504/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 504/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NATANEAL SIHOMBING, SH. NATAL
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 504/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NATANAEL SIHOMBING ALS. NATAL
Tempat Lahir : Kampung Silaban
Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 25 Desember 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kb/Kw : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal : Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Kalipah Kab. Serdang Bedagai
Pekerjaan : Mocok-mocok
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik : berdasarkan Surat Perintah penahanan No: SP.Han/29/III/2016/Reskrim sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : berdasarkan Surat Perintah Penahanan T.49/N.2.24.3/Epp.1/03/2016 sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun : berdasarkan Surat Penetapan No: 101/Pen.Pid/2016/PN.Sim sejak tanggal 08 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Juni 2016;
Penuntut Umum : berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print -119/N.2.24.3/Ep.1/06/2016 sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggaI 21 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun : sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun : sejak tanggal 20 Juli 2016 s/d tanggal 17 September 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 7 September 2016 sampai dengan 6 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 7 Oktober 2016 sampai dengan 5 Desember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 Oktober 2016 Nomor: 504/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SimaIungun tanggal 13 Juni 2016 No. Reg. Perk : PDM- 115/Siant/N.2.24/Ep.1/06/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NATANAEL SIHOMBING ALS. NATAL secara bersama-sama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr.MARGA SIANTURI (DPO), pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di depan kedai marga Nainggolan yang terletak di Jalan umum Pematang Siantar Parapat Nagori Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Parapat dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil avanza warna abu-abu Metalik dengan nomor kenderaan BK 1353 QK (Daftar Pencarian Barang) dan ketika berada di Jalan umum Pematang Siantar Parapat Nagori Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun tepatnya di depan Kedai Marga Nainggolan, saksi Calvin Zendrato memberhentikan mobil yang dikemudikannya dengan tujuan untuk istirahat, kemudian saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi keluar dari dalam mobil sedangkan saksi Marlina, saksi Desi Evana dan saksi Muhammad Rapi tetap berada dalam mobil.
Selanjutnya datang terdakwa bersama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke lokasi dimaksud dan menjumpai saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi dan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menodongkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 15 (Lima belas) centimeter (DPB) yang kemudian melukai tangan dari saksi Calvin Zendrato dan terdakwa dengan menodongkan 1 (Satu) unit Pistol FN, setelah saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi masuk ke dalam mobil Avanza Bk 1353 QK diikuti dengan terdakwa yang mengambil alih kemudi sedangkan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) ikut masuk ke dalam mobil mengapit saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana. Selanjutnya mobil Avanza Bk 1353 QK tersebut dikemudikan oleh terdakwa ke arah Simarimbun yang menuju ke arah Siantar dengan diikuti oleh Marga Sianturi (DPO) yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil kijang kapsul BK 1360 QW yang sebelumnya telah disiapkan oleh saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan rekan-rekannya.
Sesampainya di Simarimbun kemudian terdakwa bersama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr. MARGA SIANTURI (DPO) mengambil barang-barang milik para saksi yaitu berupa:
Dari saksi Calvin Zendrato berupa :
1 (Satu) unit Camera DSLR merk Nikon seharga Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah)
2 (Dua) unit handphone merk Samsung yang total harganya Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Blackberry seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Dari saksi Muhammad Rapi berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Dari saksi Susan Paramita berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Smartfren seharga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah)
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
Dari saksi Marlina berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Blackberry seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Dari saksi Desi Evana berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah TAB seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikat kedua jari jempol masing-masing saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana dengan menggunakan kabel tip warna hitam. Dan kemudian terdakwa bersama dengan rekan-rekanya pergi meninggalkan saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana didalam mobil avanza Bk 1353 QK dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil kijang kapsul BK 1360 QW yang dikemudikan marga Sianturi (DPO).
Bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan luka terhadap saksi Calvin Zendrato sesuai dengan surat Visum Et revertum nomor 870/VER/026/RSUD/TU/XI/2105 yang dikeluarkan oleh RSUD Rondahaim Pamatang raya dengan hasil pemeriksaan terdapat luka gores pada bagian lengan sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih sentimeter yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tajam.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rekan-rekannya adalah tanpa ijin dari saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana dan telah mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa NATANAEL SIHOMBING ALS. NATAL secara bersama-sama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr.MARGA SIANTURI (DPO), pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di depan kedai marga Nainggolan yang terletak di Jalan umum Pematang Siantar Parapat Nagori Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Parapat dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil avanza warna abu-abu Metalik dengan nomor kenderaan BK 1353 QK (Daftar Pencarian Barang) dan ketika berada di Jalan umum Pematang Siantar Parapat Nagori Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun tepatnya di depan Kedai Marga Nainggolan, saksi Calvin Zendrato memberhentikan mobil yang dikemudikannya dengan tujuan untuk istirahat, kemudian saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi keluar dari dalam mobil sedangkan saksi Marlina, saksi Desi Evana dan saksi Muhammad Rapi tetap berada dalam mobil.
Selanjutnya datang terdakwa bersama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke lokasi dimaksud dan menjumpai saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi dan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menodongkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 15 (Lima belas) centimeter (DPB) yang kemudian melukai tangan dari saksi Calvin Zendrato dan terdakwa dengan menodongkan 1 (Satu) unit Pistol FN, setelah saksi Calvin Zendrato dan saksi Susan Paramita serta saksi Muhammad Rapi masuk ke dalam mobil Avanza Bk 1353 QK diikuti dengan terdakwa yang mengambil alih kemudi sedangkan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) ikut masuk ke dalam mobil mengapit saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana. Selanjutnya mobil Avanza Bk 1353 QK tersebut dikemudikan oleh terdakwa ke arah Simarimbun yang menuju ke arah Siantar dengan diikuti oleh Marga Sianturi (DPO) yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil kijang kapsul BK 1360 QW yang sebelumnya telah disiapkan oleh saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan rekan-rekannya.
Sesampainya di Simarimbun kemudian terdakwa bersama dengan saksi MARIHOT MARPAUNG als TIMBA LAUT als MARPAUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr. MARGA SIANTURI (DPO) mengambil barang-barang milik para saksi yaitu berupa:
Dari saksi Calvin Zendrato berupa :
1 (Satu) unit Camera DSLR merk Nikon seharga Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah)
2 (Dua) unit handphone merk Samsung yang total harganya Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Blackberry seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Dari saksi Muhammad Rapi berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Dari saksi Susan Paramita berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Smartfren seharga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah)
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
Dari saksi Marlina berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Blackberry seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Dari saksi Desi Evana berupa :
1 (Satu) unit handphone merk Samsung seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah TAB seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian saksi JOHANNES PANJAITAN als JANNES als JALOIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikat kedua jari jempol masing-masing saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana dengan menggunakan kabel tip warna hitam. Dan kemudian terdakwa bersama dengan rekan-rekanya pergi meninggalkan saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana didalam mobil avanza Bk 1353 QK dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil kijang kapsul BK 1360 QW yang dikemudikan marga Sianturi (DPO).
Bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan luka terhadap saksi Calvin Zendrato sesuai dengan surat Visum Et revertum nomor 870/VER/026/RSUD/TU/XI/2105 yang dikeluarkan oleh RSUD Rondahaim Pamatang raya dengan hasil pemeriksaan terdapat luka gores pada bagian lengan sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih sentimeter yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tajam.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rekan-rekannya adalah tanpa ijin dari saksi Calvin Zendrato bersama-sama dengan saksi Marlina, saksi Muhammad Rapi, saksi Susan Paramita dan saksi Desi Evana dan telah mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SimaIungun tanggal 30 Agustus 2016 No. Reg. Perkara : PDM- 115/Siant/Ep.1/06/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
|
Membaca Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 6 September 2016 Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim-, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NATANAEL SIHOMBING Als. NATAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN ” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti :
1 (satu) buah senjata api yang diduga mainan yang pada larasnya ada terdapat tulisan SWORDFISH LIGHTER;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 September 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun, bahwa pada tanggal 9 September 2016 pernyataan banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Membaca Akta permintaan banding yang dibuat oIeh Panitera PengadiIan Negeri SimaIungun yang menerangkan bahwa pada tanggaI 13 September 2016, Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016;
Membaca reIaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri SimaIungun, bahwa pada tanggaI 16 September 2016 pernyataan banding oIeh Jaksa Penuntut Umum teIah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 15 September 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri SimaIungun pada tanggaI 15 September 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 16 September 2016;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun, yang menerangkan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 21 September 2016, untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 22 September 2016 sampai dengan 30 September 2016, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 15 September 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
OIeh karena itu dengan ini kami mohon supaya PengadiIan Tinggi Medan menerima permohononan banding dan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa yaitu NATANEL SIHOMBING AIias NATAL teIah terbukti bersaIah meIakukan tindak pidana “Pencurian disertai dengan kekerasan” sebagaimana DaIam Dakwaan Primair PasaI 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NATANEL SIHOMBING berupa pidana penjara seIama 6 (enam) tahun dikurangkan seIama Terdakwa berada daIam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata api yang diduga mainan yang pada Iarasnya ada terdapat tuIisan SWORDFISH LIGHTER, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan daIam tuntutan pidana yang kami bacakan daIam persidangan hari Kamis tanggaI 30 Agustus 2016 di PengadiIan Negeri SimaIungun.
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016, tetapi Terdakwa tidak ada mengajukan memori banding maupun kontra memori banding, sehingga MajeIis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui aIasan dan keberatan dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, serta bukti surat lain yang bersangkutan. MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “ Pencurian disertai dengan kekerasan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding. pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oIeh karena Terdakwa berada daIam tahanan, maka Terdakwa tetap berada daIam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 365 ayat 2 ke (2) KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 252/Pid.B/2016/PN.Sim., tanggal 6 September 2016 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada daIam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 17Oktober 2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, LINTON SIRAIT, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 Oktober 2016 Nomor: 504/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Hakim Anggota, serta dibantu oleh ILHAM PURBA, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua MajeIis,
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
ABDUL FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti,
ILHAM PURBA, SH.MH