101/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Menetapkan masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 101/Pid.Sus/2016/PN.Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA
Tempat Lahir : Kabupaten Semarang
Umur/Tanggal Lahir : : 34 Tahun / 13 Januari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Xxxxx rt 04 rw 01 Ds. Xxxxx, Kecamatan
Xxxxx, Kabupaten Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 17 Mei 2016 Nomor Pol : SP.Han/98/VI/ 2016/ Reskrim sejak tangal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 2 Juni 2016 Nomor : B.635/ 0.3. 42.3 /Euh. 1/06/2016, sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016 Nomor : Print-852/0.3.42.3/ Euh.2/06/2016 , sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 24 Juni 2016 Nomor : 102/Pen .Pid/2016/PN Unr, sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 23 Juli 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, tanggal 13 Juli 2016, Nomor : 102/Pen.Pid/2016/PN.Unr, sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan pembelaan / permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan / permohonannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memberitahukan kepada terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, akan tetapi terdakwa dengan tegas menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bunyi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini ;
DAKWAAN :
PRIMAIR Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Warung Mie Ayam, Xxxxx RT 04 RW 01 Desa Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. SUBSIDIAIR |
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Warung Mie Ayam, Xxxxx RT 04 RW 01 Desa Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga , yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI 1: SAKSI KORBAN
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena suami saksi;
Bahwa Yang saksi ketahui dalam perkara ini, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, di Xxxxx Rt.04 Rw.01 Ds.Xxxxx , Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, terdakwa yaitu suami saksi yang bernama TERDAKWA telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap diri saksi;
Bahwa Cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi adalah dengan memukul menggunakan tangan dengan telapak tangan mengepal, menjambak dan menyiram menggunakan air panas
Bahwa Terdakwa TERDAKWA memukul fisik sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala lalu menjambak rambut serta menyiram dengan air panas sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian depan;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebabnya, setahu saksi pada siang hari , terdakwa TERDAKWA mengancam saksi melalui SMS yang isinya ingin saksi mati;
Bahwa Posisi saksi saat kejadian sedang berhadap-hadapan, karena saksi dipukul oleh terdakwa lalu saksi jatuh dan rambut saksi dijambak, kepala saksi didekatkan ke dandang yang dipakai untuk memasak mie ayam dan posisi saya membungkuk lalu saya disiram dengan air yang bersuhu panas,
Bahwa Saksi menikah dengan terdakwa TERDAKWA alias TERDAKWA pada tanggal 19 Desember 2003 berdasarkan kutipan akta nikah nomor : 341 / 21 / XII / 2003 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Xxxxx Kab. Semarang;
Bahwa Peristiwa pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 14.28 WIB, saksi mendapat sms dari terdakwa yang berisi, “dipuas-puaske sik sakdurunge mati.
Bahwa Kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi mendapat sms dari suami saksi yang isinya “mati mati mati”. Lalu pada pukul 22.30 WIB, ketika saksi sedang membuat mie di warung mie ayam depan rumah saksi, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi sambil melemparkan bungkusan yang berisi bensin ke arah saksi namun saksi dapat menghidar.
Bahwa Kemudian terdakwa menyalakan batang korek api dan diarahkan kepada saksi tetapi saksi tangkis. Selanjutnya terdakwa memukul saya sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala saksi hingga saksi terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Bahwa Setelah itu terdakwa menjambak dan menarik rambut saksi untuk mengangkat tubuh saksi dari tanah. Kemudian kepala saksi didekatkan ke panci yang berisi air mendidih yang digunakan untuk memasak mie ayam akan tetapi saksi berusaha untuk mengelak. Tiba-tiba kepala saksi terasa disiram dengan air yang bersuhu panas sebanyak 2 kali. Lalu terdakwa melepaskan saksi dan dia melarikan diri;
Bahwa Setelah saksi disiram air panas oleh terdakwa lalu saksi ditolong oleh Sdr. SDY (penjual mie ayam) dan tetangga dekat saksi. Dan saksi langsung dibawa berobat ke klinik UMI HABIBAH Xxxxx;
SAKSI 2: SAKSI I
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beri
kut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena saksi mertua terdakwa ;
Bahwa Setelah saksi korban disiram air panas oleh terdakwa lalu saksi korban ditolong oleh SDY (penjual mie ayam) dan tetangga dekat saksi korban. Dan saksi korban langsung dibawa berobat ke klinik UMI HABIBAH Xxxxx;
Bahwa saksi tahu, yang melakukan kerasan tersebut adalah terdakwa TERDAKWA (Laki-laki, + 33 tahun, Agama Islam, alamat Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang). Dan saksi mengenalnya karena TERDAKWA adalah menantu saksi (suami Sdri. SAKSI KORBAN);
Bahwa Hubungan antara SAKSI KORBAN dengan terdakwa TERDAKWA adalah suami istri;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN;
Bahwa saat itu saksi sedang menerima telepon dari anak saksi di dalam kamar yang letaknya pada bagian belakang rumah. Dan jarak kamar ke tempat kejadian + 15 (lima belas) meter;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian kekerasan fisik tersebut karena ketika saksi sedang menerima telepon;
Bahwa saksi mendengar teriakan dari SAKSI KORBAN yang mengatakan, “ibuk, ibuk, panas”. Lalu saksi langsung berlari menuju ke sumber suara tempat SAKSI KORBAN berada.
Bahwa begitu sampai, saksi melihat posisi SAKSI KORBAN sedang duduk di tanah, dengan kondisi menangis dan memegangi kepalanya, sambil merintih, “aduh, panas”.
Bahwa Kemudian warga berdatangan dan membantu membawa. SAKSI KORBAN ke Poliklinik terdekat untuk berobat. Begitu pulang dari berobat tersebut, SAKSI KORBAN menceritakan bahwa dia telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui, SAKSI KORBAN mengalami luka seperti gosong kehitaman di bagian dahinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya;
Bahwa begitu pulang dari berobat tersebut, SAKSI KORBAN menceritakan bahwa dia telah dianiaya oleh suaminya (terdakwa). Dan saksi melihat bahwa pada dahi SAKSI KORBAN terlihat warna coklat kehitaman;
Bahwa saksi pernah melihat SAKSI KORBAN dianiaya oleh suaminya. Saksi pernah melerai pertengkaran SAKSI KORBAN dan terdakwa namun saksi juga dipukul oleh terdakwa;
SAKSI 3: SAKSI II
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak diingat lagi, sekitar tahun 2015, sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di warung mie ayam di lingkungan rumah saksi SAKSI KORBAN di Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx, Kec. Xxxxx, Kab. Semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjadi korban adalah anak kandung saksi SAKSI KORBAN (Perempuan, + 28 tahun, Islam, Pekerjaan jualan minuman, alamat Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang);
Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI KORBAN bahwa yang melakukan kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN adalah terdakwa (suami SAKSI KORBAN).
Bahwa setahu saksi Hubungan SAKSI KORBAN dan terdakwa adalah suami istri yang sah;
Bahwa menurut keterangan SAKSI KORBAN bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadapnya dengan menyiram SAKSI KORBAN menggunakan air panas;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian tersebut saat saksi sedang menonton TV dirumah ;
Bahwa saksi mendengar teriakan “tolong..tolong..” Lalu saksi langsung berlari menuju ke sumber suara dan ternyata disitu ada SAKSI KORBAN, ibunya, dan juga beberapa anak kos,
Bahwa pada saat saksi sampai di tempat kejadian, saksi melihat posisi SAKSI KORBAN sedang duduk di tanah, dengan kondisi menangis dan memegangi kepalanya, sambil merintih “aduh,,panas..”
Bahwa saat itu saksi bertanya kepada korban yaitu SAKSI KORBAN kenapa ada peristiwa seperti ini dan SAKSI KORBAN menjawab bahwa dirinya telah disiram air panas oleh terdakwa, lalu saksi bertanya kepada SAKSI KORBAN dimana terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa telah melarikan diri;
Bahwa setelah itu banyak warga berdatangan dan selanjutnya saksi membantu membawa SAKSI KORBAN ke Poliklinik UMI HABIBAH untuk berobat;
Bahwa korban SAKSI KORBAN mengalami luka seperti gosong kehitaman di bagian dahinya sebelah kanan;
SAKSI 4: SAKSI III
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga sebagai ketua RT;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak diingat lagi, Tanggal 19 Agustus 2015, sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di warung mie ayam di lingkungan rumah korban SAKSI KORBAN di Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx, Kec. Xxxxx, Kab. Semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjadi korban adalah SAKSI KORBAN (Perempuan, + 28 tahun, Islam, Pekerjaan jualan minuman, alamat Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI KORBAN yang melakukan kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN adalah terdakwa (suami SAKSI KORBAN).
Bahwa Terdakwa TERDAKWA dan SAKSI KORBAN hubungannya adalah sebagai suami istri yang sah;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT di Lingkungan Xxxxx RT 04 tempat SAKSI KORBAN tinggal;
Bahwa menurut keterangan SAKSI KORBAN terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadapnya dengan menyiram SAKSI KORBAN menggunakan air panas;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur di rumah saksi yang jaraknya 3 (tiga) rumah dari rumah SAKSI KORBAN;
Bahwa saksi baru mengetahui ada kejadian kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN karena saat saksi tidur tiba-tiba rumah saksi diketuk oleh Ibunya SAKSI KORBAN yakni saksi SAKSI I, saat itu saksi SAKSI I meminta tolong karena korban yang bernama SAKSI KORBAN mengalami kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa menurut keterangan SAKSI KORBAN terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadapnya dengan menyiram SAKSI KORBAN menggunakan air panas;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur di rumah saksi yang jaraknya 3 (tiga) rumah dari rumah SAKSI KORBAN;.
Bahwa saksi baru mengetahui ada kejadian kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN karena saat saksi tidur tiba-tiba rumah saksi diketuk oleh Ibunya SAKSI KORBAN yakni saksi SAKSI I, saat itu saksi SAKSI I meminta tolong karena korban yang bernama SAKSI KORBAN mengalami kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saat itu saksi langsung menuju ke tempat kejadian akan tetapi SAKSI KORBAN sudah tidak ada dan warga yang ada disitu mengatakan bahwa SAKSI KORBAN sudah dibawa ke poliklinik UMI HABIBAH, setelah itu saksi menyusul ke Poliklinik dan sesampainya di poliklinik SAKSI KORBAN bercerita kepada saksi bahwa SAKSI KORBAN telah disiram menggunakan air panas oleh terdakwa;
Bahwa yang saksi lihat kepala SAKSI KORBAN diperban;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa peristiwa terjadi pada hari, tanggal, dan bulan lupa pada tahun 2015, seingat Terdakwa setelah Lebaran. Waktunya yaitu malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di warung mie ayam yang letaknya di lingkungan rumah SAKSI KORBAN di Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang saksi menyiram dengan air panas ke kepala istri Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah istri sah sendiri Terdakwa yang bernama SAKSI KORBAN (Perempuan, + 28 tahun, Islam, Tidak bekerja, alamat Xxxxx RT 04 RW 01 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang).;
Bahwa kronologis cerita berawal pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2015. Saat itu malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa yang memang sudah pisah ranjang dengan istri Terdakwa, datang ke rumah istri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa Terdakwa memarkir sepeda motor di samping rumah istri Terdakwa setelah itu terdakwa melihat istri Terdakwa sedang akan membuat mie di warung mie ayam yang memang terletak di lingkungan rumahnya (kontrak di rumah istri terdakwa).
Bahwa karena Terdakwa sudah emosi, maka Terdakwa langsung menghampiri istri Terdakwa kemudian Terdakwa jambak rambut dan Terdakwa tarik untuk Terdakwa dekatkan kepalanya ke panci yang digunakan untuk memasak mie ayam;
Bahwa saat itu istri Terdakwa berusaha memberontak sambil mencakari tangan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengambil mangkok kosong dan kemudian Terdakwa menciduk air panas yang ada di panci menggunakan mangkok kosong lalu air panas itu Terdakwa siramkan ke kepala istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan istri Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap memantau keadaannya dari jarak + 50 (lima puluh) meter;
Bahwa karena istri Terdakwa berteriak, warga berdatangan membantu dan kemudian istri Terdakwa dibawa ke Klinik UMI HABIBAH;
Bahwa saat itu Terdakwa mengikuti istri Terdakwa. Lalu setelah keluar dari klinik, Terdakwa melihat keadaan istri terdakwa kepalanya diperban;
Bahwa kemudian Terdakwa masih mengikuti istri Terdakwa sampai di pertigaan gang rumah setelah itu Terdakwa pergi;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa sendiri tanpa dibantu oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa menikah dengan SAKSI KORBAN pada tanggal 19 Desember 2003 di KUA Xxxxx sampai dengan saat ini Terdakwa sudah dikaruniai 2 (dua) anak perempuan;
Bahwa Cara terdakwa melakukan kekerasan fisik adalah, awalnya Terdakwa menjambak rambut korban, lalu terdakwa tarik dan Terdakwa dekatkan ke dandang mie ayam, selanjutnya Terdakwa mengambil mangkok lalu menyiduk air dari dandang mie ayam menggunakan mangkok dan selanjutnya air itu terdakwa siramkan ke kepala korban;
Bahwa sarana yang Terdakwa gunakan adalah air bersuhu panas yang berasal dari panci (dandang) mie ayam;
Bahwa setelah terjadi kekerasan terhadap SAKSI KORBAN ditolong oleh warga lalu dibawa berobat ke klinik UMI HABIBAH setelah itu terdakwa tidak tahu apa yang terjadi terhadap korban;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui luka yang dialami oleh istri terdakwa tersebut;
Bahwa penyebabnya adalah Terdakwa emosi karena SAKSI KORBAN selingkuh dengan teman terdakwa dan Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidiair melanggar pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka kami akan membuktikan dakwaan Primiar terlebih dahulu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas yaitu dengan dua dakwaan atau lebih tetapi pada hakekatnya perbuatan yang dituduhkan hanya satu, sehingga pertama-tama yang harus dibuktikan adalah dakwaan Primair, jika dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi, baru apabila dakwaan Primair tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan Subsidiair dan begitu seterusnya, sehingga untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diuraikan dalam dakwaan Primair maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur:
Barangsiapa ;
melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Tentang Unsur I : Barangsiapa
Menimbang, unsur pertama “barangsiapa”, yang dimaksud barangsiapa adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam muka putusan yakni terdakwa TERDAKWA sehingga tidak terjadi Error In Persona, Oleh karenanya unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Tentang Unsur II : melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa diajukan ke persidangan perkara ini karena terdakwa yang merasa cemburu kepeda saksi korban SAKSI KORBAN (sebagai isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 341/21/XII/2003 Tanggal 19 Desember 2003 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang) menjambak rambut saksi korban, lalu terdakwa tarik dan terdakwa dekatkan kepala saksi korban ke dandang mie ayam, selanjutnya terdakwa mengambil mangkok lalu menyiduk air dari dandang mie ayam menggunakan mangkok tersebut, dan selanjutnya air itu terdakwa siramkan ke kepala korban sebanyak 2 (dua) kali, air yang digunakan terdakwa untuk menyiram kepala saksi korban adalah air bersuhu panas yang berasal dari panci (dandang) mie ayam.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka-luka, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran No.370 / 1899 / IX/ 2015 tanggal 08 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Joseph Adi Kristian dengan Kesimpulan :
Seorang penderita perempuan (SAKSI KORBAN) umur 28 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan luar didapatkan luka bakar derajat II dangkal pada bagian dahi dengan luas 1%.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membuat saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka bakar derajat II dangkal yang menyisakan bekas luka dan berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI KORBAN terdakwa sejak awal berumah tangga sudah berperangai buruk dengan suka memukul, bahkan pada malam kejadian tersebut terdakwa sempai datang menghampiri saksi korban sambil melemparkan bungkusan yang berisi bensin ke arah saksi korban namun saksi korban dapat menghindar, kemudian terdakwa menyalakan batang korek api dan diarahkan kepada saksi korban namun saksi korban berhasil menangkis, selanjutnya terdakwa memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap, setelah itu terdakwa menjambak dan menarik rambut saksi korban untuk mengangkat tubuh saksi korban dari tanah, kemudian kepala saksi korban di dekatkan ke panci yang berisi air mendidih yang digunakan untuk memasak mie ayam, saat itu saksi korban berusaha mengelak namun tiba-tiba kepala saksi korban disiram air panas sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa, lalu terdakwa melepaskan saksi korban dan langsung melarikan diri Yang dimksud dengan unsur “dalam lingkup rumah tangga” adalah berdasarkan Pasal 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa Lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT meliputi :
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban SAKSI KORBAN adalah istri sah dari terdakwa, yang didasarkan pada Kutipan Akta Nikah Nomor 341/21/XII/2003 Tanggal 19 Desember 2003 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis tahanan terhadap diri terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban SAKSI KORBAN adalah istri sah terdakwa;
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara jujur perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
Menetapkan masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016 oleh kami ASNI MERIYENTI, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. dan ANDRI SUFARI, S.H.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ENDANG PURWININGATMI, S.H Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ESTI ALDA PUTRI, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA
LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H.. ASNI MERIYENTI, S.H,M.H
ANDRI SUFARI S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ENDANG PURWININGATMI, S.H