tentang Pemeriksaan DNA.
- Bahwa untuk pemeriksaan jenis kelamin, laki laki XY, perempuan XX.
- Bahwa jika kelamin masuk tidak pakai kondom, maka harus ada XY dan XX, karena tercampur.
- Bahwa tentang laporan visum yang diarahkan, atas permintaan seseorang untuk visum membuktikan tentang sesuatu, di forensic harus berdasarkan sumpah, jadi tidak dimungkinkan hal tersebut, dari mulai pro justicia sampai kepada penutup, maka siapapun yang ada di sana, disimpulan sifatnya subjektif, hasil pada saat di kesimpulan namun pada pemeriksaannya adalah objektif.
- Bahwa dalam melakukan visum ada standard yang berlaku secara umum. Visum pertama adalah projusticia, ada pembukaan, kesimpulan dan penutup. Kalau kesimpulan subjektif, maksudnya adalah pada kasus kasus yang belum jelas, maka biasanya sama, kadang-kadang ada orang meninggal mendadak, ada yang mengatakan sakit jantung kalau hasilnya menjadi tidak jelas, maka yang objektif menyimpulkan kematian bisa sedikit berbeda.
- Bahwa perbedaan yang bersifat subjektif bisa karena bahasanya berbeda.
- Bahwa dalam melakukan visum tanpa bertemu dengan yang diperiksa, ahli tidak bisa melakukan visum, ahli hanya bisa membaca secara obyeknya, dan ahli percaya hasil visum dari sisi objektifnya.
- Bahwa visum di bulan Nopember dan Desember, ada perbedaan, menurut ahli penulisan visum tersebut telah sesuai dengan standar, hanya kesimpulannya yang berbeda.
- Bahwa luka bisa sembuh, untuk selaput darah yang robek, dalam rentang waktu beberapa lama, maka bentuknya akan semakin habis, ada luka, maka setelahnya hilang, kemudian makin melebar, ada jarak, dan itu akan tetap seperti itu, tidak ada perubahan, bertambah yang semula tidak sampai dasar, menjadi sampai dasar. Namun luka selaput darah yang sobek, tidak bisa sembuh.
- Bahwa setelah sobek divisum kemudian divisum lagi, sobeknya sama, tidak ada perubahan, tetapi untuk pulih kembali adalah tidak mungkin.
- Bahwa terhadap orang yang sama, oleh tim pemeriksa yang sama, dalam waktu yang berbeda selama luka-lukanya sama, maka tidak ada perubahan, rentang waktu tidak akan merubah, dan selaput darah tetap tidak bisa seperti semula.
- Bahwa rentang waktu dari April sampai dengan Nopember jika ternyata ada luka baru dapat dinyatakan ada aktifitas baru yang terjadi, bisa saja, mulanya tidak sampai dasar, tetapi kemudain menjadi sampai dasar.
4. Saksi Dr. Drs MUHAMAD SINAL, S.H, S.E, Mpd, di bawah sumpah sebagai ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tetap pada pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Penyidik;
- Bahwa ahli adalah dosen Univ Negeri Malang dan dosen luar biasa di Univ Brawijaya Malang.
- Bahwa keahlian ahli adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia Hukum
- Bahwa kepada ahli diperlihatkan dengan menggunakan media slide proyektor, tentang tulisan tangan saksi korban Tisa, dan sesuai keilmuan ahli, ahli berpendapat bahwa dari tulisan yang ahli tidak tahu siapa penulisnya, dari pemilihan kata atau diksi yang ada kemudian dihubungkan antara pilihan kata yang satu dengan pilihan kata yang lain, maka ahli berkeyakinan tulisan tersebut ditulis dalam kondisi normal. Beberapa kata yang memjadi petunjuk bagi ahli bahwa surat ditulis oleh penulis dalam keadaan normal, ada kata kata ”Aku menyesal sudah melakukan semua ini, jd ribut sama Dad”.
- Bahwa kepada ahli kemudian diperlihatkan tulisan lainnya sebagai pembandiing, yaitu ”Aku sayang sama....., dst”, menunjukkan kata-kata ada anak remaja labil yang tidak pernah luput dari kebodohan”. Ini menunjukkan dari pilihan kata, si penulis dari segi kejiwaan dalam kondisi normal, dalam bahasa ahli bahasa, si penulis tidak sedang dalam kondisi apapun, tidak juga sedang ditekan oleh kondisi eksternal yang berada di luar penulis. Sementara jika melihat kedua tulisan itu, dari pilihan kata tidak ada tekanan, artinya murni. Ahli juga sebagai penulis berkaitan dengan Bahasa Indonesia Hukum dan juga berkaitan dengan Pancasila dan Kewarganegaraan sudah 20 terbit, sehingga ahli bisa melihat dukungan kalimat yang satu dengan yang lain, ahli berkeyakinan bahwa penulis tidak mencerminkan dirinya ditekan atau dipreasure oleh seseorang.
- Bahwa saat menulis surat penulis tidak dalam keadaan diancam, tertekan, juga tidak pura-pura karena ahli tidak melihat dari tulisannya.
- Bahwa dari pemaparan Penasehat Hukum yang mengatakan bahwa anak yang menulis surat tersebut juga mewakili kegiatan di luar negeri, maka dalam tulisan tersebut mencerminkan memperkuat tulisan tulisan sebelumnya memperlihatkan keharmonisan antara anak dengan orang tua. Dengan tulisan ini mencerminkan dari segi pilihan kata adanya keharmonisan, jika ada rasa jengkel, tidak suka, maka anak tersebut tidak akan menulis yang seperti ini.
- Bahwa dari tiga tulisan yang diperlihatkan tersebut, ahli dapat melihat ciri tentang tulisan I Love You ada garisan yang sama. Jika dari segi fisikografi, maka penulisnya adalah orang yang sama, dengan situasi kebatinan yang sama, dari tulisan ini, hubungan personal antara penulis dan orang tua menunjukkan hubungan yang harmonis. Simbol dalam tulisan adalah cinta dari orang tua kepada anak, tidak bisa dikonotasikan negatif, cinta anak kepada orang tua adalah kasih sayang, beda dengan hubungan pacaran atau asmara dengan teman yang lainnya.
- Bahwa ahli melihat dari apa yang tampak, ahli hanya melihat sesuatu tulisan yang tampak, dalam hubungan antara tulisan yang ada dengan prilaku sipenulis, ahli melihat sebagaimana pertanyaan Penasehat Hukum maka ahli melihat ada kehidupan sehari hari yang enjoy enjoy saja. Tidak mungkin ada anak yang tidak nyaman di ruman tangga berpura pura menulis seperti itu, dan anak yang hebat pilihan katanya adalah luar biasa. Contoh Chairil Anwar ingin hidup seribu tahun lagi, sebagai pencipta puisi AKU memperlihatkan kondisinya bahagia, bukan berarti dia tidak mau mati, dia bangga. Sama dengan tulisan ini, selalu ada I love you Dad, dan ini sudah kebiasaan. Seseorang yang dalam menghadapi sesuatu mengatakan Subhahanallah, astagfirullah, dan itu adalah kebiasaan yang menunjukkan kebiasaannya. Penulis anak yang menulis bahwa prilakunya happy saja.
- Bahwa jika berpura pura maka tulisan ini tidak akan mengalir seperti ini.
- Bahwa dalam kajian ilmu bahasa psikolinguistik adalah salah satu cabang bahasa yang mencoba melihat ungkapan seseorang dalam menulis dengan melihat kejiwaannya.
- Bahwa tulisan ini murni disampaikan dalam hati penulis, apalagi tulisan disampaikan oleh anak kepada orang tuanya, jarang anak menulis panjang lebar seperti ini kepada orang tuanya.
- Bahwa Ahli berpendapat bahwa dalam penggunaan bahasa tidak perrnah memilah, kalau untuk saudara kandung seperti ini, yang bukan kandung seperti ini, namun dalam etika berbahasa memang ada.
- Bahwa kata-kata Ok, Mom dalam salah satu chat memperlihatkan ada keterbukaan antara anak dengan ibu kandungnya, artinya kalau surat yang tadi disampaikan kepada Daddynya, yang dikatakan sebagai ayah tiri, tidak mungkin ia mengatakan kepada ibu kandungnya, misalnya ada hubungan gelap antara si anak dengan ayah tiri, tidak mungkin ia menyampaikan secara terbuka untuk menyampaikan seperti itu. Dalam tulisan ditulis huruf besar semua, walau tidak sopan di WA, tapi itu untuk mengungkapkan rasa, itu hanya tafsiran saja.
- Bahwa perkataan aku sudah punya kado untuk Daddy, yang disampaikan kepada ibunya memperlihatkan adanya keterbukaan, jadi tidak ada paksaan.
- Bahwa tinjauan saksi dari segi sosio linguistik.
- Bahwa tangisan bukannya tangisan tertekan namun tangisan kebahagiaan. Luapan kegembiraan sangat terasa.
- Bahwa kalau memang menulis terjadi dalam kurun waktu yang lama, bukan dalam waktu 14 hari, artinya lebih dari satu tahun, dan jika di atas satu tahun, maka memberikan keyakinan pada ahli bahwa surat yang ditulis bukan pura-pura, tidak dalam kondisi tekanan dan tidak ditekan oleh siapapun.
- Bahwa suami isteri dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah seorang laki-laki dan perempuan yang terikat pada perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974.
- Bahwa Bahasa Indonesia hukum adalah bahasa Indonesia yang dilakukan untuk hukum, tapi bahasa hukum Indonesia, asalnya adalah berasal dari bahasa lain, yang kemudian dijadikan sebagai bahasa Indonesia.
- Bahwa Penasehat Hukum memperlihatkan chat antara Tisa dan Cesare, dan adanya transkrip yang merupakan tulisan yang dikirim oleh pacarnya kepada Cesare, ada lompatan dalam kurun waktu satu bulan, ahli hanya menduga, tapi tidak menuduh bahwa percakapan tersebut sangat janggal dikondisikan oleh orang yang menginginkan tulisan itu, mestinya dari segi bahasa harus ada kronologis yang jelas, tidak mungkin ada orang mempermasalahkan masalah kesusilaan kemudian tidak terjawab, mestinya jika melakukan yang ditunjuk Cesare ditujukan pada Tisa, mestinya jawaban Tisa ada, dalam transkrip juga kalau memang fair mesti ada, karena tidak ada, dalam bahasa Pidana ada niat niat negatif dari pelaku transkrip itu, hal itu untuk bisa mengetahui adalah ahli pidana.
- Bahwa chat dari Cesare kepada Tisa tentang adanya kata-kata siap hancurin, meyakinkan ahli bahwa Cesare kalau mengatakan bisa dikatakan sebagai otak dari semuanya ini, untuk menghancurkan kredibilitas seseorang, tapi dari kalimat yang diucapkan, ahli pidana mengatakan ada permufakatan jahat, namun apakah benar atau tidak, biarlah ahli pidana yang menyimpulkan, tapi dari segi bahasa sudah terlihat. Artinya agar publik tahu, niatnya agar publik tahu tentang untuk menghancurkan seseorang.
- Bahwa dalam satu ilmu, untuk salah memprediksi, jauh panggang dari api.
- Bahwa sosio linguistik merupakan gabungan ilmu sosiologi di satu sisi dan bahasa di satu sisi, untuk mengkaji melihat tingkah laku dari si penulis, jika tertekan, tidak akan mungkin menuliskan yang bagus bagus.
- Bahwa secara sosio linguistik, dari tulisan terlihat bahwa hubungan anak dan orang tua sangat dekat. Jadi dari suatu yang tampak, dari suatu yang diucapkan.
- Bahwa tulisan salah satu indikator untuk melihat bagaimana sebenarnya sikap atau kejiwaan, sedangkan dari socio linguistik bisa melihat bagaimana perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
- Bahwa si penulis terlihat tidak tertutup.
- Bahwa dari tulisannya terlihat bahwa anak yang menulis adalah anak yang legowo.
- Bahwa dari gramatika, karena ini tulisan sehari-hari yang kemudian dicoba, gramatikanya adalah amburadul, tapi ini bahasa yang baik sipembaca mengerti, tapi tidak benar: tidak sesuai dengan Subjek Predikat Objek sebagaimana aturan dari kampus yang menggunakan bahasa yang benar.
- Bahwa dari chat tanggal 3 September yang dikirim oleh pacar Tisa kepada Tisa, ahli berpendapat bahwa ini merupakan intervensi.
- Bahwa dalam chat ada semacam instruksi yang ahli maknai secara tersirat sudah ada maksud negatif untuk menghancurkan seseorang.
- Bahwa dalam teori hukum ada ungkapan seorang hakim tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Bahwa tentang resiliensi, adaptasi orang yang habis diperkosa, ahli berpendapat bahwa kemudian orang itu menulis, maka orang itu tidak beres.
- Bahwa seseorang yang bathinnya tersiksa karena diperkosa oleh seseorang dan menuliskan kata kata cinta padanya, maka orang ini tidak beres, tidak mungkin kalau benar ia diperkosa lalu menulis kata-kata yang indah.
- Bahwa visum et repertum, tentang tidak adanya gangguan psikologis yang dialami saksi korban, ada kesesuaian dengan pendapat ahli tentang tulisan dalam paragraph.
- Bahwa ahli tidak tahu tentang Gramafologi, dan ahli tidak mempelajari secara keseluruhan.
- Bahwa tentang istilah esedentias dimana seseorang menyembunyikan kesusahannya dengan senyuman, tergantung pada diri masing-masing.
- Bahwa ada penulis yang menulis indah tapi kemudian mati bunuh diri yaitu dalam karya sastra.
- Bahwa dari tulisan yang ada ahli bisa menilai bagaimana kondisi kejiwaan seseorang pada saat membuat tulisan, jadi tidak perlu dikonfrontir dengan si penulis.
- Bahwa bermacam-macam tulisan, tidak dapat ahli tentukan sebagai tulisan dari satu orang. Tentang ada tandatangan yang dipalsukan, ahli tidak bisa melihat, tapi ketika dibawa ke Polda ahli dapat mengetahuinya.
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan di depan penyidik sebagaimana tercantum dalam BAP Penyidik dan Terdakwa menolak seluruh yang dituduhkan padanya.
Bahwa terdakwa sudah beragama Kristen Protestan sejak kecil.
Bahwa sebelum menikah dengan Jane, terdakwa pernah menikah dengan Ni Ketut Catur Aini pada tahun 2000, namun tanggal dan bulannya terdakwa lupa, terdakwa menikah secara Kristen Protestan di Desa Gilimanuk.
Bahwa dari perkawinan tersebut terdakwa dikaruniai 2 orang anak, satu laki laki dan satu perempuan dan saat ini anak terdakwa yang besar berumur sekitar 19 tahun dan yang kecil 16 tahun.
Bahwa terdakwa kemudian bercerai tahun 2015, secara resmi di Pengadilan Negeri.
Bahwa kemudian terdakwa menikah dengan Jane Margaretha secara resmi tahun 2018 di bulan apa terdakwa lupa. Menikah juga secara agama Kristen dinikahkah di sebuah hotel di Desa Ungasan, Pecatu, Nusa Dua, tidak di gereja, ada pemberkatan, tapi tidak di gereja, di hotel tersebut memang tempatnya khusus untuk menikah, ada altar, ada tempat ibadah, nama gerejanya GSI yang memberkati pernikahan terdakwa. GSI singkatan apa, terdakwa lupa.
Bahwa terdakwa adalah warga jemaat GKPB, namun tidak menikah di gereja tersebut karena pada saat itu pernikahan yang diinginkan adalah kekeluargaan, di GKPB adalah banyak undangan, keluarga harus datang, sementara dari Jane, orang tuanya tidak bisa datang. Jane adalah jemaat GKI Peterongan.
Bahwa ada ijin dari gereja untuk menikah di gereja yang berbeda dari tempat terdakwa tercatat sebagai jemaat.
Bahwa terdakwa ke Semarang tahun 2002 untuk kuliah di Notariat Undip (S2), S1, terdakwa di Univ Warmadewa.
Bahwa pada tahun 2002, terdakwa kuliah dan pertengahan 2004, 2005 terdakwa wisuda.
Bahwa terdakwa mengenal Jane awalnya pada saat pertengahan kuliah S2 tahun 2003, mulai akrab karena Jane teman kuliah di S2.
Bahwa terdakwa pertama kali datang ke rumah Jane pada saat terdakwa dikenalkan Jane kepada suaminya sekitar tahun 2003, setelah terdakwa dikenalkan, lalu ada kegiatan-kegiatan kampus yang berkelompok untuk menyelesaikan tugas tugas kampus, terdakwa ikut di sana, sebelumnya Jane juga sudah mengenalkan teman temannya S1, S2 pada terdakwa.
Bahwa terdakwa mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa setelah dekat dengan suaminya sekitar tahun 2004 dan mulai tinggal di Graha Estetika, rumah Jane sekitar tahun 2011 dan lebih banyak tinggal di sana, yang ada di rumah tersebut waktu itu Pembantu: Mbak Is, Yu Kini, terdakwa, Jane, Tisa dan Owen, suaminya sudah tidak lagi tinggal di sana.
Bahwa seingat terdakwa sekitar tahun 2007, 2008, suami Jane sudah tidak lagi tinggal di Graha Estetika tapi status Jane dan suaminya belum bercerai hanya pisah rumah, dan bercerai sekitar tahun 2011. Terdakwa menikah tahun 2018, Jadi dari tahun 2011 sampai 2018 terdakwa tinggal di rumah Jane di Graha Estetika walaupun tidak selamanya.
Bahwa terdakwa mengakui sakit vertigo dan ada kelainan jantung, sehingga mohon ijin untuk tidak selalu menoleh dan butuh waktu untuk Tarik napas.
Bahwa tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, saksi tidak tahu apakah ada anak yang lahir dari hubungan terdakwa dan Jane.
Bahwa Owen lahir tahun 2005.dan Aryo adalah ayah Owen, terdakwa adalah ayah biologis Owe.
Bahwa setelah terdakwa tahu bahwa Owen adalah anak kandungnya, namun terdakwa tetap membiarkan Aryo mengakuinya sebagai anaknya, karena posisi Aryo dan Jane masih suami isteri. Dan hal itu dibiarkan terjadi karena terdakwa tahu belakangan yaitu dari Aryo bercerai, dari cerita-cerita saja. Dan Jane tidak pernah memberitahu terdakwa bahwa ia hamil dari hubungannya dengan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa tahu Owen adalah anak biologisnya, terdakwa pernah berusaha untuk mendaftarkan Owen sebagai anak kandungnya dan diproses sesuai hukum terdakwa sebagai anak kandungnya dan terdakwa adalah ayah kandungnya, yaitu mulai satu bulan yang lalu untuk menyatakan Owen jelas nyata sebagai anaknya.
Bahwa dalam BAP terdakwa tidak mengakui sama sekali perbuatannya terhadap Tisa.
Bahwa tentang HP yang kemudian oleh Jane dimusnahkan, karena Hand Phone tersebut, terdakwa tidak tahu kenapa HP tersebut dipecahkan dan dibuang, terdakwa tidak tahu, tapi yang terdakwa tahu HP tersebut dihancurkan.
Bahwa HP Samsung Duos tersebut bukan Jane yang meminta, terdakwa yang memberikan HP tersebut kepada Jane karena di HP tersebut ada Chat Keva dan Tisa yang pada saat itu terdakwa baca Tisa menjelek jelekkan terdakwa pada Keva. Menjelekkan terdakwa kalau tidak salah, di Chat mereka berdua bilang : “Keva, maapin ya Daddyku, tolong sampaikan pada Cesare, jangan marah, aku juga sedih kenapa kok Dad seperti itu., marah, nelpon dan Chat Cesare”, lalu terdakwa memberikan HP tersebut pada Jane dan diambil olehnya.
Bahwa Tisa tidak pernah complain dengan terdakwa karena tinggal dengan ibunya tanpa menikah, malahan Tisa yang selalu telpon terdakwa saat di Bali dan meminta terdakwa kembali ke Semarang untuk membantu ibunya, hal itu terkadang keinginan Tisa, terkadang ada keinginan Jane, ibu Tisa. Maksudnya, pada saat keinginan Tisa, dia mengatakan: “Dad, aku mau ada kegiatan sekolah nih Dad, cepat datang ke Semarang, temenin Mommy”, Pada saat keinginan Jane, maka Tisa ngomong “Dad, tolong bantu Mommy, Dad, banyak kerjaannnya di kantor, langsung terdakwa datang dari Bali”.
Bahwa panggilan Dad dari Tisa sejak kapan, terdakwa lupa, tapi yang jelas sejak sekolah menggunakan Bahasa Inggris, sebelumnya saksi dipanggil Om Ming, karena pada saat itu ada Aryo, Jane, karena nama Bali terdakwa adalah Koming, Jadi dipanggil Om Ming. Kemudain sering nonton film Korea bareng bersama Aryo, maka sering dipanggil Ompa.
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan “Bahwa yang telah menuduh saya menjadi selingkuhan Saudari Titis dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 (sebagaimana BAP terdakwa, yang kemudian diperlihatkan di depan Persidangangan, dan dibenarkan oleh terdakwa, BAP Rabu, 16 Maret 2019 dibenarkan oleh Terdakwa sebagai paraf dan tanda tangannya)”. Maksud dari kata selingkuhan adalah merupakan pengakuan dari Tisa. Selingkuhan yang dimaksudkan Tisa apa, terdakwa tidak mengerti dan tidak tahu.
Bahwa Tisa mengeluarkan kata-kata di atas karena pada saat itu Tisa bicara pada Jane tanpa memberikan terdakwa kesempatan untuk ditanya, itu sekitar tanggal 22 tahun 2018 subuh, pada saat itu Tisa sudah pacaran dengan Cesare, dan terdakwa tidak pernah larang Tisa pacaran dengan Cesare, terdakwa menegur Cesare atas suruhan Tisa dan Jane, karena Tisa menceritakan pada terdakwa bahwa Cesare mengganggu aktifitas belajarnya. Terdakwka tidak tahu Tisa sering berhubungan dengan Cesare. Terdakwa baru tahu Tisa pernah beberapa kali nginap di rumah Cesare atas keterangan Keva di depan persidangan ini.
Bahwa terdakwa belakang hari baru tahu jika Cesare yang mengaku memukul mobil dan harus melaporkan perbuatan terdakwa, dan jika tidak mau melaporkan maka Cesare akan putus dari Tisa. Terdakwa mendengarnya langsung di depan persidangan ini.
Bahwa terdakwa pernah membuat WA dari HPnya ke HP Cesare agar menjauhi Tisa karena disuruh oleh Tisa, karena ia terganggu pelajarannya.
Bahwa setelah kejadian ini, terdakwa pernah mengatakan pada Jane dan Tisa, setelah terdakwa menuruti kemauan mereka untuk menegur Cesare, kok kenapa terdakwa yang menjadi terdakwa, dan terdakwa mengatakannya kok dia dibeginikan, dan Jane menjawab kalau tidak salah Jane tidak menjawab. Sedangkan pada Tisa saat malam itu terdakwa juga mengatakan padanya, belum sempat jawab, terdakwa waktu itu sudah dihajar oleh Jane, dipukul saat Tisa malam-malam ngomong tentang Chat Keva. Terdakwa dipukuli pakai tangan, pakai kuku, pakai tisu, Fiber, waktu itu terdakwa mau ngomong tentang Chat dari Keva, dan terdakwa disuruh diam, Tisa akan ngomong, lalu terdakwa minta, “Ya udah, siapa yang ngomong”, lalu Tisa diberikan kesempatan ngomong, lalu terdakwa tidak pernah mendapat kesempatan ngomong.
Bahwa adanya pemukulan dari Jane, sekitar tanggal 16 bulan Maret 2019 ada telpon ke rumah terdakwa sekitar jam 11.00 pagi, dari siapa telpon tersebut terdakwa tidak tahu. Di telpon dinyatakan tolong ini anaknya Bu Jane yang namanya Owen jatuh di sekolah dari lantai 2, sekarang cidera berat. Lalu pembantu menangis dan lapor ke Jane, Jane panik lalu menelpon terdakwa saat di Ngalian, saat itu rencana terdakwa akan beli sebidang tanah sekitar 2000 meter lalu terdakwa disuruh pulang dan menyurun cek Owen di sekolah, lalu terdakwa batalkan pertemuan dengan teman-teman di sana. Di Ngalian kemudian terdakwa dapat khabar bahwa Owen tidak jatuh, telepon tersebut adalah telepon gelap. Kemudian sudah terlupakan, padahal sekitar besoknya Tisa kuliah, saat kuliah kayaknya Tisa komunikasi dengan Maminya : Jane akan beraktifitas ke luar kampus untuk Cek lokasi kegiatan social dengan teman-temannya. Saat cek lokasi tersebut, Mamanya telepon Tisa, namun Tisa tidak mengangkat telepon dan juga tidak balas WA, akhirnya di sana panic dan menelepon terdakwa. Saat telepon terdakwa, terdaka mencari Tisa ke kampus, dan ternyata Tisa tidak ada di kampus, lalu ditelepon telepon balik pulang juga tidak bisa. Sekitar jam 1, terdakwa ketemu dengan Tisa lewat telepon, lalu terdakwa janjian: “Bener nggak Sa, kamu di Kampus”, Tisa menjawab :”Bener Dad di kampus”. Lalu Jane telepon lagi: “Pastiin orangnya memang sehat, ada, kondisinya baik”, dan terdakwa menjawab: “Ya”. Lalu terdakwa ngomong sama Tisa dan didengar oleh Jane, bahwa Tisa baik baik saja. Selanjutnya, terdakwa tidak tahu kenapa, ternyata Jane juga menelepon temannya Tisa yang mengatakan bahwa Tisa kemungkinan pergi sama pacarnya, karenanya Jane menjadi bingung, sebenarnya anaknya kalau pergi pergi, ngilang ngilang ndak angkat HP apa sama pacarnya selama ini, lalu akhirnya saat sampai di rumah Jane bertemu dengan Tisa lalu terdakwa waktu itu datang menghampiri karena ada rebut-ribut, di sanalah Tisa menjelaskan bahwa bukan demikian, temannya mengatakan salah kirim “Mungkin di kost bojone atau mungkin di rumah bojone”. Saat itu Jane Tanya ke Tisa terus, “Ini ada apa”, lalu Jane mengatakan “Tisa ini punya pacar, dan temannya mengatakan : Rumah bojone, jangan jangan ini. Lalu kepada terdakwa Jane mengatakan Coba Ming bagaimana menurut kamu. Tisa menjawab ini orang senang sama aku ngejar ngejar aku, aku tidak mau. Kebetulan ada Daddy, tolong kasih tahu, dan Jane mengatakan agar terdakwa mengatakan pada Cesare agar memberitahu untuk tidak mengganggu Tisa, dan saat itu Tisa mengatakan namanya Cesare anak Fisip yang mencari Tisa di kampusnya. Terdakwa bertanya bagaimana caranya bicara, lalu Tisa mengatakan bahwa dia terganggu perkuliahannya, kemudian di depan mereka, terdakwa dengan HP terdakwa atau Tisa, terdakwa lupa, lalu terdakwa telepon didengar Tisa dan Jane: “Halo, kamu Cesare ya”, dijawab Ya, Om, dan terdakwa mengatakan: Tolong ya, agar jangan ganggu anak saya, kamu belajar, Tisa belajar, tolonglah agar sama sama focus biar prestasi, nanti saja kalau sudah selesai boleh pacaran. Dan saat itu terdakwa mengatakannya dengan tegas, karena kalau tidak tegas dikatakan tidak tegas sebagai orang tua, dan Tisa juga akan mengatakan bahwa dia tidak tegas, karena biasanya merek akan seperti itu. Namun saat itu sebenarnya terdakwa sudah curiga, pasti tidak mungkin setelah itu ya sudah, dan selesai begitu saja dan terdakwa akhirnya terdiam begitu saja, Tisa dan ibunya kembali beraktifitas, akhirnya terdakwa tidak tahu mengapa ada Chat antara Tisa dan Keva mengenai telepon terdakwa sebelumnya. Tisa mengatakan : Maapin ya, Daddyku itu, dia tidak bermaksud seperti itu, aku juga sedih, kenapa kok terjadi seperti ini. Terdakwa kemudian merasa kok dirinya yang dituduh dia yang istilahnya menelpon dan punya inisiatif, di situlah terdakwa tidak terima dan saat itu Tisa bicara pada terdakwa : Sudah Dad, lupain aja, aku tuh harus ngomong seperti itu, supaya besok yang menjelaskan tetap Tisa, bahwa sebenarnya Daddy tidak salah, namun terdakwa mengatakan bahwa Tisa selalu menjelek jelekkan Daddy dengan teman-temannya, kamu yang memposisikan Daddy jadi orang salah, Daddy dan temannya berteman, kok, saat itu terdakwa tidak terima, karena Tisa sudah kelewatan menjelekkan terdakwa, lalu terdakwa pergi ke kamar makan, Tisa mendatangi terdakwa, dan mengatakan tidak usah dipikirkan, lalu terdakwa meminta Tisa pergi tidur, lalu terdakwa meneruskan baca koran di meja makan, tahu-tahu sudah ada Tisa di depan terdakwa. Terdakwa terkejut dan masalah yang sudah selesai kembali membuat terdakwa marah, terdakwa mengusir terdakwa, lalu kemudian setelah Tisa pergi, terdakwa kemudian pergi meninggalkannya dan pergi ke tempat tidur Jane, Tisa menarik terdakwa dan menyeret kakinya, tapi terdakwa tetap tidak mau. Lalu terdakwa keluar lagi dari kamar dan mengatakan bahwa masalahnya sudah selesai, dan terdakwa minta agar temannya diberitahu juga dengan terdakwa. Dan Tisa meminta maaf pada terdakwa. Lalu terdakwa kembali ke kamar tidur, dan saat nonton teve, Tisa muncul lagi, dan menyatakan pada terdakwa apakah benarr terdakw sudah melupakan kejadian tadi, dan terdakwa kembali mengatakan bahwa masalah sudah selesai dan terdakwa menyuruh Tisa tidur. Pada saat terdakwa mengatakan pada Tisa bahwa masalah sudah selesai, Jane bangun, dan menanyakan ada apa, kemudian terdakwa bicara karena diminta Tisa, lalu terdakwa meminta agar Tisa yang ngomong, Jane mengatakan, kok malam malam rebut, lalu Jane menyuruh Tisa bicara, tetapi Tisa meminta terdakwa yang bicara. Karena hal seperti itu, Jane jengkel dan akhirnya terdakwa memberitahu, sambil menunjukkan Chatnya Tisa yang menjelekkan terdakwa kepada Keva dengan teleponnya, hanya itu saja cara Tisa selama ini untuk chat ke Keva yang masalah telpon dan Chat kemarin, yang dibilang adalah terdakwa. Jane tidak percaya saat itu, karena Jane lebih mau Tisa terbuka, ada apa sebenarnya, ternyata antara Tisa dan Jane tanpa sepengetahuan terdakwa mereka bertemu dengan Cesare sehari setelah terdakwa telpon Cesare, mau menjelaskan bahwa itu sebenarnya kemaren itu tidak seperti itu, tapi ya memang orang tua yang harus melindungi anak seperti itu, lalu Tisa mengatakan oh…yang itu toh…iya ..iya. Pada saat mengobrol bertiga, Jane minta kepada Cesare untuk mengajak adiknya Keva turut serta di Rumah Makan Jl A Yani, namanya Bouri dan Jane titip pesan ke Tisa untuk mengundang Cesare dan Keva ngobrol bareng dengan Jane, ternyata Cesare tidak mengajak Keva tapi Cesare datang sendiri dengan Tisa. Pada saat bertemu kemungkinan membahas tentang chat di HP. Saat ngobrol, Cesare mengatakan: “Tante, bisa tidak, saya mau bicara, bisa tidak Tida disuruh minggir dulu”, saat itu Cesare bicara kepada Jane, dia minta direstui untuk menikahi Tisa. Jane akhirnya bingung, lho kamu ini baru bertemu pertemu sekali dengan Tante, kenapa kok langsung minta menikah, akhirnya disuruhlah Cesare untuk berteman saja dulu, dan Om juga maksudnya kemaren adalah baik. Nanti kalau kamu tidak terima cari waktu untuk membicaakan chat dari telpon tersebut di rumah atau di tempat lain. Hubungannya dengan yang ditanya malam waktu rebut, Jane di kepalanya tidak puas dan tidak terima dengan jawaban Tisa dan terdakwa, akhirnya Tisa dibentak bentak waktu itu agar ngomong yang benar, akhirnya setelah dibentak dan diancam kalau tidak Mommy akan bunuh diri, akan telanjang, akan keluar, terserah, pada saat itu Tisa mengatakan yang di pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau tidak salah Tisa mengatakan “Aku ini selingkuhan Daddy”, langsung Jane marah, “Benar begitu”, Lalu terdakwa mengatakan tidak benar dan menunjukkan HP, terdakwa kemudian dipukuli oleh Jane, dan Jane menyuruh Tisa bicara, lalu Jane mengatakan : Kamu diperkosa, Sa,,, lalu Tisa mengikuti saja apa yang ditanya oleh Jane. Jadi begitulah maksud ceritanya. Kejadian tersebut lama dan terdakwa tidak ada kesempatan untuk ngomong, terdakwa hanya mendengarkan saja. Jane mengatakan: Kamu diperkosa, Tisa mengatakan: Iya..Mom, iya. Lalu Jane mengatakan ayo kita lapor polisi, dan terdakwa mengajak untuk lapor polisi. Lalu Tisa mengatakan: “Nantang…Mom…” lalu terdakwa tetap dipukuli oleh Jane. Kebiasaan memang begitu, kadang Jane, Tisa, nantinya kalau didiamkan akan reda, lalu terdakwa berpikir nantinya tidak akan masalah karena saat Jane sesak napas karena asma, emosi, Jane gubrak di tempat tidur, terdakwa cari minyak kayu putih di meja bundar, dan Tisa nyusul untuk cari obat, dan mengatakan “Dad, ini obatnya Dad”, lalu terdakwa berpikir bahwa mereka orang gila. Terdakwa tahu Jane sakit jantung, obatnya dipijit, obatnya terdakwa tidak tahu, biasanya diobati saja dengan dikerik, dipijat, dan Jane biasanya mengobati dirinya sendiri, terdakwa hanya membantu saja seperti kemauan Jane. Tisa kemudian bawa Neo Remacil, dan Tisa yang mengatakan bahwa Mommy tidak akan mati
Bahwa tentang kejadian terdakwa mau dilaporkan tahun 2018, dan sekitar satu bulan kemudian, terdakwa dilaporkan telah melakukan perkosaan, yang melaporkan adalah Aryo, bukan Tisa atau Jane.
Bahwa saat itu untuk Tisa, terdakwa sebenarnya tidak pernah melakukan pekerjaannya selain membantu pekerjaan yang disuruh oleh Jane seperti untuk membeli buku bersama, membeli bahan prakarya.
Bahwa yang antar Tisa ke sekolah adalah Jane, pernah terdakwa tapi tidak sering, terdakwa jemput pada saat meman Jane tidak bisa, supir juga tidak bisa.
Bahwa saat menjemput Tisa, kadang driver bersama dengan terdakwa saat seumpama Tisa dengan teman temannya ada kegiatan, meminta diantra, terdakwa antar, dan itu harus ada perintah Jane.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan untuk Tisa harus ada persetujuan Jane.
Bahwa terdakwa pernah dibantu oleh Driver namanya Pak Tri, selebihnya terdakwa sendiri yang menjemputnya, waktu SMP Tisa kadang numpang dengan temannya jika pulang, SMA juga begitu, kadang naik ojek, naik becak dan taksi.
Bahwa kamar yang di dalam BAP terdakwa dan Jane tinggal di kamar utama, Owen sendiri, juga Tisa sendiri. Ada pintu penghubung dari kamar Owen ke kamar utama.
Bahwa terdakwa tidak begitu sering berada di kamar anak-anak karena terdakwa dari pagi sampai agak malam, terdakwa bekerja dan lebih senang terdakwa duduk di meja makan sambil bekerja, sambil hubungan dengan karyawan karyawan.
Bahwa ruang piano ada di bawah, pojok depan, jauh dari kamar, dari kamar utama ke tempat piano jauh, akan terdengar jika ada orang bicara dari ruang piano ke kamar Jane. Rumah kotak-kotak dari ruang sidang ke tempat lain hanya satu kotak saja, kalau kita seumpama manggil pasti dengar, karena ini Cuma rumah saja, di sekitar 100 meter, 10 X 10 ada taman-taman, jadi istilahnya bukan jauh, akan terdengar jika orang nyetel teve di depan.
Bahwa dalam melakukan hubungan suami isteri, sering berpindah pindah, kadang kadang di kamar Owen, kadang kadang di kamar Tisa. Jadi ke kamar anak anak untuk melihat mereka tidak sering, tapi kalau dengan Jane untuk berhubungan badan, kata-kata sering artinya dalam satu bulan, Jane dan terdakwa berhubungan 1 kali di kamar anak anak dalam satu bulan.
Bahwa terdakwa lupa, apakah ia berhubungan badan dengan Jane pada waktu pagi, siang atau malam.
Bahwa saat berhubungan badan dengan Jane, terdakwa melakukannya saat belum menjadi suami isteri sah, biasa dilakukan saat anak-anak ke sekolah, Jane kadang bekerja jam 9 berangkat, tidak selalu harus.
Bahwa tempat tidur anak anak lebih kecil dari tempat tidur terdakwa di kamar utama, demikian juga untuk kamar Tisa, lebih kecil ukuran tempat tidurnya.
Bahwa melakukan di kamar anak anak, karena ada tukang yang membenarkan ruangan, ada yang pasang gorden, ada yang pasang wall paper, rumah terdakwa selalu ada renovasi, isteri terdakwa selalu punya ide untuk merubah-rubah rumahnya, jadi tukang kadang selalu ada, kadang kolam, kadang pager dicat, hal hal itu yang menyebabkan diantaranya pindah dari kamar utama.
Bahwa dari tahun 2011 sampai tahun 2018 tidak hampir setiap minggu ada perubahan, namun terkadang saat melakukan hubungan badan tidak di kamar saksi, biasanya hal hal yang membuat terdakwa melakukan tidak di kamarnya karena ada tukang, kadang pas memang masalah spreinya di kamar terdakwa, kadang juga ada renovasi yang dekat-dekat sana.
Bahwa dalam berhubungan badan dengan Jane, biasanya jika setelahnya biasanya terdakwa membuang spermanya, tidak masuk ke dalam vagina Jane, karena Jane pakai Pil KB sementara bertahun tahun minum pil KB dan mengeluh dadanya sakit, pada saat melakukan hubungan badan, karenanya terdakwa membuang, dan kadang kadang terdakwa didorong. Waktu saat akhirnya Owen lahir dan Jane hamil, terdakwa tidak begitu, terdakwa tidak bisa menjawab.
Bahwa terdakwa tidak tertarik pada Tisa secara seksual sebagaimana terdakwa tertarik pada ibunya sebagaimana laki laki terhadap perempuan. Terdakwa sebenarnya ketakutan karena terdakwa paling sering sekali dijadikan alasan untuk pembenarnya apa yang dilakukan oleh Tisa, terdakwa selalu menjadi orang yang disalahkan. Terdakwa tidak suka caranya Tisa, apalagi sampai tertarik, kehidupan Tisa dan terdakwa, lebih banyak Tisa yang godain terdakwa dengan guyon guyon, contohnya mau makan di luar, terdakwa tidak minat, tetapi Tisa yang pertama mengajak untuk makan di luar hingga terdakwa bersedia, jadi bukan terdakwa tidak senang ataupun tidak, muatannya bukan seperti itu, terdakwa ya..okelah Tisa calon anak, tapi dengan tabiatnya seperti itu ada yang ganjil.
Bahwa saat terdakwa bersama Tisa dari tahun 2011 sampai 2019, tidak semua terdakwa tahu. Terdakwa tahu karena diberitahu Jane atau Tisa bahwa Tisa juga suka keluar malam, contohnya jika Tisa ada kegiatan, dengan mengatakan Ming,,, tolong telepon Tisa jam berapa pulang. Saat itulah terdakwa bertanya Tisa di mana, dan kemudian diberitahu oleh Jane, di studio music atau dimana, kadang Tisa yang membeitahu dan meminta untuk dijemput, dan untuk diantarkan ke kantor ibunya, dan itu berlangsung pada siang hari. Jika disuruh untuk jemput, biasanya pulang sekolah, sekitar jam 4 sore. Terdakwa kerja di kantor, di warung.
Bahwa Tisa setiap keluar rumah pasti mengatakan mau kemana tujuannya, jadi Jane tahu, tetapi dengan terdakwa, tidak diberitahu, terdakwa tidak gelagepan sebenarnya saat tahu Tisa tidak bisa dihubungi, terdakwa gelagepan karena Jane gelagepan.
Bahwa terdakwa tidak mau menjawab saat ditanya mengapa isterinya ditinggalkan.
Bahwa dalam hal hal tertentu Jane yang memutuskan, dalam hal hal tertentu terdakwa yang memutuskan (terdakwa tidak mau menjawab saat kepadanya ditanyakan tentang apakah dia menyesal atau tidak meninggalkan isterinya).
Bahwa dalam BAP menyatakan bahwa terdakwa punya kantor notaris di Bali dari tahun 2004, cara terdakwa membagi waktu setelah 2011, untuk tetap menjalankan kantornya yaitu pada saat terdakwa bekerja di Bali, kantor notaris terdakwa adalah kantor yang banyak kliennya contohnya terdakwa punya kerjasama menjadi rekanan Bank BPD dan Bank Sinar, itu lebih dari cukup, juga ada finance, terdakwa pegang untuk Denpasar, Gianyar dan Bali barat, Adira namanya. Pekerjaan tersebut, akhirnya karena sering dipanggil oleh Tisa, Jane yang katanya sama-sama penting, sama sama lebih harus diutamakan, makanya terdakwa saat kerja di bank, terdakwa tidak ambil yang hubungannya dengan klien untuk ketemu. Terdakwa harus ambil kerjaan dengan klien yang tidak perlu bertemu yaitu Fiducia, terdakwa bisa bisa atur waktu karena di Bali atau Denpasar antara notaris satu dengan yang lainnya tidak saling senang membicarakan kelemahan orang lain.
Bahwa terdakwa sedih saat menyatakan tentang kliennya yang banyak untuk kantor notaris di Bali, saksi menyesal karena dituduh penggangguran, gigolo, tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan, padahal sekian bulan, ada pembukuan terdakw dapat 45 jt bersih dari jualan ayam goreng, dari kantor notaris, sampai akhirnya susut terus.
Bahwa terdakwa tidak mau meninggalkan Jane karena tidak segampang itu, karena terdakwa bekerja tidak hanya cinta saja, terdakwa juga bekerja ada hubungan, ada omongan dengan Aryo, ada kakak terdakwa memberikan terdakwa pekerjaan untuk Aryo dan Jane, ada sharing profitnya juga.
Bahwa saat terdakwa mendengarkan keterangan dari ahli Prof Roni Nitibaskoro, diantaranya ia menerangkan tidak melakukan pemeriksaan, terdakwa mengatakan, terus terang tidak menolak, dan menunggu, walaupun terdakwa tahu beberapa ahli sebelumnya sudah didatangi oleh Mertua terdakwa, terus terang saja, terdakwa sudah mau kemana saja, silahkan, diajak kemana saja silahkan, terdakwa juga sudah bayangin harus ke Jakarta, terdakwa siap, namun tidak pernah dijemput dan pikirannya ini adalah permintaan mertuanya, karena sebelum ada permeriksaan di kantor polisi dikatakan bahwa saksi ini didatangi, saksi ini didatangi, Ibu Dewi Kusuma sudah ketemu dengan saksi ahli dan sudah bicara sama Jane, dan Jane menolak, dan saat itu Jane tidak mau untuk menemui sebagaimana yang dianjurkan ibunya, dan beberapa saat ahli yang diomongkan tetap ada, tapi terdakwa tetap saja, silahkan (Penasehat Hukum terdakwa keberatan dan menolak tentang pertanyaan yang sudah dijawab, dan mengatakan tentang surat penolakan terdakwa sama sekali tidak tahu).
Bahwa terdakwa lama hidup bersama dengan Jane dan menikah setelah adanya laporan perkara ini, karena sebenarnya untuk menikah dengan Jane, terdakwa sudah siap dan hanya menunggu saja, tapi syarat-syarat banyak sekali baik yang disampaikan Mamanya Jane, ada Jane, ada terdakwa, selalu ada syarat yang kurang, ya alasan kurang putih lha, dan segala macemnya, dan akhirnya tetap menikah tanpa restu ibunya. Syaratnya banyak sekali, katanya botak lha, suruh operasi rambutla, akhirnya memutuskan tetap menikah.
Bahwa terdakwa tidak pernah tahu tentang penyakit psikologi Tisa, Tisa yang memberitahu kepada terdakwa bahwa ia sukanya seperti itu, berbohong, dan setahu terdakwa pertama kali berbohong saat kelas 1 SD dan membuat terdakwa baru seumur umur ada orang berbohong seperti itu, kenapa? Pada saat terdakwa diajak oleh Jane ke suatu tempat keperluan apa terdakwa lupa, di bukit di bawah, terdakwa suruh berhenti dan diajak ngomong, saat diajak ngomong, keliatannya Jane maksa terdakwa untuk menyatakan sesuatu, terdakwa tidak mau, dan saat terdakwa tidak mau, Jane keterlaluan, dan Jane mengetok terdakwa dengan HP, dan terdakwa balas dengan mengarahkan tangannya ke arah kepala Jane mendorong, saat itu Tisa menangis, dan mengatakan “Aduh…kepalaku sakit dipukul…” Lalu Jane bilang kamu memang kalau ndak kena pukul diam aja…Sa….
Bahwa terdakwa tidak pernah menyakiti Jane, dan jika terdakwa marah pada Jane, Tisa yang baik baikin agar sabar dan berusaha membesarkan hati terdakwa, Tisa lebih banyak peduli dengan terdakwa.
Bahwa hubungan terdakwa dengan Tisa dan Owen baik sekali karena tidak pernah ada anak-anak complain terdakwa karena ia mencubit, menjambak, kekerasan fisik tidak pernah ada, terdakwa disenangi oleh mereka berdua, dalam arti terdakwa bisa dengan Owen, bisa diajak naik sepeda, main game, makan, sama Tisa juga demikian, diajak nyanyi bareng, main piano, diajak jalan kaki dan mainan anjing , sehubungan dengan adanya luka di kaki ada jaringan parut karena jatuh dari sepeda motor dan jatuh keseret anjing, di depan kampus satu kali dan di rumah sekali, jadi ada tiga kali.
Bahwa kumpul keluarga, malam tidak selalu makan bersama tapi sering untuk itu, setelah makan malam, cerita bagi tiga, satu tentang kegiatan anak di sekolah, kedua cerita tentang terdakwa dan pekerjaannya dan ketiga ceritanya Jane dan kegiatannya, itu selalu dilakukan, ketika cerita untuk anak anak selesai, biasanya mereka kemudian belajar, lalu terdakwa ngobrol dan saling tukar cerita hari ini dengan Jane.
Bahwa tentang terdakwa tidak sunat dan adanya penyakit kulit, berdasarkan keterangan Jane yang diterangkannya pada Tisa saat makan malam, memang terdakwa menceritakannya pada saat makan dan nonton teve bareng, karena terdakwa menjelaskan pada Tisa bahwa ia tidak sunat karena saat itu Owen ditanya oleh Tisa, Dek… Owen apa tidak disunat, lalu terdakwa menjelaskan : Sa, kita kan Nasrani dan Daddy itu ndak sunat, jadi Owen ndak sunat donk. Tisa mengatakan Lho Daddy sudah besar tidak sunat, dan terdakwa mengatakan biasa saja. Tentang penyakit kulit, kalau kena AC, dan ada WA, ada foto, saat posisi tidur, celana dalam separuh keliatan pantatnya, kalau sakit, dingin kumat, kalau panas, kumat, kalau stress kumat. Dan penyakit itu seluruh badan terdakwa, jadi kadang digaruk pake sisir, kadang di tempat Owen, ACnya paling bagus, kadang Jane, Tisa, Owen yang membuka dan melihat.
Bahwa yang dipantat, penyakit kulitnya, terdakwa bicara dengan Jane.
Bahwa terdakwa selalu terbuka dengan semuanya, masalah penyakit kulit dan sunat bukan masalah pribadi tapi masalah kesehatan.
Bahwa untuk menikah di hotel ada konseling pra nikah tempatnya bukan di hotel tapi seperti semacam ruangan .semacam altar, dihadiri oleh ibu terdakwa, saudara saudara terdakwa, wali dari Jane dan ada teman juga.
Bahwa hubungan khusus tahun 2004, terdakwa seumpama ditelpon oleh suami Jane baru datang, kadang tidur di sana, kadang tidak, sebulan paling dua kali, itupun sama suaminya Jane, terdakwa tidur di sofa, selain terdakwa ada juga teman laki lainnya yang juga tidur di rumah.
Bahwa terdakwa oleh Jane juga dikenalkan dengan Tisa, saat dikenalkan oleh Tisa, terdakwa tidak punya perasaan apa-apa, pemikiran terdakwa hanya gimana supaya tugasnya cepat selesai dan bisa dikumpulkan.
Bahwa terdakwa menyatakan hubungannya baik dengan Tisa namun ternyata Tisa yang melaporkan terdakwa, hal ini bukan hanya dengan terdakwa, dengan gurunya di Loyola juga demikian, sampai terdakwa mendatangi Pastor Guido, karena gurunya dikatakan jatuh cinta padanya dan tidak memberikan kesempatan untuk mewakili SMA Loyola karena cintanya ditolak, akhirnya terdakwa dilapori seperti itu dengan Tisa, terdakwa dan Jane ke Loyoya untuk menanyakan, tapi kemudian diketahui masalahnya adalah karena Tisa tidur di sekolah, jadi attitudenya Tisa tidak baik, di Regina juga dapat Nilai C, kata Tisa gurunya tidak senang sama aku, karena nilaiku paling bagus, dan ternyata dicek Tisa makan di kelas sering.
Bahwa tahun 2004 dan 2005 terdakwa tidak mengetahui apakah sudah ada Cesare, terdakwa kenal Cesare namanya saja sejak disuruh nelpon tahun 2018, Cesare pacaran dengan Tisa tahun 2018 awal. Siapa yang melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak tahu karena memang tidak tahu.
Bahwa pada malam saat Tisa mengatakan bahwa ia selingkuhan terdakwa, maka Tisa juga melaporkan ada kejadian, setelah Tisa mengatakan tentang selingkuhan tersebut, Jane mengatakan, Ah masa???
Bahwa tentang keterangan saksi Novi tentang adanya pengiriman susu terhadap anak terdakwa di Bali adalah tidak benar, terdakwa punya usaha segala macam, tetap masuk rekening, ATM milik terdakwa, tapi dibawa oleh Jane, dan terdakwa hanya diberi ATM Jane untuk operasional, misalnya ada rencana mau ke Superindo atau Lottemart, abisnya 1 juta, ya segitu di ATM yang diberikan, jadi belanja harus ada nota, apa yang dibeli, tapi kalau ATM terdakwa yang kiriman dari finance Adira dan yang lain dibawa oleh Jane semuanya, begitu masuk ke email yang di HP Jane, Ting, langsung masuk ke rekening Jane. Dari Bali tetap pembagian dari Jane, contohnya di Bali perlu apa apa dibiayai dari sini, macem ada sewa kantor dibayari sama Jane, ada kebutuhn apa juga dibayar, kalau susu dan lainnya tidak mungkin sampai sejelek itu.
Bahwa tempat tidur adalah sekitar 180 X 2 untuk Kasur tempat Tisa 100 X 2.
Bahwa saat kepada terdakwa diperlihatkan baran bukti spring bad guhdo, terdakwa mengatakan bahwa Kasur tersebut adalah Kasur Tisa, tidak mungkin untuk berdua terdakwa dengan Tisa di Kasur tersebut.
Bahwa Kasur tersebut di ruang Tisa, kadang diangkat angkat, dipindah pindah ke kamarnya Jane untuk nonton film bareng bareng. Kamar cukup bila ditambahi Kasur Tisa. Ukuran kamar 5 X 15 meter persegi.
Bahwa Kasur (dihadirkan di depan ruang sidang) tersebut adalah posisi di atas.
Bahwa terdakwa tidak tahu Tisa pacaran dengan Cesare, tahunya saat Tisa yang memberitahu untuk telepon dan suruh chatting, setelahnya terdakwa tidak tahu, untuk urusan mau bertemu dengan Cesare atau apa saja, terlalu dipenuhi dengan kewajiban pekerjaan terdakwa yang lebih penting, tapi kemudian ada masalah, baru terdakwa tahu, sebenarnya terdakwa tidak tahu selain pekerjaan dan kewajibannya, kalau di rumah ada complain baru terdakwa tahu atas pemberitahuan.
Bahwa setelah beberapa hari kejadian Tisa mengatakan bahwa dirinya diperkosa terdakwa, Aryo datang ke rumah Graha Estetika, terdakwa tidak tahu, karena terdakwa mikir, ini orang rebut rebut begini maksudnya apa, kok terdakwa dibeginikan (dikatakan memperkosa Tisa), maksudnya apa, dan terdiam saat Jane mengatakan akan lapor polisi, besok besoknya tidak ada apa-apa, malah kemudian terdakwa tahu Tisa kost, Tisa malah mengatakan agar Daddy pergi (terdakwa bingung), lalu Jane minta terdakwa kost tapi Tisa juga meminta agar dirinya kost, dan akhirnya yang pergi kost adalah Tisa, dia pergi berdua dengan Jane. Terdakwa ingin bicara tapi belum sempat.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa ia minta maaf dan mohon kesempatan sekali lagi, sebagaimana dalam Video. Dalam video, terdakwa berpikir bahwa Aryo, Jane dan Soko adalah orang baik yang terdakwa kenal, orang yang bisa diajak bicara. Jane mengatakan : Ming kamu mau diajak bicara oleh Mas Soko dan Mas Aryo, terdakwa mengatakan kapan, dan Jane mengatakan bahwa orangnya sudah telepon terus minta ketemu, terdakwa mengatakan tidak apa apa. Terdakwa menunggu di rumah tetapi tidak datang datang, sekitar jam 12 siang, Aryo dan Soko datang, lalu saat terdakwa mengatakan Mas, mereka menendang dan memukul terdakwa, lalu terdakwa bingung, akhirnya terdakwa disurun masuk dengan mengatakan : Masuk kamu, masuk kamu. Lalu mereka menyuruh terdakwa duduk, terdakwa mau duduk di atas dihalangi, lalu terdakwa duduk di bawah, di situ terdakwa direkam, tandatangani surat kosong selembar, mereka telepon telepon ke luar, terdakwa ditempeleng, dan terdakwa merasa tidak terima, lalu Jane mengatakan : Sudah, ikuti aja maunya gimana. Terdakwa diminta untuk minta maaf, dan kalau tidak akan ditusuk, saat itu Jane nangis dan Jane juga disuruh omong di Video, anakmu itu lho kangen sama kamu, begitu ngomong kangen pasti anakmu ikut sama kamu lagi. Dan terdakwa kemudian digampar dan dengan berat hati, kemudian terdakwa diperlakukan begitu, Di video diturunkan, naikkan dan digampar dan Aryo tending terdakwa, namun pendapatnya kok malah… sekarang orang yang menganiaya terdakwa ada di Gedung Pane, ditahan dengan terdakwa, atas laporan terdakwa, berdasarkan video tersebut, dilaporkan karena sudah memfitnah terdakwa karena mengakui pemerkosaan dan dikatakan dengan orang lain, tidak ada mengumpulkan di koran, dan mengatakan tidak ada memukul, Cuma ngobrol ngobrol biasa.
Bahwa perkara itu terdakwa dipukul untuk ikuti omongannya kemudian menyebarkan video ke pendeta, ke tetagga mungkin ke keluarga dia, dan ada bukti di Kepolisian, terdakwa laporkan Soko dan Aryo karena terdakwa dipukul, disuruh mengakui dan difitnah, dimaki maki segala macem.
Bahwa terdakwa dipukul di pipi, dan ada rasa sakit, tangan kejepit dan pontang panting.dan itu sudah diproses di kepolisian.
Bahwa pada awal bertemu Jane dan kenalan terdakwa memberitahu Jane bahwa ia punya isteri dan anak, dan pada saat sudah punya hubungan dekat, Jane juga sudah punya anak, terdakwa tidak terlebih dahulu mendekati anaknya Jane untuk diterima masuk ke rumah tersebut, sebenarnya terdakwa bisa dibilang karena kegiatan kuliah, awalnya terdakwa dikenalkan pada suami Jane, terdakwa berteman dengan suaminya. Setelah suaminya tidak ada, dan anak anak mengenal terdakwa karena adanya pertolonan terdakwa pada Jane, pada saat terdakwa masuk ke rumah Jane tidak ada anak anak yang murung dan keberatan, semuanya menerima.
Bahwa dengan adanya pengakuan Tisa yang menuduh terdakwa memperkosa, padahal Tisa sayang pada terdakwa, maka menurut terdakwa jika ditanyakan pada Tisa apakah sayang pada terdakwa, maka sayang, tapi untuk halnya yang dia mau tidak didukung, ya dia tidak berkenan.
Bahwa ada video yang dihancurkan Jane, menurut terdakwa karena dalam HP ada chat Keva, dalam HP milik terdakwa tersebut yang tahu apa isinya, terdakwa tidak tahu di dalamnya ada Video tidak pakai baju atau Tisa sedang masturbasi (terdakwa menyela dengan mengatakan pada Majelis Hakim bahwa ada proses hukum yang dilakukan dan sedang berjalan mengenai video, dan mohon agar Majelis Hakim menyetujui dia tidak melaporkan). Terkait video, Jane melaporkan Tisa (padahal HP milik terdakwa), Jane ibu Tisa melaporkan Tisa anaknya (terdakwa tidak mau menjelaskan). Tapi dalam hand phone milik terdakwa tersebut ada video Tisa atau foto Tisa, terdakwa tidak mau menjawa, terdakwa mengakui bahwa video Tisa tersebut ada di HP terdakwa.
Bahwa video yang terkait dengan Aryo, omongan yang disampaikan di video saat ada Soko, ada Aryo saat dimarahin, suaranya adalah suara terdakwa, tapi dipaksa dan mau dibacok.
Bahwa terdakwa mau dibacok dan dipukuli, terdakwa tidak melawan karena orang dua dua besar besar, jadi terdakwa takut hancur.
Bahwa setelah Tisa kost, terdakwa tidak diberi tahu oleh jane alamatnya, dan terdakwa tidak bertanya alamat kostnya karena terdakwa dikasih tahu ya ok, ndak dikasih juga ndak apa.
Bahwa setelah kejadian dan terdakwa mendengar bahwa Tisa rusak vagina, dubur, untuk gadis sudah tidak perawan, Jane dan terdakwa tidak pernah membahas tentang apa yang akan dilakukan sehubungan dengan hal tersebut, karena terdakwa dan Jane tidak mempercayai hal itu.
Bahwa setelah selesai nonton film kasurnya Tisa yang dibawa ke kamar Jane dikembalikan lagi ke kamar Tisa.
Bahwa Tisa tidak selalu tidur menggunakan Kasur ini, kadang tidur di kamar Jane, kadang tidur di Kamar Owen.
Bahwa atas pertanyaan tentang terdakwa sebagai calon ayah tidak perduli pada Tisa, sebenarnya terdakwa sudah banyak pekerjaannya dan kadang kadang lebih banyak dipermasalahkan, kalau Tanya, nanti dikatakan ada apa dengan Tisa, sehingga kemudian terdakw memilih diam.
Bahwa terdakwa kenal dengan Psikolog dr Probo saat di Polresta, waktu itu dokter Probo tidak memberikan hasil, namun mengatakan pada terdakwa “Pak, bapak harus selalu kuat”, dan terdakwa berterima kasih. Terdakwa saat itu mengikuti test, gambar, menghubung hubungkan, dan Polrestabes, Pak Tarno ajak terdakwa untuk test psiko test hampir sama dengan di RSJ Gondo. Namun tidak ada omongan dr Probo bahwa terdakwa dikelilingi orang orang yang keras seperti Tisa dan Jane.
Bahwa Tisa lebih kuat mengontrol saksi dibandingkan dengan Jane.
Bahwa tentang tuduhan pelecehan seksual dan perkosaan tidak pernah terjadi, dan tidak pernah terdakwa bicarakan dengan Jane. Dan adanya itu sudah dalam posisi terdakwa dipukuli. Saat dengan Aryo, terdakwa pengen omong, namun dengan kakaknya dia langsung bicara dalam kiasan: Sampai membusuk di penjara, kamu…
Bahwa saat datang pertama kali ke rumah Jane ada Aryo, Tisa dan jane, belum ada Owen, saat itu Tisa biasanya kemudian hari terdakwa datang sibuk dengan pembantu, kadang main computer, kadang main kartu, kadang main remi dan di kemudian hari ada bermain dengan Tisa, harus bagian terdakwa adalah bagian yang kalah, kalau dia kalah, dia akan melaporkan pada Mamanya dan mengatakan bahwa terdakwa tidak pinter.
Bahwa terdakwa mulai dekat dengan Jane tahun 2004, karena Aryo pada moment moment tertentu, Jane menceritakan tentang masalah perempuan lain yang bukan isterinya, ketemu teman dan diomonginnya bukan tentang pekerjaan, rumah tangga, tapi tentang bagaimana aktifitas di luar, punya pacar banyak, punya kegiatan main judi, bisa masng 5 juta, bisa masang 10 juta, dan itu cerita Aryo pada terdakwa. Terdakwa diajak untuk cari perempuan, ya cari perempuan, tapi terdakwa tidak mau ikut, terdakwa di mobil saja. Dan saat bayar judi, terdakwa diajak, Cuma sekedar memperlihatkan.
Bahwa terdakwa tahu Aryo punya koleksi video porno dimana-mana, di kamar mandi ada komik porno, mau di kamar tamu, buka laci ada gambar porno, tentang hal itu lama-kelamaan menurut terdakwa Tisa tahu, VCD dan DVD banyak sekali, hubungan terdakwa dengan Aryo baik, namun dengan Tisa, saat ada Aryo. Hubungan dengan Tisa hanya pada saat tidak ada Aryo.
Bahwa hubungan terdakwa dengan Dewi kusuma, saat bertemu dengan Aryo, ia juga mengatakan bahwa Aryo tidak senang dengan Ibu Dewi, hubungan Jane dengan Dewi Kusuma juga tidak baik dalam artian selalu menjelek jelekkan Jane, Tisa dan Aryo juga dijelek jelekkan. Terdakwa dengan Ibu Dewi Kusuma juga sama, karena saat pertama tidak dikenal, dan saat dikenal bukan sebagai seseorang yang diharapkan jadi menantu.Sedangkan Tisa berharap saksi dan Jane segera menikah tanpa harus menunggu persetujuan Omanya. Tisa hanya mendorong Tisa menikah dengan Mamanya karena tahu bahwa tidak akan direstui karena dengan Aryo saja tidak direstui, karena Jane jodohnya harus dipilihkan oleh Mamanya seperti jodohnya Kristi yang dipilihka oleh Mamanya.
Bahwa terdakwa merasa dikerjai oleh Tisa dan sering dibohongi, juga waktu di Jogja terdakwa tidak tahu menahu, terdakwa, Jane, Owen dan Tisa anter Tisa untuk lomba ternyata saat lomba yang hadir juga ternyata ada Cesare, kemudian terdakwa baru tahu setelah diberitahu belakangan, jadi terdakwa tidak perduli, dan Tisa kegiatannya sampai jam 3 subuh baru pulang, terjadi keributan juga.
Bahwa jika Tisa tidak dituruti kehendaknya, maka sikapnya selalu jika minta tolong atau menyuruh dan memerintah terdakwa, pasti caranya ada resiko lain yang diterangkan oleh Tisa pada terdakwa yang nantinya akan dialami jika tidak mau menolong. Jadi yang harus sering diperhatikan adalah Tisa bukan Jane, apa maunya harus segera dilaksanakan. Karena hal hal seperti itu, menyebabkan Tisa harus.
Bahwa selama terdakwa tinggal dengan Jane pernah melihat Tisa tidak ada di rumah, pernah nginap di rumah temannya, pernah keluar kota untuk kegiatan sekolah, pernah ke Bekasi juga yang terdakwa tahu dari keterangan Keva.
Bahwa kondisi Tisa saat ia berbohong dan tidak dapat dihubungi, terdakwa kemudian juga ke kampus untuk mencari Tisa, dan saat bertemu, di kampus, coba liat, pake video call, untuk menunjukkan benar di kampus, maka Tisa mengatakan dia ke Kaligayeng, dan terdakwa kemudian menemui Tisa di kampus, dan di sana dia bilang baru habis makan, terdakwa melihat roknya miring, bajunya dimasukkan jerawutan, saat itu terdakwa sudah melihat tidak benar, Tapi terdakwa ngomong waktu ribut ribut. Tapi keadaan Tisa di kampus kumel.
Bahwa barang bukti celana dalam yang menjadi barang bukti, diperlihatkan seluruhnya kepada terdakwa, seluruhnya terdakwa tidak tahu dan tidak pernah melihat. Jane juga tidak pernah menggunakan barang bukti celana dalam tersebut. Jane menggunakan celana dalam polos.
Bahwa terhadap barang bukti spring bad, ada di bawahnya yang warna coklat, yang waktu itu dibawa dengan menggunakan mobil grab.
Bahwa yang memotong bagian dari spring bad adalah ahli, dan jaksa penuntut umum hanya bisa memperlihatkan spring bednya saja, masih ada bagian bawahnya yang coklat yang ada di mobil barang bukti. Di bawahnya ada bagian coklat.
Bahwa semua usaha tentang ayam geprek adalah kesepakatan dari Tisa, Jane dan Owen.
Bahwa rumah di Lamper adalah hasil kerja terdakwa dan Jane, dan tentang hal itu Tisa tahu karena beberapa kali ke sana.
Bahwa yang memaksa Tisa untuk lapor polisi, dari keterangan Cesare di sidang, ya Cesare.
Bahwa yang merenovasi rumah sebagaimana terdakwa terangkan, selalu berjalan, ada saja yang diperbaiki dan selalu nyambung, taman beres, sebulan, lalu yang lain, ada batu lagi, dan seterusnya, dan hal itu berlangsung sejak dari Aryo pergi demikianpun juga sebelum Aryo pergi, sudah ada tanaman karena terdakwa suka dimintai tolong oleh Aryo untuk urus tanaman, terdakwa senang tanaman.
Bahwa di tempat keluarga Jane, tidak ada aturan untuk main HP malem malem, HP silahkan digunakan kapan saja, tapi harus yang sesuai, contohnya kalau saat belajar, mau nelpon temen, tanyakan pertanyaan, ya boleh, jadi tidak ada aturan dilarang pake HP malam hari, boleh jika diperlukan.
Bahwa di ruang keluarga yang ada pianonya, lampunya kadang terang, kadang gelap, jadi tidak pasti, yang biasa mematikan, kadang Yu Kini kadang terdakwa. Pas makan bersama, Yu Kini kadang periksa air dan listrik.
Bahwa 10 X 10 adalah rumah awal, rumah yang 5 X 15 adalah rumah yang lima tahun kemudian jadi ada dua tanah, dulunya adalah rumah asli perumahan, jadi kecil, jadi posisi rumah memanjang.
Bahwa kamar Jane pindah dari lantai atas ke lantai bawah sekitar tahun 2016.
Bahwa untuk posisi tangga, konstruksinya di kamar yang 5 X 10 atau lebih itu di tengahnya ada tangga naik dan di ukuran 10 meter kali selanjutnya ada Dak, dan dak tersebut yang dijadikan kamar, sebenarnya di situ dulu kamarnya lalu pindah ke sini, pindah lagi ke sini, jadi tidak menetap, jadi dibilang kamar disini, kok di sini, lalu pindah lagi ke atas jadi tidak menetap, dan tangganya agak dipaksakan, curam.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012, rumah tersebut tidak ada, baru dibuat rumahnya, Kamarnya belum ada, kamar atas belum ada.
Bahwa tanggal 1 Agustus 2012, saksi lupa apakah pernah menjemput Titisari ke sekolah, dan hari yang sama juga, terdakwa tidak pernah membawa Tisa ke lantai atas.
Bahwa di rumah, terdakwa pernah melihat Tisa menangis dan tangisannya keras.
Bahwa ada foto dan Instagram yang dishare tentang ibunya, karena ia sangat sayang denan ibunya dan ibunya dijadikannya sebagai kebanggaannya, Tisa sangat sayang dengan ibunya.
Bahwa Tisa di rumah tidak berada dalam tekanan, contohnya Tisa kalau di rumah menguasai semua, bebas mau berbuat apa saja, mau masak, mau belajar, mau makan, mau tidur, itu semua terserah dia, dia buat alasan sendiri minta dipercaya, pokoknya paling bisa.
Bahwa sepengetahuan terdakwa Tisa dan Mamanya punya karakter yang mirip.
Bahwa tentang buah buahan, dalam instagram Tisa ada gambar wortel. Dalam tulisan tentang adanya hubungan yang abadi.
Bahwa wortel tidak menggambarkan hubungan abadi.
Bahwa sebelunya terdakwa minta ijin dari isteri pertamanya untuk menikah dengan Jane.
Bahwa diperlihatkan surat-surat dari terdakwa yang meminta persetujuan untuk menikahi Jane, status perkawinan terdakwa dengan isterinya mau minta ijin.
Bahwa kadang di luar itu Mertua terdakwa mengatakan merebut Jane dan kadang Jane merebut terdakwa. Saat itu Jane masih isteri Aryo dan terdakwa juga masih mempunyai isteri.
Bahwa terdakwa tidak pernah berada di dalam kamar Tisa sebagaimana keterangan Tisa dan Novi yang kemudian dipergoki oleh Yu Kini.
Bahwa surat yang dikatakan oleh Jane dan Aryo, adalah satu kertas kosong bermeterai yang ditandaani, karena terdakwa dipukuli dan dibacok.
Bahwa tanggal 31 Juli 2018 tidak pernah ada kejadian sebagaimana diterangkan oleh Tisa.
Bahwa tidak ada semua yang dituduhkan kepada terdakwa.
Bahwa Cristi adalah adik kandung dari Jane isteri terdakwa.
Bahwa setelah kejadian yang terjadi, yaitu Tisa kost, Kristi ada datang untuk memprovokasi saja.
Bahwa HP yang dihancurkan oleh Jane adalah yang ditunjukkan tanggal 21 Maret 2018, yang menghancurkan siapa, terdakwa tidak tahu, isinya juga terdakwa tidak tahu.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengirim SMS ke Kristi, Kristi yang sering chattingan dan WA ke Jane agar jangan pilih terdakwa, salah atau benar agar pilih Kristi.
Bahwa terdakwa pertama kali bertemu Kristi, saat itu juga ada Ibu Dewi, ada Tisa masih kecil, dan mereka datang semaunya sendiri. Waktu itu datang entah mau cari siapa, yang kedapatan terdakwa dan terdakwa disuruh pergi, dan ternyata sampai sekarang terdakwa adalah suami Jane.
Bahwa laporan kepada terdakwa semuanya adalah tidak pernah ada.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) buah handphone merk ASUS warna hitam model ASUS_X00ID, serial number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (slot 1) 357884082904463, IMEI (slot 2) 357884082904471
2. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6S Plus 64 Gb warna putih version 12.1 (16 B92) mode MKV ELL/A, serial number V2MQLZMEGRX5, IMEI 353292071943514, ICCID 8962115331250394610, MEID 35329207194351, MODEM FIRMWARE 5.21.00.
3. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih gold model A 1586, FCC ID : BCG-E2816A, IC : 579C-E2816A, IMEI 369280063532902.
4. 1 (satu) buah baju atasan converse berwarna abu abu
5. 1 (satu) buah daster hijau
6. 1 (satu) buah atasan baju warna hijau motif kotak – kota
7. 2 (Dua buah) celana kolor bermotif Disney warna biru.
8. 3 (Tiga buah) celana kolor warna hitam
9. 1 (satu) buah celana kolor warna hijau
10. 1 (satu) buah celana kolor panjang warna abu – abu
11. 1 (satu) buah handuk berwarna kuning
12. 1 (satu) buah celana dalam warna biru
13. 1 (satu) buah celana dalam warna cream
14. 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif polkadot pink
15. 1 (satu) buah celana dalam warna abu – abu.
16. 5 (Lima buah) celana dalam warna hitam
17. 1 (satu) buah celana dalam warna hitam terdapat renda putih.
18. 1 (satu) buah celana dalam warna hitam terdapat renda hitam
19. 5 (Lima buah) BH berwarna hitam
20. 1 (satu) buah BH berwarna cream
21. 1 (satu) buah BH berwarna gold
22. 1 (satu) buah BH berwarna putih
23. 1 (satu) buah BH warna putih bermotif bunga warna hitam
24. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Apple IPhone SE warna gold, serial number Model A1662 FCC ID: BCG-E2945A, IMEI 358633070979568.
25. 1 (Satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.14/1999 yang dikeluarkan Kantor Dinas Cattan Sipil Kotamadya Ati II Semarang an. TITISARI WARDANI.
26. 1 (satu) set kasur/springbad ukuran 120 cm X 200 cm, warna biru dan merk GUHDO LEGENDA;
27. 1 (satu) buar sprei warna putih;
28. 1 (satu) buah dompet warna putih tulang merk BERSHKA yang berisi 1 (satu) buah simcard indosat nomor 62043000152614905-U;
39. 1 (satu) buah buku album warna coklat dengan judul golden memories;
30. 1 (satu) buat tempat sampah bemotif bunga (terbuat dari seng) warna biru ukuran diameter 13,5 cm dan tinggi 25 cm;
31. 1 (satu) buah V-GEL Lubricant & Massage Konimex warna biru Netto 125 gram;
32. 1 (satu) pasang sandal warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
33. 1 (satu) buah Body Lotion warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
34. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam kombinasi warna putih;
35. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kupu-kupu warna merah muda dengan merk “DONNA”;
36. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah kombinasi renda warna merah & kuning merk “AO YUN ER” motif bunga;
37. 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dengan IMEI 354204/06/021095/2 model SM-1705;
38. 1 (satu) buah Sim Card telkomsel warna putih dengan nomor chip 621002747217671800;
39. 8 (delapan) lembar surat tulisan tangan
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan atau terdakwa, oleh yang bersangkutan ada yang tidak mengetahuinya dan ada yang membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta alat-alat bukti yang lain dan didukung pula dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, yang apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya yang merupakan persesuainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (Alm) I MADE SUTA ADI sejak sekitar tahun 2011 mulai sering menginap dan bertempat tinggal di Jl. Graha Estetika Jl Citra H Nomor 18 RT.03 RW.08 Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, satu rumah dengan saksi JANE MARGARETHA dan anak-anaknya yaitu saksi TITISARI WARDHANI dan juga OWEN, namun belum menikah dengan JANE MARGARETHA HANDAYANI karena status Terdakwa sudah punya isteri dan dua orang anak demikian pula saksi JANE MARGARETHA HANDAYANI masih berstatus sebagai isteri saksi ARYO WARDONO;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan tugas tugas untuk membantu JANE MARGARETHA HANDAYANI serta berhubungan dengannya sebagaimana layaknya suami isteri juga melakukan kewajiban dan kegiatan untuk antar jemput anak-anak, membantu sekolahnya dan berhubungan dengan mereka sebagaimana layaknya sebuah keluarga.
- Bahwa benar salah seorang anak JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan suami ARYO WARDONO, adalah seorang anak perempuan, bernama TITISARI WARDANI, lahir di Semarang, tanggal 22 Desember 1998 berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 14/1999 tanggal 4 Januari 1999. Sedangkan Owen adalah anak laki-laki yang lahir pada tahun 2005 dari hubungan Terdakwa dengan JANE MARGARETHA HANDAYANI namun oleh saksi ARYO WARDONO didaftarkan sebagai anak dalam kartu keluarganya, karena saat itu, ARYO WARDONO dan JANE MARGARETHA HANDAYANI masih terikat perkawinan, sedangkan terdakwa sudah berhubungan akrab dengan saksi JANE MARGARETHA HANDAYANI.
- Bahwa benar sejak dari kecil, sebagai seorang anak, saksi korban TITISARI WARDANI sangat sayang dengan ibunya dan mengidolakan ibunya, sehingga takut jika ibunya tersakiti, hal ini terlihat dari adanya Instagram yang mengidolakan ibunya, adanya keadaan dimana ia merasa tersakiti dan menangis ketika melihat ibunya diperlakuan agak kasar oleh terdakwa dan juga ia selalu berusaha agar ibunya merasa bahagia dan tidak tersakiti.
- Bahwa benar rasa sayang dan keinginan untuk membuat ibunya bahagia, menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI yang masih menginjak usia anak, kemudian pada usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun, membiarkan saja perbuatan terdakwa kepadanya, dengan maksud agar ada ketentraman dan kebaikan di rumah tersebut antara terdakwa dan ibunya JANE MARGARETHA. Karena sering terjadi pertengkaran antara JANE MARGARETHA dan terdakwa yang kemudian melalui saksi korban TITISARI WARDANI hal itu kemudian menjadi baik kembali.
- Bahwa benar dalam usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 tahun saat sedang tidur, Terdakwa sering melumat bibir saksi korban TITISARI WARDANI, meraba-raba dada dan vagina saksi korban TITISARI WARDANI. Dan Terdakwa baru berhenti meraba saat saksi korban TITISARI WARDANI bergerak karena terdakwa takut ia akan berteriak. Perlakuan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi korban TITISARI WARDANI kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI karena ia tidak ingin ibunya menderita dan kecewa.
- Bahwa benar karena Terdakwa merasakan tidak ada penolakan dari saksi korban TITISARI WARDANI, maka kemudian:
Pada tanggal 31 Juli 2012 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwamasuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur terdakwa dan ibu saksi korban: JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terrbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI sedang bermain HP (Blackberry warna hitam) padahal ada aturan dikeluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam dan saat itu Ibu saksi korban JANEMARGARETHA HANDAYANI sedang tidur. Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya, saksi korban TITISARI WARDANI kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDHANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, guru saksi korban.
Bahwa terdakwa kemudian marah dan menyuruh saksi TITISARI WARDHANI keluar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDHANI semula tidak mau tetapi terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDHANI tidak menuruti kemauanya, terdakwa akan melaporkan kepada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dari kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Bahwa setibanya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Bahwa sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menarik saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan “Apabila jari Terdakwadimasukkan ke dalam alat kelaminsaksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga iatidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwakemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Pada tanggal 1 Agustus 2012 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwamenjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya SMP Maria Regina Semarang. Dan setibanya di rumah, masih berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwamenarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya: JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
Kemudian Terdakwamemaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwakemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakainya hingga alat kelaminnya terlihat lalu terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis lalu berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwamenghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada orang yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu terdakwamembentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwaadalah korban JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwadan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya.
Bahwa Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya. Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa sehigga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa terdakwa kemudianmenghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwakemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
- Bahwa benar perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwasampai saksi korban TITISARI WARDANI berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TITISARISARI WARDANI mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah disekitar lubang dubur sebagaimana kesimpulan dalam Visum et Repertum Nomor: 164/B.62/Rf-L/XI/2018 tertanggal 21 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo: Prof. DR. dr. Agus Purwadianto, Sp. FM, S.H, M.si, DFM, dkk, dalam kesimpulannya menyatakan:
“Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi social, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari.
Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak.
Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pola robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah disekitar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan dari segi yuridisnya apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakkan kepada terdakwa dan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana kepadanya, Majelis Hakim berpedoman dengan ketentuan dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud alat bukti yang sah sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 184 KUHAP adalah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa bukti Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dan bukti Petunjuk itu hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (vide Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Kombinasi/Gabungan Dakwaan Alternatif dengan Subsidairitas sebagai berikut:
PERTAMA
Primair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subisidair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA.
Primair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP.
Subsidair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.
Lebih-lebih Susidair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU.
KETIGA: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEEMPAT: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi atau Gabungan alternatif subsidaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung memilih dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo. Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang.
2. Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan.
3. Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang ini bukanlah merupakan delik inti, akan tetapi merupakan elemen delik, yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian delik intinya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan seoranglaki-laki yang bernama I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI sebagai terdakwa dalam perkara a quo, yang dalam pemeriksaan mengenai identitas terdakwa, orang tersebutmempunyai identitas yang sama dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut UmumNomor Register Perkara: PDM-225/Semar/Euh.2/06/2019 tertanggal 18 Juni 2019, sehingga dengan demikian terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah terdakwa yang dimaksudkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim, mendapatkan kanyataan, bahwa terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI adalah orang yang telah dewasa, yang sehat akal, pikiran, jasmani maupun rohaninya, dan ternyata pula terdakwa tersebut mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang tidak baik, antara perbuatan yang melawan hukum dengan perbuatan yang sesuai hukum, serta mampu pula untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa keadaan Terdakwa tersebut didukung pula dengan adanya alat bukti Surat berupa Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Visum et Repertum Psychiatricum I NYOMAN ADI RIMBAWAN dari RSJD Amino Gondohutomo Semarang Nomor: 445.I/I/007595/IV/2019/RHS tanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh Psikiater I: dr. Tinon Martanita SpKJ, Psikiater II. Dr. Sri Woroasih, SpKJ, Psikolog I: Hamargomurni, S.Psi, Psikolog II: Mira Permatasari, S. Psi., M. Psi, Dokter Pemeriksa I, dr. Prima Kusumastuti, Dokter Pemeriksa II, dr. Dina Wimala dengan kesimpulan: Pada observasi psikiatri tanggal enam bulan April dua ribu sembilan belas sampai tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu sembilan belas didapatkan:
1. Terperiksa dalam keadaan sadar dan tidak nampak sakit secara fisik, terperiksa bersikap kooperatif terhadap pemeriksa.
2. Terperiksa mampu berkomunikasi dengan baik dan menceritakan kejadian perkaranya dengan baik dan runtut. Dalam menceritakan kejadian perkara hukumnya, terperiksa bisa menceritakan secara konsisten dan tidak berubah-ubah pada pemeriksa yang berbeda dengan waktu yang berbeda. Informasi yang diberikan oleh terperiksa dinilai cukup relevan dan masuk akal.
3. Terperiksa dapat mengekspresikan suasana perasaannya sesuai dengan topik pembicaraan. Selama pemeriksaan terperiksa nampak menunjukkan ekspresi kecewa terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya yang menurut terperiksa tidak adil, dibuat-buat dan menyalahi prosedur.
4. Terperiksa cukup mampu untuk memahami tujuan pemeriksaan.
5. Pada terperiksa saat pemeriksaan didapatkan adanya gangguan suasana perasaan berupa perasaan sedih, murung, cemas yang disebabkan masalah hukum yang dihadapinya, tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang mengganggu fungsi social, pekerjaan, dan aktifitas terperiksa sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADIdapat dijadikan sebagai subyek hukum pidana, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi pada diri terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI;
2. Unsur dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 15a UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan maksudnya adalah tidak boleh melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, sebab apabila dilakukan akan mendapat sangsi pidana atau hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwamasuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur terdakwa dan ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terrbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI sedang bermain HP (Blackberry warna hitam) padahal ada aturan di keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam dan saat itu Ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI sedang tidur. Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya, saksi korban TITISARI WARDANI kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korba TITISARI WARDHANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, salah satu guru saksi korban.
Bahwa terdakwa kemudian marah dan menyuruh saksi TITISARI WARDHANI keluar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDHANI semula tidak mau tetapi terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDHANI tidak menuruti kemauanya, terdakwa akan melaporkan keada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr. Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dengan kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Bahwa setelah di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
Bahwa sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menarik saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan: “Apabila jari Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga ia tidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwa kemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 1 Agustus 2012 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwamenjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya di SMP Maria Regina Semarang. Dan setelah sampai di rumah, masih berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
Bahwa kemudian Terdakwa memaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwa kemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakainya hingga alat kelaminnya terlihat lalu terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis sambil berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada orang yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa membentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwa adalah korban dari JANE MARGARETHA HANDAYANI yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwa dan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya.
Bahwa kemudian Terdakwa mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya. Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa sehigga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut sering dilakukan Terdakwa sampai saksi korban TITISARI WARDANI berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas membuktikan adanya kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI kepada saksi korban TITISARI WARDANI;
Menimbang, bahwa adanya keterangan saksi korban TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO yang kemudian menceritakan perbuatan terdakwa kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI, ARYO WARDONO, SOKO WARDONO, dan DEWI KUSUMA, S.H, membenarkan tentang adanya paksaan tersebut, karena mereka mendapat pengakuan dari terdakwa yang secara langsung telah ditanyai oleh mereka, begitu juga keterangan dari NEHEMIA CESARE VALENTINO, yang kemudian sejak Desember tahun 2017 menjadi pacar saksi korban tentu tidaklah mudah menceritakan aib keluarga kepadanya, karenanya saksi korban TITISARI kemudian baru mau menceritakan perbuatan terdakwa kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI, ARYO WARDONO, SOKO WARDONO, DEWI KUSUMA, S.H. dan memintanya lapor kepada Polisi setelah mendapat dorongan atau dimotivasi oleh saksi CESARE. Dan bukan pula hal yang mudah ketika saksi korban TITISARI WARDANI bercerita kepada teman teman dekatnya yang heran kenapa saksi korban kemudian harus tidak tinggal di rumahnya tetapi tinggal di kost, sebagaimana keterangan saksi DESIANA EVLIN, DELLA AMANDA, KEVA ANELKA RIJKERS. Hal ini juga dibenarkan oleh saksi NOVI CAHYANINGSIH, yang kemudian menyadari sejak lama bahwa seharusnya saksi korban tidak berada terlalu dekat dengan terdakwa yang saat itu belum menikah dengan ibunya dan belum sah menjadi ayahnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Korban Titisari Wardani tersebut menurut pendapat Ahli antara lain Ahli Kriminologi Prof. Ronny Rahman Niti Baskoro dan Ahli Bidang Psikologi Dr. E. Kristi Poerwandari, M. Hum. benar adanya dan tidak ada kebohongan bahkan menurut Ahli tersebut 90 % - 95 % benar, yang lima 5 % adalah tentang hari dan tanggal saja;
Menimbang, bahwa jika sekian lama saksi korban mendiamkan saja perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan yang berujung pada perbuatan asusila tersebut, dikarenakan keadaan keluarga saksi korban yang tidak harmonis, dan saksi korban ingin membuat ibunya yaitu saksi Jane Margaretha berbahagia dengan Terdakwa sebagai kekasihnya yang diharapkannya akan memperbaiki keadaan rumah tangganya, itulah sebabnya selalu terlihat keharmonisan sebagaimana yang selalu dikatakan oleh terdakwa bahwa keluarganya dan Jane dalam keadaan baik baik saja.
Menimbang, bahwa ahli Prof. RONNY RAHMAN NITIBASKORO, Dr. ENDANG SEPTININGSIH, SpKj, Dr. E. KRISTI POERWANDARI, M.Hum, Dr. SUKROTUL QOIRIYAH, SPkj, dr. ELING PRASTOWO, SP.spf, Dr. MUHAMAD SINAL, S.H., S.E., Mpd., juga berpendapat yang pada intinya saksi korban selalu memperlihatkan suasana keteguhan dan keinginannya yang besar untuk terlihat baik baik saja, walaupun sebagaimana keterangan saksi saksi, sebenarnya tidaklah demikian, terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI pun telah menerangkan bahwa saksi korban Titisari tidak memperlihatkan kesedihannya dalam keadaan apapun kecuali ibunya disakiti, ia akan berusaha melakukan apapun yang walaupun tidak diinginkannya, demi ibunya yang ia cintai;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
3. Unsur memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa arti kata ”memaksa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1). Memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa.
2). Berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud ”Persetubuhan” menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggauta kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W. 9292);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai berikut di bawah:
- Bahwa benar diawali pada tanggal 31 Juli 2012 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwamasuk ke dalam kamar tidur saksi korban TITISARI WARDANI melalui pintu yang menghubungkan kamar tidur terdakwa dan ibu saksi korban JANE MARGARETHA HANDAYANI dengan kamar tidur saksi korban TITISARI WARDHANI, yang selalu dalam keadaan terrbuka, saat itu saksi korban TITISARI WARDANI sedang bermain HP (Blackberry warna hitam) padahal ada aturan didalam keluarga kalau tidak boleh bermain HP sampai larut malam dan saat itu Ibu saksi korban JANEMARGARETHA HANDAYANI sedang tidur. Mengetahui Terdakwa masuk ke kamarnya, saksi korban TITISARI WARDANI kaget, dan segera menyembunyikan HPnya di bawah bantal, namun HP tersebut kemudian mengeluarkan getaran tanda adanya pesan lewat BBM masuk, kemudian Terdakwa memeriksa HP saksi korban TITISARI WARDHANI dan melihat ada BBM masuk yang salah satunya berasal dari Mr. RYAN, salah seorang guru saksi korban.
- Bahwa benar, terdakwa kemudian marah dan menyuruh saksi TITISARI WARDHANI ke luar kamar tidurnya menuju ruang piano yang gelap. Saksi korban TITISARI WARDHANI semula tidak mau tetapi terdakwa mengancam apabila saksi korban TITISARI WARDHANI tidak menuruti kemauanya, terdakwa akan melporkan keada ibunya karena malam-malam masih chating-an dan juga akan melaporkan Mr. RYAN kepada JANE MARGARETHA HANDAYANI supaya mendatangi sekolah dan meminta agar sekolah memecat Mr Ryan. Ancaman Terdakwa tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, menurut saja ketika terdakwa menggiringnya ke ruang piano yang gelap, yang letaknya agak jauh dari kamar JANE MARGARETHA HANDAYANI.
- Bahwa sesampainya di ruang piano, Terdakwa memegang tangan saksi TITISARI WARDANI lalu dengan paksa menarik tangan saksi TITISARI WARDANI dimasukkan ke dalam celana Terdakwa untuk memegang alat kelaminnya sambil mengatakan agar saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui alat kelamin pria. Saksi korban TITISARI WARDANI sangat ketakutan dan sambil menangis meminta agar Terdakwa menghentikan hal tersebut.
- Bahwa sekitar lima menit kemudian, Terdakwa menarik saksi korban TITISARI WARDANI kembali ke kamar tidurnya dan dalam keadaan lampu menyala, ia menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI membuka semua pakaiannya hingga ia telanjang lalu Terdakwa memotretnya dengan menggunakan HP merk Nokia E90 milik saksi korban TITISARI WARDANI hal tersebut membuat saksi korban TITISARI WARDANI menjadi malu dan takut sehingga mengikuti kemauan Terdakwa sambil menangis.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh agar saksi korban TITISARI WARDANI yang dalam keadaan telanjang untuk berbaring di tempat tidur dan mengatakan “Apabila jari Terdakwadimasukkan ke dalam kelaminsaksi korban TITISARI WARDANI binti ARYO WARDONO dan berdarah, maka saksi korban TITISARI WARDANI masih perawan, sehingga iatidak akan mengganggunya lagi”. Terdakwakemudian memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina saksi korban TITISARI WARDANI hingga ia kesakitan dan Terdakwa kemudian mengeluarkan jarinya dan memperlihatkan bahwa tidak ada darah sama sekali. Melihat hal tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI menjadi takut, dan berpikiran bahwa dirinya tidak perawan lagi, sehingga ia takut kalau hal tersebut juga akan diberitahukan kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI.
- Bahwa benar pada tanggal 1 Agustus 2012 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwamenjemput saksi korban TITISARI WARDANI dari sekolahnya di SMP Maria Regina Semarang. Dan sesampainya di rumah, masih berpakaian seragam sekolah (yang disebut pakaian Sailor), Terdakwamenarik tangan kanan saksi korban TITISARI WARDANI dan menyeretnya ke lantai dua rumah yang ditinggalinya dan masuk ke kamar ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
- Kemudian Terdakwamemaksa saksi korban TITISARI WARDANI untuk melepaskan celana dalamnya dengan cara mengangkat rok yang dipakainya dan menarik serta melepaskan celana dalam. Terdakwakemudian membaringkan saksi korban TITISARI WARDANI di atas tempat tidur dan membuka celana yang sedang dipakainya hingga alat kelaminnya terlihat lalu terdakwa menindih saksi korban TITISARI WARDANI. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI lalu menggoyang goyangkan badannya dan bergerak naik turun sehingga alat kelaminnya juga naik turun di dalam alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Saksi korban TITISARI WARDANI merasa kesakitan dan menangis sambil berteriak minta tolong dan memohon agar Terdakwamenghentikan perbuatannya tersebut, namun saat itu tidak ada seorangpun yang mendengarnya karena rumah dalam keadaan sepi. Lalu terdakwamembentak saksi korban TITISARI WARDANI agar diam dan tidak menggubris permohonan korban agar menghentikan perbuatannya tersebut, sambil mengatakan bahwa Terdakwaadalah korban dari JANE MARGARETHA yaitu ibu saksi korban TITISARI WARDANI yang tidak dicintai oleh Terdakwadan ia tidak berniat berhubungan serius dengannya. Dan Terdakwa juga mengatakan bahwa lebih enak berhubungan seks dengan saksi korban TITISARI WARDANI daripada dengan ibunya.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengancam, jika saksi korban TITISARI WARDANI tidak mau melayani kebutuhan seksnya, maka ia akan meninggalkan ibunya. Bahwa saksi korban TITISARI WARDANI mengetahui ibunya sangat mencintai Terdakwa sehigga saksi korban TITISARI WARDANI takut kalau ibunya ditinggalkan oleh Terdakwa dan ibu korban bisa terganggu jiwanya. Hal itu menyebabkan saksi korban TITISARI WARDANI diam dan membiarkan Terdakwa melakukan perbuatannya.
- Bahwa terdakwa kemudianmenghentikan perbuatannya setelah alat kelaminnya mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan di luar alat kelamin saksi korban TITISARI WARDANI. Terdakwakemudian mengatakan kepada saksi korban TITISARI WARDANI bahwa ia tidak boleh memberitahu apa yang telah dilakukannya tersebut kepada ibunya, karena jika sampai terbongkar, maka terdakwa akan menyelingkuhi dan meninggalkan ibu saksi korban TITISARI WARDANI. Karena ancaman terdakwa tersebut, saksi korban TITISARI WARDANI tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapapun dan saksi korban TITISARI WARDANI mengikuti saja semua perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa adanya keterangan saksi korban TITISARI WARDANI yang kemudian diceritakannya kepada ibunya JANE MARGARETHA HANDAYANI, yang kemudian menjadi marah dan memukuli terdakwa (sebagaimana keterangannya dan juga keterangan terdakwa di depan persidangan), juga kemudian disampaikan oleh saksi korban TITISARI WARDANI kepada ayah kandungnya ARYO dan oleh ARYO disampaikan kepada saksi SOKO yang kemudian menjadi marah dan mendatangi terdakwa di rumah Graha Estetika, sehingga kemudian pengakuan terdakwa divideokan, membuktikan bahwa saksi TITISARI WARDANI tidak berbohong sebagaimana juga kesaksiannya di depan persidangan yang kronologis dan konsisten hal ini didukung pula pendapat Ahli Kriminologi Prof. Ronny Rahman Niti Baskoro dan Ahli Bidang Psikologi Dr. E. Kristi Poerwandari, M. Hum. yang berpendapat keterangan saksi korban Titisari Wardani benar adanya dan tidak ada kebohongan, bahkan menurut Ahli tersebut 90 % - 95 % benar, yang lima 5 % adalah tentang hari dan tanggal saja, berbeda dengan keterangan terdakwa dan JANE MARGARETHA yang kemudian di depan persidangan memberikan keterangan tidak di bawah sumpah, dan ternyata keterangannya banyak yang tidak konsisten sehingga harus kembali dibenarkan dalam konfrontasi yang diminta oleh Penasehat Hukumnya, namun tetap semuanya tidak konsisten.
Bahwa kemudian saksi korban juga memberitahu Omanya yaitu saksi DEWI KUSUMA, S.H., dan kepada teman dekatnya NEHEMIA CESARE VALENTINO yang kemudian menggugah saksi korban untuk mengakhiri perbuatan terdakwa kepadanya. Walaupun terdakwa dan Jane mengatakan bahwa saksi korban dipaksa untuk mengadu, tetapi terlihat bahwa semuanya dilakukan oleh saksi korban dengan sukarela tanpa paksaan.
Bahwa surat-surat yang ditulis oleh saksi korban Tisa sebagaimana dimaksudkan oleh ahli Dr. MUHAMAD SINAL, S.H., S.E, Mpd, penuh bahagia tidaklah menunjukkan tentang keadaan yang dialami sebenarnya oleh saksi korban TITISARI WARDANI.
Adanya keterangan saksi DELLA AMANDA yang mengatakan tentang keadaan saksi korban saat menceritakan keadaannya atas perlakuan terdakwa dan keterangan dari saksi NOVI CAHYANINGSIH yang melihat langsung bagaimana perlakuan terdakwa yang mencium bibir saksi korban yang selayaknya tidak diperlakukan demikian, memperlihatkan adanya relasi kuasa dari terdakwa sebagai orang dewasa yang punya kedudukan sebagai orang yang lebih kuasa terhadap saksi korban TITISARI WARDANI sebagai seorang yang masih berstatus anak, sehingga rentan dan lemah berhadapan dengan orang dewasa.
Bahwa kemudian juga kepada saksi korban TITISARI, terdakwa melakukan sodomi yaitu alat kelaminnya dimasukkan ke dubur saksi korban hingga berulang kali sampai mengeluarkan sperma dan perbuatan sodomi tersebut seingat saksi korban TITISARI dilakukan sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, namun saksi tidak ingat pasti tanggal dan harinya.
Menimbang, bahwa tentang akibat dari persetubuhan dan bukti dari persetubuhan yang dialami saksi korban TITISARI WARDHANI, demikianpun tentang peristiwa sodomi yang dilakukan oleh terdakwa kepadanya, terlihat dari adanya keterangan Saksi, pendapat para Ahli dan juga alat bukti Surat berupa:
1. Visum et Repertum dari RSUP Dr Kariadi Nomor: 164/B-62/Rf-L/XI/2018 tanggal 21 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa DPJP: Dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.KF(K) dengan kesimpulan: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban (TITISARI WARDANI) tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia sembilan belas tahun satu bulan, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur.
2. Visum et Repertum Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, terhadap TITISARI WARDANI Nomor: 385/IV/PKT/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh 1. Prof. DR. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM., S.H., Msi., DFM, 2. DR. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp. FM, 3. dr. Yudy, SpFM, 4. Dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ (K) MPd Ked, 5. Dr. Diatri Nari Lastri, Sp.S(K), 6. Dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp.S, 7. DR. dr. J.M. Seno Adjie, Sp.OG (K), 8. Dr. Wifanto Saditya Jeo, Sp B-KBD, 9. Tiana Arsianti, M.Psi, 10. Dr. Tara Aseana Sp.KJ dan dr. Mirza Hapsari Massarapa dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap korban/terperiksa perempuan berusia sembilan belas tahun dengan kondisi sadar penuh, kondisi umum tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medik, dengan kondisi mental yang cakap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Pada korban/terperiksa tidak ditemukan adanya gangguan psikopatologi yang mengganggu fungsi sosial, pekerjaan dan aktivitas terperiksa sehari-hari. Pada tubuh korban/terperiksa tidak ditemukan luka-luka pada kepala, leher, tubuh dan seluruh anggota gerak. Pada korban/terperiksa ditemukan adanya robekan-robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Pada robekan lama yang ditemukan pada selaput dara korban ini memiliki hubungan yang bermakna dengan kejadian persetubuhan. Lipatan kulit pada daerah di sektiar lubang pelepas tampak menghilang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul lama yang melewati lubang pelepas yang lazim ditemukan pada korban perbuatan cabul (sodomi). Selanjutnya ditemukan jaringan parut pada anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi jenis kekerasan penyebabnya. Tidak adanya tanda dan gejala gangguan psikologis pada korban/terperiksa saat ini dapat dijelaskan dengan ditemukannya beberapa pola adaptasi mental korban/terperiksa yang cukup adaptif terhadap pengelolaan permasalahannya dan adanya rasa aman pada korban/terperiksa karena saat ini ia berada dalam lingkungan yang dipersepsikan mepercayai dan mendukung dirinya dalam menjalani proses hukumnya. Pola-pola adaptasi mental adaptif dan dukungan social tersebut merupakan hal-hal spesifik yang bersifat protektif yang ditemukan pada korban/terperiksa. Ketiadaan adaptasi mental adaptif dan sistem dukungan mental dapat berpotensi menimbulkan tanda dan gejala gangguan psikologis seperti yang lazimnya ditemukan pada korban kekerasan. Pada korban/terperiksa didapatkan perasaan kecewa terhadap sikap ibu korban/terperiksa yang ia persepsikan tidak mempercayai cerita korban/terperiksa terkait kasus hukum yang sedang dialaminya. Korban/terperiksa cukup mampu memahami perkara hukumnya serta mampu mengusahakan pembelaan terhadap dirinya. Ia mampu memahami informasi yang diterimanya. Ia juga mampu memberikan informasi secara konsisten, runut dan sistematis serta mampu membertanggungjawabkan informasi yang diberikannya tersebut secara hukum sehingga saat ini terperiksa dinilai cakap mental untuk menjalani proses hukum dan peradilan.
Walaupun ada keberatan-keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa berkaitan dengan kedua hasil visum tersebut namun adanya fakta, baik pada visum yang pertama atau kedua, terdapat robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur, bedanya hanya pada Visum et Repertum yang kedua dilakukan lebih detail dan spesifik.
Tentang kebenaran dari adanya persetubuhan sebagaimana yang disaksikan oleh saksi korban dalam keterangannya di depan persidangan dan mengatakan bahwa terdakwa selalu membuang atau mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi korban, Ahli BOWO NURCAHYO menyatakan bahwa memang terdapat sperma di seputar lipatan spring bed tempat tidur saksi korban yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dan dari hasil pemeriksaan laboratoris terdapat alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 280/KBF/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa: 1. Drs. Moh. Arif Budiarto, M.Si, 2. B Nurcahyo, S.Si, M. Biotech, 3. Dwita Srihapsari, S.Si, 4. Aryani Sinta W.A.Md mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Dr. Nursamran Subandi, M.Si dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa:
1. BB-525/2019/KBF berupa potongan kain matras seperti tersebut dalam BAB I adalah tersebut di atas adalah positif terdapat sperma.
2. BB-526/2019/KBF berupa 5 (lima) celana dalam, BB-527/2019/KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB-816/2019 berupa keranjang sampah seperti tersebut dalam BAB I adalah negative sperma.
3. BB-527/2019/KBF (B) berupa darah seperti tersebut dalam BAB I adalah mempunyai golongan darah “B”.
4. BB-525/2019/KBF berupa potongan kain matras, BB-527/2019.KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB- 527/2019/KBF (B) berupa darah seperti tersebut dalam BAB I berasal dari individu yang sama berjenis kelamin laki-laki (X,Y).
5. Dua puluh tiga loci marka STR dari bercak sperma pada BB-525/2019/KBF berupa potongan kain matras cocok dengan dua puluh tiga loci marka STR dari BB-527/2019/KBF (A) berupa buccal swab rongga mulut dan BB-527/2019/KBF (B) berupa darah.
Dengan demikian bercak sperma pada barang bukti tersebut berasal dari individu yang sama.
Adanya chatting dan percakapan-percakapan yang kemudian sesuai dengan alat bukti surat:
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2510/FKF/2018 tanggal 05 Desember 2018 tentang pemeriksaan Komputer Forensik/Fiskomfor dengan kesimpulan:
1. Dari hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5297/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna emas, merk: Apple, model: iPhone 6s Plus IMEI: 353292071943514, beserta SIM Card XL ICCID: 8962115331250394610 tidak terepat memori eksternal disita dari TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
a. User Account sebanyak 1 akun dengan Accoount name: Tisa, Username: [email protected], service type: WhatsApp.
b. Contacts sebanyak 2 nama masing-masing dengan rincian:
1) Contact Name: Cisare Rijkers, Entries Phone: Home 0878 87039814, Source : WhatsApp
2) Contact Name: Jane, Entries Phone: Homor +62 817-0551-919, Source: WhatsApp.
Selengkapnya lihat Tabel 3.
c. Chats Whatsapp sebanyak 2 percakapan, antara Account Name: Tisa (Owner), Username: [email protected] dengan:
1) Contact Name: Cisare Rijkers, User ID: WhatsApp: 6287887039814 @s.whatsapp.net, sebanyak 82 pesan pada tanggal 21/03/2018 pukul 21:05:12 sampai dengan tanggal 15/11/2018 pukul 14.40.07, dengan rincian pesan lihat Tabel 4.
2) Contact Name: Mom, User ID: WhatsApp: 628170551919 @s.whatsapp.net, sebanyak 111 pesan pada tanggal 18/07/2016 pukul 16:19:55 sampai dengan tanggal 06/09/2018 pukul 17.30.41, dengan rincian pesan lihat Tabel 5.
2. Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor: BB 5298/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna emas, merk: Apple, model: iPhone 6, IMEI: 359280063532902, tidak dilengkapi SIM maupun memori eksternal, disita dari TITISARI WARDANI Binti ARYO WARDONO, ditemukan informasi yang terkait dengan masuk pemeriksaan berupa:
a. User Account sebanyak 1 akun dengan Accoount name: AI, Username: [email protected], service type: WhatsApp.
b. Contacts sebanyak 1 nama dengan contact name: Dad, Entries Phone Home 087700525201, Source : WhatsApp.
Selengkapnya lihat Tabel 7.
c. Chats Whatsapp sebanyak 1 percakapan, antara Account Name: AI (Owner), Username : [email protected] dengan Contact Name: Dad, User ID: WhatsApp: [email protected], sebanyak 47 pesan pada tanggal 01/12/2016 pukul 08:01:25 sampai dengan tanggal 01/01/2018 pukul 15.10.34, dengan rincian pesan lihat Tabel 8.
Membuktikan, bahwa alat yang digunakan untuk percakapan yang diyakini mengandung kebenaran sebagaimana disaksikan oleh para saksi dalam kesaksiannya yaitu saksi Cisare, Tisa, Jane dan juga dalam keterangan terdakwa, walaupun saksi Jane mengatakan ada yang melompat lompat dan dibenarkan pula oleh ahli Bahasa yang dihadirkan oleh Terdakwa yaitu Dr. dr. Muhammad, Sinal, namun tidak dapat disangkal bahwa sebagaimana alat bukti surat di atas menyatakan bahwa percakapan percakapan lewat whatsapp tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, demikianpun kebenaran bahwa ada video Tisa yang telanjang di dalam hand phone milik terdakwa yang kemudian dihancurkan oleh Jane sebagaimana keterangannya.
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tentang dirinya tersebut juga didukung dengan pendapat dari para ahli yaitu: dr. SIGID KIRANA LINTANG BHIMA, Sp. KF (K), Prof. RONNY RAHMAN NITIBASKORO, Dr. ENDANG SEPTININGSIH, SpKj, dr. BIANTI HASTUTI MACHROES, M.H, Sp.KF, Dr. E KRISTI POERWANDARI M.Hum, Dr. dr. ADE FIRMANSYAH SUGIHARTO, Sp. FM, Dr. CHRISTINA MAYA INDAH S, S.H., M.Hum, BOWO NURCAHYO, S.Si, M. Biotech, juga para ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yang hanya memberikan pendapat tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban TITISARI WARDANI, yaitu DR. BERNARD L TANYA, Dr. SUKROTUL QOIRIYAH, SPkj, dr. ELING PRASTOWO, SP.Spf. Dan jika dicermati keterangan terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin (alm) I MADE SUTA ADI di depan persidangan banyak yang tidak konsisten dan terdakwa cenderung berpikir lama dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, dengan berpikir terlebih dahulu padahal pertanyaan adalah pertanyaan yang bisa langsung dijawab, demikianpun dengan kehadiran saksi JANE MARGARETHA yang lebih banyak menegaskan dan memperbaiki keterangannya yang lama dan dicocokkan untuk membenarkan dan menepis keterangan saksi saksi lainnyamerupakan bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang buktiyang diajukan di depan persidangan sebagaimana secara keseluruhan telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum Alternatif Pertama Subsidair tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
Menimbang, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana yang diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut di atas sekaligus sebagai dasar untuk menolak dan mengesampingkan pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan analisa yuridis Penuntut Umum sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Tuntutannya maupun dalam tanggapan atau Replik Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa maupun oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan Alternatuf Pertama Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanAlternatif Pertama Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan ketentuan pasal yang didakwakan dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa yaitu pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk ASUS warna hitam model ASUS_X00ID, serial number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (slot 1) 357884082904463, IMEI (slot 2) 357884082904471 dikembalikan kepada saksi Aryo Wardono.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6S Plus 64 Gb warna putih version 12.1 (16 B92) mode MKV ELL/A, serial number V2MQLZMEGRX5, IMEI 353292071943514, ICCID 8962115331250394610, MEID 35329207194351, MODEM FIRMWARE 5.21.00.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih gold model A 1586, FCC ID: BCG-E2816A, IC: 579C-E2816A, IMEI 369280063532902.
1 (Satu buah) baju atasan converse berwarna abu abu
1 (Satu buah) daster hijau
1 (Satu buah) atasan baju warna hijau motif kotak – kota
2 (Dua buah) celana kolor bermotif Disney warna biru.
3 (Tiga buah) celana kolor warna hitam
1 (Satu buah) celana kolor warna hijau
1 (Satu buah) celana kolor panjang warna abu – abu
1 (Satu buah) handuk berwarna kuning
1 (Satu buah) celana dalam warna biru
1 (Satu buah) celana dalam warna cream
1 (Satu buah) celana dalam warna putih motif polkadot pink
1 (Satu buah) celana dalam warna abu – abu.
5 (Lima buah) celana dalam warna hitam
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda putih.
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda hitam
5 (Lima buah) BH berwarna hitam
1 (Satu buah) BH berwarna cream
1 (Satu buah) BH berwarna gold
1 (Satu buah) BH berwarna putih
1 (Satu) salinan akta kelahiran an. Titisari Wardani
1 (Satu buah) BH warna putih bermotif bunga warna hitam
dikembalikan kepada saksi Titisari Wardani.
25. 1 (satu) buah handphone merk Apple Iphone SE warna gold, serial number model A1662 FCC ID: BCG-E2945A IC:579C-E2945, IMEI 358633070979568 dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi Nehemia Cesare.
26. 1 (satu) set kasur/springbadukuran 120 cm X 200 cm, warna biru dan merk GUHDO LEGENDA;
27. 1 (satu) buar sprei warna putih;
28. 1 (satu) buah dompet warna putih tulang merk BERSHKA yang berisi 1 (satu) buah simcard indosat nomor 62043000152614905-U;
29. 1 (satu) buah buku album warna coklat dengan judul golden memories;
30. 1 (satu) buat tempat sampah bemotif bunga (terbuat dari seng) warna biru ukuran diameter 13,5 cm dan tinggi 25 cm;
31. (satu) buah V-GEL Lubricant & Massage Konimex warna biru Netto 125 gram;
32. 1 (satu) pasang sandal warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
33. 1 (satu) buah Body Lotion warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
34. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam kombinasi warna putih;
35. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kupu-kupu warna merah muda dengan merk “DONNA”;
36. 1 (satu) buah celana datulam wanita warna merah kombinasi renda warna merah & kuning merk “AO YUN ER” motif bunga;
37. 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dengan IMEI 354204/06/021095/2 model SM-1705;
38. 1 (satu) buah Sim Card telkomsel warna putih dengan nomor chip 621002747217671800;
39. 8 (delapan) lembar surat tulisan tangan
dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Terdakwa seharusnya melindungi keberadaan saksi korban Titi Wardani tetapi akibat perbuatan Terdakwa justru merusak masa depannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama proses persidangan.
- Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena adanya kesempatan yang diberikan oleh Jane Margaretha Handayani (ibu saksi korban) yang mengingijinkan Terdakwa tinggal bersamanya beberapa tahun lamanya tanpa ikatan perkawinan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN ADI RIMBAWAN bin I MADE SUTA ADI. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk ASUS warna hitam model ASUS_X00ID, serial number HBAXGF00Z471ZLJ, IMEI (slot 1) 357884082904463, IMEI (slot 2) 357884082904471 dikembalikan kepada saksi Aryo Wardono.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6S Plus 64 Gb warna putih version 12.1 (16 B92) mode MKV ELL/A, serial number V2MQLZMEGRX5, IMEI 353292071943514, ICCID 8962115331250394610, MEID 35329207194351, MODEM FIRMWARE 5.21.00.
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih gold model A 1586, FCC ID: BCG-E2816A, IC: 579C-E2816A, IMEI 369280063532902.
1 (Satu buah) baju atasan converse berwarna abu abu
1 (Satu buah) daster hijau
1 (Satu buah) atasan baju warna hijau motif kotak – kota
2 (Dua buah) celana kolor bermotif Disney warna biru.
3 (Tiga buah) celana kolor warna hitam
1 (Satu buah) celana kolor warna hijau
1 (Satu buah) celana kolor panjang warna abu – abu
1 (Satu buah) handuk berwarna kuning
1 (Satu buah) celana dalam warna biru
1 (Satu buah) celana dalam warna cream
1 (Satu buah) celana dalam warna putih motif polkadot pink
1 (Satu buah) celana dalam warna abu-abu.
5 (Lima buah) celana dalam warna hitam
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda putih.
1 (Satu buah) celana dalam warna hitam terdapat renda hitam
5 (Lima buah) BH berwarna hitam
1 (Satu buah) BH berwarna cream
1 (Satu buah) BH berwarna gold
1 (Satu buah) BH berwarna putih
1 (Satu) salinan akta kelahiran an. Titisari Wardani
1 (Satu buah) BH warna putih bermotif bunga warna hitam
dikembalikan kepada saksi Titisari Wardani.
25. 1 (satu) buah handphone merk Apple Iphone SE warna gold, serial number model A1662 FCC ID: BCG-E2945A IC:579C-E2945, IMEI 358633070979568 dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi Nehemia Cesare.
26. 1 (satu) set kasur/springbadukuran 120 cm X 200 cm, warna biru dan merk GUHDO LEGENDA;
27. 1 (satu) buar sprei warna putih;
28. 1 (satu) buah dompet warna putih tulang merk BERSHKA yang berisi 1 (satu) buah simcard indosat nomor 62043000152614905-U;
29. 1 (satu) buah buku album warna coklat dengan judul golden memories;
30. 1 (satu) buat tempat sampah bemotif bunga (terbuat dari seng) warna biru ukuran diameter 13,5 cm dan tinggi 25 cm;
31. (satu) buah V-GEL Lubricant & Massage Konimex warna biru Netto 125 gram;
32. 1 (satu) pasang sandal warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
33. 1 (satu) buah Body Lotion warna putih bertuliskan “EASTPARK Yogyakarta”;
34. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam kombinasi warna putih;
35. 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kupu-kupu warna merah muda dengan merk “DONNA”;
36. 1 (satu) buah celana datulam wanita warna merah kombinasi renda warna merah & kuning merk “AO YUN ER” motif bunga;
37. 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dengan IMEI 354204/06/021095/2 model SM-1705;
38. 1 (satu) buah Sim Card telkomsel warna putih dengan nomor chip 621002747217671800;
39. 8 (delapan) lembar surat tulisan tangan
dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2019, oleh ANDI ASTARA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, PUDJI WIDODO, S.H., M.H., dan ANDI RISA JAYA, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JAHJA AMUDJADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUDJI WIDODO, S.H., M.H. ANDI ASTARA, S.H., M.H.
ANDI RISA JAYA, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
JAHJA AMUDJADI, S.H.