2764 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2764 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Gunung Gangsir, RW.00 RT.00
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. PT.MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, dan II. PT.(PERSERO) ANGKASA PURA I, tersebut
P U T U S A N
Nomor 2764 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 225 B, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Direktur Utama, John Theodore, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hartiny Fanny Anggrainy,S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Racing Centre, Kompleks Mutiara Indah, Blok D, Nomor 8, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2010;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II/ Pembanding I;
PT.(PERSERO) ANGKASA PURA I, berkedudukan di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B-12, Kavling Nomor 2, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Direktur Utama, Tommy Soetomo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Farid Indra Nugraha,S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B-12, Kavling Nomor 2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2012;
Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I/ Pembanding II;
m e l a w a n
PT.ANEKA GLASS ABADI, berkedudukan di Jalan Tanjungsari 24, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Direktur Utama, Mintoharjo Susetyo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iswanto,S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Ruko Delta Fortuna Nomor 40-41, Kompleks Perum Deltasari Baru, Waru-Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Mei 2010;
Termohon Kasasi III dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi III dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dan Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II dan I di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada awalnya antara Tergugat I dengan Tergugat II telah terjadi kesepakatan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan mengenai proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar menyangkut pekerjaan arsitektur bangunan;
Bahwa proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar yang dilakukan antara Tergugat I kepada Tergugat II adalah meliputi pekerjaan pemasangan kusen alumunium eksterior dan interior beserta kaca secara bersama untuk pekerjaan - pekerjaan yang meliputi:
Seluruh pekerjaan di lantai semi basemen;
Seluruh pekerjaan di lantai 1 (satu);
Seluruh pekerjaan di lantai 2 (dua);
Seluruh pekerjaan di lantai 3 (tiga);
Bahwa untuk merealisasikan pekerjaan tersebut, Tergugat II telah menyerahkan kepada PT.Aneka Glass Abadi Surabaya (Penggugat) sebagai sub kontraktor yang menjalankan pekerjaan proyek dengan nilai kontrak sebagai berikut:
Semula nilai kontrak induk berdasarkan perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) tanggal 22 Desember 2006, Nomor MIGS-04/PPP-BAND/XII-2006 senilai Rp12.700.000.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus juta rupiah);
Berdasarkan addendum I/surat perintah kerja tertanggal 26 September 2007 Nomor SPK-Nomor 023/PPBH-MIGS/IX/2007 kontrak senilai Rp745.897.399,00 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Berdasarkan addendum II/surat perintah kerja tertanggal 13 Februari 2008 Nomor SPK- Nomor 010/SPK-MIGS P.BAND/II/2008 kontrak senilai Rp712.254.000,00 (tujuh ratus dua belas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Sehingga total nilai kontrak seluruhnya adalah Rp12.700.000.000,00 + Rp745.897.399,00 + Rp712.254.000,00 = Rp14.158.151.399,00 (empat belas miliar seratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa atas total nilai kontrak pekerjaan proyek sebesar Rp14.158.151.399,00 (empat belas miliar seratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tersebut di atas, ternyata pada tanggal 14 Juni 2008 telah direvisi menjadi nilai kontrak global senilai Rp13.489.500.000,00 (tiga belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan disepakati pula tata cara mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya diatur dengan system bertahap/termin dengan agenda akan selesai sampai termin/tahap ke-8;
Bahwa semula pekerjaan proyek tersebut oleh Penggugat telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, akan tetapi setelah pelaksanaan pekerjaan tahap ke-6 selesai telah terjadi persoalan internal antara Penggugat dengan Tergugat II mengenai masalah pembayaran termin ke-6 tersebut sehingga memasuki pelaksanaan pekerjaan tahap ke-7 dan ke-8/ terakhir Penggugat telah mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut untuk menghindari adanya persoalan-persoalan yang dianggap merugikan Penggugat;
Bahwa atas pengunduran diri Penggugat dari proyek tersebut menyebabkan proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar telah mengalami hambatan dalam soal pengerjaan pelaksanaan proyek, disebabkan Tergugat II kesulitan mencari penganti sub kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan proyek termin ke-7 dan termin ke-8 dimaksud sehingga agar pembangunan pengembangan proyek tersebut dapat selesai tepat pada waktunya dan tidak terhambat, akhirnya Tergugat I/ pihak Angkasa Pura I yang semula tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dalam hal pekerjaan proyek, telah mengambil sikap dan inisiatif memanggil kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat II untuk bersama - sama mencari penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi;
Bahwa dalam pertemuan Tripartite tersebut, pihak Tergugat I tetap mengharapkan Penggugat melanjutkan penyelesaian pekerjaan termin ke-7 dan ke-8, dan atas hal tersebut Penggugat tidak berkeberatan asalkan sistem pembayaran dapat dibayarkan langsung ke pihak Penggugat. Dan atas kesepakatan ini Tergugat I pun tidak berkeberatan pula asalkan Tergugat II memberi persetujuan dan kesepakatan, dan ternyata Tergugat II menyepakatinya yang pada akhirnya pekerjaan proyek telah dijalankan penyelesaiannya oleh pihak Penggugat hingga selesai pada termin ke-8/ termin terakhir;
Bahwa awalnya pembayaran pekerjaan proyek termin ke-7 telah dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat I, akan tetapi pada pembayaran penyelesaian pekerjaan proyek termin ke-8/ terakhir ternyata pihak Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya padahal Tergugat II telah memberikan persetujuan/ijin kepada Tergugat I untuk melaksanakan pembayaran langsung kepada Penggugat sebagaimana suratnya tanggal 15 Desember 2008, Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008, perihal: Permohonan Pembayaran tahap kedelapan, yang ditujukan kepada Tergugat I, yang inti surat menyatakan terhadap nilai pekerjaan tahap ke-8 (delapan) sebesar Rp1.178.325.240,00 (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh rupiah) pembayarannya oleh Tergugat I agar dapat ditransfer ke:
Bank NISP Cabang Jalan Pemuda 104 - 106 dengan Nomor Rekening 050.010.22555-5 atas nama PT.Aneka Glass Abadi, sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) Cabang Makassar dengan Nomor Rekening 0064432798, atas nama PT.Makassar Indah Graha Sarana Rp404.463.740,00 (empat ratus empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa setelah pekerjaan proyek ke-8 (delapan) telah selesai dilaksanakan oleh Penggugat, ternyata Tergugat I tidak juga memberikan hak - hak Penggugat yang menjadi kewajibannya, bahkan terkesan Tergugat I ingin menghindar dari kewajibannya tersebut. Bukanlah tidak beralasan jika Penggugat telah menganggap antara Tergugat I dan Tergugat II dalam penyelesaian pembayaran proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar tersebut telah terjadi permufakatan jahat, hal ini ternyata dari adanya pencabutan terhadap surat pernyataan tertanggal 23 April 2008, yang dibuat oleh Tergugat II yang telah dijadikan dasar kesanggupan Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam posita ke-6 dan ke-7 di atas;
Bahwa ternyata Tergugat I telah menjadikan alasan bagi dirinya tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Penggugat karena adanya pencabutan terhadap surat pernyataan Tergugat II tertanggal 23 April 2008, di sisi lain adanya itikad buruk dari Tergugat II untuk mencari keuntungan semata dengan cara mencabut Surat Pernyataan tanggal 23 April 2008, yang dibuatnya sehingga menurutnya akan terhindar dari kewajiban melaksanakan hak - hak Penggugat;
Bahwa seandainya Tergugat I segera dapat menyikapi permasalahan pembayaran pelaksanaan pekerjaan termin ke-8/ terakhir kepada Penggugat yang menjadi kewajibannya setelah mendapatkan surat dari tergugat II tertanggal 15 Desember 2008, Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/ 2008, perihal: Permohonan Pembayaran tahap kedelapan, tentunya permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak akan berkepanjangan seperti yang diajukan dalam gugatan perkara ini;
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan baik oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II dengan cara - cara sebagaimana diuraikan di atas yang dengan sengaja dilakukan untuk menghindarkan membayar kewajibannya sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Penggugat
yang bila dihubungkan dengan pekerjaan proyek yang telah diselesaikan oleh Penggugat namun Para Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka dapatlah diartikan Para Tergugat sengaja memperdayai Penggugat dengan cara memberikan jaminan pembayaran
secara langsung bilamana pekerjaan proyek termin ke-8 telah selesai, akan tetapi ternyata setelah pekerjaan termin ke-8 benar-benar telah selesai justru hal tersebut terbukti surat - surat yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat akhirnya telah dibatalkannya. Dengan demikian perbuatan Para Tergugat tersebut dapatlah dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan kepentingan Penggugat;Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat tersebut di atas, Penggugat nyata-nyata telah dirugikan kepentingannya yang bila hal tersebut diperhitungkan dan dirinci dengan uang yaitu:
Atas kerugian materiil nyata - nyata Penggugat telah dirugikan tidak dibayarnya uang sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), oleh Para Tergugat atas terselesaikannya pekerjaan proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar ditambah dengan ganti rugi sebesar 5% per bulan dari nilai Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Atas kerugian immateril karena adanya akibat Penggugat telah kehilangan kepercayaan baik dari masyarakat maupun kolega - kolega serta rekan bisnis yang melakukan perbuatan hukum dengan Penggugat, kerugian mana bila diperhitungkan tidak lebih dan tidak kurang dari nilai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat seketika dan sekaligus terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai seluruh nilai kerugian dibayar lunas oleh Para Tergugat;
Bahwa adalah layak dan beralasan menurut hukum jika Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hingga Tergugat benar-benar telah memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak sia-sia dikemudian hari, maka sangat wajar dan beralasan pula menurut hukum bilamana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat berupa sebidang tanah bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B-12, Kaveling Nomor 2, Jakarta - Pusat, sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat;
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan ini dengan alat - alat bukti yang otentik dan sah menurut hukum karenanya mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verset maupun kasasi;
Bahwa Penggugat telah berulangkah mengingatkan kepada Para Tergugat untuk segera menyelesiakan pembayaran yang menjadi hak Penggugat atas penyelesaian pekerjaan proyek pengembangan Bandara Hassanudin Makassar tersebut, akan tetapi usaha Penggugat selalu gagal sehingga Penggugat harus menyelesaiakan permasalahan ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas harta/barang milik Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita ke 15 (lima belas) di atas;
Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dalam pengerjaan proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat begitupun menyatakan sah pula hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dalam proyek dimaksud yang menjadi dasar terjadinya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II;
Menyatakan sah pula serta mempunyai kekuatan hukum mengikat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam kesepakatan penyelesaian pekerjaan termin ke-7 dan ke-8 pada proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja memperdayai Penggugat dengan cara memberikan jaminan pembayaran secara langsung bilamana pekerjaan proyek termin ke-8 telah selesai, akan tetapi ternyata setelah pekerjaan termin ke-8 benar - benar telah selesai justru hal tersebut terbukti surat - surat yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat akhirnya telah dibatalkannya. Dengan demikian perbuatan Para Tergugat tersebut dapatlah dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan kepentingan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ditambah dengan ganti rugi sebesar 5% per bulan dari nilai Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak didaftarkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat benar - benar telah memenuhi tuntutan Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada intinya adalah mengenai belum diterimanya hak Penggugat atas uang sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sebagai pembayaran atas proyek pekerjaan pemasangan kusen aluminium, eksterior dan interior beserta kaca di Bandara Hasanuddin Makasar, dimana kedudukan Penggugat dalam proyek tersebut adalah sebagai sub kontraktor dari Tergugat II berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) tanggal 22 Desember 2006 Nomor MIGS-04/PPP-BAND/XII-2006, addendum I tertanggal 26 September 2007 Nomor SPK-Nomor 023/PPBH-MIGS/IX/ 2007 dan addendum II tertanggal 13 Februari 2008 Nomor SPK-Nomor 010/SPK-MIGS P.BAND/II/ 2008;
Bahwa dalam gugatan disebutkan oleh karena terjadi persoalan internal antara Penggugat dengan Tergugat II mengenai pembayaran tahap ke-6 sehingga Penggugat mengundurkan diri dari proyek tersebut di atas, yang mengakibatkan Tergugat II tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahap 7 dan 8. Oleh karena penyelesaian proyek terhambat maka Tergugat I memanggil Penggugat dan Tergugat II dalam pertemuan tripatrite dan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan Tergugat II setuju pembayaran termin ke-7 dan ke-8 yang menjadi hak Penggugat dibayarkan langsung oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa dalam gugatan disebutkan Tergugat I ternyata tidak juga menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran termin ke-8 yang didalamnya terdapat hak Penggugat yaitu sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang seharusnya dibayarkan langsung oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa dalam gugatannya disebutkan alasan Tergugat I tidak melaksanakan pembayaran kepada Penggugat adalah karena adanya pencabutan terhadap Surat Pernyataan Tergugat II tanggal 23 April 2008, sehingga Penggugat beranggapan Tergugat I dan Tergugat II telah dengan sengaja memperdayai Penggugat untuk menghindar dari kewajibannya membayar hak-hak Penggugat, dan menurut Penggugat perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat (posita 10 dan 12 gugatan);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Tergugat I berkesimpulan:
Bahwa Penggugat telah salah menarik Tergugat I sebagai pihak dalam gugatan a quo, oleh karena dalam gugatan jelas sekali disebutkan kesediaan Tergugat I untuk melakukan pembayaran langsung kepada Penggugat adalah atas dasar permintaan dari Penggugat yang disetujui oleh Tergugat II, sehingga Tergugat I hanya melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui Penggugat dan Tergugat II, Tergugat I tidak mempunyai hubungan maupun kewajiban hukum apapun dengan Penggugat;
Bahwa selain itu berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 10/SPP/TK.00.10/2007-DU tanggal 15 Februari 2007 tentang Arsitektur Proyek Pengembangan Bandara Udara Hasanuddin Makasar, maupun perubahan-perubahannya, kewajiban Tergugat I untuk melakukan pembayaran adalah kepada Tergugat II bukan kepada Penggugat a quo;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena dalam posita gugatannya, kwalifikasi perbuatan yang digugat lebih mengarah kepada ingkar janji terhadap kesepakatan, namun Penggugat menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa kesalahan Penggugat dalam menarik pihak sebagai Tergugat dan juga ketidakjelasan gugatan mengakibatkan gugatan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak memeriksa dan memutus perkara a quo, oleh karena sesuai dengan Perjanjian Kontrak tertanggal 22 Desember 2006 yang dibuat antara Penggugat yang diwakili oleh Sdr.David Lesmana dan Tergugat II yang diwakili oleh Sdr.John Theodore, para pihak telah menentukan sikap secara pasti menurut hukum, yang tertera pada Pasal 14 ayat 3 perjanjian disebutkan bahwa:
“.....3. Apabila cara seperti tersebut di atas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari belum bisa menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri Makassar”;
Bahwa oleh karena segala akibat hukum para pihak telah dituangkan dalam surat perjanjian, maka vide Pasa 142 ayat 4 RBG, seharusnya gugatan Penggugat ditolak, setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvantkelijke verklaard;
Bahwa demikian pula, objek kerjasama berupa pengerjaan bangunan bandara Sultan Hasanuddin, berada di Makassar, demkian pula kedudukan hukum PT.Angkasa Pura sebagai pemberi pekerjaan semuanya berada di Makassar, sehingga gugatan ini selayaknya diajukan pada Pengadilan Negeri Makassar;
Bahwa dalam seluruh gugatan Penggugat a quo, tidak dijelaskan secara rinci, apakah kualifikasi tindakan Tergugat II masuk kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, hal ini perlu ditegaskan oleh karena, pengertian perbuatan melawan hukum dan wanprestasi itu berbeda;
Perbuatan melawan hukum pada prinsipnya adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang yang lain yang disebabkan karena kekurang hati-hatian dalam bertindak, sehingga bisa dikenakan pembayaran ganti rugi immateriil, in casu dalam kontrak perjanjian ini hal-hal itu tidak Tergugat II lakukan, sehingga sangat tidak mungkin dikatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Kalau dikatakan Tergugat II lalai dari kontrak maka disebut wanprestasi dan yang patut diminta secara hukum oleh Penggugat hanyalah, sisa pembayaran yang menjadi hak-haknya, dan terhadap hak ini, Tergugat II telah melayangkan surat sebanyak 3X untuk memanggil dan menghitung bersama berapa sisa hak-hak Penggugat, setelah dikurangi dengan biaya perbaikan atau lain-lainnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 9 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dalam pengerjaan proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan sah pula hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dalam proyek dimaksud yang mejadi dasar terjadinya hubungan hukum hubungan antara Penggugat dengan Tergugat II;
Menyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam kesepakatan penyelesaian pekerjaan termin ke-7 dan ke-8 pada proyek pengembangan Bandara Hasanuddin Makassar;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ditambah dengan ganti rugi/denda sebesar 6% pertahun dari nilai Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak didaftarkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan II, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 385/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 13 Desember 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II masing-masing pada tanggal 2 Mei 2012 dan 30 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/ Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2010 dan 14 Mei 2012, diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 72/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST., jo. Nomor 352/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST., dan Akta Permohonan Kasasi Nomor 74/Srt.Pdt.Kas/2012/ PN.JKT.PST., jo. Nomor 352/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dan diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 14 Mei 2012 dan 28 Mei 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 20 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi Dari Pemohon Kasasi I:
Dalam Eksepsi:
Keberatan Pertama:
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI tidak mempertimbangkan mengenai eksepsi yang Pemohon Kasasi ajukan yaitu, exceptie obscuri libelli adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (Pasal 125 ayat (1) HIR/Pasal 149 ayat (1) RBG, oleh karena perumusan perbuatan Tergugat tidak jelas, apakah termasuk kualifikasi perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi, sehingga disebut juga exceptie van beraad adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan belum waktunya diajukan;
Keberatan Kedua:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang hanya mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mempertimbangkan eksepsi, jawaban, dan persesuaian keterangan saksi dan alat bukti, merupakan salah satu klausula pengajuan kasasi oleh karena, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, pada Pasal 30, menyatakan bahwa "Majelis Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan argumen para pihak dengan menyesuaikan dengan surat-surat bukti yang ada'', dan bersesuaian pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Register Nomor 194 K/Sip/ 1975 tanggal 30 November 1976, menyatakan bahwa "dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa/mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (konvensi dan rekonvensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri";
Keberatan Ketiga:
Bahwa mengenai eksepsi Tergugat II/Pemohon Kasasi tentang kompetensi sangatlah urgen untuk diajukan dan sangat beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karena aturan mengenai kompetensi diatur pula pada Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG, yang menyatakan bahwa, "sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang";
Selain itu, dalam Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat tanggal 22 Desember 2006, MIGS-04/PPP-BAND/XH-2006, terutama Pasal 14 ayat 3, yang telah pula dilakukan addendum pada tanggal 13 Februari 2008, SPK Nomor 010/SPK-MIGS/2008, namun menyangkut pemilihan domisili hukum tidak mengalami perubahan, maka sangat beralasan hukum apabila Judex Juris menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini, demikian pula Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Demikian pula yang diatur dalam Pasal 118 ayat 4 HIR, Pasal 142 ayat 4 RBG dan Pasal 24 BW, menyatakan dengan jelas, "..atau apabila dipilih tempat tinggal, penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut, dan pemilihan tempat tinggal oleh kedua belah pihak ini harus dilakukan dengan akta";
Keberatan Ke-empat:
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja antara PT.Makassar Indah Graha Sarana dengan PT.Aneka Glass Abadi, Pasal 14 ayat 3, jelas disebutkan pemilihan domisili hukum para pihak untuk menyelesaikan sengketa, dan para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana hal tersebut bersesuaian pula kitab undang-undang hukum perdata khusus mengenai Hukum Perjanjian, seperti dikutipkan berikut ini:
-
Syarat sahnya perjanjian tersebut terdiri dari: 1. 1. Kesepakatan para pihak dalam
perjanjian (agreement)
2. 2. Kecakapan para pihak dalam
perjanjian (capacity)
Syarat Subjektif 3. 3. Suatu hal tertentu (certainty of
Terms)
4. 4. Sebab yang halal
(considerations)Syarat Objektif
Bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum;
Keberatan Ke-lima:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, menyangkut frasa kalimat 'bila ia suka' yang diatur dalam HIR, mengenai kewenangan penuh Penggugat untuk menentukan dimana ia akan mengajukan gugatannya (halaman 36 putusan);
Bahwa apabila para pihak tidak membuat kesepakatan mengenai pemilihan domisili hukum, maka aturan dalam HIR itu bisa diberlakukan, tetapi apabila sebaliknya, para pihak telah menentukan domisilinya, maka tentunya aturan dalam HIR tersebut dikesampingkan, sehingga yang berlaku adalah kesepakatan para pihak;
Dengan demikian, apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian (termasuk telah disepakati oleh para pihak), maka sepanjang syarat lainnya juga terpenuhi (jika ada), perjanjian dimaksud tentu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (beginzel dercontract vrijheid). Demikian juga perjanjian tersebut mengikat sebagai dan merupakan undang-undang (pacta sun servanda) bagi mereka yang membuatnya (vide Pasal 1338 BW) sehingga Jidak ada alasan bagi Judex Facti untuk tidak menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut;
Keberatan Ke-enam:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan, bahwasanya, karena kantor pusat Tergugat 1/ Pembanding 2 i.c. PT.Angkasa Pura, ternyata berada di Jakarta Jalan Bandar Kemayoran Nomor 2, sehingga tidak menyulitkan pengajuan gugatan ini, tetapi ternyata Judex Facti melupakan suatu hal bahwasanya, kedudukan Pemohon Kasasi I adalah di Makassar, dan segala hal ikhwal mengenai perjanjian dilakukan di Makassar, dan kantor pusat PT.Makassar Indah Graha Sarana berada di Makassar, sehingga pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentunya amat menyulitkan Pemohon Kasasi I;
Vide Yurisprudensi MA-RI Nomor 1382 K/SIP/1971 tanggal 4 November 1975, menyatakan/karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 sampai dengan 8 surat gugat itu terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima";
Keberatan Ke-tujuh:
Bahwa sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 HIR dan Pasal 142 ayat 1 RBG, menyatakan bahwa, "gugatan-gugatan perdata, yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya sesuai ketentuan Pasal 123 kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal dan seterusnya";
Maksud pasal ini jelas dan terang, sehingga harusnya tidak ada penafsiran; mestinya apabila Penggugat asli/Termohon Kasasi beranggapan bahwa, Pemohon Kasasi yang berhutang kepadanya, maka tidak ada dasar hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama;
Keberatan Ke-delapan:
Demikian pula dengan dalil gugatan Penggugat/Termohon Kasasi yang menyatakan mengalami kerugian, dan dalam hal timbulnya kerugian mana harus dirinci satu persatu, Jika tidak dirinci dalam gugatan juga menjadi alasan mengajukan eksepsi;
Berdasarkan uraian seperti tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi mohon pada Judex Juris untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor 352/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Register Nomor 385/PDT/2011/PT.DKI., tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa eksepsi yang telah diuraikan di atas mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari uraian pokok perkara di bawah ini;
Bahwa dalam pengajuan surat gugatan oleh PT.Aneka Glass Abadi ini, ada 3 hal mendasar yang seharusnya membuat gugatan ini prematur sehingga harus ditolak setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvantkelijke veerklaard, yaitu:
Adanya pemilihan domisili hukum yang dituangkan dengan akta, apakah di bawah tangan namun diakui kebenarannya oleh para pihak, ataukah akta dibuat dihadapan notaris, sehingga keduanya berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, dan hal itu dilakukan kedua belah pihak;
Syarat formil yang telah diatur dalam undang-undang mengenai keharusan adanya 2 orang saksi yang menguatkan dalil gugatan dan atau bantahan, dalam pengajuan gugatan ini, ternyata Penggugat hanya mengajukan 1 orang saksi saja;
Gugatan ini belum waktunya diajukan, oleh karena itikad baik dari PT.MIGS, yaitu mengundang PT.AGA untuk datang ke Makassar dan menyelesaikan segal hal yang dianggap perlu;
Bahwa kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh PT.MIGS dalam gugatan ini masih sangat rancu, aapakah termasuk kulaifikasi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, oleh karena beberapa fakta membuktikan, PT.AGA telah lalai dari kontrak awal, namun PT.MIGS masih memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki hal tersebut, dengan cara melakukan addendum;
Adapun jawaban dalam pokok perkara adalah sebagai berikut:
Keberatan Pertama.
Dalam surat gugatannya, Termohon Kasasi, mendalilkan adanya kerugian yang dialaminya yaitu belum dibayarkannya sisa upah kerja sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang merupakan pembayaran pekerjaan termin ke delapan;
Namun dalam seluruh pembuktian, baik berupa surat-surat maupun keterangan seorang saksi yang diajukannya, tidak tergambar dengan jelas, apa benar masih tersisa tagihan sebesar Rp773.686.500,00 tersebut, karena seorang saksinya yaitu Ir.Arief Budiman, hanya menerangkan mengenai pekerjaan yang diselesaikan oleh Termohon Kasasi selesai yaitu A sampai L dan untuk itu telah terbayar lunas, vide bukti T11-3, sedangkan dalam kontrak awal beserta addendum tanggal 13 Februari 2008 yang harus dikerjakan adalah adalah A sampai Z, yaitu termasuk pekerjaan yang dikenal dengan C 3 yaitu rolling door dan pintu besi, dimana C 3 tersebut yang tidak dikerjakan;
Keterangan seorang saksi saja yang diajukan oleh Termohon Kasasi tanpa diikuti alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai pembuktian yang cukup, dan kekuatan pembuktian seorang saksi tidak boleh dianggap sempurna menurut hukum, karena seorang saksi bukan saksi, unus testis nullus testis, vide Pasal 169 HIR, 306 RBG, 1905 BW.;
Menurut Yurisprudensi M.A. Register Nomor 175/69/PT/Pdt/PT.Makasssar tanggal 30 November 1971, "gugatan harus ditolak kalau Penggugat dalam mempertahankan dalilnya hanya mengajukan seorang saksi tanpa alat bukti lain";
Keberatan Ke-dua.
Apabila Judex Facti dengan cermat memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi, maka akan terlihat bahwa alat bukti itu hanyalah berupa sommatie dan permintaan pembayaran dari Kuasa Hukum Termohon Kasasi, tetapi tidak menjelaskan tentang pekerjaan yang sudah dikerjakan dan progress report, dan kemudian merinci kerugian yang dialami yang mempertegas kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan oleh Pemohon Kasasi dengan cara bermufakat jahat dengan PT.Angkasa Pura;
Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, dinyatakan bahwa, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar gugatan yang tidak sempurna, setidak-tidaknya apa yang dituntut kurang jelas, umpamanya, tuntutan berupa, 1). Segala perbuatan tergugat terhadap Penggugat harus dinyatakan tidak sah (onrechmatig) akan tetapi juga tidak dijelaskan perbuatan-perbuatan tergugat yang mana yang onrechmatige itu, 2). Karena tidak dirumuskan secara kongkrit (tegas) akan ganti rugi yang dituntut lagipula tidak diperinci kerugian-kerugian apa saja...;
Menurut keterangan saksi-saksi Pemohon Kasasi, bahwa sisa pekerjaan yang menjadi kewajiban Termohon Kasasi berupa rolling door dan pintu besi, dikerjakan oleh pihak lain yaitu PT.Sanwa Mas dan Bengkel Karya Baru, (vide keterangan saksi Darlan), sedangkan keterangan saksi Ir.Fransiscus Xaverius Widarto, menerangkan bahwa saksi sering menegur Pemohon Kasasi karena sangat sering terlambatnya material sehingga pekerjaan banyak yang tertunda dan tidak selesai, dan saksi melihat fakta di lapangan yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasilah yang lebih banyak mengerjakan pekerjaan di lapangan, setelah adanya defect list berulang kali dari PT.Angkasa Pura, padahal pekerjaan yang mendapat defect list tersebut adalah tanggung jawab Termohon Kasasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja;
keberatan Ke-tiga:
Demikian pula keterangan saksi Darlan (konsultan pengawas pekerjaan) yang paling mengetahui mengenai timbulnya defect list secara berulang-ulang tersebut disebabkan karena kurangnya tenaga kerja dan material, dan saksi langsung melakukan teguran untuk itu terhadap PT.MIGS;
Berdasarkan teguran tersebut, maka Pemohon Kasasi melayangkan surat kepada Termohon Kasasi untuk segera memperbaiki dan menambah dengan segera material dan tenagakerja, namun faktanya Termohon Kasasi tidak mengindahkan hal itu, sehingga dalam satu item pekerjaan Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi mencari tenaga tambahan, hal mana tentunya menimbulkan rasa malu pada diri Pemohon Kasasi, oleh karena nama baik PT.MIGS yang selama ini selalu baik di mata pemberi pekerjaan dalam Propinsi Sulsel;
Dari uraian tersebut ternyata Termohon Kasasi telah melakukan wan prestasi terhadap Pemohon Kasasi, padahal sesuai dengan perjanjian kerjasama, semua jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh Termohon Kasasi sudah dituangkan dan mestinya disepakati dan tidak dapat dilakukan penafsiran, hal mana berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW atau KUH Perdata), ada 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) kecakapan -para pihak- untuk membuat perjanjian; (3) -mengenai- suatu hal tertentu (ada objeknya), dan ada suatu sebab (causa) yang halal;
keberatan Ke-empat:
Apabila Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendasarkan pertimbangan hukumnya pada keterangan seorang saksi dari Termohon kasasi, mengenai apakah benar Pemohon Kasasi belum membayar sejumlah Rp773.686.500,00, maka hal itu masih menjadi perdebatan, sebab menurut pengakuannya, saksi Ir.Arief Budiman, tidak mengetahui dengan pasti jumlah tersebut, karena saksi hanya sering mengikuti rapat dengan Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi mengenai percepatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi, dan saksi mengetahui hal itu ketika saksi menjadi Site Manager PT.MIGS, tetapi saksi tidak mengikuti lagi perkembangan terakhir, karena sebelum pekerjaan rampung semuanya, saksi telah mengundurkan diri;
Dari uraian keterangan saksi tersebut, dapat diketahui bahwasanya benar-keterangan seorang saksi ini belum dapat membuktikan apakah benar, Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalil Termohon Kasasi, dan apakah benar pula Pemohon Kasasi telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, oleh karena saksi ini pun tidak mengikuti permasalahan pekerjaan dan pembayaran sampai akhir, disebabkan karena saksi mengundurkan diri sebelum pekerjaan rampung;
Keberatan Ke-lima:
Dalam dalil gugatan selanjutnya, Termohon Kasasi mengatakan bahwa ia mengundurkan diri pekerjaan karena ada masalah internal, padahal sebelum mengundurkan diri tersebut, Termohon Kasasi telah menyetujui addendum tanggal 13 Februari 2008 tersebut, maka secara hukum Termohon Kasasi menyatakan bersedia dan "terikat untuk melanjutkan pekerjaan seperti tertuang dalam kontrak, termasuk di dalamnya adalah C3 yaitu rolling door dan pintu besi;
Meskipun ternyata dalam perjalanannya Termohon Kasasi lebih banyak mangkir dari kerjaan tersebut, yang dibuktikan dengan terus menerus dilakukan teguran-teguran ntuk percepatan pekerjaan, vide bukti TII-5, TII-6, TII-8, Tll-8b, pada tahun 2008, sedangkan Bandara Sultan Hasanuddin rencananya akan diresmikan pada bulan Oktober tahun 2008, dan addendum ini mencapai titik nadir, ketika Termohon Kasasi mengundurkan diri tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon Kasasi sebagai pemberi kerja, padahal dalam perjanjian kontrak kerja awal dan addendum telah diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak; Ini merupakan bukti sempurna menurut hukum bahwa Termohon Kasasilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dan menyalahi hukum perjanjian;
Menurut Prof.Subekti, (halaman 17), Sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat, yang dimaksud dengan sepakat, adalah konsensus untuk seia sekata (consensual) di antara para pihak; Dalam arti, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Tidak ada -unsur-unsur- kehilafan (dwaling), tidak karena paksaan (dwang) dan juga bukan karena penipuan (bedrog) dari satu pihak terhadap pihak lainnya secara bertimbal-balik (Pasal 1321 BW);
Oleh karena itu, suatu perjanjian harus disertai dengan itikad baik atau goodfaith, {vide Pasal 1338 ayat (3) BW}. Apabila salah satu pihak mempunyai niat buruk atau itikad buruk, maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian;
Keberatan Ke-enam.
Dalam pertimbangan selanjutnya Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pemohon Kasasi, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, vide Pasal 1365 BW, oleh karena itu dihukum untuk membayar uang sejumlah Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah bunga 6%, dan membayar kerugian immateril senilai Rp100.000.000,00;
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti yang diuraikan dalam putusan, tidaklah cocok untuk diberlakukan terhadap Pemohon Kasasi, oleh karena, menurut keterangan saksi Pemohon Kasasi, Darlan dan Ir.Fransiscus Xaverius Widarto, yang lebih banyak terlihat mengerjakan pekerjaan penyelesaian aluminium steel, pintu kaca dan rolling door dan pintu Besi adalah karyawan Pemohon Kasasi, ditambah keterangan Penggugat bahwa ia mengundurkan diri dari pekerjaan, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi, dan Pemohon Kasasi tidak dapat dihukum untuk membayar serta merta kerugian immateril Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dalam surat gugatannya pun Termohon Kasasi tidak memperinci dengan jelas, bagaimana kerugian immateril itu terjadi, sebab nama baik tidak menyangkut pihak ketiga, dan bagaimana mungkin Termohon Kasasi tercemar nama baiknya dan tidak dipercaya pihak lain soal pekerjaan, sedangkan dalam kontrak kerja dengan Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi Iah yang mengundurkan diri, dengan alasan ada masalah, padahal baru saja Termohon Kasasi menyetujui addendum, dan sendirinya ia terikat dengan addendum itu;
Keberatan Ke-tujuh:
Untuk kerugian materiil sebesar Rp773.686.500,00 yang konon dialami oleh Termohon Kasasi, pun masih perlu dipertanyakan keabsahannya, oleh karena vide Yurisprudensi M.A. Register Nomor 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983 menyatakan bahwa, "gugatan ganti rugi yang tidak terperinci lagipula belum diperiksa oleh Judex Facti dinyatakan tidak dapat diterima";
Dalam uraian kerugian materiil maupun immateril yang didalilkan Termohon Kasasi, tidak satupun kerugian tersebut yang dirinci dengan baik, sehingga menggambarkan pekerjaan yang sudah dilaksanakannya, dan pembayaran yang wajib diterimanya, karena dalam termin 8 seperti yang Pemohon Kasasi buktikan, ternyata pekerjaan rolling door dan pintu besi, tidak dikerjakan olehnya, dan tidak satupun saksi atau surat-surat yang membuktikan Termohon Kasasi mengerjakan hal itu;
Vide bukti T II-15 sampai T II-18, Pemohon Kasasi menunjuk PT.Sanwa Mas dan bengkel Rya Baru untuk mengerjakan rolling door dan pintu besi; Bersesuaian dengan keterangan saksi Termohon Kasasi, Ir.Arief Budiman, bahwa saksi tidak mengetahui lagi bagian mana yang tidak dikerjakan oleh Termohon Kasasi, karena sebelum pekerjaan selesai semuanya, saksi mengundurkan diri, dan selama saksi bekerja pada PT.MIGS, saksi pun tidak mengetahui mengenai persoalan biaya;
Keberatan Ke-delapan:
Bahwa penghukuman pembayaran sejumlah Rp773.686.500,00 yang dianggap sebagai kerugian materiil sangat tidak rasional dan bertentangan dengan kepatutan, oleh karena ketika akhirnya pekerjaan diselesaikan oleh Pemohon Kasasi, maka diundanglah Termohon Kasasi sebanyak 3X, bukti T 11-12, T II -12 a, T ll-12b, untuk menghitung sisa pembayaran dan biaya penyempurnaan pekerjaan, oleh karena didalam kontrak kerjasama, biaya penyempurnaan pekerjaan adalah tanggung jawab Termohon Kasasi, namun itikad baik Pemohon Kasasi tersebut tidak mendapat respon yang baik, malahan melalui kuasa hukumnya, Termohon Kasasi menolak untuk bertemu;
Seseorang disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu, antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung, kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian);
Dalam PMH si Penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si Tergugat dan tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan PMH. Dalam kasus ini, tidak jelas apa kesalahan Pemohon Kasasi, karena semua pekerjaan telah terbayar;
Keberatan Ke-sembilan:
Bahwa seperti telah dikemukakan di atas, bahwa tindakan Termohon Kasasi yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, padahal ia terikat untuk menyelesaikan kewajibannya, berupa penyelesaian pekerjaan 100% dan perbaikan-perbaikan, seperti kunci-kunci pintu, lem kaca yang tidak rapat, sehingga kacanya terlepas, dimana tindakan ini sangat merugikan Pemohon Kasasi, oleh karena untuk biaya perbaikan tersebut, menjadi beban Pemohon Kasasi, mengingat nama baik yang selalu dijaga di mata pemberi pekerjaan dalam hal ini PT.Angkasa Pura;
Bersesuaian dengan keterangan saksi Ir.Fransiscus Xaverius Widarto, yang menyatakan, lebih banyak melihat pekerja dari PT.MIGS di lapangan yang memperbaiki dan mengerjakan penyempurnaan kunci-kunci, apalagi menjelang peresmian bandara, begitu pula dengan kesaksian Darlan, dimana saksi mengatakan selalu menegur PT.MIGS oleh karena banyaknya pekerjaan yang tidak sempurna dan bisa membahayakan pengoperasian bandara, misalnya kunci pintu dan kaca, serta engsel-engsel;
Keberatan Ke-sepuluh:
Bahwa tindakan Termohon Kasasi yang lalai dari kewajiban tersebut, telah menyalahi perjanjian dan atau perikatan yang dibuat bersama, sehingga tindakannya itu telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi;
Menurut Prof.Subekti,S.H., dalam bukunya "Hukum Perjanjian" (halaman 1) perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Demikian menurut Subekti;
Berikut definisi Subekti mengenai perikatan:
"Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu";
Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal";
Keberatan Ke-sebelas:
Bahwa sangat keliru pertimbangan hukum Judex Facti, yang hanya mempertimbangkan sepihak, bahwa Pemohon Kasasi lah yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, padahal, apabila dicermati segala hal ihwal yang terjadi sepanjang kontrak dimulai sampai selesai, lebih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, namun Judex Facti tidak adil dalam mempertimbangkan semuanya;
Adalah suatu hal yang sangat melanggar hukum, dengan cara membenarkan seluruh dalil Termohon Kasasi, padahal syarat formilnya tidak benar, bukankah hal itu sama saja dengan mengajar orang untuk melanggar hukum acara;
Bahwa sebenarnya Pemohon Kasasi pun amat heran dengan Termohon Kasasi ini, karena ketika pekerjaan selesai dan telah diundang oleh PT.MIGS untuk membicarakan hak-hak dan kewajibannya, mereka tidak mau datang, mengajukan gugatan pun mereka tidak lakukan di Makassar, kalau memang mereka benar, maka tidak perlu ada hal-hal yang ditakuti;
Memori Kasasi Dari Pemohon Kasasi II:
Adapun Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan tidak sependapat dengan Putusan Nomor 385/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 9 Februari 2011 oleh karena putusan a quo diputus tanpa memperhatikan dengan seksama fakta-fakta, khususnya bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya menyangkut kapasitas Pemohon Kasasi dalam perkara a quo;
Bahwa pada halaman 37 sampai dengan halaman 38 Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., diuraikan:
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-18 (berupa copy namun Para Tergugat membenarkan adanya surat tersebut dalam jawabannya) yaitu tentang Surat Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan menunjukan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II karena Tergugat II (PT.Makasar Indah Graha Sarana meminta pembayaran tahap ke delapan sebesar Rp1.178.325.240,00 (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh rupiah), yang dimohonkan ditransfer: A. Bank NISP Cabang Jalan Pemuda 104-106, dengan Nomor Rekening 050.010.22555-5 atas nama PT.Aneka Glass Abadi sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan B. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) Cabang Makasar dengan Nomor Rekening 0064432798 atas nama PT.Makasar Indah Graha Sarana Rp404.463.740,00 (empat ratus empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), dengan dimohonkannya pembayaran oleh Tergugat I langsung kepada Penggugat dan Tergugat II tersebut secara hukum menggambarkan bahwa terdapat hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat dan Tergugat II, yang secara hukum memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sah menurut hukum dan mengikat secara hukum bagi ketiga pihak tersebut, dengan demikian oleh karena beralasan hukum maka petitum ke-4 tersebut haruslah dikabulkan;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak tepat, sangat bertentangan dengan kaidah hukum perdata positif sehingga harus dibatalkan;
Bukti P-18 yang diajukan oleh Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) adalah hanya merupakan copy dari permohonan pembayaran tahap kedelapan yang diajukan oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding) kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) bukan diajukan oleh Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), bagaimana mungkin sebuah surat yang sifatnya permohonan pembayaran yang diajukan oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding) kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) dapat dikatagorikan sebagai Perjanjian atau kesepakatan antara Penggugat (dh.Terbanding/ Termohon Kasasi), Tergugat I (dh. Pembanding/ Pemohon Kasasi) dan Tergugat II (dh. Turut Terbanding)? karena jelas untuk dapat dikatagorikan sebagai kesepakatan atau perjanjian harus ada kata sepakat antara para pihaknya, in casu isi dari bukti P-18 tersebut adalah permohonan dari Tergugat II (dh.Turut Terbanding) kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) agar dapat mencairkan pembayaran tahap kedelapan kepada Tergugat I (dh. Turut Terbanding) dan Penggugat (dh. Terbanding/Termohon Kasasi) sesuai surat pernyataan Tergugat II (dh. Turut Terbanding) Nomor 05/ SP.MIGS/IV/2008 bukan kesepakatan untuk melakukan pembayaran tahap ke-8 kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi);
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertentangan dengan hukum positif terlihat jelas dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
"Dengan dimohonkannya pembayaran oleh Tergugat I langsung kepada Penggugat dan Tergugat II tersebut secara hukum menggambarkan bahwa terdapat hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat dan Tergugat II, yang secara hukum memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sah menurut hukum dan mengikat secara hukum bagi ketiga pihak tersebut, dengan demikian oleh karena beralasan hukum maka petitum ke-4 tersebut haruslah dikabulkan;
Pertimbangan tersebut jelas sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum, khususnya hukum perjanjian, karena Pasal 1320 KUHPerdata hanya berlaku terhadap perjanjian, tidak dapat diberlakukan kepada surat permohonan yang nyata-nyata diajukan oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Termohon Kasasi), bukan diajukan oleh Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), dan selain itu selama persidangan pada tingkat pertama berlangsung, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan tertulis ataupun lisan yang dibuat oleh Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), Tergugat I (dh.Pembanding/ Pemohon Kasasi) dan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) terkait perkara a quo;
Bahwa sesuai fakta yang telah terbukti selama persidangan, walaupun benar latar belakang timbulnya Surat Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan yang diajukan oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) (bukti P-18) adalah sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), Tergugat I (dh. Pembanding/ Pemohon Kasasi) dan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi), quod non namun adanya pemisahan pembayaran sebagaimana dimaksudkan dalam surat yang diajukan oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) kepada Tergugat I (dh. Pembanding/Pemohon Kasasi) tersebut bukan karena ada kesepakatan tripartit namun karena adanya Surat Pernyataan Nomor 05/SP.MIGS/IV/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi), dimana dalam surat pernyataan tersebut Tergugat II (dh.Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi) memberikan kuasa kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) untuk membayarkan hak Penggugat sehingga sesuai dengan Pasal 1806 KUHPerdata, Tergugat I (dh. Pembanding/Pemohon Kasasi) selaku penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan kuasanya;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri "Jakarta Pusat sebagaimana disebutkan dalam halaman halaman 37 sampai dengan halaman 38 Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tersebut di atas jelas harus dibatalkan;
Bahwa dalam halaman 38 sampai dengan halaman 39 Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., diuraikan:
"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dihubungkan dengan gugatan Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) tersebut;
Ad.l. Adanya suatu perbuatan.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan menurut doktrin dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kriteria tentang perbuatan yang dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum tersebut, maka sebagaimana dibuktikan di atas bahwa Tergugat I selaku pemberi kerja mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II selaku main kontraktor, kemudian Tergugat II mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada Penggugat. Bahwa sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah ternyata bahwa akibat adanya permasalahan internal antara Penggugat dengan Tergugat II terkait dengan proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin Makasar tersebut (masalah pembayaran), maka Penggugat kemudian menyatakan mengundurkan diri dan oleh karena pekerjaan pembangunan kemudian terbengkalai maka akhirnya Tergugat I mengundang Tergugat II dan Penggugat serta disepakati adanya pembayaran dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Penggugat secara langsung sebagaimana persetujuan/ijin dari Tergugat II tertanggal 15 Desember 2008, Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/ 2008, perihal Permohonan Pembayaran tahap kedelapan (bukti P-18), bahwa bukti P-18 berupa copy namun kebenarannya tidak disangkal oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa keterlibatan Tergugat I dalam permasalahan internal antara Tergugat II dengan Penggugat adalah untuk menjembatani adanya kendala pembayaran dari Tergugat II kepada Penggugat yang menyebabkan Penggugat menyatakan mengundurkan diri yang menyebabkan penyelesaian pembangunan Bandara Hasanuddin Makasar menjadi terbengkalai, sehingga meskipun fungsi Tergugat I adalah sebagai penengah (mediator) sebagaimana hasil rapat tanggal 2 Maret 2010 (bukti TI-3), namun baik Tergugat I maupun Tergugat II telah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan termin ke-8 yang menjadi hak dari Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur ke -1 tentang perbuatan telah terpenuhi;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan Majelis tersebut di atas karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., telah tidak seksama dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak, khususnya bukti P-18 yaitu Surat Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan yang diajukan oleh Tergugat II dan bukti TI-3 (Risalah Rapat tanggal 2 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi);
Bahwa dalam butir ke 5, 6 dan 7 pada Jawaban Tergugat I disebutkan:
5. Bahwa demi tercapainya target penyelesaian pekerjaan arsitektur Bandar Udara Hasanuddin Makasar, maka Tergugat I memanggil Penggugat dan Tergugat II dengan maksud mencari solusi penyelesaian pekerjaan, dan sesuai kesepakatan antara Tergugat II dengan Penggugat dan juga adanya pernyataan dari Tergugat II yang memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk langsung melakukan pembayaran kepada Penggugat, maka untuk pembayaran termin ke-7 dan ke-8 TergugatI melakukan pemisahan pembayaran masing-masing kepada rekening Tergugat II dan Penggugat sesuai nilai pembayaran yang telah sebelumnya disepakati TergugatIIdan Penggugat;
6. Bahwa walaupun benar pembayaran termin ke-7 telah dilaksanakan oleh Tergugat I langsung kepada masing-masing Tergugat II dan Penggugat sesuai dengan nilai pembayaran yang telah disepakati oleh TergugatI dan Penggugat, quod non Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas hak Penggugat karena sesuai dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 10/SPP/TK.00.10/2007-DU, tanggal 15 Februari 2007 termasuk perubahan dan penambahannya hak pembayaran atas hasil pekerjaan tetap berada pada Tergugat II dan merupakan kewajiban Tergugat I untuk melaksanakannya kepada Tergugat II bukan kepada Penggugat. Adapun hak Penggugat atas pembayaran selaku subkontraktor in casu pembayaran sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah menjadi tanggung jawab Tergugat II sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara Tergugat II dengan Penggugat sebagaimana telah diakui dengan tegas oleh Penggugat dalam butir 3 posita Gggatannya, dimana perjanjian tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Tergugat I selaku pemilik pekerjaan;
7. Bahwa selain itu sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 05/ SP.MIGS/IV/2008, tanggal 23 April 2008 yang dibuat oleh Tergugat II, pemisahan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I adalah berdasarkan kuasa dari Tergugat II untuk membayarkan hak Penggugat sehingga sesuai dengan Pasal 1806 KUHPdt, TergugatItidak dapat diminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan kuasanya, dan juga sesuai Pasal 1814 KUHPerdata adalah menjadi hak dari Tergugat II selaku pemberi kuasa untuk mencabut kuasanya;
Bahwa dalam halaman 2 butir 3 dan 4 Duplik Tergugat I (Pembanding) tanggal 27 Oktober 2010 jelas disebutkan:
3. Bahwa Surat Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan adalah surat yang dibuat dan diajukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I yang berisikan permohonan pembayaran tahap ke-8(delapan) atas pekerjaan Arsitektur Proyek Pengembangan Bandara Udara Hasanuddin Makasar sesuai Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 10/SPP/TK.00.10/2007-DU, tanggal 15 Februari 2007, bukan kesepakatan tripartit ataupun surat yeng dibuat oleh Penggugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam poin 3 repliknya sehingga adalah hal yang tidak berdasar hukum dan harus ditolak surat tersebut dijadikan dasar oleh Penggugat untuk membenarkan dalilnya yang menyatakan surat tersebut menimbulkan kewajiban bagi Tergugat I untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;
4. Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam repliknya yang dengan sangat tegas menyebutkan dasar gugatan adalah Surat Nomor 150/ PPBH-MIGS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan justru makin membuktikan Penggugat memaksakan keterlibatan Tergugat I untuk turut bertanggung jawab atas belum dilaksanakannya pembayaran sebesar Rp773.686.500,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang secara hukum bukan menjadi kewajiban Tergugat I tetapi merupakan kewajiban Tergugat II kepada Penggugat karena hingga saat ini antara Tergugat I dengan Penggugat tidak pernah terjadi kesepakatan lisan maupun tertulis yang menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam butir ke 5, 6 dan 7 pada jawaban Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi), tanggal 6 Oktober 2010 (vide halaman 10 dan 11 Putusan Nomor 352/ Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst) serta pada halaman 2 butir 3 dan 4 Duplik Tergugat I (Pembanding) tanggal 27 Oktober 2010 jelas disebutkan bahwa Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) menolak dengan tegas dalil Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) yang menyatakan bahwa telah ada kesepakatan antara Penggugat (dh. Terbanding/Termohon Kasasi), Tergugat I (dh. Pembanding/Pemohon Kasasi) dan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) untuk melaksanakan pembayaran kepada Penggugat (dh. Terbanding/Termohon Kasasi) sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ".... Bahwa sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah ternyata bahwa akibat adanya permasalahan internal antara Penggugat dengan Tergugat II terkait dengan proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin Makasar tersebut (masalah pembayaran), maka Penggugat kemudian menyatakan mengundurkan diri dan oleh karena pekerjaan pembangunan kemudian terbengkalai maka akhirnya Tergugat I mengundang Tergugat II dan Penggugat serta disepakati adanya pembayaran dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Penggugat secara langsung sebagaimana persetujuan/ijin dari Tergugat II tertanggal 15 Desember 2008, Nomor 150/PPBH-MIGS/XII/2008, perihal Permohonan Pembayaran tahap kedelapan (bukti P-18), bahwa bukti P-18 berupa copy namun kebenarannya tidak disangkal oleh Para Tergugat adalah dalil yang tidak benar dan harus ditolak;
Bahwa adanya pemisahan pembayaran tahap ke-8 kepada Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) dan kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) adalah kesepakatan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) dengan Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) bukan kesepakatan dengan Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi), dan kesediaan Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) untuk menerima kesepakatan tersebut adalah karena adanya Surat Pernyataan Nomor 05/SP.MIGS/IV/2008, tanggal 23 April 2008 yang dibuat oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) yang pada intinya Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) memberikan Kuasa kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Termohon Kasasi) untuk membayarkan hak Penggugat (dh.Terbanding/ Termohon Kasasi);
Bahwa selain itu dalam bukti TI-3 yaitu Risalah Rapat Tanggal 2 Maret 2010 yang dihadiri serta ditandatangani oleh Tergugat I (dh.Pembanding/Termohon Kasasi), Tergugat II (dh. Turut Terbanding/ Turut Termohon Kasasi) dan Penggugat (dh.Terbanding/ Termohon Kasasi) jelas disebutkan "Penyelesaian kesepakatan pembayaran antara PTMIGS (in casu Tergugat II/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) dan PT AGA (in casu Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi) dilaksanakan secara intern oleh kedua perusahaan tersebut, sementara PT.Angkasa Pura I (Persero) (in casu Tergugat I/ Pembanding/Pemohon Kasasi), hanya sebagai mediator";
Bahwa bukti T.I-3 (dalam persidangan perkara Nomor 352/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst., dapat ditunjukan aslinya kepada Majelis Hakim) tersebut jelas menunjukan Tergugat I (Pembanding), Tergugat II (Turut Terbanding) dan Penggugat (Terbanding) telah sepakat bahwa penyelesaian pembayaran tahap kedelapan pekerjaan Arsitektur (Ceiling, AU/Steel Door & Window, Wooden Door/Window, Finishing Cat dan Lantai) Proyek Pengembangan Bandar Udara Hasanuddin Makasar adalah merupakan tanggung jawab Tergugat II (Turut Terbanding) kepada Penggugat (Terbanding) dan dengan adanya hasil rapat tersebut bukti P-18 yaitu Surat Nomor 150/PPBH-MIGS/ XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Permohonan Pembayaran Tahap Kedelapan yang diajukan oleh Tergugat II seharusnya tidak dapat dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa selain itu sesuai dengan bukti T.I-4a {Surat Pernyataan tanggal 12 Januari yang dibuat oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi)}, bukti T.I-4b {Surat Pernyataan Nomor 48/SP-MIGS/VI/2010, tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi)} dan bukti P-5 serta T.II-2 Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor MIGS-04/PP.BAND/ XII-2006, tanggal 22 Desember 2006, antara Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) dengan Penggugat (dh. Terbanding/Termohon Kasasi)) jelas menunjukan bahwa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran tahap ke-8 kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) adalah Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) bukan Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu " ... sehingga meskipun fungsi Tergugat I adalah sebagai penengah (mediator) sebagaimana hasil rapat tanggal 2 Maret 2010 (bukti TI-3), namun baik Tergugat I maupun Tergugat II telah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan termin ke-8 yang menjadi hak dari Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak tepat dan harus ditolak;
Bahwa dalam halaman 39 sampai dengan halaman 41 Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., diuraikan:
"Ad.2. Perbuatan tersebut harus melawan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum dan seterusnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dibuktikan di atas bahwa permasalahan internal antara Penggugat dan Tergugat II menyebabkan adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II mengenai pembayaran Termin ke-7 dan ke-8 adalah dibayarkan secara langsung dari Tergugat I selaku pemberi kerja kepada Penggugat dan Tergugat II, meskipun Penggugat adalah subkontraktor dari Tergugat II dan tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat I;
Menimbang, bahwa sebagaimana jawaban Tergugat II dan bukti TII-4, TII-5, TII-6 dan TII-8 telah dilakukan teguran melalui surat dari Tergugat II kepada Penggugat karena adanya pekerjaan yang kurang sempurna, namun Penggugat tidak melaksanakan penyempurnaan pekerjaan tersebut dan Penggugat telah sepakat untuk melaksanakan pekerjaan paket H dan C-3 (bukti TII-4), padahal pembayaran secara langsung untuk pekerjaan termin ke-7 telah dibayarkan secara langsung Tergugat I sehingga Tergugat II kemudian menyerahkan pekerjaan paket H tersebut kepada pihak lain (bukti TII-15);
Menimbang, bahwa namun berdasarkan replik dan saksi yang diajukan oleh Penggugat (Ir.Arief Budiman) menerangkan bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Tergugat II terikat dalam perjanjian kerja sama secara tertulis mengenai pengerjaan (pembangunan) Bandara Hasanuddin Makasar dan saksi mengetahui ada permasalahan internal mengenai adanya perbedaan persepsi item-item pekerjaan yang sepengetahuan saksi pekerjaan paket H adalah tidak termasuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penggugat, hal tersebut sesuai pula dengan bukti P-18 tentang permohonan pembayaran pekerjaan termin ke-8 karena pekerjaan telah selesai 100% dan bukti P-17 (berupa copy namun keberadaan bukti tersebut tidak disanggah oleh Para Tergugat) tentang Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 01/BAST-PPBH/AGA/IX/2008 tanggal 09 September 2008 yang ditanda tangani oleh Supervisor P.T.Aneka Glass Abadi Surabaya (Slamet Permediyana), yang disetujui oleh Project Manager P.T.Makasar Indah Graha Sarana (Arief Budiman) serta diketahui secara langsung oleh Ir.HM.Yusuf, Site Manager P.T.Persero Angkasa Pura;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Tergugat I dengan tidak melakukan pembayaran termin ke-8 secara langsung kepada Penggugat sebagaimana telah disepakati sebelumnya dengan alasan Tergugat II telah mencabut surat pernyataan tertanggal 23 April 2008 yang dijadikan dasar kesanggupan Tergugat I untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada Penggugat dan Tergugat II serta perbuatan Tergugat II yang telah mencabut surat pernyataan tertanggal 23 April 2008 tersebut adalah terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga unsur ke-2 telah terpenuhi;
Bahwa Pembanding keberatan dan menolak pertimbangan Majelis tersebut di atas oleh karena pendapat hukum Majelis tersebut tidak jelas (sumir), tidak berdasarkan bukti-bukti yang secara tegas menunjukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi);
Bahwa sebagaimana telah merupakan sumber hukum yang diakui dalam praktek, doktin tentang perbuatan melawan hukum meliputi dapat diartikan sebagai:
Suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain; atau
Suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
Suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan kesusilaan baik, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan terhadap orang lain atau benda;
(vide Perbuatan Melawan Hukum, M.A.Moegni Djojodirdjo,S.H., halaman 26, penerbit Pradnya Paramita, Jakarta 1982);
Bahwa sebagaimana telah diakui oleh Penggugat (dh.Terbanding/ Termohon Kasasi) sebagaimana didalilkan dalam butir 9 dan 10 gugatannya (vide halaman 4 Putusan Perkara Nomor 352/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst., tanggal 19 Januari 2011) yang pada intinya menyatakan:
"Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) mengakui bahwa Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) tidak melaksanakan pembayaran tahap 8 kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) oleh karena Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan tanggal 23 April 2008, yang dibuat oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi)"; Dengan demikian sesuai dengan Pasal 1925 KUHPerdata jo. 174 HIR, dengan adanya pengakuan dari Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) tersebut yang dibenarkan juga oleh Tergugat I (dh.Pembanding/ Pemohon Kasasi) dan tidak dibantah kebenarannya oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) telah terbukti adanya Surat Pernyataan Nomor 05/SP.MIGS/IV/2008 tanggal 23 April 2008;
Bahwa Surat Pernyataan Nomor 05/SP.MIGS/IV/2008 tanggal 23 April 2008 pada intinya menyatakan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) telah setuju dan memberikan kuasa kepada Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) untuk membayarkan tagihan atas pekerjaan langsung kepada rekening Penggugat (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi), sehingga oleh karena itu jelas sekali posisi Tergugat I (dh. Pembanding/Pemohon Kasasi) dalam melakukan pembayaran tahap 8 secara split kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) dan kepada Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) adalah karena adanya kuasa dari Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) bukan karena adanya kesepakatan antara Penggugat (dh.Terbanding/ Termohon Kasasi), Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) dan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi);
Bahwa dalam pembayaran tahap 8 jelas sekali posisi Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) adalah sebagai kuasa dari Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) maka sesuai Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata adalah hak dari Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) untuk mencabut kuasanya, Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) tidak dapat menolak dan atau melarang Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) untuk mencabut kuasa yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Nomor 05/SP.MIGS/IV/2008 tanggal 23 April 2008, selain itu sesuai dengan Pasal 1806 KUHPerdata, Tergugat I (dh.Pembanding/ Pemohon Kasasi) tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas pencabutan kuasa oleh Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi);
Bahwa sesuai dengan bukti T.l-2a, T.l-2b dan T.l-2c yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 10/SPP/TK.00.10/2007-DU, tanggal 15 Februari 2007 termasuk perubahan-perubahannya, yang merupakan perjanjian antara Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) dengan Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) yang diakui kebenarannya oleh Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), dalam Pasal 4 surat perjanjian tersebut diatur dengan tegas bahwa pembayaran atas pekerjaan, incasu pembayaran tahap ke-8 adalah merupakan kewajiban Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) kepada Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) bukan kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), fakta yang terjadi di persidangan adalah Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) tidak dapat membuktikan adanya perjanjian dan/atau kesepakatan lisan maupun tertulis yang membuktikan adanya perubahan terhadap Pasal 4 tersebut dan/atau kesepakatan lainnya yang secara tegas menyebutkan adanya kewajiban Tergugat I (dh. Pembanding/ Pemohon Kasasi) untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), sehingga sesuai dengan pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata bukti T.l-2a, T.l-2b dan T.l-2c adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang, namun fakta hukum tersebut ternyata dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang membuat pertimbangan hukum hanya berdasarkan bukti surat permohonan pembayaran (bukti P-18) yang jelas tidak membuktikan adanya kesepakatan antara para pihak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tergugat I (dh. Pembanding/Pemohon Kasasi) tidak dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ataupun bertentangan dengan kesusilaan baik, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan terhadap orang lain atau benda, sehingga pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu "perbuatan Tergugat I dengan tidak melakukan pembayaran termin ke-8 secara langsung kepada Penggugat sebagaimana telah disepakati sebelumnya dengan alasan Tergugat II telah mencabut surat pernyataan tertanggal 23 April 2008 yang dijadikan dasar kesanggupan Tergugat I untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada Penggugat dan Tergugat II serta perbuatan Tergugat II yang telah mencabut surat pernyataan tertanggal 23 April 2008 tersebut adalah terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum" adalah pertimbangan hukum yang keliru dan harus dibatalkan;
Bahwa dalam halaman 41 Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 352/ Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., diuraikan:
"Ad.3. Adanya Kesalahan dari si Pelaku:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan seterusnya;
Menimbang, bahwa unsur kesalahan dari si Pelaku dapat terbukti bahwa perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pencabutan terhadap surat pernyataan tertanggal 23 April 2008 yang dijadikan dasar oleh Tergugat I untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada Penggugat dan Tergugat II tersebut adalah merupakan suatu kesengajaan untuk menghambat pembayaran pekerjaan termin ke-8 karena permasalahan internal yang muncul sebelumnya antara Penggugat dengan Tergugat II adalah masalah pembayaran, demikian pula Tergugat I yang fungsinya adalah sebagai penengah dan pemberi kerja kepada Tergugat II seharusnya mempunyai sikap tegas selaku mediator untuk tidak berpihak dan melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati yaitu melakukan pembayaran langsung secara split kepada Penggugat dan Tergugat II dengan demikian maka unsur adanya kesalahan dari Tergugat I dan Tergugat II telah terpenuhi;
Bahwa Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas yang menyatakan ".. Tergugat I yang fungsinya adalah sebagai penengah dan pemberi kerja kepada Tergugat II seharusnya mempunyai sikap tegas selaku mediator untuk tidak berpihak dan melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati yaitu melakukan pembayaran langsung secara split kepada Penggugat dan Tergugat II dengan demikian maka unsur adanya kesalahan dari Tergugat I..." karena sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukan adanya kewajiban Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi) sehingga pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang salah dan harus dibatalkan;
Bahwa oleh karena Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) keberatan dan tidak sependapat dengan pendapat hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) menolak pula pendapat hukum selain dan selebihnya termasuk putusan perkara aquo oleh karena Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) dapat membuktikan telah tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi);
Bahwa dalam persidangan, Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) dapat membuktikan telah tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan juga dapat membuktikan telah melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap 8 kepada Tergugat II yang dibuktikan dengan Bukti T.I-5b yaitu bukti Pengiriman Uang/Transfer dari Tergugat I (dh.Pembanding/ Pemohon Kasasi) kepada rekening Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) sesuai permohonan Tergugat II melalui suratnya Nomor 29/PPBH-MIGS/III/2010, tanggal 25 Maret 2010, perihal Permohonan Pembayaran Tahap ke - VIII (bukti T.I-5a), dengan telah dilakukannya pembayaran tersebut maka seharusnya Tergugat II (dh.Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi) melakukan pembayaran kepada Penggugat (dh.Terbanding/Termohon Kasasi), namun fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Tergugat I nyata-nyata tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, mengingat realisasi atas pembayaran Tahap 8 nyata-nyata merupakan pelaksanaan kewajiban dalam Surat Perjanjian Pemborongan antara Tergugat I dan Tergugat II (vide T.l-2a, T.l-2b dan T.l-2c). Disamping itu bahwa Tergugat I nyata-nyata tidak mempunyai hubungan hukum dengan Peggugat terkait pelaksanaan pembayaran Tahap 8, dan hal ini dibuktikan pula bahwa selama proses persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan secara tertulis adanya hubungan hukum antara Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat terkait pembayaran Tahap 8. Sehingga Tergugat I dapat dibebaskan dari gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimohonkan oleh Penggugat pada petitum 5 gugatannya;
Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terjadi selama persidangan, Tergugat I (dh.Pembanding/Pemohon Kasasi) berkesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara Nomor 352/ Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., telah bersikap tidak adil dan tidak cermat, khususnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang diajukan oleh Tergugat I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 14 Mei 2012 dari PT.Makassar Indah Graha Sarana dan memori kasasi tertanggal 28 Mei 2012 dari PT.Angkasa Pura I dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Putusan PT.DKI, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti PIa sampai dengan P19 dan satu orang saksi yaitu Ir.Arief Budiman, telah berhasil membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa alasan selainnya, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I.PT.MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, dan II.PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak, maka Pemohon Kasasi I dan II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. PT.MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, dan II. PT.(PERSERO) ANGKASA PURA I, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 oleh Prof.Dr.TAKDIR RAHMADI,S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.MAHDI SOROINDA NASUTION,S.H.,M.Hum., dan H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
TTD/ TTD/
H.MAHDI SOROINDA NASUTION,S.H.,M.Hum. Prof.Dr.TAKDIR RAHMADI,S.H.,LL.M.
TTD/
H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i …………….. Rp 5.000,00 FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….Rp489.000,00
Jumlah ………………….. Rp500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP.19610313 198803 1 003.