. 94 K/TUN/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 94 K/TUN/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinarmas Msig Tower Lt 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 21
Also in 19 other cases
- 2171 B/PK/PJK/2019 (11 July 2019) — Mahkamah Agung
- 932/B/PK/Pjk/2020 (19 March 2020) — Mahkamah Agung
- 2227 B/PK/PJK/2019 (24 July 2019) — Mahkamah Agung
- 10/Pdt.G/2020/PN TNR (23 October 2020) — PN Tanjung Redep
- 25/Pdt.G/2018/PN TNR (17 June 2019) — PN Tanjung Redep
- 86 PK/TUN/2011 (16 August 2011) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 94 K/TUN/2009.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BERAU COAL, dalam hal ini diwakili Bob Kamandanu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Presiden Direktur PT.BERAU COAL, berlamat di Jalan Jl.H.R.Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : RIVAI KUSUMANEGARA, Advokat, berkantor Gedung Nindya, Lantai 2 Ruang 201, Jalan Letjen M.T.Haryono Kav.22 Jakarta 13630, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA, bekedudukan di Jalan Prapatan No.10 Senen Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Encep Sudarwan, SE.MA., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KPKNL, Jakarta V ;
Aida Purnamasari, SH., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kasi Bantuan Hukum Kanwil VII DJKN ;
Harijanto, SE., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta V ;
Muhammad Hasbi, SH., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL, Jakarta V.
Utami Dewi, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Pelaksana Seksi Hukum dan Indormasi KPKNL, Jakarta Vedir S. Putera, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Pelaksana Seksi Bantuan Hukum Kanwil VII DJKN.
Burhanudin, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Pelaksana Seksi Bantuan Hukum Kanwil VII DJKN, beralamat di Jalan Prapatan No. 10 Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-08/PUPNC. 10.DKI/2007 tanggal 28 September 2007.
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah :
Surat Keputusan Tergugat No.PJPN-433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT.Berau Coal (Bukti P-1) ;
Surat Keputusan Tergugat No.SP-1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa (Bukti P-2) ;
Selanjutnya kedua objek gugatan tersebut disebut “Surat Keputusan” ;
Bahwa Penggugat memperoleh Surat Keputusan No.PJPN-433/ PUPNC. 11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT.Berau Coal dari Tergugat pada tanggal 1 Agustus 2007 (Bukti P-3), sedangkan Surat Keputusan Tergugat No.SP-1176/ PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa diperoleh Penggugat pada tanggal 10 September 2007 (Bukti P1). Mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara”), maka gugatan Penggugat masih diajukan dalam tenggang waktu yang dibenarkan Undang-undang ;
Bahwa dari Surat Keputusan yang menjadi obyek pemeriksaan perkara aquo, diketahui Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat dengan tempat kedudukan di Jalan Prapatan No.10 Senen, Jakarta Pusat. Sehingga berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 54 Ayat (1) UU PTUN merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memeriksa dan memutusnya dalam tingkat pertama ;
Bahwa demikian pula dari isi Surat Keputusan yang menjadi obyek perkara aquo, diketahui Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 Butir 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Bahwa Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang No.49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara beserta peraturan pelaksanaan lainnya ;
Bahwa Surat Keputusan tersebut merupakan penetapan tertulis, karena Surat Keputusan tersebut baik bentuk maupun isinya dibuat secara tertulis ;
Bahwa Surat Keputusan tersebut bersifat :
Konkret, karena obyek yang diputuskan dalam Surat Keputusan tersebut nyata-nyata ada, tidak abstrak, dan dapat ditentukan, yang dalam hal ini adalah mengenai penetapan jumlah Piutang Negara atas nama Penggugat serta perintah kepada Penggugat untuk segera membayar hutang kepada Negara c.q. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Individual, karena Surat Keputusan tersebut tidak ditujukan kepada umum dan hanya ditujukan bagi Penggugat selaku pihak yang ditetapkan memiliki hutang kepada negara serta diperintahkan untuk segera membayar hutang kepada negara ;
Final, karena Surat Keputusan tersebut bersifat definitif dan tidak ada upaya administratif lain yang dapat dilakukan ;
Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh Surat Keputusan tersebut adalah tumbuhnya kembali kewajiban pembayaran Penggugat terhadap Negara cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral atas Royalty pengusahaan pertambangan di Wilayah Berau, Kalimantan Timur, bahkan dengan perintah untuk segera menyelesaikannya dalam tenggang waktu 1 X 24 jam. Padahal kewajiban pembayaran mana telah dikom-pensasikan/diselisihkan dengan hak tagih Penggugat kepada Negara cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Pasal 11.3 Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) No. J2/JI.DU/12/83 tanggal 26 April 1983. Sehingga keberadaan Surat Keputusan tersebut nyata-nyata telah merugikan kepentingan Penggugat ;
Bahwa apabila Surat Keputusan tersebut tidak ditunda pelaksanaannya dan bilamana Tergugat tidak diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan administratif lanjutan/lainnya berkaitan dengan Surat Keputusan tersebut termasuk tidak melakukan Penyitaan terhadap harta/aset Penggugat, tidak menjual/melelang barang sitaan, tidak melakukan/memohonkan pencegahan ke luar negeri dan tidak melakukan paksa badan terhadap pengurus Penggugat, maka dapat dipastikan Penggugat akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi baik secara materiil maupun immateriil ;
Kekhawatiran mana kiranya tidak berlebihan karena sesuai mekanisme dalam Undang-undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara beserta peraturan pelaksana lainnya, upaya-upaya tersebut sangat mungkin dilakukan Tergugat sebagai upaya/tindakan lanjutan. Hal mana pun telah diinformasikan Tergugat dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 10 September 2007 (vide Bukti P-4). Disisi lain bilamana Tergugat melanjutkan pelaksanaan Surat Keputusan tersebut dengan melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan administratif lanjutan/ lainnya, maka pemeriksaan perkara aquo pun menjadi sia-sia karena upaya tindakan lanjutan mana menyebabkan terbitnya beberapa Keputusan Tata Usaha Negara lanjutan yang belum menjadi obyek pemeriksaan perkara aquo, yang tentunya akan menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak tepat sasaran ;
Oleh karenanya sudah tepat dan adil langkah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan menerbitkan Penetapan No.127/G/2007/ PTUN.JKT. tanggal 20 September 2007 yang memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan kedua Surat Keputusannya hingga diperoleh-nya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mana sepatutnya dipertahankan dalam perkara aquo ;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1 Butir 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan telah menimbulkan akibat hukum yang nyata-nyata telah merugikan kepentingan Penggugat, maka menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat mem-punyai hak untuk mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Surat Keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah ;
Bahwa fakta-fakta yang mendasari diajukan gugatan pembatalan terhadap Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah kontraktor batubara Generasi I yang terikat dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, sejak tahun 1983 (Bukti P-5), dimana saat itu Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh P.N. Tambang Batubara ;
Bahwa dengan Amandemen Perjanjian tertanggal 27 Juni 1997, seluruh hak dan kewajiban P.N.Tambang Batubara diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia (Bukti P-6) ;
Bahwa dalam PKP2B yang mendasari hubungan hukum antara Penggugat dengan Pemerintah Republik Indonesia diatur secara tegas hak dan kewajiban masing-masing pihak selama berlangsungnya kontrak. Dimana salah satunya, dalam pasal 11 ayat 2 PKP2B telah ditegaskan selama berlangsungnya investasi Penggugat di Indonesia sesuai jangka waktu kontrak, Penggugat hanya dibebani pajak-pajak/bea tertentu saja (bersifat limitatif) ;
Bahwa demikian pula dalam pasal 11 ayat (3) PKP2B dinyatakan bilamana dalam perkembangannya terdapat ketentuan perpajakan baru, maka Pemerintah Republik Indonesia akan membebaskan atau mengganti rugi (memberikan penggantian biaya) kepada Penggugat dalam tenggang waktu 60 (enam puluh hari) setelah menerima tagihan/Invoice dari Penggugat ;
Bahwa pada tahun 1984 berlaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya tidak dikenal dalam PKP2B. Namun demikian berlakunya PPN pada saat itu tidak merugikan Penggugat, karena produk batubara yang dihasilkan Penggugat dianggap sebagai barang kena pajak. Sehingga dalam menjual produknya, Penggugat dapat mengenakan PPN (menarik PPN keluaran) kepada para konsumen. Oleh karenanya PPN masukan yang dibebankan para supplier/kontraktor kepada Penggugat dapat diselisihkan dengan PPN Keluaran yang ditarik Penggugat dari para konsumen. Dikarenakan pemberlakuan PPN sebagai pajak bam pada saat itu tidak merugikan Penggugat , maka Penggugat tidak menggunakan haknya berdasarkan pasal 11 ayat (3) PKP2B ;
Bahwa namun demikian pada tahun 2000 terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana sejak saat itu Penggugat tidak dapat menarik PPN Keluaran dari para konsumen karena batubara dianggap sebagai barang bukan kena pajak. Akibatnya seluruh PPN Masukan dari supplier/kontraktor menjadi beban biaya bagi Penggugat, mengingat sejumlah PPN masukan tersebut tidak dapat diselisihkan lagi dengan PPN Keluaran, yang sebelumnya dapat dipungut Penggugat dari para konsumen ;
Bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.144 Tahun 2000 yang disinyalir sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia memperoleh pendapatan tambahan diluar kontrak para pihak, ternyata menimbulkan reaksi dari berbagai pihak baik para Pengusaha Pertambangan Generasi I, Generasi II dan Generasi III, Pemegang Kuasa Pertambangan (KP), serta sejumlah organisasi/ asosiasi usaha seperti : Asosiasi, Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Indonesia Mining Association (IMA), maupun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) ;
Bahwa reaksi berbagai pihak tersebut diantaranya dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia telah bertindak selaku Regulator dengan melupakan statusnya sebagai para pihak dalam kontrak, yang seharusnya berkedudukan sejajar dan bermitra dengan menghormati isi kontrak yang telah disepakati. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.144 Tahun 2000 yang menetapkan batubara bukan sebagai barang kena pajak (PPN) juga ditentang oleh para ahli batubara karena dalam kenyataannya proses produksi batubara telah memberi pertambahan nilai. Disisi lain juga menimbulkan persoalan mengenai tata kelola PPN, mengingat konsumen akhir dari pengguna batubara seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga memungut PPN dari masyarakat;
Bahwa rekasi hukum juga muncul dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dengan memohonkan Fatwa Hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dimana kemudian dengan Fatwa yang dikeluarkan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang ULDILTUN No.2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.144 Tahun 2000 tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum karena secara substansial telah bertentangan dengan Undang-undang (Bukti P-7) ;
Bahwa namun demikian keberadaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut tidak diindahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-03/PJ.51/2004 tanggal 30 Juni 2004 yang meminta kepada seluruh jajarannya untuk mengenyampingkan adanya Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Keberadaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak tersebut kemudian dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas permohonan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Dimana melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.25 P/HUM/2004 tanggal 1 Maret 2005 dinyatakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak tersebut batal dan tidak berlaku (Bukti P-8) ;
Bahwa sekalipun Fatwa dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di atas telah menyatakan batal Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-03/ PJ.51/2004 tanggal 30 Juni 2004, namun dalam kenyataannya Penggugat maupun seluruh Pengusaha batubara lainnya tetap dilarang memungut PPN Keluaran dari para konsumen. Sehingga Penggugat tetap dibebani oleh PPN masukan dari para supplier/kontraktor. Keadaan mana tidak hanya mencerminkan tidak adanya kepastian berinvestasi dan tidak adanya kepastian hukum dalam dunia usaha pertambangan di Indonesia. Namun juga berdampak sangat besar bagi keberlangsungan usaha para Pengusaha Pertambangan, termasuk Penggugat sendiri ;
Bahwa dengan timbulnya beban biaya akibat berlakunya ketentuan baru di bidang perpajakan tersebut, kemudian Penggugat memohonkan penggantian biaya (reimbursement) kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Energi & Sumber Daya Mineral sesuai Haknya yang dijamin oleh Pasal 11 Ayat 3 Jo. Pasal 11 Ayat 2 Perjanjian Kerjasama Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) tanggal 26 April 1983 (vide Bukti P-5) ;
Namun demikian pengajuan reimbursement yang diajukan Penggugat juga tidak pernah direalisasikan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Miniral, dengan alasan masih mengkoordinasikannya dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia (Bukti P-9). Padahal Departemen Keuangan sendiri melalui surat Direktorat Jenderal Pajak kepada salah satu anggota APBI menyatakan secara tegas bahwa Pengusaha PKP2B Generasi I dapat meminta/memperoleh pengganti atas pembayaran pajak diluar kontrak dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya Invoice (Bukti P-10) ;
Bahwa dikarenakan reimbursement mana tidak kunjung direalisasikan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka guna mempertahankan keberlangsungan usahanya Penggugat menempuh pembayaran Royalty kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Miniral dengan hak tagih atas reimbursement PPN masukan tersebut. Langkah kompensasi tersebut sesuai ketentuan Bagian Keempat, Bab Keempat, Buku Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Kompensasi atau Perjumpaan Utang. Sedang digunakannya hukum Indonesia atas penyelesaian masalah tersebut adalah sesuai pilihan hukum yang disepakati dalam Pasal 27 Ayat (5) PKP2B ;
Adapun langkah kompensasi yang ditempuh Penggugat juga telah dianalisis dan dibenarkan oleh Pendapat Hukum Advokat Trimoelja D.Soerjadi,SH. (Bukti P-11) ;
Bahwa selain langkah kompensasi yang dilakukan Penggugat telah sesuai dengan hukum positif yang diberlakukan PKP2B, juga pada hakekatnya sesuai dengan maksud Fatwa dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 (vide Bukti P-7) dimana para Pengusaha batubara (termasuk Penggugat) tidak dapat dirugikan/dibebankan akibat keberadaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.144 Tahun 2000 karena telah batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum ;
Bahwa setelah langkah kompensasi berlangsung hampir 7 (tujuh) tahun lamanya, kemudian Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kembali mempersoalkannya dengan menyatakan nilai yang dikompen-sasikan selama ini merupakan sisa kewajiban Royalty yang belum diselesaikan Penggugat. Dikarenakan Penggugat tidak sependapat dengan pandangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut (Bukti P-12), kemudian Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melimpahkan persoalan kepada Tergugat selaku alat kelengkapan Pemerintah yang bertugas melakukan penagihan piutang negara ;
Bahwa dialihkannya persoalan kepada Tergugat merupakan bentuk pelanggaran PKP2B, karena dalam Pasal 23 PKP2B telah ditentukan satu-satunya lembaga yang berwenang menangani persoalan antara Penggugat dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Arbitrase Internasional. Demikian pula seandainya (quod non) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menganggap nilai kompensasi/perjumpaan hutang sebagai sisa kewajiban Royalti yang terhutang, sehingga Penggugat dianggap cidera janji atas pelaksanaan kewajiban pembayaran Royalty sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 PKP2B (kewajiban kontraktual), maka seharusnya lembaga yang berwenang menangani adalah Arbitrase Internasional ;
Bahwa demikian pula penyerahan persoalan kepada Tergugat merupakan tindakan kesewenang-wenangan Penguasa (willekeurig). Mengingat selain Tergugat sebenarnya tidak berwenang menangani persoalan yang timbul atas hubungan kontraktual Penggugat dengan Pemerintah Republik Indonesia, juga Tergugat sendiri adalah alat kelengkapan Pemerintah yang dalam tindakannya tentu bersifat subyektif (hanya memperhatikan kepentingan Pemerintah). Sehingga penyerahan persoalan kepada Tergugat lebih merupakan tindakan eksekusi sepihak : yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, hal mana mencerminkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi memposisikan dirinya sebagai para pihak dalam kontrak, namun lebih sebagai Penguasa yang memiliki alat pemaksa ;
Bahwa sebelum Tergugat mengeluarkan Surat-surat Keputusannya, Penggugat telah menghadiri sejumlah undangan Tergugat. Dalam pertemuan mana Penggugat pun telah mengklarifikasi duduk per-soalannya dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, baik secara lisan maupun tertulis dengan menyerahkan bukti-bukti terkait (Bukti P-13). Namun demikian klarifikasi mana ternyata dikesampingkan Tergugat dengan alasan yang tidak jelas dan dalam perkembangannya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan No.PJPN.433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan jumlah. Piutang Negara Atas Nama PT.Berau Coal (vide Bukti P-1) ;
Bahwa penerbitan Surat Keputusan No.PJPN.433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta membuktikan Tergugat telah bertindak diluar kewenangannya. Hal mana disebabkan Pasal 23 PKP2B yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi Pemerintah Republik Indonesia dan Penggugat selaku para pihak dalam kontrak (ex.Ps.1338 KUHPerdata) telah menggariskan bahwa bilamana timbul persoalan atas pelaksanaan PKP2B maupun bilamana salah satu pihak dianggap cidera janji, maka satu-satunya pihak yang berwenang menyelesaikan dan/atau memberikan sanksi adalah lembaga Arbitrase Internasional. Namun demikian kewenangan Arbitrase Internasional tersebut telah diambi-alih, oleh Tergugat secara tanpa hak, dengan secara sepihak memvonis Penggugat telah memiliki hutang kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berarti Tergugat pun telah memandulkan Hak Penggugat untuk memperoleh Reimbursment berdasarkan Pasal 11 ayat 3 PKP2B serta telah mencabut ketentuan perundang-undangan yang ada dalam hal ini Bagian Keempat, Bab Keempat, Buku Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Kompensasi atau Perjumpaan Utang ;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah melampaui kewenangannya dengan mengadili dan memvonis Penggugat secara sepihak tersebut juga telah bertentangan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mewajibkan seluruh komponen bangsa termasuk lembaga Peradilan di Indonesia untuk menghormati kompetensi Arbitrase yang telah disepakati dalam sebuah kontrak. Disisi lain dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.PJPN.433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 membuktikan bahwa Tergugat juga telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini azas pertimbangan, azas kepastian hukum, serta azas fair play, yang seharusnya menjadi perhatian Tergugat sebelum mengeluarkan Surat Keputusan tersebut ;
Bahwa demikian pula bila mencerminkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan secara tegas dimana obyek pengurusan Tergugat terbatas pada “piutang yang adanya maupun jumlahnya telah pasti menurut hukum”, adapun dalam perkara in casu piutang yang ditetapkan Tergugat nyata-nyata belum pasti menurut hukum, karena penetapan piutang mana bertentangan dengan Bagian Keempat, Bab Keempat, Buku Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Kompensasi atau Perjumpaan Utang, selain juga mengakibatkan hilangnya Hak Hukum Penggugat untuk memperoleh Reimbursment berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PKP2B. Dengan kata lain, piutang yang ditetapkan Tergugat sebenarnya masih menimbulkan perdebatan/ persoalan hukum, yang seharusnya diputus terlebih dahulu oleh lembaga Arbitrase Internasional. Oleh karenanya dalam hal ini tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusannya selain telah bertentangan dengan perundang-undangan (ex.Pasal 4 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960), juga telah melanggar larangan De’tournement de Provoir yang berarti Tergugat telah menggunakan kewenangannya menyimpang dari maksud dan tujuannya berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960, yang membatasi obyek penanganan Tergugat hanya terhadap piutang yang telah pasti menurut hukum, semisal penagihan pinjaman uang negara yang keberadaan maupun jumlahnya telah pasti sejak awal ;
Bahwa pelanggaran undang-undang juga terjadi saat Tergugat menerbitkan Surat Keputusan No.SP-11 76/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa (vide Bukti P-2). Dimana menurut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960, Tergugat dapat menerbitkan sebuah Surat Paksa bilamana telah tercapai Kesepakatan Bersama dengan Debitur mengenai keberadaan dan jumlah hutangnya. Adapun dalam perkara ini casu Kesepakatan Bersama tersebut tidak pernah tercapai, sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Tergugat dalam Konsideran “Menimbang” Butir B Surat Keputusan No. PJPN. 433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 (vide Bukti P-1) ;
Oleh karenanya penerbitan Surat Keputusan No.SP-1176/PUPNC. 10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tersebut selain bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, juga telah bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini azas pertimbangan dan azas kecermatan yang seharusnya menjadi perhatian Tergugat sebelum mengeluarkan salinan Surat Paksa ;
Bahwa dalam menerbitkan Surat-Surat Keputusannya Tergugat pun telah melanggar azas kecermatan formal yang mengakibatkan Surat-Surat Keputusan tersebut mengandung cacat formal. Hal mana terlihat dari keberadaan Surat Keputusan Tergugat No. PJPN. 433/PUPNC. 11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 yang hanya diterbitkan oleh seorang Anggota PUPN, bukan oleh Ketua PUPN selaku Pejabat yang berwenang mewakili Institusi Kepanitiaan. Demikian halnya dengan keberadaan Surat Keputusan Tergugat No.SP-1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 yang salinannya diterbitkan bukan oleh institusi yang membuatnya (Panitia Urusan Piutang Negara), melainkan oleh Kepala KPKNL Jakarta V yang notabene tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir 8 di atas, tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat-Surat Keputusannya secara jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan tindakan Willekeur, telah melanggar larangan De’tournement de Provoir, serta bertentangan dengan “prinsip-prinsip umum pemerintah yang baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau The General Principles of Good Administration). Oleh karenanya telah patut dan adil bilamana kedua Surat Keputusan yang telah dikeluarkan Tergugat dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan juga memberikan perintah kepada Tergugat untuk mencabut kedua Surat Keputusannya tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
Menyatakan Penetapan Penundaan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.127/G/2007/PTUN-JKT tanggal 20 September 2007 tetap dipertahankan selama perkara ini berjalan hingga diperolehnya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah kedua Surat Keputusan Tergugat berupa :
Surat Keputusan Tergugat No.PJPN-433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT.Berau Coal ;
Surat Keputusan Tergugat No.SP-1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa ;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencabut kedua Surat Keputusannya masing-masing :
Surat Keputusan Tergugat No.PJPN-433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT.Berau Coal ;
Surat Keputusan Tergugat No.SP-1176/PUPC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim Pengdilan Tata Usaha Negara Jakarta berpen-dapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil baik terhadap posita maupun terhadap petitum penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas ;
Eksepsi Kompetensi Absolut.
Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c.q. PTUN Jakarta secara absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo (absolute competency), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor : J2/JI.DU/52/82 tanggal 16 Nopember 1982 adalah Kontrak Karya Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya disebut “Departemen ESDM”) dengan PT Berau Coal (in casu Penggugat). Dalam ketentuan (Kontrak Karya) telah diatur bahwa lembaga yang berwenang menangani persoalan antara para pihak (dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen ESDM dan PT.Berau Coal (in casu Penggugat ) adalah Arbitrase Internasional (Vide article 23, Contract No.JU/ji.DU/52/82 agreement between Perusahaan Negara Tambang Batubara and PT.Berau Coal). Dalam suatu perjanjian dagang terdapat asas kebebasan berkontrak (party autonomy), namun dalam penggunaannya dibatasi oleh ketertiban umum (public policy) dan tidak bertentangan dengan aturan yang bersifat memaksa (dwingend recht). Para pihak yang terikat kontrak dalam PKP2B memiliki pilihan hukum (choice of law) menentukan hukum yang berlaku (governing law) ;
Ketentuan tentang arbitrase sebagaimana yang dimaksud di atas, diakui pula oleh Penggugat dalam positanya pada angka 8 huruf p, s, dan t. Penggugat dalam gugatannya dengan tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga, yang berwenang menangani persoalan berdasarkan kontrak karya PKP2B adalah Arbitrase Internasional. Dengan adanya klausula arbitrase (arbitrase clause) menentukan kompetensi absolute arbitrase, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase ;
Bahwa dalam Ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Kontrak karya merupakan perbuatan hukum perdata antara para pihak Pemerintah Republik Indonesia c.q Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT. Berau Coal (in casu Penggugat) ;
Bahwa reimbursement pajak yang diinginkan oleh Penggugat untuk dibayarkan oleh Pemerintah atas pembayaran PPN, merupakan kategori sengketa pajak yang merupakan kewenangan Badan Pengadilan Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 2 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak ;
Berdasarkan hal-hal tersebut pada point 2.1., 2.2., dan 2.3 di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, dengan demikian gugatan Penggugat menurut hukum harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, atau sesuai ketentuan pasal 136 dan 134 HIR jo pasal 132 RV, serta Buku pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II pada Bagian Kedua Bidang Teknis Peradilan (halaman 114 butir 20.1), menyatakan bahwa eksepsi mengenai Kompetensi Absolut haruslah diputus terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki tahap pemeriksaan dalam pokok perkara ;
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (selanjutnya disebut “KPKNL”) Jakarta V adalah merupakan pejabat pelaksana administrasi dari Panitia Urusan Piutang Negara (selanjutnya disebut “PUPN”) Cabang DKI Jakarta terhadap proses pengurusan yang telah diserahkan oleh Instansi atau Badan-badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor. 49 Prp. Tahun 1960 (selanjutnya disebut “UU PUPN”) ;
Bahwa Departemen ESDM selaku Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU PUPN telah menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama PT. Berau Coal kepada Tergugat aquo PUPN Cabang DKI Jakarta ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada point 3.1 dan 3.2 di atas, maka suatu hal yang sangat keliru apabila KPKNL Jakarta V dan Departemen ESDM tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena kesemua pihak tersebutlah yang menimbulkan terjadinya pengurusan piutang negara ;
Bahwa sesuai dengan point 3.3 tersebut diatas dimana KPKNL Jakarta V dan Departemen ESDM ternyata tidak diikut sertakan dalam pemeriksaan perkara sebagai pihak didalam gugatan-nya, maka gugatan ini menjadi tidak sempurna dan harus dinyataan gugatan ini tidak dapat diterima. (sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1424 K/sip/1975 tanggal 08 Juni 1976 yang menyatakan :“ bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat”) ;
Obyek Gugatan bukan obyek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo bukanlah obyek Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena belum bersifat final dimana obyek gugatan perkara aquo masih memerlukan tindakan “hukum lain yaitu Penyitaan dan Pelelangan ;
Dalam Ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa :
“Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, Individual, dan Final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata ;
Dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat ditolak karena bukanlah objek gugatan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 namun termasuk dengan apa yang dimaksudkan dalam pasal 2 huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi :
“Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Sehingga berdasarkan uraian dan alasan hukum di atas, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan No.127/G/2007/PTUN-JKT. tanggal 3 Maret 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Penundaan
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim No.127/G/2007/PTUN-JKT. tanggal 20 September 2007, tentang Penundaan Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tetap sah dan berlaku sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa :
Surat No. PJPN-433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Berau Coal ;
Surat No.SP-1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat berupa :
Surat No. PJPN-433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Berau Coal ;
Surat No.SP-1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp.288. 000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No. 96/ B/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Agustus 2008, yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.127/G/ 2007/PTUN-JKT tanggal 3 Maret 2008 yang dimohonkan banding ;
MENGADILISENDIRI:
DALAM PENUNDAAN:
Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.127/ G/2007/PTUN-JKT tanggal 20 September 2007 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa ;
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat/Terbanding di kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.137.000,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 28 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 Januari 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 127/G/2007/ PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 10 Pebruari 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 11 Pebruari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nyata-nyata telah keliru dalam menerapkan hukum (misapplication of law), bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, serta memberikan pertimbangan secara tidak seksama (onvoldoende gemotiveerd), yang untuk lebih jelasnya kami uraikan sebagai berikut :
Pengadilan Tingkat Banding telah keliru dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan Surat Paksa bukan sebagai obyek peme-riksaan Peradilan TUN ;
Bahwa dalam Putusannya halaman 6 alinea terakhir, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan keberadaan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat (vide Bukti P-2), dengan kalimat pertimbangan sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa Surat Paksa berkepala Atas Nama “Keadilan” atau “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Psl 6 ayat 1 Undang-Undang No. 49 Prp tahun 1960 beserta Penjelasan, oleh karena Surat Paksa bertitel Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka mempunyai kekuatan Grose Akte seperti Keputusan Pengadilan, oleh karena itu Surat Paksa tidak dapat diterima sebagai obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara karena bukan meru-pakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 butir 3 Undang Undang No. 5 tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang Undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Eksepsi Tergugat/Pembanding harus diterima “;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding tersebut nyata-nyata merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum (misapplication of law) karena Surat Paksa tersebut adalah produk yang diterbitkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukan kegiatan yang bersifat Eksekutif. Hal mana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN), dimana ditentukan bentuk, susunan, serta keanggotaan Termohon Kasasi terdiri dari Pejabat Pemerintah yang bertanggung-jawab sepenuhnya kepada Menteri Keuangan. Sehingga jelas keberadaan Surat Paksa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ;
Bahwa sebagaimana telah diterangkan pada alinea sebelumnya, dimana Surat Paksa yang menjadi obyek pemeriksaan perkara aquo bukanlah produk lembaga Yudikatif, demikian pula bukan merupakan hasil pemeriksaan ataupun tindak lanjut dari Putusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan diterbitkan atas permintaan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga jelas Surat Paksa dimaksud tidak termasuk kategori dalam Pasal 2 Huruf E UU PTUN ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding yang seolah-olah “mensakralkan” keberadaan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi, sehingga dianggap bukan sebagai obyek pemeriksaan Peradilan TUN, senyatanya telah sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu, yang telah mempertimbangkan Surat Paksa sebagai obyek pemeriksaan perkara Tata Usaha Negara, bahkan dalam amarnya membatalkan Surat Paksa yang diterbitkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal mana dapat disimak dari beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung No. 340 K/TUN/2001 tanggal 23 Pebruari 2006 jo. PT.TUN Jakarta No.187/B/2000/PT.TUN.JKT tanggal 15 Pebruari 2001 Jo. Putusan PTUN Jakarta No. 27/G.TUN/2000/ PTUN. Jkt. tanggal 20 Juli 2000 dalam perkara antara PT. Libra Utama Intiwood Vs.PUPN Cabang Jakarta, dengan susunan Majelis Hakim Agung : Prof.DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ny.Titi Nurmala Siagian,SH.M.H. dan Ny. Hj.Chairani A.Wani,S.H.M.H. (Lampiran A) ;
Putusan Mahkamah Agung No. 449 K/TUN/2000 tanggal 4 Maret 2002 Jo. PT.TUN Surabaya No. 86/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY. tanggal 8 Juli 2000 Jo. Putusan PTUN Surabaya No.149/G.TUN/ 1999/PTUN. Sby. tanggal 23 Maret 2000 dalam perkara antara Ny. Marlina Ramlie Vs. Ketua PUPN Cabang Surabaya, dkk. dengan susunan Majelis Hakim Agung : Ny. Hj. Emin Aminah Achadiat, SH. Ny. Hj. Chairani A. Wani, SH. dan H. Benjamin Mangkoedilaga, SH. (Lampiran B) ;
Bahwa demikian pula sebagaimana telah disinggung dalam bagian III : Opening Statement di atas, pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara aquo selain telah keliru dalam menerapkan hukum, juga terbukti telah tidak konsisten dan mengakibatkan ketidak pastian hukum dalam masyarakat. Mengingat upaya hukum yang dilakukan Pemohon Kasasi dengan menggugat pembatalan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi, juga dalam waktu yang bersamaan diajukan oleh beberapa perusahaan batubara lainnya yang mengalami persoalan yang sama persis dengan Pemohon Kasasi. Dimana Putusan Tingkat Banding dalam beberapa perkara tersebut justru menguatkan putusan tingkat pertama yang telah membatalkan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi, bahkan 2 (dua) perkara diantaranya saat ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Keadaan mana selain menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Pemohon Kasasi, juga mencitrakan adanya ketidakpastian dan ketidakseragaman hukum bagi kalangan usaha, yang bilamana dibiarkan akan menurunkan minat investasi pada era krisis ekonomi dewasa ini. Dalam keadaan demikian kiranya tepat bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku peradilan terakhir dan tertinggi untuk menjalankan fungsinya dengan menyelesaikan kontroversi dan disparitas yang ada ke arah standard prinsip keadilan umum (General Juctice Principle) yang obyektif dan uniformitas (uniformity). Sehingga bertitik tolak dari prinsip imparsialitas (impartiality) dan perlakuan yang sama dalam situasi yang sama atas kasus yang sama (equal treatment of those similarly situated or similar cases), dapat tercipta keseragaman hukum atau keseragaman bertindak (legal uniformity or uniformity of action) dalam rangka mencapai tujuan uniformitas putusan diantara peradilan (for uniformity of decisions among the trial court) ;
Bahwa inkonsistensi dan disparitas produk Pengadilan Tingkat Banding tersebut dapat dicemati dalam beberapa perkara sejenis sesama pengusaha batubara Generasi I, sebagai berikut :
Perkara antara P.T. Kaltim Prima Coal Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.113/B/ 2008/PTTUN. JKT tanggal 19 Agustus 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.128/G/2007/PTUN. JKT tanggal 7 April 2007. Dalam perkembangannya Putusan Judex factie tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No.308 K/TUN/2008 tanggal 28 Oktober 2008 ;
Perkara antara P.T. Arutmin Indonesia Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.114/B/2008/ PTTUN.JKT tanggal 14 Agustus 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.129/G/2007/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2007. Dalam perkembangannya Putusan Judex Factie tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No.309 K/TUN/2008 tanggal 28 Oktober 2008 ;
Perkara antara P.T. Adaro Indonesia Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.56/B/2008/ PTTUN.JKT tanggal 1 Juli 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No.121/G/2007/PTUN.JKT tanggal 12 Pebruari 2007 ;
Perkara antara P.T. Kideco Jaya Agung Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.121/B/ 2008/PTTUN. JKT tanggal 23 Oktober 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No.148/G/2007/PTUN. JKT tanggal 4 Maret 2007 ;
Dimana seluruh Putusan-Putusan lembaga peradilan tersebut mempertimbangkan keberadaan Surat Paksa sebagai obyek pemerik-saan Perkara Tata Usaha Negara, bahkan dalam amarnya telah membatalkan Surat Paksa yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa Putusan Tingkat Banding dalam perkara aquo secara sempit dan keliru telah mensakralkan keberadaan Surat Paksa, selain dapat mengerdilkan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara pada iklim demokrasi dewasa ini yang menuntut keseimbangan (chec and balance) antara Pemerintah dan masyarakat, juga sebenarnya tidak sesuai dengan maksud UU PUPN itu sendiri. Hal mana dapat dicermati dari ketentuan Pasal 11 UU PUPN beserta penjelasannya yang justru memberi kewenangan kepada lembaga Peradilan untuk menguji/menilai pelaksanaan Surat Paksa. Sehingga dapat dikatakan bahwa UU PUPN sendiri tidak pernah mensakralkan keberadaan Surat Paksa ;
Bahwa dari uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, terbukti dimana Putusan Pengadilan Tingkat banding dalam perkara aquo telah nyata-nyata keliru dalam menerapkan hukum (misapplication of law), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA) sepatutnya Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
2. Pertimbangan Putusan Tingkat Banding dalam menilai keberadaan Surat Paksa tidaklah seksama (Onvoldoende Gemotiveerd) ;
Bahwa sebagaimana terlihat dalam Putusan Tingkat Banding halaman 6 alinea terakhir, pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam menilai keberadaan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi hanyalah terdiri dari sebuah alinea saja, yang kemudian sekonyong-konyong menyatakan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan mana tentunya terlampau singkat dan tidaklah seksama (Onvoldoende Gemotiveerd). Putusan yang demikian tentunya tidak sesuai (gebrekkig, inadequate) karena dibawah standar (bellow standard), sehingga putusan mana menjadi tidak memuaskan (onbevredingend, unsatisfactory) ;
Bahwa seandainya Pengadilan Tingkat Banding secara seksama mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta hal-hal yang relevan dengan keberadaan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Kasasi, maka seharusnya Pengadilan Tingkat Banding tidak sampai pada keputusan tersebut. Terlebih fakta persidangan yang telah dikuatkan dengan pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (halaman 82 sampai dengan 84), telah membuktikan dimana penerbitan Surat Paksa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 dan 10 UU PUPN yang notabene merupakan syarat mutlak lahirnya sebuah Surat Paksa, dalam hal ini keberadaan jumlah hutang telah pasti menurut hukum serta adanya Surat Pernyataan Bersama. Disamping itu, juga telah terbukti dalam persidangan dimana penerbitan Surat Paksa dilakukan Termohon Kasasi dengan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB), dalam hal ini azas kecermatan formal yang menghendaki semua fakta-fakta atau masalah-masalah yang relevan diinventarisasi dan diperiksa guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai seluruh fakta-fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang terkait termasuk kepentingan pihak ketiga, yang kesemuanya wajib dipertimbangkan dalam mengambil keputusan ;
Terjadinya beberapa pelanggaran tersebut yang menyebabkan penerbitan Surat Paksa mengandung sejumlah cacat yuridis sebagai- mana dimaksud Pasal 53 Ayat (2) Huruf A dan B UU PTUN tidak pernah dibantah/diralat oleh pertimbangan Putusan Tingkat Banding, namun secara tiba-tiba Pengadilan Tingkat Banding mensakralkan Surat Paksa dengan alasan memiliki kekuatan ekse-kutorial. Pertimbangan mana kiranya tidak logis dan dipaksakan, karena bagaimana mungkin sebuah Surat Paksa dianggap memiliki kekuatan eksekutorial bilamana dalam penerbitannya terbukti mengandung sejumlah cacat hukum bahkan melanggar ketentuan perundangan mengenai syarat terbitnya Surat Paksa ;
Doktrin hukum Indroharto, SH. dalam bukunya berjudul Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1996, halaman 223 dan 224, telah memberikan catatan khusus mengenai penerapan Pasal 2 Huruf E UU PTUN dengan memberi kaidah bahwa sepanjang KTUN yang dihasilkan dari pemeriksaan badan peradilan mengandung penyimpangan atau cacat hukum, maka tetap dapat dibatalkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara, yang untuk lebih jelasnya catatan mana kami kutip sebagai berikut :
“Bagaimanakah kalau sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN itu menyimpang dari pertimbangan atau dictum putusan pengadilan yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat tersebut? saya rasa dalam hal ini sertifikat tersebut harus kita anggap bukan sebagai keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Demikian pula keadaannya dalam hal keputusan Kantor Lelang Negara yang melaksanakan lelang atas dasar perintah yang dimuat dalam Penetapan pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Kalau dalam keputusan Kantor Lelang itu mengandung cacat hukum (dari Berita Acara Lelang mungkin tampak bahwa ada permainan), maka yang berwenang menentukan bersifat melawan hukum tidaknya keputusan Kantor Lelang yang berisi siapa yang dimenangkan pelelangan tersebut tetap PTUN” ;
Bahwa dari uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, terbukti dimana putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara Penggugat aquo tidaklah seksama mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta hal-hal terkait yang relevan (Onvoldoende Gemotiveerd), hal mana selain berakibat telah menyesatkan fakta persidangan juga mengakibatkan batalnya Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut sebagaimana kaidah hukum dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung RI. Sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 3388 K/Pdt/1985 tanggal 18 Juni 1985 (dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No.85 edisi Oktober 1992, halaman 11) ;
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 317 K/Pdt/1987 tanggal 19 April 1990 (dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI edisi Oktober 1970, halaman 5) ;
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1832 K/Sip/1984 tanggal 23 Desember 1985 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 227/1984 tanggal 10 Pebruari 1984 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 9 Tahun 1983 tanggal 10 Oktober 1983 ;
3. Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum dengan membatasi obyek pemeriksaan KTUN berlanjut hanya pada yang terbit terakhir ;
Bahwa dalam Putusannya halaman 6 alinea kedua, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan adanya pembatasan obyek pemeriksaan KTUN berlanjut, dengan kalimat pertimbangan sebagai berikut :
“ Bahwa yang menjadi obyek sengketa aquo adalah :
Surat Keputusan Tergugat No.PJPN-443/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT.Berau Coal (bukti P.1) ;
Surat Keputusan Tergugat No.JP.1176/PUPN.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa (bukti P.2) ;
Kedua Surat Keputusan Tergugat/Pembanding tersebut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding adalah merupakan Keputusan berlanjut sehingga yang seharusnya digugat adalah Surat Keputusan yang terbit terakhir yaitu Surat Keputusan No.SP.1176/PUPN.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Salinan Surat Paksa (bukti P.2) ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding di atas merupakan bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum (misapplication of law) karena dalam UU PTUN maupun hukum positif yang ada senyatanya tidak ada pembatasan dimaksud. Sehingga seharusnya justru memberi keleluasaan (hak) bagi pihak yang dirugikan untuk menentukan opsinya apakah akan membatalkan salah satu, beberapa atau bahkan seluruh dari KTUN berlanjut, sepanjang KTUN dimaksud telah bersifat konkrit, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum yang merugikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Butir 3 UU PTUN ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding yang seolah-olah membatasi obyek pemeriksaan KTUN berlanjut hanya pada yang terakhir terbit telah sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sejenis bahkan sama persis dengan duduk perkara aquo. Dimana dalam Putusan-Putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia justru mempertimbang-kan keberadaan Surat Penetapan Jumlah Piutang Negara maupun Surat Paksa yang diterbitkan PUPN secara sendiri-sendiri dan bahkan dalam amarnya membatalkan keduanya secara bersamaan. Hal mana dapat disimak dari beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung No. 340 K/TUN/2001 tanggal 23 Pebruari 2006 jo. PT.TUN Jakarta No.187/B/2000/PT.TUN.JKT tanggal 15 Pebruari 2001 Jo. Putusan PTUN Jakarta No.27/G.TUN/2000/ PTUN. Jkt. tanggal 20 Juli 2000 dalam perkara antara PT. Libra Utama Intiwood Vs.PUPN Cabang Jakarta, dengan susunan Majelis Hakim Agung : Prof. Dr. Paulus E. Lotulung,SH. Ny.Titi Nurmala Siagian, SH.MH. dan Ny.Hj.Chairani A.Wani,S.H. M.H. (Lampiran A) ;
Putusan Mahkamah Agung No. 449 K/TUN/2000 tanggal 4 Maret 2002 Jo. PT.TUN Surabaya No. 86/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY. tanggal 8 Juli 2000 Jo. Putusan PTUN Surabaya No. 149/G.TUN/1999/PTUN. Sby. tanggal 23 Maret 2000 dalam perkara antara Ny. Marlina Ramlie Vs.Ketua PUPN Cabang Surabaya, dkk. dengan susunan Majelis Hakim Agung : Ny. Hj.Emin Aminah Achadiat, SH. Ny. Hj. Chairani A.Wani,SH. dan H. Benjamin Mangkoedilaga, SH. (Lampiran B) ;
Perkara antara P.T. Kaltim Prima Coal Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.113/B/ 2008/PTTUN. JKT tanggal 19 Agustus 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No.128/G/2007/PTUN. JKT tanggal 7 April 2007. Dalam perkembangannya Putusan Judex Factie tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No. 308 K/TUN/2008 tanggal 28 Oktober 2008 ;
Perkara antara P.T. Arutmin Indonesia Vs. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No. 114/B/2008/ PTTUN.JKT tanggal 14 Agustus 2008 dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan No. 129/G/2007/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2007. Dalam perkembangannya Putusan Judex Factie tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No.309 K/TUN/2008 tanggal 28 Oktober 2008 ;
Bahwa dari uraian-uraian di atas, terbukti dimana Putusan Pengadilan Tingkat banding dalam perkara aquo telah nyata-nyata keliru dalam menerapkan hukum (misapplication of law), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA) sepatutnya Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Pertimbangan Putusan Tingkat Banding yang membatasi obyek pemeriksaan KTUN berlanjut merupakan Putusan yang tidak seksama (Onvoldoende Gemotiveerd) ;
Bahwa mencermati pertimbangan Putusan Tingkat Banding halaman 6 alinea kedua, terkesan pertimbangan mana sangatlah dipaksakan dengan tujuan agar obyek pemeriksaan perkara aquo hanyalah Surat Paksa saja dan kemudian dilumpuhkan dengan menyatakan bersifat eksekutorial. Pertimbangan tersebut selain tidak proporsional juga nyata-nyata telah tidak seksama (onvoldoende gemotiveerd). Hal mana sebenarnya tidak perlu terjadi bilamana Pengadilan Tingkat Banding benar-benar mencermati dan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta hal-hal terkait yang relevan. Mengingat dalam gugatan Pemohon Kasasi yang telah dikuatkan dengan pertimbangan Putusan Tingkat Pertama (halaman 68 dan 69), telah diterangkan dimana selain KTUN berlanjut yang diterbitkan Pemohon Kasasi telah memenuhi syarat konkrit, individual dan final sebagaimana dimaksud Pasal 1 Butir 3 UU PTUN, juga telah menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Kasasi yang masing-masing berimplikasi berbeda. Dimana dengan terbitnya Surat Penetapan Jumlah Piutang Negara berakibat seolah-olah Pemohon Kasasi benar memiliki hutang kepada negara sejumlah Rp.312.702.698.630,30 dan US$ 26.198.342,50, padahal jumlah tersebut sebenarnya telah diperjumpakan dengan tagihan Pemohon Kasasi kepada Departemen ESDM atas reimbursement pajak baru (PPN Masukan). Demikian pula dengan terbitnya Surat Paksa menimbulkan implikasi lain dimana Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 1 X 24 Jam diwajibkan melunasi hutangnya dengan resiko dilakukannya penyitaan dan pelelangan harta Pemohon Kasasi, termasuk upaya Paksa Badan. Sehingga bilamana mengikuti alur berpikir Pengadilan Tingkat Banding yang mengesampingkan begitu saja keberadaan Surat Penetapan Jumlah Piutang Negara, kiranya keliru dan kurang tepat mengingat sekalipun Surat Paksa berhasil dibatalkan namun Pemohon Kasasi tetap dianggap memiliki hutang kepada negara sejumlah yang tertera dalam Surat Penetapan Jumlah Piutang Negara yang diterbitkan Termohon Kasasi ;
Bahwa kata kunci apakah KTUN berlanjut dapat menjadi obyek pemeriksaan peradilan TUN sebenarnya bergantung kepada telah menimbulkan akibat hukum atau tidaknya KTUN berlanjut tersebut, bukan kepada mana yang terakhir kali diterbitkan. Mengingat seandainya benar merupakan KTUN yang terakhir diterbitkan, namun ternyata belum menimbulkan akibat hukum, maka tentunya KTUN tersebut juga belum dapat menjadi obyek pemeriksaan peradilan TUN.
Hal mana selaras dengan Doktrin hukum Prof.Philipus M.Hadjon,SH. dkk. dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta 2005, halaman 140, yang menje-laskan sebagai berikut :
“Kriteria ini dapat digunakan untuk menelaah apakah tahapan dalam suatu KTUN berantai sudah mempunyai kwalitas KTUN. Kwalitas itu ditentukan oleh ada tidaknya akibat hukum “
Bahwa dari uraian-uraian yang dikemukakan di atas, terbukti dimana Putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara aquo tidaklah seksama mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta hal-hal terkait yang relevan (Onvoldoende Gemotiveerd), hal mana menyebabkan batalnya Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut sebagaimana kaidah hukum dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung RI. Sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI. No.3388 K/Pdt/1985 tanggal 18 Juni 1985 (dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No.85 edisi Oktober 1992, halaman 11) ;
Putusan Mahkamah Agung RI. No.317 K/Pdt./1987 tanggal 19 April 1990 (dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI edisi Oktober 1970, halaman 5) ;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.1832 K/Sip/1984 tanggal 23 Desember 1985 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.227/1984 tanggal 10 Pebruari 1984 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.9/1983 tanggal 10 Oktober 1983 ;
Permohonan Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Permohonan agar Mahkamah Agung setidak-tidaknya berkenan menggunakan alasannya sendiri dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara aquo ;
Bahwa dalam bagian IV sebelumnya, Pemohon Kasasi telah mengemukakan berbagai alasan kasasi sebagaimana telah digariskan Pasal 30 ayat (1) UU MA. Namun demikian bilamana Mahkamah Agung RI. tidak sependapat dengan alasan-alasan kasasi yang telah dikemukakan Pemohon Kasasi, maka dengan kerendahan hati Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung RI. Setidak-tidaknya berkenan menggunakan alasannya sendiri dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara aquo. Kewenangan jabatan (ambtshalve, ex officio) mana selain sesuai dengan pertimbangan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.2417 K/Sip/1984 tanggal 29 Nopember 1985, juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 52 UU MA yang berbunyi sebagai berikut :
“ Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan dapat memakai alasan hukum lain “;
Permohonan agar Mahkamah Agung berkenan untuk menagadili sendiri perkara aquo ;
Bahwa dari alasan-alasan kasasi yang telah diuraikan pada bagian IV, maka telah patut dan adil kiranya bilamana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.96/B/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Agustus 2008 dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI. Selaku Judex Yuris, untuk kemudian mengadili sendiri perkara aquo dengan mengambil-alih seluruh pertimbangan Putusan Tingkat Pertama, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.127/G/2007/ PTUN.JKT tanggal 3 Maret 2008, yang menurut hemat Pemohon Kasasi telah ber-keadilan dan bersesuaian dengan seluruh ketentuan hukum yang ada ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 4 :
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salah penerapan hukum yaitu objek sengketa bukanlah objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, karena Surat Paksa yang bertitel Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mempunyai kekuatan Grose Akta, seperti putusan Pengadilan, lagi pula alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula tidak ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BERAU COAL tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.BERAU COAL tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Maret 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH dan H. Imam Soebechi, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH. M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi …….. Rp. 489.000,-
Jumlah ………………….. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754