5/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO PRAYITNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EKO PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN LAIN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : — 1 (satu) unit Bus Sedya Utama No.Pol AD-1433-AG ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ; — 1 (satu) unit mobil Kijang LGX No.Pol. H-9527-BR ; Dikembalikan kepada saksi ASEP SUPRIYADI ; — 1 (satu) unit Mobil Izusu Panther No.Pol. AB-1305-GC ; Dikembalikan kepada AGUS WIBOWO ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 5/ Pid.sus / 2015/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : EKO PRAYITNO;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/15 Juli 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk/Ds. Tulung Rt.014/07 Kec. Tulung Kab. Klaten;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Dipersidangan terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 30 Januari 2015 Nomor : 5/Pen.Pid.sus/2015/PN.KLN tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri tanggal 02 Pebruari 2015 Nomor : 5/Pen.Pid.sus/2015/PN.KLN tentang Penetapan hari Sidang dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 MARET 2015 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EKO PRAYITNO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor Bus Sedyo Utama yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Kerusakan kendaraan dan /atau barang. “sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG di kembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
1 (satu) unit Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR di kembalikan kepada pemiliknya melalui saksi ASEP SUPRIYADI
1 (satu) unit Mobil Isuzu panter No Pol. AB-1305-GC di kembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi AGUS WIBOWO ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan dalam dupliknya terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO PRAYITNO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di Jl. Raya Yogya - Klaten tepatnya di Simpang Tiga Lampu Merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Prambanan Kab..Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, “ dalam mengemudikan kendaraan bermotor Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang berupa Mobil Toyota Kijang LGX No Pol.H-9527-BR dan Mobil Isuzu Panther No.Pol. AB-1305-GC , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa yang telah memiliki SIM B1l Mengemudikan Kendaraan Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG yang di dalamnya ada penumpang sebanyak sekitar 30 sampai 35 orang yang berjalan dari arah Yogya menuju kearah Klaten, dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam, cuaca cerah, pada pagi hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus terdapat Simpang Tiga jalan, arus lalu lintas sedang, disekitar kejadian di sebelah kiri jalan terdapat lokasi Candi Prambanan, di sebelah kanan terdapat Masjid Prambanan, ketika terdakwa melintas di Jl. Raya Yogya - Klaten tepatnya di Simpang Tiga Lampu Merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Prambanan Kab.Klaten, menjelang kejadian sekitar jarak antara 100 meter terdakwa melihat bahwa searah di depan terdakwa pada lajur kanan ada Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR yang dikemudikan oleh saksi ASEP SUPRIYADI, kemudian terdakwa berusaha menambah kecepatan dengan maksud akan menggoyang kekiri mendahului Mobil Kijang LGX tersebut, karena terdakwa ingin mengejar dan mendahului Bus yang berada didepannya yang masih dalam satu CV Sedya Utama sehingga pandangan terdakwa focus kepada Bus tersebut, jarak semakin dekat sekitar jarak 40 meteran terdakwa melihat lampu Traffik Light menyala kuning kemudian menyala merah, ketika jarak 10 meter terdakwa melihat Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR berhenti karena lampu menyala merah , karena jarak sudah dekat sehingga terdakwa gugup dan berusaha mengurangi kecepatan namun sudah tidak keburu lagi karena Rem Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG yang dikemudikan terdakwa Remnya kurang bagus (mlurut kurang pakem) , sehingga bagian depan Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG menabrak bagian belakang Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR yang sedang berhenti karena lampu Traffik Light menyala merah, dan Mobil Kijang LGX tersebut terdorong kedepan menabrak Mobil Isuzu Panther No.Pol.AB-1305-GC yang berada di depannya yang di kemudikan oleh saksi AGUS WIBOW yang sedang berhenti karena lampu Traffik Light menyela merah , yang mengakibatkan Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR rusak pada pintu belakang ringsek, kaca pintu belakang pecah, lampu belakang pecah, lampu sen belakang pecah, bemper depan ringsek, lampu depan pecah, kap mesin ringsek, Kemudian untuk kendaraan Mobil Isuzu Panther No.Pol.AB-1305-GC mengalami kerusakan pintu belakang pesok, bemper belakang melesak, lampu sen kiri pecah, bodi belakang kiri lepas,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi ASEP SUPRIYADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tangga 02 Juli 2014 sekiraa pukul 07.30 Wib di lampu traffic light jalan raya Jogja Klaten didepan Masjid Agung Prambanan depan Pos Polisi Prambanan Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Mobil Toyota Kijang LGX No.Pol.9527 BR yang saksi kemudikan dengan Kbm Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG yang dikemudian terdakwa ;
Bahwa pada saat itu saksi berjalalan dari arah Jogja menuju ke arah Klaten, kemudian saksi melihat lampu traffic light dalam posisi merah sehingga saksi mengurangi kecepatan dan berhenti dibelakang mobil Panther, lalu penumpang saksi mengatakan “kok bisnya tidak mau berhenti” selanjutnya saksi melihat ke belakang tiba-tiba mobil saksi tertabrak bus Sedya Utama lalu terdorong kedepan dan membentur mobil isuzu Panther ;
Bahwa cuaca saat itu cerah dan arus lalu lintas lancar ;
Bahwa saksi tidak mendenar suara rem dari bus Sedya Utama sebelumnya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut mobil yang saksi kemudikan mengalami rusak pada bagian kaca belakang dan bagian depan juga mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AGUS TOTOK PARNYOTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tangga 02 Juli 2014 sekiraa pukul 07.30 Wib di lampu traffic light jalan raya Jogja Klaten didepan Masjid Agung Prambanan depan Pos Polisi Prambanan Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Mobil Toyota Kijang LGX No.Pol.H 9527 BR yang dimudikan saksi ASEP dengan Kbm Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG yang dikemudian terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi berada didalam mobil Toyota Kijang LGX No.Pol.H-9527-Br yang dikemudikan sopir saksi dan saksi duduk ditempat duduk paling belakang karena saksi biasa tidur dikursi belakang ;
Bahwa saat itu saksi sedang bangun kemudian bermaksud melihat keadaan saat itu sampai dimana lalu saksi melihat sampai di traffic light depan pos polisi prambanan dan sopir saksi sudah mengurangi kecepatan lalu saksi melihat bus Sedya Utama tidak mengurangi kecepatan kemudian saksi mengatakan kepada sopir “kok bisnya tidak mau berhenti” selanjutnya tiba-tiba bus langsung menabrak bagian belakang mobil saksi ;
Bahwa saksi menjadi kaget dan mengalami luka pada bagian tangan karena terkena serpihan kaca yang pecah serta saksi tergencet kursi baris kedua namun setelah saksi periksakan tidak ada yang luka parah ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa belum tercapai kesepakatan karena pada awalnya saksi dan terdakwa sepakat untuk menanggung kerugian bersama, namun setelah saksi cek untuk biaya perbaikan mobil saksi sekitar Rp.20.000.000,- dan terdakwa hanya sanggup untuk membantu biaya sebesar Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.3.000.000,- namun saksi tidak menerima kesepakatan tersebut sehingga perkara ini dilanjutkan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AGUS WIBOWO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014, sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jl.Raya Jogya –Klaten tepatnya di Simpang tiga Lampu Traffik Ligh Pos Polisi Mitra Prambanan Klaten telah terjadi kecelakaan antara Bus Sedya Mulya dengan Mobil Isuzu Panther dan Mobil Kijang LGX;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengemudikan kendaraan Mobil Isuzu Panter No. Pol. AB-1305-GC kemudian ketika saksi sedang berhenti karena Lampu sedang menyala Merah tiba-tiba saksi mendengar suara benturan 2 (dua) kali dibelakang saksi lalu ketika saksi melihat kebelakang tiba-tiba mobil sakssi terdorong ke depan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut Mobil saksi Isuzu Penter milik saksi mengalami kerusakan pada bagian pintu belakang penyok, bemper belakang plesek, lampu sen kiri pecah, bodi belakang kiri lepas sedangkan saksi dan istri saksi tidak mengalami luka apa-apa ;
Bahwa saksi sudah menerima uang ganti ganti rugi dari terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi sudah persamaian dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. SaksiMARSUDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang duduk di pos ojek di sebelah Timur pos polisi lalu lintas Prambanan , kab. Klaten ;
Bahwa ketika saksi sedang duduk menunggu penumpang tiba-tiba saksi melihat di Jl.Raya antara Jogya –Klaten tepatnya di Simpang tiga Lampu Traffik Ligh Pos Polisi Mitra Prambanan Klaten, ada tabrakan antara Bus Sedya Utama dengan mobil kijang ;
Bahwa saat itu saksi melihat dengan jelas Bus Sedya Utama yang di kendarai oleh terdakwa menabrak mobil kijang yang sedang berhenti menunggu lampu merah karena pada saat itu Lampu sedang menyala Merah ;
Bahwa bagian depan Bus Sedya Utama menabrak bagian belakang kijang kemudian mobil kijang terdorong kedepan menabrak mobil Isuzu Panter yang ada di depannya;
Bahwa tidak ada korban yang mengalami luka-luka pada kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014, sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jl.Raya Jogya –Klaten tepatnya di Simpang tiga Lampu Traffik Ligh Pos Polisi Mitra Prambanan Klaten telah terjadi kecelakaan antara Bus Sedya Mulya yang terdakwa kemudikan dengan Mobil Isuzu Panter dan Mobil Kijang LGX; ;
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG berjalan dari arah Yogya menuju kearah Klaten, dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam, cuaca cerah, pada pagi hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus terdapat Simpang Tiga jalan, arus lalu lintas sedang lalu terdakwa melintas di Jl. Raya Yogya – Klaten tepatnya di Simpang Tiga Lampu Merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Prambanan Kab.Klaten pada jarak sekitar antara 100 meter terdakwa melihat di depan terdakwa pada lajur kanan ada Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menambah kecepatan dengan maksud akan menggoyang kekiri mendahului Mobil Kijang LGX tersebut, karena terdakwa ingin mengejar dan mendahului Bus yang berada didepan sehingga pandangan terdakwa focus kepada Bus tersebut,
Bahwa pada jarak 500 meteran terdakwa melihat lampu traffic light masih menyala hijau ;
Bahwa pada jarak yang semakin dekat sekitar jarak 40 meteran terdakwa melihat lampu Traffik Light menyala kuning kemudian menyala merah, ketika jarak 10 meter terdakwa melihat Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR berhenti karena lampu menyala merah lalu karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa gugup dan berusaha mengurangi kecepatan namun karena rem bus kurang bagus sehingga tidak dapat direm dan menabrak bagian belakang mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR sehingga terdorong kedepan menabrak bagian belakang mobil isuzu Panther yang ada didepannya ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR rusak pada pintu belakang ringsek, kaca pintu belakang pecah, lampu belakang pecah, lampu sen belakang pecah, bemper depan ringsek, lampu depan pecah, kap mesin ringsek, sedangkan Mobil Isuzu Panther No.Pol.AB-1305-GC mengalami kerusakan pintu belakang pesok, bemper belakang melesak, lampu sen kiri pecah, bodi belakang kiri lepas,
Bahwa terdakwa sudah berusaha beriktikat baik untuk mengganti kerugian kerusakan mobil Kijang LGX namun pihak korban meminta Rp.20.000.000, ddan kesanggupan terdakwa hanya sekitar Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.4.000.000,- sehingga tidak tercapai kesepakatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus Sedya Utama No.Pol AD-1433-AG ;
1 (satu) unit mobil Kijang LGX No.Pol. H-9527-BR ;
1 (satu) unit Mobil Izusu Panther No.Pol. AB-1305-GC ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang bersangkutan membenarkannya untuk itu dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun alat bukti surat, setelah dilihat persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lain, dengan demikian Majelis mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014, sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jl.Raya Jogya –Klaten tepatnya di Simpang tiga Lampu Traffik Ligh Pos Polisi Mitra Prambanan Klaten telah terjadi kecelakaan antara Bus Sedya Mulya yang terdakwa EKO PRAYITNO kemudikan dengan Mobil Isuzu Panter dan Mobil Kijang LGX;
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG berjalan dari arah Yogya menuju kearah Klaten, dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam, cuaca cerah, pada pagi hari, kondisi jalan beraspal baik, lurus terdapat Simpang Tiga jalan, arus lalu lintas sedang lalu terdakwa melintas di Jl. Raya Yogya – Klaten tepatnya di Simpang Tiga Lampu Merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Prambanan Kab.Klaten pada jarak sekitar antara 100 meter terdakwa melihat di depan terdakwa pada lajur kanan ada Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menambah kecepatan dengan maksud akan menggoyang kekiri mendahului Mobil Kijang LGX tersebut karena terdakwa terburu-buru mengejar bus lain yang ada didepannya lalu pada jarak 500 meteran terdakwa melihat lampu traffic light masih menyala hijau ;
Bahwa pada jarak yang semakin dekat sekitar jarak 40 meteran terdakwa melihat lampu Traffik Light menyala kuning kemudian menyala merah, ketika jarak 10 meter terdakwa melihat Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR berhenti karena lampu menyala merah lalu karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa gugup dan berusaha mengurangi kecepatan namun karena rem bus kurang bagus sehingga tidak dapat direm dan menabrak bagian belakang mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR sehingga terdorong kedepan menabrak bagian belakang mobil isuzu Panther yang ada didepannya ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR rusak pada pintu belakang ringsek, kaca pintu belakang pecah, lampu belakang pecah, lampu sen belakang pecah, bemper depan ringsek, lampu depan pecah, kap mesin ringsek, sedangkan Mobil Isuzu Panther No.Pol.AB-1305-GC mengalami kerusakan pintu belakang pesok, bemper belakang melesak, lampu sen kiri pecah, bodi belakang kiri lepas,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu siapa saja yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan seorang terdakwa bernama EKO PRAYITNO dan setelah diperiksa, ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sama dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan pemeriksaan perkara tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga dipandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas dalam pasal 1 angka 24 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kelalaian disamakan pengertiannya dengan kealpaan yaitu bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa disertai kehati-hatian atau perhatian yang diperlukan dalam melakukan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi andaikata terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan yang dalam hal ini terdakwa tidak bisa melakukannya ;
Menimbang bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 terdakwa mengemudikan kendaraan Kbm Bus Sedya Utama No.Pol. AD-1433-AG dengen kecepatan 60km/jam berjalan dari arah Jogja menuju ke Klaten, arus llau lintas sedang, cuaca cerah, kemudian sesampainya; Simpang Tiga Lampu Merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Prambanan Kab.Klaten pada jarak sekitar antara 100 meter terdakwa melihat di depan terdakwa pada lajur kanan ada Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR kemudian terdakwa berusaha menambah kecepatan dengan maksud akan menggoyang kekiri mendahului Mobil Kijang LGX yang dikemudikan saksi ASEP, lalu pada jarak 500 meter terdakwa melihat lampu traffic light masih menyala hijau dan sekitar jarak 40 meter terdakwa melihat lampu Traffik Light menyala kuning kemudian menyala merah, ketika jarak 10 meter terdakwa melihat Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR berhenti karena lampu menyala merah lalu karena jarak yang sudah dekat dan terdakwa terburu-buru mengejar bus lain yang ada didepannya sehingga pandangan terdakwa focus didepan dan tidak memperhatikan lampu traffic light, hal tersebut mengakibatkan terdakwa gugup dan berusaha mengurangi kecepatan namun karena rem bus kurang bagus/tidak pakem sehingga terdakwa tidak dapat mengerem akibatnya bagian depan bus menabrak bagian belakang mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR lalu terdorong kedepan menabrak bagian belakang mobil isuzu Panther yang ada didepannya ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut Mobil Kijang LGX No.Pol.H-9527-BR rusak pada pintu belakang ringsek, kaca pintu belakang pecah, lampu belakang pecah, lampu sen belakang pecah, bemper depan ringsek, lampu depan pecah, kap mesin ringsek, sedangkan Mobil Isuzu Panther No.Pol.AB-1305-GC mengalami kerusakan pintu belakang pesok, bemper belakang melesak, lampu sen kiri pecah, bodi belakang kiri lepas,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti bertindak kurang hati-hati karena Terdakwa seharusnya sudah bisa membayangkan kemungkinan akan terjadi kecelakaan kalau terdakwa yang dalam keadaan mendekati lampu merah justru menambah kecepatan bus yang dikemudikannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN LAIN”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kelalaian terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan secara lisan (permohonan) terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan;
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta guna memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti:
1 (satu) unit Bus Sedya Utama No.Pol AD-1433-AG ;
1 (satu) unit mobil Kijang LGX No.Pol. H-9527-BR ;
1 (satu) unit Mobil Izusu Panther No.Pol. AB-1305-GC ;
Majelis Hakim akan menetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan pasal-pasal dalam KUHAP, Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EKO PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN LAIN ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus Sedya Utama No.Pol AD-1433-AG ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;
1 (satu) unit mobil Kijang LGX No.Pol. H-9527-BR ;
Dikembalikan kepada saksi ASEP SUPRIYADI ;
1 (satu) unit Mobil Izusu Panther No.Pol. AB-1305-GC ;
Dikembalikan kepada AGUS WIBOWO ;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : KAMIS tanggal 12 MARET 2015 oleh kami : NOVI WIJAYANTI, SH sebagai Hakim ketua Majelis, ARIEF WINARSO, SH. dan ARI PRABAWA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 17 MARET 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu, JANU PRAPTONO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SUWARNI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ARIEF WINARSO, SH.NOVI WIJAYANTI, SH.
ARI PRABAWA, SH.
PANITERA PENGGANTI
JANU PRAPTONO, SH