577/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 577/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.CHEURON PACIFIC INDONESIA >< PT.ASURANSI RAMAYANA TBK CS
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat dan permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat II; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; - Menghukum Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng kedalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 577/PDT/2015/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
Beralamat di Gedung Sentral Senayan I Office Tower, Lantai 11, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Dasril Affandi, S.H.,M.H., Moses Grafi, S.H., Dfirdaus, S.H.,M.H., Azvant Ramzi Utama, S.H., Syahrizal Zainuddin, S.H., Redynal Saat, S.H.,M.H., Suci Meilianika, S.H dan Sarah Lasmaria Hutabarat, S.H.,M.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum Pada DAN Law Ofiice, beralamat di Gedung Jaya Lantai 5, Jalan M.H. Thamrin No. 12 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Mei 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat;
SKK MIGAS (dahulu BP. MIGAS);
Beralamat di Gedung Wisma Mulia Lt. 35, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Ludin Sitorus, S.H., dkk, Para Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Advokat dan Pengacara ANTON DEDI HERMANTO, S.H & REKAN beralamat di Jalan Bungur Raya No. 46 Q, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Turut Tergugat II;
MELAWAN :
PT. ASURANSI RAMAYANA TBK;
Beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 49, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Rudi Setiawan, S.H.,M.H dan Ramos Levi L. Toruan, S.H.,M.H dari Kantor HTS & Associates Law Office, beralamat di Komplek Ruko Permata Kota, Jalan Tubagus Angke No. 170, Blok N. 12-15, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
DAN :
PT. SARIPARI PERTIWI ABADI;
Beralamat di Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta 10160, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Dewi Yuniarti, S.H.,M.H., M. Yogaswara, S.H.,M.H dan Muslim, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum D&D & ASSOCIATES LAW OFFICE, beralamat di Gedung Yunarti, Lantai 2 # 207C Jalan Proklamasi Nomor 44, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuas khusus tanggal 2 September 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Cabang Jakarta-Thamrin;
Beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10110, Merdeka Selatan Blok.8/9 Jakarta-Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukummya Gani Yudarso, S.H., dkk beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 36-38, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Oktober 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Performance Bond No. 16.9463.02.08.0472 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh dana Pencairan Performance Bond No.16.9463.02.08.0472 sebesar USD 2.110.050 (Dua juta seratus sepuluh ribu lima puluh dollar Amerika Serikat) secara tunai kepada Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.136.000 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : Nomor : 102/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST jo Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat oleh : Hj. WATTY WIARTI, S.H.,M.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Pembanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 13 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 13 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : Nomor : 104/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST jo Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2015 yang dibuat oleh : Hj. WATTY WIARTI, S.H.,M.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Pembanding I semula Tergugat pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 13 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 13 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 26 Agustus 2015 yang telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Agustus 2015 dan salinan memori banding tersebut diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2015, kepada Pembanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 1 September 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 1 September 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 2 September 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan memori banding tanggal 02 Desember 2015 yang telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Desember 2015 dan salinan memori banding tersebut diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Desember 2015, kepada Pembanding I semula Tergugat pada tanggal 21 Desember 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Desember 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 29 September 2015 yang telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 September 2015 dan salinan kontra memori banding tersebut diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2015, kepada Pembanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 6 Oktober 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 5 Oktober 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 2 September 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 20 September 2015 yang telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Oktober 2015 dan salinan kontra memori banding tersebut diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat pada tanggal 12 Oktober 2015, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2015, kepada Pembanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 13 Oktober 2015, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 15 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tanggal 14 Desember 2015 yang telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Desember 2015 dan salinan kontra memori banding tersebut diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat pada tanggal 21 Desember 2015, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Desember 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Desember 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III pada tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 102/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 102/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 102/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 102/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 102/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat dan permohonan banding yang diajukan Pembanding II semula Turut Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan terhadap eksespi :
Eksepsi tentang Kompetensi Absolut;
Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing), gugatan salah pihak (error in persona), gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel dan obyek perkara yang sama telah diputus di Pengadilan Jakarta Pusat (Exceptie Van Connexiteit)
Keberatan terhadap pokok perkara;
Keberatan Pembanding /Tergugat terhadap fakta dan pertimbangan hukum:
Judex Facti telah salah dan keliru dalam merumuskan perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I yang melakukan amandemen 2 kontrak 4373-OK tanpa memberitahukan kepada Penggugat dan telah menggunakan Performance Bond senilai USD 2.110.050 adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dibuktikan dengan bukti T-1, kewajiban Turut Terbanding I untuk memberitahukan perubahan kontrak kepada Terbanding;
Judex Facti salah dan keliru dalam menyatakan bahwa adanya perubahan nilai kontrak 4373-OK menyebabkan Jaminan Pelaksanaan batal demi hukum;
Judex Facti salah dan keliru dalam hal menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang meminta dan menerima pencairan Jaminan Pelaksanaan merupakan perbuatan melawan hukum;
Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan 2 (dua) orang ahli Hukum Asuransi yang telah dihadirkan dalam persidangan, yaitu Kornelius Simanjuntak yang dihadirkan Pembanding dan A.A. Ngurah Adnyana yang dihadirkan oleh Terbanding ;
Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pembanding/Tergugat;
Untuk selanjutnya Pembanding I semula Tergugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Mei 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi yang Pembanding ajukan. Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut yang Pembanding sampaikan seharusnya menjadi pertimbangan Judex Facti tingkat pertama sebelum memutus pokok perkara. Hal mana telah jelas dan nyata bahwa sebagaimana penjelasan angka 6 adanya klausula penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaklah berwenang mengadili perkara aquo;
Bahwa gugatan aquo timbul sebagai akibat adanya kontrak 4373-OK yang merupakan Perjanjian Pokok dan Performance Bond No. 16.9463.02.08.0472 adalah perjanjian turunan (assesoir) yang tidak terpisah satu dengan yang lainnya.
Bahwa Pembanding menolak dengan tegas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Terbanding karena permasalahan pemutusan kontrak yang menjadi dasar pencairan performance bond No. 16.9463.02.08.0472 dilakukan oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I terhadap kontrak Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I masih belum jelas, sebab sengketa tersebut masih harus diputus di SIAC (Singapore International Arbitration Center) sebagaimana kontrak yang telah disepakati, sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima karena gugatan Terbanding masih premature;
Untuk selanjutnya Pembanding II semula Turut Tergugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan menerima permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat II dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengabulkan gugatan dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II menganggap perlu membuat tanggapan hukum atas diterimanya memori banding Pembanding I semula Tergugat tersebut yang pada pokoknya mendukungnya, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut;
Bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II setuju dan sependapat dengan memori banding Pembanding semula Tergugat dan secara tegas menolak seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh karena tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara serta terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya, sehingga patut untuk dibatalkan dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan putusan bandingnya;
Bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo tidak mempertimbangkan kedudukan hukum Turut Tergugat II hanya sebatas mengawasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan bukan terhadap perbuatan atas pelaksanaan kontrak kerjasama antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, sehingga tidak ada urusannya dengan Penggugat, maka sepatutnya Turut Tergugat II dikeluarkan dan tidak dilibatkan dalam perkara aquo;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menolak Eksepsi Kompetensi Absolut Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II adalah tidak tepat, tidak benar, tidak sesuai dengan hukum acara dan salah dalam penerapan hukumnya. Bahwa putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim tanpa atau kurang cukup dipertimbangkan, oleh karena itu putusan yang tidak didasari dengan pertimbangan hukum layak untuk dibatalkan;
Bahwa Turut Terbanding II sependapat dengan Pembanding semula Tergugat dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana dalam memori banding Pembanding semula Tergugat;
Untuk selanjutnya berdasarkan segala uraian dan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta cq Majelis Hakim berkenan menerima Permohonan Banding dan Memori Banding Pembanding semula Tergugat termasuk Kontra Memori Banding Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Mei 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Penggugat sependapat dengan putusan Judex Factie, bahwa Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Performance Bond aquo batal serta menghukum Pembanding untuk mengembalikan seluruh dana pencairan Performance Bond aquo sebesar USD 2,110,50 karena Majelis Hakim telah Benar dan tepat dalam mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dan keterangan ahli dianggap relevan dalam persidangan;
Selanjutnya Terbanding semula Penggugat berkenan kiranya memberikan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menilai dan memaknai Fakta Hukum tentang Kompetensi Absolut perkara ini dimana dalam pertimbangan Judex Facti pada putusan Sela perkara a quo yang dibacakan pada tanggal 13 Januari 2015, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup;
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah sangat berdasar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena benar Terbanding semula Penggugat tidaklah terikat dengan klausule arbitrase dalam perjanjian kontrak 4373 OK karena Turut Terbanding I dapat menunjuk siapa saja sebagai penjamin dan hanya bertindak sebagai penjamin tidak terikat dengan isi pasal-pasal yang tertuang dalam perjanjian aquo dan jelas yang terikat pada pasal-pasal yang tertuang dalam kontrak 4373 OK hanya yang menandatangi kontrak tersebut yaitu Pembanding dan Turut Terbanding I, jadi jelas Terbanding dahulu Penggugat tidak terikat pada isi kontrak tersebut;
Eksepsi tentang kedudukan hukum (Legal Standing) gugatan salah pihak (error in Persona), gugatan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) dan Obyek Perkara yang sama telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Exceptie Van Conntxitieit), bahwa mengenai eksepsi-eksepsi tersebut, Judex Facti menolak eksepsi Pembanding/Tergugat, Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, pertimbangan hukum tersebut adalah sangat beralasan dan berdasar atas hukum karena bagaimana Judex Factie dapat mengetahui adanya legal standing dan lainnya apabila tidak memeriksa perkara aquo terlebih dahulu jelas disini Judex Factia telah secara benar dalam menerapkan hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa Judex Facti tidak salah dan tidak keliru dalam merumuskan perbuatan mealwan hukum yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I yang melakukan amandemen 2 kontrak 4373-OK tanpa memberitahukan kepada Penggugat dan tetap menggunakan Performance Bond senilai USD 2,110.050 adalah perbuatan melawan hukum, karena fakta yang terungkap dipersidangan yang dibuktikan dengan bukti T-I (Kontrak 4373-OK), sebagaimana tertuang dalam isi pasal 12,.5 dan pasal 12.7 Kontrak 4374-OK;
Selanjutnya Turut Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan “ Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Performance Bond Nomor : 16.9463.02.08.0472 telah batal demi hukum serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini seluruh isi memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak yang berperkara dianggap telah termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang dimohonkan banding oleh Pembanding I semula Tergugat dan permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat II tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian telah tepat dan benar dan tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat II tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng kedalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat dan permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Mei 2015, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng kedalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 13 Januari 2016 oleh Kami : H. ARIANSYAH B. DALI P, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 577/Pen/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 23 Nopember 2015, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., H. ARIANSYAH B. DALI P, S.H.,M.H.,
PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H.,M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)