265/ Pid.Sus/ 2015 / PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 265/ Pid.Sus/ 2015 / PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASDAR Bin ABD.RASYID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASDAR Bin ABD.RASYID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, tanpa hak atau tanpa ijin dari pihak yang berwajib; ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam berupa Badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :265/ Pid.Sus/ 2015 / PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : ASDAR Bin ABD.RASYID.
Tempat Lahir : Sinjai.
Umur / Tgl Lahir : 30 tahun / 01 Juli 1985.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Tawa-tawara Kec.Tinando Kab.Kolaka Timur.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Bahwa Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penangkapan dan penahanan :
Oleh Penyidik ditangkap, sejak tanggal tanggal 20 Oktober 2015 ;
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d 09 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d 29 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak 26 Nopember 2015 s/d 15 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 08 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 09 Januari 2016 s/d 08 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka No: 265/ Pen.pid / 2015/PN.Kka tanggal 10 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka No: 265/ Pen.Pid / 2015 / PN.Kka tanggal 10 Desember 2015 tentang hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2015 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka No:Reg.Perk PDM-74/R.3.12/Euh.2/12/2015 pada tanggal 14 Januari 2015 yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ASDAR Bin ABD. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Menyimpan, Menyembunyikan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk Berupa Sebilah Badik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASDAR Bin ABD. RASYID dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dikurangi selama dalam masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang dikemukakan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan demikian mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum ( Replik ) secara lisan atas pembelaan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaannya No:Reg.Perk PDM-79 / KLK / Euh.2 /12 / 2015 tertanggal 07 Desember 2015 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa ASDAR Bin ABD. RASYID pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2015 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita beberapa petugas kepolisian dari Polsek Mowewe melakukan Operasi Sikat Anoa di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, selanjutnya saksi NURMAN, SH (Anggota dari Polsek Mowewe) memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna coklat di dalam dompet terdakwa, dimana senjata penikam jenis badik tersebut terdakwa simpan untuk menjaga diri dan tanpa ijin atau tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya.
----- Perbuatan terdakwa ASDAR Bin ABD.RASYID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi IRMAWATI JUMRIA Binti ABD. RASYID, dipersidangan dibacakan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah badik;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor namun ada razia/operasi yang dilakukan oleh Polsek Mowewe kemudian salah satu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah badik di dalam dompet terdakwa;
Bahwa saksi mengetahu badik tersebut terdakwa peroleh dari orang tua terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa membawa / memiliki sebilah badik tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Saksi Muh.Subair, dipersidangan dibacakan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah badik;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan anggota Polsek Mowewe sedang melakukan Operasi Sikat Anoa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mowewe kemudian saksi menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan saksi IRMAWATI JUMRIA Binti ABD. RASYID dan melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah badik didalam dompet terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa / memiliki sebilah badik tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana apapun;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah badik;
Bahwa awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi IRMAWATI JUMRIA Binti ABD. RASYID diberhentikan oleh petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan selanjutnya petugas kepolisian menemukan sebilah badik didalam dompet terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa / memiliki sebilah badik tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membawa sebilah badik untuk menjaga diri dan bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Sebilah badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna cokelat ;
Menimbang, bahwa barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum. Dan terhadap barang bukti di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, maupun terdakwa, dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan perbuatannya yang memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita beberapa petugas kepolisian dari Polsek Mowewe melakukan Operasi Sikat Anoa di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur ;
Selanjutnya saksi NURMAN, SH (Anggota dari Polsek Mowewe) memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna coklat di dalam dompet terdakwa, dimana senjata penikam jenis badik tersebut terdakwa simpan untuk menjaga diri dan tanpa ijin atau tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya.
Bahwa terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak ;
membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk;
Unsur barang siapa :
Menimbang, Yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sehat jasmani dan rohaninya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana. Bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa ASDAR Bin ABD.RASYID yang identitasnya telah diuraikan diatas dan berdasarkan keterangan saksi - saksi didepan persidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan segala identitas dirinya sebagaimana uraian diatas, dan selama pemeriksaan persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap keterangan saksi dan hal-hal lain yang terungkap di persidangan, dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 "Unsur Tanpa hak" ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, Majelis juga sependapat dengan teori hukum pidana yang dianut oleh Simons dalam bukunya “LEERBOOK” halaman 175 – 176, bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada saat digeledah oleh Polisi, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini izin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur “tanpa hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur : "membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk" ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke–3 dalam rangkaian unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan telah terpenuhi maka perbuatan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 Wita beberapa petugas kepolisian dari Polsek Mowewe melakukan Operasi Sikat Anoa di Jalan Poros Desa Sabi-sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur ;
Menimbang, bahwa Adapun pada saat saksi saksi NURMAN, SH (Anggota dari Polsek Mowewe) memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna coklat di dalam dompet terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa ASDAR Bin ABD.RASYID Bahwa Adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri namun belum sempat digunakan dan yang melakukan penangkapan adalah saksi Nurman ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi dan juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di atas maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan ini Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya disamping ituz Majelis Hakim tidak menemukan alasan lain untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP jo Pasal 197 huruf k KUHAP, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya mereka tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASDAR Bin ABD.RASYID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, tanpa hak atau tanpa ijin dari pihak yang berwajib; ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam berupa Badik dengan ukuran panjang dari gagang kehulu 11,5 cm dan lebar sekitar 1,2 cm bersarung dari kayu dan bergagang kayu berwarna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh kami NURSINAH,SH sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum dan TRI SUGONDO,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YETIM KALALEMBANG,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh M.HERI OKTA SAPUTRA,SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD. TTD.
DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum. NURSINAH,SH.
TTD.
TRI SUGONDO,SH..
PANITERA PENGGANTI
TTD.
YETIM KALALEMBANG,SH.
Turunan Salinan Putusan Ini
Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Negeri Kolaka
PANITERA
A R M I N, SH.MH. NIP. 19651231 198903 1 036