21/TIPIKOR/2018/PT-PDG
Putusan PT PADANG Nomor 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG
Yondri, SPd.MSI
MENGADILI: Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 14/Pid-Sus.TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: -Menyatakan Terdakwa Yondri, Spd. Msi., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan -Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut -Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya -Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan -Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang kertas sebanyak Rp. 44. 130. 000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : -418 (empat ratus delapan belas) lembar uang kertas senilai Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) -44 (empat puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) -5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp. 20. 000,- (dua puluh ribu rupiah) -3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah). Sejumlah Rp 30. 150. 000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya proses belajar mengajar bulan Juli- Agustus 2017 peserta didik baru SMA N I Guguak tahun ajaran 2017-2018 melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017, Sedangkan sejumlah Rp 13. 980. 000,00 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di kembalikan kepada orang tua/wali murid melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017 2. 1 (satu) buah Buku Agenda Komite periode 2015/2017, warna biru hitam merk FOLIO AA 100 Produksi PT. GAYA SASTRA INDAH 1 (satu) lembar Fotocopy Notulen Rapat Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada hari Senin tanggal 17 April 2017 1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran transportasi rapat pengurus Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada tanggal 17 April 2017, dengan nominal Rp. 1. 800. 000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transpor anggota komite sebanyak 12 (dua belas) orang.Seluruhnya dikembalikan kepada Komite Sekolah 3. 108 (seratus delapan) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 15 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah 93 (sembilan puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 16 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Nomor : 800/360/SMA- 01. GG/V/2017, tanggal 1 Mei 2017, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan 1 (satu) buah buku daftar calon peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dinyatan diterima (buku pendaftar berdasarkan rayon sekolah asal dan urutan jumlah nilai) 1 (satu) buah buku pendaftaran ulang calon peserta didik baru tahun 2017/2018 yang mencantumkan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran ulang 1 (satu) berkas Daftar Cek Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang 1 (satu) buah buku rekening / buku tabungan Sikoci BANK Nagari Capem Danguang – danguang SKC 0431445, tanggal 31 Mei 2016 atas nama PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104. 0210. 04175-8 4 (empat) lembar rekening koran tabungan PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104. 0210. 04175-8 1 (satu) buah buku setengah folio (KWARTO AA 100) warna biru dengan judul PPDB 2016/2017 1 (satu) lembar surat pemberitahuan tentang rincian biaya dan persyaratan PPDB jalur prestasi tahun pelajaran 2016/2017 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka baju olah raga, tertanggal 21 Mei 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran uang muka baju seragam, tertanggal 26 Mei 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7. 000. 000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian seragam siswa baru TP 2016/2017, tertanggal 21 Juni 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Putih Abu – abu, tertanggal 25 Juni 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Muslim, tertanggal 2 Juli 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran DP (+) Pakaian olah raga Kls X TP 2016/2017, tertanggal 18 Juli 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka kls X TP 2016/2017, tertanggal 11 Agustus 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pakaian seragam putih abu – abu / muslim, tertanggal 24 Agustus 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka pakaian pramuka/batik, tertanggal 24 Agustus 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Pakaian seragam pramuka, batik dan olah raga, tertanggal 23 Septemeber 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran Pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 4 Oktober 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam muslim, tertanggal 21 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 14. 000. 000,- (empat belas juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka, tertanggal 23 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 12. 040. 000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam olah raga, pramuka / batik, tertanggal 31 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1. 300. 000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 31 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7. 000. 000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada QURRATU AINI untuk pembayaran laba/keuntungan dari pakaian seragam siswa kelas X TP 2016-2017, tertanggal 31 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 13. 400. 000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada ZAMREFRIDA untuk pembayaran Baju Kurung Basiba lengkap Guru SMA N 1 Kec. Guguak, tertanggal 8 November 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8. 400. 000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Baju Koko untuk guru – guru SMA N 1 Kec. Guguak (28 orang), tertanggal 14 November 2016 beserta 1 (satu) lembar faktur dari Toko ARINDA BUTIQE, tertanggal 14 November 2016 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada SRI AMELIA untuk pembayaran 30 buah meja siswa, tertanggal 4 Oktober 2016 1 (satu) lembar bil dari sate inbur sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Februari 2017 1 (satu) lembar bil makan dari rumah makan amai sebesar Rp. 1. 482. 000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 Februari 2017 1 (satu) lembar kwitansi dari kedai nasi MAK AMIR sebesar Rp. 338. 000,- tertanggal 25 Februari 2017, 1 (satu) buah Tanda Terima Pesanan dari SMA N 1 Guguak kepada BAHANA DIGITAL PRINTING Jl. Raya Negara KM 6 (jembatan) simpang IV Tanjung Pati Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, berupa pembuatan 1 buah spanduk PPDB 2016/2017 seharga Rp. 300. 000,- Bukti pendukung untuk pembelian ATK Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 24. 000,- (dua puluh empat ribu) dari kedai nasi MAK AMIR 2. 1 (satu) lembar faktur dari HIDAYAH Printing kepada SMA N 1 Kec. Guguak tanggal 20 Juni 2016 untuk pembelian 1 (satu) buah stempel warna seharga Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) 3. 1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah), tanggal 23 April 2016 dari ARENA PHOTO STUDIO & FOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak 4. 1 (satu) lembar nota pembelian 4 buah kwitansi seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 27 April 2016 dari ARENA PHOTO REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek 5. 1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 40. 000,- (empat puluh ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak 6. 1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 25. 000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak, yang dipesan oleh KIKI SMA 7. 1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) dari FHOTO COPY REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek 8. 1 (satu) lembar kwitansi dari Rumah Makan Tenda Biru Danguang – Danguang yang bertuliskan telah terima dari YOGI PUTRA A, uang sejumlah Rp. 24. 000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi 9. 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari YG PUTRA, uang sejumlah Rp. 25. 000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi, tanggal 2 Juni 2016. Seluruhnya dikembalikan kepada SMA N 1 Kec.Guguak melalui saksi Drs.Murtimus.M 4. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 152. 320. 000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB SMA N 1 Kec. Guguak kepada YONDRIZAL, tertanggal 11 Agustus 2017 1 (satu) buah buku Folio 100 OKEY GREEN SAND, warna hijau yang berjudul Buku Kas Koperasi SMA N 1 Kec. Guguak 1 (satu) buah buku Laporan KPN SMA Negeri Danguang – danguang tahun buku 2016 pada rapat anggota tahunan Jum’at 31 Maret 2017 di SMA N 1 Kec. Guguak, warna kuning gading Uang kertas sebanyak Rp. 7. 445. 000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari : 1. 74 (tujuh puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) 2. 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20. 000,- (dua puluh ribu rupiah) 3. 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5. 000,- (lima ribu ruipaih). Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yondrizal selaku Ketua Koperasi SMA N 1 Kec.Guguak -Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Negara
P U T U S A N
Nomor 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yondri, SPd.MSI
Tempat lahir : Taeh Baruah
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/ 24 April 1968
Jenis kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Padang Alai Bodi Air Tabit
Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Sekarang Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018;
Penangguhan Penahanan tanggal 1 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal14 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri.Padang sejak tanggal 04 Mei 2018 s/d tanggal 02 Juni 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I.A Sejak tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Agustus 2018 sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang yang kedua sejak tanggal 1 September 2018 sampai dengan Tanggal 30 September 2018;
Penahanan Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan Tanggal 17 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan Tanggal 16 Desember 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Iskandar, SH., dan Maradong Pane, S.H., keduanya Advokat/Pengacara ISKANDAR, SH., & ASSOCIATES beralamat di Jalan PGRI Nomor 9 Payakumbuh, telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 No.25/PF.Pid.Sus-TPK/V/2018/PN.Pdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 21/TIPIKOR/2018/PT. PDG., tanggal 17 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor Nomor 21/TIPIKOR/2018/PT.PDG., Tanggal 7 Oktober 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018, serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tanggal 04 Mei 2018 No. Reg. Perkara:PDS-01/Ft.1/PYKBH/04/2018\ yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa YONDRI, SPd.Msi., selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan nomor : 2432/109.C1/C2.1997 tanggal 13 Maret 1997 yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Kec. Guguak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lima puluh Kota nomor : 821/III/BKD-LK/2014 tanggal 28 Januari 2014 , pada tanggal 01 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei sampai bulan Juni dalam tahun 2017, bertempat di SMAN 1 Kec. Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri uang senilai Rp. 44. 130.000,-( empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah itu secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memungut uang pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2017-2018 di SMA N 1 Kec.Guguak yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 huruf a dan d ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat pasal 18 ayat (3) dan pasal 19 ;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat (1) ; Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat nomor : 420/916/DISDIK-2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Sekolah menengah atas (SMA ), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) dan Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Negeri Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 pada pasal 20 dan Pasal 21 memaksa seseorang yakni Peserta Didik Baru ( PDB ) memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri berupa uang pendaftaran ulang PPDB, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 SMA N 1 Kec.Guguak melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2017-2018, untuk pelaksanaannya terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kec.Guguak nomor : 800/360/SMA-01.GG/V/2017 tanggal 01 Mei 2017 tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017-2018;
Bahwa pelaksanaan PPDB pada SMAN 1 Kec.Guguak dimulai sejak tanggal 05 Juni s/d 21 Juni 2017 dengan tahapan sebagai berikut :
Pendaftaran : dari tanggal 5 s/d 9 Juni 2017
Proses seleksi : dari tanggal 10 s/d 13 Juni 2017
Pengumuman Peserta Didik yang diterima : tanggal 14 Juni 2017
Pendaftaran ulang Peserta Didik : dari tanggal 15 s/d 17 Juni 2017
Pengumuman dan pendaftaran cadangan yang diterima tanggal 17 Juni 2017
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017, bertempat di ruang Kepala Sekolah, panitia PPDB mengadakan rapat panitia yang membahas tentang tata cara penerimaan dan persyaratan pendaftaran ulang siswa, pada saat itu terdakwa memerintahkan kepada saksi Drs MURTIMUS.M selaku Bendahara PPDB untuk meminta besaran uang pendaftaran ulang yang telah ditentukan oleh terdakwa dengan 3 jenis kelompok yakni :
Kelompok I dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp1.050.000,- dengan perincian :
Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,-
Seragam putih abu-abu+topi+dasi Rp. 200.000,-
Seragam olah raga Rp. 175.000,-
Seragam muslim Rp. 225.000,-
Seragam pramuka Rp. 200.000,-
Baju batik Rp. 100.000,-
Kelompok II dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp850.000,- dengan perincian :
Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,-
Seragam putih abu-abu+topi+dasi atau
Seragam pramuka Rp. 200.000,-
Seragam olah raga Rp. 175.000,-
Seragam muslim Rp. 225.000,-
Baju batik Rp. 100.000,-
Kelompok III dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp650.000,- dengan perincian :
Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,-
Seragam olah raga Rp. 175.000,-
Seragam muslim Rp. 225.000,-
Baju batik Rp. 100.000,-
Bahwa setelah proses pendaftaran dan proses seleksi dilaksanakan oleh panitia PPDB SMAN 1 Kec.Guguak terdapat 324 anak yang dinyatakan diterima sesuai dengan perincian :
Dalam Rayon sebanyak 278 anak
Luar Rayon Dalam Kabupaten sebanyak 23 anak
Luar Rayon Luar Kabupaten sebanyak 14 anak
Luar Rayon Luar Propinsi sebanyak 9 anak
Kemudian pada tanggal 15 Juni 2017 mulai dilakukan pendaftaran ulang PDB dan sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan oleh panitia PPDB tentang tata cara penerimaan dan persyaratan pendaftaran ulang siswa, persyaratan untuk pendaftaran ulang PDB adalah :
Fotocopy Surat Hasil Ujuan Nasional ( SHUN )yang dilegalisir
Fotocopy rapor semester 1-5
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy KIP / Surat Keterangan Tidak Mampu ( jika ada )
Surat Persyaratan yang telah diisi lengkap
Bukti pembayaran pendaftaran ulang
Formulir isian peserta didik baru dan pasfoto 3x4 ( 6 lembar )
Syarat pendaftaran ulang ini ditempelkan pada kaca sekolah, sedangkan tata cara penerimaan peserta didik baru adalah
Pada loket I : pengambilan formulir pendaftaran awal
: menyerahkan formulir pendaftaran ulang
: meminta dan menerima uang pendaftaran ulang
Pada loket II : penerimaan berkas pendaftaran yang telah diisi untuk
dalam rayon
Pada loket III : penerimaan berkas pendaftaran yang telah diisi untuk
luar rayon
Pada loket IV : penerimaan berkas pendaftaran yang telah diisi untuk
luar rayon, luar Kabupaten, luar propinsi
Bahwa Peserta Didik Baru yang melaksanakan pendaftaran pada loket I harus melakukan pembayaran uang pendaftaran ulang sebesar Rp. 1.050.000,- atau Rp. 850.000 atau Rp. 650.000,- sebagaimana kategori pembayaran daftar ulang yang sebelumnya telah ditentukan oleh terdakwa, dimana nantinya setelah PDB melakukan pembayaran akan diberikan kuitansi pembayaran pendaftaran ulang sebagai bukti PDB telah melakukan pembayaran dan kuitansi pembayaran ulang ini adalah salah satu syarat bagi PDB untuk melanjutkan proses pendaftaran ulang pada loket II, apabila PDB tidak dapat memperoleh kuitansi pembayaran uang pendaftaran loket I maka PDB tidak dapat melanjutkan proses pada loket II.
Bahwa dengan adanya pembayaran uang pendaftaran ulang yang telah ditentukan oleh terdakwa menyebabkan pada saat hari pertama pendaftaran ulang PPDB yakni pada tanggal 15 Juni 2017 terdapat orang tua PDB yang karena tidak cukup membawa uang terpaksa harus meminjam uang bahkan ada juga siswa yang orang tuanya tidak dapat meminjam terpaksa pulang dan kembali pada keesokan harinya untuk mendaftar ulang.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, Tim Saber Pungli Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pungli pada pendaftaran ulang PPDB di SMA N 1 Kec.Guguak, dan setelah Tim Saber Pungli menindaklanjuti informasi tersebut didapati pada bendahara PPDB yang berada pada loket I telah memungut uang pendaftaran ulang senilai Rp. 196.450.000,- dari 201 PDB yang telah melakukan pendaftaran ulang dengan perincian :
Kelompok I Rp. 1.050.000,- = 152 anak total Rp. 159.600.000,-
Kelompok II Rp. 850.000,- = 25 anak total Rp. 21.250.000,-
Kelompok III Rp. 650.000,- = 24 anak total Rp. 15.600.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan bendahara PPDB untuk memungut uang pendaftaran ulang kepada PDB dan menambahkan persyaratan pendaftaran ulang yang berkenaan dengan syarat bukti pembayaran uang pendaftaran ulang telah bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 yang menyatakan “pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat pasal 18 ayat (3) yang menyatakan “Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik” ; pasal 19 yang menyatakan “ biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Opasional Sekolah ( BOS ) dibebankan pada BOS”
Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat nomor : 420/916/DISDIK-2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Sekolah menengah atas (SMA ), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) dan Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Negeri Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 pada Pasal 20 yang menyatakan “calon peserta didik tidak dipungut biaya, pembiayaan PPDB dibebankan pada APBD dan /atau BOS, ; Pasal 21yang menyatakan ”Kepala Satuan Pendidikan dilarang membebani peserta didik dalam bentuk pembiayaan dan /atau menambah persyaratan lainnya yang dijadikan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru di Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 (1)
“Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.”
Bahwa dari seragam yang ditentukan oleh terdakwa, terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 15.000/seragam, sehingga dari seluruh uang pendaftaran ulang yang telah dilakukan oleh 201 PDB terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.130.000 dengan perincian:
Keuntungan dari 5 stel seragam Rp. 15.000,- x 5 x 152 anak = Rp. 11.400.000,-
Keuntungan dari 4 stel seragam Rp. 15.000,- x 4 x 25 anak = Rp. 1.500.000,-
Keuntungan dari 3 stel seragam Rp. 15.000,- x 3 x 24 anak = Rp. 1.080.000,-
Uang SPP 2 bulan Rp. 150.000,- x 201 anak = Rp. 30.150.000,-
Bahwa dari uang senilai Rp. 196.450.000,- ( seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang ditemukan oleh Tim Saber Pungli selanjutnya diserahkan kepada Yonrizal, Spd sebesar Rp. 152.320.000,- ( seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) yang akan digunakan untuk pembayaran seragam sekolah yang telah dipesan oleh PDB pada saat pendaftaran ulang dengan perincian :
Harga dasar 5 stel seragam Rp. 825.000,- x 152 anak = Rp. 125.400.000,-
Harga dasar 4 stel seragam Rp. 640.000,- x 25 anak = Rp. 16.000.000,-
Harga dasar 3 stel seragam Rp. 455.000,- x 24 anak = Rp. 10.920.000,-
Bahwa dari uang senilai Rp. 152.320.000,- yang digunakan untuk pembelian seragam terdapat sisa uang sebesar Rp. 7.445.000,- ( tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah );
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa Nomor: PDS-01/Ft.1/PYKBH/04.2018 Tanggal 16 Agustus 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa YONDRI, SPd.MSi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti:
Uang kertas sebanyak Rp. 44.130.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
418 (empat ratus delapan belas) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
44 (empat puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu ruipaih);
3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Sebesar Rp. 30.150.000,- merupakan uang titipan SPP 2 bulan dikembalikan kepada Ketua Komite Sekolah diperhitungkan sebagai uang SPP sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.980.000,- dikembalikan kepada 201 wali murid melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017;
1 (satu) buah Buku Agenda Komite periode 2015/2017, warna biru hitam merk FOLIO AA 100 Produksi PT. GAYA SASTRA INDAH;1 (satu) lembar Fotocopy Notulen Rapat Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada hari Senin tanggal 17 April 2017;1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran transportasi rapat pengurus Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada tanggal 17 April 2017, dengan nominal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transpor anggota komite sebanyak 12 (dua belas) orang.Seluruhnya dikembalikan kepada Komite Sekolah;
108 (seratus delapan) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 15 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;93 (sembilan puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 16 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Nomor : 800/360/SMA-01.GG/V/2017, tanggal 1 Mei 2017, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan; 1 (satu) buah buku daftar calon peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dinyatan diterima (buku pendaftar berdasarkan rayon sekolah asal dan urutan jumlah nilai);1 (satu) buah buku pendaftaran ulang calon peserta didik baru tahun 2017/2018 yang mencantumkan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran ulang;1 (satu) berkas Daftar Cek Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang;1 (satu) buah buku rekening / buku tabungan Sikoci BANK Nagari Capem Danguang – danguang SKC 0431445, tanggal 31 Mei 2016 atas nama PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;4 (empat) lembar rekening koran tabungan PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;1 (satu) buah buku setengah folio (KWARTO AA 100) warna biru dengan judul PPDB 2016/2017;1 (satu) lembar surat pemberitahuan tentang rincian biaya dan persyaratan PPDB jalur prestasi tahun pelajaran 2016/2017;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka baju olah raga, tertanggal 21 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran uang muka baju seragam, tertanggal 26 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian seragam siswa baru TP 2016/2017, tertanggal 21 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Putih Abu – abu, tertanggal 25 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Muslim, tertanggal 2 Juli 2016; 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran DP (+) Pakaian olah raga Kls X TP 2016/2017, tertanggal 18 Juli 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka kls X TP 2016/2017, tertanggal 11 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pakaian seragam putih abu – abu / muslim, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka pakaian pramuka/batik, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Pakaian seragam pramuka, batik dan olah raga, tertanggal 23 Septemeber 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran Pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam muslim, tertanggal 21 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka, tertanggal 23 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam olah raga, pramuka / batik, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada QURRATU AINI untuk pembayaran laba/keuntungan dari pakaian seragam siswa kelas X TP 2016-2017, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada ZAMREFRIDA untuk pembayaran Baju Kurung Basiba lengkap Guru SMA N 1 Kec. Guguak, tertanggal 8 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Baju Koko untuk guru – guru SMA N 1 Kec. Guguak (28 orang), tertanggal 14 November 2016 beserta 1 (satu) lembar faktur dari Toko ARINDA BUTIQE, tertanggal 14 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada SRI AMELIA untuk pembayaran 30 buah meja siswa, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar bil dari sate inbur sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar bil makan dari rumah makan amai sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar kwitansi dari kedai nasi MAK AMIR sebesar Rp. 338.000,- tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) buah Tanda Terima Pesanan dari SMA N 1 Guguak kepada BAHANA DIGITAL PRINTING Jl. Raya Negara KM 6 (jembatan) simpang IV Tanjung Pati Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, berupa pembuatan 1 buah spanduk PPDB 2016/2017 seharga Rp. 300.000,- ; Bukti pendukung untuk pembelian ATK Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak berupa :
1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu) dari kedai nasi MAK AMIR;
1 (satu) lembar faktur dari HIDAYAH Printing kepada SMA N 1 Kec. Guguak tanggal 20 Juni 2016 untuk pembelian 1 (satu) buah stempel warna seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tanggal 23 April 2016 dari ARENA PHOTO STUDIO & FOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota pembelian 4 buah kwitansi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 27 April 2016 dari ARENA PHOTO REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak, yang dipesan oleh KIKI SMA;
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari FHOTO COPY REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar kwitansi dari Rumah Makan Tenda Biru Danguang – Danguang yang bertuliskan telah terima dari YOGI PUTRA A, uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi;
1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari YG PUTRA, uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi, tanggal 2 Juni 2016.
Seluruhnya dikembalikan kepada SMA N 1 Kec.Guguak melalui saksi Drs.Murtimus.M;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 152.320.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB SMA N 1 Kec. Guguak kepada YONDRIZAL, tertanggal 11 Agustus 2017;1 (satu) buah buku Folio 100 OKEY GREEN SAND, warna hijau yang berjudul Buku Kas Koperasi SMA N 1 Kec. Guguak;1 (satu) buah buku Laporan KPN SMA Negeri Danguang – danguang tahun buku 2016 pada rapat anggota tahunan Jum’at 31 Maret 2017 di SMA N 1 Kec. Guguak, warna kuning gading;Uang kertas sebanyak Rp. 7.445.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
74 (tujuh puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu ruipaih).
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yondrizal selaku Ketua Koperasi SMA N 1 Kec.Guguak;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan PPDB di SMA N I Kecamatan Guguak tidak terbukti adanya keuntungan yang diperoleh Terdakwa sendiri maupun orang lain, Terdakwa tidak terbukti adanya melakukan pemaksaan kepada orang lain;
2.Bahwa pelanggaran terhadap suatu peraturan pelaksanaan dari suatu perundang undangan bukanlah tindak pidana kecuali pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara, atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain untuk memperkaya dirinya sendiri atau oranglain;
3. Bahwa pelaksana PPDB pada sekolah SMA Negeri I Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota yang dianggap tidak sesuai dengan pasal 181 PP No 17 tahu 2010 tentang pengelolaan pendidikan jo Pasal 18 ayat 3 Permendikbud No 17 Tahun 2017 bukanlah ruang lingkup hukum pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup hukum administrasi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan melepaskan Terdakwa Yondri, SPd.M.Si dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( Onslag van Rechtsvervolging);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan baik Penasihat Hukum Terdakwa dan juga oleh Terdakwa Yondri, Spd.Msi;
2. Memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-01/Ft.1/PYKBH/04.2018 Tanggal 16 Agustus 2018, yang telah dibaca dan serahkan pada persidangan yang lalu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah menjatuhkan putusan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Yondri, SPd.MSI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan .;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang kertas sebanyak Rp. 44.130.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
418 (empat ratus delapan belas) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
44 (empat puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu ruipaih);
3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
dikembalikan kepada wali murid melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017;
1 (satu) buah Buku Agenda Komite periode 2015/2017, warna biru hitam merk FOLIO AA 100 Produksi PT. GAYA SASTRA INDAH;1 (satu) lembar Fotocopy Notulen Rapat Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada hari Senin tanggal 17 April 2017;1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran transportasi rapat pengurus Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada tanggal 17 April 2017, dengan nominal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transpor anggota komite sebanyak 12 (dua belas) orang.Seluruhnya dikembalikan kepada Komite Sekolah;
108 (seratus delapan) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 15 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;93 (sembilan puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 16 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Nomor : 800/360/SMA-01.GG/V/2017, tanggal 1 Mei 2017, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan; 1 (satu) buah buku daftar calon peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dinyatan diterima (buku pendaftar berdasarkan rayon sekolah asal dan urutan jumlah nilai);1 (satu) buah buku pendaftaran ulang calon peserta didik baru tahun 2017/2018 yang mencantumkan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran ulang;1 (satu) berkas Daftar Cek Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang;1 (satu) buah buku rekening / buku tabungan Sikoci BANK Nagari Capem Danguang – danguang SKC 0431445, tanggal 31 Mei 2016 atas nama PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;4 (empat) lembar rekening koran tabungan PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;1 (satu) buah buku setengah folio (KWARTO AA 100) warna biru dengan judul PPDB 2016/2017;1 (satu) lembar surat pemberitahuan tentang rincian biaya dan persyaratan PPDB jalur prestasi tahun pelajaran 2016/2017;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka baju olah raga, tertanggal 21 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran uang muka baju seragam, tertanggal 26 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian seragam siswa baru TP 2016/2017, tertanggal 21 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Putih Abu – abu, tertanggal 25 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Muslim, tertanggal 2 Juli 2016; 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran DP (+) Pakaian olah raga Kls X TP 2016/2017, tertanggal 18 Juli 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka kls X TP 2016/2017, tertanggal 11 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pakaian seragam putih abu – abu / muslim, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka pakaian pramuka/batik, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Pakaian seragam pramuka, batik dan olah raga, tertanggal 23 Septemeber 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran Pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam muslim, tertanggal 21 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka, tertanggal 23 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam olah raga, pramuka / batik, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada QURRATU AINI untuk pembayaran laba/keuntungan dari pakaian seragam siswa kelas X TP 2016-2017, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada ZAMREFRIDA untuk pembayaran Baju Kurung Basiba lengkap Guru SMA N 1 Kec. Guguak, tertanggal 8 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Baju Koko untuk guru – guru SMA N 1 Kec. Guguak (28 orang), tertanggal 14 November 2016 beserta 1 (satu) lembar faktur dari Toko ARINDA BUTIQE, tertanggal 14 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada SRI AMELIA untuk pembayaran 30 buah meja siswa, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar bil dari sate inbur sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar bil makan dari rumah makan amai sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar kwitansi dari kedai nasi MAK AMIR sebesar Rp. 338.000,- tertanggal 25 Februari 2017, 1 (satu) buah Tanda Terima Pesanan dari SMA N 1 Guguak kepada BAHANA DIGITAL PRINTING Jl. Raya Negara KM 6 (jembatan) simpang IV Tanjung Pati Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, berupa pembuatan 1 buah spanduk PPDB 2016/2017 seharga Rp. 300.000,- ; Bukti pendukung untuk pembelian ATK Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak berupa :
1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu) dari kedai nasi MAK AMIR;
1 (satu) lembar faktur dari HIDAYAH Printing kepada SMA N 1 Kec. Guguak tanggal 20 Juni 2016 untuk pembelian 1 (satu) buah stempel warna seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tanggal 23 April 2016 dari ARENA PHOTO STUDIO & FOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota pembelian 4 buah kwitansi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 27 April 2016 dari ARENA PHOTO REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak, yang dipesan oleh KIKI SMA;
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari FHOTO COPY REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar kwitansi dari Rumah Makan Tenda Biru Danguang – Danguang yang bertuliskan telah terima dari YOGI PUTRA A, uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi;
1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari YG PUTRA, uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi, tanggal 2 Juni 2016.
Seluruhnya dikembalikan kepada SMA N 1 Kec.Guguak melalui saksi Drs.Murtimus.M;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 152.320.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB SMA N 1 Kec. Guguak kepada YONDRIZAL, tertanggal 11 Agustus 2017;1 (satu) buah buku Folio 100 OKEY GREEN SAND, warna hijau yang berjudul Buku Kas Koperasi SMA N 1 Kec. Guguak;1 (satu) buah buku Laporan KPN SMA Negeri Danguang – danguang tahun buku 2016 pada rapat anggota tahunan Jum’at 31 Maret 2017 di SMA N 1 Kec. Guguak, warna kuning gading;Uang kertas sebanyak Rp. 7.445.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
74 (tujuh puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu ruipaih);
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yondrizal selaku Ketua Koperasi SMA N 1 Kec.Guguak;
5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah )
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 22/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 18 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 14/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penuntut Umum tanggal 19 September 2018;
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 24/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 19 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 14/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 September 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 27 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 27 September 2018 itu juga, dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan dan serahkan kepada Penuntut Umum tanggal 2 Oktober 2018, pada pokoknya menyatakan bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dibatalkan karena telah salah menerapkan hukum dan keliru dalam memahami pengertian uang pendaftaran ulang, padahal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri I Guguak tahun ajaran 2017-2018 tidak ada dilakukan pemungutan uang pendaftaran ulang bagi Peserta Didik Baru (PDB), hanya saja yang dilakukan adalah Penerimaan uang titipan SPP selama 2 bulan dan uang pembelian pakaian seragam siswa/i yang dilakukan bersamaan dengan waktu pendaftaran ulang bagi siswa/i yang dinyatakan diterima. Hal mana dilakukan oleh Terdakwa untuk membantu agar cepat tersedianya pakaian seragam sekolah bagi siswa/i baru SMA N I Guguak dan tidak sedikitpun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tanggal 5 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 8 Oktober 2018, dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan dan serahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 11 Oktober 2018, pada pokoknya menyatakan bahwa menurut Penuntut Umum pemungutan uang dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Terdakwa dalam proses pendaftaran ulang siswa/i adalah tidak dapat dibenarkan, karena larangan pemungutan uang tersebut secara tegas telah diuraikan dalam ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 yang menyatakan “pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
(a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan;
(c) melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat Pasal 18 ayat (3) menyatakan “Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik”; Pasal 19 yang menyatakan “ biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS”
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/916/DISDIK-2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Propinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 pada pasal 20 menyatakan “calon peserta didik tidak dipungut biaya, pembiayaan PPDB dibebankan pada APBD dan/atau BOS, ; Pasal 21 yang menyatakan : “Kepala Satuan Pendidikan dilarang membebani peserta didik dalam bentuk pembiayaan dan/atau menambah persyaratan lainnya yang dijadikan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru disatuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat (1): “Komite Sekolah melakukan penggalangan dan dari sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan”;
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa/Pembanding haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum / Terdakwa Yondri, SPd.,MSi., telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/3736/HK.07/TPK/IX/2018., tanggal 20 September 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tanggal 13 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pdg., Memori Banding yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Kontra Memori Banding Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi Padang selaku Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan perkara ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 13 September 2018 Nomor 14/ Pid.Sus.TPK/ 2018/ PN.Pdg., menyatakan bahwa Terdakwa Yondri, SPd., MSi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, karena Terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri I Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Peserta Didik Baru (PDB) tahun ajaran 2017-2018 membayar uang pendaftaran ulang PPDB berupa SPP (titipan) selama 2(dua) bulan dan pembayaran uang pembelian pakaian seragam sekolah, perbuatan mana adalah bertentangan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berupa melanggar larangan pemungutan kepada peserta didik baru yang dilakukan pada saat pendaftaran ulang sebagaimana maksud Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas sanksinya telah diatur pada Pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010 menyatakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding apabila perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya, maka kepada Terdakwa diberlakukan ketentuan Tindak Pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam mengambil putusan tanggal 13 September 2018 Nomor 14/ Pid.Sus.TPK/ 2018/ PN.Pdg., tersebut ternyata tidak mendapat suara bulat, karena Hakim Ketua Sidang (M. Ari Muladi, SH.) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) tentang unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yang merupakan salah satu unsur pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum kepada Terdakwa, Hakim Ketua Sidang tersebut menyatakan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim Ketua Majelis unsur MEMAKSA dari pasal 12 (e) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tersebut tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dengan mendasarkan pada fakta- fakta dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yaitu para orang tua murid bernama Saksi SOFIA HAYATI, saksi RENI AGUSTIN, saksi SAFNIYAN dan saksi M. ALI IMRAN, mereka menerangkan pada pokoknya membenarkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang kepada Panitia Penerima siswa baru SMA-1 Guguak sebesar antara Rp. 650.000, dan Rp. 1.050.000,- ,namun para saksi selaku orang tua murid tidak merasa dipaksa oleh terdakwa untuk pembayaran tersebut, karena para saksi menyadari bahwa uang itu untuk pembayaran SPP dan pembelian baju seragam sekolah. Para saksi menyatakan bahwa membayar atau tidak membayar disekolah tetap saja nantinya mengeluarkan uang untuk membeli baju seragam di toko;
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi yang meringankan yaitu saksi AZRULWAN, saksi WELDI PUTRA, saksi MAIDAWATI, pada pokoknya mereka membenarkan bahwa telah membayar sejumlah uang dalam kaitannya dengan penerimaan siswa baru SMA-1 Guguak. Namun para saksi tersebut menyatakan tidak pernah merasa dipaksa oleh terdakwa atau Panitia Penerimaan siswa baru SMA-1 Guguak, bahkan para saksi yang meringankan tersebut menerangkan dipersidangan bahwa mereka merasa untung karena membeli baju seragam disekolah dengan harga lebih murah dibanding harga di toko;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas maka menurut pendapat Hakim Ketua Majelis, unsur MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU, MEMBAYAR, ATAU MENERIMA PEMBAYARAN DENGAN POTONGAN, ATAU UNTUK MENGERJAKAN SESUATU BAGI DIRINYA SENDIRI dalam dakwaan pasal 12 huruf (e) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Yondri, Spd. MSi., diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mencermati putusan Pengadilan Tingkat Banding dengan seksama, maka menurut Pengadilan Tingkat Banding, unsur Pegawai Negeri, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, unsur melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu pertimbangan mana diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini ditingkat banding, sedangkan mengenai unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, Pengadian Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan lebih lanjut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya adalah unsur yang bersifat alternative, artinya apabila salah satu dari sub unsure tersebut terpenuhi, maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama telah ditemukan fakta-fakta hukum, fakta hukum mana telah diuraikan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, namun pada pemeriksaan Tingkat Banding ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menambah perumusan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa adalah fakta hukum, Terdakwa berkedudukan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Nagari I Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sejak tahun 2014 hingga saat ini (pada saat OTT oleh Tim Saber Pungli) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 821/III/BKD-LK/2014, tanggal 28 Januari 2014, oleh karenanya Terdakwa bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana (vide berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990);
Selaku Kepala Sekolah Terdakwa berfungsi sebagai menejer dengan fungsi menejerial dan penanggungjawab dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017-2018 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 800/360/SMA-01.GG/V/2017, tanggal 01 Mei 2017 tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2017-2018 (sebagaimana keterangan terdakwa);
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2017, Panitia PPDB mengadakan rapat panitia yang membahas tentang tata cara penerimaan dan pesyaratan pendaftaran ulang siswa tahun ajaran 2017-2018, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi Drs. Murtimus.M., bendahara Penerimaan Peserta Didik Baru untuk memungut uang pada saat pendaftaran ulang berupa uang SPP 2 bulan (titipan) dan uang pembelian pakaian seragam sekolah sebagai berikut:
1. Kelompok I dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp. 1.050.000, dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp150.000,00
- Seragam putih-putih abu-abu +topi+dasi Rp 200.000,00
- Seragam olah raga Rp 175.000,00
- Seragam muslim Rp 225.000,00
- Seragam Pramuka Rp. 200.000,00
- Baju Batik Rp. 100.000,00
2. Kelompok II dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp850.000,00 dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp150.000,00
- Seragam putih-putih abu-abu +topi+dasi atau
Seragam Pramuka Rp 200.000,00
- Seragam olah raga Rp. 175.000,00
- Seragam muslim Rp. 225.000,00
- Baju Batik Rp. 100.000,00
3. Kelompok III dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp. 650.000,00 dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp150.000,00
- Seragam olah raga Rp175.000,00
- Seragam muslim Rp 225.000,00
- Baju Batik Rp 100.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan pendapat bahwa tata cara pendaftaran ulang PPDB Tahun Ajaran 2017-2018 dengan menyertakan pembayaran SPP dan pembelian seragam sekolah adalah kebijakan Terdakwa selaku kepala sekolah, karena sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 420/916/DISDIK-2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Sekolah menengah atas (SMA ), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) dan Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Negeri Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 pada :
Pasal 20 menyatakan : “calon peserta didik tidak dipungut biaya, pembiayaan PPDB dibebankan pada APBD dan /atau BOS”, ;
Pasal 21 menyatakan ”Kepala Satuan Pendidikan dilarang membebani peserta didik dalam bentuk pembiayaan dan /atau menambah persyaratan lainnya yang dijadikan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru di Satuan Pendidikan”;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017 (pada hari kedua) pendaftaran ulang Peserta Didik Baru di SMA N I Kecamatan Guguk, Tim Saber Pungli Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan Pungutan Liar pada pendaftaran Ulang PPDB di SMA N I Kecamatan Guguak dan setelah ditindak lanjuti ternyata didapati pada bendahara PPDB yang berada pada Loket I telah memungut uang pendaftaran uang senilai Rp196.450.000,00 ( seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari 201(dua ratus satu) Peserta Didik Baru yang telah melakukan pendaftaran ulang. Setelah dilakukan perincian, maka didapatkan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran uang titipan SPP sebanyak 201 siswa= Rp30.150.000,00;
Untuk pembelian seragam sekolah Rp152.320.000,00;
Terdapat kelebihan masing-masing Rp13.980.000,00 sebelum pembelian pakaian dan ditambah Rp7.445.000,00 setelah dilakukan pembelian pakaian sekolah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan, apakah ketentuan perundangan-undangan membolehkan atau melarang pembayaran SPP?;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangaan menerangkan bahwa dana sumbangan SPP yang dibayar oleh peserta didik digunakan untuk Guru honorer karena dana dari BOS tidak ada untuk Guru honorer, karena guru honorer kerja dulu baru dibayarkan, sedangkan PNS dibayar dulu baru kerja, selanjutnya Guru honorer di SMA N 1 Kec. Guguak ada 15 (lima belas) orang dan Sumbangan SPP tersebut juga untuk membayar honor Wali kelas;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim walaupun Pemerintah telah menyediakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), namun ternyata tidak semua proses kegiatan belajar mengajar yang mampu didanai oleh dana BOS tersebut sebagaimana keterangan Terdakwa, sehingga kekurangan dana yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar tersebut, maka sekolah-sekolah yang di kelola oleh Pemerintah Daerah dapat memungut SPP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (5) bahwa “dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dapat bersumber dari :
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya sesuai pula dengan surat Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82954/A.14/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017, yang intinya dibolehkan memunggut SPP dari Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (5) tersebut, maka perbuatan Terdakwa yang memungut SPP telah didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa meminta pembayaran uang saat pendaftaran ulang Peserta Didik Baru?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya pungutan yang berkaitan dengan pendaftaran peserta didik baru, karena sesuai dengan keterangan Terdakwa bahwa kegiatan PPDB telah dibebankan kepada dana BOS, tetapi yang terjadi adalah pembayaran yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran peserta didik baru yaitu uang SPP dan pembelian pakaian seragam sekolah;
Menimbang, bahwa pendaftaran ulang adalah merupakan kewajiban bagi peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus jika yang bersangkutan akan melanjutkan studi disekolah yang bersangkutan in casu SMA N-1 Guguak;
Menimbang, bahwa secara umum telah diketahui (notoire feiten/generally known) seragam sekolah dimasing-masing tingkat pendidikan adalah merupakan bagian dari aturan tata tertip sekolah yang telah dilaksanakan dengan ketat dan serentak mulai dari daerah sampai ketingkat nasional yang dalam pelaksanaanya di dikontrol langsung oleh Kepala Sekolah, penegakan tata tertib terutama dilingkungan sekolah adalah merupakan bagian dari upaya mewujudkan peserta didik yang berdisiplin, berkarakter dan pakaian seragam juga sebagai pembeda dimasing-masing tingkat pendidikan, sehingga pakaian seragam sekolah telah dianggap wajib bagi setiap peserta didik kecuali ada alasan-alasan tertentu yang dapat di toleransikan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding, pakaian seragam sebagai salah satu identitas sekolah dikategorikan kepada dua, pakaian seragam bersifat umum dimana setiap sekolah SMA sederjat memiliki warna sama yaitu putih(baju/bagian atas) abu-abu (celana atau bagian bawah) dan seragam pramuka, jenis pakaian ini dapat dibeli secara umum baik dipasar maupun di toko pakaian sekolah dan juga disediakan di koperasi sekolah, disamping itu terdapat identitas berupa pakaian seragam yang menjadi ciri khas sekolah masing masing yang tidak dijual secara umum dipasar maupun di toko, karena pakaian tersebut dipesan secara khusus seperti pakaian seragam baju olah raga, pakaian seragam muslim, dan pakaian seragam batik, pada jenis pakaian seragam ini ada mencantumkan logo khusus sekolah;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pembayaran uang pembelian pakaian seragam adalah untuk membantu para siswa /orang tua peserta didik baru untuk memperoleh pakaian seragam dan bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, disamping itu jika diserahkan pada Wali murid terjadi banyak ragamnya, bahannya, harganya, maka ia dikelola Koperasi, disamping itu pada awal sekolah tidak boleh tidak pakai seragam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, berkenaan dengan pakaian seragam sekolah Terdakwa membagi dalam tiga kelompok :
1. Kelompok I dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp. 1.050.000, dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,00
- Seragam putih-putih abu-abu +topi+dasi Rp. 200.000,00
- Seragam olah raga Rp. 175.000,00
- Seragam muslim Rp. 225.000,00
- Seragam Pramuka Rp. 200.000,00
- Baju Batik Rp. 100.000,00
2. Kelompok II dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp. 850.000,00 dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,00
- Seragam putih-putih abu-abu +topi+dasi atau
Seragam Pramuka Rp. 200.000,00
- Seragam olah raga Rp. 175.000,00
- Seragam muslim Rp. 225.000,00
- Baju Batik Rp. 100.000,00
3. Kelompok III dengan besaran uang pendaftaran ulang Rp. 650.000,00 dengan perincian:
- Titipan SPP 2 bulan Rp. 150.000,00
- Seragam olah raga Rp. 175.000,00
- Seragam muslim Rp. 225.000,00
- Baju Batik Rp. 100.000,00
Menimbang, bahwa pada kelompok I, Terdakwa mencantumkan seragam sekolah yang besifat umum ( seragam putih putih abu abu dan seragam pramuka) dan seragam bersifat ciri khas (seragam olah raga, muslim dan batik), pada Kelompok ke II Terdakwa mencantumkan seragam berisifat umum (seragam putih abu abu atau seragam pramuka) dan seragam bersifat ciri khas (seragam olah raga, muslim dan batik), sedangkan kelompok III Terdakwa mencantumkan hanya seragam bersifat ciri khas (seragam olah raga, muslim dan batik) dan jika pada hari pendaftaran pertama dan kedua ( kamis dan Jum,at) Peserta didik Baru tidak mendaftar karena kesulitan keuangan, maka masih ada kesempatan pendaftaran ulang pada hari ke tiga Sabtu, dan berdasarkan fakta persidangan Peserta Didik Baru yang mendaftar ulang pada hari pertama dan Kedua berjumlah 201 (dua ratus satu orang);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa membuat jadwal pendaftaran selama 3 (tiga) hari, hari pertama tanggal 15 Juni 2017 dan tanggal 16 Juni 2018 untuk orang tua yang memiliki uang tunai, sedangkan hari sabtu tanggal 17 Juni 2017 untuk orang tua/peserta didik baru yang kesulitan dalam keuangan, artinya ketentuan pendaftaran hari pertama dan hari kedua bukanlah ketentuan mutlak dan tidak menutup kesempatan kepada peserta didik baru untuk hanya mendaftar dihari pertama dan hari kedua saja;
Menimbang, bahwa jika peserta didik baru beranggapan pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah jauh lebih mahal dari di pasar maupun ditoko, maka kecendrungan orang tua/peserta didik baru adalah memilih seragam sekolah pada kelompok III, namun berdasarkan fakta ternyata sebagai besar memilih seragam sekolah pada kelompok I dan II;
Menimbang, bahwa adanya pembagian loket I, II yang ditetapkan oleh Terdakwa dalam pendaftaran ulang PDB, yang pelaksanaannya bagi PDB yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran ulang yang telah ditentukan oleh panitia termasuk pembayaran SPP dan uang pakaian seragam maka pada loket I diberi bukti kuitansi untuk diserahkan keloket II sedangkan yang belum memenuhi persyaratan belum diberikan tanda bukti untuk mendaftar ke loket II, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding hal tersebut bukanlah sebagai bentuk pemaksaan akan tetapi hanya tekhnis dalam pendaftaran ulang bagi peserta didik baru, karena bagi yang tidak mampu memenuhi persyaratan pada pendaftaran hari pertama dan kedua masih diberi kesempatan mendaftar ulang pada hari ketiga (sabtu 17 Juni 2017) sebagaimana yang telah diberitahukan sebelumnya dan sesuai dengan keterangan Terdakwa Bahwa apabila PDB tidak punya uang pada saat pendaftaran ulang hari pertama dan kedua maka disarankan diusahakan tapi kalau tidak bisa juga maka PDB akan melakukan pendaftaran ulang pada hari terakhir yakni hari Sabtu, tanpa pembayaran sejumlah uang namun dengan membuat perjanjian;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, tidak terpenuhi atau tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan dissenting opinion dari hakim ketua Majelis Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa unsure memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya tidak terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana salah satu unsure dari Pasal 12 (e) yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan (MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU, MEMBAYAR, ATAU MENERIMA PEMBAYARAN DENGAN POTONGAN, ATAU UNTUK MENGERJAKAN SESUATU BAGI DIRINYA SENDIRI ) tehadap Terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor Nomor 14/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka haruslah dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan kembali;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp44.130.000,00 (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, masing-masing Rp30.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan titipan uang SPP selama dua bulan dari 201 (dua ratus satu) peserta didik baru untuk bulan juli dan Agustus 2017 yang pada waktu OTT belum ada kesepakatan dengan komite sekolah namun uang tersebut adalah akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan dana BOS dalam proses belajar mengajar peserta didik baru untuk bulan Juli dan Agustus 2017, maka uang tersebut haruslah dipergunakan untuk kepentingan belajar mengajar Peserta Didik Baru melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPBD Tahun 2017, sedangkan sisanya sejumlah Rp13.980.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan selisih pembelian pakaian seragam sekolah sebanyak 201 peserta didik baru, maka dikembalikan kepada Peserta Didik Baru melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPBD Tahun 2017, sedangkan status barang bukti yang selebihnya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat pertama, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan sendiri bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat Banding;
Menimbang, bahwa Terdakwa dibebaskan dari dakwaan, maka biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Negara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
M E N G A D I L I:
Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 14/Pid-Sus.TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Yondri, Spd. Msi., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. Uang kertas sebanyak Rp. 44.130.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
418 (empat ratus delapan belas) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
44 (empat puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Sejumlah Rp30.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya proses belajar mengajar bulan Juli- Agustus 2017 peserta didik baru SMA N I Guguak tahun ajaran 2017-2018 melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017, Sedangkan sejumlah Rp13.980.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di kembalikan kepada orang tua/wali murid melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017
2. 1 (satu) buah Buku Agenda Komite periode 2015/2017, warna biru hitam merk FOLIO AA 100 Produksi PT. GAYA SASTRA INDAH;1 (satu) lembar Fotocopy Notulen Rapat Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada hari Senin tanggal 17 April 2017;1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran transportasi rapat pengurus Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada tanggal 17 April 2017, dengan nominal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transpor anggota komite sebanyak 12 (dua belas) orang.Seluruhnya dikembalikan kepada Komite Sekolah;
3. 108 (seratus delapan) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 15 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;93 (sembilan puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 16 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Nomor : 800/360/SMA-01.GG/V/2017, tanggal 1 Mei 2017, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan; 1 (satu) buah buku daftar calon peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dinyatan diterima (buku pendaftar berdasarkan rayon sekolah asal dan urutan jumlah nilai);1 (satu) buah buku pendaftaran ulang calon peserta didik baru tahun 2017/2018 yang mencantumkan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran ulang;1 (satu) berkas Daftar Cek Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang;1 (satu) buah buku rekening / buku tabungan Sikoci BANK Nagari Capem Danguang – danguang SKC 0431445, tanggal 31 Mei 2016 atas nama PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;4 (empat) lembar rekening koran tabungan PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;1 (satu) buah buku setengah folio (KWARTO AA 100) warna biru dengan judul PPDB 2016/2017;1 (satu) lembar surat pemberitahuan tentang rincian biaya dan persyaratan PPDB jalur prestasi tahun pelajaran 2016/2017;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka baju olah raga, tertanggal 21 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran uang muka baju seragam, tertanggal 26 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian seragam siswa baru TP 2016/2017, tertanggal 21 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Putih Abu – abu, tertanggal 25 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Muslim, tertanggal 2 Juli 2016; 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran DP (+) Pakaian olah raga Kls X TP 2016/2017, tertanggal 18 Juli 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka kls X TP 2016/2017, tertanggal 11 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pakaian seragam putih abu – abu / muslim, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka pakaian pramuka/batik, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Pakaian seragam pramuka, batik dan olah raga, tertanggal 23 Septemeber 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran Pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam muslim, tertanggal 21 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka, tertanggal 23 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam olah raga, pramuka / batik, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam putih abu – abu, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada QURRATU AINI untuk pembayaran laba/keuntungan dari pakaian seragam siswa kelas X TP 2016-2017, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada ZAMREFRIDA untuk pembayaran Baju Kurung Basiba lengkap Guru SMA N 1 Kec. Guguak, tertanggal 8 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Baju Koko untuk guru – guru SMA N 1 Kec. Guguak (28 orang), tertanggal 14 November 2016 beserta 1 (satu) lembar faktur dari Toko ARINDA BUTIQE, tertanggal 14 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada SRI AMELIA untuk pembayaran 30 buah meja siswa, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar bil dari sate inbur sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar bil makan dari rumah makan amai sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar kwitansi dari kedai nasi MAK AMIR sebesar Rp. 338.000,- tertanggal 25 Februari 2017, 1 (satu) buah Tanda Terima Pesanan dari SMA N 1 Guguak kepada BAHANA DIGITAL PRINTING Jl. Raya Negara KM 6 (jembatan) simpang IV
Tanjung Pati Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, berupa pembuatan 1 buah spanduk PPDB 2016/2017 seharga Rp. 300.000,- ; Bukti pendukung untuk pembelian ATK Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak berupa :
1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu) dari kedai nasi MAK AMIR;
1 (satu) lembar faktur dari HIDAYAH Printing kepada SMA N 1 Kec. Guguak tanggal 20 Juni 2016 untuk pembelian 1 (satu) buah stempel warna seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tanggal 23 April 2016 dari ARENA PHOTO STUDIO & FOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota pembelian 4 buah kwitansi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 27 April 2016 dari ARENA PHOTO REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;
1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak, yang dipesan oleh KIKI SMA;
1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari FHOTO COPY REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;
1 (satu) lembar kwitansi dari Rumah Makan Tenda Biru Danguang – Danguang yang bertuliskan telah terima dari YOGI PUTRA A, uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi;
1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari YG PUTRA, uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi, tanggal 2 Juni 2016.
Seluruhnya dikembalikan kepada SMA N 1 Kec.Guguak melalui saksi Drs.Murtimus.M
4. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 152.320.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB SMA N 1 Kec. Guguak kepada YONDRIZAL, tertanggal 11 Agustus 2017;1 (satu) buah buku Folio 100 OKEY GREEN SAND, warna hijau yang berjudul Buku Kas Koperasi SMA N 1 Kec. Guguak;1 (satu) buah buku Laporan KPN SMA Negeri Danguang – danguang tahun buku 2016 pada rapat anggota tahunan Jum’at 31 Maret 2017 di SMA N 1 Kec. Guguak, warna kuning gading;Uang kertas sebanyak Rp. 7.445.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
1. 74 (tujuh puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
3. 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu ruipaih).
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yondrizal selaku Ketua Koperasi SMA N 1 Kec.Guguak;
Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Kamis Tanggal 22 November 2018 oleh kami, Sigit Priyono, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Edy Subroto., S.H., M.H., dan Firdaus,S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Padang, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari kamis tanggal 22 November 2018 itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Nilmawati, S.H., M.H.,sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri olehPenuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H., Sigit Priyono, S.H.,M.H.,
Firdaus, S.H.,M.Hum.,
Panitera Pengganti
Nilmawati, S.H., M.H.