879 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 879 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Other Participants (1)
AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 879 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 20 Tahun / 04 Juni 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Gang Geng Terusan No.33
RT.013/007 Kel. Sungai Bambu Kec.
Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Kerja ;
Pendidikan : SMA Kelas 1 ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN, terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ;--------------------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; ----------------
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ---------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Jalan Kebon Bawang XI depan SMA Darma Putra No. 92 RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak memasuki ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa melihat lulusan SMA Darma Putra lalu terdkwa berdiri di gerbang sekolah SMA Darma Putra. Kemudian datang segerombolan anak dari sekolah lain sehingga terjadi tawuran antar pelajar di sepan SMA Darma Putra. Saat terjadi tawuran tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah celurit yang dipegang
Hal. 02 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
oleh tangan kanan terdakwa. Selanjutnya belum sempat terdakwa menggunakan clurit tersebut kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Torang David Edwar yang merupakan guru dari SMA Darma Putra yang sebelumnya telah melihat terdakwa membawa clurit di lingkungan sekolah ; ------------------------------------
Kemudian setelah terdakwa dan barang bukti berupa clurit tersebut berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa clurit tersebut adalah digunakan untuk ikut tawuran serta digunakan terdakwa untuk menjaga diri ; -----------------------------------
Terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam berupa clurit tersebut tanpa disertai dengan izin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ; -
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ---------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. BUDI SASMITO dan 2. TORANG DAVID EDWAR P. masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di jalan Kebon Bawang IX depan SMA Darma Putra No.92 RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa telah diamankan oleh saksi Torang David Edwar karena kedapatan telah memiliki senjata tajam jenis celurit saat kelulusan SMA Darma Putra ; -----------------------
Bahwa awalnya terdakwa terlihat berdiri di gerbang sekolah SMA Darma Putra kemudian datang segerombolan anak dari sekolah lain sehingga terjadi tawuran antar pelajar di depan SMA Darma Putra dankemudian mengeluarkaan sebilah celurit yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa ; -------------------------
Bahwa selanjutnya belum sempat terdakwa menggunakan celurit tersebut kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Torang david Edwar yang kemudian saksi Torang David Edwar serta saksi Budi Sasmito menyerahkan terdakwa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------
Hal. 03 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di jalan Kebon Bawang IX depan SMA Darma Putra No.92 RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa telah diamankan oleh saksi Torang David Edwar karena kedapatan telah memiliki senjata tajam jenis celurit saat kelulusan SMA Darma Putra ; -----------------------
Bahwa awalnya terdakwa terlihat berdiri di gerbang sekolah SMA Darma Putra kemudian datang segerombolan anak dari sekolah lain sehingga terjadi tawuran antar pelajar di depan SMA Darma Putra dan kemudian mengeluarkaan sebilah celurit yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa ; -------------------------
Bahwa selanjutnya belum sempat terdakwa menggunakan celurit tersebut kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Torang David Edwar yang kemudian saksi Torang David Edwar serta saksi Budi Sasmito menyerahkan terdakwa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa celurit tersebut adalah digunakan untuk ikut tawuran serta digunakan terdakwa untuk menjaga diri dan terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam berupa celurit tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ; -------------------------------------------------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud “Barang siapa” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu
Hal. 04 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur “tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” ;
Bahwa dari fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, adanya barang bukti, alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri terungkap :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di jalan Kebon Bawang IX depan SMA Darma Putra No.92 RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa telah diamankan oleh saksi Torang David Edwar karena kedapatan telah memiliki senjata tajam jenis celurit saat kelulusan SMA Darma Putra ; -----------------------
Bahwa awalnya terdakwa terlihat berdiri di gerbang sekolah SMA Darma Putra kemudian datang segerombolan anak dari sekolah lain sehingga terjadi tawuran antar pelajar di depan SMA Darma Putra dankemudian mengeluarkaan sebilah celurit yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa dan selanjutnya belum sempat terdakwa menggunakan celurit tersebut kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Torang David Edwar yang kemudian saksi Torang David Edwar serta saksi Budi Sasmito menyerahkan terdakwa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa celurit tersebut adalah digunakan untuk ikut tawuran serta digunakan terdakwa untuk menjaga diri dan terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam berupa celurit tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ; --------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------
Hal. 05 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Bahwa dari fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, adanya barang bukti, alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri terungkap :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di jalan Kebon Bawang IX depan SMA Darma Putra No.92 RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa telah diamankan oleh saksi Torang David Edwar karena kedapatan telah memiliki senjata tajam jenis celurit saat kelulusan SMA Darma Putra ; -----------------------
Bahwa senjata celurit tersebut sebagaimana barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan dan foto barang bukti terdapat di dalam berkas perkara dapat dilihat berbentuk runcing pada ujungnya dan tajam pada ujung serta salah satu sisanya sehingga dapat dipergunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukt secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN ”. -------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Hal. 06 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan dapat memicu terjadinya tawuran antar pelajar ; ----------------
Yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD IRFANDI BIN TAJUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN ” ; ---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Hal. 07 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh MARLIANIS, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH.MH. dan PURWANTO, SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri EFNI NOFIZA WALLAD, SH. Penuntut Umum, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 08 dari 08 hal. PUTUSAN Nomor: 879/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.