148/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI
1. Menyatakan terdakwa ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar"; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam; - 11 (sebelas) bungkus plastic warna bening berisi obat jenis carnophen (Zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keeping, yang setiap keepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebayak 1.100 (seribu seratus) butir; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribulima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--------------------------------------------------------------------
Nama lengkap Tempat Lahir Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI;------------ Banitan;------------------------------------------------ 45tahun/01Juli 1970;---------------------------- Laki-laki;----------------------------------------------- Indonesia;--------------------------------------------- Desa Banitan Rt.003, Kec. Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala;-------------------------- Islam;-------------------------------------------------- Tani;---------------------------------------------------- SDKelas VI (tidak tamat). | |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, Oleh :-----------------
Penyidik sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;---------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;-----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015;------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;------
Pengadilan Negeri tersebut :-----------------------------------------------------
Telah membaca :----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan tanggal 05Juni 2015,Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mrh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-----------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan tanggal 05Juni2015, Nomor 162/Pen.Pid/2015/PN Mrh, tentang penetapan hari sidang;----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANIbeserta seluruh lampirannya;----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
11 (sebelas) bungkus plastic warna bening berisi obat jenis carnophen (Zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keeping, yang setiap keepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebayak 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum.
Menetapkan supaya Terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal20Mei 2015, No.Rek. Perk : PDM-77/MARB/05/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------
DAKWAAN:
Bahwa terdakwaARKUIN Als.KUIN Bin SAPUANI, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Perairan Sei Barito Desa Pulau Alalak Kec. Alalak Kab Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal padawaktu dan tempat kejadian tersebut diatas saksi FAHRIAN dan saksi DENI PURYANTO yang masing-masing adalah anggata Gakkum Polair Polres Batola yang saat itu sedang melaksanakan giat operasi PEKAT diwilayah hukum perairan Sei Barito yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kelotok-kelotok setelah bongkar kayu galam di Desa Pulau Alaiak dan saat kelotok kosong berlayar menuju pulang arah marabahan sering membawa obat obatan berbahaya, selanjutnya saksi FAHRIAN dan saksi DEN! PURYANTO melakukan penyisiran dengan menggunakan kapal patroli kemudian sesampainya di perairan Sei Barito tepatnya di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala telah menemukan beberapa buah kelotok yang dicurigai dan ditambatkan di Dermaga Kantor Sat Pot Air Polres Batola setelah dilakukan pengecekan surat-surat kelotok tersebut selanjutnya saksi FAHRIAN dan saksi DENI PURYANTO mencurigai terdakwa dan kapal kelotok miliknya yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang diselipkan diatas atap ruangan kemudi kelotok yang berisikan baran-barang berupa obat jenis Carnophen yang setelah ditanyakan kepemilikannya yang diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Pol Air Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut;--------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Camophen tersebut dengan cara membeli dari saksi HAMDAN Als ADAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping yang mana 1 (satu) kepinnya berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butirnya kemudian dijual lagi oleh terdakwa di daerah Kampung Sawit Desa Belukung Kec. Bakumpai Kab. Batola dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 18.000,- (delapan betas ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;--------------------
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt Camophen termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K didalamnya produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. P0.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009;-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAHRIAN Bin H. SUPIANI, pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sekira pukul 16.00 Wita saksi bersama-sama dengan saksi Deni Puryanto mengamankan terdakwaArkuin yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen sebanyak Carnopen sebanyak 11 (sebelas) box berisi 100 (seratus) butir per box dengan jumlah keseluruhan sebesar 1100 (seribu seratus) butirdi perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab Batola;------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika ada informasi dari masyarakat, bahwadi perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab. Batolasetelah Klotok bongkar kayu galam di Desa Pulau Alalak dengankondisi kosong berlayar menuju pulang ke arah Marabahan sering membawa dan terjadi transaksi penjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Zenith/Carnophen, untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi bersama anggota lainnya melakukan penyisiran menggunakan sarana kapal Patroli XIII-37-1004 dan kapal Patroli XIII-37-1002, dan sesampainya di perairan Sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola saksi dengan anggota Polisi menemukan beberapa buah kelotok yang mencurigakan sedang tambat di Dermaga Kantor Sat.Pol.Air Polres Batola, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap surat-surat kelotok dan barang bawaan yang dijuragani terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi barang berupa obat jenis Carnophen/Zenith, selanjutnya setelah ditanya dari mana mendapatkan obat Carnophen/zenith tersebut, jawab terdakwa diperolehnya dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN yang beralamat di Desa Pulau Alalak Kab.Batola;------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama Anggota Kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut dengan cara meminta agar terdakwa menghubungi sdr. HAMDAN Als ANDAN dengan menggunakan Handphone terdakwa dan berpura-pura memesan kembali barang berupa obat jenis Carnopen/Zenith sebanyak 9 (Sembilan) bungkus, selanjutnya sekira jam 18.00 wita Sdr.HAMDAN Als.ANDAN datang ke kelotok milik terdakwa dengan membawa kantongan plastik warna hitam berisi obat jenis Carnophen/Zenith dan saat itu juga langsung ditangkap, dibawa beserta barang buktinya ke Sat Pol Air Polres Batola untuk diproses lebih lanjut;------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan dari terdakwa berupa : 1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi obat jenis Carnophen/Zenith berbentuk kemasan kepingan warna silver sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik warna bening dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir dan 1 (satu) buah kelotok bernama KM Sabar Menanti dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, sedankan barang bukti yang berhasil kami amankan dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN berupa : 1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi obta jenis Carnophen/Zenith berbentuk kemasan kepingan warna silver sebanyak 9 (Sembilan) bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);------------------------
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada 6 (enam) rekan anggota diantaranya DENI PURYANTO yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Sat Pol Air Polres Batola;--------------------
Bahwa surat perintah Nomor : SPRINT/21/IV/2015/Polair, tanggal 20 April 2015, tentang pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat dan Patroli rutin di wilayah perairan sei.Barito Polres Batola;-----------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tersebut diselipkan diatas atap ruang kemudi kelotok milik terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan saksi Deni menenyakan tentang kepemilikan obat jenis carnophen tersebut terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Hamdan Als Adan;--------------------
Bahwa obat jenis Carnophen/zenith tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN dengan cara membeli,adapun dalam setiap box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah), sedangkan Sdr.HAMDAN Als.ANDAN mendapatkan barang tersebut dari Sdri.ALUH BASRAN yang tinggal di Jl.Alalak Selatan Rt.005 Banjarmasin dengan cara membeli dan dalam setiap box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) yang dibelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin seharga Rp.170.000,- (seratus tuju puluh ribu Rupiah) per box;---------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada pekerja/buruh sawit yang tidak terdakwa kenali orang-orang menjadi pelangannya, adapun cara menjual obat jenis carnophen tersebut dengan mendatangi dan menawarkan ke lokasi kebun sawit di Desa Belukung, Kec. Bakumpai, Kab.Batol;---------------
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dijual terdakwa untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) atau Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) per boxnya, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil keuntunganyang diperoleh terdakwa digunakan untuk keperluan belanja rumah tangga sehari-hari;--------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan menjual obat jenis carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu;-----------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen sudah dilarang untuk beredar atau tidak memiliki ijin edar sedangkan terdakwa juga tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikan;-------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--------------------------------
Saksi DENI PURYANTO Bin H. JUKRI,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sekira pukul 16.00 Wita saksi bersama-sama dengan saksi Fahrian mengamankan terdakwaArkuin yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen sebanyak Carnopen sebanyak 11 (sebelas) box berisi 100 (seratus) butir per box dengan jumlah keseluruhan sebesar 1100 (seribu seratus) butirdi perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab Batola;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika ada informasi dari masyarakat, bahwadi perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab. Batolasetelah Klotok bongkar kayu galam di Desa Pulau Alalak dengankondisi kosong berlayar menuju pulang ke arah Marabahan sering membawa dan terjadi transaksi penjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Zenith/Carnophen, untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi bersama anggota lainnya melakukan penyisiran menggunakan sarana kapal Patroli XIII-37-1004 dan kapal Patroli XIII-37-1002, dan sesampainya di perairan Sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola saksi dengan anggota Polisi menemukan beberapa buah kelotok yang mencurigakan sedang tambat di Dermaga Kantor Sat.Pol.Air Polres Batola, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap surat-surat kelotok dan barang bawaan yang dijuragani terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi barang berupa obat jenis Carnophen/Zenith, selanjutnya setelah ditanya dari mana mendapatkan obat Carnophen/zenith tersebut, jawab terdakwa diperolehnya dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN yang beralamat di Desa Pulau Alalak Kab.Batola;------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama Anggota Kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut dengan cara meminta agar terdakwa menghubungi sdr. HAMDAN Als ANDAN dengan menggunakan Handphone terdakwa dan berpura-pura memesan kembali barang berupa obat jenis Carnopen/Zenith sebanyak 9 (Sembilan) bungkus, selanjutnya sekira jam 18.00 wita Sdr.HAMDAN Als.ANDAN datang ke kelotok milik terdakwa dengan membawa kantongan plastik warna hitam berisi obat jenis Carnophen/Zenith dan saat itu juga langsung ditangkap, dibawa beserta barang buktinya ke Sat Pol Air Polres Batola untuk diproses lebih lanjut;------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan dari terdakwa berupa : 1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi obat jenis Carnophen/Zenith berbentuk kemasan kepingan warna silver sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik warna bening dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir dan 1 (satu) buah kelotok bernama KM Sabar Menanti dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, sedankan barang bukti yang berhasil kami amankan dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN berupa : 1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi obta jenis Carnophen/Zenith berbentuk kemasan kepingan warna silver sebanyak 9 (Sembilan) bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);------------------------
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada 6 (enam) rekan anggota diantaranya Fahrian yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Sat Pol Air Polres Batola;---------------------------------
Bahwa surat perintah Nomor : SPRINT/21/IV/2015/Polair, tanggal 20 April 2015, tentang pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat dan Patroli rutin di wilayah perairan sei.Barito Polres Batola;-----------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tersebut diselipkan diatas atap ruang kemudi kelotok milik terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan saksi Deni menenyakan tentang kepemilikan obat jenis carnophen tersebut terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Hamdan Als Adan;--------------------
Bahwa obat jenis Carnophen/zenith tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN dengan cara membeli,adapun dalam setiap box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah), sedangkan Sdr.HAMDAN Als.ANDAN mendapatkan barang tersebut dari Sdri.ALUH BASRAN yang tinggal di Jl.Alalak Selatan Rt.005 Banjarmasin dengan cara membeli dan dalam setiap box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) yang dibelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin seharga Rp.170.000,- (seratus tuju puluh ribu Rupiah) per box;---------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada pekerja/buruh sawit yang tidak terdakwa kenali orang-orang menjadi pelangannya, adapun cara menjual obat jenis carnophen tersebut dengan mendatangi dan menawarkan ke lokasi kebun sawit di Desa Belukung, Kec. Bakumpai, Kab.Batol;---------------
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dijual terdakwa untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) atau Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) per boxnya, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil keuntunganyang diperoleh terdakwa digunakan untuk keperluan belanja rumah tangga sehari-hari;--------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan menjual obat jenis carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu;-----------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen sudah dilarang untuk beredar atau tidak memiliki ijin edar sedangkan terdakwa juga tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikan;-------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------
SaksiHAMDAN Als.ANDAN Bin H.ASMUNI (Alm),pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sekira pukul 16.00 Wita saksi Fahrian dengan saksi Deni Puryanto mengamankan sdr.Arkuin yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen sebanyak Carnopen sebanyak 11 (sebelas) box berisi 100 (seratus) butir per box dengan jumlah keseluruhan sebesar 1100 (seribu seratus) butirdi perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab Batola, setelah dilakukan pengembangan oleh saksi Fahrian bersama dengan saksi Deni Puryanto berhasil menangkap terdakwa yang kedapatan membawa obat jenis carnophen sebanyak 1(satu) bungkus plastik hitam berisikan 9 (sembilan) box atau 900 (sembilan ratus) butir, uang tunai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphonemerk maxtron warna hitam no seri 355307034428326;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menghubungi saksi menggunakan Handphone milik terdakwa dan berpura-pura memesan kembali barang yang sama berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 9 (sembilan) bungkus, saat menerima pesanan terdakwa saksi lanngsung mempersiapkan barangnya dan mengantar barang tersebut ke kelotok milik terdakwa dan saat itu juga saksi diamankan petugas Kepolisian;---------------------
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi saat itu ditemukan obat jenis Carnophen 9 (Sembilan) bungkus dalam 1 (satu) bungkus berisikan 10 (sepuluh) keping yang dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya 900 (Sembilan ratus) butir, uang tunai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron;------------------------------------------
Bahwa uang tersebut saksi peroleh dari hasil penjualan obat Carnophen/zenith dan Handphone sebagai sarana komunikasi;---------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut saksi beli dari Sdri.ALUH BASRAN yang bertempat tinggal di Jln.Alalak Selatan Rt.005, Kel.Alalak Seltan, Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;-------------
Bahwa saksi membeli obat Carnophen tersebut dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Handphone dan setelah dipesan Sdr.ALUH BASRAN mengantar barang ketempat sesuai yang dijanjikan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang saksi dapat dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) keping sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);-----------------------
Bahwa keuntungan dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut saksi gunakan untuk keperluan biaya hidup keluarga sehari-hari;--------
Bahwa sebelum tertangkap saksi membeli obat jenis Carnophen dalam minggu ini saja sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama hari Selasa, tanggal 21 April 2015 sebanyak 6 (enam) bungkus, yang kedua hari Sabtu, tanggal 25 April 2015 jam.09.00 wita sebanyak 11 (sebelas) bungkus dan yang ketiga jam 17.35 wita dihari yang sama dan ditangkap polisi;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat Zenith/Carnophen tidak disertai izin;----
Bahwa obat carnophen sudah dilarang untuk beredar atau tidak memiliki ijin edar sedangkan terdakwa juga tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikan;-------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;-------------------------------------------------------------------------
Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt Bin AGUS SUJITO, telah disumpah berdasarkan sumpah Ahli yang keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Banjarmasin ;---------------------------------
Bahwa carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut izin edarnya, somadril masuk dalam golongan obat keras daftar G, sedangkan dexitap dan dextromethorpan masuk kedalam golongan obat bebas terbatas ;--------------------------------------
Bahwa obat keras atau obat daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk dalam golongan OWA (Obat wajib apotek) yang bisa diberikan oleh apoteker tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K didalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah sakit dan Puskesmas) ;----
Bahwa obat keras daftar G hanya dapat dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang apoteker ;----------------------------------------
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak ;--------------------------------------------------
Bahwa Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceuticals jalan tambak aji No.1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi obat Carnophen tablet terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antar pedagang besar farmasi (PBF) sebagai distributor PT. Zenith Pharmaceuticals dengan memiliki PBF/Apotek dimana hal ini melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang penerapan pedoman cara distribusi obat yang baik, sedangkan obat lainnya somadril dan dextromethorpan masih boleh beredar selama disarana yang memiliki wewenang ;----------------------------------------------------------------
Bahwa obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar obat tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran seluruh outlet PBF, Apotek, Rumah sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang tidak berpendidikan jelas tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan keparmasian;------------------
Menimbang, bahwa atas keteranganahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwaARKUIN Als.KUIN Bin SAPUANI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2015, sekitar pukul 16.00 wita di perairan sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tertangkap tangan petugas Sat Pol Air karena kedapatan membawa/mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen/zenith;---------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika tedakwa sedang berada diatas kelotok yang terdakwa tambatkan di Dermaga perairan Sei. Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola, tiba-tiba datang petugas Sat Pol Air meminta kesediaan terdakwa untuk diperiksa, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan barang bawaan terdakwa, ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus kantongan plastic warna hitam berisi obat jenis Carnophen;-----------------------------
Bahwa Obat jenis Carnophen tersebut terdakwa selipkan diatas atap ruangan kemudi kelotok yang terdakwa juragani dan yang mengetahui kejadian waktu itu Sdr. ISRAT Als ICAT yang bekerja ikut diatas kelotok milik terdakwa sebagai buruh mesin;----------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja mengangkut kayu galam selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dengan menggunakan kelotok milik terdakwa dari Desa Banitan ke Desa Pulau Alalak;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkanobat-obat jenis Carnophentersebut dengan membeli dariSdr.HAMDAN Als ANDAN yang bertempat tinggal di Desa Alalakuntuk 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus butir) dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan seluruhya terdakwa membeli sebanyak 11 (sebelas) bungkus seharga Rp.2.420.000,- (dua juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah) dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Handphone dan setelah dipesan Sdr.HAMDAN Als ANDAN mengantarkan barang pesanan tersebut ke kelotok terdakwa;------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada pekerja/buruh kebun sawit di kampung sawit Desa Belukung, Kec. Bakumpai, Kab. Batola;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara mendatangi lokasi kebun sawit dan untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 18.000,- (delapan betas ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan menjual obat jenis carnophen sudah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama kali sebelum tertanggkap sebanyak 6 (enam) bungkus, yang dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping dengan harga 1 (satu) bungkusnya sebesar Rp.
.220.000,-(dua ratus dua puluh ribu Rupiah) pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015 sekitar pukul 17.00 wita, sedangkan yang kedua kalinya sebanyak 11 (sebelas) bungkus namun belum sempat terjual karena keburu tertangkap petugas;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selain bertani juga bekerja sebagai pengangkut kayu galam;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli dan menjual kembali obat Zenith/Carnophen tidak disertai izin dari pihak yang berwewenang;-----
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat-obat jenis Carnophentersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang akanmembeli obat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu;-------
Bahwa terdakwa mengetahui sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith pharmaceuticals yang terdakwa edarkan sudah dilarang peredarannya, sehinga terdakwa melakukan transaksi dengan cara sembunyi-sembunyi;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui obat jenis carnophen adalah untuk obat sakit tulang atau rematik dan apabila dikonsumsi badan terasa enak dan tidak cepat lelah dalam bekerja, tetapi jika di konsumsi dengan jumlah yang banyak maka akan menyebabkan mabuk dan tidak sadarkan diri;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1(satu)buahkantong plastik warna hitam;
11 (sebelas) bungkus palstik warna bening berisi obat jenia carnophen (zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307;
1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK.
atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum dan telah diakui kebenarannya oleh para saksi maupun terdakwa, sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------
Bahwabenar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2015, sekitar pukul 16.00 wita di perairan sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola, saat saksi Fahrian bersama-sama dengan saksi Deni Puryanto mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen sebanyak Carnopen sebanyak 11 (sebelas) box berisi 100 (seratus) butir per box dengan jumlah keseluruhan sebesar 1100 (seribu seratus) butir;-----------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal ketika tedakwa sedang berada diatas kelotok yang terdakwa tambatkan di Dermaga perairan Sei. Barito Desa Jelapat, Kec. Tamban, Kab. Batola, tiba-tiba datang petugas Sat Pol Air meminta kesediaan terdakwa untuk diperiksa, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan barang bawaan terdakwa, ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus kantongan plastic warna hitam berisi obat jenis Carnophen;-----------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkanobat-obat jenis Carnophentersebut dengan membeli dariSdr.HAMDAN Als ANDAN yang bertempat tinggal di Desa Alalakuntuk 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus butir) dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan seluruhya terdakwa membeli sebanyak 11 (sebelas) bungkus seharga Rp.2.420.000,- (dua juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah) dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Handphone dan setelah dipesan Sdr.HAMDAN Als ANDAN mengantarkan barang pesanan tersebut ke kelotok milik terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada pekerja/buruh kebun sawit di kampung sawit Desa Belukung, Kec. Bakumpai, Kab. Batola;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara mendatangi lokasi kebun sawit dan untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 18.000,- (delapan betas ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;--------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan menjual obat jenis carnophen sudah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama kali sebelum tertanggkap sebanyak 6 (enam) bungkus, yang dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping dengan harga 1 (satu) bungkusnya sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu Rupiah) pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015 sekitar pukul 17.00 wita, sedangkan yang kedua kalinya sebanyak 11 (sebelas) bungkus namun belum sempat terjual karena keburu tertangkap petugas;-----------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa selain bertani juga bekerja sebagai pengangkut kayu galam;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membeli dan menjual kembali obat Zenith/Carnophen tidak disertai izin dari pihak yang berwewenang;-----
Bahwa benar terdakwa sudah mengedarkan obat-obat jenis Carnophentersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang akanmembeli obat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu;------
Bahwa benar terdakwa mengetahui sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith pharmaceuticals yang terdakwa edarkan sudah dilarang peredarannya, sehinga terdakwa melakukan transaksi dengan cara sembunyi-sembunyi;-----------------------------------
Bahwa banar terdakwa mengetahui obat jenis carnophen adalah untuk obat sakit tulang atau rematik dan apabila dikonsumsi badan terasa enak dan tidak cepat lelah dalam bekerja, tetapi jika di konsumsi dengan jumlah yang banyak maka akan menyebabkan mabuk dan tidak sadarkan diri;----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Carnophen/Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya sedangkan Dexitab, Somadril, dan Dextromethorphan masuk dalam gologan obat bebas terbatas;------------------------------------------------------
Bahwa benar Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor sedangkan Dexitab,Somadril dan dextromethorpan masih boleh beredar selama disarana yang memiliki kewenangan;--------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikan;------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan putusan ini;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, atau;--------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:----------
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :------------------------------------------------
Unsur Kesatu : “Setiap orang“ :---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘setiap orang’ telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------------------
Unsur kedua : “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;--------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri,peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2015, sekitar pukul 16.00 wita di perairan sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola, saat saksi Fahrian bersama-sama dengan saksi Deni Puryanto mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen sebanyak Carnopen sebanyak 11 (sebelas) box berisi 100 (seratus) butir per box dengan jumlah keseluruhan sebesar 1100 (seribu seratus) butir;------------
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal ketika saksi Fahrian dan saksi Deni mendapat informasi dari masyarakat bahwa di perairan Sei Barito Desa Jelapat Kec. Tamban Kab. Batolasetelah Klotok bongkar kayu galam di Desa Pulau Alalak dengankondisi kosong berlayar menuju pulang ke arah Marabahan sering membawa dan terjadi transaksi penjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Zenith/Carnophen, untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi bersama anggota lainnya melakukan penyisiran menggunakan sarana kapal Patroli XIII-37-1004 dan kapal Patroli XIII-37-1002, dan sesampainya di perairan Sungai Barito Desa Jelapat, Kec.Tamban, Kab.Batola saksi dengan anggota Polisi menemukan beberapa buah kelotok yang mencurigakan sedang tambat di Dermaga Kantor Sat.Pol.Air Polres Batola, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap surat-surat kelotok dan barang bawaan yang dijuragani terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi barang berupa obat jenis Carnophen/Zenith, selanjutnya setelah ditanya dari mana mendapatkan obat Carnophen/zenith tersebut, jawab terdakwa diperolehnya dari Sdr.HAMDAN Als.ANDAN yang beralamat di Desa Pulau Alalak Kab.Batola;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari saksi Hamdan Als Andan dengan harga sekitar Rp.220.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) per 1 (satu) box atau berisi 10 (sepuluh) keping pada hari selasa, tanggal 21 April 2015 dan akan dijual kembalioleh terdakwa dengan cara mendatangi lokasi kebun sawit, kemudian menjual kepada buruh sawit yang sedang bekerja dan untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), dari hasil penjualan 1 (satu) keping tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 18.000,- (delapan betas ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli obat carnophen kembali dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa sehari-hari;------------------------
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap terdakwa sudah menjual sebanyak 1 (satu) kaliobat jenis Carnophen tersebut dengan jumlah 6 (enam) bungkus, penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa lakukansekitar 1 (satu) minggusebelum tertangkap Polisi yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015 sekitar pukul 17.00 witadan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual maupun mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterdakwa menyadari dan mengetahui kalau obat-obatan tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat, namun karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, maka terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut;----------
Menimbang, bahwa benar Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Pol Dextro masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian obat-obatan karena terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikankefarmasian;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalskepada masyarakat pengunjung pameran yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalstersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 29 Oktober 2009 maka seharusnya obatcarnophen produksi Zenith Pharmaceuticalstidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :------------------------
1 (satu) buahkantong plastik warna hitam;
11 (sebelas) bungkus palstik warna bening berisi obat jenia carnophen (zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307;
1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK.
oleh karena barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 11 (sebelas) bungkus palstik warna bening berisi obat jenia carnophen (zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam bungkus berisi 10 (sepuluh) keping yang setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir diakui dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut yang dibeli oleh terdakwa dari saksi Hamdan als Andan (terdakwa dalam berkas lain) di perairan Sei Barito Desa Jelapat Kecamatan Tamban, Kab. Barito Kuala, karena dari segi kesehatan dipandang sangat membahayakan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307, oleh karena terdakwa membenarkan bahwa Hp tersebut yang digunakan untuk berhubungan dengan Sdr. Hamdan als Andan dalam transaksi obat tersebut, maka Hp tersebut juga harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai 1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK yang diakui sebagai miliknya terdakwa, karena masih dibutuhkan oleh terdakwa untuk bekerja sehari-hari, maka harus dikembalikan kepada terdakwa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/ landasan Filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;---------------------------------------------------------------
Keseimbangan antara “Social Welfare” dengan “Sosial Defence”;-----
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “Offender” (Individualisasi pidana) dan “Victim” (korban);-----------------
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :-----------
Hal – hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penyalahgunaan terhadap obat jenis carnophen;----------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat terlarang;-----------------------------------
Hal – hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, karena tidak ada alasan untuk mengalihkan penahanan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara ke jenis penahanan yang lain dan tidak ada alasan pula untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------
Menimbang, bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat materiil dan sepirituil, hukum pidana berusaha untuk mencegah dilakukannya perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana, yaitu perbuatan yang dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan maksud dan tujuan pemidanaan sendiri adalah untuk mendidik dan mencegah calon pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk, serta untuk membimbing agar pelaku insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan tidak bermaksud dan bertujuan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan harkat dan martabat manusia. Demikian pula pemidanaan terhadap terdakwa tidak diperkenankan menghilangkan hak-hak terdakwa untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain dari pada itu pemidanaan dapat menimbulkan stigmatisasi di mata masyarakat bahwa ia adalah seorang napi (nara pidana), penjahat, kriminal, pencuri dan lain sebagainya, dan untuk mencegah stigmatisasi tersebut maka penjatuhan pidana penjara hendaknya ditempatkan sebagai usaha terakhir (ultimum remedium);---------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas, dikaitkan pula dengan tujuan hukum dan pemidanaan Majelis Hakim menilai tuntutan pidana dari Penuntut Umum terlalu berat bagi terdakwa,sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang dirasa cukup adil bagi terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun2009 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARKUIN Als KUIN Bin SAPUANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
11 (sebelas) bungkus plastic warna bening berisi obat jenis carnophen (Zenith) berbentuk kemasan kepingan warna silver dalam setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keeping, yang setiap keepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebayak 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor seri imei : 357879054835307.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kelotok bernama KM. Sabar Menanti terbuat dari kayu ulin panjang kurang lebih 18 (delapan belas) meter warna hitam merah les biru bermesin shanghai 27 PK;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribulima ratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015 oleh kami HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H., dan M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H.,masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh RAHMAN RAHIM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota ttd 1. R. HIDAYAT BATUBARA,S.H., M.H. | Hakim Ketua ttd HJ. HERA KARTININGSIH, S.H, M.H. | ||
| ttd 2. M. IKHSAN RIYADI F,S.H., M.H. | |||
Panitera Pengganti
ttd
RAHMAN RAHIM, SH.