96/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET Bin SARIMO
MENGADILI Menyatakan terdakwa SLAMET BIN SARIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa ; - 1(satu) buah kaos lengan pendek warna ungu, 1(satu) buah celana pendek warna coklat, 1(satu) buah celana dalam warna merah muda, 1(satu) buah BH warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban NUR ARIYANTI ; - 1(satu) buah celana kolor pendek warna hitam, 1(satu) buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam abu-abu dan orange, dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1(satu) kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 kg, 1(satu) buah kayu dengan lebar 32 Cm, panjang 90 Cm, 1(satu) buah tikar plastic warna kombinasi hijau, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor: 96/Pid.Sus/2014/PN.Sgn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa:
. Nama Lengkap : SLAMET BIN SARIMO
Tempat Lahir : Sragen
Umur/tgl lahir : 55 tahun/ 06 Februari 1959
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.. Guli Rt. 02 Ds..Gemantar Kec. Mondokan
Kab.Sragen
Agama : Islam
Pekerjaan : T a n i
Pendidikan : Kelas 1 SD
Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d 03 Juli 2014;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014;
3. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d 30 Agustus 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sragen, sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d 12 September 2014;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen, sejak tanggal 13 September 2014 s/d 11 November 2014 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama MOEGIYONO, SH & Rekan yang beralamat di jalan Veteran Taman Asri ( sebelah BaratTaruna) N0. 36 Sragen berdasarkan surat Penetapan Penujukan dari Majelis Hakim tertanggal 21 Agustus 2014 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sragen berdasarkan register nomor : 96/Pid. Sus/ 2014/ PN. Sgn. ---------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum secara tertulis terhadap Terdakwa, No. Reg. Perkara: PDM-30/SRGEN/Euh.2/08/2014 tertanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SLAMET BIN SARIMO bersalah telah melakukan tindak pidana “Telah melakukan perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP, dalam dakwaan Pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET BIN SARIMO dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dikurangkan masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp. 80.000.000( delapan puluh juta rupiah, subsider 3( tiga ) bulan kurungan .
3. Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah BH warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban NUR ARIYANTI.
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam,abu-abu dan orange, dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) buah kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah kayu dengan lebar 32 Cm, panjang 90 Cm, 1 (satu) buah tikar plastic warna kombinasi hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan pengakuannya bersalah serta menyesali dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa juga mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, karena Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak- anaknya. Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM-30/SRGEN/Euh 2/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa SLAMET BIN SARIMO secara berturut-turut pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada hari Selasa tgl. 20 Mei 2014 sekira pkl. 18.30 WIB dan pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2014, masing-masing bertempat di kamar tidur rumah terdakwa dan di kebun belakang rumah terdakwa, Dk. Guli Rt.02 Ds. Gemantar Kec. Mondokan Kab. Sragen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah melakukan perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (saksi korban NUR ARIYANTI binti TARMAN yang berumur 14 tahun 10 bulan/ Tgl. Lahir: 3 Agustus 1999 ) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pertama, pada pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, ketika saksi korban Nur Ariyanti bermain di rumah terdakwa di Dk. Guli Rt.02 Ds. Gemantar Kec. Mondokan Kab. Sragen, pada saat saksi korban Nur Ariyanti sedang menonton televisi bersama-sama anak terdakwa bernama Tukini als Kenyik, yang pada saat itu Terdakwa sedang bekerja nukang di teras depan rumah dan isteri terdakwa sedang tidak berada di rumah (pergi ke sawah) pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti menonton televisi dengan posisi tidur tengkurap. Setelah mengetahui saksi korban menonton televisi dalam posisi tidur tengkurap dan pada diri terdakwa telah timbul nafsu yang memuncak, maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menaiki ( menduduki) punggung saksi korban Nur Ariyanti yang dalam posisi tidur tengkurap dan kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara saksi korban Nur Ariyanti, sehingga seketika itu juga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berusaha berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik), yang kemudian anak terdakwa mengatakan “ kowe kui tho pak, karo Ariyanti koyok ngono “ (kamu itu pak, sama Ariyanti seperti itu) , setelah itu terdakwa pergi kembali ketempat bekerja semula nukang di teras depan rumah. Namun tidak lama kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa menonton televisi dan karena terdakwa sudah tidak kuat menahan nafsu lagi, lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menark tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), yang akhirnya terdakwa terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “(Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku !), yang selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti untuk dibawa masuk kedalam kamar dan terdakwa terus menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk keluar dari kamar, namun oleh terdakwa dihalang-halangi, yang kemudian terdakwa memegang tubuh saksi korban Nur Ariyanti lalu mendudukkannya di atas kasur dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ ( Kenapa Dhe melepas celana saya ), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halah..koe ki menengo ! “ ( Kamu diam saja ), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong tubuh Nur Ariyanti hingga tidur terlentang di atas kasur, yang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang telah menegang kedalam alat kelamin / vagina Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun / maju-mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti dan terdakwa telah merasakan nikmat dan puas lalu terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya terdakwa telah memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali, dan karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, dan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “ sambil melambaikan tangan tanda isyarat panggilan dan kemudian saksi korban Nur Ariyanti datang mendekati terdakwa lalu terdakwa katakan “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya) , kemudian oleh saksi korban dijawab : “ Moh rek aku arep bali arep sinau “ (Tidak mau saya mau pulang mau belajar), lalu terdakwa mendesaknya dengan kata-kata ajakan “Halaah ayo melu aku dhisik” ( Halaah ikut saya dulu ) dan kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa katakan “ Aku tresno kowe ndok “ (Aku sayang kamu ndok) lalu saksi korban Nur Ariyanti katakan “ Barang e tak urus yae, aku ora arep nglakoni meneh aku arep mentingke leh ku sekolah “ (Masa bodoh tidak saya urusi, saya tidak akan melakukan lagi, saya akan mementingkan sekolah saya), dan kemudian oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah menengo wae “ (Halaah diam saja), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong bahu Nur Ariyanti hingga tertidur di atas tanah dalam posisi terlentang dan terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti namun Nur Ariyanti berusaha berontak dengan cara menendang nendang sambil meronta ronta, namun terdakwa tetap memaksanya yang akhirnya terdakwa berhasil menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah. Selanjutnya terdakwa memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali dan terus pulang kerumah.
Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada, lalu bertanya kepada terdakwa “ Kenyik nangndi Dhe “ ( Kenyik dimana Dhe) kemudian oleh terdakwa dijawab : “ Kenyik ora enek dolan neng omahe Sena “ (Kenyk tidak ada main dirumahnya Sena) dan karena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan mengetahui saksi korban Nur Ariyanti masih menunggu, lalu oleh terdakwa dipanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “, yang kemudian dijawab oleh Nur Ariyanti : “ Ngopo Dhe kok ketoke tenanan emen “ ( Ada apa Dhe kok kelihatannya penting sekali “ dan lebih lanjut oleh terdakwa dikatakan “ Reneo tak kandani “ (Kesini tak bilangi) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Kandani opo “ (Bilang apa) lalu oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah ndang rene kok “ ( Halaah cepat kesini kok ), setelah saksi korban Nur Ariyanti datang mendekat kemudian terdakwa memegang tangan Nur Ariyanti lalu dibawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya, begitu juga terdakwa telah melepas celana Nur Ariyanti, dan selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak gerakkan pantanya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya, dan setelah selesai memakai celana saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti bermain bersama Tukini als Kenyik, kemudian sewaktu saksi korban Nur Ariyanti mau pulang, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “, setelah saksi korban Nur Ariyanti mendekat, terdakwa lalu memegang badan Nur Ariyanti dan terus menggandeng tangannya dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendudukkan Nur Ariyanti di atas tanah dan terus melepas celana Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya, setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak-gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, sewaktu saksi korban Nur Ariyanti berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan suara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan “ Ndang rene kok “ (Cepat kesini kok), oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dkatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakana “ Aku gur nyenengke kowe tho godhak “ (Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), dank arena terdakwa sudah menahan hawa nafsunya maka terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti yang sudah dalam posisi tidur terlentang dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya.
Selanjutnya, pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakana lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, lalu terdakwa mengacungkan kepalan tangan kearah Nur Ariyanti, yang kemudian saksi korban Nur Ariyanti mendekat , setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawahmenegang camatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ketika itu saksi KUMALA DEWI binti HAMLAN (korban) dan saksi NIKMAH AJIJAH binti SUPIANSYAH berada di dalam kamar di sebuah barak lalu saksi Nikmah Ajijah binti Supiansyah mendengar s pohon bamboo dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah. Sesampainya di rumah isteri terdakwa marah-marah dank arena tidak mau rebut, maka terdakwa terus pergi kerumah orang tuanya dan menginap disana, kemudian pada pagi harinya terdakwa bekerja dan pada siang harinya keluarga saksi korban NUr Ariyanti mencari terdakwa dan mengajak kerumah Pak RT dengan maksud untuk musyawarah, namun keluarga saksi korban Nur Ariyanti tidak bisa menerima perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, hingga akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, untuk dilakukan penanganan perkaranya lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berturut-turut terhadap saksi korban Nur Ariyantii binti Tarman yang berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, sesuai Visum et Repertum nomor 370 / 10 / VI / 2014 tertanggal 17 Juni 2014 atas nama NUR ARIYANTI BINTI TARMAN, yang ditanda tangani oleh dokter DIAH IKA PUTRI, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro, Sragen dengan hasil pemeriksaan ;
Dada : Payudara membesar, putting + areola menghitam.
Perut : Perut membesar, tinggi rahim 2 jari di atas pusar.
Pemeriksaan USG : Janin laki-laki tunggal hidup berat janin 397 gram , denyut jantung janin positif (+), gerak janin positif (+).
Daerah kemaluan : Rambut kemaluan sudah tumbuh. Pada pemeriksaan melalui colok dubur di dapat bekas luka di selaput dara pada jam 9, 8, 7, 3 sampai dasar kesan luka lama.
Kesimpulan : Seorang wanita umur empat belas tahun sepuluh bulan, hamil 21 minggu, janin baik, hari perkiraan lahir tanggal 18-10-2014
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1)
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SLAMET BIN SARIMO secara berturut-turut pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada hari Selasa tgl. 20 Mei 2014 sekira pkl. 18.30 WIB dan pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2014, masing-masing bertempat di kamar tidur rumah terdakwa dan di kebun belakang rumah terdakwa, Dk. Guli Rt.02 Ds. Gemantar Kec. Mondokan Kab. Sragen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen telah melakukan perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (saksi korban NUR ARIYANTI binti TARMAN yang berumur 14 tahun 10 bulan) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pertama, pada pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, ketika saksi korban Nur Ariyanti bermain di rumah terdakwa di Dk. Guli Rt.02 Ds. Gemantar Kec. Mondokan Kab. Sragen, pada saat saksi korban Nur Ariyanti sedang menonton televisi bersama-sama anak terdakwa bernama Tukini als Kenyik, yang pada saat itu Terdakwa sedang bekerja nukang di teras depan rumah dan isteri terdakwa sedang tidak berada di rumah (pergi ke sawah) pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti menonton televisi dengan posisi tidur tengkurap. Setelah mengetahui saksi korban menonton televisi dalam posisi tidur tengkurap dan pada diri terdakwa telah timbul nafsu yang memuncak, maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menaiki ( menduduki) punggung saksi korban Nur Ariyanti yang dalam posisi tidur tengkurap dan kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara saksi korban Nur Ariyanti, sehingga seketika itu juga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berusaha berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik), yang kemudian anak terdakwa mengatakan “ kowe kui tho pak, karo Ariyanti koyok ngono “ (kamu itu pak, sama Ariyanti seperti itu) , setelah itu terdakwa pergi kembali ketempat bekerja semula nukang di teras depan rumah. Namun tidak lama kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa menonton televisi dan karena terdakwa sudah tidak kuat menahan nafsu lagi, lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menark tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), yang akhirnya terdakwa terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “(Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku !), yang selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti untuk dibawa masuk kedalam kamar dan terdakwa terus menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk keluar dari kamar, namun oleh terdakwa dihalang-halangi, yang kemudian terdakwa memegang tubuh saksi korban Nur Ariyanti lalu mendudukkannya di atas kasur dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ ( Kenapa Dhe melepas celana saya ), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halah..koe ki menengo ! “ ( Halah..Kamu diam saja ), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong tubuh Nur Ariyanti hingga tidur terlentang di atas kasur, yang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang telah menegang kedalam alat kelamin / vagina Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun / maju-mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti dan terdakwa telah merasakan nikmat dan puas lalu terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya terdakwa telah memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali, dan karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, dan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “ sambil melambaikan tangan tanda isyarat panggilan dan kemudian saksi korban Nur Ariyanti datang mendekati terdakwa lalu terdakwa katakan “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya) , kemudian oleh saksi korban dijawab : “ Moh rek aku arep bali arep sinau “ (Tidak mau saya mau pulang mau belajar), lalu terdakwa mendesaknya dengan kata-kata ajakan “Halaah ayo melu aku dhisik” ( Halah ikut saya dulu ) dan kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa katakan “ Aku tresno kowe ndok “ (Aku sayang kamu ndok) lalu saksi korban Nur Ariyanti katakana “ Barang e tak urus yae, aku ora arep nglakoni meneh aku arep mentingke leh ku sekolah “ (Masa bodoh tidak saya urusi, saya tidak akan melakukan lagi, saya akan mementingkan sekolah saya), dan kemudian oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah menengo wae “ (Halaah diam saja), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong bahu Nur Ariyanti hingga tertidur di atas tanah dalam posisi terlentang dan terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti namun Nur Ariyanti berusaha berontak dengan cara menendang nendang sambil meronta ronta, namun terdakwa tetap memaksanya yang akhirnya terdakwa berhasil menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah. Selanjutnya terdakwa memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali dan terus pulang kerumah.
Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada, lalu bertanya kepada terdakwa “ Kenyik nangndi Dhe “ ( Kenyik dimana Dhe) kemudian oleh terdakwa dijawab : “ Kenyik ora enek dolan neng omahe Sena “ (Kenyk tidak ada main dirumahnya Sena) dank arena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan mengetahui saksi korban Nur Ariyanti masih menunggu, lalu oleh terdakwa dipanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “, yang kemudian dijawab oleh Nur Ariyanti : “ Ngopo Dhe kok ketoke tenanan emen “ ( Ada apa Dhe kok kelihatannya penting sekali “ dan lebih lanjut oleh terdakwa dikatakan “ Reneo tak kandani “ (Kesini tak bilangi) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Kandani opo “ (Bilang apa) lalu oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah ndang rene kok “ ( Halaah cepat kesini kok ), setelah saksi korban Nur Ariyanti datang mendekat kemudian terdakwa memegang tangan Nur Ariyanti lalu dibawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya, begitu juga terdakwa telah melepas celana Nur Ariyanti, dan selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak gerakkan pantanya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya, dan setelah selesai memakai celana saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti bermain bersama Tukini als Kenyik, kemudian sewaktu saksi korban Nur Ariyanti mau pulang, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “, setelah saksi korban Nur Ariyanti mendekat, terdakwa lalu memegang badan Nur Ariyanti lalu menggandeng tangannya dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendudukkan Nur Ariyanti di atas tanah dan terus melepas celana Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya, setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak-gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, sewaktu saksi korban Nur Ariyanti berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan auara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan “ Ndang rene kok “ (Cepat kesini kok), oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dkatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakana “ Aku gur nyenengke kowe tho godhak “ (Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), dank arena terdakwa sudah menahan hawa nafsunya maka terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti yang sudah dalam posisi tidur terlentang dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya.
Selanjutnya, pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakana lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, lalu terdakwa mengacungkan kepalan tangan kearah Nur Ariyanti, yang kemudian saksi korban Nur Ariyanti mendekat , setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawahmenegang camatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ketika itu saksi KUMALA DEWI binti HAMLAN (korban) dan saksi NIKMAH AJIJAH binti SUPIANSYAH berada di dalam kamar di sebuah barak lalu saksi Nikmah Ajijah binti Supiansyah mendengar s pohon bamboo dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah. Sesampainya di rumah isteri terdakwa marah-marah dank arena tidak mau rebut, maka terdakwa terus pergi kerumah orang tuanya dan menginap disana, kemudian pada pagi harinya terdakwa bekerja dan pada siang harinya keluarga saksi korban NUr Ariyanti mencari terdakwa dan mengajak kerumah Pak RT dengan maksud untuk musyawarah, namun keluarga saksi korban Nur Ariyanti tidak bisa menerima perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, hingga akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, untuk dilakukan penanganan perkaranya lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berturut-turut terhadap saksi korban Nur Ariyantii binti Tarman yang berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, sesuai Visum et Repertum nomor 370 / 10 / VI / 2014 tertanggal 17 Juni 2014 atas nama NUR ARIYANTI BINTI TARMAN, yang ditanda tangani oleh dokter DIAH IKA PUTRI, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro, Sragen dengan hasil pemeriksaan ;
Dada : Payudara membesar, putting + areola menghitam.
Perut : Perut membesar, tinggi rahim 2 jari di atas pusar.
Pemeriksaan USG : Janin laki-laki tunggal hidup berat janin 397 gram , denyut jantung janin positif (+), gerak janin positif (+).
Daerah kemaluan : Rambut kemaluan sudah tumbuh. Pada pemeriksaan melalui colok dubur di dapat bekas luka di selaput dara pada jam 9, 8, 7, 3 sampai dasar kesan luka lama.
Kesimpulan : Seorang wanita umur empat belas tahun sepuluh bulan, hamil 21 minggu, janin baik, hari perkiraan lahir tanggal 18–10 – 2014
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP;---
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya membenarkannya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dalam dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut:
1. Saksi NUR ARIYANTI Binti TARMAN di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu sebagai tetangga rumah dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar umur saksi korban pada saat itu berumur 14 tahun 10 bulan, masih sekolah duduk kelas 2 SMP N Mondokan, Sragen.
- Bahwa benar, saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali.
- Pertama, pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, awalnya saksi Nur main kerumah kenyik (anak terdakwa), terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti menonton televisi dengan posisi tidur tengkurap maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menindih saksi korban Nur Ariyanti yang dalam posisi tidur tengkurap dan kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas payudaranya, sehingga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berusaha berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik). Namun tidak lama kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa menonton televisi dan karena terdakwa sudah tidak kuat menahan nafsu lagi, lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menarik tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), yang akhirnya terdakwa terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “ (Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku selanjutmya korban Nur Ariyanti untuk dibawa masuk kedalam kamar dan terdakwa terus menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk keluar dari kamar, namun oleh terdakwa dihalang-halangi, yang kemudian terdakwa memegang tubuh saksi korban Nur Ariyanti lalu mendudukkannya di atas kasur dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ ( Kenapa Dhe melepas celana saya ), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halaah..koe ki menengo ! “ ( Kamu diam saja ), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong tubuh Nur Ariyanti hingga tidur terlentang di atas kasur, yang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang telah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun / maju-mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti dan terdakwa telah merasakan nikmat dan puas lalu terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya terdakwa telah memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali, dan karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, dan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “ sambil melambaikan tangan tanda isyarat panggilan ) dan kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa terus mendorong bahu Nur Ariyanti hingga tertidur di atas tanah dalam posisi terlentang dan terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti namun Nur Ariyanti berusaha berontak dengan cara menendang nendang sambil meronta ronta, namun terdakwa tetap memaksanya yang akhirnya terdakwa berhasil menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah. Selanjutnya terdakwa memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali dan terus pulang kerumah.
Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, bahwa saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada, lalu bertanya kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa dijawab Kenyik tidak ada, main dirumahnya Sena dan karena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan mengetahui saksi korban Nur Ariyanti masih menunggu, lalu oleh terdakwa memanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “ setelah saksi korban Nur Ariyanti datang mendekat kemudian terdakwa memegang tangan Nur Ariyanti lalu dibawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya, begitu juga terdakwa telah melepas celana Nur Ariyanti dan terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya, dan setelah selesai memakai celana saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti mau pulang, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “, setelah saksi korban mendekat, terdakwa dan terus dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendudukkan Nur Ariyanti di atas tanah dan terus melepas celana Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya, setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak-gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah terdakwa merasa puas.
Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan suara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dikatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakan Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), dan terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti yang sudah dalam posisi tidur terlentang dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti.
Bahwa benar pada waktu awal mula disetubuhi oleh terdakwa alat kemaluan saksi korban terasa sakit hingga setiap kali disetubuhi oleh terdakwa alat kemaluannya masih terasa sakit. Dan saksi korban tidak berani memberitahukan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya karena diancam oleh terdakwa yaitu mau dibuat gila.
Bahwa benar sdr. Tukini (anak terdakwa) adalah teman satu sekolah di SMP N Mondokan, Sragen dan saksi sering main kerumah kenyik karena jarak rumahnya yang berdekatan dengan rumah saksi korban.
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan sayang kepada saksi korban dan berkeinginan mau menikahi saksi korban.
Bahwa benar pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakan lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, lalu terdakwa mengacungkan kepalan tangan kearah Nur Ariyanti, yang kemudian saksi korban Nur Ariyanti mendekat , setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawah pohon bambu dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Bahwa benar pada saat itu belum sempat terjadi persetubuhan, baru duduk-duduk sambil ngobrol dan telah kepergok oleh isteri terdakwa.
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna ungu, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah BH warna coklat yaitu milik saksi korban dan 1 buah celana kolor pendek warna hitam, 1 buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam, abu-abu dan orange, 1 buah kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 Kg, 1 buah kayu dengan lebar 32 Cm dan panjang 90 Cm, 1 buah tikar plastik berwarna kombinasi hijau yaitu milik terdakwa.
Atas keterangan atas saksi korban tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
2. Saksi MARWI Als MARYATI di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga yaitu sebagai tetangga saksi dan terhadap saksi korban Nur Ariyanti adalah anak kandung saksi.
Bahwa benar usia Nur Ariyanti pada kejadian umur Korban Nur ARIYANTI Binti TARMAN 14 tahun 10 bulan, masih sekolah di SMP kelas 2.
Bahwa benar saksi mengetahui adanya kejadian persetubuhan yang menimpa pada anaknya Nur Ariyanti (saksi korban) adalah sebagai berikut : awalnya pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 20.00 WIB, sewaktu saksi sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh isteri terdakwa yang bernama Warsi, yang mana waktu itu oleh isteri terdakwa, saksi dipanggil : kesini dulu mau diberitahu, kemudian oleh isteri terdakwa dikatakan : “ Jun kowe nang nggonku sedelok “ (Jun kamu ketempatku sebentar), kemudian saksi tanyakan “ enek opo de “ (ada apa de) dan lebih lanjut isteri terdakwa katakan “ ora ono opo-opo Jun, butuhe kowe nang nggonku sedelok “ (tidak ada apa-apa Jun, yang penting kamu ketempatku sebentar).
Bahwa benar setelah saksi sampai di rumah terdakwa, di dalam rumah sudah ada terdakwa, anak saksi Nur Ariyanti (saksi korban), Tukini Als Kenyik dan Rusmin (anak terdakwa).
Bahwa benar selanjutnya oleh isteri terdakwa dikatakan “ Jun anakmu lagek ki mau nang ngisor pring karo bojoku, kowe kudu iso ngajar anakmu “ (Jun anakmu ini tadi di bawah pohon bambu bersama suamiku, kamu harus bisa memberi pelajaran anakmu), dan kemudian saksi katakan “ aku kok yo curiga de nek anakku koyoke meteng “ (saya kok ya curiga de dengan anakku sepertinya hamil), yang kemudian oleh terdakwa dikatakan “ ko nek meteng yo tak kawin “ (nanti kalau hamil ya saya nikahi).
Bahwa benar selanjutnya saksi berinisiatif untuk memeriksakan anaknya Nur Ariyanti (saksi korban) ke bidan DH Rahmawati untuk tes kehamilan, dan setelah dilakukan tes kehamilan oleh bidan ternyata anak saksi Nur Ariyanti (saksi korban) positif hamil, dengan kira-kira usia kehamilan 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.
Bahwa benar pada saat itu oleh bidan DH Rahmawati ditanyakan kepada anak saksi Nur Ariyanti (saksi korban), siapa yang telah menghamili, dan oleh Nur Ariyanti (saksi korban) dikatakan yang telah menghamili adalah Tdw. Slamet.
Bahwa benar setelah itu Nur Ariyanti (saksi korban) oleh saksi ditinggal di tempat bidan, dan saksi pergi kerumah terdakwa untuk memberitahukan kalau anaknya Nur Ariyanti kondisi telah hamin dan anak saksi (Nur Ariyanti) hamil 4 bulan 2 minggu dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Oktober 2014 dan sesampainya di rumah terdakwa, oleh isteri terdakwa ( Warsi) dikatakan kalau suaminya Slamet (Tdw) pergi kemana tidak tahu, yang selanjutnya saksi menunggu beberapa saat di rumah terdakwa, yang ternyata terdakwa tidak pulang kerumahnya, dan selanjutnya saksi kembali ketempatnya bidan dan sekitar pkl. 21.30 WIB baru saksi pulang kerumah.
Bahwa benar pada hari Kamis tgl. 12 Juni 2014 sekitar pkl. 04.30 WIB saksi memberitahukan kepada anaknya Nurdiansah (kakak saksi korban) yang mana bahwa Nur Ariyanti telah hamil, untuk selanjutnya saksi menyuruh anaknya (saksi Nurdiansah) untuk memanggil kakaknya bernama Mariman (saksi) yang bertempat tinggal di Dk. Bringinan Ds. Tempel Kec. Mondokan, Sragen supaya datang kerumah.
Bahwa benar setelah anak saksi bernama Mariman datang di rumah, kemudian saksi memberitahukan bahwa Nur Ariyanti telah hamil, dan setelah itu anak saksi Mariman terus pulang. Bahwa kemudian sekitar pkl. 13.00 WIB telah dating adik ipar saksi bernama Salimin, yang memberitahu bahwa Tdw. Slamet berada di rumah Yanto (Ketua RT) dan kemudian saksi diajak kerumah Yanto.
Bahwa benar setelah sampai di rumah Yanto (ketua RT), ditempat tersebut sudah ada Tdw. Slamet dan warga masyarakat untuk menyelesaikan masalah Nur Ariyanti yang telah dihamili oleh Tdw. Slamet, diselesaikan secara kekeluargaan, namun saksi tidak mau dan kemudian saksi menyuruh anaknya (saksi Mariman) untuk melaporkan ke Polsek Mondokan
Bahwa sesuai pengakuan Nur Ariyanti, Tdw. Slamet melakukan persetubuhan tsb bertempat di kebun dan di kamar, dengan cara diciumi, dipegang payudaranya dan alat kemaluannya dimasuki alat kelamin terdakwa Slamet, sampai Tdw. Slamet mengeluarkan sperma.
Bahwa benar sesuai pengakuan Nur Ariyanti, waktu disetubuhi oleh Tdw. Slamet, Nur Ariyanti menggunakan pakaian kaos lengan pendek warna ungu, celana pendek warna coklat, celana dalam warna merah muda dan BH warna coklat.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan diersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi NURDIANSAH , di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kakaknya (saksi korban Nur Ariyanti).
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga yaitu sebagai tetangga saksi.
Bahwa benar saksi mengetahui kalau adiknya saksi korban Nur Ariyanti telah hamil setelah diberitahu oleh orang tuanya (Ibunya).
Bahwa benar saksi korban Nur Ariyanti (adiknya) hamil karena telah disetubuhi oleh Tdw. Slamet, sebanyak 5 (lima) kali. Dan akibatnya saksi korban hamil 4 bulan dan umur adik saksi (saksi korban Nur Ariyanti) pada saat itu 14 tahun 10 bulan dan masih sekolah di SMP kelas 2.
Bahwa benar saksi pada waktu disuruh oleh orang tuanya (Ibu) untuk memberitahukan kepada kakaknya (saksi Mariman) tentang masalah kehamilan adiknya (Nur Ariyanti).
Bahwa benar sesuai pengakuan adiknya (Nur Ariyanti) waktu disetubuhi oleh Tdw. Slamet dengan cara sebelumnya diancam, kalau tidak mau akan dilaporkan kepada Ibunya kalau adik saksi telah mengambil / mencuri uang milik pardi.
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Saksi MARIMAN di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga yaitu sebagai tetangga orang tuanya dan terhadap saksi korban Nur Ariyanti adalah adik kandung saksi.
Bahwa benar saksi mengetahui kalau adiknya saksi korban Nur Ariyanti telah hamil setelah diberitahu oleh adiknya ( saksi Nurdiansah).
Bahwa benar saksi korban Nur Ariyanti (adiknya) hamil karena telah disetubuhi oleh Tdw. Slamet, sebanyak 5 (lima) kali. Dan usia kandungan adiknya sekarang 4 bulan
Bahwa benar umur adik saksi (saksi korban Nur Ariyanti ) pada saat itu 14 tahun 10 bulan dan masih sekolah di SMP kelas 2
Bahwa benar pada hari Kamis tgl. 14 Juni 2014 sekira pkl. 06.00 WIB adik saksi bernama Nurdiansah telah dating di rumah, memberitahukan supaya saksi datang di rumah orang tua di Dk. Guli Rt.02 Ds. Gemantar Kec. Mondokan, Sragen. Bahwa selanjutnya saksi berboncengan sepeda motor menuju kerumah orang tua.
Bahwa benar setelah diberitahukan tentang hal tersebut, saksi terus pulang kerumah, kemudian sekitar pkl. 13.00 WIB saksi mendapat telepon dari Sdri. Patmi memberitahukan supaya saksi datang di rumah Yanto (Ketua RT. 02) dan sebelum kerumah Yanto, saksi telah menjemput orang tuanya (Ibunya).
Bahwa benar setelah tiba di rumah Pak RT, ditempat tersebut sudah ada Tdw. Slamet dan warga masyarakat, yang kemudian Pak Yanto (Ketua RT) mengadakan rapat memusyawarahkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan, namun saksi sekeluarga tidak setuju dan untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya sekitar pkl. 14.00 WIB saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mondokan
Bahwa benar sesuai pengakuan adiknya (Nur Ariyanti) waktu disetubuhi oleh Tdw. Slamet dengan cara sebelumnya diancam, kalau tidak mau akan dilaporkan kepada Ibunya kalau adik saksi telah mengambil / mencuri uang milik Pardi
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebu terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim selama pemeriksaan Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan saksi-saksi yang bersifat meringankan dirinya (saksi a dè charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nur Ariyanti sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
- Pertama, pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti bermain di rumah terdakwa, mengetahui saksi korban menonton televisi dalam posisi tidur tengkurap maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menaiki ( menduduki) punggung saksi korban Nur Ariyanti kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara saksi korban Nur Ariyanti, sehingga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik), yang kemudian anak terdakwa mengatakan “ kowe kui tho pak, karo Ariyanti koyok ngono “ (kamu itu pak, sama Ariyanti seperti itu) , kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menarik tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “ (Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku !), saksi korban Nur Ariyanti dibawa masuk kedalam kamar dan menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ (Kenapa Dhe melepas celana saya), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halaah..koe ki menengo ! “ (Kamu diam saja), kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan berusaha memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang kedalam kemaluan Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, terdakwa memanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “kemudian saksi korban Nur Ariyanti datang mendekati terdakwa lalu terdakwa katakan “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya) , kemudian oleh saksi korban dijawab : “ Moh rek aku arep bali arep sinau “ (Tidak mau saya mau pulang mau belajar), kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa katakan “ Aku tresno kowe ndok “ (Aku sayang kamu ndok) lalu saksi korban Nur Ariyanti katakan “ Barang e tak urus yae, aku ora arep nglakoni meneh aku arep mentingke leh ku sekolah “ (Masa bodoh tidak saya urusi, saya tidak akan melakukan lagi, saya akan mementingkan sekolah saya), dan kemudian oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah menengo wae “ (Halaah diam saja), kemudian terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti dan berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah.
Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada dan karena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan lalu oleh terdakwa dipanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “, yang kemudian dijawab oleh Nur Ariyanti : “ Ngopo Dhe kok ketoke tenanan emen “ ( Ada apa Dhe kok kelihatannya penting sekali “ dan terdakwa mengatakan “ Reneo tak kandani “ (Kesini tak bilangi) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Kandani opo “ (Bilang apa) lalu oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah ndang rene kok “ ( Halaah cepat kesini kok ), lalu membawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya vagina Nur Ariyanti dan terus menggerakan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Nur Ariyanti,
Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti bermain bersama Tukini als Kenyik, kemudian sewaktu, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “,dan terus menggandeng tangannya dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan terus menggerakan pantatnya naik turun, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti,
Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, se terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan suara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan “ Ndang rene kok “ (Cepat kesini kok), oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dikatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakan “ Aku gur nyenengke kowe tho godhak “ (Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), maka terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerakan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti,
Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakan lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawah pohon bambu dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Bahwa benar sesampainya di rumah isteri terdakwa marah-marah dan karena tidak mau ribut, maka terdakwa terus pergi kerumah orang tuanya dan menginap disana, kemudian pada pagi harinya terdakwa bekerja dan pada siang harinya keluarga saksi korban NUr Ariyanti mencari terdakwa dan mengajak kerumah Pak RT dengan maksud untuk musyawarah, namun keluarga saksi korban Nur Ariyanti tidak bisa menerima perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, hingga akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib,
- Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengenakan pakaian kaos lengan pendek motif garis warna coklat merah, celaa pendek kolor warna hitam.
- Bahwa benar perbuatan persetubuhan tersebut, tedakwa lakukan bertempat di dalam kamar rumah dan di kebun belakang rumah terdakwa.
- Bahwa benar setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nur Ariyanti, terkadang terdakwa memberikan uang kepada saksi korban.
- Bahwa benar usia saksi korban Nur Ariyanti, pada waktu terjadi persetubuhan tersebut berumur 14 tahun 10 bulan, dan saksi korban Nur Ariyanti masih sekolah di SMP kelas 2, satu sekolah dengan Tukini als Kenyik (anak terdakwa).
- Bahwa benar sehari-harinya terdakwa bekerja sebagai tukang di rumah dan isterinya bekerja di sawah.
- Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah BH warna coklat.
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam,abu-abu dan orange,
- 1 (satu) buah kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah kayu dengan lebar 32 Cm, panjang 90 Cm, 1 (satu) buah tikar plastic warna kombinasi hijau.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum No.37/10/VI/2014 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sragen dr SOEHADI PRIJONEGORO, yang pada pokoknya menerangkan seorang wanita umur empat belas tahun sepuluh bulan, hamil 21 minggu janin baik, hari perkiraan lahir tanggal 18 Oktober 2014. Atas bukti surat tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Menimbang, segala hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat juga dalam putusan ini, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang telah didengar maupun yang dibacakan dipersidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan satu dengan yang lainnnyam Majelis Hakim memperoleh fakta- fakta hokum sebagai berikut :
-Bahwa benar usia saksi korban Nur Ariyanti, pada waktu terjadi persetubuhan tersebut berumur 14 tahun 10 bulan, dan saksi korban Nur Ariyanti masih sekolah di SMP kelas 2, satu sekolah dengan Tukini als Kenyik (anak terdakwa).
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nur Ariyanti sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
-Pertama, pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti bermain di rumah terdakwa, mengetahui saksi korban menonton televisi dalam posisi tidur tengkurap maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menaiki ( menduduki) punggung saksi korban Nur Ariyanti kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara saksi korban Nur Ariyanti, sehingga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik), yang kemudian anak terdakwa mengatakan “ kowe kui tho pak, karo Ariyanti koyok ngono “ (kamu itu pak, sama Ariyanti seperti itu) , kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menarik tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “ (Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku !), saksi korban Nur Ariyanti dibawa masuk kedalam kamar dan menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ (Kenapa Dhe melepas celana saya), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halaah..koe ki menengo ! “ (Kamu diam saja), kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan berusaha memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang kedalam kemaluan Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
-Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, terdakwa memanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “kemudian saksi korban Nur Ariyanti datang mendekati terdakwa lalu terdakwa katakan “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya) , kemudian oleh saksi korban dijawab : “ Moh rek aku arep bali arep sinau “ (Tidak mau saya mau pulang mau belajar), kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa katakan “ Aku tresno kowe ndok “ (Aku sayang kamu ndok) lalu saksi korban Nur Ariyanti katakan “ Barang e tak urus yae, aku ora arep nglakoni meneh aku arep mentingke leh ku sekolah “ (Masa bodoh tidak saya urusi, saya tidak akan melakukan lagi, saya akan mementingkan sekolah saya), dan kemudian oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah menengo wae “ (Halaah diam saja), kemudian terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti dan berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah.
-Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada dan karena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan lalu oleh terdakwa dipanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “, yang kemudian dijawab oleh Nur Ariyanti : “ Ngopo Dhe kok ketoke tenanan emen “ ( Ada apa Dhe kok kelihatannya penting sekali “ dan terdakwa mengatakan “ Reneo tak kandani “ (Kesini tak bilangi) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Kandani opo “ (Bilang apa) lalu oleh terdakwa dikatakan lagi “ Halaah ndang rene kok “ ( Halaah cepat kesini kok ), lalu membawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya vagina Nur Ariyanti dan terus menggerakan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Nur Ariyanti,
-Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti bermain bersama Tukini als Kenyik, kemudian sewaktu, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “,dan terus menggandeng tangannya dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan terus menggerakan pantatnya naik turun, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti,
-Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, se terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan suara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan “ Ndang rene kok “ (Cepat kesini kok), oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dikatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakan “ Aku gur nyenengke kowe tho godhak “ (Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), maka terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kedalam kemaluan Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerakan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti,
-Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakan lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawah pohon bambu dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
-Bahwa sesampainya di rumah isteri terdakwa marah-marah dan karena tidak mau ribut, maka terdakwa terus pergi kerumah orang tuanya dan menginap disana, kemudian pada pagi harinya terdakwa bekerja dan pada siang harinya keluarga saksi korban NUr Ariyanti mencari terdakwa dan mengajak kerumah Pak RT dengan maksud untuk musyawarah, namun keluarga saksi korban Nur Ariyanti tidak bisa menerima perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, hingga akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib,
- Bahwa pada waktu itu terdakwa mengenakan pakaian kaos lengan pendek motif garis warna coklat merah, celaa pendek kolor warna hitam.
- Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut, tedakwa lakukan bertempat di dalam kamar rumah dan di kebun belakang rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nur Ariyanti, terkadang terdakwa memberikan uang kepada saksi korban.
Bahwa benar sehari-harinya terdakwa bekerja sebagai tukang di rumah dan isterinya bekerja di sawah.
- Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta –fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum. Dan karena Terdakwa didakwa secara alternatif maka Majelis Hakim akan menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa lebih mengarah kepada dakwaan kesatu Penuntut Umum. Sehingga adalah lebih tepat untuk membuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. pasal 64 KUHP, yaitu sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang :
2. dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain :
3. Unsur yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, Setiap orang adalah siapa saja (orang perseorangan) yang merupakan subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukan. Bahwa setiap orang berkaitan dalam perkara ini adalah terdakwa SLAMET BIN SARIMO sebagaimana identitasnya telah tercantum di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan ini. Bahwa di muka persidangan nyata- nyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta tidak mengalami gangguan jiwa, untuk itu terhadap diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana dari diri terdakwa tersebut. Dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan. Dari uraian seperti tersebut di atas maka unsur “Setiap Orang “ telah terpenuhi.
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain :
Menimbang, bahwa betdasarkan keterangan saksi- saksi , keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta- fakta hokum sebagai berikut :
Bahwa benar usia saksi korban Nur Ariyanti, pada waktu terjadi persetubuhan tersebu berumur 14 tahun 10 bulan, dan saksi korban Nur Ariyanti masih sekolah di SMP kelas 2, satu sekolah dengan Tukini als Kenyik (anak terdakwa).
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sebanyak 5 ( lima ) kali yaitu ;
Pertama, pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2014 sekira pkl. 14.30 WIB, awalnya saksi Nur main kerumah kenyik (anak terdakwa), terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti menonton televisi dengan posisi tidur tengkurap maka pada saat itu juga terdakwa langsung mendatangi saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa langsung menindih saksi korban Nur Ariyanti yang dalam posisi tidur tengkurap dan kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas payudaranya, sehingga saksi korban Nur Ariyanti kaget dan berusaha berontak dengan cara menyingkirkan kedua tangan terdakwa, dan kejadian tersebut diketahui oleh anak terdakwa ( Tukini als Kenyik). Namun tidak lama kemudian terdakwa menyuruh anaknya (Tukini als Kenyik) untuk membeli barang kewarung, sedangkan saksi korban Nur Ariyanti tetap berada di rumah terdakwa menonton televisi dan karena terdakwa sudah tidak kuat menahan nafsu lagi, lalu terdakwa menghampiri saksi korban Nur Ariyanti dan terdakwa menarik tangannya dengan berkata “ Ayo melu aku “ (Ayo ikut saya), dan oleh saksi korban dijawab : “ Emoh Dhe, aku arep nonton TV, aku dolan rene arep dolanan karo Kenyik “ (Tidak mau Dhe, aku mau nonton TV, aku main kesini mau main sama Kenyik). Kemudian oleh terdakwa dipaksanya dengan mengatakan “ Ayoh kok melu aku ora, tak kandakne makmu opo piye “ ( Ayo ikut aku tidak, nanti aku bilang sama ibukmu). Dan oleh saksi korban Nur Ariyanti kemudian dikatakan “ Kandakne opo, aku duwe salah karo koe “ (Mau mengatakan apa, aku punya salah sama kamu), yang akhirnya terdakwa terus memaksanya dan mengancamnya dengan mengatakan “ Koe nyolong duite Pardi to.., tak kandakne makmu, ayo melu aku ! “ (Kamu mencuri uangnya Pardi to..,nanti aku bilang sama ibumu, ayo ikut aku selanjutmya korban Nur Ariyanti untuk dibawa masuk kedalam kamar dan terdakwa terus menutup pintu kamar serta menguncinya dari dalam. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian menyuruh saksi korban duduk di atas kasur, namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk keluar dari kamar, namun oleh terdakwa dihalang-halangi, yang kemudian terdakwa memegang tubuh saksi korban Nur Ariyanti lalu mendudukkannya di atas kasur dan kemudian terdakwa melepas celana saksi korban Nur Ariyanti, yang saat itu Nur Ariyanti kaget dan mengatakan “ Ngopo Dhe nyopot kathokku “ ( Kenapa Dhe melepas celana saya ), lalu oleh terdakwa dikatakan “ Halaah..koe ki menengo ! “ ( Kamu diam saja ), yang selanjutnya terdakwa terus mendorong tubuh Nur Ariyanti hingga tidur terlentang di atas kasur, yang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang telah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti hingga berhasil masuk dan kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun / maju-mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti dan terdakwa telah merasakan nikmat dan puas lalu terdakwa menyudahinya. Untuk selanjutnya terdakwa telah memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali, dan karena keburu ketahuan Tukini als Kenyik (anak terdakwa), Nur Ariyanti cepat-cepat kembali duduk di ruang tamu, sedang terdakwa keluar dari kamar terus menuju kedapur, dan tidak lama kemudian Tukini als Kenyik (anak terdakwa) pulang dari warung dan kembali ngobrol dengan Nur Ariyanti.
Kedua, pada hari Minggu tgl. 02 Februari 2014 sekira pkl. 18.30 WIB terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti jalan kaki lewat depan rumah terdakwa, dan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst ssst ssst “ sambil melambaikan tangan tanda isyarat panggilan ) dan kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Nur Ariyanti dibawanya ke kebun belakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa terus mendorong bahu Nur Ariyanti hingga tertidur di atas tanah dalam posisi terlentang dan terdakwa terus melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya lalu terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti namun Nur Ariyanti berusaha berontak dengan cara menendang nendang sambil meronta ronta, namun terdakwa tetap memaksanya yang akhirnya terdakwa berhasil menindih tubuh saksi korban Nur Ariyanti dan kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan berhasil masuk, selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit setelah merasa puas lalu terdakwa mencabutnya dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang tertumpah di tanah. Selanjutnya terdakwa memakai celananya kembali begitu juga saksi korban Nur Ariyanti telah memakai celananya kembali dan terus pulang kerumah.
Ketiga, pada hari Minggu tgl. 02 Maret 2014 sekira pkl. 15.00 WIB, pada awalnya saksi korban Nur Ariyanti akan mencari Sdri. Tukini als Kenyik (anak terdakwa) namun tidak ada, lalu bertanya kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa dijawab Kenyik tidak ada, main dirumahnya Sena dan karena malas untuk mencari lalu Nur Ariyanti memilih untuk menunggu di rumah Tukini als Kenyik (rumah Tdw) dan mengetahui saksi korban Nur Ariyanti masih menunggu, lalu oleh terdakwa memanggil dengan kata-kata “ Ar.. Ar.. Ar “ setelah saksi korban Nur Ariyanti datang mendekat kemudian terdakwa memegang tangan Nur Ariyanti lalu dibawanya masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menidurkan Nur Ariyanti di atas kasur lalu terdakwa melepas celananya, begitu juga terdakwa telah melepas celana Nur Ariyanti dan terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti dan memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti, setelah merasa puas terdakwa terus menyudahinya, dan setelah selesai memakai celana saksi korban Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Keempat, pada hari Kamis tgl. 13 Maret 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti mau pulang, di jalan oleh terdakwa dipanggil dengan suara “ Ssst.. ssst ..ssst “, setelah saksi korban Nur Ariyanti mendekat, terdakwa lalu memegang badan Nur Ariyanti dan terus dibawa menuju ke kebun di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendudukkan Nur Ariyanti di atas tanah dan terus melepas celana Nur Ariyanti, begitu juga terdakwa telah melepas celananya, setelah Nur Ariyanti tertidur posisi terlentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh Nur Ariyanti, yang kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan terus menggerak-gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur, sambil terdakwa meremas-remas payudara dan menciumi pipi Nur Ariyanti, setelah selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa telah mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti, setelah terdakwa merasa puas .
Kelima, pada hari Minggu tgl. 08 Juni 2014 sekira pkl. 19.30 WIB, saksi korban Nur Ariyanti berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa melambaikan tangannya tanda isyarat panggilan, namun Nur Ariyanti tidak menanggapinya, kemudian terdakwa memanggilnya dengan suara “ Ssst.. ssst..ssst “ dan Nur Ariyanti menoleh kebelakang lalu mengatakan “ Ngopo Dhe “ (Ada apa Dhe) lalu oleh terdakwa dikatakan oleh Nur Ariyanti dikatakan lagi “ Ngopo Dhe ndadak neng kono “ (Kenapa Dhe harus kesitu), selanjutnya terdakwa telah menarik tangan Nur Ariyanti dan terus dibawa ke kebun di belakang rumah terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa dikatakan “ Kowe ki angger arep tak jak dolanan mesti koyo ngono “ (Kamu itu setiap kali akan saya ajak bermain mesti kaya gitu) dan oleh saksi korban Nur Ariyanti dikatakan “ Yo gen to aku mentingke sekolahku, wong kowe ngopeni anak karo bojomu rung iso “ ( Biarin to saya lebih mementingkan sekolah saya, kamu menghidupi anak isterimu belum bisa), dan lebih lanjut terdakwa katakan Saya hanya menyenangkan kamu saja bisa), dan terdakwa langsung menidurkan saksi korban Nur Ariyanti di atas tanah, dan kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai Nur Ariyanti , begitu juga terdakwa telah melepas celananya, selanjutnya terdakwa terus menindih tubuh Nur Ariyanti yang sudah dalam posisi tidur terlentang dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya / penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan / vagina Nur Ariyanti dan kemudian terdakwa menggerak gerakkan pantatnya naik turun / maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Nur Ariyanti,
Bahwa benar pada waktu awal mula disetubuhi oleh terdakwa alat kemaluan saksi korban terasa sakit hingga setiap kali disetubuhi oleh terdakwa alat kemaluannya masih terasa sakit. Dan saksi korban tidak berani memberitahukan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya karena diancam oleh terdakwa yaitu mau dibuat gila.
Bahwa benar sdr. Tukini (anak terdakwa) adalah teman satu sekolah di SMP N Mondokan, Sragen dan saksi sering main kerumah kenyik karena jarak rumahnya yang berdekatan dengan rumah saksi korban
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan sayang kepada saksi korban dan berkeinginan mau menikahi saksi korban.
Bahwa benar pada hari Rabu tgl. 11 Juni 2014 sekira pkl. 19.00 WIB, terdakwa melihat saksi korban Nur Ariyanti sedang berjalan kaki lewat rumah terdakwa, lalu terdakwa memanggilnya dengan suara “ ssst…ssst…ssst “ dan terdakwa katakan lagi “ Wis reneo tak kandani “ (Sudah kesini saya bilangi), namun karena saksi korban Nur Ariyanti tidak mau, lalu terdakwa mengacungkan kepalan tangan kearah Nur Ariyanti, yang kemudian saksi korban Nur Ariyanti mendekat , setelah itu terdakwa mengajak jalan menuju ke bawah pohon bambu dan kemudian terdakwa katakan “ Nek ora gelem, gawe edan kowe wae aku godhak “ (Kalau tidak mau, membuat gila kamu saja saya mampu), akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui (dipergoki) oleh isteri terdakwa, yang kemudian terdakwa terus mendekati isterinya dan terus mengajaknya pulang, begitu juga Nur Ariyanti terus pulang kerumah.
Menimbang berdasarkan keterangan tersebut diatas maka unsure dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terpenuhi ;
Ad 3. Unsur dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterang terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan sehingga diperoleh fakta- fakta hokum bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada korban NUR ARIYANTI sebanyak 5 (lima ) kali yaitu pertama pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira pukul 14.30 Wib, kedua pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2014 pukul 18.30 Wib, ketiga pada hari minggu tanggal 2 maret 2014 sekira pukul 15.00 wib, keempat pada hari kamis tanggal 13 maret 2014 jam !9.30 Wib, kelima pada hari Minggu tanggal 8 juni 2014 pukul 19.30 Wib
Menimbang, berdasarkan keterangan tersebut diatas maka unsure dilakukan secara berlanjut tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dari pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. pasal 64 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga adalah cukup beralasan dan patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut . Dan dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut lagi. Namun demikian Majelis Hakim masih perlu mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan/atau pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa. Sehingga perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan ia haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal, yang lengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang bersifat memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut:
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban NUR ARIYANTI hamil 21 minggu, janin baik, hari perkiraan lahir tanggal 18 – 10 – 2014.
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban NUR ARIYANTI .
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa sejak awal pemeriksaan hingga sekarang Terdakwa telah ditahan atas alasan yang sah, sehingga jika ia nanti dijatuhi pidana berupa penjara maka lamanya masa penahanan yang telah dijalaninya patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dengan perintah agar ia tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan pidana berupa denda, sehingga apabila Terdakwa nanti dijatuhi pidana penjara maka ia harus pula dikenakan hukuman untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan jika ternyata tidak mampu membayarnya maka ia harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan yang lamanya bernilai cukup setimpal dengan denda tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah BH warna coklat.
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam,abu-abu dan orange,
- 1 (satu) buah kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah kayu dengan lebar 32 Cm, panjang 90 Cm, 1 (satu) buah tikar plastic warna kombinasi hijau, yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa jika Terdakwa telah dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
----------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasa memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah BH warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban NUR ARIYANTI.
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek dengan corak bergaris hitam,abu-abu dan orange, dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) buah kantong pupuk urea warna putih ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah kayu dengan lebar 32 Cm, panjang 90 Cm, 1 (satu) buah tikar plastic warna kombinasi hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari : SENIN , tanggal 29 SEPTEMBER 2014, oleh kami EDY SUWANTO, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Rr. ENDANG DWI HANDAYANI,SH. dan SUWANDI , SH. dan masing-masing sebagai Hakim anggota, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Sragen No.96/Pen.Pid/2014/PN.Sgn, tanggal 14 Agustus 2014 putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua di dampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ERNA SULISTYOWATI, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh TRIYONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan TERDAKWA dan Penasehat Hukum;
Hakim Anggota Hakim Ketua ,
Rr. ENDANG DWI HANDAYANI,SH.EDY SUWANTO, SH.MH.
SUWANDI,SH
Panitera Pengganti,
ERNA SULISTYOWATI, SH