40/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hasan
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua surat dakwaan perkara ini; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa HASAN tersebut dari dakwaan kedua surat dakwaan perkara ini; 3. Menyatakan Terdakwa HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa HASAN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220 2. 206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230 3. 270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810 4. 290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310 5. 101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650 6. 715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790 7. 125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520 8. 692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320 9. 20 (dua puluh) unit Iphone 4S 10. 10 (sepuluh) unit Iphone 5 11. 16 (enam belas) buah tas koper 12. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK 13. 1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal 14. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi 15. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat 16. Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 17. Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) 18. Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah) Dipergunakan dalam perkara Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 40/Pid.Sus/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 7 Mei 2013;
Perpanjangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 05 Mei 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak17 Juni 2013 sampai dengan 16 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak26 Juni 2013 sampai dengan 15 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak16 Juli 2013 sampai dengan 14 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak15 Agustus 2013 sampai dengan 13 September 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak29 Agustus 2013 sampai dengan 27 September 2013;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang sejak Tanggal 28 September 2013 sampai dengan 26 Nopember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak Tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan 26 Desember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak Tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan 25 Januari 2014;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Bahrul Ilmi Yakup, SH.,MH. CGL, Sairnudin.,SH, Edi Iskandar,SH.,MH, Patih Ahmad Rafie, SH.,MH dan Anggie Tiara Melinda, SH kesemuanya Advokat dari Bahrul Ilmi Yakup & Partners Advocates And Legal Consultants beralamat Jl. Demang Lebar Daun No.08 – H Palembang, Telp/Fax 0711.440, 0812 8366 8020 Email :[email protected] berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 19 September 2013 register perkara No.41/SK/2013/P.Tipikor;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangTanggal 2013 Nomor : 40/Pid.Sus/2013/PN.PLG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Tanggal2013 Nomor :40/Pid.Sus/2013/PN.PLG. tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya dalam berkas perkara.
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini.
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 24 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan:-------------------
Menyatakan Terdakwa HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 199 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa HASAN dengan pidana penjara selama .4 (empat) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
16 (enam belas) buah tas koper
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Dipergunakan dalam perkara Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 3 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan mengharapkan dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya diberikan putusan yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 6 Januari 2014, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan :
Dalam Kompetensi
Menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Dalam Dakwaan
Menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa HASAN keliru menegakkan dan menerapkan hukum;
Menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa HASAN tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Dalam Pembuktian dan Dakwaan
Menyatakan dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum kepada Terdakwa HASAN melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan (vrisjpraak) Terdakwa HASAN dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa HASAN dari segala tuntutan hukum melanggar dakwaan Kesatu dan Kedua;
Mengembalikan harkat dan kedudukan Terdakwa HASAN sebagaimana sedia kala;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada Tanggal 6 Januari 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, serta tanggapan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada Tanggal 28 Januari 2013 tersebut, yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya semula, yang keseluruhannya termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan perkara ini dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa HASAN bersama-sama dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHYUDIN ( penuntutan terpisah ) sekitar bulan Januari 2013 sampai bulan Februari 2013 atau pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu menyerahkan kartu Automatic Teller machine ( Kartu ATM ) Bank Central Asia ( BCA) rekening Nomor 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN beserta Nomor Personal Identification Number kepada saksi CAESAR MUHNI RIZAL untuk diserahkan kepada saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang) untuk menerima pemberian uang dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO ( Selanjutnya disebut ISMADI SETYAWAN ) yang bersama-sama dengan saksi JIMMI JANUARDI Bin HIFNI TOHIR,ST ( selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI ) agar tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluhdolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor:
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
4) Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
5) Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
b. Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
c. Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
a. Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yangbersangkutan.
b. Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
f. Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
Bahwa Terdakwa HASAN memiliki rekening di Bank Central Asia ( BCA) nomor 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN yang dibuka di Kantor Cabang Wisma Milenia, dan setelah berhenti bekerja dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL meminta kepada Terdakwa HASAN untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM berikut Nomor PIN.
Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi CAESAR MUHNI RIZAL dengan Saksi ISMADI SETYAWAN pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL kembali bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN, dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha dibidang elektronik berupa Hand Phone, Telepon seluler, komputer dan asesorisnya, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan kepada saksi ISMADI SETYAWAN bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “ Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat Palembang“ ? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik”, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone “.
Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang tersebut berbentuk Handphone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ apalagi kalau Hand Phone enggak bisa “, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris computer?“ Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “ tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa ?”, lalu dijawab CAESAR MUHNI RIZAL “ power bank dan eksternal hardisk “.
Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “ tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya “ saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot “ kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “ entar kalau kenapa-kenapa diluar, saya tanggungjawab “ kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan“ ya sudahlah” .
Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi saksi JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya pabean B Palembang yang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decaration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “ JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar, yang tanggungjawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuantungan penjualan” kemudian dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ya sudahlah”.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah kartu Automatic Teller Machine (ATM ) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN beserta Nomor Personal Identification Number ( PIN) kepada saksiISMADI SETYAWAN.
Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, saksi CAESAR MUHNI RIZAL kemudian secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 ( enam ) kali sehingga sejumlah Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) masing-masing:
Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Karim kasim II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat ) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu:
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper
Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper
Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ), olehsaksi CAESAR MUHNI RIZAL dengan menggunakan kartu ATM dari rekening nomor 0050546896 Atas nama HASAN yang telah diserahkan oleh terdakwa HASAN kepada Saksi CAESAR MUHNI RIZAL dimaksudkan agar saksi ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelejen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean B Palembang yang pada saat bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan saksi JIMMI JANUARDI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari Saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak yaitu :
pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.”
pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1). Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
-----------Perbuatan terdakwa HASANsebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA ;
Bahwa terdakwa HASAN, Sekitar bulan Januari 2013 sampai bulan Februari 2013 atau pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pembantuan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HASAN memiliki rekening di Bank Central Asia ( BCA) nomor 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN yang dibuka di Kantor Cabang Wisma Milenia, dan setelah berhenti bekerja dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL meminta kepada Terdakwa HASAN untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM berikut Nomor PIN.
Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi CAESAR MUHNI RIZAL dengan Saksi ISMADI SETYAWAN pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL kembali bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN, dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha dibidang elektronik berupa Hand Phone, Telepon seluler, komputer dan asesorisnya, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan kepada saksi ISMADI SETYAWAN bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “ Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat Palembang“ ? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone “.
Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang tersebut berbentuk Handphone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ apalagi kalau Hand Phone enggak bisa “, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris computer?“ Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “ tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa ?”, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “ power bank dan eksternal hardisk “.
Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “ tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya “ saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot “ kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “ entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab “ kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan“ ya sudahlah .
Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi saksi JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya pabean B Palembang yang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decaration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “ JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ah jangan ah, entar ribet” oleh ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar, yang tanggungjawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ya sudahlah ”.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah kartu Automatic Teller Machine (ATM ) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN beserta Nomor Personal Identification Number ( PIN) kepada saksiISMADI SETYAWAN.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut agar pemberian uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI yang meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak terdeteksi saksi CAESAR MUHNI RIZAL meminta kepada terdakwa HASAN untuk menyerahkan kartu ATM rekening BCA Nomor rekening 50546896 beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) dan kemudian menyerahkannya kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
Bahwa setelah menyerahkahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang hasil penjualan telepon selular yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang dilakukan atas bantuan dari saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI ke rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama HASAN tersebut sebanyak 6 ( enam ) kali sehingga sejumlah Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) masing-masing:
1.Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
2.Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
3.Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
4.Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
5.Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
6.Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat ) kali dan tidak memunggut Bea masuk dan Pajak dalam rangka Import padahal barang tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu:
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
3. Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
4. Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper
Bahwa perbuatan melakukan pentransferan yang dilakukan oleh saksiCAESAR MUHNI RIZAL dengan menggunakan rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama terdakwa HASAN yang diberikan oleh saksiCAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN dalam kaitannya pengurusan masuknya barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL berupa handphone yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Baddaruddin II Palembang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo 65 ayat (1) KUHP. -------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NOMAN SUZARWO
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polsek Sukarami;
Bahwa pada tanggal 26 Februari saksi bersama rekannya bernama Sujana mendapat perintah untuk mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi : BG 511 UK, setelah saksi dan teman saksi memberhentikan mobil di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api-Api Palembang lalu mobilnya saksi bawa ke Polsek Sukarami dan saksi menginterogasi orang tersebut diketahui bernama Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahyudin dan sopirnya bernama Dedy;
Bahwa saksi mengamankan mobil BG 511 UK karena mobil tersebut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa saksi juga menanyakan surat-surat kendaraan dan dokumen atas koper-koper yang ada dalam kendaraan tersebut, karena tidak ada dokumen-dokumennya maka saksi melapor kepada Kapolsek oleh karenanya Caesar Muhni Rizal dibawa ke kantor Polsek;
Bahwa saksi menanyakan barang-barang yang ada dalamkoper kepada Caesar Muhni Rizal dan dijawab barang-barang yang ada dalam koper itu berupa elektronik hand phone blackberry;
Bahwa barang bukti yang ditangkap bersama-sama dengan Caesar Muhni Rizal adalah 16 koper;
Bahwa saksi membuka koper tersebut setelah berada di kantor Polsek Sukarame;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
SUJANA
Bahwa saksi anggota Polri dan bertugas di Polsek Sukarami;
Bahwa pada tanggal 26 Februari saksi bersama rekannya bernama Sujana mendapat perintah untuk mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi : BG 511 UK;
Bahwa saksi dan rekan saksi memberhentikan kendaraan tersebut tepatnya di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api-Api Palembang
Bahwa setelah saksi menyetop kendaraan tersebut saksi kemudian menanyakan surat-surat kendaraan dan kelengkapan dokumen atas koper yang dibawa dalam kendaraan tersebut, karena tidak ada dokumen maka saksi melaporkan kepada Kapolsek, setalah itu Caesar Muhni Rizal dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Sukarame;
Bahwa saksi menanyakan kepada Caesar Muhni Rizal barang yang ada dalam koper dan dijawab isinya berupa elektronik handphone blackberry;
Bahwa saksi membuka koper tersebut setlah saksi berada di kantor Polsek Sukarami;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ADITYA PANDU NUGRAHA
Bahwa saksi bekerja di Ditjend Bea dan Cukai sejak 2006;
Bahwa tugas saksi sebagai pelaksana pemeriksa pada hangar Bandara SMB II adalah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap barang-barang yang menjadi bawaan penumpang dari kedatangan luar negeri;
Bahwa saksi bertugas di area setelah mesin pemeriksaan X-ray dan dinamakan meja tumbang (tempat untuk pemeriksaan bawaan penumpang);
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Ernila melakukan pemeriksaan secara langsung atau pencacahan terhadap barang-barang yang mencurigakan dan di atensi oleh petugas mesin X-ray;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Jimmi Januardi selaku Kasubsie Hanggar di Bandara SMB II Palembang;
Bahwa semua barang yang dibawa harus dideklarasikan ke dalam Custom Declaration sehingga semua barang bawaan penumpang baik berupa elektronik, jenis telepon selular dan power bank dalam jumlah banyak harus dinyatakan dalam form custom declaration;
Bahwa terhadap temuan barang-barang elektronik yang tidak di deklarasi di form custom declaration harus dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Februari 2013 saat kedatangan penumpang internasional saksi memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang telah menjalani pemeriksaan X-ray di area kedatangan;
Bahwa petugas jaga pada tanggal 26 Februari 2013 adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie hangar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi, Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa prosedur yang dijalankan mengenai pemeriksaan terhadap barang penumpang yaitu setelah penumpang melewati pemeriksaan pos imigrasi maka para penumpang akan mengambil barang bawaan di conveyor belt, setelah itu penumpang akan mengambil antrian untuk memasukkan barang bawaan menjalanani pemeriksaan X-ray akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan dicacah di meja tumbang oleh pelaksana pemeriksan apabila ada tanda setelah melewati X-ray;
Bahwa apabila ditemukan barang-barang yang tidak dilaporkan oleh penumpang maka dari meja tumbang akan dibawa kehanggar untuk diputuskan terkena bea masuk atau tidak termasuk besarnya pungutan yang akan dikenakan;
Bahwa terhadap koper-koper yang diperihatkan penyidik dalam foto saksi tidak pernah memeriksa secara langsung atau pencacahan terhadap isi dari koper-koper tersebut;
Bahwa barang-barang elektronik termasuk barang impor;
Bahwa tidak seluruhnya barang yang turun dari pesawat tidak seluruhnya diperiksa;
Bahwa 16 koper-koper barang bukti tersebut tidak ada yang diperiksa di meja tumbang;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
MOCHAMAD ZACKY BUSTOMI;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang sejak Agustus 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan tata laksana surat menyurat dan pengadministrasian surat, mengumpulkan custom declaration dari penumpang dan mengarsipkan custom declaration penumpang;
Bahwa secara spesifik saksi tidak tahu barang-barang yang tidak boleh masuk/dilarang masuk melalui Bandara karena bukan bidang saksi tetapi secara umum barang-barang yang tercantum dalam custom declaration, barang yang dibatasi (obat-obatan, tumbuhan, hewan, dan barang-barang yang dilarang;
Bahwa tanggal 26 Februari saksi tidak ingat lagi apakah ada custom declaration atas nama Caesar Muhni Rizal;
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh koper-koper atau barang bawaan penumpang yang masuk melalui Bandara SMB II wajib dilakukan pemeriksaan X-ray;
Bahwa yang bertugas memonitor X-ray adalah Ismadi Setiawan;
Bahwa saksi tidak ingat pada 26 Februari ada penumpang yang membawa 16 koper;
Bahwa ada aturan dalam membawa barang-barang yang diperbolehkan yaitu yang memiliki nilai maksimal Usd.250 untuk per orangan dan Usd.1000 untuk keluarga;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ERNILA KESUMAWIJAYA
Bahwa saksi bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sejak 1 Januari 2013;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah sebagai pelaksana pemeriksa pada kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang yaitu memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang diperintahkan oleh petugas X-ray kemudian saksi juga melakukan pemeriksaan badan khususnya penumpang perempuan;
NYOMAN ADI SURYADNYANA BIN MADE BUDA WIRAWAN;
Bahwa saksi bekerja di kantor Bea dan Cukai Palembang, jabatan saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai II Palembang sejak Nopember 2010;
Bahwa sepengetahuan saksi ada penyelundupan HP Black berry berbagai type dari Kanwil Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor yang memberiahukan kejadian tersebut;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II Palembang adalah : melakukan penetapan nilai pabean, menetapkan pos tariff atas barang impor, melakukan pengawasan dab pelayanan atas kawasan berikat, kantor pos,impor dan ekspor baik melalui laut maupun udara, melaksanakan pelaksanaan persyaratan peraturan titipan instansi terkait, melaksanakan pengawasan dan pelayanan yang berkaitan dengan kebijakan baik bilateral, GTG, regional dan internasional;
Bahwa yang bertugas pada tanggal 26 Februari 2013 di kantor Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie hangar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi, Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa tugas masing-masing para petugas sesuai dengan SOP adalah sebagai berikut, Ismadi setiawan berada di X-ray memeriksa image barang, Jimmi Januardi mengawasi kelancaran arus penumpang dan barang, Herman Sawiran bertugas sesuai arahan Ismadi Setiawan untuk melakukan pengawasan dan Ernila, Hari Pristyadibaya, Aditya Pandu Nugraha dan M. Zacky Bustomi bertugas sesuai arahan dari Jimmi Januardi;
Bahwa terhadap barang-barang impor dari luar negeri dikenakan pajak;
Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti yang ditemukan pada waktu penangkapan terhadap terdakwa berupa alat-alat elektronik berupa handphone, black berry, I phone dan power bank;
Bahwa saksi tidak ingat ada penumpang yang membawa 16 koper;
Bahwa Bandara SMB II boleh masuk barang impor asalkan melalui/memiliki SITU;
Bahwa pada saat petugas yang jada di meja tumbang ada 3 (tiga) orang yang sedang bertugas;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
MIRZA FITRIANA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena merupakan karyawan di toko milik mertua saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi suami saksi memiliki usaha jual beli hand phone di Mall Ambassador Jakarta;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar terdakwa datang ke Singapura;
Bahwa saksi memiliki rekening tabungan dan ATM BCA dan dipegang oleh suami saksi;
Bahwa yang membukakan rekening ke BCA adalah suami saksi;
Bahwa tujuan saksi membuka rekening BCA karena akan digunakan oleh suami saksi;
Bahwa suami saksi tidak pernah cerita masalah mengambil hand phone di Singapura;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi ke rekening tabungan atas nama Hasan;
Bahwa rekening BCA saksi dilengkapi dengan sms banking yang menggunakan nomor HP milik suami saksi;
Bahwa saksi tidak tahu aliran dana dan transaksi di rekening milik saksi tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
IMAM TARMUDI, SIK.,MH
Bahwa saksi adalah anggota POLRI
Bahwa sepengetahuan saksi ada barang selundupan berupa barang-barang elektronik dengan menggunakan kendaraan mobil Avanza warna hitam BG 511 UK;
Bahwa mobil tersebut mobil rental;
Bahwa yang menjemput barang-barang tersebut tiba di bandara SMB II adalah Caesar Muhni Rizal;
Bahwa barang-barang yang ada dalam mobil tersebut adalah 16 koper;
Bahwa Caesar Muhni Rizal menerangkan kepada saksi barang tersebut milik temannya namun tidak menyebutkan namanya;
Bahwa terdakwa Hasan tidak ada ditempat kejadian;
Bahwa setelah Caesar Muhni Rizal berada di kantor Polsek kemudian barang-barang yang dibawanya berupa elektronik jenis HP blackberry dan ditanyan tentang kelengkapan surat-suratnya Caesar Muhni Rizal menerangkan bahwa barang tersebut tidak ada surat-suratnya;
Bahwa selanjutnya Caesar Muhni Rizal disidik;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan;
ENDARTO PUTRA JAYA
Bahwa saksi bekerja di BCA sejak 2008 sampai sekarang dengan jabatan sebagai staff hukum;
Bahwa tugas saksi melaksanakan administrasi hukum dan melakukan koordinasi dengan Kanwil Cabang serta lembaga lain diluar BCA terkait dengan permasalahan hukum untuk kepentingan BCA dan atau nasabah dan saksi bertanggung jawab kepada group hukum;
Bahwa benar Hasan tercatat sebagai nasabah BCA kantor Cabang Wisma Milenia dengan nomor rekening 0050546896 dan BCA kantor cabang Cilegon dengan nomor rekening 6520240045;
Bahwa diperlihatkan barang bukti rekening Koran dari BCA bahwa rekening atas nama Hasan melakukan transaksi debit maupun kredit;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan terdakwa dengan Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terhadap pengguna kartu ATM dan nomor PIN bila digunakan oleh orang lain yang bukan pemilik sah atau pemilik rekening selama tidak ada laporan dari pemilik rekening maka secara hukum pihak bank akan menanggap bahwa transaksi yang dijalankan benar dan sah oleh pemilik rekening serta pemilik rekening bertanggung jawab sepenuhnya atas transaksi yang telah dilakukan;
Bahwa ada transaksi di rekening atas nama Hasan dengan Ismadi dan Jimmi dilihat dari rekening Koran sejak Desember 2012 sampai dengan Maret 2013;
Bahwa dari hasil print out rekening Koran pada tanggal 25 januari 2013 ada dua kali transfer sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 26 januari 2013 melalui ATM sebesar Rp. 115.000.000,- tanggal 28 Janurai 2013 melalui ATM sebesar Rp. 112.000.000,- tanggal 7 Februari 2013 melalui ATM atas nama Jimmi sebesar Rp.10.000.000,- dan pada tanggal 18 Februari 2013 melalui ATM atas nama Mirza Fitriana sebesar Rp.112.000.000,-
Bahwa jumlah yang ditransfer dari rekening nasabah Hasan ke Ismadi Setiawan sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2013 ada dua kali transaksi sebesar @ Rp.10.000.000,- tanggal 12 Februari 2013dari nasabah atas nama Hasan kepada Jimmi sebesar Rp.28.000.000,- tanggal 28 Januari 2013 dari nasabah Hasan kepada Jimmi sebesar Rp.62.000.000,-;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
MUHAMMAD NOVIAN, SH.,MH
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai PPATK dan tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa jabatan, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ahli dari PPATK antara lain melakukan analisis hukum dan memberikan pendapat hukum berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan pencucian uang dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana;
Bahwa yang terkait dengan pencucian uang yang dimaksud asalah uang baik bank, asuransi, maupun koperasi yang melakukan simpan pinjam, wajib melapor transaksi tertentu;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan meminjamkan ATM kepada orang lain tergolong sebagai tindak pidana aktif;
Bahwa transaksi keuangan mencurigakan menurut ahli adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;
Bahwa unsur-unsur yang harus ada dalamsetiap perbuatan atau tindak pidana pencucian uang adalah unsure setiap orang, menempatkan, mentransfer, mengalihkan dana, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan;
Bahwa dalam tindak pidana pencucian uang yang bisa dijadikan barang bukti adalah berupa dokumen, rekaman-rekaman yang berhubungan;
Bahwa apabila orang yang rekening dan ATM nya digunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang makaorang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang disebut pelaku pasif;
Bahwa yang termasuk pelaku pencucian uang aktif termasuk di dalamnya pebisnis pengusaha yang membawa barang-barang dari luar akan tetapi tidak membayar pajak;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Caesar Muhni Rizal yang melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain dan menggunakan ATM dan rekening milik orang lain tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang aktif;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan;
HERU YUNI PRASETYO, ST
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan mejabat sebagai Kasi Data dan Informasi Strandas Pos dan Telekomunikasi;
Bahwa tugas saksi sehari-hari adalah sebagai tim penerbit sertifikasi, alat komunikasi yang melekat pada perusahaan;
Bahwa untuk barang-barang yang boleh masuk ke wilayah Republik Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika;
Bahwa dari 8 type Black berry yang diperlihatkan di persidangan hanya satu buah handphone Blackberry type 8230 type RCE21CW yang memiliki sertifikat atas nama CV CATUR UTAMA sedangkan lainnya belum dilengkapi sertifikat yang sah;
Bahwa setiap alat atau perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan atau untuk dipergunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan tehnis;
Bahwa Caesar Muhni Rizal termasuk memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Indonesia tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diwajibkan serta diharuskan dalam usaha perdagangan elektronik yang diimpor dari Negara Singapura;
Bahwa apabila tidak dilengkapi dokumen Negara dirugikan karena tidak ada pemasukan PNBP;
Bahwa Black berry type 8230 diimpor dari Negara Meksiko;
Bahwa barang elektronik tersebut dilengkapi dokumen yang sah dengan cara pemilik perusahaan harus mengurus sura-suratnya ke Departemen Perdagangan;
Bahwa peraturan sertifikasi berlaku sejak tahun 2012;
Bahwa barang yang diberi sertifikasi adalah produk impor;
Bahwa kalau tidak ada sertifikasi dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa kerugian Negara akibat tidak ada dokumen yang sah terhadap Blackberry milik Caesar Muhni Rizal sebanyak 4746 unit sebesar Rp.160.000.000,-;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan;
JIMMI JANUARDI
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsie Hanggar;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Februari 2013 saksi bertugas di terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Bahwa Ismadi Setiawan pernah meminta rekening saksi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi Caesar Muhni Rizal sudah 3 (tiga) kali memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Bahwa saksi menerangkan Ismadi Setiawan pernah bercerita bahwa ada temannya akan membawa barang berupa asesoris handphone dan tolong dibantu;
Bahwa buku tabungan BRI Nomor rekening 67550100424507 adalah milik saksi;
Bahwa tidak dibenarkan apabila petugas Bea dan Cukai meloloskan barang dan tidak membayar bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan penumpang yang turun dari terminal kedatangan Internasional ;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2013 saksi tidak melihat 16 koper barang elektronik yang datang dari Singapura;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ISMADI SETYAWAN
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsi Intelijen;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pengawasan dibidang ekspor/impor barang, obyek cukai di wilayah kerja kantor Pengawasan Bea dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang;
Bahwa saksi kenal dengan Caesar Muhni Rizal pada saat sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan;
Bahwa pada Desember 2012 saksi bertemu Caesar Muhni Rizal dan mengatakan bahwa dia mempunyai usaha hand phone, telepon selular, computer dan asesoris, dan bertanya bagaiman cara mengimpor barang tersebut melalui Bandara Palembang dan saksi jawab tidak bisa, kemudian Caesar Muhni Rizal menanyakan bagaimana kalau asesoris computer, tetap saksi jawab tidak bisa, lalu Caesar mengatakan bahwa apabila saksi bisa membantunya memasukkan barang-barang maka akan dibagi keuntungan, dan risiko Caesar yang tanggung jawab, kemudian saksi ceritakan kepada Jimmi agar mau membantu melewatkan barang-barang tersebut melalui mesin X-ray;
Bahwa benar Caesar Muhni Rizal menyerahkan ATM kepada saksi pada Januari 2013;
Bahwa jumlah seluruh uang yang diberikan Caesar pada saksi sebesar Rp.653.000.000,- melalui transfer rekening BCA;
Bahwa Caesar sudah 4 (empat) kali memasukkan barang-barang tersebut melalui bandara SMB II;
Bahwa saksi pernah mentransfer uang kepada Jimmy sejumlah Rp.170.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu barang dibawa Caesar Muhni Rizal tersebut berisi handphone Blackberry, I phone dan asesoris handphone;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
CAESAR MUHNI RIZAL;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Hasan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Hasan karena terdakwa bekerja di rumah makan milik orang tua saksi;
Bahwa saksi pernah menyuruh terdakwa untuk membuka rekening di bank
BCA dan Kartu ATM;
Bahwa setelah terdakwa membuka rekening di bank BCA tersebut buku tabungan dan ATM terdakwa tersebut disimpan oleh saksi;
Bahwa terdakwa Hasan tidak mengetahui kartu ATM BCA tersebut terdakwa tidak tahu saksi gunakan untuk apa;
Bahwa terdakwa Hasan pernah bekerja di Singapura;
Bahwa yang menyuruh terdakwa bekerja di Singapura adalah saksi;
Bahwa terdakwa bekerja di Singapura di tempat teman saksi;
Bahwa tidak tahu kejadian pada saat saksi dan barang bukti di amankan di Polsek SukaramiPalembang;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang berada di kampung;
Atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terdakwa pernah bekerja di restoran/ rumah makan milik orang tua Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terdakwa pernah bekerja di Singapura di tempat temannya Caesar Muhni Rizal sejak terdakwa membuat paspor;
Bahwa tugas yang terdakwa lakukan di Singapura adalah mengangkut barang-barang milik Yosep dan menyimpannya di gudang;
Bahwa yang menyuruh terdakwa bekerja di Singapura adalah Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terdakwa pernah membuka rekening di Bank Central Asia karena disuruh oleh Caesar Muhni Rizal;
Bahwa setelah terdakwa membuka rekening di BCA buku rekening tabungan dan ATMnya dipegang oleh Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terdakwa tidak ikut menyiapkan barang-barang milik Caesar Muhni Rizal yang akan dikirim ke Palembang;
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa barang-barang elektronik blackberry dari Singapura ke Palembang;
Bahwa terdakwa tidak tahu 16 koper berisi handphone blackberry milik siapa;
Bahwa terdakwa tidak tahu ATM BCA milik terdakwa digunakan oleh Caesar Muhni Rizal untuk transaksi belanja/bisnis handphone;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui hubungan Caesar Muhni Rizal dengan Yosep;
Bahwa terdakwa tidak pernah membaca berita acara penyidikan terhadap terdakwa di kantor polisi;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi, yaitu berupa :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
16 (enam belas) buah tas koper
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi dan dapat dijadikan alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara persidangan dianggap turut termuat menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti yang saling bersesuaian satu sama lain maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar tanggal 26 Februari 2013 ada barang yang masuk dari Singapura melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yaitu sebanyak 16 koper;
Bahwa benar petugas bea dan cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak ada yang memeriksa koper-koper yang berisi handphone blackberry di “meja tumbang” karena tidak ada koper berisi hand phone yang ditandai untuk diperiksa di “meja tumbang”;
Bahwa petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada tanggal 26 Februari 2013 adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie Hanggar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa benar 16 koper tersebut diterima oleh Caesar Muhni Rizal di luar area terminal kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk dimasukkan ke mobil Avanza Hitam Plat Nomor BG 511 UK;
Bahwa benar telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Sukarami Mobil Plat Nomor BG 511 UK yang dikendarai sopir benama Dedi dan seorang penumpang bernama Caesar Muhni Rizal beserta 16 koper barang bawaannya di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api Api Palembang;
Bahwa benar setelah ditangkap oleh aparat kepolisian membawa Mobil tersebut bersama penumpangnya dan barang bawaan berupa 16 ke Polsek Sukarami untuk di interogasi;
Bahwa benar kemudian isi koper-koper tersebut dibuka di Polsek Sukarami dan ternyata berisi handphone blackberry berbagai tipe, I phone dan asesoris handphone;
Bahwa benar koper-koper tersebut berasal dari Singapura yang datang melalui terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atas dasar pesanan Caesar Muhni Rizal;
Bahwa benar terdakwa pernah bekerja di restoran milik keluarga saksi Caesar Muhni Rizal diJakarta;
Bahwa benar terdakwa sering diminta bantuan oleh Caesar untuk melaksanakan bisnisnya;
Bahwa benar terdakwa pernah bekerja di Singapura untuk membantu rekanan bisnis Caesar Muhni Rizal di Singapura yaitu Mr. Zenk sebagai pelayan atau office boy;
Bahwa benar atas permintaan saksi Caesar Muhni Rizal terdakwa membuka rekening BCA dengan nomor rekening 0050546896; kemudian setelah membuka rekening buku dan kartu ATMnya tidak dipegang oleh terdakwa akan tetapi diserahkan kepada saksi Caesar Muhni Rizal;
Bahwa benar kemudian ATM dan buku tabungan atas nama Hasan kemudian diserahkan kepada saksi Ismadi Setiawan selaku PNS di kantor Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsi Intelijen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang oleh Caesar Muhni Rizal;
Bahwa benar pada rekening tersebut telah ditempatkan sejumlah dana oleh Caesar Muhi Rizal dengan total seluruhnya Rp. 653.000.000,-
Bahwa benar ATM tersebut setelah diterima Ismadi Setiyawan digunakan oleh saksi Ismadi Setiyawan untuk keperluan pribadinya dan untuk menjalankan bisnis jual beli mobil;
Bahwa benar kemudian saksi Ismadi Setiyawan telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik saksi Jimmi Januardi ke Tabungan BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 575501000424507 sebanyak 8 (delapan) kali dengan jumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan ke rekening BCA atas nama Jimmi Januardi Nomor Rekening : 0072955399 sebanyak Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)dari ATM BCA atas nama Hasan tersebut ;
Bahwa benar Jimmi Januardi adalah seorang PNS pada kantor Bea dan Cukai yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang;
Bahwa benar Caesar Muhni Rizal telah tiga kali memasukkan barang-barang elektronik melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaanatau tidak.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif, yaitu :
Kesatu : melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo Pasal 64 ayat (1) KUHP;dan
Kedua : melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangjo.Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan perkara a quodisusun secara kumulatif, makaMajelis akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terhadap dakwaan yang di-kumulatif-kandalam Dakwaan Kesatu dan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,oo (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,oo (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh penuntut umum ke persidangan bersama-sama Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL di dakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka unsur yang melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbauatan;
Unsur Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Ad.1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001dipergunakan terminologi baru yaitu “Setiap orang” dalam ketentuan umum dinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorang atau termasuk koorporasi, sehingga dengan demikian sudah barang tentu harus ada orang/manusia sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa orang/manusia sebagai subjek hukum yang dimaksud di atas, adalah yang mampu menyandang hak dan kewajiban serta cakap bertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, dapat diperoleh suatu kesimpulan hukum bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk pada subjek hukum yakni orang yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagai terdakwa dan setelah ditanyakan identitasnya di persidangan ternyata sesuai identitas terdakwa Hasan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah membenarkannya dan yang bersangkutan mengaku sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Hasanselaku subjek hukum dalam istilah tehnis yuridis “setiap orang” menurut hukum telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut, namun apakah terdakwa sebagai subjek hukum tindak pidana dimaksud nantinya terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana tergantung pada unsur-unsur yang lainnya pula;
Ad.2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no.8 tahun 1974 jo UU no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian“Pegawai Negeri Sipil” adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, pegawai negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa unsur “memberikan sesuatu” atau “menjanjikan sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tersebut dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuatu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah “hadiah”, yang termasuk dengan “sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah baik berupa benda berwujud misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas untuk bermalam di hotel berbintang ( R. Wiyono Hal : 58 - 59);
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bersama-sama dengan saksi Caesar Muhni Rizal (terdakwa lain dengan berkas perkara yang terpisah) memiliki tabungan BCA di Cabang Wisma Milenia nomor 0050546896 atas nama HASAN (terdakwa);
Menimbang, bahwa Caesar Muhni Rizal telah menempatkan sejumlah dana dengan jumlah keseluruhan Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang ditempatkan secara bertahap;
Menimbang, bahwa kemudian buku rekening BCA dan ATM atas nama terdakwa tersebut diberikan oleh Caesar Muhni Rizal kepada Ismadi Setiawan seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan sebagai Kasubsi Intelijen pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, dengan maksud agar Ismadi Setiawan dapat membantu meloloskan barang pesanan terdakwa Caesar Muhni Rizal yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandara Sultan Mahmud BadaruddinII Palembang;
Menimbang, bahwa dengan diberikannya buku rekening BCA dan ATM atas nama terdakwa kepada Ismadi Setiyawan menurut Majelis sama saja dengan memberikan sejumlah uang yang mana yang digunakan sebagai media pengiriman uang adalah buku rekening BCA dan ATM atas nama terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Februari atas bantuan Ismadi Setiyawan barang-barang berupa 16 koper milik Caesar Muhni Rizal dapat masuk melalui terminal kedatangan internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, yang setelah diperiksa di kantor Polsek Sukarami ternya berisi berbagai jenis type handphone blackberry;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah terpenuhi;
Ad. 3 Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa unsur dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, di dalam hukum pidana disebut “bijkomend oogmerk atau maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana, (R. Wiyono Hal : 60);
Menimbang, bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor 39K/Kr/1963 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagi Pegawai Negeri;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Caesar Muhni Rizal yang didakwa bersama-sama terdakwa oleh Penuntut Umum pernah meminta bantuan kepada saksi Ismayadi Setiawan seorang PNS di Ditjen Bea Cukai menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang untuk memasukkan barang-barang ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Menimbang, bahwa tugas Ismadi Setiawan adalah melakukan pengawasan dan penindakan lalu lintas barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk meluruskan niat Caesar Muhni Rizal tersebut Caesar Muhni Rizal menyerahkan Buku Rekening BCA beserta ATM atas nama terdakwa kepada saksi Ismayadi Setiawan dan kemudian Caesar Muhni Rizal menempatkan sejumlah dana sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa petugas bea cukai yang sedang bertugas pada tanggal 26 Februari adalah sebagai berikut : Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie Hanggar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugasnya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap barang-barang bawaan penumpang, saksi Ismadi Setiyawan tidak melakukan fungsi pengawasannya terhadap 16 koper barang bawaan penumpang yang dibawa dari Singapura tersebut karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bertugas di meja tumbang tidak ada koper yang sudah ditandai untuk diperiksa yang berisi handphone blackberry berbagai type;
Menimbang, pada saat Ismadi bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II tanggal 26 Februari 2013 barang-barang pesanan Caesar Muhni Rizal masuk dari Singapura tanpa melalui pemeriksaan oleh Ismayadi Setiawan dan para petugas lainnya sebagaimana Aditya Pandu Mugraha, Mochammad Zaky Bustomi dan Ernila Kesumawijaya sehingga barang-barang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas dan dapat keluar dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang;
Menimbang,oleh karena tidak ada dilakukan pemeriksaan oleh Ismadi Setiawan dan para petugas bead an cukai lainnya terhadap barang Caesar Muhni Rizal yang masuk dari Singapura maka menurut Majelis unsur ketiga “tidak berbuat” sesuatu dalam jabatan Ismadi Setiawan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur MELAKUKAN ATAU MENYURUH LAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN :
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah ketentuan dasar yang mengatur bentuk penyertaan, dimana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur pelengkap dari pidana materiilnya, sedangkan ketentuan penyertaan ini hanya untuk menentukan kualifikasi tindak pidana secara bersama-sama yang secara sadar telah diketahui dan dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan serta melakukan memperlihatkan adanya beberapa pelaku dimana masing-masing perlaku melakukan perbuatan sehingga masing-masing perbuatan tersebut terangkau menjadi sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Menimbang, bahwa benar terdakwa HASAN adalah pemilik dari Rekening Tabungan Tahapan rekening 0050546896 Atas nama HASAN dan Terdakwa HASAN menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM Nomor rekening 0050546896 Atas nama HASAN beserta nomor PIN kepada saksi CAESAR MUHN I RIZAL;
Menimbang, bahwa Kartu ATM beserta nomor PIN tersebut diberikan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN sebagai sarana untuk menerima pengiriman uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN dalam kaitannya meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL berupa Handphone yang dibawa oleh kurir dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL dari Singapura melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tanpa harus melalui pemeriksaan kepabeanaan;
Menimbang, bahwa kemudian Caesar Muhni Rizal menempatkan sejumlah dana sebesar Rp.653.000.000,- secara bertahap ke rekening BCA Nomor 0050546896 Atas nama HASAN;
Menimbang, bahwa pada Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper telah masuk melalui Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II tanpa melalui pemeriksaan petugas kepabeanan dan kemudian barang-barang tersebut lolos dan dibawa keluar oleh Caesar Muhni Rizal sampai keluar Bandara sebagaimana keterangan saksi-saksi Noman dan saksi Sujana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terlihat terjadinya kerjasama yang sadar yang sadarTerdakwa HASAN yang menyediakan sarana berupa rekening BCA dan ATM BCA beserta nomor PIN nya yang diserahkan kepada CAESAR MUHNI RIZAL; oleh CAESAR MUHNI RIZAL kemudian rekening BCA, ATM dan PINnya tersebut diserahkan kepada ISMADI SETYAWAN dan JIMMI JANUARDI dimana keduanya adalah Petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk membantu CAESAR MUHNI RIZAL memasukkan barang-barang berupa handphone blackberry berbagai type melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagai sarana untuk memberikan sejumlah “uang suap” dengan cara CAESAR MUHNI RIZAL menempatkan sejumlah uang ke rekening atas nama terdakwa tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka unsure MELAKUKAN ATAU MENYURUH LAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi.
Ad. 5 Unsur Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengatur, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Ismadi Setyawan dan saksi Jimmi Januardi bahwa Caesar Muhni Rizal telah 3 (tiga) kali memasukkan barang-barang dari Singapura melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang;
Menimbang, oleh karena perbuatan Caesar Muhni Rizal yang memasukkan barang sebanyak 3 (tiga) kali dan tanpa pemeriksaan kepabeanan maka menurut Majelis unsur beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur 2, 3 , 4 dan 5 telah terpenuhi atas diri terdakwa maka sepatutnya pula unsur 1 yakni “Setiap orang” dinyatakan terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Penuntut Umuma quo, yaitu memenuhi rumusan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 4 menyebutkan dengan demikian peristiwa hukum yang diperiksa dalam perkara ini adalah peristiwa hukum yang locus delictinya di Jakarta, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 137 KUHAP sejatinya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini, Ipso Jure Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang seharusnya menyatakan dirinya tidak berwenang mengadila perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis berpedoman pada padal 84 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan pengadilan negeri, dalam perkara ini sebagian besar saksi tempat kedudukannya di wilayah Pengadilan Negeri Palembang oleh karenanya terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa pada halaman 7 nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa adalah suatu kekeliruan dalam menegakkan dan menerapkan hukum bila terdakwa dan Caesar Muhni Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, oleh karena unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi telah terbukti pada pertimbangan hukum di atas maka pledooi penasehat hukum tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa kesaksian Bustomi, Fitri dan Alvin tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, keterangan ahli dan bukti surat yang saling bersesuaian sudah cukup bagi Majelis dan menjadi petunjuk untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa di dakwa melanggar Pasal Kedua : melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangjo.Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang ;
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan ;
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan;
Unsur Pembantuan atau Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5;
Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandangsebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,oo (sepuluh miliar rupiah).”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yakni sebagai berikut :
ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dibuktikan dalam pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu, adapun karena subjek hukum dalam Dakwaan Kesatu maupun dalam Dakwaan Kedua adalah sama yakni HASAN maka pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu ini diambil alih untuk pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Kedua sehingga unsur ini telah terpenuhi pula;
ad.2. Unsur “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dari perbuatan menempatkan atau mentransfer, atau mengalihkan atau membelanjakan, atau menghibahkan, atau menitipkan, atau membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini merupakan alternatif yang berdiri sendiri.Dengan terpenuhinya salah satu saja dari kategori perbuatan dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “harta kekayaan” dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada dirumuskan, bahwa ‘harta kekayaan’ adalah “semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”, adapun frasa selebihnya, yaitu : ‘menempatkan’, ‘mentransfer’, ‘mengalihkan’, ‘membelanjakan’, ‘membayarkan’, ‘menghibahkan’, ’menitipkan’, ‘membawa keluar negeri’, ‘mengubah bentuk’, ‘menukarkan dengan mata uang atau surat berharga’ atau ‘perbuatan lain’ tidak ada penjelasannya secara spesifik.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis yang dimaksud dengan :
Menempatkan adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang.
Mentransfer adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama.
Mengalihkan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan.
Membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
Membayarkan adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain guna mendapatkan suatu barang atau jasa.
Menghibahkan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
Menitipkan adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Membawa ke luar negeri adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
Mengubah bentuk adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.
Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.
Perbuatan lainnya adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 di dalam penjelasan umumnya terdapat uraian tahapan proses pencucian uang, yang terdiri atas :
Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain.
Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mensyaratkan bahwa proses placement tersebut hanya pada perbankan atau ke dalam penyedia jasa keuangan karena dalam unsur delik tersebut yang dilarang adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Satu hal yang harus dicermati dalam bunyi pasal ini adalah adanya frasa “atau perbuatan lain atas harta kekayaan”, ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan pada perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan”sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi
Menimbang, bahwa terdakwa HASAN atas perintah saksi Caesar Muhni Rizal pernah membuka rekening di Bank Central Asia Cabang Wisma Milenia dengan nomor rekening 0050546896;
Menimbang, bahwa kemudian setelah mendapat buku rekening, ATM beserta nomor PINnya kemudian terdakwa menyerahkan buku rekening, ATM dan nomornya PINnya kepada saksi Caesar Muhni Rizal dan selanjutnya Terdakwa tidak tahu lagi untuk apa buku rekening tabungan itu digunakan oleh Caesar Muhni Rizal;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Caesar Muhni Rizal menempatkan sejumlah dana ke rekening atas nama terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1.Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
2.Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
3.Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
4.Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
5.Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
6.Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Sehingga jumlah uang yang telah ditempatkan ke rekening atas nama terdakwa sebesar Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa kegiatan menempatkan adalah perbuatan memasukan uangdari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, dilakukan oleh orang yang bernama Caesar Muhni Rizal ke rekening atas nama terdakwa di Bank Central Asia Cabang Wisma Milenia bukanlah perbuatan terdakwa, sehingga unsur kedua yaitu unsur “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kedua tidak terbukti maka sepantasnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari DakwaanKesatu sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas dantelah terpenuhi menurut hukum, maka terhadap Terdakwa HASAN haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pada Dakwaan Kesatu;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan pidana penjara dan/atau pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang karena selama proses perkara ini terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penagkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh terdakwa maka majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara CAESAR MUHNI RIZAL maka dalam putusan ini ditetapkan bahwa barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam perkara atas nama CAESAR MUHNI RIZAL, sementara mengenai barang bukti sebagaimana yang dipersoalkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa berupa 150 (seratus limapuluh) unit Powerbank yang oleh Penuntut Umum tidak dinyatakan statusnya, menurut Majelis sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Caesar Muhni Rizal, karena pada kenyataannya barang bukti tersebutadalah milik Caesar Muhni Rizal yang disita penyidik/ diambil dari Toko asesoris Handphone milik Caesar Muhni Rizal padahal barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang di dakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, karena terdakwa dipidana maka kepada terdakwa dibebani juga untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri terdakwa:
-Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
-Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 25 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua surat dakwaan perkara ini;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa HASAN tersebut dari dakwaan kedua surat dakwaan perkara ini;
Menyatakan Terdakwa HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa HASAN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
16 (enam belas) buah tas koper
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Dipergunakan dalam perkara Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada Hari : RABU, Tanggal 15 JANUARI 2014 oleh kami : ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, KRISTWAN G.DAMANIK SH.,M.Hum dan GUSTINA ARYANI.,SH.M.Hmasing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari JUM’AT Tanggal 17 JANUARI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh MASEHA, SHsebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SANUSI, SH.,MH, YUNITA, SH., ABDUL AZIZ, SH., AMELDA YUNITA, SH.,MH, AZWAR HAMID, SH.,MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembangdan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
KRISTWAN G.DAMANIK ,SH.,M.HumADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum.
GUSTINA ARYANI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI :
MASEHA, SH.