233/Pid.Sus/2016/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EVI DELAWATI Alias EVI Binti DANANG HARYANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EVI DELAWATI Alias EVI Binti DANANG HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Evi Delawati alias. Evi binti Danang Haryanto;---------
2. Tempat lahir : Sleman;----------------------------------------------------------
3. Umur/Tanggal lahir : 20/2 Mei 1996;--------------------------------------------------
4. Jenis kelamin : Perempuan;-----------------------------------------------------
5. Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
6. Tempat tinggal : Dsn. Pete VIII RT.2/16 Desa Sidomoyo Kec. Godean Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;-----------------------------------------------------
7. Agama : Islam;-------------------------------------------------------------
8. Pekerjaan : Wiraswasta;----------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan di Penyidik;
Terdakwa Evi Delawati alias Evi binti Danang Haryanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016;------------------------------------------
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Smn tanggal 4 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Smn tanggal 4 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EVI DELAWATI als EVI binti DANANG HARYANTO, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EVI DELAWATI als EVI binti DANANG HARYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti: NIHIL
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, karena saat itu tidak ada sedikitpun niat saya untuk berkelahi;
Bahwa saat ini saya menjadi tulang punggung bagi keluarga saya sebagai penyanyi untuk membiayai adik saya yang masih sekolah;
Bahwa menurut keterangan yang disampaikan oleh pelapor saya merasa keberatan, karena pada saat itu setelah terjadi adu mulut saya dan pelapor saling memukul, hal ini saya buktikan dengan hasil visum pada tanggal 11 Januari 2016;
Untuk itu mohon hukuman yang seringan-ringannya .
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa EVI DELAWATI als EVI binti DANANG HARYANTO pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean, Kab. Sleman, Prov Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa berpapasan dengan anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN (berusia 17 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 12.861/DISP/JB/2003 tanggal 29 Agustus 2003), dimana pada saat itu terdakwa berboncengan dengan temannya dan anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN berboncengan dengan temannya saksi SELVIANA. Dan tidak lama berselang setelah berpapasan kemudian terdakwa langsung berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dikendarai anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN melihat dikejar oleh terdakwa selanjutnya anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya.
Bahwa setelah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya kemudian terdakwa mendekat kearah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dan berkata “...kenapa kamu lihat-lihat aku....” dan dijawab oleh anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN “ndak.....saya biasa saja melihat, saya khan punya mata....” Kemudian setelah terjadi percakapan tersebut kemudian anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN langsung meninggalkan terdakwa, dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengejarnya sampai berhenti di pinggir jalan dekat SD di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean.
Bahwa setelah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dan terdakwa berhenti kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menghampiri anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dengan tanggan mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah mulut anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN, dan tidak lama berselang datang seseorang bapak-bapak yang melerai terdakwa dan kemudian anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN meninggalkan terdakwa untuk pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa berdasarkan visum et repertum rumah sakit umum At Turots Al Islamy tanggal 16 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. JOHNY selaku dokter pemeriksa diperoleh hasil:
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang penderita LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN, perempuan, 17 tahun, dusun sanggrahan RT 3 RW 4 Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan umum:
Keadaan umum : baik
Pernafasan : 16x/menit
Tekanan darah : 110/60 mmhg
Temperatur : tidak panas
Nadi : 83x/menit
Pemeriksaan khusus:
Luka lecet bibir di bibir atas
Bengkak di bibir bawah
Perawatan luka:
Anastan 2x1
Kesimpulan
Luka lecet dan bengkak akibat kekerasan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut aktivitas anak korban LISA ANGGA RAINI WARNISAN menjadi terganggu dimana merasakan sakit pada saat makan dan minum dan setelah peristiwa kekerasan yang dialaminya tersebut anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN tidak dapat melakukan aktivitas kegiatan di luar rumah untuk beberapa waktu. Dan selain itu secara psikologis, kejadian tersebut membuat anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menjadi takut untuk bepergian seorang diri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa EVI DELAWATI als EVI binti DANANG HARYANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu, telah melakukan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa berpapasan dengan anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN (berusia 17 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 12.861/DISP/JB/2003 tanggal 29 Agustus 2003), dimana pada saat itu terdakwa berboncengan dengan temannya dan anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN berboncengan dengan temannya saksi SELVIANA. Dan tidak lama berselang setelah berpapasan kemudian terdakwa langsung berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dikendarai anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN melihat dikejar oleh terdakwa selanjutnya anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya.
Bahwa setelah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya kemudian terdakwa mendekat kearah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dan berkata “...kenapa kamu lihat-lihat aku....” dan dijawab oleh anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN “ndak.....saya biasa saja melihat, saya khan punya mata....” Kemudian setelah terjadi percakapan tersebut kemudian anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN langsung meninggalkan terdakwa, dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengejarnya sampai berhenti di pinggir jalan dekat SD di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean.
Bahwa setelah anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dan terdakwa berhenti kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menghampiri anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dengan tanggan mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah mulut anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN, dan tidak lama berselang datang seseorang bapak-bapak yang melerai terdakwa dan kemudian anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN meninggalkan terdakwa untuk pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa berdasarkan visum et repertum rumah sakit umum At Turots Al Islamy tanggal 16 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. JOHNY selaku dokter pemeriksa diperoleh hasil:
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang penderita LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN, perempuan, 17 tahun, dusun sanggrahan RT 3 RW 4 Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan umum:
Keadaan umum : baik
Pernafasan : 16x/menit
Tekanan darah : 110/60 mmhg
Temperatur : tidak panas
Nadi : 83x/menit
Pemeriksaan khusus:
Luka lecet bibir di bibir atas
Bengkak di bibir bawah
Perawatan luka:
Anastan 2x1
Kesimpulan
Luka lecet dan bengkak akibat kekerasan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut aktivitas anak korban LISA ANGGA RAINI WARNISAN menjadi terganggu dimana merasakan sakit pada saat makan dan minum dan setelah peristiwa kekerasan yang dialaminya tersebut anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN tidak dapat melakukan aktivitas kegiatan di luar rumah untuk beberapa waktu. Dan selain itu secara psikologis, kejadian tersebut membuat anak korban LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN menjadi takut untuk bepergian seorang diri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LISA ANGGA RAINI binti WARNISAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.00 wib di pinggir jalan raya dekat SD di Dusun Karanglo, Desa Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, D. I. Yogyakarta saksi bermaksud meninggalkan toko Alfamart di Dusun Karakan, Sidomoyo, Godean, Sleman (pada saat itu saksi berboncengan dengan teman saksi bernama Selviana), pada saat itu lewat sepeda motor dengan tiga orang berboncengan, yang mengendarai perempuan, kemudian yang membonceng di tengah perempuan, dan yang paling belakang seorang laki-laki, kemudian yang bonceng memutar arah dan menyusul saksi, melihat ada yang menyusul, saksi sengaja menghentikan sepeda motor saksi, dan perempuan yang mengendarai sepeda motor tersebut berkata, “Kenapa kamu liat-liat aku?” dan saksi menjawab “Ndak, saya biasa saja melihat, kan saya punya mata”.
Bahwa setelah itu saksi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, namun orang yang berboncengan bertiga mengejar saksi. Kemudian saksi berhenti di pinggir jalan di dekat SD di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean Kab. Sleman Yogyakarta kemudian saksi turun dari sepeda motor, lalu perempuan yang berboncengan di tengah langsung turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi di bagian mulut dari arah samping sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan mengepal. Kemudian pada saat itu kebetulan di dekat tempat tersebut ada warga masyarakat (seorang bapak-bapak) yang kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Setelah itu pelaku bersama kedua temannya pergi ke arah selatan. Kemudian setelah itu saksi bersama dengan teman meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut bibir saksi sebelah kanan pecah dan juga memar, dan saksi berobat di Rumah Sakit At Turots Al Islami, akibat kejadian tersebut saksi harus beristirahat di rumah, akibat kejadian tersebut saksi menjadi takut untuk bepergian sorang diri;
Bahwa sepeda motor yang dipakai oleh pelaku jenis motor matic, ciri-ciri badan kurus, tinggi badan kurang lebih 155cm, dada bertato, tangan kanan bertato, rambut disemir coklat, dan berlogat bahasa jawa;
Bahwa waktu saksi pegang handphone untuk minta bantuan, Terdakwa bilang “mau telpon polisi catat saja nopol saya, saya tidak takut polisi”.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan:
Bahwa ia juga dipukul oleh saksi korban, namun saksi korban membantah dan tetap pada keterangannya;
Bahwa Terdakwa emosi, karena korban bilang “diancuk” pada Terdakwa, tapi saksi korban membantah;
RANI YUNITA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekira pukul 16.00 wib saksi berboncengan bertiga yaitu Erdy Sulistya dan Evi Delawati (Terdakwa) dan saksi sendiri, pada saat di depan Alfamart di Dusun Karakan Desa Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, kami berpapasan dengan saksi korban yang berboncengan dengan sepeda motor, kemudian kami berbalik arah dan mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan memukul saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 kali dan kena bagian 1 kali dan kena bagian bibir/gigi bagian kiri atas, dan korban membalas memukul Terdakwa dengan batu, kemudian ada warga dan saksi korban disuruh pergi dan terdakwa juga terus pulang;
Bahwa terdakwa mengejar saksi korban karena emosi mendengar saksi korban bilang “dancuk”;
Bahwa saat kejadian, Terdakwa dan Ery Sulistya baru pulang dari kondangan dan mau mengantar pulang terdakwa kerumahnya;
Bahwa Terdakwa belum minta maaf pada Terdakwa, tapi satu minggu setelah kejadian Terdakwa mencari rumah korban tapi tidak ketemu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ERAWATI HESTI WULANDARI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Lisa Angga Raini, karena saksi korban merupakan anak dari Warnisan yang merupakan tetangga saksi, sekarang Warnisan tinggal di Jakarta, Lisa tinggal di Yogyakarta untuk sekolah dan sekarang tinggal bersama saksi;
Bahwa pada saat kejadian hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 saksi sedang tidak ada di rumah, dan pada saat saksi pulang, saksi mendapati korban mengalami luka berdarah di bagian bibir sebelah kanan;
Bahwa saksi hanya mendapat cerita dari korban bahwa ketika saksi berada di Alfamart berpapasan dengan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
SELVIANA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman korban;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa tidak ada hubungan apa-apa dan tidalk saling mengenal, karena saksi korban adalah orang baru dan belum mengenal wilayah Yogya ;
Bahwa benar tindak pidana kekerasan fisik yang dialami oleh saksi LISA ANGGA RAINI terjadi pada hari ini Minggu tanggal 10 Januari 2016 di pinggir jalan raya depan selokahan SD di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean kab. Sleman Yogyakarta kurang lebih jam 16.00 Wib. Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah teman saksi (sdri LISA ANGGA RAINI), dan yang melakukan tindak kekerasan/penganiayaan tersebut yaitu seorang perempuan yang tidak saksi kenal yang akhirnya pada saat dikepolisian saksi baru mengenal jika bernama EVI DELAWATI.
Bahwa benar terdakwa EVI DELAWATI Pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap LISA ANGGA RAINI tersebut dengan cara pelaku memukul korban dibagian bibir/mulut dengan menggunakan tangan kanan (dengan posisi tangan mengepal) dan memukul dari samping
Bahwa benar pada saat itu saksi bermaksud meninggalkan toko Alfamart di Dusun karakan Sidomoyo Godean Sleman Yogyakarta (pada saat itu saksi berboncengan dengan sdri LISA / saksi membonceng di belakang) dengan mengendarai sepeda motor. Kebetulan pada saat itu kami berpapasan dengan pengendara motor (pengendara motor tersebut bonceng 3). Yang mengendarai seorang cewek, kemudian di tengah juga cewek, dan yang paling belakang seorang laki-laki. Kemudian saksi melihat pengendara yang berboncengan bertiga tersebut memutar arah dan menyusul kami. Dan melihat ada yang menyusul sdri LISA sengaja menghentikan sepeda motor. Dan orang yang berboncengan bertiga tersebut menghampiri kami, namun mereka tidak turun dari sepeda motor. Dan perempuan yang mengendari sepeda motor tersebut berkata ”kenapa kamu liat-liat aku’. Dan kemudian sdri LISA menjawab ”ndak saksi biasa saja meliat, kan saksi punya mata”. Setelah itu kami berdua langsung pergi dari tempat tersebut, namun orang yang berboncengan bertiga tersebut tetap mengejar kami. Dan kemudian kami berhenti di pinggir jalan (dekat tikungan/ depan sekolahan SD) di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean Kab. Sleman Yogyakarta. Kemudian baik saksi maupun sdri LISA turun dari sepeda motor, dan orang yang berboncengan bertiga dan mengejar kami tersebut juga berhenti di tempat tersebut (namun mereka tetap berada di atas sepeda motor). Dan pada saat sdri LISA sedang bicara dengan perempuan (yang mengendarai sepeda motor yang berboncengan tiga tersebut), kemudian tiba-tiba perempuan yang membonceng di tengah langsung turun dari sepeda motor (dengan cara loncat dari sepeda motor), dan langsung memukul sdri LISA di bagian mulut dari arah samping sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan mengepal. Kemudian pada saat itu kebetulan di dekat tempat tersebut ada warga masyarakat (seorang bapak-bapak) yang kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Setelah itu pelaku bersama kedua temannya pergi (juga dengan berboncengan bertiga) ke arah selatan. Kemudian setelah itu saksi dan sdri LISA juga pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.
Bahwa benar dari kejadian tersebut bibir sdri LISA yang sebelah kanan pecah (baik yang bagian atas dan bawah) dan mengeluarkan darah dan juga mengalami luka memar. Dan yang bersangkutan (sdri LISA ANGGA RAINI) sudah berobat ke Rumah Sakit At Turots Al Islami.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa berpapasan dengan korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN (berusia 17 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 12.861/DISP/JB/2003 tanggal 29 Agustus 2003), dimana pada saat itu terdakwa berboncengan dengan temannya dan korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN berboncengan dengan temannya saksi SELVIANA. Dan tidak lama berselang setelah berpapasan kemudian terdakwa langsung berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dikendarai korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dan saksi SELVIANA. Dan karena korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN melihat dikejar oleh terdakwa selanjutnya korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya.
Bahwa setelah korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN menghentikan laju sepeda motornya kemudian terdakwa mendekat kearah korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dan berkata “.....kenapa kamu lihat-lihat aku.....” dan dijawab oleh korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN “.....ndak...saya biasa saja melihat, saya khan punya mata....”. Kemudian setelah terjadi percakapan tersebut kemudian korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN langsung meninggalkan terdakwa, dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengejarnya sampai berhenti di pinggir jalan dekat SD di Dusun Karanglo Desa Sidomoyo Kec. Godean.
Bahwa setelah korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dan terdakwa berhenti kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dan langsung memukul korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dengan tangan menggepal sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN, dan tidak lama berselang datang seseorang bapak bapak yang melerai terdakwa dan kemudian korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN meninggalkan terdakwa untuk pulang menuju ke rumahnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya korban keluar dari Toko Alfamart di pinggir jalan raya dekat SD di Dusun Karanglo, Desa Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, D. I. Yogyakarta, korban melihat Terdakwa lewat dengan sepeda motor berboncengan bertiga, tiba-tiba Terdakwa dan kawan-kawannya berbalik arah dan menuju saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama kawannya;
Bahwa merasa dikejar oleh Terdakwa, saksi korban menghentikan sepeda motornya
Bahwa setelah korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dan terdakwa berhenti kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN, sambil bertanya “Kenapa kamu lihat-lihat?” lalu dijawab koran “Gak, biasa-biasa saja saya melihat, saya kan punya mata”, mendengar jawaban itu, Terdakwa langsung memukul korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN dengan tangan menggepal sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN, dan tidak lama berselang datang seseorang bapak yang melerai terdakwa dan kemudian korban LISA ANGGA RAINI Binti WARNISAN meninggalkan terdakwa untuk pulang menuju ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi berdasarkan ciri-ciri Terdakwa;
Bahwa korban Lisa Angga Raini binti Warnisan (berusia 17 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 12.861/DISP/JB/2003 tanggal 29 Agustus 2003),
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala peristiwa yang telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dilarang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yaitu orang yang oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis telah mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi benar Terdakwa adalah orang yang bernama Evi Delawati atau orang yang dikenal oleh korban sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai bersalah tidaknya Terdakwa masih akan dibuktikan dari unsur lainnya;
Ad.2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekejaman, atau turut serta serta melakukan kekerasan, terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur tersebut terbukti, maka terbukti pula unsur kedua;
Menimbang, bahwa undang-undang perlindungan anak dibuat untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan maupun kekerasan, karena fisik dan psikis mereka belum dapat melindungi diri mereka sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan adalah perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan fisik dan/atau psikis;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti di pinggir jalan raya dekat selokan SD di Dusun Karanglo, Desa Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, saat itu korban keluar dari toko Alfamart, lalu lewatlah Terdakwa berboncengan bertiga, saat itulah korban melihat Terdakwa, Terdakwa bertiga lalu memutar arah sepeda motor mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor, korban yang merasa dikejar lalu menghentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa mendekati korban, dan bertanya, “Kenapa lihat-lihat?”, lalu dijawab oleh korban “Tidak, saksi biasa saja melihat, kan saksi punya mata”,. Kemudian Terdakwa langsung memukul korban di bagian mulut dari arah samping sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan mengepal. Pemukulan mereda setelah seorang bapak melerai peristiwa tersebut. Setelah itu Terdakwa dan bersama kedua temannya pergi ke arah selatan. Korban juga pergi bersama temannya saksi Selviana. Bahwa akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka memar dan berdarah di bagian bibir sebelah kanan, bila digunakan untuk makan menjadi sakit, dan korban juga tidak berani bepergian seorang diri;
Menimbang, bahwa kekerasan terhadap dilakukan terhadap korban Lisa Anggar Rini yang berusia 17 tahun (kelahiran 1 Agustus 1998);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa yang mengatakan, bahwa ia juga mendapat kekerasan dari korban dengan bukti nota pembayaran berobat ke rumah sakit, maka peristiwa tersebut menurut hemat Majelis, tidak menghapuskan perbuatan melawan hukum yang Terdakwa lakukan, mengenai apakah benar Terdakwa mengalami penganiyaan masih harus dibuktikan dalam persidangan, apabila Terdakwa ingin mendapatkan keadilan Terdakwa juga seharusnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas polisi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karena Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, penuntut umum tidak mengajukan barang bukti, sehingga tidak ada barang bukti yang dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memberikan rasa tidak nyaman pada anak;
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan main hakim sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Korban telah memaafkan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa EVI DELAWATI Alias EVI Binti DANANG HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”;--------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;--------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 oleh kami, Hj. Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Ayun Kristiyanto, S.H., Eulis Nur Komariah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suwarto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, serta dihadiri oleh Dhudi Hadiyan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD.
Ayun Kristiyanto, S.H. Hj. Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum.
TTD.
Eulis Nur Komariah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
Suwarto, S.H.