144/Pid.B/2012/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
TUMARI Bin MATSURI;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TUMARI Bin MATSURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menawarkan dan menjual pita cukai palsu atau dipalsukan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.16.481.927.040.- (enam belas milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV No.Pol K-8530-SB warna putih metalik dan STNK asli nomor 13272778/JG/2010 beserta kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Bambang Haryono; - 2.533 lembar a 150 keping pita cukai hasil tembakau jenis SKM tahun 2012 seri III personalisasi:BERTOBINDO,HJE Rp.6.880,- tariff Rp.210,-/batang, jumlah isi 16 batang, - 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna hitam nomor IMEI 356829/02/595103/01 No.SIM.082133544189 milik Tumari, - 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna putih transparan nomor IMEI 356421/02/578003/45 No.SIM.085252502020 milik M.Djunaidi Abdillahi, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe GT E 1080 F warna hitam nomor IMEI 3559758/03/129426/7 No.SIM.0853269330030 milik M.Djunaidi Abdillahi, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran atas nama Muhamad Djunaidi Abdillahi atas nomor rekening: Bank Mandiri Cabang pembantu Jepara periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor: 144/Pid.B/2012/PN.Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TUMARI Bin MATSURI;
Tempat lahir : Jepara;
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/1 Agustus 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tunggul Tengah Desa Tunggul Pandean Rt.06/01 Kec.Nulumsari Kabupaten Jepara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 31Maret 2012 Nomor:Sprint.Han-02/WBC.09/BD.04/PPNS/2012. Sejak tanggal 31 Maret 2012 s/d 19 April 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 19 April 2012 Nomor: B-02/0.3.5/Ft.1/04/2012 Sejak tanggal 20 April 2012 s/d tanggal 29 Mei 2012;
Penuntut Umum tanggal 29 Mei 2012 Nomor: PRINT-/0.3.31/Ft.2/05/2012 Sejak tanggal 29 Mei 2012 s/d tanggal 17 Juni 2012;
Majelis Hakim tanggal 8 Juni 2012 Nomor:/Pid.B/2012/PN.Dmk sejak tanggal 8 Juni 2012 s/d 7 Juli 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 28 Juni 2012 Nomor:/Pid.B/2012/PN.Dmk sejak tanggal 8 Juli 2012 s/d 5 September 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi , keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 13 Agustus 2012, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa TUMARI Bin MATSURI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan menyediakan, untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan melanggar Pasal 55 huruf b undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUMARI Bin MATSURI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.16.481.927.040.- (enam belas milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV No.Pol K-8530-SB warna putih metalik dan STNK asli nomor 13272778/JG/2010 beserta kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Bambang Haryono;
2.533 lembar a 150 keping pita cukai hasil tembakau jenis SKM tahun 2012 seri III personalisasi:BERTOBINDO,HJE Rp.6.880,- tariff Rp.210,-/batang, jumlah isi 16 batang;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna hitam nomor IMEI 356829/02/595103/01 No.SIM.082133544189 milik Tumari;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna putih transparan nomor IMEI 356421/02/578003/45 No.SIM.085252502020 milik M.Djunaidi Abdillah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe GT E 1080 F warna hitam nomor IMEI 3559758/03/129426/7 No.SIM.0853269330030 milik M.Djunaidi Abdillah dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran atas nama Muhamad Djunaidi Abdillahi atas nomor rekening: Bank Mandiri Cabang pembantu Jepara periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 tetap terlampir dalam berkas;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TUMARI Bin MATSURI bersama-sama dengan MUHAMMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012 atau setidaknya pada tahun 2012 bertempat di Rumah makan Padang Buyung (Buyuang) di jalan Sultan Fatah Nomor 4 Demak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau membujuk melakukan yaitu melakukan perbuatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada awal bulan Maret 2012, Riski (masih dalam pencarian) menelpon terdakwa untuk dicarikan bandrol rokok (pita cukai). Atas permintaan
tersebut, terdakwa mengajak Riski mendatangi rumah MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI karena sebelumnya terdakwa pernah ditawari oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bandrol rokok/pita cukai dan dalam pertemuan tersebut Riski mengeluarkan contoh kertas bandrol serta meminta kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI untuk dicarikan contoh bandrol tersebut yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dan DJUNAIDI;
- Selanjutnya sekitar tanggal 9 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI dan mengatakan ada yang membutuhkan kertas bandrol pita cukai sambil MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menunjukkan contoh bandrol tersebut, dan FATONI menyanggupi untuk mencarikan;
- Pada sekitar tanggal 14 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI untuk diberikan contoh kertas bandrol yang dimaksud, selanjutnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkannya ke terdakwa;
- Malam harinya Riski menelpon MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan mengatakan “jadi pesan 5 (lima) rim “ keesokan harinya pada tanggal 15 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima pemberitahuan dari SMS banking Mandiri bahwa ada uang masuk sebvbesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transferan dari AGUS teman dari Riski lalu uang tersebut diambil oleh DJUNAIDI dari uang sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI diambil Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan sisanya untuk keperluan membayar uang muka/DP pita cukai;
- Bahwa sore harinya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menuju Jakarta dan bertemu dengan FATONI dan WAWAN yang diketahui kemudian
WAWAN adalah orang yang menyediakan pita cukai yang dimaksud, dimana pada awalnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) sebagai uang muka/DP dan WAWAN menyanggupinya pita cukai ada 15 (lima belas) hari kemudian;
- Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2012 MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima 2 buah kardus pita cukai dari FATONI yang selanjutnya oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI 2 kardus pita cukai diserahkan kepada terdakwa;
- Pada tanggal 30 Maret 2012, sekitar pukul 09.00 wib. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto (sebagai sopir) dengan memakai Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih nomor mesin:G15AID213256 nomor rangka:MHYGDNA42VAJ344292 menuju hotel Wijaya Kusuma Demak untuk menyerahkan 2 kardus pita cukai kepada Riski namun hingga pukul 11.00 wib Riski tidak muncul sehingga MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto mencari makan terlebih dahulu tidak jauh dari hotel tersebut di rumah makan ‘Buyung” yang berda di jalan Sultan Fatah no.4 Demak;
- Sekitar pukul 11.30 wib datang Agus Shofiyanto dan Rosidi, petugas dari Ditjend Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih diketemukan 2 (dua) karton pita cukai yang diduga palsu dan ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan laboratorium atas pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar, jumlah keping 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BERTOBIN00, warna dominan merah adalah:
- terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 dibandingkan dengan citi-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 yang asli;
- maka pita cukai hasil tembakau TA 2012 jenis SKM berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar jumlah keping 150/lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880.- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BEROBIN00 dinyatakan “palsu seluruhnya”;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, dapat menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.1.648.192.704,- (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi MUGIANTO Bin SUBAWI;
Bahwa yang saksi tahu adalah masalah cukai;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 Wib di depan rumah makan padang Jl. Sultan Fatah No. 4 Demak;
Bahwa pada mulanya saksi tidak tahu ada masalah apa, saksi ikut ditangkap dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Semarang bersama pak TUMARI bin MATSURI dan pak MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI setelah diperlihatkan dan dijelaskan bahwa 2 kardus yang dimuat dalam mobil ternyata kedapatan dugaan pita cukai palsu, selanjutnya saksi baru tahu masalahnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012 sekitar pukul 08.00 Wib saksi ditelephon pak TUMARI bin MATSURI untuk mengantarkan ke Demak pada mulanya saksi menolak karena belum ada persiapan, pak TUMARI meminta tolong dengan mengatakan karena tidak ada mobil dan dalam keadaan mendadak. Akhirnya saksi pinjam mobil merk Suzuki APV No.Pol. K-8530-SB ditempat rental mobil di Menawan yang dikelola oleh sdr Nooryanto selanjutnya saksi menuju kerumah sdr TUMARI dalam perjalanan mobil kehabisan bensin kemudian saksi menelpon sdr TUMARI untuk mencarikan bensin selanjutnya saksi dan sdr TUMARI naik mobil menuju kerumah sdr TUMARI. Sekitar pukul 09.15 Wib saksi, Sdr TUMARI dan pak Gondrong (sdr MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI) dari dalam rumah membawa 2 buah kardus dalam kantung plastik hitam dan memasukkannya kedalam mobil, setelah itu sdr TUMARI dan pak Gondrong naik keatas mobil saksi lalu tanya mau kemana pak TUMARI ? pak TUMARI meminta diantarkan ke Hotel Demak, nama hotelnya saksi tidak tahu, sekitar pukul 11.00 Wib saksi sampai di Hotel Demak, mobil
diparkir di pinggir Jl. didepan Hotel kemudian pak Tumari dan pak Gondrong turun dari mobil dan masuk kedalam hotel tanpa membawa barang 2 buah kardus dalam kantung plastik hitam. Selang beberapa menit pak Tumari dan pak Gondrong keluar dari hotel dan masuk kemobil, kemudian keduanya mengajak saki makan di Rumah Makan Padang di sebelah Utara Hotel. Kemudian kami bertiga ke rumah makan padang dengan mobil. Setelah sampai di rumah makan padang, mobil diparkir di depan rumah makan itu, kemudian saksi bertiga turun dari mobil dan masuk kerumah makan. Sekitar pukul 12.00 Wib lebih sedikit, diteras rumah makan padang saksi, pak Tumari dan pak Gondrong di grebeg oleh Bapak-bapak dan selanjutnya terus dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Semarang;
Bahwa barang disuruh mengantarkan dari rumah pak Tumari Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara menuju ke Demak;
Bahwa ada 2 orang yaitu pak Tumari dan pak Gondrong (terdakwa MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI) dan saksi sebagai sopirnya;
Bahwa mobil dicarter perhari membayar Rp. 200.000,-;
Bahwa yang dipakai mobil rentalan milik sdr. Bambang Haryono;
Bahwa mobil membawa 2 (dua) kardus yang saksi tidak tahu apa isinya;
Bahwa mobil diparkir di pinggir Jl. didepan Hotel Wijaya Kusuma Jl. Sultan Fatah No.4 Demak kemudian pak Tumari dan pak Gondrong turun dari mobil dan masuk kedalam hotel tanpa membawa barang 2 buah kardus dalam kantung plastik hitam. Selang beberapa menit pak Tumari dan pak Gondrong keluar dari hotel dan masuk ke mobil, kemudian keduanya mengajak saki makan di Rumah Makan Padang di sebelah Utara Hotel. Kemudian kami bertiga ke rumah makan padang dengan mobil. Setelah sampai di rumah makan padang, mobil diparkir di depan rumah makan itu, kemudian saksi bertiga turun dari mobil dan masuk kerumah makan. Sekitar pukul 12.00 Wib lebih sedikit, diteras rumah makan
padang saksi, pak Tumari dan pak Gondrong di grebeg oleh Bapak-bapak dan selanjutnya terus dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Semarang;
Bahwa saksi tidak tahu masalahnya dan siapa yang menangkap, saksi baru tahu setelah saksi berada di Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Semarang untuk dimintai keterangan dan diberikan penjelasan bahwa pak TUMARI bin MATSURI dan pak MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI telah melakukan perbuatan tindak pidana setelah dilakukan pemerksaan kedapatan dugaan pita cukai palsu;
Bahwa saksi tidak tahu pita cukai diperoleh darimana;
Bahwa saksi baru kenal satu/dua minggu dengan pak TUMARI selanjutnya saksi diajak kerumahnya ngobrol-ngobrol dan ia minta tolong untuk diantarkan pergi ke Demak;
Bahwa mereka bersama-sama berangkat dari rumah pak TUMARI;
Bahwa saksi sebagai sopir disaat ada carteran karena saksi bekerja dirumah pak Bambang Haryono (pemilik mobil rental);
Bahwa mobil yang dicarter adalah Mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB warna putih metalik;
Bahwa benar itu mobilnya;
Bahwa yang mengelola yaitu mas Nooryanto;
Bahwa saksi tidak tahu karena kardus dalam keadaan tertutup plastik hitam diluar kemudian diisolasi;
Bahwa Pak TUMARI bin MATSURI duduk didepan dengan sopir dan pak MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI duduk dibelakang;
Bahwa Pak Tumari dan Pak Junaidi mau menemui siapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi dicarter baru sekali ini;
Bahwa barang dalam kardus milik pak TUMARI dan pak MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH;
Bahwa pak Tumari dan Pak Junaidi turun di depan Hotel Wijaya Kusuma Jl. Sultan Fatah No.4 Demak kemudian pak Tumari dan pak Gondrong turun dari mobil dan masuk kedalam hotel tanpa membawa barang 2 buah kardus dalam kantung plastik hitam. Selang beberapa menit pak Tumari dan pak Gondrong keluar dari hotel dan masuk ke mobil, kemudian keduanya mengajak saki makan di Rumah Makan Padang di sebelah Utara Hotel. Kemudian kami bertiga ke rumah makan padang dengan mobil.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi NOORYANTO;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah cukai;
Bahwa saksi tahunya setelah ada kejadian bahwa yang menyewa mobil saksi ditangkap oleh petugas dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengan dan DIY Semarang;
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya;
Bahwa saksi adalah yang mengelola mobil rental Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB warna putih metalik yang disewa oleh sdr Mugianto;
Bahwa saksi baru tahu setelah diberitahu bahwa mobil rental Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB warna putih metalik yang disewa oleh sdr Mugianto telah disita oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengan dan DIY Semarang karena telah memuat 2 kardus yang kedapatan diduga pita cukai palsu;Bahwa pemilik mobil rental adalah pak Bambang Haryono;
Bahwa mobil dicarter pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012;
Bahwa mobil dicarter perhari Rp.200.000,-;
Bahwa mobil yang dicaterkan ada kurang lebih 14 mobil;
Bahwa katanya mau dipakai sebentar;
Bahwa sebentar akan mau pergi ke Demak;
Bahwa mobil belum kembali masih menjadi barang bukti dalam perkara cukai;
Bahwa disewa sama ditangkap pada hari itu juga yaitu hari Jumat tanggal 30 Maret 2012, pagi disewa siangnya ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi BAMBANG HARYONO;
Bahwa saksi sebagai pemilik rental mobil;
Bahwa mobil saksi yang mengelola sdr Nooryanto;
Bahwa saksi memberi gaji pada pengelola mobil jumlahnya tidak tentu tergantung pemasukan rental mobil tersebut;
Bahwa mobil saksi yang dirental/disewa oleh sdr Mugianto dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara cukai;
Bahwa sewanya biasanya Rp.160.000,-/hari kalau dengan sopirnya ya Rp.200.000,-;
Bahwa benar itu mobilnya Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB warna putih metalik;
Bahwa mobil yang saksi carterkan kurang lebih ada 15 mobil;
Bahwa pada mulanya saksi tidak tahu ada masalah apa, ternyata ada pemberitahuan dari Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Semarang menyatakan bahwa mobil yang dipakai pak TUMARI bin MATSURI dan pak MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI telah membawa 2 kardus yang kedapatan dugaan berisi pita cukai palsu, akhirnya mobil saksi juga ikut disita sebagai barang bukti;
Bahwa saksi tidak tahu kalau mobilnya disita , saksi baru tahu setelah saksi diberitahu oleh sdr Nooryanto yang mengelola mobil rental saksi;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan perkara ini;
Bahwa yang saksi lakukan adalah mencari dan menanyakan dimana keadaan mobil saksi sekarang;
Bahawa saksi tahu waktu dikabari oleh sdr Mugianto;
Bahwa saksi beritahu Mugfianto dua hari setelah kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI KHOTIJAH;
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa dan saksi memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan bahwa suami saksi telah melakukan tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa benar pada sekitar bulan Maret 2012 saksi pernah diberi uang oleh suaminya uang sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saya pergunakan untuk membayar utang kepada sudara sepupu saya sejumlah Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah), untuk membayar utang kepada adik kandung suami saksi Rp.1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk membayar hutang diwarung dan untuk kebutuhan keluarga Rp.2.550.000.- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TUMINAH;
Bahwa saksi adalah saudara sepupu dari terdakwa dan saksi memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan bahwa sdr.Tumari telah melakukan tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa benar saaksi telah menerima uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Siti Khotijah untuk membayar hutangnya pada saya dan uang tersebut dipinjam pada saat anaknya sakit dan dirawat di Rumah sakit Islam “Sunan Kudus”;
Bahwa saksi menerima uang Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) pada tanggal 14 Maret 2012;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUS SHOFIYANTO;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara tindak pidana di bidang cukai yaitu membeli, menyimpan, mempergunakan, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual;
Bahwa saksi tahu dari Informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan kendaraaan mobil suzuki APV dengan No.Pol.K-8530-SB serta kegiatan jual beli pita cukai palsu/dipalsukan;
Bahwa yang saksi tahu yaitu sehubungan dengan penindakan yang saksi lakukan di depan rumah makan padang “Buyuang” yang berlamat di Jl.Sultan Fatah No. 4 Demak pada tanggal 30 Maret 2012.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah PNS di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal tahun 1977 s/d tahun 1994 ,PNS di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas tahun 1994 s/d tahun 1996 ,PNS di Kanwil DJBC Jawa Tewngah dan DIY tahun 1996 s/d tahun 2004 ,PNS di KPPBC Tanjung Priok II tahun 2004 s/d tahun 2006 ,PNS di KPPBC Tegal tahun 2006 s/d tahun 2008 ,PNS di Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY tahun 2008 s/d sekarang;
Bahwa yang saksi lakukan pada saat penindakan adalah pada tanggal 29 Pebruari 2012 telah melakukan kegiatan patroli pada tanggal 30 Maret 2012 di sekitar Kabupaten Demak dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya
kegiatan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB serta kegiatan jual beli pita cukai palsu/dipalsuklan. Pada saat saksi melakukan patroli melihat mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB yang dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sedang melintas di daerah sekitar Demak;
Bahwa setelah saksi melihat mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB melintas, saksi berusaha mengikutinya, tampak mobil tersebut menuju rumah makan padang “BUYUANG” yang berlokasi di Jl. Sultan fatah No. 4 Demak;
Bahwa saksi melihat 3 orang yang keluar dari mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB masuk kedalam rumah makan padang “BUYUANG” dan setelah keluar dari rumah makan, di depan/teras rumah makan tersebut, saat itu saksi mengenakan kartu tanda pengenal sebagai petugas Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan tanggal 29 Pebruari 2012 saksi melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB berikut muatan didalam mobil tersebut dan kedapatan saat pemeriksaan 2 (dua) karton yang berisi pita cukai tahun anggaran 2012 yang diduga palsu/dipalsukan;
Bahwa karena dilokasi penindakan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan secara mendalam maka terhadap mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB berikut 2 (dua) karton pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan dalam perjalanan melakukan interview kepada kedua orang yang belum dikenal tersebut yang mengaku bernama sdr. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH dan sdr. TUMARI;
Bahwa setiba di Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pemeriksaan mendalam bersama-sama dengan petugas dari PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Devisi Holografi) dengan disaksikan oleh sdr. MUGIANTO, sdr. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH dan sdr. TUMARI, terhadap barang yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil Suzuki
APV No.Pol.K-8530-SB. Dari hasil pemeriksaan mendalam kedapatan sebagai berikut: Pita Cukai Hasil Tembakau yang diduga palsu/dipalsukan, jumlah 2.533 lembar @ 150 keping jenis SKM tahun 2012, seri III, Personalisasi BERTOBINOO, HJE Rp.6.880,-, tarif Rp.210/batang, jumlah isi 16 batang, warna dominan merah;
Bahwa kesimpulan yang diperoleh dalam pemeriksaan mendalan atas pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan dari petugas PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Devisi Holografi) atas pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang merupakan barang hasil penindakan tersebut adalah dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang asli;
Bahwa atas peristiwa/kejadian yang terjadi dan tindakan yang telah dilakukan, saksi melaporkan/memberitahukan kepada Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan I;
Bahwa barang bukti tersebut diamankan kekantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setelah itu baru dibongkar;
Bahwa setelah dibongkar 2 (dua) karton tersebut isinya pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan;
Bahwa saksi tidak tahu, para terdakwa dan sopirnya hanya disuruh untuk mengirim mengantarkan barang ke Demak;
Bahwa kejadian baru sekali;
Bahwa pada saat saksi masuk kedalam mobil dibawah Jok belakang ada 2 kardus yang mencurigakan, setelah saksi buka ternyata benar isinya pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi R O S I D I;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu membeli, menyimpan, mempergunakan, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual;
Bahwa saksi tahu dari Informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan kendaraaan mobil suzuki APV dengan No.Pol.K-8530-SB serta kegiatan jual beli pita cukai palsu/dipalsukan;
Bahwa yang saksi tahu yaitu sehubungan dengan penindakan yang saksi lakukan di depan rumah makan padang “Buyuang” yang berlamat di Jl.Sultan Fatah No. 4 Demak pada tanggal 30 Maret 2012.
Bahwa saksi pernah bertugas menjadi PNS di Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY tahun 1990 s/d tahun 1992 ,PNS di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas tahun 1992 s/d tahun 2006 dan PNS di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta tahun 2006 s/d tahun 2009 serta PNS di Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY tahun 2009 s/d sekarang;
Bahwa kejadian pada tanggal 29 Pebruari 2012 telah melakukan kegiatan patroli pada tanggal 30 Maret 2012 di sekitar Kabupaten Demak dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB serta kegiatan jual beli pita cukai palsu/dipalsuklan. Pada saat saksi melakukan patroli melihat mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB yang dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sedang melintas di daerah sekitar Demak;
Bahwa setelah saksi melihat mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB melintas, saksi berusaha mengikutinya, tampak mobil tersebut menuju rumah makan padang “BUYUANG” yang berlokasi di Jl. Sultan fatah No. 4 Demak;
Bahwa saksi melihat 3 orang yang keluar dari mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB masuk kedalam rumah makan padang “BUYUANG” dan setelah keluar dari rumah makan, di depan/teras rumah makan tersebut, saat itru saksi mengenakan kartu tanda pengenal sebagai petugas Bea dan Cukai;
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan tanggal 29 Pebruari 2012 saksi melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB berikut muatan didalam mobil tersebut dan kedapatan saat pemeriksaan 2 (dua) karton yang berisi pita cukai tahun anggaran 2012 yang diduga palsu/dipalsukan;
Bahwa karena dilokasi penindakan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan secara mendalam maka terhadap mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB berikut 2 (dua) karton pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan dalam perjalanan melakukan interview kepada kedua orang yang belum dikenal tersebut yang mengaku bernama sdr. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH dan sdr. TUMARI;
Bahwa atas peristiwa/kejadian yang terjadi dan tindakan yang telah dilakukan, saksi melaporkan/memberitahukan kepada Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan I;
Bahwa barang bukti tersebut diamankan kekantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setelah itu baru dibongkar;
Bahwa setelah dibongkar 2 (dua) karton tersebut isinya pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan;
Bahwa sakisi tidak tahu, para terdakwa dan sopirnya hanya disuruh untuk mengirim mengantarkan barang ke Demak;
Bahwa pada saat saksi masuk kedalam mobil dibawah Jok belakang ada 2 kardus yang mencurigakan, setelah saksi buka ternyata benar isinya pita cukai yang diduga palsu/dipalsukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan dalam perkara tindak pidana terdakwa membawa bandrol (pita cukai) palsu dengan menggunakan mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB.
Bahwa saksi kerja sebagai tukang kayu, pernah buka usaha mebel dan sekarang menekuni pengobatan alternatif dan melayani pengobatan alternatif sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi ditangkap di depan rumah makan padang “Buyung” di Jalan Sultan Fatah No. 4 Demak dengan terdakwa Tumari sehabis makan bersama mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB yang membawa 2 kardus yang sebelumnya saksi belum tahu/belum membuka bahwa isinya adalah 5 rim pita cukai yang telah dipesan sebelumnya.
Bahwa saksi sudah keluarga punya anak 2 (dua), laki-laki dan perempuan;
Bahwa kejadian bermula sekitar awal bulan Maret Mas Riski dan Pak Tumari datang kerumah saksi , kemudian bertiga ngobrol-ngobrol dimana Mas Riski mengeluarkan dari tasnya kertas bandrol sampel/contoh dikasih ke Pak Tumari kemudian dikasihkan kesaksi dan Mas Riski serta Pak Tumari bilang ke saksi “Mas bisa carikan seperti samp0el ini kemudian terdakwa jawab ” insya Allah saksi usahakan” .
Bahwa esok harinya sekitar tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 09.00-an pagi di kebun Pak Fatoni dan saksi bilang “ Pak ada orang perlu barang seperti ini (terdakw menunjukkan kertas bandrol (pita cukai), jawab Pak Fatoni “coba saya carikan”, kertas bandrol diterima Pak Fatoni;
Bahwa sekitar tanggal 12 Maret 2012 sekitar jam 15.00-an, saksi telpon Pak Fatoni, Pak Posisi dimana ? Pak Fatoni jawab: ada di Jakarta tetapi besok pulang;
Bahwa sekitar tanggal 14 Maret 2012 sekitar jam 11.00-an, Pak Fatoni telepon tsaksi , bilangnya “Saya (Pak Fatoni) sudah datang kemudian tidak lama setelah terima telepon, saksi pergi kerumahnya Pak Fatoni dan sampai dirumah Pak Fatoni sekitar jam 12.00, saksi disodori contoh oleh Pak Fatoni terus saksi terima dan sesudah itu saksi pergi kerumah Pak Tumari, saksi serahkan contoh kertas bandrol yang saksi terima dari Pak Fatoni ke Pak Tumari, saksi bilang “ ini sampel dari sana “ terus saksi pulang;
Bahwa sekitar jam 21.00-an Pak Tumari telepon ke saksi bilangnya “jadi pesan mas ?“ sekitar 5 menit kemudian Mas Riski telepon saksi bilangnya, “jadi pesan 5 (lima) rim, besok ditransfer DP-nya (uang muka) oleh bos saya tetapi kalau ditanya bos saya, bilang 15 juta 1 (satu) rimnya, terus saksi kirimi nomor Handphone bosnya Mas Riski namanya Pak AGUS;
Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2012 sekitar jam 11.00 saksi dapat pemberitahuan dari SMS Banking Mandiri bahwa ada uang masuk sejumlah Rp.37.500.000,-,satu jam kemudian Pak AGUS Telepon bilangnya, “uang sudah masuk mas? “ saksi jawab: sudah pak, Pak AGUS bilang “ kalau bisa dipercepat barangnya”;
Bahwa sekitar jam 11.00-an Pak Tumari telepon, tanya “uangnya sudah masuk mas ?” saksi jawab “sudah” lalu sekitar 5 menit kemudian Mas Riski telepon tanya “uangnya sudah masuk mas ?”saksi jawab: sudah mas, sekitar jam 13.00-an saksi ambil uang di Bank Mandiri Jepara sejumlah Rp.35.000.000,- dan setelah itu saksi ke rumah Pak Tumari, saksi serahkan uang sejumlah Rp.15.000.000 kepada Pak Tumari;
Bahwa sekitar jam 15.00-an saksi beli tiket bis di Terminal Bis Pecangaan untuk berangkat ke Jakarta, saksi naik bis berangkat jam 19.00 sampai di Jakarta jam 09.00 tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa sekitar tanggal 16 Maret 2012 jam 09.00 sampai di Terminal Pulo Gadung, saksi naik Bus Way turun di Halte Bus Way Senen, lalu naik bajaj menuju Kramat Luar Batang dan disitu saksi ketemu Pak Fatoni, Pada malam harinya sekitar jam 20.00-an saksi diajak bertemu dengan Mas Wawan dan saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke Mas Wawan;
Bahwa esok harinya sekitar tanggal 17 Maret 2012 sekitar jam 09.00-an saksi mengambil uang di mesin ATM sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu saksi serahkan ke Mas Wawan, saksi tanya “kapan siapnya mas ?” Wawan bilang “ 15 (lima belas) hari dari sekarang Mas”;
Bahwa sekitar jam 21.00 saksi dan Pak Fatoni pulang naik kereta api turun dan sampai si stasiun Poncol sekitar jam 07.00-an;
Bahwa sekitar tanggal 25 Maret 2012 sekitar jam 09.00-an, saksi transfer uang ke Rekeningnya Pak Fatoni di Bank BRI sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk Mas Wawan;
Bahwa Tanggal 29 Maret 2012 sekitar jam 11.00 saksi menjemput Pak Fatoni di Trengguli, Demak saksi melihat Pak Fatoni membawa 2 (dua) kardus lalu saksi antar pulang Pak Fatoni kerumahnya, saksi sampai dirumahnya sekitar jam 12.00 kemudian Pak Fatoni menyerahkan 2 (dua) kardus ke terdakwa, Setelah itu saksi menyerahkan 2 (dua) kardus tersebut ke Pak Tumari di rumahnya sekitar jam 12.30, saksi bermalam di rumah Pak Tumari karena infomasi dari Pak Tumari Mas Riski mau sampai dirumah Pak Tumari sekitar jam 03.00 Wib. Ditunggu sampai jam 03.00 belum, kami tidur, pagi harinya sekitar jam 08.30 Pak Tumari bilang “Mas Riski telepon, barangnya disuruh ngantar ke Hotel Wijaya Kusuma Demak;
Bahwa Tanggal 30 Maret 2012 sekitar jam 09.00-an, Terdakwa, Pak Tumari naik mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB yang dikemudikan oleh seseorang yang saksi tidak kenal dan sampai di Hotel Wijaya Kusuma Demak sekitar jam 11.00 namun tidak bertemu Riski kemudian kami bertiga pergi mencari sarapan di rumah makan padang “BUYUNG” , di Jalan Sultan Fatah No.4 Demak, berjarak 15 meter dari Hotel;
Bahwa sekitar jam 11.30 ada orang datang, saksi melihat mereka mengenakan tanda pengenal sebagai petugas Bea dan Cukai, selanjutnya terdakwa, Pak Tumari dan sopir diminta masuk ke mobil. Kemudian saksi bertiga dibawa oleh petugas Bea dan Cukai tersebut ke Kantor Bea dan Cukai di Semarang;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Tumari sejak sekitar satu tahun yang lalu pada saat ngobrol-ngobrol tukar pikiran tentang masalah kehidupan/ekonomi keluarganya, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Pak Tumari;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Fatoni sejak 5 tahun yang lalu, awal ketemunya Pak Fatoni datang kerumah saksi bersama keluarganya, selanjutnya saksi punya kesempatan bertemu dengan yang bersangkutan di dalam rangka Tawasul di makam di Demak, Kudus. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Pak Fatoni;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak MUGIANTO selaku sopir mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB karena baru kali ini saksi ketemu;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Fatoni punya percetakan;
Bahwa saksi menyampaikan kepada pak Fatoni bahwa ada pesanan pita cukai kemudian oleh Pak Fatoni bisa mengusahakan barang selanjutnya Pak Fatoni diserahkan kepada yang namanya WAWAN;
Bahwa sempel berasal dari sdr RISKI alias RISTI dikasihkan Pak Tumari lalu lewat saksi kemudian saksi serahkan kepada Pak Fatoni yang katanya bisa mengusahakan barang tersebut oleh Pak Fatoni dipasrahkan orang yang bernama WAWAN;
Bahwa saksi terima transfer uang dari sdr Riski alias Risti atau dari Pak Agus sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai DP (uang muka) pembayaran atas pemesanan pita cukai sebanyak 5 (lima) rim;
Bahwa dari uang Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, saksi tarik/ambil tunai di Bank Mandiri Kantor Cabang pembantu Jepara Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari uang Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), saksi kasih ke Pak Tumari RP.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) atas permintaan dari sdr RISKI alias RISTI;
Bahwa saksi mengembalikan uang yang saksi pinjam dari keponakan saksi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), cerita peminjaman sebgai berikut: Setelah ada permintaan dari sdr Tumari dan sdr RISKI alias RISTI, saksi pinjam perhiasan emas berupa kalung dari keponakan saksi lalu kalung tersebut saksi gadaikan di Toko Emas di Pecangaan, saat itu saksi mendapat/menerima uang sejumlah Rp.3.000.000,-. Uang tersebut saksi gunakan untuk mencari pesanan bandrol (pita cukai) dari sdr. Tumari dan sdr RISKI;.
Bahwa saksi kasih ke Mas WAWAN Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) melalui Pak Fatoni untuk disampaikan ke Pak WAWAN;
Bahwa saksi dan Pak Fatoni dari uang tersebut dipakai pergi ke Jakarta pergi-pulang (pp) untuk ongkos transpot, biaya makan dan lain-lain habis sekitar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa pak Fatoni pakai dari uang tersebut Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk beli bensin mobil Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk bayar makan sarapan di rumah makan padang “BUYUANG” yang berlamat di Jalan Sultan Fatah No.4 Demak Jawa Tengah Rp.100.000,- seratus ribu rupiah);
Bahwa jadi sebenarnya tidak ada uang sisa yang masih ada pada diri saksi sebagaimana pernah saksi nyatakan/berikan dalam memberikan keterangan terdahulu, bahwa uang yang masih ada di saksi adalah Rp.2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Rekening yang saksi pakai adalah Rekening di Bank Mandiri Cabang Jepara Nomor: 135-00-0717751-0 atas nama saya (MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH);
Bahwa harga kesepakatan awal dengan sdr Wawan untuk 1 (satu) rim pita cukai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) jadi untuk 5 (lima) rim total harganya Rp.30.000.000,-tiga puluh juta rupiah) namun dikemudian hari berdasarkan informsi dari sdr Fatoni bahwa sdr Wawan meminta tambah untuk 1 (satu) rim pita cukai harganya menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) jadi kalau untuk 5 (lima) rim totalnya Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu hubungan pak Tumari dan Riski mengenai masalah rokok;
Bahwa Risti pernah datang ketempat rumah saksi dalam satu mobil kemudian ngomong-ngomong masalah bandrol rokok;
Bahwa saki pernah kenal tetapi sudah lama kurang lebih 5 tahun yang lalu;
Bahwa yang memesan pita cukai rokok adalah sdr RISKI alias RISTI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. CLAMET AZAGAF;
Bahwa ahli bekerja di PT Pura Nusapersada sebagai kepala bidang produksi pada Devisi Holografi pita cukai di Kudus;
Bahwa ahli masuk kerja tahun 1992, sampai sekarang kurang lebih sudah 20 tahun;
Bahwa ahli dihadapkan dipersidangan akan memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana dibidang cukai;
Bahwa Pendidikan terakhir ahli adalah S1 Tehnik Mesin di Universitas Muria Kudus lulus tahun 2000;
- Bahwa ahli pada tahun 1992 mulai bekerja di PT Pura Nusapersada pada tahun 1992 s/d 1995 sebagai operator mesin di PT Pura Nusapersada;
- Bahwa ahli pada tahun 1995 s/d 2000 sebagai pengawas Produksi di PT Pura Nusapersada;
- Bahwa ahli pada tahun 2000 s/d sekarang sebagai kepala bidang produksi pada Devisi Holografi pita cukai;
Bahwa tanggung jawab ahli adalah Memonitor, mengawasi dan mengontrol proses produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau” dari proses awal sampai dengan hasil jadi ,melakukan uji kwalitas atas hasil produksi “aplikasi hologram pita cukai Hasil Tembakau”;
Bahwa PT Pura Nusapersada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/mencetak “hologram” pita cukai Hasil Tembakau dan pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan label tanda pengawasan Cukai. Penunjukan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian Konsorsium percetakan Pita Cukai Hasil Tembakau untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No.SP-521/VIII/2008, No.421/PTKP/VIII/2008 dan No. 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang
RI (Perum Peruri), PT Kertas Padalarang (Persero), dan PT Pura Nusapersada tentang pekerjaan penyediaan Pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Label Tanda Pengawasan Cukai.
Bahwa ahli telah melakukan penelitian pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM yang diduga palsu/dipalsukan atas barang hasil penindakan oleh Kantor Wilayah Dit.Jen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY;
Bahwa jumlah barang yang ahli lakukan penelitian mendalam dan lakukan Pemeriksaan Laboratorium berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, jumlah keping: 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau, HJE Rp.6.880,-, Isi 16 batang, Tarif Rp.210,-/batang, Personalisasi: BERTOBIN00.
Bahwa peralatan yang ahli pergunakan adalah Lup pembesaran 8x, Lup pembesaran 30x, Filter Reader, UV light, Holo Reader dan Cairan Akifator;
Bahwa sebagai ahli melakukan penelitian mendalam dan pemeriksaan Laboratorium berdasarkan “ Spesifikasi Hologram”.
Bahwa spesifikasi adalah sebagai berikut:
A. HOLOGRAM: Ciri-ciri:
1. Warna dasar - Soft Green Tea
2. Lebar - 5 mm
3. Jenis Hologram - Konvensional dan CGH
4. Akromagram: 0ut line logo Bea Cukai & W. - Ada dan Solid
5. Efek 3D: S - Ada
6. Efek Kinetik pada sudut 0 0rnamen lingkaran elips - Ada
7. Filter Image FLIP FLOP sudut 90 - Bentuk bintang dan V
8. Conceal image pada sudut 90 - Berbentuk bintang
9. Microtext - Terbaca BCRI 2012
B. DEME TALIZING:
Kualitas Demetalizing - Transparan/tembus
Bentuk Ornamen Sulur - Tampak solid
C. INVISIBLE INK - BC berwarna kuning, RI berwarna hijau, dan ornamen Sulur berwarna biru muda.
D. HOLO READER - Terbaca 2012
E. SENSITIZING - Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun.
A. HOLOGRAM: Ciri-ciri:
1. Warna dasar - Soft Green Tea
2. Lebar - 5 mm
3. Jenis Hologram - Rainbow
4. Akromagram: 0ut line logo Bea Cukai & W. - Tidak ada
5. Efek 3D: S - Tidak ada
6. Efek Kinetik pada sudut 0 0rnamen lingkaran elips - Tidak ada
7. Filter Image FLIP FLOP sudut 90 - Tidak ada
8. Conceal image pada sudut 90 - Tidak ada
9. Microtext - Tidak ada
B. DEME TALIZING.
Kualitas Demetalizing - Transparan/tembus
Bentuk Ornamen Sulur - Tidak solid
C. INVISIBLE INK - Tidak ada
D. HOLO READER - Tidak terbaca
E. SENSITIZING - Tidak ada
Bahwa kesimpulan dari hasil penelitian mendalam dan pemeriksaan Laboratorium yang ahli lakukan atas pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, bejumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar, jumlah keping: 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau, HJE Rp.6.880,-, Isi 16 batang, Tarif Rp.210,-/batang, Personalisasi: BERTOBIN00 adalah:
Bahwa terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai Hasil Tembakau T.A. 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai Hasil Tembakau T.A. 2012 yang asli;
Bahwa pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, bejumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar, jumlah keping: 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau, HJE Rp.6.880,-, Isi 16 batang, Tarif Rp.210,-/batang, Personalisasi: BERTOBIN00 ahli nyatakan “ palsu seluruhnya “.
Bahwa benar barang bukti tersebut semuanya palsu;
Bahwa benar ada kontrak dari kantor Bea dan Cukai;
Bahwa benar semuanya palsu tidak ada yang asli;
Bahwa setiap rokok harus ada pita cukainya;
Bahwa ciri hologram asli warna dasar Soft Green Tea, Lebar 5 mm,Sensitizing Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun,Invisible ink BC berwarna kuning, RI berwarna hijau, dan 0rnamen Sulur berwarna biru muda;
Bahwa yang menentukan warna dari kantor Bea dan Cukai;
Bahwa kalau sudah ada PPN rokok tersebut sudah membayar pajak bea cukai;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
1. EDDY NAZMUDIN, SH.MH;
Bahwa ahli adalah Kepala seksi Kepabeanan dan cukai II pada Kanwil Dit Jen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Semarang;
Bahwa ahli masuk kerja tahun 1980, sampai sekarang kurang lebih sudah 32 tahun;
Bahwa yang ahli tahu adalah Ahlidihadapkan dipersidangan akan memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana dibidang cukai atas pita cukai yang diduga palsu;
Bahwa Riwayat pekerjaan ahliadalah:
Tahun 1980 diangkat menjadi PNS;
Tahun 1989 ditunjuk menjadi Kepala Urusan Umum;
Tahun 1992 ditunjuk menjadi Kepala Urusan Keuangan;
Tahun 1996 ditunjuk menjadi Kasubsi Intelijen dan 0perasi;
Tahun 1998 ditunjuk menjadi Kasubsi Intelijen dan 0perasi;
Tahun 2000 ditunjuk menjadi Kepala Sub Bag Umum;
Tahun 2003 ditunjuk menjadi Kepala Seksi Intelijen;
Tahun 2005 ditunjuk menjadi Kepala Seksi perbendaharaan;
Tahun 2007 ditunjuk menjadi Kepala Sub Bagian TU dan Rumah Tangga;
Tahun 2009 s/d sekarang ditunjuk menjadi Kepala Seksi Kepabeanan dan cukai II pada Kanwil Dit Jen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY;
Bahwa tugas ahli adalah Memonitor, mengawasi dan mengontrol proses produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau” dari proses awal sampai dengan hasil jadi , melakukan uji kwalitas atas hasil produksi “aplikasi hologram pita cukai Hasil Tembakau, melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi di bidang cukai ,melakukan penyusunan laporan penerimaan dibidang cukai, melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, penyiapan bahan rekomendasi dibidang cukai ,melakukan evaluasi pelaksanaan tatalaksaan dan fasilitas dibidang cukai dan melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan, dan fasilitas dibidang cukai;
Bahwa yang dimaksud cukai adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Unadang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 1 angka 1, tentang cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sifat atau karateristik tersebut adalah:
1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
2. Peredarannya perlu diawasi;
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa barang yang dikenakan cukai disebut barang kena cukai. Barang kena cukai terdiri dari:
Hasil tembakau: tembakau iris, Rokok sigaret kretek tangan, rokok sigaret kretek mesin dan rokok klembak menyan;
Etil alkohol;
Minuman mengandung Etil alkohol;
Bahwa Barang yang wajib dilekati pita cukai adalah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol;
Bahwa yang dimaksud Pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai sehingga kalau ada barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai maka barang tersebut belum dilunasi cukainya;
Bahwa yang berwenang membuat pita cukai adalah berdasarkan surat perjanjian Konsorsium Percetakan Pita Cukai Hasil Tembakau untuk Dit Jen Bea dan Cukai Nomor: SP-521/VIII/2008, No.421/PTKP/VIII/2008, dan No.002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Pekerjaan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai Minuman Mengandung Etyil Alkohol (MMEA), dan Label Tanda Pengawasan Cukai yang berwenang membuat pita cukai adalah Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), PT Kertas Padalarang (Persero), dan produksi pada Devisi Holografi pita cukai PT Pura Nusapersada;
Bahwa prosedur mendapatkan cukai adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) kepada Dit Jen Bea dan Cukai;
Bahwa Dit Jen bea dan cukai kemudian meneliti P3C tersebut apabila disetujui maka pengusaha tersebut dapat CK-1 (Dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai). Apabila CK-1 disetujui maka pengusaha membayar cukainya ke Bank Persepsi, berdasarkan bukti pembayaran tersebut pengusaha dapat mengambil pita cukainya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara menderita kerugian sebesar Rp.1.648.192.704,00 (satu milliar enam ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah);
Bahwa Perusahaan Percetakan Pita Cukai Hasil Tembakau untuk Dit Jen Bea dan Cukai Label Tanda Pengawasan Cukai yang berwenang membuat pita cukai adalah Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri);
Bahwa Produksi pada Devisi Holografi pita cukai PT Pura Nusapersada:
Kertas produksi dari PT Kertas Padalarang (Persero);.
Bahwa warna hologram asli adalah Warna dasar Soft Green Tea;
Ukuran Lebar 5 mm;
Sensitizing Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun;
Invisible ink BC berwarna kuning, RI berwarna hijau, dan 0rnamen Sulur berwarna biru muda;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sejak tahun 1984 terdakwa kerja bangunan dan apabila sedang tidak ada pekerjaan terdakwa kerja serabutan kadang-kadang bekerja jadi makelar motor atau menjual aval (sampah) kertas;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga istri satu, anak terdakwa 8 orang: 5 laki-laki dan 3 perempuan;
Bahwa kejadian pada tanggal 30 Maret 2012 kurang lebih pukul 09.00 Wib, terdakwa ditelepon sdr RISKI supaya barang pesenannya segera diantar ke Hotel Wijaya Kusuma Demak, kemudian terdakwa langsung menelpon saudara GIANTO minta tolong supaya terdakwa diantarkan ke Hotel Wijaya Kusuma di Demak. Pukul 09.00 Wib sdr GIANTO datang kerumah terdakwa dengan mobil merk Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB, kemudian terdakwa bersama sdr DJUNAIDI naik mobil dengan membawa 2 kardus banderol rokok (pita cukai) menuju ke Hotel Wijaya Kusuma Demak. Sekitar pukul 11.00 Wib (saat mau Jumatan), terdakwa berhenti di jalan raya didepan Hotel Wijaya Kusuma Demak lalu turun dari mobil mencari sdr RISKI di dalam Hotek tersebut karena sebelumnya terdakwa sudah janjian dengan sdr RISKI di Hotel tersebut untuk mengantar barang pesanannya sdr RISKI berupa 5 rim bandrol rokok (pita cukai), setelah terdakwa dan Djunaidi mencari-cari di Hotel tersebut dengan tanya Satpam dan resepsionis ternyata tidak ketemu, setelah itu terdakwa dan sdr Djunaidi jalan keluar dari Hotel menuju rumah makan padang, lokasi rumah makan padang tersebut sekitar 3 ruko dari Hotel, dan kemudian terdakwa memesan makanan karena sejak dari pagi terdakwa belum makan, didalam rumah makan padang tersebut terdakwa menelpon sdr RISKI tetapi tidak bisa nyambung-nyambung (tidak diangkat), tidak lama kemudian sdr RISKI bilang bahwa terdakwa disuruh menunggu di rimah makan padang tersebut, terdakwa balik bertanya sdr RISKI dimana, dan dijawab oleh sdr RISKI sedang di Bank BRI baru ngambil uang. Sekitar pukul 12.00 Wib lebih sedikit, didepan rumah makan padang setelah makan, saksi, sdr Djunaedi dan sopir yang panggilannya GIANTO di Gerebeg oleh petugas bea cukai;
Bahwa yang ditangkap oleh petugas bea dan Cukai yaitu terdakwa , Djunaedi dan sopir yang panggilannya GIANTO, dan barang yang disita termasuk mobil merk Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB dan muatan di dalamnya 2 kardus yang diduga berisi 5 rim bandrol rokok (pita cukai) yang diduga palsu;
Bahwa terdakwa dapatkan dari sdr Djunaedi yang dikirim ke rumah terdakwa tanggal 30 Maret 2012 sekitar antara pukul 00.00 dan 01.00 Wib.;
Bahwa cerita awalnya terdakwa mendapatkan barang tersebut sekitar setahun yang lalu terdakwa pernah ditawari bandrol rokok (pita cukai) oleh sdr Djunaedi dan setelah itu tiudak pernah ketemu lagi. Sekitar 1 bulan yang lalu tiba-tiba sdr RISKI menelpon terdakwa untuk mencarikan bandrol rokok (pita cukai) sekitar 3 atau 4 minggu yang lalu terdakwa memperkenalkan sdr Djunaedi kepada sdr RISKI dirumah sdr Djunaedi dan pada pertemuan pertama tersebut sdr RISKI menmyerahkan sample (contoh) bandrol rokok (pita cukai) dan mengatakan pada sdr Djunaedi butuh bandrol rokok kira-kira 5 rim dulu untuk percobaan dan menanyakan harga bandrol rorkok tersebut, kemudian sdr Djunaedi menyanggupi untuk mencarikan bandrol rorkok tersebut dengan harga perkiraan 6 (enam) juta rupiah per-rim. Hubungan selanjutnya antara saksi, sdr RISKI dan sdr Djunaedi dilakukan melalui Handphoen;
Bahwa sekitar seminggu yang lalu sdr RISKI menelpon terdakwa terus supaya menelpon sdr Djunaedi agar pesanan bandrol rokok (pita cukai) cepat jadi/selesai, kemudian terdakwa menelpon sdr Djunaedi dan me3ndapatkan jawaban bahwa banmdrol rokok (pita cukai) pesanan sdr RISDKI belum selesai, kira-kira selesainya tanggal 28 Maret 2012;
Bahwa Tanggal 30 Maret 2012 sekira pukul 00.00 dan 01.00 Wib terdakwa ditelpon oleh sdr Djunaedi dan mengatakan sdr TUMARI “ saya mau kerumah saudara, barang sudah ada “;
Bahwa terdakwa bertemu sdr Djunaedi yang sudah berada didalam rumah dan membawa 2 kardus yang terdakwa tahu bahwa isinya adalah 5 rim pita cukai yang telah dipesan sebelumnya;
Bahwa setelah terdakwa melihat 2 kardus tersebut terdakwa langsung menelpon sdr Riski mengatakan “barangnya sudah ada “, lalu sdr RISKI bilang cepat antarkan ke Hotel Wijaya Kusuma Demak. Kemudian paginya sekira jam 08.00 Wib terdakwa bersama sdr Djunaedi mengantar barang tersebut dari rumah terdakwa menuju ke Demak dengan mobil merk Suzuki APV No.Pol.K-8530-SB, Sekitar pukul 12.00 Wib lebih sedikit, didepan rumah makan padang yang beralamat di Jl.Sultan Fatah No. 4 Demak setelah makan, saksi, sdr Djunaedi dan sopir yang panggilannya GIANTO di Gerebeg oleh petugas bea cukai;
Bahwa terdakwa baru mendapat bayaran sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari yang seharusnya terdakwa terima sebesar Rp.12.500.000,-;
Bahwa Uang persenan tersebut terdakwa terima dari sdr RISTI alias RISKI tanggal 13 Maret 2012 sekitar malam hari pukul 22.00 Wib dirumah terdakwa diruang tamu;
Bahwa Uang sebesar Rp.6.250.000,- terdakwa pergunakan untuk:
- yang Rp.2.000.000,- untuk membayar hutang kepada sdr sepupu istri terdakwa yang bernama Ibu Tuminah, kemudian yang Rp.1.700.000,- untuk membayar hutang kepada adik kandung terdakwa yang bernama sdr Sumirto, sisanya sebesar Rp.2.550.000,-terdakwa kasihkan pada istri terdakwa untuk membayar hutang beras, susu dan makanan di warung disekitar rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak punya hubungan dengan sdr RISTI alias RISKI. Kurang lebih 1 tahun yang lalu, sdr RISTI alias RISKI dikenalkan kepada terdakwa oleh pak Guru JONI dalam acara makan bersama yang diadakan oleh sdr RISTI alias RISKI dalam acara tersebut, terdakwa dan sdr RISTI alias RISKI sering ngobrol mengenai bandrol rokok (pita cukai). sdr RISTI alias RISKI mengatakan kepada terdakwa bahwa sdr RISTI alias RISKI adalah orang Kudus dan mempunyai bos pengusaha rokok, lalu menanyakan kepada terdakwa tentang bandrol rokok (pita cukai) tetapi tidak terdakwa tanggapi dengan mengatakan “saya tidak punya hubungan” (dengan penjualan pita cukai), dalam acara tersebut terdakwa dan sdr RISTI alias RISKI saling tukar-menukar nomor telepon. Setelah acara itu terdakwa dan sdr RISTI alias RISKI sudah tidak ada komunikasi lagi kurang lebih satu tahun;
Bahwa tiba-tiba sekitar awal bulan Maret 2012, sdr RISTI alias RISKI menelpon terdakwa dan mengatakan “mas, bisa carikan bandrol rokok” terdakwa jawab “saya nggak ada chanel, coba kita main kerumahnya sdr Djunaedi, siapa tahu ketemu pak Djunaedi dan bisa menghubungkan” (tentang bandrol rokok). Setelah itu terdakwa dan sdr RISTI alias RISKI ketemu sdr Djunaedi dirumahnya membicarakan tentang bandrol rokok (pita cukai);.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Fatoni;
Bahwa terdakwa terdakwa tidak kenal, tapi terdakwa pernah mendengar suaranya pada saat sdr RISTI alias RISKI menerima telpon dari sdr AGUS;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa mendapat upah dari risti sejumlah Rp.6.250.000,-;
Bahwa Bandrol rokok tersebut tidak ada di toko-toko;
Bahwa terdakwa pernah kerja di pabrik rokok;
Bahwa terdakwa pernah kerumah Djunaidi, kurang lebih 1 tahun yang lalu berbicara dan ngomong-ngomong mengenai bandrol rokok, berhubung Risti alias Riski mau pesan banyak dengan membawa sampelnya kemudian Risti alias Riski terdakwa ajak pergi ketempat terdakwa Djunaidi, siapa tahu bisa mengusahakan barang tersebut, kemudian oleh terdakwa terdakwa dikasih waktu untuk mendapatkan barang tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa isinya karena terdakwa hanya dititipi barang tersebut kemudian paginya disuruh untuk mengantarkan, jadi belum sempat untuk membuka;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV No.Pol K-8530-SB warna putih metalik dan STNK asli nomor 13272778/JG/2010 beserta kunci kendaraan;
2.533 lembar a 150 keping pita cukai hasil tembakau jenis SKM tahun 2012 seri III personalisasi:BERTOBINDO,HJE Rp.6.880,- tariff Rp.210,-/batang, jumlah isi 16 batang;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna hitam nomor IMEI 356829/02/595103/01 No.SIM.082133544189 milik Tumari;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna putih transparan nomor IMEI 356421/02/578003/45 No.SIM.085252502020 milik M.Djunaidi Abdillah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe GT E 1080 F warna hitam nomor IMEI 3559758/03/129426/7 No.SIM.0853269330030 milik M.Djunaidi Abdillah;
1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran atas nama Muhamad Djunaidi Abdillahi atas nomor rekening: Bank Mandiri Cabang pembantu Jepara periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012;
Barang bukti tersebut dikenali dan dibenarkan oleh para saksi, para ahli dan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada awal bulan Maret 2012, Riski menelpon terdakwa untuk dicarikan bandrol rokok (pita cukai). Atas permintaan tersebut, terdakwa mengajak Riski mendatangi rumah MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI karena sebelumnya terdakwa pernah ditawari oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bandrol rokok/pita cukai dan dalam pertemuan tersebut Riski mengeluarkan contoh kertas bandrol serta meminta kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI untuk dicarikan contoh bandrol tersebut yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dan DJUNAIDI;
Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 9 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI dan mengatakan ada yang membutuhkan kertas bandrol pita cukai sambil MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menunjukkan contoh bandrol tersebut, dan FATONI menyanggupi untuk mencarikan;
Bahwa pada sekitar tanggal 14 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI untuk diberikan contoh kertas bandrol yang dimaksud, selanjutnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkannya ke terdakwa;
Bahwa malam harinya Riski menelpon MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan mengatakan “jadi pesan 5 (lima) rim “ keesokan harinya pada tanggal 15 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima pemberitahuan dari SMS banking Mandiri bahwa ada uang masuk sebvbesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transferan dari AGUS teman dari Riski lalu uang tersebut diambil oleh DJUNAIDI dari uang sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI diambil Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan sisanya untuk keperluan membayar uang muka/DP pita cukai;
Bahwa sore harinya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menuju Jakarta dan bertemu dengan FATONI dan WAWAN yang diketahui kemudian WAWAN adalah orang yang menyediakan pita cukai yang dimaksud, dimana pada awalnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) sebagai uang muka/DP dan WAWAN menyanggupinya pita cukai ada 15 (lima belas) hari kemudian;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2012 MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima 2 buah kardus pita cukai dari FATONI yang selanjutnya oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI 2 kardus pita cukai diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2012, sekitar pukul 09.00 wib. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto (sebagai sopir) dengan memakai Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih nomor mesin:G15AID213256 nomor rangka:MHYGDNA42VAJ344292 menuju hotel Wijaya Kusuma Demak untuk menyerahkan 2 kardus pita cukai kepada Riski namun hingga pukul 11.00 wib Riski tidak muncul sehingga MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto mencari makan terlebih dahulu tidak jauh dari hotel tersebut di rumah makan ‘Buyung” yang berda di jalan Sultan Fatah no.4 Demak;
Bahwa sekitar pukul 11.30 wib datang Agus Shofiyanto dan Rosidi, petugas dari Ditjend Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih diketemukan 2 (dua) karton pita cukai yang diduga palsu dan ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan laboratorium atas pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar, jumlah keping 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BERTOBIN00, warna dominan merah adalah terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 dibandingkan dengan citi-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 yang asli;
Bahwa pita cukai hasil tembakau TA 2012 jenis SKM berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar jumlah keping 150/lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880.- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BEROBIN00 dinyatakan “palsu seluruhnya”;
Bahwa terdakwa mengetahui pita cukai/bandrol rokok tersebut tidak ada di toko-toko;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, maka haruslah dipenuhi semua unsur-unsur pada pasal yang didakwakan pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1 . Setiap Orang;
2. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Oarang adalah subjek hukum/pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terkait dengan subjek hukum/pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum maka pembuktiannya akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur yang lain telah dipertimbangkan menurut hukum;
Ad.2. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini sifatnya alternatif dimana apabila salah satu elemen perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur kedua ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut yaitu bermula pada awal bulan Maret 2012, Riski (masih dalam pencarian) menelpon terdakwa untuk dicarikan bandrol rokok (pita cukai). Atas permintaan tersebut, terdakwa mengajak Riski mendatangi rumah MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI karena sebelumnya terdakwa pernah ditawari oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bandrol rokok/pita cukai dan dalam pertemuan tersebut Riski mengeluarkan contoh kertas bandrol serta meminta kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI untuk dicarikan contoh bandrol tersebut yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dan DJUNAIDI;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar tanggal 9 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI dan mengatakan ada yang membutuhkan kertas bandrol pita cukai sambil MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menunjukkan contoh bandrol tersebut, dan FATONI menyanggupi untuk mencarikan;
Menimbang, bahwa pada sekitar tanggal 14 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI mendatangi FATONI untuk diberikan contoh kertas bandrol yang dimaksud, selanjutnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkannya ke terdakwa;
Menimbang, bahwa malam harinya Riski menelpon MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan mengatakan “jadi pesan 5 (lima) rim “ keesokan harinya pada tanggal 15 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima pemberitahuan dari SMS banking Mandiri bahwa ada uang masuk sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transferan dari AGUS teman dari Riski lalu uang tersebut diambil oleh DJUNAIDI dari uang sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI diambil Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan sisanya untuk keperluan membayar uang muka/DP pita cukai;
Menimbang, bahwa sore harinya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menuju Jakarta dan bertemu dengan FATONI dan WAWAN yang diketahui kemudian WAWAN adalah orang yang menyediakan pita cukai yang dimaksud, dimana pada awalnya MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) sebagai uang muka/DP dan WAWAN menyanggupinya pita cukai ada 15 (lima belas) hari kemudian;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2012 MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima 2 buah kardus pita cukai dari FATONI yang selanjutnya oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI 2 kardus pita cukai diserahkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Maret 2012, sekitar pukul 09.00 wib. MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto (sebagai sopir) dengan memakai Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih nomor mesin:G15AID213256 nomor rangka:MHYGDNA42VAJ344292 menuju hotel Wijaya Kusuma Demak untuk menyerahkan 2 kardus pita cukai kepada Riski namun hingga pukul 11.00 wib Riski tidak muncul sehingga MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa dan Mugianto mencari makan terlebih dahulu tidak jauh dari hotel tersebut di rumah makan ‘Buyung” yang berda di jalan Sultan Fatah no.4 Demak;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 11.30 wib datang Agus Shofiyanto dan Rosidi, petugas dari Ditjend Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV nomor polisi K-8530-SB warna putih diketemukan 2 (dua) karton pita cukai yang diduga palsu dan ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan laboratorium atas pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar, jumlah keping 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BERTOBIN00, warna dominan merah adalah:
- terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 dibandingkan dengan citi-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau TA 2012 yang asli;
- maka pita cukai hasil tembakau TA 2012 jenis SKM berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar jumlah keping 150/lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880.- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BEROBIN00 dinyatakan “palsu seluruhnya”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas maka tampak jelas perbuatan terdakwa bersama MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI yang pada dasarnya sejak semula sudah cukup mengetahui bahwa adanya kemungkinan pita cukai yang dikuasainya tersebut adalah palsu mengingat merupakan suatu fakta notoir bahwa pita cukai adalah sebuah benda yang tidak dijual bebas di pasaran dan disamping itu terdakwa mengetahui adanya kepalsuan pada pita cukai yang dikuasainya tersebut dimana terdakwa di persidangan pada pokoknya menyatakan “Bahwa Bandrol rokok tersebut tidak ada di toko-toko”;
Menimbang, bahwa di samping itu sesuai fakta persidangan ternyata sebab bandrol rokok atau pita cukai tersebut tidak dijual bebas adalah karena hanya PT Pura Nusapersada yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/mencetak “hologram” pita cukai Hasil Tembakau dan pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan label tanda pengawasan Cukai sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Konsorsium percetakan Pita Cukai Hasil Tembakau untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No.SP-521/VIII/2008, No.421/PTKP/VIII/2008 dan No. 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), PT Kertas Padalarang (Persero), dan PT Pura Nusapersada tentang pekerjaan penyediaan Pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Label Tanda Pengawasan Cukai, dan kemudian setelah pita cukai tersebut dibuat/diproduksi selanjutnya didistribusikan langsung kepada pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang didasari adanya Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) kepada Dit Jen Bea dan Cukai dimana apabila disetujui maka pengusaha tersebut dapat CK-1 (Dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai), yang apabila CK-1 disetujui maka pengusaha tersebut membayar cukainya ke Bank Persepsi, berdasarkan bukti pembayaran tersebut pengusaha dapat mengambil pita cukainya;
Menimbang, bahwa adanya sikap terdakwa yang tetap melaksanakan perbuatannya tersebut meskipun mengetahui adanya kemungkinan kepalsuan terhadap pita cukai yang dibawa/dikuasainya tersebut sebab terdakwa sejak semula mengetahui atau menyadari bahwa pita cukai adalah benda yang tidak dijual bebas di pasaran maka Majelis Hakim memandang perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori perbuatan sengaja dengan kemungkinan terjadi ( opzet met mogelijkheidsbewustzijn) atau sengaja bersyarat (voorwaardelijk opzet) yang menurut Hazewinkel-Suringa terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi (vide “Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia “ oleh Prof. Mr.Dr.lit .A.Z.Abidin dan Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, Penerbit PT. Yarsif Watampone, Jakarta,cetakan pertama Agustus 2010, Halaman: 153 ) ;
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH memberikan ilustrasi sebagai berikut : “ Untuk jelasnya cukuplah kiranya contoh ini.Sedianya terdakwa ingin menembak babi hutan.Tapi karena di waktu menembak dia mengerti bahwa di sekitar babi ada banyak orang – orang desa yang menguber – uber binatang tersebut, dan akibatnya yang kena tembakan bukan saja babi, tapi juga salah seorang diantara penguber tadi (atau babi tidak kena sama sekali), maka matinya orang itu dikatakan disengaja pula.Kalau dia insyaf akan kepastian tertembaknya orang tadi kesengajaan terhadap akibat itu dinamakan kesengajaan sebagai kepastian dan kalau yang diinsyafi hanya kemungkinannya saja, kesengajaan sebagai kemungkinan.(vide “Asas – Asas Hukum Pidana” oleh Prof. Moeljatno, SH, Penerbit PT. Rineka Cipta , Jakarta, Cetakan Kelima Mei 1993, Halaman : 178) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim memandang seharusnya terdakwa melakukan penelitian terlebih dahulu secara seksama atas eksistensi pita cukai tersebut kepada pihak berwenang terkait misalnya kepada dinas perindustrian dan perdagangan setempat ataupun langsung kepada pihak bea dan cukai setempat guna memastikan keaslian pita cukai tersebut namun ternyata terdakwa mengambil sikap tidak melakukan penelitian dan mengambil resiko adanya kemungkinan besar kepalsuan pada pita cukai tersebut yang dapat dipastikan terjadi mengingat pita cukai adalah benda yang tidak dijual secara bebas di pasaran pada umumnya;
Menimbang, bahwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama terhadap pita cukai yang dibawa terdakwa tersebut maka menurut keterangan ahli CLAMET AZAGAF kemudian disimpulkan bahwa pita cukai hasil tembakau TA 2012 jenis SKM berjumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar jumlah keping 150/lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp.6.880.- isi 16 batang tarif Rp.210/batang personalisasi BEROBIN00 dinyatakan “palsu seluruhnya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan elemen perbuatan yang sifatnya alternatif yaitu perbuatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor yang dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkannya secara seksama maka elemen perbuatan terdakwa yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah perbuatan menawarkan dan perbuatan menjual dengan pertimbangan sebagai berikut yaitu :
Bahwa telah menjadi fakta di persidangan yaitu terdakwa pada mulanya telah menawarkan kepada Riski untuk mendatangi rumah MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI guna mendapatkan pita cukai dan sesuai fakta persidangan sebab terdakwa menawarkan hal tersebut dikarenakan sebelumnya terdakwa pernah ditawari oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bandrol rokok/pita cukai dan kemudian setelah Riski bertemu dengan MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI selanjutnya Riski mengeluarkan contoh kertas bandrol / pia cukai serta meminta kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI untuk dicarikan contoh bandrol / pita cukai tersebut yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dan MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI ;
Bahwa untuk perbuatan menjual dapat ditelaah dari adanya fakta bahwa Riski telah menelpon MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan mengatakan “jadi pesan 5 (lima) rim “ keesokan harinya pada tanggal 15 Maret 2012, MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI menerima pemberitahuan dari SMS banking Mandiri bahwa ada uang masuk sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transferan dari AGUS teman dari Riski lalu uang tersebut diambil oleh DJUNAIDI dari uang sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI diambil Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan sisanya untuk keperluan membayar uang muka/DP pita cukai, sehingga dengan demikian dari fakta tersebut dapatlah disimpulkan terdakwa bersama MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI telah menjual pita cukai palsu tersebut kepada Riski dan terdakwa mendapatkan keuntungan materi dari hasil penjualan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim memandang unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur keempat ini bentuknya ada 3 (jenis) elemen perbuatan yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan namun ketiganya bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur keempat ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Hezewinkel-Suringa “Makna turut serta hanyalah berarti bahwa perbuatan masing-masing setidak-tidaknya sepanjang perbuatan mereka termasuk rencana mereka (vide “Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia “ oleh Prof. Mr.Dr.lit .A.Z.Abidin dan Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, Penerbit PT. Yarsif Watampone, Jakarta,cetakan pertama Agustus 2010, Halaman: 478);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa maka pada hakikatnya perbuatan terdakwa tersebut dilakukannya secara bersama-sama dan berkerjasama secara erat serta lengkap dengan MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dimana terdakwa pernah ditawari oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bandrol rokok/pita cukai yang kemudian terdakwa mengajak Riski untuk memesan pita cukai tersebut kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan kemudian MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI memesan pita cukai tersebut kepada Fatoni dan oleh Fatoni pesanan pita cukai tersebut diserahkan kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI dan setelah pita cukai tersebut dikuasai oleh MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI bersama terdakwa, kemudian pita cukai tersebut akan diserahkan kepada Riski namun ternyata terdakwa dan MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI berhasil ditangkap petugas bea dan cukai;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim memandang unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di atas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kesatu yaitu unsur “ Setiap Orang ”;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti yaitu terdakwa TUMARI Bin MATSURI adalah pelaku/subjek hukum yang dimaksud Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah melakukan rangkaian perbuatan pidana sebagaimana pembuktian Majelis Hakim tersebut di atas serta tidak terdapat error in persona maka dengan demikian Majelis Hakim memandang unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dakwaan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi semua sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa TUMARI Bin MATSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menawarkan dan menjual pita cukai palsu atau dipalsukan”;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat digunakan sebagai alasan penghapusan pidana terhadap diri terdakwa, maka oleh karenanya sudah sepatutnya demi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dan mengingat pita cukai yang dipalsukan bejumlah 2.533 (dua ribu lima ratus tiga puluh tiga) lembar dengan jumlah keping: 150/lembar, tertera data pada pita cukai hasil tembakau, HJE Rp.6.880,-, Isi 16 batang, Tarif Rp.210,-/batang dan berdasarkan keterangan ahli EDDY NAZMUDIN, SH.MH yang menerangkan bahwa akibat perbuatan terdakwa negara menderita kerugian sebesar Rp.1.648.192.704,00 (satu milliar enam ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah) maka selanjutnya Majelis sependapat dengan jumlah denda yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda sebesar Rp.16.481.927.040.- (enam belas milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan yang sah dan terdapat cukup alasan untuk itu maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita secara sah dan telah diajukan di persidangan maka statusnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV No.Pol K-8530-SB warna putih metalik dan STNK asli nomor 13272778/JG/2010 beserta kunci kendaraan;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan adalah milik saksi Bambang Haryono yang ternyata sejak semula tidak mengetahui semua rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bersama MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI maka oleh karenanya saksi Bambang Haryono adalah pihak ketiga yang beritikad baik sehingga patut dilindungi oleh hukum sehingga dengan demikian menurut hukum terhadap barang bukti milik saksi Bambang Haryono haruslah dikembalikan kepada saksi Bambang Haryono;
2.533 lembar a 150 keping pita cukai hasil tembakau jenis SKM tahun 2012 seri III personalisasi:BERTOBINDO,HJE Rp.6.880,- tarif Rp.210,-/batang, jumlah isi 16 batang;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna hitam nomor IMEI 356829/02/595103/01 No.SIM.082133544189 milik Tumari;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna putih transparan nomor IMEI 356421/02/578003/45 No.SIM.085252502020 milik M.Djunaidi Abdillah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe GT E 1080 F warna hitam nomor IMEI 3559758/03/129426/7 No.SIM.0853269330030 milik M.Djunaidi Abdillah;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga jenis barang bukti tersebt di atas adalah benda-benda yang dipergunakan terdakwa bersama MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI untuk melakukan tindak pidana maka oleh karena nya haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran atas nama Muhamad Djunaidi Abdillahi atas nomor rekening: Bank Mandiri Cabang pembantu Jepara periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut adalah bukti adanya transfer kepada MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI maka oleh karena Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya menuntut agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka Majelis Hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.648.192.704,- (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah);
- Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa meskipun terdapat hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa tersebut namun sesuai dengan rasa keadilan dan guna memenuhi asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah sebagai suatu pembalasan karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana tetapi hal itu adalah merupakan suatu upaya pembinaan yang bersifat edukatif kepada diri Terdakwa, serta merupakan tindakan represif dan preventif dalam proses penegakan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim memandang sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa haruslah setimpal dan sebanding dengan kesalahan terdakwa sehingga tidaklah patut hanya dipandang sebagai sarana pembalasan semata tanpa memperhatikan adanya aspek-aspek/hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yang diantaranya terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan maupun proses pemeriksaan persidangan sesuai fakta telah cukup kooperative dengan mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan (vide berkas perkara A quo) sehingga hal tersebut dipandang Majelis Hakim sebagai suatu bentuk penyesalan terdakwa atas perbuatannya dan disamping itu terdapat fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sehingga artinya terdakwa pada dasarnya semula adalah seorang warga negara yang baik dan tidak tercela namun karena terpengaruh oleh desakan ekonomi sehingga pada akhirnya melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa disamping itu terdapat fakta yaitu aktor intelektual dalam tindak pidana A quo menurut Majelis Hakim adalah Riski sebab Riski adalah pihak yang berminat dan kemudian memesan barang pita cukai palsu tersebut serta menyediakan uang yang dibutuhkan guna penyediaan barang pita cukai palsu sedangkan terdakwa berperan sebagai perantara antara Riski dan MUHAMAD DJUNAIDI ABDILLAH Bin SUNARDI serta berperan juga sebagai pengantar barang pita cukai palsu dan selanjutnya terdakwa memperoleh keuntungan materi atas perannya sebagai perantara dan pengantar barang pita cukai palsu tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat posisi terdakwa yang sedemikian tersebut maka tentunya gradasi kesalahan terdakwa tidak bisa dipersamakan dengan gradasi kesalahan Riski sebagai actor intelektual dan Fatoni serta Wawan sebagai penyedia barang pita cukai palsu sehingga dengan berdasarkan pertimbangan “ asas keadilan” sudah sepatutnya ada pembedaan hukuman antara mereka tersebut berdasarkan peran masing-masingnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim pada akhirnya tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya sehingga Majelis Hakim memandang lamanya pidana penjara yang dituntut Penuntut Umum tersebut demi rasa keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan sudah sepatutnya haruslah dikurangi dengan pertimbangan sesuai dengan pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana telah dipertimbangkan secara panjang lebar tersebut di atas sebelumnya;
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa TUMARI Bin MATSURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menawarkan dan menjual pita cukai palsu atau dipalsukan”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.16.481.927.040.- (enam belas milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV No.Pol K-8530-SB warna putih metalik dan STNK asli nomor 13272778/JG/2010 beserta kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Bambang Haryono;
2.533 lembar a 150 keping pita cukai hasil tembakau jenis SKM tahun 2012 seri III personalisasi:BERTOBINDO,HJE Rp.6.880,- tariff Rp.210,-/batang, jumlah isi 16 batang,
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna hitam nomor IMEI 356829/02/595103/01 No.SIM.082133544189 milik Tumari,
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe N.1200 warna putih transparan nomor IMEI 356421/02/578003/45 No.SIM.085252502020 milik M.Djunaidi Abdillahi, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe GT E 1080 F warna hitam nomor IMEI 3559758/03/129426/7 No.SIM.0853269330030 milik M.Djunaidi Abdillahi, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran atas nama Muhamad Djunaidi Abdillahi atas nomor rekening: Bank Mandiri Cabang pembantu Jepara periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 tetapterlampir dalam berkas;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari: KAMIS, tanggal 23 Agustus 2012 oleh kami SUGIYANTO,SH Hakim Ketua Majelis M.ERI JUSTIANSYAH,SH dan HARTATI ARI S, SH sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 27 Agustus 2012 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AGUS CHARIR,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dengan dihadiri SUCI UTAMI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. ERI JUSTIANSYAH, SH SUGIYANTO, SH
HARTATI ARI S, SH
Panitera Pengganti,
AGUS CHARIR, SH, MH