284/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 284/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-- 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - Pil double L 800 (delapan ratus) butir, - Plastik klip 61 (enam puluh satu) lembar - 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam, Dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 284 / Pid. Sus / 2017/ PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / 18 Mei 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn Mayangan, Ds Mayangan, Kec Jogoroto, Kab Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-
1. Penyidik, sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 28 Juni 2017 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2017 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;---
Pengadilan Negeri tersebut ;--
Setelah membaca :-
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 284 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 29 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;-
Penetapan Hakim Nomor 284 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 30 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU no 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subs 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Pil double L 800 (delapan ratus) butir ;
- Plastik klip 61 (enam puluh satu) lembar ;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya Terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :--
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih didalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Mayangan, Ds. Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatn dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa FENDI EKA PRASETYO pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB dirumah terdakwa di Dsn Mayangan, Ds. Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang kedatangan SULAIMAN dan WANTO untuk membeli 1 kit pil LL (10 butir pil LL) seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima uang itu dan terdakwa memberikan 1 kit pil LL pada keduanya SULAIMAN dan WANTO langsung mengkonsumsi pil LL masing-masing 5 butir dan membeli 2 gelas kopi pada istri terdakwa harga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) setelah itu datang petugas Polisi dari Polsek Jogoroto dan menangkap terdakwa. Ditemukan pada terdakwa barang bukti 800 butir pil LL, 61 lembar plastik klip, uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 buah kaleng rokok gudang garam ;
Terdakwa sudah 3 bulan menjual pil LL pada orang lain diantaranya pada HARI, JONET, WANTO dan SULAIMAN ;
Terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi dan tidak punya ijin mengedarkan pil LL ;
Bahwa hasil pemeriksaan di Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 2903/NOF/2017 tanggal 7 April 2017 ditemukan hasil sbb :
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3921/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. FEBRIAN ROHMAT SAIFUL ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat didalam rumah terdakwa di Dsn Mayangan Ds Mayangan Kec Jogoroto, kab Jombang saksi bersama saksi HENDRI MURDIANTO, SH, AIPTU ABDUN NASIR, SH, BRIPKA AHADIN MINTARUM menangkap terdakwa karena terdakwa menjual pil double L kepada SULAIMAN tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada resep dokter dan ditemukan barang bukti dari terdakwa yang disita berupa 800 (delapan ratus) butir pil double L, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dimana barang bukti tersebut rencananya mau dibuang ke dalam kloset kamar mandi kemudian barang bukti dan terdakwa diamankan ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 mendapat informasi lewat telpon di kantor Polsek Jogoroto dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang mengatakan jika disekitar Dsn Mayangan Ds Mayangan kec Jogoroto, Kab Jombang (alamat rumah terdakwa sering digunakan transaksi narkoba selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengintaian informasi tersebut dan ternyata benar bahwa terdakwa sering menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin edar kemudian pada hari Juma’t tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sedang melayani pembeli didalam rumah terdakwa di Dsn Mayangan, Ds Mayangan, Kec Jogoroto, Kab Jombang lalu terdakwa ditangkap oleh polisi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jogoroto dilakukan penyidikan ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada SULAIMAN dan WANTO pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn. Mayangan, Ds. Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab Jombang ;
Bahwa menurut keterangan SULAIMAN dan WANTO, SULAIMAN dan WANTO membeli pil double L kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kit berisi 10 butir dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli dari ANTO beralamat di Kab Sidoarjo tetapi terdakwa tidak tahu persis rumahnya karena terdakwa belum pernah datang kerumah ANTO ;
Bahwa setiap penjualan pil double L, terdakwa mendapatkan keuntungan setiap jual sebanyak 1 (satu) kotak isi 1000 butir pil double L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L selama hampir 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya badan terasa ringan dan tenggorokan kering ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan dosis maupun aturan pakai ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau resep dokter ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Saksi HENDRI MURDIANTO, SH tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi HENDRI MURDIANTO, SH terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat didalam rumah terdakwa di Dsn Mayangan Ds Mayangan Kec Jogoroto, kab Jombang saksi bersama saksi FEBRIAN ROHMAT SAIFUL, AIPTU ABDUN NASIR, SH, BRIPKA AHADIN MINTARUM menangkap terdakwa karena menjual pil double L kepada SULAIMAN tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada resep dokter dan ditemukan barang bukti dari terdakwa yang disita berupa 800 (delapan ratus) butir pil double L, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dimana barang bukti tersebut rencananya mau dibuang ke dalam kloset kamar mandi kemudian barang bukti dan terdakwa diamankan ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 mendapat informasi lewat telpon di kantor Polsek Jogoroto dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang mengatakan jika disekitar Dsn Mayangan Ds Mayangan kec Jogoroto, Kab Jombang (alamat rumah terdakwa sering digunakan transaksi narkoba selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengintaian informasi tersebut dan ternyata benar bahwa terdakwa sering menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin edar kemudian pada hari Juma’t tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sedang melayani pembeli didalam rumah terdakwa di Dsn Mayangan, Ds Mayangan, Kec Jogoroto, Kab Jombang lalu terdakwa ditangkap oleh polisi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jogoroto dilakukan penyidikan ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada SULAIMAN dan WANTO pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn. Mayangan, Ds. Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab Jombang ;
Bahwa menurut keterangan SULAIMAN dan WANTO, SULAIMAN dan WANTO membeli pil double L kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kit berisi 10 butir dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli dari ANTO beralamat di Kab Sidoarjo tetapi terdakwa tidak tahu persis rumahnya karena terdakwa belum pernah datang kerumah ANTO ;
Bahwa setiap penjualan pil double L, terdakwa mendapatkan keuntungan setiap jual sebanyak 1 (satu) kotak isi 1000 butir pil double L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L selama hampir 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya badan terasa ringan dan tenggorokan kering ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan dosis maupun aturan pakai ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau resep dokter ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Mayangan Ds Mayangan Kec Jogoroto Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat digeledah ditemukan barang bukti yang disita berupa 800 (delapan ratus) butir pil double L, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa berada didalam rumah terdakwa sendiri beserta anak dan istri terdakwa kemudian SULAIMAN dan WANTO datang untuk membeli pil double L kepada terdakwa dan langsung dikonsumsi dirumah terdakwa sebanyak 1 kit berisi 10 butir untuk SULAIMAN dan WANTO, namun belum sempat SULAIMAN dan WANTO meninggalkan rumah terdakwa ketika minum kopi polisi datang menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Jogoroto ;
Bahwa cara SULAIMAN dan WANTO membeli pil double L kepada terdakwa dirumah terdakwa adalah SULAIMAN dan WANTO datang langsung kerumah terdakwa dan langsung mengkonsumsi pil double L didalam rumah tersebut ;
Bahwa selain SULAIMAN dan WANTO yang pernah membeli pil double L kepada terdakwa yaitu HARI dan JONET ;
Bahwa setiap terdakwa melakukan transaksi jual beli pil double L kepada JONET dan HARI tidak pernah dirumah terdakwa melainkan janjian diluar ketemuan biasanya di daerah Ds Bandung, Kec Diwek Kab Jombang ;
Bahwa biasanya JONET dan HARI membeli pil double L paling banyak 8 kit yang berisi 80 butir ;
Bahwa terdakwa bertransaksi jual beli pil double L terakhir kali dengan JONET sekitar 1 minggu yang lalu di Ds. Bandung, Kec Diwek, Kab Jombang sebanyak 8 kit yang berisi 80 butir pil double L sedangkan kepada HARI terakhir kali pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 di Ds Bandung, Kec Diwek sebanyak 6 kit yang berisi 60 butir pil double L ;
Bahwa ketika melakukan transaksi jual beli pil double L tersebut terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kit berisi 10 butir ;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil penjualan pil double L adalah sebesar sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap kotaknya berisi 1000 (seribu) butir pil double L karena terdakwa membeli 1 (satu) kotak berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan dari hasil penjualan pil double L, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk membeli rokok dan kopi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari ANTO beralamat di Kab Sidoarjo namun terdakwa tidak tahu persis alamat kerumahnya karena terdakwa belum pernah datang kerumah ANTO ;
Bahwa terdakwa kenal dengan ANTO karena sama-sama bekerja di satu proyek di Bali selama 5 tahun ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan transaksi jual beli pil double L dengan ANTO dengan cara janjian / ketemu dan didaerah jalan raya Ds. Janti Kec Jogoroto ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksi setelah mengkonsumsi pil double L yaitu badan terasa ringan, tenggorokan kering dan susah tidur ;
Bahwa pertama kali terdakwa mengkonsumsi pil double L sekitar tahun 2011 dan terdakwa mulain menjual pil double L sekitar 3 (tiga) bulan lalu kemudian ditangkap oleh polisi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apoteker ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- Pil double L 800 (delapan ratus) butir ;
- Plastik klip 61 (enam puluh satu) lembar ;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam ;
- Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2903 / NOF / 2017 tanggal 7 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3921/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,790 gram sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,474 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Mayangan Ds Mayangan Kec Jogoroto Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi FEBRIAN ROHMAT SAIFUL dan saksi HENDRI MURDIANTO, SH karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat digeledah ditemukan barang bukti yang disita berupa 800 (delapan ratus) butir pil double L, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dimana awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa berada didalam rumah terdakwa sendiri beserta anak dan istri terdakwa kemudian SULAIMAN dan WANTO datang untuk membeli pil double L kepada terdakwa dan langsung dikonsumsi dirumah terdakwa sebanyak 1 kit berisi 10 butir untuk SULAIMAN dan WANTO, namun belum sempat SULAIMAN dan WANTO meninggalkan rumah terdakwa ketika minum kopi polisi datang menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Jogoroto ;
Bahwa cara SULAIMAN dan WANTO membeli pil double L kepada terdakwa dirumah terdakwa adalah SULAIMAN dan WANTO datang langsung kerumah terdakwa dan langsung mengkonsumsi pil double L didalam rumah tersebut ;
Bahwa ketika melakukan transaksi jual beli pil double L tersebut terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kit berisi 10 butir ;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil penjualan pil double L adalah sebesar sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap kotaknya berisi 1000 (seribu) butir pil double L karena terdakwa membeli 1 (satu) kotak berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan dari hasil penjualan pil double L, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk membeli rokok dan kopi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari ANTO beralamat di Kab Sidoarjo namun terdakwa tidak tahu persis alamat kerumahnya karena terdakwa belum pernah datang kerumah ANTO ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan transaksi jual beli pil double L dengan ANTO dengan cara janjian / ketemudan didaerah jalan raya Ds. Janti Kec Jogoroto ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksi setelah mengkonsumsi pil double L yaitu badan terasa ringan, tenggorokan kering dan susah tidur ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apoteker ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2903 / NOF / 2017 tanggal 7 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3921/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,790 gram sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,474 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah Bahwa pada hari Jum’at pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Mayangan Ds Mayangan Kec Jogoroto Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi FEBRIAN ROHMAT SAIFUL dan saksi HENDRI MURDIANTO, SH karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan saat digeledah ditemukan barang bukti yang disita berupa 800 (delapan ratus) butir pil double L, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dimana awal kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa berada didalam rumah terdakwa sendiri beserta anak dan istri terdakwa kemudian SULAIMAN dan WANTO datang untuk membeli pil double L kepada terdakwa dan langsung dikonsumsi dirumah terdakwa sebanyak 1 kit berisi 10 butir untuk SULAIMAN dan WANTO, namun belum sempat SULAIMAN dan WANTO meninggalkan rumah terdakwa ketika minum kopi polisi datang menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Jogoroto ;
Menimbang, bahwa cara SULAIMAN dan WANTO membeli pil double L kepada terdakwa dirumah terdakwa adalah SULAIMAN dan WANTO datang langsung kerumah terdakwa dan langsung mengkonsumsi pil double L didalam rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa ketika melakukan transaksi jual beli pil double L tersebut terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kit berisi 10 butir dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil penjualan pil double L adalah sebesar sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap kotaknya berisi 1000 (seribu) butir pil double L karena terdakwa membeli 1 (satu) kotak berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian keuntungan dari hasil penjualan pil double L, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk membeli rokok dan kopi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari ANTO beralamat di Kab Sidoarjo namun terdakwa tidak tahu persis alamat kerumahnya karena terdakwa belum pernah datang kerumah ANTO tetapi ketika terdakwa melakukan transaksi jual beli pil double L dengan ANTO dengan cara janjian / ketemudan didaerah jalan raya Ds. Janti Kec Jogoroto ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksi setelah mengkonsumsi pil double L yaitu badan terasa ringan, tenggorokan kering dan susah tidur lalu terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khusunya apoteker sedangkan terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenanang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2903 / NOF / 2017 tanggal 7 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3921/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,790 gram sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,474 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut pil double L 800 (delapan ratus) butir, Plastik klip 61 (enam puluh satu) lembar dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda/bangsa ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang hendak memberantas peredaran obat-obatan terlarang/keras
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali atas perbuatannya dan bersikap sopan selama dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Memperhatikan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Pasal – pasal dari Peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--
Menetapkan barang bukti berupa :-
- Pil double L 800 (delapan ratus) butir,
- Plastik klip 61 (enam puluh satu) lembar
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam,
Dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Selasa tanggal 20Juni 2017, oleh ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWARTI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. SATIMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh ERNA TRISNANINGSIH, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWARTI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
H. SATIMAN, S.H.