376/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 376/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
META WIRYA THEDJA >< PT.BANK CIMB NIAGA TBK CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 376/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
META WIRYA THEDJA, beralamat di Jalan Kali Baru Timur Dalam No.18A Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rovinus Lubis, SH. MH, Hendrik Jehaman, SH, Sudarta Siringo – Ringo, Sh dan Syahrial Aftar, Sh Advokat-advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ROVINUS LUBIS & PARTNERS beralamat di Jalan Perintis kemerdekaan Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok X No.7 Jakarta Timur 13260, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Desember 2012, selanjutnya di sebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------
M E L A W A N
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, Jl. Prof. Dr. Soepomo, Sh No.47, Tebet Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Daniel James Rompas selaku Wakil Presiden Direktur dan Lydia Wulan Tumbelaka selaku Direktur dan memberikan kuasa kepada Anita Zizlavsky, Sh, Saita Mulia Djuwita Lintang, SH.MH dan Vita Damayanti, SH keseluruhnya Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum ANITA ZIZLAVSKY, SH & REKAN yang beralamat di Graha MK Lt. 3 Suite 304 Taman Perkantoran Kuningan Jl. Setiabudi Selatan Kav. 16-17 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Pebruari 2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA III, Jl. Prapatan No.10 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;------------------------------------------------------
PT. BHINNEKA MENTARI DIMENSI, beralamat di Jl. Gunung Sahari No.37C, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Hendrik Tio selaku Direktur Utama PT. Bhineka Mentari Dimensi dan memberikan kuasa kepada Stefanus Gunawan, SH. MHum, Sapiih Katong, SH, Nico Senjaya, SH, Herman, SH dan Oktavianus Setiawan, SH kesemuanya berkantor pada Kantor Pengacara STEFANUS & REKAN beralamat Arjuna Niaga Jl. Arjuna Utara No.1-E, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Pebruari 2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;----------------------------------------------------------------
PT. NOBEL GRAHA AUCTION, beralamat di Gedung Lina Lantai 5, Ruang 503A, Jl. HR Rasuna Said Kav B.7, Kuningan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV ;----------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya ;----------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.716.000.- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 231/SRT.PDT.BDG/2012/PN.JKT.PST jo Nomor 90/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 18 Desember 2012 yang dibuat oleh H. TEUKU ILZANOR, SH.MHum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 12 Pebruari 2013, 19 Pebruari 2013 dan 20 Pebruari 2013 ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah emngajukan memori banding tertanggal 20 Pebruari 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Pebruari 2013, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada tanggal 04 Maret 2013, 07 Maret 2013, 23 April 2013 dan 02 Mei 2013 ;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 Mei 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Mei 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Maret 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Maret 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2013 ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Mei 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Mei 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Pebruari 2013, 18 Pebruari 2013, 19 Pebruari 2013 dan 20 Pebruari 2013 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama baik pertimbangan hukum dalam provisi maupun pertimbangan hukum dalam pokok perkara karena bertentangan dengan kebenaran fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menyatakan dalil gugatan dalam pokok perkara yang diajukan Pembanding semula Penggugat tidak berdasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dengan demikian gugatan dalam pokok perkara Pembanding semula Penggugat tidak beralasan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruh keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat iddalam memori bandingnya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dan Terbanding II semula Tergugat II sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah sesuai dan benar dalam penerapan hukumnya dalam memberikan putusannya dalam perkara a quo ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menyatakan keberatan Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya merupakan pengulangan hal-hal yang telah dikemukakan pada pengadilan tingkat pertama dan telah diberi pertimbangan dengan cukup dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan karena utang pokok pada 21 Maret 2010 sudah mencapai Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tetapi sebagai debitur Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pokok beserta bunga yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit ;--------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat I yang memblokir rekening Penggugat yang sudah tidak ada dananya secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan dan masih memperhitungkan bunga dan denda bukan sebagai perbuatan melawan hukum karena didasarkan pada perjanjian kredit dan Penggugat sebagai debitur tidak dapat mengembalikan seluruh utangnya sampai batas waktu yang telah diperjanjikan ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No.20 tahun 1947, Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2012 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari RABU tanggal 16 JULI 2014 oleh Kami GATOT SUPRAMONO, SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis JOHANES SUHADI, SH dan DR.KRESNA MENON, SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 376/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 28 Mei 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh WANGI AMAL PRAKASA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA ,
JOHANES SUHADI, SH. GATOT SUPRAMONO, SH.MHum
DR.KRESNA MENON, SH.MHum
PANITERA PENGGANTI
WANGI AMAL PRAKASA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-