522 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Radin Inten II No. 46
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi III, Pemohon Kasasi VI dan Pemohon Kasasi VII tersebut;
P U T U S A N
Nomor 522 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. SUWARTO, WNI, beralamat di Taman Harapan Baru Blok D 5 No. 12A RT. 001/Rw. 002, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
2. ARIPIN ADIL, WNI, beralamat di Jalan A. Lagoa, Kecamatan Koja TRS No. 16 RT. 05/RW. 002, Kelurahan Lagoa, Kota Jakarta Utara;
3. UJANG SUDIRSO, WNI, beralamat di Jalan B Lagoa TRS, Gg V, C2 No. 45 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara;
4. TJARDI, WNI, beralamat di Jalan Menteng Terusan No. 29 RT. 014/ RW. 007, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara;
5. ADE HALILI, WNI beralamat di Kp. Kadukancas RT. 001/RW. 001, Desa Banjar Sari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang;
6. AGUS ENDANG, WNI beralamat di Jalan Lontar I Gg 9, RT. 004/RW. 005 Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara;
7. WARDI, WNI beralamat di Jalan Kp. Mangga RT. 004/RW. 02, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;
kesemuanya memberi kuasa kepada Darwati, SH.,MH. dan Eni Sri Wahyuni, SH., Pengurus Yayasan Buruh Membangun Indonesia, beralamat di Jalan Surabaya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2013;
Pemohon Kasasi I s/d VII dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. GEARINDO PRAKARSA, diwakili oleh Dian Hesti Setiawati selaku Direktur Utama PT. Gearindo Prakarsa, beralamat di Jalan Raden Inten II No. 31, Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bobby Rahman, SH.,LLM, H. Djoko Saryono, SH. dan M. Khoiruddawam, SH., Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BK Law Office, beralamat di Gedung ICMI Center, Jalan Warung Jati Timur No. 01, Jakarta Selatan 12740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I s/d VII dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Suwarto mulai bekerja di tempat Tergugat, tanggal 16 September 2008 dengan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Penggugat Aripin Adil mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 16 September 2008, dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari, untuk overtime offshore Rp29.191,00/jam. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan apa yang menjadi hak Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Penggugat Ujang Sudirso, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 15 Juli 2010 dengan perjanjian kerja waktu tertentu dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp 1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Penggugat Tjardi mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 27 Oktober 2008, dengan perjanjian kerja waktu tertentu dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Seja tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Penggugat Ade Halili, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 10 Oktober 2008, dengan perjanjian kerja waktu tertentu dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Seja tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Agus Endang, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 28 Juni 2009, dengan perjanjian kerja waktu tertentu dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Penggugat Wardi, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 15 Agustus 2010 dengan perjanjian kerja waktu tertentu dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230.000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan apa yang menjadi hak dari pekerja belum dibayarkan;
Bahwa kemudian Penggugat diliburkan dengan alasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT sudah berakhir. PKWT yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat melanggar Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UUK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, karena pekerjaan tersebut bersifat tetap. Selanjutnya, system perjanjian kerja waktu tertentu dimaksud juga melanggar Pasal 59 ayat (5) UUK. Karena Tergugat tidak pernah memberi tahukan kepada Penggugat apakah perjanjian kerja tersebut akan berakhir atau diperpanjang.
Bahwa sebagaimana Pasal 59 ayat (1) UUK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Bahwa sebagaimana Pasal 59 ayat (7) perjanjian kerja dimaksud demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6).
Bahwa pihak Tergugat melanggar Pasal 13 Kepmenakertrans RI Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena Tergugat tidak mencatatkan perjanjian kerja dimaksud di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan dan rumusan Pasal dimaksud bersifat wajib;
Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d menyatakan :
Pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa perjanjian kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat melanggar Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana Pasal 52 ayat (3) perjanjian yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian kerja dimaksud batal demi hukum. Selanjutnya berdasarkan Pasal 59 ayat (7), demi hukum PKWT menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Maka berdasarkan rumusan Pasal dimaksud perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat batal demi hukum;
Bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum, maka Tergugat wajib membayarkan upah Penggugat selama tidak dipekerjakan sebagaimana Pasal 93 ayat (2) huruf f yang menyatakan :
Pengusaha wajib membayarkan upah pekerja apabila, pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas perjanjian kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum sehingga PKWT menjadi PKWTT, dan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat juga batal demi hukum. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f Tergugat wajib membayarkan upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan terhitung dari bulan Januari 2011 sampai dengan Februari 2013 sebanyak 50%. Dengan rincian upah dari Para Penggugat sebagai berikut :
1. Upah Penggugat Suwarto :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Suwarto yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
2. Uang Penggugat Aripin Adil :
Desember 2012=24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Januari s/d Februari 2013= 2 bln x Rp 2.200.000,00 x
50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Aripin adil yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah) ;
3. Upah Penggugat Ujang Sudirso :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013= 2 bln x
Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ujang S. yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
4. Upah Penggugat Tjardi :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013= 2 bln x
Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Tjardi yang wajib dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
5. Upah Penggugat Ade Halili :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013= 2 bln x
Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ade Halili yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
6. Upah Penggugat Agus Endang :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013= 2 bln x
Rp 2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Agus E. yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
7. Upah Penggugat Wardi :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013= 2 bln x
Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Wardi yang wajib
dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Mengabulkan Provisi Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat terhitung dari Januari 2011 sampai Februari 2013 dengan rincian sebagai berikut :
a. Upah Penggugat Suwarto :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Suwarto Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
b. Upah Penggugat Aripin Adil :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Aripin Adil Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
c. Upah Penggugat Ujang Sudirso :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ujang Sudirso Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
d. Upah Penggugat Tjardi :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Tjardi yang wajib dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
e. Upah Penggugat Ade Halili :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ade Halili Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
f. Upah Penggugat Agus Endang :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Agus Endang Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
g. Upah Penggugat Wardi :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp.2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Wardi Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
Selanjutnya upah Para Penggugat sejak Maret 2013 sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kekuatan hukum tetap meskipun dilakukan upaya verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij heid voorraad);
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat Suwarto, Penggugat Aripin Adil, Penggugat Ujang Sudirso, Penggugat Tjardi, Penggugat Ade Halili, Penggugat Agus Endang, Penggugat Wardi pada posisi semula tanpa intimidasi;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama dilarang bekerja dengan rincian sebagai berikut :
a. Upah Penggugat Suwarto, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Suwarto Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
b. Upah Penggugat Aripin Adil, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Aripin Adil Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
c. Upah Penggugat Ujang Sudirso, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ujang Sudirso Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
d. Upah Penggugat Tjardi, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Tjardi yang wajib dibayarkan Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
e. Upah Penggugat Ade Halili, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,00 x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari 2013 s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,00 x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Ade Halili Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
f. Upah Penggugat Agus Endang, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp 2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Agus Endang Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
g. Upah Penggugat Wardi, dengan rincian :
Upah Januari 2011 s/d Desember 2012 =
24 bln x Rp 1.600.000,- x 50% Rp 19.200.000,00
Upah Januari s/d Februari 2013 =
2 bln x Rp.2.200.000,- x 50% Rp 2.200.000,00
Jumlah upah Penggugat Wardi Rp 21.400.000,00
(dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
Atau bilamana Bapak Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Bahwa gugatan Penggugat telah nyata diuraikan dan tidak didasari alasan yang jelas mengenai apa yang diperselisihkan baik menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun perselisihan hak;
Bahwa uraian gugatan pada paragraf pertama halaman 2 menyatakan: ….. mengajukan gugatan masalah Pemutusan HUbungan Kerja (PHK), tidak dibayarkannya upah pekerja selama tidak diperbolehkan bekerja oleh pihak Pengusaha dst…-); Adalah dalil yang tidak hanya tidak jelas akan tetapi juga menyesatkan khususnya berkenaan relevansi dalil gugatan (perihal Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap tuntutan Penggugat, karena pada dasarnya tidak ada dasar perselisihan antara Tergugat dengan Penggugat sepanjang menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir semata-mata disebabkan karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dengan demikian hubungan kerja menjadi berakhir sebagaimana diatur (Pasal 61 (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan karenanya (sekali lagi) dasar gugatan terhadap pemutusan hubungan kerja sebagaimana diuraikan oleh Penggugat sangatlah tidak beralasan menurut hukum;
Gugatan Tidak di Dasari Oleh Alas Hak.
Bahwa Penggugat berusaha mengaburkan persoalan sebenarnya dengan mencari dalil yang dibuat-buat dengan menguraikan Penggugat diliburkan dengan alasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT sudah berakhir; Padahal fakta hukum sebenarnya (perjanjian kerja antara Tergugat dengan Penggugat sudah berakhir) sebagaimana diakui oleh Penggugat dan dengan demikian gugatan menjadi kabur khususnya berkenaan alas hak yang mendasari dalil gugatan Penggugat;
Bahwa dalam uraian gugatan selanjutnya, Penggugat juga mendalilkan adanya perhitungan hak yang tidak jelas dengan membuat rincian perhitungan dengan besaran angka dikalikan 50% (persen) untuk jumlah upah masing-masing untuk atas nama pekerja: Suwanto, Aripin Adil, Ujang Sudirso, Tjardi, Ade Halili, Agus Endang dan Wardi; dengan demikian nyata sekali bahwa disamping tidak ada dasar alas hak juga perhitungan dengan formulasi seperti dalam rincian a quo tidak dikenal dalam tata cara penyelesaian perhitungan hak sehingga semakin mempertegas bahwa dalil gugatan Penggugat adalah tuntutan yang dibuat-buat serta tidak dilandasi alasan yang dibenarkan menurut hukum;
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap uraian dalil gugatan yang tidak jelas (obscuur libel) dan tidak disertai alas hak, haruslah dikualifisir sebagai gugatan yang tidak memenuhi syarat formal dan karenanya mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dan memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 46/PHI.G/ 2013/PN.JKT.PST. tanggal 24 Juni 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk heid verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 24 Juni 2013, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 84/Srt.KAS/PHI/ 2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 26 Juli 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Suwarto mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 16 September 2008 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Aripin Adil mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 16 September 2008 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari, untuk overtime offshore Rp29.191,00/jam. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan apa yang menjadi hak dari Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Ujang Sudirso, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 15 Juli 2010 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Tjardi mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 27 Oktober 2008, dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/ bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Ade Halili, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 10 Oktober 2008 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Agus Endang, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 28 Juni 2009 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
- Bahwa Pemohon Kasas/Penggugat Wardi, mulai bekerja di tempat Tergugat tanggal 15 Agustus 20110dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, dipekerjakan di darat dan di laut dengan upah terakhir Rp1.600.000,00/bulan, allowance onshore Rp140.000,00/hari, allowance offshore Rp230,000,00/hari. Sejak tanggal 31 Desember 2010 diliburkan dan selama diliburkan upah Penggugat belum dibayarkan;
Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan di atas, hubungan kerja diakhiri oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan diliburkan dan Tergugat tidak menyatakan berakhir hubungan kerja karena perjanjian kerja sudah berakhir;
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 59 ayat (1) dan melanggar Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UUK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, karena pekerjaan tersebut bersifat tetap. Selanjutnya sistem PKWT dimaksud juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 ayat (5) dan ayat (6) UUK. Karena Tergugat tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat apakah perjanjian kerja tersebut akan berakhir atau diperpanjang serta tidak ada jedah waktu 30 hari setelah kontrak yang kedua untuk dilanjutkan kontrak berikutnya;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, karena putusan dimaksud merugikan Pemohon Kasasi karena tidak mengindahkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat maupun Termohon Kasasi/ Tergugat, tidak diindahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 32 alinea 3 yang menyatakan bahwa: Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat maupun bukti yang diajukan Tergugat setelah Majelis Hakim mempelajari dengan cermat isi dari perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati/ditandatangani oleh Para Penggugat maupun Tergugat telah jelas mengatur bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Para Penggugat dilakukan berdasarkan periode suatu kontrak pekerjaan yang dibatasi waktu atau untuk pekerjaan tertentu. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perjanjian kerja waktu tertentu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum dimaksud karena:
1. Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum dimaksud karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasas/Penggugat yaitu bukti P-2 s/d P-15 maupun bukti-bukti dari Termohon Kasasi/Tergugat yaitu bukti T-1a s/d 1g dan bukti T-6. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dimaksud sistem PKWT yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi persyaratan Pasal 59 ayat (5) dan ayat (6). Sehingga alasan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan perjanjian kerja sudah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak benar;
2. Bahwa disamping itu Majelis Hakim juga tidak mencermati alasan Pemohon Kasas/Penggugat, yang menyatakan PKWT yang dibuat oleh Termohon Kasasi/Tergugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 ayat (1) UUK dimaksud, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
3. Bahwa sebagaimana bukti T-6 usaha Termohon Kasasi/Tergugat sudah melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan pekerjaan tersebut bersifat tetap. Maka perjanjian kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat melanggar Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Bahwa bukti T-6 juga diperkuat dengan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Termohon Kasasi/Tergugat yaitu sanksi II Dimas Sugeng Rachmat, saksi bertugas mencari tender dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dan yang menjadi mitra tetap Termohon Kasasi/ Tergugat dengan Pemohon Kasas/Penggugat melanggar Pasal 59 ayat (1) UUK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012;
5. Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Kasasi di atas perjanjian kerja yang dibuat oleh Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (7), maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertetu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi karyawan tetap;
6. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Kasasi di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan Pemohon Kasasi III, VI dan VII.
Bahwa keberatan-keberatan dari Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap peristiwa hukumnya karena jenis dan sifat pekerjaannya maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah sesuai ketentuan;
mengenai keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I, II, IV dan V.
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I, II, IV dan V tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 31 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara benar bukti-bukti yang relevan secara yuridis yaitu terhadap Pemohon Kasasi I, II, IV, dan V tidak ada masa tenggang waktu PKWT yang ketiga (pembaharuan).
2. Bahwa terhadap PKWT yang demikian sesuai Pasal 59 ayat (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/Men/IV/2004 harus dinyatakan batal demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak ada pelanggaran yaitu sejak berakhirnya PKWTT kedua, sehingga masa kerja Penggugat I, II, IV dan V kurang dari 1 (satu) tahun dan upah per bulan sesuai dalil gugatan Para Penggugat yang tidak dibantah Tergugat masing-masing sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu Rupiah).
3. Bahwa oleh karena hubungan kerja tidak mungkin lagi dipertahankan maka patut dan adil hubungan kerjanya diputus dengan memperoleh hak-haknya uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga hak-hak yang diperoleh masing-masing Penggugat I, II, IV dan V adalah :
a. Uang Pesangon : 1 x 1 x Rp1.600.000,00 = Rp1.600.000,00
b. Uang Penggantian Hak : 15% x Rp3.200.000,00 = Rp 480.000,00
Jumlah = Rp2.080.000,00
(dua juta delapan puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang mengenai permohonan kasasi Pemohon Kasasi III, VI dan VII dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi III, Pemohon Kasasi VI dan Pemohon Kasasi VII tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II, Pemohon Kasasi IV dan Pemohon Kasasi V tersebut, oleh sebab itu Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 24 Juni 2013 sepanjang mengenai permohonan kasasi Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II, Pemohon Kasasi IV dan Pemohon Kasasi V, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi III, Pemohon Kasasi VI dan Pemohon Kasasi VII tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II, Pemohon Kasasi IV dan Pemohon Kasasi V tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 24 Juni 2013;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk heid verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV dan Penggugat V untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus;
3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja 1 (satu) kali uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003:
- Penggugat I/Suwarto sebesar Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu Rupiah )
- Penggugat II/Aripin Adil sebesar Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu Rupiah )
- Penggugat IV/Tjardi sebesar Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu Rupiah )
- Penggugat V/Ade Halili Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu Rupiah )
4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum., yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
ttd.
Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n.
Panitera Muda Perdaka Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.,
NIP. 19591207 1985 12 2 002