106/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRITYO SUBEKTI Als.BUNDRI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 16 (enam belas) butir Pil Double “L”. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 106/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI;
Tempat lahir : Batu;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 22 Juli 1993;
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Buludendeng RT.01, RW.03, Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kuli Panggul);
Pendidikan : SD tidak tamat
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
1. Penyidik tanggal 08 Desember 2013, No.SP.Han/26/XII/2013/Sat Narkoba, Sejak tanggal 08 Desember 2013 s/d. tanggal 27 Desember 2013;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2013, No. B-1293/0.5.44.Epp.2/12/2013, sejak tanggal 28 Desember 2013 s/d. tanggal 05 Pebruari 2014;
3. Penuntut Umum tanggal 05 Pebruari 2014, No.Print.57/0.5.44/Ep.2/02/2014, sejak tanggal 05 Pebruari 2014 s/d. tanggal 24 Pebruari 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 20 Pebruari 2014, nomor : 106/Pid.Sus/2014/PN.Mlg, sejak tanggal 20 Pebruari 2014 s/d tanggal 21 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Maret 2014, nomor: 106/Pid.Sus/2014/PN.Mlg, sejak tanggal 22 Maret 2014 s.d tanggal 20 Mei 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu tanggal 20 Maret 2014 .yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI bersalah melakukan tindak pidana: “mengedarkan atau mendistribusikan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tanpa mendapat izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
16 (enam belas) butir Pil Double “L”.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(Dirampas untuk negara)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB di gang gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sedangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi DEDDI MAWARDI dan saksi YOSSE PRIBADI (DUA-DUANYA ANGGOTA Polres Batu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Batu sering dijadikan transaksi penjualan pil Double “L” yang termasuk dalam Daftar “G”, berdasarkan informasi tersebut lalu saksi DEDDY MAWARDI dan saksi YOSSE PRIBADI kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersebut Petugas Kepolisian yang saat itu melihat terdakwa sedang berada di depan dealer motor bekas di jalan raya Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekitar jam 13.00 WIB lalu menangkap dan menggeledah terdakwa, saat dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada terdakwa mengakui mendapatkan Pil Double “L” tersebut dari sdr. ARI (DPO) dan terdakwa telah melakukan transaksi dengan sdr ARI yang beralamat di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa dalam melakukan transaksi yang pertama terdakwa lupa hari dan tanggalnya adalah dengan cara terdakwa bersama saksi DEVI DEVANDRA (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pergi menemui sdr. ARI namun tidak mendapatkan Pil Double “L” selanjutnya transaksi kedua pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 terdakwa bersama dengan saksi DEVI DEVANDRA mendapatkan Pil Double “L” dari sdr. ARI sebanyak 1 (satu) box yang berisi sekitar 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa langsung diserahkan kepada saksi DENI MULYADI alias DENI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sedangkan sisanya 1 (satu) box dibawa oleh saksi DEVI DEVANDRA sedangkan transaksi yang ketiga pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 terdakwa mendapatkan Pil Double “L” sebanyak 2 (dua) box yang berisi sekitar 100 (seratus butir dan setiap boxnya didapatkan dengan harga Rp. 90.000,- (sebilan puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa langsung diserahkan kepada saksi DENI MULYADI alias DENI sedangkan sisanya 1 (satu) box dibagi berdua oleh terdakwa dengan saksi DEVI DEVANDRA dan antara terdakwa dengan saksi DEVI DEVANDRA mendapatkan masing-masing 50 (lima puluh) butir. Dari hasil pembagian pil Double “L” milik terdakwa tersebut selanjutnya oleh terdakwa dijual kepada saksi JAIFAN pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di gang Gemulo Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan pil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan saat ditunjukkan oleh petugas Kepolisian terkait barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa yang tanpa ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi lalu dibawa ke Kantor Polres Batu beserta barang buktinya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 8004 / NOF / 2013 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 16 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si, DFM, Apt dan diperiksa oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, MT. Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil dan mempunyai efek sebagai anti parkinson yang tidak masuk dalam Narkoba atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU.RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI pada HARI Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB di gang gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dimana ketentuan pengadaan, penyimpanan, pengolahan, pomosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi DEDDI MAWARDI dan saksi YOSSE PRIBADI (DUA-DUANYA ANGGOTA Polres Batu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Batu sering dijadikan transaksi penjualan pil Double “L” yang termasuk dalam Daftar “G”, berdasarkan informasi tersebut lalu saksi DEDDY MAWARDI dan saksi YOSSE PRIBADI kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersebut Petugas Kepolisian yang saat itu melihat terdakwa sedang berada di depan dealer motor bekas di jalan raya Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib lalu menangkap dan menggeledah terdakwa, saat dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada terdakwa mengakui mendapatkan Pil Double “L” tersebut dari sdr. ARI (DPO) dan terdakwa telah melakukan transaksi dengan sdr ARI yang beralamat di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa dalam melakukan transaksi yang pertama terdakwa lupa hari dan tanggalnya adalah dengan cara terdakwa bersama saksi DEVI DEVANDRA (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pergi menemui sdr. ARI namun tidak mendapatkan Pil Double “L” selanjutnya transaksi kedua pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 terdakwa bersama dengan saksi DEVI DEVANDRA mendapatkan Pil Double “L” dari sdr. ARI sebanyak 1 (satu) box yang berisi sekitar 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa langsung diserahkan kepada saksi DENI MULYADI alias DENI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sedangkan sisanya 1 (satu) box dibawa oleh saksi DEVI DEVANDRA sedangkan transaksi yang ketiga pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 terdakwa mendapatkan Pil Double “L” sebanyak 2 (dua) box yang berisi sekitar 100 (seratus butir dan setiap boxnya didapatkan dengan harga Rp. 90.000,- (sebilan puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa langsung diserahkan kepada saksi DENI MULYADI alias DENI sedangkan sisanya 1 (satu) box dibagi berdua oleh terdakwa dengan saksi DEVI DEVANDRA dan antara terdakwa dengan saksi DEVI DEVANDRA mendapatkan masing-masing 50 (lima puluh) butir. Dari hasil pembagian pil Double “L” milik terdakwa tersebut selanjutnya oleh terdakwa dijual kepada saksi JAIFAN pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di gang Gemulo Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan pil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan saat ditunjukkan oleh petugas Kepolisian terkait barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa yang tanpa ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi lalu dibawa ke Kantor Polres Batu beserta barang buktinya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 8004 / NOF / 2013 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 16 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si, DFM, Apt dan diperiksa oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, MT. Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil dan mempunyai efek sebagai anti parkinson yang tidak masuk dalam Narkoba atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU.RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau bantahan (exceptie);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi YOSSE PRIBADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira Jam 13.00 Wib saksi bersama dengan Deddi Mawardi, telah menangkap terdakwa dijalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, karena telah menjual dan mengedarkan obat jenis pil double “L”;
Bahwa terdakwa telah menjual dan mengedarkan obat jenis pil double “L” tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa sebagai uang hasil penjualan pil double L sebanyak 16 (enam belas) butir kepada orang yang bernama Jaifan;
Bahwa menjual atau mengedarkan obat jenis pil doeble “L” tidak diperbolehkan karena obat jenis tersebut tidak ada izin edarnya dan terdakwa tidak punya kewenangan atau izin untuk mengedarkannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
DEDDI MAWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira Jam 13.00 Wib saksi bersama dengan Yosse Pribadi, telah menangkap terdakwa dijalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, karena telah menjual dan mengedarkan obat jenis pil double “L”;
Bahwa terdakwa telah menjual dan mengedarkan obat jenis pil double “L” tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa sebagai uang hasil penjualan pil double L sebanyak 16 (enam belas) butir kepada orang yang bernama Jaifan;
Bahwa menjual atau mengedarkan obat jenis pil doeble “L” tidak diperbolehkan karena obat jenis tersebut tidak ada izin edarnya dan terdakwa tidak punya kewenangan atau izin untuk mengedarkannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu terdakwa telah menjual obat jenis pil double “L” kepada Jaifan sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 13.00 terdakwa ditangkap oleh petugas dijalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari ARI yang beralamat di desa Mojowarno Jombang;
Bahwa terdakwa tahu menjual atau mengedarkan obat jenis pil doeble “L” tidak diperbolehkan karena obat jenis tersebut tidak ada izin edarnya dan terdakwa tidak punya kewenangan atau izin untuk mengedarkannya;
Menimbang bahwa, dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
16 (enam belas) butir Pil Double “L”.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh rangkaian fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu terdakwa telah menjual obat jenis pil double “L” kepada Jaifan sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis pil double “L” tidak memiliki izin edar karena termasuk golongan obat keras dan mengandung zat aktif Triheksifenidil HCL dan peredarannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, maka berdasarkan hal tersebut Majelis akan langsung membuktikan dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai orang perorangan sebagai subyek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI, hal mana telah pula diakui oleh terdakwa dipersidangan dengan membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap unsur “Setiap Orang” ini telah terbukti terpenuhi;
Ad.2 .Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa obat jenis pil double “L” adalah termasuk golongan obat keras yang mengandung zat aktif Triheksifenidil HCL yang peredarannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan oleh karenanya obat jenis pil double “L” tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terdakwa bukanlah ahli kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, karena keahlian disini adalah mengenai pendidikan yaitu sebagai Apoteker atau Assisten Apoteker / tenaga kefarmasian antara lain Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi, sedangkan kewenangan adalah menyangkut perijinan dalam melakukan / menjalankan usaha apotek atau kefarmasian;
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah kuli panggul dengan latar pendidikan SD tidak tamat sehingga terdakwa bukanlah ahli kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat jenis pil double L dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terbukti terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI pada hari hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual obat jenis pil double “L” kepada Jaifan sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap unsur ini telah terbukti terpenuhi
Ad.3. Unsur “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terbukti bahwa pil double “L” yang dijual oleh terdakwa kepada Jaifan pada Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Gang Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu, tidak tercantum nomor ijin edarnya dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI, sedangkan obat yang boleh beredar dimasyarakat pada dasarnya harus teregistrasi di Badan POM RI atau Departemen Kesehatan yang memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau standart lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata pil warna putih dengan logo double “L” yang dijual oleh terdakwa kepada Jaifan tidak terdaftar nomor ijin edarnya di Badan POM atau Departemen Kesehatan RI maka unsur inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut maka seluruh unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, dan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terdakwa, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut aturan hukum pidana dan atas kesalahan tersebut terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana yang setimpal kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah adil dan patut sesuai dengan kesalahannya sehingga diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa penahanan terhadap terdakwa dengan dilandasi oleh alasan yang sah, dan Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat alasan untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, maka ditetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara di Malang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 16 (enam belas) butir Pil Double “L” dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf i jo Pasal 222 ayat 1 KUHAP dan oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa ANDRITYO SUBEKTI alias BUNDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
16 (enam belas) butir Pil Double “L”.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis tanggal 27Maret 2014 oleh kami ACHMAD GUNTUR, SH, Sebagai Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI, SH, MH dan M. AMRULLAH, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TOTOK AGUS SUKAMTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang dengan dihadiri oleh LILIS SURYAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA INDRAJANTI, SH, MH ACHMAD GUNTUR, SH
M. AMRULLAH, SH, MH Panitera Pengganti,
TOTOK AGUS SUKAMTO, S.H