29/Pid.Sus/2014/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARULIAN SABAR SIAHAAN Als. SABAR
Menyatakan Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN ALS. SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 34 “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| N a m a | : | PARULIAN SABAR SIAHAAN Als. SABAR. --------------- |
| Tempat lahir | : | Bombongan Pematang Siantar. -------------------------------------- |
| Umur / Tgl lahir | : | 45 Tahun/08 Juli 1968. ----------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. ----------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. --------------------------------------------------------------- |
| Alamat | : | Kampung Lembah Harapan RT.003 RW.006 Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. --------------------------------------- |
| Agama | : | Kristen. ------------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Karyawan PT. PANIN. ----------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat). ---------------------------------------------------------- |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: --------------------------
Penyidik tertanggal 24 Desember 2013 Nomor: SPP.Han/66/XII/2013/ Reskrim, sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 12 Januari 2014; -------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Januari 2014 Nomor: PRINT-40/N.10.12/Epp.2/01/2014, sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d tanggal 21 Pebruari 2014; ---------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 14 Pebruari 2014 Nomor: PRINT-111/N.10.12/ Ep.2/02/2014, sejak tanggal 14 Pebruari 2014 s/d tanggal 05 Maret 2014; ---------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 20 Pebruari 2014 Nomor: 29/Pid.Sus/2014/PN.TBK., sejak tanggal 20 Pebruari 2014 s/d tanggal 21 Maret 2014; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 20 Maret 2014 Nomor: 29/Pid.Sus/2014/PN.TBK, sejak tanggal 22 Maret 2014 s/d tanggal 21 Mei 2014; -----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 19 Mei 2014 Nomor: 460/Pen.Pid/2014/PTR, sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014. ---------------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama DP. AGUS ROSITA, SH. Advokat/Pengacara dan RIDWAN, SH. Asisten Advokat/Pengacara pada Law Office “DP. AGUS ROSITA, SH. & PARTNERS” yang beralamat di Batu Lipai No.36 RT.01 RW.10 Kel. Baran Kec. Meral Kab. Karimun, berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim Ketua Majelis Nomor 29/Pen.Pid/2014/PN Tbk tanggal 05 Maret 2014; --------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
---------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 29/Pen.Pid.Sus/2014/PN Tbk tanggal 20 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------
---------Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Tbk tanggal 20 Pebruari 2014 tentang Penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; -----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa; -------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 08 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut: ---------------------------
Menyatakan terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als SABAR bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als SABAR dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; -------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone merek Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
---------Telah didengar pula Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 08 Mei 2014, pada pokoknya memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kiranya berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut: -------------
PRIMAIR: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa; -------------------------------------
Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memberikan Putusan yang seringan-ringannya; -------------------------------------------
SUBSIDAIR: ------------------------------------------------------------------------------------------
---------Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. ---------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya. Selain itu, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya yang disampaikan secara lisan pula menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDM-11/TBK/Ep.2/02/2014 tertanggal 14 Februari 2014 adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
PERTAMA: -------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als SABAR pada sekitar bulan Juli tahun 2012 s/d bulan Oktober 2013 bertempat di Kampung Lembah Harapan RT. 003 RW. 006 Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
---------Awalnya sekitar bulan Juli 2012, saksi EVITA sedang menonton TV di rumah terdakwa, lalu terdakwa memegang pundak saksi EVITA yang masih berusia 14 (empat belas) tahun oleh terdakwa dan saksi EVITA menjerit dengan mengatakan “awas! Jangan pegang saya”, dijawab oleh terdakwa “diam aja kau, awas kau kalau kasih tau”, lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam baju saksi EVITA dan meremas-remas payudara saksi EVITA, setelah itu terdakwa juga memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi EVITA dan memegang serta memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi EVITA, kemudian saksi EVITA mengatakan “awas lah saya mau pulang”, dan terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi EVITA dengan mengatakan “awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu saya bunuh kau”. -------
---------Beberapa hari kemudian, ketika hari sudah gelap sekitar jam 19.00 wib saksi EVITA hendak pergi ke warung disekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumah saksi EVITA, tiba-tiba terdakwa memegang tangan saksi EVITA dan mengatakan “ayoklah sebentar”, lalu tangan saksi EVITA ditarik oleh terdakwa dan saksi EVITA berusaha untuk melepaskan tarikan tangan terdakwa dengan cara berteriak tetapi mulut saksi EVITA ditutup dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi EVITA, lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi EVITA selama sekitar 2 (dua) menit, kemudian batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar lubang kemaluan saksi EVITA, setelah itu terdakwa memberi saksi EVITA 1 (satu) unit handphone merek Sonyericson warna silver dengan les warna hitam. ----------------------------------------------
---------Dan pada suatu hari terdakwa juga menyuruh saksi EVITA untuk melakukan persetubuhan dengan bapak tiri saksi EVITA yaitu saksi MARIHOT MARBUN dengan mengatakan “ganggulah bapakmu itu”,dijawab oleh saksi EVITA “ganggu macam mana”, terdakwa mengatakan “godain bapakmu”, dan saksi EVITA menolak permintaan terdakwa tetapi terdakwa mengancam saksi EVITA dengan mengatakan “awas kau kalau tak godain bapakmu, kau terima akibatnya nanti”. --------------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No.:65/Visum-RSUD/XII/ 2013 pada tanggal 28 Desember 2013, pada tanggal 27 Desember 2013 pukul 10.42 wib, telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh dr.Heri Ismena,SpOG dokter spesialis Obstertri dan Ginekologi RSUD Kabupaten Karimun telah memeriksa EVITA PARON SINAGA dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang korban tindak pencabulan perempuan berumur empat belas tahun, pada pemeriksaan tampak luka robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi jam 1, 3, 5, 7, 9 dan 11, tidak ditemukan darah dan bengkak. -----------------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor: 0237/SKL/1999 tanggal 30 Juli 1999 dan Kartu Keluarga Nomor: 2102032901080056 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2008, menerangkan bahwa di Medan pada tanggal 29 Juli 1999 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama EVITA PARON SINAGA anak perempuan dari HOTMIAN SITUMORANG, dengan adanya surat keterangan tersebut maka korban EVITA PARON SINAGA berumur 14 tahun dan masih bersekolah kelas 2 SMP. ------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -----------
------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------
KEDUA: -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als SABAR pada sekitar bulan Juli tahun 2012 s/d bulan Oktober 2013 bertempat di Kampung Lembah Harapan RT. 003 RW. 006 Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
---------Awalnya sekitar bulan Juli 2012, saksi EVITA sedang menonton TV di rumah terdakwa, lalu terdakwa memegang pundak saksi EVITA yang masih berusia 14 (empat belas) tahun oleh terdakwa dan saksi EVITA menjerit dengan mengatakan “awas! Jangan pegang saya”, dijawab oleh terdakwa “diam aja kau, awas kau kalau kasih tau”, lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam baju saksi EVITA dan meremas-remas payudara saksi EVITA, setelah itu terdakwa juga memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi EVITA dan memegang serta memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi EVITA, kemudian saksi EVITA mengatakan “awas lah saya mau pulang”, dan terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi EVITA dengan mengatakan “awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu saya bunuh kau”. -------
---------Beberapa hari kemudian, ketika hari sudah gelap sekitar jam 19.00 wib saksi EVITA hendak pergi ke warung disekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumah saksi EVITA, tiba-tiba terdakwa memegang tangan saksi EVITA dan mengatakan “ayoklah sebentar”, lalu tangan saksi EVITA ditarik oleh terdakwa dan saksi EVITA berusaha untuk melepaskan tarikan tangan terdakwa dengan cara berteriak tetapi mulut saksi EVITA ditutup dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi EVITA, lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi EVITA selama sekitar 2 (dua) menit, kemudian batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar lubang kemaluan saksi EVITA, setelah itu terdakwa memberi saksi EVITA 1 (satu) unit handphone merek Sonyericson warna silver dengan les warna hitam. ----------------------------------------------
---------Dan pada suatu hari terdakwa juga menyuruh saksi EVITA untuk melakukan persetubuhan dengan bapak tiri saksi EVITA yaitu saksi MARIHOT MARBUN dengan mengatakan “ganggu lah bapak mu itu”,dijawab oleh saksi EVITA “ganggu macam mana”, terdakwa mengatakan “godain bapakmu”, dan saksi EVITA menolak permintaan terdakwa tetapi terdakwa mengancam saksi EVITA dengan mengatakan “awas kau kalau tak godain bapakmu, kau terima akibatnya nanti”. --------------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No.:65/Visum-RSUD/XII/ 2013 pada tanggal 28 Desember 2013, pada tanggal 27 Desember 2013 pukul 10.42 wib, telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh dr.Heri Ismena,SpOG dokter spesialis Obstertri dan Ginekologi RSUD Kabupaten Karimun telah memeriksa EVITA PARON SINAGA dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang korban tindak pencabulan perempuan berumur empat belas tahun, pada pemeriksaan tampak luka robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi jam 1, 3, 5, 7, 9 dan 11, tidak ditemukan darah dan bengkak. -----------------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor: 0237/SKL/1999 tanggal 30 Juli 1999 dan Kartu Keluarga Nomor: 2102032901080056 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2008, menerangkan bahwa di Medan pada tanggal 29 Juli 1999 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama EVITA PARON SINAGA anak perempuan dari HOTMIAN SITUMORANG, dengan adanya surat keterangan tersebut maka korban EVITA PARON SINAGA berumur 14 tahun dan masih bersekolah kelas 2 SMP. ------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menerangkan sudah mengerti akan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); --------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan 1 (satu) orang saksi tanpa disumpah, mengingat usia saksi korban tersebut belum cukup untuk mengangkat sumpah, yakni: -----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi EVITA PARON SINAGA Als. EVITA, tanpa disumpah menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2013, tapi tepatnya bulan dan tanggal berapa saksi tidak ingat lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, kadang dirumah Terdakwa atau dirumah saksi atau dirumah kosong atau dilapangan yang terletak di Kampung Lembah Harapan RT. 003 RW. 006 Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun; --------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2012, saat itu saksi dan adik saksi numpang nonton TV dirumah Terdakwa, saat sedang menonton saksi melihat Terdakwa mengintip saksi dari balik kamarnya dan lantas memegang pundak saksi. Saksi langsung menjerit kemudian mengatakan “awas jangan pegang aku”, lalu dijawab Terdakwa “diam aja kau, awas kau kalau kasih tau”; -----------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang dan meremas payudara saksi, saksi menghindar namun Terdakwa mendatangi saksi kembali dan memasukkan tangan kanannya ke dalam baju saksi dan kembali meremas-remas payudara saksi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah meremas payudara saksi, Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi lalu memegang-megang kemaluan dan memasukkan jarinya serta mengorek-ngorek kemaluan saksi; ------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan “awas lah aku mau pulang”, lalu Terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi dan mengatakan ”awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu aku bunuh kau”; -----------------------------------
Bahwa kemudian saksi pulang dan tidak berani mengatakan kepada orang tua saksi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi disuruh oleh saksi Hotmian Situmorang ke warung dan saat saksi berjalan disekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumah saksi tersebut, tiba-tiba Terdakwa memegang tangan saksi sehingga saksi terkejut lalu Terdakwa mengatakan “ayoklah sebentar” seraya menarik dan membawa saksi ke lapangan bola; --------------------
Bahwa setibanya dilapangan bola, Terdakwa membuka celana maupun celana dalam saksi sehingga saat itu saksi dalam kondisi setengah telanjang, lalu Terdakwa membuka celana maupun celana dalamnya dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa selesai menyetubuhi saksi, saksi pun diberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan berkali-kali oleh Terdakwa, disaat rumah saksi dalam keadaan kosong, dimana bapak serta mamak saksi sedang tidak berada dirumah; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu Pertama dirumah Terdakwa, saat saksi menumpang menonton TV. Saat itu, Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam baju saksi dan meremas-remas payudara saksi, lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana dalam saksi lalu memegang kemaluan saksi dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan dengan mengorek-ngorek kemaluan saksi tersebut; ------------------------------------
Bahwa kejadian Kedua, dilapangan bola Terdakwa menarik tangan saksi dan membawa saksi kelapangan bola, saat itu saksi berusaha untuk melepaskan tarikan tangan Terdakwa dengan cara berteriak namun mulut saksi saat itu ditutup oleh Terdakwa dengan menggunakan tangannya dan Terdakwa membuka celana maupun celana dalam saksi, sehingga saat itu saksi dalam kondisi setengah telanjang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dimana saat itu saksi disuruh nungging dan Terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi dan Terdakwa menggoyang-goyang pantatnya sehingga batang kemaluan Terdakwa keluar masuk ke dalam kemaluan saksi selama sekitar 2 (dua) menit, lalu Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi dengan mengeluarkan cairan sperma diatas tanah; ------------------
Bahwa persetubuhan yang dilakukan dirumah Terdakwa maupun dirumah saksi selalu dilakukan dengan cara Terdakwa membuka celana maupun celana dalam saksi sampai setengah telanjang lalu Terdakwa membuka celana maupun celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa membaringkan saksi diatas tempat tidur dengan posisi tubuh saksi terlentang kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyang dengan posisi tubuh saksi terlentang, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar lubang kemaluan saksi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, saksi merasakan sakit dibagian kemaluan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya kenapa Terdakwa menyetubuhi saksi; ------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu, aku bunuh kau” setelah melakukan persetubuhan tersebut, karena Terdakwa takut seandainya persetubuhan tersebut diketahui oleh bapak dan mamak saksi; ----------------------
Bahwa setiap selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa selalu memberi saksi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) untuk uang jajan saksi; -------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi secara pasti sudah berapa kali Terdakwa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada saksi karena perbuatan tersebut sudah sering dilakukannya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saksi saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa adalah berusia 13 (tiga belas) tahun dan saksi masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP kelas 1; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam tersebut merupakan pemberian Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa, disaat Terdakwa ingin mengajak saksi melakukan persetubuhan dengan cara menelpon atau sms kepada saksi; -------------------------
Bahwa handphone tersebut juga diberikan oleh Terdakwa agar saksi mau melakukan persetubuhan dengan saksi Marihot Marbun (bapak tiri saksi); --------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: hanya sebagian yang dibenarkan, yaitu Terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga yang masih berusia dibawah umur. Akan tetapi, Terdakwa tidak ada melakukan pemaksaan dalam menyetubuhi atau mencabuli saksi Evita Paron Sinaga dan saksi Evita Paron Sinaga yang memaksa minta dibelikan handphone tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi HOTMIAN SITUMORANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2012 s/d Oktober 2013 saksi mengetahui kejadian persetubuhan terhadap anak kandung saksi (saksi Evita Paron Sinaga Als Evita) tersebut dilakukan di rumah saksi dan dilapangan bola yang berada di Kampung Lembah Harapan RT.003 RW.006 Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun dan pelakunya adalah Terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2009, karena Terdakwa merupakan tetangga sebelah rumah saksi; ------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2013, saksi mendapati saksi Evita Paron Sinaga menggunakan Handphone merk Sony Ericson warna silver dengan les warna hitam; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi tanyakan darimana saksi Evita Paron Sinaga mendapat Handphone tersebut, karena saksi tidak pernah memberikan maupun mengijinkan anak saksi tersebut menggunakan Handphone karena masih sekolah, namun saksi Evita Paron Sinaga terus mengelak; ----------------------------
Bahwa setelah saksi desak darimana mendapat Handphone tersebut, akhirnya saksi Evita Paron Sinaga mengatakan bahwa ia mendapat handphone dari Terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi; ----------------------------
Bahwa saat itu saksi curiga mengapa Terdakwa memberikan handphone tersebut kepada anak saksi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi desak terus, maka saksi Evita Paron Sinaga menceritakan bahwa Handphone tersebut digunakan untuk komunikasi antara saksi Evita Paron Sinaga dengan Terdakwa dan selama ini saksi Evita Paron Sinaga sudah disetubuhi oleh Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan anak saksi (saksi Evita Paron Sinaga), sebelum menyetubuinya Terdakwa ada mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak mu, kalau kau kasih tahu aku bunuh kalian semua, kemudian kalau masuk penjara semua akan masuk penjara termasuk kau, mamak mu, bapak mu semua masuk penjara”; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, lalu Terdakwa memberikan saksi Evita Paron Sinaga uang sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dan juga 1 (satu) unit Handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam; -------
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan anak saksi, Terdakwa selalu uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) kepada saksi Evita Paron Sinaga sebagai uang jajan dan sebagai uang tutup mulut; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam kepada saksi Evita Paron Sinaga adalah untuk berkomunikasi dengan anak saksi guna mengetahui keberadaan saksi dengan suami saksi sehingga Terdakwa bisa leluasa melakukan persetubuhan dengan anak saksi tersebut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan anak saksi memiliki kode atau sandi tersebut ada angka 15 dan 25 yang artinya apabila lewat setiap tanggal 25 anak saksi belum haid (menstruasi) maka anak saksi disuruh bersetubuh dengan bapak tirinya (saksi Marihot), tapi jika selesai haid barulah Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan anak saksi, hal tersebut dilakukan secara berulang kali; ----------------------
Bahwa saksi mengetahui kode atau sandi tersebut karena ada di Handphone anak saksi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan anak saksi, ia telah disetubuhi oleh Terdakwa sudah sebanyak 20 s/d 30 kali; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saksi Evita Paron Sinaga saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa adalah berusia 13 (tiga belas) tahun, saat itu anak saksi masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP kelas 1; -------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut adalah anak saksi menjadi sering termenung dan malas untuk mengerjakan pekerjaan rumah serta sering melawan kepada saksi; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: hanya sebagian yang dibenarkan yaitu Terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga yang masih berusia dibawah umur. Akan tetapi, Terdakwa tidak ada melakukan pemaksaan dalam menyetubuhi atau mencabuli saksi Evita Paron Sinaga dan saksi Evita Paron Sinaga yang memaksa minta dibelikan handphone tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi MINAR SILALAHI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: -------
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi dan kami menikah sejak tahun 1990; --------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut namun saksi baru mengetahuinya setelah suami saksi (Terdakwa) ditangkap oleh pihak kepolisian; --------------------
Bahwa saksi Marihot Marbun adalah tetangga sebelah rumah saksi; ----------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana terjadinya persetubuhan tersebut; ------
Bahwa yang saksi ketahui adalah bapak tiri saksi Evita Paron Sinaga yaitu saksi Marihot Marbun dan suami saksi sendiri yaitu Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Evita Paron Sinaga berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah sdri. Br. PURBA datang kerumah saksi dan menanyakan saksi apakah saksi tahu dimana saksi Evita Paron Sinaga dipindahkan dan saksi katakan saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa usia saksi Evita Paron Sinaga saat terjadinya persetubuhan tersebut namun yang saksi ketahui bahwa saat itu saksi Evita Paron Sinaga masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP; ---------------------------
Bahwa setelah saksi mendengar pengakuan Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Evita Paron Sinaga maka saksi menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan suami saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi ROSINDA SINAGA Als. SINDA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Evita Paron Sinaga adalah keponakan saksi; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana terjadinya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui dari keterangan saksi Evita Paron Sinaga bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut yaitu bapak tirinya saksi Marihot Marbun dan Terdakwa; -----------------------------
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh istri marga SINAGA yaitu sdri. Br. PURBA yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi Evita Paron Sinaga, saat itu sdri Br. PURBA mengatakan kepada saksi “apakah saksi mengetahui bahwa saksi Evita Paron Sinaga telah pindah ke Medan?”, lalu saksi katakan bahwa “saksi tidak tahu”; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi coba kroscek dimana saksi Evita Paron Sinaga dan ternyata benar saat itu saksi Evita Paron Sinaga telah pindah sekolah ke Medan;--
Bahwa beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan sdri. Br. PURBA, saat itu bercerita kepada saksi mengatakan “dimanapun EVITA berada saat ini coba di visum kerumah sakit untuk mengetahui apakah EVITA masih perawan atau tidak”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar hal tersebut, saksi langsung menceritakan hal itu ke suami saksi dan suami saksi menghubungi keluarga yang berada di Medan dan menurut keterangan saksi Evita Paron Sinaga saat itu bahwa ia sudah dirusak (disetubuhi) oleh bapak tirinya (saksi Marihot Marbun) dan tetangganya yaitu Terdakwa; ------
Bahwa atas pengakuan saksi Evita Paron Sinaga tersebut, maka kami melaporkan kepada pihak kepolisian; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi Evita Paron Sinaga dengan Terdakwa merupakan tetangga dan tidak memiliki hubungan keluarga; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu penyebab saksi Marihot Marbun maupun Terdakwa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa usia saksi Evita Paron Sinaga saat terjadinya persetubuhan tersebut namun yang saksi ketahui bahwa saat itu saksi Evita Paron Sinaga masih duduk dibangku sekolah; -------------------------------------------
Bahwa sejak bapak kandung saksi Evita Paron Sinaga meninggal dunia, saksi Evita Paron Sinaga tinggal dan diurus oleh ibunya saksi Hotmian Situmorang; ---
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi MARIHOT MARBUN Als. MARBUN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Oktober 2013 setelah diberitahu oleh istri saksi (saksi Hotmian Situmorang) bahwa anak tiri saksi (saksi Evita Paron Sinaga) bersetubuh dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Bahwa istri saksi mengetahui persetubuhan tersebut setelah melihat saksi Evita Paron Sinaga menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam dan karena curiga istri saksi mendesak dan setelah itu dikatakan darimana mendapat handphone tersebut akhirnya saksi Evita Paron Sinaga mengatakan bahwa ia mendapat handphone dari Terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi; ------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi berfikir kenapa Terdakwa memberikan handphone kepada saksi Evita Paron Sinaga, lalu saksi Evita Paron Sinaga menceritakan bahwa handphone tersebut digunakan untuk komunikasi saksi Evita Paron Sinaga dengan Terdakwa dan terkejutnya saksi bahwa selama ini anak saksi sudah beberapa kali disetubuhi oleh Terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa setiap saksi maupun istri saksi tidak berada dirumah, Terdakwa mengajak bersetubuh selalu mengetuk pintu belakang (dapur) rumah lalu mengajak bersetubuh disemak-semak dan dirumah kosong yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal saksi; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan anak tiri saksi (saksi Evita Paron Sinaga) memiliki kode atau sandi tersebut ada angka 15 dan 25 yang artinya apabila lewat setiap tanggal 25 saksi Evita Paron Sinaga belum haid (menstruasi) maka saksi Evita Paron Sinaga disuruh bersetubuh dengan saksi, tapi jika selesai haid barulah Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan saksi Evita Paron Sinaga, hal tersebut dilakukan secara berulang kali; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kode atau sandi tersebut karena ada di Handphone anak tiri saksi (saksi Evita Paron Sinaga); -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa mengajak saksi Evita Paron Sinaga untuk melakukan persetubuhan; --------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa hanya tetangga; ----------------------------
Bahwa usia saksi Evita Paron Sinaga saat melakukan persetubuhan dengan Terdakwa usianya lebih kurang 13 (tiga belas) tahun dan saat itu saksi Evita Paron Sinaga masih duduk di Kelas I SMP; ----------------------------------------------
Bahwa akibat yang dialami saksi Evita Paron Sinaga karena telah disetubuhi dengan Terdakwa menjadi anak yang suka melawan kepada orang tua; -------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge); --------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als. SABAR dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Evita Paron Sinaga pertama kali tahun 2012 namun Terdakwa tidak ingat lagi tanggal dan bulan pastinya, sampai terakhir Terdakwa lakukan persetubuhan tersebut sekitar bulan Oktober 2013; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa lakukan dirumah korban, dirumah Terdakwa sendiri, dirumah kosong yang terletak dibelakang rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Rawa Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun; ----------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2012, saat itu saksi Evita Paron Sinaga main kerumah Terdakwa dan saat itu istri Terdakwa (saksi Minar Silalahi Als Minar) maupun anak-anak Terdakwa tidak ada, saat sedang menonton televisi lalu Terdakwa menggoda saksi Evita Paron Sinaga dengan cara memegang-megang payudaranya dan saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “janganlah” namun Terdakwa tetap memegang payudara dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa kedalam baju saksi Evita Paron Sinaga dan meremas-remas payudara saksi Evita Paron Sinaga; ----------
Bahwa beberapa hari kemudian saat ibu saksi Evita Paron Sinaga (saksi Hotmian Situmorang) tidak ada dirumah, Terdakwa datang kerumah saksi Evita Paron Sinaga dan Terdakwa langsung menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga, lalu dibawa masuk kedalam kamar; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga tersebut, saksi Evita Paron Sinaga mengatakan kepada Terdakwa “apanya nang boru ini”, lalu Terdakwa mengatakan “diam aja lah”, setelah itu Terdakwa buka celana saksi Evita Paron Sinaga dengan cara menarik celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga secara bersamaan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri dan membaringkan saksi Evita Paron Sinaga diatas kasur, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan tidak berapa lama Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma dan Terdakwa menyuruh saksi Evita Paron Sinaga memasang kembali celananya; ----------------------------------
Bahwa sekitar sebulan kemudian dirumah Terdakwa dimana saat itu Terdakwa memanggil saksi Evita Paron Sinaga dari rumahnya dan Terdakwa mengajak saksi Evita Paron Sinaga kerumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa saksi Evita Paron Sinaga ke dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa memeluk dan dibaringkan saksi Evita Paron Sinaga diatas kasur kamar lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Evita Paron Sinaga dalam kondisi setengah bugil, Terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan Terdakwa keluar masukkan batang kemaluannya, lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mencabut batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga sambil mengeluarkan sperma; -------------
Bahwa persetubuhan selanjutnya dilakukan Terdakwa terhadap saksi Evita Paron Sinaga sampai beberapa kali dan yang terakhir dilakukan Terdakwa sekitar bulan Oktober 2013 dirumah saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa persetubuhan terhadap saksi Evita Paron Sinaga, Terdakwa lakukan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali; ------------------------------
Bahwa saat pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Evita Paron Sinaga dengan cara memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan saat itu saksi Evita Paron Sinaga tidak ada mengeluh kesakitan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap akan melakukan persetubuhan, Terdakwa tidak ada memaksa tetapi Terdakwa memang ada menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga dan setiap selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa selalu bilang kepada saksi Evita Paron Sinaga agar jangan bilang kepada siapa-siapa; -----------------------------------------------
Bahwa setiap kali Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga, Terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan mengatakan kepada saksi Evita Paron Sinaga untuk uang jajan; ----------
Bahwa Terdakwa memberikan saksi Evita Paron Sinaga uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) agar saksi Evita Paron Sinaga mau melakukan persetubuhan dengannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga ada memberikan 1 (satu) unit handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam kepada saksi Evita Paron Sinaga agar dapat berkomunikasi dengan saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga karena nafsu birahi Terdakwa memuncak setiap kali melihat celana dalam yang dikenakan saksi Evita Paron Sinaga dan ketika sehabis mandi saksi Evita Paron Sinaga dengan menggunakan handuk; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui usia saksi Evita Paron Sinaga saat itu berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah tingkat SMP kelas 1; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga, karena istri Terdakwa sudah longgar dan Terdakwa ingin merasakan yang rapat; -------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Evita Paron Sinaga karena merupakan tetangga sebelah rumah; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang ada menyuruh saksi Evita Paron Sinaga bila tiba tanggalnya tidak datang haid agar saksi Evita Paron Sinaga melakukan persetubuhan dengan bapak tirinya karena kalau saksi Evita Paron Sinaga hamil itu bukan karena perbuatan Terdakwa, dikarenakan Terdakwa selalu mengeluarkan sperma diluar; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
---------Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan ALAT BUKTI berupa surat-surat, yaitu: -----------------------------------------------------------------------------
HasilVisum et Repertum dari RSUD Karimun Nomor: 65/Visum-RSUD/XII/ 2013 pada tanggal 28 Desember 2013, yang dibuat oleh dr. Heri Ismena, Sp.OG, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban pencabulan perempuan berumur empat belas tahun, pada pemeriksaan tampak luka robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi jam 1, 3, 5, 7, 9 dan 11, tidak ditemukan darah dan bengkak; ----------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Lahir Nomor: 0237/SKL/1999 tanggal 30 Juli 1999 dan Kartu Keluarga Nomor: 2102032901080056 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2008, menerangkan bahwa di Medan pada tanggal 29 Juli 1999 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama EVITA PARON SINAGA, dengan adanya surat keterangan tersebut maka usia korban saat ini berumur 14 tahun. ----------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa: -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk Sony Ericsson warna Silver les Hitam. -----------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ---------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: ----------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Evita Paron Sinaga sejak bulan Juli 2012 hingga Oktober 2013; --------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2012, saat itu saksi Evita Paron Sinaga main kerumah Terdakwa dan saat itu istri Terdakwa (saksi Minar Silalahi Als Minar) maupun anak-anak Terdakwa tidak ada, saat sedang menonton televisi lalu Terdakwa menggoda saksi Evita Paron Sinaga dengan cara memegang-megang payudaranya dan saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “janganlah” namun Terdakwa tetap memegang payudara dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam baju saksi Evita Paron Sinaga dan meremas-remas payudara saksi Evita Paron Sinaga. Kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi Evita Paron Sinaga lalu memegang-megang kemaluan dan memasukkan jarinya serta mengorek-ngorek kemaluan saksi Evita Paron Sinaga. Selanjutnya, saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “awaslah aku mau pulang”, lalu Terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan mengatakan ”awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu aku bunuh kau”.Kemudian saksi Evita Paron Sinaga pulang dan tidak berani mengatakan kepada orang tuanya; ----------------------
Bahwa beberapa hari kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi Evita Paron Sinaga disuruh oleh saksi Hotmian Situmorang ke warung dan saat saksi Evita Paron Sinaga berjalan disekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumahnya tersebut, tiba-tiba Terdakwa memegang tangannya sehingga saksi Evita Paron Sinaga terkejut lalu Terdakwa mengatakan “ayoklah sebentar” seraya menarik dan membawa saksi Evita Paron Sinaga ke lapangan bola. Setibanya dilapangan bola, Terdakwa membuka celana maupun celana dalam saksi Evita Paron Sinaga sehingga saksi Evita Paron Sinaga dalam kondisi setengah telanjang, lalu Terdakwa membuka celana maupun celana dalamnya dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Evita Paron Sinaga. Setelah Terdakwa selesai menyetubuhi saksi Evita Paron Sinaga, saksi Evita Paron Sinaga pun diberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saat ibu saksi Evita Paron Sinaga (saksi Hotmian Situmorang) tidak ada dirumah, Terdakwa datang kerumah saksi Evita Paron Sinaga dan langsung menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga, lalu dibawa masuk kedalam kamar, saat itu saksi Evita Paron Sinaga mengatakan kepada Terdakwa “apanya nang boru ini”, lalu Terdakwa mengatakan “diam ajalah”, setelah itu Terdakwa membuka celana saksi Evita Paron Sinaga dengan cara menarik celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga secara bersamaan. Kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri dan membaringkan saksi Evita Paron Sinaga diatas kasur, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan tidak berapa lama Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga, saat itu Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dan Terdakwa menyuruh saksi Evita Paron Sinaga memasang kembali celananya; ---------------------
Bahwa sekitar sebulan kemudian, dirumah Terdakwa saat itu Terdakwa memanggil saksi Evita Paron Sinaga dari rumahnya dan mengajak saksi Evita Paron Sinaga kerumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi Evita Paron Sinaga, lalu saksi Evita Paron Sinaga dibawa masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa memeluk dan saksi Evita Paron Sinaga dibaringkan diatas kasur kamar tersebut lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga. Setelah saksi Evita Paron Sinaga dalam kondisi setengah bugil, Terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan Terdakwa keluar masukkan batang kemaluannya, lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mencabut batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga sambil mengeluarkan sperma; -------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa persetubuhan yang dilakukannya terhadap saksi Evita Paron Sinaga, sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan berdasarkan keterangan saksi Evita Paron Sinaga bahwa Terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengannya tapi pastinya berapa kali saksi Evita Paron Sinaga sudah tidak ingat lagi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap akan melakukan persetubuhan, Terdakwa tidak ada memaksa tetapi Terdakwa memang ada menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga dan setiap selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa selalu bilang kepada saksi Evita Paron Sinaga agar jangan bilang kepada siapa-siapa; -----------------------------------------------
Bahwa setiap kali Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga, Terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan mengatakan kepada saksi Evita Paron Sinaga untuk uang jajan; ----------
Bahwa Terdakwa memberikan saksi Evita Paron Sinaga uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) agar saksi Evita Paron Sinaga mau melakukan persetubuhan dengannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga ada memberikan 1 (satu) unit handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam kepada saksi Evita Paron Sinaga agar dapat berkomunikasi dengan saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga karena nafsu birahi Terdakwa memuncak setiap kali melihat saksi Evita Paron Sinaga sehabis mandi dengan menggunakan handuk; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui usia saksi Evita Paron Sinaga saat itu berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah tingkat SMP kelas 1; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga, karena istri Terdakwa sudah longgar dan Terdakwa ingin merasakan yang rapat; -------------
Bahwa Terdakwa memang ada menyuruh saksi Evita Paron Sinaga bila tiba tanggalnya tidak datang haid agar saksi Evita Paron Sinaga melakukan persetubuhan dengan bapak tirinya karena kalau saksi Evita Paron Sinaga hamil itu bukan karena perbuatan Terdakwa, dikarenakan Terdakwa selalu mengeluarkan sperma diluar; -------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun No. 65/Visum-RSUD/XII/ 2013 pada tanggal 28 Desember 2013, yang dibuat oleh dr. Heri Ismena, Sp.OG, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban pencabulan perempuan berumur empat belas tahun, pada pemeriksaan tampak luka robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi jam 1, 3, 5, 7, 9 dan 11, tidak ditemukan darah dan bengkak; ----------------------------
Berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor: 0237/SKL/1999 tanggal 30 Juli 1999 dan Kartu Keluarga Nomor: 2102032901080056 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2008, menerangkan bahwa saksi EVITA PARON SINAGA lahir pada tanggal 29 Juli 1999, yang berarti saat kejadian saksi berusia 13 Tahun; --------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; ----------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif (alternative accusation), yaitu: ---
| PERTAMA | : | Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002. -------------------------------- |
| ------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------- | ||
| KEDUA | : | Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002. ------------------------------------------ |
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif (alternative accusation), maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, yakni: dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan; -------------------
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya. ----------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang. -----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; -------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subyek hukum yang telah dengan sendirinya, mempunyai kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Sehingga konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi, oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting(MvT); -------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepolisian Resort Karimun, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN Als. SABAR, sehingga tidak terjadi error in persona; -----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; --------------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. -
---------Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja”, maka Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan unsur “dengan sengaja” melalui dimensi-dimensi berikut: ---------
Bahwa pembentuk undang-undang sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet”, dimana aspek ini berbeda misalnya dalam undang-undang pidana yang pernah berlaku di Belanda, yaitu Crimineel Wetboek tahun 1809, menurut Prof. Van Hattum Pasal 11 Crimineel Wetboek secara tegas menyebut “opzet” merupakan “opzet is de wil om te doen of te laten die daden welke bij de wet geboden of verboden zijn” atau “opzet” adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen En Wetens” dalam arti, pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari perbuatan itu. Selanjutnya, menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam buku: “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, hlm. 281 menyatakan bahwa, Perkataan “willens en wetens” tersebut, sebenarnya telah dipergunakan dalam Memorie van Toelichting (MvT) dan penyusun Memorie van Toelichting yang mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui”; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut doktrin pengertian “opzet” ini telah dikembangkan dalam beberapa teori, yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------------
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel seorang guru besar di Gottingen, Jerman menyatakan bahwa opzet itu sebagai “De Will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (Handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak, yang kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (Formalee Opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang; -------------------------------------------------------------------------------
Teori Bayangan/Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank seorang guru besar di Tubingen, Jerman atau “Teori Praduga/Teori Prakiraan” dari Prof. Van Bemmelen dan Pompe yang menyatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat. -------------------------
Bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya menurut Prof. Van Hamel maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari “opzet”, yaitu: ---------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH dalam “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah”, hlm.304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada delik formil, sedangkan pada delik materiil berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. Vos mengartikan “kesengajaan sebagai maksud” apabila si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut. ---------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids bewustzijn). Pada dasarnya, kesengajaan ini menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH. dalam Buku “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia”, hlm. 57. apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi, maka Teori Kehendak (Wills Theorie) mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (Voorstelling Theorie) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti akan terjadi maka juga ada kesengajaan. -------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzij atau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menurut Prof. Van Hamel dinamakan Eventualis Dolus. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” (geweld) adalah setiap perbuatan dimana dipergunakan kekuatan yang lebih dari biasanya. “Kekerasan” sendiri menurut Pasal 89 KUHP, berarti membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Yang dimaksud dengan “pingsan” adalah menjadi tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya lagi dan tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi dengan dirinya. Pengertian “tidak berdaya” berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, namun masih mengetahui apa yang akan terjadi dengan dirinya. Sedangkan yang dimaksud dengan “Ancaman kekerasan” adalah berupa kata-kata sifatnya mengancam jiwa atau keselamatan si korban atau bisa jadi pada orang lain yang dekat hubungan dengan korban; --------------
---------Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 552K/Pid/ 1994 tanggal 28 September 1994, pengertian yuridis “kekerasan atau ancaman kekerasan” yaitu memaksa orang lain harus ditafsirkan secara lebih luas yaitu termasuk pula psychisch dwang (paksaan/tekanan psychis/kejiwaan); --------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Evita Paron Sinaga sejak bulan Juli 2012 hingga Oktober 2013. Kejadian tersebut berawal sekitar tahun 2012, saat itu saksi Evita Paron Sinaga main kerumah Terdakwa dan saat itu istri Terdakwa (saksi Minar Silalahi Als Minar) maupun anak-anak Terdakwa tidak ada, saat sedang menonton televisi lalu Terdakwa menggoda saksi Evita Paron Sinaga dengan cara memegang-megang payudaranya dan saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “janganlah” namun Terdakwa tetap memegang payudara dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam baju saksi Evita Paron Sinaga dan meremas-remas payudara saksi Evita Paron Sinaga. Kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi Evita Paron Sinaga lalu memegang-megang kemaluan dan memasukkan jarinya serta mengorek-ngorek kemaluan saksi Evita Paron Sinaga. Selanjutnya, saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “awaslah aku mau pulang”, lalu Terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan mengatakan “awas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu aku bunuh kau”. Kemudian saksi Evita Paron Sinaga pulang dan tidak berani mengatakan kepada orang tuanya; ---------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi korban yang masih berumur 14 (empat belas) tahun tidak bisa disumpah (vide Pasal 171 huruf a KUHAP) dan keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti adalah yang diterangkan dan yang dinyatakan didepan persidangan (vide Pasal 185 ayat (1) KUHAP), maka Majelis akan mempertimbangkan keterangan saksi korban seperti yang diterangkan dan dinyatakan didepan persidangan meskipun tidak disumpah karena akan digunakan sebagai bukti petunjuk bagi Majelis (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP); -------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Evita Paron Sinaga didepan persidangan menerangkan bahwa Terdakwa ada melakukan ancaman terhadapnya setiap akan melakukan persetubuhan dengannya. Hal ini DIBANTAH oleh Terdakwa, akan tetapi bantahan Terdakwa ini tidak didukung oleh satu orang saksi pun yang mengetahui kebenaran pengakuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang bermakna bahwa pengakuan Terdakwa bukan merupakan alat bukti yang sempurna atau bukan “volledig bewijs kracht”, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan atau bukan “beslissende bewijs kracht”; -----
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Majelis menilai terjadi kontradiksi didalam keterangan Terdakwa tersebut, karena disatu sisi Terdakwa membantah telah melakukan ancaman kekerasan atau memaksa. Akan tetapi, disisi lainnya Terdakwa menerangkan bahwa setiap akan melakukan persetubuhan, Terdakwa memang ada menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga dan setiap selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa selalu bilang kepada saksi Evita Paron Sinaga agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Selain itu juga, setiap kali selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) kepada saksi Evita Paron Sinaga dengan maksud agar saksi Evita Paron Sinaga mau melakukan persetubuhan dengannya. Disamping itu juga, Terdakwa ada memberikan 1 (satu) unit handphone merk Sony Ericson warna Silver dengan les warna hitam kepada saksi Evita Paron Sinaga agar dapat berkomunikasi dengan saksi Evita Paron Sinaga; ------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan teori kesengajaan dalam hukum pidana yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), sehingga unsur ke-2 pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; ----------------------------
Ad. 3. Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain. --------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendaknya sendiri; ---------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir ke-1 UU No. 23 Tahun 2002, pengertian “ANAK” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; --------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian menurut R.Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” dalam penjelasan Pasal 284 KUHP, yang dimaksud dengan “persetubuhan” ialah anggota kelamin pria telah masuk kedalam lubang anggota kemaluan wanita sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani; -------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Evita Paron Sinaga sejak bulan Juli 2012 hingga Oktober 2013. Kejadian tersebut berawal sekitar tahun 2012, saat itu saksi Evita Paron Sinaga main kerumah Terdakwa dan saat itu istri Terdakwa (saksi Minar Silalahi Als Minar) maupun anak-anak Terdakwa tidak ada, saat sedang menonton televisi lalu Terdakwa menggoda saksi Evita Paron Sinaga dengan cara memegang-megang payudaranya dan saksi Evita Paron Sinaga mengatakan “janganlah” namun Terdakwa tetap memegang payudara dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam baju saksi Evita Paron Sinaga dan meremas-remas payudara saksi Evita Paron Sinaga. Kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi Evita Paron Sinaga lalu memegang-megang kemaluan dan memasukkan jarinya serta mengorek-ngorek kemaluan saksi Evita Paron Sinaga. --------------------------------
---------Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi Evita Paron Sinaga disuruh oleh saksi Hotmian Situmorang ke warung dan saat saksi Evita Paron Sinaga berjalan disekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumahnya tersebut, tiba-tiba Terdakwa memegang tangannya sehingga saksi Evita Paron Sinaga terkejut lalu Terdakwa mengatakan “ayoklah sebentar” seraya menarik dan membawa saksi Evita Paron Sinaga ke lapangan bola. Setibanya dilapangan bola, Terdakwa membuka celana maupun celana dalam saksi Evita Paron Sinaga sehingga saksi Evita Paron Sinaga dalam kondisi setengah telanjang, lalu Terdakwa membuka celana maupun celana dalamnya dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Evita Paron Sinaga. Setelah Terdakwa selesai menyetubuhi saksi Evita Paron Sinaga, saksi Evita Paron Sinaga pun diberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); --
---------Menimbang, bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saat ibu saksi Evita Paron Sinaga (saksi Hotmian Situmorang) tidak ada dirumah, Terdakwa datang kerumah saksi Evita Paron Sinaga dan langsung menarik tangan saksi Evita Paron Sinaga, lalu dibawa masuk kedalam kamar, saat itu saksi Evita Paron Sinaga mengatakan kepada Terdakwa “apanya nang boru ini”, lalu Terdakwa mengatakan “diam ajalah”, setelah itu Terdakwa membuka celana saksi Evita Paron Sinaga dengan cara menarik celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga secara bersamaan. Kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri dan membaringkan saksi Evita Paron Sinaga diatas kasur, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan tidak berapa lama Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga, saat itu Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dan Terdakwa menyuruh saksi Evita Paron Sinaga memasang kembali celananya; -----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sekitar sebulan kemudian, dirumah Terdakwa saat itu Terdakwa memanggil saksi Evita Paron Sinaga dari rumahnya dan mengajak saksi Evita Paron Sinaga kerumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi Evita Paron Sinaga, lalu saksi Evita Paron Sinaga dibawa masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa memeluk dan saksi Evita Paron Sinaga dibaringkan diatas kasur kamar tersebut lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Evita Paron Sinaga. Setelah saksi Evita Paron Sinaga dalam kondisi setengah bugil, Terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga dan Terdakwa keluar masukkan batang kemaluannya tersebut, lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mencabut batang kemaluannya dari lubang kemaluan saksi Evita Paron Sinaga sambil mengeluarkan sperma; -------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa persetubuhan yang dilakukannya terhadap saksi Evita Paron Sinaga, sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan berdasarkan keterangan saksi Evita Paron Sinaga bahwa Terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengannya tapi pastinya berapa kali saksi Evita Paron Sinaga sudah tidak ingat lagi; ----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Evita Paron Sinaga karena nafsu birahinya memuncak setiap kali melihat saksi Evita Paron Sinaga sehabis mandi yang menggunakan handuk dan juga oleh karena istri Terdakwa sudah longgar, maka Terdakwa ingin merasakan yang rapat; ----------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun No. 65/Visum-RSUD/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. HERI ISMENA, Sp.OG, pada kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat belas Tahun, pada pemeriksaan terdapat robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada posisi jam 1, 3, 5, 7, 9 dan 11 tidak ditemukan darah dan bengkak; ----------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat Keterangan Lahir Nomor: 0237/SKL/1999 yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan NELA Kec. Sei Bamban – Serdang Bedagai menerangkan bahwa saksi EVITA PARON SINAGA lahir pada tanggal 29 Juli 1999, sehingga pada saat kejadian usia saksi korban adalah 13 (tiga belas) Tahun. Dengan demikian, dari usia saksi korban tersebut dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka saksi korban termasuk dalam golongan “anak”; -----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana terungkap dalam pertimbangan diatas, maka saat akan menyetubui saksi Evita Paron Sinaga tersebut, Terdakwa sudah mengetahui usia saksi Evita Paron Sinaga saat itu berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah tingkat SMP kelas 1; -------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim, unsur ke-3 pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Majelis berpendapat Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan oleh karenanya haruslah ditolak, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan Pertama tersebut, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana; ------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Trauma yang sangat mendalam bagi saksi korban Evita Paron Sinaga; --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban Evita Paron Sinaga; ---------
Terdakwa memanfaatkan keadaan saksi korban Evita Paron Sinaga yang kurang perhatian dari Ibu kandungnya, dikarenakan Ibu Kandungnya sibuk bekerja; --------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Evita Paron Sinaga harus menjalani perawatan medis karena mengalami infeksi pada alat kelaminnya; ----------
Perbuatan Terdakwa dilakukannya sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan Oktober tahun 2013, yakni sejak saksi korban Evita Paron Sinaga berusia 13 (tiga belas) Tahun sampai berusia 14 (empat belas) Tahun. ---------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: --------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda, sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti denda tersebut, yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini; -----------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP; -------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP; --
---------Menimbang bahwa terhadap Barang Bukti berupa: ----------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk Sony Ericsson warna Silver les Hitam. -----------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai ketentuan Pasal 39 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ------
---------Memperhatikan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa PARULIAN SABAR SIAHAAN ALS. SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan; -----
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk Sony Ericsson warna Silver les Hitam. -------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: K A M I S tanggal 22 MEI 2014 oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh RONNY ERLANDO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh MUHAMMAD BAYANULLAH, SH. dan NICO FERNANDO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. ---------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, RONNY ERLANDO. |