194/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rafael Pgl.Kerong
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG bersalah melakukan tindak pidana “ Nakhoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan; 3. Menghukum terdakwa Rafael Pgl.Kerong membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kapal tanpa nama ; - Uang RP.92.400.000,- ( sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM Premium sebanyak 14.000 liter ; Dipergunakan dalam perkara YULISMAN PGL YUL; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.B/2015/PN. Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Rafael Pgl.Kerong
Tempat lahir : Simatalu Siberut Utara Kep. Mentawai
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 23 Juli 1979
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Malacan Kec. Siberut Utara Kep. Mentawai
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Nakhoda Kapal
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 194/Pen.Pid-Sus/2015/PN. Pdg. tanggal 08 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN. Pdg. tanggal 10 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG bersalah melakukan tindak pidana “ Nakhoda yang melayarkan kapalSedang yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut Setiap orang.Yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak.Tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 302 ayat (1) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua pasal 53 huruf d UU No.22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 Bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit kapal tanpa nama ,
dipergunakan dalam perkara Yulisman.
Uang RP.92.400.000,- ( sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM Premium sebanyak 14.000 liter
dipergunakan dalam perkara YULISMAN PGL YUL;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya adalah memohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menolak semua dalil-dalil pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan menerima semua Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2015 yang lalu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RAFAEL Bin RUSILIAN Als KERONG selaku Nahkoda kapal tanpa nama pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian bersaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari tempat kedudukan yaitu pengadilan negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda KM Tanpa Nama yang sedang berlayar di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T dihentikan oleh Petugas Patroli Ditpolair Polda Sumbar dengan menggunakan kapal patroli Pagang III-3003, yang antara lain adalah saksi DODY AFRIADI dan saksi IWAN SANTRI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kelengkapan dokumen kapal ternyata terdakwa dalam menahkodai kapal KM Tanpa Nama yang mempunyai ciri-ciri :, berbendera Indonesia, yang terbuat dari kayu, tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sama sekali dan kapal tersebut tidak laik untuk melaut, baik dilihat dari segi kelaikan kapal maupun kelaikan navigasinya, karena dalam menahkodai kapal tersebut terdakwa tidak memiliki kecakapan untuk menahkodai kapal dan tidak mempunyai Sertifikat Kecakapan Nahkoda, selain itu terdakwa juga mengetahui bahwa kapal KM Tanpa Nama tersebut tidak ada Sertifikat dan Surat kapalnyasebagaimana yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 117 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, terdakwa sebagai nahkoda juga tidak membawa dokumen: Pas kecil dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Bahwa pada saat sedang menahkodai kapal tersebut terdakwa membawa BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 14.000 (empat belas ribu) liter atas suruhan orang yang bernama YULISMAN yang juga sebagai pemilik kapal KM tanpa nama tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RAFAEL Bin RUSILIAN Als KERONG selaku Nahkoda kapal tanpa nama pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian bersaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari tempat kedudukan yaitu pengadilan negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkanoleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda KM Tanpa Nama yang sedang berlayar di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T dihentikan oleh Petugas Patroli Ditpolair Polda Sumbar dengan menggunakan kapal patroli Pagang III-3003, yang antara lain adalah saksi DODY AFRIADI dan saksi IWAN SANTRI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kelengkapan dokumen kapal ternyata terdakwa dalam menahkodai kapal KM Tanpa Nama yang mempunyai ciri-ciri :, berbendera Indonesia, yang terbuat dari kayu, tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sama sekali dan kapal tersebut tidak laik untuk melaut, baik dilihat dari segi kelaikan kapal maupun kelaikan navigasinya, karena dalam menahkodai kapal tersebut terdakwa tidak memiliki kecakapan untuk menahkodai kapal dan tidak mempunyai Sertifikat Kecakapan Nahkoda, selain itu terdakwa juga mengetahui bahwa kapal KM Tanpa Nama tersebut tidak ada Sertifikat dan Surat kapalnyasebagaimana yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 117 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, terdakwa sebagai nahkoda juga tidak membawa dokumen: Pas kecil dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Bahwa pada saat sedang menahkodai kapal tersebut terdakwa membawa BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 14.000 (empat belas ribu) liter atas suruhan orang yang bernama YULISMAN yang juga sebagai pemilik kapal KM tanpa nama tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
D A N
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAFAEL Bin RUSILIAN Als KERONG selaku Nahkoda kapal tanpa nama pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian bersaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari tempat kedudukan yaitu pengadilan negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda KM Tanpa Nama yang sedang berlayar di Perairan pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T pulau Bintangor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T dihentikan oleh Petugas Patroli Ditpolair Polda Sumbar dengan menggunakan kapal patroli Pagang III-3003, yang antara lain adalah saksi DODY AFRIADI dan saksi IWAN SANTRI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kelengkapan dokumen niaga BBM jenis premium, ternyata terdakwa dalam menahkodai kapal KM Tanpa Nama yang mempunyai ciri-ciri :, berbendera Indonesia, yang terbuat dari kayu tersebut, tidak dilengkapi dokumen niaga sama sekali, Bahwa asal BBM tersebut dari PT Tiga Pangeran mandiri yang akan dijual ke Pulau Sikakap. Setelah sampai di Pulau Sikakap BBM tersebut dibongkar dengan menggunakan pompa yang langsung ketempat penyimpanan BBM.Setelah itu BBM dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per liter.
Bahwa pada saat sedang menahkodai kapal tersebut terdakwa membawa BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 14.000 (empat belas ribu) liter atas suruhan orang yang bernama YULISMAN yang juga sebagai pemilik BBM tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Dody Afriadi Pgl Dody: Keterangannya diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Pol air.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah satu tim yang terdiri dari 6 (enam) orang.
Bahwa benar saksi yang melakukan penangkapan kapal tanpa nama di Perairan Pulau Bintagor sumatera barat.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap kapal tanpa nama bersama dengan saksi IRWAN SANTRI Pgl IWAN.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekira jam 05.00 wib., bertempat di Perairan Pulau Bintagor tepatnya pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan dengan menggunakan kapal patroli pagang III-3003.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut tidak laik laut, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan kapal tidak ada dokumen kapal.
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa selaku nahkoda kapal sedang melayarkan kapal tanpa nama dengan membawa bahan bakar minyak jenis premium yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah.
Bahwa benar saksi menanyakan kepada nahkoda kapal kemana tujuan membawa premium tersebut dan terdakwa menjawab akan membawa ke kepulauan mentawai.
Bahwa benar saksi melihat anak buah kapal tersebut sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa benar saksi pemilik premium dan kapal tanpa nama itu adalah saksi YULISMAN.
2. Saksi IRWAN SANTRI Pgl IWAN; Keterangannya diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja di Pol air dan saksi yang melakukan penangkapan kapal tanpa nama di Perairan Pulau Bintagor sumatera barat.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 05.00 wib bertempat di Perairan Pulau Bintagor tepatnya pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan dengan menggunakan kapal patroli pagang III-3003.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut tidak laik laut, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan kapal tidak ada dokumen kapal.
Bahwa saksi bersama saksi Dody yang menangkap terdakwa selaku nahkoda kapal sedang melayarkan kapal tanpa nama dengan membawa bahan bakar minyak jenis premium yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah.
Bahwa benar saksi menanyakan kepada nahkoda kapal kemana tujuan membawa premium tersebut dan terdakwa menjawab akan membawa ke kepulauan mentawai.
Bahwa benar saksi melihat anak buah kapal tersebut sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa benar saksi pemilik premium dan kapal tanpa nama itu adalah saksi YULISMAN.
3. Saksi CANDRA SAPUTRA Pgl CAN: Keterangannya diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di PT Tiga Pangeran Mandiri,dan saksi mengetahui bahwa premium yang dibawa kapal kayu tanpa nama tersebut dibeli dari SPBU dan pengecer serta yang ditampung dari mobil tangki pertamina dengan cara mengumpulkan selama dua minggu dan BBM tersebut dikumpulkan di PT Tiga Pangeran Mandiri sebanyak 14.000 (empat belas ribu) liter.
Bahwa pemilik kapal dan BBM tersebut adalah saudara YULISMAN Pgl YUL.
Bahwa BBM tersebut tiap jerigen isi 35 liter dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan BBM tersebut akan dibawa ke Pulau Mentawai dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama, yang dinahkodai oleh terdakwa RAFAEL Pgl KERONG.
4. Saksi YULISMAN Pgl YUL: Keterangannya diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 05.00 wib bertempat di perairan Pulau Bintagor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T
Bahwa benar kapal yang terbuat dari kayu tanpa mana tersebut dinakhodai oleh terdakwa RAFAEL Pgl KERONG yang membawa BBM dengan tujuan ke Pulau Mentawai.
Bahwa benar saksi adalah juga Nakhoda sekaligus pemilik kapal yang terbuat dari kayu tanpa nama yang membawa BBM dengan tujuan Mentawai tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang sah.
Bahwa benar saksi membeli BBM dari pengecer dan dari mobil tangki pertamina yang kencing di jalan.
Bahwa benar saksi membeli BBM tersebut perjerigen yang berisi BBM sebanyak 35 liter dengan harga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa benar BBM itu ditampung digudang penyimpanan di PT Tiga Pangeran Mandiri selama dua minggu, setelah mencapai 14.000 liter baru dibawa ke Pulau Mentawai.
Bahwa saksi bersama terdakwa membawa BBM ke Mentawai sudah dua kali.
Bahwa benar cara BBM tersebut masuk ke dalam kapal dengan menggunakan pompa robin yang dialirkan melalui slang menuju kapal yang bersandar di pelabuhan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Bahwa benar kapal yang dimiliki oleh saksi tersebut tidak ada surat – suratnya, begitu juga dengan pengangkutan BBM ke Pulau Mentawai.
Bahwa benar saksi menjual BBM di Pulau Mentawai dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) perliter.
Bahwa benar pembayarannya melalui transfer ke bank.
Saksi Ahli HERIZAL ,SH. Pgl HERI; Keterangannya dibacakan dimuha persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar saksi pernah memberikan keterangan di Pol Air Polda Sumbar dan benar saksi diminta sebagai ahli dalam perkara ini karena saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada kantor otoritas Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Bahwa yang dimaksud dengan kelaik lautan kapal adalah berdasarkan pasal 1 ayat 33 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yaitu : keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan kapal, pengawakan, garis muat pemuatan, kesejakteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manegement keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manegement keamanan kapal, untuk berlayar diperairan tertentu.
Bahwa benar keselamatandan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhi persyaratan : kelaiklautan kapal dan kenavigasian.
Bahwa benar kelaik lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang meliputi antara lain :keselamatan kapal,pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,manegement keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal.
Bahwa benar syarat untuk mengurus persetujuan berlayar adalah : membuat permohonan ijin berlayar dari agen pelayaran yang dilengkapi oleh daftar awak kapal yag ditanda tangani oleh nahkoda kapal, dokumen kapal meliputi : surat ukur kapal sesuai dengan nama kapal dan ukuran kapal, pas tahunan /pas besar , sertifikat keselamatan, ijazah kepelautan dan dokumen lain yang diperlukan kapal.
Menimbang, bahwa Terdakwa Rafael Pgl. Kerong, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah nahkoda kapal yang terbuat dari kayu tanpa nama tersebut milik Yulisman yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira Pukul 05.00 wib di perairan Pulau Bintagor Pesisir Selatan sumatera barat pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T;
Bahwa benar terdakwa bersama dengan KKM dan ABK kapal tanpa nama sebanyak 4 (empat) orang berangkat dari Bungus Teluk Kabung dengan tujuan Mentawai membawa 14.000 (empat belas ribu) liter.
Bahwa benar terdakwa berangkat dari Bungus Teluk Kabung sekira jam 04.00 wib, setelah satu jam perjalanan menuju pulau sikakap datang kapal patroli polisi dari Bungus, kemudian polisi melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan ternyata kapal yang dinakhodai oleh terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen kapal dan diatas kapal hanya ada surat jalan dari PT Tiga Pangeran Mandiri untuk mengangkut BBM jenis bensin.
Bahwa benar BBM yang terdakwa bawa berasal dari PT Tiga Pangeran Mandiri yang beralamat di Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Bahwa benar terdakwa membawa BBM dengan tujuan Kepulauan Mentawai atas perintah saski YULISMAN Pgl YUL sebagai Nakhoda dan sekaligus pemilik kapal tanpa nama;
Bahwa benar terdakwa sudah dua kali membawa BBM ke Pulauan Mentawai tanpa membawa dokumen – dokumen kapal dan dokumen – dokumen BBM.
Bahwa benar terdakwa membawa BBM jenis premiun dengan tujuan Mentawai sebanyak 14.000 (empat belas ribu) liter.
Bahwa benar terdakwa hanya sekedar untuk mengantarkan BBM jenis premium ke Mentawai .
Bahwa benar terdakwa setelah sapai di mentawai ,lalu membongkar BBM tersebut ke penampungan dengan cara menggunakan pompa dan slang.
Bahwa benar terdakwa mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk satu kali mengantarkan BBM.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) unit kapal kayu tanpa nama ,
Uang Rp. 92.400.000,- ( sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM Premium sebanyak 14.000 liter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan dengan kapal tanpa nama di Perairan Pulau Bintagor sumatera barat oleh saksi Dody dan saksi Irwan Santri Pgl Iwan yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 05.00 wib bertempat di Perairan Pulau Bintagor tepatnya pada posisi 01˚ 09’ 9194” S - 100˚ 19’ 6682” T;
Bahwa saksi Dody dan saksi Irwan Santri melakukan penangkapan terhadap kapal terdakwa tersebut karena tidak laik laut, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan kapal tidak ada dokumen kapal;
Bahwa terdakwa selaku nahkoda kapal sedang melayarkan kapal tanpa nama dengan membawa bahan bakar minyak jenis premium yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah yang dengan tujuan membawa premium tersebut adalah akan dibawa ke kepulauan mentawai;
Bahwa benar Yulisman adalah pemilik premium dan juga Nakhoda sekaligus sebagai pemilik kapal tanpa nama tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Dakwaan Kumulatif dan Subsidiaritas, (kombinasi) sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan satu per satu yaitu terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Pertama Primair.
Menimbang, bahwa apabila dakwaan Pertama Primair telah terbukti maka dakwaan Pertama Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Setelah selesai dakwaan Pertama tersebut dipertimbangkan, maka barulah kemudian Majelis akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 302 ayat (1), UU. RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair adalah sebagai berikut:
“Nakhoda yang melayarkan kapal, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut dilakukan bersama-sama”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan telah terbukti, bahwa kapal kayu tanpa nama yang dinakhodai oleh terdakwa dan juga saksi Yulisman, yang juga sekaligus sebagai pemilik kapal tanpa nama tersebut adalah tidal laik laut karena tidak ada dokumen kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perbuatan terdaakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut diatas maka terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 53 huruf d, Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2001 Tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua adalah:
“Niaga sebagaimana dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa selaku nahkoda kapal sedang melayarkan kapal tanpa nama milik Yulisman dengan membawa bahan bakar minyak jenis premium yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah yaitu Izin Usaha Niaga, yang membawa premium tersebut sebanyak 14.000 liter yang akan dibawa ke kepulauan mentawai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perbuatan terdaakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut diatas maka terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dari sejak semula perkara ini dilimpahkan, Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1(satu) unit kapal kayu tanpa nama;
Uang Rp. 92.400.000,- ( sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM Premium sebanyak 14.000 liter;
karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Yulisman Pgl Yul maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Yulisman Pgl. Yul;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda usia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan pasal 302 ayat (1), UU. RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 53 huruf d, Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG bersalah melakukan tindak pidana “ Nakhoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFAEL Pgl. KERONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa Rafael Pgl.Kerong membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit kapal tanpa nama ;
Uang RP.92.400.000,- ( sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM Premium sebanyak 14.000 liter ;
Dipergunakan dalam perkara YULISMAN PGL YUL;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh kami SISWATMONO RADIANTORO ,S.H Sebagai Hakim Ketua Sidang, DINAHAYATI SYOFYAN,S.H.,M.H. dan SRI HARTATI,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ALFIAN,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Padang dan di hadiri oleh DARMAWATI,S.H. dan SOFIA ELFI,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DINAHAYATI SYOFYAN,S.H.,M.H. SISWATMONO RADIANTORO,S.H.
SRI HARTATI,S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI
A L F I A N. S.H.