175/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 175/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 54 butir obat jenis Carnophen ; - 46 paket klip kecil obat jenis Dextrometorphan yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir ; - 1 kantong warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 buah Hp merk Nokia warna silver ; - Uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, oleh Dr. Mohammad Amrullah, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H.,M.H dan Indra Kusuma Haryanto, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H.,M.H Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 175/Pid.Sus/2016/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah |
| 2. | Tempat lahir | : | Paul |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 22 Tahun/9 Januari 1994 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Paul Rt. 03 Kec. Bakarangan Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 4 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2016 s/d tanggal 19 Juni 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d tanggal 14 Juli 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d tanggal 12 September 2016 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 175/Pen.Pid/2016/PN. Rta tanggal 15 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 175/Pid/2016/PN. Rta tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 54 butir obat jenis Carnophen ;
- 46 paket klip kecil obat jenis Dextrometorphan yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir ;
- 1 kantong warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 buah Hp merk Nokia warna silver ;
- Uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan ;
Primer ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 8 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat dibelakang terminal eks bioskop Rantau yang beralamat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya disuatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa membeli obat jenis Dextrometorphan sebanyak 1 box yang berisi 140 paket klip kecil yang didalam tiap-tiap paket kecil tersebut berisi 7 butir obat jenis Dextrometorphan seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) serta obat jenis Carnophen sebanyak 54 butir seharga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari sdr. H. Adul (DPO). Kemudian obat tersebut dijual terdakwa dari hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 5 April 2016 di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau dan telah dijual kepada orang yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 94 paket klip kecil dengan harga perpaket klip kecil tersebut Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)sehingga total uang dari hasil penjualan 94 paket klip kecil obat Dextrometorphan tersebut adalah sebanyak Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa telah menjual obat jenis Dextrometorphan dan Carnophen tersebut kurang lebih selama 1 bulan dan obat Dextrometorphan dan Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kumudian saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir dan obat Carnophen sebanyak 54 butir, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara ;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0391 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen oleh Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol. Dan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0392 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya adalah positif mengandung Dextrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut. Dan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 8 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat dibelakang terminal eks bioskop Rantau yang beralamat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya disuatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa membeli obat jenis Dextrometorphan sebanyak 1 box yang berisi 140 paket klip kecil yang didalam tiap-tiap paket kecil tersebut berisi 7 butir obat jenis Dextrometorphan seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) serta obat jenis Carnophen sebanyak 54 butir seharga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari sdr. H. Adul (DPO). Kemudian obat tersebut dijual terdakwa dari hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 5 April 2016 di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau dan telah dijual kepada orang yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 94 paket klip kecil dengan harga perpaket klip kecil tersebut Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)sehingga total uang dari hasil penjualan 94 paket klip kecil obat Dextrometorphan tersebut adalah sebanyak Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa telah menjual obat jenis Dextrometorphan dan Carnophen tersebut kurang lebih selama 1 bulan dan obat Dextrometorphan dan Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kumudian saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir dan obat Carnophen sebanyak 54 butir, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara ;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0391 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen oleh Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol. Dan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0392 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya adalah positif mengandung Dextrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut. Dan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Lebih Subsider ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 8 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat dibelakang terminal eks bioskop Rantau yang beralamat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya disuatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa membeli obat jenis Dextrometorphan sebanyak 1 box yang berisi 140 paket klip kecil yang didalam tiap-tiap paket kecil tersebut berisi 7 butir obat jenis Dextrometorphan seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) serta obat jenis Carnophen sebanyak 54 butir seharga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari sdr. H. Adul (DPO). Kemudian obat tersebut dijual terdakwa dari hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 5 April 2016 di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau dan telah dijual kepada orang yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 94 paket klip kecil dengan harga perpaket klip kecil tersebut Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)sehingga total uang dari hasil penjualan 94 paket klip kecil obat Dextrometorphan tersebut adalah sebanyak Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa telah menjual obat jenis Dextrometorphan dan Carnophen tersebut kurang lebih selama 1 bulan dan obat Dextrometorphan dan Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kumudian saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir dan obat Carnophen sebanyak 54 butir, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara ;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0391 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen oleh Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol. Dan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor LP.Nar.K.16.0392 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Zulfadli, Drs.,Apt Nip. 19620329.199303.1.001 menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya adalah positif mengandung Dextrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut. Dan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Muhammad Iqbal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
- Bahwa awalnya saksi bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kemudian saksi melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankannya, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat-obatan jenis Carnophen dan Dextrometorphan ;
- Bahwa menurut terdakwa, obat jenis Carnophen dan Dextrometorphan tersebut adalah untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa memebeli obat Carnophen dan Dextrometorphan tersebut dari seseorang yang bernama H. Adul yang beralamat di Desa Paul ;
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbijinya sedangkan untuk obat jenis Dextrometorphan dijual dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perklipnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian ;
- Bahwa efek yang ditimbulkan penggunaan obat tersebut yang melebihi dosis dapat menimbulkan mabuk sehingga kesadaran tidak terkontrol ;
- Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan oleh pihak kepolisian membawa obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing paket berisi 7 butir sehingga total berjumlah 322 butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 54 ;
- Bahwa uang yang ditemukan saat dilakukan penangkapan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) adalah uang hasil dari sisa setoran kepada H. Adul ;
- Bahwa terdakwa sudah menjual obat-obatan tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan ;
- Bahwa terdakwa sebelumnya merupakan target operasi dari pihak kepolisian ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak ada memiliki izin, kewenangan latar belakang pendidikan kefarmasian yang mana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikan Paket B/setara SMP ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Syaifuddin Basir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
- Bahwa awalnya saksi bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kemudian saksi melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankannya, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat-obatan jenis Carnophen dan Dextrometorphan ;
- Bahwa menurut terdakwa, obat jenis Carnophen dan Dextrometorphan tersebut adalah untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa memebeli obat Carnophen dan Dextrometorphan tersebut dari seseorang yang bernama H. Adul yang beralamat di Desa Paul ;
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbijinya sedangkan untuk obat jenis Dextrometorphan dijual dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perklipnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian ;
- Bahwa efek yang ditimbulkan penggunaan obat tersebut yang melebihi dosis dapat menimbulkan mabuk sehingga kesadaran tidak terkontrol ;
- Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan oleh pihak kepolisian membawa obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing paket berisi 7 butir sehingga total berjumlah 322 butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 54 ;
- Bahwa uang yang ditemukan saat dilakukan penangkapan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) adalah uang hasil dari sisa setoran kepada H. Adul ;
- Bahwa terdakwa sudah menjual obat-obatan tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan ;
- Bahwa terdakwa sebelumnya merupakan target operasi dari pihak kepolisian ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak ada memiliki izin, kewenangan latar belakang pendidikan kefarmasian yang mana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikan Paket B/setara SMP ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAP dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1) ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;
- Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;
- Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
- Bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut ;
- Bahwa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 54 butir, 46 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir obat Dextrometorphan adalah sediaan farmasi dan sudah dibatalkan izin edarnya ;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
- Bahwa obat Carnophen dan Dextrometorphan tersebut terdakwa selipkan diperut dibalik pakaian yang terdakwa gunakan ;
- Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa membawa obat Carnophen dan Dextro tersebut adalah untuk dijual kembali;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnopen dan Dextrometorphan tersebut dari H. Adul, dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian apabila telah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada H. Adul ;
- Bahwa terdakwa membeli obat Carnophen dari H. Adul dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebanyak 54 butir dan untuk obat Dextrometorphan dibeli seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 box yang mana 1 box tersebut berisi 140 paket klip kecil yang masing-masing isinya 7 butir ;
- Bahwa untuk obat jenis Carnophen belum ada laku terjual sedangkan untuk obat Dextrometorphan sudah ada terjual sebanyak 94 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir pil Dextrometorphan, total keseluruhan sebanyak 658 butir ;
- Bahwa terdakwa membeli obat Carnophen seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, sedangkan untuk obat Dextrometorphan dibeli dengan harga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perbox (isi 140 paket klip kecil) dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perpaket klipnya ;
- Bahwa dari hasil menjual obat Dextrometorphan sebanyak 94 paket klip kecil tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Carnophen terjual sebanyak 46 butir dengan harga perbutirnya seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) jadi harga untuk 46 butir yang terjual sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dari hasil penjualan 94 paket klip kecil obat Dextrometorphan sebanyak Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) sudah terdakwa setorkan kepada H. Adul untuk membayar hutang pembelian obat tersebut sedangkan untuk penjualan 1 paket klip kecil obat Dextrometorphan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) belum sempat terdakwa setorkan kepada H. Adul karena terdakwa ditangkap ;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila berhasil menjual sebanyak 54 butir Carnophen dan 1 box obat Dextrometorphan adalah sebanyak Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dikurangi modal untuk membeli obat tersebut sebesar Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka keuntungan yang dieproleh sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun belum sempat habis semua terjual karena terdakwa ditangkap ;
- Bahwa terdakwa membeli obat berupa Dextrometorphan dan obat jenis Carnophen pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 10.00 wita dari H. Adul dibelakang terminal eks bioskop ;
- Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara menunggu pembeli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara atau dibelakang eks bioskop Rantau dan obat-obatan tersebut terdakwa bawa dengan cara disimpan didalam kantong plastik lalu diselipakan dibagian perut ;
- Bahwa tujuan terdakwa menjual obat jenis Dextromerthopan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin, kewenangan atau latar belakang pendidikan kefarmasian untuk dapat menjual sediaan farmasi tersebut dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 54 butir obat jenis Carnophen ;
- 46 paket klip kecil obat jenis Dextrometorphan yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir ;
- 1 kantong warna hitam ;
- 1 buah Hp merk Nokia warna silver ;
- Uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
- Bahwa awalnya saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kemudian saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan ;
- Bahwa setelah melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankannya dan dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat-obatan jenis Carnophen dan Dextrometorphan ;
- Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan oleh pihak kepolisian membawa obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing paket berisi 7 butir sehingga total berjumlah 322 butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 54 ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnopen dan Dextrometorphan tersebut dari H. Adul, dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian apabila telah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada H. Adul ;
- Bahwa terdakwa membeli obat Carnophen dari H. Adul dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebanyak 54 butir dan untuk obat Dextrometorphan dibeli seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 box yang mana 1 box tersebut berisi 140 paket klip kecil yang masing-masing isinya 7 butir ;
- Bahwa untuk obat jenis Carnophen belum ada terjual sedangkan untuk obat Dextrometorphan sudah ada terjual sebanyak 94 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir pil Dextrometorphan, total keseluruhan sebanyak 658 butir ;
- Bahwa terdakwa membeli obat Carnophen seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, sedangkan untuk obat Dextrometorphan dibeli dengan harga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perbox (isi 140 paket klip kecil) dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perpaket klipnya ;
- Bahwa uang yang ditemukan saat dilakukan penangkapan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) adalah uang hasil dari sisa setoran kepada H. Adul ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin kewenangan atau latar belakang pendidikan kefarmasian untuk dapat menjual sediaan farmasi tersebut dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat), terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal praktek kefarmasian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan oleh pihak kepolisian membawa obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing paket berisi 7 butir sehingga total berjumlah 322 butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 54. Terdakwa mendapatkan obat Carnopen dan Dextrometorphan tersebut dari H. Adul, dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian apabila telah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada H. Adul ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat Carnophen dari H. Adul dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebanyak 54 butir dan untuk obat Dextrometorphan dibeli seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 box yang mana 1 box tersebut berisi 140 paket klip kecil yang masing-masing isinya 7 butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat Carnophen seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, sedangkan untuk obat Dextrometorphan dibeli dengan harga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perbox (isi 140 paket klip kecil) dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perpaket klipnya ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa menjual obat jenis Dextromerthopan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau latar belakang pendidikan kefarmasian dalam hal praktek kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bahwa efek yang ditimbulkan penggunaan obat tersebut yang melebihi dosis dapat menimbulkan mabuk sehingga kesadaran tidak terkontrol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1). Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahlian dalam bidang kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkann sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Obat jenis Dextrometorphan ;
Menimbang, bahwa awalnya saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya melakukan patroli di Jl. Pahlawan Rt. 03 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dibelakang terminal eks bioskop Rantau kemudian saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir melihat terdakwa yang sedang duduk diterminal eks bioskop dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat mobil patroli kepolisian, terdakwa kemudian berdiri lalu berlari, setelah itu saksi Muhammad Iqbal dan saksi Syaifuddin Basir bersama anggota Polsek Tapin Utara lainnya mengejar terdakwa kemudian mengamankannya dan dilakukan pemeriksaan, didapatkan kantong plastik warna hitam yang diselipkan didalam pakaian dibagian perut yang didalam plastik hitam tersebut berisi obat-obatan jenis Carnophen dan Dextrometorphan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan oleh pihak kepolisian membawa obat jenis Dextrometorphan sebanyak 46 paket klip kecil yang masing-masing paket berisi 7 butir sehingga total berjumlah 322 butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 54 ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat Carnophen dari H. Adul dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebanyak 54 butir dan untuk obat Dextrometorphan dibeli seharga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 box yang mana 1 box tersebut berisi 140 paket klip kecil yang masing-masing isinya 7 butir, untuk obat jenis Carnophen belum ada terjual sedangkan untuk obat Dextrometorphan sudah ada terjual sebanyak 94 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir pil Dextrometorphan, total keseluruhan sebanyak 658 butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat Carnophen seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, sedangkan untuk obat Dextrometorphan dibeli dengan harga Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perbox (isi 140 paket klip kecil) dan dijual kembali dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perpaket klipnya, uang yang ditemukan saat dilakukan penangkapan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) adalah uang hasil dari sisa setoran kepada H. Adul ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa obat jenis Dextro ini sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2014 tentang pembatalan izin edar obat mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal, untuk pelaksanaan pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut, sedangkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.13.3977 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi. Terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 54 butir, 46 paket klip kecil yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir obat Dextrometorphan adalah sediaan farmasi dan sudah dibatalkan izin edarnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah nyata mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis Carnophen dan Dextrometorphan tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dijatuhi pidana penjara, berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga dicantumkan adanya pidana denda, sehingga terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana pengganti denda apabila tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan, namun lamanya pidana kurungan tersebut Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 30 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menentukan lamanya pidana pengganti denda di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 54 butir obat jenis Carnophen, 46 paket klip kecil obat jenis Dextrometorphan yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir dan 1 kantong warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 buah Hp merk Nokia warna silver dan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), merupakan sarana yang digunakan dalam tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Wijayansyah Bin Tabliansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan primer ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 54 butir obat jenis Carnophen ;
- 46 paket klip kecil obat jenis Dextrometorphan yang masing-masing berisi 7 butir sehingga total seluruhnya 322 butir ;
- 1 kantong warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 buah Hp merk Nokia warna silver ;
- Uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, oleh Dr. Mohammad Amrullah, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H.,M.H dan Indra Kusuma Haryanto, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H.,M.H Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H.,M.H Indra Kusuma Haryanto, S.H.,M.H | Hakim Ketua Dr. Mohammad Amrullah, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Purwati | |