692/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 692/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Other Participants (1)
PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 4 (empat) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Handpone merk Nokia warna silver abu-abu, Type RH-4 Type 110 warna biru dan type RM-265 warna coklat ;-- ï€ 1 (satu) unit hanphone merk Mito warna hitam ; ï€ 1 (satu) unit kamera merk Olimpus ; ï€ 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat berisi uang kertas lama ; Dikembalikan kepada saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya ; ï€ 2 (dua) buah obeng ; ï€ 1 (satu) buah kunci roda ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 692/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN. Tempat Lahir : Pemalang. Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 15 Agustus 1991. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Sima Rt.01 / 04, Desa Siama, Kec.Moga, Kab.Pemalang / Jalan Maya No.42 (Pasar Kebon Pisang), Grogol, Jakarta Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga. Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015 ;----------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersalah melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
4 (empat) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Handpone merk Nokia warna silver abu-abu, Type RH-4 Type 110 warna biru dan type RM-265 warna coklat ;--
1 (satu) unit hanphone merk Mito warna hitam ;-------------------------------------
1 (satu) unit kamera merk Olimpus ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat berisi uang kertas lama ;-----
Dikembalikan kepada saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya ;------------------------------
2 (dua) buah obeng ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci roda ;------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-235/JKT.UT/05/2015, tanggal 11 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun bulan Maret 2015, bertempat di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001 / 01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Berawal pada bulan Pebruari 2015 (hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat dengan pasti) Ahmad Prayogi menyuruh Terdakwa untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, apabila sudah bekerja maka Terdakwa disuruh untuk memantau barang berharga rumah majikannya untuk diambil, lalu Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa mencari pekerjaan sebagai rumah tangga dan akhirnya pada tanggal 03 Maret 2015 Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya yang berada di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001 / 01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan selama Terdakwa bekerja dirumah saksi korban, Terdakwa memantau rumah saksi korban untuk mengetahui dimana saksi korban menyimpan barang-barang berharganya ;--------
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi memberitahukan alamat rumah tempat bekerja dan memberitahukan situasi rumah tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi dan mengatakan bahwa pemilik rumah (saksi korban Sugih berada dirumah dan akan pergi sekira jam 18.00 Wib, lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Andri datang kerumah saksi korban pada saat pemilik rumah tidak ada, lalu Ahmad Prayogi dan Andri hendak masuk kedalam rumah namun dilarang oleh saksi Agus selaku penjaga rumah saksi korban, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah dan mengatakan bahwa Ahmad Prayogi adalah suami Terdakwa sehingga saksi Agus dan Terdakwa bersama dengan Ahmad Prayogi dan Andri ngobrol didepan rumah, tidak lama kemudian Andri mengajak saksi Agus untuk pergi ke ATM dengan maksud untuk mengalihkan perhatian saksi Agus, karena Terdakwa kenal dengan mereka maka saksi Agus tidak curiga dan mau diajak Andri ke ATM, selama saksi Agus dan Andri pergi, Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban bersama dengan Ahmad Prayogi untuk memberitahukan letak kamar saksi korban dan merencanakan barang-barang yang akan diambil dari rumah tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Agus dan Andri pulang kerumah, mereka masih ngobrol didepan rumah agar saksi Agus tidak curiga, dan tidak lama kemudian Ahmad Prayogi minta ijin kepada saksi Agus untuk masuk kedalam rumah untuk buang air besar dan saksi Agus mengijinkannya dan mengantarnya dan setelah selesai Ahmad Prayogi dari kamar mandi lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa lalu Andri mengajakn saksi Agus untuk pergi kewarung untuk ngobrol-ngobrol ;----------------------------------------------------------------
Selanjutnya Ahmad Prayogi langsung menuju kamar saksi korban dan mencongkel pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa, setelah pintu kamar dirusak, lalu Ahmad Prayogi masuk kedalam kamar dan mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian barang-barang tersebut dibawa kedalam kamar Terdakwa, lalu Ahmad Prayogi keluar dari rumah saksi korban menemui Andri lalu mereka berpamitan kepada saksi Agus untuk pulang sedangkan saksi Agus masih didalam warung, dan kira-kira 10 menit kemudian Terdakwa menemui saksi Agus menanyakan keberadaan Ahmad Prayogi, lalu saksi Agus mengatakan sudah pergi, lalu Terdakwa berpura-pura mengejar Ahmad Prayogi kemudian Terdakwa menemui Ahmad Prayogi dan Andri kemudian melarikan diri ke daerah Grogol untuk membagi barang-barang hasil kejahatan tersebut dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa bersama dengan Ahmad Prayogi dan Andri mengambil barang-barang milik saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya tanpa seijin dari saksi korban sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;--
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : SUGIH DINARYO WIJAYA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi kehilangan barang-barang milik saksi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kehilangan barang-barang milik saksi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di rumah saksi di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No.7 A Rt.01 / 10, Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang hilang antara lain : cincin emas, Handphone, Camera Digital, jam tangan, dompet ;------------------------------------------------------
Bahwa hubungan Terdakwa dengan barang-barang milik saksi tersebut, Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi, dan setelah kejadian tersebut Terdakwa sudah tidak ada di rumah saksi ;-------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, total kerugian saksi ± sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui persis siapa yang mengambil, tetapi setelah itu Terdakwa sudah tidak ada di rumah saksi ;-----------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : AGUS RAHAYU, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 17 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Sdr.Sugih Dinaryo Wijaya kehilangan barang-barang miliknya ;--------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Sugih Dinaryo Wijaya kehilangan barang-barang miliknya di rumahnya di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No.7 A Rt.01 / 10, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar jam 22.00 Wib ;------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang hilang antara lain cincin emas, Handphone, Camera Digital, jam tangan, dompet ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang mengambil barang-barang tersebut ;-----
Bahwa saksi mengetahui kalau barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa, setelah Terdakwa ditangkap ;--------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di rumah dan kedatangan 2 (dua) orang tamu yang salah satunya mengaku sebagai suaminya Terdakwa ;--------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil barang-barang tersebut ;---
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangkan tertanggal 17 Maret 2015 ;-------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah mengambil barang-barang milik Sdr.Sugih Dinaryo Wijaya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar jam 19.00 Wib, di Jalan Agung Barat 4 Blok B.1 No.7 Rt.001 / 010, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri dengan cara mencongkel pintu kamar dan pintu almari ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa ambil antara lain Hp, Cincin, Camera, Jam Tangan, Dompet dan uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;-------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, lalu Terdakwa bawa pergi bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri ;-------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mendapat bagian dari barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil barang-barang tersebut ;--------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Handpone merk Nokia warna silver abu-abu, Type RH-4 Type 110 warna biru dan type RM-265 warna coklat ;----------------
1 (satu) unit hanphone merk Mito warna hitam ;----------------------------------------------
1 (satu) unit kamera merk Olimpus ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat berisi uang kertas lama ;-------------
2 (dua) buah obeng ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci roda ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta pada bulan Pebruari 2015 (hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat dengan pasti) Ahmad Prayogi menyuruh Terdakwa untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, apabila sudah bekerja maka Terdakwa disuruh untuk memantau barang berharga rumah majikannya untuk diambil, lalu Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan akhirnya pada tanggal 03 Maret 2015 Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya yang berada di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001/01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan selama Terdakwa bekerja dirumah saksi korban, Terdakwa memantau rumah saksi korban untuk mengetahui dimana saksi korban menyimpan barang-barang berharganya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adalah fakta pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi memberitahukan alamat rumah tempat bekerja dan memberitahukan situasi rumah tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi dan mengatakan bahwa pemilik rumah (saksi korban Sugih berada dirumah dan akan pergi sekira jam 18.00 Wib, lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Andri datang kerumah saksi korban pada saat pemilik rumah tidak ada, lalu Ahmad Prayogi dan Andri hendak masuk kedalam rumah namun dilarang oleh saksi Agus selaku penjaga rumah saksi korban, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah dan mengatakan bahwa Ahmad Prayogi adalah suami Terdakwa sehingga saksi Agus dan Terdakwa bersama dengan Ahmad Prayogi dan Andri ngobrol didepan rumah, tidak lama kemudian Andri mengajak saksi Agus untuk pergi ke ATM dengan maksud untuk mengalihkan perhatian saksi Agus, karena Terdakwa kenal dengan mereka maka saksi Agus tidak curiga dan mau diajak Andri ke ATM, selama saksi Agus dan Andri pergi, Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban bersama dengan Ahmad Prayogi untuk memberitahukan letak kamar saksi korban dan merencanakan barang-barang yang akan diambil dari rumah tersebut ;--------------------------------------------------------
Bahwa adalah fakta setelah saksi Agus dan Andri pulang kerumah, mereka masih ngobrol didepan rumah agar saksi Agus tidak curiga, dan tidak lama kemudian Ahmad Prayogi minta ijin kepada saksi Agus untuk masuk kedalam rumah untuk buang air besar dan saksi Agus mengijinkannya dan mengantarnya dan setelah selesai Ahmad Prayogi dari kamar mandi lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa lalu Andri mengajak saksi Agus untuk pergi kewarung untuk ngobrol-ngobrol ;--------------------------------------------------------
Bahwa adalah fakta Ahmad Prayogi langsung menuju kamar saksi korban dan mencongkel pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa, setelah pintu kamar dirusak, lalu Ahmad Prayogi masuk kedalam kamar dan mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian barang-barang tersebut dibawa kedalam kamar Terdakwa, lalu Ahmad Prayogi keluar dari rumah saksi korban menemui Andri lalu mereka berpamitan kepada saksi Agus untuk pulang sedangkan saksi Agus masih didalam warung, dan kira-kira 10 menit kemudian Terdakwa menemui saksi Agus menanyakan keberadaan Ahmad Prayogi, lalu saksi Agus mengatakan sudah pergi, lalu Terdakwa berpura-pura mengejar Ahmad Prayogi kemudian Terdakwa menemui Ahmad Prayogi dan Andri kemudian melarikan diri ke daerah Grogol untuk membagi barang-barang hasil kejahatan tersebut dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Bahwa adalah fakta Terdakwa bersama dengan Ahmad Prayogi dan Andri mengambil barang-barang milik saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya tanpa seijin dari saksi korban sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur "Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” :---------------
Unsur “Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak” :-------------------------------------------------
Unsur "Dilakukan Dua Orang Atau Lebih Secara Bersekutu" :---------------------------
Unsur "Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu" :---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, barang bukti dan petunjuk serta ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Terdakwa maka daripadanya telah terbukti bahwa :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia yang telah didakwa melakukan tindak pidana dengan kualifikasi "tindak pidana Pencurian" yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana ;-------------------------------
Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi Terdakwa secara sadar mampu memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para Saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya ;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” :--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa :----------
Bahwa Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001/01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sugih Dinaryo Wijaya dimana maksud Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri mengambil barang tersebut untuk dimiliki dan hasilnya dibagi oleh mereka, dan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) mengambil barang tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Sugih Dinaryo Wijaya, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara berawal pada bulan Pebruari 2015 (hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat dengan pasti) Ahmad Prayogi menyuruh Terdakwa untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, apabila sudah bekerja maka Terdakwa disuruh untuk memantau barang berharga rumah majikannya untuk diambil, lalu Terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan akhirnya pada tanggal 03 Maret 2015 Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya yang berada di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001/01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan selama Terdakwa bekerja dirumah saksi korban, Terdakwa memantau rumah saksi korban untuk mengetahui dimana saksi korban menyimpan barang-barang berharganya, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi memberitahukan alamat rumah tempat bekerja dan memberitahukan situasi rumah tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Ahmad Prayogi dan mengatakan bahwa pemilik rumah (saksi korban Sugih) berada dirumah dan akan pergi sekira jam 18.00 Wib, lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Andri datang kerumah saksi korban pada saat pemilik rumah tidak ada, lalu Ahmad Prayogi dan Andri hendak masuk kedalam rumah namun dilarang oleh saksi Agus selaku penjaga rumah saksi korban, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah dan mengatakan bahwa Ahmad Prayogi adalah suami Terdakwa sehingga saksi Agus dan Terdakwa bersama dengan Ahmad Prayogi dan Andri ngobrol didepan rumah, tidak lama kemudian Andri mengajak saksi Agus untuk pergi ke ATM dengan maksud untuk mengalihkan perhatian saksi Agus, karena Terdakwa kenal dengan mereka maka saksi Agus tidak curiga dan mau diajak Andri ke ATM, selama saksi Agus dan Andri pergi, Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban bersama dengan Ahmad Prayogi untuk memberitahukan letak kamar saksi korban dan merencanakan barang-barang yang akan diambil dari rumah tersebut. Bahwa setelah saksi Agus dan Andri pulang kerumah, mereka masih ngobrol didepan rumah agar saksi Agus tidak curiga, dan tidak lama kemudian Ahmad Prayogi minta ijin kepada saksi Agus untuk masuk kedalam rumah untuk buang air besar dan saksi Agus mengijinkannya dan mengantarnya dan setelah selesai Ahmad Prayogi dari kamar mandi lalu Ahmad Prayogi bersama dengan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa lalu Andri mengajak saksi Agus untuk pergi kewarung untuk ngobrol-ngobrol. Selanjutnya Ahmad Prayogi langsung menuju kamar saksi korban dan mencongkel pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa, setelah pintu kamar dirusak, lalu Ahmad Prayogi masuk kedalam kamar dan mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian barang-barang tersebut dibawa kedalam kamar terdakwa, lalu Ahmad Prayogi keluar dari rumah saksi korban menemui Andri lalu mereka berpamitan kepada saksi Agus untuk pulang sedangkan saksi Agus masih didalam warung, dan kira-kira 10 menit kemudian Terdakwa menemui saksi Agus menanyakan keberadaan Ahmad Prayogi, lalu saksi Agus mengatakan sudah pergi, lalu Terdakwa berpura-pura mengejar Ahmad Prayogi kemudian Terdakwa menemui Ahmad Prayogi dan Andri kemudian melarikan diri ke daerah Grogol untuk membagi barang-barang hasil kejahatan tersebut dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak” :------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sugih Dinaryo Wijaya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Agung Barat IV Blok B1 No. 7 Rt.001/01, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP menyebutkan yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit sehingga dalam hal ini jam 22.00 Wib (tengah malam) ;-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur "Dilakukan Dua Orang Atau Lebih Secara Bersekutu" :----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa, bahwa yang mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sugih Dinaryo Wijaya dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu yakni Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) dengan peran masing-masing sebagaimana tersebut diatas ;--------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.5. Unsur "Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu" :--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa Prihati Als Nia Als Umi Binti Sapan bersama-sama dengan Ahmad Prayogi dan Andri (masing-masing belum tertangkap) mengambil 7 (tujuh) unit handpone merk Nokia dan Mito, perhiasan emas berupa cincin, 4 (empat) buah jam tangan, 2 (dua) unit kamera digital merk Olympus dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Sugih Dinaryo Wijaya dilakukan dengan cara merusak yakni mencongkel pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa, setelah pintu kamar dirusak ;--
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 363 ayat (2) KUHP ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHP ;-------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
4 (empat) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Handpone merk Nokia warna silver abu-abu, Type RH-4 Type 110 warna biru dan type RM-265 warna coklat ;----------------
1 (satu) unit hanphone merk Mito warna hitam ;----------------------------------------------
1 (satu) unit kamera merk Olimpus ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat berisi uang kertas lama ;-------------
2 (dua) buah obeng ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci roda ;--------------------------------------------------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;--
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya ;--------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan serta mengakui perbuatannya dipersidangan ;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 363 ayat (2) KUHP, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRIHATI Als. NIA Als. UMI Binti SAPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
4 (empat) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Handpone merk Nokia warna silver abu-abu, Type RH-4 Type 110 warna biru dan type RM-265 warna coklat ;--
1 (satu) unit hanphone merk Mito warna hitam ;-------------------------------------
1 (satu) unit kamera merk Olimpus ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat berisi uang kertas lama ;-----
Dikembalikan kepada saksi korban Sugih Dinaryo Wijaya ;------------------------------
2 (dua) buah obeng ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci roda ;------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 01 Juli 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG,SH.MH. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh HERI PRIHARIYANTO,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SUGENG,SH.MH. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |