570/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Anyer Kawasan Pelindo II
Also in 11 other cases
- 247/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (23 January 2020) — PN Jakarta Pusat
- 677/Pdt.G/2017/PN Mdn (7 June 2018) — PN Medan
- 400 K/PDT.SUS/2012 (1 August 2012) — Mahkamah Agung
- Nomor: 247/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST (23 January 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1298/B/PK/Pjk/2018 (2 July 2018) — Mahkamah Agung
- 31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst (15 March 2021) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 570/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASPHALT BANGUN SARANA, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: PUTRI DWI LESTARI, Jabatan Tax Officer, beralamat di Jalan Kampung Melayu Kecil I Nomor 16 RT 013 RW 010, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/Dir/ABS/IV/2013, tanggal 7 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012, tanggal 28 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Ketentuan Formal;
Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”;
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan Surat Keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
Pasal 1 Angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan atau SPKTNP”;
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”;
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 kemudian Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Pemohon Banding ini sebelum waktu 60 hari sejak tanggal diterimanya SPKTNP tersebut. Dengan demikian pengajuan surat permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Uundang Pengadilan Pajak dan Kepabeanan karena masih dalam 60 hari sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan atau SPKTNP yang diajukan Banding;
Permohonan yang diajukan Pemohon Banding adalah atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan atas kekurangan pembayaran pajak telah dibayar lebih dan 50% berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak (salinan bukti bayar terlampir);
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak dan telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat diproses lebih lanjut;
Perhitungan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
Bahwa perhitungan menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03NVBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 di tetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:
-
NO. URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN 1.
2.
3.
Bea Masuk
PPN
PPh Pasal 22
Jumlah Tagihan
Rp
Rp
Rp
Rp
448.620.000,00
44.862.000,00
11.216.000,00
504.698.000,00
Rp ‑
Rp ‑
Rp -
Rp -
Pokok Sengketa;
Bahwa pokok sengketa dalam surat Banding Pemohon Banding terdiri dari permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp504.698.000,00;
Alasan Banding;
Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan melalui pengujian 43 dokumen PIB, dari hasil pengujian tersebut terdapat SKA (Form D) yang tidak berlaku karena invoice yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan invoice yang tercantum dalam Form D. Atas hasil pengujian tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat penggunaan tarif preferensi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Tidak Ada Motif;
Bahwa Penetapan Kembali tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh pihak auditor atas:
| No. | PIB | KPPBC | Jenis Barang | Jumlah | Sat | Nilai CIF (Rp) | |
| NO | TGL | ||||||
1. 2. | 111151 000061 | 16 Juni 2009 23 Juli 2009 | Banda Aceh Banda Aceh | 1 1 | 1.052 1,051 | MT MT | 4.268.779.339 4.703.615.339 |
| No. | Disetor | Kurang Bayar | |||||
| BM | PPN | PPh | BM | PPN | PPh | Total | |
1. 2. | - - | 426.877.934 470.361.534 | 106.719.483 117.590.383 | 213.438.967 235.180.767 | 21.343.897 23.518.017 | 5.335.974 5.879.519 | 240.118.838 264.578.363 |
| 448.619.734 | 44.861.973 | 11.115.193 | 504.697.201 | ||||
Bahwa pihak auditor melakukan penetapan kembali tarif bea masuk dengan asumsi ketidaksesuaian invoice yang tercantum pada PIB dan yang tercantum dalam Form D. Dalam hal ini Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang di maksud dengan perbedaan invoice yang tercantum pada PIB dan yang tercantum pada Form D hanya sebatas perbedaan pada Nomor dan tanggal Invoice tersebut. Dimana atas perbedaan Nomor Invoice tersebut, Pemohon Banding tidak ada motif invoicing, khususnya tidak ada motif yang merugikan negara dalam perbedaan invoice yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam Form D. Dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa invoice yang tercantum pada Form D dan yang tercantum pada PIB bahwasaanya tidak memiliki perbedaan atas Jenis Barang, Harga Barang, dan Quantity Barang;
Penjelasan Mengenai Perbedaan Nomor Invoice yang Tercantum Pada PIB dan Pada Form D;
Bahwa atas dua NB yang menjadi temuan pihak auditor, dimana pihak auditor menemukan perbedaan invoice pada PIB dan Form D atas:
| No. | PIB | PIB | ||||
| No. | Tgl | No. Invoice | Tgl | Jenis Barang | Jumlah | |
| 1. | 000051 | 16 Juni 2009 | Hr 09106/04 | 09 Juni 2009 | Asphalt Asp Penetration 60/70 | 1.051,838 |
| 2. | 000061 | 23 Juli 2009 | Hr 09107107 | 15 Juli 2009 | Asphalt Asp Penetration 60/70 | 1.051,403 |
| No. | PIB | FORM D | ||||
| No. | Tgl | No. Invoice | TgI | Jenis Barang | Jumlah | |
| 1. | 000051 | 16 Juni 2009 | 9001485 | 11 Juni 2009 | Penetration Asphalt 60/70 | 1.051,838 |
| 2. | 000061 | 23 Juli 2009 | 9001799 | 20 Juli 2009 | Asphalt Asp Penetration 60/70 | 1.051,403 |
Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk melakukan pembelian cargo asphalt tidak dapat langsung melakukan pembelian kepada refinery, dalam hal ini refinery pada dua temuan PIB di atas adalah Singapore Petroleum Company Limited. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pembelian cargo harus melalui distributor atau yang Pemohon Banding sebut sebagai pihak rekanan Pemohon Banding yaitu Highway Resources PTE.Ltd.;
Bahwa Pihak Rekanan Pemohon Banding menerbitkan ProformaInvoice terlebih dahulu yang dimana atas nomor ProformaInvoice tersebut Pemohon Banding cantumkan dan laporkan dalam PIB. Adapun tujuan rekanan Pemohon Banding menerbitkan Proforma Invoice adalah untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pembayaran PIB, sehingga dengan segera keperluan izin pembongkaran cargo dapat terselesaikan. Dikarenakan pembongkaran cargo dilakukan 2-3 hari setelah loading dari refinery ke alat pengangkut selesai;
Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran dan pelaporan PIB di berikan kemudahan oleh pihak pelayanan Bea dan Cukai Aceh dengan belum disertai Nomor dan tanggal serta lampiran Form D. Nomor Form D dan Tanggal di cantumkan menyusul. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan Form D oleh Customs Singapore berlangsung selama 4-5 hari setelah loading dari refinery ke alat pengangkut selesai , dan yang menjadi dasar Invoice pada pembuatan Form D adalah Nomor Invoice yang diterbitkan oleh refinery yang disebut sebagai OriginalInvoice. Karena Form D atau SKA (Surat Keterangan Asal) menerangkan bahwa barang atau aspal tersebut berasal dari Refinery On Behalf Distributor. Oleh karena itu pada Form D tercantum Consigned FromSingapore Petroleum Company Limited 0/B Of Highway Resources Pte Ltd.;
Bahwa baik ProformaInvoice ataupun OriginalInvoice sama-sama mengatasnamakan Highway Resources Pte Ltd. sebagai distributor. Dan pada ProformaInvoice dan OriginalInvoice tidak ditemukan adanya perbedaan untuk Jenis Barang, Quantity dan Unit Price;
Bahwa alur ProformaInvoice dan OriginalInvoice terlampir;
Penjelasan Perbedaan Invoice pada PIB dan pada Form D;
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement Angka 3 Huruf menjelaskan sebagai berikut:
“Nomor Invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, balk yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda”;
Bahwa dengan didasari Surat Edaran tersebut Pemohon Banding lampirkan surat dan pihak ketiga atau rekanan Pemohon Banding yang menjelaskan alasan terjadinya perbedaan nomor invoice pada ProformaInvoice dan OriginalInvoice. Serta menyatakan bahwa antara kedua invoice tersebut tidak ada perbedaan antara jenis barang, negara asal barang, quantity dan harga;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, sehingga penetapan tarif kembali atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dibatalkan dan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran dikabulkan;
Bahwa demikian surat banding Pemohon Banding. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat banding Pemohon Banding, Pemohon Banding mohon agar untuk selalu diundang hadir dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan penjelasanpenjelasan dan/atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan;
Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012, tanggal 28 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha: Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt Penetration 60/70, negara asal: Singapore, masuk klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/ PP/M.VII/19/2012, tanggal 28 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2012, dan telah diketemukan bukti baru pada tanggal 18 Februari 2013 sesuai Berita Acara Sumpah sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BAS.0001.N/SP/Pg.13/2013, tanggal 02 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/Dir/ABS/IV/2013, tanggal 07 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012 diterima tanggal 26 Desember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dalam mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/ PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar Putusannya adalah Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Bahwa terdapatnya bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda terhadap putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%. Bukti tertulis baru berupa Korespondensi surat elektronik yang dikirim oleh Customs Roo (Customs) Singapura pada tanggal 18 Februari 2013;
Tentang Formal jangka waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”;
Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengadilan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/ PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar Putusannya adalah Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Bahwa terdapatnya bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda terhadap putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%. Bukti tertulis baru berupa Korespondensi surat elektronik yang dikirim oleh Customs Roo (Customs) Singapura pada tanggal 18 Februari 2013;
Bahwa dengan demikian, Pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahakamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Peninjauan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda terhadap putusan Pengadilan Pajak;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
Tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, dijelaskan dalam Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak ditelaah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Form D yang secara administrasi ada namun tidak diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang hanya kelalaian administrasi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang tidak adanya motif Invoicing untuk mengurangi Pendapatan Negara terhadap pajak terkait atas perbedaan pada “Nomor” di dua Invoice yang diterbitkan oleh pihak Eksporter (Supplier) yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang surat keterangan dari pihak Eksporter (Supplier) yang menjelaskan alasan terjadinya perbedaan nomor Invoice atas dua Invoice yang diterbitkan untuk setiap Barang yang diekspor dan menyatakan bahwa antara kedua Invoice yang diterbitkan tidak ada perbedaan antara jenis barang, Negara asal barang, quantity dan harga barang yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang tidak adanya dasar hukum yang tepat yang digunakan oleh Jenderal Bea dan Cukai, sebagai Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) untuk menerbitkan Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk 5% senilai Rp504.698.000,00;
Tentang prosedur pelaporan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkap sampai diterbitkannya SPPB yang diterbitkan oleh KPPBC Aceh dan Prosedur pemeriksaan terhadap pelaporan Pemberitahuan Impor Barang yang dilakukan oleh KPPBC Aceh yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang Tarif Bea masuk yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Tentang bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda terhadap putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menemukan bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda terhadap putusan Pengadilan Pajak. Pada Tahap Audit dimana Laporannya tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 terjadi keraguan akan Keabsahan Form D yang dilaporkan untuk PIB Nomor 00051 tanggal 16 Juni 2009 dan untuk PIB Nomor 00061 tanggal 23 Juli 2009;
Bahwa Termohon Pengajuan Kembali yaitu KPPBC Aceh seharusnya pada saat meragukan keabsahan Form D yang dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 meminta klarifikasi atas keabsahan Form D kepada Pihak atau instansi penerbit Form D tersebut , dalam hal ini adalah Customs Singapura;
P
emohon Peninjauan Kembali menemukan bukti tertulis baru dalam suatu korespondensi surat elektronik (e-mail), e-email tersebut kami print screen sebagai berikut:
Gambar: 01
Bahwa atas bukti baru tersebut yang didapat dari Instansi Penerbit Form D yaitu Customs Singapura, Form D dengan nomor referensi yang tercantum pada PIB 000051 tanggal 16 Juni 2011 dengan nomor Referensi 720102 dan yang tercantum pada PIB 000061 tanggal 23 Juli 2009 dengan nomor referensi 730623 adalah SAH, dan tidak diragukan keabsahannya;
Bukti Baru tersebut Pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) lampirkan dalam memori Pengajuan Kembali dan bersedia untuk disumpah atas kebenaran bukti baru tersebut;
Bahwa dengan bukti baru tersebut sudah sepatutnya Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 senilai Rp504.698.000,00 dibatalkan;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB dengan nomor pendaftaran 000051 tanggal 16 Juni 2009 berdasarkan SPPB Nomor 000051 tanggal 17 Juni 2009 dan PIB dengan nomor pendaftaran 000061 tanggal 23 Juli 2009 berdasarkan SPPB Nomor 000061 tanggal 24 Juli 2009, diputuskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 yaitu penetapan tarif bea masuk untuk Asphalt Penetration 60/70, Negara asal: Singapore oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai Surat penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 tetap dipertahankan, dengan berpendapat bahwa di dalam PIB Nomor 00051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yang diserahkan kepada Majelis, ternyata pada saat diajukan kepada Termohon Pengajuan Kembali (semula Terbanding), kolom 19 dari kedua PIB tersebut belum diisi dengan skep fasilitas, yang dalam hal ini kode “06” dan “Form D” yang bersangkutan. Selain itu, Majelis Pengadilan Pajak menyampaikan bahwa di dalam persidangan terbukti dan diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) , pada saat pengajuan PIB, tidak menyampaikan Form D lembar asli dan lembar ketiga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh;
Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012, Pemohon Peninjauan kembali berpendapat bahwa putusan tersebut cacat hukum, dengan alasan yang akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk 5% dengan alasan SKA (Form D) tidak berlaku karena Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan Invoice yang tercantum dalam Form D sehingga diterbitkannya Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 senilai Rp504.698.000,00 tidak berdasar pada hukum dan undang-undang yang Jelas. Termohon Peninjauan Kembali dalam hal ini hanya menyebutkan Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak ada yang dapat diambil kesimpulan baik secara tersirat ataupun tersurat bahwa SKA (Form D) tidak berlaku karena Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan Invoice yang tercantum dalam Form D dan menggugurkan Form D tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mempertahankan penetapannya atas Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 senilai Rp504.698.000,00 dalam persidangan di Pengadilan Pajak menyampaikan Surat Uaian Banding Nomor SR-600/BC.8/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan berpendapat sama dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 pada intinya bahwa Form D gugur karena Invoice yang tertera pada PIB bukanlah Invoice yang tercantum pada Form D sehingga tidak dapat diberikan tariff preferensi sesuai skema CEPT sebesar 0% dan seharusnya dikenakan tarif MFN sebesar 5% atas nama Pemohon Banding pada PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIN Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009;
Selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dalam bahwa Bukti Transaksi (voucher pembayaran) tidak ada yang merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA (Form D) dan Invoice yang dicantumkan dalam SKA (Form D) tidak merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA, dasar hukum yang digunakan dalam pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pasal 28 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemohon Peninjuan Kembali berpendapat bahwa Undang-Undang yang disampaikan tersebut bukan merupakan dasar untuk berpendapat untuk menggugurkan Form D;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dalam bahwa Bukti Transaksi (voucher pembayaran) tidak ada yang merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA (Form D) dan Invoice yang dicantumkan dalam SKA (Form D) tidak merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, yaitu:
Dalam Audit yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh, sebagai termohon Peninjauan Kembali (semula terbanding) sebelum mngeluarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/ IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 telah melakukan uji Materi Pembayaran Barang Impor. Dan mengakui dalam kertas kerjanya bahwa pembayaran barang impor atas PIB nomor 000051 dan PIB nomor 000061 telah dilakukan pembayaran terhadap supplier tersebut dengan nilai yang sama tercantum dalam Invoice;
Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Bukti Transaksi (voucher pembayaran) tidak ada yang merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA (Form D) dan Invoice yang dicantumkan dalam SKA (Form D) tidak merefer ke nomor Invoice yang tercantum dalam SKA tidak dapat dijadikan dasar sebagai gugurnya Form D, atau menjadi keraguan atas keabsahan Form D atas impor barang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, karena dalam Bukti Transaksi (voucher pembayaran) tercantum quantity atas impor barang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, nama Supplier nya sama dengan yang tercantum dalam Form D dan PIB;
D
alam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali melampirkan copy Kertas Kerja Termohon Peninjauan Kembali, Bukti transfer atas pembayaran barang impor yang dilaporkan dalam PIB Nomor 00051 dan PIB Nomor 000061 yang dirangkum dalam matriks berikut ini:
Gambar: 02
Bahwa Pasal 28 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan dan tata cara tentang:
bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;
penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
penggunaan dokumen pelengkap pabean;
diatur oleh Menteri;
Dengan penjelasan:
Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan Pemberitahuan Pabean, buku cacatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas;
contoh Pemberitahuan Pabean adalah:
pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut;
pemberitahuan impor untuk dipakai;
pemberitahuan impor sementara;
pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean;
pemberitahuan ekspor barang;
Yang dimaksud dengan “buku catatan pabean” adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan undang-undang ini;
Buku catatan pabean, antara lain adalah daftar untuk mencatat:
pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut;
pemberitahuan impor untuk dipakai;
pemberitahuan ekspor barang;
barang yang dianggap tidak dikuasai;
barang yang akan dilelang;
Yang dimaksud dengan “dokumen pelengkap pabean” adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya “Invoice”, “bill of lading”, “packing list”, dan “manifest”;
Atas penjelasan di atas, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak ada yang dapat diambil kesimpulan baik secara tersirat ataupun tersurat bahwa SKA (Form D) dnyatakan tidak berlaku karena Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan Invoice yang tercantum dalam Form D dan menggugurkan Form D tersebut;
Bahwa Menurut Majelis Pengadilan Pajak tentang Tarif Bea Masuk mengutip surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat Banding Nomor 198/Dir/ABS/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 367/Dir/ABS/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011, yang menyatakan:
“Dalam hal ini, kami melakukan pembayaran dan pelaporan PIB diberikan kemudahan oleh pihak pelayanan Bea dan Cukai Aceh dengan belum disertai Nomor dan tanggal serta lampiran Form D. Nomor Form D dan tanggal dicantumkan menyusul. Hal ini disebakan karena proses pembuatan Form D oleh Customs Singapore berlangsung selama 4-5 hari setelah loading dari refinery ke alat pengangkut selesai”;
Atas kutipan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Majelis berpendapat bahwa:
Di dalam PIB Nomor 00051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yang diserahkan kepada Majelis, ternyata pada saat diajukan kepada Termohon Pengajuan Kembali (semula Terbanding), kolom 19 dari kedua PIB tersebut belum diisi dengan skep fasilitas, yang dalam hal ini kode “06” dan “Form D” yang bersangkutan;
Di dalam persidangan terbukti dan diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pada saat pengajuan PIB, tidak menyampaikan Form D lembar asli dan lembar ketiga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh sehingga menetapkan klasifikasi tarif atas Asphalt tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Peraturan menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 dan 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Pasal 3;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa pendapat majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, yaitu:
Majelis hanya mengutip surat dari Pemohon Peninjuan Kembali dalam surat Banding Nomor 198/Dir/ABS/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 367/Dir/ABS/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 tidak memeriksa secara teliti dan benar dokumen yang dimaksud;
Majelis mengambil kesimpulan yang salah yang tertuang dalam pendapatnya bahwa di dalam PIB Nomor 00051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yang diserahkan kepada Majelis, ternyata pada saat diajukan kepada Termohon Pengajuan Kembali (semula Terbanding), kolom 19 dari kedua PIB tersebut belum diisi dengan skep fasilitas, yang dalam hal ini kode “06” dan “Form D” yang bersangkutan dan mengabaikan fakta-fakta yang ada sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Majelis berpendapat bahwa di dalam persidangan terbukti dan diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pada saat pengajuan PIB, tidak menyampaikan Form D lembar asli dan lembar ketiga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh adalah tidak benar dan mengeluarkan putusan yang tidak adil;
Bahwa Fakta-fakta yang ada akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) uraikan sesuai dengan dokumen yang ada dengan rangkuman matriks di bawah ini:
Gambar: 03
Dari Gambar: 03 di atas dapat disimpulkan bahwa:
Pemohon Peninjauan Kembali mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Nomor Referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Pada saat pengajuan PIB, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan Form D lembar asli dan lembar ketiga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh, karena sesuai fakta bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbikan oleh KPPBC Banda Aceh setelah Pemberitahuan Impor Barang dibayar dan dilaporkan bersama dengan dokumen pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya “Invoice”, “bill of lading”, “packing list”, dan “manifest”. Begitu juga dengan Form D lembar asli dan lembar ketiga dilaporkan bersamaan dengan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap lainnya. Dapat dibuktikan dengan tanggal terbitnya Form D sebelum tanggal pembayaran PIB, Pelaporan PIB, dan Penerbitan SPPB;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), Pasal 3 yang menyatakan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
Diberlakukan berdasarkan asas timbale balik;
Tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang lebih rendah dari tariff Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi surat keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Negara ASEAN bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan;
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), Pasal 3 juga menyatakan:
“Pengenaan tarif sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tariff Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi surat keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Negara ASEAN bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan”;
Telah dipenuhi oleh Pemohon Peninjauan Kembali saat pelaporan Pemberitahuan Impor Barang PIB Nomor 00051 dan PIB Nomor 00061, sehingga berhak atas tariff preferansi sesuai skema CEPT sebesar 0%;
Tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, dijelaskan dalam Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak ditelaah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 Tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, bagian yang menjelaskan Surat Keterangan Asal huruf f:
“Nomor Invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor Invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir, maka:
untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (√) pada box “Third Country Invoicing” serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice;
untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8 tercantum keterangan “Third Country Invoicing” dan nama dan alamat dari pihak penerbit Invoice”;
Pembuktian untuk keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga dapat dan telah dibuktikan dalam sidang Pengadilan Pajak oleh Pemohon Pengajuan Kembali (semula Terbanding) melalui:
Penyampaian copy B/L yang disampaikan saat Pelaporan Pemberitahuan Impor Barang, pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPBC Aceh, dan pada saat di Pengadilan Pajak kepada Majelis Pengadilan Pajak;
Dalam copy B/L tersebut disebutkan “Shipped in apparent good order and condition by SINGAPORE PETROLEUM COMPANY LIMITED ON BEHALF OF HIGHWAY RESOURCES PTE LTD 300 BEACH ROAD #26-07, THE CONCOURSE SINGAPORE 199955”;
Penyampaian Form D yang disampaikan saat Pelaporan Pemberitahuan Impor Barang, pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPBC Aceh, dan pada saat di Pengadilan Pajak kepada Majelis Pengadilan Pajak;
Dalam Form D tersebut dalam Box Nomor 1 “Goods consigned from (Exporter’s business name, address, country)” bertuliskan SINGAPORE PETROLEUM COMPANY LIMITED ON BEHALF OF HIGHWAY RESOURCES PTE LTD 300 BEACH ROAD #26-07, THE CONCOURSE SINGAPORE 199955;
Penyampaian surat yang diberikan oleh pihak ketiga (Highway Resources Pte. Ltd.) yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan untuk Jenis Barang, Quantity, dan Unit Price pada Nomor Invoice yang tercantum dalam PIB dan Nomor Invoice yang tercantum dalam SKA pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPBC Aceh, dan pada saat di Pengadilan Pajak kepada Majelis Pengadilan Pajak;
Tentang Form D yang secara administrasi ada namun tidak diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Form D yang tidak diakui oleh Majelis Pengadilan Pajak secara fisik dokumen tersebut dapat dibuktikan dan sudah diserahkan ke Pangadilan Pajak sewaktu persidangan dilakukan;
Tentang hanya kelalaian administrasi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Atas hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa:
Sengketa ini seharusnya tidak perlu sampi ke Pengajuan Keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahkan tidak perlu sampia ke Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung karena hal ini hanyalah masalah administrasi yang dapat diselesaikan pada saat sebelum diterbitkannya SPTNP;
Form D yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah diperlihatkan dan diserahkan kepada Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik pada saat sebelum diterbitkannya SPTNP maupun sewaktu pengajuan Keberatan atas SPTNP;
Sewajarnya pihak KPPBC Aceh telah memeriksa kelengkapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Seharusnya apabila terjadi keraguan atas dokumen impor dan pihak KPPBC dapat memberitahukan kepada importir sehingga dapat diselesaikan dengan segera. Karena syarat diterbitkannya SPPB adalah tidak adanya masalah dengan barang ataupun dokumennya;
Tentang tidak adanya motif Invoicing untuk mengurangi Pendapatan Negara terhadap pajak terkait atas perbedaan pada “Nomor” di dua Invoice yang diterbitkan oleh pihak Eksporter (Supplier) yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Salah satu tujuan audit yang tertera dalam LHA Nomor 03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 yaitu mengamankan hak-hak keuangan Negara. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perbedaan Invoice yang tercantum pada PIB dan yang tercantum pada Form D hanya sebatas perbedaan pada Nomor dan tanggal Invoice tersebut. Dimana atas perbedaan Nomor Invoice tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali tidak ada motif invoicing, khususnya tidak ada motif yang merugikan negara dalam perbedaan Invoice yang tercantum dalam PIB dan yang tercantum dalam Form D. Dalam hal ini pemohon peninjauan Kembali telah membuktikan saat audit yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula terbanding) yaitu KPPBC Aceh dan juga telah kami buktikan saat du Pengadilan Pajak kepada Majelis Pengadilan Pajak bahwa Invoice yang tercantum pada Form D dan yang tercantum pada PIB bahwa tidak memiliki perbedaan atas Jenis Barang, Harga Barang, dan Quantity Barang yang mempengaruhi atau mengurangi hak-hak keuangan Negara;
Tentang surat keterangan dari pihak Eksporter (Supplier) yang menjelaskan alasan terjadinya perbedaan nomor Invoice atas dua Invoice yang diterbitkan untuk setiap Barang yang diekspor dan menyatakan bahwa antara kedua Invoice yang diterbitkan tidak ada perbedaan antara jenis barang, Negara asal barang, quantity dan harga barang yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Bahwa surat keterangan dari pihak Eksporter Pemohon Peninjauan Kembali telah diberikan saat Proses Audit dan saat Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Pemohon Banding kepada Majelis Pengadilan Pajak. Surat tersebut menjelaskan keterkaitan antara Eksporter yang dalam hal ini adalah sebagai Refinery yaitu Highway Resources Pte. Ltd. dan pihak ketiga sebagai Supplier yaitu Singapore Petroleum Company sebagai dasar bahwa terjadi perbedaan Nomor Invoice yang diterbitkan oleh kedua Perusahaan di atas tidak menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh Customs Singapore. Karena salah satu Nomor Invoice dari kedua Perusahaan di atas yang dicantumkan oleh Customs Singapore pada Form D yang diterbitkan. Invoice yang diterbitkan oleh kedua Perusahaan tersebut tidak merubah substansial semua elemen yang penting pada Invoice tersebut, baik quantity, harga, jenis barang, total harga, dan nama refinery. Sehingga dengan surat tersebut dapat dibuktikan keterkaitan transaksi dengan pihak ketiga sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, sehingga sudah sepatutnya keabsahan akan Form D tersebut tidak diragukan;
Tentang tidak adanya dasar hukum yang tepat yang digunakan oleh Jenderal Bea dan Cukai, sebagai Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) untuk menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk 5% senilai Rp504.698.000,00;
Pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak menjelaskan peraturan yang tepat untuk penerbitan Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011. Tidak ada peraturan yang dijelaskan baik dalam Laporan Hasil Audit maupun dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa Nomor Invoice yang tertera dalam Form D berbeda dengan Nomor Invoice yang tertera dalam PIB dapat menggugurkan Form D tersebut. Oleh karena itu, tanpa adanya peraturan yang jelas tentang putusan menggugurkan Form D untuk PIB Nomor 00051 dan PIB Nomor 00061, pihak Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung Untuk Melakukan Peninjuan kembali atas sengketa ini senilai Rp504.698.000,00;
Tentang prosedur pelaporan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkap sampai diterbitkannya SPPB yang diterbitkan oleh KPPBC Aceh dan Prosedur pemeriksaan terhadap pelaporan Pemberitahuan Impor Barang yang dilakukan oleh KPPBC Aceh yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Agar diketahui bahwa KPPBC Aceh tidak memberikan tanda terima atas Pemberitahuan Impor Barang beserta Dokumen pelengkapnya kepada PT. Asphalt Bangun Sarana. Hal ini dipertegas dari surat pernyataan yang diberikan oleh PPJK, karena dalam hal ini Pemberitahuan Impor Barang dilaksanakan oleh Pihak PPJK. Khusus untu KPPBC Aceh mengharuskan setiap importir di wilayah Aceh menggunakan Jasa PPJK untuk setiap Pemberitahuan Impor Barangnya. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali Lampirkan Foto Kopi surat pernyataan Tersebut;
Tentang Tarif Bea masuk yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Tarif Bea Masuk yang kami sampaikan pada Pemberitahuan Impor Barang adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41712/PP/M.VII/19/2012 yang diputus tanggal 03 Juli 2012, diucapkan tanggal 28 November 2012, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Desember 2012, dan diterima tanggal 26 Desember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali yang menyatakan:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama PT. Asphalt Bangun Sarana, NPWP: 01.957.709.7-056.000, Jenis Usaha Distributor Aspal, beralamat di Jalan Raya Pelindo II Nomor 1, Ciwandan, Banten dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt penetration 60/70, Negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tariff 2713.20..00.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan hal-hal yang terungkap di persidangan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-03/WBC.01/2011 tanggal 18 Mei 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/WBC.01/BD.05/IU/ 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.957.709.7-056.000, atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt Penetration 60/70, Negara asal: Singapore, masuk klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000051 tanggal 16 Juni 2009 dan PIB Nomor 000061 tanggal 23 Juli 2009 yaitu Asphalt Penetration 60/70, Negara asal: Singapore, masuk klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dihubungkan dengan dalil Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) bahwa SKA (Form D) dinyatakan tidak berlaku karena invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan Form D, sehingga Koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 4 PMK Nomor 129/2007. Lagi pula Novum yang dijadikan alasan tidak memenuhi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Asphalt Bangun Sarana tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ASPHALT BANGUN SARANA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./ H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754