375 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Global Lantai 5, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 27
Also in 2 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IMMANUEL SIBARANI, S.TP., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 375 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
IMMANUEL SIBARANI, S.TP., bertempat tinggal di Kayu Jati V RT. 02/RW. 08 Rawamangun Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lodewijk Cornelis, S.H., dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Petojo Binatu Gang 3 Dalam Nomor 32 B RT. 12 RW. 08, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 September 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. AGRO HARAPAN LESTARI, berkedudukan di Menara Global Lantai 6, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan - 12950, yang diwakili oleh Wakil Presiden Direktur Candauda Arachige Vineetha Sanjaya Upasena dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Kemalsjah Siregar, dan kawan - kawan, para Advokat, beralamat di Plaza Bapindo - Menara Mandiri Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 April 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat - surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan status pekerja tetap dengan Nomor karyawan: 13866 terhitung sejak pertama kali masuk kerja (date of joint) tanggal 15 September 2010 dengan jabatan Asisten HR Information System masa kerja 2 (dua) Tahun 2 (dua) hari yang diberhentikan secara sepihak oleh Tergugat pada tanggal 17 September 2012 (Bukti P-1) dengan menerima upah terakhir bulan Agustus 2012 sebesar Rp4.725.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) (Bukti P-2);
Bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang dilakukan Tergugat dengan cara-cara yang ilegal dan melawan hukum Tergugat serta tanpa dengan pemberian konpensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa gugatan ini diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) Tahun terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 17 September 2012 hingga gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa gugatan ini diajukan setelah Proses Bipartit tanggal 12 Juni 2013 yang diinisiasi Penggugat melalui surat-suratnya yaitu:
Surat Nomor 001 /C&P/V/2013 Hal: Somasi I Tanggal 29 Mei 2013 (Bukti P-3.1);
Surat Nomor 002/C&P/VI/2013 Hal: Somasi II Tanggal 4 Juni 2013 (Bukti P-3.2);
Surat Nomor 003/C&P/VI/2013 Hal: Pemberitahuan Tanggal 11 Juni 2013 (Bukti P-3.3)-Surat Nomor 004/C & P/VI/2013 Hal: Permohonan Pencatatan PHI di Sudinaker Jakarta Selatan tanggal 11 Juni 2013 Pukul +/- 13.15 WIB. (Bukti P-3.4);
Surat-surat Penggugat tersebut baru ditanggapi Tergugat secara serius dan konkrit pada Tanggal 11 Juni 2013 + Pukul 16.10 WIB melalui handphone dan Pesan Singkat (Short Message Service) dengan menyetujui permintaan Penggugat untuk mengadakan Perundingan Bipartit pada Tanggal 12 Juni 2013 di kantor Tergugat di Menara Global Lt. 16 Jalan Gatot Subroto Kav 27 Jakarta Selatan;
Bahwa pada Perundingan Bipartit Tergugat meskipun Tergugat tidak dapat menunjukkan legalitas Pemotongan (deduction) hak-hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama, atas dasar kepercayaan dan demi kelancaran Perundingan Penggugat menyetujui untuk membuat Perjanjian Bersama dengan syarat Tergugat dapat menyusulkan melengkapi semua dokumen alas hak Tergugat melakukan Pemotongan termasuk menyiapkan mengenai Rincian Perhitungannya pada saat pencairan hak-hak Penggugat 7 (tujuh) hari setelah Perjanjian Bersama ditandatangani;
Bahwa syarat sebagaimana dimaksud dalam Poin 6 gugatan a quo adalah sangat penting dan prinsip bagi Penggugat dalam penerimannya terhadap Perjanjian Bersama 12 Juni 2013 karenanya pada Tanggal 17 Juni 2013 Penggugat telah menyampaikan Surat Nomor 004/C&P/VI/2013 Hal: Tindak lanjut Hasil Perundingan Bipartit yang diterima Tergugat tanggal 18 Juni 2013 (Bukti P-4) untuk mengingatkan Tergugat untuk menyiapkannya pada pertemuan pada hari ke 7 (tujuh) setelah perjanjian bersama dibuat;
Bahwa pada Tanggal 19 Juni 2013, sesuai Perjanjian Bersama, Penggugat dan Tergugat mengadakan pertemuan di kantor Tergugat di Menara Global Lt. 16 Jalan Gatot Subroto Kav 27 Jakarta Selatan, namun ternyata Tergugat tidak dapat menunjukkan kepada Penggugat mengenai legalitas pemotongan hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 yang diuraikan antara lain sebagai berikut:
Ditemukan fakta adanya perbedaan signifikan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) antara Advance yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan Advance setelah Tergugat melakukan Reconsile dengan bagian Keuangan pada Tergugat yang hanya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Ditemukan fakta berdasarkan Buku Panduan Asuransi Kesehatan Sinar Mas Sehat Corporate hal 14 yang memuat 36 produk atau kondisi pengecualian yang tidak dijamin oleh polis Asuransi Kesehatan Sinar Mas Sehat Corporate (Bukti P-5) namun tidak termasuk dalam hal sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan seperti yang dialami Penggugat (Bukti P-6) sehingga Expenses Claim Sinar Mas yang dipotongkan Tergugat dalam Perjanjian Bersama tidak mempunyai dasar hukum sesuai Pasal 35 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dikutip dan berbunyi: Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja;
Tergugat juga tidak melampirkan Rincian perhitungan dalam Perjanjian Bersama sebagaimana telah diminta Penggugat melalui Surat Nomor 004/C&P/VI/2013 Hal: Tindak lanjut Hasil Perundingan Bipartit tanggal 17 Juni 2013;
Bahwa ternyata kemudian Pihak PT. Asuransi Sinar Mas mencairkan Pembayaran Ekses Claim Penggugat sebesar Rp4.352.848,00 (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) (Bukti P-7);
Bahwa pendirian Penggugat yang meminta Tergugat melengkapi dokumen alas hak atas Pemotongan hak-hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1337 KUH Perdata yang dikutip dan berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang;
Dan Pasal 1337 KUHPerdata dikutip dan berbunyi:
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum;
Bahwa pemotongan yang dilakukan Tergugat dalam Perjanjian Bersama bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah:
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh;
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 34 Peraturan Tergugat PT. Agro Harapan Lestari:
Perusahaan dapat memotong upah karyawan berdasarkan persetujuan dan/atau atas permintaan karyawan itu sendiri secara tertulis untuk keperluan karyawan;
Perusahaan dapat memotong upah karyawan untuk iuran JAMSOSTEK dan Pajak Penghasilan karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemotongan Upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari karyawan, kecuali pemotongan untuk maksud seperti pada ayat 2 (dua) diatas;
Denda, potongan, ganti rugi, atau cicilan hutang karyawan kepada Perusahaan, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap jumlah pembayaran upah yang diterimanya dan pemotongan tersebut harus dilampirkan dengan bukti-bukti tertulis dan sah, dan;
Pasal 69 ayat 1 Peraturan Tergugat PT Agro Harapan Lestari:
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dan karyawan, maka hutang-hutang Karyawan kepada Perusahaan dengan bukti sah akan diperhitungkan sekaligus dari pembayaran terakhir sisa upah, pesangon dan atas uang penghargaan/jasa atau nama karyawan;
Bahwa disamping hal-hal yang disebut diatas, Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 tidak dilengkapi dengan rincian perhitungan Kompensasi hak-hak Penggugat, hal mana analog dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1001 K/Sip/1972. Tanggal tanggal 17-1-1973 Dalam Perkara: Kang Liang Liong alias Wajan Sutjipto lawan Ali Sjammach, dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H., yang berkaidah hukum:
Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena dalam diktum hanya dinyatakan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan dengan tidak memberikan perincian tentang hal yang dikabulkan itu;
Bahwa berdasar unsur keempat Pasal 1320 KUHPerdata (suatu sebab yang halal) Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 yang memuat hal terlarang yaitu melakukan pemotongan tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah maka secara hukum Perjanjian Bersama tersebut batal demi hukum;
Bahwa bersama ini Penggugat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat i.c Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sesuai Pasal 1266 KUHPerdata yang dikutip dan berbunyi:
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal-balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya;
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan;
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan;
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan Tergugat, leluasa memberikan suatu jangka, waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan;
Memasukkan hal ini kedalam pertimbangannya dalam memutus perkara ini;
Bahwa karena Tergugat tidak dapat membuktikan legalitas pemotongan hak-hak Penggugat di dalam Perjanjian Bersama maka Penggugat tidak dapat menerima Perjanjian Bersama tersebut sekaligus demi melindungi hak-hak Penggugat dari daluarsa maka Penggugat mencatatkan permasalahan ini untuk diselesaikan melalui Perundingan Tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa ternyata pada proses Mediasi Tripartit juga tidak diperoleh penyelesaian karena Tergugat tetap menginginkan penyelesaian sesuai Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 tanpa dapat menunjukkan dokumen pemotongan tersebut kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Nomor Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2644/-1.835.3 Tanggal 10 September 2013 (Bukti P-7) sesuai Pasal 83 Undang-undang Nomor 2 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara untuk diperlakukan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, maka Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh pengadilan;
Dalam Provisi:
Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dalam perkara a quo adalah kemauan Tergugat, maka secara hukum Penggugat berada dalam posisi skorsing sesuai Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 juga menyatakan upah proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh Pengusaha kepada Buruh sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa sejak bulan September 2012 sampai gugatan ini didaftarkan, Penggugat masih belum menerima Upah Penggugat bulan September 2012 dan hak Penggugat sebagai pekerja yang lain seperti THR, Jamsostek yang selama 12 bulan belum diberikan Tergugat terhitung mulai bulan September 2012 sampai gugatan didaftarkan terdiri dari:
Upah Penggugat sebesar Rp60.360.000,00 (enampuluh tigaratus enam puluh ribu rupiah);
Tunjangan Hari Raya Penggugat Tahun 2013 sebesar satu bulan upah yaitu Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah) dan;
Jamsostek sebesar Rp4.044.120,00 (empat juta empat puluh empat ribu seratus dua puluh rupiah) terdiri dari Jaminan Hari Tua sebesar 3,7 % x Rp5.030.000,00 x 12 = Rp2.233.320,00 (dua juta dua ratus tigapuluh tiga ribu tigaratus dua puluh rupiah) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 3% x Rp5.030.000,00 x 12 = Rp1.810.800,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Pasal 9 ayat ayat 1 huruf d yang dikutip dan berbunyi:
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga;
Dan Pasal 9 ayat (3) yang dikutip dan berbunyi:
Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja;
Bahwa demi menghormati perintah undang-undang dan kelangsungan hidup Penggugat selama menjalani proses hukum berlanjut maka sudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus mengabulkan terlebih dahulu Tuntutan Provisionil Penggugat yaitu Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah dan hak-hak Penggugat selaku Pekerja lainnya yang selama 12 bulan belum diberikan Tergugat terhitung mulai September 2012 sampai gugatan a quo didaftarkan yang terdiri dari:
Upah Penggugat sebesar Rp60.360.000,00 (enam puluh juta tigaratus enam puluh ribu rupiah);
Tunjangan Hari Raya Penggugat Tahun 2013 sebesar satu bulan upah yaitu Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah);
Jamsostek total sebesar Rp4.044.120,00 (empat juta empat puluh empat ribu seratus dua puluh rupiah) terdiri dari hak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari Upah Penggugat sebesar Rp2.233.320,00 (dua juta duaratus tigapuluh tiga ribu tigaratus dua puluh rupiah) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Penggugat sebesar 3% dari Upah Penggugat sebesar Rp1.810.800,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
dan demikian untuk selanjutnya sampai diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Penggugat adalah seorang Pekerja yang taat dan telah mengerjakan semua Perintah Penggugat dengan sebaik-baiknya bahkan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan Penggugat selaku Assisten HRIS (Bukti- P8) hal itu terlihat dari mobilitas Penggugat yang tinggi sebagaimana Travel Expense Claim Tergugat antara lain sebagai berikut:
Travel Aplication Form (Bukti P-9.1);
Place of Visit : Sampit, Central Kalimantan;
Purpose of Visit : Internal Audit HR at PT.ABCK, PT.AICK 7 PT. AWL;
Proposed Dept Dates : 18 April 2011;
Proposed return dates : 21 April 2011;
Advance Request : Rp500.000,00;
Travel Aplication Form (Bukti P-9.2);
Place of Visit : Surabaya, East Java;
Purpose of Visit : Collecting Candidates at Surabaya & Malang for Accounting;
Proposed Dept Dates : 18 May 2011;
Proposed return dates : 21 May 2011;
Advance Request : Rp500.000,00;
Travel Aplication Form (Bukti P-9.3);
Place of Visit : Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Sumatera Utara;
Purpose of Visit : Recruit Workers (mechanical, harvester for plantation unit at Sumatera Utara;
Proposed Dept Dates : 03 July 2011;
Proposed return dates : 06 July 2011;
Advance Request : Rp500.000,00 diparaf;
Travel Aplication Form (Bukti P-9.4);
Place of Visit : Sampit, Central Kalimantan;
Purpose of Visit : Collecting Data for Individual Deveploment Program at ABCK;
Proposed Dept Dates : 05 Agustus 2011;
Proposed return dates : 07 Agustus 2011;
Advance Request : - ;
Travel Aplication Form (Bukti P-9.5);
Place of Visit : Medan, Sumatera Utara;
Purpose of Visit : Collecting Collecting candidates for MT-JDE postion;
Proposed Dept Dates : 28 September 2011;
Proposed return dates : 03 Oktober (tentative);
Advance Request : - ;
Bahwa Kinerja luar biasa Penggugat tidak dihargai oleh Penggugat justru Penggugat semakin menjadi bulan-bulanan Tergugat untuk menerima perlakuan tidak adil dan tendensius sebagaimana terlihat jelas dalam distribusi kerja Tergugat yang mengharuskan Penggugat mengerjakan pekerjaan diluar Jobs description Penggugat selaku Asisten HR Information System hal mana telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dikutip dan berbunyi: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” sebagaimana terlihat dari Travel Aplication Form berikut:
Travel Aplication Form Period 1 April 2011 to 31 March 2012 (Bukti P-10.1);
Place of Visit : Surabaya, East Java;
Purpose of Visit : Collecting Candidates at Surabaya & Malang for Accounting;
Proposed Dept Dates : 18 May 2011;
Proposed return dates : 21 May 2011;
Advance Request : Rp500.000,00;
Travel Aplication Form Period 1 April 2011 to 31 March 2012 (Bukti P-10.2);
Place of Visit : Medan, Sumatera Utara;
Purpose of Visit : Collecting Candidates for MT-JDE Position;
Proposed Dept Dates : 28 September 2011;
Proposed return dates : 03 Oktober 2011(tentative);
Advance Request : - ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dilakukan Tergugat secara sistematis sedemikian rupa agar Penggugat berada dalam situasi yang tidak nyaman dalam bekerja sehingga Penggugat menjadi tidak betah dan mengajukan Surat Pengunduran diri hal itu dapat dilihat dari Penahanan Bonus Penggugat untuk periode Finance Year 2011/2012 Penggugat setelah pajak sebesar Rp17.875.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terhitung sejak tanggal pencairan dan pembagian kepada seluruh karyawan PT. AHL yaitu Tanggal 14 Juni 2012 atau lima bulan sebelum Penggugat mengajukan Pengunduran diri; (Bukti P-ll);
Bahwa atas Penahanan Bonus Penggugat untuk periode Finance Year 2011/2012 tersebut Penggugat berhak meminta ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun, "sesuai Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI. Nomor 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988 yang berkaidah hukum sebagai berikut:
“Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun.”;
Bahwa untuk menambah tekanan kepada Penggugat, Tergugat melakukan Pengurangan Upah Penggugat yang dapat dibuktikan berdasarkan perbandingan prosentasenya upah Penggugat sebagai berikut:
Upah Penggugat untuk 2 (dua) bulan terakhir di PT. Agro Harapan Lestari (Bulan Mei -Juni 2013) (Bukti P-12.1 dan Bukti P-12.2);
Upah Tetap Rp3.575.000,00 Tunjangan Rp750.000,00 Gros Pay Rp4.325.000,00 maka prosentase Upah Tetap dibandingkan Gross Pay adalah Rp3.575.000,00/Rp4.325.000,00 x 100% = 82,66% (delapan puluh dua koma enam enam perseratus);
Upah Penggugat setelah di transfer ke PT. Agro Bukit South Kalimantan (Bulan Juli-Agustus 2012) (Bukti P-12.3 dan Bukti P-12.4);
Upah Tetap Rp3.270.000,00 Tunjangan dll Rp1.455.000,00 Gross Pay Rp4.725.000,00 sehingga Upah Tetap dibandingkan Gross Pay adalah Rp3.270.000,00/Rp4.725.000,00 x 100% = 69,21% (enampuluh sembilan koma dua satu perseratus);
hal mana telah melanggar Pasal 94 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dikutip: “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”;
Bahwa Tergugat juga telah tidak mencairkan biaya perjalanan dinas (Bussiness Trip) Penggugat selama bertugas di PT. Agro Bukit South Kalimantan (ABSK) selama 11 i sebelas) hari terhitung sejak tanggal 19 Juni 2012 sampai tanggal 1 Juli 2012 (Bukti P-13) Hal mana telah bertentangan dengan Pasal 17 ayat 2 PP PT. Agro Harapan Lestari tentang Perjalanan Dinas mengatur sebagai berikut: Bagi karyawan yang melakukan Perjalanan Dinas sesuai dengan instruksi tugas yang diterima dari atasan/Tergugat maka berhak atas biaya Perjalanan Dinas yang besarnya disesuaikan dengan status, jabatan dan golongan pekerja disamping tujuan dan lamanya Perjalanan Dinas yang ditanggung oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat telah berkali-kali menanyakan dan menagih semua hak-haknya dari Tergugat akan tetapi tidak pernah digubris Tergugat (Bukti P-14), alih-alih mendengarkan dan memberikan hak-hak Penggugat justru Tergugat kemudian memutasi Penggugat ke PT. Agro Wana Lestari di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah; (Bukti P-15) dan itulah puncak dari semua tekanan dan atau pengkondisian yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat ada kepastian pemberian hak-hak Penggugat ditambah akumulasi tekanan psikologis telah membuat Penggugat mengalami demotivasi untuk bekerja dan akhirnya Penggugat menyerah dengan mengajukan pengunduran diri tertanggal 12 September 2012; (Bukti P-16);
Bahwa walaupun telah mengajukan diri Penggugat tetap melakukan semua tugas yang diberikan Tergugat termasuk dalam rangka mutasi ke PT. Agro Wana Lestari (AWL) di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah sebagaimana TAF tanggal 17 September 2012 (Bukti P-17) dan Tiket Pesawat Kotabaru- Banjarmasin; (Bukti P-18);
Bahwa saat Penggugat sedang dalam perjalanan menjalankan Perintah Tergugat menuju lokasi mutasi yang baru PT. Agro Wana Lestari Penggugat menerima Perintah Tergugat untuk pulang ke Jakarta tanggal 17 September 2012 (Bukti P-19) dengan menyiapkan tiket pesawat Banjarmasin - Jakarta (Bukti P-20) tanpa menjelaskan maksud dan tujuan pemanggilan tersebut;
Bahwa kemudian Penggugat tanggal 17 September 2012 datang memenuhi Panggilan Tergugat sebagaimana perintah Tergugat akan tetapi justru yang diterima Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dari Tergugat terhitung mulai hari itu juga dengan alasan “oleh karena Penggugat telah mengundurkan diri maka dalam rangka pemenuhannya adalah hak Tergugat menterminasi Penggugat kapan saja Tergugat mau;” karenanya Pemutusan Hubungan Kerja ini sudah bukan lagi dalam kualifikasi Pengunduran diri secara sukarela Penggugat dalam 30 hari tetapi merupakan Pemutusan hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Tergugat; hari itu juga, tanggal 17 September 2012, Penggugat kembali menagih semua hak-haknya akan tetapi jangankan ditanggapi justru Penggugat di usir oleh Tergugat untuk keluar dari ruangan kantor Tergugat;
Bahwa pada tanggal 18 September 2012 atas Surat Pengunduran diri Penggugat tanggal 12 September 2012, Tergugat memberikan Final Settlement kepada Penggugat sebagai karyawan yang Mengundurkan Diri Kurang Dari 30 Hari (Resign Less Than 30 Days) padahal jelas-jelas Penggugat bermaksud untuk mengundurkan diri dalam 30 hari (Resign With in 30 Days) tindakan sewenang-wenang Tergugat tersebut i ikuti dengan pencantuman deduction illegal tanpa pencairan Bonus Periode Finance Year 2011/2012 yang telah ditahan termasuk menghilangkan Upah Penggugat bulan berjalan (September 2012) dalam Final Settlement tersebut; (Bukti P-21);
Bahwa dalam hal keterlambatan Pembayaran Upah Penggugat pada bulan berjalan September 2012 maka Tergugat telah melanggar Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang dikutip dan berbunyi:
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan;
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit Tergugat yang bersangkutan;
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam Pasal ini adalah batal menurut hukum;
Bahwa mengingat semua Perbuatan Tergugat terhadap Penggugat selama bekerja pada Tergugat maupun proses terminasi tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat wajarlah kiranya apabila Penggugat berpendirian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Kepada Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud Pasal 67 Poin 12 Peraturan Perusahaan PT. Agro Harapan Lestari untuk itu Penggugat memohon agar Pengadilan memperhitungkan Pesangon sesuai Pasal 156 Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima;
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) Tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) Tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) Tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 4 (empat) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) Tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) Tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) Tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) Tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 7 (tujuh) Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) Tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) Tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
dan Penggantian Hak Penggugat sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu meliputi:
cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan Tergugat atau perjanjian kerja bersama;
Kerugian Penggugat:
Bahwa atas penahanan Bonus Penggugat untuk periode Finance Year 2011/2012 sebesar Rp17.875.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) oleh Tergugat selama lebih dari satu Tahun sejak tanggal 14 Juli 2012 sampai gugatan ini didaftarkan menempatkan PT. Agro Harapan Lestari dalam dikualifikasi sebagai debitur Penggugat sebesar bonus yang ditahan Tergugat ditambah bunga tidak diperjanjikan 6% setahun dari jumlah bonus Rp17.875.000,00 dipotong pajak Rp783.058,00 maka ganti rugi bunga Penggugat adalah sebesar Rp17.091.942,00 x 6% = Rp1.025.517,00 + Rp17.091.942,00 = Rp18.117.459,00 (delapan belas juta seratus tujuh belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa oleh karena perbedaan persentase sebagaimana ditetapkan undang-undang antara upah pokok dan tunjangan maka terdapat Kerugian Penggugat akibat upah kurang bayar selama bulan Juli dan Agustus 2012 tersebut yaitu diperhitungkan sebesar Rp3.575.000,00 - Rp3.270.000,00 = Rp305.000,00 x 2 bulan = Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sebagai Perlindungan hukum terhadap upah Penggugat maka oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Tergugat dikenakan ganti rugi penahanan dan atau keterlambatan pembayaran upah penggugat terhitung mulai Bulan September 2012 sampai gugatan didaftarkan adalah sebesar Rp16.096.000,00 terbilang (enam belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dirinci sebagai berikut:
Tanggal 29 Sept 2012 - 3 Okt 2012 = 5% x Rp5.030.000,00 x 4 hr: Rp1.006.000,00;
Tanggal 4 Okt 2012 - 3 Nov 2012 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Nov 2012 - 3 Des 2012 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000;
Tanggal 4 Des 2012 - 3 Jan 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Jan 2013 - 3 Peb 2013 - 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Peb 2013 - 3 Mar 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Mar 2013 - 3 April 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Mei 2013 - 3 Juni 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Juni 2013 - 3 Juli 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Juli 2013 - 3 Agu 2013 = 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Tanggal 4 Agustus 2013 - 3 Sep 2013 1% x Rp5.030.000,00 x 30 hr: Rp1.509.000,00;
Total Rp16.096.000,00 (enam belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa atas Perjalanan Dinas (Bussiness Trip) yang dilakukan Penggugat selama bertugas di PT. Agro Bukit South Kalimantan (ABSK) sejak tanggal 19 Juni 2012 sampai tanggal 1 Juli 2012 kurang lebih selama 11 (sebelas) hari yang belum dibayar Tergugat sejak Juli 2012 sampai gugatan didaftarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/AGRO/HR/IX/2008 Tentang Ketentuan Penggantian Biaya Akomodasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri PT. Agro Harapan Lestari dan Perusahaan dibawah Manajemen Service AHL Tanggal 1 Agustus 2008 antara lain Uang Saku per hari Rp40.000,00 x 11 hari = Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selama bekerja dengan Tergugat maka Penggugat telah mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai perjalanan dinas yang dilakukan Penggugat atas Perintah Tergugat yang belum sempat di klaim kepada Tergugat antara lain sebagai berikut:
Travel Expense Claim: 14-22 June 2011;
Travel Purpose : HR Internal Training at PT. AICK;
Destination : Jakarta- Sampit- Jakarta;
Total Expense : Rp897.000,00;
Advance : Rp500.000,00;
Balance : Rp397.000,00;
Travel Expense Claim;
Tiket Lion air JKT-SBY tanggal 18/05/2011- 06:25 : Rp500.000,00;
Tiket berdasarkan tariff air fare Tergugat
Airport tax Lion air JKT-SBY tanggal 18/05/2011- 06:25 : Rp40.000,00;
Tiket Lion air SBY-JKT tgl 22/05/2011 : Rp500.000,00;
Tiket berdasakan tarif air fare Tergugat
Airport tax Lion air SBY-JKT tgl 22/05/2011 : Rp40.000,00;
Total (asumsi tiket Jkt-Sby, Sby-Jkt = Rp500.000,00) :Rp1.080.000,00;
Balance : Rp580.000,00;
Travel Exprense Claim;
Tiket Lion Air JKT-Medan tgl 3 Juli 2011 :Rp1.380.000,00;
Tiket berdasarkan tariff air fare Tergugat
Airport tax Lion Air Jkt-Medan, 3 Juli 2011 : Rp40.000,00;
Tiket Sriwijaya Air Medan-Jkt, 6 Juli 2011, 15.30 :Rp1.380.000,00;
Airport tax Sriwijaya Air Medan-Jkt, 6 Juli 2011, 15.30 :Rp35.000,00;
Biaya makan di Tebing Tinggi, Juli 2011 : Rp137.000,00;
Total (dengan asumsi tiket Jkt-Medan = Medan-Jkt) :Rp2.972.000,00;
Balance :Rp2.972.000,00;
Travel Expense Claim
Travel Date : 03-23 Agustus 2011;
Travel Purpos : Collecting data fore individual development programs at ABCK, AICK & A WL/KMS and Provide/Conduct Oracle Self Services Training For HR Staff at ABCK & A WL/KMS;
Destination : Jakarta-Sampit-Jakarta:
Total Expense : Rp1.497.000,00;
Advance : -
Balance : Rp. 1.497.000,- (terlampir);
Travel Expense Claim
Tiket Lion Air JT 0300 Jkt-Medan tgl 29/9/2011- 06.30 : Rp946.000,00;
Tiket tidak terlampirkan
Airport tax : Rp40.000,00;
Tiket Lion Air JT 0385 Medan-Jkt tgl 02/10/2011- 16.40 : Rp946.000,00;
Airport tax : Rp40.000,00;
Makan di Bandara Polonia tgl 02/10/2011 : Rp69.000,00;
Jumlah :Rp2.041.000,00;
Balance :Rp2.041.000,00;
Total Travel Expense Claim Penggugat adalah Rp7.487.000,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Poin 12 Peraturan Perusahaan PT Agro Harapan Lestari yang sejak September 2012 sampai gugatan ini didaftarkan belum dibayar oleh Tergugat adalah diperhitungkan sebagai berikut:
Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
= Uang Pesangon (1 x) + Uang Penghargaan Masa Kerja (1 x) ;
= 2 x (3) x Rp5.030.000,00 + 1 (0);
= Rp30.180.000,00 (tiga puluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Uang Penggantian Hak meliputi:
Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
= 9,5 x Upah/ 30 hari = 9,5 x (Rp4.725.000,00 + Rp305.000,00)/30 hari = 9,5 x Rp5.030.000,00/30 hari = 9,5 x Rp167.666,7;
= Rp1.592.833,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tigapuluh tiga rupiah);
Biaya pulang Karyawan dan keluarganya ke tempat asalnya (Batu Licin-Medan);
Batu Licin - Banjarmasin = Rp 100.000,00;
Banjarmasin - Jakarta = Rp 700.000,00;
Jakarta - Medan = Rp 700.000,00;
Total = Rp1.500.000,00;
(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
= 15% x Rp30.180.000,00 = Rp4.527.000,00 (empat juta lima ratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Total Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak Penggugat adalah Rp37.799.833,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan tidak membayar upah Penggugat 12 (dua belas) bulan sejak bulan September 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan termasuk hak THR periode Tahun 2013 Penggugat dan Jamsostek Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan secara sekaligus sebesar Rp 60.360.000 (enam puluh juta tigaratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Tunjangan Hari Raya Tahun 2013 sebesar Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah), Jamsostek total sebesar Rp4.044.120,00 (empat juta empat piduh empat ribu seratus dua puluh rupiah) terdiri dari hak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2.233.320,00 (dua juta dua ratus tigapuluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan Jaminan Perlindungan Kesehatan Penggugat sebesar Rp1.810.800,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dan hak Penggugat selaku pekerja lainnya yang belum diberikan Tergugat sejak bulan September 2012 yang dihitung sejak sampai dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Menghukum Tergugat untuk selanjutnya tetap membayarkan secara rutin upah dan hak-hak Penggugat yang lain sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Kasasi maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 tidak sah karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Perusahaan Tergugat;
Menyatakan Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 batal demi hukum beserta semua akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Poin 12 Peraturan Perusahaan PT. Agro Harapan Lestari Jakarta;
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat antara lain menahan bonus Penggugat untuk periode Finance Year 2011/2012, melakukan diskriminasi dalam kerja terhadap Penggugat, mengurangi upah Penggugat, Menahan Upah Penggugat, Tidak membayar Perjalanan Dinas Penggugat, tidak membayar Travel Expense Claim Penggugat dan Tidak memberikan Pesangon dan Penggantian hak atas Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar Bonus dan denda bunga sejumlah Rp18.117.459,00 (delapan belas juta seratus tujuh belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas Penahanan Upah Penggugat mulai Bulan September 2012 s.d dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp16.096.000,00 (enam belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Perjalanan Dinas (Bussiness Trip) selama 11 (sebelas) hari sebesar Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Travel Expense Claim Penggugat sebesar Rp7.487.000,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak Penggugat sejumlah Rp37.799.833,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dirinci sebagai berikut:
Uang Pesangon;
Rp30.180.000,00 (tiga puluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Uang Penggantian Hak, meliputi:
Cuti Tahunan yang belum diambil;
Rp1.592.833,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tigapuluh tiga rupiah);
Biaya atau ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat asal karyawan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
Rp4.527.000,00 (empat juta lima ratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja;
Menghukum Tergugat untuk tetap memberikan Upah dan hak-hak Penggugat selaku karyawan lainnya secara rutin untuk setiap bulannya sampai diperolehnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Mohon putusan yang seadil-adilnya - ex aequo et bono;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan Perselisihan;
Pada angka 5 Gugatan Penggugat mendalilkan:
“Bahwa pada Perundingan Bipartit, Tergugat meskipun Tergugat tidak dapat menunjukkan legalitas Pemotongan (deduction) hak-hak Penggugat dalam Perjanjian bersama atas dasar kepercayaan dan demi kelancaran perundingan Penggugat menyetujui untuk membuat Perjanjian Bersama...”
Pada angka 6 Gugatan Penggugat mendalilkan:
“Bahwa syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 6 gugatan a quo adalah sangat penting dan prinsip bagi Penggugat dalam penerimaannya terhadap Perjanjian Bersama 12 Juni 2013...”
Pada angka 7 Gugatan Penggugat mendalilkan:
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, sesuai Perjanjian Bersama, Penggugat dan Tergugat mengadakan pertemuan di kantor Tergugat di Menara Global Lt. 16 Jalan Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta Selatan, namun ternyata Tergugat tidak dapat menunjukkan kepada Penggugat mengenai legalitas pemotongan hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama...”;
Pada angka 9 Gugatan Penggugat mendalilkan:
“Bahwa Pendirian Penggugat meminta Tergugat melengkapi dokumen alas hak atas Pemotongan hak-hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 telah sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 133” KUHPerdata...”;
Pada angka 32 Gugatan Penggugat mendalilkan:
“Bahwa mengingat perbuatan Tergugat terhadap Penggugat selama bekerja pada Tergugat maupun proses terminasi tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat wajarlah kiranya apabila Penggugat berpendirian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan melakukan efisiensi...”
Selanjutnya pada angka 2 dan 3 Petitum Penggugat mendalilkan:
“2. Menyatakan Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 tidak sah karena melanggar peraturan per undang-undangan yang berlaku dan Peraturan Perusahaan”
“3. Menyatakan Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 batal demi hukum beserta semua akibat hukumnya”;
Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 2/2004 menyebutkan:
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”;
Dari seluruh dalil di atas jelas terbukti bahwa Penggugat Tidak memperselisihkan putusnya hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan dalil Penggugat pada angka 5, 7 dan 9 Gugatan bahwa pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah disepakati dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama. Dengan demikian Penggugat salah mengajukan gugatan Perselisihan PHK dalam perkara a quo. Sehingga adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel;
Pada angka 2 Gugatan, Penggugat mendalilkan;
“Bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat dengan cara-cara yang illegal dan melawan hukum Tergugat serta tanpa dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”;
Pada angka 4 Gugatan, Penggugat mendalilkan;
“....Surat-surat Penggugat tersebut baru ditanggapi Tergugat secara serius dan konkrit pada tanggal 11 Juni 2013 + Pukul 16.10 WIB melalui handphone dan pesan singkat (short message service) dengan menyetujui permintaan Penggugat untuk mengadakan Perundingan Bipartit pada tanggal 12 Juni 2013 di kantor Tergugat di Menara Global Lt. 16 Jalan Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta Selatan.”
Pada angka 5 Gugatan, Penggugat mendalilkan;
“Bahwa pada Perundingan Bipartit, Tergugat meskipun Tergugat tidak dapat menunjukkan legalitas Pemotongan (deduction) hak-hak Penggugat dalam Perjanjian Bersama, atas dasar kepercayaan dan demi kelancaran Perundingan Penggugat menyetujui untuk membuat Perjanjian Bersama dengan syarat Tergugat dapat menyusulkan melengkapi semua dokumen alas hak Terggugat melakukan pemotongan termasuk menyiapkan rincian perhitungannya pada saat pencairan hak-hak Terggugat 7 hari setelah Perjanjian Bersama ditandatangani.”
Dalil Penggugat pada angka 2 sangat bertentangan dengan dalil pada angka 4 dan 5 Gugatan;
Pada angka 2 Penggugat mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") terhadap Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum tanpa pemberian kompensasi apapun;
Akan tetapi:
Pada angka 4 dan 5 Penggugat mendalilkan bahwa dirinyalah, yang secara fakta dan bukti berdasarkan Surat Pengunduran diri Penggugat tertanggal 12 September 2012, yang meminta diadakan perundingan bipartite. Sehingga pada akhirnya tercapailah kesepakatan diantara kedua belah pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 12 Juni 2013;
Dalil Penggugat yang saling bertentangan tersebut membuat perselisihan a quo menjadi tidak jelas;
Di satu sisi Penggugat mengakui telah ada perjanjian bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 Juni 2013 yang didasarkan pada pengunduran diri Penggugat;
Tetapi, di sisi lain Penggugat menyatakan ada pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Sehingga adalah patut, berdasar dan adil bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ini dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 172/PHI.G/2013/ PN.JKT.PST tanggal 13 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 13 Maret 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 September 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/Srt.KAS/PHI/2014/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 14 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 22 April 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Tentang;
Kualifikasi Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai Pekerja/buruh yang mengundurkan diri dalam 30 hari;
Bahwa dalam menjawab pertanyaan tentang Apakah benar Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat maka pertimbangan Judex Facti dalam menilai Surat Pengunduran diri Pemohon dulu Penggugat sebagai berikut:
bahwa oleh karena dalam hal ini Penggugat selaku Pekerja/buruh telah terbukti telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari perusahaan maka Penggugat selaku Pekerja/buruh secara filosofi telah dianggap siap dengan segala akibat dan resiko yang harus dihadapi sebagai dampak dari pengunduran diri/pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pekerja/buruh kepada perusahaan tersebut;
Bahwa Penilaian Judex Facti didasarkan atas pemenuhan unsur-unsur Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menggariskan pengunduran diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; (vide Paragraf 1 halaman 46 putusan perkara aquo);
Bahwa Judex Facti dalam membuat 3 (tiga) pertanyaan tersebut jelas-jelas tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang telah Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan kepada Judex Facti yang nyata-nyata tidak pernah dibantah oleh Termohon Kasasi/Tergugat dalam persidangan baik dalam Sidang Acara Jawab Menjawab maupun Sidang Acara Pembuktian terutama tentang upaya pengkondisian secara sistematis yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat yang mendorong Pemohon Kasasi/Penggugat sampai mengajukan pengunduran diri;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi/Penggugat sepakat dengan Judex Facti tentang terpenuhinya syarat/unsur 1 dan 2 akan tetapi tidak untuk syarat/unsur 3 yaitu: Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; didasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa pada persidangan Tanggal 5 Desember 2013 yang terdiri dari:
(Bukti P - 5.2):
Email From: Frederikus Suparwoto Date: Mon, 17 Sep 2012 10:31:11 +0700;
Subject: Surat pengunduran diri;
(Bukti P - 5.3):
Email From: Carolina Fransisca Date: Mon, 17 Sep 2012 10:22:51 +0700;
Subject: Fw: flight details Immanuel dan;
(Bukti P - 5.4):
Final Settlement tanggal 18 September 2012;
Bahwa ketiga bukti diatas telah berhasil membuktikan tentang Proses Terminasi (pemutusan Hubungan Secara Sepihak) yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat 5 hari setelah tanggal Surat Pengunduran Diri Pemohon Kasasi/Penggugat yaitu tanggal 17 September 2012 artinya adalah: Pemohon Kasasi/Penggugat secara hukum terbukti tidak tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri (tanggal 13 Oktober 2012) oleh karena adanya Pemutusan Hubungan Secara Sepihak oleh Termohon Kasasi dulu Termohon Kasasi dengan demikian Unsur Ketiga Tidak Terpenuhi;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menggunakan bukti (Bukti P-5.1) dan (Bukti T-1) yaitu surat pengunduran diri tanggal 12 September 2012 dalam menentukan terpenuhinya unsur ketiga hanya karena didalamnya ada pernyataan Pemohon Kasasi/Penggugat yang menyatakan: “bersedia untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir masa kerja di Perusahaan Termohon Kasasi dulu Tergugat sedangkan Judex Facti pada saat yang sama tidak mempertimbangkan tentang harapan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk mendapatkan hak-haknya selaku Pekerja/buruh yang mengundurkan diri dalam 30 hari justru diganjar Termohon Kasasi/Tergugat dengan Final Settlement tanggal 18 September 2012 (Bukti P-5.4) yang mengakibatkan Pemohon Kasasi/ Penggugat bukannya mendapatkan hak-haknya justru menjadi mempunyai hutang sebesar Rp4.517.848,00 (empatjuta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan alasan yang tercantum didalam final settement tersebut adalah pemotongan yang tidak jelas dan pengkualifikasian Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai pekerja yang Resign less than 30 days (mengundurkan diri kurang dari 30 hari) maka dalam hal ini Judex Facti telah gagal dalam menjaga netralitasnya dalam mengadili perkara a quo sehingga Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Bahwa selanjutnya dalam halaman 48 putusannya Judex Facti Menimbang,
Bahwa hal tersebut diatas sejalan dengan ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Pertimbangan ini menunjukkan pendirian Judex Facti tentang Pekerja/ buruh yang mengundurkan diri dalam 30 hari sesuai pasal 156 ayat 4 amanat Undang-Undang 13 Pasal 156 ayat (4) meskipun tidak berhak dengan Uang Pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja masih berhak dengan uang Penggantian hak tetapi dengan Putusan Judex Facti yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat membuat Putusan Judex Facti menjadi kontradiktif karenanya telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 14/1985 jo. Undang-Undang Nomor 5/2004 Sebab Putusan Judex Facti bertentangan dengan pertimbangan hukumnya;
Penerapan Pembebanan pembuktian yang tidak seimbang;
Bahwa pendirian Judex Facti yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan tetapi hanya mempertimbangkan Surat Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 dari Termohon Kasasi/Tergugat dan Surat Pengunduran Diri tanggal 12 September 2012 membuktikan Judex Facti sejak awal sudah mempunyai keyakinan dan pendirian dalam memeriksa perkara a quo sehingga Judex Facti skeptis dan merasa tidak perlu menggali kebenaran materil dalam perkara ini seeara mendalam termasuk memeriksa Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 yang sebenarnya cacat hukum sedangkan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil Pemohon Kasasi/Penggugat semuanya merupakan bukti surat yang berdasar Pasal 164 HIR merupakan alat bukti yang terkuat dalam hukum perdata;
Bahwa menurut Buku Pedoman teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2009 Mahkamah Agung RI 2009 hal. 72, dalam hal ini berarti apabila yang didalilkan dikatakan) dibantah/disangkal maka yang didalilkan wajib dibuktikan, tapi apabila yang didalilkan tidak disangkal maka tidak perlu ada pembuktian sementara itu Judex Facti tidak menerapkan hukum secara benar tentang Pasal 163 yang dikutip dan berbunyi:
Pasal 163 HIR.:
Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak; atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;
Bahwa maka dalam hal ini karena Judex Facti gagal dalam memberikan beban pembuktian secara adil dan tidak memihak, sesuai (Vide Putusan MA Nomor 3565 K/IPdt/1984 Dan Putusan MA Nomor 2418 K/Pdt/1984); sehingga Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Judex Facti Melakukan Pembiaran (Nalaten) terhadap Pelanggaran Hukum oleh Termohon Kasasi dulu Tergugat;
Pembiaran pelanggaran hukum dalam perkara a quo itu sebagai berikut:
Judex Facti Membiarkan (Nalaten) Penahanan Bonus Pemohon Kasasi/Penggugat untuk Periode Finance Year 2011/2012 oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa (penahanan bonus Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi dulu Tergugat) secara hukum haruslah sah dinilai sebagai salah satu bentuk pressure/intimidasi dan atau perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan secara unik dan spesial kepada Pemohon Kasasi/Penggugat untuk memaksa Penggugat mengundurkan diri;
Judex Facti seharusnya menghukum perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum menahan bonus Pemohon Kasasi/Penggugat tanpa alasan yang dapat diterima hukum karenanya sikap dan pendirian Judex Facti yang membiarkan atau setidaknya tidak mempertimbangkan bukti yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/ Tergugat (Noteiren Feiten) membuat Putusan Judex Facti Salah dalam Penerapan Hukumnya;
Bahwa tidak dipertimbangkan bukti tentang pelanggaran Termohon Kasasi salah satunya Penahanan bonus menyebabkan Judex Facti tidak dapat memutuskan dalil Pemohon Kasasi/Penggugat tentang pembuktian kualifikasi Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara aquo sebagai PHK sepihak oleh Termohon Kasasi/Tergugat karena alasan efisiensi sesuai situasi kejadian perkara dan kemanfaatan hukum dalam memberikan keadilan dan Perlindungan hukum kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai pihak yang lebih lemah;
Judex Facti Membiarkan (Nalaten) Travel Expenses Claim Pemohon Kasasi/Penggugat Tidak dibayar oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Penggugat bermaksud mengundurkan diri dalam 30 (tiga puluh hari) hari bukan dalam 5 (lima hari) hari Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam kondisi siap untuk di PHK dalam waktu 5 hari (Surat pengunduran diri tanggal 12 September 2012, di PHK tanggal 17 September 2012) sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat sebenarnya bersiap untuk (atau 30 hari kemudian tanggal 13 Oktober 2012) dan berdasar (Bukti P-6.3) Leave Aplication Form yang diajukan pada persidangan tanggal 05 Desember 2013 Penggugat masih memiliki 9,5 hari jatah cuti yang secara hukum dapat dipergunakan untuk melakukan pengumpulan semua dokumen yang diperlukan untuk mengklaim seluruh pengeluarannya dalam melakukan tugas selama di Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat apabila Pemohon Kasasi/Penggugat tidak tiba- tiba di PHK sepihak tanggal 17 September 2012;
Judex Facti Membiarkan (Nalaten) Pemotongan Hak Pemohon Kasasi/Penggugat (Deduction) Klaim Simas Yang Tidak Sah dalam Perjanjian Bersama yang tidak sah oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa pada sidang Pembuktian tanggal 5 Desember 2013 Pemohon Kasasi/Penggugat telah menyerahkan (Bukti P - 4.1), (Bukti P - 4.2), (Bukti P - 4.3), (Bukti P - 4.4) dan (Bukti P - 4.5) dari pembuktian itu jelas dengan adanya (Bukti P-4.4): Akseptasi Klaim Simas Sehat Corporate Nomor Akseptasi: A.40.l18.2013.0.D02.908.P.IP Tanggal 25 Oktober 2013, Tagihan Excess Claim yang harus dibayar oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebesar Rp4.352.848,00 (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) telah dibayar oleh PT. Asuransi Sinar Mas ke R.S Provider (PT. Sarana Meditama Metropolitan);
Bahwa akibat Judex Facti tidak memeriksa apalagi mempertimbangkan adanya dinamika hukum yang ada ini dalam mengkoreksi Excess Klaim Simas yang tadinya memotong Hak -hak Pemohon Kasasi/Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 hal ini membuat Putusan Judex Facti perkara a quo tidak dapat memberikan keadilan, menegakkan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak karena sebenarnya tidak ada kerugian bagi Termohon Kasasi/ Tergugat untuk menyerahkan Tagihan Excess Claim sebesar Rp4.352.848,00 (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk menambah kompensasi hak-hak Pemohon Kasasi/Penggugat dan dengan putusan menolak tanpa memeriksa alat bukti membuat Putusan Judex Facti jauh dari rasa keadilan dan tidak mampu menyelesaikan masalah justru membuat masalah baru muncul;
Judex Facti Membiarkan (Nalaten) atas Pemotongan Upah Pokok Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa (Pemotongan Upah Pokok Pemohon Kasasi /Penggugat oleh Termohon Kasasi dulu Tergugat) secara hukum juga haruslah sah dinilai sebagai salah satu bentuk pressure/intimidasi dan atau perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan secara unik dan spesial kepada Pemohon Kasasi/Penggugat untuk memaksa penggugat mengundurkan diri; Namun bahkan Judex Facti tidak memeriksa Bukti-bukti sebagaimana telah dibuktikan Pemohon Kasasi/Penggugat pada Persidangan tanggal 6 Pebruari 2014 lalu; dimana Upah Penggugat yang sebelumnya Salary Increment 2012/13 tanggal 2 April 2012 (Bukti P- 10.1) upah Pemohon Kasasi/ Penggugat dari Maret ke April telah naik dari Rp3.250.000,00 menjadi Rp3.575.000,00 sampai dengan sebulan sebelum di mutasi (Bulan Juni 2012), setelah dimutasi oleh Termohon Kasasi/Tergugat pada Bulan Juli 2013 Upah Pokok Pemohon Kasasi/Penggugat turun menjadi Rp3.270.000,00 (Bukti P-10.2), padahal jelas-jelas perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam hal ini dalam Putusan perkara aquoJudex Facti telah membiarkan Termohon Kasasi/Tergugat melakukan Pengurangan terhadap Upah Pokok Pemohon Kasasi, dengan demikian putusan haruslah batal demi hukum;
Judex Facti Membiarkan (Nalaten) atas tidak dibayarnya Biaya Akomodasi Perjalanan Dinas Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Putusan Judex Facti yang tidak memeriksa bukti tentang pengakuan tentang lama jangka waktu Pemohon Kasasi/Penggugat telah bertugas selama 2 (dua) bulan 16 hari ABSK Pemohon Kasasi/ Penggugat tmt 1 Juli 2012 (Vide (Bukti P-11.2) Recommendation For Mutation/Transfer dengan tanggal efektif 1 Juli 2012 sampai dengan tanggal 17 September 2013 ditambah masa Perjalanan dinas Pemohon Kasasi/Penggugat selama 11 (sebelas) hari mulai 19 Juni 2012 sampai dengan tanggal 1 Juli 2012 hal ini menyalahi Surat Keputusan Nomor 001/AGRO/HR/IX/2008 Tanggal 1 Oktober 2008 Tentang Ketentuan Penggantian Biaya Akomodasi Perjalanan Dinas dalam Negeri PT Agro Harapan Lestari dan Perusahaan dibawah Manajemen Servis PT. AHL dan Tabel Kebijakan Penggantian Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri (Rp) PT Agro Harapan Lestari dan Perusahaan dibawah Manajemen Servis PT. AHL (Bukti P-9.3) berarti juga menyalahi norma hukum positif yang berlaku di Perusahaan Termohon Kasasi, dengan demikian Putusan Judex Facti menjadi tidak mempunyai alasan hukum yang kuat;
Judex Facti tidak cukup dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) (Insufficient Judgement) dengan alasan sebagai berikut:
Tidak memuat Dasar Alasan yang Jelas dan rinci;
Bahwa Judex Facti telah tidak dengan jelas dan rinci mencantumkan tentang segala alasan hukum Judex Facti tidak mempertimbangkan dan justru memandang tidak bernilai bukti-bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan dalam persidangan sebagai berikut:
Pada Persidangan tanggal 5 Desember 2013:
(Bukti P -1.1) dan (Bukti P -1.2):
membuktikan tentang Penahanan Bonus Pemohon Kasasi/ Penggugat Periode Tahun 2011-2012;
(Bukti P - 2.1) sampai dengan (Bukti P - 2.3):
membuktikan tentang Perlakuan Diskriminatif Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Kepada Pemohon Kasasi/Penggugat;
(Bukti P - 301) sampai dengan (Bukti P - 3.3):
membuktikan tentang Pengurangan Gaji Pokok Pengugat Secara Prosentatif;
(Bukti P - 4.1) sampai dengan (Bukti P - 4.5):
membuktikan tentang Excess Claim Asuransi Sinar Mas;
(Bukti P - 5.1) sampai dengan (Bukti P - 5.4):
membuktikan tentang Proses PHK sepihak terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat;
(Bukti P - 6.1) sampai dengan (Bukti P - 6.5):
membuktikan tentang Cacat Hukum Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 Tanggal 12 Juni 2013;
(Bukti P - 7.1) sampai dengan (Bukti P - 7.11):
membuktikan tentang Travel Expenses Claim;
Pada Persidangan Tanggal 23 Januari 2014:
(Bukti P-8):
membuktikan tentang Dasar Hukum Hak Normatif Pemohon Kasasi/Penggugat Terhadap Upah Proses dan lain-lain;
(Bukti P-9.1) sampai dengan (Bukti P-9.3):
membuktikan Tentang Perjalanan Dinas Pemohon Kasasi/ Penggugat ke PT. Agro Bukit South Kalimantan (ABSK) yang belum dibayar Termohon Kasasi/Tergugat;
Pada Persidangan Tanggal 6 Pebruari 2014:
(Bukti P-10.1) dan (Bukti P-10.2):
Membuktikan tentang Kesewenang-wenangan Termohon Kasasi/Tergugat menurunkan Upah Pokok Pemohon Kasasi/ Penggugat;
(Bukti P-11.1) sampai dengan (Bukti P-11.3):
membuktikan tentang Bukti Termohon Kasasi/Tergugat Nomor T-5 Employee Resign Handling Over Report tertanggal 18 September 2012 yang tidak sah;
Bukti-bukti tersebut diatas terbukti telah mendukung seluruh dalil Pemohon Kasasi/Penggugat dalam gugatannya namun tidak dipertimbangkan Judex Facti tanpa dasar alasan yang jelas dan rinci hal ini secara hukum mengakibatnya Putusan Judex Facti tidak cukup dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) (Insufficient Judgement);
Tidak mengadili seluruh bagian Gugatan:
Bahwa Judex Facti tidak mengadili (Pasal 178 HIR ayat 2) atau wajib memberi keputusan (Pasal 189 ayat 2 RBG) semua bagian gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat karena telah memangkas/ menyederhanakan materi gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat mengakibatkan Judex Facti telah salah dalam memahami gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat dan tersesat kepada pembahasan gugatan ke dalam wilayah pembuktian yang dangkal atau tidak menyentuh pembuktian pokok masalah yang sebenarnya jauh lebih kompleks hal itu salah satunya dapat dilihat dari pertimbangan Judex Facti dalam menguti Pernyataan Pemohon Kasasi/Penggugat dalam Surat Pengunduran diri sebagai berikut:
“ ... Saya mengharapkan itikad baik dari manajemen perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi hak-hak saya. Dan saya bersedia menyelesaikan pekerjaan saya sampai akhir masa kerja di perusahaan ini....”
Bahwa menurut Pemohon Kasasi/Penggugat penyataan: “... Dan saya bersedia menyelesaikan pekerjaan saya sampai akhir masa kerja di perusahaan ini....” itu tidak dapat dikatakan sebagai bukti untuk membuktikan unsur tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri telah terpenuhi Karena merupakan tekat dari Pemohon Kasasi/Penggugat yang ternyata dalam kenyataannya harus kalah dari kemauan Perusahaan Termohon Kasasi dulu Tergugat, sebagaimana telah dibuktikan Pemohon Kasasi/Penggugat pada
Persidangan tanggal 5 Desember 2013 lalu;
Namun Judex Facti justru menjadikannya sebagai alasan untuk memperkuat pertimbangan hukumnya untuk membuktikan unsur ke 3 bahwa Pemohon Kasasi/ Penggugat telah melakukan pengunduran diri dalam 30 hari. Judex Facti tidak dapat membaca penggalan kalimat Pemohon Kasasi/Penggugat di awal paragraf yang Judex Facti kutip tersebut yaitu:
“ ... Saya mengharapkan iktikad baik dari manajemen perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi hak-hak saya;
kiranya Judex Juris juga sependapat dengan kami bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum membuktikan status Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai Pekerja/buruh yang mengundurkan diri dalam 30 hari karena tidak terpenuhinya unsur ketiga ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Tidak lengkap dan seksama mendeskripsikan dan mempertimbangkan alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya:
Bahwa putusan Judex Juris tidak cukup dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) sesuai pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan diterbitkan oleh Sinar Grafika Cetakan Kesepuluh, Januari 2010 (hal. 809) yang menguji suatu putusan berdasar pada empat kriteria pembuktian tentang:
Apakah alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi /Penggugat dan Termohon Kasasi/ Tergugat memenuhi syarat formil dan materiil?
Alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian?
Dalil gugat apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti?
Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak?
Apakah alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi/Tergugat memenuhi syarat formil dan materiil?
Bahwa seluruh bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat telah diperiksa dan telah mendapatkan konfirmasi tentang keasliannya maupun peruntukan pembuktiannya didepan Judex Facti sehingga baik secara kualitas maupun kuantitasnya seluruh alat bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan telah memenuhi syarat Formil maupun materiil;
Alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian?
Bahwa seluruh bukti Pemohon Kasasi/Penggugat telah mencapai batas minimal pembuktian bahkan seluruh bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan membentuk kelompok-kelompok alat bukti untuk membuktikan satu subjek pembuktian dengan demikian bukti-bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan dengan demikian jelas telah mencapai batas minimal Pembuktian sesuai Pasal 164 HIR; sementara itu bukti-bukti yang Termohon Kasasi/Tergugat ajukan baik pada persidangan Tanggal 16 Januari 2014 yakni (Bukti T-1) sampai dengan (Bukti T-5) dan Persidangan tanggal 6 Pebruari 2014 (Bukti T-6) sampai dengan (Bukti T-19) seluruhnya tidak menjawab atau menyangkal bukti-bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan dan Pemohon Kasasi/Penggugat juga telah menanggapi seluruh bukti-bukti Termohon Kasasi/Tergugat telah Pemohon Kasasi/Penggugat sampaikan melalui Kesimpulan Pemohon Kasasi/Penggugat tanggal 13 Februari 2014 yang pada Pokoknya menyangkal seluruh bukti tersebut dan memerinci Bukti-bukti yang Termohon Kasasi/Tergugat tunjukkan itu adalah justru menkonfirmasi bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat serahkan sebelumnya;
Dalil gugatan yang terbukti?;
Bahwa Seluruh dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat telah terbukti karena didukung dengan alat-alat bukti yang Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan pada persidangan dan dengan Alat bukti yang tidak relevan atau tidak ada tanggapan dari Termohon Kasasi/Tergugat maupun alat bukti Termohon Kasasi/Tergugat yang justru mengkonfrrmasi dalil-dalil gugatan Penggugat;
Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak
Bahwa berdasar kriteria yang telah dijabarkan Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam menjawab pada 3 (tiga pertanyaan sebelumnya) hal diatas maka Kekuatan pembuktian Pemohon Kasasi/Penggugat Iebih kuat dari pada Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa didalam menjawab pertanyaan Judex Facti Apakah sah Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang dibuat oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat, maka Judex Facti menilai Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 telah sah hal tersebut menunjukkan sebagai berikut:
Keabsahan Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013:
Bahwa Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 dikutip sebagai berikut:
PERJANJIAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rachmat kamal & Eva rahmi;
Alamat : Jalan Menara Global 16 th floor Jalan Gatsu 27 Jakarta;
Jabatan : HR Regional manager & HR Regional manager;
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Agro Harapan Lestari berkedudukan di Menara Global Jalan Jend Gatot Subroto Kav 27 Jakarta 12950, yang selanjutnya disebut: Pihak Pertama;
Nama : Roynal Pasaribu, SH;
Alamat : Petojo Binatu Gg 3 Dalam Nomor 32 B Jakarta Pusat;
Dalam persetujuan ini bertindak untuk dan atas nama clien Immanuel
Sibarani (Pekerja/buruh PT Agro Harapan Lestari) berdasar surat
kuasa khusus tertanggal 20 Mei 2013, yang selanjutnya disebut: Pihak
Kedua;
Pihak pertama dan pihak kedua pada hari ini telah melakukan perundingan bipartite sehubungan dengan permasalahan atas nama clien diatas dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Pihak pertama dan Pihak Kedua telah melakukan perundingan secara kekeluargaan mengenai pengakhiran hubungan kerja sama karena pengunduran diri dalam 30 hari;
Pasal 2
Pihak kedua setuju melakukan pengakhiran hubungan kerja sama karena pengunduran diri 30 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2012;
Pasal 3
Dalam pengakhiran hubungan kerja sama ini Pihak pertama dan Pihak Kedua setuju dengan uang Final settlement Rp19.760.594.00,00 (terbilang: sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pasal 4
Jumlah uang kompensasi pengakhiran hubungan kerja sama ini akan dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara cash (cheque) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 ini;
Pasal 5
Setelah Perjanjian Bersama tang gal 12 Juni 2013 ini ditandatangani dan dilaksanakan, maka Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan apappun kepada Pihak Pertama baik perdata, perburuhan maupun pidana dimasa sekarang dan diwaktu yang akan datang;
Perjanjian Bersama tang gal 12 Juni 2013 ini dibuat atas dasar kehendak bebas masing-masing Pihak; tanpa tekanan dan atau paksaan dari pihak manapun juga masing-masing dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (2), masing-masing bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Bahwa dalam menilai Keabsahan Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 Pemohon Kasasi/Penggugat membagi dalam 2 hal yaitu:
Pra Perjanjian Bersama (Keabsahan Perundingan Bipartit) yang melahirkan PB tanggal 12 Juni 2013:
Bahwa Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 sejatinya merupakan penyelesaian ditingkat mediasi yang dilakukan di Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat namun tidak pernah ada dibuatkan Risalah Perundingan Bipartitnya hal itu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang PPHI) yang mewajibkan Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak;
Bahwa muatan materi yang terdapat dalam risalah Perundingan Bipartit seperti ditentukan Pasal 6 ayat 2 UUPPH bermaksud memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak dalam menuangkan aspirasi dan kemauannya secara bebas dan terbuka juga merupakan media bagi pihak diluar pihak untuk memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap proses dari pelaksanaan apabila catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan perundingan perkara aquo ditingkat bipartit maka tidak ada Keterbukaan/Transparansi dan akses publik secara luas perundingan sebagai bentuk kontrol sosial;
Bahwa oleh karena perintah Pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPHI tidak dipenuhi maka konsekuensi hukumnya Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 juga menjadi cacat hukum sudah selayaknya Judex Facti sebagai penegak hukum memastikan setiap Pasal dalam undang-undang yang terkait dalam perkara dipatuhi oleh para pihak yang berperkara namun Judex Facti perkara a quo tidak melakukannya hal itu jelas tergambar dalam putusannya;
Pasca Perjanjian Bersama (Keabsahan PB Tanggal 12 Juni 2013 itu sendiri);
Bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum lembaga Pasal 1320 KUHPerdata dengan sempurna terhadap Perjanjian bersama tanggal 12 Juni 2013 yang dikutip dan berbunyi:
Pasal 1320 KUH Perdata Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Dirinya Toestemming;
Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan;
Suatu Pokok Persoalan Tertentu;
Suatu Sebab Yang Tidak Terlarang;
Bahwa untuk menguji Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013 sekaligus menunjukkan Kurangnya Pertimbangan hukum Judex Facti dalam memutus perkara aquo Pemohon Kasasi/Penggugat menguraikan keempat hal yang disyaratkan Pasal1320 KUHPerdata sebagai berikut:
Unsur Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Dirinya (Toestemming)
Bahwa Tentang Para pihak telah saling menyatakan kehendak mereka untuk menutup perjanjian (kesepakatan) Toestemming Judex Facti telah menilai syarat kesepakatan para pihak telah terpenuhi tetapi dari pemeriksaan di pengadilan terbukti kesepakatan para pihak belum terpenuhi seiring dengan keberadaan Surat Memang ada kesepakatan tetapi kesepakatan dengan catatan tentang Pemotongan (deduction) akan dipersiapkan oleh Termohon Kasasi/Tergugat pada saat pencairan/pemberian chek yaitu 7 hari setelah tanggal Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013;
Bahwa untuk mengingatkan masalah cacatatn tersebut maka Pemohon Kasasi/Penggugat telah memberikan peringatan melalui nya Nomor 004/C&P/Vi/2013 Hal: Tindak Lanjut Hasil Perundingan Bipartit Tanggal 17 Juni 2013 yang telah diterima Termohon Kasasi/ Tergugat tanggal 18 Juni 2013 tersebut membuktikan Pemohon Kasasi/Penggugat bersedia menandatangani Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 tersebut dengan asumsi bahwa pemotongan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat adalah sah karenanya secara hukum merupakan Syarat Batal sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1353 dan Pasal 1354, namun Judex Facti tidak mempertimbangkannya;
Bahwa perbuatan Pihak Termohon Kasasi/Tergugat yang telah berjanji untuk melengkapi semua bukti tentang haknya untuk melakukan pemotongan (deduction) karenanya menjadi pengurang terhadap hak-hak Pemohon Kasasi/Penggugat berdasar Pasal 1321 KUH Perdata dalam hal itu dianggap tidak ada persetujuan kehendak jika disebabkan karena adanya kekerasan, kesesatan dan penipuan (dwang, dwaling en bedrog) atau disebut sebagai cacat-cacat kehendak Kekhilafan (dwaling) dalam perjanjian karena Pemohon Kasasi/Penggugat mempunyai gambaran yang berlainan dengan keadaan yang sesungguhnya terhadap sesuatu hal yang sedang diperjanjikan dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 itu;
Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan (handelings bekwaam)
Para pihak dalam Perjanjian Bersama tidak diuji oleh Judex Facti apakah Sdr Rahmat Kamal dan Eva Rahmi sebagai Pihak Pertama dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 sah dalam mewakili Termohon Kasasi/Tergugat dalam Perkara aquo yakni PT. Agro Harapan Lestari ternyata dalam persidangan perkara aquo tidak pernah ditunjukkan oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat selaku Pihak pertama dalam Perundingan Bipartit tanggal 12 Juni 2013 karenanya tercantum dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 yakni Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat telah wakili oleh Rahmat Kamal dan Eva Rahmi selaku Jabatan: HR Regional Manager & HR Regional Manager tanpa bukti formil/Surat Kuasa tertulis dari Direktur penunjukkan Sdr Rahmat Kamal dan Eva Rahmi oleh direktur PT. Agro Harapan Lestari untuk mewakili Pihak Termohon Kasasi/ Tergugat dalam Perundingan Bipartit termasuk Kuasa untuk membuat dan menandatangani dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 5 jo Pasal 98 ayat 1 Undang Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Jo. Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 103 UUPT, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2007 yang dikutip dan berbunyi:
Pasal 1 ayat 5:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”;
Pasal 98 ayat 1;
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;
Pasal 103;
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Pekerja/buruh Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan alas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan Dalam Surat Kuasa”;
Bahwa Alasan hukum pembuat undang-undang untuk mengharuskan Perwakilan Pengusaha dalam perundingan bipartit jika bertindak dalam posisi mewakili (untuk dan atas nama) harus dengan surat kuasa sebagai berikut:
Mewakili Perusahaan dalam Mengadakan perundingan Bipartit dan membuat Perjanjian Bersama adalah termasuk kewenangan Direksi sebagai bentuk pengurusan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Surat kuasa berguna untuk memberikan kewenangan untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu secara spesifik perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa, termasuk memberikan legalitas dan kekuasaan untuk membuat aliran dalam perundingan bipartit itu menjadi seimbang sehingga dapat saling mengakomodasi kemauan dan pendirian (take and give) kedua belah pihak sehingga perbuatan yang dilakukan penerima kuasa juga mengikat Perusahaan secara hukum;
Bahwa karena berdasar Pasal 50 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/buruh sebagaimana tertuang dalam Perjanjian kerja (Letter of Agreement) antara Pemohon Kasasi /Penggugat dengan Termohon Kasasi/ Tergugat yang dalam ini diwakili oleh Direktur pada Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat PT. Agro Harapan Lestari maka para pihak dalam perkara a quo adalah PT. Agro harapan Lestari Jakarta sebagai Pihak pengusaha (Pemohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo dengan Sdr. Immanuel Sibarani selaku Pihak Pekerja (Pemohon Kasasi/Penggugat dalam perkara aquo sedangkan Rahmat kamal dan Eva Rahmi termasuk oleh karena tidak mendapatkan kuasa dari Direktur maka secara hukum bukanlah Para Pihak dalam perjanjian;
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang Undang PPHI menyebutkan Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan fakta itu bertentangan dengan Pasal 1340 KUHPerdata yang dikutip dan berbunyi:
Pasal 1340:
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga;
Persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 1317;
Bahwa konsekuensi hukum apabila tidak ada Surat Kuasa maka Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap berakibat
Perjanjian a quo dapat dibatalkan (vernietigbaarheids atas permintaan Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai pihak kedua dalam Perjanjian Bersama, dan hal ini tidak memperoleh pengkajian secara mendetail dan mendalam pada Pertimbangan putusan Judex Facti;
Suatu Pokok Persoalan Tertentu (be paal baar);
Bahwa Judex Facti juga salah dalam menentukan Sifat dan luas objek perjanjian ini yang dalam hal ini bagi Judex Facti adalah berarti:
... “Tujuan dibuat Perjanjian Bersama adalah untuk menyelesaikan pengakhiran hubungan kerja karena pengunduran diri 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2013 yang dilakukan oleh Pekerja/buruh selaku pihak kedua” ( Hal 53; Put Judex Facti);
Padahal untuk menyelesaikan pengakhiran hubungan kerja itu harus dengan perhitungan yang benar, maka terdapat persoalan tentang pemotongan hak-hak Pemohon Kasasi/Penggugat (deduction) yang belum ditemukan titik temu yaitu:
Tentang Advance,
dasar Advance yang digunakan Termohon Kasasi dulu Tergugat untuk memotong hak-hak penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibuktikan Tergugat dengan (Bukti T-5) Rekaman Employees Resign Handover Report pada persidangan tanggal 16 Januari 2014 yang Telah Penggugat Bantah Pada kesimpulan Penggugat tanggal 13 Pebruari 2014, namun tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Tentang Excess Claim Asuransi Sinar Mas,
Bahwa Hal ihwal Tagihan Excess Claim Asuransi Sinar Mas ini telah Pemohon Kasasi/Penggugat sampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2013 masing-masing bukti Nomor (Bukti P-4.1), (Bukti P-4.2), (Bukti P-4.3) dan (Bukti P-4.5); Adapun (Bukti P-4.4): Akseptasi Klaim Simas Sehat Corporate Nomor Akseptasi: A.40.118.2013.0.D02.908.P.IP merupakan bukti kunci yang tegas menunjukkan bahwa Tagihan Excess Claim yang harus dibayar oleh Penggugat kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebesar Rp4.352.848,00 (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) telah dibayar oleh PT. Asuransi Sinar Mas ke R.S Provider (PT. Sarana Meditama Metropolitan) dengan demikian secara hukum otomatis harus mengkoreksi kompensasi hak Pemohon Kasasi/Penggugat dalam Perjanjian Bersama Tanggal 12 Juni 2013;
Sementara alibi Tergugat yang meminta supaya Pemohon Kasasi/ Penggugat mengurus sendiri kepada PT. Asuransi Sinar Mas, hal ini melanggar Pasal 1340 KUHPerdata sebab Perjanjian Asuransi
adalah antara PT. Asuransi Sinar Mas dengan Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat yang notabene bukanlah para pihak dalam perjanjian asuransi tersebut memperoleh perlindungan hukum dari Judex Juris dengan mengkoreksi perhitungan Perjanjian Bersama tersebut berupa penambahan sejumlah uang Excess Claim Asuransi Simas yang berdasar (bukti P-4.4) sudah dibayar sebesar Rp4.352.848,00 (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dimasukkan ke dalam perhitungan penggantian hak Penggugat;
Dengan demikian unsur Suatu Pokok Persoalan Tertentu (bepaalbaar); tidak terpenuhi;
Suatu Sebab Yang Tidak Terlarang (Oorzaak, Caussa);
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Juris pada halaman 53 Putusan Perkara aquo menyebutkan:
Bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban hukum;
Bahwa pertimbangan tersebut berasal dari penyederhanaan materi pemeriksaannya perkara aquo hanya terbatas pada masalah penyelesaian pemberian kompensasi Pengunduran 30 hari penggugat sedangkan untuk kebutuhan pemenuhan sarana penyelesaian Judex Facti tidak memeriksa secara mendetail setiap elemen yang dipergunakan para pihak dalam perjanjian apakah merupakan hal dilarang oleh perundang-undangan atau tidak;
Bahwa Dalam Perjanjian Bersama ternyata melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Penggugat pada saat perjanjian tidak terima mengenai pemotongan yang dilakukan Tergugat (dibuktikan dengan Surat Nomor 004/C&P/VI/2013 Tertanggal 17 Juni 2013 Hal: Tindak lanjut Hasil Perundingan Bipartit yang diterima Tergugat tanggal 18 Juni 2013) yang Penggugat memberikan waktu kepada Tergugat untuk melengkapi alas haknya untuk melakukan pemotongan Advance dan Excess Claim sampai dengan hari pembayaran (tujuh hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian bersama);
Bahwa sampai saat pencairan Pembayaran Advance sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Bersama bahkan sampai Perkara aquo selesai diperiksa oleh Judex Facti Legalitas pemotongan itu tidak mampu ditunjukkan oleh Tergugat sebab Rekaman Employees Resign Handover Report bukanlah bukti yang sah membenarkan pemotongan itu sebagaimana Kesimpulan Penggugat dalam persidangan tanggal 13 Pebruari 2014 antara lain:
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah:
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh;
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 34 Peraturan Termohon Kasasi dulu Tergugat:
Perusahaan dapat memotong upah Pekerja/buruh berdasarkan persetujuan dan/atau atas permintaan Pekerja/buruh itu sendiri secara tertulis untuk keperluan karyawan;
Perusahaan dapat memotong upah Pekerja/buruh untuk iuran Jamsostek dan Pajak Penghasilan Pekerja/buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemotongan Upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari karyawan, kecuali pemotongan untuk maksud seperti pada ayat 2 (dua) diatas;
Denda, potongan, ganti rugi, atau cicilan hutang Pekerja/buruh kepada Perusahaan, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap jumlah pembayaran upah yang diterimanya dan pemotongan tersebut harus dilampirkan dengan bukti-bukti tertulis dan sah. Dan
Pasal 69 ayat 1 Peraturan Termohon Kasasi/Tergugat:
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dan karyawan, maka hutang-hutang Pekerja/buruh kepada Perusahaan dengan bukti sah akan diperhitungkan sekaligus dari pembayaran terakhir sisa Upah, pesangon dan atas uang penghargaan/jasa atau nama karyawan;
Bahwa Pemotongan untuk Advance yang terbukti (Noteiren Feiten) tidak sah yang dilakukan Termohon Kasasi /Tergugat dalam Perjanjian Bersama tanggal 12 Juni 2013 Melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dipaparkan diatas;
Bahwa didalam menilai Apakah benar Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 poin 12 Peraturan Perusahaan PT. Agro Harapan Lestari Jakarta?; Maka Pemohon Kasasi dapat menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan begitu saja tanpa alasan hukum yang kuat bukti-bukti yang diberikan Pemohon Kasasi/Penggugat mengkualifisir Judex Facti telah tidak menerapkan Pasal 163 HIR tentang pengalokasian beban pembuktian yang adil dan tidak memihak, dan ketidaktegasan Judex Facti dalam menegakkan risiko atas kegagalan membuktikan apa yang dipikulkan kepada suatu pihak (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 3565 K/Pdt/1984 dan Putusan MA Nomor 2418 K/Pdt/1984) secara hukum merupakan Pembiaran (nalaten) terhadap Pelanggaran hukum yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat kepada Pemohon Kasasi/Penggugat yang sekaligus menyebabkan Judex Facti tidak dapat mendalami kebenaran dalil-dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa dalam membuktikan dalil Pemohon Kasasi/Penggugat tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi tidak dapat dilepaskan dari berbagai bukti yang telah diperiksa didepan Persidangan tingkat Pertama, menggunakan terminologi pertimbangan Judex Facti tentang status kesiapan Pemohon Kasasi/Penggugat dalam perkara aquo sebagai dasar filosofis untuk menentukan Kompensasi Pesangon dan Penghargaan masa Kerja maka kiranya Judex Juris sependapat dengan Pemohon Kasasi/Penggugat bahwa Tidak dibayarnya Travel Expenses Claim Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang dibuktikan dengan banyak Klaim perjalanan Dinas yang tidak sempat diklaim Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi/Tergugat sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Desember 2013 mulai dari (Bukti P - 7.1) sampai dengan (Bukti P - 7.11) menunjukkan alasan hukum yang kuat dalam menjelaskan pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanggal 17 September 2012 merupakan PHK Sepihak yang terbukti mendadak dan membuat Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam kondisi tidak siap dalam PHK tersebut. Fakta ini bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti dalam Paragraf 1 hal 48 Putusan Nomor 172/PHI.G/2013/ PN.JKT PST tanggal13 Maret 2014;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan I dan II tersebut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 April 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar/Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: IMMANUEL SIBARANI, S.TP., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IMMANUEL SIBARANI, S.TP., tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 oleh Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M., dan Buyung Marizal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Bernard, S.H., M.M. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
Ttd./
Buyung Marizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi
Kasasi : Rp4.989.000,00 +
Jumlah : Rp5.000.000,00
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002