160/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 160/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ROY GINTRING ALS. GINTING
UBAH
P U T U S A N
Nomor: 160/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
. Nama lengkap : Roy Ginting Alias Ginting Alias Ginting Jabrik
2. Tempat lahir : Kutambaru
3. Umur/Tanggal lahir : 41/17 April 1974
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Ujung Barat Julu Desa Perpaden Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Operator Beko
Terdakwa Roy Ginting Alias Ginting Alias Ginting Jabrik ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2015
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016
6. Ketua Pengadilan Tinggi Medan , sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan , sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 22 Pebruari 2016 No. 792 / Pid.B / 2015 / PN.Stb. dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Desember 2015 No.Reg.Perk: PDM- 186 / STABAT /12 / 2015 terdakwa didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :Pertama :
Bahwa terdakwa ROY GINTING Als GINTING Als GINTING JABRIK bersama saksi YUSNARIO Als LUNTAI, SEMBIRING, HUSIN, MARTHIN, LINGGA (masing-masing belum tertangkap/DPO) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan bersekutu pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 Sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalinsum Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula 2 (dua) Minggu sebelum kejadian sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan kepada terdakwa ?Kam carikan entah ada yang mau jual Dump Truck, yang kosong juga gak papa? kemudian terdakwa jawab ?Ialah nanti kalau ada ku telepon kam?, kemudian pada tanggal 04 September 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI berkumpul diwarung kopi yang terletak di Simpang Tungkam Kec. Besitang dekat dengan perbatasan, dan pada saat akan berangkat menuju Aceh MARTHIN membagi tugas yang mana terdakwa berperan sebagai Driver, SEMBIRING berperan merencanakan perampokan bersama dengan MARTHIN dan membawa mobil korban, HUSIN berperan membawa mobil korban bersama dengan SEMBIRING, MARTHIN berperan membawa korban kedalam mobil Xenia dan mengikat korban, LINGGA berperan membawa korban kedalam mobil Xenia dan mengikat korban, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI berperan memberikan Lakban dan Tali kepada MARTHIN dan LINGGA untuk diikatkan kepada korban, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menuju ke Aceh melewati perbatasan untuk mencari korban perampokan, dan setelah melewati perbatasan terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI langsung memutar arah ke Medan untuk mencari target dan berjalan pelan, sekira pukul 02.00 Wib sampai di Pangkalan Brandan lewatlah 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel warna kuning kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI mengikuti truck tersebut sambil mencari tempat yang sepi, dan setelah sampai di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab. Langkat terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI langsung menghadang truck tersebut, selanjutnya MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, dan HUSIN turun dari mobil dan langsung menurunkan saksi korban AMRI, dan saksi korban ABDUL HANIF kemudian LINGGA, MARTHIN dan SEMBIRING menaikkannya kedalam mobil Xenia, dan setelah saksi korban masuk SEMBIRING kembali ke truck dan membawa truck tersebut sedangkan saksi korban diikat didalam mobil Xenia dengan menggunakan tali plastik warna kuning dibangku bagian tengah lalu saksi YUSNARIO Als LUNTAI memberikan lakban hitam kepada MARTHIN dan LINGGA untuk menutup mata dan mulut kedua saksi korban, dan saat itu MARTHIN mengatakan kepada kedua saksi korban ?Diam kau, kalau enggak kubunuh kau, kalau mau selamat diam kau? kemudian saksi YUSNARIO Als LUNTAI mengarahkan terdakwa dimana tempat kedua saksi korban diturunkan, kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menurunkan kedua saksi korban di kebun tebu yang terletak di Tendem Hilir kearah Hamparan Perak dengan keadaan tangan masih terikat dan mulut tertutup lakban, selanjutnya mobil colt diesel terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menuju ke Km 12 Diski tepatnya di sebuah panglong dan menitipkan mobil truck Colt Diesel warna kuning tersebut beserta isinya kepada pemilik panglong, kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI pulang.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi YUSNARIO Als LUNTAI, MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, dan HUSIN, mengakibatkan saksi korban ANWAREDY mengalami kerugian berkisar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa ROY GINTING Als GINTING Als GINTING JABRIK bersama saksi YUSNARIO Als LUNTAI, SEMBIRING, HUSIN, MARTHIN, LINGGA (masing-masing belum tertangkap/DPO) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan bersekutu pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 Sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalinsum Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula 2 (dua) Minggu sebelum kejadian sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan kepada terdakwa ?Kam carikan entah ada yang mau jual Dump Truck, yang kosong juga gak papa? kemudian terdakwa jawab ?Ialah nanti kalau ada ku telepon kam?, kemudian pada tanggal 04 September 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI berkumpul diwarung kopi yang terletak di Simpang Tungkam Kec. Besitang dekat dengan perbatasan, dan pada saat akan berangkat menuju Aceh MARTHIN membagi tugas yang mana terdakwa berperan sebagai Driver, SEMBIRING berperan merencanakan perampokan bersama dengan MARTHIN dan membawa mobil korban, HUSIN berperan membawa mobil korban bersama dengan SEMBIRING, MARTHIN berperan membawa korban kedalam mobil Xenia dan mengikat korban, LINGGA berperan membawa korban kedalam mobil Xenia dan mengikat korban, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI berperan memberikan Lakban dan Tali kepada MARTHIN dan LINGGA untuk diikatkan kepada korban, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menuju ke Aceh melewati perbatasan untuk mencari korban perampokan, dan setelah melewati perbatasan terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI langsung memutar arah ke Medan untuk mencari target dan berjalan pelan, sekira pukul 02.00 Wib sampai di Pangkalan Brandan lewatlah 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel warna kuning kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI mengikuti truck tersebut sambil mencari tempat yang sepi, dan setelah sampai di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab. Langkat terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN, dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI langsung menghadang truck tersebut, selanjutnya MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, dan HUSIN turun dari mobil dan langsung menurunkan saksi korban AMRI, dan saksi korban ABDUL HANIF kemudian LINGGA, MARTHIN dan SEMBIRING menaikkannya kedalam mobil Xenia, dan setelah saksi korban masuk SEMBIRING kembali ke truck dan membawa truck tersebut sedangkan saksi korban diikat didalam mobil Xenia dengan menggunakan tali plastik warna kuning dibangku bagian tengah lalu saksi YUSNARIO Als LUNTAI memberikan lakban hitam kepada MARTHIN dan LINGGA untuk menutup mata dan mulut kedua saksi korban, dan saat itu MARTHIN mengatakan kepada kedua saksi korban ?Diam kau, kalau enggak kubunuh kau, kalau mau selamat diam kau? kemudian saksi YUSNARIO Als LUNTAI mengarahkan terdakwa dimana tempat kedua saksi korban diturunkan, kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menurunkan kedua saksi korban di kebun tebu yang terletak di Tendem Hilir kearah Hamparan Perak dengan keadaan tangan masih terikat dan mulut tertutup lakban, selanjutnya mobil colt diesel terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI menuju ke Km 12 Diski tepatnya di sebuah panglong dan menitipkan mobil truck Colt Diesel warna kuning tersebut beserta isinya kepada pemilik panglong, kemudian terdakwa bersama MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, HUSIN dan saksi YUSNARIO Als LUNTAI pulang.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi YUSNARIO Als LUNTAI, MARTHIN, SEMBIRING, LINGGA, dan HUSIN, mengakibatkan saksi korban ANWAREDY mengalami kerugian berkisar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal Pebruari 2016 No.Reg.Perkara PDM- 186/ STABAT/12 /2015 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Roy Ginting Alias Ginting Alias Ginting Jabrik, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana yang telah kami dakwaakan dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Ginting Alias Ginting Alias Ginting Jabrik dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tehanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) buah kemeja lengan pendek warna coklat muda bergaris.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROI GINTING Alias GINTING Alias GINTING JABRIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Merintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) buah kemeja lengan pendek warna coklat muda bergaris.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 29 Pebruari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :09/Akta.Pid/ Bdg /2016/PN.STB. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 01 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 29 Pebruari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 09/Akta.Pid/ Bdg /2016/PN.STB dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 02 Maret 016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan memori banding ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Stabat Nomor:W2.U15 348/Pid.01.1/ III I/2016 tanggal 16 Maret 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat terhitung sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d 24 Maret 2016 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 22 Pebruari 2016 Nomor: 792/Pid. B/2015/PN .Stb. majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat majelis hakim tingkat banding harus diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah yang sah dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 22 Pebruari 2016 Nomor 792 /Pid.B / 2015 / PN.Stb. sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan “
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Menetapkan agar Terdawa tetap berada dalam tahanan ;
5. Merintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) buah kemeja lengan pendek warna coklat muda bergaris.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 20 April 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH,SH sebagai Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Maret 2016 Nomor : 160/PID./2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 27 APRIL 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta PANGGABEAN RAMBE,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
dto dto
BENAR KARO-KARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
dto
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
dto
PANGGABEAN RAMBE,SH