85/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUSTIYONO Bin SRI KAHONO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio, No Pol AA-3048-QF beserta STNKnya dikembalikan kepada HARI melalui terdakwa ; Satu unit kursi roda milik korban SUPRAPTO dikembalikan kepada saksi PARMIN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 85/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GUSTIYONO Bin SRI KAHONO
Tempat lahir : Klaten
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 08 Agustus 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Tawangsari Rt.01/Rw.01,
Kelurahan Dompyongan, Kecamatan Jogonalan,
Kabupaten Klaten ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2014 ;
Hakim sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menjelaskan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 85/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 29 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 314/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 29 September 2014 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio, No Pol AA-3048-QF beserta STNKnya.
Agar dikembalikan kepada Sdr. HARI melalui terdakwa.
Satu unit kursi roda.
Agar dikembalikan kepada saksi PARMIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannyanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di simpang empat Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PARTO. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AA 3048 QF melaju dari arah Jogjakarta menuju ke Klaten tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, selanjutnya saat melewati jalan Yogja-Klaten sebelum simpang empat Dukuh/Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten terdakwa tidak mengurangi laju kendaraanya tanpa memperhatikan situasi lalu lintas disekitarnya dengan baik dan baru sadar setelah jarak kurang lebih 6 (enam) meter ternyata dari arah depannya terdapat korban PARTO yang menaiki kursi roda sedang berjalan mundur setelah sempat berjalan maju menyeberang dari arah Desa Jetis menuju ke median jalan Raya Jogja-Solo karena dilajur sebelah kanan beberapa kendaraan berjalan agak kencang, sehingga karena kurang hati-hatinya terdakwa tidak memperhatikan situasi lalu lintas disekelilingnya, terdakwa tidak sempat lagi untuk mengurangi kecepatan laju kendaraannya, membunyikan klakson, maupun berupaya menghindar, sehingga sepeda motor terdakwa membentur kursi roda korban pada bagian roda sebelah kanan, akibatnya terdakwa beserta korban terjatuh diaspal jalan.
Bahwa karena kejadian tersebut korban PARTO meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. YM.01.01/I.4.12/99/9130/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RM HERMANU SP S dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN pada tanggal 13 Juli 2014 dengan Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : saat kejadian tidak sadar
Tensi : 110/70 mmhg Nadi : 80x/mt Pernapasan : 20x/mt
Pendarahan : Hidung/mulut/telinga : ---
Patah Tulang : ----
Luka pada : lecet di pelipis kanan
Diagnosa : Contusio Cerebri (memar otak). Leukositosis
Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : kecelakaan lalu lintas. Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro sampai tanggal 18 Mei 2014 meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I PARMIN
Bahwa saksi merupakan adik korban ;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh terdakwa dengan kakak kandung saksi yang bernama PARTO yang mengendarai kursi roda ;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira jam 19.30 wib tepatnya di Simpang Empat Dk/Ds Jetis Kec. Klaten Selatan Kabupaten Klaten ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah, saksi diberitahu oleh Pak Widodo, kalau kakak saksi mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Tegalyoso, Klaten ;
Bahwa saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Tegalyoso dan saudara PARTO (korban) sudah berada di ruang UGD ;
Bahwa keadaan saudara PARTO tidak sadar, mengalami luka pada pelipis, mata memar dan tangannya tergores ;
Bahwa saudara PARTO akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Tegalyoso Klaten pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekitar jam 11.30 wib, kemudian dimakamkan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekitar jam 13.00 wib, ditempat pemakaman umum Dk.Jabungan, Ds. Gondang,Kec.Kebonarum,Kab. Klaten ;
Bahwa saudara PARTO sebelum kecelakaan selalu mengendarai kursi roda sendirian karena dia cacat sejak lahir ;
Bahwa setelah kejadian kondisi kursi roda rusak dan tidak bisa dipakai lagi ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa dan keluarganya datang dan memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan akan memperbaiki kursi roda ;
Bahwa benar saksi yang bertandatangan di surat pernyataan sebagai wakil dari keluarga PARTO ;
Bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
Saksi II AGUNG RISTONO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF yang dikemudikan terdakwa dengan pengendara kursi roda bernama PARTO ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira jam 19.30 wib di Jalan Raya Yogya Klaten tepatnya di Simpang empat Dk/Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten ;
Bahwa saksi sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Polisi Lalu Lintas Sungkur Klaten ;
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan laporan Bripka Wuri Santana bahwa telah terjadi kecelakaaan lalu lintas ;
Bahwa lalu saksi bersama dengan Briptu Joko Novianto mendatangi tempat kejadian perkara, saksi melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan bukti-bukti, mencatat saksi-saksi, menggambar sket gambar kasar TKP dan pengukurannya, mengamankan barang bukti serta mengecek kondisi korban ke RSU Tegalyoso atau RSU Dr. Suradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa saksi melihat pengemudi sepeda motor masih ditempat kejadian, sedangkan korban sudah tidak ada ditempat karena dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa sepeda motor dan kursi roda masih berada ditempat kejadian namun posisinya sudah berubah dari tempat semula ;
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas sekitar lokasi ramai, cuaca cerah pada malam hari sekitar pukul 19.30 wib, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar dan lebar, simpang empat, jalan dua arah satu jalur, terdapat marka jalan garis putih lurus terputus, disebelah kanan tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk dan kiri tempat kejadian ada toko kayu Kalimantan ditempat kejadian terdapat goresan jatuhnya sepeda motor ;
Bahwa dari keterangan para saksi dan bekas-bekas yang ditinggalkan di TKP, bahwa sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AA-3048-QF yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah Jogja menuju Klaten, sedangkan korban berjalan mengendarai kursi roda dari Dk.Jetis bermaksud menyeberang jalan menuju arah median jalan ;
Bahwa menjelang kejadian pengemudia sepeda motor Yamaha Mio tersebut tidak memperhatikan situasi arus didepannya dan jarak sudah dekat sehingga pengemudi sepeda motor Yamaha Mio tersebut membentur pengendara kursi roda yang sedang menyeberang jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa menurut keterangan para saksi dan bekas-bekas yang ditinggalkan di TKP terjadinya benturan berada dilajur sebelah kiri jika dilihat dari arah Jogja menuju arah Klaten ;
Bahwa menurut keterangan para saksi dan bekas-bekas yang ditinggalkan di TKP bahwa posisi benturannya slebor depan sepeda motor membentur kursi roda mengenai roda bagian samping ;
Bahwa akibat kecelakaan itu sepeda motor Yamah Mio mengalami kerusakan pada slebor depan pecah, lampu depan tergores, lampu sent depan kanan dan kiri terlepas, totok depan lepas, tedeng depan kanan tergores, knalpot tergores, spion kanan pecah, sedangkan kursi roda rusak pada ban kanan pecah, pelek kanan pecah ;
Bahwa akibat kecelakaan pengemudi sepeda motor mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, bibir atas lecet, pundak kiri lecet, namun sadar dan rawat jalan namun pengemudi kursi roda mengalami luka pada pelipis kanan sobek, mata kanan memar, tidak sadar, dan opname di Rumah Sakit Dr. Suradji Tirtonegoro Klaten lalu meninggal dunia ;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di TKP dan bekas-bekas yang ditinggalkan di TKP menurut saksi penyebab dari kecelakaan lalu lintas karena kurang hati-hatinya pengemudi sepeda motor pada saat mengemudikan sepeda motor berjalan terlalu kekiri dan kurang konsentrasi hingga menabrak pengemudi kursi roda yang akan menyeberang jalan ;
Bahwa benar barang bukti dipersidangan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan kursi roda yang dikendarai korban ;
Saksi III WIDODO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira jam 19.30 wib di Jalan Raya Yogya-Klaten tepatnya di Simpang empat Dk. Jetis, Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan Kab.Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai terdakwa dengan seorang yang mengendarai kursi roda yang bernama SUPRAPTO ;
Bahwa setelah saksi mendengar suara BRAKKK, saksi langsung menuju kearah jalan raya dan melihat dari arah suara tersebut ada tabrakan ;
Bahwa saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dan posisi saksi berhenti di gang jalan Dk. Jetis dekat toko kayu Kalimantan berjarak sekitar 10 meter ;
Bahwa setelah mengetahui ada kecelakaan saksi bersama-sama mendekati dan menolong korban SUPARTO dengan saksi angkat untuk ditepikan disebelah kiri lalu saksi mengantar korban ke RS Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa karena tabrakan tersebut korban terjatuh dari kursi rodanya demikian juga pengendara sepeda motor juga terjatuh, kondisi korban kepala bagian belakang memar tidak berdarah dan tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa kondisi sadar bisa berjalan kemudian ikut menolong korban dan ikut kerumah sakit ;
Bahwa korban akhirnya meninggal dunia di RS. Soeradji Tirtonegoro Klaten, hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 11.30 wib kemudian dimakamkan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekitar jam 13.00 wib ditempat pemakaman umum Dk. Jabungan, Desa Gondang, Kec.Kebonarum, Kab.Klaten ;
Bahwa arus lalu lintas pada saat itu ramai, cuaca cerah dan sepeda motor berjalan dari arah Jogja menuju Klaten sedangkan korban SUPRAPTO berjalan mengendarai kursi roda dari Dk. Jetis menyeberang jalan menuju kearah selatan median jalan ;
Bahwa korban SUPRAPTO menderita cacat kaki sejak lahir namun sudah terbiasa mengendarai kursi roda sendiri tetapi pendengarannya normal ;
Bahwa terdakwa dan keluarganya pernah kerumah korban dan melayat korban SUPRAPTO ;
Bahwa benar barang bukti dipersidangan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan kursi roda yang dikendarai korban ;
Bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 19.30 di jalan raya Yogya Klaten tepatnya di Simpang Empat, Dk. Jetis, Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF yang dikendarai terdakwa bertabrakan dengan korban yang mengendarai kursi roda ;
Bahwa awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF dari arah Yogyakarta menuju Klaten dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam terdakwa melihat ada sebuah truk didepan yang sedang parkir ;
Bahwa terdakwa melihat korban mengendarai kursi roda bermaksud akan menyeberang jalan Yogyakarta Klaten dengan jarak sekitar 6-7 meter namun terhalang oleh mobil truk yang diparkir di kiri jalan ;
Bahwa terdakwa yang sudah posisi dekat lalu membelokkan sepeda motor yang terdakwa kemudikan ke arah kiri namun pengendara kursi roda malah mundur lagi sehingga terdakwa menabrak pengendara kursi roda tersebut ;
Bahwa letak benturan di roda depan sepeda motor terdakwa membentur roda kanan kursi roda yang dikendarai korban ;
Bahwa terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh dijalur sebelah kanan sedangkan kursi roda dan pengendaranya jatuh dilajur sebelah kiri ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa menolong korban dan ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa keadaan korban yang terdakwa tabrak mengalami luka di pelipis kanan lecet, tidak sadarkan diri dan setelah opname lalu meninggal di RS Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa terdakwa mengalami luka pada pundak kiri, siku kanan dan bibir atas lecet dan terdakwa berobat jalan ;
Bahwa sepeda motor terdakwa rusak pada totok depan pecah, lampu depan tergores dan kursi roda milik korban juga rusak ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk, serta tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C dan hanya membawa STNK sepeda motor atas nama DANIK HOLIFAH serta memakai helm ;
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF tersebut milik teman kerja terdakwa bernama HARI ;
Bahwa terdakwa sudah membantu keluarga korban untuk biaya pemakaman dan selamatan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal dan berjanji akan lebih berhari-hati mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar barang bukti dipersidangan berupa sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan kursi roda yang dikendarai korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio, No Pol AA-3048-QF beserta STNKnya.
Satu unit kursi roda.
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa
Visum Et Repertum No. YM.01.01/I.4.12/99/9130/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RM HERMANU SP S dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN pada tanggal 13 Juli 2014 yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2014 jam.20.45 telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki bernama SUPRAPTO, dengan Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : saat kejadian tidak sadar
Tensi : 110/70 mmhg Nadi : 80x/mt Pernapasan : 20x/mt
Pendarahan : Hidung/mulut/telinga : ---
Patah Tulang : ----
Luka pada : lecet di pelipis kanan
Diagnosa : Contusio Cerebri (memar otak). Leukositosis
Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : kecelakaan lalu lintas. Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro sampai tanggal 18 Mei 2014 meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 19.30 WIB, antara Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF melaju dari arah Yogyakarta menuju Klaten dengan kecepatan ± 60-70 km/jam, ketika sampai di Simpang Empat Dk. Jetis, Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, terdakwa melihat ada sebuah truk didepan yang sedang parkir, tiba-tiba dari depan truk muncul korban SUPRAPTO yang mengendarai kursi roda akan menyeberang jalan ;
Bahwa benar terdakwa melihat korban yang akan menyeberang jalan dari jarak sekitar 6-7 meter setelah dekat terdakwa membelokkan sepeda motor yang terdakwa kemudikan ke arah kiri namun pengendara kursi roda malah mundur lagi sehingga terdakwa menabrak pengendara kursi roda tersebut ;
Bahwa benar letak benturan pada roda depan sepeda motor terdakwa membentur roda kanan kursi roda yang dikendarai korban, terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh dijalur sebelah kanan sedangkan kursi roda dan pengendaranya jatuh dilajur sebelah kiri ;
Bahwa benar saat itu arus lalu lintas sekitar lokasi ramai, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar dan lebar, simpang empat, jalan dua arah satu jalur, terdapat marka jalan garis putih lurus terputus, disebelah kanan tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk dan kiri tempat kejadian ada toko kayu Kalimantan ditempat kejadian terdapat goresan jatuhnya sepeda motor ;
Bahwa benar kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dengan mengalami luka di pelipis kanan lecet, tidak sadarkan diri setelah opname lalu meninggal di RS Soeradji Tirtonegoro Klaten, sedangkan terdakwa mengalami luka pada pundak kiri, siku kanan dan bibir atas lecet dan terdakwa berobat jalan ;
Bahwa benar kondisi korban sebelum kejadian kecelakaan dalam keadaan sehat meskipun korban mengalami cacat fisik dan menggunakan kursi roda sedangkan terdakwa juga dalam keadaan sehat namun terdakwa mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan hanya menggunakan helm serta membawa STNK ;
Bahwa benar sepeda motor terdakwa rusak pada totok depan pecah, lampu depan tergores dan kursi roda milik korban juga rusak ;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF tersebut milik teman kerja terdakwa bernama HARI sedangan STNK sepeda motor atas nama DANIK HOFIFAH ;
Bahwa benar barang bukti dipersidangan berupa sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan kursi roda yang dikendarai korban ;
Bahwa benar Hasil Visum Et Repertum No. YM.01.01/I.4.12/99/ 9130/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RM HERMANU SP S dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN pada tanggal 13 Juli 2014 yang menerangkan pada tanggal 17 Mei 2014 jam.20.45 telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-lakibernama Suprapto, dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : kecelakaan lalu lintas. Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro sampai tanggal 18 Mei 2014 meninggal dunia.
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraanbermotorkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA-3048-QF melaju dari arah Yogyakarta menuju Klaten dengan kecepatan ± 60 sampai 70 km/jam, ketika sampai di Simpang Empat Dk. Jetis, Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, terdakwa melihat ada sebuah truk didepan yang sedang parkir, tiba-tiba dari depan truk muncul korban SUPRAPTO yang mengendarai kursi roda akan menyeberang jalan ;
Bahwa terdakwa melihat korban akan menyeberang dari jarak sekitar 6-7 meter setelah dekat terdakwa membelokkan sepeda motor yang terdakwa kemudikan ke arah kiri namun pengendara kursi roda malah mundur lagi sehingga terdakwa menabrak pengendara kursi roda tersebut, dimana roda depan sepeda motor terdakwa membentur roda kanan kursi roda yang dikendarai korban, terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh dijalur sebelah kanan sedangkan kursi roda dan pengendaranya jatuh dilajur sebelah kiri ;
Bahwa arus lalu lintas sekitar lokasi ramai, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, lurus datar dan lebar, simpang empat, jalan dua arah satu jalur, terdapat marka jalan garis putih lurus terputus, disebelah kanan tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk dan kiri tempat kejadian ada toko kayu Kalimantan ditempat kejadian terdapat goresan jatuhnya sepeda motor ;
Bahwa kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dengan mengalami luka di pelipis kanan lecet, tidak sadarkan diri setelah opname lalu meninggal di RS Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, ternyata terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60-70km/jam yang melihat sebuah mobil truck diparkir didepan sebelum simpang empat tidak kemudian mengurangi kecepatan laju kendaraannya sehingga ketika terdakwa melihat korban dalam jarak 6-7 meter yang muncul dari depan truk dan akan menyeberang jalan dengan kursi roda, karena terkejut dan jarak sudah dekat terdakwa tidak berusa mengerem namun membelokkan sepeda motor kekiri yang akhirnya justru menabrak korban ;
Menimbang, bahwa uraian diatas jelas tampak kelalaian terdakwa atau kekurang hati-hatian atau kurang praduga jika didepan sebuah kendaraan berhenti apalagi disebuah persimpangan seharusnya dapat menduga kemungkinan adanya sebuah kendaraan lain yang tiba-tiba muncul sehingga terdakwa seharusnya mengurangi kecepatan laju sepeda motornya ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, korban SUPRAPTO meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Dr. Soeradji Kertonegoro atau Tegalyoso Klaten sebagaimana Visum Et Repertum No. YM.01.01/I.4.12/99/9130/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RM HERMANU SP S dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN pada tanggal 13 Juli 2014 yang menerangkan pada tanggal 17 Mei 2014 jam.20.45 telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki bernama Suprapto, dengan Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : saat kejadian tidak sadar
Tensi : 110/70 mmhg Nadi : 80x/mt Pernapasan : 20x/mt
Pendarahan : Hidung/mulut/telinga : ---
Patah Tulang : ----
Luka pada : lecet di pelipis kanan
Diagnosa : Contusio Cerebri (memar otak). Leukositosis
Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : kecelakaan lalu lintas. Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro sampai tanggal 18 Mei 2014 meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah memberi bantuan/santunan untuk pemakaman dan selamatan ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman Majelis berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan upaya pencegahan dan pendidikan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana pasti akan dihukum sesuai dengan kesalahannya, sehingga terhadap yang akan diputuskan menurut Majelis sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio, No Pol AA-3048-QF beserta STNKnya.
Dipersidangan diakui terdakwa milik HARI maka dikembalikan kepada HARI melalui terdakwa ;
Satu unit kursi roda milik korban SUPRAPTO maka beralasan dikembalikan kepada saksi PARMIN yang merupakan anggota keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa GUSTIYONO Bin SRI KAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio, No Pol AA-3048-QF beserta STNKnya dikembalikan kepada HARI melalui terdakwa ;
Satu unit kursi roda milik korban SUPRAPTO dikembalikan kepada saksi PARMIN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari SELASA tanggal 04 November 2014 oleh kami JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, DIAN HERMINASARI, SH dan ANNISA NOVIYATI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh UNUN MAISAROH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
t.t.d t.t.d
1. DIAN HERMINASARI, SH JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH
t.t.d
2. ANNISA NOVIYATI, SH
PANITERA PENGGANTI
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, SH