170/PID.SUS/2012/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 170/PID.SUS/2012/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSNADI
- Menyatakan bahwa Terdakwa RUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSNADI sebagaimana tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (enam) Bulan ; - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RUSNADI sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ; - Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,156 gram atau dengan berat bersih masing-masing 0,044 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,054 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,058 gram tanpa pembungkus klip warna putih ; - 2 (dua) lembar sobekan alumunium foil bekas bungkus rokok ; - 1 (satu) buah handphone merk MITO type 833 warna putih ; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P
UTUSAN
Nomor : 170/Pid.B/2012/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------- Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------
Nama lengkap : RUSNADI ; ------------------------------------------------
Tempat lahir : Sampang ; ------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun ; ------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Ds. Sogian, Kecamatan Omben, Kab. Sampang ; --
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ---------------------------------------------------
-------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan : ------------------------------------------------------------
Penyidik tertanggal 21 Juni 2012 Nomor : SP-Han/93/VI/2012/Satresnarkoba terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 10 Juli 2012 ; ---------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 05 Juli 2012 Nomor : B.66/O.5.36/Epp.1/07/2012 terhitung sejak tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 ; -----------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 06 Agustus 2012 Nomor : Print-634/O.5.36/Ep.1/08/2012 terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2011 ; -----------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor : 137/Pen.Pid/2012/PN.Spg terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 08 September 2012 ; --------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 05 September 2012 No. 137/Pen.Pid/2012/PN.Spg terhitung sejak tanggal 09 September 2012 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2012 ; -----------------------------------------------------------------
-------- Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; --------------------------
-------- Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
-------- Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; -------------------------------------
-------- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti lainnya yang diajukan di depan persidangan ; ----------------
-------- Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor : REG. PERKARA : PDM-88/SAMPG/08/2012 tertanggal 18 September 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutus : ------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RUSNADI bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSNADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,156 gram atau dengan berat bersih masing-masing 0,044 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,054 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,058 gram tanpa pembungkus klip warna putih.
2 (dua) lembar sobekan alumunium foil bekas bungkus rokok.
1 (satu) buah handphone merk MITO type 833 warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar Pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal serta mohon agar dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya ; ----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan lisannya ; --------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sampang berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-88/SAMPG/08/2012 tertanggal 06 Agustus 2011, yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa RUSNADI pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2012, di jalan Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbautan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
----- Berawal hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditelepon oleh petugas yang menyamar atau orang yang mengaku sebagai habib kepada terdakwa bahwa dirinya memesan barang (narkotika jenis sabu) kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- selanjutnya setelah terjadi kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh kepada habib tersebut untuk menunggu di jalan Desa Napo Daya, Kec. Omben kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat yang disepakati yaitu di jalan Desa Napo Daya, setelah sampai di tempat tersebut petugas yang menyamar sebagai habib ternyata belum datang yang akhirnya terdakwa menunggunya. Ketika terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan lalu terdakwa ditangkap oleh petugas dan terdakwa sempat berontak, berselang beberapa menit kemudian petugas yang mengaku sebagai habib tersebut datang menghampiri terdakwa dan langsung mengeluarkan lempitan sarungnya 1 poket sabu yang pernah dibelinya kepada terdakwa melihat orang tersebut kemudian terdakwa yakin bahwa yang mengaku habib tersebut adalah petugas dari kepolisian dan terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut kepada H. RIDON sudah sebanyak 3 kali ; -------------------------------
------ Bahwa narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil disita oleh petugas unit narkoba Polres Sampang adalah Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 3 kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,156 gram tanpa pembungkus plastic klip warna putih, kemudian penyidik Polres Sampang melakukan tindakan hukum mengirimkan atas barang bukti yang ada untuk dikirimkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,156 gram tersebut ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk dilakukan uji pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan laporan hasil pengujian laboratorium Nomor Lab : 4442/NNF/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan diperoleh kesimpulan bahwa 3 katong plastic narkotika jenis sabu berisikan Kristal dengan berat netto 0,156 gram warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina golongan I bukan tanaman ; -----------------------------------------------------------
------ Terdakwa kemudian ditangkap karena memiliki, menguasai serta menyimpan sabu-sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman sebab tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib ; ---------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika ; ----------
--------- Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas selanjutnya telah dibacakan di depan persidangan dan dalam tanggapannya kemudian Terdakwa menyatakan telah cukup mengerti dan memahaminya serta tidak mengajukan keberatan ; --------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar keterangan Saksi-saksi (getuige) yang memberikan keterangannya di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut : -------------------------------------------
Saksi H. RIDON ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---
Bahwa benar Saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan Saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; -------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi baru bertemu dengan Terdakwa hanya satu kali ; ---------
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi pada hari Senin malam Selasa sebanyak 3 (tiga) kali, dengan harga 1 (satu) paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ----------------
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi dengan cara menelepon terlebih dahulu, jika ada barangnya maka Terdakwa datang kerumah Saksi untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya sudak mempunyai stok narkotika jenis sabu-sabu dirumah Saksi, kemudian kalau ada yang membeli beru Saksi jual ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengen membeli kepada DAYAT di Desa Daleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Sampang setelah 30 (tiga puluh) menit, setelah penangkapan terhadap Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menggunakan nrkotika jenis sabu-sabu tersebut;
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan keterangan Saksi WILDAN AULAWI, Saksi SUHERMAN dan Saksi AKHMAD EFENDI yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 20 Juni 2012, yang untuk selanjutnya telah dibenarkan oleh Terdakwa ; ----
-------- Menimbang, bahwa oleh karena saksi tersebut dalam memberikan keterangannya telah disumpah di depan penyidik, maka berdasarkan Pasal 162 KUHAPidana terhadap keterangan saksi sedemikian menurut hukum adalah mempunyai nilai yang sama dengan kesaksian yang disumpah di depan persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa RUSNADI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan Saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas kepolisan yang menyamar ; -----------------------------------------------------
Bahwa transaksi jual beli tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekitar pukul 16.30 wib dipinggir jalan Desa Napo Daya Kec. Omben, Kab. Sampang ; --------------------------------------------------
Bahwa petugas yang menyamar tersebut membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket ; -----------------------------
Bahwa selanjuntnya pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 16.00 wib di jalan Desa Napo Daya Kec. Omben Kab. Sampang Terdakwa ditangkap oleh petugas ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,156 gram atau dengan berat bersih masing-masing 0,044 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,054 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,058 gram tanpa pembungkus klip warna putih ; -------------------------
2 (dua) lembar sobekan alumunium foil bekas bungkus rokok ; ---------
1 (satu) buah handphone merk MITO type 833 warna putih ; ------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka majelis selanjutnya dapat menyimpulkan telah terdapatnya fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Sampang di jalan Desa Napo Daya Kec. Omben Kab. Sampang ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap terkait fakta dimana Terdakwa telah menjual narkotika kepada petugas dari Kepolisan Polres Sampang sedang melakukan penyamaran untuk membeli Nerkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa transaksi jual beli tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekitar pukul 16.30 wib dipinggir jalan Desa Napo Daya Kec. Omben, Kab. Sampang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa petugas yang menyamar tersebut membeli narkotika kepada Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket ; ------------------------------------------------------
Bahwa Kristal bening tersebut kemudian oleh Saksi-saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah sabu-sabu dan diduga tergolong Narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 16.00 wib di jalan Desa Napo Daya Kec. Omben Kab. Sampang Terdakwa ditangkap oleh petugas ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diperoleh Terdakwa secara membeli dari Saksi H. RIDON di Desa Angsokah Kec. Omben Kab. Sampang pada hari Senin malam Selasa sebanyak 3 (tiga) kali, dengan harga 1 (satu) paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ----------
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi H. RIDON dengan cara menelepon terlebih dahulu, jika ada barangnya maka Terdakwa datang kerumah Saksi H. RIDON untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi H. RIDON mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengen membeli kepada DAYAT di Desa Daleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi H. RIDON ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Sampang setelah 30 (tiga puluh) menit, setelah penangkapan terhadap Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB. : 4442/NNF/2012 tanggal 25 Juni 2012 diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih sebagaimana barang bukti dalam perkara ini adalah benar merupakan kristal yang mengandung unsur Matamfetamina ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa bukan sebagai seorang Pasien ketergantungan Nakotika; ------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap fakta-fakta hukum tersebut di atas dan dalam hubungannya dengan materi perbuatan Terdakwa, maka selanjutnya majelis akan memberikan pertimbangannya apakah kemudian dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum antara lain Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, antara lain memuat unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ; --------------------------------------------------------------
Narkotika golongan I bukan tanaman ; ---------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini menunjuk pada subyek hukum dalam suatu perkara. Subyek Hukum yang dimaksudkan dalam pasal ini menunjuk kepada terdakwa atau terdakwa-terdakwa yang diajukan dipersidangan yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP ; ------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan RUSNADI sebagai terdakwa kepersidangan dengan identitas yang jelas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri diakui kebenarannya oleh terdakwa, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat “error in persona”, Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ; -------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187) ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah “melawan hukum” (wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht). Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum-in strijd met het recht- (vide P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348) ; ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata “tanpa hak” harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksud dengan “telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut ; --------------------------------------------------
Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 7) ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (eks Pasal 8 Ayat 1) ; --------------------------------
Bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (eks Pasal 8 Ayat 2) ; ---------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 12 Ayat 1) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri (eks Pasal 13 Ayat 1) ; ---------
Bahwa Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 35) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri (eks Pasal 36 Ayat 1) ; ------------------
Bahwa setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah (eks Pasal 38) ; -----------------------------------------------
Bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (eks Pasal 39 Ayat 1) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 41) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh :
apotek;
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
balai pengobatan; dan
dokter (eks Pasal 43 Ayat 1) ;
Bahwa Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
apotek lainnya;
balai pengobatan;
dokter; dan
pasien (eks Pasal 43 Ayat 2) ;
Bahwa Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter (eks Pasal 43 Ayat 3) ; -------------------------------
Bahwa Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk :
menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek (eks Pasal 43 Ayat 4) ;
Bahwa Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek (eks Pasal 43 Ayat 5) ; ---------------------------------------
Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (eks Pasal 53 Ayat 1) ; ---------
Bahwa Pasien sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri (eks Pasal 53 Ayat 2) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (eks Pasal 53 Ayat 3) ; ----------------------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya majelis akan memberikan pertimbangannya terhadap materi perbuatan Terdakwa terkait unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pada keterangan saksi WILDAN AULAWI, Saksi SUHERMAN, Saksi AKHMAD EFENDI dan Saksi H. RIDON serta besesuaian dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan, dimana pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 sekira pukul 16.00 wib di jalan Desa Napo Daya Kec. Omben Kab. Sampang telah ditemukan 1 (satu) poket kristal bening Narkotika yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah “sabu-sabu” ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan Saksi WILDAN AULAWI, Saksi SUHERMAN, Saksi AKHMAD EFENDI dan Saksi H. RIDON serta besesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, dimana kristal bening (sabu-sabu) tersebut ditemukan ketika Terdakwa menjual narkotika kepada petugas dari Kepolisan Polres Sampang sedang melakukan penyamaran untuk membeli Nerkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, transaksi jual beli tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekitar pukul 16.30 wib dipinggir jalan Desa Napo Daya Kec. Omben, Kab. Sampang, petugas yang menyamar tersebut membeli narkotika kepada Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket ; ------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan Saksi H. RIDON serta besesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, dimana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi H. RIDON dengan cara menelepon terlebih dahulu, jika ada barangnya maka Terdakwa datang kerumah Saksi H. RIDON untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dimana Saksi H. RIDON mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengen membeli kepada DAYAT di Desa Daleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang ; --------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis sepanjang terkait fakta penguasaan Terdakwa terhadap kristal bening (yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan sabu-sabu) menurut hemat majelis telah terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan memberikan pertimbangannya terkait materi perbuatan Terdakwa tersebut di atas, apakah dalam kasus ini casu telah diperbuat secara tanpa hak dan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini, dimana kristal bening (yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan sabu-sabu) telah diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari H. RIDON di Desa Angsokah Kec. Omben Kab. Sampang dengan harga 1 (satu) paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Terdakwa telah tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah seorang pasien ketergantungan Narkotika serta adanya ijin dari pihak berwenang, baik dalam hal pembelian, penyimpanan maupun penguasaannya. Dengan demikian menurut hemat majelis telah cukup jelas tergambarnya fakta perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pada perbuatan Terdakwa RUSNADI dalam kasus in casu ; ---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum tersebut di atas, maka terkait unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika eks Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; -------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan ; ----------------
-------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis pada unsur Pasal terdahulu, dimana berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa Terdakwa dalam perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai kristal bening yang kemudian oleh Saksi-saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah Sabu-sabu sebagaimana barang bukti dalam perkara ini ; -------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap kristal bening tersebut di atas selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau uji labolatoris, dimana berdasarkan pada surat bukti berupa Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB. : 4442/NNF/2012 tanggal 25 Juni 2012 diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih sebagaimana barang bukti dalam perkara ini adalah benar merupakan kristal yang mengandung unsur Matemfetamina ; -----------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran I Undang-undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana zat METAMFETAMINA dengan unsur (+ )-(S)-N, α – dimetilfenetilamina adalah termasuk pada Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; ---------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam kasus in casu dipandang telah pula terbukti menurut hukum ; -------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dipandang telah terbukti menurut hukum ; ----------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perbuatannya telah terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MNEYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya antara lain memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) Tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -----------------
-------- Menimbang, bahwa secara psykologis Terdakwa, dimana menunjukkan suatu keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental, sehingga Terdakwa dalam hal ini dianggap telah cukup menyadari perbuatannya dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa demikian pula dari aspek edukatif Terdakwa, dimana Terdakwa mempunyai latar belakang pendidikan formal Sekolah Dasar sampai kelas 2 (dua), sehingga dipandang tidak cukup mengetahui dan menyadari asfek menyeluruh dari perbuatannya tersebut, selain menyadari kemudian bahwa perbuatan tersebut adalah salah di mata hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berlatarbelakang pada aspek sosiologis Terdakwa yang cukup menunjukkan fakta bahwa Terdakwa tidak mempunyai kebiasaan buruk di tengah-tengah masyarakat serta Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana ; --------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan majelis tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa sehingga dalam hal ini Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ; ---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap barang bukti dalam perkara ini, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan antara lain Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------
3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,156 gram atau dengan berat bersih masing-masing 0,044 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,054 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,058 gram tanpa pembungkus klip warna putih ; -------------------------
2 (dua) lembar sobekan alumunium foil bekas bungkus rokok ; ---------
1 (satu) buah handphone merk MITO type 833 warna putih ; ------------
Bahwa terkait barang bukti tersebut diatas, majelis perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan berkaitan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika ; ---
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ; ------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ; ------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2012 serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, serta memperhatikan pula ancaman pidana dari tindak pidana yang bersangkutan, maka menurut hemat majelis berkaitan terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini dianggap telah cukup layak, adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan bentuk ancaman pidana dari ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum i.c. perbuatanmana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka selain pidana penjara, kepada Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka perlu pula ditetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan (eks. Pasal 22 KUHAP) ; -------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------
-------- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa RUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; --------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSNADI sebagaimana tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (enam) Bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RUSNADI sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,156 gram atau dengan berat bersih masing-masing 0,044 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,054 gram tanpa pembungkus klip warna putih, 0,058 gram tanpa pembungkus klip warna putih ; -------------------------
2 (dua) lembar sobekan alumunium foil bekas bungkus rokok ; ---------
1 (satu) buah handphone merk MITO type 833 warna putih ; ------------
Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ------------------------------
-------- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 18 September 2012, oleh kami SUDIRA, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, HERU SETIYADI, SH. dan SYIHABUDDIN, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh MOH. ALIURRAHMAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang serta dihadiri oleh H. MUHAMMAMD USMAN, SH., M. Hum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta di hadapan Terdakwa ; -------------------------------------
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
HERU SETIYADI, SH. SUDIRA, SH., MH.
SYIHABUDDIN, SH., MH.
Panitera Pengganti
MOH. ALIURRAHMAN, SH.