211/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 211/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI
Menyatakan Terdakwa: ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
P U T U S A N
Nomor : 211/Pid.Sus/2013/Pn.Kd.Mn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama : ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI.
Tempat Lahir : Badung (Bali)
Umur : 22 tahun / 21 September 1991.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Desa Madigondo RT.17/RW.III Kec.Takeran Kab.Magetan.
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh;
]1.Penyidik, tanggal 27 Agustus 2013 No: SP.Han/3/VIII/2013/Satlantas ;
sejak tanggal , 27 Agustus 2013 s/d 15 September 2013 ;
2.Perpanjangan,Penuntut Umum,tanggal 11 September 2013 No:
Prin.71/0.5.14/Epp.1/09/2013 ; sejak tanggal , 16 09- 2013 s/d 25-10-2013;
3.Penuntut Umum, tanggal 1-10-2013 No: Prin. 107/ T.7/EPp.2/10/2013 ;
sejak tanggal 28 Agustus 2012 s/d 16 September 2012;
4.Hakim, tanggal 11 Oktober 2013 , No: 208/Pen.Pin/2013/Pn.Kd.Mn
sejak tanggal 11 Oktober 2013 s/d 09 Nopember 2013;
5.Perpanjangan KPN tanggal Oktober 2013 No: 208/Pen.Pin/2013/Pn.Kd.Mn
Sejak tanggal 10-11-2013 s/d 08-01-12014 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal, 18 Nopember 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1.Menyatakan Terdakwa ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3.Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX 135 2S6 warna merah marun NopolAE-5204-PK;
-1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX 135 2S6 Nopol.AE=5204-PK
Dikembalikan kepada Terdakwa ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI ;
4.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan/permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri perkaranya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ARY DWI CAHYONO Bin SUPARDI pada hari Kamis taggal 22 Agustus 2013 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Jl.Halmahera Kel./Kec.Kartoharjo Kota Madiun tepatnya didepan Mushola Al-Huda atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun “ yang mengemudikan sepeda motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban yakni Sdri UMMI ASYIFA meninggal dunia “ rangkaian kejadiannya adalah sebagai berikut :
-----Berawal terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX 135 2S6 warna merah Nopol.AE-5204-PK melaju dari arah selatan menuju keutaradengan kecepatan sekitar 50 km/jam perseneleng 3,terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI saat itu melewati Jl.Halmahera,saat itu jalan sepi ,cuaca cerah,siang hari,beraspal hotmix kering terdapat marka jalan bisa dialalui 2 arah dari selatan ke utara dan sebaliknay,saat itu terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI bermaksud menambah kecepatan menjadi 60 km/jam dari perseneleng 3 ke persneleng 4,amun karena salah injal perseneleng malah turun ke perseneleng 2,setelah itu terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI melihat kebawah kearah persenelengnya,usai melihat ke bawah terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI lalu melihat kedepan dan dari jarak sekitar 7 m melihat seorang anak laki-laki menyeberang jalan dari sisi timur ke barat,karena kaget terdakwa ARY DWI CAHYONO BI SUPARDI membanting stir sepeda motor kekanan ,namun ternyata dikanan atau dibelakang anak laki-laki tersebut ada seorang anak perempuan yaitu korban yakni UMMI ASYIFA yang sedang berdiri di pinggir jalan,karena laju sepeda motornya kencang akhirnya terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI tidak bisa menguasai sepeda motornya dan menabrak korban sdri UMMI ASYIFA yang sedang berdiri dipinggir jalan hingga korban UMMI ASYIFA terpelanting,sedangkan terdakwa ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI dan sepeda motornya oleng dan akhirnya jatuhdisisi sebelah timur marka jalan .akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban sdri.UMMI ASYIFA mengalami luka-luka pada dahi kanan,pipi kiri,kepala belakang bengkak ,mulu berdarah bahu kanan lebam,tangan kanan lecet, dada membiru,dada kiri lecet perut bekas roda ban sepeda motor hitam kebiruan,jempol kaki kiri lecet ,kaki tidak bisa bergerak,masih bernafas dan tidak sadarkan diri.Selanjutnya korban di bawa ke RSUP Dr.Soedono Madiun untuk dilakukan perawatan,namun pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 14.30 Wib korban UMMI ASYIFA meninggal dunia,hal itu sesuai dengan Visun et Repertum No:445/317/303/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.AGUS SAPTO NUGROHO dokter pada RSUP Dr.SOEDONO Madiun ;
-----Perbuatan terdakwa ssebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No:22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti serta saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi SOEDJARWO :
--- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
--- Bahwa peristiwa tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 di antara jam 13.00 wib Jl.Halmahera Kota Madiun ;
--- Bahwa yang menja dikorban dalam kecerlakaan tersebut anak saksi sendiri yaitu UMMI ASYIFA seorang perempuan berumur 3 tahun ;;
--- Bahwa kecelakaan tersebut dengan sepeda motor ;
--- Bahwa yang menyetir sepeda motor adalah Terdakwa ;
--- Bahwa ciri-ciri sepeda motornya yang saksi tahu merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun plat nomor hitam Nopol.AE-5204-PK;.
--- Bahwa Jalan Halmahera membujur ke Utara-selatan ;
--- Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari arah selatan ke utara ;
--- Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut antara 60 km/jam ;
--- Bahwa pada waktu itusendirian aja ;
--- Bahwa keadaan jalan dan lalu lintas pada waktu itu jalan beraspal , lalu lintas sepi cuaca cerah jalan lurus untuk dua arah dan ada marka jalan ;
--- Bahwa kejadiannya secara kronologisnya pada waktu itu hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar jam 12.30 wib waktu itu saya masih didalam rumah waktu itu saya tahu anak saya yang pertama ABDURRAHMAN WAHID bermain bersama adiknya UMMI ASYIFA diteras dengan kondisi pintu terkunci saya masih mendengar suara mereka sendau gurau saya masih yakin pintu masih tertutup tak lama kemudian suara sepi tidak mendengar suara anak-anak saya ,kemudian saya keluar rumah dan melihat anak saya yang pertama Abdurrahman Wahid telah berlari menyeberang jalan dari timur kebarat kemudian saya melihat adiknya yaitu korban berdiri dipinggir jalan sisi timur marka
sebelah kanan,ketika saya hendak memanggil dan mengejar korban agar tidak berjalan kearah kakaknya ternyata ada sepeda motor Yamaha Yupiter MX yang dikemudikan terdakwa tepat melintas waktu anak saya pertama menyeberang kemudian menghindar kekanan kemudian sepeda motor tersebut menabrak anak saya yang kedua (korban) kena sayap sebelah kanan sepeda motor tersebut hingga terpental keutara jalan “ bunyi braak “ korban jatuh keaspal jalan jatuh terlentang namun sepeda motor masih tetap melaju hingga roda depan melindas perut korban hingga dibawah kolong dan masih menggelinding saya berusaha mengejarnya hingga akhirnya korban terpental keluar dari sepeda motor,kemudian sepeda motor oleng dan akhirnya jatuh didekat selokan disebelah utara titik tumbur,kemudian saya mendekat ketubuh korban dalam posisi tertelungkup untuk melakukan pertolongan.
--- Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut jarak antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan korban saksi tidak tahu ;
--- Bahwa saksi sudah berusaha untuk memegang korban supaya tidak berlari dan mengejar korban namun datangnya sepeda motor lebih cepat sehingga menabrak korban ;
--- Bahwa sebelumnya saksi tidak mendenga bunyi klakson,atau suara rem ;
--- Bahwa terdakwa tidak ada upaya untuk menghindar ;
--- Bahwa selanjutnya langsung menabrak korban sampai terseret ;
--- Bahwa jarak titik tumbur dengan jatuhnya korban hingga terpental kejalan ad 20 meter;
--- Bahwa saksi melihat langsung peristiwa tersebut ;
--- Bahwa Posisi titik tumbur disebelah timur marka jalan ;
--- Bahwa waktu itu korban mau mengikuti kakaknya menyerberang jalan ;
--- Bahwa Kakaknya sudah sampai di seberang jalan atau dibarat jalan ,dan sepeda motor sempat menghindari dengan membanting setir kekanan namun selanjutnya menabrak korban ;
---Bahwa saksi mengenal dan mengerti gambar sketsa kejadian kecelakaan lalu lintas tertanggal 22 Agustus 2013 di Jl.Halmahera Kota Madiun antara sepeda motor Yupiter MX Nopol.AE-5204-PK dengan korban UMMI ASYIFA ;
---Bahwa Jarak saksi melihat peristiwa tersebut ada ada sekitar 6 meter ,jelas sekali ;
---Bahwa selanjutnya apa tindakan saksi melakukan pertolongan dan membawa ke Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun. Dan waktu itu masih bernafas ;
---Bahwa saksi melihat apa yang luka pada tubuh korban Luka dahi kanan,pipi kiri,kepala belakang bengkak ,mulut berdarah bahu kanan lebam,tangan kanan lecet, dada membiru,dada kiri lecet perut lecet bekas roda ban sepeda motor hitam kebiruan,jempol kaki kiri lecet ,kaki tidak bisa bergerak;
---Bahwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 hari;.
---Bahwa selanjutnya kondisi korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar jam 14.30 Wib. Dan pada hari itu juga dimakamkan.;
---Bahwa dari pihak terdakwa ada pengertian membantu biaya perawatan dan lainnya dan juga santunan uang sebesar Rp.3.800.000,- dan juga membantu biaya selamatan berupa bahan pokok ;
---Bahwa sikap saksi dan keluarg terhadap terdakwa atas kejadian ini sudah memaafkan dan berdamai karena kejadian ini sudah kehendak Tuhan ;
---Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa
1.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX Nopol. AE- 5204-PK
2.1 (satu) lembar STNK Nopol.AE-5204-PK atas namaIcuk Mardiwiyana ;
3.1 (satu) lembar SIM C Atas nama Ari Dwi Cahyono ;
4.Surat Pernyataan Damai antara pihak Terdakwa degan keluarga Korban tertanggal 29 Agustus 2013 ;
---Bahwa saksi membenarkan Visum et repertum Jenasah No:445/217/303/2013 tertanggal23 Agustus 2013 atas nama korban : UMMI ASYIFA yang ditanda tangani oleh Dr.Agus Sapto Nugroho yang kesimpulannya korban meninggal dunia ;
Menmbang,bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
.
2.Saksi JUMIRAH ,
---Bahwa saksi mengerti terdakwa dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.;
---Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 di antara jam 13.00 wib Jl.Halmahera Kota Madiun ;
.
---Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
.
---Bahwa Pekerjaan saksi dagang sayur keliling.;
---Bahwa yang menjadi korban dalam kecerlakaan tersebut UMMI ASYIFA.seorang perempuan berumur 4 tahun anak Pak Sujarwo ;
---Bahwa Kecelakaan tersebut dengan sepeda motor;.
---Bahwa yang menyetir sepeda motor Seorang laki-laki yaitu terdakwa ;
---Bahwa ciri-ciri sepeda motornya yaitu jenis bebek ;
---Bahwa Jalan Halmahera membujur utara ke selatan ;
---Bahwa Sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari arah selatan ke utara ;
---Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu ;
---Bahwa terdakwa pada waktu itu sendirian ;
---Bahwa keadaan jalan dan lalu lintas pada waktu itu jalan beraspal lalu lintas sepi cuaca cerah jalan lurus dua arah dan ada marka jalan ;
---Bahwa pada waktu itu saksi diwarung sebelah timur Jl.Halmahera ;.
---Bahwa sebelum terjadi kecelakaan posisi korban sebelumnya ada anak laki-laki menyeberang jalan dari timur ke barat jalan sedangkan posisi korban (Umi Asyifa) ditepi jalan ,pada saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah selatan ke utara menghindari penyeberang anak laki-laki tersebut kearah kanan namun pada waktu itu korban berdiri dipinggir jalan ditimur jalan dan akhirnya tertabrak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut ;
---Bahwa korban tertabrak mengenai tubuhnya hingga terpental keutara dan terlindas lagi roda depan mengenai perut korban yang kemudian sepeda motor oleng dan akhirnya jatuh didekat parit.;
---Bahwa selanjutnya apa yang saksi melihat ibu korban menolong (membopong) korban dan saksi juga ikut menolong kemudian dibawa ke Rumah Sakit.;
---Bahwa saksi tidak mendengar bunyi rem atau klakson dan sepeda motor tersebut langsung menabrak korban ;
---Bahwa posisi korban masih ditimur jalan ;
---Bahwa yang luka pada korban lecet dahi kanan,pipi kiri dagu,pangkal lengan tangan kanan, perut yang ada bekas roda sepeda motor.
---Bahwa waktu itu korban masih bernafas dan masih hidup namun tidak sadar ;
.
---Bahwa saksi bisa melihat jelas kejadian tersebut ;
---Bahwa selanjutnya keadaan korban akhirnya meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013.dan saksi ikut melayat ;
---Bahwa saksi tidak tahu dari pihak Terdakwa atau keluarganya ikut membantu memberi santunan pada pihak keluarga korban ;
---Bahwa saksi mengenal barang bukti brupa
1.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.
AE-5204-PK;
2.1 (satu) lembar STNK Nopol.AE-5204-PK atas namaIcuk Mardiwiyana ;
3.1 (satu) lembar SIM C Atas nama Ari Dwi Cahyono ;
Menimbang,bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut :
---Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.;
---Bahwa peristiwa tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar jam 12.00 Wib di Jl.Halmahera Kota Madiun;.
---Bahwa pernah diperiksa di Kepolisian sehubugan perkara ini ;
.
---Bahwa kecelakaan tersebut antara pejalan kaki dengan sepeda motor.;
---Bahwa yang menjadi korban kecelakaan seorang perempuan bernama Ummi Asyifa.;
---Bahwa umur korban sekitar 4 (empat) tahun ;.
---Bahwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut terdakwa sendiri ;
.
---Bahwa ciri-ciri sepeda motornya Merk Yamaha YupiterMX warna merah maron Nopol. AE-5204-PK.;
---Bahwa Jl.Halmahera membujur selatan ke utara ada marka jalan ;;
---Bahwa jalan Halmahera untuk 2 (dua) jalur ;
.
---Bahwa pada waktu itu terdakwa dari arah selatan ke utara.;
---Bahwa Kondisi jalan lurus beraspal hotmix .;
---Bahwa keadaan lalu lintas dan cuaca pada waktu itu cerah ;
---Bahwa Lalu lintas biasa saja cuaca cerah.;
.
---Bahwa kecepatan sepeda motor pada waktu itu sekitar 50 km/jam ; .
---Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak pejalan kaki seorang perempuan ;
---Bahwa awal kejadiannya pada waktu itu terdakwa berjalan dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan antara 50-60 km/jam pada gigi persneleng 3 kemudian akan terdakwa tambah kecepatan dan terdakwa over persneleng pada gigi 4 namun malah masuk gigi 2 kemudian saya melihat kebawah untuk membetulkan gigi persneleng dan setelah benar ke gigi 4 lagi pandangan mata terdakwa menuju kedepan lagi namun pada saat itu sterdakwa melihat seorang anak laki-laki berada ditimur jalan dengan pandangan kearah barat dan ketika makin dekat tiba-tiba seorang laki-laki tersebut berlari menyeberang jalan kearah barat kemudian terdakwa menghindar kearah kanan atau ketimur jalan namun ketika itu terdakwa melihat seorang anak perempuan yaitu korban (Ummi Asyifa) yang berdiri ditimur jalan yang karena posisinya dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan kecepatan 50-60 km/jam terlalu dekat akhirnya tertabrak roda depan dan terpental kedepan/keutara dan masih terlindas lagi oleh roda depan dan akhirnya sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan terjatuh.;
---Bahwa pada waktu terdakwa melihat anak laki-laki yang menyeberang jalan dalam jarak
Antara 7 meter.
---Bahwa terdakwa sempat menghindar ke kanan ;
---Bahwa pada waktu terdakwa melihat seorang anak perempuan yang berada berdiri ditimur jalan tidak menghindar atau mengerem karena tidak sempat lagi dan karena sangat dekat sekali dan terdakwa kaget setelah menghindari dari penyeberang pertama.;
---Bahwa tujuan terdakwa waktu itu mau membeli makan dan tergesa-gesa ; .
---Bahwa kecepatan yang diperbolehkan didalam kota terdakwa tahu maksimal 40 km/jam. ;
---Bahwa kecepatan terdakwa waktu itu 50-60 km/jam.;
---Bahwa terdakwa sebelum menabrak korban kecepatan sudah 50 km/jam kemudian terdakwa mau menambah kecepatan lagi dengan memasukkan gigi 4 namun ternyata masuk gigi 2 dan terdakwa melihat kebawah sehingga terdakwa tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan ; .
---Bahwa terdakwa punya SIM ;
---Bahwa setelah terdakwa terjatuh terdakwa masih sadar;
---Bahwa tindakan terdakwa ikut menolong korban ;.
---Bahwa keadaan korban setelah tertabrak sepeda motor tergeletak di jalan kemudian ditolong ibunya.;
---Bahwa terdakwa melihat luka-luka korban ,korban mengalami luka-luka Lecet dahi kanan,pipi kiri dagu,pangkal lengan tangan kanan, perut yang ada bekas roda sepeda motor.;
---Bahwa korban waktu itu masih bernafas namun tidak sadar ;.
---Bahwa selanjutnya Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum RSUD Dr.Soedono Madiun untuk mendapatkan perawatan.;
---Setelah mendapat perawatan kondisi korban akhirnya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.;
---Bahwa korban meninggal dunia besuknya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 pada sekitar jam 15.00 wib.;
---Bahwa dari pihak terdakwa membantu biaya perawatan,pemakaman dan selatan korban;
---Bahwa keluarga terdakwa membantu dalam bentuk uang Rp.3.800.000,-.;
---Bahwa ada pernyataan damai antara pihak korban dengan terdakwa;
.
---Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan gambar sketsa kejadian kecelakaan lalu lintas tertanggal 22 Agustus 2013 di Jl.Halmahera Kota Madiun antara sepeda motor Yupiter MX Nopol.AE-5204-PK dengan korban UMMI ASYIFA ;
---Bahwa terdakwa membenarkan Visum et repertum Jenasah No:445/217/303/2013 tertanggal 23 Agustus 2013 atas nama korban : UMMI ASYIFA yang ditanda tangani oleh Dr.Agus Sapto Nugroho yang kesimpulannya korban meninggal dunia ;
---Bahwa terdakwa mengenal bukti berupa :
1.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.AE-5204-PK;
2.1 (satu) lembar STNK Nopol.AE-5204-PK atas namaIcuk Mardiwiyana ;
3.1 (satu) lembar SIM C Atas nama Ari Dwi Cahyono ;
4.Surat Pernyataan Damai antara pihak Terdakwa degan keluarga Korban tertanggal 29 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1
Ad. 1 Unsur Barang Siapa:
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah siapa saja setiap orang selaku subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi di persidangan dimana Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI sebagai Terdakwa dan telah ditanya identitasnya yang kemudian dibenarkan;
Bahwa di dalam pemeriksaan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu bertanggung jawab secara hukum;
Dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor:
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang bersesuaian dimana pada Hari KAMIS tanggal 22 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Halmahera Kota Madiun Terdakwa mengemudikan kendaraannya yaitu sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.AE-5204-PK;
yang melaju dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam dari selatan ke utara
dimana pada waktu itu cuaca cerah jalan beraspal lurus ada marka jalan lalu lintas sepi ;
Dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang bersesuaian dimana pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Halmahera Kota Madiun Terdakwa mengemudikan kendaraannya yaitu sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.AE-5204-PK dari arah selatan ke utara dengan kecepatan antara 50-60 km/jam Terdakwa pada waktu itu Terdakwa terburu-buru sepeda motor masuk persneleng 3 namun Terdakwa akan menambah kecepatan dengan memasukkan gigi 4 akan tetapi ternyata masuk ke gigi 2 kemudian Terdakwa melihat kebawah kearah persneleng setelah normal Terdakwa melihat kedepan lagi pada waktu yang bersamaan dalam jarak kurang lebih 7 meter Terdakwa melihat seorang anak laki-laki menyeberang dari timur ke barat Terdakwa kaget dan menghindari kearah kanan atau timur marka jalan namun pada waktu itu ada seorang anak perempuan yaitu korban UMMI ASYIFA yang berdiri dipinggir jalan karena dekatnya jarak sepeda motor yang Terdakwa kemudikan dengan korban maka tabrakan tidak bisa dihindari sepeda motor langsung menabrak korban dan terlindas tubuhnya kemudian terseret kearah utara sampai akhirnya terhenti dan sepeda motor jatuh kesebelah utara jalan ;
Bahwa seharusnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kecepatan dibawah 40 km/perjam sehingga bisa menguasai kendaraan bisa memberi tanda klakson,bisa mengerem kendaraan sehingga tidak akan terjadi tabrakan namun sebaliknya pada waktu oper gigi 3 ke gigi 4 yang ternyata masuk gigi 2 dengan kecepatan 50 km/jam Terdakwa malah menambah kecepatan dan tidak memperhatikan situasi didepannya yang ada anak menyeberang jalan dalam jarak begitu dekat yaitu 7 meter maka Terdakwa hanya bisa menghindar kearah kanan namun malah akhirnya menabrak korban Ummi Asyifa yang masih berumur 3 tahun ;
Dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang bersesuaian dimana pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 wib di Jl.Halmahera Kota Madiun Terdakwa mengemudikan kendaraannya yaitu Terdakwa mengemudikan kendaraannya yaitu sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.AE-5204-PK dari arah selatan ke utara dengan kecepatan antara 50-60 km/jam Terdakwa pada waktu itu Terdakwa terburu-buru sepeda motor masuk persneleng 3 namun Terdakwa akan menambah kecepatan dengan memasukkan gigi 4 akan tetapi ternyata masuk ke gigi 2 kemudian Terdakwa melihat kebawah kearah persneleng setelah normal Terdakwa melihat kedepan lagi pada waktu yang bersamaan dalam jarak kurang lebih 7 meter Terdakwa melihat seorang anak laki-laki menyeberang dari timur ke barat Terdakwa kaget dan menghindari kearah kanan atau timur marka jalan namun pada waktu itu ada seorang anak perempuan yaitu korban UMMI ASYIFA yang berdiri dipinggir jalan karena dekatnya jarak sepeda motor yang Terdakwa kemudikan dengan korban maka tabrakan tidak bisa dihindari sepeda motor langsung menabrak korban dan terlindas tubuhnya kemudian terseret kearah utara sampai akhirnya terhenti dan sepeda motor jatuh kesebelah utara jalan ;
Bahwa seharusnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kecepatan dibawah 40 km/perjam sehingga bisa menguasai kendaraan bisa memberi tanda klakson,bisa mengerem kendaraan sehingga tidak akan terjadi tabrakan namun sebaliknya pada waktu oper gigi 3 ke gigi 4 yang ternyata masuk gigi 2 dengan kecepatan 50 km/jam Terdakwa malah menambah kecepata dan tidak memperhatikan situasi didepannya yang ada anak menyeberang jalan dalam jarak begitu dekat yaitu 7 meter maka Terdakwa hanya bisa menghindar kearah kanan namun malah akhirnya menabrak korban Ummi Asyifa yang masih berumur 3 tahun korban tertabrak langsung mengenai tubuhnya hingga terlindas dan terseret kearah utara jalan ;
Bahwa akibat tertabrak sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun untuk mendapat perawatan namun ternyata tidak tertolong dan akhirnya korban meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wib sebagaimana Visum et repertum Jenasah No:445/217/303/2013 tertanggal 23 Agustus 2013 atas nama korban : UMMI ASYIFA yang ditanda tangani oleh Dr.Agus Sapto Nugroho yang kesimpulannya korban meninggal dunia ;
Dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan dakwaannya sehingga Terdakwa terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang,bahwa didalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sudah memberi santunan kepada korban;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa: ARY DWI CAHYONO BIN SUPARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Mengemudikan kendaraan bermotor yangKarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
2. Mejatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan , dan denda sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna merah maruun Nopol.AE-5204-PK;
2.1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX Nopol.AE-5204-PK ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ary Dwi Cahyono ;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari ini: Kamis, Tanggal: 18 Nopember 2013 oleh kami: BHASKARA PRABA BHARATA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA PURNAMAJATI,SH.MH dan SURYODIYONO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu : DJATMIKO BUDI S, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri :FUAT ZAMRONI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dengan dihadiri Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MAHENDRASMARA PURNAMAJATI,SH. BHASKARA PRABA BHARATA,SH.
SURYODIYONO,SH.
Panitera Pengganti
DJATMIKO BUDI S., SH