50/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 50/PDT/2018/PT PLK
MIGRALIETTE URVIDYA PURBARANTI, dkk.vs MANAGI,dk.
MENGADILI 1. Menerima Permohonan banding para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Nomor 50/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. MIGRALIETTE URVIDYA PURBARANTI, tempat tinggal di Jl garuda V no. 063 RT.004/RW.028, Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
2. YONATHAN SARIRA, tempat tinggal Jl. Garuda V no. 063 RT.004/RW.028 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
3. GOVINDA ARUNDHATI, tempat tinggal Jl. Garuda V no. 063 RT.004/RW.028 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
4.ANDIKA HARIANTO, tempat tinggal Jl. Garuda V no. 063 RT.004/RW.028 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
5. MAYAPHITA VIDYADEVI, tempat tinggal Jl. Garuda V no. 063 RT.004/RW.028 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding V semula Penggugat V;
6. GAURI VIDYA DHANESWARA, tempat tinggal Jl. Garuda V no. 063 RT.004/RW.028 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Pembanding VI semula Penggugat VI;
Para Pembanding semula Para Penggugat, memberi kuasa kepada : 1. Aprianto Debon, SH.,MH, 2. Hesyanto, SH, 3. Adi, SH, para Advokat pada kantor “HAP law firm & partner”, yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien no. 27 Palangka Raya,
L A W A N
1. MANAGI, tempat tinggal Jl. Sapan Raya Ujung no. 1 RT.004/RW.009 Kelurahan Bukit Tinggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. RUSATI tempat tinggal Jl. Sapan Raya Ujung no. 1 RT.004/RW.009 Kelurahan Bukit Tinggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. LURAH KELURAHAN BUKIT TUNGGAL, tempat tinggal Jl. Badak no. 02 Kota Palangka Raya, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
4. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA, alamat Jl. Jend. DI Panjaitan no. 10 Kota Palangka Raya, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 30/600.13/62.71/I/2018 tanggal 17 Januari 2018, memberi kuasa kepada : 1. Jaelani Abdul Karim, A.PTnh.,M.Si, 2. Maria Isabella, SH, 3. Dwiyana Oktarina, SH, 4. Octa Barru Hadinata, SH, 5. Bambang Irawan, S.ST, kesemuanya karyawan Kantor BPN kota Palangka Raya, beralamat di Jl. DI Panjaitan Nomor 10 Palangka Raya;
5. Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI, tempat tinggal Jl. Garuda V No. 014, RT.004/RW.028, Kel. Palangka, Kec Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 50/Pen.PDT/2018/PT PLK tanggal 31 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis hakim;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tentang penunjukan Panitera Sidang Nomor 50/Pen.PDT/2018/PT PLK tanggal 31 Juli 2018;
Penetapan ketua Majelis nomor 50/PDT/2018/PT PLK tanggal 3 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 22 Mei 2018 nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Turut Tergugat II tentang Ne Bis In Idem;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.241.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta pernyataan permohonan banding dari Kuasa Penggugat yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 31 Mei 2018;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, kepada Terbanding I, semula Tergugat I, Terbanding II, semula Tergugat II, Turut Terbanding I, semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan kepada Turut Terbanding III, semula Turut Tergugat III, kesemuanya tertanggal 7 Juni 2018;
Memori banding yang diajukan oleh para Pembanding tertanggal 25 Juni 2018 diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 26 Juni 2018 dan memori banding tersebut oleh juru sita telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding I pada tanggal 29 Juni 2018, kepada Terbanding II pada tanggal 28 Juni 2018, kepada Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II pada tanggal 29 Juni 2018, dan kepada Turut Terbanding II pada tanggal 28 Juni 2018;
Kontra memori banding yang diajukan oleh para Terbanding tertanggal 22 Mei 2018, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 21 Juni 2018 dan kontra memori banding tersebut oleh juru sita telah diberitahukan secara sah dan patut kepada para Pembanding pada tanggal 22 Juni 2018;
Kontra memori banding dari Turut Terbanding II tertanggal 12 Juli 2018 diterima di Kepaniteraan PN Palangka Raya pada tanggal 12 Juli 2018, dan kontra memori banding tersebut oleh Jurusita telah diberitahukan kepada para Pembanding pada tanggal 13 Juli 2018;
Relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 7 Juni 2018 yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, bahwa kepada Pembanding telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat sekarang para Pembanding tertanggal 5 Januari 2018 adalah sebagai berikut;
Bahwa Para Penggugat masing-masing mempunyai sebidang tanah dengan ukuran, letak dan batas-batas yaitu sebagai berikut :
Penggugat I MIGRALIETTE URVIDYA PURBARANTI memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni
2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/364/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Drs. Kiwok D. Rampai, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Yonathan Sarira, Barat berbatasan dengan Jalan;
Penggugat II YONATHAN SARIRA memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/362/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Migraliette Urvidya Purbaranti, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Govinda Arundhati, Barat berbatasan dengan Jalan;
Penggugat III GOVINDA ARUNDHATI memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/360/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Yonathan Sarira, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Andika Harianto, Barat berbatasan dengan Jalan;
Penggugat IV ANDIKA HARIANTO memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/359/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Govinda Arundhati, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Barat berbatasan dengan Jalan;
Penggugat V MAYAPHITA VIDYADEVI memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/356/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Andika Harianto, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Gauri Vidya Dhaneswara, Barat berbatasan dengan Jalan;
Penggugat VI GAURI VIDYA DHANESWARA memiliki tanah dengan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 24 Juni 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/354/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Limbuk Basar, Barat berbatasan dengan Jalan;
Untuk selanjutnya tanah Para Penggugat ini sebagaimana yang
terdapat pada Poin 1.1. sampai dengan Poin 1.6. mohon disebut sebagai tanah objek sengketa;
Bahwa asal-usul dari tanah Obyek Sengketa tersebut adalah berasal dari pemecahan atas tanah pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan Nomor : 341/KP-I-10/71 An. KIWOK D. RAMPAI (Turut Tergugat III);
Bahwa sebelumnya Turut Tergugat III (Kiwok D. Rampai) memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan Nomor : 341/KP-I-10/71 An. KIWOK D. RAMPAI tertanggal 20 Oktober 1971 yang di tanda tangani oleh kepala kampung Palangka An. C. Bangas dengan Ukuran:
Panjang 750 Meter;
Lebar 400 Meter;
Luas 300.000 M2 (Meter Persegi);
yang dulunya terletak di antara KM 13 dan KM 14 di sebelah kiri Jalan Menuju Tangkiling termasuk wilayah Kampung Palangka daerah Kotamadya Palangka Raya, dan sekarang tanah tersebut terletak di Jalan Tjilik Riwut antara KM 13 dan KM 14 di sebelah Kiri jika menuju dari Palangka Raya ke arah Tangkiling masuk dalam Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Batas-batas:
Timur : berbatasan dengan dahulu Jalan Tangkiling sekarang berbatasan dengan Jalan Tjilik Riwut;
Barat : berbatasan dengan Hutan Kosong sekarang tidak diketahui;
Utara : berbatasan dengan Lesa Basar;
Selatan : berbatasan dengan Hutan Kosong sekarang tidak diketahui;
Bahwa selanjutnya Turut Tergugat III (Kiwok D. Rampai) telah memecah tanah perwatasan tersebut dan memberikan/membagikan sebagian kepada Para Penggugat sebagaimana telah diterangkan dalam posita poin 1 dan 2 di atas;
Bahwa sejak tanah obyek sengketa tersebut Para Penggugat kuasai dan terbitnya Surat Pernyataan Tanah atas nama masing-masing Para Penggugat atau sejak tanah Obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Para penggugat, tanah tersebut selalu dirawat dan
dibersihkan oleh Para penggugat;
Bahwa pada tahun 2010 hingga sekarang tanah milik Para Penggugat tersebut telah dikuasai secara melawan hukum oleh Managi selaku Tergugat I yang mana penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut telah melanggar hak-hak dari Para Penggugat dengan cara langsung menguasai fisik tanah Para Penggugat tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi siapa pemilik atas tanah objek sengketa tersebut;
Bahwa pengaplingan tanah dan telah melakukan aktivitas di atas lokasi tanah milik Para Penggugat oleh Tergugat I tersebut adalah tanpa seijin dari Para Penggugat dan akibat hal tersebut Para Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas di atas tanah milik Para Penggugat tersebut;
Bahwa Tergugat I telah menguasai dan mengklaim secara melawan hukum semua ukuran dari Luas Tanah masing-masing milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, sampai dengan Tanah milik Penggugat V, dan khusus untuk Tanah milik Penggugat VI GAURI VIDYA DHANESWARA hanya sebagian yang kuasai dan diklaim oleh Tergugat I yaitu dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 15 Meter, dan Luas 600 M2 (Meter Persegi), sehingga hanya seluas 600 M2 (Meter Persegi) tanah milik Penggugat VI yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I;
Bahwa khusus untuk sisa luas tanah milik Penggugat VI GAURI VIDYA DHANESWARA dari Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi) yang sebagian dikuasai dan diklaim oleh Tergugat I dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 15 Meter, dan Luas 600 M2 (Meter Persegi), dan sisa dari tanah milik Penggugat VI dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 35 Meter, Luas 1.400 M2 (Meter Persegi) telah diklaim dan dikuasai secara melawan hukum oleh Rusiati Tergugat II;
Bahwa perlu Para Penggugat sampaikan dalam gugatan ini, dasar dari Managi selaku Tergugat I mengakui tanah milik Para Penggugat tersebut sebagai tanah milik Tergugat I adalah berdasarkan surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I di atas tahun 2008 jauh setelah surat yang dimiliki oleh Para Penggugat untuk menguasai tanah milik Para Penggugat tersebut yaitu Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atau diterbitkan pada tahun 2008;
Bahwa dasar dari Tergugat I menguasai tanah milik Para
Penggugat adalah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 An. Managi, luas : 17.923 M2 dengan surat ukur No. 16971 tanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya (Turut Tergugat II);
Bahwa dasar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 An. Managi tersebut adalah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dan telah terregister oleh kelurahan Bukit Tunggal (Turut Tergugat I) dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010;
Bahwa Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 dengan keterangan :
Letak tanah :
Pada Jalan : Jalan Cilik Riwut, KM 13,5;
Rukun Tetangga : 08/XIV;
Kelurahan : Bukit Tunggal;
Kecamatan : Jekan Raya;
Kota : Palangka Raya;
Ukuran tanah :
Panjang : 400 meter;
Lebar : 50 meter;
Luas : 20.000 meter;
Batas Tanah :
Utara : Jalan Cilik Riwut;
Timur : Apol Masal SH.;
Selatan : Rusiati;
Barat : Lesa Basar;
Riwayat tanah secara berurutan:Surat Pernyataan Tanah ini pecahan dari Surat keterangan Tanah Perwatasan Nomor : 340/KP-I-10/71;
Bahwa di dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 terdapat cacat dalam administrasinya atau adanya fakta yang telah direkayasa oleh Tergugat I yaitu asal/riwayat dari tanah yang diakui oleh Tergugat (tanah Obyek Sengketa) milik Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 berasal dari Surat Penyerahan dari Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III);
Bahwa dasar dari Tergugat II menguasai dan mengklaim sebagian tanah milik Penggugat IV GAURI VIDYA DHANESWARA dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 35 Meter, Luas 1.400 M2 (Meter Persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik An. Rusiati (Tergugat II) telah ditandatangani oleh Turut Tergugat I dengan Register Nomor : 594/28/RT.08 RW.XIV/BT/PEM tertanggal 01 April 2010 dan telah diregister di Kecamatan Jekan Raya dengan Register Nomor : 504.138/857/PEM tertanggal 01 April 2010, yang merupakan dasar dari pada Tergugat II untuk meningkatkan status kepemilikan atas tanah objek sengketa ke kantor Badan Pertanahan Negara Kota Palangka Raya selaku pihak Turut Tergugat II, yang mana SPT tersebut merupakan warkah dan dasar dari pada penerbitan Sertifikat Hak Milik No.14593 An. Rusiati Luas 19.948 M2 (meter persegi) yang merupakan milik dari Tergugat II;
Bahwa perlu diketahui dalam proses administrasi dan proses permohonan untuk peningkatan status kepemilikan tanah objek sengketa oleh Tergugat II sampai dilakukannya penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 14593 An. Rusiati Luas 19.948 M2 (meter persegi) terdapat cacat hukum bahkan terdapat beberapa keterangan surat-surat yang tidak ada dibuat oleh pihak kelurahan yang menjadi dasar permohonan untuk penerbitan suatu Sertifikat hak milik tersebut termasuk tidak ada melakukan suatu pemeriksaan atas tanah Tergugat II tersebut sehingga hal tersebut cacat secara hukum formil dalam hal prosedur penerbitan suatu Surat Pernyataan Tanah milik Tergugat II;
Bahwa setelah para Penggugat klarifikasi kepada Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III) telah diketahui bahwa Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III) tidak pernah menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat I maupun kepada Tergugat II;
Bahwa terkait Surat Penyerahan Tanah tersebut Drs. KIWOK DIHIT
RAMPAI (Turut Tergugat III) telah melaporkan Tergugat kepada Camat Jekan Raya dan Lurah Kelurahan Bukit Tunggal (Turut Tergugat I) pada tanggal 5 juli 2013 dengan permohonan Pembatalan Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 namun sampai dengan saat ini surat tersebut tidak pernah di tanggapi baik oleh kecamatan Jekan Raya maupun oleh pihak Kelurahan Bukit Tunggal;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III) juga pernah menyurati Kepala Badan Pertanahan Kota Palangka Raya (Turut Tergugat II) tentang Permohonan Pembatalan Peta bidang tanah atas nama Managi (tergugat I) dan Rusiati (Tergugat II) namun tetap tidak menemukan titik temu, justru Badan Pertanahan Kota Palangka Raya pada tanggal 26 Februari 2014 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 An. Managi, luas : 17.923 M2 dengan surat ukur No. 16971;
Bahwa pada tahun 2013 Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III) juga pernah melaporkan Tergugat I terkait permasalahan a quo kepada pemerintah kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangka Raya telah menindak lanjuti surat dari sdr. Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III) dengan mengeluarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor : 293/Gakperdak.Pol.PP/IX/2013 dengan kesimpulan :
Tanah milik sdr. Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI telah dikuasai oleh Sdr. Managi (Tergugat I);
Sdr. Petrus Piter sebagai saksi selaku ketua RT di wilayah sengketa mencabut tanda tangannya terhadap surat tanah an. Kiwok D. Rampai, An. Managi, dan An. Rusiati karena tumpang tindih;
Sdr. Apol Masal, SH selaku saksi berbatasan mengakui bahwa tanah yang dikuasai sdr. Apol Masal sebagai warisan dari orang tua (Edison Masal) dan mengakui telah menandatangani surat tanah an. Managi karena pada saat itu sdr. Managi dan Petrus Piter meminta tanda tangan dengan memperlihatkan surat Penyerahan dari Drs. KIWOK DIHIT RAMPAI (Turut Tergugat III). Namun setelah mempelajari dokumen yang ada Sdr. Apol Masal, SH merasa dibohongi oleh Sdr. Managi dan Sdr. Petrus Piter lalu Sdr. Apol Masal, SH mencabut tanda tangannya di dalam Surat Tanah an. Managi;
Bahwa dengan memperhatikan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor : 293/Gakperdak.Pol.PP/IX/2013 dan memperhatikan juga Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat I An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 maka dapat di simpulkan ada terdapat cacat formil dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dan An. Rusiati tersebut karena di dalam proses penerbitannya ada fakta yang telah direkayasa;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari sdr. Apol Masal diketahui bahwa Sdr. Managi dan Sdr. Petrus Piter untuk mendapatkan tanda tangan saksi yang berbatasan telah membohongi sdr. Apol Masal dengan memperlihatkan Surat Penyerahan dari Kiwok D. Rampai;
Bahwa sdr. Apol Masal dan Sdr. Petrus Piter telah mencabut tanda tangannya di dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat I An. Managi dan An. Rusiati;
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 adalah cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
Bahwa karena Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Tergugat I An. Managi dengan Register Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 adalah alas dasar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 An. Managi adalah cacat formil maka dengan sendirinya bukti kepemilikan Tergugat I yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 An. Managi juga harus dinyatakan cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I adalah cacat secara hukum maka sudah seharusnyalah perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menguasai tanah milik Para Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sangat nyata dan jelas adanya aktivitas di atas tanah
terperkara dan adanya pengklaim/pengakuan tanah terperkara oleh Tergugat I atas tanah Penggugat I sampai dengan tanah Penggugat VI yang mana khusus tanah milik Penggugat VI dikuasai sebagian dengan Luas 600 M2 (Meter Persegi), dan perbuatan Tergugat II yang menguasai dan mengklaim tanah milik Penggugat VI sebagian sebesar Luas 1.400 M2 (Meter Persegi) tersebut sudah barang tentu membawa akibat kerugian atas diri Para Penggugat, dikatakan demikian mengingat tanah tersebut adalah tanah milik Para Penggugat dan tidak pernah ada satu pun pihak yang keberatan atas kepemilikan tanah tersebut oleh Para Penggugat sampai dengan Tergugat datang mengakui tanah tersebut adalah tanah milik Tergugat dengan dasar surat-surat atas tanah yang secara formil adalah cacat hukum dan terbit jauh setelah terbitnya surat milik Para Penggugat. Dan adanya perbuatan aktivitas di atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut selain membawa kerugian atas diri Para Penggugat juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I (Managi) yang dengan sengaja secara melawan hukum telah mengklaim dan menguasai tanah milik Penggugat I sampai dengan tanah Penggugat VI yang mana khusus tanah milik Penggugat VI dikuasai sebagian dengan Luas 600 M2 (Meter Persegi) dengan itikad buruk, maka telah menimbulkan kerugian Materiil yang diderita Para Penggugat, yang mana Para Penggugat menjadi kehilangan haknya untuk memanfaatkan tanah milik mereka yang sekarang dikuasai dan diklaim oleh Tergugat I dan untuk itu Para Penggugat menuntut ganti rugi atas pemanfaatan yang diperhitungkan per tahunnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Rincian Kerugian :
Tidak bisa dimanfaatkan selama 7 tahun (dikuasai sejak tahun 2010 sejak penerbitan SPT surat milik Tergugat I sampai dengan tahun 2017 sekarang) x Rp100.000.000,00 = Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Diperhitungkan sesuai dengan tahun berjalan;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat II (Rusiati) yang
dengan sengaja secara melawan hukum telah mengklaim dan menguasai khusus tanah milik Penggugat VI yang dikuasai sebagian dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 35 Meter, Luas 1.400 M2 (Meter Persegi) dengan itikad buruk, maka telah menimbulkan kerugian Materiil yang diderita Penggugat VI, yang mana Penggugat VI menjadi kehilangan haknya untuk memanfaatkan tanah miliknya yang sekarang dikuasai dan diklaim oleh Tergugat II dan untuk itu Penggugat VI menuntut ganti rugi atas pemanfaatan yang diperhitungkan per tahunnya sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Rincian Kerugian :
Tidak bisa dimanfaatkan selama 7 tahun (dikuasai sejak tahun 2010 sejak penerbitan SPT surat milik Tergugat II sampai dengan tahun 2017 sekarang) x Rp16.000.000,00 = Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah);
Diperhitungkan sesuai dengan tahun berjalan;
Bahwa untuk membuktikan ketidakbenaran atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 14479 Luas : 17.923 M2 An. Managi (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik No.14593 Luas 19.948 M2 An. Rusiati (Tergugat II) tersebut, maka kami Para Penggugat telah mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya supaya Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menerima permohonan gugatan Para Penggugat dan menyatakan cacat secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 14479 An. Managi dan Sertifikat Hak Milik No.14593 Luas 19.948 M2 An. Rusiati;
Bahwa tentunya perbuatan para Tergugat sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas tentunya merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365 BW;
Bahwa mengingat Para Tergugat ada kalanya melakukan kegiatan di atas tanah terperkara maka untuk itu selama proses perkara ini berjalan mohon kiranya dijatuhkan putusan sela agar selama proses perkara ini agar Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan kegiatan di atas tanah terperkara;
Bahwa Para Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan, memindahkan, menjualkan, merubah bentuk ataupun mengalihkan fungsi dan peruntukan tanah objek sengketa yang sekarang dipersengketakan, maka sangat beralasan secara hukum kiranya jika Para Penggugat meminta supaya mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Palangka Raya meletakkan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah objek sengketa tersebut;
Bahwa untuk menjamin ketaatan Tergugat I dan Tergugat II terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Tergugat I dan Tergugat II harus dikenakan uang paksa/dwangsom setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa berdasarkan semua uraian pada Posita Gugatan di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya agar tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah terperkara selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap;
Memerintahkan supaya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah antara lain :
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama MIGRALIETTE URVIDYA PURBARANTI (Penggugat I) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/364/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Drs. Kiwok D. Rampai, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Yonathan Sarira, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama YONATHAN SARIRA (Penggugat II) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/362/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Migraliette Urvidya Purbaranti, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Govinda Arundhati, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama GOVINDA ARUNDHATI (Penggugat III) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/360/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Yonathan Sarira, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Andika Harianto, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama ANDIKA HARIANTO (Penggugat IV) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/359/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Govinda Arundhati, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama MAYAPHITA VIDYADEVI (Penggugat V) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/356/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Andika Harianto, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Gauri Vidya Dhaneswara, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama GAURI VIDYA DHANESWARA (Penggugat VI) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/354/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Limbuk Basar, Barat berbatasan dengan Jalan;
Menyatakan sah, berharga dan mengikat bukti kepemilikan tanah Penggugat I sampai dengan Penggugat VI yaitu SURAT PERNYATAAN TANAH tertanggal 24 Juni 2008 untuk setiap persil tanah Kaveling antara lain :
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama MIGRALIETTE URVIDYA PURBARANTI (Penggugat I) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/364/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Drs. Kiwok D. Rampai, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Yonathan Sarira, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama YONATHAN SARIRA (Penggugat II) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/362/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas – batas yaitu : Utara berbatasan dengan Migraliette Urvidya Purbaranti, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Govinda Arundhati, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama GOVINDA ARUNDHATI (Penggugat III) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/360/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Yonathan Sarira, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Andika Harianto, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama ANDIKA HARIANTO (Penggugat IV) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/359/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Govinda Arundhati, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama MAYAPHITA VIDYADEVI (Penggugat V) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/356/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas-batas yaitu : Utara berbatasan dengan Andika Harianto, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Gauri Vidya Dhaneswara, Barat berbatasan dengan Jalan;
SURAT PERNYATAAN TANAH atas nama GAURI VIDYA DHANESWARA (Penggugat VI) tertanggal 24 Juni 2008 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH No.594/354/VI/KL-BT/PEM tertanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.13 RT.08/RW.XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan Ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 50 Meter, Luas 2.000 M2 (Meter Persegi), dan batas – batas yaitu : Utara berbatasan dengan Mayaphita Vidyadevi, Timur berbatasan dengan Edison Masal, Selatan berbatasan dengan Limbuk Basar, Barat berbatasan dengan Jalan;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak berlaku mengikat bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Managi (Tergugat I) dengan Register di Kelurahan Bukit Tunggal Nomor : 594/27/RT.08/RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30 Maret 2010 dan Register di Kecamatan Jekan Raya Nomor : 504.138/866/PEM tertanggal 01 April 2010;
Menyatakan cacat secara hukum dan tidak mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14.479 atas nama Managi (Tergugat I) Luas 17.923 M2 (meter persegi);
Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak berlaku mengikat bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Rusiati (Tergugat II) dengan Register di Kelurahan Bukit Tunggal Nomor : 594/28/RT.08 RW.XIV/BT/PEM tertanggal 01 April 2010dan Register di Kecamatan Jekan Raya Nomor : 504.138/857/PEM tertanggal 01 April 2010;
Menyatakan cacat secara hukum dan tidak mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14593atas nama Rusiati (Tergugat II) Luas 19.948 M2 (meter persegi);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau siapa pun yang menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan termasuk khusus untuk Tanah milik Penggugat VI dengan ukuran Panjang 40 Meter Lebar 15 Meter Luas 600 M2 (Meter Persegi) agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat II atau siapa pun yang menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat VI dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 35 Meter, Luas 1.400 M2 (Meter Persegi) agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat VI dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat terhitung sejak bulan April 2010 sampai saat ini tahun 2017 dengan rincian selama 7 tahun berjalan yang mana kerugian per tahunnya Rp100.000.000,00 : dan besarnya kerugian tersebut 7 x Rp100.000.000,00 = Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang dihitung setiap tahun berjalan dan harus dibayar tunai;
Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat VI akibat kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat VI terhitung sejak bulan April 2010 sampai saat ini tahun 2017 dengan rincian selama 7 tahun berjalan yang mana kerugian per tahunnya Rp16.000.000,00 : dan besarnya kerugian tersebut 7 x Rp16.000.000,00 = Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah), yang dihitung setiap tahun berjalan dan harus dibayar tunai;
Menghukum Tergugat I membayar uang paksa / dwangsom setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Menghukum Tergugat II membayar uang paksa / dwang som setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dan berharga atas tanah milik Penggugat I sampai dengan Penggugat VI yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
Menghukum Para Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat sekarang para Pembanding, telah mengajukan gugatan dalam Rekonvensi sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi :
Bahwa Tergugat Konvensi I & II dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi I & II akan mengajukan balas terhadap Penggugat Konvensi I,II,III,IV,V & VI dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi I,II,III,IV,V &VI;
Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang dan dikemukakan, termasuk dalam dalil gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa berdasarkan “Fakta Hukum” pada persidangan Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2014/PN.Plk dan Bukti T-1 s.d T-50, terutama Bukti T-11, serta keterangan saksi Demar B. Ng. Soekah, ternyata benar bahwa Tanah Objek Sengketa dengan ukuran 100m x 750 m atau seluas 75.000 M2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) tersebut, adalah merupakan bagian dari tanah dengan ukuran 400m x 750m atau seluas 300.000 M2 (tiga ratus ribu meter persegi), atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan Nomor : 341/KP-I-10/71, tanggal 20 Oktober 1971, atas nama Kiwok D. Rampai (Turut Tergugat III), yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Palangka, dan diketahui oleh Camat Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, serta disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi, Yaitu : Lesa Basar, Denmar B, Ng. Soekah (saksi dari Para Tergugat), dan Basrin Inin;
Bahwa berdasarkan “Fakta Hukum” pada persidangan Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2014/PN.Plk dan Bukti T-1 sd. T-50, terutama Bukti T-11, T-12 serta Keterangan Saksi Demar B. Ng. Soekah, ternyata benar pada waktu yang bersamaan pada tanggal 20 Oktober 1971 selain terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan Nomor : 341/KP-I-10/71, atas nama Kiwok D. Rampai, dengan ukuran 400m x 700m atau seluas 300.000 M2 (tiga ratus ribu meter persegi), telah diterbitkan pula Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan Nomor : 342/KP-I-10/71, atas nama Lesa Basar, dengan ukuran 450m x 750 m atau seluas 337.500 M2 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus meter persegi), yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Palangka, dan diketahui oleh Camat Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, serta disaksikan oleh 3(tiga) orang Saksi yaitu : Kiwok D. Rampai (Turut Tergugat III), Demar B. Ng. Soekah, dan Basrin Inin;
Bahwa berdasarkan “Fakta Hukum” pada persidangan Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2014/PN.Plk dan bukti Surat T-1 sd. T-50, terutama Bukti Surat T-11, T-12, serta Keterangan Saksi Demar B. Ng. Soekah, ternyata benar pada tahun 1970 yang kali pertama menggarap Tanah Objek Sengketa tersebut adalah Lesa Basar , dengan ukuran 750m x 850m atau seluas 637.500 M2 ( enam ratus tiga puluh ribu lima ratus meter persegi), kemudian pada tahun 1971 Saksi Demar B. NG. Soekah dengan Lesa Basar datang menghadap kepada kepala Kampung Palangka dengan maksud akan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan. Kepala Kampung Palangka setelah ukuran dan luas tanah yang diutarakan oleh Lesa Basar tersebut, dia menyatakan kepada Lesa Basar : “ bahwa tanah seluas itu tidak bias dibuat hanya dengan1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah ( SKT) Perwatasan, tetapi harus dibuat menjadi 2 (dua) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan”, dan Lesa Basar menyetujui, dan ia mencantumkan nama Kiwok D. Rampai (Turut Tergugat III) di dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan tersebut dengan syarat di kemudian hari Kiwok D. Rampai harus membagi-bagikan kepada saudara-saudara Lesa Basar yang lain, sehingga terbitlah 2 (dua) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan, Yaitu Nomor : 341/KP-I-10/71. Tanggal 20 Oktober 1971, atas nama Kiwok D. Rampai, dengan ukuran 400m x 750m atau seluas 300.000 M2 (tiga ratus ribu meter persegi), dan Nomor : 342/KP-I-10/71, tanggal 20 Oktober 1971, atas nama Lesa Basar, dengan ukuran 450m x 750m atau seluas 337.500 m2 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus meter persegi), dan Saksi Demar B. Ng. Soekah pun turut menandatangani di dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan sebagai Saksi;
Bahwa berdasarkan “Fakta Hukum” pada persidangan Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2014/PN.Plk dan Bukti T-1 sd. T-50, terutama Bukti Surat T-11, serta keterangan Drs. Kiwok Dihit Rampai kepada Majelis Hakim, pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat di Lokasi Tanah Objek Sengketa, ternyata benar pada waktu dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan Nomor : 341/KP-I/10/71, tanggal 20 Oktober 1971 oleh Lesa Basar melalui Kepala Kampung Palangka, Drs. Kiwok Dihit Rampai tidak ikut serta untuk menghadirinya dan ia hanya menerima sudah jadi dari Lesa Basar Surat Keterangan Tanah tersebut. Menurut Pengakuan dan Pernyataan Drs. Kiwok Dihit Rampai kepada Majelis Hakim, ia mengemukakan :“Kenapa dahulu Lesa Basar tidak mengatakan bahwa hak saya hanya 50 meter x 750 meter karena saya tidak pernah mendengar bahwa tanah yang 400 meter x 750 meter”.
Bahwa berdasarkan “Fakta Hukum” pada persidangan Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2014/PN.Plk dan berdasarkan riwayat tanah yang diterangkan dengan sebenarnya oleh Lesa Basar yang diketahui Ketua Rt. 08/XIV dan Demang Kepala adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya bahwa pada tahun1970, Lesa Basar menggarap tanah yang terletak di km13,5 Jalan Cilik Riwut sebelah kiri arah menuju ke Tangkiling, pada tahun tersebut zaman Lesa Basar berdagang, Lesa Basar mengupah orang pada waktu itu dengan ukuran tanah jalur Jalan Cilik Riwut 850 meter dan ke atas 750 meter .Pada tahun 1971 Lesa Basar ingin membuat surat tanah tersebut tetapi kata petugas yang membuat surat tersebut pada waktu itu tidak bisa 1 (satu) surat untuk ukuran seluas itu, harus dibuat 2 (dua) buah surat, kemudian dibuatlah 2 (dua) buah surat,1(satu) surat atas nama Lesa Basar dengan SKT no.342/KP-l-10/71 ukuran panjang 750 meter dan lebar 450 meter (Bukti T-12),1 (satu) surat lagi menggunakan nama Kiwok Dihit Rampai SKT nomor: 341/KP-l-10/71 dengan ukuran panjang 750 meter dan lebar 480 meter (Bukti T-11), kedua surat tersebut diterbitkan bersamaan di Palangka Raya tanggal 20 oktober 1971.karena untuk surat yang ke 2 (dua) tersebut Lesa Basar menggunakan nama Kiwok Dihit Rampai tetangga rumah Lesa Basar pada waktu itu, Lesa Basar berpesan kepada Kiwok D. Rampai “Tanah tersebut harus dibagi-bagikan kepada saudara-saudara Lesa Basar yang lain karena mereka juga mempunyai karya lelah di tanah tersebut”. Dan pada waktu itu Kiwok Dihit Rampai setuju atas mufakat Lesa Basar tersebut. Sekarang Kiwok Dihit Rampai menjadi ipar Lesa Basar dan dianggap sebagai keluarga yang dituakan, maka SKT nomor: 341/KP-l-10/71 dengan ukuran panjang 750 meter dan lebar 400 meter diserahkan kepada Kiwok Dihit Rampai untuk dibagi-bagikan kepada saudara-saudara yang lain sesuai dengan mufakat sebelumnya, dengan ukuran masing-masing panjang 750 meter dan lebar 50 meter, sampai saat ini tanah tersebut dirawat masing-masing oleh pemiliknya (Bukti T-10);
Bahwa keluarga Basar menyatakan dengan sebenarnya melalui surat pernyataan tanggal 09 Oktober 2013 yang diketahui oleh RT. 08/XVI kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya (Bukti T-04) bahwa tanah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Km. 13 (Tiga Belas) sebelah Tangkiling SKT No. 341/KP-1-10/71 An. Kiwok Dihit Rampai lebar 400 m (Empat Ratus Meter) Panjang 750 m (Tujuh Ratus Lima Puluh Meter) benar Managi Basar mendapatkan pembagian tanah Lebar 50 m (lima Puluh Meter) Panjang 800 m (Delapan Ratus Meter) dan tanah tersebut sudah dibagi-bagikan kepada saudara-saudara yang lain sesuai dengan riwayat tanah (Bukti T-10);
Bahwa Dian Frans Jaya sebagai anak Almarhum Dima Giman Basar menerangkan dengan sebenarnya melalui surat Pernyataan tanggal 21 September 2013 (Bukti T-06,) ayahnya (Dima Giman Basar) memiliki tanah perwatasan di Jalan Cilik Riwut Km. 13 Palangka Raya dengan Bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang mana tanah perwatasan tersebut diperoleh atas pembagian dari adiknya Lessa Basar yang masing-masing saudaranya mendapat bagian lebar 50 m (Lima Puluh Meter) dan Panjang 750 m (Tujuh Ratus Lima Puluh Meter);
Bahwa Turut Tergugat III dan Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI tidak pernah memelihara tanah bagiannya;
Bahwa Tanah bagian milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II tersebut dirawat secara terus-menerus sejak tahun 1981 sampai sekarang(Bukti T-18, T-19 dan T-20) dengan ditanami berbagai macam tanaman. Selanjutnya dibangun rumah semi permanen pada tahun 2007 (Bukti T-.15, T-16 dan T-17);
Bahwa Tanah bagian milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II tersebut setiap tahunnya dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) oleh Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II sebagai bukti bahwa Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II taat secara administrasi atas hak milik tanahnya (Bukti T-23 dan T-24);
Bahwa Tanah bagian milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II tersebut dibayarkan Setoran Pajak daerah bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai bukti bahwa Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II turut serta berpartisipasi dalam meningkatkan penghasilan pajak daerah yang selanjutnya juga untuk ikut andil membangun daerah melalui ketaatan membayar pajak (Bukti T-25 dan T-26);
Bahwa Karena sekarang tanah bagian milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II terawat dengan baik dan harga tanah yang cukup baik sehingga Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI bersama-sama Turut Tergugat III dengan itikad tidak baik dan melawan hukum ingin menguasai tanah bagian Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II tersebut;
Bahwa Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI bersama-sama dengan Turut Tergugat III telah berupaya dengan berbagai cara yang tidak sah dan melawan hukum berusaha untuk menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II dengan mengintimidasi penghuni rumah pada tanah hak milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II bahkan Tergugat rekonvensi VI (Gauri Widya Dhaneswara) pernah melaporkan Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I mengenai penyerobotan tanah ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya (Bukti T-03) namun laporan penyerobotan tanah tersebut tidak terbukti karena memang tanah tersebut dimiliki secara sah oleh Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I yang dibuktikan dengan Surat pernyataan tanah No. 594/27/RT.08 RW.XIV-BT/PEM tanggal 30 Maret 2010 an. Penggugat Rekonvensi I /Tergugat Konvensi I (Bukti T-07)dan Peta Bidang Tanah NIB 15.01.03.01.08947 tanggal 28 Desember 2011 an. Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I (Bukti T-.21) serta Surat pernyataan tanah No. 594/28/RT.08 RW.XIV-BT/PEM tanggal 01 April 2010 an. Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II (Bukti T-08) dan Peta Bidang Tanah NIB. 15.01.03.01.08946 tanggal 28 Desember 2011 an. Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II (Bukti T-.22);
Bahwa Drs. Kiwok Dihit Rampai (Turut Tergugat III) bersama-sama dengan Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI membuat surat Pernyataan Tanah sebanyak 32 surat dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dengan No.594/25/BAP/PEM/I/BT/Pem - No.594/26/BAP/PEM/I/BT/Pem dan No. 594/341/VI/KL-BT/PEM - No. 594/371/VI/KL-BT/PEM (Bukti T-13) yang kemudian dicabut oleh ketua RT. 08/XIV Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.(Bukti T-09). Hal ini membuktikan bahwa Turut Tergugat III bersama-sama Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI memang memiliki itikad tidak baik untuk menguasai dan memiliki tanah yang bukan haknya dengan membuat Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) buah;
Bahwa Gugatan Perbuatan melawan hukum atas tanah sengketa yang digugat oleh Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI adalah daluwarsa (Pasal 1946 KUH Perdata “ daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang”) yang mana tanah disengketakan tersebut oleh Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II telah dirawat secara terus-menerus sejak tahun 1981 sampai sekarang tahun 2018 yaitu selama 37 tahun (Bukti T-09) yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak Milik atas nama Penggugat Rekonvensi I &II / Tergugat Konvensi I & II
(Bukti T-01 dan T-02). Sesuai dengan Pasal 1963 KUH Perdata yaitu :
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan Jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun. Siapa yang dengan etikad baik menguasai selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksakan untuk mempertunjukkan alas haknya.”;
Bahwa Tanah bagian milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II tersebut dirawat secara terus-menerus sejak tahun 1981 sampai sekarang (Bukti T-18, T-19 dan T-20) dengan ditanami berbagai macam tanaman. Selanjutnya dibangun rumah semi permanen pada tahun 2007 (Bukti T-15, T-16 dan T-17). Sejak tahun 2007 sampai tahun 2012 rumah ditempati oleh Junaidi Said yang bertugas untuk mengurus dan merawat, menanam tumbuhan di lokasi tanah milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II (Bukti T-14). Selanjutnya dari tahun 2012 sampai sekarang (tahun 2014) rumah ditempati oleh Ali Ridho yang bertugas untuk mengurus dan merawat, menanam tumbuhan di lokasi tanah milik Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II (Bukti T-06). Hal tersebut membuktikan bahwa Penggugat Rekonvensi benar secara terus-menerus merawat dan memelihara tanah tersebut;
Bahwa akibat Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya oleh Tergugat Rekonvensi VI /Penggugat Konvensi VI (Gauri Widya Dhaneswara) sehingga menimbulkan kerugian materiil berupa terganggunya kegiatan dan Aktivitas Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II yang terhitung sejak dilaporkannya oleh Tergugat Rekonvensi VI /Penggugat Konvensi VI mengenai penyerobotan tanah (Bukti T-03) namun laporan penyerobotan tanah tersebut tidak terbukti karena memang tanah tersebut dimiliki secara sah oleh Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II. Akan tetapi waktu, Transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesempatan memperoleh keuntungan dalam pekerjaan yang terbuang secara percuma karena bolak-balik selama 6 (enam) hari ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) per orang atau total Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Bahwa akibat Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/ Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI sehingga menimbulkan kerugian materiil berupa terganggunya kegiatan dan Aktivitas Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II yang terhitung sejak digugat oleh Tergugat Rekonvensi mengenai perbuatan melawan hukum atas sengketa tanah yang membuat waktu, Transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesempatan memperoleh keuntungan dalam pekerjaan yang terbuang secara percuma karena bolak-balik selama 6 (enam) bulan untuk beracara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan mengerjakan pekerjaan pendukung untuk beracara perdata tersebut yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II menderita kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari/6 (enam) bulan sebesar Rp1.800.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) per orang atau total Rp5.400.000.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah);
Bahwa akibat Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II sejak dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya oleh Tergugat Rekonvensi VI / Penggugat Konvensi VI (Gauri Widya Dhaneswara) sampai digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/ Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa perasaan rendah diri dan malu serta ketakutan yang sangat karena merasa terserang hak-haknya/kehormatannya maka Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah) per orang atau total Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/ Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, tetapi Penggugat Rekonvensi I &II/Tergugat Konvensi I & II harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya keputusan oleh Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/ Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas lalainya atau tidak memenuhi isi keputusan ini;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat Konvensi I & II/ Penggugat Rekonvensi I & II mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
A. Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Tergugat Konvensi I & II / Penggugat Rekonvensi I & II seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI tidak dapat diterima;
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. Dalam Rekonvensi :
PRIMAIR:
Dalam Tindakan Pendahuluan:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II memohon kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk meletakkan sita jamin eksekusi (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
yaitu berupa :
Tanah dan bangunan di Jalan Garuda V No. 014, RT. 004, RW. 028, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa karena Gugatan Balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II ini didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI/Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jamin tersebut di atas;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14479 an. Managi (Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I) dengan luas 17.923 m2 (Tujuh Belas Ribu Sembilan ratus Dua Puluh tiga Meter Kuadrat) (bukti T-02) dan Sertifikat Hak milik (SHM) No. 14594 an. Rusiati (Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II) dengan luas 19.948 m2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Meter kuadrat) (bukti T-0.1) adalah tanah milik Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II memiliki kekuatan hukum yang kuat karena berupa akta otentik yaitu Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kantor Pertanahan Kota Palangka Raya;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I & II rugi secara materiil akibat dilaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya oleh Penggugat Rekonvensi VI. Yang mana kerugian tersebut berupa waktu, Transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesempatan memperoleh keuntungan dalam pekerjaan yang terbuang secara percuma karena bolak-balik selama 6 (enam) hari ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II menderita kerugian sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung sebesar Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) per orang atau total Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Menyatakan sah menurut hukum bahwa akibat Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I & II digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Penggugat Konvensi I & II/Tergugat Rekonvensi I & II sehingga menimbulkan kerugian materiil berupa terganggunya kegiatan dan Aktivitas Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II yang terhitung sejak digugat oleh Penggugat Rekonvensi I & II/Tergugat Konvensi I & II mengenai perbuatan melawan hukum atas sengketa tanah yang membuat waktu, Transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesempatan memperoleh keuntungan dalam pekerjaan yang terbuang secara percuma karena bolak-balik selama 6 (enam) bulan untuk beracara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan mengerjakan pekerjaan pendukung untuk beracara perdata tersebut yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II menderita kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung selama 180 (seratus Delapan Puluh) Hari sebesar Rp1.800.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) per orang atau total Rp. 5.400.000.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah);
Menyatakan sah menurut hukum Bahwa akibat Tergugat konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I & II sejak dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya oleh Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI ( Gauri Widya Dhaneswara) sampai digugat secara perdata Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I dan II ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa perasaan rendah diri dan malu serta ketakutan yang sangat karena merasa terserang hak-haknya/kehormatannya maka Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah) per orang atau total Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI;
Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil karena di laporkan oleh anak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Tergugat konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I & II menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung sebesar Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) per orang atau total Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan sekaligus dan seketika lunas;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil karena Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I & II digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sehingga menimbulkan kerugian materiil yang apabila dihitung secara Rinci maka masing-masing Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I& II menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari per orang sehingga apabila dihitung selama 180 (seratus Delapan Puluh) Hari sebesar Rp1.800.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) per orang atau total Rp. 5.400.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan sekaligus dan seketika lunas;
Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI membayar kerugian immateriil kepada Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah) per orang atau total Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah) secara sekaligus dan seketika tunai;
Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat
Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sehari, setiap Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan pengadilan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan pengadilan ini serta-merta dilaksanakan (executie bij vooraad) walaupun Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI banding atau kasasi;
Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V & VI/Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V & VI untuk membayar Biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Tergugat Konvensi I & II/Penggugat Rekonvensi I &II memohon :
Memeriksa serta memberi putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen);
Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan hukum dan kepatutan hukum (ex aequo et bono);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan perkara nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk pada tanggal 22 Mei 2018, dengan dihadiri oleh Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi , Tergugat I, II dalam Konpensi/Penggugat I, II dalam Rekonpensi, Turut Tergugat III, tanpa hadirnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dengan amar putusan sebagaimana terurai di atas:
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2018 para pembanding telah mengajukan permohonan banding, oleh karena itu sesuai dengan pasal 199 RBg maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, para Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Hakim keliru jika sebenarnya hak atas tanah obyek sengketa yang sebelumnya diperoleh para pembanding dari Turut Tergugat III tiba-tiba disamakan kedudukan hukum dan kepentingan hukumnya, sebab jika suatu tanah telah beralih kepemilikannya baik itu dari ayah atau dari siapa pun lalu diberikan kepada anak atau menantu atau siapa pun maka hak kepemilikan atas tanah sepanjang para pihak yang melakukan peralihan hak milik tanah tersebut merupakan subyek hukum yang cakap secara hukum, begitu pula halnya obyek sengketa yang diberikan Turut Tergugat III kepada para pembanding, maka Turut Tergugat III sudah tidak bisa lagi mewakili kepentingan dan kedudukan hukum para Pembanding;
Bahwa hakim telah keliru dengan mengaitkan Turut Tergugat III mempertahankan hak yang dipandang sebagai miliknya yang pada akhirnya juga representasi hak ahli warisnya termasuk para Penggugat Konvensi.
Bahwa jika hakim membuat pertimbangan hukum dengan membandingkan Turut Tergugat III memiliki kepentingan hukum dan kedudukan yang sama dengan para Pembanding maka untuk apa dilakukan peralihan hak atas obyek sengketa tersebut;
Menimbang, bahwa, setelah memeriksa serta mencermati berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya no. 4/Pdt.G/2018/PN Plk, tanggal 31 Mei 2018 dan memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat, Majelis hakim tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari para Pembanding semula para Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka karenanya Pengadilan Tingkat banding menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam putusan Pengadilan tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya no. 4/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 31 Mei 2018 dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding berada dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan,untuk tingkat banding jumlahnya ditetapkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin, tanggal 3 September 2018, oleh kami, BAMBANG KUSTOPO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, HARTINI, SH.,MH. dan INDRIA MIRYANI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asmudiansyah, Sm Hk, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
HARINI, SH.,MH BAMBANG KUSTOPO, SH.,MH
TTD
INDRIA MIRYANI,SH Panitera Pengganti,
TTD
ASMUDIANSYAH, Sm Hk,
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan....................Rp. 5.000,00.-
2. Meterai Putusan.....................Rp. 6.000,00,-
3. Biaya Proses..........................Rp. 139.000,00,-
Jumlah..................................Rp. 150.000,00,-
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Plh.Panitera
JOHN MORTON ABDURAHAN, SH
NIP. 197207101999 03 1003