35/Pid.Sus/2016/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Halidin Als Lidin Bin Galia (Alm),
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Halidin Als Lidin Bin Galia (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih; - 1 (satu) lembar ceana dalam warna hijau; Dikembalikan kepada pemiliknya Waqiah Az Zahra Als Qia Binti Bambang; - 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan AON warna putih merk Creative Sport; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah; - 1 (satu) lembar celana panjang warna merah kecoklatan merk New Joya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor .35/Pid.Sus/2016/PN Kph.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Halidin Als Lidin Bin Galia (Alm). Ujan Mas. 52 Tahun / 12 Januari 1963. Laki-laki. Indonesia. Kel.Ujan Mas Rt.03/Rw.01 Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang. Islam. Tani. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum An. Jelison Purba, SH, yang merupakan Advokat yang beralamat di JL. KGS. Hasan No. 98 Kepahiang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 35/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kph. Tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Kph tanggal 19 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100. 000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna putih merah bergaris.
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan AON warna putih merk CREATIVE SPORT.
1 (satu) lembar celana dalam warna merah.
1 (satu) lembar celana panjang warna merah kecoklatan merk NEW JOYA.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya:
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang pada pokoknya Tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di kebun tersangka di Kel. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap diri Saksi Korban WAQIAH AZ ZAHRA Als QIA Binti BAMBANG, yang dilakukan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa sedang berada dikebun dan melihat saksi korban yang juga sedang berada dipondok kebun orangtuanya yaitu saksi Kurnia yang letaknya tidak jauh dengan pondok kebun terdakwa kemudian, terdakwa memanggil korban menuju ke kolam di kebun terdakwa dengan berkata “kia, sini ada ikan mati” setelah itu korban langsung pergi menuju kolam tersebut dengan diantar oleh ibu korban saksi Kurnia, pada saat mengantar korban tersebut tiba-tiba ada suara tangisan adik korban yang berasal dari pondok sehingga saksi Kurnia kembali ke pondok dan meninggalkan korban dengan terdakwa hanya berdua saja kemudian korban mengambil ikan mati sebanyak 4 (empat) ekor dari dalam kolam ikan dan pada saat korban mau naik kepematang kolam, tiba-tiba terdakwa langsung menangkap korban dari belakang dan menurunkan celana yang dipakai oleh korban sampai sebatas paha, setelah itu terdakwa memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban cukup lama, terdakwa juga menurunkan celana terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban tetapi karena susah kemudian terdakwa memakaikan celana korban dan celana terdakwa lalu terdakwa berkata “Kia, Bong mau Buang Air Besar di kebun kopi, ikut Bong, Bong takut hantu”, kemudian mendengar perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban mengikuti terdakwa dan menarik tangan korban memasuki kebun kopi, di dalam kebun kopi tersebut terdakwa bukannya pergi buang air besar tetapi malah mendudukkan korban dan berkata kepada korban “jangan cerita sama siapa-siapa, nanti Bong ditangkap Polisi”, mendengar hal itu korban diam saja kemudian terdakwa langsung membuka seluruh celana yang dipakai korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban serta menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan korban, setelah itu terdakwa merebahkan badan korban lalu terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa menyuruh korban untuk menutup matanya, setelah itu terdakwa menutup mulut korban dengan salah satu tangannya sedangkan satu tangan lainnya berada diatas tanah, tak lama kemudian korban merasakan ada sesuatu yang keras yang masuk kedalam alat kemaluan korban, pada saat itu korban merasakan kesakitan namun korban hanya diam saja dikarenakan mulut korban ditutup oleh terdakwa, tak lama kemudian korban merasakan benda keras keluar dari alat kemaluan korban dan korban membukan kedua matanya yang tadinya tertutup, setelah itu terdakwa mengangkat badan korban hingga korban berdiri lalu terdakwa memakaikan celana korban dan memakai celana terdakwa, setelah itu terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang dan berkata “nanti Bong kasih duit” kemudian menyuruh korban pulang kepondoknya lalu korban pergi dan duduk dipinggir kolam sambil menangis karena takut.
Bahwa kemudian pada saat hendak pulang kerumah, saksi korban bersama saksi Zaidatul diantar oleh terdakwa menggunakan sepeda motor, dan sesampainya dirumah, saksi Zaidatul melihat saksi korban kondisinya lemas dan lesu, kemudian sekira jam 19.00 Wib, pada saat korban bangun tidur ingin kencing diantar saksi Zaidatul kekamar mandi, saksi korban kencing sambil menangis dan mengatakan “Sakit Nek” sampai dua kali, kemudian saksi Zaidatul mengajak korban kekamar dan sesampainya dikamar korban mengatakan lagi sambil menangis “Sakit nek nak kencing lagi” dan saksi Zaidatul membawanya lagi kekamar mandi, sesampainya dikamar mandi korban kencing lagi sambil menangis kesakitan dan setelah saksi Zaidatul membersihkan alat kelamin korban kemudian saksi Zaidatul membawa korban keatas tempat tidur dan memeriksa alat kelamin korban dengan menggunakan senter HP dan melihat didalam alat kelamin korban terdapat luka lecet .
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira jam 09.00 Wib saksi Zaidatul membawa saksi korban ke Puskesmas Tunas Harapan Curup Utara Kab. Rejang Lebong untuk diperiksa dan pada saat korban masih di Puskesmas datang saksi Diana mendengar penjelasan dokter pemeriksa mengatakan bahwa ada yang memasukkan benda tumpul kedalam kemaluan saksi korban tersebut.
Bahwa kemudian setelah pulang kerumah, saksi Diana bertanya kepada kepada saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban serta menggoyangkan jarinya tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan saksi korban mengalami robek baru pada selaput dara pada arah jam sepuluh, sebelas, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 83 /RSUD / 2016 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Adi Cahya Kumara, dokter pemeriksa di RSUD Curup dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan usia lima tahun, dari hasil pemeriksaan didapati selaput dara sudah tidak utuh lagi yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di kebun tersangka di Kel. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap diri Saksi Korban WAQIAH AZ ZAHRA Als QIA Binti BAMBANG, yang dilakukan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa sedang berada dikebun dan melihat saksi korban yang juga sedang berada dipondok kebun orangtuanya yaitu saksi Kurnia yang letaknya tidak jauh dengan pondok kebun terdakwa, kemudian terdakwa memanggil korban menuju ke kolam di kebun terdakwa dengan berkata “kia, sini ada ikan mati” setelah itu korban langsung pergi menuju kolam tersebut dengan diantar oleh ibu korban saksi Kurnia, pada saat mengantar korban tersebut tiba-tiba ada suara tangisan adik korban yang berasal dari pondok sehingga saksi Kurnia kembali ke pondok dan meninggalkan korban dengan terdakwa hanya berdua saja kemudian korban mengambil ikan mati sebanyak 4 (empat) ekor dari dalam kolam ikan dan pada saat korban mau naik kepematang kolam, tiba-tiba terdakwa langsung menangkap korban dari belakang dan menurunkan celana yang dipakai oleh korban sampai sebatas paha, setelah itu terdakwa memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban cukup lama, terdakwa juga menurunkan celana terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban tetapi karena susah kemudian terdakwa memakaikan celana korban dan celana terdakwa lalu terdakwa berkata “Kia, Bong mau Buang Air Besar di kebun kopi, ikut Bong, Bong takut hantu”, kemudian mendengar perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban mengikuti terdakwa dan menarik tangan korban memasuki kebun kopi, di dalam kebun kopi tersebut terdakwa bukannya pergi buang air besar tetapi malah mendudukkan korban dan berkata kepada korban “jangan cerita sama siapa-siapa, nanti Bong ditangkap Polisi”, mendengar hal itu korban diam saja kemudian terdakwa langsung membuka seluruh celana yang dipakai korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban serta menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan korban, setelah itu terdakwa merebahkan badan korban lalu terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa menyuruh korban untuk menutup matanya, setelah itu terdakwa menutup mulut korban dengan salah satu tangannya sedangkan satu tangan lainnya berada diatas tanah, tak lama kemudian korban merasakan ada sesuatu yang keras yang masuk kedalam alat kemaluan korban, pada saat itu korban merasakan kesakitan namun korban hanya diam saja dikarenakan mulut korban ditutup oleh terdakwa, tak lama kemudian korban merasakan benda keras keluar dari alat kemaluan korban dan korban membukan kedua matanya yang tadinya tertutup, setelah itu terdakwa mengangkat badan korban hingga korban berdiri lalu terdakwa memakaikan celana korban dan memakai celana terdakwa, setelah itu terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang dan berkata “nanti Bong kasih duit” kemudian menyuruh korban pulang kepondoknya lalu korban pergi dan duduk dipinggir kolam sambil menangis karena takut.
Bahwa kemudian pada saat hendak pulang kerumah, saksi korban bersama saksi Zaidatul diantar oleh terdakwa menggunakan sepeda motor, dan sesampainya dirumah, saksi Zaidatul melihat saksi korban kondisinya lemas dan lesu, kemudian sekira jam 19.00 Wib, pada saat korban bangun tidur ingin kencing diantar saksi Zaidatul kekamar mandi, saksi korban kencing sambil menangis dan mengatakan “Sakit Nek” sampai dua kali, kemudian saksi Zaidatul mengajak korban kekamar dan sesampainya dikamar korban mengatakan lagi sambil menangis “Sakit nek nak kencing lagi” dan saksi Zaidatul membawanya lagi kekamar mandi, sesampainya dikamar mandi korban kencing lagi sambil menangis kesakitan dan setelah saksi Zaidatul membersihkan alat kelamin korban kemudian saksi Zaidatul membawa korban keatas tempat tidur dan memeriksa alat kelamin korban dengan menggunakan senter HP dan melihat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan saksi korban mengalami robek baru pada selaput dara pada arah jam sepuluh, sebelas, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 83 /RSUD / 2016 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Adi Cahya Kumara, dokter pemeriksa di RSUD Curup dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan usia lima tahun, dari hasil pemeriksaan didapati selaput dara sudah tidak utuh lagi yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi WAQIAH AZ ZAHRA Als QIA Binti BAMBANG (saksi korban), telah didengar keterangannya dipersidangan dengan tidak disumpah karena masih dibawa umur, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 09.30 Wib di Kel. Ujan Mas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang yang dilakukan oleh terdakwa Halidin terhadap saksi.
Bahwa benar saksi sudah lama mengenal terdakwa yang bernama HALIDIN dan saksi memanggilnya dengan sebutan BONG (kakek) dikarenakan terdakwa HALIDIN tinggal berdekatan dengan pondok orang tua saksi di Kel. Ujan Mas Atas Kec. Ujan Mas kab. Kepahiang.
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut terdakwa memanggil saksi ke kolam di kebun terdakwa dengan berkata “kia, sini ada ikan mati” setelah itu saksi langsung pergi menuju kolam tersebut dengan diantar oleh ibu saksi yaitu saksi KURNIA.
Bahwa benar setelah saksi diantar oleh ibu saksi yaitu saksi KURNIA tiba-tiba ada suara tangisan adik saksi yang bernama ILHAM yang berasal dari pondok orang tua saksi sehingga ibu saksi kembali ke pondok dan meninggalkan saksi dengan terdakwa hanya berdua saja kemudian saksi mengambil ikan mati sebanyak 4 (empat) ekor dari dalam kolam ikan dan pada saat saksi mau naik kepematang kolam, terdakwa langsung menangkap saksi dari belakang dan menurunkan celana yang dipakai oleh saksi sampai sebatas paha, setelah itu saksi langsung memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan saksi cukup lama kemudian terdakwa memakaikan celana saksi.
Bahwa benar pada saat saksi dicabuli oleh terdakwa dipematang kolam tersebut, posisi badan saksi menghadap pematang dan menungging sambil berdiri sedangkan posisi terakwa berdiri dibelakang saksi kemudian terdakwa menurunkan celana saksi sampai sebatas paha dan saksi merasakan ada sesuatu yang keras yang berusaha masuk kedalam alat kemaluan saksi.
Bahwa benar terdakwa berkata “KIA, Bong mau buang air besar di kebun kopi, ikut BONG, BONG takut hantu” kemudian saksi mengikuti terdakwa yang menarik tangan saksi memasuki kebun kopi dan di dalam kebun kopi tersebut terdakwa mendudukkan saksi dan terdakwa berkata kepada saksi “jangan cerita sama siapa-siapa, nanti BONG ditangkap Polisi”, lalu saksi hanya diam saja kemudian terdakwa langsung membuka seluruh celana yang dipakai oleh saksi dan terdakwa langsung memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan saksi dan menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan saksi, setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi dan menutup mata saksi dengan menggunakan tangannya, tak lama kemudian saksi merasakan ada sesuatu yang keras yang masuk kedalam alat kemaluan saksi, pada saat itu saksi merasakan kesakitan namun saksi hanya diam saja dikarenakan mulut saksi ditutup oleh terdakwa, tak lama kemudian saksi merasakan benda keras tersebut keluar dari alat kemaluan saksi setelah itu terdakwa mengangkat badan saksi hingga badan saksi berdiri lalu terdakwa memakaikan celana saksi dan memakai celananya juga kemudian terdakwa menyuruh saksi pulang kepondoknya.
Bahwa benar yang masuk kedalam kemaluan saksi adalah kayu dan saksi mengetahui itu kayu karena diberitahukan oleh terdakwa yang menutup mata saksi ketika memasukkan kayu tersebut kedalam kemaluan saksi.
Bahwa benar setelah dicabuli dan disetubuhi di kebun kopi tersebut terdakwa menyuruh saksi untuk pulang duluan, sehingga saksi pergi keluar dari kebun kopi tersebut dan berhenti di pinggir kolam sambil menangis, tak lama kemudian ibu saksi yaitu saksi KURNIA datang menjemput saksi dan membawa saksi kembali ke pondok orang tua saksi.
Bahwa benar saksi menangis di pinggir kolam tersebut dikarenakan saksi merasa ketakutan.
Bahwa benar selain dikebun kopi terdakwa juga memasukan kayu kedalam kemaluan saksi di kandang ayam dekat pondok terdakwa yang berada berdekatan dengan pondok orang tua saksi.
Bahwa benar setelah saksi dicabuli dan disetubuhi, terdakwa mengiming-imingi saksi dengan uang seraya berkata “nanti BONG kasih duit”.
Bahwa benar setelah mencabuli dan menyetubuhi saksi, terdakwa mengatakan “Kia jangan ngomong sama orang lain, nanti bong ditangkap polisi, kalo ada orang bertanya kamu ngomong kalau terjatuh dikolam”.
Bahwa benar pada saat saksi di cabuli dan disetubuhi tidak ada orang yang melihat dikarenakan situasi tempat saksi dicabuli dan disetubuhi tersebut sepi.
Bahwa benar setelah dicabuli dan disetubuhi, alat kemaluan saksi mengeluarkan darah dan menempel pada celana pendek yang saksi pakai pada saat kejadian.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya;
Bahwa terdakwa tidak ada mengajak saksi kedalam kebun kopi dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi KURNIA APRIAYANTI Als NIA Binti ABDULLAH (Alm), telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar pada hari senin tanggal 15 Februari 2016 sekira jam 19.30 Wib keluarga saksi yaitu saksi Diana memberitahukan saksi bahwa anak saksi yaitu saksi korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 14 Februari 2016 saksi sedang berada di kebun saksi bersama dengan korban dan anak saksi yang bernama ILHAM yang masih berumur 6 ( enam ) bulan, sedangkan suami saksi sedang pergi untuk mencari pinang.
Bahwa benar awalnya tanggal 14 Februari 2016, saksi bersama dengan anak-anak saksi, namun sekira pukul 09.30 Wib terdakwa memanggil korban dan berkata “KIA ADO IKAN MATI”, kemudian saksi mengantar korban ke kolam yang tidak jauh dari pondok saksi, namun tak lama kemudian ada suara tangisan ILHAM sehingga saksi kembali ke pondok untuk menyusui ILHAM dan meninggalkan korban dengan terdakwa berdua di pinggir kolam.
Bahwa benar saksi meninggalkan korban dengan terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam lamanya, setelah itu saksi datang kembali menjemput korban di pinggir kolam.
Bahwa benar saksi tidak melihat apa yang terjadi pada saat korban bersama dengan terdakwa dikarenakan dari pondok korban menuju kolam tersebut di tutupi oleh batang kayu kopi.
Bahwa benar pada saat saksi menjemput korban dipinggir kolam, keadaan korban dalam keadaan menggigil, wajah agak pucat dan matanya merah seperti habis menangis, lalu saksi bertanya kepada korban “ngapo nak?”, lalu dijawab oleh korban “jatuh”, lalu kami pun kembali ke pondok kami.
Bahwa benar bahwa jarak antara pondok saksi dan kolam milik tersangka kira – kira 25 (dua puluh lima) meter.
Bahwa benar menurut keterangan korban terahadap saksi bahwa terdakwa mencabuli korban dengan cara memasukkan jari terdakwa kedalam alat kemaluan korban dan menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan korban.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa kali korban sudah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak tahu cara terdakwa melakukan pencabulan tersebut namun menurut pengakuan korban, setelah korban ditinggalkan oleh saksi dipinggir kolam kemudian korban mengambil ikan yang mati dikolam dan pada saat mau naik kepematang kolam, korban dicabuli oleh terdakwa dengan posisi korban menghadap kepematang kolam dan terdakwa dari arah belakang langsung menurunkan celana korban sebatas paha lalu tangan terdakwa meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam kemaluan korban, setelah dikolam korban juga menceritakan bahwa terdakwa membawa korban kedalam kebun kopi milik terdakwa yang tidak jauh dari kolam dengan cara terdakwa menarik tangan korban dan diajak masuk kedalam kebun kopi, setelah didalam kebun kopi terdakwa mencabuli korban dengan cara alat kemaluan korban diraba-raba dengan tangan oleh terdakwa dan setelah kejadian tersebut terdakwa mengancam korban dengan kata-kata “jangan ngomong kek orang, kelak bong (kakek) ditangkap polisi, kelak bong kasih duit” namun terdakwa tidak pernah memberikan duit kepada korban.
Bahwa benar pada saat saksi menjemput korban di pinggir kolam tersebut, ada terdakwa yang berjarak 2 (dua) meter dari korban.
Bahwa benar akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban mengalami luka di alat kemaluannya dan setiap korban kencing, alat kemaluan korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah, korban juga mengalami trauma psikis akibat kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut dan selain itu korban trauma mengingat kejadian tersebut dan tidak mau makan, badannya lemas.
Bahwa benar pada saat terdakwa memanggil korban kekolam dan saksi mengantar korban, saksi sempat mengatakan kepada terdakwa “Mang biarlah aku ajo yang ambil ikannya mang” dan dijawab oleh terdakwa “Biarlah Kia yang mengambilnya, biar belajar berani” dan posisi terdakwa pada saat itu sedang berdiri tegak dipinggir kolam sambil melihat kedalam kolam, kemudian saksi mengantar korban sampai kepematang kolam.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya.
Bahwa terdakwa tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.
Saksi ENNY SUSILAWATI Als ENNY Binti ABDULLAH EFENDI (Alm), telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan adalah saksi korban WAQIAH AZ ZAHRA Binti BAMBANG dan yang melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah terdakwa.
bahwa benar saksi mengetahui bahwa korban telah menjadi korban pencabulan tersebut dari cerita saksi korban sendiri.
Bawha benar saksi mengetahui hal tersebut pada tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 08.30 Wib, saksi mendapat telpon dari saksi DIANA yang berkata kepada saksi “li, kito ke puskesmas, aku ditelpon kek dokter disuruh kesitu, ado masalah KIA dikit” kemudian saksi menjawab “iyo”, setelah itu saksi langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud saksi DIANA tersebut, dan saksi bersama dengan saksi DIANA masuk keruangan dokter, lalu dokter berkata “cobalah bujuk KIA, KIA itu bukan jatuh, tapi ada benda tumpul yang masuk”, dikarenakan saksi korban KIA mengaku kepada dokter tersebut bahwa korban jatuh. Setelah itu saksi bersama dengan saksi DIANA pulang kerumah orang tua saksi di Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, disana barulah saksi dan saksi DIANA membujuk korban untuk berkata yang sebenarnya, setelah beberapa lama setelah di bujuk, barulah korban berkata yang sebenarnya bahwa korban sudah dicabuli oleh terdakwa dengan cara memasukkan jari terdakwa kedalam alat kemaluan korban .
Bahwa benar setelah mengetahui hal tersebut sekira pukul 17.30 Wib, saksi dan saksi DIANA kembali membawa korban kedokter Juen untuk memeriksakan keadaan korban, setelah diperiksa oleh dr. JUEN keterangannya masih sama dengan keterangan yang di berikan dokter di Puskesmas bahwa alat kemaluan korban ada benda tumpul yang sudah masuk kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Bahwa benar saksi belum pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi bertemu dengan terdakwa pada saat terdakwa berada di Polsek Ujan Mas.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bahwa korban sering bermain dengan terdakwa, dikarenakan korban tidak pernah bercerita kepada saksi dan saksi baru mendengar kata BONG (terdakwa HALIDIN) pada saat korban bercerita tentang dirinya telah dicabuli oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya Bahwa terdakwa tidak menyetubuhi korban, dan Saksi tetap pada keterangannya.
4. Saksi ZAIDATUL WATI Als GADIS Binti AHMAD SUHAIMI (Alm), telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar yang menjadi korban dalam pristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah korban WAQIAH AZ ZAHRA Binti BAMBANG dan yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah terdakwa .
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan terdakwa mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib, korban dijemput dari rumah saksi oleh orang tuanya yang bernama saksi ALI dan pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib, saksi menjemput korban di pondok saksi KURNIA dan pada saat itulah Saksi melihat perubahan pada diri korban.
- Bahwa benar perubahan yang saksi lihat pada saat bertemu dengan Korban adalah korban yang biasanya ceria apabila bertemu dengan saksi, tiba-tiba murung dan lesu sehingga saksi merasakan perubahan yang sangat drastis dari korban tersebut.
- Bahwa benar sesampainya di pondok saksi KRNIA, saksi makan dan sekira pukul 15.00 Wib saksi dan korban pulang dan dikarenakan tidak ada ojek sehingga saksi KURNIA memanggil terdakwa untuk mengantarkan saksi dan korban sampai ke simpang PLTA dengan menggunakan motornya.
- Bahwa benar sesampainya di rumah saksi korban lesu dan lemas, lalu sekira pukul 19.00 wib, korban ingin kencing sehingga saksi mengantarkan korban ke kamar mandi, namun korban mengalami kesakitan saat buang air kecil dan setelah saksi membersihkan alat kemaluan korban, saksi membawa korban keatas tempat tidur dan melihat alat kemaluan korban dengan menggunakan alat bantu senter dan saksi terkejut melihat alat kemaluan korban mengalami luka lecet, sehingga saksi memanggil saksi DIANA untuk memastikan kembali alat kemaluan korban.
- Bahwa benar setelah saksi mengetahui alat kemaluan korban mengalami luka lecet, saksi tidak melakukan apa-apa cuma mengelus korban sampai tertidur dan keesokan harinya pada saat korban ingin kencing lagi, korban mengalami kesakitan lagi sehingga saksi membawa korban kepuskesmas tunas harapan dan petugas menyampaikan bahwa korban tersebut mengalami luka / lecet pada bagian alat kemaluannya.
- Bahwa benar setelah korban pulang dari puskesmas tersebut pada malam harinya korban mengalami demam tinggi dan keadaannya masih lemah dan keesokan harinya pada saat korban mau buang air besar saksi melihat ada noda darah di celana yang korban pakai kemudian saksi mencuci celana tersebut.
- Bahwa benar pada saat kejadian tersebut korban mengenakan kaos dalam warna putih dan celana kolor pendek sebatas lutut warna merah putih bergaris, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian baju seperti jaket berwarna kuning dan celana dasar panjang warna merah.
- Bahwa benar pada saat korban pulang, saksi sudah terlebih dahulu menggantikan dan memandikan korban karena melihat kondisi korban yang kotor.
- Bahwa benar pada saat saksi memmandikan korban, keadaan badan korban, tangan dan kakinya kotor terkena tanah, dan pakaian yang kotor tersebut saksi masukkan ke kantong plastik dan dibawa pulang ke rumah saksi.
- Bahwa benar celana kotor merah bergaris putih tersebut belum pernah dicuci, sedangkan kaos dalam tersebut sudah saksi cuci.
- Bahwa benar setelah mendapati noda darah pada celana korban tersebut, saksi langsung menyimpan celana tersebut dan menyerahkannya kepihak kepolisian.
- Bahwa benar korban dijemput oleh saksi ALI pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 15.00 Wib dan sebelum dijemput oleh saksi ALI, korban tidak ada mengeluhkan rasa sakit.
- Bahwa benar korban tinggal bersama saksi di Kel. Dusun Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong bersama dengan saksi DIANA.
- Bahwa benar selain saksi tidak ada orang lain yang sering mengasuh korban, dan hingga saat ini korban dekat dengan saksi.
- Bahwa benar pada saat saksi sampai dipondok tidak ada orang lain di lingkungan tersebut selain terdakwa, saksi. KURNIA, saksi WAQIAH.
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban karena diberitahukan oleh korban.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya
Bahwa terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap korban dan Saksi tetap pada keterangannya.
5. Saksi DIANA EKA WATI S.pdi Binti ABDULLAH EFENDI (Alm), telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa benar yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan adalah terdakwa dan yang menjadi korban adalah WAQIAH AZ ZAHRA Binti Bambang.
- Bahwa benar korban dicabuli dan disetubuhi pada tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 09.30 Wib di Kel Ujan Mas Atas Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang.
- Bahwa benar saksi mengetahui kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut dari cerita saksi korban sendiri yang langsung bercerita kepada saksi, dimana awalnya saksi korban kesakitan saat buang air kecil pada hari minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 19.30 Wib, lalu keesokan harinya pada tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib korban dibawa oleh neneknya saksi ZAIDATUL ke puskesmas Tunas Harapan di Curup Utara namun sekira pukul 10. 00 Wib saksi mendapat telpon dari dr. Fitri dan menyuruh datang untuk menerima penjelasan dari dokter tersebut kemudian dr. Fitri menjelaskan bahwa telah ada benda tumpul yang masuk kedalam alat kemaluan korban, setelah itu saksi membawa korban kembali ke dr. JUEN di perumnas Kab. Rejang Lebong dan hasilnya sama dengan yang dijelaskan oleh dr. FITRI sehingga sepulang dari dr. Juen saksi langsung membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya, lalu korban akhirnya mau mengatakan yang sebenarnya bahwa korban telah ada dicabuli oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban serta menggoyangkan jarinya tersebut dan sebelum membuka celana korban, terdakwa juga menjanjikan untuk memberikan uang kepada korban.
- Bahwa benar saksi tidak melihat langsung korban kasakitan pada saat buang air besar dan air kecil namun ibu saksi curiga korban selalu kesakitan pada saat buang air kecil dan air besar, sehingga ibu saksi memanggil saksi untuk melihat kejanggalan tersebut dan saksi datang dengan senter dan membuka celana korban, setelah itu saksi melihat kemaluan korban dengan menggunakan senter dan saksi melihat bibir kemaluan korban membengkak dan nampak kemerahan.
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa pondok terdakwa berdekatan dengan pondok saksi KURNIA dikarenakan saksi sudah 2 (dua) kali kesana.
- Bahwa benar disekitaran pondok saksi KURNIA sangat sepi dan hanya ada 2 (dua) pondok disana yaitu pondok saksi KURNIA dan terdakwa dan disana juga tertutup banyak pohon kopi.
- Bahwa benar akibat yang dialami oleh korban adalah selaput daranya sudah tidak utuh lagi dan mengalami trauma psikis.
- Bahwa benar trauma psikis yang dialami oleh korban tersebut berupa korban menjadi murung dan pendiam, saksi korban juga mengatakan bahwa tidak ada orang yang menyetubuhi atau mencabuli korban selain terdakwa.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya. bahwa terdakwa tidak menyetubuhi korban dan Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi MUHAMMAD ALI Als ALI Bin MURSALIN, telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa da nada hubungan keluarga.
Bahwa benar yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan adalah kyorban WAQIAh dan yang melakukan pencabulan dan persetubuhan adalah terdakwa HALIDIN als LIDIN Bin GALIA (Alm).
Bahwa benar saksi mengetahui korban telah menjadi korban pencabulan tersebut pada tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib.
Bahwa benar saksi sudah lama mengenal terdawka yang adalah suami dari bibik saksi.
Bahwa benar korban dicabuli dan disetubuhi pada tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 09.30 Wib di Kel. Ujan Mas Atas Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang.
Bawha benar korban merupakan anak tiri dari saksi, dan setiap hari libur korban dijemput oleh Saksi untuk menginap di pondok saksi dan disana ada istri saksi yaitu saksi KURNIA dan anak saksi yaitu ILHAM.
Bahwa benar saksi terakhir kali menjemput korban pada tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib dan sebelumnya saksi memang sudah pernah menjemput korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa benar pada saat korban dijemput oleh saksi, keadaan korban masih dalam keadaan yang biasanya masih dalam keadaan ceria dan gembira, kemudian saksi langsung membawanya ke kebun dan tidak singgah di suatu tempat.
Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2016, saksi sempat bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa sempat menegur korban dengan berkata “kebun kau cung?” kemudian saksi dan korban langsung menuju pondok saksi.
Bahwa benar hubungan saksi dan terdakwa selama ini baik-baik saja dan terdakwa sangat baik kepada keluarga saksi.
Bahwa benar pada hari itu saksi pergi ke arah tasikmalaya untuk mencari buah pinang dan pada hari itu saksi pergi pada pukul 07.00 Wib dan kembali pada pukul 16.00 Wib.
Bahwa benar pada saat saksi pulang dari mencari buah pinang, saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang memasak gula aren di pondoknya.
Bahwa benar pakaian yaang dipakai oleh terdakwa pada saat itu adalah baju kaos lengan panjang warna biru tua dan celana dasar panjang seperti warna merah kecoklatan dan topi berwarna hitam.
Bahwa benar terdakwa tidak menginap di kebun tetapi datang pada pagi hari dan pulang pada sore hari.
Bahwa benar pada saat saksi meninggalkan anak dan istri saksi di pondok tersebut tidak ada orang lain disekitaran pondok tersebut.
Bahwa benar pada hari minggu saat korban saksi tinggalkan, keadaan korban masih dalam keadaan sehat dan ceria.
Atas keterangan saksi ini terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya., bahwa terdakwa tidak menyetubuhi korban dan Saksi tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 10.30 Wib di pematang kolam ikan milik terdakwa yang berada tidak jauh dari pondok korban.
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yaitu dengan cara pada saat korban baru mengambil satu ekor ikan yang agak mati, di tempat yang agak dalam korban agak takut sehingga tersangka turun ke dalam kolam juga dan pada saat korban mau naik ke pemataang kolam, terdakwa memasukkan jari tengahnya kedalam alat kemaluan korban lalu setelah itu tersangka langsung pergi untuk menyadap aren.
Bahwa benar selain di pematang kolam terdakwa tidak ada melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban hanya 1 (satu) kali saja.
Benar terdakwa melakukan pencabulan pada saat itu dikarenakan saksi khilaf.
Bahwa benar saat terdakwa khilaf dan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan korban, ibu korban yaitu saksi KURNIA berada diatas pematang kolam tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna putih merah bergaris.
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau.
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan AON warna putih merk CREATIVE SPORT.
1 (satu) lembar celana dalam warna merah.
1 (satu) lembar celana panjang warna merah kecoklatan merk NEW JOYA.
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 09.30 Wib di Kel. Ujan Mas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang yang dilakukan oleh terdakwa Halidin terhadap saksi korban WAQIAH.
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut terdakwa memanggil korban ke kolam di kebun terdakwa dengan berkata “kia, sini ada ikan mati” setelah itu korban langsung pergi menuju kolam tersebut dengan diantar oleh ibu korban yaitu saksi KURNIA.
Bahwa benar setelah korban diantar oleh ibu korban yaitu saksi KURNIA tiba-tiba ada suara tangisan adik korban yang bernama ILHAM yang berasal dari pondok orang tua korban sehingga ibu korban kembali ke pondok dan meninggalkan korban dengan terdakwa hanya berdua saja kemudian korban mengambil ikan mati sebanyak 4 (empat) ekor dari dalam kolam ikan dan pada saat korban mau naik kepematang kolam, terdakwa langsung menangkap korban dari belakang dan menurunkan celana yang dipakai oleh korban sampai sebatas paha, setelah itu terdakwa langsung memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban cukup lama kemudian terdakwa memakaikan celana korban.
Bahwa benar pada saat korban dicabuli oleh terdakwa dipematang kolam tersebut, posisi badan korban menghadap pematang dan menungging sambil berdiri sedangkan posisi terakwa berdiri dibelakang korban kemudian terdakwa menurunkan celana korban sampai sebatas paha dan korban merasakan ada sesuatu yang keras yang berusaha masuk kedalam alat kemaluan korban.
Bahwa benar terdakwa berkata “KIA, Bong mau buang air besar di kebun kopi, ikut BONG, BONG takut hantu” kemudian korban mengikuti terdakwa yang menarik tangan korban memasuki kebun kopi dan di dalam kebun kopi tersebut terdakwa mendudukkan korban dan terdakwa berkata kepada korban “jangan cerita sama siapa-siapa, nanti BONG ditangkap Polisi”, lalu korban hanya diam saja kemudian terdakwa langsung membuka seluruh celana yang dipakai oleh korban dan terdakwa langsung memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban dan menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan korban, setelah itu terdakwa merebahkan badan korban dan menutup mata korban dengan menggunakan tangannya, tak lama kemudian korban merasakan ada sesuatu yang keras yang masuk kedalam alat kemaluan korban, pada saat itu korban merasakan kesakitan namun korban hanya diam saja dikarenakan mulut korban ditutup oleh terdakwa, tak lama kemudian korban merasakan benda keras tersebut keluar dari alat kemaluan korban setelah itu terdakwa mengangkat badan korban hingga badan korban berdiri lalu terdakwa memakaikan celana korban dan memakai celananya juga kemudian terdakwa menyuruh korban pulang kepondoknya.
Bahwa benar yang masuk kedalam alat kemaluan korban adalah kayu dan korban mengetahui itu kayu karena diberitahukan oleh terdakwa yang menutup mata korban ketika memasukkan kayu tersebut kedalam alat kemaluan korban.
Bahwa benar selain dikebun kopi terdakwa juga memasukan kayu kedalam kemaluan korban di kandang ayam dekat pondok terdakwa yang berada berdekatan dengan pondok orang tua korban.
Bahwa benar setelah korban dicabuli dan disetubuhi, terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang seraya berkata “nanti BONG kasih duit”.
Bahwa benar setelah mencabuli dan menyetubuhi korban, terdakwa mengatakan “Kia jangan ngomong sama orang lain, nanti bong ditangkap polisi, kalo ada orang bertanya kamu ngomong kalau terjatuh dikolam”.
Bahwa benar setelah dicabuli dan disetubuhi, alat kemaluan korban mengeluarkan darah dan menempel pada celana pendek yang korban pakai pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif maka kami akan memilih salah satu bentuk dakwaan untuk dibuktikan yakni Dakwaan KESATU yaitu melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang.
Yang dengan sengaja.
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 Unsur “Setiap orang”:
Bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum pidana, yang kepadanya dapat dimintai pertanggungan jawaban pidana baik jasmani maupun rohani menurut hukum dan tidak adanya alasan pemaaf atau pun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan sudah sepatutnya terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu. Dalam perkara ini yang dijadikan terdakwa adalah HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) dengan segala identitasnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara tidak ada hal-hal yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sehingga unsur ini dapat dipenuhi.
Ad. 2. Unsur “Yang dengan sengaja”:
Bahwa unsur dengan sengaja dalam hal ini berarti kehendak yang disadari, yang dilakukan untuk melakukan kejahatan tertentu dan didalam ilmu hukum pidana dikenal ada tiga jenis teori kesengajaan yaitu sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang kepastian dan sengaja dengan kemungkinan sekali terjadi.
Berdasarkan keterangan saksi korban WAQIAH AZ ZAHRA bahwa persetubuhan dilakukan oleh terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) dengan sengaja dan dengan sadar.
Ad. 3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” :
Bahwa, menurut R. Sugandhi, SH dalam bukunya “KUHP dan Penjelasannya” hal 300,”..bahwa menurut hukum baru dapat dikatakan “Persetubuhan” apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam lubang kemaluan wanita sedemikian rupa.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi korban WAQIAH AZ ZAHRA bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira jam 09.30 Wib di kebun tersangka di Kel. Ujan Mas Kab. Kepahiang, terdakwa memanggil korban menuju ke kolam di kebun terdakwa dengan berkata “kia, sini ada ikan mati” setelah itu korban langsung pergi menuju kolam tersebut dengan diantar oleh ibu korban saksi Kurnia, pada saat mengantar korban tersebut tiba-tiba ada suara tangisan adik korban yang berasal dari pondok sehingga saksi Kurnia kembali ke pondok dan meninggalkan korban dengan terdakwa hanya berdua saja kemudian korban mengambil ikan mati dari dalam kolam ikan dan pada saat korban mau naik kepematang kolam, tiba-tiba terdakwa langsung menangkap korban dari belakang dan menurunkan celana yang dipakai oleh korban sampai sebatas paha, setelah itu terdakwa memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban cukup lama, terdakwa juga menurunkan celana terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban tetapi karena susah kemudian terdakwa memakaikan celana korban dan celana terdakwa lalu terdakwa berkata “Kia, Bong mau Buang Air Besar di kebun kopi, ikut Bong, Bong takut hantu”, kemudian mendengar perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban mengikuti terdakwa dan menarik tangan korban memasuki kebun kopi, di dalam kebun kopi tersebut terdakwa bukannya pergi buang air besar tetapi malah mendudukkan korban dan berkata kepada korban “jangan cerita sama siapa-siapa, nanti Bong ditangkap Polisi”, mendengar hal itu korban diam saja kemudian terdakwa langsung membuka seluruh celana yang dipakai korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban serta menggoyangkan jarinya di dalam alat kemaluan korban, setelah itu terdakwa merebahkan badan korban lalu terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa menutup mata korban, tak lama kemudian korban merasakan ada sesuatu yang keras yang masuk kedalam alat kemaluan korban, pada saat itu korban merasakan kesakitan, tak lama kemudian korban merasakan benda keras keluar dari alat kemaluan korban, dan korban mengetahui yang masuk kedalam alat kemaluannya adalah kayu karena diberitahu oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mengangkat badan korban hingga korban berdiri lalu terdakwa memakaikan celana korban dan memakai celana terdakwa, setelah itu terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang dan berkata “nanti Bong kasih duit” kemudian menyuruh korban pulang kepondoknya lalu korban pergi dan duduk dipinggir kolam sambil menangis karena takut
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti bahwa benar terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengannya sehingga saksi korban mengalami robek baru pada selaput dara pada arah jam sepuluh, sebelas. Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 83/RSUD/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adi Cahya Kumara, dokter pemeriksa di RSUD Curup dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan usia lima tahun, dari hasil pemeriksaan didapati selaput dara sudah tidak utuh lagi yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa HALIDIN Als LIDIN Bin GALIA (Alm) telah terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan sudah sepatutnya terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna putih merah bergaris, 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau. dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan AON warna putih merk CREATIVE SPORT, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah, 1 (satu) lembar celana panjang warna merah kecoklatan merk NEW JOYA, dirampas untuk dimusnahkan..
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam pada korban atau keluarga korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa Halidin Als Lidin Bin Galia (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih;
1 (satu) lembar ceana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada pemiliknya Waqiah Az Zahra Als Qia Binti Bambang;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan AON warna putih merk Creative Sport;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang warna merah kecoklatan merk New Joya;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016, oleh NURJUSNI, SH., Hakim Ketua, YULIA MARHAENA, SH.,dan YONGKI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SEPPI TRIANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh RINDA ADIDA SIHOTANG SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Yulia Marhaena,SH. Nurjusni,SH.
Yongki,SH.
Panitera Pengganti
Seppi Triani,SH.