170/Pid.B/2017/PN Cjr (Kesehatan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 170/Pid.B/2017/PN Cjr (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Moh Haris Asdiyansyah Bin Asep Saepudin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah Bin Asep Saepudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti : - 4 (empat) buah toples warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) butir tablet jenis HEXYMER; - 1 (satu) buah toples warna putih yang di dalamnya berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat 1.102 (seribu seratus dua) butir tablet jenis TRAMADOL; - 1 (satu ) buah tas pinggang warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 170/Pid.B/2017/PN Cjr (Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Moh Haris Asdiyansyah Bin Asep Saepudin.
Tempat Lahir : Cianjur.
Umur/Tanggal Lahir : 22 Thun/ 28 Oktober 1994.
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kampung Cihonje Rt 06/02 Desa Sukaluyu Kec.
Sukaluyu Kab. Cianjur;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Maret 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan:
Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2017 s.d 21 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 s.d 30 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 1 Mei 2017 s.d 30 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 31 Mei 2017 s.d 29 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2017 s.d 3 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 16 Juni 2017 s.d 15 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 16 Juli 2017 s.d 13 September 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 170/Pen.Pid/2017/PN Cjr (Kesehatan) tanggal 16 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Nomor 170/Pen.Pid/2017/PN Cjr (Kesehatan) tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 2 Agustus 2017 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOH HARIS ASDIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair
Barang bukti :
4 (empat) buah toples warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan pukuh delapan ) butir tables jenis HEXYMER;
1 (satu) buah toples warna putih yang di dalamnya berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat 1.102 (seribu seratus dua) butir tablet jenis TRAMADOL;
1 (satu ) buah tas pinggang warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
---- Bahwa ia terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekitar jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jl. Raya KH. Abdulah Bin Nuh tepatnya depan pom bensin Kelurahan Sawahgede Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur telah “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ”. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya saksi Julaila Karim bersama-sama saksi Ega Puji Nugraha (keduanya Anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Cianjur) baru pulang apel dari Polres Cianjur menuju Kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, sekira jam 09.30 Wib pada saat melintasi dijalan bertempat di Jl. Raya KH. Abdulah Bin Nuh tepatnya depan pom bensin Kelurahan Sawahgede Kabupaten Cianjur pada saat saksi Julaila Karim bersama-sama saksi Ega Puji Nugraha melihat terdakwa sedang memungut sesuatu yang mencurigakan kemudian saksi Julaila dan saksi Ega mendekati terdakwa dan ternyata terdakwa sedang mengambil / memungut butiran obat yang berserakan / tercecer dijalan yang diduga obat tersebut sejenis obat Hexymer selanjutnya saksi Julaila dan saksi Ega melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ternyata didalam tas pinggang yang saat itu sedang dipakai oleh terdakwa yaitu berisi obat jenis Hexymer dan obat jenis Tramadol dan setelah dihitung terdapat 4 (empat) toples warna putih dengan rincian 3 toples masing-masing berisikan 1000 butir dan 1 toples lagi berisikan sebanyak 388 obat sehingga keseluruhan sebanyak 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) obat Hexymer sedangkan obat jenis Tramadol ditemukan sebanyak 1 toples warna putih berisikan 1102 butir dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakuinya bahwa obat obatan tersebut milik terdakwa dan obat yang berserakan dijalan akibat 1 toples obat terjatuh dari tas yang dipakai terdakwa sehingga berserakan dijalan dan terdakwa mendapatkan obat obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Abang (Daftar Pencarian Orang) yang berada di terminal Kp. Rambutan Jakarta pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 jam 05.00 wib, dengan harga Rp. 500.000,- setiap toples jenis Hexymer dan jenis Tramadol. Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat Jenis Hexymer dan jenis Tramadol tersebut untuk dijual kembali sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan dari penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil keuntungan sudah terdakwa belikan lagi obat jenis Tramadol sebanyak 1 toples dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- telah terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa;
----- Bahwa berdasarkan saksi Jajat Setia Permana, M. Si., Apt. sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai Besar POM di Bandung menerangkan bahwa obat Hexymer dan obat Tramadol sebagai obat keras dengan kandungan Triheryphenidyl telah terdaftar di Badan POM RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat keras sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep Dokter dan dibeli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker. Dan dalam penyalahgunaan obat tersebut dengan cara berlebihan tanpa resep dokter akan menimbulkan efek merugikan kesehatan seperti penurunan fungsi (defresi) paru dan jantung, kerusakan ginjal dan hati ganguan koordinasi gerak motorik dan hilang kesadaran;
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat oba dan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
---- Bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-038.OP yang di keluarkan pada tanggal 10 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian salut warna kuning, isi putih, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Identifikasi dan Kesimpulan Trihexyphenidyl positif;
---- Selain itu Bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-039.OP yang di keluarkan pada tanggal 09 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian Tablet warna putih tanda pada kedua sisi polos Identifikasi dan Kesimpulan Tamadol Positif;
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Julaila Karim Dahibu, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa saksi sebagai Anggota Polisi Polres Cianjur Satuan Narkoba bersama-sama dengan saksi Ega telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekitar jam 09.30 wib di Jl. Raya KH. Abdulah Bin Nuh depan pom bensi Kel. Sawah Gede Kec. Cianjur Kab. Cianjur;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan depan pom bensin jalan Raya KH. Abdulah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang memungut obat dan ketika saksi bersama saksi Ega menghampiri terdakwa ternyata obat yang dipungut oleh terdakwa tersebut adalah obat jenis HEXYMER yang terjatuh dan berserakan sebanyak 1 (satu ) toples kemudian selanjutnya di tangkap dan langsung di lakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas pinggang yang sedang terdakwa pakai dan ditemukan barang bukti lain di dalam tas pinggangnya berupa 3 (tiga ) toples obat jenis HEXYMER dan 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL;
Bahwa Dari keterangan terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER sebanyak 4 (empat) toples tersebut adalah milik Sdr. TEJO, dimana sebelumnya Sdr. TEJO menitipkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah ) untuk membeli obat HEXYMER dan untuk 1 (satu )toples obat jenis TRAMADOL adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa Obat jenis HEXYMER yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yaitu berupa 4 (empat ) toples warna putih, dengan rincian 3 (tiga ) toples masing-masing berisikan 1000 (seribu ) butir dan 1 (satu) toples lagi berisikan sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan ) obat sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) obat jenis HEXYMER sedangkan obat jenis TRAMADOL ditemukan sebanyak 1 (satu ) toples warna putih berisikan 1102 (seribu seratus dua ) butir tablet;
Bahwa Dari keterangan terdakwa bahwa dirinya mendapatkan obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seseorang yang sering di panggil ABANG yang suka berada di daerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta dengan ciri-ciri Sdr. ABANG tersebut berbadai tinggi, berkulit hitam sawo, berkumis tipis berambut pendek dan sering memakai topi dan kira-kira berumur kurang lebih 32 tahun, dan untuk alamat rumahnya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Dari keterangan terdakwa, dirinya membeli obat jenis HEXYMER dan Obat jenis TRAMADOL, tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, sekira jam 05.00 Wib di daerah terminal kp. Rambutan yang berada di Jakarta pada saat itu terdakwa membelinya sebanyak 4 (empat) toples warna putih yang berisikan obat jenis HEXYMER dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) dan untuk obat jenis TRAMADOL terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu ) toples warna putih dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) untuk satu toplesnya;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat HEXYMER adalah untuk medapatkan keuntungan dari jasa terdakwa karena biasa mengadakan, atau menyediakan obat jenis HEXYMER karena terdakwa yang mengetahui jalur atau tempat pembelian obat HEXYMER di jakarta sedangkan obat jenis TRAMADOL tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk di konsumsi oleh terdakwa sendiri;
Bahwa Dari keterangan terdakwa bahwa dari 4 (empat) toples obat jenis HEXYMER yang terdakwa beli tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dan untuk hasil keuntungan tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) telah terdakwa belikan untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 (satu) toples dan sisa nya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) telah terdakwa gunakan untuk ongkos dan makan;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berupa obat jenis hexymer dan Tramadol adalah obat keras yang yang tidak memiliki izin edar dan yang berhak menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi adalah tenaga kefarmasian, yaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian dan harus dengan resep dokter;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Ega Fuji Nugraha, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa saksi sebagai Anggota Polisi Polres Cianjur Satuan Narkoba bersama-sama dengan saksi Julaila Karim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekitar jam 09.30 wib di Jl. Raya KH. Abdulah Bin Nuh depan pom bensi Kel. Sawah Gede Kec. Cianjur Kab. Cianjur;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan depan pom bensin jalan Raya KH. Abdulah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang memungut obat dan ketika saksi bersama saksi Julaila Karim menghampiri terdakwa ternyata obat yang dipungut oleh terdakwa tersebut adalah obat jenis HEXYMER yang terjatuh dan berserakan sebanyak 1 (satu) toples kemudian selanjutnya di tangkap dan langsung di lakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas pinggang yang sedang terdakwa pakai dan ditemukan barang bukti lain di dalam tas pinggangnya berupa 3 (tiga) toples obat jenis HEXYMER dan 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL;
Bahwa Dari keterangan terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER sebanyak 4 (empat) toples tersebut adalah milik Sdr. TEJO, dimana sebelumnya Sdr. TEJO menitipkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membeli obat HEXYMER dan untuk 1 (satu )toples obat jenis TRAMADOL adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa Obat jenis HEXYMER yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yaitu berupa 4 (empat ) toples warna putih, dengan rincian 3 (tiga ) toples masing-masing berisikan 1000 (seribu ) butir dan 1 (satu) toples lagi berisikan sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan ) obat sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) obat jenis HEXYMER sedangkan obat jenis TRAMADOL ditemukan sebanyak 1 (satu) toples warna putih berisikan 1102 (seribu seratus dua ) butir tablet;
Bahwa Dari keterangan terdakwa bahwa dirinya mendapatkan obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seseorang yang sering di panggil ABANG yang suka berada di daerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta dengan ciri-ciri Sdr. ABANG tersebut berbadai tinggi, berkulit hitam sawo, berkumis tipis berambut pendek dan sering memakai topi dan kira-kira berumur kurang lebih 32 tahun, dan untuk alamat rumahnya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa dari keterangan terdakwa, dirinya membeli obat jenis HEXYMER dan Obat jenis TRAMADOL, tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, sekira jam 05.00 Wib di daerah terminal kp. Rambutan yang berada di Jakarta pada saat itu terdakwa membelinya sebanyak 4 (empat) toples warna putih yang berisikan obat jenis HEXYMER dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu) dan untuk obat jenis TRAMADOL terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) toples warna putih dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) untuk satu toplesnya;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat HEXYMER adalah untuk medapatkan keuntungan dari jasa terdakwa karena biasa mengadakan, atau menyediakan obat jenis HEXYMER karena terdakwa yang mengetahui jalur atau tempat pembelian obat HEXYMER di jakarta sedangkan obat jenis TRAMADOL tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk di konsumsi oleh terdakwa sendiri;
Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa dari 4 (empat) toples obat jenis HEXYMER yang terdakwa beli tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dan untuk hasil keuntungan tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) telah terdakwa belikan untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 (satu) toples dan sisa nya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) telah terdakwa gunakan untuk ongkos dan makan;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berupa obat jenis hexymer dan Tramadol adalah obat keras yang yang tidak memiliki izin edar dan yang berhak menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi adalah tenaga kefarmasian, yaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian dan harus dengan resep dokter;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Jajat Setia Permana, M.Si, A.pt, saksi memberikan keterangan dibawah sumpah di Penyidik dan keterangan saksi dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggungjawab ahli sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai Besar POM di Bandung memiliki Tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap saranan produksi dan distribusi produk sediaan farmasi dan pangan dan sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Jawa Barat, selain itu bertugas untuk melakukan proses penyidikan tibdak pidana bidang kesehatan dan pangan;Bahwa benar pengalaman kerja ahli pernah mengikuti, diantaranya:
Pada tahun 2008 pelatihan cara pembuatan obat tradisional yang baik;
Pada tahun 2009 pada tahun mengikuti PPNS ( Penyidikan Pegawai Negeri Sipil);
Pasa tahun 2012 pelatihan Auditor cara pembuatan Obat yang baik ( CPOB);
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak memilki hubungan keluarga apapun ataupun hubungan pekerjaan dengan Sdr. MOH. HARIS ASDIANSYAH Bin ASEP SAEPUDIN;
Bahwa menurut ahli sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa yang berhak menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras adalah tenaga kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Bandung Nomor PM.01.05.941.03.17 1179 Tanggal 13 Maret 2017 yang menyatakan bahwa tablet kuning bertuliskan MF positif mengandung Trihexyphenidyl HCI. Obat tersebut termasuk ke dalam golongan obat Keras atau Obat Daftar G (Gevaarlijk/berbahaya);
Bahwa barang bukti tersebut termasuk ke dalam produk sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Karena berdasarkan Permenkes No.1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat menyatakan bahwa obat yang memiliki edar harus memiliki penandaan pada label kemasan yang jelas, meliputi nama obat, nama pabrik, nomor bets, tanggal daluarsa, indikasi, dosis, dan lain sebagainya;
Bahwa menurut pengetahuan yang ahli miliki yang menggolongkan atau mengkategorikan obat Hexymer dan Tramadol sebagai obat keras yaitu Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b tanggal 25 juni 1962 tentang Daftar Obat Keras;
Bahwa sesuai undang-undang obat keras ( St.No. 419 tgl.22 Desember 1949 ), obat keras daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) merupakan produk obat yang dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan bila di konsumsi dengan tidak tepat. Sehingga penggunaan obat keras ini harus berdasarkan resep dokter dan dibeli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker;
Bahwa menurut pengetahuan yang ahli miliki, cara mendapatkan obat Hexymer tersebut yaitu di Apotek dengan menggunakan resep dokter sesuai dengan undang-undang obat keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949 );
Bahwa menurut ilmu pengetahuan yang ahli miliki, berdasarkan undang-undang obat keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949) menyatakan bahwa penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi yang di akui, Apoteker dan Dokter Hewan. Sehingga mekanisme peredaran obat keras yaitu dari industri Farmasi didistribusikan ke Pedagang Besar Farmasi ( PBF ), kemudian dari PBF di salurkan ke Sarana Pelayanan yang memiliki Apoteker seperti Apotek, Rumah Sakit dan Klinik, baru kemudian dari sarana pelayanan tersebut di serahkan ke pasien berdasarkan resep dokter;
Bahwa obat yang mengandung Trihexyphenidyl ini berkhasiat untuk pengobatan penyakit parkinson, yaitu untuk mengurangi tremor pada penderita parkinson, penggunaan obat ini secara berlebihan dapat menimbukkan efek yang merugikan bagi kesehatan, seperti pusing, gangguan mental, hipetens, gangguan jantung ( Takikardia ). Sedangkan obat Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang di gunakan dalam pengobatan nyeri sedang sampai berat. Bekerja secara spesifik pada reseptor sistem saraf pusat sehingga dapat mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri. Penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan penurunan fungsi (depresi) pariu dan jantung, kerusakan ginjal dan hati, gangguan koordinasi gerak motorik, dan hilang kesadaran;
Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di larang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa untuk hal tersebut dapat dilihat dari riwayat pendidikannya, mengingat untuk menjadi Apoteker atau tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memiliki izin dari Instansi terkait dan terdaftar di Dinas Kesatan setempat;
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa tenaga Kesehatan harus memiliki Surat izin Praktik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Bahwa barang bukti berupa tablet kuning dan putih yang di duga Hexymer dan Tramadol termasuk kedalam sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa larangan dari PP No. 51 tahun 2009 yaitu yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan permenkes No. 889 /2011 tentang registrasi ijin prakter yaitu keterangannya sama dengan PP No. 51 Tahun 2009 yaitu bahwa setiap tenaga kefarmasiaan yang menjalankan tenaga kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Prakter sesuai tempat tenaga kerja kefarmasian bekerja, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat ijin dilarang untuk melakukan kefarmasian;
Bahwa SK Menkes No. 02396/ A / SK / VIII / 1986, tanggal 27 Agustus 1986, tentang tanda khusus daftar G, mengatur tentang tanda khusus obat keras yang harus di cantumkan pada label etiket dan bungkus obat jadi yang tergolong obat keras daftar G, tanda khusus berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi. Sehingga apabila ada obat keras yang tidak mencantumkan pada khusu tersebut, tidak memenuhi kriteria sebagai obat yang memiliki izin edar;
Bahwa menurut ketentuan tersebut, pekerjaan kefarmasian yang meliputi mengadakan, menyimpan, mengelola, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat harus dilakukan disarana apotek yang berijin sesuai dengan peraturan kepmenkes No. 1332 tentang ketentuan dan tata cara ijin apotek;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikarenakan telah memiliki, menyimpan, dan rencananya terdakwa akan mengedarkan obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL dengan cara menjualnya;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari rabu tanggal 01 maret 2017 sekitar jam 09.30 wib di Jl.Raya KH. Abdulah Bin Nuh depan pom bensi kel. sawahgede kec/kab. Cianjur oleh petugas sat. Narkoba polres cianjur yang pada saat itu terdakwa sedang memungut obat yang jatuh dari toples yang sebelumnya toples tersebut terdakwa simpan di tas milik terdakwa ketika terdakwa turun dari bis;
Bahwa Pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang memungut obat jenis HEXYMER yang jatuh dan berserakan sebanyak 1 (satu) toples di pinggir jalan Raya KH.Abdulah Bin Nuh tepatnya di depan pom bensin kel. Sawahgede kec. Cianjur kab. Cianjur kemudian selanjutnya terdakwa di tangkap dan langsung di lakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tas pinggang yang sedang terdakwa pakai dan ditemukan barang bukti lain di dalam tas pinggangnya berupa 3 (tiga ) toples obat jenis HEXYMER dan 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL;
Bahwa Obat jenis HEXYMER yang di temukan dalam penguasaan terdakwa oleh petugas tersebut sebanyak 4 (empat ) toples warna putih dengan rincian 3 (tiga ) toples masing-masing berisikan 1000 (seribu ) butir dan 1 (satu) toples lagi berisikan sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) obat sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) obat jenis HEXYMER sedangka obat jenis TRAMADOL ditemukan sebanyak 1 (satu ) toples warna putih berisikan 1102 (seribu seratus dua ) butir tablet;
Bahwa obat jenis HEXYMER sebanyak 4 (empat) toples tersebut adalah milik Sdr. TEJO, dimana sebelumnya Sdr. TEJO menitipkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membeli obat HEXYMER dan untuk 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seoranng yang sering di panggil ABANG yang suka berada di daerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta dengan ciri-ciri Sdr. ABANG tersebut berbadai tinggi, berkulit hitam sawo, berkumis tipis berambut pendek dan sering memakai topi dan kira-kira berumur kurang lebih 32 tahun, dan untuk alamat rumahnya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut pada hari rabu tanggal 01 maret 2017 , sekira jam 05.00 wib , didaerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta, pada saat itu saya membelinya sebanyak 4 (empat) toples warna putih yang berisikan obat HEXYMER dengan harga Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk satu toplesnya;
Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa pada saat itu salah satu toples yang berisikan obat jenis HEXYMER tersebut sempat ter jatuh dari dalam tas sampai isi obat HEXYMER yang di dalamnya tercecer/berhamburan keluar dari dalam toples, dan yang berhasil terdakwa pungut setelah dihitung sebanyak 388 ( tiga ratus delapan puluh delapan ) butir tablet lagi;
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari selasa tanggal 28 februari 2017, sekira jam 22.30 wib, pada saat itu terdakwa berangkat kejakarta tepatnya terminal Kp.Rambutan tersebut menggunakan angkutan umum / bis, sesampai di terminal kp.Rambutan sekira jam 04.30 wib , setelah berada di terminal kp. Rambutan tersebut terdakwa berjalan kaki menuju sebuah gang yang berada di sekitar terminal kp. Rambutan, sesampai di sebuah gang tersebut terdakwa langsung bertemu seorang pengamen yang mana orang tersebut sering di panggil ABANG , selanjutnya orang tersebut seorang pengamen yang sering di panggil ABANG bertanya kepada saya mau membeli setelah itu terdakwa menjawab kalau terdakwa membeli 4 (empat) obat toples jenis HEXYMER dan 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL selanjutnya Sdr. ABANG langsung pergi namun tidak lama kemudian Sdr. ABANG tersebut sudah kembali lagi dengan membawa 4 (empat) obat toples jenis HEXYMER dan 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABANG selanjutnya obat tersebut terdakwa masukan kedalam tas pinggang dan terdakwa pun langsung pergi;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat HEXYMER adalah untuk medapatkan keuntungan dari jasa terdakwa karena biasa mengadakan atau menyediakan obat jenis HEXYMER karena terdakwa yang mengetahui jalur atau tempat pembelian obat HEXYMER di jakarta sedangkan obat jenis TRAMADOL tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk di konsumsi oleh terdakwa sendiri;
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat jenis HEXYMER yang sdr. TEJO beli melalui terdakwa tersebut untuk di jual kembali;
Bahwa untuk alamat rumah yang jelasnya saya tidak mengetahui namun untuk dengan sdr. TEJO saya selalu bertemu di terminal rawabango yang berada di kec. Karang tengah;
Bahwa terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang nya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk menyimpan menyediakan/ mengadakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut adalah apoteker dan harus resep dokter;
Bahwa pada saat terdakwa membeli obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa tidak memakai resep dari pihak dokter;
Bahwa Untuk peruntukan yang sebenarnya terdakwa tidak mengetahui namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran terdakwa jadi tenang;
Bahwa Terdakwa membeli obat kedaerah kp. Rambutan yang berada di jakarta tersebut sudah 2 (dua) kali yang pertama padda hari, tanggal, lupa sekitar bulan oktober 2016, pada saat itu terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 ( satu ) toples dengan harga Rp600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah ) dan yang kedua terdakwa membelinya pada hari rabu tanggal 01 maret 2017 sekitar jam 04.30 wib, dan terdakwa membelinya di tempat yang sama juga;
Bahwa Menurut terdakwa perbuatan terdakwa lakukan salah dan terdakwa pun menyesal .
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ke persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
4 (empat) buah toples warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) butir tables jenis HEXYMER;
1 ( satu ) buah toples warna putih yang di dalamnya berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat 1.102 (seribu seratus dua) butir tablet jenis TRAMADOL;
1 (satu ) buah tas pinggang warna coklat;
Menimbang, bahwa telah dibacakan alat bukti surat berupa:
Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : PM.01.05.941.03.17.1179 tanggal 13 Maret 2017 hasil Pengujian Laboratorium terhadapa sampel barang Bukti atas nama Moh. Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-038.OP yang di keluarkan pada tanggal 10 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian salut warna kuning, isi putih, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Identifikasi dan Kesimpulan Trihexyphenidyl positif;
Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-039.OP yang di keluarkan pada tanggal 09 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian Tablet warna putih tanda pada kedua sisi polos Identifikasi dan Kesimpulan Tramadol Positif.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Rabu tanggal 01 maret 2017 sekitar jam 09.30 wib di Jl.Raya KH. Abdulah Bin Nuh depan pom bensin Kel. Sawahgede Kec/Kab. Cianjur oleh petugas sat. Narkoba polres cianjur yang pada saat itu terdakwa sedang memungut obat yang jatuh dari toples yang sebelumnya toples tersebut terdakwa simpan di tas milik terdakwa ketika terdakwa turun dari bis;
Bahwa Pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang memungut obat jenis HEXYMER yang jatuh dan berserakan sebanyak 1 (satu) toples di pinggir jalan Raya KH.Abdulah Bin Nuh tepatnya di depan pom bensin kel. Sawahgede kec. Cianjur kab. Cianjur;
Bahwa Obat jenis HEXYMER yang di temukan dalam penguasaan terdakwa oleh petugas tersebut sebanyak 4 (empat ) toples warna putih dengan rincian 3 (tiga ) toples masing-masing berisikan 1000 (seribu ) butir dan 1 (satu) toples lagi berisikan sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) obat sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) obat jenis HEXYMER sedangka obat jenis TRAMADOL ditemukan sebanyak 1 (satu ) toples warna putih berisikan 1102 (seribu seratus dua ) butir tablet;
Bahwa obat jenis HEXYMER sebanyak 4 (empat) toples tersebut adalah milik Sdr. TEJO, dimana sebelumnya Sdr. TEJO menitipkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membeli obat HEXYMER dan untuk 1 (satu) toples obat jenis TRAMADOL adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seoranng yang sering di panggil ABANG yang suka berada di daerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta dengan ciri-ciri Sdr. ABANG tersebut berbadai tinggi, berkulit hitam sawo, berkumis tipis berambut pendek dan sering memakai topi dan kira-kira berumur kurang lebih 32 tahun, dan untuk alamat rumahnya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis HEXYMER dan obat jenis TRAMADOL tersebut pada hari rabu tanggal 01 maret 2017, sekira jam 05.00 wib, di daerah terminal Kp. Rambutan yang berada di jakarta, pada saat itu saya membelinya sebanyak 4 (empat) toples warna putih yang berisikan obat HEXYMER dengan harga Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk satu toplesnya;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat HEXYMER adalah untuk medapatkan keuntungan dari jasa terdakwa karena biasa mengadakan atau menyediakan obat jenis HEXYMER karena terdakwa yang mengetahui jalur atau tempat pembelian obat HEXYMER di jakarta sedangkan obat jenis TRAMADOL tersebut terdakwa beli dengan tujuan untuk di konsumsi oleh terdakwa sendiri;
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat jenis HEXYMER yang sdr. TEJO beli melalui terdakwa tersebut untuk di jual kembali;
Bahwa terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang nya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk menyimpan menyediakan/ mengadakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut adalah apoteker dan harus resep dokter;
Bahwa untuk peruntukan yang sebenarnya terdakwa tidak mengetahui namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran terdakwa jadi tenang;
Bahwa Terdakwa membeli obat kedaerah Kp. Rambutan yang berada di jakarta tersebut sudah 2 (dua) kali yang pertama padda hari, tanggal, lupa sekitar bulan oktober 2016, pada saat itu terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 ( satu ) toples dengan harga Rp600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa membelinya pada hari rabu tanggal 01 maret 2017 sekitar jam 04.30 wib, dan terdakwa membelinya di tempat yang sama juga;
Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PM.01.05.941.03.17.1179 tanggal 13 Maret 2017 hasil Pengujian Laboratorium terhadap sampel barang Bukti atas nama Moh. Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-038.OP yang di keluarkan pada tanggal 10 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian salut warna kuning, isi putih, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Identifikasi dan Kesimpulan Trihexyphenidyl positif;
Bahwa barang bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-039.OP yang di keluarkan pada tanggal 09 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian Tablet warna putih tanda pada kedua sisi polos Identifikasi dan Kesimpulan Tramadol Positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, apabila seluruh unsur - unsur dari Pasal tersebut dapat terbukti, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah orang adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa rumusan „barang siapa“ dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana, orang disini adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 155 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) hurup b KUHAP, telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Terdakwa Abidin als Abid Bin Adin;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, serta mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “setiap orang ” telah terpenuhi;
Ad 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa awalnya saksi Julaila Karim bersama-sama saksi Ega Puji Nugraha (keduanya Anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Cianjur) baru pulang apel dari Polres Cianjur menuju Kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, sekira jam 09.30 Wib pada saat melintasi dijalan bertempat di Jl. Raya KH. Abdulah Bin Nuh tepatnya depan pom bensin Kelurahan Sawahgede Kabupaten Cianjur pada saat saksi Julaila Karim bersama-sama saksi Ega Puji Nugraha melihat terdakwa sedang memungut sesuatu yang mencurigakan kemudian saksi Julaila dan saksi Ega mendekati terdakwa dan ternyata terdakwa sedang mengambil / memungut butiran obat yang berserakan / tercecer dijalan yang diduga obat tersebut sejenis obat Hexymer selanjutnya saksi Julaila dan saksi Ega melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ternyata didalam tas pinggang yang saat itu sedang dipakai oleh terdakwa yaitu berisi obat jenis Hexymer dan obat jenis Tramadol dan setelah dihitung terdapat 4 (empat) toples warna putih dengan rincian 3 toples masing-masing berisikan 1000 butir dan 1 toples lagi berisikan sebanyak 388 obat sehingga keseluruhan sebanyak 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) obat Hexymer sedangkan obat jenis Tramadol ditemukan sebanyak 1 toples warna putih berisikan 1102 butir dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakuinya bahwa obat obatan tersebut milik terdakwa dan obat yang berserakan dijalan akibat 1 toples obat terjatuh dari tas yang dipakai terdakwa sehingga berserakan dijalan dan terdakwa mendapatkan obat obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Abang (Daftar Pencarian Orang) yang berada di terminal Kp. Rambutan Jakarta pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 jam 05.00 wib, dengan harga Rp. 500.000,- setiap toples jenis Hexymer dan jenis Tramadol. Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat Jenis Hexymer dan jenis Tramadol tersebut untuk dijual kembali sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan dari penjualan obat tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang hasil keuntungan sudah terdakwa belikan lagi obat jenis Tramadol sebanyak 1 toples dan sisanya sebesar Rp500.000,00 telah terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Jajat Setia Permana, M. Si., Apt. sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai Besar POM di Bandung menerangkan bahwa obat Hexymer dan obat Tramadol sebagai obat keras dengan kandungan Triheryphenidyl telah terdaftar di Badan POM RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat keras sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep Dokter dan dibeli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker. Dan dalam penyalahgunaan obat tersebut dengan cara berlebihan tanpa resep dokter akan menimbulkan efek merugikan kesehatan seperti penurunan fungsi (defresi) paru dan jantung, kerusakan ginjal dan hati ganguan koordinasi gerak motorik dan hilang kesadaran;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat oba dan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-038.OP yang di keluarkan pada tanggal 10 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian salut warna kuning, isi putih, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Identifikasi dan Kesimpulan Trihexyphenidyl positif;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang pada saat itu disita dari terdakwa MOH. HARIS ASDIANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN yang diakui adalah milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan dengan hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 0317-039.OP yang di keluarkan pada tanggal 09 Maret 2017, setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil pengujian terhadap jumlah contoh 30 tablet Hasil Pengujian Tablet warna putih tanda pada kedua sisi polos Identifikasi dan Kesimpulan Tamadol Positif;
Menimbang, bahwa unsur mengedarkan sediaan farmasi dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam terhadap si pelaku tindak pidana, akan tetapi lebih diutamakan pada bimbingan, pembinaan dan pengajaran agar yang bersangkutan dapat menyadari perbuatannya dan dimasa yang akan datang dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dan untuk kepastian hukum tentang status penahanan, maka lamanya terdakwa ditahan dan menjalani penangkapan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak ada barang bukti yang diajukan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka diperintahkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah Bin Asep Saepudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
4 (empat) buah toples warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan 3.388 ( tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) butir tablet jenis HEXYMER;
1 (satu) buah toples warna putih yang di dalamnya berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat 1.102 (seribu seratus dua) butir tablet jenis TRAMADOL;
1 (satu ) buah tas pinggang warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin tanggal 4 September 2017 oleh kami Lusiana Amping, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Erlinawati, S.H dan M. Syafrizal Fakhmi, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Yayat Solihah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H, M.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
Erlinawati, S.H Lusiana Amping, S.H, M.H
Ttd
M. Syafrizal Fakhmi, S.H
Panitera Pengganti
Ttd
Yayat Solihah