142/Pid. Sus/2012/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 142/Pid. Sus/2012/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 142/Pid. Sus/2012/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO;--- |
| Tempat lahir | : | Sinjai (Sulawesi Selatan); ------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 42 tahun / 01 Juli 1970; --------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Rt. 05, Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur;-- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------ |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Petani; ----------------------------------------------------- Tidak pernah sekolah;------------------------------------ |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polsek Sebatik Barat terhitung sejak tanggal 05 Juni 2012 s/d tanggal 06 Juni 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/VI/2012/Sek.Sbt.Brt tertanggal 05 Juni 2012;--------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : ----------
Penyidik Polseks Sebatik Barat ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juni 2012 s/d tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/02/VI/2012/Sek.Sbt.Brt tertanggal 06 Juni 2012;----------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2012 s/d tanggal 04 Agustus 2012 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-53/Q.4.17/Euh.1/06/2012 tertanggal 22 Juni 2012;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Agustus 2012 s/d tanggal 21 Agustus 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT - 681/Q.4.17/Euh.2/08/2012 tertanggal 02 Agustus 2012;-------
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Agustus 2012 s/d tanggal 07 September 2012 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 149/Pen.Pid/2012/PN.Nnk tertanggal 09 Agustus 2012;------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 September 2012 s/d tanggal 06 November 2012 berdasarkan Penetapan Nomor : 137/Pen.Pid.B/2012/PN.Nnk tertanggal 04 September 2012;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Bogor tersebut : ----------------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO, Nomor B-138/Q.4.17/Euh.2/08/2012, tertanggal 06 Agustus 2012; ---------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 142/Pen.Pid/2012/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 10 Agustus 2012, Nomor : 142/Pen.Pid/2012/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -----------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-84/Kj.Nnk/08/2012 tertanggal 06 Agustus 2012; --------------------------------------------------------------------
Keterangan masing – masing saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ---------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-84 /Kj. Nnk/08/2012 tanggal Oktober 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO dengan pidana penjara selama dikurangi selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) batang bamboo dengan panjang 50 cm;---------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan - ringannya: --------------
Tanggapan Penuntut Umum atas Terdakwa yang pada pokoknya pihak Jaksa Penuntut Umum bertetap pada dalil-dalil dalam surat Tuntutannya; ----------------------
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : 84/Kj.Nnk/08/2012 tertanggal 06 Agustus 2012, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- DAKWAAN : -----------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Bin BAJO pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di rumah saksi ANSAR Bin NAWIR di Rt. 04, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Bin BAJO sebagai suami berkata kepada saksi korban SALMA Binti JUMAIN sebagai isteri untuk mengajak pulang ke rumah karena ketiga anaknya yang masih balita tidak ada yang menjaga, namun saksi korban SALMA Binti JUMAIN tidak mau karena saksi korban masih ingin merawat saudaranya yang sakit yaitu istri dari saksi ANSAR Bin NAWIR. Kemudian terjadi pertikaian mulut antara Terdakwa dan saksi korban SALMA Binti JUMAIN. Selanjutnya Terdakwa langsung emosi dan dengan rasa kesal Terdakwa mengambil 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter lalu Terdakwa arahkan ke arah saksi korban SALMA Binti JUMAIN hingga mengenai kepala saksi korban SALMA Binti JUMAIN. Selanjutnya Terdakwa memukulkannya lagi pada saksi korban SALMA Binti JUMAIN dan mengenai betis kaki kanan sebanyak dua kali dan betis kaki kiri sebanyak satu kali;----------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Nunukan No. 196/VER/PKM-AK/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang ditanda tangani dr. Kamardy Nur Syarifuddin dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan : ----------------------------------------------------
Jejak warna kebiruan pada betis kaki kiri dengan batas luka yang tidak jelas, enam sentimeter dari lipatan lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 12,5 cm dan lebar 4 cm, luka tidak nyeri;-----------------------------------------------------------------------------------
Jejak warna merah kebiruan pada betis kaki kiri dengan batas luka tidak jelas, terletak di 3,5 cm dari mata kaki kiri dengan panjang 6 cm dan lebar 1,2 cm, luka tidak nyeri;------------------------------------------------------------------------------------------------
Jejak warna kebiruan pada mata kaki sebelah kiri sebelah dalam dengan batas luka yang tidak jelas dengan panjang 4 cm dan lebar 3,5 cm, luka tidak nyeri;----------------
Dengan kesimpulan bahwa luka yang dialami saksi korban SALMA Binti JUMAIN adalah dikarenakan trauma benda tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / jabatannya;---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; --------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi);--------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama yang dianutnya masing-masing dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi SALMA Bin JUMAIN : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini karena telah dipukul oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah dipukul pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di depan rumah saksi ANSAR Rt. 04, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi yaitu Terdakwa;---------------
Bahwa Terdakwa merupakan suami sah dari saksi;------------------------------------------
Bahwa saksi kurang mengetahui permasalahannya namun saksi diajak untuk pulang ke rumah oleh Terdakwa saksi menolak karena saksi mau membantu mengurus istri saksi ANSAR yang merupakan anak dari ipar saksi MULYADI;--------------------------
Bahwa saksi dipukul oleh Terdakwa berkali – kali hanya yang saksi sadar saat itu kepala saksi dipukul terlebih dahulu dengan menggunakan batang bambu selanjutnya kaki kanan dan kaki kiri saksi, kejadiannya begitu cepat sehingga saksi kurang begitu mengetahui berapa kali saksi dipukul dengan menggunakan sebatang bambu tersebut;
Bahwa yang saksi rasakan saat itu pukulan Terdakwa yang merupakan suami saksi mengenai kepala saksi dan kedua betis kaki saksi;-------------------------------------------
Bahwa akibat yang saksi alami yakni kedua kaki saksi bagian betis bengkak lebam kebiruan dan Kepala Saksi terasa sakit sampai sekarang;-----------------------------------
Bahwa pada saat itu siang hari dan banyak orang yang berada di sekitar tempat tersebut namun hanya saksi MULYADI saja yang berusaha mengalang – halangi Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan Terdakwa menikah secara sah dan dapat dibuktikan dengan Surat Nikah saksi berdua;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah dipukuli oleh Terdakwa karena suatu hal yang menurut saksi sepele yaitu saksi sering membantu orang tua saksi dan keluarga saksi sehingga hal tersebut membuat Terdakwa marah kemudian memukuli saksi;------------
Bahwa Terdakwa mengijinkan saksi untuk menjenguk istrnya saksi ANSAR;----------
Bahwa saat itu pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita ketika saksi di rumah saksi ANSAR keluarga saksi karena membantu saksi ANSAR untuk mengurus istrinya yang sedang sakit tiba – tiba datang Terdakwa “KAU NDAK MAU NAIKKAH?” saat itu saksi jawab “AKU MAU PULANG TAPI SEKARANG ALANG – ALANG SUDAH SEBENTAR INI BUDAK MAU DIBAWA KE RUMAH SAKIT BESOK AKU TURUN LAGI, SEKALIAN BESO LAH AKU NAIK” kemudian Terdakwa menjawab dengan marah “DARI KAU SAJALAH” selanjutnya berjalan menuju ke rumah saksi MULYADI “PULANGLAH DATANG SUAMIMU MARAH – MARAH”. Saksipun kemudian turun dari rumah begitu turun dari tangga tiba – tiba muncul Terdakwa langsung memukulkan batang bambu ke arah kepala saksi dan mengenai kepala saksi selanjutnya kemudian saksi merasa kedua betis kaki saksi terkena pukulan. Setelah itu saksi lemas kemudian saksi dibonceng pulang ke rumah saksi di Desa Sei Limau, kemudian besoknya saksi meminta diantar ke rumah saksi MULYADI lalu saksi dijemput ibu angkat saksi yaitu SANAWIYAH ke rumahnya;-------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi SALMA Bin JUMAIN, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa mengijinkan saksi korban untuk keluar rumah bukan untuk menjaga istri saksi ANSAR; ----------------------------
Saksi ANSAR Bin NAWIR; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan di persidangan ini karena saksi mengetahui ada pemukulan yang dialami saksi SALMA Bin JUMAIN yang dilakukan oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya yakni pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di depan rumah saksi Jl.Pasar Minggu Rt. 05, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;------------------------------
Bahwa orang yang telah dipukuli tersebut biasa panggil dengan nama SALMA, adapun hubungan saksi dengan SALMA yaitu saudari ipar saksi;------------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi SALMA adalah Terdakwa selaku suaminya saksi SALMA;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat waktu itu Terdakwa memukul saksi SALMA dengan menggunakan sebatang pohon bambu;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi saat itu yang jelas saksi lihat mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri saksi SALMA;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat setelah kejadian tersebut kedua betis kaki saksi SALMA bengkak lebam kebiruan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa memukuli istrinya;------------------
Bahwa saat itu situasi masih siang hari dan cukup banyak orang sehingga banyak yang melihat kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saat hari jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita saksi mendengar Terdakwa berbicara dengan istrinya saksi SALMA dan mengajak istrinya saksi SALMA untuk pulang. Namun kemudian saksi SALMA dengar tidak mau pulang dulu, besoknya saksi SALMA bru mau pulang, kemudian Terdakwa pergi selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi MULYADI yang merupakan mertua Terdakwa dengan saksi SALMA namun tidak jelas apa yang dibicarakannya, selanjutnya saksi SALMA turun dari rumah tiba – tiba muncul Terdakwa langsung memukul dengan sebatang bambu berkali – kali yang jelas saksi lihat mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri saksi SALMA, setelah itu saksi MULYADI melerai dan Terdakwa membonceng istrinya saksi SALMA pulang, kemudian setelah itu saksi tidak mengetahuinya lagi;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun jarak antara saksi dengan Terdakwa yang memukuli istrinya kurang lebih 5 (lima) meter karena saat itu saksi berada di atas rumah menjaga istri saksi yang sedang sakit;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang mengetahuinya namun setahu saksi baru kali ini saksi melihat Terdakwa begitu marah dan memukuli istrinya dengan menggunakan sebatang bambu;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ANSAR Bin NAWIR, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; -----------------------------------------------
Saksi HERI Bin KADIR; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan terhadap saksi karena telah mengetahui adanya pemukulan yang dialami oleh saksi SALMA Bin JUMAIN oleh Terdakwa;---
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di depan rumah Saudara ANSAR di Jl. Pasar Minggu Rt. 05, Dusun Abadi I, Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi SALMA adalah Terdakwa yang merupakan suaminya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat saat itu Terdakwa memukul saksi SALMA yang merupakan istrinya dengan menggunakan sebatang bambu;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memukul saksi SALMA yang merupakan istrinya sebanyak tiga kali;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang jelas saksi lihat ada luka pada betis kanan dan kiri saksi SALMA dan kepalanya;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat setelah kejadian tersebut kedua betis kaki saksi SALMA bengkak lebam kebiruan dan luka memar bengkak pada kepalanya;----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa memukuli istrinya;------------------
Bahwa situasi saat itu masih siang hari dan cukup banyak orang sehingga banyak yang melihat kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu hari jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita saksi mendengar Terdakwa berbicara dengan istri saksi SALMA mengajak istri saksi SALMA untuk pulang. Namun kemudian saksi SALMA tidak mau pulang dulu besok baru pulang, kemudian Terdakwa pergi dan selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi MULYADI yang merupakan mertua Terdakwa berbicara dengan saksi SALMA namun tidak jelas apa yang dibicarakannya, selanjutnya saksi melihat saksi SALMA turun dari rumah tiba – tiba muncul Terdakwa langsung memukul dengan sebatang bambu mengenai kepala dan betis kaki kanan dan kiri Terdakwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa membonceng istrinya pulang ke rumahnya;-------
Bahwa adapun jarak antara saksi dengan Terdakwa yang memukuli istrinya kurang lebih 4 (empat) meter;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi baru kali ini saksi melihat Terdakwa begitu marah dan memukuli istrinya dengan menggunakan sebatang bambu;--------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi HERI Bin KADIR, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya saksi SALMA pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di Rt. 04, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-------------------------
Bahwa penyebab Terdakwa memukul saksi SALMA yang merupakan istri sah Terdakwa tersebut yaitu ketika Terdakwa mengajak saksi SALMA untuk pulang ke rumah menjaga 3 (tiga) anak saksi yang masih balita tetapi saksi SALMA menolak dan bersikeras untuk tetap tinggal di rumah keluarganya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa mencoba mengajaknya baik – baik karena anak – anak Terdakwa masih balita dan perlu ibunya, selain itu Terdakwa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun istri Terdakwa tetap menolak dengan keras. Terdakwapun kemudian menjadi emosi karena istri Terdakwa lebih mementingkan keluarganya daripada Terdakwa dan tiga anak mereka yang masih balita. Lalu Terdakwa mengambil sebatang bambu yang ada di sekitar tempat itu lalu Terdakwa pululkan ke arah saksi SALMA;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SALMA dengan menggunakan sebatang bambu sebanyak 4 (empat) kali yang pertama dipukul mengenai kepalanya, dua kali mengenai betis kaki kanannya dan satu kali betis kaki kirinya;----------------------------
Bahwa setahu Terdakwa saksi SALMA mengalami sakit pada bagian kepala dan luka lebam pada betis sebelah kanan dan kirinya;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki maksud apa – apa, selain itu Terdakwa kesal dan emosi karena saksi SALMA lebih mementingkan keluarga orang tuanya daripada Terdakwa yang merupakan suaminya dan tiga anaknya yang masih balita;--------------------------------
Bahwa kejadiannya yang benar pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.15 Wita Terdakwa ke rumah keluarga saksi SALMA yaitu saksi ANSAR selanjutnya Terdakwa memanggil saksi SALMA “Dek, sini dulu ada yang mau kukasih tau?” saksi SALMA menjawab dengan ketus “APA?” kemudian Terdakwa berkata “Kita pulang kasihan anak – anak ndak ada yang jaga ak mau kerja” saksi SALMA dengan nada keras menjawab “Aku nda mau, aku mau jaga sudaraku yang sakit”, saat itu Terdakwa melihat saksi ANSAR lah yang selalu menjaga istrinya yang sakit lalu Terdakwa membujuk lagi “PULANGLAH DULU KITA DEK KASIHAN ANAK – ANAK” namun istri Terdakw menjawab dengan lebih keras “Siapa yang mau jaga ini?” sambil menunjuk istri saksi ANSAR yang terbaring sakit. Saat itu Terdakwa langsung emosi dan dengan kesal Terdakwa mengambil batang bambu yang ada di dekat tempat tersebut selanjutnya Terdakwa angkat namun ditahan saksi SALMA sehingga mengenai kepalanya lalu pegangannya pada bambu yang Terdakwa pegang terlepas sehingga kemudian karena karena masih kesal dan marah Terdakwa pukul betis kaki kanan saksi SALMA dua kali kemudian betis kaki kirinya satu kali kemudian Terdakwa angkat bonceng di sepeda motor lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 saksi SALMAS meminta diantar ke rumah keluarganya yaitu saksi MULYADI dan tidak lama kemudian datang tante dari saksi SALMA dan meminta supaya saksi SALMA dibawa ke rumahnya saat itu. Terdakwa mengijinkan lalu Terdakwa pulang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa dipanggil petugas Polsek Sebatik Barat di Pos Polisi Aji Kuning karena laporan saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa, pada saat itu Terdakwa dan istrinya didamaikan dan membuat kesepakatan bersama namun kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 istri Terdakwa yaitu saksi SALMA melaporkan Terdakwa kembali ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk kasus yang sama;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi akibat dari tante Terdakwa yang selalu memprovokasi masalah diantara Terdakwa dan istri Terdakwa tersebut sehingga akibatnya Terdakwa mencoba membakar rumah saksi SALMA tersebut;---------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa khilaf dan emosi karena tante saksi SALMA berjanji akan menjaga saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa namun ternyata Terdakwa ketahui bahwa saksi SALMA jalan – jalan lagi ke Tawau, Sabah, Malaysia tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa yang masih suami sahnya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 cm;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan masing-masing saksi, bukti-bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya saksi SALMA pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di Rt. 04, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-------------------------
Bahwa penyebab Terdakwa memukul saksi SALMA yang merupakan istri sah Terdakwa tersebut yaitu ketika Terdakwa mengajak saksi SALMA untuk pulang ke rumah menjaga 3 (tiga) anak saksi yang masih balita tetapi saksi SALMA menolak dan bersikeras untuk tetap tinggal di rumah keluarganya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa mencoba mengajaknya baik – baik karena anak – anak Terdakwa masih balita dan perlu ibunya, selain itu Terdakwa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun istri Terdakwa tetap menolak dengan keras. Terdakwapun kemudian menjadi emosi karena istri Terdakwa lebih mementingkan keluarganya daripada Terdakwa dan tiga anak mereka yang masih balita. Lalu Terdakwa mengambil sebatang bambu yang ada di sekitar tempat itu lalu Terdakwa pululkan ke arah saksi SALMA;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SALMA dengan menggunakan sebatang bambu sebanyak 4 (empat) kali yang pertama dipukul mengenai kepalanya, dua kali mengenai betis kaki kanannya dan satu kali betis kaki kirinya;---------------------------
Bahwa setahu Terdakwa saksi SALMA mengalami sakit pada bagian kepala dan luka lebam pada betis sebelah kanan dan kirinya;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki maksud apa – apa, selain itu Terdakwa kesal dan emosi karena saksi SALMA lebih mementingkan keluarga orang tuanya daripada Terdakwa yang merupakan suaminya dan tiga anaknya yang masih balita;--------------------------------
Bahwa kejadiannya yang benar pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.15 Wita Terdakwa ke rumah keluarga saksi SALMA yaitu saksi ANSAR selanjutnya Terdakwa memanggil saksi SALMA “Dek, sini dulu ada yang mau kukasih tau?” saksi SALMA menjawab dengan ketus “APA?” kemudian Terdakwa berkata “Kita pulang kasihan anak – anak ndak ada yang jaga ak mau kerja” saksi SALMA dengan nada keras menjawab “Aku nda mau, aku mau jaga sudaraku yang sakit”, saat itu Terdakwa melihat saksi ANSAR lah yang selalu menjaga istrinya yang sakit lalu Terdakwa membujuk lagi “PULANGLAH DULU KITA DEK KASIHAN ANAK – ANAK” namun istri Terdakw menjawab dengan lebih keras “Siapa yang mau jaga ini?” sambil menunjuk istri saksi ANSAR yang terbaring sakit. Saat itu Terdakwa langsung emosi dan dengan kesal Terdakwa mengambil batang bambu yang ada di dekat tempat tersebut selanjutnya Terdakwa angkat namun ditahan saksi SALMA sehingga mengenai kepalanya lalu pegangannya pada bambu yang Terdakwa pegang terlepas sehingga kemudian karena karena masih kesal dan marah Terdakwa pukul betis kaki kanan saksi SALMA dua kali kemudian betis kaki kirinya satu kali kemudian Terdakwa angkat bonceng di sepeda motor lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 saksi SALMAS meminta diantar ke rumah keluarganya yaitu saksi MULYADI dan tidak lama kemudian datang tante dari saksi SALMA dan meminta supaya saksi SALMA dibawa ke rumahnya saat itu. Terdakwa mengijinkan lalu Terdakwa pulang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa dipanggil petugas Polsek Sebatik Barat di Pos Polisi Aji Kuning karena laporan saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa, pada saat itu Terdakwa dan istrinya didamaikan dan membuat kesepakatan bersama namun kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 istri Terdakwa yaitu saksi SALMA melaporkan Terdakwa kembali ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk kasus yang sama;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi akibat dari tante Terdakwa yang selalu memprovokasi masalah diantara Terdakwa dan istri Terdakwa tersebut sehingga akibatnya Terdakwa mencoba membakar rumah saksi SALMA tersebut;------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa khilaf dan emosi karena tante saksi SALMA berjanji akan menjaga saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa namun ternyata Terdakwa ketahui bahwa saksi SALMA jalan – jalan lagi ke Tawau, Sabah, Malaysia tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa yang masih suami sahnya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ----------------------------------------------
Dakwaan : melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;---------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan tunggal yaitu bentuk dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari satu dakwaan saja; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ; --------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”; -----------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang laik-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD YUNUS Bin BAJO selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa yang sebenarnya ialah suami dari saksi korban memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Setiap orang” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ; -------------
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;--------------------------------------
Menimbang, bahwa arti kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pasal 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga, termasuk ancaman, untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kekerasan fisik ialah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa maupun juga berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan memperhatikan pengertian dari unsur ini, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya saksi SALMA pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.30 Wita di Rt. 04, Dusun Abadi I Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-------------------------
Bahwa penyebab Terdakwa memukul saksi SALMA yang merupakan istri sah Terdakwa tersebut yaitu ketika Terdakwa mengajak saksi SALMA untuk pulang ke rumah menjaga 3 (tiga) anak saksi yang masih balita tetapi saksi SALMA menolak dan bersikeras untuk tetap tinggal di rumah keluarganya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa mencoba mengajaknya baik – baik karena anak – anak Terdakwa masih balita dan perlu ibunya, selain itu Terdakwa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun istri Terdakwa tetap menolak dengan keras. Terdakwapun kemudian menjadi emosi karena istri Terdakwa lebih mementingkan keluarganya daripada Terdakwa dan tiga anak mereka yang masih balita. Lalu Terdakwa mengambil sebatang bambu yang ada di sekitar tempat itu lalu Terdakwa pululkan ke arah saksi SALMA;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SALMA dengan menggunakan sebatang bambu sebanyak 4 (empat) kali yang pertama dipukul mengenai kepalanya, dua kali mengenai betis kaki kanannya dan satu kali betis kaki kirinya;---------------------------
Bahwa setahu Terdakwa saksi SALMA mengalami sakit pada bagian kepala dan luka lebam pada betis sebelah kanan dan kirinya;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki maksud apa – apa, selain itu Terdakwa kesal dan emosi karena saksi SALMA lebih mementingkan keluarga orang tuanya daripada Terdakwa yang merupakan suaminya dan tiga anaknya yang masih balita;--------------------------------
Bahwa kejadiannya yang benar pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira jam 13.15 Wita Terdakwa ke rumah keluarga saksi SALMA yaitu saksi ANSAR selanjutnya Terdakwa memanggil saksi SALMA “Dek, sini dulu ada yang mau kukasih tau?” saksi SALMA menjawab dengan ketus “APA?” kemudian Terdakwa berkata “Kita pulang kasihan anak – anak ndak ada yang jaga ak mau kerja” saksi SALMA dengan nada keras menjawab “Aku nda mau, aku mau jaga sudaraku yang sakit”, saat itu Terdakwa melihat saksi ANSAR lah yang selalu menjaga istrinya yang sakit lalu Terdakwa membujuk lagi “PULANGLAH DULU KITA DEK KASIHAN ANAK – ANAK” namun istri Terdakw menjawab dengan lebih keras “Siapa yang mau jaga ini?” sambil menunjuk istri saksi ANSAR yang terbaring sakit. Saat itu Terdakwa langsung emosi dan dengan kesal Terdakwa mengambil batang bambu yang ada di dekat tempat tersebut selanjutnya Terdakwa angkat namun ditahan saksi SALMA sehingga mengenai kepalanya lalu pegangannya pada bambu yang Terdakwa pegang terlepas sehingga kemudian karena karena masih kesal dan marah Terdakwa pukul betis kaki kanan saksi SALMA dua kali kemudian betis kaki kirinya satu kali kemudian Terdakwa angkat bonceng di sepeda motor lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 saksi SALMAS meminta diantar ke rumah keluarganya yaitu saksi MULYADI dan tidak lama kemudian datang tante dari saksi SALMA dan meminta supaya saksi SALMA dibawa ke rumahnya saat itu. Terdakwa mengijinkan lalu Terdakwa pulang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa dipanggil petugas Polsek Sebatik Barat di Pos Polisi Aji Kuning karena laporan saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa, pada saat itu Terdakwa dan istrinya didamaikan dan membuat kesepakatan bersama namun kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 istri Terdakwa yaitu saksi SALMA melaporkan Terdakwa kembali ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk kasus yang sama;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi akibat dari tante Terdakwa yang selalu memprovokasi masalah diantara Terdakwa dan istri Terdakwa tersebut sehingga akibatnya Terdakwa mencoba membakar rumah saksi SALMA tersebut;------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa khilaf dan emosi karena tante saksi SALMA berjanji akan menjaga saksi SALMA yang merupakan istri Terdakwa namun ternyata Terdakwa ketahui bahwa saksi SALMA jalan – jalan lagi ke Tawau, Sabah, Malaysia tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa yang masih suami sahnya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan mengakui perbuatannya yaitu melakukan memukul istrinya yaitu saksi SALMA dengan menggunakan 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah terurai di atas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim mendapatkan suatu kenyataan bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Undang - Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka sudah seharusnya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim telah sependapat dengan Requisitor/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dengan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan untuk tetap ditahan : ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 cm;-------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan ; ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan saksi korban SALMA Binti JUMAIN mengalami luka-luka; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa selaku kepala keluarga seharusnya melindungi istri, namun justru melukai istrinya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------------------------------
Terdakwa berterus teraang mengakui perbuatannya;----------------------------------------
Antara Terdakwa dan saksi korban SALMA Binti JUMAIN sudah saling memaafkan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas khususnya mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memandang adil apabila terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang amar Putusannya seperti di bawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam pasal pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun ketentuan - ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini :--------------------------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias KADI Bin BAJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 50 cm;-------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN tanggal 17 SEPTEMBER 2012, oleh kami : RAKHMAT PRIYADI, S.H. sebagai Ketua Majelis, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan NURACHMAT, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 20 SEPTEMBER 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ALFAN MUHRODY, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan, dihadiri oleh RUSLI USMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut;---------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
RAKHMAT PRIYADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA,
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. NURACHMAT, S.H.,
PANITERA PENGGANTI
ALFAN MUHRODY, S.H.