182/Pid.Sus/2015/PN.LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 182/Pid.Sus/2015/PN.LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUJAROT BIN DULAJIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) ikat sapu lidi; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00.- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 182/Pid.Sus/2015/PN Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUS SUJAROT Bin DULAJIS;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 22 Agustus 1971;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Persil Nyeoran Blok E-20 RT.50 RW.11 Desa Kalibeto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 182/Pid.Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 10 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 182/Pid.Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 10 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah masuk dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) ikat sapu lidi dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2014 di dalam rumah terdakwa Dsn. Persil Nyeoran Blok E-20 Rt.50 Rw. 11 Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan cara kekerasan fisik, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal ketika pulang kerja sekitar pukul 18.00 Wib mendengar ibu terdakwa yang bernama SUPIATUN dan saksi korban LIANTINI (istri terdakwa) sedang cekcok, kemudian ibu terdakwa mengatakan kepada terdakwa “aku di siram Gus, karo bojomu (aku di siram air oleh istrimu), sehingga tanpa bertanya terlebih dahulu kepada saksi korban pada saat sedang melihat TV bersama-sama dengan saksi RAHMAT BAGUS YULIANTO (anak terdakwa) langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang mengenai bagian kepala tepatnya di pipi dan pelipis mata sebelah kiri dengan marah-marah, setelah itu saksi korban langsung masuk kedalam kamar yang ditemani oleh saksi RAHMAT BAGUS YULIANTO, namun sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban keluar kamar untuk mengambil air wudhu dan pada saat itu juga terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang tetap dengan marah-marah, kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan sapu lidi berkali-kali yang mengenai paha saksi korban yang mengakibatkan memar dibagian paha sesuai dengan surat visum et repertum nomor : VER/FD/003/RSBLUMAJANG yang di tanda tangani oleh dr. Candra Ningsih pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Lumajang tanggal 05 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan :
Tanda Vital : Tekanan Darah seratus lima puluh per seratus mili meter air raksa;
Kesadaran : Baik;
Pada pemeriksaan ditemukan : Luka warna kebiruan dengan arah melintang ukuran sembilan koma lima sentimeter, delapan sentimeter diatas lutut empat sentimeter dari garis tepi kanan paha kanan;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberi terapi;
Kesimpulan : Luka ringan akibat benda tumpul
Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang, beserta barang bukti berupa 1 (satu) ikat sapu lidi disita untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan membenarkan serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LILIK LIANTIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa didalam perkara ini sehubungan dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang telah saksi alami;
Bahwa keterangan saksi di depan penyidik telah benar;
Bahwa yang telah melakukan kekerasan terhadap saksi adalah suami saksi yang bernama Agus Sujarot;
Bahwa saksi telah menikah dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pada hari Senin tanggal 7 Januari 2002 di KUA Kec. Jatiroto Kab. Lumajang sesuai dengan kutipan akta nikah Nomor 32132/I/2002 tanggal 7 januari 2002 dan telah dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis telah melakukan kekerasan terhadap saksi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 18.00 Wib dirumah Terdakwa dan saksi yang beralamatkan di Persil Nyeoran Blok E 20 RT.50 Rw. II Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang;
Bahwa cara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul saksi dengan menngunakan tangan kanan yang mengenai bagian mulut dan pelipis sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali hinggga luka memar, dan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis juga memukul saksi pada bagian kaki tepatnya di paha sebelah kanan dipukul dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi sebanyak lebih dari 1 (satu) kali beberapa kali hinggga mengalami luka memar dibagian tersebut;
Bahwa bagian tubuh saksi yang terkena kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis adalah bagian pelipis sebelah kiri dan mulut sebelah kiri mengalami luka memar dan sempat memgeluarkan darah kemudian pada bagian paha kanan terdapat luka memar;
Bahwa saksi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis yang tidak lain adalah suami saksi, berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 17.30 WIB saksi sedang membersihkan lantai teras rumah dengan cara mengepel dan menyiram lantai rumah tersebut dengan air;
Bahwa pada saat itu ada mertua saksi yang bernama sdri. Supiyatun sedang duduk diteras tersebut, dan pada saat itu saksi ada membuang air kotoran bekas pel lantai ke halaman;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat itu suami saksi yaitu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pulang kerumah, dan pada saat saksi sedang didalam rumah, lalu ibu mertua saksi yang bernama sdri. Supiyatun mengatakan kepada suami saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) dengan kata-kata “aku disiram air oleh istri mu”, lalu suami saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) datang menjumpai saksi yang sedang menonton televisi bersama anak saksi yang bernama sdr. Bagus;
Bahwa kemudian suami saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) secara tiba-tiba/langsung memukuli saksi pada bagian kepala tepatnya pada mulut dan pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi jari menggenggam sebanyak 3 (tiga) kali, dan saat itu saksi hanya diam dan tidak melawan;
Bahwa kemudian saksi kekamar untuk bersiap-siap menjalankan ibadah sholat maghrib, lalu saat saksi keluar dari kamar menuju kamar mandi untuk berwudhu, suami saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) mengikuti saksi sambil memarahi dan memukul bagian paha sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi beberapa kali hinggga mengalami luka memar;
Bahwa sebelumnya suami saksi tidak pernah memukul saksi, walaupun keadaan ekonomi keluarga sulit, tetapi saksi sering mengalami kekerasan fisik sejak kedatangan mertua saksi (orang tua Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) yang bernama sdri. Supiyatun tinggal bersama kami karena sebelumnya ikut suami saksi, sdri. Supiyatun tinggal bersama abang Terdakwa yaitu sdr. Irianto;
Bahwa ibu suami saksi, telah tinggal sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa ibu mertua saksi tidak suka kepada saksi dan sering menceritakan hal yang bukan-bukan kepada suami saksi sehingga saksi selalu bertengkar dengan suami saksi dan ada kalanya suami saksi memukul, sehingga saksi sering mengalami kekerasan fisik;
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan kepada suami, karena saksi takut jika suami saksi lebih marah dan memukul saksi;
Bahwa selanjutnya saksi meninggalkan rumah pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014, karena saksi tidak tahan lagi dengan perlakukan suami kepada saksi, dimana saksi dan anak saksi yang bernama sdr. Bagus telah ditelantari oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa maksud saksi ditelantarkan, dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis tidak ada menjemput saksi dirumah orang tua saksi, serta tidak ada memberikan nafkah kepada saksi dan anak saksi yang sedang sekolah, dimana sejak saksi pindah kerumah orang tua saksi, kebutuhan anak saksi menjadi tanggung jawab saksi;
Bahwa setelah saksi dipukul, kemudan saksi pergi kerumah ibu Letti, pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira jam 19.00 WIB sehabis maghrib, kemudian setelah saksi terangkan apa yang saksi alami kepada ibu Letti dan suaminya yang bernama Ustad Atim, lalu suami saksi datang untuk menjemput saksi, akan tetapi pada saat itu saksi tidak mau dan akhirnya terjadi pertengkaran, dan kemudian suami saksi disuruh pulang oleh Ustad Atim;
Bahwa saksi sering mengadu kepada Ustad Atim, karena sudah saksi anggap sebagai orang tua saksi;
Bahwa setelah dari rumah Ustad Atim, saksi langsung pergi meninggalkan rumah bersama anak saksi menuju rumah nenek saksi yang beralamat di Persil Nyeoran Blok-K RT. 50 RW.11 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang;
Bahwa saksi pernah kembali kerumah pada tanggal 29 Desember 2014 pada hari senin jam 16.00 WIB bersama anak saksi, untuk mengambil baju saksi dan seragam anak saksi karena akan di pakai sekolah, dan pada saat itu saksi berjumpa dengan suami saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) akan tetapi, pada saat itu suami hanya melihat saat saksi membawa baju bahkan tidak mencegah saksi serta tidak berbicara sama sekali terhadap saksi dan anaknya;
Bahwa saksi ada dilakukan visum setelah saksi melaporkan kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan kepada saksi, dan hanya menyentuh dan mengingatkan kepada saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul saksi denga sapu lidi;
Bahwa Terdakwa ada datang kerumah saksi untuk menjemput dan meminta maaf tapi saksi tidak mau bertemu dan sering tidak ada dirumah;
Bahwa Terdakwa tetap memberi nafkah kepada anak saksi;
RAHMAT BAGUS YULIANTO, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan ini sehubungan perkara ibu saksi yang bernama sdri. Lilik Liantin yang dipukul atau dianiaya oleh bapak saksi yaitu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa adapun kejadiannya seingat saksi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 18.00 Wib sebelum atau sesudah adzan maghrib, di rumah orang tua saksi yang beralamat di Dusun Persil Nyeoran RT. 050 RW.001 Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang tepatnya diruang keluarga ketika saksi dan ibu saksi sedang menonton televisi;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi sebelumnya, tapi saksi dengar gara-gara ibu saksi (sdri. Lilik Liantin) menyiram air kotoran ke nenek saksi, padahal itu tidak pernah terjadi;
Bahwa pada saat bapak saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) pulang lalu tiba-tiba bapak saksi menarik ibu lalu menempeleng ibu saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu ibu saksi tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 17.30 Wib saat saksi sedang berada di teras depan rumah, dimana saksi duduk diatas becak, dan saat itu nenak saksi yang bernama sdri. Supiatun duduk di Box (tempat duduk cor) lalu ibu saksi sedang menyiram teras dengan air karena kotor;
Bahwa pada saat itu saksi melihat nenek tidak terkena buangan air kotor yang disiram oleh ibu saksi;
Bahwa selanjutnya setelah teras kering, saksi kembali masuk kedalam rumah dan kemudian saksi dan ibu saksi menonton televise;
Bahwa kemudian bapak saksi pulang dan sempat berbicara dengan nenek saksi akan tetapi, saksi tidak tahu apa yang dibicarkan nenek dengan bapak saksi (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis);
Bahwa kemudian bapak saksi masuk ke dalam rumah sambil mengomel atau marah-marah sambil mencari ibu saksi, yang pada saat itu ibu saksi dan saksi sedang diruang TV, dan saat itu bapak saksi langsung menarik tangan ibu saksi kemudian menempeleng pipi ibu saksi dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri;
Bahwa kemudian saksi memeluk kedua kaki bapak supaya tidak memukui ibu saksi lagi;
Bahwa kemudian ibu saksi (sdri. Lilik Liantin) masuk ke dalam kamar, lalu saksi melepas pegangan kaki bapak saksi dan mengikuti ibu masuk ke dalam kamar setelah itu pintu kamar saksi kunci supaya bapak tidak ikut masuk;
Bahwa selanjutnya sekira pkl 18.00 Wib saat maghrib saksi keluar kamar dan pergi mengaji sedangkan ibu saksi masih masih didalam kamar;
Bahwa setelah itu saksi tidak tahu kejadian kalau bapak ada memukul ibu dengan menggunakan sapu lidi, karena saksi tidak ada dirumah;
Bahwa selama ini bapak (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) tidak pernah memukul ataupun bertengkar dengan ibu, akan tetapi sejak nenek saksi tinggal bersama kami, bapak dan ibu sering bertengkar, dan saksi tidak tahu apa masalah yang dipertengkarkan;
Bahwa nenek saksi tinggal bersama kami sejak bulan Agustus 2014 hingga saat ini;
Bahwa setelah kejadian kekerasan terhadap ibu saksi, dimana saksi dan ibu saksi keluar dari rumah dan kemudian tinggal di rumah nenek saksi dari pihak ibu dijalan Persil Nyeoran Blok-K No.37 desa kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang hingga saat ini;
Bahwa saksi pernah dipukul oleh bapak (Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis) 3 (tiga) kali dengan menggunakan tali pinggang karena saksi tidak berangkat ke mesjid untuk mengaji;
Bahwa sebelum kejadian kekerasan terhadap ibu saksi, saksi selalu diberi jajan/kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah dari bapak dan ibu saksi, dan sejak ibu meninggalkan rumah dan saksi mengikuti ibu, semua biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari menjadi tanggung jawab ibu saksi, dan bapak pernah datang kesekolah 1 (satu) kali dan ada memberi uang sebesar Rp. 5.000.00.- (lima ribu rupiah) untuk jajan saksi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pkl 11.00 Wib di sekolah saksi di SD Pembangunan Jatiroto Kab. Lumajang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak ada menampar atau memukuli istri saksi, hanya menyentuh pipinya untuk mengingatkan kelakuan istrinya;
Bahwa Terdakwa tetap memberikan nafkah atau jajan kepada saksi, walau tidak sering, karena Terdakwa penghasilannya pas-pasan sebagai penarik becak motor;
ANDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban yaitu sdri. Lilik Liantin pernah datang kerumah saksi untuk meminta diantar ke Kantor Polisi karena mendapat kekerasan dari suaminya namun tidak saksi antarkan karena saksi ingin mendamaikan sdri. Lilik Liantin dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis terlebih dahulu;
Bahwa yang melakukan pennganiyaan terhadap sdri. Lilik Liantin adalah suaminya sendiri yaitu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dan sdri. Lilik Liantin sebagai tetangga namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 17.30 Wib di rumah Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis yang beralamat di di Dsn. Persil Nyeoran Blok E Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, berdasarkan keterangan sdri. Lilik Liantin kepada saksi, dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis telah melakukan penganiyaan terhadap diri sdri. Lilik Liantin dengan cara di tempeleng pipi dan dipukul pada punggung, pinggang dan paha sdri. Lilik Liantin dengan tangan kosong dan dipukul dengan menggunakan sapu lidi bagian pangkal sebanyak 2 (dua) kali dan dipukul sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa berdasarkan keterangan sdri. Lilik Liantin, dimana pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 18.00 WIB, dimana sdri. Lilik Liantin cek-cok dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, karena Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis tidak menerima perlakukan sdri. Lilik Liantin terhadap ibu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa setelah kejadiaan tersebut sdri. Lilik Liantin datang kerumah saksi sekira pukul 20.00 Wib menceritakan kejadian yang dialaminya hingga melaporkan ke Kepolisian;
Bahwa setahu saksi dari perkawinan antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan sdri. Lilik Liantin ada dikaruniakan anak yang bernama sdr. Rahmat Bagus Yulianto, yang saat ini masih duduk di sekolah tingkat dasar (SD);
Bahwa setahu saksi permasalahan pertengkaran tersebut dimana sdri. Lilik Liantin tidak menerma sikap dari mertuanya yaitu sdri. Supiatun dimana sdri. Supiatun sering menjelek-jelekan sdri. Lilik Liantin dan selalu membuat masalah dirumah tangga mereka, akan tetapi Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis tidak menerima sikap dan cerita dari istrinya, sehingga sering terjadi cekcok, dan setahu saksi selain permasalahan sikap mertuanya juga ada permasalahan ekonomi;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu dimana sdri. Lilik Liantin mengalami luka lebam kebiru-biruan pada pipinya dan kebiru-biruan pada pahanya, dan menurut sdri. Lilik Liantin disebabkan pukulan dari Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kedatangan istri terdakwa kerumah saksi;
Bahwa saksi memang ada berusaha mendamaikan terdakwa dengan istri;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang becak, dan terdakwa telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama sdri. Lilik Liantin dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama sdr. Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan didepan persidangan sehubungan terdakwa telah dilaporkan oleh sdri. Lilik Liantin (istri terdakwa) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada sdri. Lilik Liantin (Istri terdakwa), yang ada hanya terdakwa menyentuh pipi dari sdri. Lilik Liantin;
Bahwa terdakwa juga tidak ada melakukan kekerasan dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu lidi kepada sdri. Lilik Liantin;
Bahwa terdakwa dengan istri terdakwa (sdri. Lilik Liantin) memang ada pertengkaran, dimana terdakwa ada membentak dan atas perbuatan terdakwa tersbeut istri terdakwa tidak menerima sehingga dia melaporkan kepolisian atas kejadian tersebut;
Bahwa pertengkaran tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Deseember 2014, sekira pukul 18.00 WIB didepan kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Persil Nyeoran RT. 050 RW.001 Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang;
Bahwa terdakwa bertengkar dengan istri terdakwa (sdri. Lilik Liantin) dengan mengingatkan kepadanya dengan omongan keras supaya tidak bersikap tidak sopan terhadap ibu terdakwa yang bernama sdri. Supiatun dan terdakwa sempat memukul sepeda angin dengan menggunakan sapu lidi bagian pangkal mengenai slebor belakang sepeda tersebut dan saat itu sdri. Lilik Liantin berada dibelakang sepeda angin tersebut dengan jarak 50 cm dari sepeda tersebut, dan terdakwa yakin tidak menyentuh bagian badan baik itu pipi ataupun paha pada saat pertengkaran tersebut;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pki 15.00 Wib sewaktu terdakwa pulang kerja dari menarik becak, terdakwa mendengar suara sdri. Lilik Liantin yang berbicara dengan ibu terdakwa mengatakan hal-hal yang jelek terhadap ibu terdakwa, kemudian terdakwa tidak tahan dan kemudian terdakwa mengingatkan istri terdakwa (sdri. Lilik Liantin) dengan mengatakan “jangan terlalu kurang ajar ke ibu saya…!!!, dia yang melahirkan dan membesarkan saya…!!!” lalu karena emosi kemudian terdakwa mengambil sapu lidi dan memukulkan bagian pangkalnya ke slebor belakang sepeda angin supaya istri terdakwa berhenti mengomel;
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa sedang menonton TV, terdakwa mendengar cek-cok mulut antara istri terdakwa dengan ibu terdakwa (sdri. Supiatun), lalu terdakwa menghampiri mereka dengan maksud melerai;
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat istri terdakwa mencekik ibu terdakwa, lalu pada saat terdakwa mau memisah, pada saat itu kaki terdakwa dipegang oleh anak terdakwa yang bernama sdr. Rahmat Agus Yulianto yang mengira akan memukul istri terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada anaknya “saya tidak ada niat memukul hanya mau memisah dan melerai”;
Bahwa sejak tanggal 4 Januari 2015, istri terdakwa sdri. Lilik Liantin) telah keluar rumah tanpa pamit kepada terdakwa selaku kepala keluarga hingga saat ini;
Bahwa 1 (satu) bulan setelah istri terdakwa (sdri. Lilik Liantin) pergi dari rumah, terdakwa ada pernah berusaha menjemput istri terdakwa (sdri. Lilik Liantin) di rumah pakleknya (paman) di Persil Nyeoran Blok-K Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang namun sdri. Lilik Liantin tidak mau menemui terdakwa dan pulang ke rumah sehingga saat ini terdakwa tidak pernah bertemu dengan istri;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau sdri. Lilik Liantin telah meninggalkan rumah yaitu pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, pada saat terdakwa bekerja, dimana pada saat terdakwa diberitahu oleh tetangga bahwa istri terdakwa ada membawa barang-barang keluar dari rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa masih bertemu dan memberi nafkah kepada anak terdakwa yang terdakwa temui ke sekolahnya saat jam sekolah untuk memberikan uang saku, membayar uang sekolah (SPP) dan kebutuhan lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
NURFADILAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dan istrinya yang bernama Liantin;
Bahwa saksi bertetangga dengan Terdakwa dan rumah saksi bersebelahan (disamping) rumah Terdakwa;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) adalah pasangan suami istri;
Bahwa saksi tidak tahu kapan antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) menikah, tapi setahu saksi Terdakwa dan Istrinya telah 7 (tujuh) tahun menikah;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) ada memiliki keturunan 1 (satu) orang anak yang bernama Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa setahu saksi masalah yang Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis hadapi saat ini adalah masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dimana saksi mendengar Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis ada memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadian pemukuluan terhadap saksi korban LIANTINI yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) sering bertengkar dan dapat dikatakan setiap hari bertengkar, baik di pagi hari, siang dan sore;
Bahwa pertengkaran tersebut sering saksi dengar karena antara rumah saksi dan rumah Terdakwa hanya tembok saja, karena bentuk rumahnya berdempetan/gandeng;
Bahwa setahu saksi istri Terdakwa sering yang memulai pertengkaran tersebut;
Bahwa dalam perkara ini kabarnya istri Terdakwa yang terlebih dahulu memulai pertengkaran karena ibu Terdakwa yang bernama Ibu Supiatun disiram air oleh istri Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat istri Terdakwa menyiram Ibu Supiatun, dan saksi tidak melihat Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
IDA ASWATUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dan istrinya yang bernama Liantin;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) adalah pasangan suami istri;;
Bahwa saksi tidak tahu kapan antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) menikah, tapi setahu saksi Terdakwa dan Istrinya telah 7 (tujuh) tahun menikah;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) ada memiliki keturunan 1 (satu) orang anak yang bernama Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa setahu saksi masalah yang Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis hadapi saat ini adalah masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dimana saksi mendengar Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis ada memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadian pemukuluan terhadap saksi korban LIANTINI yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) sering bertengkar;
Bahwa setahu saksi dulu hubungan rumah tangga Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) baik dan harmonis, akan tetapi setahu saksi sejak ibu terdakwa yang bernama Ibu Supiatun tinggal bersama Terdakwa dan Istrinya, hubungan mereka semakin tidak harmonis;
Bahwa saksi juga melihat antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) udah lama tidak bertegur sapa;
Bahwa saksi mendengar kabar, pertengkaran dalam perkara ini bermula ketika ibu Terdakwa yang bernama Ibu Supiatun disiram air oleh istri Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat istri Terdakwa menyiram Ibu Supiatun, dan saksi tidak melihat Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Bahwa saksi pernah berusaha mendamaikan antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) tapi tidak bisa dan saksi tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain dalam hal ini keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
SAHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dan istrinya yang bernama Liantin;
Bahwa saksi bertetangga dengan Terdakwa dan rumah saksi bersebelahan (disamping) rumah Terdakwa;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) adalah pasangan suami istri;
Bahwa saksi tidak tahu kapan antara Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) menikah, tapi setahu saksi Terdakwa dan Istrinya telah 7 (tujuh) tahun menikah;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan istrinya yang bernama Liantin (korban) ada memiliki keturunan 1 (satu) orang anak yang bernama Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa setahu saksi masalah yang Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis hadapi saat ini adalah masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dimana saksi mendengar Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis ada memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadian pemukulan terhadap saksi korban LIANTINI yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis;
Bahwa pertengkaran tersebut sering saksi dengar karena antara rumah saksi dan rumah Terdakwa hanya tembok saja, karena bentuk rumahnya berdempetan/gandeng, dan pertengkaran tersebut sering disebabkan masalah keuangan ata financial keluarga;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis berprofesi sebagai pengemudi becak, istri Terdakwa juga kerja sebagai pembantu (cuci dan gosok) dirumah orang lain;
Bahwa saksi tidak melihat istri Terdakwa menyiram Ibu Supiatun, dan saksi tidak melihat Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul istrinya yang bernama Liantin (korban);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) ikat sapu lidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan penuntut umum telah membacakan visum et repertum nomor: VER/FD/003/RSBLUMAJANG yang di tanda tangani oleh dr. Candra Ningsih pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Lumajang tanggal 05 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan :
Tanda Vital : Tekanan Darah seratus lima puluh per seratus mili meter air raksa;
Kesadaran : Baik;
Pada pemeriksaan ditemukan : Luka warna kebiruan dengan arah melintang ukuran sembilan koma lima sentimeter, delapan sentimeter diatas lutut empat sentimeter dari garis tepi kanan paha kanan;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberi terapi;
Kesimpulan : Luka ringan akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan yang terjadi selama proses persidangan namun belum dimuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban sdri. Lilik Liantin telah menikah dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pada tanggal 7 Januari 2002 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kec. Jatiroto Kab. Lumajang sesuai dengan kutipan akta nikah Nomor 32132/I/2002 tanggal 7 januari 2002 dan atas perkawinan tersebut telah dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa benar Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban sdri. Lilik Liantin, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 18.00 Wib dirumah Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis yang beralamatkan di Persil Nyeoran Blok E 20 RT.50 Rw. II Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian mulut dan pelipis sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali hinggga luka memar, dan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis juga memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin, pada bagian kaki tepatnya di paha sebelah kanan;
Bahwa benar saksi korban sdri. Lilik Liantin dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan juga dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi;
Bahwa benar bagian tubuh saksi yang terkena pukulan tangan oleh Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis adalah bagian pelipis sebelah kiri dan mulut sebelah kiri mengalami luka memar;
Bahwa benar kekerasan dan pemukulan tersebut terjadi berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 17.30 WIB, dimana saksi korban sdri. Lilik Liantin sedang membersihkan lantai teras rumah dengan cara mengepel dan menyiram lantai rumah tersebut dengan air dan pada saat itu ada mertua saksi korban sdri. Lilik Liantin yang bernama sdri. Supiyatun yang merupakan ibu dari Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis sedang duduk diteras tersebut, dan pada saat itu saksi ada membuang air kotoran bekas pel lantai ke halaman, dan berdasarkan keterangan saksi Rahmat Bagus Yulianto, dimana sdri. Supiatun tidak ada terkena air siraman bekas pel dari saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pulang kerumah, ketika itu saksi korban sdri. Lilik Liantin bersama sdr. Rahmat Bagus Yulianto sedang berada didalam rumah menonton televise;
Bahwa benar ibu mertua (sdri. Supiyatun) mengatakan kepada Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dengan kata-kata “aku disiram air oleh istri mu”, lalu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis datang menjumpai saksi korban sdri. Lilik Liantin yang sedang menonton televisi bersama anaknya, kemudian Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis secara tiba-tiba/langsung memukuli saksi korban sdri. Lilik Liantin pada bagian kepala tepatnya pada mulut dan pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali, dan saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin tidak melawan dan langsung masuk kedalam kamar, dimana pada saat itu sdr. Rahmat Bagus Yulianto ada memegang kaki Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis agar tidak memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Bahwa benar saat saksi korban sdri. Lilik Liantin keluar dari kamar menuju kamar mandi untuk berwudhu, Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis mengikuti saksi korban sdri. Lilik Liantin sambil memarahi dan memukul bagian paha sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi beberapa kali hinggga mengalami luka memar;
Bahwa benar selanjutnya saksi korban sdri. Lilik Liantin meninggalkan rumah pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB dan langsung menuju ke rumah Ustad Atim dan menceritakan kejadian yang dialami saksi korban sdri. Lilik Liantin, lalu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis datang untuk menjemput saksi korban sdri. Lilik Liantin, akan tetapi pada saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin tidak mau dan akhirnya terjadi pertengkaran, dan kemudian Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis disuruh pulang oleh Ustad Atim;
Bahwa benar saksi korban sdri. Lilik Liantin tidak tahan lagi dengan perlakukan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis kepada saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Bahwa benar dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis sudah 2 (dua) kali hendak bertemu dengan saksi korban sdri. Lilik Liantin untuk meminta maaf, tetapi tidak pernah bertemu dengan saksi korban sdri. Lilik Liantin, dan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis tidak ada memberikan nafkah kepada saksi korban sdri. Lilik Liantin dan sdr. Rahmat Bagus Yulianto yang sedang sekolah, dimana sejak saksi korban sdri. Lilik Liantin pindah kerumah orang tua, kebutuhan sdr. Rahmat Bagus Yulianto menjadi tanggung jawab saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Bahwa benar saksi korban sdri. Lilik Liantin pernah kembali kerumah pada tanggal 29 Desember 2014 pada hari senin jam 16.00 WIB bersama sdr. Rahmat Bagus Yulianto, untuk mengambil baju dan seragam untuk di pakai sekolah, dan pada saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin berjumpa dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, tetapi pada saat itu Terdakwa hanya melihat bahkan tidak ada mencegah saksi korban sdri. Lilik Liantin serta tidak ada berbicara terhadap saksi korban sdri. Lilik Liantin dan sdr. Rahmat Bagus Yulianto;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/FD/003/RSBLUMAJANG yang di tanda tangani oleh dr. Candra Ningsih pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang tanggal 05 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan:
Tanda Vital : Tekanan Darah seratus lima puluh per seratus mili meter air raksa;
Kesadaran : Baik;
Pada pemeriksaan ditemukan : Luka warna kebiruan dengan arah melintang ukuran sembilan koma lima sentimeter, delapan sentimeter diatas lutut empat sentimeter dari garis tepi kanan paha kanan;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberi terapi;
KESIMPULAN : Luka ringan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 huruf (a);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dari pasal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yang memiliki defenisi adalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif;
Menimbang, bahwa unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, asas ini dikenal dengan “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty” atau “actus non facit reum nisi mens sit rea” (tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan;
Menimbang, bahwa unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas:
Perbuatan manusia, hal ini dapat berupa perbuatan aktif dan perbuatan pasif;
Akibat (result) dari perbuatan manusia, memiliki sifat membahayakan atau merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum;
Keadaan-keadaan (Circumstances), pada dasarnya ada 2 (dua) hal yaitu pertama keadaan pada saat perbuatan dilakukan, kedua pada saat setelah perbuatan dilakukan;
Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit), dimana Strafbaar Feit/melanggar hukum harus memuat berberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten);
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 1 KUHP memiliki rumusan yang menyatakan “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke starfbepaling” yang memliki pengertian “Tidak ada suatu perbuatan yang tidak dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Prof. Muladi dan Barda N. Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang di pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia (terdakwa) telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan/diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya, juga ditujukan kepada timbulnya akibat tindak pidana yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa pembuktian adanya tindak pidana dipandang dengan sendirinya sebagai pembuktian adanya kesalahan (“Guilt” refers to liability according to elements of the offenses”);
Menimbang, bahwa Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;
Ad.2 Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 huruf (a);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 meliputi yaitu :
Suami, Istri dan anak;
Serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud diatas karena adanya hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam suatu rumah tangga serta;
Orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menyatakan bahwa ada berberapa cara subjek hukum melakukan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga sebagai berikut:
Kekerasan secara fisik;
Kekerasan secara psikis;
Kekerasan secara seksual;
Menelantarkan keluarga/rumah tangga;
Menimbang, bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
Menimbang, bahwa korban dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya dialami oleh perempuan, dimana posisi perempuan adalah posisi yang paling lemah dalam kehidupan berumah tangga sehingga harus mendapat perlindungan dari negara serta masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan ataupun ancaman kekerasan, penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusian dalam perkara ini adalah seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti maka terdapat fakta-fakta dan rangkaian peristiwa hukum dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban sdri. Lilik Liantin, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pkl 18.00 Wib dirumah Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis yang beralamatkan di Persil Nyeoran Blok E 20 RT.50 Rw. II Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian mulut dan pelipis sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali hinggga luka memar, dan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis juga memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin, pada bagian kaki tepatnya di paha sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan juga dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi;
Menimbang, bahwa kekerasan dan pemukulan tersebut terjadi berawal ketika saksi korban sdri. Lilik Liantin sedang membersihkan lantai teras rumah dengan cara mengepel dan menyiram lantai rumah tersebut dengan air dan pada saat itu ada mertua saksi korban sdri. Lilik Liantin yang bernama sdri. Supiyatun yang merupakan ibu dari Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis sedang duduk diteras tersebut, dan pada saat itu saksi ada membuang air kotoran bekas pel lantai ke halaman, dan berdasarkan keterangan saksi Rahmat Bagus Yulianto, dimana sdri. Supiatun tidak ada terkena air siraman bekas pel dari saksi korban sdri. Lilik Liantin dan selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis pulang kerumah, ketika itu saksi korban sdri. Lilik Liantin bersama sdr. Rahmat Bagus Yulianto sedang berada didalam rumah menonton televisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dimana ibunya (mertua saksi korban sdri. Lilik Liantin) mengatakan “aku disiram air oleh istri mu”, lalu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis menjumpai saksi korban sdri. Lilik Liantin yang sedang menonton televisi bersama anaknya, kemudian Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis secara tiba-tiba/langsung memukuli saksi korban sdri. Lilik Liantin pada bagian kepala tepatnya pada mulut dan pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali, dan saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin tidak melawan dan langsung masuk kedalam kamar, dimana pada saat itu sdr. Rahmat Bagus Yulianto ada memegang kaki Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis agar tidak memukul saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban sdri. Lilik Liantin keluar dari kamar menuju kamar mandi untuk berwudhu, Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis mengikuti saksi korban sdri. Lilik Liantin sambil memarahi dan memukul bagian paha sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah sapu lidi beberapa kali hinggga mengalami luka memar, selanjutnya saksi korban sdri. Lilik Liantin pergi meninggalkan rumah pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB dan langsung menuju ke rumah Ustad Atim dan menceritakan kejadian yang dialami saksi korban sdri. Lilik Liantin, lalu Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis datang untuk menjemput saksi korban sdri. Lilik Liantin, akan tetapi pada saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin tidak mau dan akhirnya terjadi pertengkaran, dan kemudian Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis disuruh pulang oleh Ustad Atim;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, dimana Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis sudah 2 (dua) kali hendak bertemu dengan saksi korban sdri. Lilik Liantin untuk meminta maaf, tetapi tidak pernah bertemu dengan saksi korban sdri. Lilik Liantin, dan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis tidak ada memberikan nafkah kepada saksi korban sdri. Lilik Liantin dan sdr. Rahmat Bagus Yulianto yang sedang sekolah, dimana sejak saksi korban sdri. Lilik Liantin pindah kerumah orang tua, kebutuhan sdr. Rahmat Bagus Yulianto menjadi tanggung jawab saksi korban sdri. Lilik Liantin;
Menimbang, bahwa saksi korban sdri. Lilik Liantin pernah kembali kerumah pada tanggal 29 Desember 2014 pada hari senin jam 16.00 WIB bersama sdr. Rahmat Bagus Yulianto, untuk mengambil baju dan seragam untuk di pakai sekolah, dan pada saat itu saksi korban sdri. Lilik Liantin berjumpa dengan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, tetapi pada saat itu Terdakwa hanya melihat bahkan tidak ada mencegah saksi korban sdri. Lilik Liantin serta tidak ada berbicara terhadap saksi korban sdri. Lilik Liantin dan sdr. Rahmat Bagus Yulianto;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor: VER/FD/003/RSBLUMAJANG yang di tanda tangani oleh dr. Candra Ningsih pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang tanggal 05 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan:
Tanda Vital : Tekanan Darah seratus lima puluh per seratus mili meter air raksa;
Kesadaran : Baik;
Pada pemeriksaan ditemukan : Luka warna kebiruan dengan arah melintang ukuran sembilan koma lima sentimeter, delapan sentimeter diatas lutut empat sentimeter dari garis tepi kanan paha kanan;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberi terapi;
KESIMPULAN : Luka ringan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 huruf (a) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) ikat sapu lidi, adalah alat untuk melakukan tindak pidana kekerasan maka beralasan hukum dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma baik fisik dan mental terhadap saksi korban;
Perbuatan Terdakwa dilakukan didepan anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Sujarot Bin Dulajis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) ikat sapu lidi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015, oleh I Made Bagiarta, SH., sebagai Hakim Ketua, Gugun Gunawan, SH., dan Edwin Adrian, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Edwin Adrian, SH., dan Dian Arimbi, SH., dibantu oleh Sri Windari, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Lumajang, serta dihadiri oleh Septian Andriani Naftali, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota,
Edwin Adrian, SH.
Dian Arimbi, SH.
Hakim Ketua,
I Made Bagiarta, SH.
Panitera Pengganti,
Sri Windari, SH.