129/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Didyo Santoso bin Sudarto;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Didyo Santoso bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 16 (enambelas) butir Pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur; Dirampas untuk dimusnahkan • Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 129/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Didyo Santoso bin Sudarto;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun /29 September 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,
: Kabupaten Tulungagung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bambang Suhandoko, SH, yang beralamat di Biro Konsultasi KARTINI Tulungagung, beralamat kantor di Jalan Yos Sudarso III Nomor 7 Tulungagung berdasarkan Penetapan Nomor 20/Pen.Pid.Sus/2016/Pn Tlg tanggal 13 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 20 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Didyo Santoso bin Sudarto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ejin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didyo Santoso bin Sudarto berupa pidana penjara selama 6(enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahananditambah dengan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair selama 1(satu) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa DIDYO SANTOSO bin SUDARTO, pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di pinggir jalan Abdul Fatah masuk Ds.Mangunsari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari lupa bulan Agustus 2015 sekira jam 16.00 WIB bertempat dirumah terdakwa d/a Ds.Ringinpitu, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, terdakwa telah menjual pil double L kepada temannya yang bernama Temon sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) , kemudian pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira jam 14.00 WIB bertempat dirumah teman terdakwa yang bernama Deny Zulianto alias Gogon d/a Dsn./Ds.Ringinpitu, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, terdakwa telah menjual pil double L kepada Sdr. Temon lagi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa selain kepada Sdr. temon, terdakwa juga menjual pil double L kepada Sdr. bayu dimana Sdr. Bayu membeli pil LL kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB dijalan Abdul Fatah masuk Ds.Mangunsari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung sebanyak 2 (dua) kit atau 16 butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Deny Zulianto alias Gogon;
Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut tidak dikemas secara khusus sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai ijin, karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, selanjutnya pada saat terdakwa menyerahkan pil LL kepada Sdr. Bayu, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Tulungagung sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan 16 (enam belas) butir pil LL dalam keadaan hancur dan uang sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1550/NOF/2016 Â tanggal 01 Maret 2016 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Ir.R.Agus Budiharta, selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2619/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197Â jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa DIDYO SANTOSO Bin SUDARTO, pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016  sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari   2016, bertempat di pinggir jalan Abdul Fatah masuk Ds.Mangunsari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari lupa bulan Agustus 2015 sekira jam 16.00 WIB bertempat dirumah terdakwa d/a Ds.Ringinpitu, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, terdakwa telah menjual pil double L kepada temannya yang bernama Temon sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira jam 14.00 WIB bertempat dirumah teman terdakwa yang bernama Deny Zulianto alias Gogon d/a Dsn./Ds.Ringinsari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, terdakwa telah menjual pil double L kepada Sdr. Temon lagi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selain kepada Sdr. temon, terdakwa juga menjual pil double L kepada Sdr.Bayu dimana Sdr. bayu membeli pil LL kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB dijalan Abdul Fatah masuk Ds. mangunsari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, sebanyak 2 (dua) kit atau 16 butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Deny Zulianto alias Gogon, Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut tidak dikemas secara khusus sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, selanjutnya pada saat terdakwa menyerahkan pil LL kepada Sdr. Bayu, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Tulungagung sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan 16 (enam belas) butir pil LL dalam keadaan hancur dan uang sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1550/NOF/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Ir.R.Agus Budiharta, selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2619/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah bernama:
1. Saksi Rijal Fatkhuroji
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rio Putro Nugroho telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 13.00 wib di depan sebuah toko yang berada di Jl.Abdul Fatah masuk wilayah Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Bayu yang beralamat di Campurdarat sebanyak 16(enambelas) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai tindakan terdakwa yang diduga mengedarkan pil LL di Kedungwaru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur serta uang sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada sdr.Bayu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Deny Zulianto als Gogon yang beralamat di Dusun Ringinsari Desa Ringinsari Kecamatan Kedungwaru dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100(seratus butir) butir pil dobel L sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi Rio Putro Nugroho
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rio Putro Nugroho telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 13.00 wib di depan sebuah toko yang berada di Jl.Abdul Fatah masuk wilayah Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Bayu yang beralamat di Campurdarat sebanyak 16(enambelas) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai tindakan terdakwa yang diduga mengedarkan pil LL di Kedungwaru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur serta uang sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada sdr.Bayu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Deny Zulianto als Gogon yang beralamat di Dusun Ringinsari Desa Ringinsari Kecamatan Kedungwaru dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100(seratus butir) butir pil dobel L sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula memanggil Ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang bernama:
Ahli MASDUKI,M.Kes., dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat(2) uu no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor registrasi dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa pil dobel L merupakan obat keras yang penjualannya harus menggunakan resep dokter serta memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Keterangan ahli dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa Penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik no. Lab:1550/Nof/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rio Putro Nugroho dan saksi Rijal Fatkhuroji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 13.00 wib di depan sebuah toko yang berada di Jl.Abdul Fatah masuk wilayah Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Bayu yang beralamat di Campurdarat sebanyak 16(enambelas) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur serta uang sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada sdr.Bayu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Deny Zulianto als Gogon yang beralamat di Dusun Ringinsari Desa Ringinsari Kecamatan Kedungwaru dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100(seratus butir) butir pil dobel L sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
16 (enambelas) butir Pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur;
Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rio Putro Nugroho dan saksi Rijal Fatkhuroji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 13.00 wib di depan sebuah toko yang berada di Jl.Abdul Fatah masuk wilayah Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Bayu yang beralamat di Campurdarat sebanyak 16(enambelas) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur serta uang sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada sdr.Bayu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Deny Zulianto als Gogon yang beralamat di Dusun Ringinsari Desa Ringinsari Kecamatan Kedungwaru dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100(seratus butir) butir pil dobel L sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternative yakni Kesatu melanggar ketentuan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan pasal 196 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling terpenuhi unsure-unsurnya berdasarkan fakta hukum yang ada;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan alternative Kesatu dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Didyo Santoso bin sudarto dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rio Putro Nugroho dan saksi Rijal Fatkhuroji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 13.00 wib di depan sebuah toko yang berada di Jl.Abdul Fatah masuk wilayah Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Bayu yang beralamat di Campurdarat sebanyak 16(enambelas) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur serta uang sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada sdr.Bayu, sedangkan terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Deny Zulianto als Gogon yang beralamat di Dusun Ringinsari Desa Ringinsari Kecamatan Kedungwaru dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100(seratus butir) butir pil dobel L sebanyak 2(dua) kali dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan berupa 16(enam belas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Didyo Santoso bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enambelas) butir Pil dobel L dalam bungkus plastic dalam keadaan hancur;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung , pada Hari Senin tangga 09 Mei 2016 oleh ACHMAD WIJAYANTO,S.H. selaku ketua majelis, DODY RAHMANTO,S,H.,M.H. dan YUDI EKA PUTRA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUROTO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung dan dihadiri oleh PUJI ASTUTI,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, Penasihat hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
1.DODY RAHMANTO,S.H,M.H. ACHMAD WIJAYANTO,S.H.
ttd.
YUDI EKA PUTRA,S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
SUROTO.