212/Pid.Sus/2015/PN Pal.
Putusan PN PALU Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN Pal.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. FAHRI alias ALING
6. Menyatakan Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan”; 7. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000.- (duajutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Penjara selama 3 (tiga) bulan; 8. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 9. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 10. Menetapkan barang bukti berupa : - 471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL; - 400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening; - 2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 255.000.- (duaratuslimapuluhlimariburupiah); - 1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam, perkara Terdakwa :
Nama : MOH. FAHRI alias ALING.
Tempat Lahir : Sienjo (pantai timur).
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 12 Juni 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : BTN Lagaruntu, Blok M No. 01 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : --.
Terdakwa ditangkap/ditahan dengan surat perintah penangkapan/penahanan oleh :
Penyidik (Penangkapan), tanggal 04 April 2015, Nomor : SP.Kap /19/IV/2015/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 04 April 2015;
Penyidik, tanggal 05 April 2015, No.Pol : SP.Han/16/IV/2015/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 05 April 2015 s/d 24 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 16 April 2015, Nomor : B-102/R.2.10/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 25 April 2015 s/d 03 Juni 2015;
Penuntut Umum, tanggal 03 Juni 2015 Nomor: Print- 930/R.2.10/Euh.2/ 06/2015, sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015;-
Hakim Pengadilan Negeri Palu, tanggal 09 Juni 2015, Nomor: 212/Pid. Sus/2015/PN Pal, sejak tanggal 09 Juni 2015 s/d tanggal 08 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, tanggal 06 Juli 2015, Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal, sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan 06 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut.
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu, Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal. tanggal 09 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal. tanggal 11 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat keseharan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yakni 1.948 (seribusembilanratusempatpuluhdelapan) butir pil warna putih berlogo yang merupakan obat keras daftar G sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhka pidana terhdap terdakwa MOH. FAHRI alias ALING berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengena perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (duajutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 12.000.- (duabelasriburupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (duariburupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan : Mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa, secara lisan pada persidangan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim telah memberitahukan hak-hak Terdakwa yang dapat didampingi oleh Penasihat Hukum, tetapi Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini akan menghadapi sendiri perkaranya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MOH. FAHRI alias ALING pada Sabtu tanggal 04 April 2015 jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu dalam bulan April 2015 bertempat di BTN Lagarutu Blok M No. 01 Kel. Talise kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) berupa Obat jenis THD sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan peredaran obat-obatan jenis THD kemudian saksi UMAR dan saksi RICHARD CLAY MAMADOA selaku anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada salah satu warga yang hendak membeli obat tersebut dan kemudian saksi UMAR berserta rekan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan obat warna putih berlogo “Y” berupa jenis Obat THD sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir yang terdiri dari 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) butir dikemas dalam plastik klip ditemukan dalam toples tepatnya disimpan disamping kasur tempat tidur terdakwa dan 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir yang dikemas dalam plastic timah rokok dan ditemukan diatas kasur 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan obat pil THD tersebut dari seseorang bernama ENO (DPO) yang tersimpan dalam 1 (satu) buah plastic klip transparan dengan maksud untuk dijual tiap 4 (empat) butir seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan setiap habis obat yang terjual kemudian uang tersebut disetorkan kepada ENO dan terdakwa mendapat persenan atas penjualan tersebut, terdakwa dalam melakukan penjulan obat SOMADRIL tersebut tidak memeiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu dinas kesehatan dalam hal menjual atau mengederkan obat tersebut, dan obat jenis THD tidak bisa dijual bebas dan yang bisa menjual adalah Apotik dan pembeli harus dengan resep Dokter karena termasuk Obat Keras termasuk dalam daftar “G” berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi UMAR., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penagkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Briptu RICHARDY CLAY MAMADOA yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RICHARD CLAY MAMANDOA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penagkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Brigadir UMAR yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Brigadir UMAR yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Bahwa obat-obat tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki ENO, dimana setelah obat-obatan tersebut habis terjual terdakwa memperoleh upah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Uang tunai Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras tanpa memiliki izin;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dlam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok, yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Bahwa obat-obat tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki ENO, dimana setelah obat-obatan tersebut habis terjual terdakwa memperoleh upah dan terdakwa sudah beberapa kali menggambil barang dari Lelaki ENO untuk dijual;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yang unsur-unsurnya :
Setiap Orang;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak memberikan defenisi yang jelas, tetapi dari penjelasan berbagai ketentuan perundang undangan di Indonesia misalnya : Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa Setiap Orang adalah Subjek hukum baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Pengertian tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di persamakan dengan barang siapa, dimana unsur barang siapa yang dimaksud merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang setelah diperiksa identitasnya mengaku bernama MOH. FAHRI alias ALING selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa sehat jasmani dan rohani), oleh karena itu unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau opzet itu adalah willen en wetens dalam artian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa ditinjau menurut corak atau bentuknya menurut Prof. VAN HAMEL dikenal 3 (tiga) bentuk dari opzet, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam: “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada delik formil, sedangkan pada delik materiil berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. VOS mengartikan kesengajaan sebagai maksud apabila si pembuat atau dader menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut;
2. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheidsbewustzijn). Pada dasarnya kesengajaan ini ada menurut Prof. DR. WIRJONO PRODJODIKORO, SH dalam buku: “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia” halaman 57 apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi maka Teori Kehendak (wills theory) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (voorstelling theory) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku bahwa akibat itu pasti akan terjadi, maka juga kini ada kesengajaan;
3. Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewutzij atau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menuru Prof. HAMEL dinamakan eventaulir dolus. Pada dasarnya bentuk ksengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dlam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok, yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut diperoleh terdakwa dari Lelaki ENO untuk terdakwa jual kepada orang-orang yang ingin membeli obat tersebut, dimana terdakwa tidak mempunyai izin dalam menjula atau mengedarkan obat tersebut dan terdakwa juga buka tenaga kesehatan;
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan, khasiat atau kemanfaatan, telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa didalam nota pembelaan/Pledooi terdakwa secara lisan dipersidangan mengakui bahwa perbuatannnya adalah perbuatan yang salah dan hanya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim menggangap tepatlah pertimbangan perbuatan dan pertimbangan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: bahwa barang bukti yang telah disita merupakan barang bukti yang dilarang penguasaanya, tidak mempunyai izin dan dikhawatirkan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan dan/atau dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan surat bukti yang bertujuan untuk memperjelas tindak pidana ini dan merupakan satu kesatuan dalam pembuktian perkara ini maka terhadap surat bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Dimana terhadap barang bukti dan surat bukti tersebut tegasnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dapat merusak kesehatan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000.- (duajutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 255.000.- (duaratuslimapuluhlimariburupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2015, oleh ABDUL HALIM AMRAN, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, ADIL KASIM, SH.,MH. Dan MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASANUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADIL KASIM, SH.,MH. ABDUL HALIM AMRAN, SH.,MH.
MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. Panitera Pengganti.
HASANUDDIN, SH.
P U T U S A N
Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam, perkara Terdakwa :
Nama : MOH. FAHRI alias ALING.
Tempat Lahir : Sienjo (pantai timur).
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 12 Juni 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : BTN Lagaruntu, Blok M No. 01 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : --.
Terdakwa ditangkap/ditahan dengan surat perintah penangkapan/penahanan oleh :
Penyidik (Penangkapan), tanggal 04 April 2015, Nomor : SP.Kap /19/IV/2015/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 04 April 2015;
Penyidik, tanggal 05 April 2015, No.Pol : SP.Han/16/IV/2015/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 05 April 2015 s/d 24 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 16 April 2015, Nomor : B-102/R.2.10/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 25 April 2015 s/d 03 Juni 2015;
Penuntut Umum, tanggal 03 Juni 2015 Nomor: Print- 930/R.2.10/Euh.2/ 06/2015, sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015;-
Hakim Pengadilan Negeri Palu, tanggal 09 Juni 2015, Nomor: 212/Pid. Sus/2015/PN Pal, sejak tanggal 09 Juni 2015 s/d tanggal 08 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, tanggal 06 Juli 2015, Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal, sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan 06 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut.
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu, Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal. tanggal 09 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 212/Pid.Sus/2015/PN Pal. tanggal 11 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat keseharan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yakni 1.948 (seribusembilanratusempatpuluhdelapan) butir pil warna putih berlogo yang merupakan obat keras daftar G sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhka pidana terhdap terdakwa MOH. FAHRI alias ALING berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengena perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (duajutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 12.000.- (duabelasriburupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (duariburupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan : Mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa, secara lisan pada persidangan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim telah memberitahukan hak-hak Terdakwa yang dapat didampingi oleh Penasihat Hukum, tetapi Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini akan menghadapi sendiri perkaranya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MOH. FAHRI alias ALING pada Sabtu tanggal 04 April 2015 jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu dalam bulan April 2015 bertempat di BTN Lagarutu Blok M No. 01 Kel. Talise kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) berupa Obat jenis THD sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan peredaran obat-obatan jenis THD kemudian saksi UMAR dan saksi RICHARD CLAY MAMADOA selaku anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada salah satu warga yang hendak membeli obat tersebut dan kemudian saksi UMAR berserta rekan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan obat warna putih berlogo “Y” berupa jenis Obat THD sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir yang terdiri dari 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) butir dikemas dalam plastik klip ditemukan dalam toples tepatnya disimpan disamping kasur tempat tidur terdakwa dan 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir yang dikemas dalam plastic timah rokok dan ditemukan diatas kasur 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan obat pil THD tersebut dari seseorang bernama ENO (DPO) yang tersimpan dalam 1 (satu) buah plastic klip transparan dengan maksud untuk dijual tiap 4 (empat) butir seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan setiap habis obat yang terjual kemudian uang tersebut disetorkan kepada ENO dan terdakwa mendapat persenan atas penjualan tersebut, terdakwa dalam melakukan penjulan obat SOMADRIL tersebut tidak memeiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu dinas kesehatan dalam hal menjual atau mengederkan obat tersebut, dan obat jenis THD tidak bisa dijual bebas dan yang bisa menjual adalah Apotik dan pembeli harus dengan resep Dokter karena termasuk Obat Keras termasuk dalam daftar “G” berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi UMAR., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penagkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Briptu RICHARDY CLAY MAMADOA yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RICHARD CLAY MAMANDOA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penagkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Brigadir UMAR yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan talise, kecamatan mantikulore, Kota Palu;
Bahwa yang malakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama dengan Brigadir UMAR yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” yang setelah dilakukan pemeriksaan merupakan obat jenis THD (Trihexyphenidhyl) sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dalam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Bahwa obat-obat tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki ENO, dimana setelah obat-obatan tersebut habis terjual terdakwa memperoleh upah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Uang tunai Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu;
Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan penjualan dan peredaran obat-obat yang termasuk dalam daftar obat keras tanpa memiliki izin;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dlam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok, yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Bahwa ditemukan pula uang hasil penjualan obat-obat tersebut sebesar Rp. 225.000.- (duaratusduapuluhlimariburupiah);
Bahwa obat-obat tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki ENO, dimana setelah obat-obatan tersebut habis terjual terdakwa memperoleh upah dan terdakwa sudah beberapa kali menggambil barang dari Lelaki ENO untuk dijual;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yang unsur-unsurnya :
Setiap Orang;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak memberikan defenisi yang jelas, tetapi dari penjelasan berbagai ketentuan perundang undangan di Indonesia misalnya : Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa Setiap Orang adalah Subjek hukum baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Pengertian tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di persamakan dengan barang siapa, dimana unsur barang siapa yang dimaksud merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang setelah diperiksa identitasnya mengaku bernama MOH. FAHRI alias ALING selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa sehat jasmani dan rohani), oleh karena itu unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau opzet itu adalah willen en wetens dalam artian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa ditinjau menurut corak atau bentuknya menurut Prof. VAN HAMEL dikenal 3 (tiga) bentuk dari opzet, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam: “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada delik formil, sedangkan pada delik materiil berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. VOS mengartikan kesengajaan sebagai maksud apabila si pembuat atau dader menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut;
2. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheidsbewustzijn). Pada dasarnya kesengajaan ini ada menurut Prof. DR. WIRJONO PRODJODIKORO, SH dalam buku: “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia” halaman 57 apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi maka Teori Kehendak (wills theory) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (voorstelling theory) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku bahwa akibat itu pasti akan terjadi, maka juga kini ada kesengajaan;
3. Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewutzij atau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menuru Prof. HAMEL dinamakan eventaulir dolus. Pada dasarnya bentuk ksengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tempat tinggalnya di BTN Lagaruntu Blok M No. 1 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat warna putih berlogo ‘Y” sebanyak 755 (tujuhratuslimapuluhlima)butir yang terdiri dari 487 butir dikemas dlam palstik klip dan 268 dikemas dalam timah rokok, yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik RI No. Lab : 956/NNF/IV/2015 tanggal 23 April 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan hasil pemeriksaan : Positif TRIHEXYPHENIDYL;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut diperoleh terdakwa dari Lelaki ENO untuk terdakwa jual kepada orang-orang yang ingin membeli obat tersebut, dimana terdakwa tidak mempunyai izin dalam menjula atau mengedarkan obat tersebut dan terdakwa juga buka tenaga kesehatan;
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan, khasiat atau kemanfaatan, telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa didalam nota pembelaan/Pledooi terdakwa secara lisan dipersidangan mengakui bahwa perbuatannnya adalah perbuatan yang salah dan hanya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim menggangap tepatlah pertimbangan perbuatan dan pertimbangan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: bahwa barang bukti yang telah disita merupakan barang bukti yang dilarang penguasaanya, tidak mempunyai izin dan dikhawatirkan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan dan/atau dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan surat bukti yang bertujuan untuk memperjelas tindak pidana ini dan merupakan satu kesatuan dalam pembuktian perkara ini maka terhadap surat bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Dimana terhadap barang bukti dan surat bukti tersebut tegasnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dapat merusak kesehatan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. FAHRI alias ALING tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000.- (duajutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
471 (empatratustujuhpuluhsatu) butir obat berwarna putih berlogo “Y” diduga obat jenis TRIHEXIPHENIDHYL (THD) yang teridir dari 71 butir terbungkus bekas pembungkus rokok merk DUNHIL;
400 (empatratusbutir) terbungkus dengan plastic warna bening;
2 (dua) botol plastic berwarna putih bekas wadah THD;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 255.000.- (duaratuslimapuluhlimariburupiah);
1 (satu) buah HP merek Balckberry Gemini 8520 warna merah;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2015, oleh ABDUL HALIM AMRAN, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, ADIL KASIM, SH.,MH. Dan MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASANUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADIL KASIM, SH.,MH. ABDUL HALIM AMRAN, SH.,MH.
MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. Panitera Pengganti.
HASANUDDIN, SH.