157/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO
3. Menyatakan Terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
P U T U S A N
Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN Mgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/24 Juni 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk. Ngemplak RT 01 RW 01, Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi;
Desa Sukowidi, RT 02 RW 01, Kecamatan Kartoharjo, Kab.Magetan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan 11 Juli 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan 7 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan 6 Oktober 2015;
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri di persidangan, walaupun Majelis Hakim telah menyampaikan hak – hak Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 157/PID.B/2015/PN MGT tanggal 9 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 157/PID.B/2015/PN MGT tanggal 10 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 157/PID.B/2015/PN MGT tanggal 3 Agustus 2015 tentang penunjukan penggantian Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO bersalah melakukan tindak pidana ”yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) jo Pasal 23 UU RI No. 23 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan potong tahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsdair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014;
Terlampir dalam berkas;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI, Ds. Kedung Banteng, RT.20 RW.03 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun yang didalamnya terdapat drum berkapasitas 1000 liter (seribu liter) yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI, Ds. Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun;
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Weru Kabupaten Sidoarjo yang berisi 5000L (lima ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, waran biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Weru Kabupaten Sidoarjo;
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kel. Selosari RT.01/RW.01 Kec/Kab Magetan yang berisi 4000 (empat ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01/RW.01 Kec/Kab Magetan;
1 (satu) buah tangki kapasitas 5000 (lima ribu liter) yang berisi BBM jenis solar kurang lebih 1000 (seribu) liter;
1 (satu) buah anak kunci mobil Izusu Panther No.Pol.: AE-1883-EH,
1 (satu) buah drum berkapasitas 1000L (seribu liter);
1 (satu) buah pompa air;
1 (satu) buah selang;
Dikembalikan kepada terdakwa NUNIK SUTIKNOWATI Binti SUTIKNO;
Solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. : W-8960-NA warna biru tangk warna abu-abu;
Solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna th 2006, No.Pol : AE-8417-N, warna hijau;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Umum jurusan Barat-Maospati tepatnya di dekat pertigaan masuk Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bahwa sebelumnya terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO menyuruh Sdr. Suprapto mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 5000 (lima ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki merk toyota dyna tahun 2010 No. Pol W-8960-NA dengan tujuan ke PT. AEMPE JATIM LESTARI bersama dengan sdr. Khairuddin als Adin mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki warna hijau No. Pol AE 8417 N dengan tujuan PT BUMI MAS UNGGUL LESTARI dan PT Panca darma Puspawira yang mana BBM jenis solar tersebut adalah milik NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO yang diambil dari gudang penyimpanan terdakwa yang berada di daerah Ngawi dan BBM Jenis solar tersebut diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Ngawi dengan menggunakan mobil minibus izuzu panter yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya disimpan di gudang milik terdakwa, kemudian pada saat kedua mobil truk tangki tersebut melintas selanjutnya dihentikan oleh Petugas Kepolisian, kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut karena diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tidak ada ijin usaha pengangkutan berupa Delivery Order (DO) dari PT. Pertamina atau kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina atau penunjukan sebagai lembaga penyalur resmi dari PT. PERTAMINA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Umum jurusan Barat-Maospati tepatnya di dekat pertigaan masuk Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “telah melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bahwa sebelumnya terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO menyuruh Sdr. Suprapto mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 5000 (lima ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki merk toyota dyna tahun 2010 No. Pol W-8960-NA dengan tujuan ke PT. AEMPE JATIM LESTARI bersama dengan sdr. Khairuddin als Adin mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki warna hijau No. Pol AE 8417 N dengan tujuan PT BUMI MAS UNGGUL LESTARI dan PT Panca darma Puspawira yang mana BBM jenis solar tersebut adalah milik NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO yang diambil dari gudang penyimpanan terdakwa yang berada di daerah Ngawi dan BBM Jenis solar tersebut diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Ngawi dengan menggunakan mobil minibus izuzu panter yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya disimpan digudang milik terdakwa, kemudian pada saat kedua mobil truk tangki tersebut melintas selanjutnya dihentikan oleh Petugas Kepolisian, kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut karena diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tidak ada ijin usaha pengangkutan berupa Delivery Order (DO) dari PT. Pertamina atau kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina atau penunjukan sebagai lembaga penyalur resmi dari PT. PERTAMINA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014, sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di gudang milik terdakwa DS. Cangakan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili perkara tersebut karena tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “telah melakukan penyimpanan Bahan bakar Minyak jenis solar tanpa izin usaha penyimpanan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bahwa sebelumnya terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO menyuruh Sdr. Suprapto mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 5000 (lima ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki merk toyota dyna tahun 2010 No. Pol W-8960-NA dengan tujuan ke PT. AEMPE JATIM LESTARI bersama dengan sdr. Khairuddin als Adin mengangkut BBM solar dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) liter dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truck tangki warna hijau No. Pol AE 8417 N dengan tujuan PT BUMI MAS UNGGUL LESTARI dan PT Panca darma Puspawira yang mana BBM jenis solar tersebut adalah milik NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO yang diambil dari gudang penyimpanan terdakwa yang berada di daerah Ngawi, BBM Jenis solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Ngawi dengan menggunakan mobil minibus izuzu panter yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya disimpan di gudang milik terdakwa dengan cara disedot dengan menggunakan pompa khusus yang sudah dipasang pada mobil izuzu panter dan diteruskan ketempat penampungan atau penyimpanan milik terdakwa, diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan penyimpanan BBM bersubsidi tidak ada ijin usaha penyimpanan berupa kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina atau penunjukan sebagai gudang penyimpanan resmi dari PT. PERTAMINA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (c) jo pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut:
Saksi WANIMAN, S.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, Saksi bersama tim dari Polres Magetan telah mengamankan 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN;
Bahwa truk tangki tersebut masing-masing merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu dan merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau;
Bahwa 2 (dua) unit truk tersebut milik Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar sejumlah 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Ngawi;
Bahwa menurut keterangan SUPRAPTO dan KHOIRUDIN bahan bakar jenis solar tersebut akan dijual ke wilayah Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan harga non subsidi;
Bahwa kemudian Saksi dan tim dari Polres Magetan membawa SUPRAPTO dan KHOIRUDIN ke gudang milik Tedakwa yang dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa datang ke gudang tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan harga subsidi di SPBU di wilayah Ngawi, dengan menggunakan mobil minibus Isuzu Panther milik Terdakwa yang sudah dimodifikasi dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, lalu bahan bakar jenis solar disedot dengan menggunakan pompa ke dalam bak penampungan di dalam mobil;
Bahwa setelah bak penampungan di dalam mobil tersebut terisi penuh, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dibawa ke gudang milik Terdakwa, kemudian bahan bakar jenis solar yang ada di dalam bak penampungan di dalam mobil dipindahkan ke bak penampungan yang ada di gudang dengan pompa penyedot hingga bak tersebut terisi penuh, selanjutnya bahan bakar jenis solar dipindahkan dari bak penampungan di dalam gudang dipindahkan ke dalam truk tangki untuk dijual dengan harga non subsidi ke Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Magetan;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut terkumpul hingga 9.000 (sembilan ribu) liter membutuhkan waktu antara 2 (dua) minggu hingga 3 (tiga) minggu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pertamina untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa surat yang ditunjukkan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN adalah surat jalan dari P.T. PAK Cabang Ngawi dan P.T. TWU;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi SUPRIYANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, Saksi bersama tim dari Polres Magetan telah mengamankan 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN;
Bahwa truk tangki tersebut masing-masing merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu dan merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau;
Bahwa 2 (dua) unit truk tersebut milik Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar sejumlah 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Ngawi;
Bahwa menurut keterangan SUPRAPTO dan KHOIRUDIN bahan bakar jenis solar tersebut akan dijual ke wilayah Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan harga non subsidi;
Bahwa kemudian Saksi dan tim dari Polres Magetan membawa SUPRAPTO dan KHOIRUDIN ke gudang milik Tedakwa yang dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa datang ke gudang tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan harga subsidi di SPBU di wilayah Ngawi, dengan menggunakan mobil minibus Isuzu Panther milik Terdakwa yang sudah dimodifikasi dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, lalu bahan bakar jenis solar disedot dengan menggunakan pompa ke dalam bak penampungan di dalam mobil;
Bahwa setelah bak penampungan di dalam mobil tersebut terisi penuh, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dibawa ke gudang milik Terdakwa, kemudian bahan bakar jenis solar yang ada di dalam bak penampungan di dalam mobil dipindahkan ke bak penampungan yang ada di gudang dengan pompa penyedot hingga bak tersebut terisi penuh, selanjutnya bahan bakar jenis solar dipindahkan dari bak penampungan di dalam gudang dipindahkan ke dalam truk tangki untuk dijual dengan harga non subsidi ke Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Magetan;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut terkumpul hingga 9.000 (sembilan ribu) liter membutuhkan waktu antara 2 (dua) minggu hingga 3 (tiga) minggu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pertamina untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa surat yang ditunjukkan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN adalah surat jalan dari P.T. PAK Cabang Ngawi dan P.T. TWU;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi AGUS PUJI D.W. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, Saksi bersama tim dari Polres Magetan telah mengamankan 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN;
Bahwa truk tangki tersebut masing-masing merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu dan merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau;
Bahwa 2 (dua) unit truk tersebut milik Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar sejumlah 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Ngawi;
Bahwa menurut keterangan SUPRAPTO dan KHOIRUDIN bahan bakar jenis solar tersebut akan dijual ke wilayah Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan harga non subsidi;
Bahwa kemudian Saksi dan tim dari Polres Magetan membawa SUPRAPTO dan KHOIRUDIN ke gudang milik Tedakwa yang dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa datang ke gudang tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan harga subsidi di SPBU di wilayah Ngawi, dengan menggunakan mobil minibus Isuzu Panther milik Terdakwa yang sudah dimodifikasi dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, lalu bahan bakar jenis solar disedot dengan menggunakan pompa ke dalam bak penampungan di dalam mobil;
Bahwa setelah bak penampungan di dalam mobil tersebut terisi penuh, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dibawa ke gudang milik Terdakwa, kemudian bahan bakar jenis solar yang ada di dalam bak penampungan di dalam mobil dipindahkan ke bak penampungan yang ada di gudang dengan pompa penyedot hingga bak tersebut terisi penuh, selanjutnya bahan bakar jenis solar dipindahkan dari bak penampungan di dalam gudang dipindahkan ke dalam truk tangki untuk dijual dengan harga non subsidi ke Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Magetan;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut terkumpul hingga 9.000 (sembilan ribu) liter membutuhkan waktu antara 2 (dua) minggu hingga 3 (tiga) minggu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pertamina untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa surat yang ditunjukkan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN adalah surat jalan dari P.T. PAK Cabang Ngawi dan P.T. TWU;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi BONDHAN SETYO W. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, Saksi bersama tim dari Polres Magetan telah mengamankan 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN;
Bahwa truk tangki tersebut masing-masing merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu dan merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau;
Bahwa 2 (dua) unit truk tersebut milik Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar sejumlah 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Ngawi;
Bahwa menurut keterangan SUPRAPTO dan KHOIRUDIN bahan bakar jenis solar tersebut akan dijual ke wilayah Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan harga non subsidi;
Bahwa kemudian Saksi dan tim dari Polres Magetan membawa SUPRAPTO dan KHOIRUDIN ke gudang milik Tedakwa yang dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa datang ke gudang tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan harga subsidi di SPBU di wilayah Ngawi, dengan menggunakan mobil minibus Isuzu Panther milik Terdakwa yang sudah dimodifikasi dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, lalu bahan bakar jenis solar disedot dengan menggunakan pompa ke dalam bak penampungan di dalam mobil;
Bahwa setelah bak penampungan di dalam mobil tersebut terisi penuh, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dibawa ke gudang milik Terdakwa, kemudian bahan bakar jenis solar yang ada di dalam bak penampungan di dalam mobil dipindahkan ke bak penampungan yang ada di gudang dengan pompa penyedot hingga bak tersebut terisi penuh, selanjutnya bahan bakar jenis solar dipindahkan dari bak penampungan di dalam gudang dipindahkan ke dalam truk tangki untuk dijual dengan harga non subsidi ke Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Magetan;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut terkumpul hingga 9.000 (sembilan ribu) liter membutuhkan waktu antara 2 (dua) minggu hingga 3 (tiga) minggu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pertamina untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa surat yang ditunjukkan oleh SUPRAPTO dan KHOIRUDIN adalah surat jalan dari P.T. PAK Cabang Ngawi dan P.T. TWU;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi SUPRAPTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Barat-Maospati Kec. Maospati Kab. Magetan Saksi telah ditangkap oleh polisi karena Saksi mengemudikan truk yang berisi bahan bakar jenis solar milik Terdakwa tanpa adanya izin pengangkutan;
Bahwa truk yang dikemudian oleh Saksi adalah Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru dengan tangki abu-abu milik Terdakwa;
Bahwa bahan bakar jenis solar yang di dalam truk tersebut sebanyak 5.000 (lima ribu) liter milik Terdakwa;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut akan dikirim ke Blitar;
Bahwa pada saat mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut hanya dilengkapi dengan surat jalan dan surat D.O.;
Bahwa Saksi mengambil truk berisi bahan bakar jenis solar tersebut dari gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal dari bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi pernah mengangkut bahan bakar jenis solar milik Terdakwa ke Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) kali dan ke Kabupaten Pacitan beberapa kali;
Bahwa setiap mengangkut bahan bakar jenis solar Saksi mendapat upah sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014, 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014 dan 1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014, adalah benar surat jalan yang digunakan Saksi untuk mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai kerja sama dengan P.T. PAK dan P.T. TWU;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi KHOIRUDIN alias ADIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Barat-Maospati Kec. Maospati Kab. Magetan Saksi telah ditangkap oleh polisi karena Saksi mengemudikan truk yang berisi bahan bakar jenis solar milik Terdakwa tanpa adanya izin pengangkutan;
Bahwa sebenarnya Saksi bekerja di U.D. Lavanda Kab. Magetan, dan pada saat itu Saksi sedang tidak ada pekerjaan, lalu Saksi mendapat tawaran dari SUPRAPTO bila Terdakwa masih membutuhkan tenaga sopir;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 WIB, Saksi ditelepon Terdakwa jika ada order, dan sekitar pukul 23.30 WIB Saksi tiba di rumah Terdakwa, lalu Saksi diantar ke gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, selanjutnya Saksi diberi surat jalan dari P.T. PAK dan truk tangki sudah terisi bahan bakar jenis solar;
Bahwa sesampainya di jalan raya jurusan Barat Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, Saksi dihentikan oleh polisi dan ditanya mengenai surat-surat kelengkapan mobil serta surat izin angkut bahan bakar minyak yang dibawa Saksi, karena diduga kelengkapan surat izin angkut tersebut tidak dibawa lengkap maka Saksi dibawa ke Polres Magetan;
Bahwa truk yang dikemudikan Saksi adalah merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, adalah milik Terdakwa;
Bahwa truk yang dikemudikan Saksi berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter;
Bahwa sepengetahuan Saksi, bahan bakar jenis solar tersebut akan dibawa ke Ponorogo sebanyak 1.000 (seribu) liter dan ke Pacitan sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter;
Bahwa Saksi pernah mengangkut bahan bakar jenis solar milik Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin usaha pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai kerja sama dengan dengan P.T. TWU Bojonegoro;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah bahan bakar jenis solar yang diangkut oleh Saksi tersebut jenis subsidi atau non subsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara sah dan patut tetapi Ahli ANDITYA ANWAR, S.MB. tidak hadir di persidangan, maka atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli ANDITYA ANWAR, S.MB. di bawah sumpah di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, yang mana keterangan tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan, dan terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, SUPRAPTO dan KHOIRUDIN yang merupakan sopir Terdakwa telah ditangkap polisi di jalan raya jurusan Kec. Barat – Kec. Maospati, Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan;
Bahwa SUPRAPTO dan KHOIRUDIN pada saat itu sedang mengemudikan truk milik Terdakwa yang berisi bahan bakar jenis solar milik Terdakwa tanpa dilengkapi izin;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut diperoleh di SPBU di Ngawi dan akan dijual di Kabupaten Pacitan, Ponorogo dan Blitar;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan harga subsidi dan dijual kembali dengan harga non subsidi;
Bahwa tidak ada kegiatan penimbunan bahan bakar jenis solar di gudang Terdakwa, tetapi pada saat itu ada permintaan dari pembeli dari Ponorogo dan Pacitan sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, tetapi Terdakwa membeli sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, sehingga masih ada sisa 1.000 (seribu) liter, sehingga kelebihan tersebut disimpan di gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi;
Bahwa cara Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar tersebut yaitu bahan bakar jenis solar dibeli dengan menggunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi di beberapa SPBU di Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dengan menggunakan mesin penyedot, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dikirimkan kepada pemesan, tetapi karena masih ada kelebihan bahan bakar jenis solar maka kelebihan tersebut disimpan dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin usaha pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar jenis solar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui SPBU mana saja yang dipakai untuk membeli bahan bakar jenis solar tersebut karena yang mengatur adalah HARTONO, sedangkan Terdakwa menyediakan dana saja, dan keuntungan dibagi dua antara HARTONO dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengenal HARTONO karena dikenalkan oleh suami Terdakwa, kemudian sejak terjadi kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 maka suami Terdakwa dan HARTONO merancang semua, dan ketika Terdakwa bercerai dengan suami lalu mantan suami Terdakwa meninggalkan rumah, kemudian Terdakwa meneruskan usaha ini bersama HARTONO, tetapi yang mengatur semua adalah HARTONO sedangkan Terdakwa yang menyediakan modal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan HARTONO sekarang karena setelah truk yang mengangkut bahan bakar jenis solar tertangkap HARTONO tidak bisa dihubungi;
Bahwa sebelumnya pengiriman bahan bakar jenis solar dilakukan secara resmi dan ada izinnya, dan baru pertama kali ini Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar jenis solar secara tidak resmi;
Bahwa tujuan Terdakwa meneruskan usaha mantan suami karena pada saat itu harga BBM naik, dan apabila Terdakwa mengambil order secara resmi maka keuntungan Terdakwa sedikit, sedangkan Terdakwa harus membiayai anak-anak;
Bahwa barang bukti truk merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, dan truk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru dengan tangki abu-abu adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahi barang bukti surat jalan yang dikeluarkan oleh P.T. PAK dan P.T. TWU;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik adalah milik Terdakwa;
Bahwa yang memodifikasi mobil Panther tersebut adalah HARTONO;
Bahwa gudang tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar adalah milik Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat karena mengurangi jatah subsidi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi – saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah menyampaikan hak-hak Terdakwa untuk hal tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang berisi 5000L (lima ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, waran biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: W-8960-NA;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.188/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang berisi 4000L (empat ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: AE-8417-N;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yang didalamnya terdapat drum berkapasitas 1000L (seribu liter) yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun;
1 (satu) buah anak kunci mobil Izusu Panther No.Pol.: AE-1883-EH,
1 (satu) buah drum berkapasitas 1000L (seribu liter);
1 (satu) buah selang;
1 (satu) buah tangki kapasitas 5000L (lima ribu liter) yang berisi BBM jenis solar ± 1000 (seribu) liter;
1 (satu) buah pompa air;
yang mana barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor W.14-U.25/340.PI/XII/2014/PN Mgt tanggal 16 Desember 2014 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 310/Pen.Pid/2014/PN Ngw tanggal 16 Desember 2014;
Menimbang, bahwa demi singkatnya dan lengkapnya Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, polisi dari Polres Magetan antara lain Saksi WANIMAN, S.H., Saksi SUPRIYANTO, Saksi AGUS PUJI D.W. dan Saksi BONDHAN SETYO W. telah menangkap 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN alias ADIN, karena sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi;
Bahwa truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO adalah Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru dengan tangki abu-abu;
Bahwa truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN adalah merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau;
Bahwa kedua truk tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN yang mengemudikan kedua truk tersebut karena truk tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin dan hanya dilengkapi dengan surat jalan dan surat D.O. berupa: 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014, 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014 dan 1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
Bahwa truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter, sedangkan truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut dibeli di beberapa SPBU di Ngawi dengan harga subsidi, dan akan dijual di Kabupaten Pacitan, Ponorogo dan Blitar dengan harga non subsidi;
Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik adalah milik Terdakwa, yang mana mobil izusu Panther tersebut telah dimodifikasi oleh HARTONO dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan;
Bahwa Terdakwa mengenal HARTONO karena dikenalkan oleh suami Terdakwa, kemudian sejak terjadi kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 maka suami Terdakwa dan HARTONO merancang semua, dan ketika Terdakwa bercerai dengan suami lalu mantan suami Terdakwa meninggalkan rumah, kemudian Terdakwa meneruskan usaha ini bersama HARTONO, tetapi yang mengatur semua adalah HARTONO sedangkan Terdakwa yang menyediakan modal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui SPBU mana saja yang dipakai untuk membeli bahan bakar jenis solar tersebut karena yang mengatur adalah HARTONO, sedangkan Terdakwa menyediakan dana saja, dan keuntungan dibagi dua antara HARTONO dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan HARTONO sekarang karena setelah truk yang mengangkut bahan bakar jenis solar tertangkap HARTONO tidak bisa dihubungi;
Bahwa usaha hulu dan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Usaha Kecil serta badan swasta;
Bahwa usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini ialah menteri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004;
Bahwa syarat kualifikasi untuk dapat menjadi tempat penyimpanan maupun pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilaksanakan oleh badan usaha sesuai karena bahan bakar minyak adalah benda yang mudah terbakar sehingga diperlukan pengangkutan dan penyimpanan khusus;
Bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi atau gas bumi dibedakan menjadi: izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga;
Bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa menggunakan pewarna yaitu kuning keemasan, sedangkan bahan bakar jenis solar non subsidi diberi pewarna yaitu Biosolar berwarna merah dan Pertamina DEX warnanya lebih jernih;
Bahwa dilihat dari fisiknya sudah dapat dibedakan bahwa bahan bakar jenis solar milik Terdakwa adalah bahan bakar solar jenis bersubdisi dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar;
Bahwa tidak ada kegiatan penimbunan bahan bakar jenis solar di gudang Terdakwa, tetapi pada saat itu ada permintaan dari pembeli dari Ponorogo dan Pacitan sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, lalu bahan bakar jenis solar dibeli dengan harga subsidi dengan menggunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi di beberapa SPBU di Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dengan menggunakan mesin penyedot, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dikirimkan kepada pemesan, tetapi karena Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, sehingga masih ada sisa 1.000 (seribu) liter, dan kelebihan bahan bakar jenis solar maka kelebihan tersebut disimpan dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dijual kepada pemesan dengan harga non subsidi ke Kabupaten Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Kabupaten Magetan;
Bahwa sebelumnya pengiriman bahan bakar jenis solar dilakukan secara resmi dan ada izinnya, dan baru pertama kali ini Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar jenis solar secara tidak resmi;
Bahwa tujuan Terdakwa meneruskan usaha mantan suami karena pada saat itu harga BBM naik, dan apabila Terdakwa mengambil order secara resmi maka keuntungan Terdakwa sedikit, sedangkan Terdakwa harus membiayai anak-anak;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga mengurangi jatah subsidi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar dan masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini mempunyai kesamaan arti dengan “barangsiapa” dalam KUHP yaitu setiap orang sebagai subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena adanya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO adalah benar orang yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya eror in persona pada identitas Terdakwa in casu sehingga Terdakwa adalah benar sebagai orang yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan” menurut Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri, yang dimaksud dengan ”pengangkutan” menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”niaga” menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa, yang dimaksud ”bahan bakar minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa sebelumnya telah diuraikan fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, polisi dari Polres Magetan antara lain Saksi WANIMAN, S.H., Saksi SUPRIYANTO, Saksi AGUS PUJI D.W. dan Saksi BONDHAN SETYO W. telah menangkap 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN alias ADIN, karena sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi;
Menimbang, bahwa truk yang dikemudikan oleh Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN ditahan oleh polisi dari Polres Magetan karena truk tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin dan hanya dilengkapi dengan surat jalan dan surat D.O. berupa: 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014, 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014 dan 1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
Menimbang, bahwa truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO adalah Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru dengan tangki abu-abu, sedangkan truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN adalah merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, yang mana kedua truk tersebut adalah milik Terdakwa, dan truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter, sedangkan truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter;
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis solar tersebut dibeli di beberapa SPBU di Ngawi dengan harga subsidi, dan akan dijual di Kabupaten Pacitan, Ponorogo dan Blitar dengan harga non subsidi, yang mana bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik adalah milik Terdakwa, yang mana mobil izusu Panther tersebut telah dimodifikasi oleh HARTONO dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, dan Terdakwa tidak mengetahui SPBU mana saja yang dipakai untuk membeli bahan bakar jenis solar tersebut karena yang mengatur adalah HARTONO, sedangkan Terdakwa menyediakan dana saja, dan keuntungan dibagi dua antara HARTONO dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal HARTONO karena dikenalkan oleh suami Terdakwa, kemudian sejak terjadi kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 maka suami Terdakwa dan HARTONO merancang semua, dan ketika Terdakwa bercerai dengan suami lalu mantan suami Terdakwa meninggalkan rumah, kemudian Terdakwa meneruskan usaha ini bersama HARTONO, tetapi yang mengatur semua adalah HARTONO sedangkan Terdakwa yang menyediakan modal, dan sekarang Terdakwa tidak mengetahui keberadaan HARTONO karena setelah truk yang mengangkut bahan bakar jenis solar tertangkap HARTONO tidak bisa dihubungi;
Menimbang, bahwa usaha hulu dan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Usaha Kecil serta badan swasta, yang mana usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini ialah menteri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004;
Menimbang, bahwa syarat kualifikasi untuk dapat menjadi tempat penyimpanan maupun pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilaksanakan oleh badan usaha sesuai karena bahan bakar minyak adalah benda yang mudah terbakar sehingga diperlukan pengangkutan dan penyimpanan khusus, dan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi atau gas bumi dibedakan menjadi: izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa menggunakan pewarna yaitu kuning keemasan, sedangkan bahan bakar jenis solar non subsidi diberi pewarna yaitu Biosolar berwarna merah dan Pertamina DEX warnanya lebih jernih, dan dilihat dari fisiknya sudah dapat dibedakan bahwa bahan bakar jenis solar milik Terdakwa adalah bahan bakar solar jenis bersubdisi dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris;
Menimbang, bahwa tidak ada kegiatan penimbunan bahan bakar jenis solar di gudang Terdakwa, tetapi pada saat itu ada permintaan dari pembeli dari Ponorogo dan Pacitan sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, lalu bahan bakar jenis solar dibeli dengan harga subsidi dengan menggunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi di beberapa SPBU di Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dengan menggunakan mesin penyedot, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dikirimkan kepada pemesan, tetapi karena Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, sehingga masih ada sisa 1.000 (seribu) liter, dan kelebihan bahan bakar jenis solar maka kelebihan tersebut disimpan dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dijual kepada pemesan dengan harga non subsidi ke Kabupaten Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Kabupaten Magetan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar, yang mana sebelumnya pengiriman bahan bakar jenis solar dilakukan secara resmi dan ada izinnya, dan baru pertama kali ini Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar jenis solar secara tidak resmi, dan tujuan Terdakwa meneruskan usaha mantan suami karena pada saat itu harga BBM naik, dan apabila Terdakwa mengambil order secara resmi maka keuntungan Terdakwa sedikit, sedangkan Terdakwa harus membiayai anak-anak;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga mengurangi jatah subsidi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar dan masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa membeli bahan bakar jenis solar di beberapa SPBU di Kabupaten Ngawi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan harga subsidi dan dengan menggunakan mobil panther yang telah dimodifikasi, namun karena pembeli dari Kabupaten Ponorogo dan Pacitan memesan bahan bakar jenis solar sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, maka Terdakwa menjual bahan bakar jenis solar tersebut kepada pemesan dengan harga non subsidi dengan menggunakan 2 (dua) truk tangki, yang mana bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke tangki dengan menggunakan mesin penyedot, dan sisa bahan bakar jenis solar sejumlah 1.000 (seribu) liter disimpan di dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan baru pertama kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri, atau kegiatan lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara sebagai definisi ”menyalahgunakan” sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan demikian unsur ”menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ”setiap orang” telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka uraian dan pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair diambil alih dalam dakwaan subsidair, dan oleh karena unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka unsur ”setiap orang” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengangkutan” menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, yang dimaksud dengan ”izin usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa sebelumnya telah diuraikan fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum jurusan Barat-Maospati, tepatnya di pertigaan masuk Kel. Maospati, Kec. Maospati, Kab. Magetan, polisi dari Polres Magetan antara lain Saksi WANIMAN, S.H., Saksi SUPRIYANTO, Saksi AGUS PUJI D.W. dan Saksi BONDHAN SETYO W. telah menangkap 2 (truk) tangki yang dikemudikan oleh Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN alias ADIN, karena sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi;
Menimbang, bahwa truk yang dikemudikan oleh Saksi SUPRAPTO dan Saksi KHOIRUDIN ditahan oleh polisi dari Polres Magetan karena truk tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter milik Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin dan hanya dilengkapi dengan surat jalan dan surat D.O. berupa: 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014, 1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014 dan 1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
Menimbang, bahwa truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO adalah Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru dengan tangki abu-abu, sedangkan truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN adalah merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, yang mana kedua truk tersebut adalah milik Terdakwa, dan truk yang dikemudian oleh Saksi SUPRAPTO mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter, sedangkan truk yang dikemudikan Saksi KHOIRUDIN mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter;
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis solar tersebut dibeli di beberapa SPBU di Ngawi dengan harga subsidi, dan akan dijual di Kabupaten Pacitan, Ponorogo dan Blitar dengan harga non subsidi, yang mana bahan bakar jenis solar tersebut dibeli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik adalah milik Terdakwa, yang mana mobil izusu Panther tersebut telah dimodifikasi oleh HARTONO dengan cara di dalam mobil tersebut ditaruh bak penampungan, dan Terdakwa tidak mengetahui SPBU mana saja yang dipakai untuk membeli bahan bakar jenis solar tersebut karena yang mengatur adalah HARTONO, sedangkan Terdakwa menyediakan dana saja, dan keuntungan dibagi dua antara HARTONO dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal HARTONO karena dikenalkan oleh suami Terdakwa, kemudian sejak terjadi kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 maka suami Terdakwa dan HARTONO merancang semua, dan ketika Terdakwa bercerai dengan suami lalu mantan suami Terdakwa meninggalkan rumah, kemudian Terdakwa meneruskan usaha ini bersama HARTONO, tetapi yang mengatur semua adalah HARTONO sedangkan Terdakwa yang menyediakan modal, dan sekarang Terdakwa tidak mengetahui keberadaan HARTONO karena setelah truk yang mengangkut bahan bakar jenis solar tertangkap HARTONO tidak bisa dihubungi;
Menimbang, bahwa usaha hulu dan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Usaha Kecil serta badan swasta, yang mana usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini ialah menteri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004;
Menimbang, bahwa syarat kualifikasi untuk dapat menjadi tempat penyimpanan maupun pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilaksanakan oleh badan usaha sesuai karena bahan bakar minyak adalah benda yang mudah terbakar sehingga diperlukan pengangkutan dan penyimpanan khusus, dan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi atau gas bumi dibedakan menjadi: izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa menggunakan pewarna yaitu kuning keemasan, sedangkan bahan bakar jenis solar non subsidi diberi pewarna yaitu Biosolar berwarna merah dan Pertamina DEX warnanya lebih jernih, dan dilihat dari fisiknya sudah dapat dibedakan bahwa bahan bakar jenis solar milik Terdakwa adalah bahan bakar solar jenis bersubdisi dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris;
Menimbang, bahwa tidak ada kegiatan penimbunan bahan bakar jenis solar di gudang Terdakwa, tetapi pada saat itu ada permintaan dari pembeli dari Ponorogo dan Pacitan sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, lalu bahan bakar jenis solar dibeli dengan harga subsidi dengan menggunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi di beberapa SPBU di Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dengan menggunakan mesin penyedot, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dikirimkan kepada pemesan, tetapi karena Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, sehingga masih ada sisa 1.000 (seribu) liter, dan kelebihan bahan bakar jenis solar maka kelebihan tersebut disimpan dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang milik Terdakwa di Desa Cangakan, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi, lalu bahan bakar jenis solar tersebut dijual kepada pemesan dengan harga non subsidi ke Kabupaten Ponorogo, Pacitan dan Blitar dengan melewati wilayah Kabupaten Magetan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis solar, yang mana sebelumnya pengiriman bahan bakar jenis solar dilakukan secara resmi dan ada izinnya, dan baru pertama kali ini Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar jenis solar secara tidak resmi, dan tujuan Terdakwa meneruskan usaha mantan suami karena pada saat itu harga BBM naik, dan apabila Terdakwa mengambil order secara resmi maka keuntungan Terdakwa sedikit, sedangkan Terdakwa harus membiayai anak-anak;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya bisa menikmati bahan bakar minyak bersubsidi, tetapi Terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga mengurangi jatah subsidi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar dan masyarakat kekurangan bahan bakar minyak bersubsidi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa membeli bahan bakar jenis solar di beberapa SPBU di Kabupaten Ngawi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan harga subsidi dan dengan menggunakan mobil panther yang telah dimodifikasi, namun karena pembeli dari Kabupaten Ponorogo dan Pacitan memesan bahan bakar jenis solar sebanyak 9.000 (sembilan ribu) liter, maka Terdakwa menjual bahan bakar jenis solar tersebut kepada pemesan dengan harga non subsidi dengan menggunakan 2 (dua) truk tangki, yang mana bahan bakar jenis solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dengan menggunakan mesin penyedot, sedangkan sisa bahan bakar jenis solar sejumlah 1.000 (seribu) liter disimpan di dalam 1 (satu) tangki yang ada di gudang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan baru pertama kali, yang mana perbuatan Terdakwa yang membeli bahan bakar jenis solar dengan harga subsidi lalu menjual kembali bahan bakar jenis solar tersebut dengan harga non subsidi dilakukan dengan tujuan memperoleh laba/keuntungan, namun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin usaha pengangkutan, dengan demikian unsur ”melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun hanya mengajukan permohonan, sedangkan permohonan tersebut tidak menyangkut tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan hanya menyangkut tentang permohonan keringanan hukum atas tuntutan pidana, maka permohonan Terdakwa tersebut tidak mengakibatkan Terdakwa menjadi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menentukan pidana kumulatif antara pidana penjara dengan pidana, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah berupa pidana penjara dan pidana denda, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, yang jumlah dan lamanya akan ditetapkan dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan bukan bersifat pembalasan melainkan bersifat edukatif agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam tahanan rumah, maka masa penahanan rumah tersebut harus dikurangkan sepertiganya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.188/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
Ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yang didalamnya terdapat drum berkapasitas 1000L (seribu liter) yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun;
1 (satu) buah anak kunci mobil Izusu Panther No.Pol.: AE-1883-EH,
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang berisi 5000L (lima ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, waran biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: W-8960-NA;
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang berisi 4000L (empat ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: AE-8417-N;
1 (satu) buah tangki kapasitas 5000L (lima ribu liter) yang berisi BBM jenis solar ± 1000 (seribu) liter;
1 (satu) buah drum berkapasitas 1000L (seribu liter);
1 (satu) buah pompa air;
1 (satu) buah selang;
Ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;
Solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. : W-8960-NA warna biru tangk warna abu-abu;
Solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna th 2006, No.Pol : AE-8417-N, warna hijau;
Ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan masyarakat yang menikmati bahan bakar jenis solar bersubsidi;
Terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam memberantas peredaran bahan bakar minyak bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah seorang janda yang harus menghidupi 2 (dua) anak yang masih sekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa NUNIK SUTIKNO WATI Binti SUTIKNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.198/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan yang dikeluarkan PT PAK Cabang Ngawi Nomor IJIN DIRJEN MIGAS No.05.NT.14.00.058 tertanggal 04 Desember 2014;
1 (satu) bendel Surat Jalan Pengiriman Barang yang dikeluarkan PT TWU Bojonegoro No.188/SPPB/BS/XII/2014 tertanggal 04 Desember 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yang didalamnya terdapat drum berkapasitas 1000L (seribu liter) yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther tahun 2001, No.Pol.: AE-1883-EH, warna biru muda metalik, No.Ka.: MHCTBR54F1K209152, No.Sin.: E209152 atas nama STNK ANA SUYANI alamat Desa Kedung Banteng RT.20 RW.03 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun;
1 (satu) buah anak kunci mobil Izusu Panther No.Pol.: AE-1883-EH,
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, warna biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang berisi 5000L (lima ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol.: W-8960-NA, waran biru tangki warna abu-abu, No.Ka.: MHFC1JU43A5012360, No.Sin.: W04DTRJ20022 atas nama STNK SUGENG ARIANTO alamat Jatisari Desa Pepelegi RT.01 RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: W-8960-NA;
1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang berisi 4000L (empat ribu liter) BBM jenis solar;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol.: AE-8417-N, warna hijau, No.Ka.: MHFC1JU4060027126, No.Sin.: W04DJJ37711 atas nama STNK RUKMANA alamat Jl. Monginsidi No.12 Kelurahan Selosari RT.01 RW.01 Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan;
1 (satu) buah anak kunci kendaraan truck tangki No.Pol.: AE-8417-N;
1 (satu) buah tangki kapasitas 5000L (lima ribu liter) yang berisi BBM jenis solar ± 1000 (seribu) liter;
1 (satu) buah drum berkapasitas 1000L (seribu liter);
1 (satu) buah pompa air;
1 (satu) buah selang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2010, No.Pol. : W-8960-NA warna biru tangk warna abu-abu;
Solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter yang berada dalam 1 (satu) unit truck tangki merk Toyota Dyna tahun 2006, No.Pol : AE-8417-N, warna hijau;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, pada hari KAMIS, tanggal 17 September 2015, oleh MOCH. YULI HADI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H.,M.H. dan MICHAEL L.Y.S. NUGROHO, S.H. masing– masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu RESMIY PURWIYONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magetan, serta dihadiri SUGIYARTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H.,M.H. MICHAEL L.Y.S. NUGROHO, S.H. | Hakim Ketua MOCH. YULI HADI, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti
RESMIY PURWIYONO, S.H.