49/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 49/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
HENDRIK JAURY, SH.
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar No.112/Pid.SUS/2017/ PN.Mks tanggal 05 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : ï¶ Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primer dan dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum ï¶ Membebaskan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ï¶ Memulihkan hak Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. dalam kemampuan, kedudukan serta harkat & martabatnya ï¶ Menetapkan barang bukti terdiri dari : 1. 1(satu) lembar copy surat dari Direktur PT.GMG kepada PT.BNI Sentra Kredit Kecil Parepare tanggal 14 November 2009 perihal Permohonan Kredit. 2. 1(satu) bendel copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada BNI tanggal 06 Januari 2009 perihal permohonan disposisi KI, beserta lampiran RAB dan Kwitansi-kwitansi. 3. 3(tiga) lembar copy memorandum dari unit RO ke PPK Bisnis No.PEC/02/217A tanggal 16 November 2009 perihal segmentasi calon debitur PT.GMG. 4. 2(dua) lembar call memo atas nama nasabah PT.GMG tanggal 10 Desember 2009. 5. 1(satu) bendel copy formulir Berita Acara Taksasi Agunan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Parepare Tanggal 10 Desember 2009 atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG). 6. 2(dua) lembar copy Evaluasi Potensi Resiko & Mitigasinya atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 16 Desember 2009. 7. 2(dua) lembar Copy Formulir Ikhtisar Nilai Agunan (FIA) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 13 Desember 2009. 8. 1(satu) bendel copy Formulir Laporan Kunjungan Setempat atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009. 9. 1(satu) bendel copy Formulir Informasi Dasar (FID) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009. 10. 1(satu) bendel formulir analisa keuangan (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang. 11. 1(satu) bendel copy Checklist Uji Kepatuhan Rancangan Keputusan Kredit (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang. Tanggal uji kepatuhan 15 Desember 2009. 12. 2(dua) lembar copy Formulir Analisa Resiko / Ranting (FAR/PAK- 02. C) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang, Perode Rating tanggal 15 Desember 2009. 13. 2(dua) lembar copy lembar disposisi atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor PAK : PEC/2/ tanggal 15 Desember 2009. 14. 1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009. 166 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit. 15. 1(satu) bendel copy perjanjian kredit antara pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dengan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009. 167 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit. 16. 1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009. 168 tanggal 30 Desember 2009 beserta lampiran Jaminan yang Diserahkan Kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 17. 1(satu) bendel copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : PEC/2/1159/R tanggal 30 Desember 2009 perihal Keputusan Kredit. 18. 2(dua) lembar copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada Hendrik Jaury, SH. Notaris & PPAT Nomor : PEC/6/1169A/R tanggal 31 Desember 2009 perihal Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtgcht Notariil, Pengikatan SOL, dan Surat Pernyataan Notariil. 19. 2(dua) Lembar copy Call Memo atas nama Nasabah PT.GriyaMaricaya Gemilang (GMG) tanggal 31 Desember 2009 untuk tujuan Call Verifikasi Pengikatan Notaris. 20. 1(satu) bendel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/272 tanggal 31 Desember 2009 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya. 21. 1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/013 tanggal 18 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang. 22. 1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/017 tanggal 19 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang. 23. 1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/018 tanggal 20 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta laporannya. 24. 3(tiga) lembar Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/021 tanggal 21 Januari 2010 perihal Pengembalian Pokok KI An. Griya Maricaya Gemilang. 25. 1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/103 tanggal 11 Maret 2010 perihal Disposisi KI Tahap III An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya. 26. 1(satu) Lembar Copy Surat dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Kepada Perusda Sulsel Nomor : RMV/9/ 3. 2/1125 tanggal 30 Oktober 2013 perihal Permintaan Komfirmasi. 27. 1(satu) Lembar copy Surat dari Perusda Sulsel kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Nomor : 166/DIR/XI/2013 tanggal 15 November 2013 perihal Permintaan Komfirmasi. 28. 3(tiga) Lembar copy Enginering Estimate Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar yang dibuat pihak Interdeco rancangan bangun tanggal 15 November 2009. 29. 1(satu) bendel copy Penilaian Peroperti dari PT.Karmindo Apprakon Nomor : 06. 288/KA/LP/CL/09 tanggal 12 Juni 2009. 30. 1(satu) bendel copy Project Monitoring Report Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar PT.Griya Maricaya Gemilang Periode 4 Januari 2010 tentang Laporan Pengawasan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar per tanggal 04 Januari 2010 tanggal 27 Februari 2010. 31. 3(tiga) lembar copy cover note dari Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010. 32. 1(satu) bendel copy Rancangan Gambar Mall Of Makassar dari Perencana Inter deco Rancang Bangun. 33. 1(satu) bendel copy job Dicription Building Management Mall Of Makassar (MOM). 34. 1(satu) bendel copy laporan Study Kelayakan Pengoprasian Mall Of Makassar (Take Over Mayofield Mall) Milik PT. Griya Maricaya Gemilang. 35. 1(satu) bendel copy Rencana Anggaran Biaya Mall Of Makassar dari Perencana Inter Deco Rancang Bangun. 36. 1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Akta Pertanyaan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang. 37. 1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Ira Sudjono, SH., M.Hum., Mkn., Nomor : 53 tanggal 20 Februari 2008 perihal Akta Pertanyaan Keputusan para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang. 38. 1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 114 tanggal 12 Agustus 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang. 39. 1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 75 tanggal 04 Desember 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang. 40. 1(Satu) bendel copy Akta Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 01 tanggal 05 Januari 2010 perihal akta berita acara umum luar biasa para pemegang saham. 41. 1(Satu) bendel copy akta notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 02 tanggal 05 Januari 2010 perihal Perjanjian Pemberian Perorangan (Personal Dua Guarantee). 42. 1(Satu) bendel copy akta pemberian Hak Tanggungan Nomor : 233/2010 tanggal 05 Mei 2010. 43. 1(satu) bendel copy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 1/KUP/2010 tanggal 05 Januari 2010. 44. 1(Satu) lembar copy surat dari Wakil Pemimpin PT.Bank BNI (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare Nomor : PEC/6/582/R tanggal 12 Mei 2011. 45. 1(satu) bendel copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.235 dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang. 46. 1(satu) bendel copy Sertifikat Hak Tanggungan No.4767/2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang. 47. 2(dua) lembar copy Berita Acara Kehilangan Dokumen dari pihak PT.Bank BNI (Persero) Tbk tanggal 28 Maret 2012. 48. 1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Pernyataan Keputusan rapat PT.Griya Maricaya Gemilang. 49. 10(sepuluh) lembar copy Memorandum No.PEC/2/158 tanggal 23-04-2010 perihal Disposisi KNK An. PT.Griya Maricaya Gemilang. 50. 9(sembilan) lembar copy Memorandum No.PEC/II/003 tanggal 06-01-210 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang. 51. 1(Satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-03-2010 antara Asmiati Kumas dengan Imas (PT.Agung Raya Sentosa) dan Aris (Pemilik PT.Agung Raya Sentosa) dengan tujuan : Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG. 52. 1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-04-2010 antara Asmiati Kumas dengan PD.Megah Perkasa dan Sosro (Pemilik PD.Megah Perkasa) dengan tujuan Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG. 53. 1(Satu) lembar copy surat PT.GMG Nomor : 067/GMG/IV/2010 tanggal 06 April 2010 perihal Permohonan Penarikan KMK. 54. 1(satu) lembar copy Surat / Kwitansi PT.Agung Raya Sentosa tanggal Sentosa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 17. 188. 200. 000,- 55. 1(Satu) lembar copy surat / invoice No : LCJO234078 dari PD.Megah Perkasa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 12. 042. 390. 000,- 56. 1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 11-03-2010 antara Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 06-03- 2010. 57. 1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 18-01-2010 antara Drs. Syahminal, Gusti Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Repitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 17-01- 2010. 58. 1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Asmiati Kumas dengan Bpk. Agus (staff Konsultan KJPP Arief dan Rekan di Makassar) dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d 17-01- 2010. 59. 1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Gusdi Hasanuddin, Ravidah Abu Rais dan Muh. Firdaus dengan Aming Gosal dengan tujuan : laporan Kunjungan Setempat Ke Mall Of Makassar. 60. 1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 007/GMG/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 perihal Permohonan Penarikan KI. 61. 1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 006/GMG/XII/2010 tanggal 30 Desember 2009 perihal Pemohonan Penarikan KI. 62. 3(tiga) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023606/ DPIP/TIK/TGL/18-11- 2014. 63. 2(dua) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023543/ DPIP/TIK/TGL/18-11- 2014. 64. 10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184646226 (Reg. IDC) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/ 2014. 65. 10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184649680 (Reg. Pinjaman KMK) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014 66. 11(sebelas lembar copy Rekening Koran No.0184642663 (Reg. Pinjaman KI) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/ 2014. 67. 6(enam) lembar copy laporan (Riwayat Rekening Pinjaman) Of Balance Sheet Rekening No.0184646226, 0184649680, 0184642663 An. PT.Griya Maricaya Gemilang. 68. 1(Satu) lembar dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 015/DIR/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan. 69. 2(dua) lembar copy Surat Kadiv Legal Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : 116/D-HK/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 perihal Penyampaian. 70. 1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 061/DIR/III/2012 tanggal 28 Maret 2012. 71. 3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 072/GMG/IX/2011 tanggal 23 September 2011 perihal Penegasan Pengelolaan Kawasan Ruko Kompleks Latanete Plaza (sekarang Mall Of Makassar). 72. 1(Satu) lembar copy Surat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 539/2011/EKON tanggal 1 April 2010 perihal Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza. 73. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :091/DIR/III/2012 tanggal 04 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun. 74. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 074/DIR/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete selama 20 Tahun. 75. 3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Badan Pengawas Perusda Sulawesi Selatan Nomor : 387. a/DIR/XII/2009/ tanggal 3 Desember 2009 perihal Permohonan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza. 76. 3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty UP. Kuasa Direktur Utama Sdr. Aming Gosal Nomor : 267/DIR/VIII/2009 tanggal 02 September 2009 perihal Penawaran Rencana Pengelolaan Mall Latanette Plaza. 77. 1(satu) bendel copy Perjanjian Kerja sama Pembagian Keuntungan (Profitsharing) dan bagi tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan “Bangunan Serbaguna (Plaza) dan Kompleks Toko Hunian (Ruko) Perkantoran / Pertokoan, Tempat Parkir diatas tanah Eks Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang Nomor : 030/DIR/IV/90-151/PPR/AP/IV/90 tanggal 11 April 1990. 78. 1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 76 tanggal 15 Agustus 1990 perihal Perjanjian Kerja sama bagi hasil (Profit Shring tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan Gedung Guna (Plaza) dan Kompleks Rumah Toko (Ruko/Perkantoran/ Pertokoan,serta Perparkiran diatas Tanak Eks Hotel Angin Mamiri Jl. Sungai Saddang Ujung Pandang. 79. 1(satu) bendel copy I Akta Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 18 tanggal 09 April 1991 perihal Perjanjian bersama tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan. 80. 1(satu) bendel copy Akta Notaris Sri Hartini Widjaja, SH., Nomor : 05 tanggal 02 Maret 1994 perihal Perjanjian Pengoperan dan Kerja sama bagi Hasil Pembangunan “Latanette Plaza”. 81. 1(satu) bendel copy Nota Kesepahaman bersam antara Perusahaan daerah Provisi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang tentang Pengelolaan Latanete Plaza di Makassar tanggal 14 Desember 2009. 82. 1(satu) bendel copy Akta Notaris Abdul Muis, SH., MH., Nomor : 111 tanggal 15 April 2010 perihal Adendum terhadap Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty) tentang Pengelolaan Mall Of Makassar (Eks Latanete Plaza). 83. 1(Satu) bendel copy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor : 1 Desa / Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan dari Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang. 84. 1(Satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan. 85. 1(satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No.5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan. 86. 1(Satu) bendel copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 87. 1(satu) copy Bendel Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 3264/IX/Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi dan Badan Pengawas Perusda Lingkup Pemerintah Perovonsi Sulsel. 88. 1(Satu) bendel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 56/I/Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan. 89. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 2040/Perusda-HDR/IV/09 tanggal 24 April 2009. 90. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Nomor : 03/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Proposal Kelanjutan Kerja sama dengan Perusda. 91. 1(Satu) lembar copy surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 14/Perusda-HDR/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Konsep Baru dan Kelanjutan Pengelolaan Latenete Plaza. 92. 1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 01/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengambil alihan Pengelolaan Latanete Plaza. 93. 1(satu) lembar copy Surat dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Ralty Nomor : 002/DIR/I/2009 tanggal 07 Januari 2009 tentang Peringatan tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete. 94. 1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 041/DIR/II/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Peringatan II tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete. 95. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 154/DIR/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Peringatan ke III dan Penghentian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza. 96. 1(satu) lembar copy Surat Perintah dari Direktur Utama Perusahaan daerah Sulawesi Selatan Kepada Staf Perusahaan Daerah Nomor : 173/DIR/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009. 97. 2(dua) lembar copy Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete Nomor : 320/DIR/PDSS/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 antara Perusahaan Daerah dengan Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty. 98. 2(dua) lembar copy Surat kuasa dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Aming Gosal tanggal 12 Juni 2009 untuk melakukan perundingan (negosiasi) sehubungan dengan pembantalan perjanjian kerja sama antara PT.Hari Darmawan Realty dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan. 99. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Pengelola Latanete Plaza Nomor : 177/DIR/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Penempatan Personil Perusda Sulsel di Latanete Plaza. 100. 1(satu) bendel copy Surat dari Konsultan hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi tanggal 26 Oktober 2009 perihal Legal Opini atas Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza. 101. 1(Satu) lembar copy Berita acara pemeriksaan Fasilitas Mayofiled Mall Maricaya antara Pihak Perusda Sulsel dan Pihak PT.Hari Darmawan Realty tanggal 22 Juli 2009. 102. 1(Satu) bendel copy Surat dari Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Kepada Direktur Utama Perusda Nomor : 002/HDR/IX/2009 tanggal 18 September 2009 perihal jawaban dan persetujuan kelanjutan kerja sama pengelolaan Mall Latanete Plaza. 103. Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Mks tanggal 04 Januari 2016 atas nama terdakwa ASMIATI KHUMAS, ST., MM Binti H. MUHAMMAD KHUTBAH TJONDENG. 104. Putusan Nomor : 42/Pid.SUS.TPK/2015/PN.Mks tanggal 07 Januari 2016 atas nama terdakwa Drs.GUSDI HASANUDDIN Bin HASANUDDIN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. ï¶ Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
P U T U S A N
NOMOR :49/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HENDRIK JAURY, SH. ;
Tempat lahir : Makassar ;
Umur atau tanggal lahir : 62 tahun / 06 Mei 1955 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln Sulawesi No.181 Kota Makassar ;
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Notaris ;
Pendidikan : S-1 (Strata Satu) ;
Terdakwa didalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum SALASA ALBERT, SH., PRASETYO SALASA, SH. Para Advokat beralamat di Jalan Padang Raya Kompleks Chrysant B.16 Panakkukang Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Nopember 2017 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 6 Nopember 2017
No.564/Pid/2017/UB;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; -
Telah membaca ; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 29 Agustus 2018 Nomor :49/Pid.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Plh. Panitera, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 29 Agustus 2018 Nomor :49/Pid.Sus.TPK/2018/ PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Pare-pare No.Reg.Perk. :PDS-01/Ft.1/ pare/09/2017 tanggal 17 Oktober 2017, yang berbunyi sebagai berikut ;
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa HENDRIK JAURY, SH selaku Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :C-629,HT.03.02-TH.1998 bersama-sama dengan Aming Gosal Alias Aming Thiono Thungadi Bin Thio Go Mo selaku Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang, Drs.Syahminal Yonnidarma selaku Pemimpin Sentra Kredit Kecil (SKC)
PT.BNI (Persero) Tbk Parepare, Drs. Gusdi Hasanuddin selaku Penyelia Relation Officer PT.BNI (Persero) SKC Parepare dan Asmiati Khumas, ST., MM selaku Analisis/Relation Officer PT.BNI (Persero) SKC Parepare (masing-masing telah dinyatakanterbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar), pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2010, bertempat di Kantor PT.BNI (Persero) Sentra Kredit Kecil Parepare Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar baik bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri “melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara“, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 November 2009 Aming Gozal selaku Direktur
PT.Griya Maricaya Gemilang (PT.GMG) mengajukan kredit investasi kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah) dengan perincian Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) untuk keperluan tambahan modal kerja Departemen Store dan kredit investasi Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk keperluan renovasi Mall of Makassar.
Bahwa setelah permohonan kredit yang diajukan Aming Gozal diterima oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare selanjutnya Drs.Syahminal Y,MM, selaku pemimpin BNI SKC Parepare memerintahkan Drs.Gusdi Hasanuddin, selaku Penyelia RO untuk memproses dan menerima dokumen permohonan kredit berupa : Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Copy Dokumen Jaminan berupa Copy Sertifikat Hak Guna bangunan atas nama PT.Kumala Celebes Putra, Akta Perusahaan, Rencana Anggaran Biaya, Penilaian Jaminan Appraisal PT.Karmindo Aprakon, Laporan Keuangan Rugi/laba periode 31 Juli 2009 dan Laporan Study Kelayakan Pengoperasian Mall Of Makassar.
Bahwa Drs. Gusdi Hasanuddin (selaku penyelia RO) selanjutnya secara berjenjang menunjuk Asmiati Khumas, selaku RO/Analis secara lisan untuk melakukan penelitian dan melakukan collecting data-data pendukung lainnya guna penyusunan Advis atau PAK (Perangkat Analisa Kredit). Setelah dilakukan analisa oleh Asmiati Khumas, selanjutnya hasil penelitiannya diserahkan kepada Drs. Gusdi Hasanuddin kemudian diserahkan kepada Drs.Syahminal Y,MM (Pemimpin PT.BNI SKC Parepare).
Bahwa karena kredit yang dimohonkan bukan dalam kewenangan pada
PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare untuk memutuskan, selanjutnya permohonan Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang sebesar
Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh Milyar) dimintakan persetujuan kepada Pemimpin Wilayah PT.BNI (Persero) Tbk Makassar yang saat itu dijabat oleh Drs. Sukarno, MBA.Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009 Pemimpin Wilayah BNI Makassar yaitu Drs. Sukarno, MBA menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada
PT.GMG, dengan mengeluarkan lembar disposisi pendapat unit bisnis (PEMP.W07) No.PAK : PEC/2/Tanggal 15 Desember 2009 atas nama perusahaan PT.Griya Maricaya Gemilang dengan rincian sebagai berikut :
KMK maksimal sebesar Rp.10 Milyard.
KI Non KUK sebesar Rp.19 Milyard.
KI Non KUK IDC sebesar Rp. 1 Milyard.
Dengan persyaratan antara lain :
Pastikan bahwa proses dan kelengkapan serta keabsahaan pengalihan hak kepemilikan aset Mall of Makassar kepada PT.Griya Maricaya Gemilang telah dilaksanakan dengan benar dan dijamin authentical statusnya.
Disposisi kredit investasi (Kl) untuk renovasi dapat dilaksanakan setelah pengeluaran self financing sebesar Rp.11.581 juta direalisasikan disertai dengan bukti pengeluaran yang syah dan diserahkan kepada Bank.
Pantau proses renovasi dan pastikan bahwa penggunaan Kredit Investasi (Kl) yang diberikan sejalan dengan tujuan, sehingga dengan fasilitas kredit investasi tersebut, mall benar-benar telah dapat dioperasikan dengan baik.
Disposisi fasilitas Kredit Modal Kerja setelah dipastikan mall siap dioperasikan disertai dengan komitmen yang bersangkutan untuk merealisasikan pengadaan sebagian barang-barang dagangan untuk mendukung kelancaran aktivitas usaha.
Mintakan kesanggupan yang bersangkutan secara tertulis untuk menyetorkan hasil sewa ke rekening yang ada di BNI sebagai kekuatan untuk membayar repayment capasity serta memperkuat modal kerja perusahaan.
Pastikan penutupan asuransi dan pengikatan barang jaminan yang menjamin keamanan BNI telah dilaksanakan sebelum disposisi diperkenankan.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2009, dengan adanya persetujuan dari Pemimpin Wilayah BNI Makassar tersebut, Drs.Syahminal, MM memproses permohonan fasilitas kredit PT.GMG yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit dengan Aming Gosal selaku Direktur
PT.GMG, yaitu :
Perjanjian kredit Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Investasi (KI).
Kegunaan : Renovasi Mall of Makassar yang berlokasi di jalan Sungai Saddang Komplek Latanette Plaza Makassar.
Plafon : Rp.19.000.000.000.- (Sembilan belas miliyar rupiah).
Jangka waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2019, termasuk grace period selama
6 bulan.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.-
Perjanjian kredit nomor 2009.167 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – Interest During Construction (KI-IDC).
Kegunaan : Membayar bunga KI renovasi Renovasi Mall of Makassar yang berlokasi di jalan Sungai Saddang Komplek Latanette Plaza Makassar.
Plafon : Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah).
Jangka waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2019, termasuk grace period selama
6 bulan.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.
Perjanjian kredit nomor 2009.168 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Modal Kerja (KMK).
Kegunaan : Membiayai tambahan modal kerja usaha pengelolaan Mall of Makassar dan perdagangan pakaian jadi.
Plafon : Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah).
Jangka waktu : Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2010.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.
Bahwa jaminan atas Perjanjian kredit tersebut adalah :
1(satu) unit T/B Mall 5 lantai termasuk basement yang berlokasi di
Jl. Sungai saddang kel. Pisang selatan kec. Ujung pandang Kota Makassar SHGB No.235 tanggal 30 Oktober 1991, GS No.576/1991
Tgl 20 September 1991 an. PT.Kumala Putra Celebes dengan masa berlaku s/d tanggal 5 September 2011 SHGB akan dibalik nama menjadi An. PT.Griya Maricaya Gemilang dan dilakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).Persediaan barang dagangan berupa aneka pakaian jadi yang akan ada di departemen store yang berlokasi di Mall Of Makassar Jalan Sungai Saddang Kompleks Latanete Plaza Makassar akan diikat fidusia sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2009 Syahminal sebagai Pemimpin Sentra Kredit Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., menyampaikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor :PEC/2/1159/T tanggal
30 Desember 2009.
Persyaratan disposisi / penarikan antara lain :
Bukti kepemilikan SHGB No.235 telah diperpanjang dan dibalik nama menjadi a.n. PT.GMG.
Aming Gosal, Sdr. Naysar dan Sdr. Mappelawa diharuskan keluar dari pengurusan dan kepemilikan saham pada perusahaan lainnya yang telah mendapat fasilitas kredit di BNI.
Disposisi KMK setelah bangunan Mall of Makassar siap beroperasional disertai komitmen untuk merealisasikan pengadaan barang-barang dagangan untuk mendukung kelancaran aktivitas usaha.
Self financing harus diinvestasikan terlebih dahulu sebelum pemakaian fasilitas kredit disertai bukti-bukti pengeluaran yang dianggap sah dan diserahkan kepada Bank.
Disposisi fasilitas Kl dilakukan secara bertahap, dimana pencairan pertama, dilakukan setelah self financing tertanam seluruhnya dalam bentuk progres fisik bangunan. Pencairan selanjutnya sesuai dengan progres fisik bangunan.
Bahwa pada tanggal 05 Januari 2010 Drs.Syahminal Yonnidarma, MM memasukkan Cover Note Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, sebagai kelengkapan prosedur pencairan permohonan kredit Aming Gozal kepada PT BNI Cabang Parepare.
Bahwa Cover Note Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, dibuat oleh terdakwa Hendrik Jaury, SH selaku Notaris, yang isinya memuat pernyataan bahwa proses pengikatan atas jaminan akan dilakukan proses Roya dan Dibalik Nama serta akan diperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 235 dan sampai berakhirnya masa SHGB
No.235 pada tanggal 05 September 2011.Namun kenyataanya terdakwa hendrik Jaury, S.H. tetap membuat cover note terhadap Objek jaminan SHGB No.235 yang seharusnya sudah berakhir. dengan demikian Hak PT.GMG telah gugur ataupun hapus, sehingga objek jaminan SHGB Nomor :235 berupa 1(satu) unit T/B Mall
5 lantai termasuk basement yang berlokasi di Jl.Sungai saddang kel. Pisang selatan kec. Ujung pandang Kota Makassar yang sudah dijaminkan oleh Aming Gozal (PT.GMG) ke PT.BNI (persero) Tbk SKC Cabang Parepare beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan cq. Perusda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang hak.Tujuan dibuatnya Cover Note oleh terdakwa Henrik Jaury, SH selaku Notaris sebagai persyaratan mutlak untuk pencairan kredit yang di ajukan oleh Aming Gozal.
Bahwa dengan dibuatnya cover note oleh terdakwa sebagai syarat mutlak untuk persetujuan kredit yang diajukan oleh Aming Gozal, maka PT.Bank BNI (Persero) Tbk SKC Parepare selaku BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah sebesar 51 persen, telah menyetujui permohonan kredit dari Aming Gozal sesuai perjanjian kredit Nomor :2009.166, 2009.167, 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 sehingga PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare mengeluarkan uang sejumlah Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) yang dikelolah oleh PT.Bank BNI SKCP Parepare dengan perincian sebagai berikut :
Kredit Investasi :
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 6 Januari 2010 Rp. 7,331.340.000.- Tahap I 2. 20 Januari 2010 Rp. 5.126.305.000.- Tahap II 3. 11 Maret 2010 Rp. 6.543.660.000.- Tahap III Jumlah Rp.19.001.305.000.-
2. Kredit Investasi Interest During Construction :
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 26 Januari 2010 Rp. 198.987.222.- Tahap I 2. 24 Februari 2010 Rp. 239.943.796.- Tahap II 3. 25 Maret 2010 Rp. 219.257.944.- Tahap III 4. 26 April 2010 Rp. 240.884.900.- Tahap IV 5. 31 Mei 2010 Rp. 100.926.138. Tahap V Jumlah Rp. 1.000.000.000.-
3. Kredit Modal Kerja (KMK) :
Pada tanggal 23 April 2010 sebesar Rp.10.000.000.000,- berdasarkan memorandum Nomor PEC/2/158 tanggal 23 April 2010.
Jumlah keseluruhan adalah Rp.30.000.000.000,00.- (tiga puluh milyar).
Bahwa uang sejumlah Rp.30.000.000.000,00. (tiga puluh milyar) tersebut seluruhnya telah diterima oleh Aming Gozal, akan tetapi sampai berakhirnya perjanjian pada tanggal 05 September 2011, Aming Gozal tidak melakukan pembayaran, sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 34.690.655.139,00 berdasarkan perhitungan yaitu :
1) Yang diterima Aming Gozal (terpidana) / pencairan Rp.30.000.000.000,-
2) Bunga yang seharusnya diterima BNI SKC Parepare
Rp.16.728.533.941,00.
3) Yang dibayar oleh Aming Gozal (pokok tambah bunga) Rp.12.037.878.802,00.
Jumlah kerugian keuangan Negara (PT.Bank BNI KCP Parepare)
Rp.34.690.655.139,00.
Bahwa oleh karena tidak adanya perpanjang SHGB No.235 yang dijadikan jaminan oleh Aming Gozal (PT.GMG) sebagaimana yang tercantum dalam cover note yang dibuat oleh terdakwa, maka Bank BNI (Persero) Tbk SKC Parepare kehilangan atas hak jaminan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, maka Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT.BNI SKC Parepare sejumlah Rp.34.690.655.139,00,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa HENDRIK JAURY, SH selaku Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C-629, HT.03.02-TH.1998 bersama-sama dengan Aming Gosal Alias Aming Thiono Thungadi Bin Thio Go Mo selaku Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang, Drs.Syahminal YonnidarmaPemimpin Sentra Kredit Kecil (SKC) PT.BNI (Persero) Tbk Parepare, Drs.Gusdi Hasanuddin selaku Penyelia Relation Officer PT.BNI (Persero) SKC Parepare dan Asmiati Khumas, ST., MM selaku Analisis/Relation Officer PT. BNI (Persero) SKC Pareparemasing-masing telah dinyatakanterbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair tersebut diatas, baik bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hendrik Jauri, SH telah diangkat sebagai notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :
C-629.HT.03.02-TH.1998.
Bahwa pada tanggal 14 November 2009 Aming Gozal selaku Direktur
PT.Griya Maricaya Gemilang (PT.GMG) mengajukan kredit investasi kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah) dengan perincian Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) untuk keperluan tambahan modal kerja Departemen Store dan kredit investasi Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk keperluan renovasi Mall of Makassar.Bahwa setelah permohonan kredit yang diajukan Aming Gozal diterima oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare selanjutnya Drs.Syahminal Y,MM, selaku pemimpin BNI SKC Parepare memerintahkan Drs.Gusdi Hasanuddin selaku Penyelia RO untuk memproses dan menerima dokumen permohonan kredit berupa : Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Copy Dokumen Jaminan berupa Copy Sertifikat Hak Guna bangunan atas nama PT.Kumala Celebes Putra, Akta Perusahaan, Rencana Anggaran Biaya, Penilaian Jaminan Appraisal PT.Karmindo Aprakon, Laporan Keuangan Rugi/laba periode 31 Juli 2009 dan Laporan Study Kelayakan Pengoperasian Mall Of Makassar.
Bahwa Drs.Gusdi Hasanuddin selaku penyelia RO selanjutnya secara berjenjang menunjuk Asmiati Kumas selaku RO/Analis secara lisan untuk melakukan penelitian dan melakukan collecting data-data pendukung lainnya guna penyusunan Advis atau PAK (Perangkat Analisa Kredit). Setelah dilakukan analisa oleh Asmiati Khumas, selanjutnya hasil penelitiannya diserahkan kepada Drs.Gusdi Hasanuddin kemudian diserahkan kepada Drs.Syahminal Y,MM selaku Pemimpin PT.BNI SKC Parepare.
Bahwa karena kredit yang dimohonkan bukan dalam kewenangan pada
PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare untuk memutuskan, selanjutnya permohonan Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang sebesar
Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh Milyar) dimintakan persetujuan kepada Pemimpin Wilayah PT.BNI (Persero) Tbk Makassar yang saat itu dijabat oleh Drs. Sukarno, MBA.Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009 Pemimpin Wilayah BNI Makassar yaitu Drs.Sukarno, MBA menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada
PT.GMG, dengan mengeluarkan lembar disposisi pendapat unit bisnis (PEMP.W07) No.PAK :PEC/2/ Tanggal 15 Desember 2009 atas nama perusahaan PT.Griya Maricaya Gemilang dengan rincian sebagai berikut :
KMK maksimal sebesar Rp.10 Milyard.
KI Non KUK sebesar Rp.19 Milyard.
KI Non KUK IDC sebesar Rp.1 Milyard.
Dengan persyaratan antara lain :
a. Pastikan bahwa proses dan kelengkapan serta keabsahaan pengalihan hak kepemilikan aset Mall of Makassar kepada PT.Griya Maricaya Gemilang telah dilaksanakan dengan benar dan dijamin authentical statusnya.
b. Disposisi kredit investasi (Kl) untuk renovasi dapat dilaksanakan setelah pengeluaran self financing sebesar Rp.11.581 juta direalisasikan disertai dengan bukti pengeluaran yang syah dan diserahkan kepada Bank.
c. Pantau proses renovasi dan pastikan bahwa penggunaan Kredit Investasi (Kl) yang diberikan sejalan dengan tujuan, sehingga dengan fasilitas kredit investasi tersebut, mall benar-benar telah dapat dioperasikan dengan baik.
d. Disposisi fasilitas Kredit Modal Kerja setelah dipastikan mall siap dioperasikan disertai dengan komitmen yang bersangkutan untuk merealisasikan pengadaan sebagian barang-barang dagangan untuk mendukung kelancaran aktivitas usaha.
e. Mintakan kesanggupan yang bersangkutan secara tertulis untuk menyetorkan hasil sewa ke rekening yang ada di BNI sebagai kekuatan untuk membayar repayment capasity serta memperkuat modal kerja perusahaan.
f. Pastikan penutupan asuransi dan pengikatan barang jaminan yang menjamin keamanan BNI telah dilaksanakan sebelum disposisi diperkenankan.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2009, dengan adanya persetujuan dari Pemimpin Wilayah BNI Makassar tersebut, Drs.Syahminal, MM memproses permohonan fasilitas kredit PT.GMG yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit dengan Aming Gosal selaku Direktur PT.GMG, yaitu :
1. Perjanjian kredit Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Investasi (KI).
Kegunaan : Renovasi Mall of Makassar yang berlokasi di jalan Sungai Saddang Komplek Latanette Plaza Makassar.
Plafon : Rp.19.000.000.000.- (Sembilan belas miliyar rupiah).
Jangka waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2019, termasuk grace period selama
6 bulan.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.
2. Perjanjian kredit nomor 2009.167 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – Interest During Construction (KI-IDC).
Kegunaan : Membayar bunga KI renovasi Renovasi Mall of Makassar yang berlokasi di jalan Sungai Saddang Komplek Latanette Plaza Makassar.
Plafon : Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah).
Jangka waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2019, termasuk grace period selama
6 bulan.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.
3. Perjanjian kredit nomor 2009.168 tanggal 30 Desember 2009.
Jenis Fasilitas : Kredit Modal Kerja (KMK).
Kegunaan : Membiayai tambahan modal kerja usaha pengelolaan Mall of Makassar dan perdagangan pakaian jadi.
Plafon : Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah).
Jangka waktu : Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2009 s/d
29 Desember 2010.Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace period.
Bahwa jaminan atas Perjanjian kredit tersebut adalah :
1(satu) unit T/B Mall 5 lantai termasuk basement yang berlokasi di
Jl. Sungai saddang kel. Pisang selatan kec. Ujung pandang Kota Makassar SHGB No.235 tanggal 30 Oktober 1991, GS No.576/1991
Tgl 20 September 1991 an. PT.Kumala Putra Celebes dengan masa berlaku s/d tanggal 5 September 2011 SHGB akan dibalik nama menjadi An. PT.Griya Maricaya Gemilang dan dilakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).Persediaan barang dagangan berupa aneka pakaian jadi yang akan ada di departemen store yang berlokasi di Mall Of Makassar Jl. Sungai Saddang Kompleks Latanete Plaza Makassar akan diikat fidusia sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2009 Syahminal sebagai Pemimpin Sentra Kredit Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., menyampaikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor : PEC/2/1159/T tanggal
30 Desember 2009.
Persyaratan disposisi / penarikan antara lain :
Bukti kepemilikan SHGB No.235 telah diperpanjang dan dibalik nama menjadi a.n. PT.GMG.
Aming Gosal, Sdr. Naysar dan Sdr. Mappelawa diharuskan keluar dari pengurusan dan kepemilikan saham pada perusahaan lainnya yang telah mendapat fasilitas kredit di BNI.
Disposisi KMK setelah bangunan Mall of Makassar siap beroperasional disertai komitmen untuk merealisasikan pengadaan barang-barang dagangan untuk mendukung kelancaran aktivitas usaha.
Self financing harus diinvestasikan terlebih dahulu sebelum pemakaian fasilitas kredit disertai bukti-bukti pengeluaran yang dianggap sah dan diserahkan kepada Bank.
Disposisi fasilitas Kl dilakukan secara bertahap, dimana pencairan pertama, dilakukan setelah self financing tertanam seluruhnya dalam bentuk progres fisik bangunan. Pencairan selanjutnya sesuai dengan progres fisik bangunan.
Bahwa pada tanggal 05 Januari 2010 Drs.Syahminal Yonnidarma, MM memasukkan Cover Note Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, sebagai kelengkapan prosedur pencairan permohonan kredit Aming Gozal kepada PT BNI Cabang Parepare.
Bahwa Cover Note Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, dibuat oleh terdakwa Hendrik Jaury, SH selaku Notaris, yang isinya memuat pernyataan bahwa proses pengikatan atas jaminan akan dilakukan proses Roya dan Dibalik Nama serta akan diperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :235 dan sampai berakhirnya masa SHGB
No.235 pada tanggal 05 September 2011. Namun terdakwa Hendrik Jaury, SH. tetap membuat cover note terhadap objek jaminan SHGB Nomor 235 yang seharusnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang, dengan demikian Hak PT.GMG telah gugur ataupun hapus, sehingga objek jaminan SHGB Nomor 235 berupa 1(satu) unit T/B Mall 5 Lantai termasuk basement yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar yang sudah dijaminkan oleh Aming Gozal selaku Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang ke PT.BNI (persero) Tbk SKC Cabang Parepare beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan cq. Perusda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang hak.Tujuan dibuatnya Cover Note oleh terdakwa Hendrik Jaury, SH selaku Notaris sebagai persyaratan mutlak untuk pencairan kredit yang di ajukan oleh Aming Gozal.
Bahwa dengan dibuatnya cover note oleh terdakwa sebagai syarat untuk persetujuan kredit yang diajukan oleh Aming Gozal maka PT.Bank BNI (Persero) Tbk SKC Parepare selaku BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah sebesar 51 persen, telah menyetujui permohonnan kredit dari Aming Gozal sesuai perjanjian kredit Nomor :2009.166, 2009.167, 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 sehingga PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare mengeluarkan uang sejumlah Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) yang dikelolah oleh PT.Bank BNI SKCP Parepare dengan perincian sebagai berikut :
1. Kredit Investasi
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 6 Januari 2010 Rp.7,331.340.000.- Tahap I 2. 20 Januari 2010 Rp.5.126.305.000.- Tahap II 3. 11 Maret 2010 Rp.6.543.660.000.- Tahap III Jumlah Rp.19.001.305.000.-
2. Kredit Investasi Interest During Construction
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 26 Januari 2010 Rp. 198.987.222.- Tahap I 2. 24 Februari 2010 Rp. 239.943.796.- Tahap II 3. 25 Maret 2010 Rp. 219.257.944.- Tahap III 4. 26 April 2010 Rp. 240.884.900.- Tahap IV 5. 31 Mei 2010 Rp. 100.926.138. Tahap V Jumlah Rp. 1.000.000.000.-
3. Kredit Modal Kerja (KMK)
Pada tanggal 23 April 2010 sebesar Rp.10.000.000.000,- berdasarkan memorandum Nomor PEC/2/158 tanggal 23 April 2010.
Jumlah keseluruhan adalah Rp.30.000.000.000,00.- (tiga puluh milyar)
Bahwa uang sejumlah Rp.30.000.000.000,00. (tiga puluh milyar) tersebut seluruhnya telah diterima oleh Aming Gozal akan tetapi sampai berakhirnya perjanjian pada tanggal 05 September 2011, Aming Gozal tidak melakukan pembayaran, sehingga Negara mengalami kerugian
sejumlah Rp.34.690.655.139,00 berdasarkan perhitungan yaitu :
1) Yang diterima Aming Gozal (terpidana)/pencairan Rp.30.000.000.000,-
2) Bunga yang seharusnya diterima BNI SKC Parepare
Rp.16.728.533.941,00.
3) Yang dibayar oleh Aming Gozal (pokok tambah bunga) Rp.12.037.878.802,00.
Jumlah kerugian keuangan Negara (PT.Bank BNI KCP Parepare)
Rp.34.690.655.139,00.
Bahwa uang sejumlah Rp.30.000.000.000,00. (tiga puluh milyar) tersebut seluruhnya telah diterima oleh Aming Gozal (terpidana) dengan adanya cover note yang dibuat oleh terdakwa akan tetapi sampai berakhirnya perjanjian pada tanggal 05 September 2011, Aming Gozal (terpidana) tidak melakukan pembayaran, sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp.34.690.655.139,00. (tiga puluh empat milyar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Aming Gozal (terpidana) diuntungkan berdasarkan perhitungan tersebut diatas.
Bahwa oleh karena tidak adanya perpanjang SHGB No.235 yang dijadikan jaminan PT.GMG sebagaimana yang tercantum dalam cover note yang dibuat oleh terdakwa, maka Bank BNI (Persero) Tbk SKC Parepare kehilangan atas hak jaminan tersebut, karena Hak Pengelolaan dan HGB Nomor :235 beralih kepada Perusda Provinsi Sulawesi Selatan karena merupakan asset milik pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatan terdakwa, maka Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT.BNI Skc Parepare sejumlah Rp.34.000.000.000,-
Yang seluruhnya dinikmati oleh Aming Gozal (terpidana).
Akibat perbuatan terdakwa, maka Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT.BNI SKC Parepare sejumlah Rp.34.000.000.000,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No.Reg.Perk:PDS-01/R.4.11/Fd.1/09/2017 tertanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana “Dakwaan Primair” Pasal 2 ayat (1) UU N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam “Dakwaan Subsidair” Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP sesuai dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa:
1(satu) lembar copy surat dari Direktur PT.GMG kepada PT.BNI Sentra Kredit Kecil Parepare tanggal 14 November 2009 perihal Permohonan Kredit.
1(satu) bendel copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada BNI tanggal
06 Januari 2009 perihal permohonan disposisi KI, beserta lampiran RAB dan Kwitansi-kwitansi.3(tiga) lembar copy memorandum dari unit RO ke PPK Bisnis No.PEC/02/217A tanggal 16 November 2009 perihal segmentasi calon debitur PT.GMG.
2(dua) lembar call memo atas nama nasabah PT.GMG tanggal
10 Desember 2009.1(satu) bendel copy formulir Berita Acara Taksasi Agunan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Parepare Tanggal 10 Desember 2009 atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG).
2(dua) lembar copy Evaluasi Potensi Resiko & Mitigasinya atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 16 Desember 2009.
2(dua) lembar Copy Formulir Ikhtisar Nilai Agunan (FIA) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 13 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Laporan Kunjungan Setempat atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Informasi Dasar (FID) atas nama
PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009.1(satu) bendel formulir analisa keuangan (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Checklist Uji Kepatuhan Rancangan Keputusan Kredit (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang tanggal uji kepatuhan 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy Formulir Analisa Resiko / Ranting (FAR/PAK-02.C) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang, Perode Rating tanggal 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy lembar disposisi atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor PAK : PEC/2/ tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.
1(satu) bendel copy perjanjian kredit antara pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dengan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.167 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 beserta lampiran Jaminan yang Diserahkan Kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1(satu) bendel copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : PEC/2/1159/R tanggal 30 Desember 2009 perihal Keputusan Kredit.2(dua) lembar copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada Hendrik Jaury, SH. Notaris & PPAT Nomor : PEC/6/1169A/R tanggal 31 Desember 2009 perihal Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtgcht Notariil, Pengikatan SOL, dan Surat Pernyataan Notariil.2(dua) Lembar copy Call Memo atas nama Nasabah PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 31 Desember 2009 untuk tujuan Call Verifikasi Pengikatan Notaris.
1(satu) bendel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/272 tanggal 31 Desember 2009 perihal Disposisi KI
An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/013 tanggal 18 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC
No.PEC/02/017 tanggal 19 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/018 tanggal 20 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta laporannya.
3(tiga) lembar Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/021 tanggal 21 Januari 2010 perihal Pengembalian Pokok KI An. Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/103 tanggal 11 Maret 2010 perihal Disposisi KI Tahap III An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.
1(satu) Lembar Copy Surat dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Kepada Perusda Sulsel Nomor : RMV/9/3.2/1125 tanggal 30 Oktober 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
1(satu) Lembar copy Surat dari Perusda Sulsel kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Nomor : 166/DIR/XI/2013 tanggal 15 November 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
3(tiga) Lembar copy Enginering Estimate Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar yang dibuat pihak Interdeco rancangan bangun tanggal
15 November 2009.1(satu) bendel copy Penilaian Peroperti dari PT.Karmindo Apprakon Nomor : 06.288/KA/LP/CL/09 tanggal 12 Juni 2009.
1(satu) bendel copy Project Monitoring Report Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar PT.Griya Maricaya Gemilang Periode 4 Januari 2010 tentang Laporan Pengawasan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar per tanggal 04 Januari 2010 tanggal 27 Februari 2010.
3(tiga) lembar copy cover note dari Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(satu) bendel copy Rancangan Gambar Mall Of Makassar dari Perencana Inter deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy job Dicription Building Management Mall Of Makassar (MOM).
1(satu) bendel copy laporan Study Kelayakan Pengoprasian Mall Of Makassar (Take Over Mayofield Mall) Milik PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Rencana Anggaran Biaya Mall Of Makassar dari Perencana Inter Deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Akta Pertanyaan Keputusan Rapat
PT.Griya Maricaya Gemilang.1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Ira Sudjono, SH., M.Hum., Mkn., Nomor : 53 tanggal 20 Februari 2008 perihal Akta Pertanyaan Keputusan para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 114 tanggal 12 Agustus 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris H.Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor: 75 tanggal 04 Desember 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 01 tanggal 05 Januari 2010 perihal akta berita acara umum luar biasa para pemegang saham.
1(Satu) bendel copy akta notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 02 tanggal 05 Januari 2010 perihal Perjanjian Pemberian Perorangan (Personal Dua Guarantee).
1(Satu) bendel copy akta pemberian Hak Tanggungan Nomor : 233/2010 tanggal 05 Mei 2010.
1(satu) bendel copy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 1/KUP/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(Satu) lembar copy surat dari Wakil Pemimpin PT.Bank BNI (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare Nomor : PEC/6/582/R tanggal 12 Mei 2011.
1(satu) bendel copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.235 dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(satu) bendel copy Sertifikat Hak Tanggungan No.4767/2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
2(dua) lembar copy Berita Acara Kehilangan Dokumen dari pihak
PT. Bank BNI (Persero) Tbk tanggal 28 Maret 2012.1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Pernyataan Keputusan rapat
PT.Griya Maricaya Gemilang.10(sepuluh) lembar copy Memorandum No.PEC/2/158 tanggal 23-04-2010 perihal Disposisi KNK An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
9(sembilan) lembar copy Memorandum No.PEC/II/003 tanggal 06-01-210 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-03-2010 antara Asmiati Kumas dengan Imas (PT.Agung Raya Sentosa) dan Aris (Pemilik
PT.Agusng Raya Sentosa) dengan tujuan : Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-04-2010 antara Asmiati Kumas dengan PD. Megah Perkasa dan Sosro (Pemilik PD.Megah Perkasa) dengan tujuan Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.
1(Satu) lembar copy surat PT.GMG Nomor : 067/GMG/IV/2010 tanggal 06 April 2010 perihal Permohonan Penarikan KMK.
1(satu) lembar copy Surat / Kwitansi PT.Agung Raya Sentosa tanggal Sentosa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.17.188.200.000,-
1(Satu) lembar copy surat / invoice No : LCJO234078 dari PD. Megah Perkasa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.12.042.390.000,-
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 11-03-2010 antara Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d
tgl 06-03-2010.1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 18-01-2010 antara
Drs. Syahminal, Gusti Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Repitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 17-01-2010.1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Asmiati Kumas dengan Bpk. Agus (staff Konsultan KJPP Arief dan Rekan di Makassar) dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d 17-01-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Gusdi Hasanuddin, Ravidah Abu Rais dan Muh. Firdaus dengan Aming Gosal dengan tujuan : laporan Kunjungan Setempat Ke Mall Of Makassar.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 007/GMG/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 perihal Permohonan Penarikan KI.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 006/GMG/XII/2010 tanggal 30 Desember 2009 perihal Pemohonan Penatikan KI.
3(tiga) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023606/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
2(dua) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023543/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184646226 (Reg. IDC) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184649680 (Reg. Pinjaman KMK) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014
11(sebelas lembar copy Rekening Koran No.0184642663 (Reg. Pinjaman KI) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
6(enam) lembar copy laporan (Riwayat Rekening Pinjaman) Of Balance Sheet Rekening No.0184646226, 0184649680, 0184642663
An. PT.Griya Maricaya Gemilang.1(Satu) lembar dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 015/DIR/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan.
2(dua) lembar copy Surat Kadiv Legal Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : 116/D-HK/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 perihal Penyampaian.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 061/DIR/III/2012 tanggal
28 Maret 2012.3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang kepada Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 072/GMG/IX/2011 tanggal 23 September 2011 perihal Penegasan Pengelolaan Kawasan Ruko Kompleks Latanete Plaza (sekarang Mall Of Makassar).
1(Satu) lembar copy Surat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 539/2011/EKON tanggal 1 April 2010 perihal Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 091/DIR/III/2012 tanggal 04 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 074/DIR/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete selama 20 Tahun.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Badan Pengawas Perusda Sulawesi Selatan Nomor : 387.a/DIR/XII/2009/ tanggal 3 Desember 2009 perihal Permohonan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty UP. Kuasa Direktur Utama Sdr. Aming Gosal Nomor : 267/DIR/VIII/2009 tanggal 02 September 2009 perihal Penawaran Rencana Pengelolaan Mall Latanette Plaza.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kerja sama Pembagian Keuntungan (Profitsharing) dan bagi tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan “Bangunan Serbaguna (Plaza) dan Kompleks Toko Hunian (Ruko) Perkantoran / Pertokoan, Tempat Parkir diatas tanah Eks Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang Nomor : 030/DIR/IV/90-151/PPR/AP/IV/90 tanggal 11 April 1990.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH. Nomor : 76 tanggal 15 Agustus 1990 perihal Perjanjian Kerja sama bagi hasil (Profit Shring tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan Gedung Guna (Plaza) dan Kompleks Rumah Toko (Ruko/Perkantoran/ Pertokoan, serta Perparkiran diatas Tanak Eks Hotel Angin Mamiri
Jl. Sungai Saddang Ujung Pandang.1(satu) bendel copy I Akta Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 18 tanggal 09 April 1991 perihal Perjanjian bersama tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Akta Notaris Sri Hartini Widjaja, SH., Nomor : 05 tanggal 02 Maret 1994 perihal Perjanjian Pengoperan dan Kerja sama bagi Hasil Pembangunan “Latanette Plaza”.
1(satu) bendel copy Nota Kesepahaman bersam antara Perusahaan daerah Provisi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang tentang Pengelolaan Latanete Plaza di Makassar tanggal 14 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Akta Notaris Abdul Muis, SH., MH., Nomor : 111 tanggal 15 April 2010 perihal Adendum terhadap Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty) tentang Pengelolaan Mall Of Makassar (Eks Latanete Plaza).
1(Satu) bendel copy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor : 1 Desa / Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan dari Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(Satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(Satu) bendel copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
1(satu) copy Bendel Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 3264/IX/Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi dan Badan Pengawas Perusda Lingkup Pemerintah Perovonsi Sulsel.
1(Satu) bendel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 56/I/Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 2040/Perusda-HDR/IV/09 tanggal 24 April 2009.
1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Nomor : 03/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Proposal Kelanjutan Kerja sama dengan Perusda.
1(Satu) lembar copy surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 14/Perusda-HDR/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Konsep Baru dan Kelanjutan Pengelolaan Latenete Plaza.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 01/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengambil alihan Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Ralty Nomor : 002/DIR/I/2009 tanggal 07 Januari 2009 tentang Peringatan tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 041/DIR/II/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Peringatan II tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 154/DIR/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Peringatan ke III dan Penghentian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat Perintah dari Direktur Utama Perusahaan daerah Sulawesi Selatan Kepada Staf Perusahaan Daerah Nomor : 173/DIR/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009.
2(dua) lembar copy Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete Nomor : 320/DIR/PDSS/XII/2006 tanggal
14 Desember 2006 antara Perusahaan Daerah dengan Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty.2(dua) lembar copy Surat kuasa dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Aming Gosal tanggal 12 Juni 2009 untuk melakukan perundingan (negosiasi) sehubungan dengan pembantalan perjanjian kerja sama antara PT.Hari Darmawan Realty dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Pengelola Latanete Plaza Nomor : 177/DIR/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Penempatan Personil Perusda Sulsel di Latanete Plaza.
1(satu) bendel copy Surat dari Konsultan hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi tanggal 26 Oktober 2009 perihal Legal Opini atas Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(Satu) lembar copy Berita acara pemeriksaan Fasilitas Mayofiled Mall Maricaya antara Pihak Perusda Sulsel dan Pihak PT.Hari Darmawan Realty tanggal 22 Juli 2009.
1(Satu) bendel copy Surat dari Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Kepada Direktur Utama Perusda Nomor : 002/HDR/IX/2009 tanggal 18 September 2009 perihal jawaban dan persetujuan kelanjutan kerja sama pengelolaan Mall Latanete Plaza.
Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Mks tanggal 04 Januari 2016 atas nama terdakwa ASMIATI KHUMAS, ST., MM Binti H. MUHAMMAD KHUTBAH TJONDENG.
Putusan Nomor : 42/Pid.SUS.TPK/2015/PN.Mks tanggal 07 Januari 2016 atas nama terdakwa Drs. GUSDI HASANUDDIN Bin HASANUDDIN.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tanggal 5 Juli 2018 Nomor :112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks yang amarnya sebagai : ----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidanan kepada Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menghukum Terdakwa HENDRIK JAURY, SH., untuk membayar pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar copy surat dari Direktur PT.GMG kepada PT.BNI Sentra Kredit Kecil Parepare tanggal 14 November 2009 perihal Permohonan Kredit.
1(satu) bendel copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada BNI tanggal
06 Januari 2009 perihal permohonan disposisi KI, beserta lampiran RAB dan Kwitansi-kwitansi.3(tiga) lembar copy memorandum dari unit RO ke PPK Bisnis No.PEC/02/217A tanggal 16 November 2009 perihal segmentasi calon debitur PT.GMG.
2(dua) lembar call memo atas nama nasabah PT.GMG tanggal
10 Desember 2009.1(satu) bendel copy formulir Berita Acara Taksasi Agunan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Parepare Tanggal 10 Desember 2009 atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG).
2(dua) lembar copy Evaluasi Potensi Resiko & Mitigasinya atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 16 Desember 2009.
2(dua) lembar Copy Formulir Ikhtisar Nilai Agunan (FIA) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 13 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Laporan Kunjungan Setempat atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Informasi Dasar (FID) atas nama
PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009.1(satu) bendel formulir analisa keuangan (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Checklist Uji Kepatuhan Rancangan Keputusan Kredit (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang. Tanggal uji kepatuhan 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy Formulir Analisa Resiko / Ranting (FAR/PAK-02.C) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang, Perode Rating tanggal 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy lembar disposisi atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor PAK : PEC/2/ tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.
1(satu) bendel copy perjanjian kredit antara pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dengan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.167 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 beserta lampiran Jaminan yang Diserahkan Kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1(satu) bendel copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : PEC/2/1159/R tanggal 30 Desember 2009 perihal Keputusan Kredit.2(dua) lembar copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada Hendrik Jaury, SH. Notaris & PPAT Nomor : PEC/6/1169A/R tanggal 31 Desember 2009 perihal Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtgcht Notariil, Pengikatan SOL, dan Surat Pernyataan Notariil.2(dua) Lembar copy Call Memo atas nama Nasabah
PT.GriyaMaricaya Gemilang (GMG) tanggal 31 Desember 2009 untuk tujuan Call Verifikasi Pengikatan Notaris.1(satu) bendel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/272 tanggal 31 Desember 2009 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.
1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/013 tanggal 18 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC
No.PEC/02/017 tanggal 19 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/018 tanggal 20 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta laporannya.
3(tiga) lembar Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/021 tanggal 21 Januari 2010 perihal Pengembalian Pokok KI An. Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/103 tanggal 11 Maret 2010 perihal Disposisi KI Tahap III An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.
1(satu) Lembar Copy Surat dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Kepada Perusda Sulsel Nomor : RMV/9/3.2/1125 tanggal 30 Oktober 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
1(satu) Lembar copy Surat dari Perusda Sulsel kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Nomor : 166/DIR/XI/2013 tanggal 15 November 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
3(tiga) Lembar copy Enginering Estimate Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar yang dibuat pihak Interdeco rancangan bangun tanggal
15 November 2009.1(satu) bendel copy Penilaian Peroperti dari PT.Karmindo Apprakon Nomor : 06.288/KA/LP/CL/09 tanggal 12 Juni 2009.
1(satu) bendel copy Project Monitoring Report Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar PT.Griya Maricaya Gemilang Periode 4 Januari 2010 tentang Laporan Pengawasan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar per tanggal 04 Januari 2010 tanggal 27 Februari 2010.
3(tiga) lembar copy cover note dari Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(satu) bendel copy Rancangan Gambar Mall Of Makassar dari Perencana Inter deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy job Dicription Building Management Mall Of Makassar (MOM).
1(satu) bendel copy laporan Study Kelayakan Pengoprasian Mall Of Makassar (Take Over Mayofield Mall) Milik PT. Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Rencana Anggaran Biaya Mall Of Makassar dari Perencana Inter Deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Akta Pertanyaan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Ira Sudjono, SH., M.Hum., Mkn., Nomor : 53 tanggal 20 Februari 2008 perihal Akta Pertanyaan Keputusan para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 114 tanggal 12 Agustus 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 75 tanggal 04 Desember 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 01 tanggal 05 Januari 2010 perihal akta berita acara umum luar biasa para pemegang saham.
1(Satu) bendel copy akta notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 02 tanggal 05 Januari 2010 perihal Perjanjian Pemberian Perorangan (Personal Dua Guarantee).
1(Satu) bendel copy akta pemberian Hak Tanggungan Nomor : 233/2010 tanggal 05 Mei 2010.
1(satu) bendel copy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 1/KUP/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(Satu) lembar copy surat dari Wakil Pemimpin PT.Bank BNI (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare Nomor : PEC/6/582/R tanggal
12 Mei 2011.1(satu) bendel copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.235 dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(satu) bendel copy Sertifikat Hak Tanggungan No.4767/2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
2(dua) lembar copy Berita Acara Kehilangan Dokumen dari pihak
PT.Bank BNI (Persero) Tbk tanggal 28 Maret 2012.1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Pernyataan Keputusan rapat
PT.Griya Maricaya Gemilang.10(sepuluh) lembar copy Memorandum No.PEC/2/158 tanggal 23-04-2010 perihal Disposisi KNK An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
9(sembilan) lembar copy Memorandum No.PEC/II/003 tanggal 06-01-210 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-03-2010 antara Asmiati Kumas dengan Imas (PT.Agung Raya Sentosa) dan Aris (Pemilik
PT.Agung Raya Sentosa) dengan tujuan : Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-04-2010 antara Asmiati Kumas dengan PD.Megah Perkasa dan Sosro (Pemilik PD.Megah Perkasa) dengan tujuan Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.
1(Satu) lembar copy surat PT.GMG Nomor : 067/GMG/IV/2010 tanggal 06 April 2010 perihal Permohonan Penarikan KMK.
1(satu) lembar copy Surat / Kwitansi PT.Agung Raya Sentosa tanggal Sentosa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.17.188.200.000,-
1(Satu) lembar copy surat / invoice No : LCJO234078 dari PD.Megah Perkasa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.12.042.390.000,-
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 11-03-2010 antara Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 06-03-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 18-01-2010 antara
Drs. Syahminal, Gusti Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Repitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 17-01-2010.1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Asmiati Kumas dengan Bpk. Agus (staff Konsultan KJPP Arief dan Rekan di Makassar) dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d 17-01-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Gusdi Hasanuddin, Ravidah Abu Rais dan Muh. Firdaus dengan Aming Gosal dengan tujuan : laporan Kunjungan Setempat Ke Mall Of Makassar.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 007/GMG/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 perihal Permohonan Penarikan KI.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 006/GMG/XII/2010 tanggal 30 Desember 2009 perihal Pemohonan Penarikan KI.
3(tiga) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023606/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
2(dua) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023543/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184646226 (Reg. IDC) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184649680 (Reg. Pinjaman KMK) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014
11(sebelas lembar copy Rekening Koran No.0184642663 (Reg. Pinjaman KI) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
6(enam) lembar copy laporan (Riwayat Rekening Pinjaman) Of Balance Sheet Rekening No.0184646226, 0184649680, 0184642663
An. PT.Griya Maricaya Gemilang.1(Satu) lembar dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 015/DIR/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan.
2(dua) lembar copy Surat Kadiv Legal Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : 116/D-HK/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 perihal Penyampaian.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 061/DIR/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang kepada Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 072/GMG/IX/2011 tanggal 23 September 2011 perihal Penegasan Pengelolaan Kawasan Ruko Kompleks Latanete Plaza (sekarang Mall Of Makassar).
1(Satu) lembar copy Surat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 539/2011/EKON tanggal 1 April 2010 perihal Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :091/DIR/III/2012 tanggal 04 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 074/DIR/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete selama 20 Tahun.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Badan Pengawas Perusda Sulawesi Selatan Nomor : 387.a/DIR/XII/2009/ tanggal 3 Desember 2009 perihal Permohonan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty UP. Kuasa Direktur Utama Sdr. Aming Gosal Nomor : 267/DIR/VIII/2009 tanggal 02 September 2009 perihal Penawaran Rencana Pengelolaan Mall Latanette Plaza.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kerja sama Pembagian Keuntungan (Profitsharing) dan bagi tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan “Bangunan Serbaguna (Plaza) dan Kompleks Toko Hunian (Ruko) Perkantoran / Pertokoan, Tempat Parkir diatas tanah Eks Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang Nomor : 030/DIR/IV/90-151/PPR/AP/IV/90 tanggal 11 April 1990.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 76 tanggal 15 Agustus 1990 perihal Perjanjian Kerja sama bagi hasil (Profit Shring tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan Gedung Guna (Plaza) dan Kompleks Rumah Toko (Ruko/Perkantoran/ Pertokoan,serta Perparkiran diatas Tanak Eks Hotel Angin Mamiri
Jl. Sungai Saddang Ujung Pandang.1(satu) bendel copy I Akta Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 18 tanggal 09 April 1991 perihal Perjanjian bersama tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Akta Notaris Sri Hartini Widjaja, SH., Nomor : 05 tanggal 02 Maret 1994 perihal Perjanjian Pengoperan dan Kerja sama bagi Hasil Pembangunan “Latanette Plaza”.
1(satu) bendel copy Nota Kesepahaman bersam antara Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang tentang Pengelolaan Latanete Plaza di Makassar tanggal
14 Desember 2009.1(satu) bendel copy Akta Notaris Abdul Muis, SH., MH., Nomor : 111 tanggal 15 April 2010 perihal Adendum terhadap Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty) tentang Pengelolaan Mall Of Makassar (Eks Latanete Plaza).
1(Satu) bendel copy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor : 1 Desa / Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan dari Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(Satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No.5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(Satu) bendel copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
1(satu) copy Bendel Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 3264/IX/Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi dan Badan Pengawas Perusda Lingkup Pemerintah Perovonsi Sulsel.
1(Satu) bendel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 56/I/Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 2040/Perusda-HDR/IV/09 tanggal 24 April 2009.
1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Nomor : 03/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Proposal Kelanjutan Kerja sama dengan Perusda.
1(Satu) lembar copy surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 14/Perusda-HDR/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Konsep Baru dan Kelanjutan Pengelolaan Latenete Plaza.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 01/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengambil alihan Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Ralty Nomor : 002/DIR/I/2009 tanggal 07 Januari 2009 tentang Peringatan tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 041/DIR/II/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Peringatan II tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 154/DIR/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Peringatan ke III dan Penghentian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat Perintah dari Direktur Utama Perusahaan daerah Sulawesi Selatan Kepada Staf Perusahaan Daerah Nomor : 173/DIR/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009.
2(dua) lembar copy Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete Nomor : 320/DIR/PDSS/XII/2006 tanggal
14 Desember 2006 antara Perusahaan Daerah dengan Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty.2(dua) lembar copy Surat kuasa dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Aming Gosal tanggal 12 Juni 2009 untuk melakukan perundingan (negosiasi) sehubungan dengan pembantalan perjanjian kerja sama antara PT.Hari Darmawan Realty dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Pengelola Latanete Plaza Nomor : 177/DIR/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Penempatan Personil Perusda Sulsel di Latanete Plaza.
1(satu) bendel copy Surat dari Konsultan hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi tanggal 26 Oktober 2009 perihal Legal Opini atas Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(Satu) lembar copy Berita acara pemeriksaan Fasilitas Mayofiled Mall Maricaya antara Pihak Perusda Sulsel dan Pihak PT.Hari Darmawan Realty tanggal 22 Juli 2009.
1(Satu) bendel copy Surat dari Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Kepada Direktur Utama Perusda Nomor : 002/HDR/IX/2009 tanggal 18 September 2009 perihal jawaban dan persetujuan kelanjutan kerja sama pengelolaan Mall Latanete Plaza.
Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Mks tanggal 04 Januari 2016 atas nama terdakwa ASMIATI KHUMAS, ST., MM Binti H. MUHAMMAD KHUTBAH TJONDENG.
Putusan Nomor : 42/Pid.SUS.TPK/2015/PN.Mks tanggal 07 Januari 2016 atas nama terdakwa Drs.GUSDI HASANUDDIN Bin HASANUDDIN.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca akta permintaan banding Nomor :112/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid,SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :112/Pid.Sus.Tpk/ 2017/PN.Mks tanggal 5 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 6 Juli 2018 oleh ALAUDDIN, SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan surat memori banding tertanggal 27 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 10 September 2018, salinan memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 September 2018 oleh Alauddin Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------
Adapun Alasan-Alasan Banding Sebagai Keberatan-Keberatan Hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, sebagai berikut :
1. ALASAN BANDING-I (PERTAMA) :
Pengadilan Negeri selaku peradilan pertama ternyata keliru / salah menerapkan hukum, dalam hal menjalankan peradilannya, yakni kenyataannya Pengadilan Negeri sama sekali tidak pernah mempertimbangkan Eksepsi-Eksepsi dan Pembelaan (Pleidooi) serta Barang Bukti yang terlampir dalam Eksepsi-Eksepsi dan Pembelaan (Pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah dikemukakan dipersidangan, karenanya putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP / UU No.8 Tahun 1981 yang mengakibatkan putusan batal demi hukum, sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP / UU No.8 Tahun 1981;
Demikianlah kenyataan proses persidangan perkara pidana ini, sangat-sangat tidak objektif dan tidak adil dan sengaja Majelis Hakim tingkat pertama tidak mau melihat dan tidak mau mempertimbangkan bukti-bukti surat, bukti Saksi, Saksi Ahli Terdakwa dan kenyataan yang dialami Terdakwa, sebagaimana terlihat dan DALAM MEMORI BANDING INI SEBAGAI BERIKUT :
1. Baik dalam Tahap Eksepsi-Eksepsi maupun dalam Tahap Pembelaan (Pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk kepentingan hukum Terdakwa sengaja melampirkan bukti-bukti surat yang bersifat menentukan sekali, tentang tidak mungkin terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, dengan melihat bukti-bukti lampiran sebagai berikut :
(1) Surat Kepala Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, Nomor : PEC/2/1159/R, Tanggal 30 Desember 2009, yang ditujukan kepada PT.Griya Maricaya Gemilang, perihal Keputusan Kredit Saudara;
(2) Perjanjian Kredit Nomor : 2009.166, Tanggal 30 Desember 2009, antara Pemberi Kredit PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare dengan Penerima Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang;
(3) Perjanjian Kredit Nomor : 2009.167, Tanggal 30 Desember 2009, antara Pemberi Kredit PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare dengan Penerima Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang;
(4) Perjanjian Kredit Nomor : 2009.168, Tanggal 30 Desember 2009, antara Pemberi Kredit PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare dengan Penerima Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang;
(5) Perjanjian Fidusia Nomor : PEC/230/2009, Tanggal 30 Desember 2009, antara PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare dengan PT.Griya Maricaya Gemilang;
(6) Surat PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, Nomor : PEC/6/1169 A/R, Tanggal 31 Desember 2009, Kepada HENDRIK JAURY,SH selaku Notaris / PPAT, perihal Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtocht Notariil, Pengikatan Sol, Surat Pernyataan Notaris, dan Akta Perubahan, surat tersebut ditandatangani oleh Drs.SYAHMINAL,MM selaku Pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare;
(7) Akta Notaris Nomor : 01 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang;
(8) Akta Notaris Nomor : 02 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Pembemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarentee);
(9) Akta Notaris Nomor : 03 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Perjanjian Sub Ordinated Loan;
(10) Akta Notaris Nomor : 04 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Pernyataan Aming Gosal;
(11) Akta Notaris Nomor : 05 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Pemasukan dan Pengeluaran Persero CV.Matahari Putra;
(12) Akta Notaris Nomor : 06 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.Matahari Sinar Plastindo;
(13) Akta Notaris Nomor : 07 Tanggal 5 Januari 2010, tentang Akta Jual Beli Saham PT.Matahari Sinar Plastindo;
(14) Cover Note (Surat Keterangan) Nomor : 5/KN/I/2010, Tanggal
5 Januari 2010, yang menerangkan bahwa akta-akta telah dibuat dihadapan Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak;
(15) Akta Notaris Nomor : 233/2010, Tanggal 5 Mei 2010, tentang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), catatan : perlu diketahui bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) baru di buat oleh Terdakwa Tanggal 5 Mei 2010, disebabkan asli SHGB Nomor : 235 / Pisang Selatan baru diterima oleh Terdakwa pada Tanggal 30 Maret 2010;
(16) Tanda Terima Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 235 / Pisang Selatan Tanggal 30 Maret 2010, yang diserahkan AMING GOSAL kepada Notaris HENDRIK JAURY,SH dan diterima oleh DIANA selaku Pegawai dari Notaris HENDRIK JAURY,SH;
(17) Surat PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, Nomor : PEC/6/262, Tanggal 15 Januari 2011, kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, perihal Pengikatan HT dan Perpanjangan Masa Berlaku SHGB;
(18) Surat PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, Nomor : PEC/6/1011, Tanggal 09 Agustus 2011, kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, perihal Perpanjangan Masa Berlaku SHGB;
(19) Surat PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, Nomor : PEC/6/184/R, Tanggal 22 Maret 2012, kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, perihal Permohonan Perpanjangan SHGB 235 Tgl.301-10-1991 an.PT.Griya Maricaya Gemilang;
(20) Tanda Terima Berkas Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Aming Gosal / PT.Griya Maricaya Gemilang, Tanggal 28 Agustus 2011, yang diterima oleh Hj.Rachmatiah K, Petugas Loket pada Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar;
(21) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.235 / Pisang Selatan melalui Permohonan HENDRIK JAURY,SH selaku Notaris / PPAT Tanggal 13 Juni 2010, kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar, maka Sertipikat Hak Guna Bangunan No.235 / Pisang Selatan, telah Terpasang Hak Tanggungan Peringkat-I Nomor : 476/2011 atas nama PT.Bank Negara Indonesia Persero) Tbk;
(22) Surat Keterangan Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 500/0158/B.Ekon, Tanggal 7 Maret 2012, dengan keterangan bahwa telah dilakukan kerja sama antara Perusda SulSel dengan PT.Griya Maricaya Gemilang;
(23) Nota Kesepahaman Bersama Tanggal 14 Desember 2009, antara Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang, tentang Penelolaan Latanete Plaza
di Makassar;
(24) Adendum Terhadap Perjanjian Kerjasama dengan Akta No.111, Tanggal 15 April 2010 yang dibuat oleh ABDUL MUIS,SH.,MH, Notaris / PPAT di Makassar, antara Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty), tentang Penelolaan Mall Of Makassar (eks.Latanete Plaza);
(25) Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Latenete Plaza dengan Akta Nomor : 16, Tanggal 5 Nopember 2011, yang dibuat oleh HENDRIK JAURY,SH, Notaris / PPAT di Makassar;
(26) Surat Direksi Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 116/D-HK/VI/2012, Tanggal 8 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, perihal penyampaian mengenai Perpanjangan / Pembaharuan atas Sertipikat SHGB yang dimohonkan oleh PT.GMG harus ditunda / dihentikan terlebih
dahulu;
(27) Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nomor : 1415/800.5-73-71/VI/2012, Tanggal 14 Juni 2012, yang ditujukan kepada PT.Griya Maricaya Gemilang, perihal penyampaian Permohoan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diajukan oleh PT.Griya Maricaya Gemilang belum dapat ditindak-lanjuti;
(28) Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nomor : 200/6-73-71/I/2018, Tanggal 09 Januari 2018, yang ditujukan kepada Hendrik Jaury, selaku Kuasa dari Aming Gosal perihal penyampaian Permohoan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB yang dimohonkan oleh Aming Gosal belum dapat ditindak-lanjuti karena Saudara Aming Gosal belum menyelesaikan kewajibannya kepada Perusda;
2. Kesemua bukti-bukti surat tersebut di atas (Bukti No.1 s/d Bukti No.28) sama sekali tidak pernah dipertimbangkan dan tidak pernah dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya No.112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018 -- padahal bukti-bukti surat tersebut telah diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, baik dalam Tahap Eksepsi-Eksepsi maupun dalam Tahap Pembelaan (Pleidooi) sebagai lampiran-lampirannya -- hal inilah menunjukkan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar selaku peradilan pertama haruslah dibatalkan, sesuai penggarisan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP / UU No.8 Tahun 1981 yang mengakibatkan putusan batal demi hukum, sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP / UU No.8 Tahun 1981;
3. Demikian pula keterangan Saksi dan Saksi Ahli Terdakwa dan keterangan Terdakwa tidak pernah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut, padahal fakta yuridis ini sangat jelas, bahwa Terdakwa sama sekali tidak memenuhi ketentuan untuk dikatakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terlihat keterangan Saksi dan Saksi Ahli Terdakwa yang bersifat meringankan dan keterangan Terdakwa sendiri sebagai berikut (dikutip) :
(1) Saksi KAMARUDDIN,SH.,MH.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sebagai PPAT / Notaris saat Saksi menjabat sebagai Kasibsi Pendaftaran Hak di BPN Makassar;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke BPN untuk mengurus APHT atas SHGB No.235 di Maricaya Sungai Saddang ;
Bahwa Saksi lupa kapan APHT di daftar dan Saksi pernah melihat SHGB No.235 tersebut setelah di Roya dari Bank Niaga;
Bahwa untuk permohonan perpanjangan SHGB tersebut di daftar oleh Terdakwa, akan tetapi permohonan perpanjangan tersebut tidak dapat dilakukan oleh karena ada Surat dari Perusda selaku pemegang HPL, tertanggal 14 September 2015, No.149/DIR/IX/ 2015, yang pada pokoknya mengatakan tidak ada lagi penerbitan atas perpanjangan SHGB di atas tanah HPL No.1 teresebut;
Dalam Surat Perusda tersebut tidak diperpanjang, karena ada kewajiban dari PT.GMG yang belum dipenuhi, dan Saksi telah sampaikan hal ini kepada Pemohon PT.GMG, namun tidak ada respon, sedangkan kepada Terdakwa Saksi bersurat bahwa SHGB tersebut tidak bisa diperpanjang;
Bahwa SHGB tersebut, yaitu No.235 / Pisang Selatan berlaku selama 20 Tahun, dan berakhir pada Tanggal 5 September 2011, jadi permohonan perpanjangan itu dilakukan oleh Kuasa Aming Gosal ke Pertanahan Kota Makassar, karena ada keberatan dari Pihak Perusda selaku pemegang HPL, maka sejak Tanggal 5 September 2011, SHGB No.235 / Pisang Selatan telah gugur demi hukum, karena tidak ada perpanjangan;
Bahwa mengenai perpanjangan SHGB secara normatif sesuai dengan PP No.40 Tahun 1996, sebelum masa berlakunya habis harus diajukan permohonan perpanjangan;
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) PP No.40 Tahun 1996, perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGB di atas tanah yang sama, sehingga menurut Saksi terhadap HGB yang telah berakhir masa berlakunya memang tidak dapat diperpanjang, tetapi bisa dilakukan pembaharuan HGB dengan No.HGB yang baru;
(2) Saksi ASMIATI KHUMAS,ST.,MM.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Notaris ;
Bahwa Saksi saat permohonan kredit yang diajukan oleh PT.GMG bekerja di PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare sebagai Relationship Officer (RO) dan tugas Saksi adalah :
- Mengumpulkan verifikasi dan memenuhi kelengkapan data calon debitur / debitur yang diperlukan untuk proses analisis kredit;
- Melakukan input data permohonan kredit calon debitur / debitur;
- Mengelolan kegiatan informasi Bank debitur / calon debitur (meminta dan memberikan informasi pada pihak-pihak terkait misalnya info BI);
- Melakukan kunjungan setempat (on the spot) ke tempat usaha debitur / calon debitur dan pihak-pihak terkait dalam pengumpulan data serta verifikasi data yang diperlukan berkaitan dengan pemohon kredit yang masuk;
- Memastikan kebenaran, kejelasan, keabsahan dan kelengkapan data permohonan kredit;
- Melakukan analisa laporan / proyeksi keuangan dan aspek-aspek terkait lainnya terhadap usaha calon debitur / debitur;
- Membuat analisa kebutuhan kredit calon debitur /debitur ;
- Menyusun struktur fasiltas kredit;
- Memberikan pendapat atas hasil analisa penilaian kredit seperti kewajaran jumlah maksimun kredit, penilaian agunan dan kelayakan usaha;
- Membuat surat penolakan jika permohonan kredit dinilai tidak layak diproses / disetujui;
Bahwa kasus ini sebagai permohonan kredit adalah PT.GMG dalam hal ini Aming Gosal, permohonannya tertanggal
14 Nopember 2009, pada SKC Parepare dengan jumlah permohonan kredit sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah);Bahwa sebelum memproses permohonan tersebut, Saksi telah mengajukan semacam rekomendasi kepada Pimpinan SKC bahwa kredit yang diajukan PT.GMG tidak berada dalam SKC Parepare, karena batas kewenangan SKC antara Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000.000 (tujuh mi;yar rupiah) sehingga ada keputusan memorandum bahwa permohonan tersebut bisa diproses di SKC tetapi kredit tersebut di bagi 2 (dua) yaitu sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) untuk modal kerja dan Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) untuk investasi;
Bahwa sebagai pimpinan SKC saat itu adalah Syahminal dan keputusan untuk memutuskan kredit tersebut berada di pimpinan wilayah Makassar di Jalan Jendral Sudirman Makassar;
Bahwa terhadap jaminan yang belum dibalik nama tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan internal BNI sepanjang jaminan tersebut ada keterkaitan dan keterkaitannya adalah dari Akta Perubahan PT.GMG, PT.GMG akan mengelola Mal di Sungai Saddang;
(3) Saksi Drs.SUKARNO,MBA
Bahwa Saksi pada Tahun 2009 sampai Tahun 2010 menjabat sebagai pimpinan Wilayah BNI Makassar dan Tahun 2011 saksi pensiun;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai pimpinan wilayah adalah :
1. Mengelola bidang bisnis menyangkut masalah kredit dan dana;
2. Memberikan pelayanan customer dan menjaga hubungan bisnis;
3. Mengelola SDM mulai dari kinerja, pengembangan dan rekrutmen yang menjadi kewenangan wilayah;
Bahwa waktu saksi menjabat pimpinan Wilayah BNI Makassar pernah menangani kredit yang diajukan oleh PT.GMG Tahun 2009;
Bahwa setelah permohonan kredit dari Aming Gosal / PT.GMG masuk ke BNI SKC Parepare dan setelah diproses di SKC Parepare permohonan kredit itu diusulkan ke Kantor Wilayah BNI Makassar dan setelah saksi terima, lalu saksi pelajari aspek-aspek kelayakan kredit dan saksi memberi keputusan dengan memberi lembar disposisi tertanggal
1 Desember 2009 atas nama PT.GMG;Bahwa adapun jaminan pengajuan kredit tersebut adalah SHGB No.235 dan saksi tidak tahu asli dari SHGB tersebut, serta sesuai dengan informasi SHGB itu telah menjadi jaminan pada Bank CIMB Niaga Jakarta;
Bahwa pada saat pencairan kredit PT.GMG, saksi Syahminal tidak pernah ada pelaporan dari SKC Parepare;
Bahwa saat saksi memberi persetujuan kredit cover note belum dilaksanakan, karena cover note tersebut mulai dibuat setelah keputusan kredit dikeluarkan dan SKC Parepare tidak pernah melapor isi cover note Terdakwa tersebut;
(4) Saksi Ahli HABIB ADJIE,SH.,M.Hum.
Bahwa Notaris adalah merupakan pejabat publik, Terdakwa selaku Notaris sampai saat ini belum dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik;
Bahwa Notaris mempunyai kewenangan di dalam membuat cover note, walaupun di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1), (2), (3) secara normatif tidak disebutkan kewenangan Notaris membuat cover note, tetapi ini kaitannya dengan sebuah pekerjaan yang ada dalam dunia Notaris yang disebut dengan living law artinya hukum yang hidup dalam dunia kenotariatan;
Bahwa cover note adalah catatan penutup dari sebuah pekerjaan yang dibuat oleh Notaris dan cover note yang dibuat Notaris tersebut kalau ada permintaan yang didukung oleh data-data, dokumen-dokumen dari yang meminta;
Bahwa dalam melihat cover note ada tiga bagian yang melekat yaitu dari aspek prosedur dan tata cara membuat cover note, kedua aspek lahiriah yaitu ada tandatangan dan stempel Notaris dan ketiga isi / substansi;
Bahwa inti dan tujuan cover note dibuat dari sisi Notaris adalah ada pihak Bank yang menggunakannya;
Bahwa terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris bila terjadi pelanggaran mengenal dua sanksi, yaitu sanksi perdata dan sanksi administrasi, dan kode etik dalam Undang Undang Jabatan Notaris tidak mengenal sanksi pidana;
(5) Saksi Ahli Prof.Dr.ANDI MUHAMMAD SOFYAN,SH.,MH.
Bahwa perhitungan kerugian Negera ditetapkan oleh BPK, dan tidak semua aktifitas dikategorikan merugikan keuangan Negara itu tindak pidana korupsi, bisa saja diselesaikan secara administrasi, ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU No.30;
Bahwa BPKP melakukan perhitungan kerugian Negara harus tersendiri, karena harus ada permohonan khusus untuk itu, dan BPKP itu kewenangan internal pemerintah yang sama dengan inspektorat;
Bahwa cover note adalah pencatatan yang dilakukan oleh Notaris atas fakta keyakinan atau informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu kepada Notaris, jadi Notaris tidak membuat tentang hal-hal;
Bahwa menurut Ahli cover note bukan syarat mutlak untuk pencairan kredit, syarat-syarat itu bisa dipilah-pilah ada syarat pokok / utama ada sifatnya pelengkap, melihat cover note pembaca sudah yakin karena unsur publik, keyakinan pada Notaris unsur kepercayaan, jadi kalau ada surat yang dikeluarkan Notaris maka publik mengetahui itu benar sepanjang tidak terbukti di Pengadilan;
Bahwa Terdakwa dalam membuat cover note sehubungan dengan pencairan kredit, ahli melihat dari segi ilmu hukum pidana tidak ada unsur-unsur yang bisa masuk, kalau kita periksa Pasal 2 dan Pasal 3 tidak ada unsur-unsur yang bisa masuk sebagai pelaku peserta dalam melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa menurut ahli dalam pencairan kredit, cover note tidak berpengaruh karena kita tidak bisa abaikan tanggal-tanggal, yaitu Tanggal 31 Desember terjadi penandatanganan itu berarti sudah persetujuan. Itu berarti sudah dilakukan permohonan, jadi pekerjaan pokok sudah selesai, jadi tidak ada pengaruh sama sekali;
Bahwa menurut ahli tidak ada keterlibatan Notaris dengan pencairan kredit, karena sah terjadi pencairan kredit dalam bentuk pemindah bukuan, artinya permohonan sudah dilakukan dan uang sudah ditransfer ke dalam kekuasaan pemohon kredit;
(6) Keterangan Terdakwa, menerangkan secara objektif yang relevan dengan pembuktian perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Notaris sejak Tahun 1993 sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali membuat cover note, dan permohonan cover note itu diajukan melalui fax Tanggal
5 Januari 2010 dan yang datang menghadap ke Terdakwa adalah Aming Gosal dan Syahminal, serta cover note ditandatangani adalah Aktanya berupa SKMHT, Akta Borgtocht;Bahwa fotocopy SHGB No.235 diajukan kepada Terdakwa dari BNI SKC Parepare pada Tanggal 4 Januari 2010, dan lalu melakukan pegecekan ke BPN bahwa SHGB tersebut tidak dalam sengketa dan SHGB sedang jadi jaminan di Bank lain yaitu di Bank CIMB Niaga;
Bahwa isi cover note adalah terhadap SHGB No.235 tersebut akan dilakukan roya, balik nama, hak tanggungan dan perpanjangan SHGB No.235;
Bahwa isi cover note tersebut telah dilaksanakan kecuali perpanjangan SHGB No.235 tersebut tidak bisa dilaksanakan yang habis masa berlakunya pada Tanggal 5 September 2011 dan SHGB tidak bisa diperpanjang karena ada kewajiban dari Aming Gosal kepada Perusda yang tidak dipenuhi;
Bahwa Terdakwa sudah berusaha supaya Aming Gosal memenuhi kewajibannya kepada pihak Perusda dan telah mengadakan pertemuan tiga kali, tetapi Aming Gosal tidak mau melaksanakan kewajibannya perbulan berupa sewa Rp.70.000.000,- dan belum terbayar ± Rp.4.5 Milyar;
Bahwa cover note tersebut dibuat atas permintaan pihak BNI SKC Parepare, yang ditandatangani oleh Aming Gosal dan Syahminal Tanggal 5 Januari 2010 dan diterima oleh BNI SKC Parepare Tanggal 26 Januari 2010, diambil oleh Notaris bernama Robby Basuki di Parepare;
Bahwa kewajiban memperpanjang SHGB itu ada pada PT.Matahari, karena ada Akta yang dibuat oleh Notaris yang lain;
Bahwa Terdakwa sudah beretikad baik sudah melakukan roya, balik nama, pasang hak tanggungan;
Bahwa Terdakwa bukan menghendaki cover note itu untuk syarat pencairan kredit, tapi itu menerangkan para pihak telah menandatangani akta-akta yang diorder, tidak ada kewenangan Notaris untuk campur tangan selanjutnya. Terdakwa hanya menulis apa yang dikehendaki para pihak;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Aming Gosal, karena ada perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat termasuk pembuatan CV dan PT;
Bahwa biaya-biaya pembuatan cover note dibebankan kepada debitur, namun sampai saat ini Terdakwa belum dibayar pembuatan cover note itu;
4. Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya bukti-bukti surat Terdakwa, Saksi dan Saksi Ahli Terdakwa dan keterangan Terdakwa sendiri, mengakibatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018, putusan batal demi hukum, karena tidak sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP / UU No.8 Tahun 1981, mensyaratkan surat putusan haruslah memuat :
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
- Dalam penjelasan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP / UU No.8 Tahun 1981, berbunyi (dikutip) :
Yang dimaksud dengan “fakta dan keadaan di sini” ialah segala apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain Penuntut Umum, saksi, Saksi Ahli, Terdakwa, Penasihat Hukum;
2. ALASAN BANDING-II (KEDUA) :
Pengadilan Negeri Makassar selaku peradilan pertama ternyata keliru / salah menerapkan hukum, dalam hal menjalankan peradilannya, yakni keliru / salah membuktikan unsur-unsur delik ketentuan Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, karena alat bukti saksi-saksi dan bukti surat yang dipertimbangkan hanyalah yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dipertimbangkan bukti-bukti surat dan Saksi, Saksi Ahli / keterangan Terdakwa yang menguntungkan Terdakwa, sehingga pembahasan unsur-unsur delik sama sekali tidak terbukti dan tidak ditunjang dengan alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP / UU No.8 Tahun 1981.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Demikianlah pada nyatanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam membuktikan Dakwaan Subsidair Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP keliru / salah membuktikan unsur-unsur delik (yang hanya dipertimbangkan dalam putusannya halaman-61 s/d halaman-76) justru unsur-unsur delik perbuatan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama tersebut sama sekali tidak terbukti atau setidak-tidaknya tidak terpenuhi unsur-unsur delik perbuatan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, hal ini dapat dibuktikan pembahasan unsur-unsur delik Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Ad.1) Unsur Barang Siapa.
Bahwa unsur “Setiap orang” yang dimaksud dalam delik ini sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 ialah orang per orang atau koorporasi sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung-jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan alat bukti dipersidangan yang berkesesuaian pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum diperoleh kesimpulan bahwa Terdakwa memang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi walaupun selama mengikuti proses sejak dari proses penyidikan sampai persidangan ini Terdakwa ternyata dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk menghapuskan alasan pertanggung-jawaban pidananya namun sebagaimana pokok uraian perbuatan yang didakwakan :
“Terdakwa selaku Notaris”
Maka terdapat Noodtoestand yang menghapuskan pertanggung-jawaban pidananya (“toerekening strafbaar feit”) yakni :
Adanya Fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan Terdakwa selaku Notaris telah melakukan perbuatan di atas kewenangannya (“bevoegheid van gezag de rechter”) yaitu membuat cover note untuk melaksanakan tugas jabatan selaku Notaris yang jelas-jelas diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kualitas jabatan dan wewenangnya maka hal ini tentunya merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana.
Demikian pula berdasarkan fakta dipersidangan (Vide, Keterangan Terdakwa HENDRIK JAURY,SH, Para Saksi Ahli DR.ABIB AJIE,SH.,MH dan Prof.DR.ANDI MUHAMMAD SOFYAN,SH.MH,pada pokoknya menerangkan bahwa Notaris hanya membuat Cover Note dari data-data dan keterangan yang telah diberikan dan disampaikan oleh para pihak yang mengadakan suatu perjanjian akad kredit, sedangkan yang dapat memutuskan pemberikan kredit kepada Nasabah adalah Bank yang bersangkutan, disinilah letak prinsip kehati-hatian Bank dalam menilai suatu Permohonan Kredit yang diajukan oleh Nasabah, sehingga tanpa cover note pun bank bisa mencairkan kredit. Dengan demikian, maka perbuatan Notaris (Terdakwa Hendrik Jaury,SH) tersebut juga tidak dapat dipidana.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dari terpenuhinya syarat bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban, kiranya unsur delik “setiap orang“ telah terpenuhi. Namun, dengan adanya fakta Terdakwa melakukan perbuatan termaksud diatas karena adanya “perintah jabatan dan kewenangan” yang ada padanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka kiranya secara hukum dapat menghapuskan Terdakwa dari pertangung-jawaban pidana (“toerekening strafbaar feit”) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana.
Ad.2) Unsur Dengan tujuan menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Koorporasi
Dalam buku R.Wiyono,SH. “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi“, Halaman 38, menjelaskan bahwa : yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Di dalam ketentuan tentang Tindak Pidana Korupsi yang terdapat di dalam Pasal 3 UUPTPK, unsur yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut adalah “tujuan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi”.
Menarik untuk dikemukakan pendapat dari R. Soedarto, pada saat masih berlakunya UU No.3 Tahun 1971 yang mengemukakan :
“ Ini adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa ”.
Sejalan dengan pendapat R.Soedarto tersebut, perlu dikemukakan pula adanya Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 29 Juni 1989, No.813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya yang sah sebagai jaminan Undang-Undang.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Bahwa dengan membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada halaman-64 point-14 tersebut, berbunyi (dikutip) :
“14. Bahwa kredit KI dan KMK kepada PT.GMG telah cair seluruhnya yaitu sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) berdasarkan Cover Note tersebut, akan tetapi di dalam pelaksanaan Cover Note yang dibuat Terdakwa tersebut masalah Roya, Balik Nama dan Pembebanan Hak Tanggungan telah terlaksana walaupun terlambat, akan tetapi masalah perpanjangan SHGB tidak dapat dilaksanakan oleh Terdakwa, sehingga PT.BNI (Persero) Tbk. SKC.Parepare telah kehilangan hak atas jaminan dan telah menimbulkan kerugian bagi BNI “;
Dengan melihat pertimbangan hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan Terdakwa HENDRIK JAURY,SH selaku Notaris yang telah membuat Cover Note Tanggal 5 Januari 2010, sehingga PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare telah mencairkan seluruhnya Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), namun perpanjangan SHGB tidak dapat dilaksanakan oleh Terdakwa. sehingga unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Koorporasi telah Terpenuhi.”.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut di atas adalah salah dan keliru penerapan hukumnya, karena tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan serta tidak berdasar hukum, adapun fakta yuridis sebagai berikut :
1. Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, bukanlah syarat mutlak pencairan kredit, tetapi cover note merupakan perbuatan persiapan dari 23 syarat disposisi yang dipergunakan oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare untuk menyetujui permohonan kredit PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), bahwa perlu diketahui tidak semua bank menggunakan cover note dalam proses permohonan kredit, karena cover note adalah surat keterangan yang menyangkut akta-akta yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan Notaris, sehingga walaupun cover note tidak dibuat permohonan kredit bisa dicairkan;
2. Bahwa permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare kepada Terdakwa untuk dibuatkan Cover Note yang menerangkan bahwa agunan pokok dan tambahan telah diikat hak tanggungan, minimal APHT telah ditandatangani dihadapan Notaris, sehingga yang menjadi disposisi persetujuan kredit bukan cover note tetapi APHT;
3. Demikian pula Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, dalam Suratnya Nomor : REC/6/1169A/R Tanggal 31 Desember 2009, hal : Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtoch Notariil, Membuat Akta Sol Notaris, Surat Pernyataan Notariil dan Akta Perubahan (Terlampir Dalam PembelaanTerdakwa) kesemuanya tersebut telah diselesaikan dengan baik dan sempurna dan mengenai pengurusan perpanjangan SHGB 235/Pisang Selatan Pihak PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare tidak pernah meminta atau memberi kuasa kepada Terdakwa sebagai Notaris untuk mengurus perpanjangan SHGB No.235/Pisang Selatan;
4. Adapun PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare telah menyetujui Permohonan Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang dan telah menandatangani Perjanjian Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang dan mencairkan dana fasilitas Kredit kepada Pemohon PT.Griya Maricaya Gemilang sebesar Rp.30.000.000.000 (Tiga puluh milyar) rupiah dan setelah pencarian fasilitas kredit telah terlaksana, maka Pihak PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, meminta Terdakwa sebagai Notaris untuk membuatkan keterangan dalam cover note mengenai :
(a) Pengikatan Hak Tanggungan atas SHGB 235/Pisang Selatan;
(b) Pengikatan Borgtoch Notariil;
(c) Membuat Akta Sol Notaris;
(d) Surat Pernyataan Notariil;
(e) Akta Perubahan;
Sehingga Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa selaku Notaris atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, bukanlah syarat mutlak pencairan fasilitas kredit, karena setelah ditelusuri nanti setelah fasilitas kredit dicairkan oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare kepada PT.Griya Maricaya Gemilang, barulah Terdakwa selaku Notaris diminta untuk membuat cover note tersebut ;
Bahwa fakta-fakta yuridis dan bukti surat tersebut diatas, yang telah dikemukakan di muka sidang oleh Penasihat Hukum Terdakwa sama sekali tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang serta-merta menyatakan karena perbuatan Terdakwa HENDRIK JAURY,SH membuat cover note dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Koorporasi, adalah kiranya tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, sehingga memohonkan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018, yang memberi pertimbangan “Onvoeldoende gemotiveerd” yang bertentangan dengan bukti-bukti dan kenyataan, karenanya berdasar dan beralasan hukum untuk ditinjau kembali ditingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi selaku peradilan banding dalam perkara pidana ini.
Ad.3) Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan.
Prof. Dr. Jur. A. Hamzah dalam bukunya “ Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Hukum Pidana, halaman 165 dengan jelas menyatakan bahwa dalam perumusan Pasal 3, yaitu dengan adanya kata-kata “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“. Dengan demikian yang harus dibuktikan disini, apakah benar terdakwa dengan jabatannya selaku Notaris telah menyalahgunakan kewenangannya.
Untuk memahami hal tersebut, kami akan menguraikan pengertian “kewenangan “(authority, gezaq ) adalah kekuasaan yang diformalkan, baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang brasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian (competence, bevoegheid) hanyalah mengenai bagian atau bidang tertentu saja. Dengan demikian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis wewenang adalah kemauan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Bahwa setiap pemberian suatu wewenang kepada suatu badan atau kepada seorang pejabat administrasi Negara selalau disertai dengan “tujuan dan maksud“ diberikan wewenang itu. Kemudian apabila penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan tujuan diberikannya wewenang tersebut, maka disebut penyalahgunaan wewenang (deturnnament de pouvoir ) dan siapa yang bertanggung jawab? Sudah barang tentu orang yang menyalahgunakan wewenang tersebut.
Bahwa “penyalahgunakan wewenang”(deturnnament de
pouvoir) juga berbeda dengan “sewenang-wenang” (abus de droit). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan penyalahgunaan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau penyalahgunaan hak dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Sedangkan perbuatan sewenang-wenang adalah melakukan sesuatu dengan tidak mengindahkan hak orang lain atau melakukan sesuatu dengan semau-maunya atau dengan kuasa sendiri (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 1997,Hal.1128 ).
Bahwa seseorang yang diberi wewenang bedasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk melakukan perbuatan hukum publik dapat dikatan “pejabat”, karena dalam jabatan juga melekat hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan itu tidak dapat bertindak sendiri , sehingga jabatan itu harus diwakili oleh pejabat (ambtsdrager) yang bertindak atas nama jabatan itu. Selanjutnya menurut UTRECHT karena jabatan itu diwakili pejabat maka jabatan itu berjalan (Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1998, hal. 202).
H.A. Logemann dalam bukunya “Teori Suatu Hukum Tata Negara“ meyatakan jabatan merupakan bagian dari dari fungsi atau administrasi yang besifat tetap, kekal atau continue yang dapat disandang oleh Pejabat (fungsionaris) silih berganti, artinya jabatan itu bersifat tetap sedangkan pejabatnya berganti-ganti.
Oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Notartis / PPAT menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya yang bertentangan dengan hukum tertulis, maka oleh Terdakwa akan menguraikan satu demi satu kandungan makna yang ada di dalamnya tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dalam Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang khusus mengenai apa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, tetapi dapatlah dijadikan acuan atau pedoman pengertian penyalahgunaan kewenangan yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu Doktrin Hukum JEAN RIVERO dan JEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertian “Penyalahgunaan Kewenangan” (Deturnement de pouvoir), dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud implementasi, yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentengan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa yang kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Sementara itu yang dimaksud dengan “Kesempatan” adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu.
Sedangkan pengertian “Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan tertentu.
Bertitik tolak dari pengertian dan pemahaman Doktrin Hukum tersebut, sesungguhnya “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana” dalam unsur ini berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dipegang atau diimiliki oleh seseorang, jadi yang terpenting untuk terwujudnya suatu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana adalah haruslah terlebih dahulu adanya jabatan atau kedudukan yang dimiliki, karena tanpa jabatan atau kedudukan maka penyalah-gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana tidak akan pernah ada.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Bahwa dengan membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada halaman-68 alinea-7 bersambung kehalaman-69 alinea-1 tersebut, berbunyi (dikutip) :
“Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Notaris adalah sebagai pejabat umum yang dipercaya dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam cover note itu adalah benar adanya dan dipertanggung-jawabkan dan kegagalan Terdakwa memperpanjang masa berlakunya SHGB No.235 menurut hemat Majelis Hakim adalah kesalahan dan kelalaian Terdakwa, oleh karena Terdakwa di dalam memeriksa, meneliti dokumen-dokumen, akta-akta dan lain-lain yang berkaitan dengan pengikatan hak tanggungan kurang teliti dan kurang cermat.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, bahwa kedudukan Notaris dalam hal ini adalah meneliti segala dokumen yang diperlukan dalam rangka pengurusan dan pencairan kredit, bahwa hal itu terkait dengan perkara pidana ini bukanlah untuk pertama kali Terdakwa melakukan penelitian / telaah berkas dalam rangka pengurusan dan pencairan kredit, dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa kewenangan perpanjangan SHGB mutlak merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional, sehingga apabila dikaitkan dengan Jabatan Notaris jelas bukanlah domain / ranah kewenangan Notaris semata, dengan mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 15 UU No.2 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris telah diatur bahwa :
Ayat (1) Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan gorosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Bahwa demikian pula mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 16 ayat (1) hurif e UU No.2 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris telah diatur bahwa :
“ dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Bahwa perpanjangan SHGB No.235 / Pisang Selatan yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Makassar tidak terlaksana, dikarenakan adanya Surat Direksi Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 116/D-HK/VI/2012, Tanggal 8 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, perihal penyampaian mengenai Perpanjangan / Pembaharuan atas Sertipikat SHGB yang dimohonkan oleh PT.GMG harus ditunda / dihentikan terlebih dahulu, bahwa surat tersebut dilayangkan oleh Direksi Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dikarenakan adanya kewajiban PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG yang belum dilaksanakan kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagai pemegang hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.235 / Pisang Selatan, dengan demikiaan hal itu bukanlah merupakan kesalahan Terdakwa yang dipandang sebagai suatu tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya.
- Dengan mencermati cover note yang dibuat oleh Terdakwa HENDRIK JAURY,SH selaku Notaris pada Tanggal 5 Januari 2010, adalah merupakan kewenangan Notaris sebagai pembuat akta dan akta-akta yang diterangkan dalam cover note merupakan akta yang valid tanpa mengandung cacat yuridis, bahwa Akta-Akta yang terdapat pada Cover Note Notaris sebagai pejabat merupakan suatu kebiasaan dalam memberikan kesimpulan pendapat kepada pihak / orang dan / atau badan hukum yang meminta, sehingga apa yang disajikan oleh Notaris sebagai pejabat dipandang benar dan valid.
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada halaman-68 alinea-7 bersambung kehalaman-69 alinea-1 tersebut, yang memandang perpanjangan masa berlaku Sertipkat HGB No.235 / Pisang Selatan adalah “kelalaian Terdakwa” merupakan suatu pandangan yang keliru dan tidak cermat, karena sesungguhnya kedudukan Notaris dalam hal perjanjian kredit hanya sebatas membuat akta perjanjian, melegalisir segala akta para pihak, serta sebagai saksi terjadi suatu perikatan antara pihak kreditur dan debitur, sehingga membebani Terdakwa sebagai Notaris dalam perikatan / perjanjian kredit antara PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepapre dengan PT.Griya Maricaya Gemilang untuk sesuatu diluar kewenangannya merupakan suatu kekeliruan yang nyata ;
- Bahwa bertolak dari fakta dan bukti di persidangan sama sekali perbuatan Terdakwa sebagai Notaris dalam perjanjian pemberian kredit antara PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepapre dengan PT.Griya Maricaya Gemilang telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan Notaris, sehingga dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang terhadap Terdakwa sebagai Notaris adalah tidak tepat dan keliru menurut hukum dan perundang-udangan.
- Bahwa Perpanjangan SHGB No.235 / Pisang Selatan, murni merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Makassar, maka dengan demikian tidak terlaksananya perpanjangan ataupun kegagalan dalam perpanjangan masa berlaku SHGB No.235 / Pisang Selatan pada Kantor BPN Makassar haruslah menjadi tanggung jawab pemegang hak atas SHGB No.235 / Pisang Selatan yang tidak mampu memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam proses perpanjangan SHGB di Kantor BPN Makasaar, sehingga pertanggungjawaban atas perpanjangan masa berlaku SHGB No.235 / Pisang Selatan tidaklah dapat dibebankan kepada Terdakwa sebagai Notaris.
Berdasarkan alasan yuridis dan fakta yuridis tersebut di atas, maka kiranya jelas putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018, sangat keliru dan salah menerapkan unsur-unsur delik ketentuan Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur delik tersebut -- karenanya Terdakwa HENDRIK JAURY,SH kini Pembanding memohonkan putusan bebas murni (Vrijspraak) atas dirinya adalah merupakan hak mendasar bagi Terdakwa untuk memperoleh keadilan sebagai jaminan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP / Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.
Ad.4) Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Sesuai dengan uraian mengenai kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini tidak terdapat suatu tindakan yang sedemikian rupa yang dapat menyebabkan suatu kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sekalipun demikian jika yang dimaksud Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan No.112/ Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018, kerugian keuangan Negara, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar telah melakukan kesalahan atau kekeliruan atau kejanggalan-kejanggalan, baik metode maupun prinsip-prinsipnya.
Bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis (Delik Formil) yang dikatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangannya, telah dilanggar oleh Terdakwa adalah ketentuan-ketentuan yang bersumber dari Hukum Administrasi terkait dengan wewenang dalam suatu jabatan.
Sumber hukum administrasi dalam arti formal di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketetapan MPRS No. XX / MPRS / 1960 adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, sedangkan dalam praktek masih dikenal adanya Instruksi Menteri, dan Surat Menteri. Dalam pada itu berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dikenal dengan adanya Peraturan Daerah (Tingkat I dan Tingkat II) dan Keputusan Kepala Daerah (Tingkat I dan Tingkat II) Lembang (“Pengantar Hukum administrasi Indonesia / Introduction to The Indonesia Administrative Law “ oleh Philipus M. Hadjon, dkk. Halaman 54);
Bahwa oleh karena ketentuan-ketentuan tersebut bersumber dari Hukum Administrasi maka penyelesaiaannya apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dengan sendirinya harus diselesaikan secara administratif, kecuali apabila dalam ketentuan tersebut ada ketentuan pidananya maka akan diselesaikan secara pidana, yang di dalam buku “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, PROF. Jur. A. HAMZAH, Halaman 1, dikatakan bahwa :
“ Peraturan Hukum Pidana yang tercantum diluar KUHP itu dapat disebut Undang-undang Pidana tersendiri (Afzonderlijke / Straf / Wetten) atau disebut juga Hukum Pidana di luar Kodifikasi atau non-kodifikasi”.
Hal ini sejalan dengan apa yang diatur di dalam Pasal 14 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan :
“ Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai Tindak Pidana Korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini “.
Dalam buku R. WIRYONO, SH. “Pembahasan Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, Halaman 119 menjelaskan :
Dengan adanya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 14 tersebut, apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi, kecuali yang sudah terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal12, Pasal 12 b, dan Pasal 13, juga termasuk ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang lain, tetapi dengan syarat bahwa di dalam undang-undang lain tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang terdapat di dalam undang-undang lain tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang menjadi maksud dari Pasal 14 tersebut tidak hanya dapat dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk “Undang-Undang” tetapi juga dapat dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, karena Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mempunyai hirarki yang setingkat.
Bahwa ketentuan-ketentuan hukum tertulis yang dikatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangannya, Terdakwa telah melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mencantumkan adanya ketentuan pidana apalagi pencantuman ketentuan yang menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dengan demikian sangat keliru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar kalau menyatakan tindakan Terdakwa yang membuat cover note sebagai dasar utama pencairan kredit adalah perbuatan pidana, apalagi kalau menyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa mengenai keharusan pencantuman adanya ketentuan pidana dalam undang-undang atau keharusan pencantuman secara tegas ketentuan yang menyatakan Tindak Pidana Korupsi dalam undang-undang, dijelaskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang dikenal dengan asas legalitas (Principle of Legality) yang menjelaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu di dalam undang-undang.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Bahwa dengan membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada halaman-70 alinea-2 tersebut, berbunyi (dikutip) :
“ Menimbang, bahwa ........ dst ....... karena sesuai hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan Bank BNI SKC Parepapre telah menderita kerugian sebesar Rp.34.690.655.139,00 (tiga puluh empat milyar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) “ ;
Bertolak dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut di atas, dengan mencermati secara saksama, bahwa pencairan kredit PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parapare terjadi pada Tanggal 31 Dersember 2009, secara bertahap kepada pihak PT.Griya Maricaya Gemilang, dengan jaminan SHGB No.235 / Pisang Selatan yang jatuh temponya Tanggal 5 September 2011, sehingga dengan demikian adalah keliru dan prematur apabila dikatakan telah terjadi kerugian Negara atau perekonomian Negara pada saat PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parapare mengucurkan kredit kepada PT.Griya Maricaya Gemilang, sementara jaminannnya masih berlaku hingga Tanggal 5 September 2011.
Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, serta hal yang yang terungkap di dalam persidangan, bahwa ternyata dalam meneliti dokumen kredit pihak Relationship Officer (RO) ASMIATI KHUMAS,ST.,MM dan Penyelia Drs.GUSDI HASANUDDIN tidak pernah melihat asli dari SHGB No.235 / Pisang Selatan, kecuali fotocopy SHGB No.235 / Pisang Selatan, ketika itu belum atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) sebagai pemegang hak yang diserahkan Aming Gosal selaku Direktur PT.GMG Untuk dijadikan collateral (agunan) permohonan kredit PT.GMG, bahkan pada waktu meminta persetujuan kredit dari Kepala Kanwil BNI (Persero) Tbk. yang merupakan pejabat yang berwenang memutuskan, karena soal besarnya plafond kredit, Saksi Drs.SYAHMINAL YONNIDARMA tidak memberitahukan kepada Kepala Kanwil BNI (Persero) Tbk., bahwa asli dari SHGB No.235 / Pisang Selatan masih menjadi jaminan hutang pada PT.Bank CIMB Niaga Tbk. Sekiranya Drs.SYAHMINAL YONNIDARMA menyampaikan secara jujur hal tersebut kepada Kepala Kanwil BNI (Persero) Tbk. maka tentunya Drs.SUKARNO,M.BA, selaku Kepala Kanwil BNI (Persero) Tbk. tidak akan memberikan disposisi persetujuan kredit, karena dalam pemberian dan pencairan kredit dokumen asli dari jaminan harus sudah ada dan diikat hak tanggungan, maka dari sini nampak kelalaian justru dilakukan oleh pihak PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare, sehingga karenanya Terdakwa sebagai Notaris tidak dapat dibebankan kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Drs.SYAHMINAL YONNIDARMA dan Drs.GUSDI HASANUDDIN serta ASMIATI KHUMAS,ST.,MM dari PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare, ternyata permohonan kredit AMING GOSAL selaku Direktur PT.GMG kepada PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare telah dianalisa RO dan Penyelia dan memberikan rekomendasi dapat dikabulkan kredit PT.GMG, sehingga menurut Drs.SUKARNO,M.BA, mantan Kepala Kanwil BNI (Persero) Tbk. yang berwenang memberikan persetujuan permohonan kredit AMING GOSAL diusulkan karena menurut PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare, telah memenuhi persyaratan, kemudian diikuti pendatanganan perjanjian kredit antara PT.BNI (Persero) Tbk.SKC Parepare selaku Kreditur dan PT.GMG selaku Debitur masing-masing yaitu :
1. Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 2009.166, Tanggal 30 Desember 2009 :
- Jenis Kredit : Kredit Inverstasi;
- Kegunaan : Renovasi Mall Of Makassar yang berlokasi
di Jl.Sungai Saddang, Komplek Latanete
Plaza;
- Plafond : Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Jangka Waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh)
bulan, terhitung sejak Tanggal 30 Desember
s/d 29 Desember 2019, termasuk grace
periode 5 (lima) bulan;
- Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace periode ;
2. Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 2009.167, Tanggal
30 Desember 2009:
- Jenis Kredit : Kredit Inverstasi – Interest During
Construction;
- Kegunaan : Membayar bunga KI Renovasi Mall Of
Makassar yang berlokasi di Jl.Sungai
Saddang, Komplek Latanete Plaza
Makassar;
- Plafond : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Jangka Waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh)
bulan, terhitung sejak Tanggal 30 Desember
s/d 29 Desember 2019, termasuk grace
periode 6 (enam) bulan ;
- Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace periode;
3. Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 2009.168, Tanggal 30 Desember 2009 :
- Jenis Kredit : Kredit Inverstasi – Interest During
Construction
- Kegunaan : Membiayai tambahan modal kerja usaha
pengelolaan Mall Of Makassar dan
perdagangan pakaian jadi
- Plafond : Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Jangka Waktu : Masa pinjaman 120 (seratus dua puluh)
bulan, terhitung sejak Tanggal 30 Desember
s/d 29 Desember 2019;
- Tingkat Bunga : 14,5 % selama masa grace periode;
Bahwa dari fakta dan kenyataan tersebut di atas, belum dapat dipandang telah terjadi kerugian Negara atau perekonomian Negara, karena jaminan yang dijadikan dasar permohonan kredit masih berlaku pada saat itu, dan penerbitan cover note oleh Terdakwa selaku Notaris Tanggal 5 Januari 2010, atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare, yang mana sebelumnya perjanjian kredit telah disetujui terlebih dahulu oleh Kreditur dalam hal ini PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Parepare pada Tanggal 30 Desember 2009, sehingga Terdakwa selaku Notaris yang menerbitkan cover note tidak dapat dipersalahkan apabila cover note itu dijadikan sebagai dasar dikeluarkan kredit yang baru berpotensi menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara. Dari fakta dan bukti yang terungkap dihadapan persidangan seluruhnya tidaklah menunjukkan adanya suatu kesalahan yang disengaja oleh Terdakwa, sehingga hal itu tidaklah tepat apabila Terdakwa dibebani dengan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan, fakta dan bukti yuridis tersebut di atas, maka sangat jelas putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018, adalah sangat keliru dan salah menguraikan unsur-unsur delik ketentuan Pasal 3, Jo.Pasal 18 UU UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karenanya Terdakwa HENDRIK JAURY,SH kini Pembanding memohonkan kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini di tingkat banding, kiranya mengabulkan permohonan banding Terdakwa HENDRIK JAURY,SH seraya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut.
3. ALASAN BANDING-III (KETIGA) :
Bahwa bertolak dari fakta dan kenyataan terjadinya kerugian Negara atas dasar pencairan kredit yang dilakukan oleh PT.BNI (Persero) Tbk. SKC Parepare yang persetujuannya telah terjadi terlebih dahulu ketimbang Tanggal penerbit cover note oleh Terdakwa selaku Notaris, sesuai Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tidak dapat diterapkan kepada diri Terdakwa selaku Notaris.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Bahwa selama proses pengajuan Permohonan Kredit oleh PT.Griya Maricaya Gemilang (PT.GMG), hingga telah diberikan persetujuan oleh PT.BNI (Persero) Tbk. SKC Parepare kepada PT.GMG, semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur menurut kebiasaan yang dilakukan oleh Notaris, hingga kemudian pada saat cairnya kredit PT.GMG pada Tanggal
31 Desember 2009 secara bertahap, sesungguhnya belum terdapat kerugian Negara.
Terjadinya Kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pencairan kredit oleh PT.BNI (Persero) Tbk. SKC Parepare kepada PT.GMG secara bertahap, sama sekali tidak ada hubungannya dan bukan kesalahan Terdakwa selaku Notaris, dengan fakta yuridis sebagai berikut :
1. Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, bukanlah syarat mutlak pencairan kredit, tetapi cover note merupakan perbuatan persiapan dari 23 syarat disposisi yang dipergunakan oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare untuk menyetujui permohonan kredit PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), bahwa perlu diketahui tidak semua bank menggunakan cover note dalam proses permohonan kredit, karena cover note adalah surat keterangan yang menyangkut akta-akta yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan Notaris, sehingga walaupun cover note tidak dibuat permohonan kredit bisa dicairkan ;
2. Bahwa permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare kepada Terdakwa untuk dibuatkan Cover Note untuk menerangkan bahwa agunan pokok dan tambahan telah diikat hak tanggungan, minimal APHT telah ditandatangani dihadapan Notaris, sehingga yang menjadi disposisi persetujuan kredit bukan cover note tetapi APHT ;
3. Demikian pula Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, dalam Suratnya Nomor : REC/6/1169A/R Tanggal
31 Desember 2009, hal : Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtoch Notariil, Membuat Akta Sol Notaris, Surat Pernyataan Notariil dan Akta Perubahan (Terlampir Dalam PembelaanTerdakwa) kesemuanya tersebut telah diselesaikan dengan baik dan sempurna dan mengenai pengurusan perpanjangan SHGB 235/Pisang Selatan Pihak PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare tidak pernah meminta atau memberi kuasa kepada Terdakwa sebagai Notaris untuk mengurus perpanjangan SHGB No.235/Pisang Selatan
4. Adapun PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare telah menyetujui Permohonan Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang dan telah menandatangani Perjanjian Kredit PT.Griya Maricaya Gemilang dan mencairkan dana fasilitas Kredit kepada Pemohon PT.Griya Maricaya Gemilang sebesar Rp.30.000.000.000 (Tiga puluh milyar rupiah) dan setelah pencarian fasilitas kredit telah terlaksana, maka Pihak PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, meminta Terdakwa sebagai Notaris untuk membuatkan keterangan dalam cover note mengenai :
(a) Pengikatan Hak Tanggungan atas SHGB 235/Pisang Selatan;
(b) Pengikatan Borgtoch Notariil;
(c) Membuat Akta Sol Notaris;
(d) Surat Pernyataan Notariil;
(e) Akta Perubahan;
Sehingga Cover Note yang dibuat oleh Terdakwa selaku Notaris atas permintaan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare, bukanlah syarat mutlak pencairan fasilitas kredit, karena setelah ditelusuri nanti setelah fasilitas kredit disetujui dan dicairkan oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.SKC Parepare kepada PT.Griya Maricaya Gemilang, barulah Terdakwa selaku Notaris diminta untuk membuat cover note tersebut ;
Dengan melihat fakta dan bukti-bukti, serta keterangan saksi-saksi yang telah diajukan di depan persidangan serta Surat Dakwaan JPU, sama sekali tidak mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa, adalah sangat jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan sendirinya mengakui bahwa Terdakwa selaku Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang tidak terbukti merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut di atas kiranya jelas perbuatan Terdakwa HENDRIK JAURY,SH selaku Notaris tidak terbukti secara yuridis merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sehingga penerapan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tidaklah berdasar dan tidak beralasan hukum untuk diterapkan bagi diri Terdakwa, sehingga karenanya adalah adil dan berdasar hukum untuk memohonkan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018 ditingkat pemeriksaan Banding Pengadilan Tinggi Makassar.
4. ALASAN BANDING-IV (KE-EMPAT) :
Bahwa dengan mencermati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan sebagai berikut :
Ayat (1) Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Dengan melihat unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa, sesungguhnya tidaklah terpenuhi, karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa terkait dengan penerbitan cover note murni merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya selaku Notaris, bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam hal ini apa yang dilakukan Terdakwa selaku Notaris sebagai Orang yang disuruh, kemudian Pimpinan PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare sebagai Orang yang menyuruh untuk melakukan suatu perbuatan dengan mana perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan yang dilakukan terkait dan terikat dengan pekerjaan ataupun jabatannya untuk memberikan telaah terhadap segala dokumen yang diperlukan dalam rangka pengajuan permohonan kredit bagi pihak debitur.
Bahwa apa yang diuraikan pada halaman-70 dalam putusan perkara ini pada Tingkat Pertama, adalah sangat bertentangan dengan fakta sebab kedudukan Notaris adalah pejabat yang mandiri, meskipun merupakan rekanan dari pihak PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare, akan tetapi kedudukannya sebagai pejabat mandiri melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014. Bahwa unsur pidana yang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, dikarenakan Notaris yang melakukan pernerbitan cover note didasarkan pada tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang diminta untuk melakukan analisa terhadap dokumen yang diperlukan dalam rangka perikatan untuk pemberian fasilitas kredit terhadap PT.GMG selaku Pemohon Kredit kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare selaku Calon Kreditur.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan bagi terdakwa. Oleh karena itu kami mohon ke hadapan Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Mengadili Perkara ini, agar kiranya menjatuhkan putusan kepada Terdakwa dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (“Onslag van recht vervolging”) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
5. ALASAN BANDING-V (KELIMA) :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018 , adalah keliru dan salah menerapkan hukum bila Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Jo.Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan terbukti dan Terdakwa dipersalahkan sebagai suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Hal ini sama sekali judex facti salah / keliru menerapkan hukum pembuktian (tegenbewijst last) in casu suatu perkara pidana termasuk perkara korupsi haruslah mencari dan menggali kebenaran materiil (“materiale waarheid”) dari suatu kejadian sesungguhnya (“materiale geburn”), yakni haruslah melihat posisi kasus dan kebenaran hukumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam agenda pembuktian di dalam persidangan, sesungguhnya tidak pernah menampilkan keseluruhan dokumen fisik yang terdapat dalam lampiran daftar bukti yang diajukian oleh Jaksa Penuntut Umum -- adapun daftar lampiran bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
1. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada PT.BNI Sentra Kredit Kecil Parepare Tanggal 14 Nopember 2009, perihal Permohonan Krtedit ;
2. 1(satu) bundel copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada BNI, Tanggal 06 Januari 2009, perihal Permohonan Disposisi KI, beserta lampiran RAB dan Kwitansi-Kwitansi ;
3. 3(tiga) lembar copy memorandum dari unit RO ke PPK Bisnis No.PEC/02/ 217A, Tanggal 16 Nopember 2009, perihal Segmentasi Calon Debitur PT.GMG ;
4. 2(dua) lembar call memo atas nama Nasabah PT.GMG, Tanggal
10 Desember 2009 ;
5. 1(satu) bundel copy formulir Berita Acara Taksasi Agunan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare, Tanggal 10 Desember 2009, atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) ;
6. 2(dua) lembar copy Evaluasi Potensi Resiko & Mitigasinya atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), Tanggal 16 Desember 2009 ;
7. 2(dua) lembar copy formulir Ikhtisar Nilai Agunan (FIA) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), Tanggal 13 Desember 2009 ;
8. 1(satu) bundel copy formulir Laporan Keuangan Setempat atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), Tanggal 15 Desember 2009 ;
9. 1(satu) bundel copy Formulir Informasi Dasar (FID) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), Tanggal 15 Desember 2009 ;
10. 1(satu) lembar Formulir Analisa Keuangan (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang, Tanggal Uji Kepatuhan 15 Desember 2009;
11. 1(satu) bundel copy Checklist Uji Kepatuhan Rancangan Keputusan Kredit (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang, Tanggal Uji Kepatuhan 15 Desember 2009 ;
12. 2(dua) lembar copy Formulir Analisa Resiko / Ranting (FAR/PAK-02.C) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) Periode Ranting Tanggal 15 Desember 2009 ;
13. 2(dua) lembar copy disposisi atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor PAK: PEC/2/ Tanggal 15 Desember 2009;
14. 1(satu) undel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor :2009.166, Tanggal 30 Desember 2009, beserta lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit ;
15. 1(satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor :2009.167, Tanggal 30 Desember 2009, beserta lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit ;
16. 1(satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor :2009.166, Tanggal 30 Desember 2009, beserta lampiran Jaminan yang diserahkan kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ;
17. 1(satu) bundel copy surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. kepada PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : PEC/2/1159/R, Tanggal 30 Desember 2009, perihal Keputusan Kredit ;
18. 2(dua) lembar copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. kepada Handrik Jaury,SH, Notaris & PPAT Nomor : PEC/6/1169A/R, Tanggal 31 Desember 2009, perihal Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtgcht Notariil, Pengikatan SOL dan Surat Pernyataan Notariil ;
19. 2(dua) lembar call memo atas nama Nasabah PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG), Tanggal 31 Desember 2009, untuk tujuan Call Verifikasi Pengikatan Notaris ;
20 1(satu) bundel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/272, Tanggal 31 Desember 2009, perihal Disposisi KI an.PT.Griya Maricaya Gemilang, beserta laporannya ;
21. 1 (satu) bundel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/013, Tanggal 18 Januari 2010, perihal Disposisi KI Tahap II an.PT.Griya Maricaya Gemilang ;
22. 1(satu) bundel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/017, Tanggal 19 Januari 2010, perihal Disposisi KI Tahap II an.PT.Griya Maricaya Gemilang ;
23. 1(satu) bundel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/018, Tanggal 20 Januari 2010, perihal Disposisi KI Tahap II an.PT.Griya Maricaya Gemilang, beserta laporannya ;
24. 3 (tiga) lembar copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/021, Tanggal 21 Januari 2010, perihal Pengembalian Pokok KI an.PT.Griya Maricaya Gemilang ;
25. 1(satu) bundel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC//02/103, Tanggal 11 Maret 2010, perihal Disposisi KI Tahap III an.PT.Griya Maricaya Gemilang,beserta laporannya ;
26. 1(satu) lembar copy Surat dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Remidial & Recovery Makassar kepada Perusda SulSel Nomor : RM/V/9/3.2/1125, Tanggal 30 Oktoer 2013, perihal permintaan konfirmasi ;
27. 1(satu) lembar copy Surat dari Perusda SulSel kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Remidial & Recovery Makassar Nomor : 166/DIR/XI/2013, Tanggal 15 Nopember 2013, perihal permintaan konfirmasi;
28. 1(satu) lembar copy enginering Estimate Proyek Revitalisasi Mall of Makassar yang dibuat pihak Interdeco rancangan bangunan Tanggal 15 Nopember 2009 ;
29. 1(satu) bundel copy Penilaian Properti dari PT.Karmindo Apprakon Nomor : 06.288/KA/LP/CL/09, Tanggal 12 Juni 2009 ;
30. 1(satu) bundel copy Project Monitoring Report Proyek Revitalisasi Mall of Makassar PT.Griya Maricaya Gemilang Periode 4 Januari 2010, tentang laporan pengawasan Proyek Revitalisasi Mall of Makassar, pertanggal 4 Januari 2010 – Tanggal 27 Pebruari 2010 ;
31. 3(tiga) lembar copy cover note dari Notaris Hendrik Jaury,SH,Nomor : 5/KN/I/2010, Tanggal 05 Januari 2010 ;
32. 1(satu) bundel copy Rancangan Gambar Mall of Makassar dari perencanaan Inter Deco Rancang Bangun ;
33. 1(satu) bundel copy Job Dicription Building Management Mall of Makassar (MOM) ;
34. 1(satu) bundel copy Laporan Study Kelayakan Pengoperasian Mall of Makassar (Take Over Mayofield Mall) milik PT.Griya Maricaya Gemilang ;
35. 1(satu) bundel copy Rencana Anggaran Biaya Mall of Makassar dari perencanaan Inter Deco Rancang Bangun ;
36. 1(satu) bundel copy Akta Notaris H.Feby Rubein Hidayat,SH, Nomor : 378, Tanggal 31 Juli 2009, perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang ;
37. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Ny.Ira Sudjono,SH.,M.Hum.,M.Kn, Nomor : 53, Tanggal 20 Pebruari 2008, perihal Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang ;
38. 1(satu) bundel copy Akta Notaris H.Feby Rubein Hidayat,SH, Nomor : 114, Tanggal 12 Agustus 2009, perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang ;
39. 1(satu) bundel copy Akta Notaris H.Feby Rubein Hidayat,SH, Nomor : 75, Tanggal 04 Desember 2009, perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang ;
40. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Hendrik Jaury,SH, Nomor : 01, Tanggal 05 Januari 2010, perihal Akta Berita Acara Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham ;
41. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Hendrik Jaury,SH, Nomor : 02, Tanggal 05 Januari 2010, perihal Perjanjian Pemberian Perorangan (Personal Dua Guarantee) ;
42. 1(satu) bundel copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 233/2010, Tanggal 05 Maret 2010 ;
43. 1(satu) bundel copy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 1/KUP/2010, Tanggal 05 Januari 2010 ;
44. 1(satu) lembar copy Surat dari Wakil Pemimpin PT.Bank BNI (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare Nomor : PEC/6/582/R, Tanggal 12 Mei 2011 ;
45. 1(satu) bundel copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.235 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang ;
46. 1(satu) bundel copy Sertupikat Hak Tanggungan No.4767/2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang ;
47. 2(dua) lembar copy Berita Acara Kehilangan Dokumen dari Pihak PT.Bank BNI (Pesero) Tbk. Tanggal 28 Maret 2012 ;
48. 1(satu) bundel copy Akta Notaris H.Feby Rubein Hidayat,SH, Nomor : 378, Tanggal 31 Juli 2009, perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang ;
49. 10(sepuluh) lembar copy Memorandum No.PEC/2/158, Tanggal 23-04-2010, perihal Disposisi KNK an. PT.Griya Maricaya Gemilang ;
50. 9(sembilan) lembar copy Memorandum No.PEC/II/003, Tanggal 06-01-2010, perihal Disposisi KI an. PT.Griya Maricaya Gemilang ;
51. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 24-03-2010, antara Asmiati Kumas dengan Imas (PT.Agung Raya Sentosa) dan Aris (pemilik PT.Agung Raya Sentosa dengan tujuan : Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG) ;
52. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 24-04-2010, antara Asmiati Kumas dengan PD.Megah Perkasa dan Sosro (pemilik PD.Megah Perkasa) dengan tujuan Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG ;
53. 1(satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 067/GMG/IV/2010, Tanggal 06 April 2010, perihal Permohonan KMK ;
54. 1(satu) lembar copy Surat / Kwitansi PT.Agung Raya Sentosa Tanggal 15 April 2010, sebesar Rp.17.188.200.000,- ;
55. 1(satu) lembar copy Surat / Invoice No.LCJO234078 dari PD.Megah Perkasa Tanggal 15 April 2010, sebesar Rp.12.042.390.000,- ;
56. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 24-03-2010, antara Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d Tanggal 06-03-2010 ;
57. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 18-01-2010, antara Drs.Syahminal, Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d Tanggal 17-01-2010 ;
58. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 18-01-2010, antara Asmiati Kumas dengan Bpk.Agus (Staff Konsultan KJPP Arief dan Rekan di Makassar) dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d Tanggal 17-01-2010 ;
59. 1(satu) lembar copy call memo Tanggal 18-01-2010, antara Gusdi Hasanuddin, Ravidah Abu Rais dan Muh.Firdaus dengan Aming Gosal dengan tujuan : Laporan Kunjungan Setempat ke Mall Of Makassar ;
60. 1(satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 007/GMG/I/2010 Tanggal 14 Januari 2010, perihal Permohonan Panarikan KI ;
61. 1(satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 006/GMG/XII/2010 Tanggal 30 Desember 2009, perihal Permohonan Panarikan KI ;
62. 3(tiga) lembar copy Surat IDI History BU Nomor : 16//164023606/DPIP/ TIK/TGL/19-11-2014 ;
63. 2(dua) lembar copy Surat IDI History BU Nomor : 16//164023543/DPIP/TIK/TGL/18-11-2014 ;
64. 10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184646226 (Reg.IDC) an.PT.Griya Maricaya Gemilang, periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014 ;
65. 10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184649680 (Reg.Pinjaman KMK) an.PT.Griya Maricaya Gemilang, periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014 ;
66. 11(sebelas) lembar copy Rekening Koran No.0184642663 (Reg.Pinjaman KMK) an.PT.Griya Maricaya Gemilang, periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014 ;
67. 6(enam) lembar copy Laporan (Riwayat Rekening Pinjaman) Of Balance Sheet Rekening No. 0184646226, 0184649680, 0184642663 an.PT.Griya Maricaya Gemilang ;
68. 1(satu) lembar dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang, Nomor : 015/DIR/II/2013, Tanggal 04 Pebruari 2013, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan ;
69. 2(dua) lembar copy Surat Kadiv.Legal Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nomor : 116/D-HK/VI/2012, Tanggal 08 Juni 2012, perihal Penyampaian ;
70. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang, Nomor : 061/DIR/III/2012, Tanggal 26 Maret 2012 ;
71. 3(tiga) lembar copy Surat dari PT.Griya Maricaya Gemilang kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 072/GMG/IX/2011, Tanggal 23 September 2011, perihal Penegasan Pengelolaan Kawasan Ruko Kompleks Latanete Plaza (sekaran Mall Of Makassar) ;
72. 1(satu) lembar copy Surat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 539/2011/EKON, Tanggal 1 April 2010, perihal Persetujuan Addendum Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Latanete Plaza ;
73. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan kepada Nomor : 091/DIR/III/2013, Tanggal 04 Maret 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun ;
74. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan kepada Nomor : 074/DIR/II/2010, Tanggal 18 Pebruari 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun ;
75. 3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Bandan Pengawas Perusda Sulawesi Selatan Nomor : 387.a/DIR/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009, perihal Permohonan Persetujuan Addendum Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Latanete Plaza ;
76. 3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty UP.Kuasa Direktur Utama Sdr.Aming Gosal Nomor : 267/DIR/VIII/2009, Tanggal 02 September 2009, perihal Penawaran Rencana Pengelolaan Mall Latanete Plaza ;
77. 1(satu) bundel copy Perjanjian Kerja Sama Pembagian Keuntungan (Profitsharing) dan bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan “Bangunan Serbaguna” (Plaza) dan Kompleks Toko Hunian (Ruko) Perkantoran / Pertokoan, Tempat Parkir diatas tanah Eks.Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang Kotamadya Ujung Pandang Nomor : 030/DIR/IV/90-151/PPR/AP/IV/90,Tanggal 11 April 1990 ;
78. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Ny.Pudji Redjeki Irawati,SH, Nomor : 76 Tanggal 15 Agustus 1990, perihal Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil (Profitsharing) Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Gedung Serbaguna (Plaza) dan Kompleks Rumah Toko (Ruko/Perkantoran/ Pertokoan) serta Perparkiran diatas tanah Eks.Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang ;
79. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Ny.Pudji Redjeki Irawati,SH, Nomor : 18 Tanggal 09 April 1991, perihal Perjanjian Kerja Sama tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan milik Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
80. 1(satu) bundel copy Akta Notaris Ny.Pudji Redjeki Irawati,SH, Nomor : 05 Tanggal 02 Maret 1994, perihal Perjanjian Pengoperan dan Kerja Sama Bagi Hasil Pembangunan “Latanete Plaza” ;
81. 1(satu) bundel copy Nota Kesepahaman Bersama antara Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang, tentang Pengelolaan Latanete Plaza di Makassar Tanggal
14 Desember 2009 ;
82. 1(satu) bundel copy Akta Notaris AbdulMuis,SH.,MH, Nomor : 111 Tanggal 15 April 2010, perihal Addendum terhadap Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty), tentang Pengelolaan Mall Of Makassar (eks.Latanete Plaza) ;
83. 1(satu) bundel copy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor : 1 Desa / Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang Propinsi Sulawesi Selatan dari Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang ;
84. 1(satu) bundel copy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
85. 1(satu) bundel copy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 6 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Peraturan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
86. 1(satu) bundel copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2006, tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
87. 1(satu) bundel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 3264/IX/Tahun 2008, Tanggal 26 September 2008, tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi dan Badan Pengawas Perusda lingkup Pemerintah Propinsi SulSel ;
88. 1(satu) bundel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 56/I/Tahun 2010, Tanggal 06 Januari 2010, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
89. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 2040/Peruda-HDR/IV/09, Tanggal 24 April 2009 ;
90. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 03/Peruda-HDR/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009, tentang Proposal Kelanjutan Kerja Sama dengan Perusda ;
91. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 14/Peruda-HDR/VI/2009, Tanggal 15 Juni 2009, tentang Konsep Baru dan Kelanjutan Pengelolaan Latanete Plaza ;
92. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 01/Peruda-HDR/VII/2009, Tanggal 02 Juli 2009, tentang Pengambil-Alihan Pengelolaan Latanete Plaza ;
93. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 002/DIR/I/2009, Tanggal 07 Januari 2009, tentang Peringatan Tentang Kerja Sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete ;
94. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 041/DIR/II/2009, Tanggal 25 Pebruari 2009, tentang Peringatan ke-II tentang Kerja Sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete ;
95. 2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 154/DIR/VI/2009, Tanggal 10 Juni 2009, tentang Peringatan ke-III dan Penghentian Kerja Sama Pengelolaan Latanete Plaza ;
96. 1(satu) lembar copy Surat Perintah dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Staf Perusahan Daerah Nomor : 173/DIR/VI/2009, Tanggal 20 Juni 2009 ;
97. 2 (dua) lembar copy Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete Nomor : 320/DIR/PDSS/XII/2006, Tanggal 14 Desember 2006, antara Perusahaan Daerah dengan Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty ;
98. 2(dua) lembar copy Surat Kuasa dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Aming Gosal Tanggal 12 Juni 2009, untuk melakukan perundingan (negosiasi) sehubungan dengan pembatalan Perjanjian Kerja Sama antara PT.Hari Darmawan Realty dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan ;
99. 1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Pengelola Latanete Plaza Nomor : 177/DIR/VI/2009, Tanggal 22 Juni 2009, tentang Penempatan Personil Perusda SulSel di Latanete Plaza ;
100. 1(satu) bundel copy Surat dari Konsultan Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Tanggal 26 Oktober 2009, Perihal Legal Opini atas Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Latanete Plaza ;
101. 1 (satu) lembar copy Beruta Acara Pemeriksaan Fasilitas Mayofiled Mall Maricaya antara Pihak Perusda SulSel dan Pihak PT.Hari Darmawan Realty, Tanggal 22 Juli 2009 ;
102. 1(satu) bundel copy Surat dari Direktur Utama PT.Griya Maricya Gemilang kepada Direktur Utama Perusda Nomor : 002/HDR/IX/2009, Tanggal 18 September 2009, perihal Jawaban Persetujuan Kelanjutan Kerja Sama Pengelolaan Mall Latanete Plaza ;
103. Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Mks, Tanggal 04 Januari 2016 atas nama Terdakwa ASMIATI KHUMAS,ST.,MM Binti H.MUHAMMAD KHUTBAH TJONDENG ;
104. Putusan Nomor : 42/Pid.B/2015/PN.Mks, Tanggal 07 Januari 2016 atas nama Terdakwa Drs.GUSDI HASANUDDIN Bin HASANUDDIN;
HAKIM TINGGI YANG TERHORMAT,
Dari penguraian daftar lampiran bukti tersebut di atas, tanpa disertai dokumen fisik bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sangat jelas bertentangan dengan ketentuan hukum pembuktian sebagaimana terdapat di dalam pasal 183 KUHAP UU No.8 Tahun 1981, tentang pembuktian minimun yang mensyaratkan sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dan dengannya Hakim memperoleh suatu keyakinan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan Terdakwa adalah pelakunya. Bahwa hal itu tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menunjukkan bukti dokumen fisik, akan tetapi hanya memperlihatkan lampiran daftar bukti tanpa disertai bukti surat, sehingga karenanya untuk menguji kebenaran bukti-bukti yang terdapat di dalam lampiran daftar bukti itu, adalah mustahil bisa dilakukan di hadapan persidangan.
Dengan fakta-fakta yang terjadi di hadapan persidangan, khususnya pada agenda pembuktian, nampak jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya tidak mampu membuktikan dakwaannya kepada diri Terdakwa, jika ditelusuri sepanjang proses pembuktian dipersidangan, maka disinilah letak kesalahan / kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam menerapkan hukum pembuktian (tegenbewijst last), yang langsung menyimpulkan tanpa memeriksa dan meneliti bukti-bukti, dan menjatuhkan putusan pemidanaan kepada diri Terdakwa -- Timbul pertanyaan (??) bagaimana mungkin mempertimbangkan dan menguji kebenaran bukti-bukti tanpa disertai dokumen fisik dari bukti itu, dan hanya sebatas daftar lampiran bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dari fakta yuridis tersebut di atas, sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar meneliti dan menelaah bukti-bukti dokumen yang terdapat dalam daftar lampiran bukti diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka sudah dapat dipastikan secara hukum Terdakwa HENDRIK JAURY,SH sebagai Notaris, tidaklah berdasar hukum untuk dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi, sehingga adalah adil dan berdasar hukum bila Terdakwa memohonkan pembatalan putusan judex facti (putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018) ditingkat pemeriksaan Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan uraian dalam Memori Banding ini, maka dapatlah disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa unsur melawan hukum (“Wederrechtelijkeheid”) adalah menempati unsur yang paling utama dari unsur-unsur lainnya, karenanya unsur melawan hukum inilah yang dapat membuktikan “ada atau tindaknya Tindak Pidana Korupsi”. Penerapan unsur melawan hukum di sini, yakni baik unsur Melawan Hukum Formil (“Formiele Wederrechtelijkeheid”) maupun unsur Melawan Hukum Materiil (“Materiele Wederrechtelijkeheid”) yakni perbuatan melawan hukum tidak semata-mata hanya dilihat dari perumusan Undang-Undang secara yuridis formil belaka, akan tetapi penerapan hukumnya harus dilihat dari seni pengkajian hukum “dari sudut pandang mana seseorang Terdakwa dapat dipidana sebagai jaminan Undang-Undang”, di sinilah letak pengkajian unsur Melawan Hukum Materiil dari suatu Tindak Pidana Korupsi, termasuk di dalamnya diterapkannya prinsip Hukum Pidana “ada perbuatan atau tindakan, -- t e t a p i perbuatan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat di pidana, karena bukan merupakan tindak pidana (baik dalam konteks kejahatan maupun dalam konteks pelanggaran). Inilah kandungan makna hukum dikenal alasan-alasan pembenar bila perbuatan itu dilihat dari segi “Materiele handeling” dan alasan-alasan pemaaf jika dilihat dari segi pertanggung-jawaban pidana (“toerekening strafbaar feit”). Kesemuanya ini terangkum dalam Prinsip Hukum Pidana sebagai “pengecualian pidana alias peniadaan pidana”.
Bahwa unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah merupakan --- d a m p a k --- dari unsur melawan hukum (“Widerrechtelijkeheid”), artinya sepanjang unsur melawan hukum tidak terbukti, maka dipandang tidak terbukti unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan tidak relevan menurut hukum untuk dibuktikan.
Bahwa demikianlah Terdakwa sependapat bahwa Dakwaan Primair adalah sama sekali tidak terbukti dalam perkara pidana ini. Bahkan bukan itu saja Dakwaan Subsidair pun sama sekali juga tidak terbukti, karena menyangkut penyalahgunaan wewenang, sarana, jabatan yang ada padanya pada Terdakwa adalah masih dalam ruang lingkup kewenangannya yang dijamin oleh Undang-Undang, sehingga sekiranya terdapat perbuatan yang dipandang sebagai suatu penyimpangan (quad non), maka hal inipun adalah masuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara sebagai “suatu seni dan irama” bagi Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undanng-Undang Jabatan Notaris, yang tidak dapat dinilai dari segi konteks Hukum Pidana.
Bahwa sesuai Prinsip Hukum Pidana dalam mencari dan menemukan kebenaran bukan saja selalu menitik-beratkan pada adanya Orang / Subjek yang dapat dipidana, tetapi juga harus dilihat pula dari sudut pandang mana seseorang tidak dapat dipidana, karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai jaminan Undang-Undang untuk memperoleh keadilan.
5. Pertanggung-jawaban pidana (“toerekening strafbaar feit”) hanya dapat diterapkan apabila unsur “kesalahan dan kesengajaan itu” mendatangkan akibat Hukum dari Perbuataan Materiil (Materiele handeling) yang nyata-nyata tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk melindunginya.
6. PERMOHONAN KEADILAN :
Tibalah di akhir Memori Banding ini, Terdakwa HENDRIK JAURY,SH (PEMOHON BANDING) untuk kiranya memohon kehadapan HAKIM TINGGI YANG MULIA, di atas kewibawaannya yang mampu memancarkan keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia tercinta ini, dengan memegang teguh prinsip “de objective beroordeling van objective positie”, yakni Hakim Tinggi yang mulia di atas kedudukan yang obyektif dan visi obyektif ini, yang diberikan oleh undang-undang untuk memutuskan sesuai hukum :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Terdakwa HENDRIK JAURY,SH ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, Tanggal 5 Juli 2018
Mengadili sendiri :
Menyatakan menurut hukum, bahwa semua dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum (baik Dakwaan Primair, dan Dakwaan Subsidair) tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, karenanya Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) dan / atau
Menyatakan menurut hukum, Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtvervolging) ;
Memulihkan / merehabilitasi martabat dan nama baik serta kehormatan Terdakwa HENDRIK JAURY,SH ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat kontra memori banding tertanggal 5 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal
12 Oktober 2018, salinan kontra memori banding tersebut pada pokoknya sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------
1. Pengadilan Negeri selaku Peradilan pertama ternyata keliru/salah menerapkan hukum, dalam hal menjalankan peradilannya yakni kenyataannya Pengadilan Negeri sama sekali tidak pernah mempertimbangkan eksepsi-eksepsi dan pembelaan (pledooi) serta barang bukti yang terlampir dalam eksepsi dan pembelaan penasehat hukum terdakwa yang telah dikemukakan dipersidangan.
2. Pengadilan Negeri Makassar selaku peradilan pertama ternyata keliru/salah menerapkan hukum dalam hal menjalankan peradilannya yakni keliru/salah membuktikan unsur-unsur delik ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai tindak pidana korupsi secara bersama-sama, karena alat bukti saksi-saksi dan bukti surat yang dipertimbangkan hanyalah yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum tidak pernah dipertimbangkan bukti-bukti surat dan saksi, saksi ahli/keterangan terdakwa yang menguntungkan terdakwa, sehingga pembahasan Unsur-unsur delik sama sekali tidak terbukti dan tidak ditunjang dengan alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
3. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti adalah sangat jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan sendirinya mengakui bahwa terdakw aselaku notaris dalam menjalankan tugas dan kewenagnanya yang diberikan oleh Undang-Undang tidak terbukti merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4. Mencermati pertimbangan Majelis hakim Pengadilan negeri Makassar terhadap penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa sesungguhnya tidak terpenuhi karena apa yang dilakukan terdakwa terkait dengan penerbitan cover note murni merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawabnya selaku notaris.
Atas keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut, maka penuntut umum akan menanggapinya sebagai berikut :
1. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerapkan hukum dengan benar dan tepat dalam hal membuat petimbangan terhadap terbuktinya dakwaan penuntut umum, hal tersebut dapat dilihat didalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 73 paragraf kedua yang menyatakan “bahwa oleh karena telah dipertimbangkan unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum yang telah dinyatakan terbukti, maka apa yang menjadi pembelaan/pledoi terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut keliru dan tidak tepat, karena majelis hakim telah mempertimbangkan pledoi penasehat hukum terdakwa, namun dinyatakan ditolak.
2. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah tepat dalam menerapkan hukum, karena keterangan saksi ad charge yang diajukan oleh terdakwa yakni saksi Habib Adjie, S.H.,MHum telah dipertimbangkan sebagaimana pada halaman 69 alenia pertama, sehingga alasan penasehat hukum terdakwa keliru dan tidak berdasar hukum.
3. Majelis hakim judex factie telah membuat pertimbangan yang tepat dengan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang penggati dengan pertimbangan bahwa dalam fakta di persidangan terdakwa tidak terungkap di dalam persidangan ini bahwa terdakwa telah memperoleh uang di dalam perkara a quo maka tidak adil apabila pidana tambahan tersebut dibebankan kepada terdakwa. sehingga terhadap diri terdakwa tidak dijatuhkan uang pengganti sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim judex factie yakni pada halaman 78 paragraf kelima oleh karena itu alasan penasehat hukum sangat mengada-ada.
4. Majelis hakim judex factie pada Pengadilan Negeri Makassar dalam membuat pertimbangan terhadap terpenuhinya unsur Pasal 55 KUHP sudah benar dan tepat sebagaimana dipertimbangakan dalam halaman 70 sampai dengan halaman 73 sudah diuraikan dengan jelas bahwa” tidak perlunya seseorang medepleger atau seorang mededader harus turut serta menyelesaikan suatu tindak pidana yang telah ia lakukan bersama-sama dengan orang lain, dapat dilihat dalam Putusan HOGE RAAD yang menyatakan bahwa “ apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu demikian lengkap dan sempurna, maka adalah tidak penting siapa diantara mereka kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka. Oleh karena itu keberatan penasehat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, dengan ini kami memohon supaya majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menolak permohonan banding Penasehat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair”. Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat memori banding tertanggal 5 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal
9 Oktober 2018, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut; --------
Hakim tidak mempunyai dasar pertimbangan yuridis dan sosiologis yang meringankan dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada terdakwa dari pada tuntutan jaksa.
1. Aspek Yuridis :
Pertimbangan majelis hakim Pada halaman 77 paragraf kedua Bahwa pemidanaan di Indonesia bukan semata-mata sebagai balas dendam, tetapi juga membina pelaku tindak pidana kejalan yang benar di tengah-tengah masyarakat dan pemidanaan ini menjadikan pelajaran yang berharga bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia doktrin pemidanaan adalah di dasarkan pada keseimbangan dan pengayoman, keseimbangan adalah kepaduan anatar kerugian Negara yang didapatkan oleh perbuatan terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan. in casu, pidana yg dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar (judex factie) tidak seimbang dengan kerugian Negara.
2. Aspek mengayomi :
Putuan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana sangat ringan tidak memberikan gambaran tujuan pemidanaan hukum Indonesia yg tidak semata-mata mengayomi terdakwa tetapi juga korban dalam hal ini Negara sehingga pidana yg ringan terhadap pelaku tindak .pidana korupsi tidak membawa dampak positif bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi (efek jera) dengan demikian pidana yg dijatuhkan kepada terdakwa tdk memenuhi tujuan pemidanaan baik yg diatur dalm Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun tujuan hukum pidana yaitu untuk mencari keadilan materil
3. Aspek sosiologis :
Unsur-unsur yang meringankan yg dikutip oleh majelis hakim antara lain berlaku sopan tdk bisa dipandang sebagai unsur meringankan an sich dengan peristiwa-peristiwa faktual yg terjadi dalam persidangan. dengan adanya penyangkalan oleh terdakwa yg dikatakan dalam argument yg tidak yuridis, yang mengatakan bahwa “cover note” yang dibuat oleh terdakwa bukan merupakan suatu syarat untuk dilakukan pencairan kredit yang diajukan oleh Aming Gozal selaku Direktur
PT.Griya Maricaya Gemilang.
Oleh karena itu, dengan ini kami memohon supaya majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair”. Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 5 Oktober 2018, terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara pada tanggal 21 Agustus 2018 masing-masing oleh ALAUDDIN,SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa yang diajukan pada tanggal 6 Juli 2018 tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Yudex Faktie setelah mempelajari secara seksama berkas perkara secara keseluruhan utamanya saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/penasehat hukum Terdakwa sebagaimana tertera dalam berita acara sidang perkara a quo beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri MakassarNo.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 05 Juli 2018 dan mempelajari memori banding dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa, memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tingkat banding menguraikan dan mempertimbangkan kembali fakta hukum sebagaimana terurai dalam berita acara sidang maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
No.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 5 Juli 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hendrik Jauri, SH. diangkat sebagai Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: C-629.HT 03.02-TH.1998 dan sebagai salah satu rekanan PT.BNI(Persero) Tbk. SKC Parepare.
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana tersebut diatas yaitu berawal dari Aming Gozal selaku Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang pada tanggal
14 Nopember 2009 mengajukan kredit Investasi pada PT. BNI ( Pesero ) Tbk SKC Parepare sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliyar rupiah) dengan perincian Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) untuk tambahan modal kerja Departemen Store dan kredit Investasi Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk keperluan renovasi Mall of Makassar, kemudian diproses oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare. Sehubungan dengan permohonan kredit tersebut, Aming Gozali selaku Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare.
Bahwa karena permohonan kredit tersebut jumlahnya
Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupaih) dan bukan dalam kewenangan PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare, maka selanjutnya permohonan kredit PT.Griya Maricaya Gemillang tersebut dimintakan persetujuan kepada Pemimpin Wilayah PT.BNI (Persero) Tbk Makassar yang saat itu dijabat oleh Drs Sukarno, MBA.
Bahwa setelah persyaratan menyangkut permintaan/permohonan kredit dipenuhi oleh Debitur/PT.Griya Maricaya Gemilang, maka Fasilitas kredit tersebut disetujui oleh Pimpinan Wilayah PT.BNI (Persero) Tbk Makassar dengan mengeluarkan lembaran disposisi pendapat unit bisnis (PEM.WO7) NO.PAK:PEC/2/ tanggal 15 Desember 2009 atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang dengan rincian sebagai berikut :
- KMK maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- KI Non KUK maksimal sebesar Rp.19.000.000.000.- (sembilan belas milyar rupiah);
- KI Non KUK ICD20 sebesaaRp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah);
dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diuraikan dalam lembaran disposisi tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2009 dilakukan penandatanganan Perjanjian kredit tersebut antara Pemimpin Sentra Kredit Pare-Pare PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare dengan Aming Gozali selaku Direktur PT.GMG yaitu berupa perjanjian kredit :
Perjanjian kredit Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009 Jenis Kredit Kredit Ivestasi (KI) plafon sebesar Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah);
Perjanjian Kredit Nomor : 2009.167 tanggal 30 Desember 2009 jenis kredit Kredit investasi-Interest During Construction (KI-IDC) Plavon sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Perjanjian Kredit Nomo:2009.168 tanggal 30 Desember 2009 jenis kredit Modal kerja(KMK) plavon sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Perjanjian kredit tersebut di atas menggunakan jaminan SHGB No.235 yang masih menjadi jaminan pada bank CIMB Niaga.
Bahwa setelah adanya penandatangan perjanjian kredit tertanggal
30 Desember 2009 tersebut maka pada tanggal 30 Desember 2009 dilakukan pencairan kredit oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare sebesar Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), dengan cara pemindah bukuan ke Rekening Giro Aming Gosal yang dalam keadaan diblokir karena masih ada persyaratan yang perlu dilengkapi sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Kredit No. PEC/2/1159/R tanggal 30 Desember 2009 kepada PT.GMG Aming Gosal. Agar terpenuhi persyaratan yang diperlukan tersebut, maka PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare meminta bantuan kepada terdakwa (notaris) dengan menggunakan jasa terdakwa selaku notaris, diantaranya untuk menyelesaikan persyaratan berupa pengikatan jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit tersebut.
Bahwa surat permintaan bantuan menggunakan jasa Terdakwa/notaris yang dibuat oleh PT BNI (Persero) Tbk SKC Parepare Nomor PEC/6/1169A/R tanggal 31 Desember 2009 yang ditujukan kepada TERD berisikan permintaan bantuan untuk melakukan :
1. pengikatan Hak Tanggungan atas SHGB No. 235 tanggal 30-10-1991, GS No. 5765/1991, tanggal 20-9-1991, luas : 6.163 M2;
pengikatan Borgtoch Notariil an Aming Gosal sebagai penjamin;
Pembuatan Perjanjian Sub Ordinate Loan (SOL) Notariil,
Surat Pernyataan Notariil bahwa :
Anggaran Dasar Perusahaan yagn diserahkan ke BNI adalah Anggaran dasar yang lengkap sampai dengan Anggaran Dasar yang terakhir yang ada di Perusahaan.
PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG tidak diperbolehkan mengadakan perubahan status perusahaan, manajemen/pengurus dan komposisis perimbangan permodalan / perusahaan tanpa seijin BNI.
Akta perubahan yang menyatakan Sdr. Aming Gosal dan Sdr. Naysar keluar dari kepengurusan dan kepemilikan saham pada perusahaan
CV.MATAHARI PUTRA. dan PT.MATAHARI SINAS PLASTINDO. dan atau perusahan lainnya yang telah mendapat fasilitas kredit di BNI;
Bahwa berkenaan dengan permintaan bantuan kepada terdakwa selaku Notaris untuk mengurus persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut maka PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG dan PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare menyerahkan surat-surat atau akta-akta yang diperlukan, agar diproses oleh Terdakwa/Notaris. Setelah Notaris/terdakwa yakin akan kesepakatan kedua belah pihak dan atau tugas-tugas yang diserahkan menurut Terdakwa/Notaris bisa diurus/diproses, lalu Terdakwa/Notaris menerima akta/surat-surat yang dibawa/diperlihatkan oleh PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG dan PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare tersebut. Kemudian atas permintaan PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare, Terdakwa/Notaris membuat keterangan yang dikenal atau disebut COVER NOTE yang isinya menerangkan hal-hal yang telah dan akan ditandatangani, yaitu :
Pengikatan jaminan antara PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG dengan PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare berupa : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Peringkat I, tanggal
05 Januari 2010 Nomor : 1/KUP/2010, yang selanjutnya akan diproses roya dan Balik Nama serta akan diperpanjang HGB nya yang kemudian berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Peringkat I akan didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I dengan nilai pertanggungan
Rp.35.000.000.000,-- (tiga puluh lima milyar rupaih) atas Jaminan berupa 1 bidang tanah HGB No.235/PISANG SELATAN, terletak dalam Propinsi Sulsel, Kota Makassar (dahulu Kotamadya Ujung Pandang), Kecamatan Ujung Pandang, kelurahan Pisang Selatan, Luasnya 6.163 M2, Gambar Situasi tertanggal 20 September 1991, Nomor 5765, yang masih terdaftar atas nama PT.KUMALA PUTRA CELEBES berkedudukan di Ujung Pandang.Pengikatan Kredit antara GRIYA MARICAYA GEMILANG berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Debitur) dengan PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta melalui cabangnya di Parepare, Jalan Veteran No.41 (selanjutnya disebut BANK) berupa :
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Garantee) No.02 tertanggal 5 Januari 2010;
Akta Sub Ordinated Loan No.03 tertanggal 5 Januari 2010;
Akta Pernyataan No.04 tertanggal 5 Januari 2010, yang menyatakan bahwa :
Anggaran Dasar Perusahaan yagn diserahkan ke BNI adalah Anggaran dasar yang lengkap sampai dengan Anggaran Dasar yang terakhir yang ada di Perusahaan.
PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG tidak akan mengadakan perubahan status perusahaan, manajemen/pengurus dan komposisis perimbangan per-modalan/perusahaan tanpa seijin PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Akta-akta lainnya, berupa :
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG, berkedudukan di Jakarta Pusat No.01 tertanggal 05 Januari 2010 mengenai penjaminan aset;Pemaukan dan pengeluaran pesro CV.MATAHARI PUTRA, Nomor : 05 tertanggal 05 Januari 2010;
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
PT.Matahari Sinar Plastindo, berkedudukan di Makassar, No.06 tertanggal 05 Januari 2010;Jual Beli Saham PT.Matahari Sinar Plastindo berkedudukan di Makassar tertanggal 05 Januari 2010, Nomor 7.
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan diikat Hak Tanggung tersebut di atas telah dilakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan telah sesuai dengan buku tanah serta tidak dalam sengketa dan sedang dijaminkan pada PT.Bank Niaga Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Bank dan Penjamin/Debitur telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen dan data-data yang berkaitan dengan pengikatann tersebut di atas secara lengkap.
Bahwa telah disetujui oleh kedua belah pihak, yakni PT.BNI (persero) Tbk SKC Parepare dengan PT.GMG bahwa jaminan atas perjanjian kredit tersebut adalah;
1(satu) unit T/B Mall 5 lantai termasuk basement yg berlokasi di Jl.Sungai Saddang kelurahan Pisang Selatan, kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, SHGB No.235 tanggal 30 Oktober 1991, GS No.576/1991
tanggal 20 September 1991 atas nama PT.Kumala Putra Celebes dengan masa berlaku s/d tanggal 5 September 2011 SHGB akan dibalik nama menjadi Atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang dan akan dilakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat HGB Nomor : 235 yang dijadikan agunan adalah merupakan HGB diatas tanah Pengelolaan Perusahaan Daerah Propensi Sulawesi Selatan (Perusada Sulsel) dan PT.GMG menyewa perbulan Rp.70.000.000.-
Sertifikat HGB Nomor : 235 ini masih sementara dijaminkan pada Bank CMB Niaga.
Persediaan barang dagangan berupa aneka pakaian jadi yg akan ada di departemen store yg berlokasi di Mall Of Makassar Jalan Sungai Saddang Kompleks Latanete Plaza Makassar akan diikat fidusia sebesar
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar),-
Bahwa PT.Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk SKC Parepare telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar)
ke rekening Debitur GRIYA MARICAYA GEMILANG, dengan perincian sebagai berikut :
Kredit Investasi :
-
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 6 Januari 2010 Rp. 7.331.340.000.- Tahap I 2. 20 Januari 2010 Rp. 5.126.305.000.- Tahap II 3. 11 Maret 2010 Rp. 6.543.660.000.- Tahap III Jumlah Rp. 19.001.305.000.-
-
2. Kredit Investasi Interest During Construction :
-
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1. 26 Januari 2010 Rp. 198.987.222.- Tahap I 2. 24 Februari 2010 Rp. 239.943.796.- Tahap II 3. 25 Maret 2010 Rp. 219.257.944.- Tahap III 4. 26 April 2010 Rp. 240.884.900.- Tahap IV 5. 31 Mei 2010 Rp. 100.926.138. Tahap V Jumlah Rp. 1.000.000.000.-
-
3. Kredit Modal Kerja (KMK) :
Pada tanggal 23 April 2010 sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar),- berdasarkan memorandum No. PEC/2/158 tgl 23 April 2010.
Bahwa pihak PT.BNI SKC Parepare meskipun telah mencairkan dana kredit ke Rekening PT.GMG secara bertahap mulai pada tanggal 6 Januari 2010 sampai pada tanggal 25 Maret 2010 total sekitar Rp.19,6 Milyar,-, namun PT.BNI Parepare baru menerima jaminan asli Sertifikat HGB Nomor : 235 pada tanggal 30 Maret 2010 dalam keadaan sudah diroya berdasarkan surat roya No.021/BLW-Indtim/III/10 tanggal 30 Maret 2010 dari PT.Bank Niaga Tbk, Hak Tanggungan Nomor : 11/2005 dihapus sehingga SHGB 235 sudah tidak sebagai jaminan lagi di Bank CMB Niaga pada akhir 30 Maret 2010.
Bahwa selanjutnya pihak PT.BNI SKC Parepare menyerahkan asli SHGB Nomor :235 tersebut kepada Notaris/terdakwa pada tanggal 30 Maret 2010 untuk penyelesaian hal-hal /tugas Notaris yang disebutkan dalam keterangan/Cover Note No.5/KN/I/2010 tertanggal 5 Januari 2010 yang telah dibuat terdakwa selaku Notaris. Tanpa Sertifikat asli HGB Nomor : 235 tersebut, Notaris/terdakwa tidak bisa melakukan pengikatan jaminan sebagaimana yang dicantumkan dalam keterangan Cover Note tanggal
5 Januari 2010 karena untuk melakukan pengikatan jaminan/agunan harus diserahkan asli Sertifikat HGB Nomor : 235 kepada Badan Pertanahan Nasional dan pada tanggal 30 Maret 2010 baru terdakwa menerima asli SHGB 235 tersebut dari pihak PT.BNI (persero) terbuka SKC Parepare.
Bahwa dalam cover note diterangkan bahwa Notaris/terdakwa menerima semua surat-surat secara lengkap dan SHGB 235 yang digunakan untuk melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar adalah foto copy, karena SHGB tersebut sedang dijaminkan pada pada PT.Bank Niaga Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Sertifikat asli HGB Nomor : 235 baru diterima terdakwa sebagai Notaris pada tanggal 30 Maret 2010. Tugas-tugas dalam Cover note yang berkaitan SHGB 235 langsung dikerjakan dan sudah dipenuhi/dilaksanakan oleh terdakwa kecuali perpanjangan SHGB tidak bisa dilakukan, karena Debitur PT.GMG tidak membayar sewa tanah dalam SHGB kepada Perusahaan Daerah sehingga sampai masa berakhirnya SHGB, Badan Pertanahan Nasional tidak memperpanjang SHGB Nomor : 235 atas nama Debitur yang dijadikan Jaminan oleh Debitur PT.GMG kepada PT.BNI (persero) terbuka SKC Parepare.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau Debitur mempunyai kewajiban membayar sewa tanah dalam sertifikat HGB Nomor : 235 yang belum dilaksanakan/tidak membayar uang sewa sejumlah Rp.4.500.000.000, ketika memproses perpanjangan HGB tersebut. Oleh karenanya terdakwa sudah berusaha melakukan pertemuan dengan Debitur dan Perusahaan Daerah tetapi sampai masa berakirnya SHGB 235 tersebut Debitur / PT.GMG tidak membayar sehingga BPN tidak mau memperpanjang SHGB Nomor : 235 atas nama Debitur/PT GMG .
Bahwa dalam Cover note yang dibuat terdakwa, tidak terdapat keterangan yang memerintahkan agar PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare dapat membuka blokir rekening PT.GMG untuk mencairkan dana kredit.
Bahwa tentang persetujuan kredit/pemberian kredit kepada PT.GMG dan pencairan kredit sepenuhnya wewenang dari pihak PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare, Majelis Hakim tingkat banding tidak melihat atau mendapati fakta berupa keterangan saksi atau bukti surat yang tertera dalam berita acara sidang Pengadilan tingkat pertama maupun berita acara yang dibuat penyidik, menyangkut terdakwa sebagai notaris mempunyai peranan atau kerja sama dengan pihak Bank BNI atau Direktur PT.GMG, dalam persetujuan kredit maupun pencairan dana kredit dengan jaminan SHGB yang tidak diperpanjang karena Debitur tidak mau membayar kewajiban pada Perusahaan Daerah Makassar Propinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Bahwa terdakwa hanya diminta bantuan oleh Debitur dan kreditur sebagai Notaris untuk membuat keterangan mengetahui disebut cover note yang isinya bahwa perjanjian kredit antara Debitur dengan PT.BNI (persero) tbk SKC Parepare sudah ada kesepakatan dan telah ditandatangani persetujuan kredit sedangkan persyaratan-persyaratan lainnya masih dalam proses (baca cover Note tersebut terlampir dalam berkas perkara dan telah dikutip sebagai fakta hukum diatas).
Bahwa dengan cover note itu dipakai sebagai dasar oleh PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare membuka blokir rekening Debitur PT.GMG dan mencairkan dana kedalam rekening Debitur PT.GMG sehingga sejak tenggal 6 Januari 2010 dana kredit dalam Rekening PT.GMG mulai dicairkan, pada hal dalam cover note tidak ada perintah kepada PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare untuk membuka blokir Rekening PT.GMG dan mencairkan dana kedalam rekening PT.GMG tersebut.
Bahwa sesuai keterangan ahli, cover note bukan sebagai syarat pencairan atau syarat untuk membuka blokir atau persetujuan kredit karena yang menyangkut Persetujuan Kredit, Pencairan Kredit sepenuhnya adalah wewenang Bank dalam memberikan penilaian dengan hati-hati, dan cover note bukan akte otentik .
Bahwa cover note hanya sebagai surat keterangan atau sering disebut sebagai catatan dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitan dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta autentik, jadi cover note bukan akta outentik.
Menimbang bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan No.235 yang dijadikan agunan tersebut adalah merupakan HGB diatas tanah pengelolaan Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (perusda Sulsel) dan ada surat Perusda Sulsel No.116/D-HK/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang ditujukan
ke BPN bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan No.235 tersebut dapat diperpanjang tetapi PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG (Debitur/Penerima Kredit BNI) harus terlebih dahulu menyelesaikan sebagian besar kewajibannya yang belum dilaksanakan, sebagaimana yang diatur dan disepakati dalam Adendum Perjanjian antara PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG dengan Perusda.
Menimbang bahwa Terdakwa dalam proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGB No.235 yang menjadi agunan tersebut, ternyata oleh pihak Badan Pertanahan Nasional tidak ditindak lanjuti karena PT.GRIYA MARICAYA GEMILANG (Debitur/Penerima Kredit BNI) masih mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan dengan pihak perusahaan daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 5 dalam Perjanjian kredit
No.2009.166 tanggal 30 Desember 2009, Perjanjian Kredit No.2009.167 tanggal 30 Desember 2009 dan Perjanjian Kredit No.2009.168 tanggal
30 Desember 2009, diatur bahwa :
Selama berlakunya Perjanjian Kredit ini, PENERIMA KREDIT wajib melakukan perpanjangan/pengurusan hak atas Agunan. Apabila PENERIMA KREDIT tidak melaksanakan kewajiban ini, sedangkan BANK memandang perlu untuk melakukan perpanjangan/pengurusan hak atas Agunan, maka pengurusan perpanjangan/permohonan hak atas Agunan dapat dilakukan oleh BANK atau pihak ketiga yang ditunjuk atau ditentukan oleh BANK untuk melakukan perpanjangan/pengurusan tersebut dan/atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengurusan tersebut. Segala biaya yang timbul atas perpanjangan/permohonan tersebut menjadi beban dan wajib dibayar PENERIMA KREDIT, baik secara tunai maupun dengan mendebet rekening PENERIMA KREDIT yang ada pada BANK.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 5 dalam ketiga perjanjian kredit tersebut di atas, maka Pihak PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare dapat saja menyelesaikan kewajiban Debiturnya pada perusahaan daerah Propinsi Sulawesi Selatan (perusda) dengan cara mendebet rekening penerima kredit yaitu debitur PT.GMG untuk melunasi utang Debitur
PT.GMG yang ada di perusda agar pihak Badan Pertanahan Nasional dapat memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan No.235 yang merupakan jaminan dalam perjanjian kredit ini untuk kepentingan PT.BNI (persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Parepare. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Kreditur/PT.BNI karena dana kredit terlanjur telah dicairkan/diambil oleh debitur PT.GMK, dilain pihak PT.GMG tidak mau membayar kewajibannya tersebut kepada Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, sehingga BPN tidak mau melayani permintaan terdakwa sebagai Notaris untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan No.235.
Bahwa asli dari sertifikat HGB baru diserahkan pihak BNI kepada Terdakwa sebagai Notaris pada tanggal 30 Maret 2010 sedangkan dana kredit pada tanggal tersebut sudah dicairkan dan ketika terdakwa memproses perpanjangan ternyata ditolak oleh BPN baru terdakwa tahu kalau ada kewajiban dari Debitur yang belum dipenuhi pada Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan untuk itu, terdakwa telah meminta Debitur untuk memenuhi permintaan BPN tetapi Debitur sampai dengan masa berlakunya SHGB 235 ia tidak memenuhi kewajibannya tersebut sehingga Terdakwa tidak dapat memperpanjang SHGB 235 tersebut,
Bahwa oleh karena Debitur tidak bisa menyelesaikan kewajibannya pada Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan maka Badan Pertanahan tidak memperpanjang SHGB 235 yang atas nama PT.GMK, akibat kredit yang diterima PT.GMG tidak mempunyai Jaminan yang cukup sehingga ketika PT.GMG tidak bisa mengembalikan kredit yang diterimanya tersebut maka tidak ada yang dapat dilelang sebagai jaminan untuk menutupi kredit yang telah dinikmati tersebut, sehingga DIREKTUR PT.GMK dan beberapa pejabat BNI yang dianggap bertanggung jawab diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah dijatuhi hukuman.
Bahwa biaya Cover Note dibebankan kepada Debitur tetapi sampai sekarang belum dibayar oleh Debitur.
Menimbang bahwa oleh Penuntut Uumum terdakwa diajukan ke Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap bersama-sama dengan Direktur PT.GMG dan beberapa pihak pejabat BNI ikut bertanggung jawab dalam pemberian kredit karena Penuntut Umum menganggap, dengan adanya cover note yang isinya membuat pernyataan bahwa proses pengikatan atas jaminan yang akan dilakukan proses roya dan balik nama serta perpanjangan SHGB 235 menyebabkan pencairan dana kredit sehingga merugikan keuangan Negara sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai fakta dipersidangan sebagaimana terurai dalam berita acara sidang Peradilan tingkat pertama perkara a quo yang secara garis besar dikemukakan kembali diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding sebagai Yudex Factie mempertimbangkan fakta–fakta tersebut apakah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makasar Nomor :112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 05 Juli 2018yang dimohonkan banding tersebut telah tepat dan benar, sehingga dipertahankan untuk dikuatkan atau sebaliknya tidak tepat sehingga harus diperbaiki atau bahkan dibatalkan, maka dengan mempelajari memori banding dari Penasihat hukum terdakwa dan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum serta memori banding Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding memeriksa kembali perkara aquo yang mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk Primair-Subsidair atau Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lagi, akan tetapi jika dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair harus dipertimbangkan.
Menimbang bahwa terdakwa di dakwa dengan dakwaan bersifat subsidaritas yaitu :
Primer :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsider :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkan dalam Pasal 3 diatur bahwa setiap orang yg dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau org lain atau suatu korporasi;
Yg dpt merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut dalam penjelasan mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan Materil akan tetapi pasca Putusan MK No:003/PUU-IV/tanggal 25 juli 2006 yang menjelaskan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :
“Setiap orang”.
“Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”.
”dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
“Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Tentang Dakwaan Primair :
Menimbang bahwa setelah mempelajari pertimbangan pembuktian unsur-unsur dakwaan primer oleh Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengandilan Negeri Makassar dalam putusan nya tanggal 5 Juli 2018 Nomor No.112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer adalah tepat dan benar, sebab sesuai fakta persidangan sebagaimana diuraikan kembali oleh Majelis Hakim tingkat banding diatas, tidak terdapat bukti yang membuktikan keterlibatan terdakwa dalam persetujuan dan pencairan kredit. Sesuai fakta persidangan, setelah persetujuan kredit ditandatangani maka Pihak Bank BNI langsung mencairkan dana kredit pada tanggal 31 Desember 2009 dengan status blokir menunggu persyaratan lain akan dipenuhi oleh Debitur. Karena itu sejak dari proses pemohonan kredit, persetujuan kredit sampai dana kredit dipindah bukukan oleh PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare ke Rekening Debitur/PT.GMK dalam keadaan blokir, terdakwa tidak terlihat keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Menimbang bahwa terdakwa baru terlibat dalam hubungan hukum/perbuatan pinjam meminjam antara PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare dan Debitur/PT.GMK tersebut ketika atas permintaan bantuan
PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare dan Debitur/PT.GMK kepada terdakwa sebagai Notaris untuk membuat atau menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan atau syarat-syarat kredit antara pihak PT.BNI (Persero) Tbk
SKC Parepare sebagai kreditur dan PT.GMG sebagai Debitur, perihal mohon bantuan, sesuai surat BNI SKC Parepare NO:PEC/6/1169 A/R tanggal
30 Desember 2009, dan sesuai fakta persidangan pada tanggal
30 Desember 2009 tersebut, pihak BNI sudah memindah bukukan dana Kredit ke Rekening pihak Debitur meskipun barang Agunan berupa sertifikat HGB Nomor : 235 belum ditangan kreditur/pihak BNI.
Menimbang bawa setelah menerima surat dari Kreditur dan berkas-berkas permohonan bantuan sesuai surat Kreditur BNI Parepare Nomor : PEC/6/1169.A/R tanggal 31 Desember 2009, maka terdakwa membuat cover note tertanggal 5 Januari 2010 yang isinya sebagaimana tersebut diatas, dan dengan cover note dijadikan oleh pihak BNI Parepare seolah-olah tidak ada permasalahan tentang jaminan sehinga pada tanggal 6 Januari 2010 dibuka blokirnya Rekening Debitur sehingga Debitur dapat gunakan dana kredit tersebut padahal pada tangal 5 Januari 2010 pihak BNI belum menguasai asli SHGB Nomor 235, untuk diserahkan kepada terdakwa guna memproses hal-hal yang bekenaan dengan isi cover note yang dibuat terdakwa tertanggal
5 januari 2010 tersebut.
Menimbang cover note diartikan hanya sebagai surat keterangan atau sebagai catatan penutup oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaan dalam kaitan dengan tugas dan kewenangannya, sehingga cover note bukan sebagai suatu akte otentik. Karena bisa saja ada tugas-tugas yang tidak dapat dilaksanakan karena persoalan dipihak Notaris sendiri atau dipihak pemohon bantuan/pemberi tugas dan bahwa dalam Undang Undang tidak melarang untuk membuat surat keterangan yang disebut cover note tersebut.
Menimbang bahwa perpanjangan SHGB Nomor : 235 tidak dapat diperpanjang adalah bukan kesalahan terdakwa sebagai Notaris akan tetapi semata-mata kesalahan Debitur yang tidak membayar kewajibannya kepada Peusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan sehingga Badan Pertanahan Nasional tidak mau memperpanjang SHGB 235 atas nama Debitur PT.GMG. dan hal ini tidak dapat dikatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang bahwa dalam cover note yang dibuat terdakwa tidak ada perintah untuk mencairkan dana pinjaman kredit, tetapi jika diteliti isi dari cover note sebagaimana dikutip oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai fakta yang didapati Majelis diatas, maka sesungguhnya cover note tersebut menerangkan apa yang sudah dibuat/disepakati oleh Debitur dan kreditur serta apa yang akan atau masih dalam diproses. Cover note hanya sebagai keterangan atau catatan penutup karena Notaris belum selesaikan pekerjaannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim tingkat banding tidak melihat atau tidak mendapati bukti bahwa terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat memenuhi unsur dengan maksud melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai unsur dari dakwaan Primer.
Menimbang bahwa terdakwa tidak berhasil mengurus perpanjangan SERTIFIKAT HGB No.235 bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Terdakwa tidak bersalah atau terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum tetapi semata-mata karena Debitur/Penerima kredit/PT.GMK dan
PT.BNI (Persero) Tbk SKC Parepare tidak melaksanakan kewajiban dalam pasal 16 ayat 5 Perjanjian kredit Nomor : 200.166 tanggal 30 Desember 2009, Perjanjian kredit Nomor : 2009.167. tanggal 30 Desember 2009 dan Perjanjian kredit Nomor : 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 .
Menimbang bahwa terdakwa tidak berhak dan diberi hak untuk mendebet Rekening Debitur untuk melunasi kewajiban Debitur pada Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan. Karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbutan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Tentang dakwaan subsider :
Menimbang bahwa setelah mempelajari pertimbangan pembuktian unsur unsur dakwaan subsider oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka berdasarkan fakta persidangan yang intinya sebagaimana diuraikan kembali diatas, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsidair. Menyatakan terdakwa HENDRIK JAURI, SH. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama sama dengan pertimbangan dan argumentasi hukum sebagai berikut :
Menimbang bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu apabila :
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2. Memiliki maksud yang menyimpang walapun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3. Berpotensi merugikan keuangan Negara;
Menimbang bahwa banyak pendapat yang memberikan argumentasi mengenai pengertian Penyalahgunaan kewenangan tetapi pada dasarnya Penyalagunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberiansuatu kewenangan;
2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dari asas legalitas;
3. Menyimpang dari asas umum pemerintahan yang baik dan dalam hal ini atau dalam perkara aquo terdakwa sebagai Notaris menyimpang dari ketentuan sebagai notaris yang baik. Yang kesemuanya dapat merugikan keuangan Negara / perekonomian Negara.
Menimbang bahwa terdakwa mempunyai kewenangan sebagai Notaris berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris Undang-undang No.2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.24 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris antara lain membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan karena itu Debitur dan Kreditur setelah melakukan hubungan hukum pinjam meminjam, maka berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor:2 tahun 2014 Kreditur dan Debitur meminta Notaris menyelesaikan hal-hal yang perlu berkaitan dengan pinjam meminjam atau pemohonan kredit dari PT.GMG yang telah disetujui sesuai disposisi Pimpinan Wilayah PT,BNI Makassar tanggal 15 Desember 2009, dan telah ditandatangani perjanjian Kredit pada tanggal 30 Desember 2009 serta telah dipindah bukukan dana kredit
ke Rekening Debitur PT.GMG pada tanggal 30 Desember 2009.
Menimbang bahwa dana kredit dicairkan pada tanggal 30 Desember 2009 lalu Kreditur Bank BNI Cabang Parepare membuat surat tertanggal
NO: PEC/1161.A/R tanggal 30 Desember 2009, perihal bantuan ditujukan kepada terdakwa sekaligus menyerahkan surat surat akta perjanjian yang berkaitan dengan pemberian kredit. Selanjutnya terdakwa membuat keterangan tertanggal 5 Januari 2010 yang dikenal sebagai cover note yang isinya sebagaimna tersebut diatas. Inti dari cover note tersebut menerangkan bahwa notaris belum bisa selesaikan tugasnya, hal-hal/syarat yang dibutuhkan masih dalam proses.
Menimbang bahwa isi cover note sebagaimana tersebut diatas tidak menyatakan atau menyetujui dana kredit dicairkan, pencairan dana kredit sepenuhnya kewenangan pihak pemberi kredit dalam hal ini PT.BNI (Pesero) Tbk SKC Parepare selaku Kreditur, dalam menilai itikad baik dan kemampuan Debitur dalam mematuhi isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Menimbang bahwa sesuai fakta persidangan, pengurusan untuk memperpanjang Sertifikat HGB No : 235 telah diajukan oleh terdakwa kepada BPN, akan tetapi tidak ditindak lanjuti, oleh karena Debitur dan kreditur tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 16 ayat 5 dalam perjanjian kredit
Nomor : 2009.166 tanggal 30 Desember 2009. Perjanjian kredit Nomor : 2009.167 tanggal 30 Desember 2009 dan perjanjian kredit Nomor : 2009.168 tanggal 30 Desember 2009.
Menimbang bahwa terdakwa sebagai Notaris tidak mempunyai kewenangan mendebet Rekening Debitur untuk membayar kewajiban Debitur kepada Perusahaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan agar Badan Pertanahan Nasional memperpanjang Sertifikat HGB Nomor : 235 tersebut. Terdakwa tidak mempunyai kewenangan memperpanjang SHGB 235 tetapi adalah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang dipertimbangkan secara saksama tersebut dihubungkan dengan karakter atau ciri penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, terdakwa selaku Notaris sesuai fakta persidangan tidak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan maupun sarana ,karena memang tidak mempunyai kewenangan, kesempatan maupun sarana utuk mempepanjang SHGB Nomor 235 tersebut yang merupakan kewenangan BPN,dan bahwa BPN tidak mau memperpanjang karena Debitur tidak membayar kewajiban untuk membayar sewa tanah dalam SHGB Nomor 235 kepada Perusda Propinsi Sulsel tersebut. Terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk persetujuan pencairan dana kredit kepada Debitur. Tidak terdapat fakta adanya kerja sama antara terdakwa sebagai Notaris dengan PT.GMG dan PT.BNI dalam tidak memperpanjang SHGB Nomor : 235 atau persetujuan kredit maupun pencairan dana kredit.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, unsur pokok dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu unsur “dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan“ tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsider tersebut.
Menimbang bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kedudukan, harkat serta martabat dari terdakwa HENDRIK JAURY,SH. harus dipulihkan seperti semula dan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dinyatakan di bebaskan dari semua dakwaan yang didakwakan kepadanya, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 05 Juli 2018 tidak dapat dipertahankan, maka harus dibatalkan selanjutnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Peradilan tingkat banding mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini.
Mengingat akan Pasal 183, 184, 185, 191 ayat (1) Undang-undang
No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal dari Undang-undang & Peraturan Hukum lainnya yg berkaitan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
1. Menerima Permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----------------------
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar No.112/Pid.SUS/2017/ PN.Mks tanggal 05 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primer dan dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa HENDRIK JAURY, SH. dalam kemampuan, kedudukan serta harkat & martabatnya;
Menetapkan barang bukti terdiri dari :
1(satu) lembar copy surat dari Direktur PT.GMG kepada PT.BNI Sentra Kredit Kecil Parepare tanggal
14 November 2009 perihal Permohonan Kredit.1(satu) bendel copy Surat dari Direktur PT.GMG kepada BNI tanggal 06 Januari 2009 perihal permohonan disposisi KI, beserta lampiran RAB dan Kwitansi-kwitansi.
3(tiga) lembar copy memorandum dari unit RO ke PPK Bisnis No.PEC/02/217A tanggal 16 November 2009 perihal segmentasi calon debitur PT.GMG.
2(dua) lembar call memo atas nama nasabah PT.GMG tanggal 10 Desember 2009.
1(satu) bendel copy formulir Berita Acara Taksasi Agunan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Parepare Tanggal 10 Desember 2009 atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG).
2(dua) lembar copy Evaluasi Potensi Resiko & Mitigasinya atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 16 Desember 2009.
2(dua) lembar Copy Formulir Ikhtisar Nilai Agunan (FIA) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 13 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Laporan Kunjungan Setempat atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Formulir Informasi Dasar (FID) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang (GMG) tanggal
15 Desember 2009.1(satu) bendel formulir analisa keuangan (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Checklist Uji Kepatuhan Rancangan Keputusan Kredit (FAK) atas nama PT.Griya Maricaya Gemilang. Tanggal uji kepatuhan 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy Formulir Analisa Resiko / Ranting (FAR/PAK-02.C) atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang, Perode Rating tanggal 15 Desember 2009.
2(dua) lembar copy lembar disposisi atas nama Debitur PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor PAK : PEC/2/ tanggal 15 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.166 tanggal
30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.1(satu) bendel copy perjanjian kredit antara pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dengan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.167 tanggal 30 Desember 2009 beserta Lampiran Jadwal Angsuran Pokok Kredit.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kredit antara Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Direktur dan Komisaris PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 2009.168 tanggal 30 Desember 2009 beserta lampiran Jaminan yang Diserahkan Kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1(satu) bendel copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : PEC/2/1159/R tanggal 30 Desember 2009 perihal Keputusan Kredit.
2(dua) lembar copy Surat dari Pemimpin Sentra Kecil Parepare PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kepada Hendrik Jaury, SH. Notaris & PPAT Nomor : PEC/6/1169A/R tanggal 31 Desember 2009 perihal Pengikatan Hak Tanggungan, Pengikatan Borgtgcht Notariil, Pengikatan SOL, dan Surat Pernyataan Notariil.
2(dua) Lembar copy Call Memo atas nama Nasabah
PT.GriyaMaricaya Gemilang (GMG) tanggal
31 Desember 2009 untuk tujuan Call Verifikasi Pengikatan Notaris.1(satu) bendel copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/272 tanggal 31 Desember 2009 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.
1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/013 tanggal 18 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/017 tanggal 19 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/018 tanggal 20 Januari 2010 perihal Disposisi KI Tahap II An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta laporannya.
3(tiga) lembar Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/021 tanggal 21 Januari 2010 perihal Pengembalian Pokok KI An. Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel Copy Memorandum dari Unit RO ke Pemimpin SKC No.PEC/02/103 tanggal 11 Maret 2010 perihal Disposisi KI Tahap III An. PT.Griya Maricaya Gemilang beserta Laporannya.
1(satu) Lembar Copy Surat dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Kepada Perusda Sulsel Nomor : RMV/9/3.2/1125 tanggal 30 Oktober 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
1(satu) Lembar copy Surat dari Perusda Sulsel kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remidial & Recovery Makassar Nomor : 166/DIR/XI/2013 tanggal 15 November 2013 perihal Permintaan Komfirmasi.
3(tiga) Lembar copy Enginering Estimate Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar yang dibuat pihak Interdeco rancangan bangun tanggal
15 November 2009.1(satu) bendel copy Penilaian Peroperti dari PT.Karmindo Apprakon Nomor : 06.288/KA/LP/CL/09 tanggal 12 Juni 2009.
1(satu) bendel copy Project Monitoring Report Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar PT.Griya Maricaya Gemilang Periode 4 Januari 2010 tentang Laporan Pengawasan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar
per tanggal 04 Januari 2010 tanggal 27 Februari 2010.3(tiga) lembar copy cover note dari Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 5/KN/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(satu) bendel copy Rancangan Gambar Mall Of Makassar dari Perencana Inter deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy job Dicription Building Management Mall Of Makassar (MOM).
1(satu) bendel copy laporan Study Kelayakan Pengoprasian Mall Of Makassar (Take Over Mayofield Mall) Milik PT. Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Rencana Anggaran Biaya Mall Of Makassar dari Perencana Inter Deco Rancang Bangun.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Akta Pertanyaan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Ira Sudjono, SH., M.Hum., Mkn., Nomor : 53 tanggal 20 Februari 2008 perihal Akta Pertanyaan Keputusan para Pemegang Saham PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 114 tanggal 12 Agustus 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 75 tanggal 04 Desember 2009 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 01 tanggal 05 Januari 2010 perihal akta berita acara umum luar biasa para pemegang saham.
1(Satu) bendel copy akta notaris Hendrik Jaury, SH., Nomor : 02 tanggal 05 Januari 2010 perihal Perjanjian Pemberian Perorangan (Personal Dua Guarantee).
1(Satu) bendel copy akta pemberian Hak Tanggungan Nomor : 233/2010 tanggal 05 Mei 2010.
1(satu) bendel copy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 1/KUP/2010 tanggal 05 Januari 2010.
1(Satu) lembar copy surat dari Wakil Pemimpin PT.Bank BNI (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Parepare Nomor : PEC/6/582/R tanggal 12 Mei 2011.
1(satu) bendel copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.235 dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(satu) bendel copy Sertifikat Hak Tanggungan No.4767/2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
2(dua) lembar copy Berita Acara Kehilangan Dokumen dari pihak PT.Bank BNI (Persero) Tbk tanggal 28 Maret 2012.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH., Nomor : 378 tanggal 31 Juli 2009 perihal Pernyataan Keputusan rapat PT.Griya Maricaya Gemilang.
10(sepuluh) lembar copy Memorandum No.PEC/2/158 tanggal 23-04-2010 perihal Disposisi KNK An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
9(sembilan) lembar copy Memorandum No.PEC/II/003 tanggal 06-01-210 perihal Disposisi KI An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-03-2010 antara Asmiati Kumas dengan Imas (PT.Agung Raya Sentosa) dan Aris (Pemilik PT.Agung Raya Sentosa) dengan tujuan : Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 24-04-2010 antara Asmiati Kumas dengan PD.Megah Perkasa dan Sosro (Pemilik PD.Megah Perkasa) dengan tujuan Verifikasi Pemasok Pakaian Jadi PT.GMG.
1(Satu) lembar copy surat PT.GMG Nomor : 067/GMG/IV/2010 tanggal 06 April 2010 perihal Permohonan Penarikan KMK.
1(satu) lembar copy Surat / Kwitansi PT.Agung Raya Sentosa tanggal Sentosa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.17.188.200.000,-
1(Satu) lembar copy surat / invoice No : LCJO234078 dari PD.Megah Perkasa tanggal 15 April 2010 sebesar Rp.12.042.390.000,-
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 11-03-2010 antara Gusdi Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 06-03-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo tanggal 18-01-2010 antara Drs. Syahminal, Gusti Hasanuddin dan Asmiati Kumas dengan Aming Gosal dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Repitalisasi Mall Of Makassar s/d tgl 17-01-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Asmiati Kumas dengan Bpk. Agus (staff Konsultan KJPP Arief dan Rekan di Makassar) dengan tujuan : Verifikasi Perkembangan Proyek Revitalisasi Mall Of Makassar s/d 17-01-2010.
1(satu) lembar copy Call Memo 18-01-2010 antara Gusdi Hasanuddin, Ravidah Abu Rais dan Muh. Firdaus dengan Aming Gosal dengan tujuan : laporan Kunjungan Setempat Ke Mall Of Makassar.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 007/GMG/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 perihal Permohonan Penarikan KI.
1(Satu) lembar copy Surat PT.GMG Nomor : 006/GMG/XII/2010 tanggal 30 Desember 2009 perihal Pemohonan Penarikan KI.
3(tiga) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023606/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
2(dua) lembar copy Surat IDI Histoty BU Nomor : 16/164023543/ DPIP/TIK/TGL/18-11-2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184646226 (Reg. IDC) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
10(sepuluh) lembar copy Rekening Koran No.0184649680 (Reg. Pinjaman KMK) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014
11(sebelas lembar copy Rekening Koran No.0184642663 (Reg. Pinjaman KI) An. PT.Griya Maricaya Gemilang periode 31/12/2009 s/d 18/11/2014.
6(enam) lembar copy laporan (Riwayat Rekening Pinjaman) Of Balance Sheet Rekening No.0184646226, 0184649680, 0184642663 An. PT.Griya Maricaya Gemilang.
1(Satu) lembar dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 015/DIR/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan.
2(dua) lembar copy Surat Kadiv Legal Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : 116/D-HK/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 perihal Penyampaian.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Nomor : 061/DIR/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur PT.Griya Maricaya Gemilang kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 072/GMG/IX/2011 tanggal 23 September 2011 perihal Penegasan Pengelolaan Kawasan Ruko Kompleks Latanete Plaza (sekarang Mall Of Makassar).
1(Satu) lembar copy Surat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 539/2011/EKON tanggal 1 April 2010 perihal Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :091/DIR/III/2012 tanggal 04 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete Plaza selama 20 Tahun.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 074/DIR/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Pengelolaan Latanete selama
20 Tahun.3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Badan Pengawas Perusda Sulawesi Selatan Nomor : 387.a/DIR/XII/2009/ tanggal 3 Desember 2009 perihal Permohonan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanette Plaza.
3(tiga) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty UP. Kuasa Direktur Utama Sdr. Aming Gosal Nomor : 267/DIR/VIII/2009 tanggal 02 September 2009 perihal Penawaran Rencana Pengelolaan Mall Latanette Plaza.
1(satu) bendel copy Perjanjian Kerja sama Pembagian Keuntungan (Profitsharing) dan bagi tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan “Bangunan Serbaguna (Plaza) dan Kompleks Toko Hunian (Ruko) Perkantoran / Pertokoan, Tempat Parkir diatas tanah Eks Hotel Angin Mamiri di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang Nomor : 030/DIR/IV/90-151/PPR/AP/IV/90 tanggal 11 April 1990.
1(Satu) bendel copy Akta Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 76 tanggal 15 Agustus 1990 perihal Perjanjian Kerja sama bagi hasil (Profit Shring tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan Gedung Guna (Plaza) dan Kompleks Rumah Toko (Ruko/Perkantoran/ Pertokoan,serta Perparkiran diatas Tanak Eks Hotel Angin Mamiri Jl. Sungai Saddang Ujung Pandang.
1(satu) bendel copy I Akta Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., Nomor : 18 tanggal 09 April 1991 perihal Perjanjian bersama tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Akta Notaris Sri Hartini Widjaja, SH., Nomor : 05 tanggal 02 Maret 1994 perihal Perjanjian Pengoperan dan Kerja sama bagi Hasil Pembangunan “Latanette Plaza”.
1(satu) bendel copy Nota Kesepahaman bersam antara Perusahaan daerah Provisi Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang tentang Pengelolaan Latanete Plaza di Makassar tanggal 14 Desember 2009.
1(satu) bendel copy Akta Notaris Abdul Muis, SH., MH., Nomor : 111 tanggal 15 April 2010 perihal Adendum terhadap Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan daerah Sulawesi Selatan dengan PT.Griya Maricaya Gemilang (dahulu bernama PT.Hari Darmawan Realty) tentang Pengelolaan Mall Of Makassar (Eks Latanete Plaza).
1(Satu) bendel copy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor : 1 Desa / Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan dari Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Ujung Pandang.
1(Satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) bendel copy Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No.5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(Satu) bendel copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5 Tahun 1976 tentang pendirian Perusahaan daerah Sulawesi Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
1(satu) copy Bendel Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 3264/IX/Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi dan Badan Pengawas Perusda Lingkup Pemerintah Perovonsi Sulsel.
1(Satu) bendel copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 56/I/Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 2040/Perusda-HDR/IV/09 tanggal
24 April 2009.1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Nomor : 03/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Proposal Kelanjutan Kerja sama dengan Perusda.
1(Satu) lembar copy surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 14/Perusda-HDR/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Konsep Baru dan Kelanjutan Pengelolaan Latenete Plaza.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Nomor : 01/Perusda-HDR/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengambil alihan Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Ralty Nomor : 002/DIR/I/2009 tanggal 07 Januari 2009 tentang Peringatan tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
1(Satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 041/DIR/II/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Peringatan II tentang Kerja sama Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete.
2(dua) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty Nomor : 154/DIR/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Peringatan ke III dan Penghentian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(satu) lembar copy Surat Perintah dari Direktur Utama Perusahaan daerah Sulawesi Selatan Kepada Staf Perusahaan Daerah Nomor : 173/DIR/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009.
2(dua) lembar copy Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Plaza Kompleks Latanete Nomor : 320/DIR/PDSS/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 antara Perusahaan Daerah dengan Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty.
2(dua) lembar copy Surat kuasa dari Direktur Utama PT.Hari Darmawan Realty kepada Aming Gosal tanggal 12 Juni 2009 untuk melakukan perundingan (negosiasi) sehubungan dengan pembantalan perjanjian kerja sama antara PT.Hari Darmawan Realty dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
1(satu) lembar copy Surat dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Pengelola Latanete Plaza Nomor : 177/DIR/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Penempatan Personil Perusda Sulsel di Latanete Plaza.
1(satu) bendel copy Surat dari Konsultan hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi tanggal 26 Oktober 2009 perihal Legal Opini atas Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Latanete Plaza.
1(Satu) lembar copy Berita acara pemeriksaan Fasilitas Mayofiled Mall Maricaya antara Pihak Perusda Sulsel dan Pihak PT.Hari Darmawan Realty tanggal 22 Juli 2009.
1(Satu) bendel copy Surat dari Direktur Utama PT.Griya Maricaya Gemilang Kepada Direktur Utama Perusda Nomor : 002/HDR/IX/2009 tanggal 18 September 2009 perihal jawaban dan persetujuan kelanjutan kerja sama pengelolaan Mall Latanete Plaza.
Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Mks tanggal
04 Januari 2016 atas nama terdakwa ASMIATI KHUMAS, ST., MM Binti H. MUHAMMAD KHUTBAH TJONDENG.Putusan Nomor : 42/Pid.SUS.TPK/2015/PN.Mks tanggal 07 Januari 2016 atas nama terdakwa Drs.GUSDI HASANUDDIN Bin HASANUDDIN.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 yang dipimpin oleh kami :
DR. JACK J. OCTAVIANUS,SH.,MH. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri AHMAD GAFFAR,SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan DR.FADMA D.LIMAN,SH.,MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ST.SOHRA HANNAN,SH. panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya ; --------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, ttd AHMAD GAFFAR,SH.,MH. ttd DR. FADMA D. LIMAN,SH.,MH. | Hakim Ketua Majelis, ttd DR.JACK J.OCTAVIANUS,SH.,MH. Panitera Pengganti, ttd |
ST. SOHRA HANNAN, SH.