38/PID.Sus/2011/PN.TBL.
Putusan PN TOBELO Nomor 38/PID.Sus/2011/PN.TBL.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - YULIANUS SAUBANI alias BONA
1. Menyatakan Terdakwa YULIANUS SAUBANI alias BONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam, dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange, dikembalikan kepada Dodi ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR 38/PID.Sus/2011/PN.TBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YULIANUS SAUBANI alias BONA ;
Tempat lahir : Goeng, Ibu ;
Umur/Tgl lahir : 44 tahun / Tahun 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Kepolisian Resor Tobelo sejak tanggal 20 Februari 2011 sampai dengan tanggal 10 Maret 2011 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 11 Maret 2011 sampai dengan tanggal 19 April 2011 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 18 April 2011 sampai dengan tanggal 7 Mei 2011 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 21 April 2011 sampai dengan tanggal 20 Mei 2011 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 19 Juli 2011 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi di persidangan ;
Telah melihat bukti surat berupa visum et repertum ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YULIANUS SAUBANI alias BONA bersalah melakukan tindak pidana Kecelakaan lalulintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tebtang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) 6 (enam) bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange ;
dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan tidak mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis, hanya saja Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal, memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 April 2011, Nomor Register Perkara : PDM-30/TBL/05/2011, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YULIANUS SAUBANIalias BONA pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2011 bertempat diatas Jalan umum Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengkibatkan orang lain mati. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terdakwa yang mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vega dengan Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam berboncengan dengan dua orang temannya yaitu Saudara Rudi Sakeung dan Saudara Frets W. Frans dengan kecepatan tinggi sekitar 40 km/jam datang dari arah Desa Wosia (TPI) hendak ke Desa Gosoma atau dari arah selatan menuju kearah utara ;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya di perempatan Pegadaian Desa Gosoma, Terdakwa hendak berjalan lurus menerobos tanda larangan yang ada didepannya, namun sebelumnya Terdakwa melihat sebuah Toyota Avansa dari arah depan membelok ke kanan atau ke arah barat, pada saat mobil tersebut telah berbelok, tiba-tiba dari jarak 5 meter, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DG 3741 N warna orange yang dikendarai korban berada di belakang mobil hendak berbelok ke kanan atau searah dengan mobil sehingga Terdakwa gugup dan tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak korban hingga korban terjatuh, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo untuk menjalani perawatan ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saudara MANSUR JADIKAN (korban) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang terlampir dalam berkas perkara Nomor : VER/049/16/2011, tertanggal 23 Februari 2011 yang dilakukan oleh Dr. Fredy Sutanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. FRETS WEIS FRANS alias WEIS :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor lain ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di perempatan Pegadaian, di Desa Gosoma, KecamatanTobelo, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi yang saat itu berboncengan tiga dengan Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung datang dari arah Desa Wosia hendak menuju ke Desa Gosoma dengan maksud mengantar saksi Rudi Sakeung ke rumahnya ;
Bahwa posisi boncengan saat itu, Terdakwa mengendarai sepeda motor, saksi Rudi Sakeung duduk dibagian tengah dan saksi sendiri duduk paling belakang ;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu cukup tinggi, namun saksi tidak tahu pasti berapa kecepatannya ;
Bahwa ketika sampai di dekat perempatan Pegadaian, Terdakwa menerobos tanda larangan masuk dan terus lurus ke arah utara, namun sebelum terus ada sebuah mobil Toyotan Avansa dari arah depan yang berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa tanpa diduga, dibelakang mobil Avansa, ternyata ada sebuah sepeda motor yang dikendarai korban ikut berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa jarak Terdakwa dengan korban yang begitu dekat membuat Terdakwa tidak dapat menghindar lagi dan langsung menabrak sepeda motor korban ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban dan Terdakwa sama-sama jatuh di tengah jalan dan saksi yang berboncengan paling belakang juga ikut jatuh, namun saksi masih sadar, sementara posisi Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung tidak saksi ketahui karena saksi langsung pergi ;
Bahwa korban sendiri terlempar sampai ke got di sebelah kanan jalan, sementara sepeda motornya ada ditengah jalan, namun saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi korban saat itu ;
Bahwa setelah kejadian, saksi mendengar korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor, Terdakwa sudah mabuk karena sebelumnya sempat minum alkohol bersama saksi Rudi Sakeung di TPI ;
Bahwa sebelum tabrakan terjadi, Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sebagai tanda peringatan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega dengan Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan sebuah sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DG 3741 N warna orange, dikendarai korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. RUDI SAKEUNG :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor lain ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di perempatan Pegadaian, di Desa Gosoma, KecamatanTobelo, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi yang saat itu berboncengan tiga dengan Terdakwa dan saksi Weis datang dari arah Desa Wosia hendak menuju ke Desa Gosoma dengan maksud mengantar saksi ke rumah ;
Bahwa posisi boncengan saat itu, Terdakwa mengendarai sepeda motor, saksi duduk dibagian tengah dan saksi sendiri duduk paling belakang ;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu cukup tinggi, namun saksi tidak tahu pasti berapa kecepatannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana tabrakan terjadi karena saat itu saksi dalam keadaan mabuk berat ;
Bahwa saksi hanya ingat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bertabrakan lalu saksi terjatuh dan langsung tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi baru sadar setelah dirawat di RSUD Tobelo keesokan harinya ;
Bahwa setelah kejadian, saksi baru mengetahui sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak sepeda motor korban Mansur Jadikan yang adalah tetangga saksi, hingga korban meninggal dunia ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor, Terdakwa sudah mabuk karena sebelumnya sempat minum alkohol bersama saksi di TPI ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga diajukan Visum Et Repertum Nomor : VER/049/16/2011, tertanggal 23 Februari 2011 atas nama Mansur Jadikan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fredy Sutanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo, disebutkan, saat masuk UGD, korban dalam keadaan tidak sadar, dari hasil pemeriksaan ditemukan pada kepala bagian samping kiri, atas, belakang, pada perabaan teraba bagian lunak disertai bengkak dan pada kedua hidung tampak bekas pendarahan, dengan kesimpulan korban mengalami cedera kepala berat akibat trauma tumpul pada kepala, dan setelah dirawat selama 6 jam di UGD, korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Mansur Jadikan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di perempatan Pegadaian, di Desa Gosoma, KecamatanTobelo, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor, berboncengan tiga dengan saksi Frets Weis Frans dan saksi Rudi Sakeung datang dari arah Desa Wosia hendak menuju ke Desa Gosoma dengan maksud mengantar saksi Rudi Sakeung ke rumahnya ;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu cukup tinggi sekitar 60 km/jam dengan perseneling 4 ;
Bahwa ketika sampai di dekat perempatan Pegadaian, Terdakwa menerobos tanda larangan masuk dan terus lurus ke arah utara, namun sebelum terus ada sebuah mobil Toyotan Avansa dari arah depan yang berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa tanpa Terdakwa duga, dibelakang mobil Avansa, ternyata ada sebuah sepeda motor yang dikendarai korban ikut berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa karena jarak Terdakwa dengan korban yang begitu dekat membuat Terdakwa tidak dapat menghindar lagi dan langsung menabrak sepeda motor korban;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban dan Terdakwa sama-sama jatuh di tengah jalan dan Terdakwa terjatuh ke jalan tidak sadarkan diri, sementara kondisi korban saat itu Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa sadar setelah dirawat di RSUD Tobelo dan mengetahui korban meninggal dunia pada hari Minggu Subuh ;
Bahwa saat tabrakan terjadi, Terdakwa tidak sempat mengerem maupun membunyikan klakson sebagai tanda peringatan ;
Bahwa Terdakwa hanya memberi bantuan biaya rumah sakit sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada keluarga korban ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor pada malam kejadian, Terdakwa agak mabuk karena sebelumnya sempat minum alkohol bersama saksi Rudi Sakeung ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega dengan Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam adalah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan sebuah sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DG 3741 N warna orange, dikendarai korban ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam ; Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 19/Pen.Pid/2011/PN.Tbl. tertanggal 7 Maret 2011,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange; Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 20/Pen.Pid/2011/PN.Tbl. tertanggal 7 Maret 2011 ;
Oleh karena kedua barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan tersebut diatas, maka barang bukti tersebut dapat diterima sebagai barang bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di perempatan Pegadaian, di Desa Gosoma, KecamatanTobelo, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam dan saat itu membonceng saksi Rudi Sakeung dan saksi Frets Weis Frans dengan korban Mansur Jadikan yang mengendarai sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa bersama saksi Rudi Sakeung dan saksi Frets Weis Frans datang dari arah Desa Wosia hendak menuju ke Desa Gosoma dengan maksud mengantar saksi Rudi Sakeung ke rumahnya ;
Bahwa posisi boncengan saat itu, Terdakwa mengendarai sepeda motor, saksi Rudi Sakeung duduk dibagian tengah dan saksi Frets Weis Frans duduk paling belakang ;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu cukup tinggi sekitar 60 km/jam ;
Bahwa ketika sampai di dekat perempatan Pegadaian, Terdakwa menerobos tanda larangan masuk dan terus lurus ke arah utara, sementara dari arah depan ada sebuah mobil Toyotan Avansa yang berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa tanpa diduga oleh Terdakwa, dibelakang mobil Avansa, ternyata ada korban Mansur Jadikan mengendarai sepeda motornya hendak ikut berbelok ke kanan atau ke arah barat ;
Bahwa jarak Terdakwa dengan korban yang begitu dekat sekitar 5 meter, membuat Terdakwa tidak dapat menghindar lagi maupun memberi peringatan dan langsung menabrak sepeda motor korban ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban dan Terdakwa sama-sama jatuh di tengah jalan, Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung jatuh di aspal tidak sadarkan diri, sedangkan saksi Frets Weis Frans jatuh tapi masih sadar, sementara saking kuatnya tabrakan tersebut, korban terlempar sampai ke got di sebelah kanan jalan dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa korban, Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung masing-masing sempat dirawat di RSUD Tobelo, namun korban yang menderita cedera kepala berat akhirnya meninggal di UGD RSUD Tobelo setelah mendapat perawatan selama 6 jam, sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : VER/049/16/2011, tertanggal 23 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fredy Sutanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor, Terdakwa sudah mabuk karena sebelumnya sempat minum alkohol bersama saksi Rudi Sakeung di TPI ;
Bahwa sebelum tabrakan terjadi, Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sebagai tanda peringatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan; Dimana dipersidangan Terdakwa secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, demikian pula dengan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah YULIANUS SAUBANI alias BONA, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam unsur pokok pidana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam perkara ini; Sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa yang dimaksud “karena kelalaiannya” adalah kurang hati-hati, kurang waspada atau kurang perhatian, dimana dalam hal ini, karena kekurang waspadaan atau kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi, melanggar tanda larangan masuk dan dalam keadaan agak mabuk dan tidak memperhatikan pengendara sepeda motor lain sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di perempatan Pegadaian, di Desa Gosoma, KecamatanTobelo, Kabupaten Halmahera Utara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam dan saat itu membonceng saksi Rudi Sakeung dan saksi Frets Weis Frans dengan korban Mansur Jadikan yang mengendarai sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi tabrakan, Terdakwa bersama saksi Rudi Sakeung dan saksi Frets Weis Frans datang dari arah Desa Wosia hendak menuju ke Desa Gosoma dengan maksud mengantar saksi Rudi Sakeung ke rumahnya, dimana posisi boncengan saat itu, Terdakwa mengendarai sepeda motor, saksi Rudi Sakeung duduk dibagian tengah dan saksi Frets Weis Frans duduk paling belakang; Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu cukup tinggi sekitar 60 km/jam, kemudian ketika sampai di dekat perempatan Pegadaian, Terdakwa menerobos tanda larangan masuk dan terus lurus ke arah utara, sementara dari arah depan ada sebuah mobil Toyotan Avansa yang berbelok ke kanan atau ke arah barat, Namun tanpa diduga oleh Terdakwa, dibelakang mobil Avansa, ternyata ada korban Mansur Jadikan mengendarai sepeda motornya hendak ikut berbelok ke kanan atau ke arah barat; Oleh karena jarak Terdakwa dengan korban yang begitu dekat sekitar 5 meter, membuat Terdakwa tidak dapat menghindar lagi dengan mengerem maupun memberi peringatan berupa mengklason dan langsung menabrak sepeda motor korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah bertindak kurang hati-hati ketika mengendarai sepeda motornya, yaitu kecepatan sepeda motor Terdakwa yang cukup tinggi sekitar 60 km/jam, sementara kecepatan dalam kota yang diperbolehkan adalah sekitar 40 km/jam, selain itu Terdakwa membonceng 2 (dua) orang dewasa, yang mana hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan baik yang dibonceng, pengendara maupun bagi orang lain pemakai jalan, kemudian Terdakwa sengaja menerobos tanda larangan yang tidak memperbolehkan kendaraan terus lurus ke utara masuk ke jalan setelah perempatan Pegadaian, serta dari fakta persidangan diketahui pula bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk, perbuatan mana sangat tidak diperbolehkan ketika mengendarai kendaraan bermotor; Dengan adanya perbuatan-perbuatan tersebut yang dilakukan Terdakwa saat mengendarai sepeda motornya, membuktikan kelalaian Terdakwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, akibat tabrakan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam dan saat itu membonceng saksi Rudi Sakeung dan saksi Frets Weis Frans dengan korban Mansur Jadikan yang mengendarai sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange, menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban dan Terdakwa sama-sama jatuh di tengah jalan, lalu Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung jatuh di aspal tidak sadarkan diri, sedangkan saksi Frets Weis Frans jatuh tapi masih sadar, sementara saking kuatnya tabrakan tersebut, membuat korban terlempar sampai ke got di sebelah kanan jalan dan tidak sadarkan diri ; Selanjutnya korban, Terdakwa dan saksi Rudi Sakeung masing-masing sempat dirawat di RSUD Tobelo, namun korban yang mengalami luka parah di kepala, akhirnya meninggal di UGD RSUD Tobelo setelah mendapat perawatan selama 6 jam, sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : VER/049/16/2011, tertanggal 23 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fredy Sutanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo, dimana pada hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan pada kepala bagian samping kiri, atas, belakang, pada perabaan teraba bagian lunak disertai bengkak dan pada kedua hidung tampak bekas pendarahan, dengan kesimpulan korban menderita cedera kepala berat akibat trauma tumpul; Sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur pokok pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidnanya; Oleh karena untuk dapat dikatakan subjek hukum mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, maka haruslah tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun pemaaf maupun juga kelainan kejiwaan yang terdapat pada diri pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak termasuk kedalam katagori pengecualian kejiwaan sebagaimana yang ditentukan pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar maupun pengecualiaan kejiawaan, maka atas diri Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, dan oleh karena itu, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, cukup memadai, adil dan manusiawi serta sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena dilihat dari tujuan pemidanaan, Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan bukan merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya; Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majellis Hakim akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara terhadap Terdakwa; Selain pidana penjara, oleh karena dalam ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menentukan juga mengenai pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda untuk memperberat pidana yang dijatuhkan, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya seperti yang termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta untuk mempermudah proses selanjutnya, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, statusnya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP yaitu
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam, dari fakta persidangan terbukti bahwa sepeda motor tersebut adalah milik dari Terdakwa sehingga dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange ; dari fakta persidangan terbukti bahwa sepeda motor tersebut disita dari pemiliknya yaitu Dodi, sehingga barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Dodi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara dan tidak ada pula surat keterangan yang menyatakan ketidakmampuan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, harus pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai syarat boleh mengendarai sepeda motor ;
Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa YULIANUS SAUBANI alias BONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DG 4364 C warna putih hitam, dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi DG 3741 N warna orange, dikembalikan kepada Dodi ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2011 oleh kami : MARTUA SAGALA,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, NI KADEK AYU ISMADEWI,SH. dan DAVID F.CH. SOPLANIT,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh MARTHINA BUNGIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri oleh ZUBAEDY S. MANSUR,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo, dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NI KADEK AYU ISMADEWI,SH. MARTUA SAGALA,SH.,MH.
DAVID F.CH. SOPLANIT,SH.
Panitera Pengganti,
MARTHINA BUNGIN